Back to announcement
20231221_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31561719_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN. TRANSAKSI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan induk
Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023
1
Page 2
I. DEFINISI
Aset Yang Dialihkan : berarti:
Properti
Segala fasilitas penunjang pusat data, termasuk
diantaranya infrastruktur, informasi, catatan, arsip, dan
dokumen lainnya
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Perjanjian Pengikatan Jual Beli : berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Pusat-Pusat Data
terkait dengan penjualan Aset Yang Dialihkan oleh
Smartfren dan Smartel kepada SM+, yang telah
ditandatangani oleh SM+, Smartfren, dan Smartel pada
tanggal 19 Desember 2023
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Republik Indonesia
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Sisminbakum : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
Smartel : berarti PT Smart Telecom, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia, dan yang merupakan entitas anak Smartfren
dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%
Smartfren : berarti PT Smartfren Telecom Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia
SM+ : berarti PT SMPlus Sentra Data Persada, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Republik Indonesia, dan yang merupakan entitas anak tidak
langsung Perseroan
Properti : berarti tanah dan/atau konstruksi teknik yang dimiliki oleh
Smartfren dan/atau Smartel yang berada di beberapa lokasi
di Indonesia, yaitu Tangerang, Bogor, Bandung, Cirebon,
Semarang, Yogyakarta, Solo, Jember, Madiun, Malang,
2
Page 3
Lampung, Jambi, Palembang, Pekanbaru, Padang, Aceh,
Batam, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, dan Manado
Transaksi : berarti transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II
dari Keterbukaan Informasi ini
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai
Transaksi.
Perseroan, melalui SM+ dan/atau pihak terafiliasi lainnya, berencana mengembangkan layanan pusat
data di Indonesia. Untuk itu, pada tanggal 19 Desember 2023, Perseroan, melalui SM+, menandatangani
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Smartfren dan Smartel untuk melakukan pembelian Aset Yang
Dialihkan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat puluh empat miliar
dua ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan, dan
biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada)
(“Transaksi”).
Berdasarkan nilai ekuitas Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19 membawa
pengaruh besar pada akselerasi transformasi digital. Aplikasi teknologi menjadi kebutuhan dasar
masyarakat dan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dalam melakukan
aktivitas sehari-hari. Banyak perusahaan kini memanfaatkan pusat data sebagai infrastruktur digital
untuk memproses, menyimpan, dan mengirimkan informasi dalam jumlah besar.
Pesatnya penggunaan internet di segala bidang mendorong berkembangnya bisnis pusat data di
dunia, tidak terkecuali di Indonesia.
Pasca pandemi Covid-19, pemanfaatan internet diperkirakan akan terus berkembang pesat. Di
Indonesia, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (“APJII”) menunjukkan bahwa
pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023, meningkat
sebesar 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya. Jumlah pengguna internet tersebut setara
dengan 78,19% dari total populasi Indonesia.
Pesatnya pertumbuhan pengguna internet membuka peluang yang besar bagi bisnis pusat data, di
mana Indonesia akan menjadi salah satu tujuan investasi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Berdasarkan data APJII, penetrasi pusat data di Indonesia saat ini masih relatif rendah di Asia Pasifik.
3
Page 4
Kapasitas pusat data di Indonesia terhadap seluruh negara ASEAN-6 (Indonesia, Singapura,
Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina) tercatat hanya sebesar 12,7%. Potensi pasar yang luas
ini membuka peluang kenaikan kapasitas pusat data di Indonesia sebesar 29,4% per tahun selama
periode 2020-2026 dari 74 MW menjadi 348 MW.
Menurut Mordor Intelligence, pasar pusat data Indonesia diperkirakan akan tumbuh dari USD 2,06
miliar pada tahun 2023 menjadi USD 3,98 miliar pada tahun 2028, dengan CAGR sebesar 14,09%
selama periode perkiraan (2023-2028).
Perseroan, melalui SM+ dan/atau pihak yang terafiliasi lainnya, bermaksud mengambil peluang
bisnis ini dengan mengembangkan layanan pusat data yang andal di Indonesia.
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
mendukung rencana strategis Perseroan dalam melakukan pengembangan bisnis teknologi
melalui penyediaan layanan pusat data yang andal di Indonesia
menciptakan sinergi usaha dalam pengembangan infrastruktur dan inovasi digital untuk
mendukung pengembangan ekosistem digital
3. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI
Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan.
Nilai obyek Transaksi adalah sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat puluh empat miliar dua
ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan, dan
biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada).
Transaksi ini akan dibiayai dengan kombinasi modal SM+ dan pendanaan dari PT DSST Mas
Gemilang - entitas anak Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, dan/atau pihak
terafiliasi lainnya dengan nilai sekitar Rp460.000.000.000 (empat ratus enam puluh miliar Rupiah).
4. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Berikut merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan pokok dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
sehubungan dengan Transaksi:
Pihak yang Bertransaksi : Smartfren dan Smartel (sebagai “Penjual”)
SM+ (sebagai “Pembeli”)
(selanjutnya Smartfren, Smartel, dan SM+ secara bersama-
sama disebut sebagai “Para Pihak”)
Tanggal Perjanjian Pengikatan : 19 Desember 2023
Jual Beli
Harga Beli : total yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual atas
penjualan Aset Yang Dialihkan adalah Rp544.208.371.000
(lima ratus empat puluh empat miliar dua ratus delapan juta tiga
ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak,
pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan
perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada)
Hukum yang Berlaku : hukum Republik Indonesia
4
Page 5
5. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
a. PT SMPlus Sentra Data Persada (“SM+”)
i. Profil Singkat
SM+ merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon: +6221
31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.
SM+ didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMPlus Sentra Data Persada No. 48 tanggal
27 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.
Akta tersebut telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0090610.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan SM+ ialah berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan yang berhubungan
dengan itu.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SM+ dapat melaksanakan kegiatan usaha, antara
lain, yang mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan YBDI dan spesialisasi dari hosting, seperti
hosting situs, hosting aplikasi, dan jasa streaming, termasuk penyimpanan komputasi awan
(cloud computing).
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham SM+ saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT SMPlus Sentra Data 99,99
2. PT DSST Mas Gemilang 0,00
Total 100,00
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SM+ saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Komisaris : Hermawan Tarjono
Direksi
Direktur Utama : Herson Suindah
Direktur : Andre Pratama
b. PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)
i. Profil Singkat
Smartfren merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Jl. H. Agus
Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat 10340, nomor telepon: +6221 50278888, nomor
faksimili: +6221 3156853, dan alamat email: corpsec.division@smartfren.com.
Smartfren didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Mobile-8 Telecom” No. 11
tanggal 2 Desember 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H. Akta tersebut
telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-24156
5
Page 6
HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 18, tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.
Anggaran dasar Smartfren telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir mengenai peningkatan modal dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Esther
Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1
Desember 2023.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Smartfren yaitu berusaha dalam bidang:
aktivitas telekomunikasi dengan kabel
aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
internet service provider
portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP)
jasa interkoneksi internet (NAP)
jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel
dengan mobilitas terbatas
jasa nilai tambah teleponi lainnya
aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL
aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
aktivitas pengolahan data
aktivitas hosting dan YBDI
perdagangan besar peralatan telekomunikasi
perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya
aktivitas call center
instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri
konstruksi sentral telekomunikasi
konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya
instalasi telekomunikasi
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
perdagangan besar komputer & perlengkapan komputer
perdagangan besar piranti lunak
perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya
perdagangan eceran piranti lunak (software)
perdagangan eceran alat telekomunikasi
aktivitas penerbitan lainnya
penerbitan piranti lunak (software)
aktivitas telekomunikasi satelit
jasa panggilan premium
jasa SMS premium
jasa sistem komunikasi
jasa multimedia lainnya
aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran
aktivitas pemprograman komputer lainnya
aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya
aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
aktivitas jasa informasi lainnya YTDL
periklanan
reparasi peralatan telekomunikasi
6
Page 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Smartfren dapat melaksanakan kegiatan
usaha, antara lain, sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama
a. penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi
b. menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia
2) Kegiatan Usaha Penunjang
a. menyediakan berbagai produk multimedia dan jasa terkait lainnya termasuk tetapi
tidak terbatas pada penjualan secara langsung maupun tidak langsung voice services,
data/image dan jasa-jasa komersial mobile lainnya
b. merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengelola,
mengembangkan, memiliki dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan serta
memelihara sarana/fasilitas dan jaringan termasuk sumber daya untuk mendukung
kegiatan usaha perusahaan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang senantiasa
menyesuaikan era dan kebutuhan
c. memperdagangkan barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk
telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas impor atas barang-barang, perangkat-
perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi tersebut
d. mendistribusikan dan menjual barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-
produk telekomunikasi, perangkat komputer dan perlengkapan komputer, piranti lunak
serta perangkat teknologi dan jasa komputer lainnya
e. menyediakan layanan purna jual atas penjualan barang-barang, perangkat-perangkat
dan/atau produk-produk telekomunikasi, perangkat komputer dan perlengkapan
komputer, piranti lunak
f. menyediakan layanan purna jual atas penyediaan layanan perangkat teknologi dan jasa
komputer lainnya
g. menawarkan jasa penyimpanan uang elektronik (e-money) baik dengan media kartu
prabayar (pre-paid card) maupun kartu pasca bayar (postpaid card)
h. menawarkan jasa pembayaran dan/atau pengiriman uang dalam negeri dan luar negeri
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Smartfren berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek Smartfren bulan November 2023 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT Global Nusa Data 23,79
2. PT Wahana Inti Nusantara 14,52
3. PT Bali Media Telekomunikasi 9,81
4. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk 6,71
5. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 45,18
Total 100,00
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Smartfren saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Darmin Nasution, S.E.
Wakil Presiden Komisaris : Ferry Salman
Komisaris Independen : Ir. Ketut Sanjaya, MSM
7
Page 8
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Marco Paul Iwan Sumampouw
Direktur : Shurish Subbramaniam
c. PT Smart Telecom (“Smartel”)
i. Profil Singkat
Smartel merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat beralamat di Jl. H. Agus
Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat 10340, nomor telepon: +6221 50538888, nomor
faksimili: +6221 3156853, dan alamat email: corpsec.division@smartfren.com.
Smartel didirikan dengan nama PT Indoprima Mikroselindo berdasarkan Akta No. 60 tanggal
16 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, S.H., notaris pengganti dari
Notaris Sutjipto, S.H., juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 195 tanggal 25 April 1997
yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7023.HT.01.01.TH97 tanggal
25 Juli 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal
11 November 1997, Tambahan No. 5282.
Anggaran dasar Smartel telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 yang
dibuat di hadapan Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah disimpan di dalam
Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Smartel, antara lain, ialah berusaha di bidang instalasi/pemasangan mesin
dan peralatan industri, konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi,
perdagangan besar dan eceran komputer dan perlengkapannya, perdagangan besar piranti
lunak, perdagangan besar dan eceran peralatan telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi
dengan dan tanpa kabel, aktivitas telekomunikasi satelit, internet service provider, aktivitas
telekomunikasi khusus untuk penyiaran, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan
melalui internet (e-commerce), aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas konsultasi
komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya, aktivitas pengolahan data, aktivitas
hosting & YBDI, portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penyedia jasa
pembayaran, penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP), periklanan, aktivitas call
center, dan reparasi peralatan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Smartel dapat melaksanakan kegiatan
usaha, antara lain:
instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri
pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya
pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, piranti lunak, dan
peralatan telekomunikasi
usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer
8
Page 9
usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi dan berbagai barang lainnya
usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler
usaha jasa untuk mentransmisikan panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP)
usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi
usaha jasa pelayanan kepada pelanggan untuk mengakses internet
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
penyiaran
pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau
tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak
pengolahan dan tabulasi semua jenis data
usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial
penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir
penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran
usaha berbagai jasa periklanan
usaha jasa call center
usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Smartel saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT Smartfren Telecom Tbk 99,99
2. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) 0,00
3. PT Wahana Inti Nusantara 0,00
Total 100,00
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Smartel saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Marco Paul Iwan Sumampouw
Komisaris : Lukmono Sutarto
Direksi
Presiden Direktur : Merza Fachys
Direktur : Antony Susilo
Direktur : Robin Mailoa
Direktur : Andrijanto Muljono
6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
SM+, Smartfren, dan Smartel dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama.
9
Page 10
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak-pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Bapak Antoni Kusuma dari Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan, selaku penilai
independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan.
Alamat : Gedung World Trade Center 5 Lt. 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12920
Telepon : +6221 5211566
2. Bapak Ferdinand Pardede dari Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi.
Alamat : The Manhattan Square Lt. 16 Suite D, Jl. TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan 12560
Telepon : +6221 27875911
3. Bapak Irfan Ghazali dari Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung, selaku penasihat
hukum independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan masukan dari segi hukum
kepada Perseroan sehubungan dengan Transaksi.
Alamat : Tower 1 Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
Pusat 10220
Telepon : +6221 39738000
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi terjadi pada tanggal 30 September 2023.
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Sesudah
Transaksi Transaksi Transaksi
30 September 2023 30 September 2023
ASET
Aset Lancar 1.133.021 (35.051) 1.097.970
Aset Tidak Lancar 1.453.273 35.051 1.488.324
Jumlah Aset 2.586.294 - 2.586.294
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 675.381 - 675.381
Liabilitas Jangka Panjang 322.156 - 322.156
Jumlah Liabilitas 997.537 - 997.537
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
1.271.338 - 1.271.338
kepada Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 317.419 - 317.419
Jumlah Ekuitas 1.588.757 - 1.588.757
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.586.294 - 2.586.294
10
Page 11
Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Sesudah
Transaksi Transaksi Transaksi
30 September 2023 30 September 2023
Pendapatan Usaha 4.093.311 - 4.093.311
Laba Kotor 1.728.439 - 1.728.439
Laba Sebelum Pajak 1.010.098 - 1.010.098
Laba Periode Berjalan 749.574 - 749.574
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Transaksi terjadi pada tanggal 30 September 2023
2. Harga Transaksi tidak termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan
perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada)
3. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp15.526/USD
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
A. Ringkasan Penilaian Aset Yang Dialihkan
Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan (“H&R”) merupakan kantor jasa penilai publik resmi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 293/KM.1/2018 tanggal 20
April 2018 dengan izin usaha No. 2.18.0152, dan Bapak Antoni Kusuma, S.T. MAPPI (Cert.)
selaku rekan H&R dan telah terdaftar di OJK dengan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar
modal No. STTD.PP-95/PJ-I/PM.02/2023.
Perseroan telah menunjuk H&R untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan.
H&R sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam laporan
penilaian No. 00057/2.0152-00/PI/06/0498/I/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 atas penilaian
Aset Yang Dialihkan.
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
a. SM+
b. Smartfren
c. Smartel
2. Obyek dan Nilai Transaksi
Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat puluh empat miliar dua
ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan,
dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika
ada).
11
Page 12
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian adalah untuk memberikan opini mengenai nilai pasar atas
objek penilaian.
Tujuan penilaian adalah untuk kepentingan Transaksi karenanya H&R tidak
merekomendasikan laporan penilaian digunakan untuk tujuan lainnya.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian dibuat berdasarkan asumsi-asumsi sebagai berikut:
Penilaian dibuat sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan SM+ dan tidak
memperhitungkan kepentingan parsial dari pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan
dan SM+ ataupun pihak ketiga.
Aset Yang Dialihkan yang dimaksud terbebas dari segala bentuk persengketaan, baik
secara fisik maupun secara hukum.
Semua informasi menyangkut Aset Yanlisag Dialihkan yang dimaksud sebagaimana
diberikan oleh Perseroan dan SM+ kepada H&R adalah benar dan akurat adanya.
H&R tidak memperhitungkan segala jenis tagihan atau jaminan atau pinjaman atas Aset
Yang Dialihkan yang dimaksud ataupun segala jenis biaya atas perpajakan yang timbul
dalam rangka memperoleh Aset Yang Dialihkan yang dimaksud atau pada saat Aset
Yang Dialihkan yang dimaksud dijual, hasil penilaian tidak termasuk pajak, pungutan,
dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan pengalihan.
Aset Yang Dialihkan yang dimaksud dapat dijual di pasar bebas tanpa adanya
keuntungan dari perjanjian dengan sistem pembayaran yang lebih panjang, perjanjian
penyewaan kembali, perjanjian kerjasama, perjanjian manajemen, atau hal-hal lain yang
dapat mempengaruhi nilai yang dimaksud.
H&R telah melakukan penelahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
Data pembanding yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi
Penilai.
Laporan penilaian menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya.
Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Penilai telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek penilaian.
Penggunaan laporan penilaian untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari kondisi pembatas
sebagai berikut:
Batasan Penggunaan Laporan
Laporan penilaian dipersiapkan untuk Perseroan dan SM+ untuk tujuan Transaksi. Penilai
tidak mengijinkan laporan penilaian digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas.
Apabila Perseroan dan SM+ hendak menggunakan laporan penilaian untuk tujuan lain harus
dengan persetujuan tertulis dari H&R.
Sumber Informasi
Informasi yang diperlukan untuk penilaian telah diperoleh dari Perseroan dan SM+ yang
bersangkutan. Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan dan SM+ telah
diperoleh dari pihak lain yang H&R anggap memadai. H&R mengasumsikan bahwa
informasi yang H&R peroleh dari lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi seperti
Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, lembaga riset tersebut akurat dan benar.
12
Page 13
Dokumen Legalitas
H&R telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi yang
berhubungan dengan Aset Yang Dialihkan dimaksud yang telah H&R terima sebatas
kewenangan H&R. Untuk lebih rinci, H&R menyarankan agar advis legalitas hendaknya
diberikan oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Perseroan dan SM+. H&R
berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang berhubungan dengan penilaian telah dibuat
dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan hal lain yang dapat mempengaruhi
nilai Aset Yang Dialihkan yang sedang dinilai.
Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang. H&R tidak
melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang terkait
untuk mendapatkan kepastian bahwa Aset Yang Dialihkan yang dinilai tidak terkena rencana
pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya.
Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta, maka H&R menyarankan untuk
memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Perseroan dan SM+. Penilaian
dilakukan berdasarkan asumsi bahwa tanah dari Aset Yang Dialihkan yang dinilai dan segala
pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perijinan yang memadai dan telah
sesuai dengan semua peraturan yang ada.
Penelitian Struktur
H&R tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur bangunan
dan sarana penunjang bangunan lainnya, kecuali bila diminta. Laporan penilaian hanya
mencatat kerusakan bangunan yang terlihat pada saat peninjauan lapangan. H&R tidak dapat
melaporkan kerusakan lain yang tidak terlihat seperti karat, rayap, dan lain-lain.
Kondisi Tanah
Penilaian telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai apabila
rencana pembangunan baru dilaksanakan sehingga tidak ada biaya tambahan yang harus
dikeluarkan atau tidak terjadi hambatan selama masa pembangunan berlangsung akibat
kondisi tanah yang tidak memadai.
Kondisi Lingkungan
H&R tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu H&R
tidak melakukannya dan juga H&R tidak mendapatkan laporan survei lingkungan apapun.
Karena tidak adanya laporan survei lingkungan, H&R beranggapan bahwa Aset Yang
Dialihkan yang dinilai tidak mengalami kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan
tertentu yang akan mempengaruhinya.
Kesesuaian Jaminan
H&R tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit yang
sudah diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan diberikan,
termasuk pengikatan jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah dilakukan atas Aset Yang
Dialihkan yang dinilai baik secara keseluruhan maupun secara sendiri-sendiri. Dalam hal
sebagai suatu jaminan, Aset Yang Dialihkan diasumsikan akan beroperasi dan dilakukan
perawatan yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat berakhirnya
masa kredit.
Dengan mempertimbangkan karakteristik Aset Yang Dialihkan serta komentar pasar di atas
dan dengan berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka H&R beranggapan bahwa
Aset Yang Dialihkan layak untuk dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan
dan prosedur penjaminan yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Benturan Kepentingan
H&R tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang ataupun di kemudian hari, atas
Aset Yang Dialihkan yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya
jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.
Kesaksian di Pengadilan
H&R tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan
pengadilan ataupun pemerintah lainnya tentang Aset Yang Dialihkan yang dinilai dalam
13
Page 14
laporan penilaian yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam
laporan penilaian.
5. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
Objek Pendekatan Penilaian Alasan Penggunaan Pendekatan
Tanah Pendekatan Pasar H&R menggunakan 2 (dua) Pendekatan
Bangunan Pendekatan Pendapatan Penilaian untuk memperoleh hasil
Ruko penilaian yang akurat dan objektif.
Berdasarkan analisis yang H&R
lakukan, properti tersebut telah
memenuhi prinsip Highest and Best Uses
(“HBU”).
Tanah Pendekatan Biaya H&R menggunakan 2 (dua) Pendekatan
Bangunan Pendekatan Pendapatan Penilaian untuk memperoleh hasil
Kantor penilaian yang akurat dan objektif.
Berdasarkan analisis yang H&R
lakukan, properti tersebut telah
memenuhi prinsip HBU.
Bangunan Pendekatan Biaya Aset dengan status bangunan di atas
Kantor (saja) tanah sewa, dimana H&R hanya
menggunakan pendekatan biaya karena
pendekatan pasar dan pendapatan tidak
dapat H&R terapkan.
Peralatan Pendekatan Biaya Aset merupakan perabotan dan peralatan
kantor lain dan barang pendukung
kegiatan usaha, dimana H&R boleh
menggunakan 1 (satu) pendekatan
Penilaian.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah H&R terima, maka H&R
berpendapat bahwa nilai pasar dari Objek Penilaian berupa Aset Yang Dialihkan pada tanggal
30 September 2023 untuk Transaksi adalah sebesar Rp545.736.000.000 (lima ratus empat puluh
lima miliar dan tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“FDI&R”) merupakan Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dengan Izin Usaha No. 2.22.0176, dan Bapak Ferdinand
Pardede telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023.
Perseroan telah menunjuk FDI&R untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
FDI&R sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Kewajaran No. 00111/2.0176-00/BS/10/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 atas
Transaksi.
14
Page 15
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
a. SM+
b. Smartfren
c. Smartel
2. Obyek dan Nilai Transaksi
Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan
Nilai Transaksi adalah sebesar Nilai Transaksi sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat
puluh empat miliar dua ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) atau setara
dengan (dalam ribuan) USD35.051 dengan menggunakan kurs USD/IDR per 30 September
2023 sebesar Rp15.526 - belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan
sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada).
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi dan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
FDI&R telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
FDI&R mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
Laporan penilaian pendapat kewajaran terbuka untuk publik.
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh FDI&R, serta laporan penilaian telah
disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI), serta Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
FDI&R bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
FDI&R.
FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab FDI&R secara
khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan
dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan FDI&R.
Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab FDI&R.
Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan FDI&R tidak bertanggung jawab jika
laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
Laporan sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran semata-mata dibuat
berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang FDI&R miliki.
Laporan tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan, dan Rekan.
Laporan dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
15
Page 16
5. Pendekatan dan Metodologi Pendapat Kewajaran
Analisis atas Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
Analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Analisis kewajaran nilai Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai pasar aset yang telah
dinilai oleh FDI&R sebagai berikut:
Kewajaran Nilai Transaksi
Batas Bawah Batas Atas
Mata Uang Nilai Pasar Nilai Transaksi
(-7,5%) (+7,5%)
IDR 504.805.800.000 545.736.000.000 586.666.200.000 544.208.371.000
USD - ribuan 32.514 35.150 37.786 35.051
Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Transaksi berada pada kisaran batas atas dan
batas bawah 7,5%.
Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat FDI&R,
Transaksi tersebut adalah Wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi,
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 20 Desember 2023
Direksi Perseroan
16
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4031 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah Aset Yang Dialihkan.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah Aset Yang Dialihkan.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}