Skip to content
Back to announcement

20231221_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31561719_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
           PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN    TRANSAKSI    BENTURAN     KEPENTINGAN.     TRANSAKSI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020.


Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.




                              PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                      (”Perseroan”)



                                        Kegiatan Usaha
    Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
                  infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan induk



                                        Kantor Pusat
                          Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                  Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                     Jakarta Pusat 10350
                                          Indonesia
                                 Telepon: +6221 31990258
                                 Faksimili: +6221 31990259
                                  Email: corsec@dss.co.id
                                 Situs Web: www.dssa.co.id



        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023




                                              1
Page 2
                                        I. DEFINISI

Aset Yang Dialihkan               :   berarti:
                                       Properti
                                       Segala fasilitas penunjang pusat data, termasuk
                                         diantaranya infrastruktur, informasi, catatan, arsip, dan
                                         dokumen lainnya

Keterbukaan Informasi             :   berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
                                      tercantum dalam pengumuman ini

Menkumham                         :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                      Indonesia

OJK                               :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud
                                      dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
                                      Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Perjanjian Pengikatan Jual Beli   :   berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Pusat-Pusat Data
                                      terkait dengan penjualan Aset Yang Dialihkan oleh
                                      Smartfren dan Smartel kepada SM+, yang telah
                                      ditandatangani oleh SM+, Smartfren, dan Smartel pada
                                      tanggal 19 Desember 2023

Perseroan                         :   berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
                                      terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
                                      pada hukum Republik Indonesia

POJK 42/2020                      :   berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                      Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Sisminbakum                       :   berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat
                                      Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
                                      dan Hak Asasi Manusia

Smartel                           :   berarti PT Smart Telecom, suatu perseroan terbatas yang
                                      didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Republik
                                      Indonesia, dan yang merupakan entitas anak Smartfren
                                      dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%

Smartfren                         :   berarti PT Smartfren Telecom Tbk, suatu perseroan terbatas
                                      terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                                      Republik Indonesia

SM+                               :   berarti PT SMPlus Sentra Data Persada, suatu perseroan
                                      terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                                      Republik Indonesia, dan yang merupakan entitas anak tidak
                                      langsung Perseroan

Properti                          :   berarti tanah dan/atau konstruksi teknik yang dimiliki oleh
                                      Smartfren dan/atau Smartel yang berada di beberapa lokasi
                                      di Indonesia, yaitu Tangerang, Bogor, Bandung, Cirebon,
                                      Semarang, Yogyakarta, Solo, Jember, Madiun, Malang,


                                              2
Page 3
                                            Lampung, Jambi, Palembang, Pekanbaru, Padang, Aceh,
                                            Batam, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, dan Manado

 Transaksi                             :    berarti transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II
                                            dari Keterbukaan Informasi ini


                                           II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai
Transaksi.

Perseroan, melalui SM+ dan/atau pihak terafiliasi lainnya, berencana mengembangkan layanan pusat
data di Indonesia. Untuk itu, pada tanggal 19 Desember 2023, Perseroan, melalui SM+, menandatangani
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Smartfren dan Smartel untuk melakukan pembelian Aset Yang
Dialihkan dengan nilai seluruhnya sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat puluh empat miliar
dua ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan, dan
biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada)
(“Transaksi”).

Berdasarkan nilai ekuitas Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) nilai ekuitas Perseroan.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

                          III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

   Pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19 membawa
   pengaruh besar pada akselerasi transformasi digital. Aplikasi teknologi menjadi kebutuhan dasar
   masyarakat dan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dalam melakukan
   aktivitas sehari-hari. Banyak perusahaan kini memanfaatkan pusat data sebagai infrastruktur digital
   untuk memproses, menyimpan, dan mengirimkan informasi dalam jumlah besar.

   Pesatnya penggunaan internet di segala bidang mendorong berkembangnya bisnis pusat data di
   dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

   Pasca pandemi Covid-19, pemanfaatan internet diperkirakan akan terus berkembang pesat. Di
   Indonesia, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (“APJII”) menunjukkan bahwa
   pengguna internet di Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada periode 2022-2023, meningkat
   sebesar 2,67% dibandingkan pada periode sebelumnya. Jumlah pengguna internet tersebut setara
   dengan 78,19% dari total populasi Indonesia.

   Pesatnya pertumbuhan pengguna internet membuka peluang yang besar bagi bisnis pusat data, di
   mana Indonesia akan menjadi salah satu tujuan investasi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
   Berdasarkan data APJII, penetrasi pusat data di Indonesia saat ini masih relatif rendah di Asia Pasifik.

                                                    3
Page 4
  Kapasitas pusat data di Indonesia terhadap seluruh negara ASEAN-6 (Indonesia, Singapura,
  Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina) tercatat hanya sebesar 12,7%. Potensi pasar yang luas
  ini membuka peluang kenaikan kapasitas pusat data di Indonesia sebesar 29,4% per tahun selama
  periode 2020-2026 dari 74 MW menjadi 348 MW.

  Menurut Mordor Intelligence, pasar pusat data Indonesia diperkirakan akan tumbuh dari USD 2,06
  miliar pada tahun 2023 menjadi USD 3,98 miliar pada tahun 2028, dengan CAGR sebesar 14,09%
  selama periode perkiraan (2023-2028).

  Perseroan, melalui SM+ dan/atau pihak yang terafiliasi lainnya, bermaksud mengambil peluang
  bisnis ini dengan mengembangkan layanan pusat data yang andal di Indonesia.

2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

  Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
   mendukung rencana strategis Perseroan dalam melakukan pengembangan bisnis teknologi
      melalui penyediaan layanan pusat data yang andal di Indonesia
   menciptakan sinergi usaha dalam pengembangan infrastruktur dan inovasi digital untuk
      mendukung pengembangan ekosistem digital

3. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI

  Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan.

  Nilai obyek Transaksi adalah sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat puluh empat miliar dua
  ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan, dan
  biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada).

  Transaksi ini akan dibiayai dengan kombinasi modal SM+ dan pendanaan dari PT DSST Mas
  Gemilang - entitas anak Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%, dan/atau pihak
  terafiliasi lainnya dengan nilai sekitar Rp460.000.000.000 (empat ratus enam puluh miliar Rupiah).

4. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI

  Berikut merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan pokok dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
  sehubungan dengan Transaksi:

  Pihak yang Bertransaksi          :  Smartfren dan Smartel (sebagai “Penjual”)
                                      SM+ (sebagai “Pembeli”)
                                       (selanjutnya Smartfren, Smartel, dan SM+ secara bersama-
                                       sama disebut sebagai “Para Pihak”)

  Tanggal Perjanjian Pengikatan    : 19 Desember 2023
  Jual Beli

  Harga Beli                       : total yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual atas
                                     penjualan Aset Yang Dialihkan adalah Rp544.208.371.000
                                     (lima ratus empat puluh empat miliar dua ratus delapan juta tiga
                                     ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak,
                                     pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan
                                     perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada)

  Hukum yang Berlaku               : hukum Republik Indonesia



                                                4
Page 5
5. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

 a. PT SMPlus Sentra Data Persada (“SM+”)

   i. Profil Singkat
      SM+ merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
      Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
      Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon: +6221
      31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.

      SM+ didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT SMPlus Sentra Data Persada No. 48 tanggal
      27 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.
      Akta tersebut telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
      AHU-0090610.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023.

   ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
       Maksud dan tujuan SM+ ialah berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan yang berhubungan
       dengan itu.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, SM+ dapat melaksanakan kegiatan usaha, antara
      lain, yang mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
      hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan YBDI dan spesialisasi dari hosting, seperti
      hosting situs, hosting aplikasi, dan jasa streaming, termasuk penyimpanan komputasi awan
      (cloud computing).

   iii. Susunan Pemegang Saham
        Susunan pemegang saham SM+ saat ini adalah sebagai berikut:

                         Pemegang Saham                                  Persentase (%)
        1. PT SMPlus Sentra Data                                               99,99
        2. PT DSST Mas Gemilang                                                 0,00
                               Total                                          100,00

   iv. Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SM+ saat ini adalah sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama       : Handhianto Suryo Kentjono
      Komisaris             : Hermawan Tarjono
      Direksi
      Direktur Utama        : Herson Suindah
      Direktur              : Andre Pratama

 b. PT Smartfren Telecom Tbk (“Smartfren”)

   i. Profil Singkat
      Smartfren merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum
      Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Jl. H. Agus
      Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat 10340, nomor telepon: +6221 50278888, nomor
      faksimili: +6221 3156853, dan alamat email: corpsec.division@smartfren.com.

      Smartfren didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “PT Mobile-8 Telecom” No. 11
      tanggal 2 Desember 2002 yang dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H. Akta tersebut
      telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-24156

                                               5
Page 6
   HT.01.01.TH.2002 tanggal 16 Desember 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 18, tanggal 3 Maret 2003, Tambahan No. 1772.

   Anggaran dasar Smartfren telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
   terakhir mengenai peningkatan modal dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat No. 33 tanggal 30 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Esther
   Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074880.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 1
   Desember 2023.

ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    Maksud dan tujuan Smartfren yaitu berusaha dalam bidang:
     aktivitas telekomunikasi dengan kabel
     aktivitas telekomunikasi tanpa kabel
     internet service provider
     portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial
     jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP)
     jasa interkoneksi internet (NAP)
     jasa penyedia konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel
      dengan mobilitas terbatas
     jasa nilai tambah teleponi lainnya
     aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL
     aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
     aktivitas pengolahan data
     aktivitas hosting dan YBDI
     perdagangan besar peralatan telekomunikasi
     perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya
     aktivitas call center
     instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri
     konstruksi sentral telekomunikasi
     konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya
     instalasi telekomunikasi
     perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
     perdagangan besar komputer & perlengkapan komputer
     perdagangan besar piranti lunak
     perdagangan eceran komputer dan perlengkapannya
     perdagangan eceran piranti lunak (software)
     perdagangan eceran alat telekomunikasi
     aktivitas penerbitan lainnya
     penerbitan piranti lunak (software)
     aktivitas telekomunikasi satelit
     jasa panggilan premium
     jasa SMS premium
     jasa sistem komunikasi
     jasa multimedia lainnya
     aktivitas telekomunikasi khusus untuk penyiaran
     aktivitas pemprograman komputer lainnya
     aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya
     aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
     aktivitas jasa informasi lainnya YTDL
     periklanan
     reparasi peralatan telekomunikasi

                                             6
Page 7
   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Smartfren dapat melaksanakan kegiatan
   usaha, antara lain, sebagai berikut:
   1) Kegiatan Usaha Utama
       a. penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi
       b. menawarkan jasa telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia
   2) Kegiatan Usaha Penunjang
       a. menyediakan berbagai produk multimedia dan jasa terkait lainnya termasuk tetapi
          tidak terbatas pada penjualan secara langsung maupun tidak langsung voice services,
          data/image dan jasa-jasa komersial mobile lainnya
       b. merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengelola,
          mengembangkan, memiliki dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan serta
          memelihara sarana/fasilitas dan jaringan termasuk sumber daya untuk mendukung
          kegiatan usaha perusahaan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
          telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang senantiasa
          menyesuaikan era dan kebutuhan
       c. memperdagangkan barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk
          telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas impor atas barang-barang, perangkat-
          perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi tersebut
       d. mendistribusikan dan menjual barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-
          produk telekomunikasi, perangkat komputer dan perlengkapan komputer, piranti lunak
          serta perangkat teknologi dan jasa komputer lainnya
       e. menyediakan layanan purna jual atas penjualan barang-barang, perangkat-perangkat
          dan/atau produk-produk telekomunikasi, perangkat komputer dan perlengkapan
          komputer, piranti lunak
       f. menyediakan layanan purna jual atas penyediaan layanan perangkat teknologi dan jasa
          komputer lainnya
       g. menawarkan jasa penyimpanan uang elektronik (e-money) baik dengan media kartu
          prabayar (pre-paid card) maupun kartu pasca bayar (postpaid card)
       h. menawarkan jasa pembayaran dan/atau pengiriman uang dalam negeri dan luar negeri

iii. Susunan Pemegang Saham
     Susunan pemegang saham Smartfren berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
     Efek Smartfren bulan November 2023 adalah sebagai berikut:

                        Pemegang Saham                                  Persentase (%)
     1. PT Global Nusa Data                                                  23,79
     2. PT Wahana Inti Nusantara                                             14,52
     3. PT Bali Media Telekomunikasi                                          9,81
     4. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk                                        6,71
     5. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                               45,18
                              Total                                         100,00

iv. Kepengurusan dan Pengawasan
    Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Smartfren saat ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris            : Dr. Darmin Nasution, S.E.
   Wakil Presiden Komisaris      : Ferry Salman
   Komisaris Independen          : Ir. Ketut Sanjaya, MSM




                                           7
Page 8
     Direksi
     Presiden Direktur               : Merza Fachys
     Direktur                        : Andrijanto Muljono
     Direktur                        : Antony Susilo
     Direktur                        : Marco Paul Iwan Sumampouw
     Direktur                        : Shurish Subbramaniam

c. PT Smart Telecom (“Smartel”)

  i. Profil Singkat
     Smartel merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
     Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat beralamat di Jl. H. Agus
     Salim No. 45, Menteng, Jakarta Pusat 10340, nomor telepon: +6221 50538888, nomor
     faksimili: +6221 3156853, dan alamat email: corpsec.division@smartfren.com.

     Smartel didirikan dengan nama PT Indoprima Mikroselindo berdasarkan Akta No. 60 tanggal
     16 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, S.H., notaris pengganti dari
     Notaris Sutjipto, S.H., juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 195 tanggal 25 April 1997
     yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
     pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7023.HT.01.01.TH97 tanggal
     25 Juli 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 90 tanggal
     11 November 1997, Tambahan No. 5282.

     Anggaran dasar Smartel telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
     mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana
     tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 51 tanggal 23 Agustus 2023 yang
     dibuat di hadapan Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., yang telah mendapatkan
     persetujuan    dari  Menkumham         berdasarkan     Surat   Keputusan      No.  AHU-
     0051834.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan telah disimpan di dalam
     Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0112072 tanggal 31 Agustus 2023.

  ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Maksud dan tujuan Smartel, antara lain, ialah berusaha di bidang instalasi/pemasangan mesin
      dan peralatan industri, konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi,
      perdagangan besar dan eceran komputer dan perlengkapannya, perdagangan besar piranti
      lunak, perdagangan besar dan eceran peralatan telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi
      dengan dan tanpa kabel, aktivitas telekomunikasi satelit, internet service provider, aktivitas
      telekomunikasi khusus untuk penyiaran, aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan
      melalui internet (e-commerce), aktivitas pemrograman komputer lainnya, aktivitas konsultasi
      komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya, aktivitas pengolahan data, aktivitas
      hosting & YBDI, portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, penyedia jasa
      pembayaran, penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP), periklanan, aktivitas call
      center, dan reparasi peralatan komunikasi.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Smartel dapat melaksanakan kegiatan
     usaha, antara lain:
      instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri
      pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
         beserta perlengkapannya
      pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung
      usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer, piranti lunak, dan
         peralatan telekomunikasi
      usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer


                                               8
Page 9
          usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi dan berbagai barang lainnya
          usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai
          penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
          usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler
          usaha jasa untuk mentransmisikan panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP)
          usaha jasa untuk menyediakan layanan panggilan teleponi
          usaha jasa pelayanan kepada pelanggan untuk mengakses internet
          usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan
           penyiaran
          pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce)
          usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau
           tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak
          pengolahan dan tabulasi semua jenis data
          usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting
          pengoperasian situs web dengan tujuan komersial
          penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir
          penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran
          usaha berbagai jasa periklanan
          usaha jasa call center
          usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi

    iii. Susunan Pemegang Saham

       Susunan pemegang saham Smartel saat ini adalah sebagai berikut:
                            Pemegang Saham                                 Persentase (%)
         1. PT Smartfren Telecom Tbk                                             99,99
         2. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)                        0,00
         3. PT Wahana Inti Nusantara                                              0,00
                                 Total                                          100,00

    iv. Pengurusan dan Pengawasan
        Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Smartel saat ini adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Presiden Komisaris            : Marco Paul Iwan Sumampouw
        Komisaris                     : Lukmono Sutarto

        Direksi
        Presiden Direktur             : Merza Fachys
        Direktur                      : Antony Susilo
        Direktur                      : Robin Mailoa
        Direktur                      : Andrijanto Muljono


6. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

  Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
  SM+, Smartfren, dan Smartel dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
  yang sama.




                                                9
Page 10
             IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak-pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Bapak Antoni Kusuma dari Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan, selaku penilai
   independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan.
   Alamat       : Gedung World Trade Center 5 Lt. 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Karet,
                  Setiabudi, Jakarta Selatan 12920
   Telepon      : +6221 5211566

2. Bapak Ferdinand Pardede dari Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan
   Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat
   kewajaran atas Transaksi.
   Alamat       : The Manhattan Square Lt. 16 Suite D, Jl. TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar
                  Minggu, Jakarta Selatan 12560
   Telepon      : +6221 27875911

3. Bapak Irfan Ghazali dari Kantor Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung, selaku penasihat
   hukum independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan masukan dari segi hukum
   kepada Perseroan sehubungan dengan Transaksi.
   Alamat       : Tower 1 Lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 7-8, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta
                  Pusat 10220
   Telepon      : +6221 39738000

         V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi terjadi pada tanggal 30 September 2023.
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                (dalam ribuan USD)
                                             Sebelum          Dampak                 Sesudah
                                            Transaksi         Transaksi             Transaksi
                                        30 September 2023                      30 September 2023
 ASET
     Aset Lancar                                1.133.021           (35.051)           1.097.970
     Aset Tidak Lancar                          1.453.273             35.051           1.488.324
 Jumlah Aset                                    2.586.294                  -           2.586.294

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                   675.381                   -             675.381
      Liabilitas Jangka Panjang                  322.156                   -             322.156
 Jumlah Liabilitas                               997.537                   -             997.537
 Ekuitas
     Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
                                                1.271.338                  -           1.271.338
     kepada Pemilik Entitas Induk
     Kepentingan Nonpengendali                    317.419                  -             317.419
 Jumlah Ekuitas                                 1.588.757                  -           1.588.757
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                  2.586.294                  -           2.586.294




                                                10
Page 11
Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                  (dalam ribuan USD)
                                            Sebelum             Dampak                 Sesudah
                                           Transaksi            Transaksi             Transaksi
                                       30 September 2023                         30 September 2023
 Pendapatan Usaha                               4.093.311                    -             4.093.311
 Laba Kotor                                     1.728.439                    -             1.728.439
 Laba Sebelum Pajak                             1.010.098                    -             1.010.098
 Laba Periode Berjalan                            749.574                    -               749.574

Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Transaksi terjadi pada tanggal 30 September 2023
2. Harga Transaksi tidak termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan
    perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada)
3. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 September 2023 sebesar
    Rp15.526/USD

                           VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

A. Ringkasan Penilaian Aset Yang Dialihkan

   Kantor Jasa Penilai Publik Hendra dan Rekan (“H&R”) merupakan kantor jasa penilai publik resmi
   berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 293/KM.1/2018 tanggal 20
   April 2018 dengan izin usaha No. 2.18.0152, dan Bapak Antoni Kusuma, S.T. MAPPI (Cert.)
   selaku rekan H&R dan telah terdaftar di OJK dengan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar
   modal No. STTD.PP-95/PJ-I/PM.02/2023.

   Perseroan telah menunjuk H&R untuk melakukan penilaian atas Aset Yang Dialihkan.

   H&R sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara
   langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
   Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

   Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam laporan
   penilaian No. 00057/2.0152-00/PI/06/0498/I/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 atas penilaian
   Aset Yang Dialihkan.

   1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
      Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
      a. SM+
      b. Smartfren
      c. Smartel

   2. Obyek dan Nilai Transaksi
      Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan.

       Nilai Transaksi adalah sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat puluh empat miliar dua
       ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) - belum termasuk pajak, pungutan,
       dan biaya-biaya lain yang dikenakan sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika
       ada).




                                                11
Page 12
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
    Maksud dan tujuan dari penilaian adalah untuk memberikan opini mengenai nilai pasar atas
     objek penilaian.
    Tujuan penilaian adalah untuk kepentingan Transaksi karenanya H&R tidak
     merekomendasikan laporan penilaian digunakan untuk tujuan lainnya.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Penilaian dibuat berdasarkan asumsi-asumsi sebagai berikut:
    Penilaian dibuat sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan SM+ dan tidak
      memperhitungkan kepentingan parsial dari pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan
      dan SM+ ataupun pihak ketiga.
    Aset Yang Dialihkan yang dimaksud terbebas dari segala bentuk persengketaan, baik
      secara fisik maupun secara hukum.
    Semua informasi menyangkut Aset Yanlisag Dialihkan yang dimaksud sebagaimana
      diberikan oleh Perseroan dan SM+ kepada H&R adalah benar dan akurat adanya.
    H&R tidak memperhitungkan segala jenis tagihan atau jaminan atau pinjaman atas Aset
      Yang Dialihkan yang dimaksud ataupun segala jenis biaya atas perpajakan yang timbul
      dalam rangka memperoleh Aset Yang Dialihkan yang dimaksud atau pada saat Aset
      Yang Dialihkan yang dimaksud dijual, hasil penilaian tidak termasuk pajak, pungutan,
      dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan pengalihan.
    Aset Yang Dialihkan yang dimaksud dapat dijual di pasar bebas tanpa adanya
      keuntungan dari perjanjian dengan sistem pembayaran yang lebih panjang, perjanjian
      penyewaan kembali, perjanjian kerjasama, perjanjian manajemen, atau hal-hal lain yang
      dapat mempengaruhi nilai yang dimaksud.
    H&R telah melakukan penelahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
      penilaian.
    Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
    Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion.
    Data pembanding yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi
      Penilai.
    Laporan penilaian menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
      mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
      kemampuan pencapaiannya.
    Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
      keuangan.
    Laporan penilaian terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
      yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
    Penilai telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek penilaian.

  Penggunaan laporan penilaian untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari kondisi pembatas
  sebagai berikut:
    Batasan Penggunaan Laporan
     Laporan penilaian dipersiapkan untuk Perseroan dan SM+ untuk tujuan Transaksi. Penilai
     tidak mengijinkan laporan penilaian digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas.
     Apabila Perseroan dan SM+ hendak menggunakan laporan penilaian untuk tujuan lain harus
     dengan persetujuan tertulis dari H&R.
    Sumber Informasi
     Informasi yang diperlukan untuk penilaian telah diperoleh dari Perseroan dan SM+ yang
     bersangkutan. Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan dan SM+ telah
     diperoleh dari pihak lain yang H&R anggap memadai. H&R mengasumsikan bahwa
     informasi yang H&R peroleh dari lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi seperti
     Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, lembaga riset tersebut akurat dan benar.




                                             12
Page 13
   Dokumen Legalitas
    H&R telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi yang
    berhubungan dengan Aset Yang Dialihkan dimaksud yang telah H&R terima sebatas
    kewenangan H&R. Untuk lebih rinci, H&R menyarankan agar advis legalitas hendaknya
    diberikan oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Perseroan dan SM+. H&R
    berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang berhubungan dengan penilaian telah dibuat
    dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan hal lain yang dapat mempengaruhi
    nilai Aset Yang Dialihkan yang sedang dinilai.
   Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
    Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang. H&R tidak
    melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang terkait
    untuk mendapatkan kepastian bahwa Aset Yang Dialihkan yang dinilai tidak terkena rencana
    pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya.
    Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta, maka H&R menyarankan untuk
    memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Perseroan dan SM+. Penilaian
    dilakukan berdasarkan asumsi bahwa tanah dari Aset Yang Dialihkan yang dinilai dan segala
    pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perijinan yang memadai dan telah
    sesuai dengan semua peraturan yang ada.
   Penelitian Struktur
    H&R tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur bangunan
    dan sarana penunjang bangunan lainnya, kecuali bila diminta. Laporan penilaian hanya
    mencatat kerusakan bangunan yang terlihat pada saat peninjauan lapangan. H&R tidak dapat
    melaporkan kerusakan lain yang tidak terlihat seperti karat, rayap, dan lain-lain.
   Kondisi Tanah
    Penilaian telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai apabila
    rencana pembangunan baru dilaksanakan sehingga tidak ada biaya tambahan yang harus
    dikeluarkan atau tidak terjadi hambatan selama masa pembangunan berlangsung akibat
    kondisi tanah yang tidak memadai.
   Kondisi Lingkungan
    H&R tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu H&R
    tidak melakukannya dan juga H&R tidak mendapatkan laporan survei lingkungan apapun.
    Karena tidak adanya laporan survei lingkungan, H&R beranggapan bahwa Aset Yang
    Dialihkan yang dinilai tidak mengalami kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan
    tertentu yang akan mempengaruhinya.
   Kesesuaian Jaminan
    H&R tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit yang
    sudah diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan diberikan,
    termasuk pengikatan jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah dilakukan atas Aset Yang
    Dialihkan yang dinilai baik secara keseluruhan maupun secara sendiri-sendiri. Dalam hal
    sebagai suatu jaminan, Aset Yang Dialihkan diasumsikan akan beroperasi dan dilakukan
    perawatan yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat berakhirnya
    masa kredit.
   Dengan mempertimbangkan karakteristik Aset Yang Dialihkan serta komentar pasar di atas
    dan dengan berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka H&R beranggapan bahwa
    Aset Yang Dialihkan layak untuk dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan
    dan prosedur penjaminan yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
   Benturan Kepentingan
    H&R tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang ataupun di kemudian hari, atas
    Aset Yang Dialihkan yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya
    jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.
   Kesaksian di Pengadilan
    H&R tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan
    pengadilan ataupun pemerintah lainnya tentang Aset Yang Dialihkan yang dinilai dalam


                                           13
Page 14
        laporan penilaian yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam
        laporan penilaian.

   5. Pendekatan dan Metodologi Penilaian
            Objek        Pendekatan Penilaian             Alasan Penggunaan Pendekatan
        Tanah          Pendekatan Pasar              H&R menggunakan 2 (dua) Pendekatan
         Bangunan       Pendekatan Pendapatan          Penilaian untuk memperoleh hasil
         Ruko                                           penilaian yang akurat dan objektif.
                                                       Berdasarkan analisis yang H&R
                                                        lakukan,    properti    tersebut    telah
                                                        memenuhi prinsip Highest and Best Uses
                                                        (“HBU”).
        Tanah             Pendekatan Biaya           H&R menggunakan 2 (dua) Pendekatan
         Bangunan          Pendekatan Pendapatan       Penilaian untuk memperoleh hasil
         Kantor                                         penilaian yang akurat dan objektif.
                                                       Berdasarkan analisis yang H&R
                                                        lakukan,    properti    tersebut    telah
                                                        memenuhi prinsip HBU.
        Bangunan          Pendekatan Biaya           Aset dengan status bangunan di atas
         Kantor (saja)                                  tanah sewa, dimana H&R hanya
                                                        menggunakan pendekatan biaya karena
                                                        pendekatan pasar dan pendapatan tidak
                                                        dapat H&R terapkan.
        Peralatan         Pendekatan Biaya           Aset merupakan perabotan dan peralatan
                                                        kantor lain dan barang pendukung
                                                        kegiatan usaha, dimana H&R boleh
                                                        menggunakan 1 (satu) pendekatan
                                                        Penilaian.

   6. Kesimpulan Penilaian
      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah H&R terima, maka H&R
      berpendapat bahwa nilai pasar dari Objek Penilaian berupa Aset Yang Dialihkan pada tanggal
      30 September 2023 untuk Transaksi adalah sebesar Rp545.736.000.000 (lima ratus empat puluh
      lima miliar dan tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah).

B. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Kantor Jasa Penilai Publik Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (“FDI&R”) merupakan Kantor
   Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
   460/KM.1/2022 tanggal 21 April 2022 dengan Izin Usaha No. 2.22.0176, dan Bapak Ferdinand
   Pardede telah terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
   STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023.

   Perseroan telah menunjuk FDI&R untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

   FDI&R sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara
   langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
   Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

   Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
   Penilaian Kewajaran No. 00111/2.0176-00/BS/10/0089/1/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 atas
   Transaksi.




                                               14
Page 15
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
   a. SM+
   b. Smartfren
   c. Smartel

2. Obyek dan Nilai Transaksi
   Obyek Transaksi adalah Aset Yang Dialihkan

   Nilai Transaksi adalah sebesar Nilai Transaksi sebesar Rp544.208.371.000 (lima ratus empat
   puluh empat miliar dua ratus delapan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah) atau setara
   dengan (dalam ribuan) USD35.051 dengan menggunakan kurs USD/IDR per 30 September
   2023 sebesar Rp15.526 - belum termasuk pajak, pungutan, dan biaya-biaya lain yang dikenakan
   sehubungan perolehan hak atas Aset Yang Dialihkan (jika ada).

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat
   kewajaran atas Transaksi dan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
    Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
    FDI&R telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
      penilaian.
    Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
    FDI&R mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
    Laporan penilaian pendapat kewajaran terbuka untuk publik.
    Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh FDI&R, serta laporan penilaian telah
      disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai
      Indonesia (KEPI), serta Peraturan OJK Nomor 35 tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian
      dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
    FDI&R bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan opini akhir.
    Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas permintaan
      pemberi tugas.
    Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
      luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab
      FDI&R.
    FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab FDI&R secara
      khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari aspek perpajakan
      dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan FDI&R.
    Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta yang berkaitan
      dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
      tanggung jawab FDI&R.
    Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan dan tidak
      dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan FDI&R tidak bertanggung jawab jika
      laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
    Laporan sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran dalam mengambil
      keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu
      keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran semata-mata dibuat
      berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang FDI&R miliki.
    Laporan tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan penilai berijin
      beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari KJPP Ferdinand, Danar,
      Ichsan, dan Rekan.
    Laporan dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai dengan maksud dan
      tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.

                                             15
Page 16
    5. Pendekatan dan Metodologi Pendapat Kewajaran
        Analisis atas Transaksi
        Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
        Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
        Analisis atas faktor lain yang relevan

    6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
       Analisis kewajaran nilai Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai pasar aset yang telah
       dinilai oleh FDI&R sebagai berikut:

       Kewajaran Nilai Transaksi
                        Batas Bawah                               Batas Atas
        Mata Uang                            Nilai Pasar                            Nilai Transaksi
                          (-7,5%)                                  (+7,5%)
           IDR         504.805.800.000      545.736.000.000     586.666.200.000     544.208.371.000

       USD - ribuan        32.514               35.150              37.786              35.051


        Berdasarkan tabel tersebut di atas, bahwa Nilai Transaksi berada pada kisaran batas atas dan
        batas bawah 7,5%.

        Dengan demikian, berdasarkan analisis yang telah di uraikan di atas, menurut pendapat FDI&R,
        Transaksi tersebut adalah Wajar.

                    VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi,
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.

                                VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:

                                     Sekretaris Perusahaan
                                 PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                             Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                     Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                        Jakarta Pusat 10350
                                             Indonesia
                                    Telepon: +6221 31990258
                                    Faksimili: +6221 31990259
                                     Email: corsec@dss.co.id
                                    Situs Web: www.dssa.co.id

                                     Jakarta, 20 Desember 2023
                                         Direksi Perseroan

                                                 16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published21 Dec 2023
Pages16
Characters50,800
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 4031 ms 12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'adalah Aset Yang Dialihkan.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah Aset Yang Dialihkan.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result