Back to announcement
20231220_UNVR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31561397_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Unilever Indonesia Tbk,
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor di Grha
Unilever, Green Office Park Kav 3, Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, Banten,
15345 (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”).
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020 sebagai berikut:
A. Tanggal Rapat, tempat pelaksanaan Rapat, waktu pelaksanaan Rapat dan mata
acara Rapat.
Tanggal pelaksanaan Rapat adalah Selasa, 19 Desember 2023 dan tempat
pelaksanaannya di Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Kel. Sampora, Kec. Cisauk,
Kabupaten Tangerang, Banten 15343.
Waktu Pelaksanaan Rapat: 10.37 WIB sampai 11.20 WIB
Mata Acara Rapat:
Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Hadir secara Fisik :
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Bapak Sanjiv Mehta;
Komisaris Independen : Ibu Alissa Wahid;
Komisaris Independen : Ibu Debora Herawati Sadrach;
Komisaris Independen : Bapak Fauzi Ichsan; dan
Direksi:
Presiden Direktur : Ibu Ira Noviarti;
Direktur : Ibu Enny Hartati;
Direktur : Ibu Hernie Raharja;
1
Page 2
Direktur : Bapak Shiv Sahgal;
Direktur : Bapak Vivek Agarwal;
Direktur : Ibu Amaryllis Esti Wijono;
Direktur : Bapak Willy Saelan; dan
Direktur : Ibu Nurdiana Darus.
Turut hadir secara virtual/media telekonferensi
Dewan Komisaris:
Komisaris Independen : Bapak Alexander Rusli
Komisaris Independen : Bapak Ignasius Jonan
C. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang
sah, yakni 38,150,000,000 adalah:
Jumlah Saham Persentase
35.206.057.084 92,283%
D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara Rapat dan Jumlah pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait seluruh mata
acara Rapat
Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun elektronik,
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Dalam Rapat
terdapat 4 (empat) Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang
diajukan untuk semua mata acara Rapat harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan Rapat harus
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan
untuk semua mata acara Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara secara
tertutup dan unbundling.
Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah dengan
pemungutan suara, dengan hasil sebagaimana diuraikan pada bagian F di bawah ini.
2
Page 3
F. Hasil pengambilan keputusan Rapat.
Suara yang diberikan dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan seluruh
mata acara Rapat telah dihitung dan divalidasi oleh pihak independen, yaitu Bapak
Syarifudin, S.H., selaku Notaris, dengan presentase dari jumlah saham yang
pemegangnya hadir atau diwakili dalam Rapat, dengan hasil sebagai berikut :
Agenda Suara Setuju Suara Tidak Abstain
Setuju
Persetujuan atas 35.147.289.918 20.916.880 saham 37.850.286
rencana perubahan saham mewakili mewakili 0,05% saham mewakili
susunan Direksi 99,83% 0,10%
Perseroan
G. Keputusan Rapat
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengunduran diri Ibu Ira Noviarti dari jabatannya sebagai Presiden
Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada beliau, untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan
kewenangan selama masa jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan,
sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan
Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui pengunduran diri Bapak Shiv Sahgal dan Bapak Sandeep Kohli dari
jabatannya masing-masing sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal 1
Januari 2024 dan tanggal 1 Februari 2024, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada beliau,
untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan selama masa
jabatannya masing-masing sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan
tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Mengangkat Bapak Benjie Yap sebagai Presiden Direktur Perseroan terhitung
efektif sejak 1 Januari 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dimana usulan
ini mengacu terhadap rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan yang dibuat
berdasarkan Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3
Page 4
4. Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan :
- efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
• Presiden Direktur: Bapak Benjie Yap;
• Direktur: Bapak Ainul Yaqin;
• Direktur: Ibu Amaryllis Esti Wijono;
• Direktur: Ibu Anindya Garini Hira Murti Triadi;
• Direktur: Ibu Enny Hartati;
• Direktur: Ibu Hernie Raharja;
• Direktur: Ibu Nurdiana Darus;
• Direktur: Bapak Sandeep Kohli;
• Direktur: Bapak Vivek Agarwal; dan
• Direktur: Bapak Willy Saelan;
- efektif sejak tanggal 1 Februari 2024 hingga ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
• Presiden Direktur: Bapak Benjie Yap;
• Direktur: Bapak Ainul Yaqin;
• Direktur: Ibu Amaryllis Esti Wijono;
• Direktur: Ibu Anindya Garini Hira Murti Triadi;
• Direktur: Ibu Enny Hartati;
• Direktur: Ibu Hernie Raharja;
• Direktur: Ibu Nurdiana Darus;
• Direktur: Bapak Vivek Agarwal; dan
• Direktur: Bapak Willy Saelan;
5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang,
swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara
Rapat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
b. Memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
mata acara Rapat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan membuat perubahan dan/atau
penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang lain; dan
c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
tanpa ada tindakan yang dikecualikan.
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
4
Page 5
a. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini kepada
pihak lain;
b. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tercapainya tujuan
pemberian kuasa; dan
c. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51
ayat (2) POJK No. 15/2020.
Tangerang, 20 Desember 2023
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 19 Dec 2023 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
35,147,289,918
99.83%
Against
20,916,880
0.05%
Abstain
37,850,286
0.10%
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
502 ms
12 Sep 2026 21:45
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.10',
'pct_against': '0.05',
'pct_for': '99.83',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi '
'Perseroan',
'votes_abstain': '37850286',
'votes_against': '20916880',
'votes_for': '35147289918'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-12-19',
'meeting_type': 'EGM'}