Skip to content
Back to announcement

20231220_UNVR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31561397_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                     PENGUMUMAN
                                  RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                               PT UNILEVER INDONESIA Tbk


Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), PT Unilever Indonesia Tbk,
perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang dan berkantor di Grha
Unilever, Green Office Park Kav 3, Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, Banten,
15345 (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”).


Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 51 POJK
15/2020 sebagai berikut:


A.   Tanggal Rapat, tempat pelaksanaan Rapat, waktu pelaksanaan Rapat dan mata
     acara Rapat.

     Tanggal pelaksanaan Rapat adalah Selasa, 19 Desember 2023 dan tempat
     pelaksanaannya di Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Kel. Sampora, Kec. Cisauk,
     Kabupaten Tangerang, Banten 15343.


     Waktu Pelaksanaan Rapat: 10.37 WIB sampai 11.20 WIB


     Mata Acara Rapat:
     Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi Perseroan.


B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat

     Hadir secara Fisik :


     Dewan Komisaris:
     Presiden Komisaris             : Bapak Sanjiv Mehta;
     Komisaris Independen           : Ibu Alissa Wahid;
     Komisaris Independen           : Ibu Debora Herawati Sadrach;
     Komisaris Independen           : Bapak Fauzi Ichsan; dan


     Direksi:
     Presiden Direktur              : Ibu Ira Noviarti;
     Direktur                       : Ibu Enny Hartati;
     Direktur                       : Ibu Hernie Raharja;

                                                                                         1
Page 2
     Direktur                      : Bapak Shiv Sahgal;
     Direktur                      : Bapak Vivek Agarwal;
     Direktur                      : Ibu Amaryllis Esti Wijono;
     Direktur                      : Bapak Willy Saelan; dan
     Direktur                      : Ibu Nurdiana Darus.


     Turut hadir secara virtual/media telekonferensi
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Independen          : Bapak Alexander Rusli
     Komisaris Independen          : Bapak Ignasius Jonan



C.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau
     diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua
     saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang
     sah, yakni 38,150,000,000 adalah:

       Jumlah Saham                                               Persentase


       35.206.057.084                          92,283%



D.   Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
     pendapat terkait mata acara Rapat dan Jumlah pemegang saham yang
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait seluruh mata
     acara Rapat

     Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan
     bagi Pemegang Saham atau kuasanya baik yang hadir secara fisik maupun elektronik,
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Dalam Rapat
     terdapat 4 (empat) Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
     dan/atau memberikan pendapat.


E.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan yang
     diajukan untuk semua mata acara Rapat harus diambil berdasarkan musyawarah
     untuk mufakat. Jika tidak dapat tercapai mufakat, maka keputusan Rapat harus
     diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per
     dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan
     untuk semua mata acara Rapat diambil berdasarkan pemungutan suara secara
     tertutup dan unbundling.


     Usulan keputusan untuk semua mata acara Rapat disetujui secara sah dengan
     pemungutan suara, dengan hasil sebagaimana diuraikan pada bagian F di bawah ini.



                                                                                     2
Page 3
F.   Hasil pengambilan keputusan Rapat.

     Suara yang diberikan dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan seluruh
     mata acara Rapat telah dihitung dan divalidasi oleh pihak independen, yaitu Bapak
     Syarifudin, S.H., selaku Notaris, dengan presentase dari jumlah saham yang
     pemegangnya hadir atau diwakili dalam Rapat, dengan hasil sebagai berikut :


              Agenda               Suara Setuju           Suara Tidak         Abstain
                                                            Setuju
      Persetujuan atas             35.147.289.918   20.916.880 saham          37.850.286
      rencana perubahan          saham mewakili       mewakili 0,05%     saham mewakili
      susunan Direksi                 99,83%                                    0,10%
      Perseroan



G.   Keputusan Rapat

     Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
     1.   Menyetujui pengunduran diri Ibu Ira Noviarti dari jabatannya sebagai Presiden
          Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal 1 Januari 2024, serta memberikan
          pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
          kepada   beliau,   untuk   semua     tindakan    pengurusan   dan    pelaksanaan
          kewenangan selama masa jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan,
          sepanjang tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan
          Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
          Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.



     2.   Menyetujui pengunduran diri Bapak Shiv Sahgal dan Bapak Sandeep Kohli dari
          jabatannya masing-masing sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak tanggal 1
          Januari 2024 dan tanggal 1 Februari 2024, serta memberikan pelunasan dan
          pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada beliau,
          untuk semua tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan selama masa
          jabatannya masing-masing sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan
          tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin
          dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
          merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-
          undangan yang berlaku.



     3.   Mengangkat Bapak Benjie Yap sebagai Presiden Direktur Perseroan terhitung
          efektif sejak 1 Januari 2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dimana usulan
          ini mengacu terhadap rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan yang dibuat
          berdasarkan Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


                                                                                           3
Page 4
4.       Menegaskan bahwa susunan Direksi Perseroan :
         -    efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang
              Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026, dengan
              tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk
              memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
              • Presiden Direktur: Bapak Benjie Yap;
              • Direktur: Bapak Ainul Yaqin;
              • Direktur: Ibu Amaryllis Esti Wijono;
              • Direktur: Ibu Anindya Garini Hira Murti Triadi;
              • Direktur: Ibu Enny Hartati;
              • Direktur: Ibu Hernie Raharja;
              • Direktur: Ibu Nurdiana Darus;
              • Direktur: Bapak Sandeep Kohli;
              • Direktur: Bapak Vivek Agarwal; dan
              • Direktur: Bapak Willy Saelan;



     -        efektif sejak tanggal 1 Februari 2024 hingga ditutupnya Rapat Umum
              Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2026,
              dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
              untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
              • Presiden Direktur: Bapak Benjie Yap;
              • Direktur: Bapak Ainul Yaqin;
              • Direktur: Ibu Amaryllis Esti Wijono;
              • Direktur: Ibu Anindya Garini Hira Murti Triadi;
              • Direktur: Ibu Enny Hartati;
              • Direktur: Ibu Hernie Raharja;
              • Direktur: Ibu Nurdiana Darus;
              • Direktur: Bapak Vivek Agarwal; dan
              • Direktur: Bapak Willy Saelan;


5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Enrico Sihotang,
     swasta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk:
     a. Menyatakan sebagian atau semua keputusan yang diambil untuk mata acara
             Rapat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris;
     b. Memberitahukan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
             mata acara Rapat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
             Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai ketentuan
             perundang-undangan yang berlaku dan membuat perubahan dan/atau
             penambahan jika disyaratkan pihak yang berwenang lain; dan
     c. Melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas,
             tanpa ada tindakan yang dikecualikan.


     Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:




                                                                                        4
Page 5
       a. Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi untuk melimpahkan kuasa ini kepada
         pihak lain;
       b. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat sampai dengan tercapainya tujuan
         pemberian kuasa; dan
       c. Rapat setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh
         penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.


Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo Pasal 51
ayat (2) POJK No. 15/2020.


                             Tangerang, 20 Desember 2023
                                  Direksi Perseroan




                                                                                      5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published20 Dec 2023
Pages5
Characters10,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held19 Dec 2023 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
35,147,289,918
99.83%
Against
20,916,880
0.05%
Abstain
37,850,286
0.10%
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 502 ms 12 Sep 2026 21:45

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.10',
             'pct_against': '0.05',
             'pct_for': '99.83',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas rencana perubahan susunan Direksi '
                      'Perseroan',
             'votes_abstain': '37850286',
             'votes_against': '20916880',
             'votes_for': '35147289918'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-19',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result