Back to announcement
20260407_BDMN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32068390_lamp3.pdf
Other Text extracted BDMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.945
-— Tn Danamon A member of (@) MUFG PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PT BANK DANAMON INDONESIA TBK TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025 PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 31 Maret 2026, telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, yang merupakan 354 dari Laba Bersih tahun buku 2025 atau kurang lebih sebesar Rp 1.389.748.850.000 atau sebesar Rp 142,19 per saham, dengan ketentuan dan tata cara pembagian dividen yang sama sebagaimana diatur pada butir b di bawah, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 9.773.552.870 saham. Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut: a. Jadwal pembagian dividen tunai 1. | Laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai | 2 April 2026 kepada Bursa 2. | Pengumuman jadwal pembagian dividen di Bursa 2 April 2026 3. | Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 9 April 2026 4. | Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 10 April 2026 5. | Cum dividen tunai di Pasar Tunai 13 April 2026 6. | Recording date yang berhak atas dividen tunai 13 April 2026 7. | Ex dividen tunai di Pasar Tunai 14 April 2026 8. | Pembayaran dividen tunai 30 April 2026 b. Tata cara pembayaran dividen tunai 1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham. 2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan tanggal 13 April 2026 (Recording Date). 3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. 1/3 PPT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS 2 2-
Page 2 OCR 0.927
m—— 5 Danamon A member of (@) MUFG 4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 30 April 2026 dengan cara: a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut: PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutigue Office Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250 Telp. (021) 2974 5222 Fax. (021) 2928 9961 b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan/atau Perseroan dokumen sebagai berikut: i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotokopinya,: ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa: ii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum. 5. Dividen tunai yang dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri baik Badan Usaha dan/atau Badan Hukum maupun Orang Pribadi tidak dipotong Pajak Penghasilan (“PPh”), dengan demikian Perseroan tidak menerbitkan Bukti Potong PPh. Wajib Pajak dapat melihat perlakuan perpajakan terkait pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. Untuk Badan/Warga Negara Asing, akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 204 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perseroan akan memotong secara langsung PPh atas pembagian dividen tunai tersebut. Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia, kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 13 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20x. 2/3 A PT Bank Danamon Indonesa Ti berizin dan diawasi oleh Otorts Jata Keuangan dan Bank Indonesia serta peserta 13x
Page 3 OCR 0.926
mm Tn Danamon A member of (@) MUFG Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS dan penyerahan DGT Form mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh KSEI. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek. Jakarta, 2 April 2026 PT Bank Danamon Indonesia Tbk Direksi PPT Bank Danamon Indonesia Tbi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bani Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS 2 --
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PPT Bank Danamon Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutigue Office
p.2
unresolved
org
PT Bank Danamon Indonesa Ti
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.