Back to announcement
20231219_MORA_Informasi Transaksi Afiliasi_31560775_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN
KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN KERJASAMA PEMBANGUNAN SISTEM KOMUNIKASI
KABEL LAUT RISING-8 JALUR JAKARTA – SINGAPURA (CHANGI 1A) ANTARA
PERSEROAN DENGAN PT JEJARING MITRA PERSADA.
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet
(NAP).
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Perwakilan dan Cabang:
Grha 9, Lantai 6 Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan,
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang dan 8 Kantor
Indonesia Perwakilan yang tersebar di Jakarta, Batam, Papua,
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Bogor, Medan, Palembang dan Surabaya.
Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI), DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, SELURUH INFORMASI MATERIAL SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN INFORMASI TERSEBUT
TIDAK MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk
memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa pada tanggal 15 Desember 2023 telah
berlaku efektif Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Rising-8 Jalur Jakarta – Singapura
(Changi 1A) yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan PT Jejaring Mitra Persada (“JMP”) dengan rincian
sebagaimana diuraikan dalam Ringkasan Perjanjian Transaksi di bawah (“Transaksi”). Transaksi yang dilakukan
tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, yang mewajibkan Perseroan
untuk melakukan keterbukaan informasi atas transaksi afiliasi tertentu yang dilakukan oleh Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris tertanggal 15 Desember 2023,Transaksi Afiliasi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Transaksi ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi, yang mana kewajaran transaksi
tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap
Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Tobing Panuturi dan Rekan No.
00462/2.0171-00/BS/06/0493/1/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 perihal Rencana Transaksi Afiliasi berupa
Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Rising-8 Jalur Jakarta - Singapura (Changi 1A) antara PT Mora
Telematika Indonesia Tbk (“MTI”) dan pihak terafiliasi yaitu PT Jejaring Mitra Persada (“JMP”) (untuk selanjutnya
disebut “Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan menyampaikan
laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI
1. 1PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000
dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara
No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan
Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal
Page 3
21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani
S.H, Notaris di Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan
No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU-
0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022
(“Akta No. 95/2022”) adalah:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi;
b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan;
c. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi;
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
e. Internet Service Provider;
f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP);
g. Jasa interkoneksi internet (NAP);
h. Jasa Multimedia Lainnya;
i. Aktivitas Pengolahan Data;
j. Aktivitas Hosting dan YBDI;
k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial;
l. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel, internet service provider dan jasa interkoneksi internet (NAP).
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur
Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17
2. PT Candrakarya Multikreasi 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83
3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32
4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68
Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.021.640.200 902.164.020.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
Page 4
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi
Komisaris : Karim Panjaitan
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
Direksi
Direktur Utama : Jimmy Kadir
Wakil Direktur Utama : Genta Andhika Putra
2. PT Jejaring Mitra Persada (“JMP”)
Riwayat Singkat
JMP berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 265 tanggal 31 Desember 2022 dibuat
di hadapan H. Feby Rubein Hidayat, SH., Notaris di Jakarta Timur dengan nama “PT Assa Mitra Persada.”.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-35182.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 28 Juni 2012, diumumkan
dalam Berita Negara No. 42216 tertanggal 28 Juni 2012, Tambahan No. 40. Kemudian mengalami
Perubahan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor
02 tanggal 09 April 2013 yang dibuat di hadapan Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, SH., Notaris di Jakarta
Selatan, dan mengganti nama menjadi “PT Jejaring Mitra Persada.”
Anggaran dasar JMP telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. 2165 tanggal 31 Agustus 2023, dibuat di hadapan Rahmawati, SH., M.Kn., Notaris di
Kota Serang.
Nomor Telepon : +62 21 2208 5100
Nomor Faksimili : +62 21 2208 5151
Alamat Email : hq@triasmitra.com
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar JMP No. 2165
tanggal 31 Agustus 2023, dibuat di hadapan Rahmawati, SH., M.Kn., Notaris di Kota Serang, Struktur
Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham JMP adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 92.911 92.911.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Triasmitra Multiniaga 92.910 92.910.000.000 99,9
Internasional
2. Dani Samsul Ependi 1 1.000.000 0, 1
Page 5
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Jumlah Modal Ditempatkan 92.911 92.911.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi JMP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat JMP No. 63 tanggal
26 Agustus 2021, dibuat di hadapan Irvin Sianka Thedean, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, akta mana
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0441135, tanggal 27 Agustus 2021 dan telah didaftarkan dalam
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0046021.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 27 Agustus 2021, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : P. Sartono
Direksi
Direktur Utama : Dani Samsul Ependi
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
III. URAIAN TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal efektif berlakunya Perjanjian sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 1 ayat (15) Perjanjian Kerjasama yaitu tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan dan
Jaminan serta dikeluarkannya fairness opinion dari KJPP oleh para pihak pada tanggal 15 Desember 2023.
2. Objek Transaksi
Objek transaksi yang dimaksud adalah rencana transaksi penyertaan yang akan dilakukan oleh Perseroan
sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari keseluruhan atau total nilai proyek sebagaimana dimuat dalam
Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Jalur Jakarta – Singapura yang meliputi:
(i) Pekerjaan pembangunan; dan
(ii) Pengadaan barang dan material.
3. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah berupa penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan sejumlah Rp.629.104.004.553,-
(enam ratus dua puluh sembilan miliar seratus empat juta empat ribu lima ratus lima puluh tiga Rupiah)
atau sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari keseluruhan atau total nilai proyek. Nilai Transaksi
sebagaimana dimaksud bukan merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena Nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan yang
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 yang mana telah dilakukan penelaahan terbatas/limited review oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati
Sensi Idris, nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp.6.644.504.000.000,- (enam triliun enam ratus empat
puluh empat miliar lima ratus empat juta Rupiah).
Page 6
4. Sifat Hubungan Afiliasi
Dengan Perseroan :
Perseroan dan JMP memiliki hubungan afiliasi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 huruf (f) jo. Pasal 1
ayat 10 POJK 42/2020, dimana Perseroan dan JMP masing-masing dimiliki sahamnya baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh PT Gema Lintas Benua selaku Pemegang Saham Utama dengan kepemilikan
saham ≥20%.
Dari Pihak yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan :
JMP merupakan anak perusahaan dari PT Triasmitra Multiniaga Internasional dengan kepemilikan saham
secara langsung sebesar 99,99%. PT Triasmitra Multiniaga Internasional merupakan anak perusahaan dari
PT Ketrosden Triasmitra Tbk dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 99,99%. PT Ketrosden
Triasmitra Tbk merupakan anak perusahaan dari PT Gema Lintas Benua dengan kepemilikan saham secara
langsung sebesar 31,69%, dan kepemilikan saham tidak langsung melalui PT Fajar Sejahtera Mandiri
Nusantara sebesar 66,51%.
Perseroan merupakan anak perusahaan dari PT Gema Lintas Benua dengan kepemilikan saham langsung
sebesar 30,17%.
5. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi
Lain Yang Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi
Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat memiliki jalur fiber optic yang strategis yang
menghubungkan langsung ke negara Singapura yang merupakan pintu gerbang internet Indonesia ke
Internasional.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi
lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi adalah karena pihal afiliasi atau JMP merupakan
kontraktor fiber optic yang berpengalaman dan mempunya track record yang baik dibandingkan dengan
pihak ketiga lainnya, dan tidak memerlukan proses administrasi yang lama.
Secara internal, penentuan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Transaksi ini juga telah melalui
prosedur yang sama dengan penentuan syarat dan ketentuan apabila transaksi dilakukan dengan pihak
yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dapat dipastikan dilakukan
sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi
Perseroan.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak
independen untuk melakukan penilaian kewajaran Transaksi sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja
No. 0910/MK.PB/KJPP-TOPAZ/IX/2023 tanggal 20 September 2023.
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilai yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ :
Page 7
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
1. MTI
2. JMP
b. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah rencana transaksi
afiliasi berupa penyertaan yang akan dilakukan oleh Perseroan sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari nilai
proyek sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Jalur
Jakarta - Singapura yang meliputi (i) pekerjaan pembangunan; dan (ii) pengadaan barang dan material.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana transaksi afiliasi
berupa Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Rising-8 Jalur Jakarta - Singapura (Changi 1A)
antara MTI dan pihak terafiliasi yaitu JMP. Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi, namun tidak
mengandung benturan kepentingan, sehingga tujuan pendapat kewajaran ini untuk pemenuhan atas Peraturan
OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat
kewajaran.
2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan
oleh MTI dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang
penting.
4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta proforma laporan
keuangan yang disampaikan oleh MTI dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional MTI.
6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
7. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek pendapat kewajaran dari pemberi tugas.
8. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan
aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
9. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan
pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
10. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban MTI dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen MTI.
11. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
12. TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
Page 8
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan-batasan
1. TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana
Transaksi.
2. Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh
MTI atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan,
dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. TOPAZ juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MTI bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
3. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi
hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
4. TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
TOPAZ berikan kepada MTI dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
5. Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan
mungkin tersedia untuk MTI serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
e. Pendekatan dan Metodologi Pengkajian Kewajaran Transaksi
Analisis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah sebagai berikut:
Analisis Kualitatif
Analisis Kualitatif meliputi Latar belakang transaksi, prosedur yang digunakan manajemen, analisis perjanjian,
analisis perusahaan dan analisis makro ekonomi, keuntungan dan kerugian atas rencana transaksi dan analisis
manfaat dan risiko.
Analisis Kuantitaif
Analisis kuatitiatif meliputi Analisis Proyeksi Keuangan, Analisis Inkremental dan Analisis Sensitivitas.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:
Page 9
1. Rencana Transaksi memberikan keuntungan karena terdapat peningkatan laba dalam jangka panjang yang
akan memberi penguatan pada posisi keuangan MTI ke depannya.
2. Rencana transaksi memberikan keuntungan dalam hal pengurangan risiko karena pola kerjasama yang
sharing tidak hanya dalam hal penguatan tetapi juga risiko.
Manfaat yang akan diperoleh MTI atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. Manfaat dari transaksi ini menyebabkan MTI mempunyai jalur fiber optic yang strategis yang
menghubungkan langsung ke negara Singapura yang merupakan pintu gerbang internet Indonesia ke
Internasional. Dengan demikian, MTI dapat semakin memperluas dan memperkuat lini usahanya.
2. Dampak keuangan akan meningkatkan penjualan khususnya segmen telco dan wholesale. Hal ini dapat
terlihat dari proyeksi keuangan hingga 2028, meningkatnya pendapatan dapat mencapai Rp383.229 Juta
(Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan laba bersih Rp200.794
Juta (Dua Ratus Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).
3. Meningkatkan kinerja keuangan MTI terutama pada rasio profitabilitas sebagaimana dilihat dari
perbandingan rasio keuangan dengan dan tanpa adanya Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan per 30 Juni 2023 adalah
sebagai berikut:
a. Jumlah aset yang didapatkan dari laporan limited review per 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp14.660.662
Juta (Empat Belas Triliun Enam Ratus Enam Puluh Miliar Enam Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah) dan
terdapat penyesuaian sebesar Rp198.462 Juta (Seratus Sembilan Puluh Delapan Miliar Empat Ratus
Enam Puluh Dua Juta Rupiah). Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30 Juni 2023 sebesar
Rp14.859.125 Juta (Empat Belas Triliun Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh
Lima Juta Rupiah).
b. Jumlah laba rugi tahun berjalan yang didapatkan dari laporan limited review per 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp411.349 Juta (Empat Ratus Sebelas Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) dan
terdapat penyesuaian sebesar Rp32.324 Juta (Tiga Puluh Dua Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta
Rupiah). Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah laba (rugi) tahun berjalan per 30 Juni 2023 sebesar
Rp443.673 Juta (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah).
c. Jumlah kas dan setara kas akhir tahun yang didapatkan dari laporan limited review per 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp833.403 Juta (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tiga Juta Rupiah) dan
terdapat penyesuaian sebesar minus Rp59 Juta (Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah). Sehingga didapatkan
hasil proforma jumlah kas dan setara kas akhir tahun per 30 Juni 2023 sebesar Rp833.344 Juta (Delapan
Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah).
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih atas proyeksi keuangan
dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa adanya Rencana Transaksi) adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Nilai tambah pada level laba bersih pada tahun 2023 adalah sebesar Rp32.324 Juta (Tiga Puluh Dua
Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) dan tahun 2024 sampai dengan 2028 total nilai
tambah sebesar Rp450.887 Juta (Empat Ratus Lima Puluh Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh
Tujuh Juta Rupiah).
ii. Nilai tambah pada level aset pada tahun 2023 adalah sebesar Rp198.462 Juta (Seratus Sembilan
Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah) dan tahun 2024 sampai dengan
tahun 2028 total nilai tambah sebesar Rp5.413.913 Juta (Lima Triliun Empat Ratus Tiga Belas Miliar
Sembilan Ratus Tiga Belas Juta Rupiah).
Page 10
iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2028 adalah sebesar
Rp1.536.843 Juta (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Puluh Enam Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Tiga
Juta Rupiah).
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Nilai tambah pada level laba bersih dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 9,79%
dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
ii. Nilai tambah pada level aset dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 8,88%
dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
iii. Nilai tambah pada level kas akhir dengan adanya rencana transaksi tahun 2028 adalah 25,60%
dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana transaksi.
3. Berdasarkan rasio keuangan untuk Proyeksi keuangan diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat positif dan
mengalami tren peningkatan setiap tahunnya, rasio solvabilitas yang semakin membaik karena posisi utang
yang menurun dan MTI memiliki likuiditas yang baik terlihat dari cash ratio dan current ratio mencapai
sebesar 125,79% dan 258,72% di tahun 2028.
4. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, diketahui faktor penurunan pendapatan dan kenaikan investasi
memberi dampak signifikan pada rasio likuiditas dan solvabilitas.
Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah
wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada MTI maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh
informasi material sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena
nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk periode yang berakhir pada pada tanggal 30 Juni 2023 yang diaudit dengan
penelaahan terbatas/limited review oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain :
Page 11
1. Perseroan telah menggunakan prosedur yang memadai guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi yang
dilaksanakan telah sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, antara lain :
a. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm's-length principle).
b. Perjanjian Afiliasi yang mendasari Transaksi Afiliasi ini dibuat sesuai dengan hukum perikatan yang
berlaku di Indonesia.
c. Tidak terdapat perlakuan khusus atau perbedaan yang material terhadap ketentuan hak dan kewajiban
yang diatur dalam Perjanjian Afiliasi ini apabila dibandingkan dengan ketentuan hak dan kewajiban
yang tercantum dalam Perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.
2. Perseroan dengan senantiasa menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud
pada poin (1) di atas.
3. Lebih lanjut, dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian atas kewajaran dari Transaksi Afiliasi.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Kantor Pusat:
Grha 9, Lantai 6
Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882
Website: www.moratelindo.co.id
Email: corsec@moratelindo.co.id
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1432 ms
12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}