Back to announcement
20260406_LPKR_Informasi Transaksi Afiliasi_32068039_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT LIPPO KARAWACI Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 799-4521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00144/2.0059-02/BS/03/0242/1/IV/2026 1 April 2026
Kepada Yth.
PT LIPPO KARAWACI Tbk
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
Menara Matahari Lt. 22
Lippo Karawaci Central
Tangerang 15811
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
atau “kami”), oleh manajemen PT Lippo Karawaci Tbk (“LPKR” atau “Pemberi
Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran aksi
korporasi dari entitas anak LPKR, yaitu PT Sunshine Prima Utama (“SPU”) dan
PT Mega Indah Gemilang (“MIG”) berupa rencana pengalihan 3.750 saham PT Prima
Cipta Lestari (“PCL”) atau setara dengan 3,943384% saham PCL (“Saham PCL I”) yang
dimiliki oleh MIG kepada PT Matahari Super Ekonomi (“MSE”) dan rencana
pengalihan 91.346 saham PCL atau setara dengan 96,056616% saham PCL (“Saham
PCL II”) yang dimiliki oleh SPU kepada PT Fortuna Optima Distribusi (“FOD“) serta
rencana pengalihan 1 saham PT Sunshine Food International (“SFI”) atau setara dengan
0,000018% saham SFI (“Saham SFI I”) yang dimiliki oleh MIG kepada MSE dan
rencana pengalihan 5.549.999 saham SFI atau setara dengan 99,999982% saham SFI
(“Saham SFI II”) yang dimiliki oleh SPU kepada FOD, dimana MSE dan FOD
merupakan pihak yang terafiliasi dengan LPKR, sesuai dengan proposal kami
No. 260105.001/SRR-JK/SPN-BF/LPKR/OR tanggal 5 Januari 2026 yang telah
disetujui oleh manajemen LPKR, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin
Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009
tanggal 20 Agustus 2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas
rencana pengalihan Saham PCL I yang dimiliki oleh MIG kepada MSE (“Rencana
Transaksi Pengalihan Saham PCL I”), rencana pengalihan Saham PCL II yang dimiliki
oleh SPU kepada FOD (“Rencana Transaksi Pengalihan Saham PCL II”), rencana
pengalihan Saham SFI I yang dimiliki oleh MIG kepada MSE (“Rencana Transaksi
Pengalihan Saham SFI I”), dan rencana pengalihan Saham SFI II yang dimiliki SPU
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 1
Page 3
kepada FOD (“Rencana Transaksi Pengalihan Saham SFI II”). Selanjutnya, Rencana
Transaksi Pengalihan Saham PCL I dan Rencana Transaksi Pengalihan Saham PCL II
secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi Pengalihan Saham PCL”; Rencana
Transaksi Pengalihan Saham SFI I dan Rencana Transaksi Pengalihan Saham SFI II
secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi Pengalihan Saham SFI”; dan Rencana
Transaksi Pengalihan Saham PCL dan Rencana Transaksi Pengalihan Saham SFI secara
bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.
LATAR BELAKANG
LPKR merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka (public company) yang bergerak
dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha
pembangunan, pembelian, penjualan persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal
dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat permanen, fasilitas penyimpanan
pribadi, mall pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan, rumah ibadah,
perhotelan, pusat sarana olahraga, dan sarana penunjang, termasuk tetapi tidak terbatas
pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medik, apotek, beserta
fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman, penyelenggaraan perparkiran
dan sarana penunjang lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan real estat (meliputi penjualan
dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung rumah sakit,
gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam
perusahaan lain sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kaveling tanpa pengembangan
lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-
pindah. LPKR mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1993. Sampai dengan
tanggal pelaporan, kegiatan utama LPKR dan entitas anak (Grup) adalah dalam bidang
Real Estate Development, Healthcare dan Lifestyle. Area kerja Grup meliputi Sumatra,
Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan beberapa entitas anak yang
berdomisili di Singapura, Malaysia, British Virgin Island, dan Seychelles. LPKR
berkantor di Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Menara Matahari Lantai 22, Lippo
Karawaci Central, Tangerang 15810, dengan nomor telepon (021) 2566 9000, alamat
email corsec@lippokarawaci.co.id, dan alamat website www.lippokarawaci.co.id.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen LPKR, struktur pemegang
saham dan kepemilikan LPKR pada entitas anak dan asosiasinya adalah sebagai berikut:
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
LPKR
99,999998%
PT Megah Indah Gemilang
(MIG)
99,999997%
PT Sunshine Prima Utama
(SPU)
96,056616% 99,999982%
PT Prima Cipta Lestari PT Sunshine Food
(PCL) International (SFI)
MIG 3,943384% MIG 0,000018%
MIG adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha MIG adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa; aktivitas konsultasi manajemen lainnya; pengangkutan; pengelolaan air limbah,
pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi; aktivitas keamanan swasta;
dan konstruksi.
SPU adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha SPU adalah bergerak dalam bidang jasa boga untuk suatu event tertentu
(event catering); penyediaan makanan dan minuman; real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa; dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
PCL adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha PCL adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa rumah
makan/restoran.
SFI adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (closely-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha SFI adalah bergerak dalam bidang penyediaan jasa boga (katering).
Berdasarkan informasi dari manajemen LPKR, MIG dan MSE akan melaksanakan
Rencana Transaksi Pengalihan Saham PCL I dengan nilai transaksi sebesar Rp 0,08
miliar, sebagaimana tersebut dalam draft akta jual beli Saham PCL I (“Draft Akta PCL
I”), serta SPU dan FOD akan melaksanakan Rencana Transaksi Pengalihan Saham PCL
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
II dengan nilai transaksi sebesar Rp 1,92 miliar, sebagaimana tersebut dalam draft akta
pengambilalihan Saham PCL II (“Draft Akta PCL II”). Selanjutnya, MIG dan MSE akan
melaksanakan Rencana Transaksi Pengalihan Saham SFI I dengan nilai transaksi sebesar
Rp 5,79 ribu, sebagaimana tersebut dalam draft akta jual beli Saham SFI I (“Draft Akta
SFI I”), SPU dan FOD akan melaksanakan Rencana Transaksi Pengalihan Saham PCL
II dengan nilai transaksi sebesar Rp 32,13 miliar, sebagaimana tersebut dalam draft akta
pengambilalihan Saham SFI II (“Draft Akta SFI II”).
Rencana Transaksi dilakukan dalam rangka upaya LPKR untuk mengembalikan fokus
kegiatan usaha LPKR pada bisnis utama LPKR, yaitu di bidang real estat. Melalui
Rencana Transaksi, LPKR diharapkan dapat melakukan optimalisasi pengelolaan
sumber daya serta meningkatkan fokus pengembangan usaha pada sektor yang memiliki
prospek pertumbuhan yang lebih selaras dengan strategi jangka panjang LPKR.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memperbaiki
struktur bisnis LPKR, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi LPKR
dan para pemegang saham.
LPKR melakukan Rencana Transaksi dengan pihak afiliasi setelah mempertimbangkan
berbagai aspek, antara lain keselarasan kepentingan usaha, efisiensi proses transaksi,
serta potensi sinergi operasional yang dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha
LPKR. Rencana Transaksi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga LPKR
meyakini bahwa Rencana Transaksi memberikan manfaat yang optimal bagi LPKR dan
para pemegang saham.
Berdasarkan keterangan dari manajemen LPKR, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK) No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa LPKR, FOD, dan MSE
dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh pengendali akhir (Ultimate
Beneficial Owner (UBO)) yang sama, yaitu PT Inti Anugerah Pratama.
Berdasarkan keterangan dari manajemen LPKR, Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen LPKR juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi
Pengalihan Saham PCL dan Rencana Transaksi Pengalihan Saham SFI masing-masing
adalah sebesar Rp 2,00 miliar dan Rp 32,13 miliar yang masing-masing merupakan
0,01% dan 0,10% dari nilai buku ekuitas LPKR berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian LPKR untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(“AAJAMR”), yaitu sebesar Rp 31.051,02 miliar.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, LPKR telah menunjuk SRR sebagai penilai
independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi (“Pendapat
Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis)
dan bertindak untuk melakukan penugasan secara obyektif tanpa ada benturan
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagaimana yang
dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Lippo Karawaci Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Jl. Boulevard Palem Raya No. 7 Menara Matahari Lt. 22, Lippo
Karawaci Central, Tangerang 15811
Bidang usaha : Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha
pembangunan, pembelian, penjualan persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa seperti
bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan
bukan tempat tinggal (seperti tempat permanen, fasilitas
penyimpanan pribadi, mall pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung
pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olahraga, dan
sarana penunjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan
golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medik, apotek,
beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman,
penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan
real estat (meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan
rumah, gedung perkantoran, gedung rumah sakit, gedung pusat
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi)
ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain
sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kaveling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah. LPKR mulai beroperasi secara komersial pada
tahun 1993. Sampai dengan tanggal pelaporan, kegiatan utama
LPKR dan entitas anak (Grup) adalah dalam bidang Real Estate
Development, Healthcare dan Lifestyle. Area kerja Grup meliputi
Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan
beberapa entitas anak yang berdomisili di Singapura, Malaysia,
British Virgin Island, dan Seychelles.
Nomor telepon : (021) 2566 9000
Nomor faksimile : (021) 2566 9099
E-mail : corsec@lippokarawaci.co.id
Website : www.lippokarawaci.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Lippo Karawaci Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Jl. Boulevard Palem Raya No. 7 Menara Matahari Lt. 22, Lippo
Karawaci Central, Tangerang 15811
Bidang usaha : Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha
pembangunan, pembelian, penjualan persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa seperti
bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan
bukan tempat tinggal (seperti tempat permanen, fasilitas
penyimpanan pribadi, mall pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung
pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olahraga, dan
sarana penunjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan
golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medik, apotek,
beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman,
penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan
real estat (meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan
rumah, gedung perkantoran, gedung rumah sakit, gedung pusat
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi)
ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain
sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kaveling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah. LPKR mulai beroperasi secara komersial pada
tahun 1993. Sampai dengan tanggal pelaporan, kegiatan utama
LPKR dan entitas anak (Grup) adalah dalam bidang Real Estate
Development, Healthcare dan Lifestyle. Area kerja Grup meliputi
Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan
beberapa entitas anak yang berdomisili di Singapura, Malaysia,
British Virgin Island, dan Seychelles.
Nomor telepon : (021) 2566 9000
Nomor faksimile : (021) 2566 9099
E-mail : corsec@lippokarawaci.co.id
Website : www.lippokarawaci.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
2025 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
LPKR yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasian LPKR untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh AAJAMR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari LPKR.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft Akta PCL I;
2. Draft Akta PCL II;
3. Draft Akta SFI I;
4. Draft Akta SFI II;
5. Draft Keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
oleh manajemen LPKR (“Keterbukaan Informasi”);
6. Laporan keuangan LPKR untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2021 yang diaudit oleh AAJAMR;
7. Proyeksi keuangan LPKR dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi
untuk tahun 2026–2030 yang disusun oleh manajemen LPKR;
8. Proforma laporan keuangan LPKR pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen LPKR;
9. Laporan Penilaian 100% saham PCL No. 00134/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026
tanggal 17 Maret 2025 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Saham PCL”);
10. Laporan Penilaian 100,00% saham SFI No. 00136/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026
tanggal 17 Maret 2025 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Saham SFI”);
11. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
12. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak LPKR, yaitu Bpk. Fendi Santoso sebagai
Direktur LPKR, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Transaksi;
13. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan
14. Informasi lain dari pihak manajemen LPKR dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh LPKR atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen LPKR bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas LPKR. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang kami berikan kepada LPKR dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk LPKR.
ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen LPKR dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Page 12
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional LPKR.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari LPKR.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban LPKR dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen LPKR, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban LPKR sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi LPKR dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 11
Page 13
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha LPKR, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis LPKR
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian LPKR untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31
Desember 2022, dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh AAJAMR.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian LPKR diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian LPKR dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham LPKR.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena
Rencana Transaksi Pengalihan Saham PCL lebih tinggi 3,36% dari nilai pasar Saham
PCL dan Rencana Transaksi Pengalihan Saham SFI lebih tinggi 0,22% dari nilai pasar
Saham SFI, sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi diperoleh kesimpulan
bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham
LPKR.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 12
Page 14
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai : PB-1.09.00242
STTD : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 95-S-00654
OR/hs
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 13
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Prima Cipta Lestari
p.2 ×2
unresolved
org
PT Matahari Super Ekonomi
p.2
unresolved
org
PT Fortuna Optima Distribusi
p.2
unresolved
org
PT Sunshine Food International
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Sunshine Food
p.4
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama.
p.5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.14
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2327 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.08'}