Skip to content
Back to announcement

20260406_LPKR_Informasi Transaksi Afiliasi_32068039_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)
                        SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
PENGALIHAN SAHAM (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA
MEMENUHI POJK 42/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                              PT Lippo Karawaci Tbk
                                                       Kegiatan Usaha:

   Menjalankan real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan usaha-usaha di bidang penyediaan akomodasi dan
 penyediaan makan minum termasuk namun tidak terbatas pada hotel bintang lima, hotel bintang empat, restoran, menjalnkan
usaha-usaha di bidang aktivitas professional, ilmiah, dan teknis termasuk aktivitas konsultasi manajemen lainnya, bidang akvitias
keuangan, bidang hiburan dan rekreasi, bidang pengangkutan yakni aktivitas perparkiran di badan jalan (on street parking) dan di
                                                luar badan jalan (off street parking)

                                       Berkedudukan di Tangerang, Indonesia


                                                           Kantor:

                             Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7
                                      Lippo Karawaci Central, Tangerang
                                           Banten, Indonesia 15810
                                         Telepon: +62 21 2566 9000
                                         Faksimili: +62 21 2566 9098

                                email: corporate.communications@lippokarawaci.co.id
                                         website: www.lippokarawaci.co.id

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIKEMUKAKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 6 April 2026




                                                               1
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Keterbukaan Informasi in mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi                            :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1
                                        POJK No. 42/2020.

BAE                                 :   Berarti Biro Administrasi Efek.

Benturan Kepentingan                :   Berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4
                                        POJK No. 42/2020.

FOD                                 :   Berarti PT Fortuna Optima Distribusi.

Keterbukaan Informasi               :   Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam
                                        Keterbukaan Informasi ini dalam rangka pemenuhan POJK
                                        No. 42/2020.

KJPP                                :   Berarti Kantor Jasa Penilai Publik.

Menkum atau Menkumham               :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia atau Menteri
                                        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

MIG                                 :   Berarti PT Mega Indah Gemilang.

MSE                                 :   Berarti PT Matahari Super Ekonomi.

OJK                                 :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan.

PCL                                 :   Berarti PT Prima Cipta Lestari.

POJK No. 42/2020                    :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

SFI                                 :   Berarti PT Sunshine Food International.

SPU                                 :   Berarti PT Sunshine Prima Utama.

Transaksi Afiliasi                  :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                        angka 3 POJK No. 42/2020.

Transaksi Benturan Kepentingan      :   Berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                                        angka 5 POJK No. 42/2020.




                                                 2
Page 3
                                        PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan terhadap ketentuan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh SPU dan MIG yang merupakan
perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, sebagai berikut:

a.   penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan SFI No. 2 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
     pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     Notaris di Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham SFI No. 3 tanggal 1 April 2026 antara MSE
     sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
     S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengalihan Saham SFI”); dan

b.   penandatanganan (i) Akta Pengambilalihan PCL No. 5 tanggal 1 April 2026 antara FOD sebagai
     pembeli dan SPU sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     Notaris di Tangerang dan (ii) Akta Jual Beli Saham PCL No. 6 tanggal 1 April 2026 antara MSE
     sebagai pembeli dan MIG sebagai penjual yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari,
     S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang (“Transaksi Pengalihan Saham PCL”),

     Transaksi Pengalihan Saham SFI dan Transaksi Pengalihan Saham PCL secara bersama-sama
     disebut sebagai “Transaksi Pengalihan Saham”.

Dengan dilaksanakannya Transaksi Pengalihan Saham, Perseroan semakin menegaskan arah strategi
Perseroan untuk mengembalikan fokus kegiatan usaha pada pengembangan dan pengelolaan bisnis
real estat sebagai kegiatan usaha utama (core business) Perseroan.

Dalam hal ini, Perseroan telah mendapatkan nilai pasar dan/atau pendapat kewajaran terhadap
Transaksi Pengalihan Saham ini berdasarkan No. 00136/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026, No.
00134/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026, dan No. 00144/2.0059-02/BS/03/0242/1/IV/2026, yang
seluruhnya dibuat dan dikeluarkan oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan (“Laporan Penilai”).

              URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM

1.   TANGGAL, OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM

     Transaksi Pengalihan Saham SFI

     Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengalihan atas 5.549.999 lembar saham SFI atau
     setara dengan 99,99% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam SFI milik SPU kepada FOD
     dan (ii) pengalihan 1 lembar saham SFI atau setara dengan 0,01% saham ditempatkan dan
     disetor penuh dalam SFI milik MIG kepada MSE.

     Adapun pelaksanaan Transaksi Pengalihan Saham SFI dilakukan dengan nilai sekitar Rp32,1
     miliar.

     Transaksi Pengalihan Saham PCL

     Pada tanggal 1 April 2026, telah dilakukan (i) pengalihan atas 91.346 lembar saham PCL atau
     setara dengan 96,06% saham ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik SPU kepada FOD
     dan (ii) pengalihan 3.750 lembar saham PCL milik MIG atau setara dengan 3,94% saham
     ditempatkan dan disetor penuh dalam PCL milik MIG kepada MSE.

     Adapun pelaksanaan Transaksi Pengalihan Saham PCL dilakukan dengan nilai sekitar Rp1,9
     miliar.

2.   KETERANGAN PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM

     SPU selaku Penjual

     a.    Riwayat Singkat


                                                3
Page 4
     SPU, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SPU didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 45 tanggal 10 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2447956.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 10 Juli
     2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3532199.AH.01.11 Tahun
     2015 tanggal 10 Juli 2015 (“Akta Pendirian SPU”).

     Anggaran dasar SPU sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SPU telah beberapa
     kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 2 tanggal 8 Desember 2025, dibuat di hadapan
     Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081317.AH.01.02.Tahun 2025
     tanggal 10 Desember 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0279279.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2025, dimana para pemegang
     saham SPU menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar SPU ("Akta SPU No.
     2/2025").

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta SPU No. 2/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     SPU adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal
               Keterangan                                     Jumlah Nilai         (%)
                                         Jumlah Saham
                                                                Nominal
                                           (Lembar)
                                                                (Rupiah)
      Modal Dasar                               40.000.000    40.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Mega Indah Gemilang                 34.291.999     34.291.999.000      99,99%
      2. PT Karyaindah Cipta Prima                       1              1.000       0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan              34.292.000     34.292.000.000       100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                     -                    -               -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SPU No. 51 tanggal 14
     April 2021, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU.AH.01.03-0293466 tanggal 6 Mei 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0084329.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, susunan Direksi
     dan Dewan Komisaris SPU adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Presiden Direktur       :   Marshal Martinus Tissadharma
      Direktur                :   Eddy Mumin

      Dewan Komisaris
      Komisaris               :   Ketut Budi Wijaya

d.   Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Anggaran Dasar SPU, maksud dan tujuan SPU ialah berusaha dalam bidang
     (a) Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering); (b) Penyediaan Makanan dan
     Miunuman; (c) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa; (d) Aktivitas Konsultasi
     Manajemen Lainnnya.

MIG selaku Penjual



                                         4
Page 5
a.   Riwayat Singkat
     MIG, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. MIG didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 32 tanggal 3 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2446863.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 3 Juli
     2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3528830.AH.01.11 Tahun
     2015 tanggal 3 Juli 2015 (“Akta Pendirian MIG”).

     Anggaran dasar MIG sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MIG telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 18 Desember 2025, dibuat di hadapan
     Myra Yuwono, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh persetujuan
     dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0009937.AH.01.02.Tahun 2026
     tanggal 14 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0032319.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 14 Februari 2026, dimana para pemegang saham
     MIG menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar MIG ("Akta MIG No. 4/2025").

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Berdasarkan Akta MIG No. 4/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     MIG adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal
               Keterangan                                    Jumlah Nilai         (%)
                                        Jumlah Saham
                                                               Nominal
                                          (Lembar)
                                                               (Rupiah)
      Modal Dasar                             125.982.422    68.660.419.990
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Lippo Karawaci Tbk                 62.991.210     34.330.209.450      99,99%
      2. PT Maharama Sakti                              1                545       0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan             62.991.211     34.330.209.995       100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                              -          -                    -


c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MIG No. 13 tanggal 24
     Mei 2024, yang dibuat di hadapan Myra Yuwono S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
     Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU.AH.01.09-021097 tanggal 5 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     No. AHU-0109884.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 5 Juni 2024, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris MIG adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Presiden Direktur       :   Marshal Martinus Tissadharma
      Direktur                :   Jopy Rusli
      Direktur                :   Rusbianto Wijaya

      Dewan Komisaris
      Komisaris               :   Ketut Budi Wijaya

d.   Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Anggaran Dasar MIG, maksud dan tujuan MIG ialah berusaha dalam bidang
     (a) Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa; (b) Aktivitas Konsultasi Manajemen
     Lainnya; (c) Pengangkutan; (d) Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan
     dan Daun Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi; (e) Aktivitas Keamanan Swasta; (f)
     Konstruksi.



                                        5
Page 6
FOD selaku Pembeli

a.   Riwayat Singkat

     FOD, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
     berdasarkan hukum Republik Indonesia. FOD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
     36 tanggal 22 Januari 2026, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0006168.AH.01.01.Tahun 2026 tanggal 23
     Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0011665.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Januari 2026        dan belum mengalami
     perubahan sejak pendirian (“Anggaran Dasar FOD”).

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     FOD adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal
                Keterangan                                       Jumlah Nilai          (%)
                                           Jumlah Saham
                                                                   Nominal
                                             (Lembar)
                                                                   (Rupiah)
      Modal Dasar                                    200.000    200.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. PT Matahari Putra Prima Tbk                  79.999     79.999.000.000          99,99
          (“MPPA”)
      2. MSE                                               1          1.000.000           0,01
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                    80.000     80.000.000.000         100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                           120.000    120.000.000.000

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Anggaran Dasar FOD, susunan Direksi dan Dewan Komisaris FOD adalah
     sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama           :    Mirtha Sukanto
      Direktur                 :    Hendri Tadjuni
      Direktur                 :    Caesario Parlindungan

      Dewan Komisaris
      Komisaris                :    Yerry Goei

d.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar FOD maksud dan tujuan FOD adalah berusaha dalam
     bidang: (i) perdagangan besar berbagai macam barang; (ii) pergudangan dan
     penyimpanan; (iii) aktivitas perusahaan holding; (iv) real estat; dan (v) aktivitas kantor
     pusat.


MSE selaku Pembeli

a.   Riwayat Singkat

     MSE, berkedudukan di Kota Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
     berdasarkan hukum Republik Indonesia. MSE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
     33 tanggal 21 Juli 1994, dibuat di hadapan Nyonya Eveline Suriahudaja Konig, S.H.,

                                           6
Page 7
     Notaris di Bogor, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-12.857.HT.01.01.Th.94 tanggal 25
     Agustus 1994 dan telah didaftar dalam buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
     bawah No. 1720/1994, serta diumumkan dalam BNRI No. 97 tanggal 6 Desember 1994,
     Tambahan No. 10091 ("Akta Pendirian MSE").

     Anggaran dasar MSE sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian MSE telah beberapa
     kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 14 Oktober 2024, dibuat di hadapan
     Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan diberitahukan
     kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0204586 tanggal 25 Oktober 2024, dan
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230164.AH.01.11.TAHUN 2024
     tanggal 25 Oktober 2024, dimana para pemegang saham MSE menyetujui peningkatan
     modal ditempatkan dan disetor ("Akta MSE No. 24/2024").

     Akta Pendirian MSE, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 24 tanggal 14 Oktober selanjutnya secara
     bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar MSE”.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 69 tanggal 30
     Oktober 2024, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang dan diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0271401 tanggal 4 November 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0237405.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 November 2024, struktur
     permodalan dan susunan pemegang saham MSE adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal
               Keterangan                                     Jumlah Nilai         (%)
                                         Jumlah Saham
                                                                Nominal
                                           (Lembar)
                                                                (Rupiah)
      Modal Dasar                               10.000.000    10.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. MPPA                                    9.980.000      9.980.000.000        99,80
      2. Andri Prasetyo                             20.000         20.000.000         0,20
      Jumlah Modal Ditempatkan dan              10.000.000     10.000.000.000       100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                               -          -                    -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MSE No. 58 tanggal
     13 September 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari S.H., M.Kn., Notaris
     di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU.AH.01.09-0254931tanggal 24 September 2024 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0202764.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 24 September 2024,
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris MSE adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama          :   Mirtha Sukanto
      Direktur                :   Hendri Tadjuni

      Dewan Komisaris
      Komisaris               :   Yerry Goei



                                         7
Page 8
d.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar MSE, maksud dan tujuan MSE ialah berusaha dalam bidang
     (a) konstruksi gedung; (b) perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor; (c)
     angkutan bermotor untuk barang umum; (d) pergudangan dan penyimpanan; (e)
     penyediaan makanan dan minuman; (f) telekomunikasi; (g) aktivitas pengembangan
     aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce); (h) aktivitas pengolahan data,
     hosting dan kegiatan yang berhubungan dengan itu; portal web; (i) real estat yang dimiliki
     sendiri atau disewa; (j) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran serta konsultasi teknis yang
     berhubungan dengan itu; (k) sewa guna usaha tanpa hak opsi aset non finansial, bukan
     karya hak cipta; (l) aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas
     penunjang usaha lainnya; (m) usaha arena permainan; dan (n) aktivitas perusahaan
     holding.


SFI selaku Perusahaan Target

a.   Riwayat Singkat

     SFI, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. SFI didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 47 tanggal 13 Juli 2015, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2448220.AH.01.01.Tahun 2015
     tanggal 13 Juli 2015 dan telah didaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     3533038.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 13 Juli 2015 ("Akta Pendirian SFI").

     Anggaran dasar SFI sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian SFI telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham No. 97 tanggal 27 September 2023, dibuat di hadapan
     Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah
     memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0059161.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0193928.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 September 2023,
     dimana para pemegang saham SFI menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar SFI
     ("Akta SFI No. 97/2023").

     Akta Pendirian SFI, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta SFI No. 97/2023
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar SFI”.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 3 tanggal 2
     Agustus 2021, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan Menkumham No. AHU-0053282.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September
     2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167854.AH.01.11.Tahun
     2021 tanggal 29 September 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     SFI adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal
                Keterangan                                        Jumlah Nilai          (%)
                                           Jumlah Saham
                                                                    Nominal
                                             (Lembar)
                                                                    (Rupiah)
      Modal Dasar                                  20.000.000     20.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1. SPU                                        5.549.999         5.549.999.000        99,99
      2. MIG                                                1                 1.000         0,01




                                           8
Page 9
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                  5.550.000       5.550.000.000         100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                         14.450.000      14.450.000.000               -

c.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham SFI No. 1 tanggal 1
     April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn, Notaris di
     Kabupaten Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SFI adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Presiden Direktur         :    Hendri Tadjuni
      Direktur                  :    Vancelia Wiradjaja
      Direktur                  :    Caesario Parlindungan

      Dewan Komisaris
      Komisaris                 :    Yerry Goei

d.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar SFI, maksud dan tujuan SFI adalah menjalankan usaha di
     bidang (i) penyediaan jasa boga periode tertentu; (ii) jasa boga untuk suatu event tertentu
     (event catering); (iii) restoran; (iv) instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri; (v)
     (v) reparasi mesin untuk keperluan umum; (vi) reparasi mesin untuk keperluan khusus;
     (vii) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa; dan (viii) aktivitas konsultasi manajemen
     lainnya.

PCL selaku Perusahaan Target

a.   Riwayat Singkat

     PCL, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, adalah suatu perseroan terbatas yang
     didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia. PCL didirikan berdasarkan Akta
     Pendirian No. 5 tanggal 2 Mei 2008, dibuat di hadapan Julijanti Sundjaja, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang di Serpong, yang telah memperoleh
     persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     37888.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 dan telah didaftar dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0054787.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 3 Juli 2008 ("Akta Pendirian
     PCL").

     Anggaran dasar PCL sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PCL telah beberapa kali
     mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham PCL No. 21 tanggal 26 Juli 2024, dibuat di hadapan Myra
     Yuowono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
     berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-0047659.AH.01.02.Tahun 2024
     tanggal 2 Agustus 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0159951.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024, dimana para pemegang saham
     PCL menyetujui perubahan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     ("Akta PCL No. 21/2024").

     Akta Pendirian PCL, beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta PCL No. 21/2024
     selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar PCL”.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Tertulis Pemegang Saham Sebagai Pengganti
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PCL No. 1 tanggal 12 November 2025, dibuat
     di hadapan Herlinda S.H., M.,Kn., Notaris di Kota Cilegon, yang telah diberitahukan
     kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0360545 tanggal 8 Desember 2025,


                                            9
Page 10
           keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0276881.AH.01.11.Tahun
           2025 tanggal 8 Desember 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PCL
           adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal
                      Keterangan                                          Jumlah Nilai          (%)
                                                  Jumlah Saham
                                                                            Nominal
                                                    (Lembar)
                                                                            (Rupiah)
            Modal Dasar                                      364.000     364.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor
            Penuh:
            1. SPU                                            91.346      91.346.000.000          96,06
            2. MIG                                             3.750       3.750.000.000           3,94
            Jumlah Modal Ditempatkan dan                      95.096      95.096.000.000         100,00
            Disetor Penuh
            Saham Dalam Portepel                             268.904     268.904.000.000               -

     c.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PCL No. 4 tanggal 1
           April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, Notaris di Kabupaten
           Tangerang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PCL adalah sebagai berikut:

            Direksi
            Presiden Direktur          :   Hendri Tadjuni
            Direktur                   :   Vancelia Wiradjaja
            Direktur                   :   Caesario Parlindungan

            Dewan Komisaris
            Komisaris                  :   Yerry Goei

     d.    Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar PCL, maksud dan tujuan PCL adalah menjalankan usaha
           di bidang (i) rumah minum/kafe, (ii) restoran, (iii) penyedia jasa boga periode tertentu, (iv)
           jasa boga untuk suatu event tertentu (event catering).

2.   KETERANGAN HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG
     MELAKUKAN TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM

     Hubungan Afiliasi dalam kaitannya dengan Transaksi Pengalihan Saham timbul karena adanya
     hubungan pengendalian oleh pihak yang sama antara para pihak yang terlibat dalam Transaksi
     Pengalihan Saham, yakni di bawah pengendalian PT Inti Anugerah Pratama, dengan pemilik
     manfaat yaitu James T. Riady.

     Sehubungan dengan SPU dan MIG sebagai penjual, sebanyak 99% saham SPU dimiliki oleh
     MIG, dimana pengendali MIG adalah PT Lippo Karawaci Tbk yang merupakan perusahaan
     terbuka yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.

     Sehubungan dengan FOD sebagai pembeli, sebanyak 99,99% saham FOD dimiliki oleh MPPA,
     dimana pengendali MPPA adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan perusahaan terbuka yang
     dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.

     Sehubungan dengan MSE sebagai pembeli, sebanyak 99,80% saham MSE dimiliki oleh MPPA,
     dimana pengendali MPPA adalah PT Multipolar Tbk yang merupakan perusahaan terbuka yang
     dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama.


 PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI PENGALIHAN
       SAHAM SERTA PENGARUHNYA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


                                                  10
Page 11
1.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM

     Transaksi Pengalihan Saham SFI dan PCL oleh SPU dan MIG dilakukan dalam rangka upaya
     Perseroan untuk mengembalikan fokus kegiatan usaha Perseroan pada bisnis utama Perseroan,
     yaitu di bidang real estat. Melalui Transaksi Pengalihan Saham ini, Perseroan diharapkan dapat
     melakukan optimalisasi pengelolaan sumber daya serta meningkatkan fokus pengembangan
     usaha pada sektor yang memiliki prospek pertumbuhan yang lebih selaras dengan strategi
     jangka panjang Perseroan.

     Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional, memperbaiki struktur bisnis
     Perseroan, serta menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Perseroan dan para
     pemegang saham.

     Perseroan melakukan transaksi dengan pihak afiliasi setelah mempertimbangkan berbagai
     aspek, antara lain keselarasan kepentingan usaha, efisiensi proses transaksi, serta potensi
     sinergi operasional yang dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
     Transaksi ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran, sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Perseroan meyakini bahwa
     transaksi tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi Perseroan dan para pemegang
     saham.

2.   PENGARUH TRANSAKSI PENGALIHAN PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

     Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan perusahaan
     anak Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan sesudah terlaksananya Transaksi
     Pengalihan.


     Neraca Konsolidasi                                                        Proforma
                                                          Audit
     (juta Rupiah)                                                         Setelah Transaksi
                                                    31 Desember 2025
                                                                           31 Desember 2025
     Aset
     Aset Lancar
     Kas dan setara kas                                      1.956.313                1.964.622
     Piutang usaha
         Pihak ketiga                                          554.473                  552.655
         Pihak berelasi                                         42.742                    5.375
     Aset keuangan lancer lainnya                              297.475                  296.202
     Persediaan                                             25.756.455               25.754.562
     Pajak dibayar di muka                                     577.842                  573.125
     Biaya dibayar di muka                                     290.886                  290.821
     Jumlah Aset Lancar                                     29.476.186               29.437.362
     Aset Tidak Lancar
     Piutang pihak berelasi non-usaha                            9.344                    9.344
     Aset keuangan tidak lancar lainnya                      2.713.001                2.712.852
     Investasi pada entitas asosiasi                        11.027.635               11.027.635
     Properti investasi                                        951.280                  951.280
     Aset tetap                                              3.979.952                3.970.956
     Goodwill                                                  146.264                  146.264
     Aset takberwujud                                           12.888                   11.326
     Aset pajak tangguhan                                       86.693                   85.364
     Uang muka                                                 255.115                  255.115
     Tanah untuk pengembangan                                  552.859                  552.859
     Aset non-keuangan tidak lancer lainnya                     36.004                   35.937
     Jumlah Aset Tidak Lancar                               19.771.035               19.758.932

     Total Aset                                             49.247.221               49.196.294

     Liabilitas dan Ekuitas
     Utang usaha
         Pihak ketiga                                          456.530                  442.786
         Pihak berelasi                                              -                       (8)
     Utang dividen                                                   -                  (11.330)

                                               11
Page 12
 Beban akrual                                              1.272.053                1.253.467
 Utang pajak                                                  94.947                   93.201
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                       47.843                   47.843
 Utang bank jangka pendek                                  1.730.300                1.730.300
 Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang
 Utang bank                                                  402.500                  402.500
 Liabilitas sewa                                             306.506                  306.506
 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                   357.548                  357.028
 Liabilitas kontrak                                        2.381.670                2.381.670
 Pendapatan ditangguhkan                                     186.948                  186.948
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           7.236.845                7.190.912
 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang bank jangka panjang                                 3.842.212                3.842.212
 Liabilitas sewa                                           3.357.514                3.357.514
 Liabilitas keuangan jangka panjang                          512.535                  512.535
 Liabilitas imbalan pascakerja                               195.483                  189.900
 Liabilitas pajak tangguhan                                   17.989                   17.989
 Liabilitas kontrak                                        2.978.448                2.978.448
 Pendapatan ditangguhkan                                      54.980                   54.980
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         10.959.361               10.953.778
 Total Liabilitas                                         18.196.206               18.144.689
 Ekuitas
 Modal saham                                               7.089.802                7.089.802
 Tambahan modal disetor - neto                            11.454.783               11.454.783
 Selisih transaksi dengan pihak                               (1.973)                  (1.973)
 Komponen ekuitas lainnya                                  3.810.770                3.810.770
 Saham treasuri                                              (11.384)                 (11.384)
 Saldo laba (defisit)                                      8.322.484                8.323.074
 Penghasilan komprehensif lainnya                          (536.708)                (536.708)
 Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada                  30.127.774               30.128.364
 Pemilik Entitas Induk
 Kepentingan Non-pengendali                                  923.241                  923.241
 Jumlah ekuitas                                           31.051.015               31.051.605
 Total Liabilitas dan Ekuitas                             49.247.221               49.196.294




 Neraca konsolidasi                                                            Proforma
                                                           Audit
 (juta Rupiah)                                                             Setelah Transaksi
                                                     31 Desember 2025
                                                                           31 Desember 2025
 Pendapatan Neto                                               8.843.888             8.676.076
 Beban Pokok Pendapatan                                        5.860.629             5.793.250
 Laba Bruto                                                    2.983.259             2.882.826
 Beban Usaha                                                 (2.272.109)           (2.176.111)
 Penghasilan lainnya                                             135.333               135.333
 Beban lainnya                                                 (191.166)             (191.166)
 Laba Usaha                                                      655.317               650.882
 Beban Keuangan - Neto                                         (586.564)             (579.565)
 Bagian Laba (Rugi) dari Entitas Asosiasi                        601.501               601.501
 Laba Sebelum Beban Pajak                                       670.254                672.818
 Beban pajak                                                   (97.709)               (95.534)
 Laba Tahun Berjalan                                            572.545                577.284
 Rugi komprehensif lain                                       (468.837)              (469.050)
 Laba Komprehensif Tahun Berjalan                             (103.708)              (108.234)


RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
                            PENGALIHAN




 Perseroan telah meminta penilai independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai
 Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai pihak independen untuk


                                                12
Page 13
memberikan pendapat atas nilai 100% saham SFI, nilai 100% saham PCL, dan penilaian
kewajaran atas Transaksi Pengalihan.

KJPP SRR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal
20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8
Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
untuk memberikan pendapat atas nilai 100% saham SFI, nilai 100% saham PCL, dan penilaian
kewajaran atas Transaksi Pengalihan.

1. Ringkasan Penilaian 100% saham SFI

    Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham SFI sebagaimana dituangkan
    dalam laporannya No. 00136/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026.

 a. Pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah:
     - Perseroan, yang bertindak sebagai entitas induk dari SPU dan MIG yang memiliki
         penyertaan saham masing-masing sebanyak 5.549.999 saham dan 1 saham atau
         masing-masing setara dengan 99,999982% dan 0,000018% pada SFI;
     - SPU, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 5.549.999 saham
         atau setara dengan 99,999982% pada SFI; dan
     - MIG, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 1 saham atau setara
         dengan 0,000018% pada SFI.

 b. Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penilaian atas Saham SFI adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
     tanggal 31 Desember 2025, dari Saham SFI, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
     Maksud dari penilaian atas Saham SFI adalah untuk memberikan informasi tentang nilai
     pasar Saham SFI kepada manajemen Perseroan yang akan digunakan sebagai referensi
     dalam pelaksanaan Rencana Transaksi Pengambilalihan.

 c. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
     berikut:
     i.       Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     ii.      SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
              proses penilaian.
     iii.     Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
              keakuratannya.
     iv.      SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
              mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen SFI
              dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     v.       SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
              keuangan.
     vi.      Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
              rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional SFI.
     vii.     SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
     viii.    SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham SFI dari Perseroan.

 d. Objek Penilaian

     Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham SFI, yaitu 100% saham SFI.

 e. Tanggal Penilaian



                                            13
Page 14
       Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas
       dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

 f.    Pendekatan dan Metode Penilaian

       Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham SFI adalah pendekatan
       pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
       (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
       dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
       publicly traded company method).

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
       dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai saham SFI.

 g. Kesimpulan Penilaian

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
       dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
       maka menurut pendapat kami nilai pasar Saham SFI pada tanggal 31 Desember 2025
       adalah sebesar Rp 32,065 miliar.

2. Ringkasan Penilaian 100% saham PCL

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham PCL sebagaimana dituangkan
      dalam laporannya No. 00134/2.0059-02/BS/03/0242/1/III/2026 tanggal 17 Maret 2026:

 a. Pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah:
       - Perseroan, yang bertindak sebagai entitas induk dari SPU dan MIG yang memiliki
           penyertaan saham masing-masing sebanyak 91.346 saham dan 3.750 saham atau
           masing-masing setara dengan 96,056616% dan 3,943384% pada PCL;
       - SPU, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 91.346 saham atau
           setara dengan 96,056616% pada PCL; dan
       - MIG, yang bertindak sebagai pemilik penyertaan saham sebanyak 3.750 saham atau
           setara dengan 3,943384% pada PCL.

 b. Tujuan dan Maksud Penilaian

       Tujuan penilaian atas Saham PCL adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada
       tanggal 31 Desember 2025, dari Saham PCL, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
       Maksud dari penilaian atas Saham PCL adalah untuk memberikan informasi tentang nilai
       pasar Saham PCL kepada manajemen Perseroan yang akan digunakan sebagai referensi
       dalam pelaksanaan Rencana Transaksi Pengambilalihan.

 a. Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai
       berikut:
       i.       Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
       ii.      SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                proses penilaian.
       iii.     Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                keakuratannya.
       iv.      SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
                mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen PCL
                dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
       v.       SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
                keuangan.



                                           14
Page 15
        vi.     Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
                rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PCL.
        vii.    SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
        viii.   SRR telah memperoleh informasi atas status hukum Saham PCL dari Perseroan.

 c. Objek Penilaian

        Objek penilaian dalam penilaian ini adalah Saham PCL, yaitu 100% saham PCL.

 d. Tanggal Penilaian

        Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas
        dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

 e. Pendekatan dan Metode Penilaian
        Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian Saham PCL adalah pendekatan
        pendapatan (income based approach) dengan menggunakan metode diskonto arus kas
        (discounted cash flow [DCF] method) dan pendekatan pasar (market based approach)
        dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline
        publicly traded company method).

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi
        dengan melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai Saham PCL.

 f.     Kesimpulan Penilaian

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan
        dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
        maka menurut pendapat kami nilai pasar Saham PCL pada tanggal 31 Desember 2025
        adalah sebesar Rp 1,932 miliar.

3. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pengalihan

       Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00144/2.0059-
       02/BS/03/0242/1/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 yang disusun oleh KJPP SRR (“Pendapat
       Kewajaran”)

      a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengalihan adalah:
        - Perseroan, yang bertindak sebagai entitas induk dari SPU dan MIG yang memiliki
            penyertaan saham masing-masing sebanyak 5.549.999 saham dan 1 saham atau
            masing-masing setara dengan 99,999982% dan 0,000018% pada SFI dan penyertaan
            saham masing-masing sebanyak 91.346 saham dan 3.750 saham atau masing-masing
            setara dengan 96,056616% dan 3,943384% pada PCL;
        - MIG, yang bertindak sebagai pihak yang mengalihkan atas seluruh kepemilikan Saham
            SFI dan Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan
            terhadap Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh MIG kepada MSE;
        - SPU, yang bertindak sebagai pihak yang mengalihkan atas seluruh kepemilikan
            Saham SFI dan Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan
            terhadap Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh SPU kepada FOD;
        - MSE, yang bertindak sebagai pihak yang menerima pengalihan atas Saham SFI dan
            Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan terhadap
            Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh MIG; dan
        - FOD, yang bertindak sebagai pihak yang menerima pengalihan atas Saham SFI dan
            Saham PCL dan kepentingan-kepentingan lainnya yang termasuk dan terhadap
            Saham SFI dan Saham PCL yang dimiliki oleh SPU;

 b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran



                                              15
Page 16
    Obyek Transaksi adalah pengalihan Saham SFI dan Saham PCL.

 c. Tujuan Pendapat Kewajaran

    Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
    kewajaran atas Transaksi Pengalihan. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
    adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.

 d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini
    adalah sebagai berikut:

    i.          Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
    ii.         SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
                proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
    iii.        Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
                keakuratannya.
    iv.         Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
                proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
                proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
                pencapaiannya (fiduciary duty).
    v.          SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
                kewajaran proyeksi keuangan.
    vi.         Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
                terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
                Perseroan.
    vii.        SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
                Kewajaran.
    viii.       SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi Pengalihan dari
                Perseroan.

    Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
    kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
    tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

    Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
    lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
    yang terlibat dalam Transaksi Pengalihan, Transaksi Pengalihan dilaksanakan sesuai
    dengan prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
    dokumen-dokumen yang terkait dengan Transaksi Pengalihan, dan hal-hal lainnya yang
    terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam
    hal pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
    yang terkait dengan Transaksi Pengalihan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
    terjadinya Transaksi Pengalihan sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
    tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
    asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.

e. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Transaksi

    Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi Pengalihan, SRR telah melakukan:

    •       Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pengalihan

            Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi Pengalihan dilakukan dengan
            melakukan tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum
            mengenai perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan
            operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Transaksi
            Pengalihan, keuntungan dan kerugian dari Transaksi Pengalihan serta melakukan


                                              16
Page 17
                   analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan berdasarkan laporan keuangan
                   konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
                   sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
                   diaudit.

                   Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
                   inkremental atas Transaksi Pengalihan, di mana setelah Transaksi Pengalihan menjadi
                   efektif, berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat
                   meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai
                   tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

              •    Analisis atas Kewajaran Transaksi Pengalihan

                   Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Pengalihan yang telah dilakukan,
                   diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi Pengalihan,
                   diperoleh hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Transaksi Pengalihan adalah
                   wajar karena Transaksi Pengalihan Saham SFI dan Transaksi Pengalihan Saham PCL
                   masing-masing lebih tinggi 0,22% dan 3,36% dari nilai pasar masing-masing Objek
                   Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Transaksi Pengalihan diperoleh
                   kesimpulan bahwa Transaksi Pengalihan akan dapat memberikan keuntungan bagi
                   pemegang saham Perseroan.

         f.       Kesimpulan

              Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi Pengalihan yang telah dilakukan, SRR
              berpendapat bahwa Transaksi Pengalihan adalah wajar.

                    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa:

1.    Sesuai ketentuan Pasal 3 POJK No. 42/2020, Transaksi Pengalihan Saham ini telah melalui
      prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
      praktik bisnis yang berlaku umum;

2.    Transaksi Pengalihan Saham sebagaimana yang diuraikan di atas merupakan Transaksi Afiliasi
      namun tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
      42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
      No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan

3.    Sepanjang pengetahuan kami, semua informasi material mengenai Transaksi Pengalihan
      Saham dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
      menyesatkan.

                                          INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Transaksi Pengalihan, silakan menghubungi:


                                           PT LIPPO KARAWACI TBK
                                            Sekretaris Perusahaan
                               Menara Matahari Lt.22, Jl. Boulevard Palem Raya No.7
                                            Lippo Karawaci Central
                                          Tangerang 15810, Indonesia
                                          Telepon: +62 21 2566 9000
                                          Faksimili: +62 21 2566 9098
                                        website: www.lippokarawaci.co.id
                                        email: corsec@lippokarawaci.co.id




                                                        17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published6 Apr 2026
Pages17
Characters59,349
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI TBK p.1 ×16
linked org PT Mega Indah Gemilang. MSE p.2 ×3
linked org Sunshine Prima Utama. p.2
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.4 ×2
linked person Ketut Budi Wijaya p.4 ×2
linked org Matahari Putra Prima Tbk p.6 ×2
linked person Mirtha Sukanto p.6 ×2
linked person Yerry Goei p.6 ×4
linked org Inti Anugerah p.10 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Rusbianto Wijaya p.5
possible person Hendri Tadjuni p.6 ×4
possible person Caesario Parlindungan p.6 ×3
possible org Multipolar Tbk p.10 ×4
unresolved org PT Fortuna Optima Distribusi. Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MIG p.2
unresolved org PT Matahari Super Ekonomi. p.2
unresolved org PT Prima Cipta Lestari. p.2
unresolved org PT Sunshine Food International. SPU p.2
unresolved org PT Sunshine Prima Utama. Transaksi p.2
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.3 ×30
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.3 ×2
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.3
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.4 ×5
unresolved org PT Karyaindah Cipta Prima p.4
unresolved org PT Maharama Sakti p.5
unresolved person Eveline Suriahudaja Konig p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.7
unresolved person Julijanti Sundjaja · Notaris p.9
unresolved person Myra Yuowono · Notaris p.9
unresolved person Herlinda S.H. · Notaris p.9
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.10
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama. Sehubungan p.10 ×2
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama. PENJELASAN p.10
unresolved org KJPP SRR p.12 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3807 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'adalah pengalihan Saham SFI dan Saham PCL.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'adalah pengalihan Saham SFI dan Saham PCL.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result