Skip to content
Back to announcement

20231217_DOID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31560204_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review DOID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.933
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 109/KTW.N/XI/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama ! KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn.
Jabatan : Notaris di Jakarta
Alamat 1 Jalan Biak No.7 O,
Jakarta Pusat 10150
Dengan ini menerangkan :

A. - Bahwa pada hari, Rabu, tanggal 13 Desember 2023, bertempat di Financial Hall, Graha
CIMB Niaga Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta, yang dilaksanakan secara elektronik
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT DELTA DUNIA
MAKMUR Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang Berita Acara
Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 13 Desember 2023 Nomor 20, dibuat oleh saya,
Notaris.

- Bahwa Rapat dibuka pada pukul 14.30 WIB dan ditutup pada pukul 15.06 WIB.

- Bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat :

DEWAN KOMISARIS :
- Kortisaris Utama merangkap
Komisaris Independen 1 Bapak Hamid Awaludin
- Komisaris Independen 1 Bapak Nurdin Zainal
- Komisaris Independen 1 Bapak Peter John Chambers
DIREKSI :
- Direktur Utama 1 Bapak Ronald Sutardja
- Direktur 1 Ibu Dian Sofia Andyasuri

Sementara anggota Komisaris Perseroan yang hadir melalui video konferensi yaitu :
- Komisaris : Bapak Ashish Gupta

- Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 5.578.951.045 (lima miliar lima ratus tujuh puluh delapan
juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat puluh lima) saham yang memiliki hak suara
sah atau setara dengan 76,042Y46 (tujuh puluh enam koma nol empat dua persen) dari seluruh
jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal recording date setelah dikurangi dengan jumlah saham hasil pembelian
kembali.

- Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat,

- Bahwa terdapat 1 (satu) orang pemegang saham yang mengajukan pertanyaan untuk mata
acara Rapat ke dua, sedangkan untuk mata acara pertama dan ketiga tidak ada pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
Page 2 OCR 0.910
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

NOTARIS

ag

- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

Dalam pengambilan keputusan pemungutan suara dilakukan secara manual dengan
menyerahkan kartu suara bagi yang hadir secara fisik dan secara elektronik (e-Voting)
melatui cASY.KSEI bagi yang hadir secara virtual.

Jika tidak ada suara yang tidak setuju dan tidak ada yang memberikan suara abstain, maka
keputusan dianggap disetujui secara musyawarah untuk mufakat. Jika ada yang tidak
setuju ataupun memberikan suara abstain, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara/voting.

Dalam voting diperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu abstain (tidak
memberikan suara) dalam pengambilan keputusan secara voting dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

. Hasil Pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:

-Mata Acara Rapat Pertama :
Suara tidak setuju berjumlah : 75.231.770 saham atau 1,348Y5
Suara abstain berjumlah : 1.800 saham atau 0,001Y6
Suara setuju berjumlah 1 5.503.717.475 saham atau 98,651Y6
Total Suara Setuju berjumlah: 5.503.719.275 saham atau 98,652”4
-Mata Acara Rapat Kedua :
Suara tidak setuju berjumlah : 376.590.596 saham atau 6,750Y6
Suara abstain berjumlah : 15.200 saham atau 000196
Suara setuju berjumlah 1 5.202.345.249 saham atau 93,249Y6
Total Suara Setujuberjumlah: 5.202.360-449 saham atau 93,25046
-Mata Acara Rapat Ketiga :
Suara tidak setuju berjumlah : 376.590.596 saham atau 6,750Yo
Suara abstain berjumlah 5 15.200 saham atau 0,001Y6
Suara setuju berjumlah 1 5.202.345.249 saham atau 93,249Y6

Total Suara Setuju berjumlah : 5.202.360.449 saham atau 93,25045

Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan:
a. Mata Acara Rapat Pertama :

1.

Menyetujui dan menerima baik pengunduran diri Bapak Sorimuda Pulungan dari
jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak Rapat ditutup, serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas segala
tindakan pengurusan yang dilakukannya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin di dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Selanjutnya
susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

» Ronald Sutardja selaku Direktur Utama

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi
sebagaimana tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam
suatu akta Notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Page 3 OCR 0.954
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

b. Mata Acara Rapat Kedua :

1. Menyetujui rencana Perseroan untuk mengalihkan sebagian Saham Treasuri yang
diperolehnya dari hasil pelaksanaan Pembelian Kembali Saham untuk dialokasikan ke
dalam Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Program MESOP)
dengan jumlah maksimal 862.117.323 saham (atau 1046 dari modal yang ditempatkan
dan disetor penuh oleh Perseroan), namun jumlah Saham Treasuri yang akan dialihkan
untuk Program MESOP dan yang akan ditarik kembali untuk Pengurangan Modal
keduanya tidak akan melebihi 1.284.502.100 saham yang merupakan jumlah seluruh
Saham Treasuri yang dimiliki oleh Perseroan saat ini.

2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas untuk:

“ Menentukan kriteria dan persyaratan bagi Manajemen dan Karyawan yang berhak
mendapatkan saham Perseroan yang berasal dari Saham Treasuri hasil pelaksanaan
Pembelian Kembali Saham,

» Menentukan jumlah saham yang akan dibagikan kepada peserta Program MESOP
untuk setiap tahapnya dengan mengacu kepada ketentuan dan prosedur Perseroan
serta peraturan pasar modal yang berlaku,

“ Mengumumkan tentang pelaksanaan Program MESOP dan pengalihan sisa Saham

c. Mata Acara Rapat Ketiga :

1. Menyetujui rencana dan/atau tindakan Perseroan untuk melakukan pengurangan modal
yang ditempatkan dan disetor penuh dengan cara menarik kembali Saham Treasuri yang
diperolehnya dari hasil Pembelian Kembali Saham dengan jumlah maksimal sebanyak
862.117.323 saham (atau 10Y6 dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh
Perseroan), namun jumlah Saham Treasuri yang akan ditarik kembali untuk
Pengurangan Modal dan yang akan dialihkan untuk Program MESOP keduanya tidak
akan melebihi 1.284.502.100 saham yang merupakan jumlah seluruh Saham Treasuri
yang dimiliki oleh Perseroan saat ini.

2. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dalam rangka
pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya perubahan modal Perseroan sebagaimana telah
disampaikan dan diuraikan oleh Perseroan dalam Rapat serta hal-hal yang diputuskan
dalam Mata Acara Rapat Ketiga ini, termasuk menetapkan jumlah Saham Treasuri yang
akan ditarik kembali untuk Pengurangan Modal Perseroan namun tidak terbatas pada,
menghadap lembaga-lembaga yang berwenang termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan
Bursa Efek Indonesia, menentukan jadwal pelaksanaan penurunan modal dengan cara
menarik kembali Saham Treasuri, menyatakan kembali sebagian maupun seluruh
keputusan-keputusan dalam Mata Acara Rapat Ketiga dalam bentuk akta notaris,
menghadap di hadapan notaris, mengajukan serta menandatangani semua permohonan
rangka mendapatkan pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.
Page 4 OCR 0.912
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

Jakarta, 13 Desember 2023
Notaris di Pusat,

KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., MH., MKn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.55 MB
Published17 Dec 2023
Pages4
Characters8,740
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 147 ms 13 Sep 2026 17:15

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '14:30:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result