Skip to content
Back to announcement

20260406_LIFE_Pemanggilan RUPS_32067669_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LIFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                            DAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                    PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK ("Perusahaan”)


Direksi Perusahaan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perusahaan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal   :    Selasa, 28 April 2026
 Waktu          :    10.00 – 12.00 WIB
 Tempat         :    Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, lantai 39
                     Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat


I.    Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

 1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan yang telah ditinjau oleh Dewan Komisaris, termasuk
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025

      Penjelasan:
      Mata acara pertama Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (a) dan
      (b) Anggaran Dasar Perusahaan (“AD”) juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
      tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

 2.   Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025

      Penjelasan:
      Mata acara kedua Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (c) AD
      Juncto Pasal 71 UUPT

 3.   Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
      Remunerasi Perusahaan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem, dan/atau bonus kepada
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2026

      Penjelasan:
      Mata acara ketiga Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (e), Pasal
      14 ayat 13 dan 17 ayat 8 AD Juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT
Page 2
4.   Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk menunjuk
     Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2026

     Penjelasan:
     Mata acara keempat Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 4 huruf (f) AD, Pasal 68
     UUPT dan Pasal 3 POJK No 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
     Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

5.   Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembali Direksi dan
     Dewan Komisaris (sebagaimana dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi)

     Penjelasan:
     Mata acara kelima Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (d), Pasal
     14, Pasal 17 AD serta Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

     Perusahaan meminta persetujuan Pemegang saham atas Pengangkatan kembali anggota Dewan
     Komisaris dan Direksi yang telah berakhir masa jabatannya, dimana usulan pengangkatan ini telah
     dievaluasi terlebih dahulu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi:

               ▪    Ibu Nazly Parlindungan Siregar selaku Komisaris Independen, efektif sejak
                    persetujuan dalam RUPS Tahunan pada tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPS
                    Tahunan kedua (ke-2) yang diselenggarakan pada tahun 2028;
               ▪    Bapak Wianto selaku Presiden Direktur, efektif sejak persetujuan dalam RUPS
                    Tahunan pada tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang
                    diselenggarakan pada tahun 2028;
               ▪    Bapak Ken Terada selaku Direktur, efektif sejak persetujuan dalam RUPS Tahunan
                    pada tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang
                    diselenggarakan pada tahun 2028;


     Daftar riwayat hidup tersebut dapat dilihat di situs web resmi Perusahaan.




II. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)


1. Persetujuan atas Laporan Studi Kelayakan untuk Perubahan Kegiatan Usaha Syariah

     Penjelasan:
     Mata acara keenam Rapat adalah untuk mendapatkan persetujuan atas laporan studi kelayakan
     terkait Perubahan Kegiatan Usaha untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17 tahun 2020 tentang
     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK 35 tahun 2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta SEOJK No. 17 tahun 2020 tentang
     Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 3
Ketentuan Umum
1. Perusahaan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan
    ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.

2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan, atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, 2 April 2026, sampai dengan pukul
   16.00 WIB.

3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut:

     a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
     b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau
        memberikan kuasa secara konvensional.
     c. Hadir dalam Rapat secara fisik.

4. Sesuai dengan POJK 14/2025, Perusahaan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir
   secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Perusahaan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham, yaitu surat kuasa
       konvensional dan kuasa secara elektronik (e-proxy) yang dapat diakses secara elektronik di
       platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/.

       i. Surat Kuasa Konvensional
          Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa pada situs web Perusahaan
          (www.msiglife.co.id). Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas meterai
          Rp10.000,- berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan dalam bentuk scan
          copy melalui email corsec@msiglife.co.id dan/atau helpdesk1@sinartama.co.id. Sedangkan
          asli surat kuasa wajib dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perusahaan
          selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 16.00 WIB, ke alamat
          berikut:

          Biro Administrasi Efek Perusahaan
          PT Sinartama Gunita
          U.p. Departemen Data Management
          Menara Tekno Lantai 7
          Jl. H. Fachrudin No. 19
          Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
          Telp: (021) 392 2332

          Dalam hal surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia,
          surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Notaris dan pejabat yang berwenang di Kedutaan
          Besar Republik Indonesia setempat.


       ii. e-proxy melalui eASY.KSEI
           e-proxy merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
           memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang
           sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
           Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Page 4
           Perusahaan, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Pemegang Saham.
           Penerima Kuasa Independen yang ditunjuk Perusahaan adalah PT Sinartama Gunita sebagai
           BAE Perusahaan. Pemberian kuasa melalui e-proxy dapat dilakukan sejak tanggal
           Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat,
           yaitu Senin, 27 April 2026 pukul 12.00 WIB.

    b. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau karyawan Perusahaan dapat bertindak selaku kuasa
       pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak
       dihitung dalam pemungutan suara.

5. Dokumen yang diperlukan pada saat menghadiri Rapat:
   a. Bagi Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham wajib membawa dan memperlihatkan
       Kartu Identitas (“KTP”) atau bukti jati diri yang sah lainnya dan menyerahkan fotokopinya, baik
       yang memberi kuasa maupun yang menerima kuasa, kepada petugas pendaftaran sebelum
       memasuki ruang Rapat.
   b. Bagi wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
       memperlihatkan KTP atau bukti jati diri yang sah lainnya dan menyerahkan fotokopinya,
       fotokopi anggaran dasar yang terakhir, serta akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan
       hukum yang diwakilinya.

6. Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta
   dengan hormat untuk hadir di tempat penyelenggaraan Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit
   sebelum Rapat dimulai. Meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.50 WIB. Pemegang Saham
   atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 09.50 WIB akan dianggap tidak hadir, dan
   oleh karenanya tidak dapat mengajukan usulan dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan
   suara dalam Rapat.

7. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat tersedia di situs web Perusahaan (www.msiglife.co.id)
   terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini.




                                        Jakarta, 6 April 2026

                            PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published6 Apr 2026
Pages4
Characters9,574
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinarmas Land p.1
linked person Nazly Parlindungan Siregar · Komisaris Independen p.2
linked person Ken Terada · Direktur p.2
possible person Wianto · Presiden Direktur p.2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Departemen Data Management Menara Tekno p.3
unresolved person H. Fachrudin p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result