Back to announcement
20260406_LIFE_Pemanggilan RUPS_32067669_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LIFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK ("Perusahaan”)
Direksi Perusahaan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perusahaan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 28 April 2026
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Sinarmas Land Plaza Thamrin, Tower II, lantai 39
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat
I. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perusahaan yang telah ditinjau oleh Dewan Komisaris, termasuk
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan:
Mata acara pertama Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (a) dan
(b) Anggaran Dasar Perusahaan (“AD”) juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan:
Mata acara kedua Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (c) AD
Juncto Pasal 71 UUPT
3. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Nominasi dan
Remunerasi Perusahaan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem, dan/atau bonus kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan untuk tahun buku 2026
Penjelasan:
Mata acara ketiga Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (e), Pasal
14 ayat 13 dan 17 ayat 8 AD Juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT
Page 2
4. Persetujuan pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk menunjuk
Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perusahaan untuk tahun buku 2026
Penjelasan:
Mata acara keempat Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 4 huruf (f) AD, Pasal 68
UUPT dan Pasal 3 POJK No 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
5. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris serta Pengangkatan Kembali Direksi dan
Dewan Komisaris (sebagaimana dievaluasi oleh Komite Nominasi dan Remunerasi)
Penjelasan:
Mata acara kelima Rapat adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4 huruf (d), Pasal
14, Pasal 17 AD serta Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Perusahaan meminta persetujuan Pemegang saham atas Pengangkatan kembali anggota Dewan
Komisaris dan Direksi yang telah berakhir masa jabatannya, dimana usulan pengangkatan ini telah
dievaluasi terlebih dahulu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi:
▪ Ibu Nazly Parlindungan Siregar selaku Komisaris Independen, efektif sejak
persetujuan dalam RUPS Tahunan pada tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan kedua (ke-2) yang diselenggarakan pada tahun 2028;
▪ Bapak Wianto selaku Presiden Direktur, efektif sejak persetujuan dalam RUPS
Tahunan pada tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang
diselenggarakan pada tahun 2028;
▪ Bapak Ken Terada selaku Direktur, efektif sejak persetujuan dalam RUPS Tahunan
pada tahun 2026 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan kedua (ke-2) yang
diselenggarakan pada tahun 2028;
Daftar riwayat hidup tersebut dapat dilihat di situs web resmi Perusahaan.
II. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
1. Persetujuan atas Laporan Studi Kelayakan untuk Perubahan Kegiatan Usaha Syariah
Penjelasan:
Mata acara keenam Rapat adalah untuk mendapatkan persetujuan atas laporan studi kelayakan
terkait Perubahan Kegiatan Usaha untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17 tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, POJK 35 tahun 2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta SEOJK No. 17 tahun 2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Page 3
Ketentuan Umum
1. Perusahaan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Pemanggilan
ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
2. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan, atau pemilik saldo rekening efek di penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, 2 April 2026, sampai dengan pukul
16.00 WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau
memberikan kuasa secara konvensional.
c. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan POJK 14/2025, Perusahaan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir
secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perusahaan menyediakan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham, yaitu surat kuasa
konvensional dan kuasa secara elektronik (e-proxy) yang dapat diakses secara elektronik di
platform eASY.KSEI melalui https://akses.ksei.co.id/.
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa pada situs web Perusahaan
(www.msiglife.co.id). Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani di atas meterai
Rp10.000,- berikut dengan dokumen pendukungnya dapat dikirimkan dalam bentuk scan
copy melalui email corsec@msiglife.co.id dan/atau helpdesk1@sinartama.co.id. Sedangkan
asli surat kuasa wajib dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perusahaan
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 16.00 WIB, ke alamat
berikut:
Biro Administrasi Efek Perusahaan
PT Sinartama Gunita
U.p. Departemen Data Management
Menara Tekno Lantai 7
Jl. H. Fachrudin No. 19
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
Telp: (021) 392 2332
Dalam hal surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia,
surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Notaris dan pejabat yang berwenang di Kedutaan
Besar Republik Indonesia setempat.
ii. e-proxy melalui eASY.KSEI
e-proxy merupakan suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang
sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
Page 4
Perusahaan, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Pemegang Saham.
Penerima Kuasa Independen yang ditunjuk Perusahaan adalah PT Sinartama Gunita sebagai
BAE Perusahaan. Pemberian kuasa melalui e-proxy dapat dilakukan sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat,
yaitu Senin, 27 April 2026 pukul 12.00 WIB.
b. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau karyawan Perusahaan dapat bertindak selaku kuasa
pemegang saham dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku penerima kuasa tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
5. Dokumen yang diperlukan pada saat menghadiri Rapat:
a. Bagi Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham wajib membawa dan memperlihatkan
Kartu Identitas (“KTP”) atau bukti jati diri yang sah lainnya dan menyerahkan fotokopinya, baik
yang memberi kuasa maupun yang menerima kuasa, kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
b. Bagi wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan
memperlihatkan KTP atau bukti jati diri yang sah lainnya dan menyerahkan fotokopinya,
fotokopi anggaran dasar yang terakhir, serta akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan
hukum yang diwakilinya.
6. Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diminta
dengan hormat untuk hadir di tempat penyelenggaraan Rapat paling lambat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai. Meja pendaftaran akan ditutup pada pukul 09.50 WIB. Pemegang Saham
atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pukul 09.50 WIB akan dianggap tidak hadir, dan
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usulan dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan
suara dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang berkenaan dengan Rapat tersedia di situs web Perusahaan (www.msiglife.co.id)
terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini.
Jakarta, 6 April 2026
PT MSIG LIFE INSURANCE INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Departemen Data Management Menara Tekno
p.3
unresolved
person
H. Fachrudin
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.