Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 101
Page 1
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk
DAN ENTITAS ANAK
Laporan keuangan konsolidasian
tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
dan untuk periode enam bulan dan tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut
Page 2
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN – Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
dan untuk periode enam bulan dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut:
Laporan posisi keuangan konsolidasian........................................................................ 1-3
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian........................... 4-5
Laporan perubahan ekuitas konsolidasian.................................................................... 6
Laporan arus kas konsolidasian..................................................................................... 7
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian.............................................................. 8-98
Page 3
Page 4
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 Juni 2026 31 Desember 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 3g, 6 26.934.415.643 29.319.871.604
Investasi jangka pendek 7 21.320.000.000 13.320.000.000
Piutang usaha
Pihak ketiga 8 10.303.512.496 5.550.199.837
Pihak berelasi 3e, 8, 40 206.865.862 79.317.501
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 9 557.411.833 43.880.108
Persediaan 3h, 10 24.022.655.856 19.851.901.510
Uang muka pembelian 3i, 11 4.321.190.210 2.813.957.407
Biaya dibayar dimuka 3i, 12 942.882.763 1.601.324.758
Pajak dibayar dimuka 3q, 19a 2.957.605.492 508.535.552
Jumlah Aset Lancar 91.566.540.155 73.088.988.277
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - -
Pihak berelasi 3e, 13, 40 16.681.102.401 11.239.407.028
Investasi pada entitas asosiasi 3d, 14 124.086.194 124.086.194
Aset keuangan lainnya 15 3.500.000.000 3.800.000.000
Aset tetap - bersih 3k, 16 49.741.756.184 40.055.010.008
Aset hak-guna 3l, 17a 924.259.849 994.484.849
Aset lain-lain 18 817.448.414 817.448.414
Aset pajak tangguhan 3q, 19d 87.573.862 82.091.206
Goodwill 3c, 20 802.570.141 802.570.141
Jumlah Aset Tidak Lancar 72.678.797.045 57.915.097.840
JUMLAH ASET 164.245.337.200 131.004.086.117
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
1
Page 5
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 Juni 2026 31 Desember 2025
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Pihak ketiga 21 2.423.624.572 898.412.913
Pihak
Pihakketiga
berelasi 3e, 21, 40 272.500.000 1.650.000
Utang pajak 3q, 19b 7.239.382.221 7.357.093.204
Beban akrual 22 519.560.780 484.203.327
Uang muka penjualan 23 1.379.584.341 804.901.410
Utang jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 24 1.749.322.390 1.345.833.333
Utang pembiayaan konsumen 25 56.040.534 49.800.000
Liabilitas sewa 3l, 17b 231.480.606 55.980.606
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.871.495.444 10.997.874.793
Liabilitas Jangka Panjang
Utang lain-lain
Pihak ketiga 26 424.727.558 437.234.508
Pihak berelasi 3e, 26, 40 3.205.548.331 3.516.077.586
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian jangka pendek:
Utang bank 24 4.041.718.326 5.524.787.655
Utang pembiayaan konsumen 25 372.717.417 136.950.000
Liabilitas sewa 3l, 17b 151.833.333 327.987.878
Liabilitas imbalan kerja 3n, 27 47.976.510 47.976.510
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.244.521.475 9.991.014.137
JUMLAH LIABILITAS 22.116.016.919 20.988.888.930
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
2
Page 6
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 Juni 2026 31 Desember 2025
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk:
Modal saham
Nilai nominal -
Rp50 per saham pada tanggal
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
Modal dasar -
1.600.000.000 saham pada tanggal
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
680.376.575 saham pada tanggal
30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 28 34.018.828.750 30.000.000.000
Tambahan modal disetor 29 72.162.060.362 48.049.087.862
Penghasilan (kerugian) komprehensif lain (7.134.757) (7.134.757)
Saldo laba 30
Telah
Dapatditentukan
ditentukanpenggunaannya
penggunaannya 200.000.000 200.000.000
Belum
Belumditentukan
dapat ditentukan
penggunaannya
penggunaannya 30.867.888.840 28.684.206.134
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 137.241.643.195 106.926.159.239
Kepentingan non-pengendali 38a 4.887.677.086 3.089.037.948
JUMLAH EKUITAS 142.129.320.281 110.015.197.187
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 164.245.337.200 131.004.086.117
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
3
Page 7
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
PENJUALAN 3p, 32 89.005.963.174 76.564.918.438
BEBAN POKOK PENJUALAN 3p, 33 (56.028.419.007) (43.440.626.480)
LABA KOTOR 32.977.544.167 33.124.291.958
Beban penjualan 3p, 34 (12.276.613.843) (6.944.622.552)
Beban umum dan administrasi 3p, 35 (9.888.310.444) (8.060.900.215)
Pendapatan (beban) lain-lain 3p, 36 225.274.554 1.123.481.047
LABA USAHA 11.037.894.434 19.242.250.238
Pendapatan keuangan 37 669.683.569 32.990.465
Beban keuangan 37 (1.001.244.964) (362.049.865)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 10.706.333.039 18.913.190.838
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini 3q, 19c (1.398.011.463) -
Tangguhan 3q, 19d 5.482.656 -
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 9.313.804.232 18.913.190.838
PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan kerja - -
Pajak terkait - -
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain
Periode Berjalan Setelah Pajak - -
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 9.313.804.232 18.913.190.838
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
4
Page 8
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 7.319.165.094 17.797.705.155
Kepentingan non-pengendali 38b 1.994.639.138 1.115.485.683
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 9.313.804.232 18.913.190.838
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 7.319.165.094 17.797.705.155
Kepentingan non-pengendali 38b 1.994.639.138 1.115.485.683
LABA KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 9.313.804.232 18.913.190.838
LABA PER SAHAM 3r, 39 10,76 29,66
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
5
Page 9
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Saldo laba
Tambahan modal Penghasilan Dapat ditentukan Belum ditentukan Kepentingan
Catatan Modal saham disetor komprehensif lain penggunaannya Penggunaannya Jumlah non-pengendali Jumlah ekuitas
Saldo 1 Januari 2025 21.500.000.000 505.707.433 1.005.443 200.000.000 20.052.420.120 42.259.132.996 1.431.123.388 43.690.256.384
Penambahan modal dari
penawaran umum perdana 1c, 28 8.500.000.000 51.000.000.000 - - - 59.500.000.000 - 59.500.000.000
Biaya emisi saham - (3.456.619.571) - - - (3.456.619.571) - (3.456.619.571)
Laba periode berjalan - - - - 17.797.705.155 17.797.705.155 1.115.485.683 18.913.190.838
Dividen - - - - (13.424.000.000) (13.424.000.000) - (13.424.000.000)
Perubahan bagian kepemilikan
pada entitas anak - - - - 455.579.447 455.579.447 (52.865.170) 402.714.277
Tambahan modal disetor - 132.243.008 - - (132.243.008) - - -
Selisih nilai transaksi
entitas sepengendali - 3.251.466.400 - - - 3.251.466.400 - 3.251.466.400
Saldo per 30 Juni 2025 30.000.000.000 51.432.797.270 1.005.443 200.000.000 24.749.461.714 106.383.264.427 2.493.743.902 108.877.008.329
5
Saldo 1 Januari 2026 30.000.000.000 48.049.087.862 (7.134.757) 200.000.000 28.684.206.134 106.926.159.239 3.089.037.948 110.015.197.187
Pembagian dividen - - - - (5.135.482.388) (5.135.482.388) - (5.135.482.388)
Pembagian dividen oleh entitas
anak kepada non-pengendali - - - - - - (196.000.000) (196.000.000)
Penambahan modal dari
pelaksanaan waran 1c, 28 4.018.828.750 24.112.972.500 - - - 28.131.801.250 - 28.131.801.250
Laba periode berjalan - - - - 7.319.165.094 7.319.165.094 1.994.639.138 9.313.804.232
Saldo per 30 Juni 2026 34.018.828.750 72.162.060.362 (7.134.757) 200.000.000 30.867.888.840 137.241.643.195 4.887.677.086 142.129.320.281
5
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
6
Page 10
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali jika dinyatakan lain)
Catatan 30 Juni 2026 30 Juni 2025
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 9, 21, 29 84.505.144.894 73.687.140.762
Pembayaran kepada pemasok 10, 11, 33 (45.770.232.631) (44.019.293.952)
Pembayaran untuk beban usaha 34, 35 (31.104.744.108) (13.836.946.309)
Pembayaran kepada karyawan 34, 35 (6.196.762.652) (2.704.050.147)
Penerimaan pendapatan keuangan 37 669.683.569 32.990.465
Pembayaran beban keuangan 37 (1.001.244.964) (362.049.865)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 1.101.844.108 12.797.790.953
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penambahan aset tetap 16 (11.755.414.031) (6.350.902.821)
Penambahan investasi jangka pendek (8.000.000.000) -
Penurunan aset keuangan lainnya 300.000.000 -
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali 5 - 3.251.466.400
Perubahan kepemilikan pada entitas anak - 402.714.277
Penempatan investasi pada entitas asosiasi - (40.083.883)
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (19.455.414.031) (2.736.806.026)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penawaran umum perdana 1c, 28 - 59.500.000.000
Penerimaan pelaksanaan waran 29 18.359.061.000 -
Reklasifikasi dari pelaksanaan waran 9.772.740.250 -
Penerimaan pinjaman bank - 3.000.000.000
Pembayaran kepada bank 24 (1.079.580.272) (2.549.090.025)
Pembayaran kepada pihak berelasi (30.718.145.470) (76.820.386.129)
Penerimaan dari pihak berelasi 24.965.520.842 57.116.170.423
Pembayaran dividen (5.135.482.388) (13.424.000.000)
Biaya emisi saham - (3.456.619.571)
Pembayaran dividen oleh entitas anak
kepada non-pengendali (196.000.000) -
Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan 15.968.113.962 23.366.074.699
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas (2.385.455.961) 33.427.059.626
Kas dan setara kas pada awal periode 29.319.871.604 6.371.490.290
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 3g, 6 26.934.415.643 39.798.549.916
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan
7
Page 11
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 103,
tanggal 14 Desember 2015 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten
Sukoharjo. Akta Pendirian tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0005771.AH.01.01.Tahun 2016, tanggal 1
Februari 2016.
Akta Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang pertama berdasarkan pada Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 235, tanggal 29 November 2019 oleh Notaris Yoerista Arya
Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Direksi Perusahaan menyetujui untuk
mengubah Pasal 3 tentang maksud dan tujuan dan kegiatan usaha; dan peningkatan modal dasar
Perusahaan. Akta Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0102752.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 9
Desember 2019.
Perubahan berikutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17, tanggal 11 Februari
2021 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, Perusahaan
menyetujui pengangkatan kembali Pengurus Perusahaan. Akta Perubahan tersebut telah mendapat
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
AH.01.03-0092821, tanggal 11 Februari 2021.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22, tanggal 27 Mei 2022 oleh Notaris Yoerista
Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, pemegang saham menyetujui peningkatan
modal dasar Perusahaan, dari semula Rp1.000.000.000 menjadi sebesar Rp2.500.000.000, perubahan
susunan Pengurus Perusahaan oleh karena pengunduran diri Nyonya Amei Lisa Dita Karina. Akta
Perubahan telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No.AHU-0038464.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 8 Juni 2022.
Pada 29 Mei 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan dalam Akta No. 06, oleh
Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, para pemegang saham
menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan dari semula sebesar Rp2.500.000.000 menjadi
Rp5.500.000.000 serta modal ditempatkan dan disetor Perusahaan dari semula Rp2.000.000.000
menjadi Rp5.500.000.000. Tambahan modal disetor sebesar Rp3.500.000.000 dengan nilai nominal
Rp500.000 per saham tersebut telah diambil bagian masing-masing oleh Tuan Machmud Lutfi Huzain
sebanyak 3.500 saham senilai Rp1.750.000.000, Nyonya Amei Lisa Dita Karina sebanyak 3.150 saham
senilai Rp1.575.000.000, dan Tuan Narno Raharjo sebanyak 350 saham senilai Rp175.000.000. Akta
Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0031151.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 29 Mei 2024.
8
Page 12
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 29 Agustus 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sesuai Akta
No. 216, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
pemegang saham memutuskan dan menyetujui perubahan nilai nominal saham semula Rp500.000
per lembar saham diubah menjadi Rp50 per lembar saham, peningkatan modal dasar dari semula
sebesar Rp5.500.000.000 menjadi Rp80.000.000.000 dan peningkatan modal disetor serta modal
ditempatkan, semula Rp5.500.000.000 menjadi Rp21.500.000.000, dengan menerbitkan 320.000.000
lembar saham baru dalam Perseroan atau dengan nilai nominal Rp16.000.000.000 yang berasal dari
Konversi Laba Ditahan (Dividen Saham). Akta No. 216 tersebut telah mendapat pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0055842.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 September 2024.
Pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham,
sesuai Akta No. 08 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
pemegang saham memutuskan dan menyetujui untuk:
a) Perubahan status Perseroan dari Perseroan Terbatas Tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka
dan oleh karenanya mengubah nama Perseroan, dari sebelumnya bernama PT Brigit Biofarmaka
Teknologi menjadi PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk dan dengan demikian mengubah ketentuan
Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan.
b) Penyusunan kembali maksud tujuan serta kegiatan usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang yang telah dan/atau akan dilakukan oleh
Perseroan.
c) Penetapan Tuan Machmud Lutfi Huzain sebagai Pengendali Perseroan.
d) Rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum dan mencatatkan saham-saham
Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia.
e) Pengeluaran saham dalam simpanan/portepel Perseroan dan menawarkan/menjual saham baru
yang akan dikeluarkan dari portepel tersebut melalui penawaran umum kepada masyarakat dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 170.000.000 lembar saham baru atau sebanyak-banyaknya 28,33%
dari total modal ditempatkan dan disetor Emiten setelah Penawaran Umum yang disertai dengan
penerbitan Waran, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp50 dan menerbitkan
Waran Seri I sebanyak-banyaknya 85.000.000 lembar Waran Seri I atau sebanyak-banyaknya
19,77% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor pada saat pernyataan pendaftaran
dalam rangka penawaran umum disampaikan, untuk kemudian dapat dikonversi menjadi
sebanyak-banyaknya 85.000.000 lembar saham dengan ketentuan setiap pemegang 2 lembar
saham yang namanya tercatat di dalam Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal penjatahan
memperoleh 1 Waran Seri I yang diberikan secara cuma-cuma kepada Masyarakat yang membeli
saham baru dalam Penawaran Umum dan Waran Seri I ini dapat dialihkan dan/atau
diperjualbelikan secara terpisah dari saham baru tersebut, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek
Indonesia yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. Sehubungan
dengan keputusan tersebut selanjutnya para pemegang saham Perseroan dengan ini menyetujui
9
Page 13
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham,
sesuai Akta No. 08 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
pemegang saham memutuskan dan menyetujui untuk: (Lanjutan)
e) (Lanjutan) dan menyatakan melepaskan haknya untuk membeli terlebih dahulu atas penawaran
atau penjualan saham baru dalam rangka Penawaran Umum kepada masyarakat melalui Pasar
Modal tersebut di atas. Termasuk dalam rangka pemenuhan kewajiban untuk mengalokasikan
sejumlah saham tertentu untuk penjatahan terpusat apabila terjadi kelebihan pemesanan pada
penjatahan terpusat dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik dan
Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penyediaan Dana Pesanan,
Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat dan Penyelesaian
Pemesanan Efek Dalam Penawaran Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik, untuk
ditawarkan kepada masyarakat dan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia, serta pendaftaran
saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia. Pemegang saham Perseroan dengan ini menyatakan dan mengesampingkan haknya
untuk mengambil bagian atas saham yang baru dikeluarkan tersebut dengan memperhatikan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Pasar Modal dan Peraturan
Bursa Efek Indonesia yang berlaku di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
f) Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang
lama, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada mereka atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
terhitung sejak tanggal keputusan sirkuler tersebut, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan
tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.
- Mengangkat Tuan Is Heriyanto sebagai Direktur Utama Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima.
- Mengangkat Nona Atik Setyaningsih sebagai Direktur Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima.
- Mengangkat Tuan Angga Arie Wibowo sebagai Direktur Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima.
- Mengangkat Tuan Machmud Lutfi Huzain sebagai Komisaris Utama Perseroan berlaku sejak
tanggal Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai ditutupnya RUPS Tahunan yang
kelima.
- Mengangkat Tuan Narno Raharjo sebagai Komisaris Perseroan berlaku sejak tanggal Keputusan
Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima.
- Mengangkat Tuan Dahlan Iskan sebagai Komisaris Independen Perseroan berlaku sejak tanggal
Keputusan Sirkuler ini untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang kelima.
10
Page 14
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham,
sesuai Akta No. 08 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
pemegang saham memutuskan dan menyetujui untuk: (Lanjutan)
g) Mencatatkan seluruh saham Perseroan, setelah dilaksanakannya Penawaran Umum atas saham-
saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Pasar Modal serta saham-saham
yang dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang saham masyarakat) Perseroan, Waran Seri
I dan saham-saham hasil pelaksanaan Waran Seri I pada Bursa Efek Indonesia, serta menyetujui
untuk mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif yang dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal Indonesia, sesuai
dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan hal tersebut.
h) Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka (i) menjadi Perseroan Terbuka, antara
lain untuk disesuaikan dengan (a) Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“BAPEPAM-LK”) Nomor: IX.J.1 sebagai Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:
Kep-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, (b) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, yang diterbitkan pada tanggal 08 Desember 2014, (c) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, (d) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik yang keduanya diterbitkan pada tanggal 20 April 2020 dan (ii) perubahan-
perubahan lainnya yang telah dijelaskan dalam keputusan-keputusan sebelumnya.
i) Memberikan Kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan Penawaran Umum dan
hasil dari Penawaran Umum Perseroan, termasuk tidak terbatas pada:
- Membuat dan menandatangani Prospektus Ringkas, Prospektus dan dokumen-dokumen lain;
- Mengumumkan Prospektus Ringkas, Prospektus dan/atau dokumen-dokumen lain yang
disyaratkan dalam surat kabar;
- Menandatangani semua perjanjian dan akta-akta yang berhubungan dengan Penawaran
Umum dan hasil dari Penawaran Umum tersebut;
- Menunjuk para profesi penunjang (termasuk tetapi tidak terbatas pada Konsultasi Hukum,
Notaris, Kantor Akuntan Publik dan Penjamin Emisi Efek);
- Menunjuk Biro Administrasi Efek;
- Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan melalui Penawaran Umum Perdana
kepada Masyarakat dan menentukan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan keperluan Perseroan yang akan
dicantumkan dalam prospektus Penawaran Umum saham perdana Perseroan;
- Membuat, menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Pendaftaran dan/atau
dokumen-dokumen terkait lainnya kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia;
- Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai peraturan yang
berlaku, khususnya Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
11
Page 15
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham,
sesuai Akta No. 08 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para
pemegang saham memutuskan dan menyetujui untuk: (Lanjutan)
i) Memberikan Kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala tindakan yang harus dilakukan sehubungan dengan Penawaran Umum dan
hasil dari Penawaran Umum Perseroan, termasuk tidak terbatas pada: (Lanjutan)
a) Mencatatkan seluruh saham perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan Peraturan Perundangan-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk peraturan di bidang Pasar Modal;
b) Memberikan segala informasi dan/atau data;
c) Membuat, meminta untuk dibuatkan dan/atau menandatangani pernyataan, surat, perjanjian
dan/atau dokumen-dokumen lainnya;
d) Meminta persetujuan dari pihak-pihak terkait dan instansi-instansi yang berwenang;
e) Seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan sebagaimana disyaratkan dalam Perundang-
undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Pasar Modal dan/atau
Peraturan BAPEPAM-LK dan/atau Peraturan OJK dan/atau Peraturan Bursa Efek.
Akta No. 08 tersebut telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-0055842.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 September 2024.
Pada tanggal 10 April 2025, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham, sesuai
Akta No. 02 oleh Notaris Ina Megahwati, S.H, Notaris di Surakarta, para pemegang saham menyetujui
dan mengesahkan:
a) Laporan keuangan tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat);
b) Laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Robert, Rudi, Yansen & Rekan, sesuai dengan laporan Kantor Akuntan
Publik yang diterbitkan pada tanggal dua puluh tujuh Februari dua ribu dua puluh lima (27 - 2 -
2025) dengan nomor 00025/2.1431/AU.1/04/0053-4/1/II/2025 dengan pendapat wajar dalam
semua hal yang material;
c) Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), sepanjang tindakan tersebut tercatat pada
laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan
perundangan;
d) Penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu
Desember dua ribu dua puluh empat (31 - 12 - 2024), diperuntukkan untuk dibagikan 100%
(seratus persen) kepada pemegang saham, dengan perhitungan Rp49,04 (empat puluh sembilan
rupiah koma nol empat sen) dikalikan dengan jumlah saham beredar yaitu 600.000.000 (enam
ratus juta) lembar atau setara dengan Rp29.424.000.000 (dua puluh sembilan miliar empat ratus
dua puluh empat juta rupiah);
12
Page 16
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 10 April 2025, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham, sesuai
Akta No. 02 oleh Notaris Ina Megahwati, S.H, Notaris di Surakarta, para pemegang saham menyetujui
dan mengesahkan: (Lanjutan)
e) Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik Independen Robert, Rudi, Yansen & Rekan untuk melakukan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua
ribu dua puluh lima (31 - 12 - 2025), serta menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya,
termasuk untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, apabila Kantor Akuntan Publik yang
telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun
berdasarkan peraturan perundangan; dan
f) Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menerapkan besaran gaji dan
tunjangan lainnya bagi para i) anggota Direksi dan ii) anggota Dewan Komisaris sesuai dengan
struktur kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan dan sebagai bentuk
apresiasi atas kinerja untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua
ribu dua puluh lima (31 Desember 2025).
Pada tanggal 10 April 2026, berdasarkan Akta Keputusan para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka
Teknologi Tbk No. 2 oleh Notaris Adi Jatmika, S.H., M.Kn, Notaris di Kepulauan Seribu, menyatakan
berdasarkan Pelaksanaan Waran Seri I PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk tanggal 13 Januari 2026
No. 09/SG-CA/OBAT/I/2026, tertanggal 14 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek sebagai berikut:
a) Jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham
sampai dengan berakhirnya periode pelaksanaan waran seri I menjadi saham pada tanggal 13
Januari 2026 sejumlah 680.376.575 lembar saham dengan nilai nominal Rp50,00 per saham;
b) Sehubungan dengan adanya pelaksanaan konversi waran menjadi saham periode 14 Juli 2025
sampai dengan 12 Januari 2026 sejumlah 80.376.575 saham;
c) Bahwa sampai dengan tanggal 13 Januari 2026 dengan jumlah saham Perseroan yang tercatat
di Bursa Efek Indonesia seluruhnya berjumlah 680.376.575 saham;
Sehingga dengan demikian mengubah ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, menjadi
modal dasar Perseroan sebesar Rp80.000.000.000 terbagi atas 1.600.000.000 lembar saham masing-
masing bernilai nominal sebesar Rp50,00; dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor
sejumlah 680.376.575 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp34.018.828.750.
Pada tanggal 11 Mei 2026, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham, sesuai
Akta No. 34 oleh Notaris Ina Megahwati, S.H, Notaris di Surakarta, para pemegang saham menyetujui
dan mengesahkan:
a) Menyetujui Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi mengenai keadaan dan jalannya
Perseroan selama Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris selama Tahun Buku 2025.
13
Page 17
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Pada tanggal 11 Mei 2026, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham, sesuai
Akta No. 34 oleh Notaris Ina Megahwati, S.H, Notaris di Surakarta, para pemegang saham menyetujui
dan mengesahkan: (Lanjutan)
b) Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Robert, Rudi, Yansen dan Rekan, sesuai laporan Kantor Akuntan Publik yang
diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2026 dengan nomor 00034/2.1431/AU.1/04/0053-
5/1/III/2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
c) Memberikan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama
tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan
tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
d) Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 diperuntukkan untuk dibagikan 20% kepada pemegang saham.
Dengan perhitungan 20% dari Rp37,74 yaitu sebesar Rp7,548 dikalikan jumlah saham beredar
yaitu 680.376.575 lembar atau setara dengan Rp5.135.482.388.
e) Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Robert, Rudi, Yansen dan Rekan untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2026, serta menetapkan biaya audit dan persyaratan lainnya, termasuk untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik pengganti, apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat
melanjutkan atau melaksanakan tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan
perundangan.
f) Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para Anggota Direksi dan Anggota Komisaris sesuai
dengan struktur kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan Perseroan dan sebagai
bentuk apresiasi atas kinerja untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
g) Menyetujui Laporan yang disampaikan Direksi mengenai pertanggungjawaban realisasi
penggunaan dana hasil penawaran.
Berdasarkan pada Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan
adalah pada kegiatan di bidang:
1) Kegiatan Usaha Utama:
- Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia (Kode KBLI: 21022);
- Industri Kosmetik untuk Manusia, termasuk Pasta Gigi (Kode KBLI: 20232);
- Industri Minuman Lainnya (Kode KBLI: 11090);
- Industri Minuman Ringan (Kode KBLI: 11040);
- Aktivitas Perusahaan Holding (Kode KBLI: 64200).
14
Page 18
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
a. Pendirian Perusahaan (Lanjutan)
Berdasarkan pada Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan
adalah pada kegiatan di bidang: (Lanjutan)
2) Kegiatan Usaha Penunjang:
- Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion) (Kode KBLI: 10762);
- Industri Pengolahan Teh (Kode KBLI: 10763);
- Industri Kembang Gula (Kode KBLI: 10734);
- Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula dari Coklat (Kode KBLI: 10732);
- Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental (Kode KBLI 10520).
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan adalah dalam bidang industri makloon herbal (obat
bahan alam), kosmetik, serta minuman fungsional dan botanikal. Perusahaan mulai berproduksi
secara komersial pada tahun 2018.
b. Domisili Perusahaan
Perusahaan berdomisili di Jalan Raya Tawangsari-Klaten, Rejosari RT. 01 RW. 07, Kelurahan
Kateguhan, Kecamatan Tawangsari. Domisili tersebut adalah untuk kantor dan operasional pabrik.
c. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada 2 September 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham, sesuai
Akta No. 08, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, Para
Pemegang Saham menyetujui rencana Penawaran Umum Saham Perdana Biasa kepada masyarakat
melalui pasar modal serta melakukan pencatatan saham Perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perusahaan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana melalui Surat dengan No.
912/BBT/IX/2024, tanggal 19 September 2024. Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon melalui Surat No.
S-183/D.04/2024, tanggal 31 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk.
Pada tanggal 13 Januari 2025, Perusahaan melakukan Penawaran Umum sebesar 170.000.000 lembar
saham biasa dengan nilai nominal sebesar Rp59.500.000.000 dan harga penawaran sebesar Rp350
per lembar saham kepada masyarakat.
15
Page 19
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
d. Susunan Pengurus Perusahaan
Susunan Komisaris dan Direksi Perusahaan pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Machmud Lutfi Huzain Machmud Lutfi Huzain
Komisaris : Narno Raharjo Narno Raharjo
Komisaris Independen : Dahlan Iskan Dahlan Iskan
Dewan Direksi
Direktur Utama : Is Heriyanto Is Heriyanto
Direktur : Atik Setyaningsih Atik Setyaningsih
Direktur : Angga Arie Wibowo Angga Arie Wibowo
Perubahan susunan pengurus Perusahaan dilakukan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 08, tanggal 2 September 2024, oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di
Jakarta Selatan.
Susunan Komite Audit Perusahaan pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Komite Audit
Ketua Komite : Dahlan Iskan Dahlan Iskan
Anggota : Kusnia Arianto Kusnia Arianto
Anggota : Alinda Diah Yualita Alinda Diah Yualita
Harmoko Harmoko
Pengangkatan Komite Audit dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Komisaris Perusahaan
No. 904/BBT/IX/2024, tanggal 10 September 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan
No. 902/BBT/IX/2024, tanggal 6 September 2024, Dewan Direksi Perusahaan mengangkat Toufin
Noor Prambudi sebagai Sekretaris Perusahaan. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan No.
905/BBT/IX/2024, tanggal 6 September 2024, Dewan Direksi mengangkat Esti Kurnia Sandy sebagai
Audit Internal Perusahaan.
e. Jumlah Karyawan Perusahaan dan Kelompok Usaha
Berikut ini komposisi karyawan Perusahaan berdasarkan status karyawan (tidak diaudit):
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Perusahaan
Karyawan tetap : 17 20
Karyawan tidak tetap : 96 69
Sub Jumlah : 113 89
16
Page 20
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
e. Jumlah Karyawan Perusahaan dan Kelompok Usaha (Lanjutan)
Berikut ini komposisi karyawan Perusahaan berdasarkan status karyawan (tidak diaudit): (Lanjutan)
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Entitas Anak
Karyawan tetap : 0 2
Karyawan tidak tetap : 129 104
Sub Jumlah : 129 106
Jumlah : 242 195
f. Tanggung jawab Manajemen dan Persetujuan atas Laporan Keuangan
Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
dan Entitas Anak pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk periode-periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 telah diotorisasi oleh Direksi untuk diterbitkan
pada tanggal 30 Juli 2026. Surat Pernyataan Direksi ditandatangani oleh Is Heriyanto selaku Direktur
Utama dan Atik Setyaningsih selaku Direktur yang membawahi bidang akuntansi dan keuangan.
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan
Pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, Entitas Anak yang dikonsolidasikan dan persentase masing-
masing kepemilikan Perusahaan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Jumlah Aset
Jumlah Aset Sebelum Sebelum
% Eliminasi % Eliminasi
Bidang Usaha Domisili Saham (Rp) Saham (Rp)
Perdagangan eceran kosmetik Kabupaten 51,00% 4.292.124.812 51,00% 7.085.509.369
untuk manusia Sukoharjo, 2) 2)
Jawa Tengah
Perdagangan eceran kosmetik Kabupaten 51,00% 11.757.506.923 51,00% 11.445.839.672
untuk manusia, obat Sukoharjo, 3) 3)
tradisional, sabun dan bahan Jawa Tengah
pembersih keperluan rumah
tangga, alat kesehatan dalam
subgolongan
Industri sabun dan bahan Kabupaten 99,90% 11.183.932.633 99,90% 10.868.259.446
pembersih keperluan rumah Sukoharjo, 4) 4)
tangga Jawa Tengah
Industri minuman ringan, Kabupaten 51,00% 21.910.109.958 51,00% 14.711.209.356
industri bahan baku obat Klaten, Jawa 5) 5)
tradisional untuk manusia, Tengah
industri pengolahan susu
bubuk dan susu kental,
industri sirop, dan industri
glukosa dan sejenisnya
Butir 2) sampai dengan 5) pada tabel di atas dijelaskan pada Catatan 1h atas laporan keuangan.
17
Page 21
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan
Berikut ini Entitas Anak dari PT Algaepark Indonesia Mandiri:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Jumlah Aset
Jumlah Aset Sebelum Sebelum
% Eliminasi % Eliminasi
Entitas Anak Bidang Usaha Domisili Saham (Rp) Saham (Rp)
PT Algatropia Pengolahan dan pengawetan Kabupaten 99,95% - 90,00% 1.631.005.555
Indonesia Raya biota air pabrikasi, perdagangan Klaten, Jawa
dan distribusi pangan Tengah
PT Algae Perdagangan eceran bukan di Kabupaten 99,95% - 44,00% 11.394.947.095
Bioteknologi toko, kios, kaki lima dan los Sukoharjo,
Internasional pasar lainnya Jawa Tengah
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 36, tanggal 25 November
2021 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta Pendirian
telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No. AHU-0077607.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 6 Desember 2021. MIB berdomisili di
Buntarejo RT.001 RW.004, Kadokan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kegiatan utama MIB
adalah dalam bidang perdagangan eceran makanan, barang dan obat, dan mulai beroperasi secara
komersial sejak tahun 2022.
Perusahaan memiliki saham sejak pendirian MIB yaitu sebesar 95,00%, dimana pemegang saham
lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 5,00%. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2023
kepemilikan saham Perusahaan di MIB menjadi 45,00%, dimana pemegang saham lainnya adalah
Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 5,00% dan Tuan Muhammad Miftahul Huda sebesar 50,00%.
Pada tanggal 3 Juni 2024 kepemilikan saham Perusahaan di MIB menjadi 51,00%, dimana pemegang
saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 4,00% dan Tuan Muhammad Miftahul
Huda sebesar 45,00%. Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit
Biofarmaka Teknologi Tbk No. 244, tanggal 31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik manfaat
Perusahaan adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina. Perusahaan
mengkonsolidasikan MIB dalam laporan keuangan konsolidasian sejak awal berdirinya MIB.
PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB)
PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 03, tanggal 8 Juni 2020
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta Pendirian telah
mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan
No. AHU-0028315.AH.01.01.Tahun 2020 pada tanggal 19 Juni 2020. BHB berdomisili di Kateguhan RT.
001 RW. 001, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. BHB memiliki kegiatan
utama di bidang pabrikasi, perdagangan serta distribusi jamu dan kosmetik, dan mulai beroperasi
secara komersial sejak tahun 2021.
18
Page 22
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (Lanjutan)
PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB) (Lanjutan)
Perusahaan mengakuisisi saham BHB pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar 51,00%, dimana pemegang
saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 47,00% dan Tuan Aditya Aji Prakosa
sebesar 2,00%. Pada saat pendiriannya pada 8 Juni 2020 sampai diakuisisinya BHB oleh Perusahaan,
komposisi pemegang saham BHB adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 50,00%, Nyonya Amei
Lisa Dita Karina sebesar 45,00%, dan Tuan Aditya Aji Prakosa sebesar 5,00%. Sesuai dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk No. 244, tertanggal
31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan,
memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik manfaat Perusahaan adalah Tuan Machmud
Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina. Perusahaan dan BHB merupakan entitas sepengendali.
PT Denbo Higienis Laboratoris (DHL)
PT Denbo Higienis Laboratoris (DHL) didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 01, tanggal 2
Februari 2022 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta
Pendirian telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No. AHU-0008746.AH.01.01.Tahun 2022, tanggal 3 Februari 2022. DHL berdomisili
di Jl. Jend Sudirman, No. 147, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa
Tengah, dengan kegiatan usaha perdagangan bahan baku, herbal, kosmetik, dan bahan kimia
produksi. DHL beroperasi secara komersial pada tahun 2025.
Perusahaan memiliki saham sejak pendirian DHL sebesar 95,00%, dimana pemegang saham lainnya
adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 5,00%. Kemudian pada 31 Mei 2024 kepemilikan saham
Perusahaan di DHL menjadi 99,90%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan Machmud Lutfi
Huzain sebesar 0,10%. Perusahaan mengkonsolidasikan DHL dalam laporan keuangan konsolidasian
sejak awal berdirinya DHL.
PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM)
PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) didirikan berdasarkan pada Akta Notaris No. 06, tanggal 17
Desember 2017, oleh Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH, MH, Notaris di Kabupaten Klaten. Akta
Pendirian telah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No. AHU-0057390.AH.01.01.Tahun 2017, tertanggal 18 Desember 2017. AIM
berdomisili di Dukuh Jalin RT. 012 RW. 005, Kelurahan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kegiatan AIM yaitu dalam bidang industri pengolahan dan pengawetan ikan, daging, biota air dan
susu, industri penunjang pertambangan minyak bumi, pertambangan dan penggalian lainnya, serta
industri penggilingan dan lainnya, dan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 2018.
Perusahaan mengakuisisi saham AIM pada 10 Desember 2022 sebesar 50,00%, dimana pemegang
saham lainnya adalah Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar 25,00%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar
5,00%, Tuan Is Heriyanto sebesar 5,00%, Tuan Muhammad Zusron sebesar 5,00% dan Nyonya
Mariamu Frilianty sebesar 10,00%.
19
Page 23
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
g. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (Lanjutan)
PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) (Lanjutan)
Sebelum diakuisisi oleh Perusahaan, pada 22 Februari 2022 komposisi pemegang saham AIM adalah:
Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 62,50%, Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar 25,00%, Tuan Sidiq
Nur Pambudi sebesar 5,00%, Tuan Is Heriyanto sebesar 5,00%, Tuan Muhammad Zusron sebesar
5,00%, dan Nyonya Mariamu Frilianty sebesar 10,00%. Pada 3 Juni 2024, saham Perusahaan di AIM
menjadi sebesar 51,00%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar
24,00%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 5,00%, Tuan Is Heriyanto sebesar 5,00%, Tuan Muhammad
Zusron sebesar 5,00%, dan Nyonya Mariamu Frilianty sebesar 10,00%. Pada 23 Juli 2025, saham
Perusahaan di AIM menjadi sebesar 51,00%, dimana pemegang saham lainnya adalah Tuan Ganang
Dwi Harjanto sebesar 11,00%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 11,00%, Tuan Is Heriyanto sebesar
8,50%, Tuan Muhammad Zusron sebesar 8,50%, dan Machmud Lutfi Huzain sebesar 10,00%.
Perusahaan mengkonsolidasikan AIM dalam laporan keuangan konsolidasian sejak diakuisisi.
Perusahaan dan AIM merupakan entitas sepengendali.
Berikut ini adalah Entitas Anak dari PT Algaepark Indonesia Mandiri:
PT Algatropia Indonesia Raya (AIR)
PT Algatropia Indonesia Raya (AIR) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 40, tanggal 26 September
2020 oleh Notaris Primastuti Rahayuningsih, SH, MH, Notaris di Kabupaten Klaten. Akta Pendirian
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0050395.AH.01.01.Tahun 2020, tertanggal 2 Oktober 2020. AIR
berkedudukan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kegiatan usahanya dalam bidang pengolahan dan
pengawetan biota air pabrikasi, perdagangan dan distribusi pangan, dan mulai beroperasi secara
komersial sejak tahun 2020. Pada 31 Desember 2025, Berdasarkan Akta Notaris No. 09 tanggal 10
Mei 2025 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, SH, MKn, Notaris di Kota Kabupaten Sukoharjo,
Perusahaan menambah kepemilikan saham menjadi sebanyak 999 lembar saham atau sebesar
Rp499.500.000 (99,95%).
PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI)
PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 69, tanggal 21
Februari 2019 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Akta
pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan No. AHU-0077607.AH.01.01. Tahun 2021 pada tanggal 6 Desember 2021.
ABI berdomisili di Perumahan Parama Recidence Blok C No. 32-33, RT. 003 RW. 005, Desa Kepuh,
Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan usahanya di bidang perdagangan eceran bukan
di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya, dimana ABI beroperasi secara komersial sejak tahun
2019. Berdasarkan Akta Notaris No. 20 tanggal 10 Mei 2025 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, SH,
MKn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, Perusahaan meningkatkan kepemilikan saham menjadi
sebanyak 1.999 lembar saham atau sebesar Rp999.500.000 (99,95%).
20
Page 24
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
h. Perubahan Kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anaknya Selama Periode-periode Pelaporan
Penjelasan perubahan kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anak selama periode-periode pelaporan
mengacu pada tabel entitas anak pada Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian:
1) Kepemilikan Perusahaan di MIB pada tanggal 31 Desember 2023, sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 20 tanggal 27 Juli 2023 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn,
Notaris di Kabupaten Sukoharjo, berubah dari 95,00% menjadi 45,00%. Akta disahkan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-AH.01.09-
0146146, pada tanggal 28 Juli 2023. Kepemilikan saham Perusahaan di MIB sebesar 95,00%,
dengan 5,00% saham lainnya adalah pada Tuan Machmud Lutfi Huzain. Berdasarkan perubahan
dalam Akta tersebut, komposisi kepemilikan saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk pada MIB
menjadi sebesar 45,00%, sedangkan kepemilikan saham lainnya adalah pada Tuan Muhammad
Miftahul Huda sebesar 50,00% dan Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 5,00%. Sesuai Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk No. 244 tanggal
31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik manfaat Perseroan adalah Tuan Machmud
Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina.
2) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 03, tanggal 3 Juni 2024 oleh Notaris Yoerista
Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, kepemilikan PT Brigit Biofarmaka
Teknologi Tbk pada MIB meningkat menjadi 51,00% dari semula sebesar 45,00%. Kepemilikan
saham lainnya ada pada Tuan Muhammad Miftahul Huda sebesar 45,00% dan Tuan Machmud
Lutfi Huzain sebesar 4,00%. Akta disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No. AHU-AH.01.09-0214009.
3) Pada 31 Mei 2024, Perusahaan mengakuisisi BHB sebesar 51,00% berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Botryo Herba Bioteknologi No. 38, tanggal 31 Mei 2024
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo. Kepemilikan
lainnya yaitu Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 47,00% dan Tuan Aditya Aji Prakosa sebesar
2,00%. Akta disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No. AHU-AH.01.09.0213979, tanggal 13 Juni 2024. Sebelum perubahan tersebut,
menurut Akta Pendirian No. 03, tanggal 8 Juni 2020 oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H.,
M.Kn, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan No.
AHU-0028315.AH.01.01.Tahun 2020, komposisi pemegang saham BHB adalah: Tuan Machmud
Lutfi Huzain sebesar 50,00%, Nyonya Amei Lisa Dita Karina sebesar 45,00%, dan Tuan Aditya Aji
Prakosa sebesar 5,00%. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit
Biofarmaka Teknologi Tbk No. 244, tanggal 31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-
Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, telah memutuskan dan menetapkan pengendali dan
pemilik manfaat Perseroan adalah Tuan Machmud Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina.
21
Page 25
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
h. Perubahan Kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anaknya Selama Periode-periode Pelaporan
(Lanjutan)
Penjelasan perubahan kepemilikan Perusahaan pada Entitas Anak selama periode-periode
pelaporan mengacu pada tabel entitas anak pada Catatan 1g atas laporan keuangan
konsolidasian: (Lanjutan)
4) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 34, tanggal 31 Mei 2024,
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, Perusahaan
menambah porsi kepemilikan di DHL dari semula sebesar 95,00% menjadi 99,90%. Perubahan
porsi kepemilikan lainnya pada Tuan Machmud Lutfi Huzain yang semula 5,00% menjadi 0,10%.
Akta telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0213958, tanggal 13 Juni 2024.
5) Kepemilikan saham Perusahaan di AIM mengalami perubahan dari semula 50,00% menjadi
51,00% seperti dinyatakan dalam Akta Notaris No. 04, tanggal 3 Juni 2024, tentang Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas, oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, SH., M.Kn, Notaris di
Kabupaten Sukoharjo. Dengan perubahan tersebut, komposisi pemegang saham menjadi sebagai
berikut: PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk sebesar 51,00%, Tuan Ganang Dwi Harjanto sebesar
24,00%, Nyonya Mariamu Friliyanti sebesar 10,00%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 5,00%, Tuan
Is Heriyanto sebesar 5,00%, dan Tuan Muhammad Zusron sebesar 5,00%. Akta tersebut mendapat
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Keputusan No. AHU-
0037333.AH.01.02. Tahun 2024, tanggal 25 Juni 2024.
6) Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No. 14, tanggal 23 Juli 2025,
oleh Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo, terdapat
perubahan kepemilikan pemegang saham, kecuali kepemilikan Perusahaan. Komposisi pemegang
saham menjadi sebagai berikut: PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk sebesar 51,00%, Tuan Ganang
Dwi Harjanto sebesar 11,00%, Tuan Sidiq Nur Pambudi sebesar 11,00%, Tuan Is Heriyanto sebesar
8,50%, Tuan Muhammad Zusron sebesar 8,50%, dan Tuan Machmud Lutfi Huzain sebesar 10,00%.
Dalam Kelompok Usaha, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk merupakan entitas induk dan merupakan
entitas induk akhir.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar yang Diterbitkan dan Berlaku Efektif dalam Periode Berjalan
Berikut ini Standar Akuntansi Keuangan, perubahan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025:
- PSAK 117: “Kontrak Asuransi”;
- Amendemen PSAK 117: “Kontrak Asuransi” terkait Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 -
Informasi Komparatif; dan
- Amendemen PSAK 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu mata
uang tidak tertukarkan.
22
Page 26
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI (Lanjutan)
b. Standar dan Amendemen Standar Telah Diterbitkan Tetapi Belum Diterapkan
Berikut ini Standar Akuntansi Keuangan, perubahan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026:
- Amendemen PSAK 109: “Instrumen Keuangan” dan PSAK 107: “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”; dan
- Penyesuaian tahunan 2024 untuk PSAK 107: “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”; PSAK 109:
“Instrumen Keuangan”; PSAK 110: “Laporan Keuangan Konsolidasian”; dan PSAK 207: “Laporan
Arus Kas”.
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK) yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), serta Peraturan Pasar Modal yang berlaku,
antara lain adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar
akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian yang menggunakan dasar kas. Dasar pengukuran dalam
penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa
akun tertentu yang didasarkan pada pengukuran lain sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan
akuntansi dalam masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada nilai
wajar imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan aset.
Laporan arus kas konsolidasian disusun menggunakan metode langsung (direct method) yaitu dengan
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas-
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan
laporan keuangan konsolidasian adalah mata uang Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang
fungsional Kelompok Usaha.
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten di antara laporan keuangan konsolidasian yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 dan untuk periode enam bulan dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
23
Page 27
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perusahaan dengan entitas anak seperti
yang disebutkan dalam Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian, dimana Perusahaan memiliki
pengendalian atas entitas-entitas anak tersebut. Laporan keuangan entitas-entitas anak disajikan
untuk periode dan tahun pelaporan yang sama dengan Perusahaan, dengan menggunakan kebijakan
akuntansi yang konsisten.
Pengendalian diperoleh pada saat Perusahaan terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel
dari keterlibatan dengan investee dan memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut
melalui kekuasaannya atas investee.
Secara spesifik, Perusahaan mengendalikan investee jika dan hanya jika Perusahaan memiliki seluruh
hal berikut ini:
1) Kekuasaan atas investee misalnya, ada hak yang memberi kemampuan kini untuk mengarahkan
aktivitas relevan dari investee;
2) Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee; dan
3) Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk memengaruhi jumlah imbal
hasil investor.
Pada saat Perusahaan memiliki kurang dari hak suara yang dimiliki mayoritas, maka Perusahaan akan
mempertimbangkan semua fakta dan keadaan yang relevan dalam hal menilai apakah Kelompok
Usaha memiliki kekuasaan atas investee, termasuk:
1) Pengaturan kontraktual dengan pemilik hak suara yang lain;
2) Hak yang timbul dari pengaturan-pengaturan kontraktual lain; dan
3) Hak suara dan hak suara potensial Kelompok Usaha.
Perusahaan menilai kembali apakah investor mengendalikan investee apabila fakta dan keadaan
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.
Konsolidasi atas entitas anak dimulai ketika Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak dan
berhenti ketika Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak. Aset, liabilitas, pendapatan,
dan beban atas entitas anak yang diakuisisi atau dilepas selama periode berjalan, termasuk dalam
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dari tanggal dimana Perusahaan
memperoleh pengendalian sampai tanggal saat Perusahaan menghentikan pengendalian atas entitas
anak.
24
Page 28
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (Lanjutan)
Laba rugi dan setiap komponen atas penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemegang
saham entitas induk Kelompok Usaha dan pada Kepentingan Non-Pengendali, walaupun hasil pada
Kepentingan Non-Pengendali (KNP) memiliki saldo defisit. Jika diperlukan, penyesuaian dilakukan
pada laporan keuangan entitas anak agar kebijakan akuntansinya sesuai dengan kebijakan akuntansi
Kelompok Usaha.
Seluruh akun dan transaksi antar Perusahaan yang material, termasuk keuntungan atau kerugian
yang belum direalisasikan, apabila ada, dieliminasi untuk mencerminkan posisi keuangan dan hasil
operasi Kelompok Usaha sebagai satu kesatuan usaha.
Perubahan kepemilikan di entitas anak, tanpa kehilangan pengendalian, dihitung sebagai transaksi
ekuitas. Apabila Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka:
1) Menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill) dan liabilitas entitas anak;
2) Menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap KNP;
3) Menghentikan pengakuan akumulasi selisih penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada;
Perubahan kepemilikan di entitas anak, tanpa kehilangan pengendalian, dihitung sebagai transaksi
ekuitas. Apabila Perusahaan kehilangan pengendalian atas entitas anak, maka: (Lanjutan)
4) Mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima;
5) Mengakui setiap sisa investasi pada nilai wajarnya;
6) Mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan sebagai keuntungan (kerugian) dalam laba rugi; dan
7) Mereklasifikasi ke laba rugi proporsi keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam
penghasilan komprehensif lainnya ke laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain atau
mengalihkan secara langsung ke defisit atau saldo laba.
Kombinasi Bisnis dan Goodwill
KNP mencerminkan bagian laba atau rugi dan aset bersih entitas anak yang tidak dapat diatribusikan
secara langsung maupun tidak langsung kepada entitas induk, yang masing-masing disajikan dalam
laporan laba rugi komprehensif konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan posisi keuangan
konsolidasian, terpisah dari bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Perubahan
kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian
dicatat sebagai transaksi ekuitas (dalam hal ini transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai
pemilik). Kombinasi bisnis, apabila ada, dicatat dengan menggunakan metode akuisisi. Biaya
perolehan dari sebuah akuisisi diukur pada nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur pada nilai
wajar pada tanggal akuisisi dan jumlah setiap KNP pada pihak yang diakuisisi. Untuk setiap kombinasi
bisnis, Kelompok Usaha memilih apakah mengukur KNP pada entitas yang diakuisisi baik pada nilai
wajar atau pada proporsi kepemilikan KNP atas aset bersih yang teridentifikasi dari entitas yang
diakuisisi. Biaya-biaya akuisisi yang timbul dibebankan langsung dan termasuk dalam beban
administrasi.
25
Page 29
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (Lanjutan)
Kelompok Usaha menentukan apakah suatu transaksi atau peristiwa lain merupakan kombinasi bisnis
bahwa aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih merupakan suatu bisnis. Jika aset yang
diperoleh bukan suatu bisnis, maka Kelompok Usaha mencatat transaksi atau peristiwa lain tersebut
sebagai akuisisi aset.
Pada saat melakukan akuisisi sebuah bisnis, Kelompok Usaha mengklasifikasikan dan menentukan
aset keuangan yang diperoleh dan liabilitas keuangan yang diambil alih berdasarkan pada persyaratan
kontraktual, kondisi ekonomi dan kondisi terkait lain yang ada pada tanggal akuisisi. Pada tanggal
akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih nilai lebih agregat
dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap KNP atas jumlah bersih teridentifikasi dari aset yang
diperoleh dan liabilitas yang diakui. Jika imbalan tersebut kurang dari nilai wajar aset bersih entitas
anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian sebagai keuntungan dari pembelian dengan diskon setelah sebelumnya manajemen
menilai kembali identifikasi dan nilai wajar dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang diasumsikan.
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada jumlah tercatat dikurangi dengan akumulasi kerugian
penurunan nilai. Untuk tujuan pengujian penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari kombinasi
bisnis, sejak tanggal akuisisi dialokasikan kepada setiap Unit Penghasil Kas (UPK) dari Kelompok Usaha
yang diharapkan akan memberikan manfaat dari sinergi kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset
atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan atas UPK.
d. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Penyertaan Saham
Entitas asosiasi adalah suatu entitas dimana entitas memiliki pengaruh yang signifikan, namun tidak
mempunyai pengendalian atau pengendalian bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan
keputusan atas kebijakan finansial dan operasional investee. Entitas memiliki pengaruh signifikan jika
kepemilikan hak suara antara 20,00% dan 50,00%.
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Investasi pada entitas
asosiasi dicatat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebesar biaya perolehan (termasuk
goodwill teridentifikasi pada saat perolehan) dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam
bagian kepemilikan entitas atas aset bersih entitas asosiasi yang terjadi setelah perolehan, dikurangi
dengan penurunan nilai yang ditentukan untuk setiap investasi secara individu. Dalam hal ini, entitas
menghitung jumlah penurunan nilai berdasarkan selisih antara jumlah terpulihkan atas investasi pada
entitas asosiasi dan nilai tercatatnya, dan mengakuinya dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
26
Page 30
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
d. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Penyertaan Saham (Lanjutan)
Bagian entitas atas kerugian entitas asosiasi yang melebihi nilai tercatat dari investasi tidak diakui
kecuali jika entitas mempunyai liabilitas konstruktif atau hukum untuk melakukan pembayaran
liabilitas entitas asosiasi yang dijaminnya, dalam hal demikian, tambahan kerugian diakui sebesar
liabilitas atau pembayaran tersebut.
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian mencerminkan bagian entitas atas
hasil operasi dari entitas asosiasi. Jika terdapat perubahan yang diakui langsung pada ekuitas dari
entitas asosiasi, entitas mengakui bagiannya atas perubahan tersebut dan mengungkapkan hal ini,
jika relevan dalam laporan perubahan ekuitas. Laba atau rugi yang belum direalisasikan sebagai hasil
transaksi antara entitas dengan entitas asosiasi dieliminasi pada jumlah sesuai dengan kepentingan
entitas dalam entitas asosiasi.
Laporan keuangan entitas asosiasi disusun atas periode pelaporan yang sama dengan entitas.
e. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Kelompok Usaha melakukan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sebagaimana yang didefinisikan
dalam PSAK 224, tentang “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.
Transaksi dan saldo-saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan ataupun
tidak dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang dilakukan dengan pihak
ketiga, diungkapkan dalam laporan keuangan konsolidasian (lihat Catatan 40 atas laporan keuangan
konsolidasian).
Kecuali apabila diungkapkan secara khusus sebagai pihak-pihak berelasi, maka pihak-pihak lain yang
disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan pihak ketiga.
f. Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah kontrak yang akan menimbulkan aset keuangan bagi suatu entitas dan
liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas yang lain.
i. Aset Keuangan
Pengakuan dan pengukuran awal
Kelompok Usaha mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan,
jika dan hanya jika, Kelompok Usaha menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak
instrumen tersebut. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, Kelompok
Usaha mengukur pada nilai wajarnya.
27
Page 31
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
g. Instrumen Keuangan
i. Aset Keuangan (Lanjutan)
Pengakuan dan pengukuran awal (Lanjutan)
Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi,
nilai wajar tersebut ditambah atau dikurang dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan
secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan
tersebut.
Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan aset keuangan dan penerbitan
liabilitas keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba rugi dibebankan langsung ke
dalam periode yang bersangkutan.
Pengukuran selanjutnya aset keuangan
Aset keuangan Kelompok Usaha diklasifikasikan sebagai berikut: aset keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
a) Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada saat kedua kondisi berikut ini
terpenuhi:
1) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan
dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
2) Persyaratan kontraktual aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu
atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal
and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan dikurangi dengan
pembayaran pokok, kemudian dikurangi atau ditambah dengan jumlah amortisasi kumulatif atas
perbedaan jumlah pengakuan awal dengan jumlah pada jatuh tempo dan penurunan nilainya.
Penghasilan keuangan dihitung dengan metode menggunakan suku bunga efektif dan diakui di
laba rugi. Perubahan pada nilai wajar diakui dalam laba rugi pada saat aset dihentikan atau
direklasifikasi. Aset keuangan yang diklasifikasikan menjadi aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dapat dijual pada saat terdapat peningkatan risiko kredit. Penghentian
untuk alasan lain diperbolehkan namun jumlah penjualan tersebut harus tidak signifikan
jumlahnya atau tidak sering.
28
Page 32
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
i. Aset Keuangan (Lanjutan)
a) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”)
Aset keuangan diukur pada FVTOCI jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
1) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya terpenuhi dengan mendapatkan
arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
2) Persyaratan kontraktual aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu
atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal
and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian diakui
dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai dan
keuntungan atau kerugian akibat perubahan kurs, diakui pada laba rugi. Ketika aset keuangan
tersebut dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, keuntungan atau kerugian kumulatif
yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke
laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
b) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”)
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL adalah aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria
untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau untuk diukur FVTOCI. Setelah pengakuan
awal, aset keuangan yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi. Aset
keuangan berupa derivatif dan investasi pada instrumen ekuitas tidak memenuhi kriteria untuk
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau kriteria untuk diukur pada FVTOCI, sehingga
diukur pada FVTPL. Namun demikian, Kelompok Usaha dapat menetapkan pilihan yang tidak
dapat dibatalkan saat pengakuan awal atas investasi pada instrumen ekuitas yang bukan untuk
diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for trading) untuk diukur pada FVTOCI. Penetapan
ini menyebabkan semua keuntungan atau kerugian disajikan pada penghasilan komprehensif
lain, kecuali pendapatan dividen tetap diakui di laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian
kumulatif yang sebelumnya diakui dalam bagian penghasilan komprehensif lain, direklasifikasi
ke saldo laba, tidak melalui laba rugi.
Penurunan nilai aset keuangan
Aset keuangan dinilai apakah terdapat indikasi penurunan nilai pada setiap akhir periode
pelaporan. Aset keuangan diturunkan nilainya apabila terdapat bukti objektif sebagai akibat
adanya satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan tersebut dan
dilakukan estimasi terhadap arus kas masa depan dari investasi tersebut yang akan terdampak.
Kelompok Usaha mengakui kerugian kredit ekspektasian untuk aset keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi.
29
Page 33
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
i. Aset Keuangan (Lanjutan)
Penurunan nilai aset keuangan (Lanjutan)
Pada setiap tanggal pelaporan, Kelompok Usaha mengukur penyisihan kerugian instrumen
keuangan sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko kredit atas
instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Namun,
jika risiko kredit instrumen keuangan tersebut tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan
awal, maka Kelompok Usaha mengakui sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Kelompok
Usaha menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian
tersebut terhadap piutang usaha dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
Kelompok Usaha menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pihak ketiga tidak mampu
membayar kewajiban kredit kepada Kelompok Usaha secara penuh. Periode maksimum yang
dipertimbangkan pada saat memperkirakan kerugian kredit ekspektasian adalah periode
maksimum kontrak di mana Kelompok Usaha terekspos terhadap risiko kredit.
Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk aset
keuangan yang diukur pada FVTOCI yang penyisihan kerugiannya diakui dalam bagian penghasilan
komprehensif lain. Sedangkan jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian
kredit) diakui dalam laba rugi, sebagai keuntungan atau kerugian penurunan nilai.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari instrumen keuangan dilakukan dengan suatu cara
yang mencerminkan:
1) Jumlah yang tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan cara
mengevaluasi serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi;
2) Nilai waktu uang; dan
3) Informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada
tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini dan perkiraan ekonomi masa
depan.
Aset keuangan dapat dianggap tidak mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak
pengakuan awal jika aset keuangan memiliki risiko kredit yang rendah pada tanggal pelaporan.
Risiko kredit pada instrumen keuangan dianggap rendah ketika aset keuangan tersebut memiliki
risiko gagal bayar yang rendah, peminjam memiliki kapasitas kuat untuk memenuhi kewajiban
arus kas kontraktualnya dalam jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi ekonomik dan bisnis
dalam jangka waktu panjang mungkin, namun tidak selalu, menurunkan kemampuan peminjam
untuk memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya.
30
Page 34
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
i. Aset Keuangan (Lanjutan)
Penurunan nilai aset keuangan (Lanjutan)
Untuk menentukan apakah aset keuangan memiliki risiko kredit rendah, Kelompok Usaha dapat
menggunakan peringkat risiko kredit internal atau penilaian eksternal. Misal, aset keuangan
dengan peringkat “investment grade” berdasarkan penilaian eksternal merupakan instrumen yang
memiliki risiko kredit yang rendah, sehingga tidak mengalami peningkatan risiko kredit secara
signifikan sejak pengakuan awal.
Reklasifikasi
Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan ketika Kelompok Usaha mengubah tujuan model
bisnis untuk pengelolaan aset keuangan sehingga penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat
diterapkan. Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan, maka Kelompok Usaha menerapkan
reklasifikasi secara prospektif dari tanggal reklasifikasi.
Ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan dari kategori pengukuran biaya perolehan
diamortisasi menjadi kategori FVTPL, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan
atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai
wajar aset keuangan diakui dalam laba rugi. Pada saat Kelompok Usaha melakukan reklasifikasi
sebaliknya, yaitu dari aset keuangan kategori FVTPL menjadi kategori pengukuran biaya perolehan
diamortisasi, maka nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.
Pada saat Kelompok Usaha mereklasifikasikan aset keuangan dari kategori pengukuran biaya
perolehan diamortisasi menjadi kategori FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya
dengan nilai wajar aset keuangan diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Suku bunga efektif
dan pengukuran kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
Ketika Kelompok Usaha mereklasifikasi aset keuangan sebaliknya, yaitu keluar dari kategori FVTOCI
menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan direklasifikasi pada
nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi.
Akan tetapi keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain dihapus dari ekuitas dan disesuaikan terhadap nilai wajar aset keuangan pada
tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi aset keuangan diukur seperti halnya jika
aset keuangan tersebut selalu diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian ini akan
memengaruhi penghasilan komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan karenanya
bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi.
31
Page 35
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
ii. Liabilitas Keuangan
Pengakuan awal
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi dan liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan yang diamortisasi. Kelompok
Usaha menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal. Liabilitas keuangan
pada awalnya diukur pada nilai wajar dan dalam hal liabilitas keuangan yang diukur pada biaya
diamortisasi, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Liabilitas
keuangan Kelompok Usaha yang dikategorikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan
biaya perolehan yang diamortisasi meliputi utang bank, utang usaha, utang lain-lain, beban akrual,
utang pembiayaan konsumen dan liabilitas sewa.
Pengukuran selanjutnya liabilitas keuangan
Pengukuran selanjutnya liabilitas keuangan tergantung pada klasifikasinya pada saat pengakuan
awal. Kelompok Usaha mengklasifikasikan liabilitas keuangan dalam salah satu dari kategori
berikut:
1) Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”)
Liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL adalah liabilitas keuangan yang dimiliki untuk
diperdagangkan atau yang pada saat pengakuan awal telah ditetapkan untuk diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi. Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan
jika diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu
dekat, atau bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan
terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek aktual saat ini, atau
merupakan derivatif, kecuali derivatif yang ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung
nilai. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai
wajarnya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam laba
rugi.
2) Liabilitas keuangan lainnya
Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada
FVTPL dikelompokkan dalam kategori ini dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif.
32
Page 36
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
ii. Liabilitas Keuangan (Lanjutan)
Penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan
Kelompok Usaha menghentikan pengakuan aset keuangan, jika dan hanya jika, hak kontraktual
untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau Kelompok
Usaha memindahkan hak untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan atau
menanggung kewajiban untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa
penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah suatu kesepakatan pelepasan (pass through
arrangement); dan (a) Kelompok Usaha telah memindahkan secara substansial seluruh risiko dan
manfaat atas aset, atau (b) Kelompok Usaha tidak memindahkan maupun tidak memiliki secara
substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, namun telah memindahkan pengendalian atas
aset.
Ketika sebuah liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas keuangan yang lain dari
pemberi pinjaman yang sama dengan persyaratan yang secara substansial berbeda, atau terdapat
modifikasi secara substansial atas persyaratan dari liabilitas keuangan tersebut, maka pertukaran
atau modifikasi tersebut dicatat sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal dan
pengakuan liabilitas keuangan baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas
keuangan tersebut diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Liabilitas
keuangan dihentikan pengakuannya pada saat liabilitas tersebut dihentikan atau dibatalkan atau
kedaluwarsa.
iii. Biaya Perolehan Diamortisasi dari Instrumen Keuangan
Biaya perolehan yang diamortisasi diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan pembayaran atau pengurangan pokoknya.
Perhitungan ini mencakup seluruh premi atau diskonto pada saat akuisisi dan mencakup biaya
transaksi serta fee yang merupakan bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
iv. Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
yang diamortisasi dari aset keuangan dan mengalokasikan pendapatan bunga selama periode
yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi
arus kas di masa datang (termasuk semua biaya yang diterima yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan seluruh premium atau diskonto lainnya)
selama perkiraan umur dari aset keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih
singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset keuangan pada saat pengakuan awal.
33
Page 37
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
v. Hirarki Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan
dibayarkan untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada
tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual
suatu aset atau mengalihkan liabilitas terjadi. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling
menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut. Kelompok Usaha harus memiliki akses ke pasar
utama.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar
ketika menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar
bertindak dalam kepentingan ekonomi terbaiknya.
Kelompok Usaha menggunakan teknik penilaian yang tepat sesuai keadaan dan dimana tersedia
kecukupan data untuk mengukur nilai wajar, memaksimalkan penggunaan masukan (input) yang
dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan masukan yang tidak dapat
diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan
dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan input terendah yang
signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan:
- Tingkat 1: Nilai wajar diukur berdasarkan pada harga kuotasi (tidak disesuaikan) dalam pasar
aktif untuk aset atau liabilitas sejenis.
- Tingkat 2: Nilai wajar diukur berdasarkan teknik-teknik valuasi dimana seluruh input yang
mempunyai efek yang signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi baik secara langsung
maupun tidak langsung.
- Tingkat 3: Nilai wajar diukur berdasarkan teknik-teknik valuasi dimana seluruh input yang
mempunyai efek yang signifikan atas nilai wajar tidak berdasarkan data pasar yang dapat
diobservasi
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Kelompok Usaha
menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi
kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap
akhir periode pelaporan.
Untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, Kelompok Usaha telah menentukan kelas aset dan
liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, dan risiko aset atau liabilitas, dan level hirarki nilai wajar
seperti dijelaskan di atas.
34
Page 38
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
f. Instrumen Keuangan (Lanjutan)
vi. Saling Hapus dari Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam laporan
posisi keuangan jika, dan hanya jika, saat ini memiliki hak secara hukum untuk melakukan saling
hapus atas jumlah tercatat dari aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan terdapat
intensi untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara bersamaan.
g. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan bank, serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam
waktu 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak digunakan sebagai jaminan atau
dibatasi penggunaannya.
h. Persediaan
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi
bersih. Biaya perolehan ditentukan dengan menggunakan metode rata-rata.
Nilai realisasi bersih adalah taksiran harga penjualan dalam kegiatan usaha normal yang didasarkan
pada harga pasar pada tanggal pelaporan dan didiskontokan untuk nilai waktu uang, jika material,
dikurangi taksiran biaya penyelesaian dan taksiran biaya untuk melaksanakan penjualan.
Penurunan nilai persediaan ditetapkan setiap tanggal pelaporan untuk mengurangi nilai tercatat
persediaan ke nilai realisasi bersih dan penurunannya diakui sebagai rugi pada laporan laba rugi dan
pendapatan komprehensif lain konsolidasian tahun yang bersangkutan.
i. Biaya Dibayar Dimuka dan Uang Muka
Biaya dibayar dimuka dialokasikan berdasarkan masa manfaatnya sesuai dengan dasar pengenaan
atau diamortisasikan dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method). Sedangkan
uang muka adalah pembayaran atas pengadaan barang dan/atau jasa yang akan diperhitungkan
sedemikian dengan harga barang dan/atau jasa yang diterima.
j. Aset Biologis
Perusahaan menerapkan PSAK 241, “Agrikultur” terkait dengan aset biologis Kelompok Usaha. Aset
biologis Perusahaan meliputi biota air tawar berupa alga hijau bersel tunggal (Chlorella). Aset biologis
dicatat pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
35
Page 39
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
j. Aset Biologis (Lanjutan)
Keuntungan atau kerugian yang timbul pada pengakuan awal atas produk agrikultur pada nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual dan dari perubahan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual aset
biologis pada setiap tanggal pelaporan keuangan dimasukkan dalam laba rugi periode terjadinya.
Nilai wajar dari chlorella ditentukan menggunakan pendekatan pasar, dengan cara menerapkan
perkiraan volume produk berdasarkan perkiraan harga pasar yang berlaku pada tanggal pelaporan
keuangan.
Biaya-biaya untuk menjual merupakan biaya inkremental yang diatribusikan secara langsung untuk
pelepasan aset, tidak termasuk beban keuangan dan pajak penghasilan.
k. Aset Tetap
Aset tetap pada saat pengakuan awalnya diukur pada biaya perolehan, meliputi harga pembelian,
biaya pinjaman dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke
lokasi dan kondisi yang diperlukan. Setelah pengakuan awal, Kelompok Usaha menggunakan model
biaya dimana seluruh aset tetap diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan
akumulasi kerugian penurunan nilai (jika ada).
Beban-beban yang timbul setelah aset tetap digunakan, seperti beban perbaikan dan pemeliharaan,
dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada saat terjadinya. Apabila
beban tersebut menimbulkan peningkatan manfaat ekonomis pada masa datang dari penggunaan
aset tetap tersebut yang dapat melebihi atau meningkatkan kinerja normalnya, maka beban tersebut
dikapitalisasi sebagai tambahan biaya perolehan aset tetap.
Penyusutan dihitung dengan metode garis lurus (straight-line method) selama masa manfaat aset.
Taksiran masa manfaat aset sebagai berikut:
Masa Manfaat Persentase (%)
Ekonomis Per Tahun
Bangunan 20 Tahun 5,00%
Mesin produksi 8 Tahun 12,50%
Kendaraan 4-8 Tahun 25,00%-12,50%
Peralatan kantor 4 Tahun 25,00%
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan penurunan nilai apabila terdapat peristiwa
atau perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat tidak dapat dipulihkan
sepenuhnya.
36
Page 40
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
k. Aset Tetap (Lanjutan)
Dalam setiap inspeksi yang signifikan, biaya inspeksi diakui pada jumlah tercatat aset tetap sebagai
suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Biaya inspeksi signifikan yang dikapitalisasikan
tersebut diamortisasi selama periode sampai saat inspeksi signifikan berikutnya.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya (derecognized) pada saat dilepaskan atau tidak
ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Pada saat aset tetap yang dijual atau dilepaskan, akan dikeluarkan dari kelompok aset tetap berikut
akumulasi penyusutan serta akumulasi penurunan nilai yang terkait dengan aset tetap tersebut. Laba
atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap ditentukan sebesar perbedaan antara
jumlah bersih hasil pelepasan, jika ada, dengan jumlah tercatat dari aset tetap tersebut dan diakui
dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada periode terjadinya penghentian
pengakuan.
Nilai residu, umur manfaat, serta metode penyusutan dan amortisasi ditelaah setiap akhir tahun dan
dilakukan penyesuaian apabila hasil telah berbeda dengan estimasi sebelumnya. Nilai residu aset
tetap adalah estimasi jumlah yang dapat diperoleh Kelompok Usaha dari pelepasan aset setelah
dikurangi estimasi biaya pelepasan, jika aset telah mencapai umur dan kondisi pada akhir umur
manfaatnya.
Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehannya.
Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
tujuannya.
l. Sewa
Kelompok Usaha sebagai penyewa
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Perusahaan menilai apakah suatu kontrak merupakan atau
mengandung sewa. Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian selama suatu jangka
waktu untuk tertentu dipertukarkan dengan imbalan. Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak
mengendalikan penggunaan aset identifikasian, Perusahaan harus menilai apakah:
1) Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset identifikasian ini dapat ditentukan secara eksplisit
atau implisit dan secara fisik dapat dibedakan atau mewakili secara substansial seluruh kapasitas
aset yang secara fisik dapat dibedakan. Jika pemasok memiliki hak substitusi, maka aset tersebut
tidak teridentifikasi;
2) Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan secara substansial seluruh manfaat ekonomi dari
penggunaan aset identifikasian; dan
37
Page 41
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
l. Sewa (Lanjutan)
Kelompok Usaha sebagai penyewa (Lanjutan)
3) Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Kelompok Usaha
memiliki hak ini ketika Perusahaan memiliki hak untuk pengambilan keputusan yang relevan
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah ditentukan sebelumnya dengan:
- Perusahaan memiliki hak untuk mengoperasikan aset; atau
- Perusahaan mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk
tujuan apa aset akan digunakan selama periode penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali atas kontrak yang mengandung suatu komponen
sewa, Kelompok Usaha mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing komponen sewa
berdasarkan pada harga tersendiri relatif dari komponen sewa dan harga tersendiri agregat dari
komponen nonsewa. Pada tanggal permulaan sewa, Kelompok Usaha mengakui aset hak-guna dan
liabilitas sewa. Aset hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi jumlah pengukuran awal
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal
permulaan, ditambah estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan.
Aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar ke kondisi yang disyaratkan dan ketentuan
sewa, dikurangi dengan insentif sewa yang diterima. Aset hak-guna kemudian disusutkan
menggunakan metode garis lurus (straight-line method) dari tanggal permulaan hingga tanggal yang
lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya,
Kelompok Usaha menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran liabilitas sewa meliputi pembayaran tetap.
Setiap pembayaran sewa dialokasikan sebagai beban keuangan dan pengurangan liabilitas sehingga
akan menghasilkan tingkat suku bunga yang konstan atas saldo liabilitas yang tersisa. Liabilitas sewa
yang terkait, dikurangi dengan beban keuangan, dimasukkan ke dalam “Liabilitas Sewa”.
Elemen bunga dari beban keuangan dibebankan pada laba rugi selama periode sewanya, sehingga
menghasilkan tingkat bunga periodik yang konstan untuk saldo liabilitas yang tersisa pada setiap
periodenya.
Kelompok Usaha menyajikan aset hak-guna sebagai “Aset Hak-Guna” dan “Liabilitas Sewa” di laporan
posisi keuangan. Kelompok Usaha menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga tanggal
yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa.
38
Page 42
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
l. Sewa (Lanjutan)
Sewa jangka pendek
Kelompok Usaha memutuskan untuk tidak mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa
jangka pendek dengan masa sewa 12 (dua belas) bulan atau kurang. Kelompok Usaha mengakui
pembayaran sewa atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa.
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporannya, Kelompok Usaha menilai apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Apabila terdapat indikasi tersebut atau pada saat uji diperlukan, maka
Kelompok Usaha membuat estimasi formal jumlah terpulihkan aset tersebut. Jumlah terpulihkan
yang ditentukan untuk aset individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit
penghasil kas dikurangi biaya untuk menjual dengan nilai pakainya, kecuali aset tersebut tidak
menghasilkan arus kas masuk yang secara signifikan independen dari aset atau kelompok aset lain.
Apabila nilai tercatat aset lebih besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset tersebut dinyatakan
mengalami penurunan nilai dan nilai tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai terpulihkannya.
Rugi penurunan nilai dari operasi yang berkelanjutan diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain sebagai “Rugi Penurunan Nilai”. Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus kas
masa depan bersih didiskontokan ke nilai kini menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak yang
mencerminkan penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset. Dalam
menghitung nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, transaksi pasar kini juga diperhitungkan, jika
tersedia.
Jika transaksi pasar kini tidak tersedia, Kelompok Usaha menggunakan model penilaian yang sesuai
untuk menentukan nilai wajar dari aset. Perhitungan-perhitungan ini harus didukung oleh metode
penilaian tertentu (valuation multiples) atau indikator nilai wajar lain yang tersedia.
Kerugian penurunan nilai, jika ada, diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
sesuai dengan kategori biaya yang konsisten dengan fungsi dari aset yang diturunkan nilainya.
Penelaahan dilakukan pada akhir setiap periode pelaporan untuk mengetahui apakah terdapat
indikasi bahwa rugi penurunan nilai aset yang telah diakui pada periode sebelumnya mungkin tidak
ada lagi atau mungkin telah menurun.
Apabila indikasi dimaksud ditemukan, Kelompok Usaha mengestimasikan jumlah terpulihkan aset
tersebut. Kerugian penurunan nilai yang diakui dalam periode sebelumnya dipulihkan hanya apabila
terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan aset
tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui.
39
Page 43
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
n. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Dalam hal ini, jumlah tercatat aset ditingkatkan ke jumlah terpulihkannya. Pemulihan tersebut
dibatasi sehingga nilai tercatat aset tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun nilai tercatat,
bersih setelah penyusutan, seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui untuk aset
tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemulihan rugi penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Setelah pemulihan tersebut, penyusutan aset tersebut disesuaikan pada periode mendatang untuk
mengalokasikan nilai tercatat aset yang direvisi, dikurangi dengan nilai sisanya, dengan dasar yang
sistematis selama sisa umur manfaatnya.
o. Imbalan Kerja
Imbalan kerja jangka pendek
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan.
Imbalan kerja
Kewajiban imbalan pasti diestimasi oleh aktuaris independen dengan menggunakan metode
projected unit credit. Nilai kini kewajiban imbalan pasti diestimasi dengan mendiskontokan estimasi
arus kas masa depan dengan menggunakan tingkat bunga obligasi jangka panjang yang berkualitas
tinggi dalam mata uang Rupiah sesuai dengan mata uang dimana imbalan tersebut akan dibayarkan
dan yang memiliki jangka waktu yang sama dengan liabilitas imbalan pensiun yang bersangkutan.
Pengukuran kembali, terdiri atas keuntungan dan kerugian aktuarial, segera diakui pada laporan
posisi keuangan dengan pengaruh langsung didebit atau dikreditkan kepada saldo laba melalui
penghasilan komprehensif lain pada periode terjadinya. Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya.
Biaya jasa lalu harus diakui sebagai beban pada saat yang lebih awal antara:
1) Ketika program amendemen atau kurtailmen terjadi; dan
2) Ketika entitas mengakui biaya restrukturisasi atau imbalan terminasi terkait.
Kelompok Usaha mengakui liabilitas imbalan kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11
Tahun 2020 (Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003), Peraturan Pemerintah No. 35
Tahun 2021 dan PSAK 219 tentang Imbalan Kerja.
Bunga neto dihitung dengan menerapkan tingkat diskonto yang digunakan terhadap liabilitas imbalan
kerja. Kelompok Usaha mengakui perubahan berikut pada kewajiban imbalan pasti bersih pada akun
“Beban Umum dan Administrasi” pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain:
40
Page 44
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
p. Imbalan Kerja
- Biaya jasa terdiri atas biaya jasa kini, biaya jasa lalu, keuntungan atau kerugian atas penyelesaian
(curtailment) tidak rutin;
- Beban atau penghasilan bunga bersih; dan
- Biaya emisi saham, segmen operasi dan laba per lembar saham dasar.
q. Biaya Pinjaman
Biaya pinjaman, baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk mendanai suatu
proses pembangunan tertentu yang memenuhi syarat (“aset kualifikasian”), dikapitalisasi hingga saat
proses pembangunannya selesai. Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara langsung pada
perolehan, konstruksi dan produksi, suatu aset kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya
aset terkait. Apabila tidak, biaya pinjaman diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Biaya pinjaman
terdiri dari bunga dan beban keuangan lainnya sehubungan dengan peminjaman dana oleh Kelompok
Usaha.
Untuk pinjaman yang secara khusus digunakan untuk perolehan aset kualifikasian, jumlah biaya
pinjaman yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasikan, ditentukan sebesar biaya pinjaman yang
terjadi selama periode berjalan, dikurangi pendapatan investasi jangka pendek pinjaman tersebut.
Kelompok Usaha memulai mengkapitalisasikan biaya pinjaman sebagai bagian dari biaya aset
kualifikasian pada tanggal mulainya. Tanggal mulai kapitalisasi adalah tanggal ketika entitas pertama
memenuhi semua kondisi berikut:
- Menimbulkan pengeluaran untuk aset;
- Menimbulkan biaya pinjaman; dan
- Melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mempersiapkan aset untuk tujuan penggunaannya
atau dijual.
Entitas berhenti mengkapitalisasikan biaya pinjaman ketika secara substansial seluruh kegiatan yang
diperlukan untuk mempersiapkan aset kualifikasian sesuai tujuan penggunaannya telah selesai.
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Kelompok Usaha menerapkan PSAK 115, yang mensyaratkan pengakuan pendapatan memenuhi 5
(lima) langkah analisis sebagai berikut:
1) Identifikasi kontrak dengan pelanggan;
2) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji
dalam kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda kepada
pelanggan;
3) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh
suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan kepada
pelanggan;
41
Page 45
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
r. Pengakuan Pendapatan dan Beban (Lanjutan)
4) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak; dan
5) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi yaitu dengan menyerahkan
barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas
barang atau jasa tersebut) pada suatu waktu tertentu atau sepanjang waktu.
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara sebagai berikut:
1) Suatu titik waktu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
2) Suatu periode waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode waktu, entitas memilih ukuran penyelesaian yang
sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan yang harus diakui karena telah terpenuhinya
kewajiban pelaksanaan.
Perusahaan memperoleh pendapatan dari jasa pengolahan dan pembuatan produk secara makloon
untuk produk-produk kategori herbal (obat bahan alam), kosmetik, serta minuman fungsional dan
botanikal.
Pengakuan pendapatan makloon
Pengakuan pendapatan dari jasa pengolahan dan pembuatan produk secara makloon, berdasarkan
pada tagihan (invoice) yang dikeluarkan atas pesanan pembelian dari pelanggan. Tagihan terbagi
dalam dua tahap, yaitu penagihan uang muka dan pada saat penyerahan produk jadi. Proses produksi
dilaksanakan setelah uang muka diterima.
Kedua tagihan tersebut menjadi dasar pengakuan pendapatan, dimana untuk pembayaran atas
tagihan pertama yang telah diterima dan dicatat sebagai uang muka diakui sebagai pendapatan pada
saat penyerahan produk jadi, sedangkan berdasarkan tagihan pelunasan mencatat pendapatan dan
piutang usaha. Pengakuan pendapatan berdasarkan kedua tahap tagihan tersebut dilakukan secara
bersamaan pada saat penyerahan produk jadi.
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga dicatat dengan metode akrual berdasarkan waktu terjadinya dengan acuan jumlah
pokok terutang dan perhitungan tingkat bunga yang berlaku.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
42
Page 46
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
s. Perpajakan
Pajak kini
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat
direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan. Beban pajak kini ditentukan berdasarkan
laba kena pajak tahun berjalan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku. Bunga dan denda
atas pajak disajikan sebagai bagian dari pendapatan atau beban lainnya.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak diterima atau, jika
diajukan keberatan, adalah pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan, atau jika mengajukan
permohonan banding, adalah saat keputusan banding diterima, atau jika mengajukan permohonan
peninjauan kembali, adalah saat permohonan peninjauan kembali diterima.
Pajak tangguhan
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas konsekuensi pajak
pada masa mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut
laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan
diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal, sepanjang besar
kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa depan. Liabilitas pajak tangguhan dan
aset pajak tangguhan (jika memenuhi kriteria) diakui atas perbedaan temporer kena pajak terkait
investasi pada entitas anak, kecuali yang waktu pembalikannya dapat dikendalikan dan kemungkinan
besar perbedaan temporer tersebut tidak akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan
diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak memadai untuk mengkompensasi sebagian atau semua
manfaat aset pajak tangguhan tersebut. Pada akhir setiap periode pelaporan, Kelompok Usaha
menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui. Kelompok Usaha mengakui aset pajak
tangguhan yang sebelumnya tidak diakui jika besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan
akan tersedia untuk pemulihannya. Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang
berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal pelaporan. Perubahan nilai tercatat aset
dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan perubahan tarif pajak dibebankan di periode berjalan,
kecuali untuk transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan secara saling hapus dalam laporan posisi keuangan,
kecuali aset dan liabilitas pajak tangguhan untuk entitas yang berbeda, sesuai dengan penyajian aset
dan liabilitas pajak kini.
43
Page 47
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
t. Laba (Rugi) per Saham
Laba (rugi) per saham dihitung dengan cara membagi laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang ditempatkan dan disetor penuh selama
periode berjalan setelah dikurangi dengan saham yang diperoleh kembali, jika ada.
Saham biasa dapat diterbitkan atau jumlah saham biasa dapat berkurang, tanpa disertai perubahan
pada arus kas atau aset lain ataupun pada liabilitas. Perubahan tersebut dapat berbentuk dividen
saham, saham bonus, pemecahan saham atau penggabungan saham. Untuk perhitungan laba per
saham, perubahan tersebut dianggap seolah-olah sudah terjadi pada awal tahun laporan keuangan
yang disajikan.
u. Segmen Operasi
Segmen operasi menyajikan komponen Kelompok Usaha yang dibedakan, yang terlibat di dalam
penyediaan produk-produk tertentu (segmen usaha), atau dalam menyediakan produk di dalam
lingkungan ekonomi tertentu (segmen geografis), yang memiliki risiko dan manfaat yang berbeda dari
segmen lainnya.
Jumlah setiap unsur segmen operasi Kelompok Usaha yang dilaporkan adalah ukuran yang dilaporkan
kepada pengambil keputusan operasional untuk tujuan pengambilan keputusan guna pengalokasian
sumber daya kepada segmen dan menilai kinerjanya.
Pendapatan, beban, hasil usaha, aset dan liabilitas segmen termasuk di dalam item-item yang dapat
diatribusikan secara langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan
dasar yang memadai untuk segmen tersebut. Segmen ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar
entitas dalam Kelompok Usaha dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
v. Provisi
Provisi diakui jika Kelompok Usaha memiliki kewajiban kini sebagai akibat dari peristiwa masa lalu ada
kemungkinan besar untuk penyelesaian kewajiban tersebut diperlukan arus keluar sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomi dan jumlah kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal. Provisi
ditelaah setiap tanggal pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik pada saat
ini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi,
maka provisi dibatalkan.
w. Kontinjensi
Liabilitas kontinjensi diungkapkan, kecuali jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat
ekonomi kemungkinannya bernilai kecil. Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomi.
44
Page 48
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (Lanjutan)
x. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa setelah periode laporan yang memberikan informasi tambahan terkait dengan posisi
Kelompok Usaha pada periode laporan keuangan disajikan dalam laporan keuangan. Peristiwa setelah
periode laporan keuangan yang bukan merupakan peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian
telah disajikan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian apabila material.
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI OLEH MANAJEMEN
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, yang diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan
keuangan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi tentang jumlah
tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait didasarkan
pada pengalaman historis dan faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin
berbeda dari estimasi tersebut. Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara berkelanjutan. Revisi
estimasi akuntansi diakui dalam periode dimana estimasi tersebut direvisi jika revisi hanya memengaruhi
periode itu, atau pada periode revisi dan periode masa depan jika revisi memengaruhi kedua periode
tersebut.
a. Pertimbangan
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, manajemen membuat pertimbangan-
pertimbangan berikut ini, yang terpisah dari estimasi dan asumsi, yang mempunyai pengaruh paling
signifikan terhadap jumlah yang dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian:
Penentuan mata uang fungsional
Mata uang fungsional dari masing-masing entitas dalam Kelompok Usaha adalah mata uang dari
lingkungan ekonomi primer di mana entitas beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang
mempengaruhi pendapatan dan beban pokok penjualan serta beban langsung yang terkait Kelompok
Usaha.
Pengelompokan aset keuangan dan liabilitas keuangan
Perusahaan menetapkan pengelompokan aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
liabilitas keuangan dengan pertimbangan apabila definisi yang ditetapkan dalam liabilitas keuangan.
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi
seperti diungkapkan pada Catatan 3f atas laporan keuangan konsolidasian.
Pengendalian atas entitas anak
Manajemen menilai apakah Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak berdasarkan pada
kemampuan Perusahaan untuk mengarahkan kegiatan yang relevan dari entitas anak secara sepihak.
45
Page 49
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI OLEH MANAJEMEN (Lanjutan)
a. Pertimbangan (Lanjutan)
Dalam membuat pertimbangannya, manajemen mempertimbangkan ukuran absolut kepemilikan
Perusahaan pada entitas anak dan ukuran relatif dan penyebaran kepemilikan saham yang dimiliki
pemegang saham lainnya. Setelah penilaian tersebut, manajemen membuat kesimpulan bahwa
apakah Perusahaan memiliki hak suara yang cukup dominan untuk dapat mengarahkan kegiatan yang
relevan dari entitas anak dan karenanya Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak.
Penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha
Perusahaan mengevaluasi akun tertentu dimana diketahui bahwa para pelanggannya tidak dapat
memenuhi liabilitas keuangannya. Dalam hal tersebut, Perusahaan mempertimbangkan, berdasarkan
fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan dengan
pelanggan dan status kredit dari pelanggan berdasarkan catatan kredit dari pihak ketiga yang tersedia
dan faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat provisi spesifik atas pelanggan, terhadap
jumlah terutang guna mengurangi jumlah piutang yang diharapkan dapat diterima oleh Perusahaan.
Provisi spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan apabila tambahan informasi yang diterima
memengaruhi jumlah penyisihan untuk penurunan nilai piutang.
b. Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama masa depan dan sumber utama ketidakpastian estimasi lain pada tanggal pelaporan
yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan
liabilitas untuk tahun berikut diungkapkan pada paragraf-paragraf berikut. Perusahaan mendasarkan
asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan konsolidasian disusun.
Asumsi dan situasi perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi
diluar kendali Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait saat terjadinya.
Nilai wajar instrumen keuangan
Perusahaan mencatat aset dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajar, yang mengharuskan
penggunaan estimasi akuntansi. Sementara komponen signifikan pengukuran nilai wajar ditentukan
menggunakan bukti objektif yang dapat diverifikasi, nilai perubahan nilai wajar dapat berbeda bila
Perusahaan menggunakan metodologi penilaian yang berbeda. Perubahan nilai wajar aset dan
liabilitas keuangan tersebut dapat memengaruhi secara langsung laba atau rugi Perusahaan.
Penyusutan aset tetap
Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat
ekonomis dari aset yang bersangkutan, suatu kisaran yang umumnya diperkirakan dalam industri
sejenis. Perubahan pola pemakaian dan perkembangan teknologi dapat memengaruhi masa manfaat
ekonomis serta nilai residu dari aset tetap dan karenanya biaya penyusutan masa depan memiliki
kemungkinan untuk diubah.
46
Page 50
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI OLEH MANAJEMEN (Lanjutan)
b. Estimasi dan Asumsi (Lanjutan)
Penurunan nilai aset
Pengujian atas penurunan nilai dilakukan jika terdapat indikasi penurunan nilai. Penentuan nilai pakai
aset memerlukan estimasi terkait arus kas yang diharapkan untuk dihasilkan dari penggunaan aset
(unit penghasil kas) dan penjualan aset tersebut serta tingkat diskonto yang sesuai untuk menentukan
nilai sekarang. Walaupun asumsi yang digunakan dalam mengestimasi nilai pakai aset yang tercermin
di dalam laporan keuangan dianggap telah sesuai dan wajar, namun perubahan signifikan atas asumsi
ini berdampak material terhadap penentuan jumlah yang dapat dipulihkan dan akibatnya kerugian
penurunan nilai yang timbul berdampak terhadap hasil usaha Perusahaan. Berdasarkan pertimbangan
manajemen, tidak terdapat indikator penurunan nilai aset Perusahaan.
Imbalan kerja
Nilai kini liabilitas imbalan pasti tergantung pada sejumlah faktor yang ditentukan berdasarkan basis
aktuarial dengan menggunakan sejumlah asumsi. Asumsi yang digunakan dalam menentukan biaya
untuk imbalan kerja termasuk tingkat diskonto dan kenaikan gaji masa datang. Setiap perubahan
dalam asumsi ini akan berdampak pada nilai tercatat atas kewajiban imbalan pensiun.
Perusahaan menentukan tingkat diskonto dan tingkat kenaikan gaji di masa datang yang sesuai, di
akhir periode pelaporan keuangan. Dalam menentukan tingkat suku bunga yang sesuai, Perusahaan
mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang
dimana imbalan akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa dengan jangka waktu liabilitas
terkait. Dalam menentukan tingkat kenaikan gaji di masa datang, Perusahaan mengumpulkan data
historis mengenai perubahan gaji dasar pekerja dan menyesuaikannya dengan rencana bisnis masa
mendatang. Asumsi kunci lainnya untuk kewajiban pensiun sebagai dasar pada kondisi pasar saat ini,
informasi tambahan diungkapkan dalam Catatan 27 atas laporan keuangan konsolidasian.
Taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap dan aset hak-guna
Masa manfaat setiap aset tetap dan aset hak-guna ditentukan berdasarkan pada kegunaan yang
diharapkan dari penggunaan aset tersebut. Estimasi ini ditentukan berdasarkan pada evaluasi teknis
internal dan pengalaman atas aset sejenis. Masa manfaat setiap aset ditelaah secara periodik dan
disesuaikan jika perkiraan berbeda dengan estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan teknis
dan komersial, hukum atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat kemungkinan
bahwa hasil operasi di masa yang akan datang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh perubahan
atas jumlah serta periode pencatatan beban yang diakibatkan karena perubahan faktor yang
disebutkan di atas. Perubahan masa manfaat aset tetap dan aset hak-guna dapat memengaruhi
jumlah beban penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat aset tetap dan aset hak-guna.
47
Page 51
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
Sesuai dengan PSAK 338 “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”, pengaruh kombinasi bisnis entitas
sepengendali yang dilakukan Perusahaan selama periode-periode pelaporan (lihat Catatan 1h atas laporan
keuangan konsolidasian), mencakup terhadap entitas-entitas anak berikut ini: PT Algaepark Indonesia
Mandiri (AIM), PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB), PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB), PT Denbo
Higienis Laboratoris (DHL). Berikut ini adalah ringkasan kombinasi bisnis entitas sepengendali selama
periode pelaporan keuangan:
AIM (2022) MIB (2023) BHB (2024) MIB (2024) AIM (2024) DHL (2024)
Aset lancar 284.041.696 1.341.655.974 2.714.083.417 2.649.519.349 315.234.847 -
Aset tidak lancar 3.119.584.057 262.315.518 5.736.596.388 2.632.158.303 2.136.619.168 500.000.000
Jumlah Aset 3.403.625.753 1.603.971.492 8.450.679.805 5.281.677.652 2.451.854.015 500.000.000
Liabilitas jangka pendek 1.315.487.441 555.198.400 540.835.000 3.205.412.214 1.454.034.291 12.000.000
Liabilitas jangka panjang 316.149.726 227.328.333 8.743.803.601 615.109.635 594.594.622 24.766.875
Jumlah Liabilitas 1.631.637.167 782.526.733 9.284.638.601 3.820.521.849 2.048.628.913 36.766.875
Jumlah aset neto 1.771.988.586 821.444.758 (833.958.796) 1.461.155.803 403.225.102 463.233.125
Jumlah aset neto terindikasi 1.771.988.586 410.722.379 (833.958.796) 87.669.348 4.032.251 22.698.423
Imbalan transaksi yang diterima - 250.000.000 - - - -
Imbalan transaksi yang dibayarkan (250.000.000) - (76.500.000) (30.000.000) (5.000.000) (24.500.000)
Selisih nilai transaksi atas kombinasi
bisnis entitas sepengendali 1.521.988.586 (160.722.379) (910.458.796) 57.669.348 (967.749) (1.801.577)
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk No.
244, tanggal 31 Oktober 2024 oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
Selatan, memutuskan dan menetapkan pengendali dan pemilik manfaat Perseroan adalah Tuan Machmud
Lutfi Huzain dan Nyonya Amei Lisa Dita Karina.
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h atas
laporan keuangan):
a. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) - 2022
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
Tuan Machmud Lutfi Huzain 625 62,50% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 500 50,00%
Tuan Ganang Dwi Harjanto 250 25,00% Tuan Ganang Dwi Harjanto 250 25,00%
Tuan Sidiq Nur Pambudi 50 5,00% Nyonya Mariamu Frilianty 100 10,00%
Tuan Is Heriyanto 50 5,00% Tuan Sidiq Nur Pambudi 50 5,00%
Tuan Muhammad Zusron 25 2,50% Tuan Is Heriyanto 50 5,00%
Tuan Muhammad Zusron 50 5,00%
Jumlah 1000 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Akuisisi AIM terjadi pada tanggal 10 Desember 2022, dengan biaya akuisisi Rp250.000.000 (lihat
Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 5).
48
Page 52
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h atas
laporan keuangan): (Lanjutan)
b. PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB) - 2023
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 475 95,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 225 45,00%
Tuan Machmud Lutfi Huzain 25 5,00% Tuan Muhammad Miftahul Huda 250 50,00%
Tuan Machmud Lutfi Huzain 25 5,00%
Jumlah 500 100,00% Jumlah 500 100,00%
Pelepasan saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk di MIB terjadi pada 27 Juli 2023, dengan biaya
Rp250.000.000 (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 1).
c. PT Botryo Herba Bioteknologi (BHB) - 2024
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
Tuan Machmud Lutfi Huzain 150 50,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 153 51,00%
Nyonya Amei Lisa Dita Karina 135 45,00% Tuan Machmud Lutfi Huzain 141 47,00%
Tuan Aditya Aji Prakosa 15 5,00% Tuan Aditya Aji Prakosa 6 2,00%
Jumlah 300 100,00% Jumlah 300 100,00%
Akuisisi BHB terjadi pada tanggal 31 Mei 2024, dengan biaya Rp4.500.000 (lihat Catatan 1h atas
laporan keuangan konsolidasian butir 3).
d. PT Meilis Inovasi Bioteknologi (MIB) - 2024
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 225 45,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 255 51,00%
Tuan Muhammad Miftahul Huda 250 50,00% Tuan Muhammad Miftahul Huda 225 45,00%
Tuan Machmud Lutfi Huzain 25 5,00% Tuan Machmud Lutfi Huzain 20 4,00%
Jumlah 500 100,00% Jumlah 500 100,00%
Penambahan jumlah kepemilikan saham Perusahaan di MIB terjadi pada tanggal 3 Juni 2024, dengan
biaya Rp25.000.000 (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 2).
49
Page 53
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan Perusahaan pada entitas anak (lihat catatan 1h
atas laporan keuangan): (Lanjutan)
e. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) - 2024
Sebelum Akuisisi Setelah Akuisisi
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 500 50,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 510 51,00%
Tuan Ganang Dwi Harjanto 250 25,00% Tuan Ganang Dwi Harjanto 240 24,00%
Nyonya Mariamu Frilianty 100 10,00% Tuan Mariamu Frilianty 100 10,00%
Tuan Sidiq Nur Pambudi 50 5,00% Tuan Sidiq Nur Pambudi 50 5,00%
Tuan Is Heriyanto 50 5,00% Tuan Is Heriyanto 50 5,00%
Tuan Muhammad Zusron 50 5,00% Tuan Muhammad Zusron 50 5,00%
Jumlah 1000 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Penambahan jumlah kepemilikan saham Perusahaan di AIM terjadi pada tanggal 3 Juni 2024, dengan
biaya Rp5.000.000 (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 6).
f. PT Denbo Higienis Laboratoris (DHL) – 2024
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Brigit Biofarmaka Teknologi 475 95,00% PT Brigit Biofarmaka Teknologi 999 99,90%
Tuan Machmud Lutfi Huzain 25 5,00% Tuan Machmud Lutfi Huzain 1 0,10%
Jumlah 500 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perusahaan menambah jumlah kepemilikan di DHL dari semula sebesar
95,00% menjadi 99,90%. Perubahan porsi kepemilikan lainnya pada Tuan Machmud Lutfi Huzain yang
semula 5% menjadi 0,1% (lihat Catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian butir 4).
g. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) – 2025
Per tanggal 10 Mei 2025, terjadi pengaruh kombinasi bisnis entitas sepengendali atas akuisisi dan
pelepasan saham yang dilakukan PT Algaepark Indonesia Mandiri (lihat juga Catatan 1h atas laporan
keuangan konsolidasian), yaitu: PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI), PT Algatropia Indonesia
Raya (AIR), PT Pico Biru Tekno (PBT), PT Eksis Natura Indonesia (ENI), dan PT Generasi Natura
Indonesia (GNI).
Berikut ini adalah ringkasan kombinasi bisnis entitas sepengendali yang dilakukan PT Algaepark
Indonesia Mandiri terhadap entitas anak selama periode pelaporan keuangan:
50
Page 54
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini adalah ringkasan kombinasi bisnis entitas sepengendali yang dilakukan PT Algaepark Indonesia
Mandiri terhadap entitas anak selama periode pelaporan keuangan: (Lanjutan)
g. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) – 2025 (Lanjutan)
PBT (2025) 2) ENI (2025) 3) GNI (2025) 4)
Aset lancar 52.772.893 - -
Aset tidak lancar 32.515.726 500.000.000 1.000.000.000
Jumlah Aset 85.288.618 500.000.000 1.000.000.000
Liabilitas jangka pendek 8.339.700 - -
Liabilitas jangka panjang 156.573.705 82.956.000 85.924.000
Jumlah Liabilitas 164.913.405 82.956.000 85.924.000
Jumlah aset neto (79.624.787) 417.044.000 914.076.000
Jumlah aset neto terindikasi (79.624.787) 417.044.000 914.076.000
Imbalan transaksi yang diterima 22.500.000 495.000.000 990.000.000
Kepentingan non-pengendali 7.962.479 (4.170.440) (9.140.760)
Selisih nilai transaksi atas kombinasi
bisnis entitas sepengendali 94.162.308 82.126.440 85.064.760
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan PT Algaepark Indonesia Mandiri pada entitas
anak (lihat catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian):
1) PT Algatropia Indonesia Raya (AIR) – 2025
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Algaepark Indonesia Mandiri 900 90,00% PT Algaepark Indonesia Mandiri 999 99,90%
Tuan Muhammad Zusron 100 10,00% Tuan Muhammad Zusron 1 0,10%
Jumlah 1000 100,00% Jumlah 1000 100,00%
Perubahan jumlah kepemilikan saham PT Algaepark Indonesia Mandiri pada PT Algatropia
Indonesia Raya sebelumnya 90,00% menjadi 99,95% pada 10 Mei 2025, dengan biaya sebesar
Rp49.500.000 (lihat Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian).
51
Page 55
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
5. KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI (Lanjutan)
Berikut ini adalah ringkasan kombinasi bisnis entitas sepengendali yang dilakukan PT Algaepark Indonesia
Mandiri terhadap entitas anak selama periode pelaporan keuangan: (Lanjutan)
g. PT Algaepark Indonesia Mandiri (AIM) – 2025 (Lanjutan)
Berikut ini informasi mengenai perubahan kepemilikan PT Algaepark Indonesia Mandiri pada entitas
anak (lihat catatan 1h atas laporan keuangan konsolidasian): (Lanjutan)
2) PT Algae Bioteknologi Internasional (ABI) – 2025
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Pemegang saham Lembar saham Persentase Pemegang saham Lembar saham Persentase
PT Algaepark Indonesia Mandiri 880 44,00% PT Algaepark Indonesia Mandiri 1999 99,95%
Tuan Machmud Lutfi Huzain 406 20,30% Tuan Sidiq Nur Pambudi 1 0,05%
Tuan Is Heriyanto 340 17,00%
Tuan Sidiq Nur Pambudi 286 14,30%
Tuan Ganang Dwi Harjanto 88 4,40%
Jumlah 2000 100,00% Jumlah 2000 100,00%
Perubahan jumlah kepemilikan saham PT Algaepark Indonesia Mandiri pada PT Algae
Bioteknologi Internasional sebelumnya 44,00% menjadi 99,95% pada tanggal 10 Mei 2025, total
biaya perolehan sebesar Rp999.500.000 (lihat Catatan 1g atas laporan keuangan konsolidasian).
Selisih lebih antara biaya perolehan dengan nilai wajar atas aset neto teridentifikasi yang
diperoleh diakui sebagai goodwill (lihat Catatan 20 atas laporan keuangan konsolidasian).
6. KAS DAN SETARA KAS
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Kas
Kas 7.185.617.018 40.946.828
Sub Jumlah 7.185.617.018 40.946.828
Bank
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 8.075.140.447 7.716.931.167
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.154.332.653 6.511.673.772
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 4.429.113.146 7.799.097.971
KSPPS BMT Salabim Syariah Indonesia 1.000.000.000 -
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 67.992.467 57.293.152
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 11.548.022 7.184.650.649
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10.671.890 9.278.065
Sub Jumlah 19.748.798.625 29.278.924.776
Jumlah 26.934.415.643 29.319.871.604
52
Page 56
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
6. KAS DAN SETARA KAS (Lanjutan)
Saldo kas per 30 Juni 2026 sebesar Rp7.185.617.018, untuk keperluan rencana pengembangan usaha,
dalam hal ini untuk rencana pembayaran kepada kontraktor. Dana tersebut dicairkan dalam bentuk uang
tunai dan disimpan di brankas. Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, tidak terdapat saldo kas
dan bank yang tidak dapat digunakan oleh Kelompok Usaha. Seluruh rekening bank ditempatkan pada
bank pihak ketiga dan tidak dijaminkan.
7. INVESTASI JANGKA PENDEK
Perusahaan menempatkan dana dalam deposito, dan reksa dana, sebagai berikut:
- Deposito No. A364728 pada tanggal 28 Juli 2025, dengan nilai Rp3.000.000.000, berjangka waktu 6
(enam) bulan sampai dengan tanggal 28 Januari 2026, dengan bunga sebesar 5,50% kepada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Deposito ini telah dicairkan pada tanggal 28 Januari 2026.
- Deposito no Bilyet AB 00345635 pada tanggal 29 Juli 2025, dengan nilai Rp. 50.000.000 berjangka
waktu 1 ( satu ) tahun sampai dengan tanggal 29 Juli 2026, dengan nisbah nasabah sebesar 26,00 %
dan nisbah bank 74 %.
- Reksa dana No. Referensi 454691106 pada tanggal 14 Agustus 2025, dengan nilai Rp5.000.000.000
kepada PT Sucorinvest Asset Management.
- Reksa dana No. Referensi 488610473 pada tanggal 23 September 2025, dengan nilai Rp5.000.000.000
kepada PT Sucorinvest Asset Management.
- Deposito No. Bilyet AB00345647 pada tanggal 30 September 2025, dengan nilai Rp120.000.000,
berjangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 30 September 2026, dengan nisbah nasabah
sebesar 26,00% dan nisbah bank sebesar Rp74,00%.
- Reksa dana No. Referensi 627191252 pada tanggal 26 Januari 2026, dengan nilai Rp8.500.000.000
kepada PT Trimegah Asset Management. Reksa dana ini telah dicairkan pada tanggal 25 Februari 2026
sebesar Rp3.500.000.000, 4 Maret 2026 sebesar Rp3.000.000.000, dan 13 April 2026 sebesar
Rp1.000.000.000.
- Reksa dana pada tanggal 8 Januari 2026 dan 22 Januari 2026 masing-masing sebesar Rp6.000.000.000
dan Rp4.000.000.000 pada produk Sucorinvest Sharia Money Market Fund yang dikelola oleh PT
Sucorinvest Asset Management.
53
Page 57
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. INVESTASI JANGKA PENDEK (Lanjutan)
Perusahaan menempatkan dana dalam deposito, dan reksa dana, sebagai berikut: (Lanjutan)
- Reksa dana per 5 Februari 2026 sebesar Rp4.500.000.000 pada produk Batavia Dana Kas Maxima,
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sesuai portofolio investasi dari PT Bank Central Asia Tbk. Reksa
Dana ini telah dicairkan semua pada tanggal 8 Mei 2026 sebesar Rp2.000.000.000 18 Mei 2026
sebesar Rp1.000.000.000, dan 10 Juni 2026 sebesar Rp1.500.000.000
- Deposito no Bilyet AB 00345617 pada tanggal 16 Mei 2026 dengan nilai Rp 150.000.000 berjangka
waktu 1 ( satu ) tahun sampai dengan tanggal 16 Mei 2027, dengan nisbah nasabah sebesar 26,00 %
dan nisbah bank 74,00 %.
8. PIUTANG USAHA
Piutang usaha berdasarkan pelanggan sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pihak Ketiga
PT Sastro Utama Media Grup 2.083.483.333 930.950.000
CV Canbe Kosmetik Indonesia 1.985.139.194 422.252.500
Tiktok 1.197.370.672 18.349.592
CV Dwi Manunggal Putra 522.974.902
Siafullah Amir Bawono 510.297.500
PT Aselabar Inovasi Indonesia 474.039.644 160.339.644
CV Abad Dua Satu Makmur 382.950.000 -
CV Galendra Ruby Lestari 380.000.000
Shopee 355.367.180 15.890.154
PT Nutra Herbal Indonesia 328.560.000 -
Tuan Achmad Maulana 299.524.000 489.452.437
Nyonya Dian Puspita Sari 245.000.000 246.000.000
PT Mister Fabron Sekawan 165.112.500 -
Tuan Ridwan Efendi 157.960.600 19.549.320
Facebook 127.725.231
Lain-lain 127.500.000
PT Organikin Indonesia Raya 117.500.000 129.500.000
CV Al-Ghuroba 101.351.831 98.831.834
PT Ous Nusantara Indonesia 99.900.000 -
PT Mata Air Nutraceutical 98.950.000 236.030.006
CV AL Afiat Sehat Alami 91.027.860 12.700.000
PT Herbal Murni Indonesia 78.242.900 78.242.900
PT. Natural Nusantara 74.578.125
PT Bundaku Sayang Medika 73.333.333 114.843.760
Nusatama Indolacto Gemilang 62.160.000
PT Cendikia Utara Nusantara 51.075.000 63.575.000
Nyonya Mayliza Adelita 41.070.000 92.000.000
PT Winwin Semesta Abadi 17.898.750 109.057.500
PT Elvas Grafika Indonesia - 1.875.000.000
Marketplace - 286.000
PT Glico Wings Indonesia - 82.709.700
Lain-lain (dibawah Rp50.000.000) 367.243.587 648.188.090
Sub Jumlah 10.617.336.142 5.843.748.437
54
Page 58
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PIUTANG USAHA (Lanjutan)
Pihak Berelasi
PT Asiaplant Makmur Mandiri 3.500.000 -
Tuan Narno Raharjo 26.187.500 75.567.501
Green Fushion 177.178.362
Tuan Is Heriyanto - 3.750.000
Sub Jumlah 206.865.862 79.317.501
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (313.823.646) (293.548.600)
Jumlah 10.510.378.358 5.629.517.338
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang usaha telah memadai untuk
menutup kerugian atas piutang usaha yang tidak tertagih. Piutang usaha tidak dikenakan bunga dan tidak
memiliki jaminan.
Piutang usaha berdasarkan umur sebagai berikut:
Berdasarkan umur piutang
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Belum jatuh tempo 4.010.132.528 3.717.654.937
Jatuh tempo
1-30 hari 6.537.557.826 1.268.486.682
31-60 hari 49.070.000 361.379.719
> 60 hari 227.441.650 575.544.600
Jumlah 10.824.202.004 5.923.065.938
Dikurangi: cadangan kerugian
penurunan nilai (313.823.646) (293.548.600)
Jumlah - neto 10.510.378.358 5.629.517.338
9. PIUTANG LAIN-LAIN
30 Juni 2026 31 Desember 2025
M Ali Nuzen 466.663.333 -
Ahmad Maulana 57.750.000 -
Karyawan 32.998.500 43.880.108
Jumlah 557.411.833 43.880.108
Atas piutang lain lain kepada Tn M Ali Nuzen berdasarkan perjanjian utang piutang nomor 4008/BBT-
UP/ IV/ 2026. Sedangkan untuk perjanjian utang piutang dengan Tn. Ahmad Maulana berdasarkan
perjanjian utang piutang nomor 04.6/BHB/PIII/2026.
55
Page 59
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. PERSEDIAAN
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Bahan baku 15.662.495.002 12.616.225.705
Bahan kemasan 4.715.295.948 4.851.988.637
Produk jadi 3.644.864.906 2.383.687.168
Jumlah 24.022.655.856 19.851.901.510
Persediaan bahan baku terdiri dari bahan-bahan zat kimia sebagai bahan utama untuk membuat produk.
Persediaan bahan kemasan terdiri dari kardus, botol untuk pengemasan produk jadi. Persediaan produk
jadi terdiri dari produk di PT Meilis Inovasi Bioteknologi, PT Botryo Herba Bioteknologi (entitas anak), dan
PT Algae Bioteknologi Internasional (entitas anak PT Algaepark Indonesia Mandiri). Pada tanggal 30 Juni
2026 dan 31 Desember 2025, manajemen berpendapat tidak terdapat persediaan yang mengalami
penurunan nilai sehingga tidak ada yang diakui sebagai beban penurunan nilai persediaan selama tahun
berjalan. Tidak terdapat persediaan yang digunakan sebagai jaminan. Persediaan telah diasuransikan
bersama dengan Gedung.
11. UANG MUKA PEMBELIAN
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pemasok 3.921.190.210 2.413.957.407
Tanah 400.000.000 400.000.000
Jumlah 4.321.190.210 2.813.957.407
Pada tanggal 30 Juni 2026, uang muka pembelian tanah merupakan uang muka milik entitas anak, PT
Denbo Higienis Laboratoris untuk pembelian tanah yang bertempat di Kelurahan Jombor, Kecamatan
Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah atas nama pemilik Nyonya Ning Rahayu. Uang muka
pembelian kepada pemasok adalah atas pembelian bahan baku dan bahan kemasan kepada pemasok.
Tidak terdapat ketergantungan usaha terhadap pemasok.
12. BIAYA DIBAYAR DIMUKA
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pemasaran secara digital 713.548.028 -
Sewa 168.645.422 38.608.525
Asuransi 60.689.313 10.644.662
Biaya Dibayar Dimuka - Influencer - 1.552.071.571
Jumlah 942.882.763 1.601.324.758
Biaya dibayar dimuka terdiri dari biaya pemasaran secara digital, biaya sewa, biaya asuransi, dan biaya
emisi saham. Biaya Pemasaran secara digital merupakan biaya Influencer untuk memasarkan dan menjual
produk Perusahaan. Perusahaan melakukan kerjasama dengan beberapa influencer yaitu kepada Bambang
Setiawan, Dani Erviansyah, Diky Fri Ambodo, Fahmi Baihaqi, Faizal Abidin, Kurniawan Yuditya Pratama,
Najib, Neli Agustin, Rico, Safa Atul Abrori, Setiawan Indra, Setiyawan Adi Saputra, Yana Ardyansyah,
Zainudin, dan Zainul Haqqu.
56
Page 60
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. PIUTANG LAIN-LAIN PIHAK BERELASI
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Tuan Machmud Lutfi Huzain 8.462.468.364 9.015.234.139
PT Sekawan Bersih Barokah 3.000.000.000 -
PT Elvas Grafika Indonesia 1.625.000.000 -
PT Gociko Sukses Indonesia 1.500.000.000 -
Tuan Is Heriyanto 990.000.000 990.000.000
Tuan Sidiq Nur Pambudi 495.000.000 495.000.000
PT Bens Inovasi Indonesia 434.854.096 384.575.211
PT Tanicare Biocircular Indonesia 62.416.790 20.898.528
PT Pico Biru Tekno 61.444.401 136.036.400
Tuan Muhammad Zusron 22.500.000 22.500.000
PT Eksis Natura Indonesia 13.080.000 86.952.000
PT Generasi Natura Indonesia 8.720.000 82.592.000
Tuan Aditya Aji Prakosa 3.000.000 3.000.000
Tuan Ganang Dwi Harjanto 2.618.750 2.618.750
Jumlah 16.681.102.401 11.239.407.028
Berdasarkan perjanjian utang piutang No. 082/BBT/PKS/VI/2026 piutang lain – lain pihak berelasi yaitu PT
Sekawan Bersih Barokah sebesar Rp3.000.000.000. Berdasarkan perjanjian utang piutang No.083/BBT-
PKS/VI/2026 piutang lain – lain pihak berelasi PT Gociko Sukses Indonesia sebesar Rp1.500.000. Sedangkan
berdasarkan perjanjian utang piutang No. 4010/BBT/IV/2026 PT Elvas Grafika Indonesia sebesar
Rp1.625.000.
14. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI
Berikut rincian penyertaan saham pada entitas asosiasi:
Persentase Nilai Buku
Entitas Asosiasi Domisili Status Kepemilikan 30 Juni 2026 31 Desember 2025
PT Bens Inovasi Jakarta
Indonesia Selatan Beroperasi 40,00% 84.768.767 84.768.767
PT Bio Algae Jakarta Belum
Internasional Utara Beroperasi 20,00% 39.317.427 39.317.427
124.086.194 124.086.194
Ringkasan mutasi investasi pada entitas asosiasi sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Nilai buku awal tahun 124.086.194 176.023.611
Bagian kelompok usaha atas laba (rugi) tahun berjalan - (92.010.450)
Dampak akuisisi pada entitas anak - 40.073.033
Saldo Akhir 124.086.194 124.086.194
57
Page 61
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
14. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (Lanjutan)
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi sebagai berikut:
Saldo
Entitas Asosiasi Aset Liabilitas Pendapatan Laba (Rugi)
Per 30 Juni 2026
PT Bens Inovasi Indonesia 365.666.803 - - (56.616)
PT Bio Algae Internasional 367.547.375 468.373.500 - -
Per 31 Desember 2025
PT Bens Inovasi Indonesia 971.532.927 585.576.707 2.101.810.901 (90.038.058)
PT Bio Algae Internasional 367.547.375 468.373.500 101.008.550 (1.972.392)
PT Bens Inovasi Indonesia
PT Bens Inovasi Indonesia didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7, tanggal 16 Oktober 2023 oleh Notaris
Shinta Marina, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bekasi. Akta tersebut telah mendapat pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0079517.AH.01.01.Tahun
2023, tanggal 20 Oktober 2022. Perusahaan memiliki kepemilikan 40,00% pada PT Bens Inovasi Indonesia.
PT Bio Algae Internasional
PT Bio Algae Internasional didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 26, tanggal 10 Oktober 2022 oleh Notaris
Rendy Rimbawan, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Jembrana. Akta tersebut telah mendapat pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Keputusan No. AHU-0070853.AH.01.01.
Tahun 2022, tanggal 13 Oktober 2022. PT Algaepark Indonesia Mandiri memiliki kepemilikan 10,00% pada
PT Bio Algae Internasional. Perusahaan menempatkan PT Bio Algae Internasional sebagai entitas asosiasi
karena melalui entitas anak, PT Algaepark Indonesia Mandiri, memiliki pengaruh signifikan dalam
menentukan operasional PT Bio Algae Internasional.
15. ASET KEUANGAN LAINNYA
Aset keuangan lainnya adalah investasi milik PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk berupa BSI Investasi
Terikat PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yaitu sebagai berikut:
1) BSI Investasi Terikat No. 451-A1 000101, senilai Rp2.000.000.000, jangka waktu lima tahun, sejak 30
September 2024 sampai 20 September 2029, dengan nisbah investor sebesar 50,00% dan nisbah bank
sebesar 50,00%.
2) BSI Investasi Terikat dengan No. LD2614963790 / 7358737778, Senilai Rp1.500.000.000, jangka waktu
tiga tahun sejak 29 Mei 2026 sampai dengan 05 Mei 2029 dengan nisbah investor sebesar 60% dan
nisbah bank sebesar 40%
3) BSI Investasi Terikat dengan No. LD2614963790 / 7358737778, Senilai Rp1.500.000.000 dijaminkan
untuk utang bank entitas anak, yaitu PT Meilis Inovasi Bioteknologi.
58
Page 62
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. ASET TETAP
Berikut rincian aset tetap dan akumulasi penyusutan per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025:
30 Juni 2026
Saldo Awal Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Harga Perolehan
Hak atas tanah 7.110.350.000 - - - 7.110.350.000
Bangunan 9.716.372.098 10.369.597.289 - - 20.085.969.387
Mesin produksi 10.508.882.839 2.657.436.399 - - 13.166.319.238
Peralatan kantor 6.178.292.913 449.412.434 - - 6.627.705.348
Kendaraan 3.440.096.550 410.263.325 - - 3.850.359.875
Sub Jumlah 36.953.994.400 13.886.709.447 - - 50.840.703.848
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan 12.930.879.508 5.809.687.712 7.940.983.126 - 10.799.584.094
Sub Jumlah 12.930.879.508 5.809.687.712 7.940.983.126 - 10.799.584.094
Jumlah Harga Perolehan 49.884.873.908 19.696.397.159 7.940.983.126 - 61.640.287.942
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 2.198.641.839 715.670.437 - - 2.914.312.276
Mesin produksi 3.773.289.534 709.037.758 - - 4.482.327.292
Peralatan kantor 3.330.950.429 534.896.174 - 3.865.846.603
Kendaraan 526.982.099 109.063.488 - 636.045.587
Jumlah Akumulasi Penyusutan 9.829.863.901 2.068.667.857 - - 11.898.531.758
Nilai Buku 40.055.010.008 49.741.756.184
31 Desember 2025
Dampak Akuisisi Dampak Pelepasan
Saldo Awal pada Entitas Anak pada Entitas Anak Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Harga Perolehan
Hak atas tanah 2.310.350.000 - - 4.800.000.000 - - 7.110.350.000
Bangunan 8.651.189.148 443.838.650 - 621.344.300 - - 9.716.372.098
Mesin produksi 7.637.412.472 - (38.451.900) 2.909.922.267 - - 10.508.882.839
Peralatan kantor 4.157.713.006 66.911.200 (2.170.000) 1.964.651.332 8.812.625 - 6.178.292.913
Kendaraan 888.068.300 174.154.849 - 2.552.028.250 174.154.849 - 3.440.096.550
Sub Jumlah 23.644.732.926 684.904.699 (40.621.900) 12.847.946.149 182.967.474 - 36.953.994.400
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan 5.258.984.928 - - 7.671.894.580 - - 12.930.879.508
Sub Jumlah 5.258.984.928 - - 7.671.894.580 - - 12.930.879.508
Jumlah Harga Perolehan 28.903.717.854 684.904.699 (40.621.900) 20.519.840.729 182.967.474 - 49.884.873.908
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 1.612.922.137 88.767.731 - 496.951.971 - - 2.198.641.839
Mesin produksi 2.661.932.203 - (15.107.569) 1.126.464.899 - - 3.773.289.534
Peralatan kantor 2.228.525.265 30.127.500 (1.799.375) 1.075.560.957 1.463.919 - 3.330.950.429
Kendaraan 295.147.544 117.917.346 - 248.161.573 134.244.363 - 526.982.099
Jumlah Akumulasi Penyusutan 6.798.527.149 236.812.577 (16.906.944) 2.947.139.400 135.708.282 - 9.829.863.901
Nilai Buku 22.105.190.705 40.055.010.008
59
Page 63
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. ASET TETAP (Lanjutan)
Pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, tidak terdapat komitmen kontraktual dalam perolehan aset
tetap Perusahaan, tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara, tidak terdapat aset tetap yang
berasal dari hibah dan tidak terdapat aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif serta tidak
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.
Dampak akuisisi pada entitas anak merupakan penambahan harga perolehan dan akumulasi penyusutan
aset tetap sebagai dampak dari penambahan kepemilikan PT Algaepark Indonesia Mandiri pada PT Algae
Bioteknologi Internasional, sedangkan dampak pelepasan pada entitas anak merupakan pengurangan
harga perolehan dan akumulasi penyusutan aset tetap sebagai dampak dari pelepasan kepemilikan PT
Algaepark Indonesia Mandiri pada PT Pico Biru Tekno. Pelepasan kepemilikan PT Algaepark Indonesia
Mandiri pada PT Eksis Natura Indonesia dan PT Generasi Natura Indonesia tidak berdampak terhadap aset
tetap karena kedua entitas tersebut tidak memiliki aset tetap.
Aset tetap milik Perusahaan yang telah diasuransikan kepada PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance)
meliputi kendaraan dan bangunan, dengan nilai pertanggungan kendaraan sebesar Rp1.508.000.000 dan
bangunan sebesar Rp29.746.401.000. Pertanggungan asuransi kendaraan meliputi komprehensif dan
kerugian keseluruhan saja dan pertanggungan asuransi bangunan meliputi kerusakan yang disebabkan
kebakaran, kerusakan karena kerusuhan, dan kerusakan karena terjadinya bencana alam seperti angin
ribut dan banjir. Manajemen berpendapat bahwa pertanggungan asuransi untuk kendaraan dan bangunan
tersebut telah memadai.
Aset tetap milik entitas anak yang telah diasuransikan yaitu PT Botryo Herba Bioteknologi atas bangunan
dan mesin. Aset tersebut diasuransikan kepada PT Asuransi Umum BCA (BCA Insurance) dengan nilai
pertanggungan keseluruhan sebesar Rp4.251.916.965. Pertanggungan asuransi untuk bangunan dan
mesin meliputi kerusakan disebabkan kebakaran, kerusakan karena kerusuhan, dan kerusakan karena
terjadinya bencana alam seperti angin ribut dan banjir.
Beban penyusutan aset tetap dialokasikan ke beban pokok penjualan dan beban umum dan administrasi
(lihat Catatan 33 dan 35 atas laporan keuangan konsolidasian), dengan rincian sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Beban pokok penjualan 1.390.974.571 1.575.549.108
Beban umum dan administrasi 677.693.284 1.371.590.292
Jumlah 2.068.667.855 2.947.139.400
Pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada perubahan keadaan
yang mengindikasikan penurunan nilai aset tetap. Tidak terdapat aset tetap yang digunakan sebagai
jaminan pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025.
60
Page 64
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. ASET TETAP (Lanjutan)
Aset Dalam Penyelesaian
Aset dalam penyelesaian berasal dari Perusahaan dan entitas anak, yaitu PT Denbo Higienis Laboratoris.
Dalam quarter kedua tahun 2026 Pelepasan dalam aset dalam penyelesaian berarti telah diklasifikasikan
menjadi Aset tetap.
Aset dalam penyelesaian PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk di atas tanah pinjam pakai milik Tuan
Machmud Lutfi Huzain sebagai berikut:
- Pembangunan gedung pabrik, kantor, dan gudang di atas tanah milik Tuan Machmud Lutfi Huzain, yang
berlokasi di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dimana
pembangunan dimulai pada tahun 2022. Pembangunan gedung pabrik herbal, pabrik kosmetik,
laboratorium, kantor, dan gudang tersebut dijadualkan penyelesaian sebagiannya pada akhir tahun
2026.
Aset dalam penyelesaian entitas anak sebagai berikut:
- Aset dalam penyelesaian PT Denbo Higienis Laboratoris berupa pembangunan ruangan berupa
pekerjaan partisi (sekat) ruangan.
17. ASET HAK-GUNA
a. Aset Hak-Guna
Rincian aset hak-guna dan akumulasi penyusutan sebagai berikut:
30 Juni 2026
Saldo Awal Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 1.071.142.000 - - - 1.071.142.000
Bangunan 250.000.000 - - - 250.000.000
Sub Jumlah 1.321.142.000 - - - 1.321.142.000
Akumulasi Penyusutan
Tanah 259.990.484 57.725.000 - - 317.715.483
Bangunan 66.666.667 12.500.000 - - 79.166.667
Sub Jumlah 326.657.151 70.225.000 - - 396.882.150
Nilai Buku 994.484.849 924.259.850
31 Desember 2025
Saldo Awal Penambahan Pelepasan Reklasifikasi Saldo Akhir
Biaya Perolehan
Tanah 1.071.142.000 - - - 1.071.142.000
Bangunan 250.000.000 - - - 250.000.000
Sub Jumlah 1.321.142.000 - - - 1.321.142.000
Akumulasi Penyusutan
Tanah 151.467.757 108.522.727 - - 259.990.485
Bangunan 41.666.667 25.000.000 - - 66.666.667
Sub Jumlah 193.134.424 133.522.727 - - 326.657.151
Nilai Buku 1.128.007.576 994.484.849
Beban penyusutan aset hak-guna dialokasikan ke beban pokok penjualan dan beban umum dan
administrasi (lihat Catatan 33 dan 35 atas laporan keuangan konsolidasian)
61
Page 65
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. ASET HAK-GUNA (Lanjutan)
b. Liabilitas Sewa
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Bangunan 174.333.333 174.333.333
Tanah 33.480.606 209.635.151
Jumlah 207.813.939 383.968.484
Dikurangi: bagian jangka pendek
Tanah (33.480.606) (33.480.606)
Bangunan (22.500.000) (22.500.000)
Bagian Jangka Panjang 151.833.333 327.987.878
Entitas Induk
Perusahaan melakukan penyewaan tanah kepada Tuan Machmud Lutfi Huzain sesuai dengan Perjanjian
Kerjasama No. 201/BBT-PKS/I/2024 pada 2 Januari 2024. Jangka waktu 10 tahun terhitung sejak 2
Januari 2024 sampai 2 Januari 2034 dengan nilai sewa Rp800.000.000. Perjanjian sewa tersebut
mencakup tanah SHM 0821 luas 1.060 m2 di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo; tanah SHM 1254 luas
2.096 m2, SHM 1255 luas 1.351 m2, dan SHM 1256 luas 2.766 m2 di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo;
tanah SHM 1567 luas 332 m2, di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.
Entitas Anak
1) PT Botryo Herba Bioteknologi melakukan penyewaan lahan sebagai berikut:
- Sewa tanah kepada Tuan Narno Raharjo dengan Perjanjian No. A01/BHB-PKS/I/2024, pada 2 Januari
2024, nilai sewa Rp45.000.000, jangka waktu 10 tahun (2 Januari 2024 - 2 Januari 2034).
- Sewa tanah kepada Nyonya Amei Lisa Dita Karina dengan perjanjian No. B01/BHB-PKS/I/2024, pada
2 Januari 2024, nilai sewa Rp150.000.000, jangka waktu 10 tahun (2 Januari 2024 - 2 Januari 2034).
2) PT Algaepark Indonesia Mandiri melakukan penyewaan lahan kepada Pemerintah Desa Sidowayah,
dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah kas Desa Bondo No. 14 persil 24 klas III luas 2.000 m2 selama 8 (delapan) tahun 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal 30 November 2019 sampai 31 Januari 2028 nilai sebesar Rp60.000.000
sesuai dengan surat perjanjian No. SP/01/XI/2019.
- Sebidang sawah luas 1.800 m2 di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah selama 5 (lima) tahun terhitung mulai 18 Januari 2021 sampai 18 Januari 2026 sebesar
Rp8.750.000, pembayaran dilakukan saat penandatanganan surat perjanjian sewa menyewa.
3) PT Meilis Inovasi Bioteknologi melakukan penyewaan ruko pada 31 Desember 2023 sesuai
perjanjian No. 0001/KSM/CLMD/08/05/2023 senilai Rp250.000.000 untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun sejak 8 Mei 2023 dan berakhir pada 7 Mei 2033. Kontrak tersebut ditandatangani
oleh Tuan Wahyu Sih Setiawan, SE, pemilik ruko dan Tuan Muhammad Miftahul Huda, Direktur PT
Meilis Inovasi Bioteknologi, penyewa ruko.
62
Page 66
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
18. ASET LAIN-LAIN
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Biota air (ganggang) belum menghasilkan 434.408.414 434.408.414
Biota air (ganggang) telah menghasilkan 383.040.000 383.040.000
Jumlah 817.448.414 817.448.414
Aset lain-lain merupakan berupa biota air ganggang hijau yang dibudidayakan dan hasilnya digunakan
untuk produksi herbal dan lainnya. Biota air belum menghasilkan merupakan ganggang yang masih hidup
dan membelah diri sampai dalam bentuk yang dapat diolah sebagai bahan baku untuk pembuatan obat
tradisional herbal, disebut sebagai biota air telah menghasilkan (flake).
19. PERPAJAKAN
a. Pajak Dibayar Dimuka
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pajak Pertambahan Nilai 410.530.717 270.567.303
Pajak Penghasilan Badan - lebih bayar - 237.968.249
Pajak Penghasilan Pasal 23 1.862.277 -
Pajak Pertambahan Nilai - lebih bayar 360.937.470 -
Pajak Penghasilan Pasal 25 2.184.275.028 -
Jumlah 2.957.605.492 508.535.552
b. Utang Pajak
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pajak Pertambahan Nilai 2.437.622.653 1.339.573.816
Pajak Penghasilan Pasal 21 4.951.550 -
Pajak Penghasilan Pasal 23 5.733.900 35.990.656
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 1.120.727 1.120.727
Pajak Penghasilan Pasal 29 4.789.953.391 5.980.408.005
Jumlah 7.239.382.221 7.357.093.204
63
Page 67
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PERPAJAKAN (Lanjutan)
c. Pajak Penghasilan
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif dengan laba fiskal, sebagai berikut:
30 Juni 2026 30 Juni 2025
ENTITAS INDUK
Laba sebelum pajak 6.522.583.257 16.798.111.475
Perbedaan Permanen
Beban perjalanan dinas 454.695.354 257.250.594
Beban sumbangan 4.000.000 4.560.000
Pendapatan keuangan (514.700.000) (30.168.392)
Beban keuangan 490.732.736 272.312.734
Jumlah Perbedaan Permanen 434.728.090 503.954.937
Penghasilan Kena Pajak 6.957.311.347 17.302.066.411
Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan) 6.957.312.000 17.302.067.000
Beban Pajak Penghasilan 1.530.608.640 3.806.454.740
Dikurangi kredit pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 25 643.120.908 -
Jumlah Kredit Pajak 643.120.908 -
Taksiran Utang Pajak Penghasilan Pasal 29 887.487.732 3.806.454.740
30 Juni 2026 30 Juni 2025
ENTITAS ANAK
Laba (rugi) sebelum pajak
4.387.949.784 2.155.079.360
Penghasilan Kena Pajak 4.429.916.441 2.155.079.360
Beban Pajak Penghasilan
974.581.740 -
Dikurangi kredit pajak:
Pajak Penghasilan Pasal 25 464.058.009 -
Taksiran Utang Pajak Penghasilan Pasal 29
510.523.731 -
64
Page 68
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PERPAJAKAN (Lanjutan)
d. Pajak Tangguhan
Perhitungan manfaat (beban) pajak tangguhan atas beda temporer antara pelaporan komersial
dan pajak dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku, sebagai berikut:
Dikreditkan
Dikreditkan (Dibebankan)
Saldo (Dibebankan) ke Penghasilan Saldo
1 Januari 2026 ke laba rugi Komprehensif Lain 30 Juni 2026
Perusahaan
Imbalan kerja 8.827.926 - - 8.827.926
Cadangan kerugian piutang 71.536.374 5.482.656 - 77.019.030
Sub Jumlah 80.364.300 5.482.656 - 85.846.956
Entitas Anak
Imbalan kerja 1.726.906 - - 1.726.906
Sub Jumlah 1.726.906 - - 1.726.906
Jumlah 82.091.206 5.482.656 - 87.573.862
Dikreditkan
Dikreditkan (Dibebankan) Saldo
Saldo (Dibebankan) ke Penghasilan 31 Desember
1 Januari 2025 ke laba rugi Komprehensif Lain 2025
Perusahaan
Imbalan kerja 4.567.769 1.964.203 2.295.954 8.827.926
Cadangan kerugian piutang 6.955.682 64.580.692 - 71.536.374
Sub Jumlah 11.523.451 66.544.895 2.295.954 80.364.300
Entitas Anak
Imbalan kerja - 1.726.906 - 1.726.906
Sub Jumlah - 1.726.906 - 1.726.906
Jumlah 11.523.451 68.271.801 2.295.954 82.091.206
20. GOODWILL
Per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025 saldo goodwill sebesar Rp802.570.141 merupakan akuisisi entitas
anak, PT Algaepark Indonesia Mandiri terhadap PT Algae Bioteknologi Internasional. Selisih lebih antara
biaya akuisisi dengan nilai wajar aset dan liabilitas teridentifikasi yang diakuisisi dicatat sebagai bagian dari
goodwill.
65
Page 69
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
21. UTANG USAHA
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pihak Ketiga
PT Pangan Agung Sejahtera 815.762.100 242.535.000
PT Eka Cita Dian Persada 760.350.000
PT. LAMIPAK Primula Indonesia 321.779.010
PT Grand Multi Chemicals 314.826.980 360.601.260
PT Berkah Alam Nusantara 78.165.255 56.354.700
PT Arta Multiplastik 39.382.800 23.803.950
PT Elfas Gravindo 36.134.000 5.962.500
PT Merpati Mahardika 34.965.000 17.316.000
PT ACG Indonesia - 37.185.000
PT Semarang Herbal Indoplant - 32.745.000
PT Galic Bina Mada - 25.053.001
PT SAI Global Indonesia - 22.041.080
Lain-lain (dibawah Rp20.000.000) 22.259.427 74.815.422
PT Mitra Tiga Sepakat 12.612.612
PT Millenis Mitra Indonesia 5.953.200
PT. DBFF Boton Indonesia 2.471.415
Alipak 937.200
Toko Rohmat Tani 285.000 -
PT Saraswanti Indo Genetech - 12.968.870
Hunan Huakang Biotech - -
PT BASF Care Chemicals Indonesia - 4.125.000
PT Bukit Warna Abadi - 4.159.160
PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia - 9.002.100
PT Tangga Emas Kimia - 12.210.000
PT DPO Indonesia - 27.750.000
PT Sinar Multi Kemindo - 3.196.292
PT Citosa Kamila Prima - 1.404.000
Sub Jumlah 2.423.624.572 898.412.913
Utang usaha adalah terutama untuk pembelian bahan baku dan bahan kemasan produksi. Utang usaha
tidak dikenakan bunga.
66
Page 70
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. BEBAN AKRUAL
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pembagian kerjasama dengan pihak ketiga (AIM) 481.150.000 481.150.000
BPJS 38.410.780 3.053.327
Jumlah 519.560.780 484.203.327
23. UANG MUKA PENJUALAN
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Pelanggan 1.379.584.341 804.901.410
Jumlah 1.379.584.341 804.901.410
24. UTANG BANK
30 Juni 2026 31 Desember 2025
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 5.791.040.716 6.870.620.988
Sub Jumlah 5.791.040.716 6.870.620.988
Dikurangi: bagian jangka pendek
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (1.749.322.390) (1.345.833.333)
Bagian Jangka Panjang 4.041.718.326 5.524.787.655
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023
Berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023, Perusahaan memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut:
Nama : PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan investasi
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Pembelian aset
Obyek pembiayaan : Sebidang tanah dan bangunan yang di atasnya digunakan sebagai gudang
Harga perolehan : Rp2.253.000.000
Jangka waktu : 60 bulan (5 tahun)
67
Page 71
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023 (Lanjutan)
Agunan:
Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 1821 atas nama Nyonya Siti Lestari, Nyonya Sulastri,
Tuan Suladi, Tuan Agus Suki Widodo yang terletak di Dukuh Kateguhan, Kelurahan Kateguhan,
Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dengan luas tanah 884 m2 SHM No. 1821, selanjutnya
ditindaklanjuti dengan proses balik nama menjadi nama Perusahaan.
Persyaratan penting dari pinjaman bank terkait dengan negative covenant yang telah berubah
berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan SPPP Fasilitas Pembiayaan atas nama PT Brigit Biofarmaka
Teknologi Tbk No. 04/060-3/0013A/SP3 tanggal 03 Juni 2024, sebagai berikut
Semula:
Tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan dan mentransfer sebagian atau seluruh aset Nasabah kecuali
aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada Bank.
b. Mengubah nama, maksud dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
c. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali dalam rangka transaksi
yang wajar.
d. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
e. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders debt).
f. Menyatakan diri pailit.
Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Bank dapat menarik seluruh pembiayaan yang telah diberikan
dan Nasabah wajib melunasi outstanding pembiayaan berikut kewajiban finansial lainnya sekaligus
atau PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan menempuh penyelesaian secara litigasi.
Berubah menjadi:
Tanpa Persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan dan men-transfer sebagian atau seluruh aset Nasabah kecuali
aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada Bank.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
c. Menyatakan diri pailit.
68
Page 72
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 161 tanggal 31 Agustus 2023 (Lanjutan)
Berubah menjadi: (Lanjutan)
Nasabah wajib menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
apabila Nasabah melakukan hal-hal sbb:
a. Mengubah nama, maksud dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
b. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali dalam rangka transaksi
yang wajar.
c. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders debt).
Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, bank dapat menarik seluruh pembiayaan yang telah diberikan
dan Nasabah wajib melunasi outstanding pembiayaan berikut kewajiban finansial lainnya sekaligus
atau PT Bank Syariah Indonesia Tbk akan menempuh penyelesaian secara litigasi.
Pembatasan penting dalam perjanjian fasilitas pinjaman ini adalah:
- Debt to equity ratio maksimal 300%
- Debt service coverage ratio minimal 100%
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah memenuhi seluruh pembatasan penting.
- Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 130, tanggal 26 Agustus 2024
Berdasarkan Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 130, tanggal 26 Agustus 2024,
Perusahaan memperoleh fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut:
Nama : PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Jenis pembiayaan : Refinancing
Tujuan pembiayaan : Pembelian aset
Obyek pembiayaan : Refinancing obyek akad, sebidang bangunan yang berdiri di atas tanah
Harga perolehan : Rp3.700.000.000
Jangka waktu : 60 bulan (5 tahun)
Agunan : Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik
(SHM) No. 821, yang terletak di Desa/Kelurahan Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten
Sukoharjo, diuraikan dalam Gambar Situasi Tanggal 3 Oktober 1991, Nomor 7900/1991, seluas 1060
m2 (kurang lebih seribu enam puluh meter persegi) tercatat atas nama Tuan Machmud Lutfi Huzain.
Tanpa Persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan dan men-transfer sebagian atau seluruh aset Nasabah kecuali
aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada Bank.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
c. Menyatakan diri pailit.
69
Page 73
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No. 130, tanggal 26 Agustus 2024 (Lanjutan)
Nasabah wajib menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
apabila Nasabah melakukan hal-hal sbb:
a. Mengubah nama, maksud, dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
b. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali transaksi yang wajar.
c. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders debt).
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 04/023/10749/18021/IX/MRBH, tanggal 30 September 2024
Berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah No. 04/023/10749/18021/IX/MRBH, tanggal 30 September
2024, Perusahaan memperoleh fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut:
Nama : PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan investasi
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Pembelian aset
Obyek pembiayaan : Sebidang tanah dan bangunan yang di atasnya digunakan sebagai workshop
sekaligus gudang
Harga perolehan : Rp5.000.000.000
Jangka waktu : 60 bulan (5 tahun)
Agunan:
Investasi Terikat (ITS) sesuai bilyet ITS No. 451-A1 000101 sebesar Rp2.000.000.000 atas nama PT Brigit
Biofarmaka Teknologi Tbk dengan nominal yang selanjutnya akan diikat secara gadai dan Deposito
sesuai bilyet No. AB00345647 sebesar Rp12.000.000 atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
yang selanjutnya akan diikat secara gadai dan diblokir selama masa pembiayaan.
Tanpa Persetujuan tertulis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Nasabah tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, menjaminkan, dan men-transfer sebagian atau seluruh aset Nasabah kecuali
aset yang menjadi barang dagangan dan bukan merupakan jaminan Nasabah kepada Bank.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Nasabah kepada
pihak lain.
c. Menyatakan diri pailit.
Nasabah wajib menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
apabila Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengubah nama, maksud, dan tujuan kegiatan usaha serta status usaha.
b. Memperoleh fasilitas pembiayaan atau pinjaman dari pihak ketiga, kecuali transaksi yang wajar.
c. Melakukan pembayaran/pelunasan hutang kepada pemegang saham/pengurus (shareholders debt).
70
Page 74
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Murabahah No. 04/023/10749/18021/IX/MRBH, tanggal 30 September 2024
(Lanjutan)
Penarikan pinjaman dilakukan pada tanggal 4 September 2023 sebesar Rp1.500.000.000, pada tanggal
26 Agustus 2024 sebesar Rp3.700.000.000, dan pada tanggal 30 September 2024 sebesar
Rp2.000.000.000.
PT Meilis inovasi Bioteknologi
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/015/10749/18021/V/MSYR, tanggal 16 Mei 2024
Berdasarkan Surat Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/015/10749/18021/V/MSYR, tanggal 16 Mei
2024, Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai
berikut:
Nama : PT Meilis Inovasi Bioteknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan modal kerja
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Modal kerja
Harga perolehan : Rp850.000.000
Jangka waktu : 24 Bulan
Agunan:
BSI Investasi Terikat PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
nomor bilyet 451-A 004891 senilai Rp850.000.000 dan Deposito PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas
nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk dengan nomor bilyet AB00345617 senilai Rp150.000.000.
- Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/021/10749/18021/V/MSYR
Berdasarkan Surat Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/021/10749/18021/V/MSYR tanggal 2 Juli
2024, Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai
berikut:
Nama : PT Meilis Inovasi Bioteknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan modal kerja
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Modal kerja
Harga perolehan : Rp475.000.000
Jangka waktu : 12 Bulan
71
Page 75
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi ( Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/021/10749/18021/V/MSYR (Lanjutan)
Agunan:
a. BSI Investasi Terikat PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi nomor
bilyet 451-A 004896 senilai Rp475.000.000.
b. Deposito PT Bank Syariah Indonesia Tbk atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi dengan nomor
bilyet AB 00345633 senilai Rp25.000.000.
Utang bank tersebut, telah dilunasi oleh PT Meilis Inovasi Bioteknologi pada tahun 2025
- Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 04/023/ 10749/18021/VII/MSYR pada 30 Juli 2024
Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut:
Nama : PT Meilis Inovasi Bioteknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan modal kerja
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Modal kerja
Harga perolehan : Rp950.000.000
Jangka waktu : 24 Bulan
Agunan:
Rekening BSI Investasi terikat atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk senilai Rp950.000.000
sesuai bilyet dengan seri No. 451–A 004897 dan Deposito atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Tbk dengan nomor bilyet AB 00345635 sebesar Rp50.000.000 sebagai jaminan pembiayaan yang
diajukan untuk Perusahaan mulai 30 Juli 2024 sampai dengan jatuh tempo tanggal 25 Juli 2026.
- Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 06/013/11060/18021/V/MSYR pada 26 Mei 2026
Perusahaan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Syariah Indonesia Tbk, sebagai berikut :
Nama : PT Meilis Inovasi Bioteknologi
Jenis pembiayaan : Pembiayaan modal kerja
Sifat pembiayaan : Non revolving
Tujuan pembiayaan : Modal kerja
Harga perolehan : Rp 1.500.000.000
Jangka waktu : 36 Bulan
Agunan :
Rekening BSI Investasi terikat atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk senilai Rp. 1.500.000.000
sesuai bilyet dengan seri No. 451-A1 000143 dan deposito atas nama PT Brigit Biofarmaka Teknologi
Tbk dengan nomor bilyet AB0345617 sebessar Rp. 150.000.000 sebagai jaminan pembiayaan yang
diajukan untuk Perusahaan mulai 25 Mei 2026 sampai dengan 25 Mei 2029
72
Page 76
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. UTANG BANK (Lanjutan)
PT Meilis Inovasi Bioteknologi ( Lanjutan)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Lanjutan)
- Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 06/013/11060/18021/V/MSYR pada 26 Mei 2026 (lanjutan)
Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 06/013/11060/18021/V/MSYR pada 26 Mei 2026 adalah
perpanjangan dari Akad Pembiayaan Musyarakah No. 04/015/10749/18021/V/MSYR, tanggal 16 Mei
2024 dan Akad Pembiayaan Musyarakah dengan No. 04/023/ 10749/18021/VII/MSYR pada 30 Juli
2024.
25. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Utang pembiayaan konsumen merupakan fasilitas pembiayaan yang digunakan oleh entitas anak, PT
Algaepark Indonesia Mandiri untuk pembelian kendaraan. Saldo per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025,
sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
PT Mandiri Tunas Finance 428.757.951 186.750.000
Jumlah 428.757.951 186.750.000
Dikurangi: bagian jangka pendek
PT Mandiri Tunas Finance (56.040.534) (49.800.000)
Bagian Jangka Panjang 372.717.417 136.950.000
Per 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, utang pembiayaan merupakan fasilitas pembiayaan atas
kendaraan oleh PT Algaepark Indonesia Mandiri, dengan rincian sebagai berikut:
a. Fasilitas pembiayaan kendaraan merek Wuling Alves warna hitam nomor registrasi AD-1636-EC. Utang
pembiayaan ini didokumentasikan dalam perjanjian pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance tanggal 31
Agustus 2024.
Rincian pembiayaan:
- Nilai objek pembiayaan/tenor : Rp249.000.000/60 bulan
- Nilai uang muka : Rp45.450.000
- Biaya administrasi : Rp2.400.000
- Biaya asuransi kendaraan : Rp6.891.490
- Suku bunga/angsuran per bulan : 7,68% flat atau 13,40% efektif/Rp4.150.000
- Denda keterlambatan : 0,4% per hari dari jumlah angsuran tertunggak
73
Page 77
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
25. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (Lanjutan)
b. Fasilitas pembiayaan kendaraan merek Daihatsu Sigra warna putih nomor registrasi AD-8455-EQ. Utang
pembiayaan ini didokumentasikan dalam perjanjian pembiayaan multiguna tanggal 2 Januari 2020,
dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
d) Nilai objek pembiayaan/tenor : Rp123.000.000/60 bulan
e) Nilai uang muka : Rp33.950.000
f) Biaya administrasi : Rp1.000.000
g) Biaya asuransi kendaraan : Rp7.269.300
h) Suku bunga/angsuran per bulan : 8,40% flat atau 14,77% efektif/Rp2.280.000
i) Denda keterlambatan : 0,5% per hari dari jumlah angsuran tertunggak
c. Fasilitas pembiayan kendaraan merek Toyota Veloz warna platinum nomor kontrak 031026000336.
Utang pembiayaan ini didokumentasikan dalam perjanjian pembiayaan PT Mandiri Tunas Finance
tanggal 28 Mei 2026, dengan rincian sebagai berikut :
j) Nilai objek pembiayaan/tenor : Rp280.563.325/ 60 bulan
k) Nilai uang muka : Rp65.000.000
l) Biaya administrasi : Rp6.800.000
m) Biaya asuransi kendaraan : Rp 8.648.325
n) Suku bunga/angsuran per bulan : 9,15% efektif/Rp5.800.000 termasuk bunga
o) Denda keterlambatan : 0,4% per hari dari jumlah angsuran tertunggak
26. UTANG LAIN-LAIN
74
Page 78
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
26. UTANG LAIN-LAIN (Lanjutan)
Atas utang lain-lain pihak berelasi tersebut dikenakan bunga berdasarkan Suku Bunga Bank Indonesia,
sebesar 4,75% pada 31 Desember 2025. Atas utang lain-lain pihak berelasi tersebut dikenakan bunga
bersadarkan Suku Bunga Bank Indonesia, sebesar 4,75% pada 31 Desember 2025.
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Perusahaan mencatat liabilitas imbalan kerja berdasarkan laporan Aktuaris Independen Kantor Konsultan
Aktuaria Steven & Mourits No. 1364/ST-NM-PSAK219-BRIG/III/2026, tanggal 13 Maret 2026. Pencatatan
liabilitas imbalan kerja menggunakan metode “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi sebagai
berikut:
2026 2025
Metode perhitungan aktuaria Project Unit Credit Project Unit Credit
Tingkat diskonto per tahun 6,90% 6,90%
Tingkat kenaikan gaji per tahun 3,00% 3,00%
Tingkat kematian TMI IV 2019 TMI IV 2019
Tingkat kecacatan 10% 10%
Usia pensiun normal 57 Tahun 57 Tahun
Berikut ini liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 47.976.510 47.976.510
Liabilitas Imbalan Kerja 47.976.510 47.976.510
Berikut ini beban imbalan kerja yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain:
2026 2025
Diakui pada laba rugi
Biaya jasa kini 7.732.821 7.732.821
Biaya bunga 1.195.373 1.195.373
Diakui pada penghasilan komprehensif lain:
Keuntungan/(Kerugian) Aktuaria 10.436.154 10.436.154
Jumlah 19.364.348 19.364.348
75
Page 79
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
27. LIABILITAS IMBALAN KERJA (Lanjutan)
Mutasi Nilai Kini Liabilitas Imbalan Kerja
2026 2025
Saldo awal 47.976.510 20.762.588
Biaya jasa kini - 14.804.509
Biaya bunga - 1.973.259
Penghasilan (Kerugian) Komprehensif Lain - 10.436.154
Saldo Akhir 47.976.510 47.976.510
Analisis sensitivitas terhadap asumsi-asumsi aktuarial adalah sebagai berikut:
30 Juni 2026
Tingkat Diskonto Tingkat Kenaikan Upah
Pengaruh nilai kini atas Pengaruh nilai kini atas
Persentase kewajiban imbalan Persentase kewajiban imbalan
Kenaikan 1% 31.232.266 1% 42.952.903
Penurunan -1% 42.493.586 -1% 30.814.261
31 Desember 2025
Tingkat Diskonto Tingkat Kenaikan Upah
Pengaruh nilai kini atas Pengaruh nilai kini atas
Persentase kewajiban imbalan Persentase kewajiban imbalan
Kenaikan 1% 31.232.266 1% 42.952.903
Penurunan -1% 42.493.586 -1% 30.814.261
28. MODAL SAHAM
Susunan pemegang dan kepemilikan saham pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, sebagai berikut:
30 Juni 2026
Nilai Nominal Jumlah Persentase Nominal
Pemegang Saham per Saham Saham Kepemilikan Saham
(Rp) (Lembar) (%) (Rp)
Tuan Machmud Lutfi Huzain 50 215.000.000 31,60% 10.750.000.000
Nyonya Amei Lisa Dita Karina 50 193.500.000 28,44% 9.675.000.000
Tuan Narno Raharjo 50 21.500.000 3,16% 1.075.000.000
Masyarakat 50 250.376.575 36,80% 12.518.828.750
Jumlah 680.376.575 100,00% 34.018.828.750
31 Desember 2025
Nilai Nominal Jumlah Persentase Nominal
Pemegang Saham per Saham Saham Kepemilikan Saham
(Rp) (Lembar) (%) (Rp)
Tuan Machmud Lutfi Huzain 50 215.000.000 35,83% 10.750.000.000
Nyonya Amei Lisa Dita Karina 50 193.500.000 32,25% 9.675.000.000
Tuan Narno Raharjo 50 21.500.000 3,58% 1.075.000.000
Masyarakat 50 170.000.000 28,33% 8.500.000.000
Jumlah 600.000.000 100,00% 30.000.000.000
76
Page 80
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
28. MODAL SAHAM (Lanjutan)
Berdasarkan surat PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek No. 09/SG-CA/OBAT/I/2026 tanggal
14 Januari 2026, terdapat pelaksanaan Waran Seri I sebanyak 80.376.575 lembar dari rencana awal
sebanyak 85.000.000 lembar selama periode 14 Juli 2025 sampai dengan 12 Januari 2026, yang
mengakibatkan penambahan modal saham sebesar Rp4.018.828.750. Akta perubahan modal atas
pelaksanaan Waran Seri I telah dibuat melalui Akta No. 2 tanggal 10 April 2026 oleh Notaris Adi Jatmika,
S.H., M.Kn., Notaris di Kepulauan Seribu.
Pada 29 Agustus 2024, berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sesuai Akta No. 216,
oleh Notaris Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, para pemegang saham
antara lain memutuskan dan menyetujui untuk:
1) Perubahan nilai nominal saham yang semula Rp500.000 per lembar saham diubah menjadi Rp50 per
lembar saham.
2) Peningkatan modal dasar dari semula sebesar Rp5.500.000.000 menjadi Rp80.000.000.000.
3) Peningkatan modal disetor serta modal ditempatkan dari Rp5.500.000.000 menjadi Rp21.500.000.000,
dengan menerbitkan 320.000.000 lembar saham baru dalam Perseroan atau dengan nilai nominal
sebesar Rp16.000.000.000 yang berasal dari Konversi Laba Ditahan (Dividen Saham) Perseroan sebesar
berdasarkan perhitungan Saldo Laba per Juni 2024.
Akta No. 216 tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0055842.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 4 September 2024.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Akta No. 22, tanggal 27 Mei 2022 oleh
Notaris Yoerista Arya Megasari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Sukoharjo tanggal 27 Mei 2022, para
pemegang saham Perusahaan antara lain menyetujui peningkatan modal dasar Perusahaan dari semula
Rp1.000.000.000 menjadi Rp2.500.000.000 serta modal ditempatkan dan disetor Perusahaan dari semula
Rp.500.000.000 menjadi Rp2.000.000.000. Akta tersebut disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-0038464.AH.01.02.Tahun 2022, tanggal 8 Juni 2022.
29. TAMBAHAN MODAL DISETOR
Per 30 Juni 2026, terdapat penambahan tambahan modal disetor sebesar Rp24.112.972.500 yang
merupakan hasil pelaksanaan waran seri I sebanyak 80.376.575 lembar dari rencana awal sebanyak
85.000.000 lembar pada periode 14 Juli 2025 sampai 12 Januari 2026 berdasarkan surat dari PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek No. 09/SG-CA/OBAT/I/2026, tanggal 14 Januari 2026. Akta perubahan
modal atas pelaksanaan Waran Seri I telah dibuat melalui Akta No. 2 tanggal 10 April 2026 oleh Notaris
Adi Jatmika, S.H., M.Kn, Notaris di Kepulauan Seribu (lihat catatan 46 atas laporan keuangan).
77
Page 81
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30. SALDO LABA
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Saldo Dapat Ditentukan Penggunaannya
Saldo awal 200.000.000 200.000.000
Penyisihan cadangan saldo laba - -
Saldo Akhir 200.000.000 200.000.000
Saldo Belum Dapat Ditentukan Penggunaannya
Saldo awal 28.684.206.134 20.052.420.120
Laba periode berjalan 7.319.165.094 22.641.938.844
Penyisihan cadangan saldo laba - -
Dividen (5.135.482.388) (13.424.000.000)
Akuisisi entitas anak - (732.365.930)
Perubahan bagian kepemilikan pada entitas anak - (115.140.408)
Selisih nilai transaksi entitas sepengendali - 261.353.508
Saldo Akhir 30.867.888.840 28.684.206.134
31. DIVIDEN TUNAI
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk tentang hasil Tahun
Buku per 31 Desember 2022, pada hari Selasa, 9 Mei 2023, yang dihadiri para pemegang saham, yaitu Tuan
Machmud Lutfi Huzain yang memiliki 50% saham, Nyonya Amei Lisa Dita Karina yang memiliki 45%, dan
Tuan Narno Raharjo yang memiliki 5% saham dari total 4.000 lembar saham Perusahaan, antara lain
disetujui untuk menyisihkan saldo laba Perusahaan sebagai cadangan wajib sebesar Rp25.000.000, tahun
buku 2022, dan menyetujui pembagian dividen dari saldo laba tahun buku 2022 sebesar Rp7.850.000.000.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk tentang hasil Tahun
Buku per 31 Desember 2023, pada hari Senin, 24 Juni 2024, yang dihadiri para pemegang saham, yaitu
Tuan Machmud Lutfi Huzain yang memiliki 50% saham, Nyonya Amei Lisa Dita Karina yang memiliki 45%,
dan Tuan Narno Raharjo yang memiliki 5% saham dari total 11.000 lembar saham Perusahaan, antara lain
disetujui untuk menyisihkan saldo laba Perusahaan sebagai cadangan wajib sebesar Rp25.000.000, tahun
buku 2023, dan menyetujui pembagian dividen dari saldo laba tahun buku 2023 sebesar Rp7.950.000.000.
32. PENJUALAN
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Penjualan 87.301.806.027 76.051.980.300
Pendapatan jasa 1.704.157.147 512.938.138
Jumlah 89.005.963.174 76.564.918.438
Penjualan berupa produk herbal, kosmetik, dan minuman fungsional dan botanikal. Seluruh penjualan di
atas diakui ketika produk dialihkan pada waktu tertentu kepada pemesan. Pendapatan jasa diterima atas
jasa pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan izin BPOM produk.
78
Page 82
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
32. PENJUALAN (Lanjutan)
Berikut ini adalah lima besar penjualan pelanggan pihak ketiga untuk periode-periode enam bulan yang
berakhir pada 30 Juni 2026 dan 2025:
Pada Periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 Perseroan memiliki transaksi penjualan kepada
satu pelanggan yang memberikan kontribusi sebesar 11.43 % dari total pendapatan usaha Perseroan.
Jumlah Penjualan yang diperoleh dari PT Sastro Utama Media Group adalah Rp. 10.176.711.350.
Sedangkan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 penjualan kepada Nyonya Dian
Puspitasari, Nyonya Raya Ayu Athaya. PT. Rafaren Sukses Bersama, PT Sastro Media Group, PT Nutra
Herbal Indonesia melebihi 10 % dari total penjualan. Pihak tersebut bukan merupakan pihak berelasi
Penjualan kepada pihak berelasi sebagai berikut:
Penjualan kepada pihak berelasi merupakan bagian dari kegiatan normal Perseroan dan dilakukan untuk
mendukung efisiensi operasional serta sinergi usaha dalam kelompok usaha. Manajemen secara berkala
melakukan evaluasi atas harga, syarat pembayaran, dan ketentuan transaksi lainnya untuk memastikan
bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran ( arm’s length principle) dan tidak
memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan pihak nonberelasi.
79
Page 83
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
33. BEBAN POKOK PENJUALAN
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Persediaan awal 19.307.362.287 10.909.654.744
Pembelian bahan baku 37.729.039.393 30.198.225.711
Pembelian bahan kemasan 2.180.766.586 10.833.661.010
Pembelian bahan pendukung 38.702.232 4.137.981.250
Pembelian produk jadi 6.642.585.549 -
Barang Tersedia untuk Produksi 65.898.456.047 56.079.522.715
Persediaan akhir (24.022.655.856) (18.438.156.494)
Persediaan yang Digunakan 41.875.800.191 37.641.366.221
Beban tenaga kerja 2.339.851.824 2.306.266.563
Beban penyusutan aset tetap 1.390.974.571 587.749.352
Beban listrik dan air 275.241.807 173.874.076
Beban penyusutan aset hak-guna 56.831.765 31.927.285
Beban lainnya 10.089.718.849 2.699.442.983
Jumlah 56.028.419.007 43.440.626.480
34. BEBAN PENJUALAN
35. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Beban rumah tangga kantor 2.455.807.628 916.192.049
Beban gaji dan upah 2.995.644.909 2.557.830.640
Beban riset dan pengembangan 1.003.230.068 1.038.199.490
Beban jasa profesional 710.962.680 556.314.536
Beban penyusutan aset tetap 677.693.284 719.195.046
Beban pajak 416.437.062 64.186.039
Beban perbaikan dan pemeliharaan 409.734.799 524.797.768
Beban telepon, listrik, dan air 385.620.313 215.811.683
Beban entertainment 54.138.064 5.108.400
Beban piutang tak tertagih 194.640.191
Jumlah Dipindahkan 9.303.908.998 6.597.635.651
80 30 Juni 2026 30 Juni 2025
Jumlah Pindahan 9.303.908.998 6.597.635.651
Beban ATK 84.146.203 126.954.727
Beban dana sosial 76.355.213 414.772.897
Page 84
Beban gaji dan upah 2.995.644.909 2.557.830.640
Beban riset dan pengembangan 1.003.230.068 1.038.199.490
Beban jasa profesional 710.962.680 556.314.536
PT BRIGIT
Beban penyusutan BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN677.693.284
aset tetap ENTITAS ANAK 719.195.046
Beban pajak CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 416.437.062 64.186.039
Beban perbaikanPada
dan pemeliharaan 409.734.799
Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 524.797.768
danBeban
Untuktelepon, listrik, dan
Periode-periode air Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30385.620.313
Enam 215.811.683
Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
Beban entertainment 54.138.064
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5.108.400
Beban piutang tak tertagih 194.640.191
Jumlah Dipindahkan 9.303.908.998 6.597.635.651
35. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI (Lanjutan)
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Jumlah Pindahan 9.303.908.998 6.597.635.651
Beban ATK 84.146.203 126.954.727
Beban dana sosial 76.355.213 414.772.897
Beban asuransi dan BPJS 288.246.694 53.135.753
Beban penyusutan aset hak-guna 13.393.235 22.578.397
Beban jasa manajemen - 845.822.790
Beban lainnya 122.260.101
Jumlah 9.888.310.444 8.060.900.216
Beban Piutang tak tertagih adalah dari PT Daca Jaya Nutrisindo sebesar Rp9.500.000,-, PT Media Bens
Abadi Rp111.508.311, Reseller Rp48.710.717, dan tambahan dari CKP bulan Juni tahun 2026 sebesar
Rp24.921.163
36. PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Pendapatan Lain-lain
Bagian keuntungan investasi - 4.325.381
Pendapatan lain-lain 444.150.960 1.316.694.878
Sub Jumlah 444.150.960 1.321.020.259
Beban Lain-lain
Beban lain-lain (218.876.406) (197.539.212)
Sub Jumlah (218.876.406) (197.539.212)
Jumlah 225.274.554 1.123.481.047
37. PENDAPATAN (BEBAN) KEUANGAN
81
Page 85
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
38. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI
a. Ekuitas bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali sebagai berikut:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
PT Botryo Herba Bioteknologi 237.352.100 771.998.420
PT Algaepark Indonesia Mandiri 5.119.389.439 1.635.562.429
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (468.986.722) 681.881.844
PT Denbo Higienis Laboratoris (77.731) (404.745)
Jumlah 4.887.677.086 3.089.037.948
Pada tanggal 9 Juni 2026 telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Entitas anak PT Algaepark
Indonesia Makmur dan memutuskan untuk membagi dividen kas sebesar Rp. 196.000.000 kepada
pemegang saham non pengendali.
38. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI (Lanjutan)
b. Penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali:
30 Juni 2026 31 Desember 2025
PT Botryo Herba Bioteknologi (534.646.320) 196.426.769
PT Algaepark Indonesia Mandiri 3.679.827.011 3.127.177.499
PT Meilis Inovasi Bioteknologi (1.150.868.567) (383.025.807)
PT Denbo Higienis Laboratoris 327.014 (486.666)
Jumlah 1.994.639.138 2.940.091.795
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, manajemen Perusahaan berpendapat bahwa tidak
terdapat entitas anak yang memiliki kepentingan non-pengendali yang material secara individu terhadap
laporan keuangan konsolidasian.
39. LABA PER SAHAM
30 Juni 2026 30 Juni 2025
Laba neto yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 7.319.165.094 17.797.705.155
Jumlah rata-rata tertimbang
saham beredar 680.376.575 600.000.000
Laba per Saham 10,76 29,66
Laba per saham pada 31 Desember 2025 sesuai Akta No. 08, tanggal 2 September 2024 oleh Notaris Rosida
Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, seperti dinyatakan pada Catatan 1a atas laporan
keuangan.
82
Page 86
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
40. SIFAT HUBUNGAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan normal usaha, Perusahaan memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi, yang dilakukan
dengan syarat dan kondisi yang sama yang berlaku kepada pihak ketiga.
Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi dan transaksinya sebagai berikut:
Pihak-pihak berelasi Sifat hubungan berelasi Transaksi
Tuan Machmud Lutfi Huzain Pengendali Piutang lain-lain, utang lain-lain
Tuan Narno Raharjo Pemegang saham Piutang usaha, utang lain lain
Tuan Is Heriyanto Direktur utama Piutang usaha, piutang lain-lain,
utang lain-lain
PT Meilis Inovasi Bioteknologi Entitas anak Penjualan
PT Algaepark Indonesia Mandiri Entitas anak Penjualan
PT Algae Bioteknologi Internasional Entitas anak PT Algaepark Indonesia Mandiri Utang lain-lain, penjualan
PT Bens Inovasi Indonesia Entitas asosiasi Piutang lain-lain
PT Asiaplant Makmur Mandiri Entitas sepengendali Piutang usaha, utang lain-lain
PT Asiafarma Indonesia Raharjo Entitas sepengendali Penjualan
PT Neoalgae Indonesia Makmur Entitas sepengendali Utang usaha
Tuan Muhammad Zusron Pemegang saham PT Algaepark Indonesia Mandiri Piutang lain-lain, utang lain-lain
Tuan Ganang Dwi Harjanto Pemegang saham PT Algaepark Indonesia Mandiri Piutang lain-lain, utang lain-lain
Tuan Sidiq Nur Pambudi Pemegang saham PT Algaepark Indonesia Mandiri Piutang lain-lain, utang lain-lain
PT Pico Biru Tekno Entitas sepengendali Piutang lain-lain
PT Eksis Natura Indonesia Entitas sepengendali Piutang lain-lain, utang lain-lain
PT Generasi Natura Indonesia Entitas sepengendali Piutang lain-lain, utang lain-lain
PT Tanicare Biocircular Indonesia Entitas sepengendali Piutang lain-lain, utang lain-lain
Tuan Aditya Aji Prakosa Pemegang saham PT Botryo Herba Bioteknologi Piutang lain-lain
Green Fushion Entitas sependendali Piutang usaha
PT Sekawan Bersih Barokah Entitas sependendali Piutang lain-lain
PT Elvas Grafika Indonesia Entitas sependendali Piutang lain-lain
PT Gociko Sukses Makmur Entitas sependendali Piutang lain-lain
Piutang Usaha
PT Asiafarma Indonesia Raharjo - -
PT Asiaplant Makmur Mandiri 3.500.000 -
Tuan Narno Raharjo 26.187.500 75.567.501
Tuan Is Heriyanto - 3.750.000
Green Fushion 177.178.362 -
Jumlah 206.865.862 79.317.501
Persentase dari Jumlah Aset 0,13% 0,06%
83
Page 87
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
40. SIFAT HUBUNGAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi dan transaksinya sebagai berikut: (Lanjutan)
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Piutang Lain-lain
Tuan Machmud Lutfi Huzain 8.462.468.364 9.015.234.139
PT Sekawan Bersih Barokah 3.000.000.000 -
PT Elvas Grafika Indonesia 1.625.000.000 -
PT Gociko Sukses Indonesia 1.500.000.000 -
Tuan Is Heriyanto 990.000.000 990.000.000
Tuan Sidiq Nur Pambudi 495.000.000 495.000.000
PT Bens Inovasi Indonesia 434.854.096 384.575.211
PT Tanicare Biocircular Indonesia 62.416.790 20.898.528
PT Pico Biru Tekno 61.444.401 136.036.400
Tuan Muhammad Zusron 22.500.000 22.500.000
PT Eksis Natura Indonesia 13.080.000 86.952.000
PT Generasi Natura Indonesia 8.720.000 82.592.000
Tuan Aditya Aji Prakosa 3.000.000 3.000.000
Tuan Ganang Dwi Harjanto 2.618.750 2.618.750
Jumlah 16.681.102.401 11.239.407.028
Persentase dari Jumlah Aset 10,16% 8,58%
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Utang Usaha
PT Neoalgae Indonesia Makmur - 1.650.000
Tuan Is Heriyanto 272.500.000 -
Jumlah 272.500.000 1.650.000
Persentase dari Jumlah Liabilitas 1,23% 0,01%
84
Page 88
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
40. SIFAT HUBUNGAN DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Sifat hubungan dengan pihak-pihak berelasi dan transaksinya sebagai berikut: (Lanjutan)
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Penjualan
PT Algae Bioteknologi Internasional 2.567.540.539 853.513.007
PT Meilis Inovasi Bioteknologi 591.500.000 2.753.176.900
PT Asiafarma Indonesia Raharjo - 31.700.000
PT Algaepark Indonesia Mandiri - 26.005.000
Jumlah 3.159.040.539 3.664.394.907
Persentase dari Jumlah Penjualan 3,55% 2,29%
41. PERJANJIAN KERJASAMA
Perusahaan membuat perikatan makloon dengan pihak-pihak, dengan jangka waktu kontrak antara dua
sampai lima tahun. Kontrak makloon terjadi setiap tahun, dimana produksi atas pemesanan produk secara
makloon dilaksanakan sesuai pesanan pelanggan atas dasar kontrak, tanpa terikat nilai pesanan, kecuali
untuk jumlah minimal yang diproduksi. Tidak terdapat aset kontinjensi maupun liabilitas kontinjensi pada
akhir periode pelaporan yang terkait dengan perjanjian kerjasama makloon. Tidak terdapat perkara atau
sengketa hukum yang dapat menyebabkan liabilitas kontinjensi.
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon:
1) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Dede Nuryanah, S.E, M.A terkait
dengan pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "D’P Slim, D’P Tea, D’P
Laxagoo, dan D’P Collagen" dengan Perjanjian No. 002/BBT-MOU/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 5 Agustus 2022 dan berakhir tanggal 5 Agustus
2025.
2) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan PT Meilis Inovasi Bioteknologi
terkait pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "AMEI dan
GLUCOBETES" dengan Perjanjian No. 248/BBT-PKS/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Perjanjian berlaku
selama 5 tahun sejak tanggal 29 April 2024 dan berakhir pada tanggal 29 April 2029.
3) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan PT Algaepark Indonesia Mandiri
terkait pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses lainnya dengan Merk "Healthy fix, Blue algae,
Bluegenic, Sprintes blue, dan Sprintes gold" dengan Perjanjian No. 249/BBT-PKS/IV/2024 tanggal 29
April 2024. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 29 April 2024 dan berakhir pada tanggal
29 April 2029.
85
Page 89
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
4) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Yusak terkait dengan pelaksanaan
produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan, pemeriksaan
atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Demacap" dengan Perjanjian No.
073/BBT-MOU/XI/2020 tanggal 17 November 2020. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak
tanggal 17 November 2020 dan berakhir pada tanggal 17 November 2025.
5) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Agus Priyanto terkait pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Lanom, Musakol, dan Orsakan" dengan
Perjanjian No. 059/BBF-MOU/IX/2020 tanggal 4 Desember 2020. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun
sejak tanggal 4 Desember 2020 dan berakhir pada tanggal 4 Desember 2025.
6) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Meliyona terkait pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Nyonya Singset"
dengan Perjanjian No. 026/BBF-MOU/I/2020 tanggal 17 Januari 2020. Perjanjian ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 17 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 17 Januari 2025.
7) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Arief Nurwindiaguri terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan
atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Namikami Kapsul Gemuk Badan"
dengan Perjanjian No. 041/BBF-MOU/VII/2020 tanggal 8 Agustus 2020. Perjanjian ini berlaku selama
5 tahun sejak tanggal 17 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 8 Agustus 2025.
8) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Dwi Anton Budhi Cahyono terkait
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "EMHA CARE" dengan
Perjanjian No. 003/BBT-MOU/I/2021 tanggal 13 Januari 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun
sejak tanggal 13 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 13 Januari 2026.
9) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Darmansyah terkait pelaksanaan
produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "JPL SLIMMING" dengan Perjanjian No.
013/BBT-MOU/III/2021 tanggal 2 Maret 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 2
Maret 2021 dan berakhir pada tanggal 2 Maret 2026.
10) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Raya Ayu Athaya terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan
atau pengawasan mutu dan proses lainnya dengan Merk "Kitslimy" dengan Perjanjian No. 007/BBT-
MOU/I/2021 tanggal 28 Januari 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 28 Januari
2021 dan berakhir pada tanggal 28 Januari 2026.
11) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Junarti terkait pelaksanaan
produksi, mencakup seluruh pengerjaan dari proses pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses lainnya dengan Merk "DRF PELANGSING ULTIMA" dengan Perjanjian
No. 024/BBT-MOU/IV/2021 tanggal 24 April 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal
24 April 2021 dan berakhir pada tanggal 24 April 2026.
86
Page 90
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
12) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Lintang Aprianti terkait
pelaksanaan produksi, mencakup pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses lainnya dengan Merk "FEMINA SLIM" dengan Perjanjian No. 065/BBT-
MOU/XI/2021 tanggal 2 November 2021. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 2
November 2021 dan berakhir pada tanggal 2 November 2026.
13) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Mayliza Adelita terkait
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Vloowless Slimming dan Vloowless Lady
Capsule" dengan Perjanjian No. 036/BBT-MOU/II/2021 tanggal 1 Februari 2021. Perjanjian ini berlaku
selama 5 tahun sejak tanggal 1 Februari 2021 dan berakhir pada tanggal 1 Februari 2026.
14) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Ana Lestari terkait pelaksanaan
produksi, mencakup pengerjaan dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu
dan proses-proses lainnya dengan Merk "ANS Herbal Gemuk Sehat" dengan Perjanjian No. 045/BBT-
MOU/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 7 Oktober
2022 dan berakhir pada tanggal 7 Oktober 2027.
15) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan A Bahrul Ulum Azmi terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Hemozid" dengan
Perjanjian No. 053/BBT-MOU/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 6 Desember 2025.
16) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Vivi Emiran terkait pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Celo Pelangsing Herbal,
Celo Manjakani, Celo Hi Slim, Celo Gemuk Badan, Celo Propoli-C, MK By Kirana Slim, Corte Berry Slim,
Hi Colla" dengan Perjanjian No. 034/BBT-MOU/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022. Perjanjian ini berlaku
selama 5 tahun sejak tanggal 20 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 20 Juli 2027.
17) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Edwin Pratama terkait
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Venovit,
Coremen, Gulanorm" dengan Perjanjian No. 051/BBT-MOU/XI/2022 tanggal 26 November 2022.
Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 26 November 2022 dan berakhir pada 26
November 2027.
18) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Ratih Nuril Maghfiroh terkait
dengan pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari proses pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Gemuk
Badan Ampuh Original" dengan Perjanjian No. 048/BBT-MOU/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 24 Oktober 2022 dan akan berakhir pada tanggal
24 Oktober 2027.
87
Page 91
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
19) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Maria Eirene Intan terkait
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Detozima, Owgit"
dengan Perjanjian No. 052/BBT-MOU/XII/2022 tanggal 2 Desember 2022. Perjanjian berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 2 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 2 Desember 2027.
20) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Mikail Laurence terkait
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Healthy Greenfood"
dengan Perjanjian No. 046/BBT-MOU/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 7 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 7 Oktober 2027.
21) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Irmawati terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau
pengawasan mutu dan proses lainnya dengan Merk "Irma Pelangsing" dengan Perjanjian No. 054/BBT-
MOU/XII/ 2022 tanggal 12 Desember 2022. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 12
Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 12 Desember 2027.
22) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Jumaroh terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Zinesk
dan Zinesk Slim" dengan Perjanjian No. 008/BBT-MOU/MD/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022. Perjanjian
ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 12 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 12 Juli 2027.
23) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Affandy Hartanto terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Asiboost
Lullabee, Lulamond Mix" dengan Perjanjian No. 034/BBT-MOU/VIII/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal 5 Agustus 2022 dan berakhir pada 5 Agustus 2027.
24) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan PT Bundaku Sayang Biomedika
terkait dengan pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "LeafLine"
dengan Perjanjian No. 055/BBT-PKS/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun
sejak tanggal 2 Juni 2025 dan berakhir tanggal 2 Juni 2030.
25) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan PT Herba Budi Natura terkait
dengan pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Teragin" dengan
Perjanjian No. 047/BBT-PKS/XI/2025 tanggal 25 November 2025. Perjanjian ini berlaku selama 5 tahun
sejak tanggal 25 November 2025 dan berakhir tanggal 25 November 2030.
26) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Mellina Vanesa terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "My Slimboz By Melano"
dengan Perjanjian No. 053/BBT-PKS/V/2025 tanggal 22 Mei 2025. Perjanjian ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 22 Mei 2025 dan berakhir tanggal 22 Mei 2030.
88
Page 92
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
27) PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk mengadakan kerjasama dengan Azhar Rokhman terkait dengan
pelaksanaan produksi, mencakup seluruh pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Nutrituals Nutrivore"
dengan Perjanjian No. 044/BBT-PKS/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Perjanjian ini berlaku selama 5
tahun sejak tanggal 22 Mei 2025 dan berakhir tanggal 22 Mei 2030.
28) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama makloon dengan PT Nutra Herbal Indonesia
sesuai dengan Perjanjian Kerjasama No. 36/BBT-MOU/VIII/2022 pada tanggal 12 Agustus 2022, yang
berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 12 Agustus
2027. Jenis dan merek produk sesuai yang dimiliki pelanggan.
29) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama makloon dengan CV Sastro Digital Asia sesuai
dengan Perjanjian Kerjasama No. 013/BBT-MOU/MD/VI/2023 pada tanggal 9 Juni 2023, yang berlaku
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 9 Juni 2023 sampai dengan 9 Juni 2028. Jenis dan merek
produk sesuai yang dimiliki pelanggan.
30) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama makloon dengan Dian Puspita Sari sesuai
dengan Perjanjian Kerjasama No. 27/BBT-MOU/VI/2022 pada tanggal 3 Juni 2022, yang berlaku
berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 3 Juni 2024. Jenis dan merek produk
sesuai yang dimiliki pelanggan.
31) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama makloon dengan Irma Damayanti sesuai
dengan Perjanjian Kerjasama No. 032/BBT-MOU/MD/XI/2023 pada tanggal 10 November 2023, yang
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 11 November 2023 sampai dengan 11 November 2028. Jenis dan
merek produk sesuai yang dimiliki pelanggan.
32) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama makloon dengan Erlita Dwina Astriyanti sesuai
dengan Perjanjian Kerjasama No. 096/BBT-PKS/III/2024 pada tanggal 19 Maret 2024, yang berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 18 Maret 2029. Jenis dan merek
produk sesuai yang dimiliki pelanggan.
33) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama makloon dengan Erlita Dwina Astriyanti sesuai
dengan Perjanjian Kerjasama 023/BBT-MOU/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021, yang berlaku selama
5 (lima) tahun sejak tanggal 21 April 2021 sampai dengan 21 April 2026. Jenis dan merek produk sesuai
yang dimiliki pelanggan.
34) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Dian Puspita Sari terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "KC Slim,
Glutaboost by KC, KC Collaslim" dengan Perjanjian No. 027/BBT-MOU/MD/VI/2022 tanggal 03 Juni
2022. Perjanjian ini berlaku selama 2 Tahun sejak tanggal 3 Juni 2022 dan akan berakhir pada tanggal
03 Juni 2024.
89
Page 93
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
35) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan PT Prasetya Investment terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk "Nikita
Slim, Nikita Herbal, Xoskinny" dengan Perjanjian No. 01/BBT-MOU/I/2023 tanggal 10 Januari 2023.
Perjanjian ini berlaku selama 2 Tahun sejak tanggal 10 Januari 2023 dan akan berakhir pada tanggal
10 Januari 2025.
36) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan CV Canbe Kosmetik Indonesia terkait
dengan pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses
pembuatan, pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan
Merk "Menyou Face Wash, Lunaris Men Dusk Body Lotion, Menyou Cerabright Moisturizer, Menyou
5% Niacinamide Barrier Serum, Sunscreen UV Filter " dengan Perjanjian No. 0624/BBT-PKS/XI/2025
tanggal 13 Januari 2025. Perjanjian ini berlaku selama 3 Tahun sejak tanggal 13 Januari 2025 dan akan
berakhir pada tanggal 13 November 2025.
37) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Eria Windieni Putry terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari proses pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk
"Ultraglow” dengan Perjanjian No. 1133/BBK-MOU/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023. Perjanjian ini
berlaku selama 5 Tahun.
38) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan PT Rafaren Sukses Bersama terkait
dengan pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk “KitRed,
Kitmile, Kitfee” dengan perjanjian No. 041/BBT-PKS/II/2026 tanggal 26 Januari 2026. Perjanjian ini
berlaku selama 5 Tahun sejak tanggal 26 Januari 2026 dan akan berakhir pada 26 Januari 2031.
39) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Siti Qudsiyah terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk “Zaqura
Herbal” dengan perjanjian No. 052/BBT-PKS/IV/2026 tanggal 22 April 2026. Perjanjian ini berlaku
selama 5 Tahun sejak tanggal 22 April 2026 dan akan berakhir pada tanggal 22 April 2031.
40) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Duwi Sutiono terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk
“Abiacare” dengan perjanjian No. 066/BBT-PKS/IV/2026 tanggal 16 April 2026 . Perjanjian ini berlaku
selama 7 Tahun sejak tanggal 16 April 2026 dan akan berakhir pada tanggal 16 April 2029.
41) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Wiharjo terkait dengan pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk “ANBC Glow” dengan
perjanjian No. 069/BBT-PKS/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026. Perjanjian ini berlaku selama 3 Tahun sejak
tanggal 1 Juli 2026 dan akan berakhir pada tanggal 1 Juli 2029.
90
Page 94
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
41. PERJANJIAN KERJASAMA (Lanjutan)
Berikut ini adalah beberapa perjanjian kerjasama Perusahaan dengan pelanggan makloon: (Lanjutan)
42) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Selma Lady Diana terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk
“Flordequeen” dengan perjanjian No. 065/BBT-PKS/IV/2026 tanggal 1 April 2026. Perjanjian ini
berlaku selama 3 Tahun sejak tanggal 1 April 2026 dan akan berakhir pada tanggal 1 April 2029.
43) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Sutisna terkait dengan pelaksanaan
produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan, pengemasan,
pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk “Glowthinc” dengan
perjanjian No. 064/BBT-PKS/IV/2026 tanggal 16 April 2026. Perjanjian ini berlaku selama 3 Tahun sejak
tanggal 16 April 2026 dan akan berakhir pada tanggal 16 April 2029.
44) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan PT Mazinu Sukses Sejahtera terkait
dengan pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk “Mezuca”
dengan perjanjian No. 063/BBT-PKS/IV/2026 tanggal 13 April 2026. Perjanjian ini berlaku selama 3
Tahun sejak tanggal 13 April 2026 dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2029.
45) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Lulluil Mahsunnah terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk “Qyne”
dengan perjanjian No. 067/BBT-PKS/V/2026 tanggal 12 Mei 2026. Perjanjian ini berlaku selama 3
Tahun sejak tanggal 12 Mei 2026 dan akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2029.
46) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan Richard Putra terkait dengan
pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk “Smart
Breast” dengan perjanjian No. 0612/BBT-PKS/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026. Perjanjian ini berlaku
selama 3 Tahun sejak tanggal 22 Juli 2026 dan akan berakhir pada tanggal 22 Juli 2029.
47) PT Brigit Biofarmaka Teknologi mengadakan kerjasama dengan PT Herbmeal Selaras Alam terkait
dengan pelaksanaan produksi, yang mencakup seluruh proses pengerjaan mulai dari pembuatan,
pengemasan, pemeriksaan atau pengawasan mutu dan proses-proses lainnya dengan Merk
“Herbmeal” dengan perjanjian No. 054/BBT-PKS/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026. Perjanjian ini berlaku
selama 5 Tahun sejak tanggal 25 Juni 2026 dan akan berakhir pada tanggal 25 Juni 2031.
Dalam menjalankan operasionalnya Perusahaan dilengkapi dengan: (i) perijinan berusaha berbasis risiko
Nomor Induk Berusaha; (ii) izin lingkungan; (iii) izin lokasi; (iv) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (PB-UMKU)-Izin Penerapan Cara Produksi yang Baik (contohnya, Cara Pembuatan
Kosmetik yang Baik, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik dan Cara Produksi Pangan Olahan yang
Baik); (v) Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Halal Dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) atas Produk Makloon Perseroan; (vi) Sertifikat ISO dan Keamanan Pangan; (vii) Keterangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3) Bidang Pesawat Tenaga dan Produksi serta Lift Barang; dan (viii)
Proteksi Kebakaran.
91
Page 95
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
42. SEGMEN OPERASI
Segmen operasi di bawah ini dilaporkan berdasarkan informasi yang digunakan oleh manajemen untuk
mengevaluasi kinerja setiap segmen usaha di dalam mengalokasikan sumber daya. Seluruh kegiatan bisnis
Perusahaan berada di wilayah Indonesia.
Tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026
Minuman
Fungsional dan
Herbal Kosmetik Botanikal Kombinasi
Penjualan 58.729.548.752 10.462.454.246 19.813.960.176 89.005.963.174
Beban pokok penjualan (31.145.153.526) (11.955.821.397) (12.927.444.084) (56.028.419.007)
Hasil Segmen 27.584.395.226 (1.493.367.151) 6.886.516.092 32.977.544.167
Beban penjualan (8.100.580.742) (1.443.088.823) (2.732.944.278) (12.276.613.843)
Beban umum dan administrasi (5.458.934.810) (2.527.063.052) (1.902.312.582) (9.888.310.444)
Pendapatan (beban) keuangan (456.868.039) 113.323.012 11.983.632 (331.561.395)
Pendapatan (beban) lain-lain (155.251.285) 400.632.907 (20.107.068) 225.274.554
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 13.412.760.350 (4.949.563.107) 2.243.135.796 10.706.333.039
Beban pajak (623.622.502) (349.502.866) (419.403.439) (1.392.528.807)
Laba Bersih Periode Berjalan 12.789.137.848 (5.299.065.973) 1.823.732.357 9.313.804.232
Penghasilan komprehensif lain - - - -
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan 12.789.137.848 (5.299.065.973) 1.823.732.357 9.313.804.232
Informasi Lainnya
Aset segmen 62.807.587.659 56.600.810.023 44.836.939.518 164.245.337.200
Liabilitas segmen 11.513.928.638 6.439.257.935 4.162.830.346 22.116.016.919
92
Page 96
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
43. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL
Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas diselesaikan
antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Instrumen keuangan
jangka pendek diharapkan terealisasikan atau terselesaikan dalam waktu dekat. Nilai wajar instrumen
keuangan tersebut kurang lebih sama dengan nilai tercatat, karena dampak dari diskonto tidak signifikan.
Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan
Aktivitas Perusahaan terekspos berbagai macam risiko keuangan yaitu: risiko pasar (termasuk risiko nilai
tukar mata uang asing dan risiko suku bunga), risiko kredit, dan risiko likuiditas. Pengelolaan risiko keuangan
Perusahaan berfokus kepada ketidakpastian pasar keuangan dan berusaha meminimalkan efek tidak wajar
terhadap kinerja keuangan Perusahaan. Pengelolaan risiko dilakukan oleh Dewan Direksi Perusahaan
dengan mengidentifikasi, mengevaluasi dan mengatur risiko keuangan, sesuai dengan keperluan. Dewan
Direksi menentukan prinsip dasar kebijakan manajemen risiko Perusahaan secara keseluruhan termasuk
risiko pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak terkait dari instrumen keuangan akan gagal memenuhi
kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Instrumen keuangan Kelompok
Usaha yang mempunyai potensi atas risiko kredit terdiri dari kas dan setara kas, piutang usaha dan
investasi tertentu. Jumlah eksposur risiko kredit maksimum sama dengan nilai tercatat atas akun-akun
tersebut.
Informasi risiko kredit yang dihadapi Kelompok Usaha pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025
sebagai berikut:
93
Page 97
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
43. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL (Lanjutan)
Risiko Kredit (Lanjutan)
31 Desember 2025
Belum Jatuh Tempo
atau Tidak Telah Jatuh Tempo
Mengalami dan Mengalami
Penurunan Nilai 1-30 hari 31-60 hari > 60 hari Penurunan Nilai Total
Aset
Kas dan setara kas 29.319.871.604 - - - - 29.319.871.604
Investasi jangka pendek
Deposito 3.320.000.000 - - - - 3.320.000.000
Piutang usaha
Pihak ketiga 3.717.654.937 1.192.919.181 361.379.719 571.794.600 (293.548.600) 5.550.199.837
Pihak berelasi - 75.567.501 - 3.750.000 - 79.317.501
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 11.239.407.028 - - - - 11.239.407.028
Jumlah 36.357.526.541 1.192.919.181 361.379.719 571.794.600 (293.548.600) 38.190.071.441
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Kelompok Usaha mengalami kesulitan dalam rangka memperoleh
dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Kelompok Usaha mengelola
risiko likuiditasnya dengan cara mempertahankan kas dan setara kas yang mencukupi untuk
memungkinkan Kelompok Usaha dalam memenuhi komitmen Kelompok Usaha untuk operasi normal
Kelompok Usaha. Selain itu Kelompok Usaha juga melakukan pengawasan proyeksi dan arus kas aktual
secara terus menerus serta pengawasan tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan.
Tabel di bawah ini adalah profil likuiditas keuangan Kelompok Usaha pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31
Desember 2025:
94
Page 98
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
43. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL (Lanjutan)
Risiko Likuiditas (Lanjutan)
31 Desember 2025
Kurang dari Lebih dari
1 Tahun 1-3 tahun 3 Tahun Jumlah Nilai Tercatat
Liabilitas
Utang usaha
Pihak ketiga 898.412.913 - - 898.412.913 898.412.913
Pihak berelasi - - 1.650.000 1.650.000 1.650.000
Beban akrual 484.203.327 - - 484.203.327 484.203.327
Uang muka penjualan 804.901.410 - - 804.901.410 804.901.410
Utang lain-lain
Pihak ketiga 437.234.508 - - 437.234.508 437.234.508
Pihak berelasi 3.516.077.586 - - 3.516.077.586 3.516.077.586
Utang pembiayaan konsumen 49.800.000 136.950.000 - 186.750.000 186.750.000
Liabilitas sewa 55.980.606 327.987.878 - 383.968.484 383.968.484
Utang bank 1.345.833.333 5.524.787.655 - 6.870.620.988 6.870.620.988
Jumlah 7.592.443.683 5.989.725.533 1.650.000 13.583.819.216 13.583.819.216
Manajemen Risiko Permodalan
Tujuan Perusahaan dalam pengelolaan permodalan adalah untuk mempertahankan kelangsungan usaha
guna memberikan imbal hasil kepada pemegang saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan
lainnya serta menjaga struktur modal yang optimal untuk mengurangi biaya modal.
Strategi Perusahaan selama periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2026 dan tahun 2025 adalah
mempertahankan atau menyesuaikan struktur modal serta Perusahaan menyesuaikan jumlah dividen
yang dibayar dan tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham. Tidak ada perubahan pada
pendekatan Perusahaan dalam mengelola permodalannya selama tahun berjalan.
Sebagaimana praktik yang berlaku umum, Perusahaan mengevaluasi struktur permodalan melalui rasio
utang terhadap modal (gearing ratio) yang dihitung melalui pembagian antara utang bersih dengan modal.
Utang bersih adalah jumlah liabilitas sebagaimana disajikan di dalam laporan posisi keuangan dikurangi
dengan jumlah kas dan setara kas. Sedangkan modal meliputi seluruh komponen ekuitas dalam laporan
posisi keuangan.
95
Page 99
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
43. INSTRUMEN KEUANGAN, MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN DAN MODAL (Lanjutan)
Manajemen Risiko Permodalan (Lanjutan)
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, perhitungan rasio tersebut sebagai berikut:
Instrumen Keuangan Disaling hapus
Pada tanggal 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025, tidak ada aset dan liabilitas keuangan yang saling hapus
dari penyelesaian secara bersih dan perjanjian serupa.
96
Page 100
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
44. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak-pihak yang
memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar dan bukan merupakan nilai penjualan
akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan.
Berikut ini nilai tercatat dan nilai wajar instrumen keuangan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
pada 30 Juni 2026 dan 31 Desember 2025:
97
Page 101
PT BRIGIT BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pada Tanggal 30 Juni 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025
dan Untuk Periode-periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
45. TRANSAKSI YANG TIDAK MEMENGARUHI ARUS KAS
30 Juni 2026 31 Desember 2025
Penambahan aset hak-guna melalui
liabilitas sewa - -
Penambahan aset hak-guna melalui liabilitas sewa adalah untuk aset hak-guna tanah (Catatan 17a dan 17b
atas laporan keuangan konsolidasian).
46. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Tidak terdapat peristiwa penting setelah tanggal pelaporan sampai dengan tanggal penyelesaian laporan
keuangan yang dapat memengaruhi laporan keuangan.
98
Names mentioned 147 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yoerista Arya Megasari
· Notaris
p.11 ×36
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×19
unresolved
person
Amei Lisa Dita Karina. Akta
p.11 ×29
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
· Notaris
p.12 ×27
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang
p.13
unresolved
person
Is Heriyanto
· Direktur Utama
p.13 ×21
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.14 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.14 ×8
unresolved
person
Ina Megahwati
· Notaris
p.15 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Robert
p.15
unresolved
org
Yansen & Rekan
p.15 ×2
unresolved
person
Adi Jatmika
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
Yansen dan Rekan
p.17 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen Robert
p.17
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.18
unresolved
—
Toufin Noor Prambudi
· Sekretaris Perusahaan
p.19
unresolved
org
PT Algaepark Indonesia Mandiri
p.21 ×45
unresolved
org
PT Algatropia
p.21
unresolved
org
PT Algae
p.21
unresolved
org
PT Meilis Inovasi Bioteknologi
p.21 ×21
unresolved
person
Muhammad Miftahul Huda
p.21 ×8
unresolved
org
PT Botryo Herba Bioteknologi
p.21 ×12
unresolved
person
Aditya Aji Prakosa
p.22 ×9
unresolved
org
PT Denbo Higienis Laboratoris
p.22 ×9
unresolved
person
Primastuti Rahayuningsih
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
person
Ganang Dwi Harjanto
p.22 ×15
unresolved
person
Sidiq Nur Pambudi
p.22 ×16
unresolved
person
Muhammad Zusron
p.22 ×16
unresolved
person
Mariamu Frilianty
p.22 ×6
unresolved
org
PT Algatropia Indonesia Raya
p.23 ×5
unresolved
org
PT Algae Bioteknologi Internasional
p.23 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.24
unresolved
person
Mariamu Friliyanti
p.25
unresolved
person
Amei Lisa Dita Karina. Berikut
p.51
unresolved
org
PT Pico Biru Tekno
p.53 ×4
unresolved
org
PT Eksis Natura Indonesia
p.53 ×5
unresolved
org
PT Generasi Natura Indonesia
p.53 ×5
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.55
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Deposito
p.56
unresolved
org
PT Sucorinvest Asset Management.
p.56 ×3
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management. Reksa
p.56
unresolved
org
PT Sastro Utama Media Grup
p.57
unresolved
org
PT Aselabar Inovasi Indonesia
p.57
unresolved
org
PT Nutra Herbal Indonesia
p.57 ×3
unresolved
person
Achmad Maulana
p.57 ×2
unresolved
person
Dian Puspita Sari
p.57
unresolved
org
PT Mister Fabron Sekawan
p.57
unresolved
person
Ridwan Efendi
p.57
unresolved
org
PT Organikin Indonesia Raya
p.57
unresolved
org
PT Ous Nusantara Indonesia
p.57
unresolved
org
PT Mata Air Nutraceutical
p.57
unresolved
org
PT Herbal Murni Indonesia
p.57
unresolved
org
PT. Natural Nusantara
p.57
unresolved
org
PT Bundaku Sayang Medika
p.57
unresolved
org
PT Cendikia Utara Nusantara
p.57
unresolved
person
Mayliza Adelita
p.57
unresolved
org
PT Winwin Semesta Abadi
p.57
unresolved
org
PT Elvas Grafika Indonesia
p.57 ×5
unresolved
org
PT Glico Wings Indonesia
p.57
unresolved
org
PT Asiaplant Makmur Mandiri
p.58 ×3
unresolved
person
Ning Rahayu. Uang
p.59
unresolved
org
PT Sekawan Bersih Barokah
p.60 ×4
unresolved
org
PT Gociko Sukses Indonesia
p.60 ×3
unresolved
org
PT Bens Inovasi Indonesia
p.60 ×8
unresolved
org
PT Tanicare Biocircular Indonesia
p.60 ×3
unresolved
org
PT Bens Inovasi
p.60
unresolved
org
PT Bio Algae
p.60
unresolved
org
PT Bio Algae Internasional
p.61 ×6
unresolved
person
Shinta Marina
· Notaris
p.61
unresolved
person
Rendy Rimbawan
· Notaris
p.61
unresolved
org
PT Bio Algae Internasional. Perusahaan
p.61
unresolved
org
PT Pico Biru Tekno. Pelepasan
p.63
unresolved
org
PT Asuransi Umum BCA
p.63 ×2
unresolved
person
Wahyu Sih Setiawan
p.65
unresolved
org
PT Algae Bioteknologi Internasional. Selisih
p.68
unresolved
org
PT Pangan Agung Sejahtera
p.69
unresolved
org
PT Eka Cita Dian Persada
p.69
unresolved
org
PT. LAMIPAK Primula Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Grand Multi Chemicals
p.69
unresolved
org
PT Berkah Alam Nusantara
p.69
unresolved
org
PT Arta Multiplastik
p.69
unresolved
org
PT Elfas Gravindo
p.69
unresolved
org
PT Merpati Mahardika
p.69
unresolved
org
PT ACG Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Semarang Herbal Indoplant
p.69
unresolved
org
PT Galic Bina Mada
p.69
unresolved
org
PT SAI Global Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Millenis Mitra Indonesia
p.69
unresolved
org
PT. DBFF Boton Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Saraswanti Indo Genetech
p.69
unresolved
org
PT BASF Care Chemicals Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Bukit Warna Abadi
p.69
unresolved
org
PT Jebsen Jessen Ingredients Indonesia
p.69
unresolved
org
PT DPO Indonesia
p.69
unresolved
org
PT Sinar Multi Kemindo
p.69
unresolved
org
PT Citosa Kamila Prima
p.69
unresolved
—
Obyek pembiayaan
p.70 ×3
unresolved
person
Siti Lestari
p.71
unresolved
person
Suladi
p.71
unresolved
person
Agus Suki Widodo
p.71
unresolved
—
Agunan
p.72
unresolved
person
Machmud Lutfi Huzain. Tanpa Persetujuan
· Komisaris Utama
p.72 ×97
unresolved
org
PT Meilis
p.74
unresolved
org
Bank Indonesia
p.78 ×2
unresolved
org
PT Sastro Utama Media Group
p.82
unresolved
person
Dian Puspitasari
p.82
unresolved
person
Raya Ayu Athaya. PT. Rafaren Sukses Bersama
p.82
unresolved
org
PT. Rafaren Sukses Bersama
p.82 ×2
unresolved
org
PT Sastro Media Group
p.82
unresolved
org
PT BRIGIT Beban
p.84
unresolved
org
BIOFARMAKA TEKNOLOGI Tbk
p.84
unresolved
org
PT Daca Jaya Nutrisindo
p.84
unresolved
org
PT Media Bens Abadi Rp
p.84
unresolved
org
PT Algaepark Indonesia Makmur
p.85
unresolved
org
Entitas anak PT Algaepark Indonesia Mandiri
p.86
unresolved
—
Entitas sepengendali
p.86 ×7
unresolved
org
PT Asiafarma Indonesia Raharjo
p.86 ×3
unresolved
org
PT Neoalgae Indonesia Makmur
p.86 ×2
unresolved
—
Entitas sependendali
p.86 ×4
unresolved
org
PT Gociko Sukses Makmur
p.86
unresolved
person
Dede Nuryanah
p.88
unresolved
person
Singset
p.89
unresolved
org
Ampuh Original
p.90
unresolved
org
PT Bundaku Sayang Biomedika
p.91
unresolved
org
PT Herba Budi Natura
p.91
unresolved
org
PT Prasetya Investment
p.93
unresolved
org
PT Mazinu Sukses Sejahtera
p.94
unresolved
org
PT Herbmeal Selaras Alam
p.94
unresolved
org
Pengawas Obat dan Makanan
p.94
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.