Skip to content
Back to announcement

20231212_CAKK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31558697.pdf

Other Text extracted CAKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          073/OJK-BEI/CAKK/XII/2023

 Nama Perusahaan                      PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk.

 Kode Emiten                          CAKK

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-10819/BEI.PP1/12-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
    1
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan
           melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat
           informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
           pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
           Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
           investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
           ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
           00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3
           Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
           Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, Perseroan akan melakukan
    4
           keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas
           dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
           11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
           Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi sampai dengan 3 bulan mendatang.


 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk.




 Johan Silitonga

 Direktur Utama
Page 2
PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk.
Belleza Office Tower Lt. 21 Unit 01 - 02, Jl. Letjen. Soepeno No. 34, Kebayoran
Telepon : (021) 25675721, Fax : -, www.kaisar-ceramics.com



Nama Pengirim                       Johan Silitonga

Jabatan                             Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                   12-12-2023 10:55

Lampiran                           1. 073_BEI-CAKK_XII_2023.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk.
                   bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            073/OJK-BEI/CAKK/XII/2023

Issuer Name                          PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk.

Issuer Code                          CAKK

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-10819/BEI.PP1/12-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
          Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
   1
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan
          melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat
          informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
          pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
          Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan
          investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi
          ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
          00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3
          Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
          Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, Perseroan akan melakukan
   4
          keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas
          dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
          11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
          Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi sampai dengan 3 bulan mendatang.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk.




Johan Silitonga

Direktur Utama
Page 4
PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk.
Belleza Office Tower Lt. 21 Unit 01 - 02, Jl. Letjen. Soepeno No. 34, Kebayoran
Phone : (021) 25675721, Fax : -, www.kaisar-ceramics.com



Sender Name                         Johan Silitonga

Function                            Direktur Utama

Date and Time                       12-12-2023 10:55

Attachment                         1. 073_BEI-CAKK_XII_2023.pdf


   This is an official document of PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published12 Dec 2023
Pages4
Characters9,220
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result