Skip to content
Back to announcement

20231212_CAKK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31558697_lamp1.pdf

Other Text extracted CAKK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.885
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk 5 KAISAR

Office : Belleza Office TowerLt. 21 Unit 21-01/ 02
Jl Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan
4 021-2567-5721 (Hunting) (S1 kaisargindo.netid

Factory : Desa Kutapohaci, Kec. Ciampel BTB 5 Karawang 41361, Jawa Barat, Indonesia
4 0257-8404-800, 0267-8404-144

Jakarta, 12 Desember 2023

Nomor : 073/BEI-CAKK/XII/2023
Perihal : Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi
Kepada Yth.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

PT Bursa Efek Indonesia

Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53, Jakarta 12190

Dengan hormat,

Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-10819/BEI.PP1/12-2023 tanggal 11
Desember 2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, maka dengan
ini kami sampaikan penjelasan sebagaimana terlampir.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk

Corporate Secretary
Page 2 OCR 0.925
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk S3 KAISAR

Office : Belleza Office TowerLt. 21 Unit 21-01/ 02
Jl Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec Kebayoran Lama - Jakarta Selatan
(021-2567-5721 (Hunting) S3 kaisar@indo.netid

Factory : Desa Kutapohaci, Kec. Ciampet BTB 5 Karawang 41361, Jawa Barat, Indonesia
4 0267-8404 -800, 0267-84D4-144

PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

Penjelasan:

Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada
publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi
pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten
Atau Perusahaan Publik.

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir
point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-
00015/BEI/01-2021

Penjelasan:

Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik

Penjelasan:
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat

mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
diungkapkan kepada publik.

Page 3 OCR 0.902
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk 89 KAISAR

Office : Belleza Office TowerLt.21Unit 21-01/ 02
Jl. Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan
4 021-2567-5721 (Hunting) 3 kaisar@indo.netid

Factory : Desa Kutapohaci, Kec. ciampel BTB 5 Karawang 41361 jawa Barat, Indonesia

K 0267-8404-800, 0267-8404-144

Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.

Penjelasan:

Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu,
Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar
modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.

Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu
dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham
Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

Penjelasan:

Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi sampai dengan
3 bulan mendatang.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.85 MB
Published12 Dec 2023
Pages3
Characters4,706
Text sourceOCR
OCR confidence0.904

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result