Back to announcement
20231212_CAKK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31558697_lamp1.pdf
Other Text extracted CAKKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.885
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk 5 KAISAR Office : Belleza Office TowerLt. 21 Unit 21-01/ 02 Jl Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan 4 021-2567-5721 (Hunting) (S1 kaisargindo.netid Factory : Desa Kutapohaci, Kec. Ciampel BTB 5 Karawang 41361, Jawa Barat, Indonesia 4 0257-8404-800, 0267-8404-144 Jakarta, 12 Desember 2023 Nomor : 073/BEI-CAKK/XII/2023 Perihal : Penjelasan Atas Volatilitas Transaksi Kepada Yth. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, Lantai 4 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53, Jakarta 12190 Dengan hormat, Menunjuk surat PT Bursa Efek Indonesia nomor S-10819/BEI.PP1/12-2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, maka dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagaimana terlampir. Demikian kami sampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk Corporate Secretary
Page 2 OCR 0.925
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk S3 KAISAR Office : Belleza Office TowerLt. 21 Unit 21-01/ 02 Jl Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec Kebayoran Lama - Jakarta Selatan (021-2567-5721 (Hunting) S3 kaisar@indo.netid Factory : Desa Kutapohaci, Kec. Ciampet BTB 5 Karawang 41361, Jawa Barat, Indonesia 4 0267-8404 -800, 0267-84D4-144 PENJELASAN ATAS VOLATILITAS TRANSAKSI Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik? Penjelasan: Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IIl.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep- 00015/BEI/01-2021 Penjelasan: Tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Penjelasan: Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Page 3 OCR 0.902
PT CAHAYAPUTRA ASA KERAMIK Tbk 89 KAISAR Office : Belleza Office TowerLt.21Unit 21-01/ 02 Jl. Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan 4 021-2567-5721 (Hunting) 3 kaisar@indo.netid Factory : Desa Kutapohaci, Kec. ciampel BTB 5 Karawang 41361 jawa Barat, Indonesia K 0267-8404-800, 0267-8404-144 Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Penjelasan: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Penjelasan: Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan Tindakan Korporasi sampai dengan 3 bulan mendatang.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.