Back to announcement
20260402_ISSP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32057268_lamp1.pdf
Other Text extracted ISSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 439
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Maret 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 4 April 2023
Masa Penawaran Umum : 30 Maret 2023 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 4 April 2023
Tanggal Penjatahan : 31 Maret 2023 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 5 April 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat ,1 Kantor Representatif , 6 Unit Pabrik, dan 3 Depo
(3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
Kantor Pusat: Kantor Representatif Jakarta : Depo Bandung: Depo Jakarta : Depo Samarinda :
Jl. Kalibutuh 189-191 Gedung Baja Lantai 7 Bizpark Commercial Estate Kawasan Pergudangan Semanan Mangkupalas Business Center
Surabaya 60173, Jawa Timur Jl. Pangeran Jayakarta No. 55 Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A Megah Kav.7 Blok B No.1 Pergudangan E10-11, F9-10
Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, Jakarta 10730 Bandung 40277, Jawa Barat Jl.Daan Mogot KM.18 Samarinda, Kalimantan Timur
532 0320, 535 3290 Telp.: (021) 6231 3502 Telp.: (022) 5441 3737 Jakarta 11710
Telp.: (0541) 2082371, 2082719
Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Faksimili : (021) 6240 313 Faksimili : (022) 5441 3735 Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486
Faksimili : (0541) 2082586
Email: corsec@spindo.co.id Email: marketing.sjo@spindo.co.id Email: depo.bandung@spindo.co.id Faksimili : (021) 2252 0635
Website : www.spindo.com Email: depo.semanan@spindo.co.id Email: depo.samarinda@spindo.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp37.900.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Obligasi Seri B sebesar Rp211.300.000.000,- (dua ratus sebelas miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun, yang
Seri B :
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Jumlah Obligasi Seri C sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
Seri C :
tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
11 April 2024 untuk Obligasi Seri A, tanggal 4 April 2026 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 4 April 2028 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II SPINDO TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp155.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp141.100.000.000,- (seratus empat puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.404.500.000,- (tiga belas miliar
empat ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp10.900.000.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 4 Juli 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 11 April 2024 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 4 April 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 4 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
PRODUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
id
A- (Single A Minus) A- (Single A Minus Syariah)
id (sy)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT BCA SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2023
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan II kepada OJK dengan surat No. 105/XI/CS-ISSP/2022 pada tanggal 24 November 2022 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/ POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada BEI sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Ijarah No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari 2023. Apabila permohonan pencatatan ditolak atau syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarahyang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang- Undang Pasar Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .....................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM. .............................................................................................................................................................iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS LAINNYA. .........................................................................xxii
RINGKASAN. .............................................................................................................................................................................................xxiii
I. PENAWARAN UMUM........................................................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.........................................................................31
III. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................35
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ......................................................................................................................................46
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................................................................................51
VI. FAKTOR RISIKO. ............................................................................................................................................................................69
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ....................................................................78
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............79
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...............................................................................................................................79
1. RIWAYAT PERSEROAN. .........................................................................................................................................................79
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. ...................................................................................................81
3. PERIZINAN..............................................................................................................................................................................83
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING.................................................................................................................................85
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN...................................................................121
6. HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)...............................................................................................................................128
7. ASURANSI.............................................................................................................................................................................128
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK......136
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM. ..........................................................137
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN...................................................................................................................................138
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)..........................................................................................145
12. SUMBER DAYA MANUSIA.....................................................................................................................................................152
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK. .................................................................................................160
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI..........................................................161
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA..........................................................................164
1. UMUM....................................................................................................................................................................................164
2. KEUNGGULAN BERSAING. .................................................................................................................................................165
3. STRATEGI USAHA. ...............................................................................................................................................................168
4. KEGIATAN USAHA. ...............................................................................................................................................................170
5. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU. ....................................................................................................................184
6. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN..................................................................................................................................186
7. PEMASARAN DAN DISTRIBUSI, AGEN DAN PENGGUNA AKHIR.....................................................................................189
8. PERSAINGAN USAHA. .........................................................................................................................................................191
9. SERTIFIKASI. ........................................................................................................................................................................192
10. PROSPEK USAHA.................................................................................................................................................................197
11. KECENDERUNGAN USAHA.................................................................................................................................................201
12. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL). ..................................................................................................201
13. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK............................................................................................................................203
IX. PERPAJAKAN...............................................................................................................................................................................204
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. ............................................................................................................206
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................................................................207
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT..................................................................................................................................209
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH..............................................................................215
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH. .......221
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. .................................................................................................................................................222
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN. ..................................249
i
Page 4
Halaman ini Sengaja Dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN UMUM
“Afiliasi” : Berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan :
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan :
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah (pengalihan obyek : Berarti Akad Ijarah Pengalihan Aset yang dibuat di bawah tangan,
ijarah) bermeterai cukup, tertanggal 23 November 2022, sebagaimana
diubah dengan perubahan dan pernyataan kembali Akad Ijarah
Pengalihan Aset tanggal 20 Januari 2023, sebagaimana diubah
iii
Page 6
dengan perubahan dan pernyataan kembali Akad Ijarah
Pengalihan Aset tanggal 31 Januari 2023 dan sebagaimana
diubah dengan perubahan dan pernyataan kembali Akad Ijarah
Pengalihan Aset tanggal 15 Maret 2023 dimana Emiten
berkeinginan menyewakan atas Properti berupa Mesin dan
Peralatan yang dimiliki oleh Perseroan kepada Wali Amanat
Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah, dan Wali
Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah
menyewa hak guna atas Properti tersebut sebagai Obyek Ijarah
dan Emiten memberikan hak dan kewenangan kepada Wali
Amanat Sukuk untuk menggunakan dan/atau menyewakan
kembali hak manfaat atas Objek Ijarah tersebut kepada Emiten
dalam waktu sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sampai dengan
berakhirnya Sukuk Ijarah dengan nilai manfaat atas Obyek Ijarah
sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah, yaitu sebesar
Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar Rupiah).
“Akad Ijarah” : Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
berkedudukan sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
Obyek Ijarah atas Properti berupa Mesin dan Peralatan serta hak
manfaatnya kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa) yang
Obyek Ijarah tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan dalam
rangka peningkatan produksi.
Atas Obyek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari
pemegang Sukuk Ijarah berupa imbalan fee/cicilan fee ijarah
secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
imbalan sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat bunga Obligasi Seri
A sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun,
Obligasi Seri B sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
per tahun dan Obligasi Seri C sebesar 10,00% (sepuluh koma nol
nol persen) per tahun.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, di mana Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 dicatatkan.
“Cicilan Imbalan Ijarah” : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
manfaat yang diterima oleh Perseroan dari hak guna atas Properti
berupa mesin dan peralatan, yang pembayarannya akan
dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu
iv
Page 7
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima
ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri, Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah Seri B Rp13.404.500.000,- (tiga belas miliar empat
ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar
Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri
C Rp1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri C.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Pengakuan
Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi
dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah,
Prospektus, Prospektus Ringkas, serta dokumen–dokumen
lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Efek Syariah” : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a)
akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi
v
Page 8
landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c)
aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Pendaftaran, yaitu :
i. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari kerja ke-20
(kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK.
ii. Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi
efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.
iii. Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi
efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, diatur
lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Emisi” : Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh
Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
Hari Kerja.
“Imbalan Ijarah” : Berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
dengan Emisi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama
berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
vi
Page 9
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“Kompensasi Kerugian (ta’widh) : Berarti jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Akibat Keterlambatan” Pemegang Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran
atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk dengan jumlah
pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur
dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
tersebut akan dibebankan sesuai kerugian riil yang ditentukan
kemudian dan diberitahukan kepada Perseroan.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSI” atau “KTUR” Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
keperluan menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau mengajukan
permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Irma &
Solomon Law firm.
“KSEI” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal juncto
Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Bunga Obligasi dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya,
vii
Page 10
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal juncto
Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas
penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai
dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”).
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok
sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari:
a. Obligasi Seri A : sebesar Rp37.900.000.000,- (tiga puluh tujuh
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per
tahun, berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B : sebesar Rp211.300.000.000,- (dua ratus
sebelas miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C : sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh
koma nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai
“OJK” fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas)
tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-Undang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
viii
Page 11
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
kegiatan:
penawaran umum dan transaksi Efek;
a. pengelolaan investasi;
b. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek
yang diterbitkannya; dan
c. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Ijarah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah, yang terdiri dari:
a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Ijarah; dan/atau
b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan
atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal;
yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PT Pefindo), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan Prospektus Awal yang antara lain
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang akan ditawarkan dan perkiraan tingkat
Bunga Obligasi serta Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan sesuai Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan
dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
ix
Page 12
“Penawaran Umum Berkelanjutan” : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II
Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo yang diterbitkan
dan ditawarkan secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“Pengakuan Kewajiban” : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
Atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I
Tahun 2023 No. 213 tertanggal 23 November 2022, dibuat
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto Akta Addendum I
Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 13 tanggal 30 Desember 2022, dibuat
dihadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, juncto Akta Addendum II Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 113 tanggal
20 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto
Akta Addendum III Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 173 tanggal
31 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto
Akta Addendum III Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 150 tanggal
15 Maret 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat
“Pengakuan Hutang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 208 tertanggal
23 November 2022, dibuat hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto
Addendum I dan Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 109 tanggal 20 Januari 2023,
dibuat dihadapan Gatot Widodo, S.E.,S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, juncto Addendum II dan Pengakuan Hutang
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 109
tanggal 20 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
juncto Addendum III dan Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 169 tanggal
31 Januari 2023, dibuat hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto
Addendum IV dan Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 146 tanggal 15 Maret 2023,
dibuat hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek, yang dalam hal ini
termasuk Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Berkelanjutan, yang
dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan Dan
Penguatan Sektor Keuangan.
x
Page 13
“Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Ijarah” untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan
Perseroan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli
dan membayar sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak diambil
oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Penjamin Pelaksana : Berarti PT Indo Premier Sekuritas dan PT BCA Sekuritas yang
Emisi Obligasi dan Sukuk bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Ijarah” penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
UUPM,seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi” pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 210
tertanggal 23 November 2022 yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Sukuk” pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 215 tertanggal 23 November 2022 yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-
125/OBL/KSEI/1022 tanggal 23 November 2022, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No. SP-
045/SKK/KSEI/1022 tanggal 23 November 2022, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi” Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 209 tanggal 23 November 2022 dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto Akta Addendum I
xi
Page 14
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 10 tanggal 30 Desember 2023, dibuat
dihadapan Gatot Widodo, S.E. ,S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, juncto Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 110
tanggal 20 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
juncto Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 170 tanggal
31 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto
Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 147 tanggal
15 Maret 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Ijarah” Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 214 tanggal 23 November 2022
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto Akta Adendum
I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Spindo Tahap I Tahun 2023 No.14 tanggal 30 Desember 2022
dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E. ,S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, juncto Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 114
tanggal 20 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di kota Administrasi Jakarta Barat,
juncto Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 174 tanggal
31 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto
Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 151 tanggal
15 Maret 2023, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 207
tanggal 23 November 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di kota Administrasi Jakarta
Barat, juncto Akta Adendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No.8 tanggal
30 Desember 2022 dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E.,S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, juncto Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 108 tanggal 20 Januari 2023, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 168 tanggal 31 Januari 2023, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto Akta Addendum IV
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 145 tanggal 15 Maret 2023, dibuat
xii
Page 15
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Ijarah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 212
tanggal 23 November 2022 dibuat dihadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, juncto Akta Adendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No.12 tanggal
30 Desember 2022 dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E.,S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, juncto Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 112 tanggal 20 Januari 2023, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 172 tanggal 31 Januari 2023, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat, juncto Akta Addendum IV
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo
Tahap I Tahun 2023 No. 149 tanggal 15 Maret 2023, dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Berkelanjutan Obligasi” Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 206
tanggal 23 November 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, juncto Akta Adendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun
2023 No.7 tanggal 30 Desember 2022 dibuat di hadapan Gatot
Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, juncto
Adendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No.107
tanggal 20 Januari 2023 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
juncto Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun
2023 No. 167 tanggal 31 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, juncto Akta Addendum IV Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I
Tahun 2023 No. 144 tanggal 15 Maret 2023, dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan Sukuk Ijarah” Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No. 211 tanggal
23 November 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
juncto Akta Adendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun
2023 No.11 tanggal 30 Desember 2022 dibuat di hadapan Gatot
Widodo, S.E.,S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, juncto
Adendum II Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 No.111 tanggal
xiii
Page 16
20 Januari 2023 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H.,M.H.,M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
juncto Akta Addendum III Perjanjian Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun
2023 No. 171 tanggal 31 Januari 2023, dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, juncto Akta Addendum IV Perjanjian Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap
I Tahun 2023 No. 148 tanggal 15 Maret 2023, dibuat dihadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai
pengaru signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perseroan” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Efektif” Pernyataan Pendaftaran, yaitu:
1. pada hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak:
a. tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara
lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum;
atau
b. tanggal OJK menerima perubahan atau tambahan
informasi terakhir yang disampaikan Emiten sebagai
tanggapan atas permintaan perubahan dan/atau
tambahan informasi yang disampaikan oleh OJK kepada
Emiten; atau
Tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau
Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan juncto
Peraturan OJK Nomor 7, dan Peraturan Nomor IX.A.1 Lampiran
Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK tanggal 30-12-2011 (tiga
puluh Desember dua ribu sebelas) nomor Kep-690/BL/2011
tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran,
dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 36, berikut
dokumen-dokumen yang diajukan oleh Emiten kepada OJK
sebelum melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
xiv
Page 17
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Persetujuan Prinsip Pencatatan : Berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah” permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dan Sukuk No. S-00521/BEI.PP1/01-2023 tanggal 13 Januari
2023.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal
10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“POJK No.20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No.30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
xv
Page 18
“POJK No.42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“POJK No.55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal
Emisi sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp37.900.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka
waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp211.300.000.000,- (dua ratus sebelas miliar tiga ratus juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
tujuan agar Pihak lain membeli Efek sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan, dan Peraturan OJK Nomor 9, serta dengan
memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2 dan Peraturan OJK
Nomor 36.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
xvi
Page 19
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPSI” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” 1).
: Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu :
a. Obligasi Seri A sebesar Rp37.900.000.000,- (tiga puluh tujuh
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A;
b. Obligasi Seri B sebesar Rp211.300.000.000,- (dua ratus
sebelas miliar tiga ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi
Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri B; dan
c. Obligasi Seri C sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta
Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri C pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
2). Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Sukuk Ijarah” : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah, yaitu :
3).
a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A;
b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp141.100.000.000,- (seratus
empat puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
xvii
Page 20
kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp10.900.000.000,- (sepuluh
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri B pada Tanggal
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C;
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A,
Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah” : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Ijarah Seri A, Sukuk Ijarah Seri B dan Sukuk Ijarah Seri C.
“Sukuk Ijarah” : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023
yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima
puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A : Sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus
ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh
puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
- Sukuk Ijarah Seri B : Sebesar Rp141.100.000.000,- (seratus
empat puluh satu miliar seratus juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp13.404.500.000,- (tiga belas miliar
empat ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah)
per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
xviii
Page 21
Sukuk Ijarah Seri C : Sebesar Rp10.900.000.000,- (sepuluh
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh
juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar Rp100.000.000,- (seratus
juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Ijarah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan
tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi, yang tanggalnya sebagaimana
termaktub dalam Prospektus.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.
“Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi” : Berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
dapat ditagihnya seluruh pokok masing-masing seri Obligasi yang
wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan
melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 11 April 2024 untuk
Obligasi Seri A, tanggal 4 April 2026 untuk Obligasi Seri B dan
tanggal 4 April 2026 untuk Obligasi Seri C, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan. dan sebagaimana dirinci dalam Bab I
Prospektus.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap
triwulanan terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan sebagaimana dirinci dalam Bab I Prospektus.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 4 Juli 2023, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
xix
Page 22
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
tanggal 11 April 2024 untuk Obligasi Seri A, tanggal 4 April 2026
untuk Obligasi Seri B dan tanggal 4 April 2028 untuk Obligasi Seri
C.
“Tanggal Pembayaran Kembali Sisa : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa
Imbalan Ijarah” Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib
dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 11 April 2024
untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 4 April 2026 untuk Sukuk Ijarah
Seri B dan tanggal 4 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri C, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran Cicilan : Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Imbalan Ijarah” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
Emisi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan sebagaimana dirinci dalam
Bab I Prospektus.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
pada tanggal 4 Juli 2023, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 11 April 2024 untuk Sukuk Ijarah
Seri A, tanggal 4 April 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal
4 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarah dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“TAS” : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas
untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran
Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“Undang-Undang Pasar Modal” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995
atau “UUPM” (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan
Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Undang-Undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
Dan Penguatan Sektor Keuangan” tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756.
xx
Page 23
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
xxi
Page 24
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN, PERUSAHAAN ANAK DAN
ENTITAS LAINNYA
“CBPP” : Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra
“SEI” : Berarti PT Spindo Engineering Industry
“SPINDO” : Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.
xxii
Page 25
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT PERSEROAN
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terkini
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 September 2022 yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 *
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500 *
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar adalah berusaha dalam bidang industri dan perdagangan,
namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar benar dijalankan adalah bergerak dalam bidang usaha industri
pipa baja.
Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled
dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif, minyak dan
gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3 kategori yaitu:
• ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
8”.
• SSAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan 120“.
• TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari lembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Berikut adalah rincian produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan:
• Pipa Air
• Pipa Spiral
• Pipa Perabot
• Pipa Mekanik
• Strip dan Pelat
• Pipa Hitam Api
xxiii
Page 26
• Pipa Hitam
• Pipa Stainless
• Tiang, Engsel dan Scraps
Keterangan selengkapnya mengenai Kegiatan Usaha dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
Prospek Usaha
Di tengah situasinya pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi COVID-19 serta perlambatan ekonomi
akibat kenaikan suku bunga, Perseroan berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan berangsur-angsur
membaik. Fundamental perekonomian nasional yang cukup kuat, kebijakan taktis pemerintah dalam
mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang mampu menjadi pondasi yang kuat untuk
menjaga tren pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pandemi Covid-19 mulai berdampak pada penjualan Perseroan pada Kuartal II 2020. Nilai Penjualan pada
Kuartal II tahun 2020 turun sebanyak 41,5% dibandingkan Kuartal I tahun 2020 dan turun sebesar 42,1% dari
Kuartal II tahun 2019. Pada pertengahan tahun 2021, nilai penjualan telah perlahan membaik menjadi lebih
tinggi dibandingkan dengan kuartal II tahun 2020, kemudian mulai terjadi pemulihan kondisi ekonomi dimana
nilai penjualan kuartal IV tahun 2021 terus meningkat sebanyak 42,5% dibanding kuartal IV tahun 2020. Kondisi
ini terus berlanjut di tahun 2022 dimana nilai penjualan kuartal I Perseroan meningkat pesat 88,4% dibanding
nilai penjualan kuartal I tahun 2021.
Untuk ke depannya, Perseroan berkomitmen untuk meneruskan upaya peningkatan efisiensi operasional.
Adapun upaya peningkatan efisiensi ini sudah dapat dilihat dari peningkatan Margin Laba Kotor dan Margin Laba
Bersih selama tahun 2021.
Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas.
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski ekonomi
dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif terutama dari sumber
penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh dunia dan berbagai paket
stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat
seiring waktu.
Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada pada tingkat
harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan terbentuk keseimbangan
baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor primer (supply-demand) serta faktor
pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor
negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa akan mendukung harga baja
di Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih
rendah. Saat ini baja global mengalami tren yang menuju kualitas baja yang lebih baik, baja yang lebih ringan
namun lebih kuat. Hal tersebut terdorong oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo
Obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
xxiv
Page 27
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Obligasi : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp250.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp37.900.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus
juta Rupiah);
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp211.300.000.000,- (dua ratus sebelas miliar tiga ratus juta
Rupiah);
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000,-
(delapan ratus juta Rupiah).
Jangka Waktu Obligasi : a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : a. Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun;
b. Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
(sembilan koma lima nol persen) per tahun;
c. Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Bunga Obligasi : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
xxv
Page 28
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi.
Pembelian Kembali (buy back) : 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
Obligasi melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Obligasi : idA- (Single A Minus)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Sukuk Ijarah Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023
Jenis Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
Harga Penawaran Sukuk Ijarah : 100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar
Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah);
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp141.100.000.000,- (seratus empat puluh satu miliar seratus
juta Rupiah);
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp10.900.000.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus juta
Rupiah).
Jangka Waktu Sukuk Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
xxvi
Page 29
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi;
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah : a. Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
sebesar Rp232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh
puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp13.404.500.000,- (tiga belas miliar empat ratus empat juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun tahun yang dihitung dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,-
(sembilan puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri B;
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C
atau sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri C.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Sukuk Ijarah.
xxvii
Page 30
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Ijarah atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Obligasi
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Suku Terutang
Nama Efek Seri Penerbitan (Rpmiliar) Waktu Bunga Jatuh Tempo (Rpmiliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Spindo Tahap I Tahun 2 Desember
2021 B 2021 49 3 tahun 9,5% 2 Desember 2024 49
Obligasi Berkelanjutan I
Spindo Tahap II Tahun 367 Hari
2022 A 27 Juli 2022 15 Kalender 7,5% 3 Agustus 2023 15
Obligasi Berkelanjutan I
Spindo Tahap II Tahun
2022 B 27 Juli 2022 135 3 tahun 9,5% 27 Juli 2025 135
Jumlah Total Terutang 199
Sukuk
Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Suku Terutang
Nama Efek Seri Penerbitan (Rpmiliar) Waktu Bunga Jatuh Tempo (Rpmiliar)
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo 2 Desember
Tahap I Tahun 2021 B 2021 51 3 tahun 9,5% 2 Desember 2024 51
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo 367 Hari
Tahap II Tahun 2022 A 27 Juli 2022 100 Kalender 7,5% 3 Agustus 2023 15
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo
Tahap II Tahun 2022 B 27 Juli 2022 50 3 tahun 9,5% 27 Juli 2025 135
Jumlah Total Terutang 201
Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.
5. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang
Rupiah dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebesar Rp130.000.000.000,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank
ICBC Indonesia.
2. Sebesar Rp70.000.000.000,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank
Danamon Indonesia, Tbk
xxviii
Page 31
3. Sebesar Rp46.270.364.000,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank
Central Asia, Tbk
Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas,
maka Perseroan akan menggunakan internal kas untuk melunasi sisa saldo pinjaman.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils
(CRC).
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon
investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2022 dan
2021, 31 Desember 2021 dan 2020 dan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan 2021 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, dan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya
tanggal 20 Januari 2023. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan
Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan
pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Jumlah Aset 7.475.805 7.097.322 6.076.604
Jumlah Liabilitas 3.448.210 3.310.209 2.741.264
Jumlah Ekuitas 4.027.595 3.787.113 3.335.340
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2021 2020
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 4.751.983 3.814.710 5.378.808 3.775.530
Beban Pokok Pendapatan (4.117.438) (2.996.718) (4.258.794) (3.217.408)
Laba Kotor 634.545 817.992 1.120.014 558.122
Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban)
Pajak 346.731 552.436 659.402 155.068
Laba Periode Berjalan 292.869 445.538 486.061 175.835
xxix
Page 32
Periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2021 2020
Jumlah Laba Komprehensif Tahun/Periode
Berjalan 304.070 489.915 494.165 237.344
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 41,45 63,06 68,80 24,89
Dividen Per Saham (Rupiah Penuh) 9 6 6 -
RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Usaha(1) 24,57% 42,46% -22,73%
Laba Periode Berjalan(1) -34,27% 176,43% -5,31%
Jumlah Aset(2) 5,33% 16,80% -5,42%
Jumlah Liabilitas(2) 4,17% 20,75% -17,58%
Jumlah Ekuitas(2) 6,35% 13,43% 7,64%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 13,35% 20,82% 14,78%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 6,16% 9,04% 4,66%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 111,40% 125,59% 72,72%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 3,92% 6,85% 2,89%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 7,27% 12,83% 5,27%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,65x 1,60x 1,44x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,86x 0,87x 0,82x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,46x 0,47x 0,45x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 7,30x 10,68x 3,19x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 1,22x 1,94x 1,28x
(1) Dibandingkan dengan 30 September 2021.
(2) Dibandingkan dengan 31 Desember 2021.
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense.
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).
RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
30 September 31 Desember
Persyaratan 2022 2021 2020
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 1,65x 1,60x 1,44x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,86x 0,87x 0,82x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1,22x 1,94x 1,28x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
positif 6,16% 9,04% 4,66%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,75x 0,64x 0,69x
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity.
xxx
Page 33
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
30 September
Persyaratan 2022
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,65x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,86x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 1,22x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
30 September
Persyaratan 2022
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,75x
PT Bank BTPN Tbk
30 September
Persyaratan 2022
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,65x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,86x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
30 September
Persyaratan 2022
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,75x
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
30 September
Persyaratan 2022
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,65x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,75x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 1,22x
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Prospektus ini.
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan. Risiko
usaha dan risiko umum telah disusun sesuai dengan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga Dalam Hal Penyediaan bahan Baku, Penjualan Produk, dan
Pengiriman Produk.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko ekonomi, politik, dan tren makro yang mempengaruhi kinerja Perseroan;
2. Risiko perubahan pasokan atau harga baja dapat berdampak buruk bagi operasional dan keuntungan
Perseroan;
xxxi
Page 34
3. Risiko fluktuasi Rupiah akan berdampak buruk pada kondisi keuangan dan operasional Perseroan;
4. Risiko terkait pembangunan atau ekspansi pabrik di masa depan;
5. Risiko gangguan bisnis seperti kebakaran, kecelakaan dan bencana lainnya pada salah satu pabrik
Perseroan;
6. Risiko pertanggungan asuransi tidak dapat menutupi seluruh kerugian Perseroan;
7. Risiko rencana ekspansi tidak memberikan pertumbuhan bisnis yang diharapkan;
8. Risiko manajerial persediaan yang tidak efisien, dan kelebihan pasokan persediaan yang dapat
memberikan dampak negatif bagi operasional dan keuangan Perseroan;
9. Risiko tingkat leverage yang tinggi, dan pembatasan operasional perseroan dari perjanjian hutang
Perseroan;
10. Risiko inflasi tinggi dan suku bunga tinggi;
11. Risiko bisnis perseroan sebagai industri padat modal yang membutuhkan investasi dan modal kerja dan
Perseroan tidak mampu memperoleh sumber dana kebutuhan tersebut;
12. Risiko persaingan industri yang tinggi jika Perseroan tidak dapat beroperasi secara efisien;
13. Risiko kehilangan karyawan kunci;
14. Risiko tidak berjalannya salah satu alur produksi sehingga mengganggu proses produksi;
15. Risiko kecelakaan kerja produksi;
16. Risiko kerusakan produk, kesalahan teknis dan desain;
17. Risiko perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria dan kualitas produk yang diminta pelanggan;
18. Risiko perusahaan gagal melaksanakan peraturan tentang lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan.
19. Risiko kelangsungan bisnis Perseroan tergantung pada kemampuan mendapatkan lahan baru, menjaga,
dan memperbaharui hak penggunaan lahan tersebut;
20. Risiko ketergantungan operasional terhadap kemampuan perseroan memperoleh, menjaga dan
memperbaharui ijin dan persetujuan dari pemerintah;
21. Risiko tenaga kerja yang tergabung dalam serikat pekerja, sehingga ada kemungkinan terjadi perselisihan
antara tenaga kerja dan Perseroan;
22. Risiko fluktuasi beberapa faktor;
23. Risiko kredit pihak ketiga;
24. Risiko penundaan atau penjadualan ulang proyek;
C. RISIKO UMUM
1. Risiko perekonomian
2. Risiko tingkat suku bunga
3. Risiko kepatuhan
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga, Cicilan
Imbalan Ijarah, Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan, atau
kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxxii
Page 35
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Perusahaan Anak
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Spindo Engineering Perdagangan, Jl Kalibutuh 2008 90,00% Sudah
Industry perindustrian dan No.189-191, Beroperasi
(“SEI”) jasa. Surabaya 60173,
Jawa Timur
Perusahaan Asosiasi
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Sanko Steel Industri suku cadang Jl Millenium Raya 2013 50,00% Sudah
Indonesia dan Blok I-2 No.7 Beroperasi
aksesori kendaraan Cikupa, Tigaraksa
bermotor Tangerang Banten
Keterangan selengkapnya mengenai Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
xxxiii
Page 36
Halaman ini Sengaja Dikosongkan
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar sebesar Rp37.900.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima
persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp211.300.000.000,- (dua ratus sebelas miliar tiga ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
4 Juli 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
11 April 2024 untuk Obligasi Seri A, tanggal 4 April 2026 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 4 April 2028 untuk
Obligasi Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
1
Page 38
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 4 Juli 2023 4 Juli 2023 4 Juli 2023
2 4 Oktober 2023 4 Oktober 2023 4 Oktober 2023
3 4 Januari 2024 4 Januari 2024 4 Januari 2024
4 11 April 2024 4 April 2024 4 April 2024
5 - 4 Juli 2024 4 Juli 2024
6 - 4 Oktober 2024 4 Oktober 2024
7 - 4 Januari 2025 4 Januari 2025
8 - 4 April 2025 4 April 2025
9 - 4 Juli 2025 4 Juli 2025
10 - 4 Oktober 2025 4 Oktober 2025
11 - 4 Januari 2026 4 Januari 2026
12 - 4 April 2026 4 April 2026
13 - - 4 Juli 2026
14 - - 4 Oktober 2026
15 - - 4 Januari 2027
16 - - 4 April 2027
17 - - 4 Juli 2027
18 - - 4 Oktober 2027
19 - - 4 Januari 2028
20 - - 4 April 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
2
Page 39
PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus ini.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran
untuk pembelian kembali Obligasi dimulai
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
meliputi antara lain:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3
Page 40
13. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Emiten;
14. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Emiten atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak dijamin;
15. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
16. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin nomor 6) dan nomor
7) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
Paling sedikit melalui:
a. Situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. Situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan,
tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya,
izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. Pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
iii. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut
dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak lain
atau mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
4
Page 41
Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
ii. Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan,
pengalihan atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
Perjanjian Perwaliamanatan ini.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditujuk oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila
lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan
belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang
dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai
operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu
minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
i. Berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
ii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
5
Page 42
di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
Perseroan.
iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana
yang lebih dahulu.
v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat
mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah
Terhutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian
tersebut.
i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan
dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya
atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan
dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik
Indonesia.
l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan.
n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
6
Page 43
p. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan rasio :
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
q. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung
pada Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra .
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
7
Page 44
c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan
serta alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali
Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1, adalah apabila
terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 2 huruf a dan huruf b di atas); atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
dalam jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali) sehingga mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak
mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara
material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka
Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
8
Page 45
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat;
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
9
Page 46
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
10
Page 47
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua;
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga; dan
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
8. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
RUPO yang ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
9. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
11. Perseroan , Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan .
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
11
Page 48
peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH
Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima
miliar Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp232.500.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) per
tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp77.500.000,- (tujuh
puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp141.100.000.000,- (seratus empat puluh satu miliar
seratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp13.404.500.000,- (tiga belas miliar
empat ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp10.900.000.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau sebesar
Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
12
Page 49
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 4 Juli 2023, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 11 April 2024 untuk Sukuk Ijarah Seri A, tanggal 4 April 2026 untuk
Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 4 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan
Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Cicilan Imbalan
Ijarah Ke- Seri A Seri B Seri C
1 4 Juli 2023 4 Juli 2023 4 Juli 2023
2 4 Oktober 2023 4 Oktober 2023 4 Oktober 2023
3 4 Januari 2024 4 Januari 2024 4 Januari 2024
4 11 April 2024 4 April 2024 4 April 2024
5 - 4 Juli 2024 4 Juli 2024
6 - 4 Oktober 2024 4 Oktober 2024
7 - 4 Januari 2025 4 Januari 2025
8 - 4 April 2025 4 April 2025
9 - 4 Juli 2025 4 Juli 2025
10 - 4 Oktober 2025 4 Oktober 2025
11 - 4 Januari 2026 4 Januari 2026
12 - 4 April 2026 4 April 2026
13 - - 4 Juli 2026
14 - - 4 Oktober 2026
15 - - 4 Januari 2027
16 - - 4 April 2027
17 - - 4 Juli 2027
18 - - 4 Oktober 2027
19 - - 4 Januari 2028
20 - - 4 April 2028
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
TIM AHLI SYARIAH
Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
Aini Masruroh, SEI, MM
ASPM No: KEP-06/PM.22/ASPM-P/2018
13
Page 50
Surat Penunjukan : No. 082/CS-ISSP/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah
di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
Industry of Indonesia Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa
manfaat dari Bangunan yang dipergunakan sebagai Pabrik, Gudang, dan kegiatan lain, sebagai berikut :
Lokasi Nilai (Rp) Luas (m2)
Rungkut I 23.516.100.000 22.366
Rungkut II 13.090.960.000 11.400
Warugunung 30.673.500.000 20.903
Beji 47.799.300.000 38.049
Karawang 109.479.300.000 37.058
Sidoarjo 50.158.600.000 30.803
TOTAL 274.717.760.000 160.579
Dengan perincian di bawah ini :
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Unit I – Rungkut I
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Rungkut Industri I No. 28 - 32, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan
Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur
Nama Objek : Bangunan Pabrik dan Kantor
Tahun Pembuatan : 1988 (rekondisi 1999) sampai dengan 2017
Struktur Bangunan : Bangunan struktur baja dan beton dengan perlengkapannya termasuk
instalasi utilisasinya dan pelengkap
Kondisi Bangunan : Luas ± 22.366 m2 dengan detail sebagai berikut:
Keterangan Luas
Gudang 1 – 3 dan workshop ± 8.670 m2
Gudang Mini dan Galvanis ± 1.111 m2
Gudang 4 – 5 ± 2.856 m2
Gudang 6 – 8 ± 2.835 m2
Gudang 9 – 10 ± 2.880 m2
Bangunan Lainnya ± 4.014 m2
Nilai Pasar : Rp23.516.100.000 (termasuk sarana lainnya)
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Unit II – Rungkut II
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Rungkut Industri II No. 10, Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut,
Kota Surabaya, Jawa Timur
Nama Objek : Bangunan Pabrik dan Kantor
Tahun Pembuatan : 1992 - 2016
14
Page 51
Struktur Bangunan : Bangunan struktur baja dan beton dengan perlengkapannya termasuk
instalasi utilisasinya dan pelengkap
Kondisi Bangunan : Luas ± 22.366 m2 dengan detail sebagai berikut:
Keterangan Luas
Gudang Produksi Pipa ± 8.400 m2
Gudang Produksi Pipa Tambahan ± 1.111 m2
Gudang 4 – 5 ± 2.856 m2
Nilai Pasar : Rp13.090.960.000 (termasuk sarana lainnya)
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Unit III – Warugunung
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Raya Mastrip No. 860, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang,
Kota Surabaya, Jawa Timur
Nama Objek : Bangunan Pabrik dan Kantor
Tahun Pembuatan : 1973 – 2005
Struktur Bangunan : Bangunan struktur baja dan beton dengan perlengkapannya termasuk
instalasi utilisasinya dan pelengkap
Kondisi Bangunan : Luas ± 20.903 m2 dengan detail sebagai berikut:
Keterangan Luas
Gudang Utama ± 16.528 m2
Gudang PBS dan Kantor Utama ± 1.650 m2
Bangunan Lainnya ± 2.725 m2
Nilai Pasar : Rp30.673.500.000 (termasuk sarana lainnya)
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Unit IV – Beji, Pasuruan
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Gununggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur
Nama Objek : Bangunan Pabrik dan Kantor
Tahun Pembuatan : 1994 – 2016
Struktur Bangunan : Bangunan struktur baja dan beton dengan perlengkapannya termasuk
instalasi utilisasinya dan pelengkap
Kondisi Bangunan : Luas ± 38.049 m2 dengan detail sebagai berikut:
Keterangan Luas
Gudang 1 - 5 ± 26.604 m2
Gudang Maintenance dan PBS ± 1.918 m2
Bangunan Lainnya ± 7.527 m2
Nilai Pasar : Rp47.799.300.000 (termasuk sarana lainnya)
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Unit V – Karawang
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Mitra Raya II, Blok F.2 Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM) Desa
Parangmulya, Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat
Nama Objek : Bangunan Pabrik dan Kantor
Tahun Pembuatan : 2004 & 2014
Struktur Bangunan : Bangunan struktur baja dan beton dengan perlengkapannya termasuk
instalasi utilisasinya dan pelengkap
Kondisi Bangunan : Luas ± 37.058 m2 dengan detail sebagai berikut:
15
Page 52
Keterangan Luas
Produksi dan Gudang 1 ± 15.431 m2
Produksi dan Gudang 3 ± 16.640 m2
Bangunan Lainnya ± 4.987 m2
Nilai Pasar : Rp109.479.300.000 (termasuk sarana lainnya)
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk, Unit VI – Sidoarjo
Pemilik Objek : PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
Alamat Objek : Jl. Raya Camengkalang, Desa Camengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten
Sidoarjo – Jawa Timur
Nama Objek : Bangunan Pabrik dan Kantor
Tahun Pembuatan : 2004 - 2019
Struktur Bangunan : Bangunan struktur baja dan beton dengan perlengkapannya termasuk
instalasi utilisasinya dan pelengkap
Kondisi Bangunan : Luas ± 30.803 m2 dengan detail sebagai berikut:
Keterangan Luas
Kantor Utama ± 3.504 m2
Gudang 1 dan 2 ± 3.993 m2
Gudang 3 dan 4 ± 3.993 m2
Gudang 5 – 11 ± 14.991 m2
Bangunan Canopy Timbangan ± 1.014 m2
Bangunan Lainnya ± 3.308 m2
Nilai Pasar : Rp50.158.600.000 (termasuk sarana lainnya)
Rincian Objek Ijarah sebagaimana dijelaskan oleh PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk dan berdasarkan
Laporan Penilai Ahli KJPP 18 Maret 2022
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dan/atau menambah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :
16
Page 53
Penjelasan:
1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat
Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan
dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan
pada Objek Ijarah berupa hak manfaat atas Properti berupa Bangunan Pabrik dan Kantor Rungkut I & II,
Warugunung, Pasuruan, Karawang, Sidoarjo dan sarana penunjangnya yang dimiliki Perseroan.
2. Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang
diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad
Ijarah atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Investor
dan Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan hak manfaat Objek Ijarah
tersebut dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki Investor.
3. Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah
bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah
tersebut kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan langsung oleh
Perseroan untuk keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
pembayaran sewa (ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk
Ijarah.
Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka
Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta
Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
8 November 2022 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian dan
Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I
Tahun 2023 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
Ulama Indonesia.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan mesin-mesin
produksi dan serta sarana penunjangnya sesuai dengan karakteristik Akad Syariah.
RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH
Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk
memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat
tersebut antara lain:
1. Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)
a. Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat. Perseroan
sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah (Mu’jir) atas Properti berupa pabrik pipa baja (HRC) meliputi tanah,
bangunan dan sarana pelengkap lainnya, beserta mesin produksi dan peralatan yang terletak di:
i. Jalan Rungkut Industri I No. 28-32, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya –
Jawa Timur (selanjutnya disebut Properti);
17
Page 54
ii. Jalan Rungkut Industri II No. 10, Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya – Jawa
Timur, (selanjutnya disebut Properti);
iii. Jalan Raya Mastrip No.860, Keluruhan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa
Timur, (selanjutnya disebut Properti)
iv. Jalan Gungunggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
(selanjutnya disebut Properti)
v. Jalan Mitra Raya II Blok F.2, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan
Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, (selanjutnya disebut Properti)
vi. Jalan Raya Cemengkalang, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur, (selanjutnya disebut Properti); mengalihkan hak manfaat/menyewakan hak guna atas Objek
Ijarah kepada investor/Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Wali Amanat
menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
Investor. Nilai manfaat atas Objek Ijarah tersebut sebesar nilai Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh
Perseroan, dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
2. Akad Ijarah
a. Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali Amanat sebagai
Mu’jir (pemberi sewa) dan perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Objek Ijarah berupa pabrik pipa baja
(HRC) meliputi tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya, beserta mesin produksi dan peralatan
yang terletak di:
i. Jalan Rungkut Industri I No. 28-32, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya –
Jawa Timur (selanjutnya disebut Properti);
ii. Jalan Rungkut Industri II No. 10, Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya – Jawa
Timur, (selanjutnya disebut Properti);
iii. Jalan Raya Mastrip No.860, Keluruhan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa
Timur, (selanjutnya disebut Properti)
iv. Jalan Gungunggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
(selanjutnya disebut Properti)
v. Jalan Mitra Raya II Blok F.2, Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM), Desa Parungmulya, Kecamatan
Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, (selanjutnya disebut Properti)
vi. Jalan Raya Cemengkalang, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur, (selanjutnya disebut Properti) dan hak manfaatnya digunakan sendiri oleh Perseroan.
b. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.
c. Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah oleh
Perseroan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak
manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.
Force Majeure dan Turunnya Nilai Obyek Ijarah
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat
maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, meliputi banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang, atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan salah
satu atau para pihak dalam memenuhi kewajibannya, hal mana dapat mengakibatkan kerugian bagi Pemegang
Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah sebesar nilai penerbitan
Sukuk Ijarah yaitu sebesar Rp274.717.760.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas
juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah), maka Perseroan akan mengganti Obyek Ijarah dengan obyek atau
manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan
jumlah yang sesuai dengan nilai Obyek dengan tata cara yang disepakati bersama (obyek atau manfaat pengganti
atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya disebut "Obyek Ijarah Pengganti").
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.
18
Page 55
Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Obyek Ijarah
1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Obyek Ijarah karena adanya
penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Pengganti, Obyek Ijarah Perubahan, dan/atau Objek
Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan
yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk
nilai Obyek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah
Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip
syariah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sesuai dengan nilai pengalihan Obyek Ijarah.
3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau
Obyek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah tersebut.
4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali
Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
5. Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah
Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah
terlebih dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta
wajib dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada
dan dinyatakan tidak berlaku.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang
maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Prospektus
ini.
19
Page 56
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5. Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
c. Kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
meliputi antara lain:
a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
20
Page 57
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari
Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada
ketentuan sebagai berikut :
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak
menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah
memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
i. Pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
ii. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
iii. Pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain
atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan
dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi
kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka
seluruh kewajiban Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Ijarah;
c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
i. Dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan ;
ii. Penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
atau pelepasan);
iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
21
Page 58
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan .
d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah.
2. Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran.
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah dan/atau jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk, untuk
selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan hal
tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
g. berkaitan dengan Perseroan , setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
h. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
i. Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
j. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan
atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal
Wali Amanat Sukuk memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk secara tertulis,
Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-dokumen tambahan yang
berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan .
k. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan .
l. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
m. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya
22
Page 59
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang lebih dahulu.
n. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan mana yang lebih dahulu.
o. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini atau
adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap
peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib
disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
p. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
q. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
r. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah di Republik Indonesia.
s. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
t. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
utama yang sama dengan Perseroan .
u. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
w. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus mencerminkan rasio:
i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
x. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
y. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
23
Page 60
Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
z. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
(“PKPU”) oleh Perseroan , kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
i. Mengganti Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti jika Obyek Ijarah rusak dan/atau hilang
dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan Pasal
5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
ii. Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
iii. Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah (TAS).
iv. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam
Pasal 5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan
kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
v. Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah tidak akan
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
24
Page 61
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; atau
c. Sebagaimana angka 2 huruf c, d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat
Sukuk; maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan serta
alasan Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa Imbalan Ijarah, maka Wali
Amanat Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib melakukan penagihan kepada
Perseroan atas seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka
1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah
pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak
sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
d. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
2. Apabila:
a. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
b. maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
dan untuk itu Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Ijarah. Dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
25
Page 62
3. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah yang menjadi dasar
Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah berubah
status menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang
Sukuk Wakalah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
dan ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
4. Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI dengan
tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
5. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK
7. Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
8. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
9. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai berikut:
a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
ii. Agenda RUPSI;
26
Page 63
iii. Pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
iv. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
v. Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6. Tata cara RUPSI
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
b. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
c. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat;
e. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSI;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
dan
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana
dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
7. Kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
27
Page 64
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
yang hadir dalam RUPSI;
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang ketiga; dan
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
iv. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI kedua;
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib
diadakan RUPSI yang ketiga;
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat;
7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat Sukuk; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e).
v. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
vi. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
vii. Perseroan , Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI.
28
Page 65
viii. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan .
ix. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika
RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI.
x. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
xi. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut
yang berlaku.
xii. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan
OJK Nomor 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan
e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat
1 Peraturan OJK Nomor 16.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0759/DSN-
MUI/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan
kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Dr. Asep Supyadillah, M.Ag Ketua
2. Aini Masruroh, SEI, MM Anggota
C. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat
utang jangka panjang sesuai dengan surat No.RC-1086/PEF-DIR/XI/2022 dan No.RC-1087/PEF-DIR/XI/2022,
keduanya tertanggal 15 November 2022, Obligasi dan Sukuk Ijarah telah mendapat peringkat:
idA- (Single A Minus) idA-(sy) (Single A Minus Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 15 November 2022 sampai dengan 1 November 2023.
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020, Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat
Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah
29
Page 66
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
D. WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam
Obligasi dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat.
E. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Berkelanjutan II terakhir
disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif;
2. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
perusahaan publik.
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 3 November 2022 dan Surat Pernyataan dari
Akuntan Publik No. 780/GN/TS/KPS/XI/22 tanggal 9 November 2022, keduanya menyatakan Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II. Gagal Bayar berarti kondisi dimana
Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan idA- (Single A Minus) dan idA-(sy) (Single A Minus Syariah) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
30
Page 67
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk pembayaran sebagian pinjaman Perseroan dalam mata uang
Rupiah dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp130.000.000.000,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank
ICBC Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank ICBC Indonesia
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Pembukaan Letter of Credit No. 79 tanggal
26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir dirubah dengan
Perubahan Perjanjian Kredit No. 005/ICBC-
BLW/LC/IV/2014/PR4 tanggal 20 Mei 2022.
Fasilitas : Fasilitas Import LC Line, SKBDN dan Trust Receipt
Total Fasilitas : Rp. 182.500.000.000,-
Saldo Utang per 31 Desember 2022 : Rp. 168.261.968.515,-
Jumlah Pembayaran : Rp. 130.000.000.000,-
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp. 38.261.968.515,-
Tingkat Bunga : 11%
Penggunaan Dana : Modal Kerja bisnis PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk.
Jatuh Tempo Fasilitas : 26 Mei 2023
Prosedur Pembayaran : 1. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal
pembayaran
2. Menyediakan dana pada rekening Perseroan
Persyaratan Pembayaran : Tidak terdapat penalti dalam hal akan dilakukan pembayaran
lebih awal.
Rencana pembayaran oleh : Pelaksanaan pembayaran utang direncanakan akan dilakukan
Perseroan pada tanggal jatuh tempo.
2. Sebesar Rp70.000.000.000,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank
Danamon Indonesia, Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat
di hadapan Sitaresmi Puspadewi, S.H., Notaris di Surabaya,
terakhir dirubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No. 237/PP/EB/0722 tanggal 13 Juli 2022
Fasilitas : Omnibus WC Facility Revolving
Total Fasilitas : Rp. 100.000.000.000,-
Saldo Utang per 31 Desember 2022 : Rp. 77.025.875.961,-
Jumlah Pembayaran : Rp. 70.000.000.000,-
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp. 7.025.875.961,-
Tingkat Bunga : 8,75%
Penggunaan Dana : Modal Kerja bisnis PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk.
Jatuh Tempo Fasilitas : 23 Mei 2023
Prosedur Pembayaran : Menyediakan dana pada rekening Perseroan
Persyaratan Pembayaran : Syarat dalam hal akan dilakukan pembayaran lebih awal adalah
sebagai berikut:
- Melakukan pemberitahuan tertulis selambatnya 5 (lima)
hari kalender sebelum tanggal pelunasan dengan
31
Page 68
menyebutkan jumlah yang akan dibayar dan tanggal
pembayaran
- Untuk Fasilitas Omnibus Trade Finance; diperkenankan
untuk dilakukan pembayaran lebih awal tanpa penalti
dengan menggunakan dana yang berasal dari arus kas
operasi. Apabila menggunakan sumber dana lain maka akan
dikenakan penalti sebesar 2% dari jumlah yang dibayar lebih
awal, dengan menggunakan dana yang berasal dari kas
operasional Perusahaan.
- Jumlah uang pembayaran lebih awal tidak dapat dipinjam
Kembali oleh Perseroan
- Jumlah uang yang diterima oleh Bank untuk pembayaran
kembali lebih awal akan digunakan oleh Bank untuk
membayar Kembali atau mengurangi angsuran pembayaran
kembali pinjaman tersebut mulai dari angsuran yang harus
dibayar pada tanggal pembayaran angsuran yang paling
akhir.
Rencana pembayaran oleh : Pelaksanaan pembayaran utang direncanakan akan dilakukan
Perseroan pada tanggal jatuh tempo.
3. Sebesar Rp46.270.364.000,- akan digunakan untuk membayar sebagian utang Perseroan kepada PT Bank
Central Asia, Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank Central Asia, Tbk
Nomor Perjanjian : Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat
di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang terakhir dirubah dengan Akta Perubahan Kedua Puluh Satu
Atas Perjanjian Kredit No. 134 tanggal 29 September 2022.
Fasilitas : Kredit Multi Facility
Total Fasilitas : Setara dengan Rp. 1.855.790.000.000,-, yang terdiri dari:
• Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp. 100.000.000.000,-
• Fasilitas Kredit Multi Facility: USD 90.000.000,-
• Time Loan Revolving: Rp. 340.000.000.000,-
Saldo Utang per 31 Desember 2022 : Rp. 1.089.465.347.657,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp. 46.270.364.000,-
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp. 1.043.194.983.657,-
Tingkat Bunga : 7,75%
Penggunaan Dana : Modal Kerja bisnis PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk.
Jatuh Tempo Fasilitas : 30 November 2023
Prosedur Pembayaran : Menyediakan dana pada rekening Perseroan
Persyaratan Pembayaran : Syarat dalam hal akan dilakukan pembayaran lebih awal adalah
sebagai berikut:
- Memberitahukan secara tertulis 1 (satu) Hari Kerja
sebelumnya tentang rencana pembayaran lebih awal dengan
menyebutkan jumlah yang akan dibayar dan tanggal
pelaksanaan pembayaran.
- Pemberitahuan tidak dapat dibatalkan.
- Dilakukan pada tanggal pembayaran bunga.
- Jumlah yang telah dibayarkan tersebut tidak dapat ditarik
Kembali.
Tidak terdapat pengaturan terkait penalti dalam Perjanjian
Kredit dalam hal akan dilakukan pembayaran lebih awal.
Rencana pembayaran oleh : Pelaksanaan pembayaran utang direncanakan akan dilakukan
Perseroan pada tanggal jatuh tempo.
32
Page 69
Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas,
maka Perseroan akan menggunakan internal kas untuk melunasi sisa saldo pinjaman.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku sesuai
dengan kebutuhan Perseroan yaitu bahan hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon steel coils
(CRC).
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi untuk pembayaran utang Perseroan kepada kreditur
perbankan Perseroan yaitu PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Central Asia
Tbk, bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) maupun Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”). Sehubungan dengan pembayaran utang kepada kreditur-kreditur perbankan tersebut
juga tidak terdapat benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku
merupakan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang dijalankan dalam rangka proses produksi untuk
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Penggunaan
dana untuk modal kerja tersebut tidak memenuhi kriteria nilai Transaksi Material sesuai ketentuan POJK
17/2020; dan dalam hal memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi sesuai ketentuan POJK 42/2020, maka berdasarkan
Pasal 8 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/ 2020 namun
berdasarkan Pasal 9 POJK 42/2020, Perseroan wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan.
Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang telah
disetujui tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No.20/2020.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 1,4919% (satu koma empat sembilan satu sembilan persen) dari nilai Emisi Obligasi yang
terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,5000%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,1000%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,1000%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,1200%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0750%
- Biaya jasa Notaris : 0,0400%
33
Page 70
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,1100%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,1000%
• Biaya lain-lain (biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, pendaftaran dan pencatatan di
BEI & KSEI, percetakan, iklan dan Audit Penjatahan) sekitar : 0,3469%
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang
lebih setara dengan 1,8788% (satu koma delapan tujuh delapan delapan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah
yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee); : 0,5000%
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee); : 0,1000%
• Biaya jasa penjualan (selling fee); : 0,1000%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,1935%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,1210%
- Biaya jasa Notaris : 0,0645%
- Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,0323%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,1774%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,1613%
• Biaya lain-lain (biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, pendaftaran dan pencatatan di BEI &
KSEI, percetakan, iklan dan Audit Penjatahan) sekitar : 0,4288%
34
Page 71
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia
International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Januari 2023. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111).
Saldo liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2022 tercatat sebesar Rp3.448.210 juta yang terdiri dari
saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar Rp2.838.046 juta dan
Rp610.164 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.265.333
Utang usaha
Pihak ketiga 32.862
Pihak berelasi 1.685
Utang pajak 3.270
Biaya masih harus dibayar 22.282
Uang muka pelanggan 49.634
Liabilitas jangka pendek lainnya 8.880
Utang jangka panjang bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 126.166
Sewa pembiayaan 12.934
Utang obligasi 116.000
Utang sukuk ijarah 199.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.838.046
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Bank 1.240
Sewa pembiayaan 26.418
Utang obligasi 184.000
Utang sukuk ijarah 101.000
Utang pihak berelasi 6.205
Liabilitas pajak tangguhan 159.305
Liabilitas imbalan kerja karyawan 131.969
Keuntungan ditangguhkan atas transaksi sewa dan jual balik 27
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 610.164
JUMLAH LIABILITAS 3.448.210
1. Utang Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 30 September 2022, utang jangka pendek Perseroan sebesar Rp2.265.333 juta, terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Bank Central Asia Tbk 1.369.047
PT Bank Resona Perdania 226.615
PT Bank BTPN Tbk 208.823
PT Bank ICBC Indonesia 150.732
Indonesia Eximbank 105.000
PT Bank Shinhan Indonesia 76.302
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 71.429
PT Bank CTBC Indonesia 57.385
PT Bank CIMB Niaga Tbk -
PT Bank HSBC Indonesia -
JUMLAH 2.265.333
35
Page 72
PT Bank Central Asia Tbk
Perseroan memperoleh pinjaman dari BCA berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Valuta asing USD 20.000 30 November 2022
Kredit Lokal Rp100.000 30 November 2022
Kredit Multi Facility USD 90.000 30 November 2022
Time Loan Revolving Rp340.000 30 November 2022
Bank Garansi Rp30.000 30 November 2022
Nego/Diskonto USD 5.000 30 November 2022
Angsuran Utang Rp740.000 15 Agustus 2023
Kredit Investasi 4 Rp180.000 28 Februari 2023
Kredit Investasi 5 Rp95.000 22 April 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha, persediaan, tanah, bangunan, dan mesin milik
Perseroan. Pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan fasilitas jangka panjang yang diperoleh dari
bank yang sama. Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan masing-masing sebesar 7,75% pada tanggal
30 September 2022 dan 31 Desember 2021 dan dan 7,75% - 8% pada tanggal 31 Desember 2020.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
• Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimum 1, Leverage Ratio maksimum 2,5 dan Debt Service
Coverage minimum 1,0).
• Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin
b. Menambah fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lain
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
Entitas telah memperoleh Waiver dari PT Bank Central Asia Tbk sesuai dengan surat No.30439/GBK/2021 tanggal
23 Agustus 2021 perihal Persetujuan Perubahan nominal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan dan
Persetujuan Pembagian Dividen.
PT Bank Resona Perdania (Resona)
Entitas memperoleh pinjaman dari Resona berupa fasilitas Limit Gabungan dengan jumlah maksimum masing-
masing sebesar USD 15.000 dan dikenakan tingkat bunga sebesar COLF+0,75% untuk mata uang USD dan
COLF+2% untuk mata uang Rupiah. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023.
Fasilitas pinjaman dari Resona ditunjukan untuk menunjang kegiatan operasional Entitas.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar
USD 15.000 milik Entitas.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Resona, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Memperoleh fasilitas kredit baru dari pihak lain.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin.
c. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material Entitas.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
36
Page 73
Entitas telah memperoleh Waiver dari PT Bank Resona Perdania sesuai dengan surat
No.041/SK/BRP/SBY/MKT/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal Persetujuan Penerbitan Umum Obligasi
dan Sukuk Berkelanjutan I Tahap I.
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari ICBC berupa fasilitas Import LC Line (Sight/Usance) dengan main limit sebesar
Rp182.500. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 11% per tahun. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan
jatuh tempo pada tanggal 26 Mei 2023.
Entitas telah memperoleh perubahan perjanjian kredit dengan No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 pada tanggal
24 September 2021 perihal perubahan pemberitahuan pemegang saham non publik debitur yang disampaikan
tidak lebih dari 30 hari setelah peristiwa.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia
Notariil sebesar USD 20.000.(lihat Catatan 6 dan 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 3,25.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak manapun juga.
b. Memperoleh pinjaman dan atau meminjamkan uang kepada pihak ketiga.
c. Mengubah bidang usaha Entitas.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas.
e. Melakukan merger, akuisisi, konsolidasian, investasi.
f. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material Entitas.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
Entitas telah memperoleh waiver dari PT Bank ICBC Indonesia sesuai dengan surat No. 095/CBSBY/ICBC/IX/2021
tanggal 21 September 2021 perihal Persetujuan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi I & Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo
PT Bank BTPN Tbk
Fasilitas Maksimum Kredit Kegunaan
Loan on Note-1 USD 3.000 Modal kerja
Loan on Note-2 USD 14.000 Pembiayaan tagihan supplier
Impor (penerbitan L/C impor dan L/C lokal untuk
Commercial letter of credit USD 14.000
pengadaan barang)
Impor (pembayaran L/C Impor (Usance) dan L/C
Acceptance USD 14.000
Lokal)
Loan on note trust receipt USD 14.000 Impor (pembayaran L/C dan L/C Lokal)
Bank garansi USD 14.000 Penerbitan bank garansi
Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan sebesar 1,5% ditambah cost of fund dan 2,5% ditambah cost of fund
masing-masing untuk pinjaman dalam mata uang IDR dan USD serta dijamin dengan piutang dan persediaan
Entitas (lihat Catatan 6 dan 8). Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 September 2023.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1,0 banding 1,0 kali.
2. Perbandingan utang terhadap ekuitas dipertahankan sama atau tidak lebih dari 3,5 banding 1,0 kali.
3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar.Mengubah bidang usaha Entitas.
b. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan modal atau pembelian saham.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam kegiatan usaha.
d. Menjamin aset Entitas.
37
Page 74
Sejak tanggal 01 Februari 2019, PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia melakukan penggabungan usaha dan
berganti ke PT Bank BTPN Tbk.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
Entitas telah menerima surat dari PT Bank BTPN Tbk No. S.121/WB/IX/2021 tanggal 14 September 2021 perihal
persetujuan untuk Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Trade Rp100.000 23 Mei 2023
Fasilitas Transaksi Valuta Asing USD 500 23 Mei 2023
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan milik Entitas (lihat Catatan 6 dan 8)
yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 20.000. Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 8,75% pada
tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 2,5.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Danamon, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Menjual atau mengalihkan kekayaan.
b. Menjaminkan kekayaan Entitas.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam kegiatan usaha.
d. Menjamin pihak ketiga.
e. Memberikan pinjaman kecuali dalam kegiatan usaha.
f. Merubah sifat dan kegiatan usaha.
g. Membubarkan Entitas.
h. Membayar utang pemegang saham.
i. Merubah anggaran dasar.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
Entitas telah memperoleh Waiver dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sesuai dengan surat SK. 061/EBSBY/0921
tanggal 3 September 2021 perihal Persetujuan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Berkelanjutan I dan persetujuan pemberian fasilitas kredit baru PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia.
Indonesia Eximbank
Entitas memperoleh pinjaman dari Eximbank berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (Skema Warehouse
Receipt) dengan nilai sebesar Rp170.000. Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 9%, 9,5% dan 9,75% per tahun,
pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
Pada tanggal 09 Juni 2022, dilakukan perubahan fasilitas kredit sebagai berikut:
1. Fasilitas KMKE l sebesar Rp105.000. Fasilitas ini bersifat revolving dengan jangka waktu 12 bulan serta dapat
di perpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 09 Juni 2023
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja.
Fasilitas ini dijamin dengan persediaan milik Entitas (lihat Catatan 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
a. Memperoleh pinjaman baru.
b. Meminjamkan uang kepada afiliasi.
38
Page 75
c. Bertindak sebagai penjamin.
d. Menggunakan fasilitas selain yang telah diatur.
e. Melakukan pengikatan yang berdampak pada terganggunya kewajiban.
f. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan modal atau pembelian saham.
g. Melakukan investasi di luar bidang usaha.
h. Menjual harta Entitas.
i. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar.
j. Membubarkan atau menyatakan pailit.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
Entitas telah memperoleh Waiver dari Indonesia Eximbank sesuai dengan surat No. BS.0095/PBD/09/2021
tanggal 10 September 2021 perihal Persetujuan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I.
Terdapat perubahan pada persyaratan dalam perjanjian fasilitas kredit ini, yaitu terkait memperkenankan
pembagian dividen kepada pemegang sahamnya.
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari HSBC berupa fasilitas Limit Gabungan dan Treasury dengan jumlah
maksimum masing-masing sebesar USD 1.900 dan USD 500 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 7% per tahun
dibawah Best Lending Rate (BLI) dari Bank untuk mata uang USD dan 3,8% per tahun dibawah Bank Lending
Interest (BLI) dari Bank untuk mata uang Rupiah pada tanggal 31 Maret 2021 dan 31 Desember 2020. Pinjaman
ini jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2021 dan tidak diperpanjang lagi.
Fasilitas pinjaman dari HSBC ditujukan untuk menunjang kegiatan operasional Entitas.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar
USD 10.000 milik Entitas (lihat Catatan 6 dan 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimal 1 kali, Gearing Ratio maksimal 2 kali, Leverage Ratio
maksimal 3 kali dan Interest Service Coverage Ratio minimal 1,75 kali).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari HSBC, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Membuat, menanggung atau mengijinkan adanya suatu penjaminan aset.
b. Membuat mengadakan atau menyetujui utang dengan nilai di atas Rp20.000.
c. Memberikan suatu pinjaman kepada Entitas atau orang lain.
d. Mengubah susunan direksi.
e. Membagikan dividen.
f. Menjaga kepemilikan PT Cakra Bhakti Para Putra kepada Entitas di atas 51%.
Pada tanggal 22 Maret 2021, Entitas telah melunasi utang bank dari PT Bank HSBC Indonesia senilai Rp24.867.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)
Entitas memperoleh pinjaman dari CIMB Niaga berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas CC Lines (Sight/Usance/UPAS letter of
credit (LC) dan/and /Sight/Usance/Upas/SKBDN Rp90.000 16 Mei 2021
or revolving)
Fasilitas Pinjaman Tetap Rp37.500 16 Mei 2021
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran Rp10.000 16 Mei 2021
Fasilitas pinjaman dari CIMB Niaga ditujukan untuk pembelian bahan baku dan pembiayaan modal kerja.
39
Page 76
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha yang diikat Fidusia Notariil sebesar Rp62.500 dan
persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar Rp87.500 milik Entitas (lihat Catatan 6 dan 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimal 1, Gearing Ratio maksimal 2,5 dan Debt Service Ratio
minimal 1,1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB, Niaga, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material nasabah.
b. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain.
c. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban.
d. Memberi pinjaman dari pihak lain.
e. Merubah sifat kegiatan usaha.
f. Mengubah pemegang saham yang mengakibatkan kepemilikan PT Cakra Bhakti Para Putra di bawah
50%.
g. Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan.
h. Membayar utang kepada pemegang saham.
Berdasarkan surat No. SKL- 295/CDG/COMM/SBY/2021, Entitas telah melunaskan seluruh fasilitas kredit
di PT CIMB Niaga Tbk pada tanggal 2 September 2021.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
PT Bank Shinhan Indonesia
Entitas memperoleh pinjaman dari Shinhan Bank berupa fasilitas sebagai berikut:
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Credit USD 8.000 3 Maret 2023
Fasilitas Forex Forward Line USD 500 3 Maret 2023
Fasilitas pinjaman dari Shinhan ditujukan untuk pembiayaan modal kerja.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD
9.000 (lihat Catatan 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio minimal 1, Gearing Ratio maksimal 3,25 dan Debt Service Ratio
minimal 1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Shinhan, Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha.
b. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan aset material nasabah.
c. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain.
d. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas hutang-hutang.
e. Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya yang dapat
mengakibatkan/membawa dampak negatif terhadap pengelolaan usaha.
f. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun.
g. Mengalihkan usaha kepada pihak manapun.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, Perseroan telah memenuhi persyaratan
tersebut.
PT Bank CTBC Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., MH. No 35 tanggal 17 Juni 2021, Entitas memperoleh
fasilitas kredit dari PT Bank CTBC Indonesia sebagai berikut:
40
Page 77
Fasilitas Maksimum Kredit Jatuh Tempo
Fasilitas Omnibus Credit USD 5.000 19 Februari 2023
Fasilitas Forex Forward Line USD 500 19 Februari 2023
Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk pembiayaan modal kerja.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil
sebesar USD 2.750 (lihat Catatan 6 dan 8).
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 4,00% per tahun untuk mata uang USD dan 9,50% untuk mata uang
IDR.
Entitas telah memperoleh persetujuan terkait Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo dari PT Bank CTBC Indonesia berdasarkan suratnya tertanggal 24 Agustus 2021.
2. Utang Usaha
Pada tanggal 30 September 2022, utang usaha Perseroan berjumlah Rp34.547 juta yang terdiri dari utang ke
pihak ketiga sebesar Rp32.862 juta dan utang ke pihak berelasi sebesar Rp1.685 juta, terdiri dari:
a. Berdasarkan pemasok
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri 13.140
Pemasok dalam negeri 19.722
Sub-jumlah 32.862
Pihak berelasi
PT Sarana Surya Sakti 1.131
PT Sarana Steel Corporation 554
Sub-jumlah 1.685
JUMLAH 34.547
b. Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Pemasok luar negeri:
Dolar Amerika Serikat 8.469
Lain-lain 1.493
Sub-jumlah 9.962
Pemasok dalam negeri:
Rupiah 22.900
Dolar Amerika Serikat -
Sub-jumlah 22.900
Pihak berelasi
Rupiah 1.685
JUMLAH 34.547
3. Utang Pajak
Pada tanggal 30 September 2022, utang pajak Perseroan berjumlah Rp3.270 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 3.121
41
Page 78
Keterangan Jumlah
Pasal 23 3
Pasal 4 ayat 2 146
Pajak Pertambahan Nilai: -
Pasal 29 -
JUMLAH 3.270
4. Biaya Masih Harus Dibayar
Pada tanggal 30 September 2022, biaya masih harus dibayar Perseroan berjumlah Rp22.282 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Ongkos angkut 5.908
Utilitas 6.694
Bunga obligasi dan sukuk 6.521
Komisi penjualan 3.159
JUMLAH 22.282
5. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Pada tanggal 30 September 2022, liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan berjumlah Rp8.880 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang jaminan pelanggan 8.337
Utang lain-lain 543
JUMLAH 8.880
6. Utang Jangka Panjang
Pada tanggal 30 September 2022, utang jangka panjang Perseroan berjumlah Rp26.418 juta yang terdiri dari
utang bank sebesar Rp1.240 juta dan liabilitas sewa sebesar Rp39.352 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang Bank
PT Bank Central Asia Tbk 127.406
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun (126.166)
Bagian jangka panjang 1.240
Tingkat bunga per tahun:
Rupiah 7,75%
Liabilitas Sewa
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia 19.433
PT Bumiputera – Bot Finance 13.561
PT BCA Finance 5.027
PT Resona Indonesia Finance 1.331
PT Hino Indonesia -
Nilai kini pembayaran sewa minimal 39.352
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (12.934)
Bagian Jangka Panjang 26.418
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2021 -
2022 4.315
2023 15.674
2024 14.353
2025 8.763
2026 2.786
42
Page 79
Keterangan Jumlah
Jumlah pembayaran sewa minimal 45.891
Dikurangi beban keuangan masa depan (6.539)
Nilai kini pembayaran sewa minimal 39.352
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (12.934)
JUMLAH BAGIAN JANGKA PANJANG 26.418
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia
Entitas mengadakan pembiayaan dengan Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia sebesar USD 3.138 dengan
jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga antara 3,50% - 3,76% per tahun. Pembiayaan ini merupakan
transaksi jual dan sewa balik, atas saldo keuntungan transaksi jual dan sewa balik dilanjutkan amortisasinya
selama masa sewa karena transaksi jual dan sewa balik terjadi sebelum awal penerapan PSAK 73 pada 1 Januari
2020. Hal ini sesuai dengan PSAK 73 C16 dan C17.
Fasilitas ini sudah dibayar lunas pada tahun 2020.
Pada tanggal 8 Maret 2021, Entitas memperoleh kembali fasilitas jual dan sewa balik dari PT Mitsubishi UFJ Lease
& Finance Indonesia atas peralatan dan mesin dengan nilai pembiayaan sebesar Rp26.593 dengan jangka waktu
48 bulan (4 tahun). Tingkat suku bunga yang berlaku adalah 10,50%.
PT BCA Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT BCA Finance dengan sebesar Rp4.387 dengan jangka 4 tahun. Pinjaman ini
dibebani bunga antara 4,99 % - 6,00% per tahun.
PT Resona Indonesia Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Resona Indonesia Finance sebesar Rp8.947 dengan jangka waktu 5 tahun.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 8,99% per tahun.
PT Hino Finance Indonesia
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Hino Finance Indonesia sebesar Rp997 dengan jangka waktu 3 tahun.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 6,00% per tahun.
Pada tanggal 7 Juni 2021, terdapat pelunasan leasing kepada PT Hino Finance Indonesia atas kendaraan Hino
Dutro 130 HDL.
PT Bumiputera-Bot Finance
Pada tanggal 18 Mei 2022, Entitas memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Bumiputera-Bot Finance sebesar
Rp13.797 dengan jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun.
Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual diakui dan dicatat sebagai keuntungan ditangguhkan atas
transaksi sewa dan jual balik dan diamortisasi selama periode sewa. Pada tanggal 30 September 2022, 31
Desember 2021 dan 2020 besarnya keuntungan ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa balik masing-masing
adalah sebesar Rp27, Rp619 dan Rp2.136.
7. Utang Obligasi
Pada tanggal 30 September 2022, utang obligasi Perseroan berjumlah Rp300.000 juta dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Obligasi Dengan Bunga Tetap Tahap I
Seri A 101.000 101.000 -
Seri B 49.000 49.000 -
43
Page 80
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Obligasi Dengan Bunga Tetap Tahap II
Seri A 15.000 - -
Seri B 135.000 - -
Jumlah 300.000 150.000 -
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (116.000) (101.000) -
Bagian jangka panjang 184.000 49.000 -
8. Utang Sukuk Ijarah
Pada tanggal 30 September 2022, utang sukuk ijarah Perseroan berjumlah Rp300.000 juta dengan rincian
sebagai berikut:
Keterangan 30 September 2022 31 Desember 2021 31 Desember 2020
Nilai nominal – Tahap I
Seri A 99.000 99.000 -
Seri B 51.000 51.000 -
Nilai nominal – Tahap II
Seri A 100.000 - -
Seri B 50.000 - -
Jumlah 300.000 150.000 -
Dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (199.000) (99.000) -
Bagian jangka panjang 101.000 51.000 -
9. Utang Pihak Berelasi
Pada tanggal 30 September 2022, utang pihak berelasi Perseroan berjumlah Rp6.205 juta dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Cakra Bhakti Para Putra 6.205
JUMLAH 6.205
10. Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 30 September 2022, liabilitas pajak tangguhan Perseroan berjumlah Rp159.305 juta dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja 26.393
Aset tetap 103.235
Cadangan kerugian nilai piutang 10.860
Liabilitas sewa (18.299)
Surplus revaluasi aset tetap (281.494)
JUMLAH (159.305)
11. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Pada tanggal 30 September 2022, liabilitas imbalan kerja karyawan Perseroan berjumlah Rp131.969 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Nilai kini liabilitas imbalan pasti 137.424
Saldo polis asuransi jiwa (Unit Link) (5.455)
Nilai kini liabilitas imbalan pasti setelah diperbandingkan 131.969
JUMLAH 131.969
44
Page 81
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Komitmen Jual
Perseroan berkomitmen untuk menjual pipa baja kepada semua pelanggannya, tidak terdapat penjualan yang
diikat dengan kontrak penjualan. Namun hanya terikat dengan pesanan pembelian biasa.
Komitmen Beli
Purchase Commitment
Perseroan berkomitmen untuk membeli coil dan strip kepada pemasok lokal dan pemasok impor. Pemasok lokal
yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel, PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, dan PT Jindal Stainless
Indonesia. Sedangkan pemasok impor yaitu Hyundai Steel, JFE, Posco, dan Arcelor.
Kontinjensi
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang tersangkut perkara pidana, perkara perdata,
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang. Demikian pula Perseroan tidak pernah dinyatakan
pailit atas baik permohonan sendiri maupun permohonan pihak lain. Bahwa Perseroan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindak pidana yang merugikan Negara.
LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat liabilitas tambahan Perseroan setelah tanggal 20 Januari 2023 sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo
tetapi belum dapat dilunasi.
Tidak adanya fakta material yang mengakibatkan perubahan signifikan pada liabilitas dan/atau perikatan setelah
tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal laporan Akuntan Publik; dan liabilitas dan/atau
perikatan setelah tanggal laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER 30 SEPTEMBER 2022
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS
YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN YANG DILAKUKAN
PERSEROAN ATAS PERSYARATAN YANG TERDAPAT DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KELALAIAN DALAM MELAKUKAN PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
45
Page 82
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
30 September 2022 dan 2021, 31 Desember 2021 dan 2020 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk periode-periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan
2021 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 yang disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, dan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya
tanggal 20 Januari 2023. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan
Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan
pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 67.963 50.092 59.543
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 1.371.937 972.698 830.077
Pihak Berelasi 38.749 46.886 18.222
Piutang Lain-Lain
Pihak Ketiga 1.799 1.618 4.179
Pihak Berelasi - - 2.230
Persediaan 3.128.270 3.243.760 2.103.313
Pajak dibayar Dimuka 8.777 68.872 56.019
Uang Muka 15.249 29.640 29.651
Biaya Dibayar Dimuka 48.007 9.123 10.378
JUMLAH ASET LANCAR 4.680.751 4.422.689 3.113.612
ASET TIDAK LANCAR
Taksiran Pajak Penghasilan 31.585 - 155.714
Piutang Pihak Berelasi 7 7 11
Investasi pada Entitas Asosiasi 32.191 30.218 26.818
Aset Tetap 2.202.757 2.214.814 2.197.790
Properti Investasi 9.067 9.067 9.067
Aset Tak Berwujud – neto 9.740 13.922 20.601
Uang Muka 504.891 401.789 395.789
Aset Tidak Lancar Lainnya 4.816 4.816 157.202
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 2.795.054 2.674.633 2.962.992
JUMLAH ASET 7.475.805 7.097.322 6.076.604
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek 2.265.333 1.838.460 1.877.269
Utang Usaha
Pihak Ketiga 32.862 386.320 28.852
46
Page 83
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
Pihak Berelasi 1.685 1.508 1.215
Utang Pajak 3.270 118.666 34.061
Beban Masih Harus Dibayar 22.282 18.129 10.742
Uang Muka Pelanggan 49.634 17.869 23.411
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 8.880 16.641 9.162
Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam
Satu Tahun:
Bank 126.166 154.064 174.436
Sewa Pembiayaan 12.934 9.846 3.175
Utang Obligasi 116.000 101.000 -
Utang Sukuk Ijarah 199.000 99.000 -
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.838.046 2.761.503 2.162.323
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh
Tempo Dalam Satu Tahun
Bank 1.240 89.038 243.102
Sewa Pembiayaan 26.418 20.912 3.429
Utang Obligasi 184.000 49.000 -
Utang Sukuk Ijarah 101.000 51.000 -
Utang Pihak Berelasi 6.205 6.205 6.205
Liabilitas Pajak Tangguhan 159.305 176.451 161.241
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan 131.969 155.481 162.828
Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual
Balik 27 619 2.136
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 610.164 548.706 578.941
JUMLAH LIABILITAS 3.448.210 3.310.209 2.741.264
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp 100 per saham
(Rupiah penuh) Modal dasar – 17.000.000.000
saham Modal ditempatkan dan disetor
penuh – 7.185.992.035 saham 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor – Neto 500.880 500.880 500.880
Saham Treasuri – 120.651.300 saham (12.065) (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 20.000 10.000 -
Tidak Dicadangkan 1.702.960 1.483.676 1.050.006
Komponen Ekuitas Lainnya 1.097.152 1.085.951 1.077.847
Sub jumlah 4.027.526 3.787.041 3.335.267
Kepentingan Non Pengendali 69 72 73
JUMLAH EKUITAS 4.027.595 3.787.113 3.335.340
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.475.805 7.097.322 6.076.604
47
Page 84
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2021 2020
PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 4.751.983 3.814.710 5.378.808 3.775.530
BEBAN POKOK PENDAPATAN (4.117.438) (2.996.718) (4.258.794) (3.217.408)
LABA KOTOR 634.545 817.992 1.120.014 558.122
Pendapatan Lain-Lain 90.667 95.626 136.284 71.553
Beban Penjualan Dan Distribusi (115.576) (98.790) (196.518) (111.101)
Beban Umum dan Administrasi (77.897) (108.665) (190.510) (130.681)
Beban Keuangan (141.146) (128.866) (174.578) (205.664)
Beban Lain-lain (43.862) (24.861) (35.290) (27.161)
LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
(BEBAN) PAJAK 346.731 552.436 659.402 155.068
Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
Kini (73.808) (116.095) (160.417) (41.436)
Tangguhan 19.946 9.197 (12.924) 62.203
Jumlah Taksiran Beban Pajak (53.862) (106.898) (173.341) 20.767
LABA PERIODE BERJALAN 292.869 445.538 486.061 175.835
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke Laba
Rugi
Surplus Revaluasi - - - 87.178
Keuntungan (Kerugian) Aktuaria 14.001 54.786 10.390 (11.241)
Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
akan Direklasifikasi ke Laba Rugi (2.800) (10.409) (2.286) (14.428)
Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun/Periode Berjalan Setelah Pajak 11.201 44.377 8.104 61.509
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 304.070 489.915 494.165 237.344
Laba Tahun Berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk 292.872 445.543 486.062 175.825
Kepentingan Non Pengendali (3) 1 (1) 10
JUMLAH 292.869 445.544 486.061 175.835
Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada :
Pemilik Entitas Induk 304.073 489.920 494.166 237.334
Kepentingan Non Pengendali (3) 1 (1) 10
JUMLAH 304.070 489.921 494.165 237.344
LABA PER SAHAM DASAR
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 41,45 63,06 68,80 24,89
Dividen Per Saham (Rupiah Penuh) 9 6 6 -
48
Page 85
3. RASIO KEUANGAN PENTING
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
RASIO PERTUMBUHAN
Penjualan dan Pendapatan Usaha(1) 24,57% 42,46% -22,73%
Laba Periode Berjalan(1) -34,27% 176,43% -5,31%
Jumlah Aset(2) 5,33% 16,80% -5,42%
Jumlah Liabilitas(2) 4,17% 20,75% -17,58%
Jumlah Ekuitas(2) 6,35% 13,43% 7,64%
RASIO USAHA
Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha 13,35% 20,82% 14,78%
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha 6,16% 9,04% 4,66%
Laba Periode Berjalan / Beban Usaha 111,40% 125,59% 72,72%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA) 3,92% 6,85% 2,89%
Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE) 7,27% 12,83% 5,27%
RASIO KEUANGAN
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) 1,65x 1,60x 1,44x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) 0,86x 0,87x 0,82x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio) 0,46x 0,47x 0,45x
Interest Coverage Ratio (ICR)(3) 7,30x 10,68x 3,19x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4) 1,22x 1,94x 1,28x
(1) Dibandingkan dengan 30 September 2021.
(2) Dibandingkan dengan 31 Desember 2021.
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense.
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).
4. RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT
30 September 31 Desember
Persyaratan 2022 2021 2020
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
min. 1x 1,65x 1,60x 1,44x
(Current ratio)
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
maks. 2,5x 0,86x 0,87x 0,82x
(Debt to Equity ratio)
Debt Service Coverage Ratio(1) min. 1x 1,22x 1,94x 1,28x
Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
positif 6,16% 9,04% 4,66%
Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
Gearing Ratio(2) maks. 2,5x 0,75x 0,64x 0,69x
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense).
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity.
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit Bank beserta
pemenuhannya sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
30 September
Persyaratan 2022
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,65x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 2,5x 0,86x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 1,22x
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
30 September
Persyaratan 2022
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,75x
49
Page 86
PT Bank BTPN Tbk
30 September
Persyaratan 2022
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x 1,65x
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio) maks. 3,5x 0,86x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
30 September
Persyaratan 2022
Gearing Ratio maks. 2,5x 0,75x
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
30 September
Persyaratan 2022
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio) min. 1x, 1,65x
Gearing Ratio maks. 3,25x 0,75x
Debt Service Coverage Ratio min. 1x 1,22x
50
Page 87
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini.
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai
asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang
pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas pada, hal-hal
yang dibahas pada bagian dari Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.” Pada saat membaca forward looking statement, calon investor harus mempertimbangkan dengan
cermat faktor-faktor risiko yang diketahui dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang
dapat menyebabkan hasil usaha Grup di masa mendatang mungkin berbeda secara materi dan lebih buruk dari
yang diharapkan. Perseroan tidak membuat pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang
diantisipasi oleh forward looking statement tersebut akan tercapai.
Informasi yang disajikan berikut ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal
30 September 2022 dan 2021, 31 Desember 2021 dan 2020 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk periode-periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 dan 2021 dan tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, dan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya
tanggal 20 Januari 2023. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan
Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan
pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
1. UMUM
Sesuai dengan Sesuai dengan pasal 3 Akta 69/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Entitas adalah
berusaha dalam bidang industri dan perdagangan. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun
1972. Perseroan saat ini melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri pipa baja, yaitu merancang dan
memproduksi berbagai macam produk pipa baja berdasarkan kategori, yang dibuat untuk memenuhi pesanan
dan untuk persediaan, yang meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled
dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infrastruktur, otomotif, minyak dan
gas, pipa air minum, dan lain-lain.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi yang terdiri dari 6 (enam) pabrik, dimana
3 (tiga) pabrik di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Pasuruan, 1 (satu) pabrik di Karawang, dan 1 (satu) pabrik
di Sidoarjo. Total kapasitas produksi Perseroan adalah 785.000 ton per tahun.
2. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING DALAM DUA TAHUN TERAKHIR
Selama 2 tahun terakhir tahun 2022 dan 2021 Perseroan tidak melakukan perubahan kebijakan akuntansi kecuali
pada tahun 2021 menerapkan beberapa perubahan PSAK yang berpengaruh terhadap pengakuan dan
pengukuran antara lain:
• PSAK 71 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi fee (imbalan) yang diakui oleh peminjam terkait penghentian
pengakuan liabilitas keuangan (Bagian 3.3) pada Paragraf PP3.3.6. Dalam menentukan fee (imbalan) yang
dibayarkan setelah dikurangi fee (imbalan) yang diterima, peminjam hanya memasukkan fee (imbalan)
yang dibayarkan atau diterima antara peminjam dan pemberi pinjaman, termasuk fee (imbalan) yang
51
Page 88
dibayar atau diterima baik peminjam atau pemberi pinjaman atas nama pihak lain. Penyesuaian ini berlaku
efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
• PSAK 73 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi pengukuran oleh penyewa dan pencatatan perubahan masa
sewa terkait “perbaikan properti sewaan” pada contoh ilustratif 13 (Bagian 1). Penyesuaian ini berlaku
efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 dengan penerapan dini diperkenankan.
3. ANALISIS KEUANGAN
3.1 Komponen Kunci Laporan Laba Rugi
a. Penjualan dan Pendapatan Jasa
Penjualan dan pendapatan jasa terdiri dari pendapatan dari penjualan berbagai jenis pipa baja pendapatan atas
jasa proses pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa dan jasa pembuatan pipa (tooling).
Tabel berikut menunjukkan pengelompokan penjualan dan pendapatan jasa untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 dan 2020:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2021 2020
Lokal
Pipa Air 644.140 621.493 847.387 672.857
Pipa mekanis 696.109 549.595 806.525 513.390
Pipa spiral 918.618 591.968 861.311 529.783
Pipa Perabot 603.397 499.976 675.537 516.707
Pipa Hitam 833.471 506.279 733.087 466.972
Strip & Plat 478.464 442.581 560.621 624.845
Pipa stainless 145.607 96.198 141.907 73.691
Tiang 188.248 140.313 187.552 87.613
Jasa dan lain-lain 31.795 21.957 32.198 54.824
Sub-jumlah 4.539.849 3.470.360 4.846.125 3.540.682
Ekspor
Pipa hitam 132.428 292.639 430.226 172.689
Pipa air 36.018 22.146 52.927 55.086
Pipa spiral 41.150 - 18.190 -
Jasa & Lain-lain 2.538 29.565 31.340 7.073
Sub-jumlah 212.134 344.350 532.683 234.848
JUMLAH 4.751.983 3.814.710 5.378.808 3.775.530
b. Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok penjualan terdiri dari biaya langsung yang dikeluarkan dalam pembuatan pipa baja dan penyediaan
layanan. Biaya ini terutama terdiri dari biaya bahan baku, serta tenaga kerja langsung dan biaya manufaktur.
Beban pokok penjualan juga mencakup penyesuaian untuk perubahan dalam tingkat barang jadi yang
diproduksi, tetapi tidak terjual selama periode pelaporan.
c. Pendapatan Lain-lain
Pendapatan lain-lain terdiri dari penjualan barang avalan , pendapatan jasa giro, dan lain-lain.
52
Page 89
d. Beban Penjualan dan Distribusi
Beban penjualan dan distribusi Perseroan terdiri dari biaya ekspor dan pengiriman, komisi dan klaim yang
dibayar kepada pihak ketiga, gaji dan tunjangan untuk staf penjualan, biaya iklan dan jamuan, dan biaya lainnya.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi terdiri dari gaji dan tunjangan, imbalan pasca kerja, amortisasi aktiva tidak
berwujud, jasa manajemen, perbaikan dan pemeliharaan , honorarium tenaga ahli, pencadangan piutang tidak
tertagih, penyusutan, dan biaya lainnya.
f. Beban Keuangan
Beban keuangan terdiri dari provisi dan administrasi bank ,beban bunga atas fasilitas bank dan bunga sewa
pembiayaan
g. Beban Lain-lain
Beban lain-lain terdiri dari kerugian selisih kurs, beban penurunan nilai persediaan , beban pembukaan dan
akseptasi Letter of Credit dan beban lain lain
h. Manfaat (Beban) Pajak
Manfaat (beban) pajak terdiri dari pajak kini dikurangi manfaat (beban) pajak tangguhan. Beban pajak kini
dihitung berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku
untuk periode dimana Perseroan tidak mencatat pajak kini karena rugi fiskal. Aset dan kewajiban pajak
tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset
dan kewajiban dengan dasar pengenaan pajak.
i. Penghasilan Komprehensif Lainnya
Penghasilan komprehensif lainnya terdiri dari surplus revaluasi setelah dikurangi pajak. Surplus revaluasi berasal
dari revaluasi tanah, bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan. Dimana penilaian kembali aset tetap yang
dijual, sebagian dari surplus revaluasi yang berhubungan dengan properti, pabrik dan peralatan secara efektif
terealisasi dan ditransfer langsung ke saldo laba.
Komponen-komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya
Komponen penting dalam pendapatan lainnya adalah pendapatan yang diperoleh dari penjualan afval,
sedangkan komponen penting dari beban lainnya adalah beban penurunan nilai persediaan.
▪ Keuntungan (kerugian) Selisih Kurs- Bersih
Pembukuan Perseroan dan Perusahaan Anak diselenggarakan dalam mata uang Rupiah. Transaksi-transaksi
selama tahun berjalan dalam mata uang asing dicatat dengan kurs yang berlaku pada saat terjadinya
transaksi. Pada tanggal neraca, aset dan kewajiban moneter dalam mata uang asing disesuaikan untuk
mencerminkan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian kurs yang timbul
dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.
Pada tanggal 30 September 2022 dan 2021 serta 31 Desember 2021 dan 2020, kurs yang digunakan yang
merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual transaksi yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut masing-
masing untuk 1 USD adalah Rp14.666, Rp14.370, Rp14.345 dan Rp14.625.
▪ Beban Bunga
Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan selalu mengupayakan
penarikan kredit sesuai dengan kebutuhan operasional, mencari pendanaan dengan struktur bunga yang
lebih rendah serta kombinasi pinjaman dengan mata uang asing yang memiliki suku bunga yang lebih
rendah. Perseroan selalu memantau suku bunga yang ada baik untuk Rupiah maupun mata uang asing.
53
Page 90
Tabel berikut ini menunjukkan sensitivitas kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pinjaman. Dengan
asumsi variabel lain konstan, laba sebelum beban pajak penghasilan akan lebih tinggi (rendah) apabila
tingkat suku bunga mengambang mengalami perubahan sebagai berikut :
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
Kenaikan dan Penurunan dalam basis poin : 75 -25 125
Rupiah 75 -25 125
Efek terhadap laba tahun berjalan dan
ekuitas:
Rupiah 64.471 23.962 8.823
3.2 Pertumbuhan Pendapatan dan Beban
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi pendapatan dan beban Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan 2021 dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2021 2020
Penjualan Dan Pendapatan Jasa 4.751.983 3.814.710 5.378.808 3.775.530
Beban Pokok Pendapatan (4.117.438) (2.996.718) (4.258.794) (3.217.408)
Pendapatan Lain-Lain 90.667 95.626 136.284 71.553
Beban Penjualan Dan Distribusi (115.576) (98.790) (196.518) (111.101)
Beban Umum dan Administrasi (77.897) (108.665) (190.510) (130.681)
Beban Keuangan (141.146) (128.866) (174.578) (205.664)
Beban Lain-lain (43.862) (24.861) (35.290) (27.161)
LABA PERIODE BERJALAN 292.869 445.538 486.061 175.835
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah
Pajak 11.201 44.377 8.104 61.509
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 304.070 489.915 494.165 237.344
Penjualan dan Pendapatan Jasa
Harga jual produk perseroan ditentukan antara lain oleh dinamika harga bahan baku global yang juga dibeli oleh
perseroan. Oleh karena itu dampak fluktuasi harga selama tidak sangat material, tidak akan berdampak negatif
terhadap margin, termasuk laba operasi. Demikian juga hal nya dengan perubahan kurs yang dapat segera
di pass through ke harga jual. inflasi, sebagaimana halnya dengan seluruh pelaku usaha, akan berdampak kepada
daya beli masyarakat. Namun demikian, dengan diversifikasi sektor penjualan yang telah lama dilakukan,
perseroan meyakini dapat memanage dampak inflasi tersebut jauh lebih baik dari pelaku usaha yang
terkonsentrasi pada sektor tertentu.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 adalah mengalami kenaikan sebesar Rp937.273 juta atau 24,6% menjadi
Rp4.751.983 juta bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 yang sebesar Rp3.814.710 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan
dan harga jual pipa spiral.
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air meningkat sebesar Rp36.519 juta atau 5,7% menjadi Rp680.158 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp643.639 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan harga jual pipa air.
54
Page 91
Pipa Mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis meningkat sebesar Rp146.514 juta atau 26,7% menjadi Rp696.109 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp549.595
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan volume penjualan dan harga jual pipa mekanis.
Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral meningkat sebesar Rp367.800 juta atau 62,1% menjadi Rp959.768 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp591.968
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan volume penjualan dan harga jual pipa spiral.
Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot meningkat sebesar Rp103.421 juta atau 20,7% menjadi Rp603.397 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp499.976
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan volume penjualan dan harga jual pipa perabot.
Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam meningkat sebesar Rp139.109 juta atau 16,8% menjadi Rp965.899 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp826.790
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan volume penjualan dan harga jual pipa hitam.
Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat meningkat sebesar Rp35.883 juta atau 8,1% menjadi Rp478.464 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp442.581
juta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan harga jual strip dan plat meskipun volume penjualan menurun.
Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless meningkat sebesar Rp49.409 juta atau 51,4% menjadi Rp145.607 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp96.198 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan volume penjualan dan harga jual pipa stainless.
Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang meningkat sebesar Rp47.935 juta atau 34,2% menjadi Rp188.248 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp140.313 juta
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan karena
peningkatan volume penjualan dan harga jual tiang.
Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain menurun sebesar Rp17.189 juta atau 33,4% menjadi Rp34.333 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan Rp51.522 juta untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir tanggal 30 September 2021, terutama disebabkan penurunan volume
penjualan jasa dan lain-lain.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Penjualan dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp1.603.279 juta atau 42,5% menjadi Rp5.378.808 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp3.775.530 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan beberapa produk (pipa hitam, pipa
spiral, pipa mekanikal, pipa stainless dan tiang) dan harga jual pipa hitam dan kenaikan harga jual semua produk.
55
Page 92
Pipa Air
Pendapatan dari penjualan pipa air meningkat sebesar Rp172.371 juta atau 23,7% menjadi Rp900.314 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp727.943 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena kenaikan pada harga jual pipa air.
Pipa mekanis
Pendapatan dari penjualan pipa mekanis menurun sebesar Rp293.135 juta atau 57,1% menjadi Rp806.525 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp513.390 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan
harga jual pipa mekanis.
Pipa Spiral
Pendapatan dari penjualan pipa spiral meingkat sebesar Rp349.718 juta atau 66,0% menjadi Rp879.501 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp529.783 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan
harga jual pipa spiral.
Pipa Perabot
Pendapatan dari penjualan pipa perabot meningkat sebesar Rp158.831 juta atau 30,7% menjadi Rp675.537 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp516.707 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena peningkatan harga jual pipa
perabot.
Pipa Hitam
Pendapatan dari penjualan pipa hitam meningkat sebesar Rp523.651 juta atau 81,9% menjadi Rp1.163.313 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp639.661 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan
harga jual pipa hitam.
Strip dan Plat
Pendapatan dari penjualan strip dan plat menurun sebesar Rp64.224 juta atau 10,3% menjadi Rp560.621 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp624.845 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena penurunan volume penjualan strip
dan plat meskipun harga jual strip/plat meningkat.
Pipa Stainless
Pendapatan dari penjualan pipa stainless meningkat sebesar Rp68.217 juta atau 92,6% menjadi Rp141.907 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp73.691 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan dan
harga jual pipa stainless.
Tiang
Pendapatan dari penjualan tiang meningkat sebesar Rp99.939 juta atau 114,1% menjadi Rp187.552 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp87.613 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena peningkatan volume penjualan tiang dan
harga jualnya.
Jasa dan lain-lain
Pendapatan dari jasa dan lain-lain meningkat sebesar Rp1.642 juta atau 2,7% menjadi Rp63.538 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Rp61.896 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2020, terutama disebabkan karena peningkatan harga jual jasa dan lain-lain.
Pendapatan Lain-lain
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
56
Page 93
Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 mengalami penurunan sebesar Rp4.958 juta atau 5,2% menjadi Rp90.667 juta bila
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang sebesar
Rp95.625 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan pendapatan bunga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Pendapatan lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 mengalami kenaikan sebesar Rp64.731 juta atau 90,5% menjadi Rp136.284 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp71.553 juta. Kenaikan ini terutama
disebabkan karena peningkatan penjualan barang aval.
Beban Pokok Pendapatan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp1.120.720 juta atau 37,4% menjadi Rp4.117.438 juta
bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang
sebesar Rp2.996.718 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan pemakaian bahan baku dalam
proses produksi Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 mengalami kenaikan sebesar Rp1.041.386 juta atau 32,4% menjadi Rp4.258.794 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp3.217.408 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena peningkatan pemakaian bahan baku, biaya tenaga kerja langsung dan beban
pabrikasi.
Beban Penjualan dan Distribusi
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Beban penjualan dan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp16,786 juta atau 16,9% menjadi Rp115,576
juta bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang
sebesar Rp98.790 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan biaya ekspor dan pengiriman.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Beban penjualan dan distribusi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp85.417 juta atau 76,9% menjadi Rp196.518 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp111.101 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan biaya ekspor dan pengiriman serta biaya gaji dan
tunjangan.
Beban Umum dan Administrasi
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
57
Page 94
Beban umum dan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 mengalami penurunan sebesar Rp30.768 juta atau 28,3% menjadi Rp77.897
juta bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang
sebesar Rp108.665 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan pajak dan perijinan dan imbalan
pasca kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Beban umum dan administrasi Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp59.829 juta atau 45,8% menjadi Rp190.510 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp130.681 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan beban gaji dan tunjangan , pajak dan perijinan.
Beban Keuangan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp12.280 juta atau 9,5% menjadi Rp141.416 juta bila
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang sebesar
Rp128.866 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan bunga obligasi dan sukuk dan juga.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Beban keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
mengalami penurunan sebesar Rp31.086 juta atau 15,1% menjadi Rp174.578 juta bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp205.664 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan biaya bunga bank.
Beban Lain-lain
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp19.002 juta atau 76,7% menjadi Rp43.862 juta bila
dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang sebesar
Rp24.860 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan kerugian selisih kurs.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Beban lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
mengalami kenaikan sebesar Rp8.128 juta atau 29,9% menjadi Rp35.290 juta bila dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp27.161 juta. Kenaikan beban lain-lain ini terutama
disebabkan karena peningkatan pada beban penurunan nilai persediaan dan beban pembukaan LC.
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 mengalami penurunan sebesar Rp152.669 juta atau 34,3% menjadi Rp292.869 juta
58
Page 95
bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang
sebesar Rp445.538 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena peningkatan bagian beban pokok
pendapatan terhadap penjualan dan pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Laba periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 mengalami kenaikan sebesar Rp310.226 juta atau 176,4% menjadi Rp486.061 juta bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp175.835 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan karena penurunan beban pokok penjualan terhadap penjualan dan pendapatan.
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2022 mengalami penurunan sebesar Rp33.176 juta atau 74,8% menjadi Rp11.201
juta bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang
sebesar Rp44.377. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan keuntungan aktuaria.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Penghasilan komprehensif lain Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp53.405 juta atau 86,8% menjadi Rp8.104 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp61.509. Penurunan
ini terutama disebabkan karena penurunan dari surplus revaluasi.
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 mengalami penurunan sebesar Rp185.845 juta atau 37,9% menjadi
Rp304.070 juta bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 yang sebesar Rp489.915 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena peningkatan bagian beban pokok
pendapatan terhadap penjualan dan pendapatan yang menurunkan laba periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp256.821 juta atau 108,2% menjadi Rp494.165 juta bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp237.344 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan penjualan dan pendapatan dan juga penurunan beban
pokok penjualan sehingga menaikkan laba periode berjalan.
3.3 Pertumbuhan Aset
Tabel berikut ini memperlihatkan komposisi aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
59
Page 96
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Jumlah Aset Lancar 4.680.751 4.422.689 3.113.612
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.795.054 2.674.633 2.962.992
JUMLAH ASET 7.475.805 7.097.322 6.076.604
ASET
Total Aset
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar
Rp378.483 juta atau 5,3% menjadi Rp7.475.805 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yang
sebesar Rp7.097.322 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan piutang usaha dari pihak ketiga
dan uang muka.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp1.020.718 juta
atau 16,8% menjadi Rp7.097.322 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp6.076.604 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan persediaan dan piutang usaha pihak ketiga.
Aset Lancar
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan
sebesar Rp258.062 juta atau 5,8% menjadi Rp4.680.751 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2021 yang sebesar Rp4.422.689 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan piutang usaha dari
pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar
Rp1.309.077 juta atau 42,0% menjadi Rp4.422.689 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
yang sebesar Rp3.113.612 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan persediaan dan piutang
usaha pihak ketiga.
Aset Tidak Lancar
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan
sebesar Rp120.421 juta atau 4,5% menjadi Rp2.795.054 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
2021 yang sebesar Rp2.674.633 juta. [Kenaikan/Penurunan] ini terutama disebabkan karena peningkatan uang
muka.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset tidak lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp288.359 juta atau 9,7% menjadi Rp2.674.633 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar
Rp2.962.992 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan taksiran pajak penghasilan dan aset
tidak lancar lainnya.
60
Page 97
3.4 Perkembangan Liabilitas dan Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan komposisi liabilitas dan ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.838.046 2.761.503 2.162.323
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 610.164 548.706 578.941
Jumlah Liabilitas 3.448.210 3.310.209 2.741.264
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh 718.599 718.599 718.599
Tambahan Modal Disetor - Neto 500.880 500.880 500.880
Saham Treasuri (12.065) (12.065) (12.065)
Saldo Laba
Dicadangkan 20.000 10.000 -
Tidak dicadangkan 1.702.960 1.483.676 1.050.006
Komponen Ekuitas Lainnya 1.097.152 1.085.951 1.077.847
Sub jumlah 4.027.526 3.787.041 3.335.267
Kepentingan Non Pengendali 69 72 73
Jumlah Ekuitas 4.027.595 3.787.113 3.335.340
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 7.475.805 7.097.322 6.076.604
Total Liabilitas
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar
Rp138.001 juta atau 4,2% menjadi Rp3.448.210 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yang
sebesar Rp3.310.209 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan utang bank jangka pendek dan
utang obligasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp568.945 juta
atau 20,75% menjadi Rp3.310.209 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp2.741.264 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo utang usaha pihak ketiga dan utang pajak.
Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 mengalami
kenaikan sebesar Rp76.543 juta atau 2,8% menjadi Rp2.838.046 juta bila dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2021 yang sebesar Rp2.761.503 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan utang
bank jangka pendek.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar
Rp599.180 juta atau 27,7% menjadi Rp2.761.503 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar
Rp2.162.323 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo utang usaha pihak ketiga dan
utang pajak.
61
Page 98
Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan
sebesar Rp61.458 juta atau 11,2% menjadi Rp610.164 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
yang sebesar Rp548.706 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena penignkatan utang obligasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2021 mengalami penurunan sebesar
Rp30.235 juta atau naik 5,2% menjadi Rp548.706 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar
Rp578.941 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan saldo utang bank jangka panjang.
Ekuitas
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar
Rp240.482 juta atau naik 6,4% menjadi Rp4.027.595 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
yang sebesar Rp3.787.113 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan saldo laba.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp451.773 juta
atau 13,4% menjadi Rp3.787.113 juta bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebesar Rp3.335.340. Kenaikan
ini terutama disebabkan karena kenaikan laba periode berjalan.
3.5 Perkembangan Arus Kas
Tabel berikut memuat ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode
tiga bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2022 dan 2021 serta tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi (363.005) (26.607) (110.281) 350.585
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi (170.383) 34.906 41.451 (66.260)
Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 550.813 (14.055) 59.379 (443.788)
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS 17.425 (5.756) (9.451) (159.463)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 50.092 59.543 59.543 219.024
DAMPAK PERUBAHAN KURS PADA KAS DAN SETARA KAS 446 408 - (18)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 67.963 54.195 50.092 59.543
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi tanggal 30 September 2022 adalah sebesar minus Rp363.005
juta, mengalami penurunan sebesar Rp336.398 juta atau turun sebesar 1.264,3% bila dibandingkan kas bersih
yang digunakan oleh aktivitas operasional pada tanggal 30 September 2021 yang sebesar minus Rp26.607 juta.
Kenaikan penggunaan kas bersih untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan karena peningkatan pembayaran
kas kepada pemasok, karyawan dan lain-lain. Sebagian besar penggunaan kas digunakan terutama untuk
pembayaran kas. Sedangkan pada tanggal 30 September 2022 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
hanya berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
62
Page 99
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar minus Rp110.281
juta, mengalami penurunan sebesar Rp460.866 juta atau turun sebesar 131,5% bila dibandingkan kas bersih
yang digunakan oleh aktivitas operasional pada tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp350.585 juta.
Penurunan penggunaan kas bersih untuk aktivitas operasi tersebut disebabkan karena penurunan penerimaan
dari pelanggan. Sebagian besar penggunaan kas digunakan terutama untuk pembayaran kepada pemasok,
karyawan dan lain-lain. Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2021 kas bersih yang diperoleh dari aktivitas
operasi hanya berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan penghasilan keuangan.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi selama periode 1 tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 adalah sebesar Rp350.585 juta. Aktivitas operasi tersebut terutama diperoleh dari penerimaan kas dari
pelanggan. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi adalah untuk pembayaran kepada pemasok,
karyawan, lain-lain dan pembayaran biaya keuangan dan pajak penghasilan .
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 30 September 2022 adalah sebesar minus
Rp170.383 juta mengalami penurunan sebesar Rp205.289 juta atau turun sebesar 588,1% dimana pada tanggal
30 September 2021 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp34.906 juta. Kas bersih
tersebut digunakan untuk penambahan uang muka pembelian aset tetap. Sedangkan kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas investasi terutama berasal dari hasil penjualan aset tetap.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp41.451
juta mengalami peningkatan sebesar Rp107.711 juta atau naik sebesar 162,6% dimana pada tanggal
31 Desember 2020 kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar minus Rp66.260 juta. Kas bersih
tersebut digunakan untuk perolehan aktiva tetap dan penambahan aset tidak lancar. Sedangkan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas investasi diperoleh dari hasil penjualan aktiva tetap.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar minus
Rp66.260 juta. Aktivitas investasi tersebut terutama digunakan untuk perolehan dan pembayaran uang muka
aktiva tetap serta pembayaran denda pajak. Sedangkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi
diperoleh dari hasil penjualan aktiva tetap.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30 September 2022 adalah Rp550.813 juta
mengalami kenaikan Rp564.868 juta atau naik sebesar 4.019,0% dimana pada tanggal 30 September 2021 kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar minus Rp14.055 juta. Kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30 September 2022 diperoleh dari penambahan bersih dari utang bank
jangka pendek. Sedangkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp186.669 juta
digunakan untuk pembayaran utang sewa pembiayaan, dividen, dan utang bank jangka panjang.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah Rp59.379 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp503.167 atau turun sebesar 113,4% dimana pada tanggal 31 Desember 2020 kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar minus Rp443.788 juta. Sedangkan kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp59.379 juta yang digunakan untuk pembayaran
hutang bank jangka pendek dan panjang serta pembayaran hutang sewa pembiayaan.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebesar minus
Rp443.788 juta. Aktivitas pendanaan tersebut meliputi pembayaran hutang bank jangka pendek dan panjang,
pembayaran hutang sewa pembiayaan serta pembayaran hutang pihak berelasi.
63
Page 100
4. SEGMEN OPERASI
30 September 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Rp juta % Rp juta % Rp juta % Rp juta %
Penjualan dan
Pendapatan Jasa
Pipa Baja Las
Lurus 3.279.418 69,0 2.728.639 71,5 3.875.148 72,0 2.559.005 67,8
Pipa baja Las
Spiral 959.768 20,2 591.968 15,5 879.501 16,4 529.783 14,0
Strip dan Plat 478.464 10,1 442.581 11,6 560.621 10,4 624.845 16,6
Jasa dan lain-
lain 34.333 0,7 51.522 1,4 63.538 1,2 61.897 1,6
Jumlah 4.751.983 100,0 3.814.710 100,0 5.378.808 100,0 3.775.530 100,0
Beban Pokok
Penjualan
Pipa Baja Las
Lurus (2.841.509) 69,0 (2.143.534) 71,5 (3.068.237) 72,0 (2.180.717) 67,8
Pipa baja Las
Spiral (831.608) 20,2 (465.032) 15,5 (696.365) 16,4 (451.467) 14,0
Strip dan Plat (414.573) 10,1 (347.678) 11,6 (443.884) 10,4 (532.477) 16,6
Jasa dan lain-
lain (29.748) 0,7 (40.474) 1,4 (50.308) 1,2 (52.747) 1,6
Jumlah (4.117.438) 100,0 (2.996.718) 100,0 (4.258.794) 100,0 (3.217.408) 100,0
Laba Kotor
Pipa Baja Las
Lurus 437.909 69,0 585.105 71,5 806.911 72,0 378.288 67,8
Pipa baja Las
Spiral 128.160 20,2 126.936 15,5 183.136 16,4 78.316 14,0
Strip dan Plat 63.891 10,1 94.903 11,6 116.737 10,4 92.368 16,6
Jasa dan lain-
lain 4.585 0,7 11.048 1,4 13.230 1,2 9.150 1,6
Jumlah 634.545 100,0 817.992 100,0 1.120.014 100,0 558.122 100,0
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 (tidak diaudit)
Penjualan Perseroan terutama diperoleh dari penjualan pipa baja las lurus yang memberikan kontribusi sebesar
69,0% dan 71,5% masing-masing per 30 September 2022 dan 2021. Penjualan segmen operasi pipa baja las lurus
per 30 September 2022 meningkat sebesar Rp550.780 juta atau sebesar 20,2% menjadi Rp3.279.418 juta
dibandingkan Rp2.728.639 juta per 30 September 2021, yang disebabkan karena peningkatan volume penjualan
dan harga jual produk. Adapun volume produksi pipa baja las lurus pada periode 30 September 2022 adalah
sebesar 193.754 ton atau turun sebesar 0,8% dibandingkan volume produksi per 30 September 2021 yaitu
sebesar 195.329 ton, yang disebabkan dampak pandemi Covid-19, sedangkan kapasitas produksi pipa baja las
lurus Perseroan masing-masing sebesar 453.690 ton untuk periode 30 September 2022 dan 449.820 ton untuk
periode 30 September 2021. Segmen pipa baja las lurus masih mendominasi profitabilitas Perseroan
per 30 September 2022 dan 2021 dengan laba kotor yang dihasilkan masing-masing memberikan kontribusi
sebesar 69,0% dan 71,5%.
Penjualan segmen operasi pipa baja las spiral memberikan kontribusi sebesar 20,2% dan 15,5% masing-masing
per 30 September 2022 dan 2021. Penjualan pipa baja las spiral per 30 September 2022 meningkat sebesar
Rp367.800 juta atau sebesar 62,1% menjadi Rp959.768 juta dibandingkan Rp591.968 per 30 September 2021,
yang disebabkan karena peningkatan volume dan harga produk pipa spiral. Adapun volume produksi pipa baja
las spiral pada periode 30 September 2022 adalah sebesar 51.575 ton atau meningkat sebesar 16,9%
dibandingkan volume produksi per 30 September 2021 yaitu sebesar 44.102 ton, yang disebabkan karena
peningkatan volume penjualan, sedangkan kapasitas produksi pipa baja las spiral Perseroan sebesar 135.000 ton
untuk periode 30 September 2022 dan 2021.
64
Page 101
Penjualan segmen operasi strip dan plat memberikan kontribusi sebesar 10,1% dan 11,6% masing-masing per
30 September 2022 dan 2021. Penjualan strip dan plat per 30 September 2022 meningkat sebesar Rp35.883 juta
atau sebesar 8,1% menjadi Rp478.464 juta dibanding Rp442.581 juta per 30 September 2021, yang disebabkan
karena peningkatan harga jual strip dan plat meskipun terjadi penurunan volume penjualan strip dan plat.
Adapun volume produksi strip dan plat pada periode 30 September 2022 adalah sebesar 202.008 ton atau
meningkat sebesar 1,9% dibandingkan volume produksi per 30 September 2021 yaitu sebesar 198.157 ton,
sedangkan kapasitas produksi strip dan plat Perseroan sebesar 738.900 ton untuk periode 30 September 2022
dan 2021.
Penjualan segmen operasi jasa dan lain-lain per 30 September 2022 menurun sebesar Rp17.189 juta sebesar
33,4% menjadi Rp34.333 juta dibandingkan Rp51.522 juta per 30 September 2021, yang disebabkan karena
penurunan harga jual jasa dan lain lain meskipun terjadi peningkatan volume penjualan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Penjualan Perseroan terutama diperoleh dari penjualan pipa baja lurus yang memberikan kontribusi sebesar
72,0% dan 67,8% masing-masing per 31 Desember 2021 dan 2020. Penjualan segmen operasi pipa baja las lurus
per 31 Desember 2021 meningkat sebesar Rp1.316.143 juta atau sebesar 51,4% menjadi Rp3.875.148 juta
dibandingkan Rp2.559.005 juta per 31 Desember 2020, yang disebabkan karena kenaikan volume penjualan dan
harga jual pipa baja las lurus. Adapun volume produksi pipa baja las lurus per 31 Desember 2021 adalah sebesar
282.711 ton atau meningkat sebesar 18,0% dibandingkan volume produksi pada tahun sebelumnya yaitu
sebesar 239.600 ton, yang disebabkan karena peningkatan volume penjualan pipa baja las lurus, sedangkan
kapasitas produksi pipa baja las lurus Perseroan masing-masing sebesar 599.760 ton per 31 Desember 2021 dan
529.800 ton per 31 Desember 2020. Segmen pipa baja las lurus masih mendominasi profitabilitas Perseroan per
31 Desember 2021 dan 2020 dengan jumlah laba kotor masing-masing memberikan kontribusi sebesar 72,0%
dan 67,8%.
Penjualan segmen operasi pipa baja las spiral memberikan kontribusi sebesar 16,4% dan 14,0% masing-masing
per 31 Desember 2021 dan 2020. Penjualan pipa baja las spiral per 31 Desember 2021 meningkat sebesar
Rp349.718 juta atau sebesar 66,0% menjadi Rp879.501 juta dibandingkan Rp529.783 per 31 Desember 2020,
yang disebabkan karena kenaikan volume penjualan dan harga jual pipa baja las spiral. Adapun volume produksi
pipa baja las spiral pada periode 31 Desember 2021 adalah sebesar 84.898 ton atau meningkat sebesar 77,0%
dibandingkan volume produksi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 47.958 ton, yang disebabkan karena
peningkatan volume penjualan pipa baja las spiral, sedangkan kapasitas produksi pipa baja las lurus Perseroan
masing-masing sebesar 180.000 ton per 31 Desember 2021 dan 2020.
Penjualan segmen operasi strip dan plat per 31 Desember 2021 memberikan kontribusi sebesar 10,4% dan 16,5%
masing-masing per 31 Desember 2021 dan 2020. Penjualan strip dan plat menurun sebesar Rp64.224 juta
sebesar 10,3% menjadi Rp560.621 juta dibandingkan Rp624,845 juta per 31 Desember 2020, yang disebabkan
karena penurunan volume penjualan meskipun harga jual strip dan plat meningkat. Adapun volume produksi
strip dan plat pada periode 31 Desember 2021 adalah sebesar 262,892 ton atau meningkat sebesar 2,5%
dibandingkan volume produksi pada tahun sebelumnya yaitu sebesar 256.596 ton, yang disebabkan penurunan
volume penjualan sedangkan kapasitas produksi strip dan plat Perseroan sebesar 985.200 ton per 31 Desember
2021 atau meningkat sebesar 1,2% dibandingkan 31 Desember 2020. Peningkatan kapasitas produksi ini
disebabkan karena adanya adanya peningkatan kecepatan mesin dan peralatan produksi strip dan plat.
Penjualan segmen operasi jasa dan lain-lain per 31 Desember 2021 meningkat sebesar Rp1.641 juta sebesar
2,6% menjadi Rp63.538 juta dibanding Rp61.897 juta per 31 Desember 2020, yang disebabkan karena
peningkatan harga jual volume penjualan jasa dan lain-lain meskipun secara tonase menurun.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan menggunakan
current ratio (rasio lancar) yaitu perbandingan aset lancar dan liabilitas jangka pendek. Rasio lancar Perseroan
65
Page 102
pada tanggal 30 September 2022, 2021 dan 31 Desember 2021, dan 2020 masing-masing adalah sebesar 164,9%;
156,86%; dan 160,2% dan 144,0%.
Perseroan membagi sumber likuiditas menjadi likuiditas internal dan eksternal. Dalam memenuhi kewajiban
yang jatuh tempo, Perseroan terutama mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil penjualan
produk barang dan jasa Perseroan, sedangkan sumber likuiditas eksternal Perseroan yang paling utama adalah
utang jangka pendek dan jangka panjang. Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang
belum digunakan, antara lain fasilitas kredit modal kerja yang tersedia dari bank yang belum seluruhnya
digunakan oleh Perseroan, serta fasilitas sewa pembiayaan yang tersedia.
Likuiditas Perseroan mungkin mengalami penurunan atau peningkatan yang material apabila ada kejadian atau
ketidakpastian pada kurs mata uang, kolektibilitas piutang usaha, dan harga baja:
Kurs Mata Uang
Bila terjadi kenaikan yang signifikan kurs mata uang dollar terhadap Rupiah dapat menyebabkan kewajiban
Perseroan menjadi lebih besar, sehingga menurunkan likuiditas yang material. Hal ini dikarenakan hutang yang
dimiliki oleh Perseroan sebagian besar dalam mata uang dollar, sedangkan penerimaan Perseroan sebagian
besar dalam mata uang Rupiah.
Kolektibilitas
Piutang usaha Perseroan per 30 September 2022 adalah sebesar Rp1.410.686 juta yang terdiri dari piutang usaha
kepada pihak ketiga sebesar Rp1.371.937 juta dan piutang usaha pihak berelasi sebesar Rp38.749 juta. Bila
kolektibilitas dari piutang usaha tersebut lancar maka dapat meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Pengaruh Harga Baja
Harga baja dari tahun ke tahun selalu mengalami fluktuasi. Kenaikan dan penurunan harga baja yang sangat
signifikan tersebut dapat mempengaruhi secara material tingkat likuiditas Perseroan
Hingga saat ini, kebutuhan modal kerja Perseroan masih mencukupi. Dalam hal kebutuhan modal kerja nantinya
tidak mencukupi, maka Perseroan dapat menggunakan fasilitas kredit modal kerja yang belum seluruhnya
digunakan untuk membiayai kegiatan Operasional.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak
untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
6. BELANJA MODAL
Pengeluaran belanja modal utama Perseroan adalah untuk pembelian tanah, mesin dan peralatan dan bangunan
dan prasarana, kendaraan dan inventaris kantor. Secara historis, Perseroan telah membiayai belanja modal
melalui kombinasi dari kas internal dan sewa pembiayaan. Tabel berikut menunjukkan informasi tentang
pengeluaran barang modal Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 serta pada tanggal
30 September 2022:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
Pemilikan Langsung
Tanah 1.467.670 - 46.478
Bangunan dan Prasarana 299.236 31.424 1.994
Mesin dan Peralatan 480.964 76.383 7.456
Kendaraan 32.065 2.025
Inventaris Kantor 51.801 1.229 185
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan dan Prasarana 35.626 8.521 17.938
Mesin dan Peralatan 32.731 3.967 9.384
Inventaris Kantor 7.609 1.604 494
Aset Pembiayaan
Mesin dan Peralatan 51.750 - -
66
Page 103
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
Inventaris Kantor - - -
Total 2.459.452 125.153 83.929
7. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal.
8. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING / SUKU BUNGA
Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Instrumen keuangan Perseroan yang
mempunya potensi atas risiko nilai tukar mata uang terutama terdiri dari kas dan setara kas dan
pinjaman.Perseroan mengalami risiko naik turunnya nilai mata uang asing terutama disebabkan karena adanya
pembelian bahan baku yang dilakukan dalam mata uang asing terutama Dollar Amerika Serikat (USD). Kerugian
dapat terjadi dalam kondisi saat jatuh tempo pembayaran pembelian bahan baku maupun pada saat penutupan
laporan keuangan, nilai tukar Rupiah melemah dibandingkan pada saat pinjaman pembelian bahan baku
diterima. Sehingga liabilitas dalam USD yang ada menimbulkan kerugian kurs pada laporan keuangan Perseroan.
Hal ini secara langsung mempengaruhi kinerja keuangan, kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa tidak terdapat risiko signifikan atas fluktuasi mata uang asing dalam
transaksi yang dilakukan Perseroan. Manajemen memantau pergerakan nilai tukar mata uang asing terutama
USD.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Perseroan memiliki risiko suku bunga terutama karena
Perseroan memiliki pinjaman bank dan pinjaman sewa pembiayaan. Perseroan mengelola dan menekan risiko
suku bunga dengan mengupayakan penarikan kredit sesuai dengan kebutuhan operasional, mencari pendanaan
dengan struktur suku bunga yang lebih rendah serta kombinasi pinjaman dengan mata uang asing yang memiliki
suku bunga yang lebih rendah. Perseroan selalu memantau suku bunga yang ada baik untuk Rupiah maupun
mata uang asing.
9. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman (bank dan sewa pembiayaan) yang masih terutang pada tanggal 30 September 2022 tercatat
sebesar Rp3.097.800 juta, dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
Keterangan < 1 tahun 1 – 2 tahun 2 - 3 tahun 3 – 4 tahun 4 – 5 tahun Jumlah
Utang Bank 2.265.333 - - - - 2.265.333
Utang Usaha 34.547 - - - - 34.547
Beban masih harus dibayar 22.282 - - - - 22.282
Liabilitas jangka pendek lainnya 8.880 - - - - 8.880
Utang jangka panjang
Bank 126.166 1.240 - - - 127.406
Liabilitas sewa 3.362 12.642 12.530 8.131 2.687 39.352
Utang Obligasi 116.000 - 184.000 - - 300.000
Utang Sukuk 199.000 - 101.000 - - 300.000
Jumlah 2.775.570 13.882 297.530 8.131 2.687 3.097.800
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dapat dilihat pada Bab III Prospektus ini
mengenai Pernyataan Utang.
67
Page 104
10. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
PERSEROAN
Operasional Perseroan dan Perusahaan Anak telah dan mungkin terus dipengaruhi oleh penyebaran virus Covid-
19. Dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan Indonesia termasuk dampak terhadap pertumbuhan
ekonomi, penurunan pasar modal, peningkatan risiko kredit, depresiasi nilai tukar mata uang asing dan
gangguan operasi bisnis. Dampak pandemi ini terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak belum memberikan
pengaruh signifikan.
11. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN
Kebijakan pemerintah dalam bidang fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan dan kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang dapat
mempengaruhi laba Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan cukai tertentu akan berdampak pada meningkatnya
beban pajak dan biaya perolehan material tertentu. Kebijakan tarif pajak penghasilan akan berdampak pada
beban pajak dan laba bersih Perseroan.
c. Kebijakan infrastruktur dalam negeri akan berdampak pada meningkatnya pangsa pasar yang berpotensi
meningkatkan nilai penjualan Perseroan.
d. Kebijakan terkait penentuan harga baja dan pembatasan impor produk baja juga akan mempengaruhi harga
dari pemasok dan biaya produksi Perseroan.
e. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMK dan Jaminan sosial yang akan mempengaruhi
biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
68
Page 105
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Perseroan memiliki risiko. Calon investor harus memperhatikan
informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko usaha ini dengan seksama, khususnya informasi
mengenai risiko-risiko usaha berikut, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah Perseroan. Risiko-risiko yang belum diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat juga
mempengaruhi kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Penjelasan
mengenai risiko usaha ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang
berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang
diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan dan Perusahaan Anak.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja
maupun harga Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ke Tiga Dalam Hal Penyediaan bahan Baku, Penjualan Produk, dan
Pengiriman Produk.
Produksi dan pengiriman produk yang tepat waktu kepada pelanggan tergantung pada ketersediaan bahan baku
yang murah dan berkualitas tinggi. Jika pemasok tidak mampu memenuhi kebutuhan bahan baku Perseroan,
maka akan mengganggu kemampuan Perseroan untuk berproduksi dengan kapasitas penuh dan juga
mengganggu kemampuan Perseroan memenuhi kontrak kepada pelanggan. Dampaknya akan menyebabkan
pengenaan sanksi terhadap Perseroan akibat kelalaian tersebut atau Perseroan akan kehilangan pelanggan atau
kontrak yang berakibat pada bisnis, operasional dan keuangan yang sedang berjalan maupun di masa
mendatang.
Perseroan menggunakan beberapa distributor dari pihak ketiga untuk memasarkan produk ke pelanggan
di seluruh Indonesia Pada saat ini, sekitar 30% penjualan produk Perseroan dilakukan melalui distributor dengan
skema pesanan pembelian pada saat dibutuhkan saja, bukan dengan skema pembelian terjadwal. Distributor
atau agen tersebut mungkin kurang memiliki insentif yang signifikan untuk menjual produk Perseroan atau
mencari peluang penjualan produk lain untuk Perseroan dan tidak ada jaminan distributor tersebut akan
memberikan upaya terbaik untuk menjual produk Perseroan. Tidak ada jaminan bahwa distributor tersebut
berupaya penuh untuk mempromosikan produk Perseroan atau memposisikan produk Perseroan sebagai
produk utama yang mereka jual. Hal ini menimbulkan risiko nama produk perseroan tidak dikenal baik oleh calon
pembeli. Lebih lanjut, disaat Perseroan mengharapkan distributor untuk berupaya penuh dalam menjual produk
Perseroan, tidak ada perjanjian yang mengikat kesepakatan tersebut. Jika pesaing menawarkan insentif yang
lebih baik kepada distributor, maka mereka bisa saja memprioritaskan penjualan produk pesaing tersebut. Jika
hubungan Perseroan dengan distributor terganggu dan Perseroan tidak mampu mencari pengganti distributor
tersebut, maka akan berdampak bagi pendapatan dan penjualan Perseroan.
Perseroan melakukan kerjasama dengan perusahaan logistik untuk mengirimkan produk Perseroan ke
pelanggan domestik dan internasional. Kurangnya armada pengiriman atau kendala lain dalam bisnis
perusahaan rekanan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman produk Perseroan. Hal ini dapat
menyebabkan munculnya klaim atas keterlambatan, terlanggarnya kontrak dan penuntutan pelanggan atas
reputasi Perseroan serta kemungkinan kehilangan pelanggan tersebut. Perseroan juga terkena dampak kenaikan
tarif pengiriman barang atau ketidak tersediaan jasa kurir. Jika Perseroan tidak bisa meneruskan biaya tersebut
ke pelanggan, maka akan mengurangi keuntungan Perseroan.
Pengiriman produk perseroan didistribusikan melalui pabrik di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo,dan Karawang.
Sedangkan pengiriman bahan baku dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya atau melalui
pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Segala kendala di pabrik Perseroan atau di perusahaan kargo mitra Perseroan,
termasuk kemungkinan kebakaran, banjir, mogok kerja, aksi demo, kerusakan infrastruktur, dan kurang
tersedianya armada pengangkutan dapat mengakibatkan gangguan distribusi persediaan maupun bahan baku.
69
Page 106
Dalam memproduksi produk-produknya, Perseroan sangat tergantung pada ketersediaan pasokan bahan baku
baik HRC maupun CRC. Sebagian bahan baku Perseroan diperoleh dari pasokan luar negeri dan sisanya diperoleh
dari lokal. Pasokan bahan baku dapat terganggu bila di negara asal bahan baku tersebut persediaannya terbatas
maka pemasok akan mendahulukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dari negara asal tersebut dan
Perseroan terpaksa untuk mencari bahan baku dari pemasok dari negara lain maupun dalam negeri.
Terganggunya ketersediaan bahan baku tersebut dapat menganggu jalannya proses produksi sehingga pada
akhirnya dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG
DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko Ekonomi, Politik, dan Tren Makro yang Mempengaruhi Kinerja Perseroan
Tahun 2020 menjadi awal dari terdampaknya dunia ekonomi oleh pandemi Covid-19. Perlambatan ekonomi baik
secara nasional maupun global mengakibatkan efek domino yakni iklim ekonomi menjadi kurang kondusif yang
tengah dialami sampai saat ini. Ketidakpastian ekonomi global juga mempengaruhi ketersediaan Dollar Amerika
dan pelemahan Rupiah terhadap Dollar Amerika yang berdampak pada kemampuan Perseroan dalam
membayar kewajibannya.
Indonesia masih akan terus mengalami perubahan kondisi politik yang langsung berdampak ke situasi ekonomi
di tengah pandemi ini. Agenda pemilihan Presiden baru dalam Pemilu 2024 nantinya akan membawa dampak
ketidak pastian politik antara lain peraturan baru dan regulasi Pemerintah yang baru di sektor ekonomi yang
akan membuat Perseroan melakukan penyesuaian dalam bisnis perseroan. Peraturan dan regulasi baru tersebut
kemungkinan akan menimbulkan biaya tambahan bagi Perseroan. Selain itu juga mempengaruhi tingkat efisiensi
operasional Perseroan yang berpotensi menurunkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan tepat waktu. Implementasi dari peraturan dan kebijakan yang baru berpeluang membuat bisnis
Perseroan mengikuti peraturan yang lebih ketat yang berdampak pada kegiatan operasional dan keuangan ke
depannya.
Industri baja baik domestik maupun global telah mengalami perkembangan kapasitas produksi, tingkat
permintaan dan ketersediaan bahan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk industri pipa baja. Kombinasi
kenaikan kapasitas produksi dan penurunan permintaan baja akibat krisis ekonomi global akan berdampak pada
kelebihan kapasitas dan penawaran di industri ini dan berujung kepada penyesuaian harga baja dunia dan
nasional. Kelebihan kapasitas tersebut kemungkinan akan semakin membesar jika krisis ekonomi terus berlanjut
atau permintaan dari negara maju terus mengalami penurunan. Demikian pula sebaliknya jika kapasitas produksi
diturunkan namun permintaan baja meningkat maka akan memicu kenaikan harga baja sebagaimana terjadi
selama dua tahun terakhir.
Tidak ada kepastian Perseroan akan mampu bersaing di kondisi ekonomi yang baru atau berlanjutnya
pelemahan ekonomi global atau kelebihan kapasitas yang tidak akan berdampak signifikan terhadap bisnis,
operasional, dan keuangan Perseroan.
2. Risiko Perubahan Pasokan atau Harga Baja Dapat Berdampak Buruk Bagi Operasional dan Keuntungan
Perseroan.
Perseroan bergantung pada baja sebagai bahan baku utama produksi, sehingga Perseroan beresiko atas
terjadinya perubahan harga baja tersebut. Harga baja sangat tidak stabil yang disebabkan oleh beberapa hal
termasuk perkembangan industri baja itu sendiri. Faktor lain seperti keadaan ekonomi makro, jumlah produksi
baja domestik maupun internasional, utilisasi produksi, penurunan kinerja industri manufaktur, kendala
perdagangan, beban listrik, nilai tukar, pajak impor dan pembatasan lainnya. Jika harga baja meningkat di masa
depan, tidak ada jaminan Perseroan akan mampu seluruh biaya yang timbul atas kenaikan tersebut atau
kenaikan biaya tersebut dapat diteruskan ke pelanggan, sehingga berdampak buruk terhadap marjin
keuntungan Perseroan. Kenaikan harga baja juga memungkinkan ditundanya pembelian barang oleh pelanggan.
Selain itu, jika Perseroan salah menghitung biaya atau volume bahan baku untuk memenuhi kontrak pelanggan,
atau jika harga pasar baja berubah signifikan dan Perseroan berusaha untuk tidak meneruskan biaya tersebut
ke pelanggan, maka akan berdampak negatif terhadap operasional dan marjin keuntungan Perseroan.
70
Page 107
3. Risiko Fluktuasi Rupiah Akan Berdampak Buruk Pada Kondisi Keuangan dan Operasional Perseroan
Perseroan memperoleh pendapatan dan beban dalam kurs yang berbeda-beda. Mata uang yang dipakai
Perseroan dalam operasional adalah Rupiah dan Dollar Amerika, dan laporan keuangan dalam denominasi
Rupiah. Mayoritas transaksi di Indonesia dilakukan dalam Rupiah, dan sebagian adalah dalam bentuk Dollar
Amerika yakni untuk penjualan ekspor. Sebagian besar biaya operasional Perseroan untuk pembelian bahan
baku adalah berdenominasi Dollar Amerika, selain itu untuk pembelian bahan pembantu, mesin peralatan
dilakukan dalam biaya bahan baku dama denominasi Yen, Euro, dan Dollar Singapura. Sehingga biaya
operasional , marjin keuntungan, dan nilai asset perseroan akan terpengaruh oleh fluktuasi mata uang tersebut.
Sebagai contoh, Rupiah telah mengalami depresiasi terhadap dolar Amerika yakni kurs tukar Rp14.174
per 30 September 2019 menjadi Rp15.247 per 30 September 2022. Depresiasi Rupiah tersebut dapat
menyebabkan peningkatan biaya dan penurunan marjin laba. Fluktuasi nilai tukar dolar Amerika terhadap
Rupiah secara cepat dapat menyebabkan peningkatan biaya dan penurunan marjin laba Perseroan. Perseroan
membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian harga secara bertahap kepada pelanggan, tidak bisa secara
tiba-tiba meneruskan kerugian akibat fluktuasi tersebut ke pelanggan, sehingga akan berdampak pada bisnis,
operasional, kondisi dan prospek keuangan Perseroan.
4. Risiko Terkait Pembangunan atau Ekspansi Pabrik Di Masa Depan
Kemampuan Perseroan untuk membangun atau ekspansi pabrik, termasuk alokasi waktu dan biaya selama
pembangunan, dapat terganggu oleh beberapa faktor, antara lain:
• Munculnya biaya pra investasi operasional yang signifikan, yang tidak akan kembali, atau Perseroan gagal
mengestimasi kenaikan biaya pra investasi operasional tersebut.
• Ketidak mampuan Perseroan untuk mengakuisisi lahan yang telah direncanakan untuk pembangunan
pabrik baru
• Tertundanya atau ketidak mampuan Perseroan untuk mendapatkan semua lahan, bangunan, persetujuan
Pemerintah, lisensi, ijin atas hak penggunaan lahan dan bangunan yang digunakan untuk pabrik Perseroan
• Risiko pembangunan, termasuk tertundanya pembangunan, melonjaknya biaya, tenaga ahli yang sulit
dicari, masalah lingkungan dan geologis, kesalahan kontraktor atau pihak ketiga lain, dan kesulitan
keuangan selama masa pembangunan.
• Kesulitan memperoleh pendanaan yang layak selama masa konstruksi proyek
• Permintaan yang menurun setelah selesainya pembangunan atau ekspansi pabrik, baik dari memburuknya
ekonomi makro, perubahan kondisi lingkungan sekitar proyek, termasuk perubahan lokasi hub transportasi
atau pusat populasi penduduk, atau hal lainnya.
Jika Perseroan gagal menyelesaikan pembangunan proyek pabrik dengan anggaran dan waktu yang telah
direncanakan, maka akan berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil operasional.
5. Risiko Gangguan Bisnis Seperti Kebakaran, Kecelakaan dan Bencana Lainnya Pada Salah Satu Pabrik
Perseroan
Segala gangguan yang terjadi di pabrik, termasuk padamnya jaringan listrik, kerusakan mesin pabrik, dapat
menggangu proses produksi dan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Demikian juga
dengan kebakaran, dan kecelakaan yang terjadi di pabrik dapat mengganggu operasional produksi. Selain itu,
tidak dapat terpenuhinya kebutuhan pelanggan tersebut akan berdampak pada rusaknya hubungan baik yang
telah dijalin dan pengenaan sanksi dari pelanggan tersebut. Pelanggan dapat melakukan pembatalan kontrak
dan menolak menjalin hubungan kembali dengan Perseroan.
Jika pelanggan tersebut tertimpa bencana, maka permintaan mereka akan menurun dan penundaan jadwal
pengiriman kepada pelanggan. Demikian juga dengan pemasok yang terkena bencana akan berdampak pada
kurangnya pasokan bahan baku, sehingga mengakibatkan keterlambatan pengiriman produk ke pelanggan. Akan
terjadi penambahan biaya jika Perseroan berusaha memasok bahan baku melalui pemasok lain.
Perseroan tidak dapat mengetahui dimana dan kapan bencana tersebut akan terjadi atau efek dari bencana
tersebut akan mempengaruhi pabrik yang mana. Walaupun Perseroan menggunakan asuransi untuk memitigasi
kemungkinan kerugian, ada kemungkinan pertanggungan asuransi tidak dapat menutup semua kerugian yang
71
Page 108
terjadi. Sebagai contoh, Asuransi tidak akan dapat mengganti kerugian reputasi Perseroan yang jatuh akibat
bencana tersebut.
6. Risiko Pertanggungan Asuransi Tidak Dapat Menutupi Seluruh Kerugian Perseroan
Perseroan menggunakan asuransi untuk melindungi kegiatan operasionalnya, termasuk gedung, fasilitas pabrik,
peralatan elektronik, kendaraan, kebakaran, kecelakaan, persediaan, kerusakan mesin, dan gangguan bisnis.
Namun asuransi tersebut mempunyai beberapa batasan dan kondisi tertentu. Jika jumlah kerugian melebihi
jumlah pertanggungan asuransi, Perseroan akan menaggung selisih kerugian tersebut. Perseroan tidak dapat
mengetahui tingkat materialitas selisih tersebut jika bencana terjadi.
7. Risiko Rencana Ekspansi Tidak Memberikan Pertumbuhan Bisnis Yang Diharapkan.
Perseroan berniat melakukan investasi dengan nilai yang signifikan untuk perbaikan fasilitas produksi yang ada
baik dengan menambahkan lini produksi baru untuk meningkatkan kapasitas atau dengan peremajaan mesin
untuk meningkatkan efisiensi. Perseroan juga berniat membangun pabrik baru di Gresik, Jawa Timur dan
menambah jumlah depo warehouse di beberapa kota besar menengah di seluruh Indonesia. Operasional
Perseroan tergantung pada kemampuan Perseroan mendapatkan, mempertahankan dan memperbaharui hak
penggunaan lahan tempat fasilitas produksi / penjualan Perseroan berada. Perseroan mungkin tidak dapat
berhasil melaksanakan rencana bisnis yang telah ditargetkan dan mungkin tidak dapat mencapai peningkatan
pendapatan yang diharapkan, penghematan beban, perbaikan bisnis dari ekspansi usaha yang sebabkan oleh
kesulitan tak terduga, biaya yang tak terduga atau ketidak mampuan untuk meningkatkan penjualan, sehingga
berdampak negatif terhadap operasional dan keuntungan Perseroan.
Tidak ada jaminan tidak terjadinya pembengkakan biaya dalam rencana ekspansi Perseroan atau Perseroan
mampu menghasilkan keuntungan dari rencana ekspansi tersebut.
Pertumbuhan dari operasional di tahun berjalan dan di masa mendatang akan menimbulkan beberapa
kebutuhan tambahan di dalam tim manajemen, laporan keuangan, dan sistem informasi. Kebutuhan tambahan
ini kemungkinan tidak dapat terpenuhi, yang berakibat pada kegagalan Perseroan mengambil kesempatan
akuisisi dan ekspansi, membangun fasilitas produksi baru, memenuhi kebutuhan pelanggan, melaksanakan
target bisnis dan bereaksi terhadap persaingan pasar. Juga tidak ada jaminan Perseroan akan dapat merekrut
dan mempertahankan manajemen dan staf yang berkualitas untuk operasional di masa depan. Jika Perseroan
tidak mampu melaksanakan ekspansi sesuai target, investasi yang telah ditanamkan tidak akan dapat
menghasilkan imbal hasil yang diharapkan dan bahkan bisa mengakibatkan kerugian yang material.
8. Risiko Manajerial Persediaan Yang Tidak Efisien, dan Kelebihan Pasokan Persediaan Yang Dapat
Memberikan Dampak Negatif Bagi Operasional dan Keuangan Perseroan.
Sebagai bagian dari operasional produksi, Perseroan terus meningkatkan modal kerja untuk memperoleh
pelanggan baru dan memenuhi permintaan industri, termasuk menjaga tingkat ketersediaan persediaan agar
sesuai dengan kebutuhan permintaan pelanggan. Sebagian besar persediaan Perseroan adalah pipa
berstandarisasi yang tidak diperuntukan pemesanan diawal pelanggan atau pipa yang di jual pada saat terakhir.
Faktor-faktor seperti perubahan ekonomi dan perubahan permintaan pelanggan akan berdampak pada
penumpukan jumlah persediaan. Pada kasus tertentu, Perseroan juga memproduksi pipa yang tidak
berstandarisasi yang disimpan sebagai persediaan untuk memenuhi order pelanggan. Perseroan menyimpan
persediaan dalam tertentu untuk memastikan kesiapan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
dalam waktu singkat. Dikarenakan adanya permintaan dari pelanggan secara sewaktu-waktu mengakibatkan
Perseroan tidak dapat menghitung siklus persediaan secara akurat, sehingga berdampak pada penumpukan
persediaan. Untuk mengurangi penumpukan persediaan, Perseroan terkadang menurunkan harga jual yang
berdampak pada penurunan marjin keuntungan. Persediaan yang terlalu lama disimpan dapat menjadi rusak.
Selain itu, persediaan untuk satu produk tertentu yang disimpan dalam ruang gudang yang terbatas dapat
membatasi jumlah persediaan produk lain yang disimpan Perseroan.
Sama hal nya, jika permintaan pipa melebihi perkiraan Perseroan, jumlah persediaan yang tersedia mungkin
tidak mencukupi jumlah permintaan tersebut sehingga akan berdampak pada keterlambatan pengiriman,
72
Page 109
kehilangan pesanan dan penurunan penjualan. Tidak ada jaminan bahwa jumlah persediaan yang ada akan
memenuhi semua pesanan pelanggan, sehingga berdampak pada operasional dan keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin memiliki pasokan bahan baku dan bahan lainnya untuk proses produksi. Hal ini disebabkan
oleh bebeberapa hal termasuk tidak terantisipasinya adanya peningkatan permintaan, ketidak tersediaan
produk dari pemasok, keterlambatan impor, konflik antar buruh, pengiriman yang tak tepat waktu, gangguan
sistem transportasi nasional dan internasional. Hal tersebut dapat mengakibatkan gangguan pasokan persediaan
dan gangguan operasional dan keuangan.
9. Risiko Tingkat Leverage yang Tinggi, dan Pembatasan Operasional Perseroan dari Perjanjian Hutang
Perseroan.
Perseroan memiliki hutang yang membatasi kegiatan operasional dan keuangan. Selain itu, hutang berakibat
pada meningkatnya leverage Perseroan dan tingginya beban bunga yang harus dibayar, serta akan
meningkatkan beban pinjaman dimasa depan. Kegagalan pembayaran hutang dapat mengakibatkan ditariknya
pinjaman lain oleh kreditur dan sanksi terkait kegagalan bayar tersebut, serta juga berdampak pada cross default
pada hutang Perseroan yang lain, yang pada akhirnya berdampak buruk bagi operasional dan keuangan
Perseroan.
10. Risiko Inflasi Tinggi dan Suku Bunga Tinggi
Secara resmi, BPS mempublikasikan tingkat inflasi tahun kalender Januari - September 2022 sebesar 4,84% dan
tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2021 terhadap September 2022) sebesar 5,95%. Jika inflasi naik
signifikan, biaya Perseroan seperti bahan baku, gaji pegawai, listrik, transportasi, konstruksi, perawatan dan
biaya overhead lain akan menungkat juga. Inflasi tinggi juga akan berdampak negatif bagi perekonomian
Indonesia, bisnis dan tingkat keyakinan konsumen, dan juga berdampak negatif pada struktur biaya, arus kas,
bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
11. Risiko Bisnis Perseroan Sebagai Industri Padat Modal yang Membutuhkan Investasi dan Modal Kerja dan
Perseroan Tidak Mampu Memperoleh Sumber Dana Kebutuhan Tersebut.
Perseroan bergerak di industri yang membutuhkan investasi yang cukup besar dan penambahan modal kerja
yang besar untuk meningkatkan kinerja operasional pabrik dan kualitas produk. Pabrik tersebut juga
membutuhkan modal kerja berkelanjutan untuk pemeliharaan dan perbaikan pabrik dalam rangka
meningkatkan posisi bisnis. Perseroan mungkin tidak dapat memperoleh sumber dana untuk menutupi
kebutuhan tersebut, sehingga berakibat pada rendahnya tingkat operasional atau Perseroan tidak mampu
merealisasikan rencana ekspansi, renovasi, dan peningkatan kinerja pabrik.
Pembiayaan dari pihak ketiga mungkin membawa beberapa pembatasan terhadap aktivitas Perseroan, seperti:
a. Pembatasan pembayaran dividen atau memaksa Perseroan untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada
kreditur untuk pembayaran dividen
b. Diwajibkannya Perseroan untuk mencadangkan arus kas untuk pembayaran bunga dan hutang yang akan
jatuh tempo, sehingga menurunkan jumlah kas yang akan digunakan Perseroan untuk mendanai
kebutuhan investasi, modal kerja, dan kebutuhan Perseroan lainnya
12. Risiko Persaingan Industri Yang Tinggi Jika Perseroan Tidak Dapat Beroperasi Secara Efisien.
Industri pipa baja merupakan industri dengan tingkat persaingan yang tinggi. Perseroan bersaing dengan
perusahaan pipa baja besar lainnya, distributor, dan perusahaan eceran. Sehingga ada risiko distributor dan
pedagang eceran tersebut akan menjadi pesaing perseroan dikemudian hari. Perseroan mungkin tidak dapat
menangkal setiap aksi dari pesaing seperti penambahan mesin baru, masuknya pemain baru dengan modal
besar, produk baru ke pasar, perubahan keinginan pelanggan, tren demografi, kondisi ekonomi nasional dan
internasional dan strategi pesaing untuk memberikan diskon dan strategi pemasaran lainnya. Strategi Perseroan
untuk masuk ke segmen pasar baru atau produk baru di masa depan akan memicu semakin tingginya persaingan
di industri ini sehingga dapat berdampak negatif pada bisnis, kondisi ekonomi dan operasional.
73
Page 110
13. Risiko Kehilangan Karyawan Kunci.
Perseroan sangat bergantung pada manajemen yang telah memiliki pengalaman panjang di bisnis pipa baja.
Manajemen senior bertanggung jawab pada operasional bisnis dan arah kebijakan strategis bisnis. Setiap
anggota manajemen Perseroan memiliki pengalaman diantara 10 tahun hingga 40 tahun di industri pipa baja.
Dengan pengalaman panjang tersebut memberikan keuntungan bisnis bagi Perseroan karena tidak banyak
manajemen dengan pengalaman panjang di Indonesia. Beberapa manajemen kunci tersebut juga mempunyai
hubungan yang kuat dengan pemasok dan distributor. Kehilangan manajemen kunci ini akan berdampak pada
kehilangan hubungan baik dengan pemasok dan distributor sehingga akan berpengaruh negatif bagi bisnis dan
operasional Perseroan.
Perseroan juga mengalami kesulitan dalam perekrutan dan menjaga loyalitas pegawai berkualitasnya. Bisnis
Perseroan tergantung pada kemampuan, melatih, dan menjaga personil kunci yang memiliki pengalaman
panjang, seperti insinyur mesin dan laboratorium. Tenaga kerja seperti ini sangat terbatas jumlahnya sehingga
ada kemungkinan diambil oleh pesaing. Manajemen dan tenaga kerja saja tersebut mungkin bisa mendirikan
perusahaan sejenis dan bersaing dengan Perseroan.
14. Risiko Tidak Berjalannya Salah Satu Alur Produksi Sehingga Mengganggu Proses Produksi
Perseroan berusaha meningkatkan kinerja operasional dengan membangun pabrik baru di Gresik, dan
memperbaharui fasilitas pabrik yang telah ada. Perseroan mungkin memindahkan sebagian fasilitas pabrik
Surabaya dan Pasuruan ke Gresik yang berdampak pada pemberhentian sementara beberapa mesin produksi
atau penghapusan beberapa alat produksi. Selain itu, juga tidak ada jaminan Perseroan akan secara efektif
mengimplementasikan rencana bisnis, kebijakan, strategi, dan prosedur yang direncanakan.
15. Risiko Kecelakaan Kerja Produksi
Operasional bisnis Perseroan pasti memiliki risiko kecelakaan yang tidak dapat dihindari, terutama bagi pegawai
pabrik yang menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap tenaga kerja Perseroan. Tidak ada jaminan
kecelakaan kerja tidak akan terjadi di masa mendatang.
16. Risiko Kerusakan Produk, Kesalahan Teknis dan Desain
Perseroan melakukan beberapa proses untuk menguji kualitas produk. Namun tidak ada jaminan proses
tersebut dapat mencegah kecacatan produk. Produk yang dihasilkan mungkin tedapat kecacatan yang berasal
dari kelalaian tenaga kerja, kesalahan desain, cacat produksi atau cacat lainnya yang tidak dapat dideteksi. Jika
ada konsumen yang menemukan produk cacat, Perseroan akan langsung mengadakan inspeksi dan mungkin
akan menimbulkan biaya tambahan terkait penggantian produk cacat tersebut. Perseroan mengevaluasi setiap
ada laporan cacat per kasus karena masa garansi produk Perseroan tidak terbatas waktu dan Perseroan tidak
memiliki pencadangan kerugian garansi. Selain itu, Perseroan juga memiliki kewajiban untuk menanggung
kerugian jika produk rusak tersebut mengakibatkan kecelakaan pemakai baik dari proyek, gedung, dan hal
lainnya. Perseroan tidak memiliki asuransi yang cukup untuk memitigasi kerugian tersebut sehingga
kemungkinan akan berdampak buruk bagi bisnis Perseroan. Segala kecacatan produk yang muncul akan
mengakibatkan penurunan pendapatan, peningkatan biaya operasional, penurunan penerimaan pasar atas
produk, penurunan reputasi Perseroan dan produk, penarikan produk dari pasar, dan gangguan bisnis dan
operasional.
17. Risiko Perusahaan Tidak Mampu Memenuhi Kriteria dan Kualitas Produk Yang Diminta Pelanggan
Kelangsungan bisnis Perseroan tergantung pada penjualan dan proyek dari konstruksi, infrastruktur, minyak dan
gas, furniture, otomotif, dan sektor lain. Perseroan memiliki sertifikasi dan akreditasi yang memungkinkan
Perseroan dapat mengikuti beberapa proyek. Pelanggan yang terhubung dangan pemerintah dan perusahaan
biasanya mensyaratkan Perseroan untuk memiliki sertifikasi dan akreditasi untuk dapat mengikuti tender proyek
yang mereka adakan. Pre-kualifikasi proses tender termasuk standar fasilitas pabrik, kualitas dan standarisasi
produk dan inspeksi kepatuhan terhadap peraturan Pemerintah dan kontrak. Perseroan telah memperoleh
persetujuan proyek dari beberapa pelanggan, seperti: Chevron, Total, Exxon, Pertamina, dan Perusahaan Gas
74
Page 111
Negara, Perusahaan Listrik Negara. Jika Perseroan gagal memenuhi standar kualitas yang diminta Pelanggan
maka akan berdampak berdampak buruk bagi bisnis, operasional dan keuangan Perseroan.
18. Risiko Perusahaan Gagal Melaksanakan Peraturan Tentang Lingkungan Hidup, Kesahatan, dan
Keselamatan.
Perseroan harus mengikuti beberapa kebijakan tentang lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan.
Peraturan yang baru dapat berakibat pada penambahan biaya untuk peralatan pabrik, perbaikan fasilitas pabrik,
desain ulang standar produk atau biaya lain yang diperlukan agar Perseroan telah berada dalam koridor
peraturan tersebut. Jika Perseroan gagal mngikuti peraturan tersebut makan akan berdampak negatif bagi bagi
bisnis, operasional dan keuangan Perseroan.
19. Risiko Kelangsungan Bisnis Perseroan Tergantung Pada Kemampuan Mendapatkan Lahan Baru,
Menjaga, dan Memperbaharui Hak Penggunaan lahan Tersebut
Perseroan mengoperasikan enam pabrik. Perseroan memiliki hak guna bangunan untuk mendirikan bangunan
pabrik diatas lahan tersebut. Hak guna bangunan tersebut mempunyai jangka waktu yang berbeda-beda dengan
kisaran masa berlaku. Operasional tersebut tergantung pada kemampuan Perseroan mendapatkan lahan baru,
mempertahankan, dan memperbaharui hak penggunaan lahan tersebut. Pemerintah bisa saja merubah
ketentuan tantang hak penggunaan lahan perseroan. Jika Perseroan tidak bisa memperoleh lahan baru,
mempertahankan, dan memperbaharui hak penggunaan lahan dimana Perseroan berproduksi, dan jika
Perseoan membutuhkan tambahan dana yang besar untuk mendapatkan lahan baru, dan jika ada tambahan
biaya besar atas perubahan hak penggunaan lahan, maka akan berdampak negatif pada operasional, keuangan,
dan arus kas Perseroan.
Perseroan sedang dalam tahap mengakuisisi lahan dan mulai membangun pabrik di Gresik. Sebagai bagian dari
ekspansi, Perseroan telah memintah ijin lokasi kepada Pemerintah setempat dan hak guna bangunan atas tanah
yang telah dan akan diakusisi tersebut. Jika Perseroan tidak dapat memperoleh ijin lokasi dan hak guna
bangunan atau proses ijinnya mundur maka akan berdampak negatif bagi kondisi dan prospek keuangan
kedepan.
20. Risiko Ketergantungan Operasional Terhadap Kemampuan Perseroan memperoleh, Menjaga dan
Memperbaharui Ijin dan Persetujuan dari Pemerintah
Perseroan meminta berbagai lisensi dan persetujuan dari Pemerintah setempat dan beroperasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Lisensi dan ketentuan tersebut termasuk korporasi umum, bisnis,
kepegawaian, lingkungan hidup, dan juga properti dan lisensi operasional. Agar Perseroan dapat beroperasi,
Perseroan harus memiliki lisensi atau persetujuan dari badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Surat
keterangan Domisili, Surat Ijin Usaha, Ijin Mendirikan Bangunan, dan Standar nasional Indonesia (SNI) untuk
produk Perseroan.
Ada risiko Perseroan tidak mampu mendapatkan lisensi atau ijin untuk mengoperasikan pabrik, padahal
Perseroan telah menyelesaikan pembangunan pabrik yang telah direncanakan. Risiko ini juga termasuk
pembangunan pabrik di Gresik yang telah direncanakan. Selain itu, lisensi dan ijin yang telah didapat akan dijaga
dan diperpanjang jika masa berlakunya habis. Tidak ada jaminan lisensi dan ijin yang telah melewati masa
berlaku akan disetujui untuk diperpanjang oleh Pemerintah setempat, sehingga akan berdampak pada
terganggunya operasional, bisnis, dan kondisi keuangan.
21. Risiko Tenaga Kerja Yang Tergabung Dalam Serikat Pekerja, Sehingga Ada Kemungkinan Terjadi
Perselisihan Antara Tenaga Kerja dan Perseroan
Tenaga kerja Perseroan merupakan bagian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) atau Serikat Buruh
Sejahtera Indonesia (SBSI) yang memiliki hak tawar ke Perseroan. Walaupun tidak ada mogok kerja secara besar-
besaran selama 3 tahun terakhir, namun mogok kerja merupakan suatu hal yang sering terjadi di Indonesia,
sehingga tidak ada jaminan mogok kerja tidak akan terjadi lagi terhadap Perseroan.
75
Page 112
22. Risiko Fluktuasi Beberapa Faktor
Pendapatan dan operasional Perseroan tergantung pada beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut mungkin akan
membuat pendapatan dan operasional menjadi berfluktuasi tergantung seberapa besar pengaruh factor-faktor
tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain:
a. Siklus belanja masyarakat
b. Anggaran dan belanja Pemerintah
c. Kondisi ekonomi makro
d. Ketersediaan produk dan harga
e. Hari Libur
Perseroan biasanya menaikan volume penjualan pada kuartal ketiga atau keempat, seiring dengan kebiasaan
Pemerintah memaksimalkan realisasi anggaran, terutama untuk konstruksi, infrastruktur, dan utilitas. Tidak ada
jaminan Pemerintah akan selalu memaksimalkan anggaran di periode tersebut atau Perseroan akan
memperoleh proyek dari maksimalisasi anggaran Pemerintah tersebut. Selain itu, volume penjualan Perseroan
selalu mengalami penurunan di kuartal kedua dikarenakan ada liburan Hari Raya Idul Fitri sehingga banyak
pelanggan yang menutup bisnis nya selama liburan tersebut. Fluktuasi penjualan tersebut berdampak negatif
terhadap operasional, bisnis, keuangan, terutama jika Perseroan tidak mampu mengatur arus kas secara
berkelanjutan.
23. Risiko Kredit Pihak Ketiga
Perseroan akan mengirimkan produk setelah menerima kontrak atau pesanan pembelian atau uang muka dari
pelanggan. Biasanya pelanggan akan melakukan pelunasan 30 hari hingga 90 hari setelah adanya tagihan.
Perseroan juga mendanai pembelian bahan baku melalui pinjaman modal kerja. Tidak ada jaminan pelanggan
akan membayar tagihan tepat waktu, atau ada piutang yang tidak dibayar pelanggan, sehingga akan berdampak
buruk terhadap bisnis, kondisi keuangan dan operasional.
24. Risiko Penundaan atau Penjadualan Ulang Proyek
Perseroan menyalurkan pipa ke multi industri, termasuk konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas,
otomotif, furniture, peralatan rumah tangga di seluruh Indonesia. Permintaan produk Perseroan tergantung
pada kekuatan industri tersebut. Secara umum, industri – industri tersebut tergantung pada ekonomi makro dan
keadaan pasar, tingkat investasi dan belanja proyek infrastruktur, keuangan dan kebijakan Pemerintah lainnya
yang dapat memperlambat atau memacu permintaan, kondisi kebijakan sekarang, stabilitas politik antar daerah
dan factor lainnya di luar kendali Perseroan.
Perkembangan negatif dari factor-faktor diatas akan berdampak pada penurunan permintaan pipa, baik dari segi
volume maupun harga. Perseroan mungkin tidak dapat mengantisipasi masalah tersebut sehingga berakibat
pada penurunan marjin laba selama masa sulit tersebut.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Perekonomian
Risiko perekonomian merupakan risiko yang timbul sehubungan dengan perubahan kondisi perekonomian
global maupun nasional. Tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap asing akan mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja
usaha Perseroan apabila terjadi krisis ekonomi.
2. Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan didanai dengan berbagai pinjaman bank dan sewa pembiayaan. Oleh karena itu, Perseroan terhadap
risiko pasar sehubungan dengan perubahan tingkat suku bunga terutama atas liabilitas jangka pendek dan
panjang. Kebijakan Perseroan adalah untuk memperoleh tingkat suku bunga yang paling menguntungkan
mengelola biaya pinjamannya menggunakan kombinasi antara utang usaha dan pinjaman bank serta sewa
pembiayaan dengan tingkat suku bunga tetap dan mengambang.
76
Page 113
3. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko yang disebabkan karena Perseroan tidak mematuhi dan tidak melaksanakan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang akan berdampak kepada kegiatan usaha Perseroan.
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur/pabrikan, kemampuan Perseroan untuk
memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain adalah faktor yang sangat
penting. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain sangat tergantung dari
kemampuan Perseroan untuk terus mengkinikan pengetahuan Perseroan atas peraturan perundang-undangan
dan ketentuan lain juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki Perseroan. Kurang atau tidak adanya
pengkinian atas pengetahuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta kurang atau tidak adanya
pengawasan terhadap kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain akan berdampak
pada kerugian yang dapat menimbulkan dikenakannya sanksi bahkan sampai dicabutnya izin usaha Perseroan
dan akhirnya akan berdampak pada kelangsungan usaha Perseroan.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak akan selalu berhubungan dengan pihak ketiga
yang mana dapat berpotensi menimbulkan terjadinya sengketa atau perkara hukum dalam bentuk tuntutan
hukum dan litigasi yang terkait dengan pihak ketiga dan/atau hubungan dengan masyarakat setempat dimana
Perseroan beroperasi.
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga, Cicilan
Imbalan Ijarah, Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan, atau
kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja
dan perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA YANG BERKAITAN TERHADAP
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
77
Page 114
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian
dan transaksi penting yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 20 Januari 2023 yang
dapat berdampak material terhadap keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, dan
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dan tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan
Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 20 Januari 2023. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard
Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh
Tan Siddharta (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No.0111) untuk periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022 dan Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0751) untuk tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
78
Page 115
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Perseroan nomor 109 tanggal 30 Januari 1971 juncto Akta Perubahan Akta Pendirian
nomor 10 tanggal 6 Desember 1971, keduanya dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Djakarta, yang
telah mendapat Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
di bawah nomor J.A. 5/213/10 tanggal 30 Desember 1971, dan telah didaftarkan dalam buku register
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah nomor 195/1972, Nomor 196/1972 dan nomor 197/1972
tanggal 29 Februari 1972 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 42 tanggal
26 Mei 1972, Tambahan Berita Negara nomor 196.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of
Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk No.69 tanggal 28 Juli 2021, dibuat di hadapan Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.E.,
S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0043862.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.99 tanggal 10 November 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Keputusan No.AHU-0082382.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0228416.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 15 November 2022 (“Akta 9969/20221”)
Sesuai dengan Akta 99/2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang
industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
a. Industri penggilingan baja (steel rolling), yang mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan
panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja
profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan
panas (hot rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk
penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja
open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing,
grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin
penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja baik
kawat satuan maupun pilinan (strand) hasil proses cold drawing, tempering dan stressing, industri
lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum
terpasang) (KBLI 24102)
b. Industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi yang mencakup usaha pembuatan tabung, pipa
dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa
kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold
drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas dan dingin, sebagai
proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat
flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fittings
(KBLI 24103)
c. Industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf
sporing, radiator, fuel, tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock
absorber, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi
79
Page 116
dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesoris untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti
generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela
otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; inverter untuk
kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain (KBLI 29300)
d. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, yang mencakup usaha
pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor
pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk kendaraan bermotor roda dua dan
tiga (KBLI 30912);
e. Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam, yang mencakup kegiatan
jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan,
pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari
logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan
panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan
logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik
logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porcelain, lak/pernis dan lain-lain; industri
pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan,
pembentukan, pemutaran, broaching, levelling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran,
pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau
penulisan pada logam dengan sinar laser (KBLI 25920)
2. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi yang
mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja
tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku,
mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng
lembaran (KBLI 46631).
Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dilakukan oleh Perseroan
adalah bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.
Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga) pabrik berlokasi
di Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.
Beberapa kejadian penting yang terjadi selama 2 (dua) tahun terakhir yang mempengaruhi perkembangan usaha
Perseroan hingga sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2020 - Memperoleh ISO 14001 yang merupakan standar internasional sistem
manajemen lingkungan yang meyakinkan bahwa seluruh proses bisnis
maupun produk yang dihasilkan Perseroan telah memenuhi komitmen
terhadap lingkungan.
- Dipilih sebagai Best Issuer 2020 untuk sektor industri metal dan kabel dari
338 perusahaan secara keseluruhan oleh Berita Satu. Penilaian dilakukan
berdasarkan delapan kriteria, antara lain: return, likuiditas dan tingkat
volatilitas saham selama satu tahun (dari 1 Juni 2019 sampai dengan 31 Mei
2020), pertumbuhan penjualan selama tiga tahun, Net Operating Margin,
imbal hasil ekuitas, turnover aset, dan pertumbuhan pendapatan
operasional selama tiga tahun.
2021 - Memperoleh penghargaan the Best Master Shifter dari MM Universitas
Airlangga.
- Mendapatkan apresiasi Excellence in Providing Pipeline Products oleh Listrik
Indonesia.
- Memperoleh sertifikasi API SL untuk Unit 4 dan sertifikasi CIQS.
2022 - Dipilih sebagai Saham Terbaik 2022 di kategori Mid Cap (Kapitalisasi Pasar
di atas Rp500 Miliar – Rp10 Triliun) untuk sektor barang baku.
- Pemenang Penghargaan ESG Disclosure Awards 2022: Predikat Awareness
dari Investor Daily dan BGK Foundation
80
Page 117
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham saat Pendirian
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp75.600/$200,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp/$) %
Modal Dasar 10.000 756.000.000/2.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- CV Gayantara 2.000 151.200.000/400.000 40
- C.Itoh & Company Limited 2.000 151.200.000/400.000 40
- Kawasaki Steel Corporation 1.000 75.600.000/200.000 20
Jumlah Modal Ditempatkan 5.000 378.000.000/1.000.000 100
Jumlah Modal Disetor 500 37.800.000/100.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.000 378.000.000/1.000.000
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
Sejak Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan pada tahun 2013 hingga tanggal Laporan Pemeriksaan
Hukum ini tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan Perseroan.
Struktur Permodalan Perseroan adalah berdasarkan:
1. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia
disingkat PT SPINDO No.154 tanggal 12 Desember 2012, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan keputusan No. AHU-64386.AH.01.02.tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0109021.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 14 Desember 2012, dan menerangkan
mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan dalam rangka penawaran umum perdana saham (IPO)
Perseroan di mana jumlah modal dasar Perseroan yaitu sebanyak 17.000.000.000 (tujuh belas miliar) saham
dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) atau seluruhnya sebesar
Rp1.700.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah); dan
2. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
disingkat PT SPINDO Tbk No.92 tanggal 10 Mei 2013, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 19 Juni 2013 dengan No.AHU-AH.01.10-
24896 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0058267.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2013,
dan menerangkan mengenai pernyataan kembali kepastian jumlah saham yang telah diambil oleh
masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) Perseroan, sehingga
modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi sebanyak 7.185.992.035 (tujuh miliar seratus delapan
puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga puluh lima) saham atau sebesar
Rp718.599.203.500,00 (tujuh ratus delapan belas miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus
tiga ribu lima ratus Rupiah),
Pada tahun 2020, Perseroan melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang dilaksanakan mulai tanggal
15 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 sebanyak 6.583.200 saham dengan harga perolehan sebesar
Rp670 juta, sehingga jumlah saham treasuri yang dimiliki Perseroan menjadi 120.651.300 saham.
Adapun susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per
tanggal 31 Desember 2020, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 410.000.000 41.000.000.000 5,80
81
Page 118
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 2.635.276.805 263.527.680.500 37,30
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Tahun 2021
Susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per tanggal
30 September 2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 56,90
- HSBC Singapore Branch Private Banking
682.721.522 68.272.152.200 9,66
Division-Client AC Sebasthian Nathanniel
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 480.000.000 48.000.000.000 6,79
- Kamtoro Kosasih 476.407.825 47.640.782.500 6,74
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 1.406.147.458 140.614.745.800 19,90
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500
Sehubungan dengan pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2015 dan tahun
2020 dengan mengacu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK
No.2/2013”), Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali
(“saham tresuri”) tersebut paling lama 6 (enam) tahun sejak masing-masing tanggal selesainya pembelian
kembali tahun 2015 dan tanggal selesainya pembelian kembali tahun 2020, dengan memperhatikan ketentuan
angka 10 Surat Edaran OJK nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, dimana :
a. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2015, saat ini hanya dapat dilakukan dengan
cara sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a POJK No.2/2013, yaitu penjualan melalui Bursa Efek maupun
di luar Bursa Efek; dan
b. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2020, dapat dilakukan dengan cara seluruh
cara pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana diatur dalam pasal 9 POJK No.2/2013.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terkini
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 September 2022 yang disiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 17.000.000.000 1.700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 402.006.393.000 55,94
- DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities Fund 500.000.000 50.000.000.000 6,96
- Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)
2.665.928.105 266.592.810.500 37,10
Sub-jumlah 7.065.340.735 706.534.073.500 100,00
Saham treasuri 120.651.300 12.065.130.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.185.992.035 718.599.203.500 *
Jumlah Saham Dalam Portepel 9.814.007.965 981.400.796.500 *
82
Page 119
Saham hasil pembelian kembali (treasury stock) sebanyak 120.651.300 (seratus dua puluh juta enam ratus lima
puluh satu ribu tiga ratus) saham atau sebesar 1,68% (satu koma enam delapan persen) dari seluruh saham
Perseroan yang telah dikeluarkan merupakan hasil pembelian kembali yang dilakukan dengan mengacu pada
POJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuatif Secara Signifikan (“POJK 2/2013”) yaitu
sejumlah 114.068.100 (seratus empat belas juta enam puluh delapan ribu seratus) saham yang dilakukan pada
tahun 2015 (“Pembelian Kembali Tahun 2015”) dan sejumlah 6.583.200 (enam juta lima ratus delapan puluh
tiga ribu dua ratus) saham yang dilakukan pada tahun 2020 dengan mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No.3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal
9 Maret 2020 (“Pembelian Kembali Tahun 2020”). Pembelian Kembali Tahun 2015 selesai dilakukan pada
tanggal 30 November 2015 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2015”) dan Pembelian Kembali Tahun
2020 selesai dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020 (“Tanggal Selesainya Pembelian Kembali 2020”).
Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas treasury stock tersebut dengan memperhatikan
jangka waktu yang diatur dalam ketentuan angka 10 huruf C Surat Edaran OJK No.20/SEOJK.04/2021 tanggal
10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik
Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“SEOJK
20/2021”) yaitu akumulasi dari:
a. jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 POJK 2/2013 yang seluruhnya adalah 6 (enam) tahun;
dan
b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan memperhatikan:
i. tanggal ditetapkannya Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020 yaitu tanggal 9 Maret 2020; dan
ii. ketentuan Pasal 4 angka (1) POJK No.4/POJK.04/2022 Tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2022
dan diundangkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keaungan
No.7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (“POJK 4/2022”).
(selanjutnya disebut “Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan”).
Pengalihan saham oleh Perseroan tersebut wajib dimulai kembali terhitung setelah berakhirnya penerapan
kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 POJK 4/2022 yaitu dimulai pada tanggal 3 April 2023.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2015;
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai kembali pada tanggal 3 April 2023, wajib
memperhatikan ketentuan:
a. SEOJK No.5/SEOJK.04/2017 tentang Pencabutan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 22/SEOJK.04/2015 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik yang
ditetapkan tanggal 19 Januari 2017 (“SEOJK 22/2015”); dan
b. Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Untuk Pembelian Kembali Tahun 2020;
Pengalihan saham treasury oleh Perseroan yang wajib dimulai pada tanggal 3 April 2023, wajib memperhatikan
ketentuan Penghitungan Jangka Waktu Pengalihan.
Dengan demikian periode waktu dimana Perseroan wajib untuk melakukan pengalihan kembali seluruh saham
treasury tersebut di atas belum terlampaui.
3. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin yang wajib
dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
83
Page 120
PERSEROAN
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha Nomor : 8120006832176 tanggal 27 Agustus 2018, perubahan ke-27 tanggal
4 Oktober 2022, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan
mejalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
2. Ijin Usaha Industri Tanggal 5 September 2018, perubahan ke-6 tanggal 29 Desember 2020,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. Berlaku selama Perseroan mejalankan kegiatan usaha.
3. Ijin Lingkungan Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa/Kelurahan
Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
tertanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,.
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mitra. Raya II Blok F2, Desa/Kelurahan
Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa
Barat, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl.Raya Cemengkalang, Desa/Kelurahan
Cemenkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 7 Mei 2014, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Kalibutuh No.189-191, Desa/Kelurahan
Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 5 September 2018,dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,.
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Kabupaten Desa Cangkring Malang,
Desa/Kelurahan Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur, tertanggal 17 November 2003, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS.
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Mastrip 860, Desa/Kelurahan
Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 22 Juni 2012, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS,..
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Rungkut Industri I/28-32, Desa/Kelurahan
Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,
tertanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
Untuk lokasi pabrik Perseroan di Jl. Rungkut Industri II/10, Desa/Kelurahan
Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
tertanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
4. NPWP No.01.001.732.5-092.000, alamat di Jln. Kalibutuh No.189-191 Kel. Tembok
Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya berlaku selama Perseroan masih
melakukan kegiatan usaha.
No.01.001.732.5-615.001, alamat di Jl. Rungkut Industri I/28-30 Tenggilis
Mejoyo, Surabaya
No.01.001.732.5-615.002, alamat di Jl. Rungkut Industri II/10 Tenggilis
Mejoyo, Surabaya
No.01.001.732.5-618.001, alamat di Waru Gunung RT/RW 01/02, Waru
Gunung, Karang Pilang Surabaya
No.01.001.732.5-624.001, alamat di Jalan Kabupaten Cangkringmalang Beji
Pasuruan
No.01.001.732.5-433.001, alamat di Jl. Mitra Raya II Blok F2 Kawasan Industri
Mitra, Parungmulya Ciampel, Karawang.
No.01.001.732.5-092.001, alamat di Jl. Pangeran Jayakarta No.55 Mangga
Dua Selatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
No.01.001.732.5-617.001, alamat di Jl. Pahlawan RT 00 RW 00,
Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur.
84
Page 121
SEI
No. Jenis Ijin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha Nomor: 8120215041956 tanggal 15 Oktober 2018, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS. Berlaku selama SEI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku.
2. Ijin Usaha Perdagangan Tertanggal 30 September 2019 dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. Berlaku selama SEI
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
3. NPWP No. 02.824.274.1-614.000 atas nama SEI dengan alamat di Kalibutuh No.189
191 RT 002 RW 005 Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, dikeluarkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan dan terdaftar tanggal 5
Mei 2008
4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi dan
pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usahanya sebagaimana diuraikan berikut ini:
4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pinjam Pakai
Perjanjian Pinjam Pakai tanggal 19 Juli 2012, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Pihak Pertama)
PT Spindo Engineering Industry (Pihak Kedua)
Mengenai Para Pihak : a. Pihak Pertama adalah pemilik tanah dan bangunan serta beberapa
mesin dan tenaga kerja untuk laboratorium dengan lokasi di Jl. Desa
Cangkringmalang, Beji, Pasuruan;
b. Pihak Kedua adalah perseroan terbatas yang membutuhkan kantor
dan mesin serta tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya.
Pinjam Pakai Kantor dan Beberapa Mesin : Pihak Pertama meminjamkan sebuah ruangan dan beberapa mesin kepada
Pihak Kedua yang terletak di Desa Cangkringmalang, Beji, Pasuruan.
Pihak Pertama juga memperbantukan tenaga kerja Pihak Pertama untuk
merangkap pekerjaan di Pihak Kedua.
Jangka Waktu : Jangka waktu penggunaan bangunan dan mesin berlaku:
a. Selama Pihak Pertama belum memerlukan ruangan tersebut untuk
kepentingan Pihak Pertama dan/atau;
b. Selama Pihak Kedua mematuhi dan menjalankan semua ketentuan
dan persyaratan yang diatur dalam perjanjian ini dan/atau;
c. Selama belum ada peninjauan ulang atas penggunaan kantor
dan/atau;
d. Selama belum ada suatu keputusan dan/atau ketetapan dan/atau
kebijakan dari Pihak Pertama yang mengatur hal-hal lain dan/atau
sebaliknya.
Catatan:
Perjanjian masih tetap berlaku selama SEI melakukan kegiatan
operasional.
Hak dan Kewajiban : Hak Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berhak untuk sewaktu-waktu menggunakan ruangan
dan mesin untuk kepentingan apapun tanpa diperlukan suatu
penjelasan dan pembuktian kepada Pihak Kedua;
b. Pihak Pertama berhak untuk melakukan peninjauan secara berkala
atas kebenaran penggunaan ruangan dan mesin tersebut sesuai
dengan peruntukannya;
c. Pihak Pertama berhak untuk mengubah, mengalihkan dan/atay
menghentikan fasilitas penggunaan ruangan, kesemuanya atas
85
Page 122
pertimbangan Pihak Pertama sepenuhnya, keputusan tersebut
bersifat mutlak adanya.
Hak Pihak Kedua:
a. Pihak Kedua berhak untuk menempati ruangan dan menggunakan
mesin;
b. Pihak Kedua berhak untuk mengatur tata ruangan dan isi ruangan
asalkan tidak merubah struktur, gambar denah, peruntukan dan
bangunan permanen;
c. Pihak Kedua berhak untuk menggunakan ruangan hanya untuk
kepentingan operasional Pihak Kedua dan tidak diperbolehkan
menggunakan diluar kepentingan operasional.
Kewajiban Pihak Pertama:
a. Pihak Pertama berkewajiban untuk memberitahukan dan
memberikan cukup waktu paling lambat 2 (dua) bulan kepada Pihak
Kedua untuk mengatur kepindahan bilamana akan menggunakan
ruangan tersebut;
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk tetap membayar upah tenaga
kerja yang diperbantukan kepada Pihak Kedua.
Kewajiban Pihak Kedua:
a. Pihak Kedua berkewajiban untuk merawat bangunan ruangan dan
mesin secara baik, teratur dan sebagaimana mestinya layaknya milik
sendiri;
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk memperbaiki bangunan ruangan dan
mesin baik karena kerusakan kecil maupun karena kerusakan besar
atas penggunaan bangunan dan mesin sebagai kantor (tidak termasuk
kerusakan akibat force majeur);
c. Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan kembali ruangan
dalam keadaan baik, terawatt dan kosong dari penghuni dan barang-
barang penghuni bilamana diminta oleh Pihak Pertama;
d. Pihak Kedua berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan butir c di
atas dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
tanggal permintaan dari Pihak Pertama;
e. Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan ruangan sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku dan adat istiadat/kebiasaan
yang berlaku di masyarakat.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
PT Spindo Engineering Indonesia merupakan perusahaan anak yang dikendalikan Perseroan sebesar 90%.
4.2. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Perjanjian Kredit
PT BANK RESONA PERDANIA
Perjanjian Fasilitas No.FS0023 tanggal 13 September 2018, yang diubah terakhir kali dengan Perubahan
Perjanjian Fasilitas No.FS0023 yang dibuat dan ditandatangani tanggal 15 Agustus 2022 dan berlaku secara
penuh serta efektif terhitung tanggal 15 Agustus 2022, yang mengatur mengenai:
Para Pihak : PT Bank Resona Perdania (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas dan Jumlah : a. Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar NIL;
b. Fasilitas Pinjaman Bergulir sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002321FL.
Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar
USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut
termasuk di dalam nilai limit gabungan berupa penyediaan fasilitas
berdasarkan perjanjian ini dengan fasilitas pinjaman bergulir dengan
No.Referensi FS002321FL, fasilitas Letter of Credit dengan No.Referensi
FS002351LC, fasilitas Trust Receipt No.Referensi FS002371TR;
c. Fasilitas Overdraft sebesar NIL;
86
Page 123
d. Fasilitas Bank Garansi dengan plafond sebesar NIL;
e. Fasilitas Letter of Credit plafond sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta
Dollar Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002351LC.
f. Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar
USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut
termasuk di dalam nilai limit gabungan berupa penyediaan fasilitas
berdasarkan perjanjian ini dengan fasilitas Letter of Credit dengan
No.Referensi FS002351LC, fasilitas Pinjaman Bergulir dengan
No.Referensi FS002321FL, fasilitas Trust Receipt No.Referensi
FS002371TR;
g. Fasilitas Forward Exchange sebesar NIL dengan No.Referensi NIL;
h. Fasilitas Trust Receipt sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar
Amerika Serikat) ekuivalen EUR, JPY, IDR dengan No.Referensi
FS002371TR.
i. Dengan ketentuan bahwa nilai pokok maksimum sebesar
USD15.000.000,- (lima belas juta Dollar Amerika Serikat) tersebut
termasuk di dalam nilai limit gabungan berupa penyediaan fasilitas
berdasarkan perjanjian ini dengan fasilitas Letter of Credit dengan,
fasilitas Trust Receipt No.Referensi FS002371TR, No.Referensi
FS002351LC, fasilitas pinjaman bergulir dengan No.Referensi FS002321FL;
j. Fasilitas Nego Ekspor plafond sebesar NIL.
Penggunaan : Untuk membiayai modal kerja, dokumen letter of credit sight, usance, local.
Suku Bunga : a. Fasilitas Pinjaman Berjangka, bunga sebesar (NIL) per tahun
(floating/fixed);
b. Fasilitas Pinjaman Bergulir: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk fasilitas
dalam mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 2% (untuk fasilitas dalam
mata uang IDR) per tahun (floating);
c. Fasilitas Overdraft, bunga sebesar (NIL) per tahun (floating/fixed);
d. Fasilitas Trust Receipt: Bunga sebesar COLF + 0,75% (untuk fasilitas dalam
mata uang USD, EUR, JPY) dan COLF + 2% (untuk fasilitas dalam mata uang
IDR) per tahun, fixed.
Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari
dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada Bank pada tanggal 25 setiap
bulannya dengan cara mendebet jumlah bunga yang terhutang dari rekening
Debitur yang ada pada Bank atau dengan cara lain yang disepakati oleh Para
Pihak, dengan ketentuan bahwa Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh
melampaui tanggal saat fasilitas wajib dibayar lunas.
Jangka Waktu : Fasilitas Pinjaman Bergulir, Fasilitas Letter of Credit dan Fasilitas Trust Receipt,
ketiga fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023.
Jaminan : Jaminan Fidusia sampai dengan nilai penjaminan sebesar USD15.000.000,-
(lima belas juta Dollar Amerika Serikat atas obyek jaminan fidusia berupa
piutang dan/atau tagihan usaha sebagaimana sesuai dengan:
a. Surat Pernyataan Penyerahan Jaminan Secara Fidusia yang dibuat di
bawah tangan, bermaterai cukup tanggal 18 September 2018;
b. Daftar tagihan-tagihan atas nama Debitur yang dijaminkan pada Bank,
bermaterai cukup tanggal 13 September 2018.
Keterangan tersebut di atas tercantum sebagaimana dalam Akta Jaminan
Fidusia No.13 tanggal 18 September 2018 dibuat di hadapan Helen Sisceriany
Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik.
Kewajiban-kewajiban : Kecuali Bank secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
a. Mematuhi dan melaksanakan setiap dan seluruh ketentuan dokumen-
dokumen pembiayaan sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya;
b. Menaati setiap undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
terhadap Debitur;
c. Menjaga dalam keadaan dan kondisi baik (kerusakan karena pemakaian
yang wajar dikecualikan) seluruh aset yang diperlukan dalam menjalankan
kegiatan usahanya;
d. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dokumen-dokumen
jaminan Debitur harus memastikan bahwa kewajiban Debitur
berdasarkan dokumen-dokumen pembiayaan akan berperingkat pada
saat apapun, sedikitnya pari passu (setara) dalam hak prioritas dan
87
Page 124
pembayaran klaim atas semua kreditur lainnya yang tanpa jaminan dan
bukan subordinasi, kecuali untuk kewajiban yang diminta untuk
diutamakan oleh hukum yang berlaku kepada perusahaan secara umum;
e. Membayar seluruh jumlah yang jatuh tempo dari Debitur dengan tepat
waktu dan sebaliknya mematuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan
dokumen-dokumen pembiayaan, dimana Debitur (atau Obligor lainnya)
merupakan pihak;
f. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya
setiap perkara yang melibatkan Debitur, baik perdata, tata usaha negara,
kepailitan, tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur (atau Obligor
lainnya);
g. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis setiap kali terjadi
perubahan anggaran dasar serta perubahan susunan Direksi atau Dewan
Komisaris Debitur;
h. Segera memberitahukan kepada Bank secara lisan maupun tertulis atas
perubahan kegiatan usaha, kondisi usaha, harta kekayaan dan aset
Debitur, termasuk tetapi tidak terbatas setiap kali terdapat hal-hal yang
mungkin akan timbul di kemudian hari yang membawa dampak negatif
bagi Debitur;
i. Membayar seluruh biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian fasilitas serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dokumen-dokumen pembiayaan meskipun fasilitas tidak
digunakan dan/atau dokumen-dokumen pembiayaan dibatalkan;
j. Memberikan setiap data dan keterangan yang diminta oleh Bank yang
berhubungan dengan pemberian fasilitas dan jaminan serta hal-hal yang
berhubungan dengannya;
k. Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta,
paten dan merek yang dimiliki Debitur;
l. Menyerahkan: (a) laporan keuangan Debitur (dan penanggung
perusahaan) setiap saat diminta oleh Bank, (b) laporan keuangan internal
Debitur (dan penanggung perusahaan) yang terbaru setiap 3 (tiga) bulan
sekali selambat-lambatnya harus diterima oleh Bank pada bulan ketiga
setelah tutup buku laporan keuangan internal yang bersangkutan, (c)
laporan keuangan tahunan Debitur (dan penanggung perusahaan) (neraca
dan laba rugi) yang telah diaudit harus diberikan kepada Bank paling
lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tutup tahun buku;
m. Segera melakukan segala tindakan tersebut atau menandatangani segala
dokumen tersebut (termasuk pengalihan, pemindahtanganan,
pemberitahuan, pembebanan dan instruksi) sebagaimana Bank dapat
menentukan (dan dalam bentuk sebagaimana Bank dapat meminta untuk
kepentingan Bank atau nominieenya;
n. Mengambil semua tindakan yang dapat diambil (termasuk melakukan
semua pendaftaran dan registrasi) sebagaimana diperlukan untuk tujuan
pembuatan, penyempurnaan, perlindungan atau pemeliharaan dari
setiap jaminan yang diberikan atau dimaksudkan untuk diberikan kepada
Bank oleh atau sesuai dengan dokumen-dokumen pembiayaan.
Pembatasan-pembatasan : Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank:
a. Memperoleh pinjaman uang atau fasilitas kredit baru dari pihak lain
kecuali dari bank lain dan/atau pemegang saham Debitur;
b. Meminjamkan uang, mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apapun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas
kepada perusahaan afiliasinya baik yang terkait secara langsung maupun
tidak langsung dengan Debitur, maupun kepada pihak ketiga yang tidak
terkait dengan Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari;
c. Debitur tidak akan melangsungkan suatu transaksi atau serangkaian
transaksi (baik terkait ataupun tidak) dan baik sukarela ataupun tidak
untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau dengan cara lain
melepaskan suatu aset selain untuk melaksanakan kegiatan usahanya
sehari-hari;
88
Page 125
d. Apabila Debitur berbentuk badan hukum:
i. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, penyertaan
modal, pembubaran/likuidasi atau meminta perusahaannya
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga;
ii. Mengubah status badan hukum.
e. Melakukan transaksi dengan pihak lain termasuk kepada perusahaan
afiliasi atau kepada pemegang saham Debitur kecuali dilakukan dalam
batas kewajaran (arm’s length);
f. Debitur tidak akan membuat atau mengadakan pemberitahuan apapun,
jumpa pers atau publisitas lainnya sehubungan dengan perjanjian ini atau
dalam hal apapun terkait dengan fasilitas atau membuat rujukan terhadap
Bank.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan : Surat PT Bank Resona Perdania No. 008/SK/BRP/SBY/MKT/XI/2022 tanggal 24
November 2022 mengenai persetujuan atas rencana PUB II Perseroan sebagai
berikut:
- Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Spindo sebesar
Rp500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah)
- Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo sebesar
Rp500.000.000.000 (Lima Ratus Miliar Rupiah)
PT BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA (BTPN)
Perjanjian Kredit (Credit Agreement) No. SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober 2015 yang telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan Keempat Atas Perjanjian Kredit
No.SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober 2015 dibuat tanggal 11 Oktober 2022, di mana rincian pemberian kredit
diatur dalam: Skedul No.048 tanggal 11 Oktober Untuk Perjanjian Kredit No.SMBCI/NS/0378 tanggal 29 Oktober
2015 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Keempat tanggal 11 Oktober 2022;
yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia/BTPN (Bank)
Perseroan (Peminjam)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku Bunga, : a. Fasilitas Loan On Note 2:
Jatuh Tempo dan Jangka Waktu i. Jumlah : USD14.000.000 (empat belas juta Dollar Amerika
Fasilitas Serikat) atau nilai setaranya dalam mata uang IDR.
ii. Tujuan : Modal kerja, yaitu untuk menyediakan
pembiayaan atas tagihan dari pemasok-pemasok
(suppliers) Peminjam.
iii. Suku Bunga : 1,50% per tahun ditambah cost of fund jika
penarikan dalam IDR
2,50% per tahunditambah cost of fund jika
penarikan dalam USD
iv.Periode : Sejak tanggal efektif sampai dengan 29
Ketersediaan September 2023.
v. Tanggal Jatuh : Maksimum 9 (sembilan) bulan setelah tanggal
Tempo penarikan terakhir fasilitas
vi. Mata uang : USD atau yang setara dalam IDR
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib:
a. Menggunakan pinjaman hanya untuk maksud yang ditetapkan dalam Skedul
dan akan membayar semua Utangnya dan memenuhi kewajibannya dengan
tepat waktu sesuai dengan Perjanjian
b. Memperoleh, mematuhi ketentuan dan melakukan semua yang diperlukan
untuk memastikan tetap berlakunya semua pengesahan, persetujuan, ijin dan
lisensi yang dipersyaratkan oleh ketentuan untuk memungkinkan Debitur
mengadakan Perjanjian ini;
c. Segera memberitahukan Kreditur mengenai terjadinya setiap peristiwa yang
merupakan atau akan menjadi (yang dengan lewatnya waktu, penyampaian,
pemberitahuan, pembuatan suatu keputusan berdasarkan Perjanjian ini atau
kombinasinya) suatu peristiwa cidera janji dan setelah diterimanya permintaan
tertulis dari Bank, melakukan konfirmasi kepada Bank, kecuali telah
89
Page 126
diberitahukan sebelumnya kepada Bank atau sebagaimana diberitahukan dalam
konfirmasi tersebut.
d. Mempertahankan keberadaannya menurut hukum di Indonesia dan seluruh hak
dan hak istimewanya, harus memastikan semua asetnya. Senantiasa berguna
dan dalam kondisi baik, harus menjalankan usahanya secara tertib, efisien dan
teratur, harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan
melakukan pembayaran tepat waktu atas semua pajak.
e. Mengasuransikan dengan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi yang baik
dan. disetujui Kreditur terhadap semua property dan asetnya dengan
perlindungan dan jumlah pertanggungan asuransi yang lazim dan biasa dalam
pengelolaan bisnis internasional yang baik dalam bidang kegiatan di mana
Debitur bergerak, termasuk tetapi tidak terbatas pada asuransi semua risiko
yang secara tegas meliputi perlindungan terhadap kebakaran, pemogokan,
kerusuhan dan huru hara. Kecuali ditentukan lain dalam skedul Perjanjian ini,
semua polis asuransi atas persediaan sebagai penerima pembayaran kerugian
dengan ketentuan bahwa polis asuransi tersebut harus diserahkan kepada
Kreditur sekurangnya sekali setahun.
f. Menyerahkan kepada Kreditur:
i. Segera setelah tersedia dan senantiasa dalam waktu 180 hari kalender
setelah berakhirnya setiap tahun fiskal, salinan laporan keuangan tahunan
yang diaudit, termasuk neraca pada akhir tahun fiskal tersebut dan laporan
laba rugi (statements of profit and loss) dan arus kas (cash flow) terkait,
dengan disertai unqualified opinion (pendapat wajar tanpa pengecualian)
dari akun publik independen yang bereputasi baik;
ii. Segera setelah tersedia dan senantiasa dalam waktu 90 hari kalender
setelah berakhirnya setiap triwulan dari setiap tahun fiscal, salinan laporan
keuangan untuk periode sejak awal tahun fiscal tersebut hingga hari terakhir
dari triwulan tersebut, termasuk neraca pada akhir periode tersebut dan.
laporan laba rugi dan arus kas terkait (semua laporan keuangan wajib
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
di Indonesia);
iii. Dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah perubahan anggaran
dasar atau perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur atau
perubahan susunan pemegang saham atau struktur perusahaan,
pemberitahuan tertulis kepada Kreditur, beserta dengan semua dokumen
pendukung terkait hal tersebut.
iv. Segera setelah terjadi peristiwa cidera janji melakukan pemberitahuan
tertulis yang berisi penjelasan peristiwa cidera janji dan Langkah-langkah
yang diambil oleh Debitur untuk memperbaiki peristiwa cidera janji
tersebut.
g. Menjaga rasio-rasio keuangan:
i. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1.0 banding 1.0 kali. “Rasio Lancar”
adalah perbandingan total asset lancar Debitur terhadap total hutang
lancer.
ii. Perbandingan Utang terhadap Ekuitas dipertahankan sama atau tidak lebih
dari 3.5 banding 1.0 kali. “Utang” berarti yang dibebankan bunga dari
perbankan termasuk obligasi, pinjaman perusahaan pembiayaan, leasing
sebagaimana ternyata dalam laporan keuangan Peminjam .
h. Memastikan setiap saat bahwa kepemilikan saham Keluarga Ibnu Susanto
dan/atau Keluarga Hudianto, secara langsung atau tidak langsung
dipertahankan sekurangnya sama dengan atau lebih dari 51% dari modal
ditempatkan dan disetor Debitur atau harus dipertahankan sebagai pemegang
saham individu mayoritas pada Debitur.
i. Membuat, mengadakan atau menimbulkan pengikatan hak tanggungan atas
harta tak bergeraknya, atau menjaminkan asetnya atau menjual, menyewakan
atau melepaskan asetnya. Dalam 1 (satu) atau lebih transaksi atau serangkaian
transaksi yang bersifat independent atau yang saling berkaitan selain dari
transaksi-transaksi yang dilakukan. secara wajar (on an arm’s length basis)
dengan imbalan penuh dalam kegiatan usaha sehari-hari, kecuali untuk:
i. Setiap jaminan yang telah diungkap secara tertulis kepada Kreditur sebelum
tanggal Perjanjian ini, tetapi jumlah pokok pinjaman yang dijamin oleh
jaminan tersebut tidak dapat ditambah tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur; dan
90
Page 127
ii. Setiap jaminan lain yang dibuat atau diadakan dengan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Kreditur.
j. Peminjam harus menyerahkan kepada Bank polis asuransi, yang dibuat oleh
perusahaan asuransi rekanan Bank, dengan klausul bank (banker’s clause) atas
nama Bank yang menutup perlindungan atas Persediaan Peminjam paling
sedikit setahun sekali.
k. Peminjam harus menyerahkan daftar terkini atas Piutang Peminjam dan
Persediaan Peminjam yang telah dialihkan secara fidusia untuk kepentingan
Bank setiap triwulanan, selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak berakhirnya
tiap triwulanan tersebut atau pada periode lain yang dianggap perlu oleh Bank,
dengan ketentuan bahwa:
i. Daftar Piutang Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas piutang; dan
ii. Daftar Persediaan Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas persediaan.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditur, Debitur tidak boleh melakukan:
a. Melakukan transaksi dengan pihak lain kecuali dilakukan secara wajar (on
arm’s length basis), dan tanpa membatasi ketentuan sebelumnya, Debitur
tidak boleh terlihat dalam transaksi. apapun dengan setiap Afiliasi. Dengan
syarat-syarat yang kurang menguntungkan Debitur dari pada yang mungkin
diperoleh pada saat tersebut dengan transaksi sebanding dari Debitur dalam
transaksi wajar (arm’s length) dengan pihak lain selain Afiliasi tersebut.
b. Melakukan reorganisasi atau konsolidasi atau merger dengan perusahaan
lain atau menyewakan, memindahtangankan, mengalihakn atau
melepaskan (baik dalam satu transaksi maupun beberapa transaksi terkait)
semua atau Sebagian besar dari. Asset-asetnya, baik yang telah dimiliki saat
ini atau yang akan diperoleh dikemudian harridan tidak boleh secara
materiilmengubah sifat usaha sebagaimana yang dijalankannya pada
tanggal Perjanjian ini.
c. Membuat atau menimbulkan utang tambahan atas dana yang dipinjam atau
kredit yang diberikan (termasuk utang kontijensi dengan jaminan atau
lainnya) selain daripada yang dibuat dalam kegiatan usaha sehari-hari, atau
memberikan pinjaman apapun kepada orang atau badan m,anapun (kecuali
dalam kegiatan usaha sehari-hari) atau memberikan jaminan atau untuk
pentingan pihak manapun.
Jaminan : a. Akta Jaminan Fidusia atas Piutang No.86 tanggal 29 Oktober 2015 yang dibuat
di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas
Piutang No.47 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00739370.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 26 November 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Sertifikat perubahan Jaminan Fidusia
No.W15.01033786.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 13 Oktober 2021; yang
membuktikan kesempurnaan pendaftaran jaminan fidusia terhadap setiap dan
segala piutang saat ini dan akan datang milik Peminjam untuk kepentingan Bank
dengan nilai penjaminan tidak kurang dari USD7.000.000,- (tujuh juta Dollar
Amerika Serikat);
b. Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan No.87 tanggal 29 Oktober 2015 yang
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas
Persediaan No.48 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00739371.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 26 November 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia
No.W15.01034158.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 13 Oktober 2021; yang
membuktikan kesempurnaan pendaftaran jaminan fidusia terhadap setiap dan
segala persediaan saat ini dan yang akan datang milik Peminjam untuk
kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak kurang dari USD7.000.000,-
(tujuh juta Dollar Amerika Serikat).
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas nilai
jaminan Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap jumlah terutang
atas Fasilitas Kredit dan Fasilitas Perdagangan (Security Coverage Ratio) tidak
kurang dari 100%
91
Page 128
c. Ketentuan-ketentuan prasyarat tambahan:
Dokumen-dokumen jaminan berupa:
i. Perubahan terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Piutang dan Perubahan
terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan yang dibuat dan
ditandatangani oleh dan antara Peminjam sebagai pemberi fidusia dan Bank
sebagai penerima fidusia sebagaimana dibuktikan dengan surat keterangan
dari notaris yang ditunjuk untuk mengkonfirmasi bahwa Akta Perubahan
Jaminan Fidusia telah ditandatangani sesuai dengan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang membuktikan pemberian jaminan
fidusia terhadap:
1. Piutang Peminjam dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar
USD10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) (Fidusia atas
Piutang);
2. Persediaan Peminjam dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya
sebesar USD10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat) (Fidusia
atas Persediaan);
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas nilai
jaminan Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap jumlah terutang
atas Fasilitas Kredit dan Fasilitas Perdagangan (Security Coverage Ratio) tidak
kurang dari 100%.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank BTPN Tbk No.S.331/WB/XI/2022 tanggal 18 November
2022, PT Bank BTPN Tbk menyetujui rencana:
Obligasi berkelanjutan II sebanyak-banyaknya Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II Tahap I”) dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Tahap I sebanyak-banyaknya Rp.250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I”).
Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493 tanggal 31 Oktober 2017 juncto Perubahan Pertama Atas
Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, di mana rincian pemberian kredit diatur dalam:
- Lampiran No.006 tanggal 11 Oktober 2022 Untuk Perjanjian Fasilitas Perdagangan No.SMBCI/NS/0493
tanggal 31 Oktober 2017 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Perubahan Pertama
Atas Perjanjian Fasilitas Perdagangan tanggal 3 Oktober 2018, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia/BTPN (Pemberi Pinjaman)
Perseroan (Peminjam)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Suku Bunga, : a. Foreign Bills Bought - 2:
Jatuh Tempo dan Jangka Waktu i. Jumlah : USD14.000.000 (empat belas juta Dollar
Fasilitas Amerika Serikat)
ii. Tujuan : Modal kerja, yaitu untuk mendiskonto L/C
ekspor, L/C lokal, dan Dokuments against
Acceptance (D/A) dengan recourse kepada
Peminjam
iii. Suku Bunga : Tidak berlaku
iv. Periode : Sejak tanggal efektif sampai dengan 29
Ketersediaan September 2023.
v. Tanggal Jatuh : Maksimum 6 (enam) bulan setelah tanggal
Tempo penarikan terakhir fasilitas
vi. Mata uang : USD
Kewajiban-kewajiban : Debitur wajib:
a. Menyerahkan kepada Bank:
i. Segera setelah tersedia namun dalam hal apapun dalam 180 hari
kalender setelah akhir setiap tahun buku, laporan keuangan konsolidasi
Peminjam yang diaudit untuk tahun buku tersebut; dan
ii. Setelah diminta oleh Pemberi Pinjaman dan dalam 90 hari kalender
setelah akhir periode laporan, laporan keuangan konsolidasian
Peminjam untuk triwulan tahun buku tersebut.
b. Peminjam harus memberikan kepada Pemberi Pinjaman:
i. Salinan dari semua dokumen yang diserahkan oleh Peminjam kepada
para krediturnya secara umum (atau setiap kelasnya) pada saat yang
sama dengan saat dikirimkannya dokumen-dokumen tersebut;
92
Page 129
ii. Segera setelah mengetahuinya, rincian mengenai setiap litigasi, arbitrase
atau proses administrasi yang ada saat ini, terancam akan diajukan atau
sedang menunggu putusan terhadap Peminjam, yang apabila dijatuhi
putusan yang merugikan, akan menimbulkan dampak negatif yang
signifikan; dan
iii. Segera setelah diminta, informasi lain mengenai kondisi keuangan, bisnis
dan kegiatan usaha Peminjam sebagaimana mungkin diminta secara
wajar oleh Pemberi Pinjaman.
c. Peminjam harus memberitahukan kepada Pemberi Pinjaman mengenai
setiap cidera janji (dan Langkah-langkah, bila ada, yang sedang diambil untuk
memperbaikinya) segera setelah mengetahui terjadinya hal-hal tersebut.
d. Segera setelah diminta oleh Pemberi Pinjaman, Peminjam harus
memberikan kepada Pemberi Pinjaman surat keterangan yang
ditandatangani oleh penandatangan yang berwenang dari Peminjam sesuai
dengan anggaran dasar Peminjam, yang menyatakan bahwa tidak ada cidera
janji sedang berlangsung (atau bila ada cidera janji sedang berlangsung,
menerangkan cidera janji tersebut, dan Langkah-langkah, bila ada, yang
sedang diambil untuk memperbaikinya).
e. Peminjam harus menjaga dan memelihara keberlakukan dan keabsahan:
i. Keberadaannya secara hukum; dan
ii. Kewenangannya untuk menjalankan usahanya sehari-hari.
Peminjam juga harus memastikan bahwa tidak ada perubahan signifikan
pada sifat umum dari usaha Peminjam dari yang dijalankannya pada
tanggal Perjanjian ini.
f. Peminjam harus mematuhi dalam segala hal semua hukum yang berlaku
terhadapnya, dimana kegagalan untuk mematuhinya akan secara signifikan
mengurangi kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya
berdasarkan dokumen pembiayaan dan harus segera memberikan kepada
Pemberi Pinjaman salinan yang telah disahkan atas setiap otoritas yang
diperlukan berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku.
g. Peminjam harus menjaga dan memelihara pembukuan, akuntansi, surat
keterangan bank dan catatan-catatan lainnya agar tetap mutakhir sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Peminjam harus memastikan bahwa semua pinjaman pemegang saham yang
ada atau berlaku saat ini disubordinasikan terhadap hak-hak Pemberi
Pinjaman berdasarkan perjanjian ini.
i. Peminjam harus segera setelah diminta membebankan Hak Jaminan atau
Hak Jaminan tambahan atas barang atau aset-aset Peminjam, atau
memberikan jaminan atau jaminan tambahan, yang dapat diterima oleh
Pemberi Pinjaman setiap saat dianggap perlu oleh Pemberi Pinjaman untuk
melindungi hak-haknya berdasarkan perjanjian ini.
j. Harus menyalurkan transaksi-transaksi Peminjam ke rekening Peminjam
pada Bank, dengan ketentuan bahwa jumlah yang disalurkan harus atas
dasar proporsional (on best effort basis).
k. Menjaga rasio-rasio keuangan:
i. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1.0 banding 1.0 kali. “Rasio
Lancar” adalah perbandingan total aset lancar Peminjam terhadap total
hutang lancar.
ii. Perbandingan Utang terhadap Ekuitas dipertahankan sama atau tidak
lebih dari 3.5 banding 1.0 kali. “Utang” berarti total konsolidasi utang
bank termasuk obligasi, pinjaman perusahaan pembiayaan, sewa,
sebagaimana tercantum dalam laporan. Keuangan konsolidasi
Peminjam; “Ekuitas” berarti. Total aset Peminjam dikurangi total
kewajibannya.
l. Peminjam harus menyerahkan kepada Pemberi Pinjaman polis asuransi,
yang dibuat oleh perusahaan asuransi rekanan Pemberi Pinjaman, dengan
klausul bank (banker’s clause) atas nama Pemberi Pinjaman yang menutup
perlindungan atas Persediaan Peminjam paling sedikit setahun sekali.
m. Peminjam harus menyerahkan daftar terkini atas Piutang Peminjam dan
Persediaan Peminjam yang telah dialihkan secara fidusia untuk kepentingan
Pemberi Pinjaman setiap triwulanan, selambat-lambatnya 90 hari kalender
sejak berakhirnya tiap triwulanan tersebut atau pada periode lain yang
dianggap perlu oleh Pemberi Pinjaman, dengan ketentuan bahwa:
93
Page 130
i. Daftar Piutang Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas piutang; dan
ii. Daftar Persediaan Peminjam yang akan diserahkan setiap triwulan harus
memuat nilai sampai sejumlah nilai penjaminan fidusia atas persediaan.
n. Sebelum penggunaan Fasilitas Foreign Bills Bought-2, Peminjam harus
menyerahkan aplikasi Export Bill Negotiation dan surat permintaan kepada
Pemberi Pinjaman.
o. Dengan dasar upaya terbaik, Peminjam harus menyalurkan transaksi-
transaksi Peminjam ke rekening Peminjam pada Pemberi Pinjaman.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak
dapat:
a. Memasang atau mengizinkan adanya atau dipasangnya hak jaminan atas
aset-asetnya;
b. Menjual, mengalihkan atau melepaskan aset-asetnya dengan ketentuan-
ketentuan dimana aset-asetnya tersebut dapat disewakan atau dibeli
kembali oleh Peminjam;
c. Menjual, mengalihkan atau melepaskan piutangnya dengan hak regres;
d. Mengadakan pengaturan apapun dimana uang atau manfaat bank atau
rekening lain dapat digunakan untuk pembayaran, dilakukan kompensasi
(set-off) atau dimungkinkannya penggabungan beberapa rekening; atau
e. Mengadakan pengaturan prioritas penerimaan pembayaran yang memiliki
dampak yang sama, dalam keadaan pengaturan atau transaksi dilakukan
terutama sebagai suatu cara untuk menambah Utang Pembiayaan atau
membiayai pembelian aset.
f. Kecuali bila diatur di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Pemberi Pinjaman, Peminjam tidak boleh menimbulkan atau
mengizinkan ditimbulkannya Utang Pembiayaan.
Hal tersebut, tidak berlaku untuk:
i. Utang Pembiayaan yang timbul berdasarkan dokumen pembiayaan;
ii. Transaksi derivative yang melindungi terhadap atau dilakukan dengan
memanfaatkan fluktuasi kurs atau harga dan dilakukan dalam kegiatan
usaha sehari-hari.
g. Peminjam tidak boleh melakukan peleburan, pemisahan, penggabungan
atau rekonstruksi perusahaan tanpa persetujuan tertulis lebih dulu dari
Pemberi Pinjaman.
Peminjam tidak boleh:
a. Kecuali bila diatur di bawah ini, Peminjam tidak boleh, baik dalam satu
transaksi atau serangkaian transaksi dan baik berkaitan atau tidak,
melepaskan aset-asetnya.
Hal ini tidak berlaku untuk pelepasan:
i. Yang dilakukan dalam kegiatan usaha normal Peminjam; dan
ii. Atas aset yang digantikan dengan aset lain yang sebanding atau lebih
baik dari segi jenis, nilai dan kualitasnya.
b. Peminjam tidak boleh dengan cara apapun mengalihkan atau mengoper hak
atau kewajibannya berdasarkan dokumen pembiayaan.
Jaminan : a. Akta Jaminan Fidusia atas Piutang No.86 tanggal 29 Oktober 2015 yang
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas
Piutang No.47 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat Jaminan Fidusia
No.W15.00739370.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 26 November 2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Sertifikat perubahan Jaminan Fidusia
No.W15.01033786.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 13 Oktober 2021; yang
membuktikan kesempurnaan pendaftaran jaminan fidusia terhadap setiap
dan segala piutang saat ini dan akan datang milik Peminjam untuk
kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak kurang dari USD7.000.000,-
(tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
b. Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan No.87 tanggal 29 Oktober 2015 yang
dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Akta Jaminan Fidusia atas
Persediaan No.48 tanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan
Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.W15.00739371.AH.05.01 Tahun 2015 tanggal 26
94
Page 131
November 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Sertifikat Perubahan
Jaminan Fidusia No.W15.01034158.AH.05.02 Tahun 2021 tanggal 13
Oktober 2021; yang membuktikan kesempurnaan pendaftaran jaminan
fidusia terhadap setiap dan segala persediaan saat ini dan yang akan datang
milik Peminjam untuk kepentingan Bank dengan nilai penjaminan tidak
kurang dari USD7.000.000,- (tujuh juta Dollar Amerika Serikat).
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas nilai
jaminan Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap jumlah
terutang atas Fasilitas Kredit dan Fasilitas Perdagangan (Security Coverage
Ratio) tidak kurang dari 100%.
Ketentuan-ketentuan prasyarat tambahan:
Dokumen-dokumen jaminan berupa:
a. Perubahan terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Piutang dan Perubahan
terhadap Akta Jaminan Fidusia atas Persediaan yang dibuat dan
ditandatangani oleh dan antara Peminjam sebagai pemberi fidusia dan
Bank sebagai penerima fidusia sebagaimana dibuktikan dengan surat
keterangan dari notaris yang ditunjuk untuk mengkonfirmasi bahwa
Akta Perubahan Jaminan Fidusia telah ditandatangani sesuai dengan
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
membuktikan pemberian jaminan fidusia terhadap:
i. Piutang Peminjam dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya
sebesar USD10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat)
(Fidusia atas Piutang);
ii. Persediaan Peminjam dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya
sebesar USD10.000.000,- (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat)
(Fidusia atas Persediaan);
Dengan ketentuan bahwa, Peminjam harus mempertahankan rasio atas
nilai jaminan Piutang Peminjam dan Persediaan Peminjam terhadap
jumlah terutang atas Fasilitas Kredit dan Fasilitas Perdagangan (Security
Coverage Ratio) tidak kurang dari 100%.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank BTPN Tbk No.S.331/WB/XI/2022 tanggal 18
November 2022 ditujukan kepada Perseroan, yang menerangkan bahwa Bank
menyetujui atas tindakan Perseroan melakukan PUB II Tahap I Tahun 2023.
PT BANK ICBC INDONESIA
Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi
Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-
BLW/LC/IV/2014/PR4 tanggal 20 Mei 2022, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank ICBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas, dan Jumlah : Fasilitas Import LC Line (Sight/Usance) - Uncommitted, dengan jumlah pokok
setinggi-tingginya sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar
lima ratus juta Rupiah) dengan sub limit:
a. SKBDN (Sight/Usance) sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh
dua miliar lima ratus juta Rupiah);
b. TR sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima ratus
juta Rupiah);
c. UPAS sebesar Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah);
d. PTD A sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah);
dengan ketentuan bahwa total pemakaian seluruh Fasilitas Kredit dari waktu ke
waktu tidak melebihi Rp182.500.000.000,- (seratus delapan puluh dua miliar lima
ratus juta Rupiah) dan untuk batas pemakaian Sub Limit PTD A sebesar
Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah).
Penggunaan : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja (khususnya untuk mengakomodasi
impor bahan baku)
Suku Bunga : UPAS, TR, PTD A (IDR) sebesar 10,50% per tahun
95
Page 132
Jangka Waktu : 26 Mei 2022 sampai dengan 26 Mei 2023
Jaminan : Persediaan barang dan/atau piutang usaha dengan nilai minimum sebesar
USD20.000.000,- (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat), minimum CCR sebesar
125%.
Jaminan tersebut di atas sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia No.80
tanggal 26 April 2013 dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H.,
Notaris di Surabaya.
Kewajiban-kewajiban : a. Bank berhak untuk meminta kelalaian silang dan pembayaran yang
dipercepat dari fasilitas ini apabila ada kelalaian yang dilakukan Debitur, anak
perusahaan maupun induk perusahaan dalam hal adanya hutang. Hal ini
berlaku hanya apabila kreditur lainnya menerapkan ketentuan yang sama;
b. Menyalurkan transaksi penjualan ke Bank (best effort);
c. Pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk perubahan manajemen Debitur
tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian;
d. Pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk perubahan susunan pemegang
saham non publik Debitur tidak lebih dari 30 hari setelah kejadian;
e. Pemberitahuan tertulis kepada Bank untuk pembayaran deviden paling
lambat 30 hari setelah kejadian;
f. Diperbolehkan menggunakan perusahaan asuransi non rekanan Bank untuk
keperluan penerbitan LC dan perlindungan asuransi jaminan tetapi dengan
Banker’s Clause kepada Bank;
g. BL Chartered Party dapat diterima (termasuk Airway Bill, sebagaimana
dokumen transport non title);
h. Pembayaran kembali TT diperbolehkan;
i. Semua biaya termasuk biaya sendiri, hukum dan biaya profesional lainnya
yang dikeluarkan oleh Bank sehubungan dengan negosiasi, persiapan dan
pelaksanaan perjanjian fasilitas dan dokumentasi terkait akan ditanggung
oleh Debitur baik perjanjian fasilitas ditandatangani maupun tidak, dan
Debitur juga harus bertanggung jawab atas biaya hukum mereka sendiri;
j. Penyerahan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (tidak lebih dari
6 bulan setelah akhir periode laporan dan Laporan Keuangan In-House
kwartalan (kecuali posisi Desember) tidak lebih dari 90 hari setelah akhir
periode laporan;
k. Penyerahan daftar inventor dan account receivables kwartalan yang
dijaminkan di Bank yang telah ditandatangani dan distempel oleh Debitur
tidak kurang dari 90 hari setelah akhir periode laporan;
l. Gearing Ratio (utang Bank dibagi ekuitas) harus dijaga tidak melebihi 3.25
kali dari waktu ke waktu. Perhitungan disesuaikan dengan mengeluarkan
pinjaman pemegang saham dari utang perusahaan;
m. Setiap kwartalan, corporate dan commercial banking Surabaya harus
memeriksa dan memastikan bahwa jumlah total INV dan AR melebihi jumlah
utang pinjaman Bank jangka pendek ditambah Account Payable.
Pembatasan-pembatasan : Debitur wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank dalam
hal:
a. Untuk pinjaman tambahan dan/atau perolehan pinjaman (kecuali dalam
kegiatan usaha normalnya) atau memberikan jaminan kepada pihak lain;
b. Tidak ada perubahan dalam sifat bisnis;
c. Tidak ada re-organisasi (konsolidasi, merger, akuisisi, melakukan investasi
baru atau penempatan ekuitas dalam usaha lainnya);
d. Mentransfer, menjual, mengalihkan atau dengan cara lain melepas aset
material Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank ICBC Indonesia Tbk No. 073/CBSBY/ICBC/XI/2022
tanggal 3 November 2022, menerangkan sebagai berikut:
a. Bank ICBC Indonesia setuju atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-
banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah);
b. Bank ICBC Indonesia setuju atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah).
96
Page 133
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris
di Surabaya, yang terakhir kali diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
237/PP/EB/0722 tanggal 13 Juli 2022 Perihal Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Kredit, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas, Jumlah, Tujuan, Jangka : a. Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus) (Uncommitted, Revolving)
Waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tujuan: Untuk pembiayaan pengadaan bahan baku dan suku cadang dan
pembiayaan modal kerja;
iii. Jangka Waktu: 23 Juni 2022 sampai dengan 23 Mei 2023
Fasilitas Omnibus Trade Finance ini dapat dipergunakan secara bersama-
sama (sub limit) dalam bentuk:
a. Fasilitas Pembukaan Letter of Credit Impor dalam bentuk Sight
dan/atau Usance (Fasilitas L/C), dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Jangka Waktu Usance: Maksimum 180 hari
b. Fasilitas Pembukaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dalam
bentuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas SKBDN) dengan ketentuan:
i. Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Jangka Waktu Usance: Maksimum 180 hari
c. Fasilitas Trust Receipt (Fasilitas TR) dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
d. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading dan Fasilitas Usance
Payable At Sight (Fasiltas UPAS) dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
e. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading dan Fasilitas Open
Account Financing Buyer (Fasilitas OAF Buyer) dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
f. Fasilitas Discrepant L/C Negotiation (DLN) yaitu Pembiayaan Negosiasi
dokumen L/C/SKBDN untuk Sight dan/atau Usance (Fasilitas DLN)
dengan ketentuan:
i. Jumlah: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii. Tenor Fasilitas: 180 hari dari tanggal Bill of Lading;
b. Fasilitas Foreign Exchange - Pre Settlement Exposure (PSE) sebesar
USD500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat)
Jaminan : Untuk menjamin pelunasan hutang, maka Debitur menyerahkan kepada Bank
jaminan berupa:
a. Fidusia atas persediaan dan/atau AR sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) yang mencakup 100% outstanding.
Seluruh akad (-akad) jaminan tersebut juga terikat secara Cross Collateralized.
Kewajiban-kewajiban : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai
dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan perjanjian ini, maka Debitur wajib melakukan/melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menggunakan Fasilitas Omnibus Trade Finance semata-mata untuk
keperluan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian ini;
c. Senantiasa memberikan izin kepada Bank atau petugas-petugas yang diberi
kuasa oleh Bank untuk sewaktu-waktu:
i. Melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan-bangunan lain dan
kantor-kantor yang digunakan Debitur;
ii. Melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan administrasi
Debitur;
iii. Melakukan inspeksi dan/atau penilaian atas Jaminan.
97
Page 134
Semua biaya-biaya yang timbul secara wajar untuk melakukan peninjauan,
pemeriksaan, inspeksi dan/atau penilaian tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungan yang wajib dibayar oleh Debitur;
d. Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan dan membuat
catatan-catatan yang mencerminkan keadaan keuangan perusahaan Debitur
yang sesungguhnya serta hasil pengoperasian perusahaan Debitur yang
sesuai dengan prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau
sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang mencerminkan
kewajaran dan dilaksanakan secara konsisten;
e. Memberikan kepada Bank segala informasi/keterangan/data-data (seperti,
namun tidak terbatas pada laporan keuangan Debitur) yaitu:
i. Segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan usaha Debitur;
ii. Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau lingkup usaha Debitur
dan/atau bilamana terjadi suatu peristiwa kelalaian atau keadaan yang
dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan Debitur, setiap
waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Bank;
iii. Anggaran dasar dan perubahannya berikut seluruh pengesahannya,
persetujuan dan/atau pelaporan oleh dan kepada pihak yang
berwenang, serta pendaftaran kepada pihak yang berwenang dan
pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia, perubahan
pemegang saham dan kepemilikan sahamnya atau pendiri dan modal
yang disetorkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus
dan pengawas atau yang setara dengan itu, serta sifat dan/atau lingkup
usaha Debitur;
iv. Peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan, harta
kekayaan, jalannya usaha dan/atau keuangan Debitur atau Pemberi
Jaminan, termasuk kelalaian Debitur atau Pemberi Jaminan kepada pihak
ketiga.
f. Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau memperbaharui
apabila sudah habis jangka waktunya semua izin usaha dan izin-izin lainnya
termasuk namun tidak terbatas pada izin mengenai AMDAL yang harus
dimiliki oleh Debitur dalam rangka menjalankan usahanya dan menyerahkan
fotokopi dari izin-izin tersebut kepada Bank serta menyimpan sebaik-baiknya
surat-surat izin dan persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh dari pihak
yang berwenang dan apabila ternyata dikemudian hari diperlukan surat-
surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitur wajib segara
mengurus dan memperolehnya;
g. Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang ditetapkan oleh
pemerintah, bea materai, biaya-biaya dan semua tagihan-tagihan yang wajib
dibayar oleh Debitur sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana
mestinya;
h. Bersedia untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang
sekarang berlaku maupun yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank
Indonesia, OJK, atau instansi pemerintah lainnya yang mengatur mengenai
Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam hal pemberian
Fasilitas Kredit kepada Debitur menurut perjanjian ini atau group Debitur
(termasuk afiliasi, anak perusahaan atau pihak terkait) dalam perjanjian-
perjanjian lain yang ada pada Bank ternyata melampaui BMPK;
i. Menjaga agar kolektibilitas Debitur pada setiap kreditur dari Debitur
(termasuk pada Bank) adalah tetap pada kolektibilitas 1 (satu) sesuai aturan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Memberitahukan kepada Bank selambatnya 5 hari kerja apabila terjadi (i)
perselisihan atau perkara apapun dimana Debitur dan/atau Pemberi Jaminan
menjadi salah satu pihak yang terlibat, (ii) keadaan yang patut diketahui atau
patut diketahui oleh Debitur dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian;
k. Menyerahkan kepada Bank:
i. Laporan keuangan tahunan (audited) segera setelah diminta oleh Bank,
selambatnya 180 hari kalender sejak tanggal akhir periode laporan
keuangan, yang berlaku untuk Debitur berbentuk Perseroan Terbatas
dengan aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai lebih dari
atau sama dengan Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah);
98
Page 135
ii. Laporan keuangan per kuartal (un-audited), termasuk neraca dan
perhitungan laba rugi, segera setelah diminta oleh Bank selambatnya 90
hari sejak tanggal akhir periode laporan keuangan, yang ditandatangani
oleh Debitur;
iii. Dokumen (-dokumen) yang relevan dengan perolehan Fasilitas Kredit
sebagaimana dimintakan oleh Bank sewaktu-waktu;
iv. Laporan triwulanan Average Price dan Volume Inventory selambatnya 20
hari dari akhir periode laporan;
v. Laporan tahunan manajemen account Debitur selambatnya 90 hari dari
akhir periode laporan;
l. Asuransi:
i. Debitur atas tanggungan sendiri wajib selalu mengasuransikan harta
benda yang dijaminkan oleh Debitur dan/atau Pemberi Jaminan kepada
Bank pada perusahaan asuransi yang dapat disetujui oleh Bank dan
sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh Bank, terhadap
kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut
pertimbangan Bank dapat menimpa harta benda tersebut;
ii. Setiap polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas wajib
membuat Banker’s Clause.
iii. Jika menurut pertimbangan Bank, Debitur lalai memenuhi kewajiban
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, maka tanpa mengurangi
kewajiban Debitur, Bank berhak (namun tidak wajib) dan dengan ini
diberi kuasa oleh Debitur untuk dan atas tanggungan Debitur
mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening
Debitur pada Bank sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang
harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan merupakan kewajiban Bank;
iv. Apabila Debitur karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan
haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada
perusahaan asuransi, maka Bank atas tanggungan Debitur dengan ini
diberi kuasa oleh Debitur untuk melakukan klaim kepada perusahaan
asuransi untuk dan atas nama Debitur dan melaksanakan segala sesuatu
yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada
pengurusan surat-surat/dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta Debitur
wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh Bank untuk
melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut, tetapi pengajuan
klaim dimaksud di atas bukan kewajiban Bank.
m. Selama jangka waktu fasilitas dan terdapat jumlah yang terhutang pada
Bank, Obligor wajib menjaga ketentuan atau rasio keuangan sebagai berikut:
i. Gearing Ratio (Debt/Equity) maksimum 2.5 kali;
ii. DSCR minimum 1 kali;
iii. Positive NPM;
iv. INV DOH maksimum 250 hari.
n. Rekening Operasional dan transaksi Cash Management Obligor dan/atau
anak perusahaan harus dilaksanakan melalui Bank secara proporsional
berdasarkan jumlah fasilitas yang diberikan Bank terhadap Debitur.
Pembatasan-pembatasan : Kecuali ditentukan lain oleh Bank, terhitung sejak tanggal perjanjian ini sampai
dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terhutang oleh Debitur kepada Bank
berdasarkan perjanjian ini, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian
kekayaan/aset Debitur, baik barang-barang bergerak maupun tidak
bergerak milik Debitur, kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur
sehari-hari;
b. Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur
kepada orang/pihak lain, kecuali menjaminkan/mengagunkan kekayaan
kepada Bank sebagaimana termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan;
c. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur untuk
membayar kepada pihak ketiga, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
Debitur sehari-hari;
99
Page 136
d. Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga lainnya, kecuali
melakukan endorsemen atas surat-surat yang dapat diperdagangkan untuk
keperluan pembayaran atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim
dilakukan dalam menjalankan usaha;
e. Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman dari pihak lain,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari;
f. Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha Debitur seperti yang
sedang dijalankan saat ini;
g. Mengubah anggaran dasar, susunan pengurus, susunan pemegang saham
dan nilai saham Debitur (kecuali untuk perusahaan terbuka - go public);
h. Mengumumkan dan membagikan dividen saham Debitur (kecuali untuk
perusahaan terbuka - go public);
i. Melakukan penggabungan usaha (merger) dengan badan usaha lain,
peleburan usaha (konsolidasi) bersama dengan badan usaha lain,
pengambilalihan (akuisisi) saham, pemisahan usaha (spin-off) dan akuisisi
(pengambilalihan);
j. Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham;
k. Membayar atau membayar kembali tagihan-tagihan atau piutang-piutang
berupa apapun juga yang sekarang dan/atau dikemudian hari akan diberikan
oleh pemegang saham Debitur dan/atau group Debitur baik berupa jumlah
pokok, bunga dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar;
l. Mengajukan pembiayaan kembali (double financing) melalui bank dan atau
lembaga pembiayaan lainnya atas setiap transaksi yang telah dibiayai oleh
Bank;
m. Memberikan uang/komisi/fee/hadiah/bingkisan/tip/cinderamata/parsel/
fasilitas atau bentuk-bentuk pemberian lainnya berupa apapun juga yang
sejenis dengan itu kepada karyawan Bank atau keluarganya atau pihak-pihak
lain yang memiliki hubungan khusus dengan karyawan Bank tersebut, yang
akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung dalam
bertindak mewakili kepentingan Bank berdasarkan perjanjian ini atau
sehubungan dengan diberikannya Fasilitas Kredit ini dan/atau fasilitas kredit
lainnya dari Bank kepada Debitur.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. SK.072/EBSBY/1122
tanggal 22 November 2022 ditujukan kepada Perseroan, yang menerangkan
bahwa Bank menyetujui:
a. Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dengan
target dana yang dihimpun sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II”) dan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dengan target dana yang
dihimpun sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II”). Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II akan diterbitkan dalam beberapa tahap (tahap 1 s/d
4).
b. Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahap I dengan masing-masing dana
sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh
miliar Rupiah).
PT Bank Central Asia Tbk
Akta Perjanjian Kredit No.20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan Keduapuluh Atas Perjanjian Kredit No.26 tanggal 9
Desember 2021, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, yang
menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Fasilitas Kredit : a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):
i. Jumlah Pokok : Dengan jumlah tidak melebihi
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
100
Page 137
ii. Tujuan : Modal kerja.
iii. Suku Bunga : 10% per tahun.
iv. Batas waktu : Berakhir pada tanggal 30 November 2023.
penarikan
dan/atau
penggunaan
Fasilitas Kredit
b. Fasilitas Kredit Multi:
i. Jumlah Pokok : Tidak melebihi USD90.000.000,00 (sembilan
puluh juta Dollar Amerika Serikat) atau nilai
yang setara (ekuivalen) dalam mata uang
lain yang tersedia di BCA
ii. Dalam Bentuk : ▪ Sight L/C (“UPAS L/C”)
▪ Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN) Atas Unjuk;
▪ SKBDN Berjangka;
▪ SKBDN Berjangka dibayar Atas Unjuk;
▪ Trust Receipt Rupiah (“TR Rupiah”);
▪ Time Loan dalam bentuk Rupiah;
iii. Tujuan : ▪ LC & SKBDN untuk Pembelian bahan baku
berupa besi baja dan spare part serta
pembelian mesin;
▪ Time Loan untuk mendukung modal kerja,
membiayai pembelian bahan baku produksi
besi baja dari supplier;
▪ TR Rupiah untuk melunasi Sight L/C, Usance
L/C, UPAS L/C, SKBDN Atas Unjuk, SKBDN
Berjangka di bayar Atas Unjuk;
iv. Suku Bunga : ▪ UPAS IDR: 9,75% p.a.
▪ UPAS USD: LIBOR +2,75% p.a.
▪ UPAS (valas non USD): LIBOR +2,75% p.a.
v. Batas waktu : Berakhir pada tanggal 30 November 2023.
penarikan
Fasilitas
c. Fasilitas Bank Garansi:
i. Jumlah Pokok : Tidak melebihi Rp30.000.000.000,00 (tiga
puluh miliar Rupiah) atau dapat diterbitkan
dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
ii. Tujuan : Sebagai counter guarantee jaminan proyek
dalam bentuk Bank Garansi atau Standby
L/C ke Bank Lain;
iii. Suku Bunga : 10 % per tahun.
iv. Batas waktu : Berakhir pada tanggal 30 November 2023
penarikan
Fasilitas
d. Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus:
i. Jumlah Pokok : Tidak melebihi USD5.000.000,00 (lima juta
Dollar Amerika Serikat);
ii. Tujuan : Untuk penerbitan Bank Garansi dalam mata
uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat;
iii. Suku Bunga : 10% per tahun.
iv. Batas waktu : Berakhir pada tanggal 30 November 2023.
penarikan Fasilitas
e. Fasilitas Time Loan Revolving:
i. Jumlah Pokok : Tidak melebihi ekuivalen
Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat
puluh miliar Rupiah)
101
Page 138
ii. Tujuan : Mendukung modal kerja yang terkait
penjualan ke proyek dan membiayai
pembelian bahan baku/bahan pembantu
untuk produksi besi baja dari supplier;
iii. Suku Bunga : 10,25% per tahun.
iv. Batas waktu : Berakhir pada tanggal 30 November 2023.
penarikan Fasilitas
f. Fasilitas Foreign Exchange Line (Forex Line):
i. Jumlah : Tidak melebihi USD20.000.000,00 (dua puluh
juta Dollar Amerika Serikat)
ii. Tujuan : Untuk lindung nilai kurs (hedging)
iii. Batas waktu : Berakhir pada tanggal 30 November 2023.
penarikan Fasilitas
Jaminan : a. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan kantor terletak di Jl. Kalibutuh No.189-
193, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa
Timur, atas nama Perseroan sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21/K/Kelurahan Tembok Dukuh,
Seluas 4.850 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.7379 tanggal 19
Desember 1987;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.84/Kelurahan Tembok Dukuh,
Seluas 920 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.14.370/1995
tanggal 8 Desember 1995;
b. 4 (empat) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik I yang terletak di Jl. Rungkut
Industri No.26-30, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur atas nama
Perseroan sebagaimana diuraikan dalam :
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.6/Kelurahan Rungkut Kidul, Seluas
3.445 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.8591 tanggal 5 Juni
1984;
ii. Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak
di atas Hak Pengelolaan No.1/Rungkut kidul;
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.10/Kelurahan Kalirungkut, Seluas
2.641 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.8590 tanggal 5 Juni
1984;
iv. Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak
di atas Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
v. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.76/Kelurahan Kalirungkut, Seluas
5.707 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.3971 tanggal 1 Agustus
1987;
vi. Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak
di atas Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
vii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.159/Kelurahan Rungkut Kidul,
Seluas 18.338 m², diuraikan dalam Gambar Situasi No.3972 tanggal 1
Agustus 1987;
viii. Hak Guna Bangunan sebagaimana diuraikan di atas tersebut terletak
di atas Hak Pengelolaan No.1/Rungkut kidul;
c. 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik II atas nama Perseroan yang
terletak di Jl. Rungkut Industri II No.10, Surabaya, atas nama Perseroan
sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.16/Kelurahan Tenggilis Mejoyo,
seluas 3.594 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.401 tanggal 16
Januari 1989, terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan
Rungkut, Kotamadya Surabaya, Jawa Timur, Hak Guna Bangunan
tersebut di atas terletak di atas Hak Pengelolaan No.1/Tenggilis
Mejoyo;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.88/Kelurahan Kalirungkut, seluas
11.686 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.401 tanggal 16 Januari
1989, terletak di Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut,
Kotamadya Surabaya, Jawa Timur, Hak Guna Bangunan tersebut di
atas terletak di atas Hak Pengelolaan No.1/Kalirungkut;
102
Page 139
d. Sebidang Tanah dan Bangunan Pabrik III atas nama Perseroan yang
terletak di Jl. Mastrip No.860, Desa/Lingkungan Warugunung, Kecamatan
Karangpilang, Kota Surabaya, Jawa Timur sebagaimana ternyata dari
Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1/Desa/Lingkungan Warugunung,
seluas 29.800 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.73/S/1974 tanggal
26 Januari 1974;
e. 7 (tujuh) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik IV atas nama Perseroan yang
terletak di Jl. Gunung Gangsir, Cangkringmalang, Beji, Pasuruan
sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7/Desa Cangkringmalang, seluas
61.390 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.999 tanggal 6 Mei 1991
terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
Pasuruan, Jawa Timur;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.23, seluas 23.692 m² diuraikan
dalam Gambar Situasi No.991 tanggal 24 Mei 1995 terletak di Desa
Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa
Timur;
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.24/Desa Gunung gangsir, seluas
15.985 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2829 Tanggal 29
Oktober 1997 terletak di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
iv. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.40/Desa Cangkringmalang, seluas
20.815 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2828 tanggal 29
Oktober 1997 terletak di Desa Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
v. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.44/Desa Cangkringmalang, seluas
4.760 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2677 tanggal 23
November 1991, terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
vi. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.45/Desa Cangkringmalang, seluas
2.720 m² diuraikan dalam Gambar Situasi No.2676 tanggal 23
November 1991, terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
vii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.52/Desa Cangkringmalang, seluas
13.895 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.14/Cangkringmalang/2001
tanggal 24 Juli 2001, terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan
Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur;
f. 3 (tiga) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik V atas nama Perseroan yang
terletak di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya II Blok F-2,
Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.49/Desa Parungmulya, seluas
19.530 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00094 tanggal 9 Juni 1998;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.51/Desa Parungmulya, seluas
25.000 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00096 tanggal 9 Juni 1998;
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01215/Desa Parungmulya, seluas
5.470 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00032/Parungmulya/2010
tanggal 18 Februari 2010;
g. 5 (lima) Bidang Tanah dan Bangunan Proyek Semanan atas nama
Perseroan yang terletak di Jl. Semanan Megah Raya, Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7907/Kelurahan Semanan, seluas
717 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00030/2013 Tanggal 20
Februari 2013;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7908/Kelurahan Semanan, seluas 46
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00026/2013 Tanggal 20 Februari
2013;
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7909/Kelurahan Semanan, seluas
330 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00036/2013 Tanggal 20
Februari 2013;
103
Page 140
iv. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7910/Kelurahan Semanan, seluas
227 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00025/2013 Tanggal 20
Februari 2013;
v. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7911/Kelurahan Semanan seluas
838 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00031/2013 Tanggal 20
Februari 2013;
h. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Pabrik VI yang terletak di Jl.
Pahlawan, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,
Jawa Timur atas nama Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat
Hak Guna Bagunan (SHGB) No.787/Desa Cemengkalang, seluas 40.477 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.00098/12100820/2013 Tanggal 22
Oktober 2013;
i. 3( tiga) bidang Tanah dan Bangunan Proyek Bizpark – Bandung atas nama
Perseroan, sebagaimana diuraikan dalam:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.258/Kelurahan Cirangrang, seluas
1.405 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00038/Cirangrang/2014
tanggal 14 November 2014 terletak di Kelurahan Cirangrang,
Kecamatan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.784/Kelurahan Cibaduyut, seluas 74
m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00104/Cibaduyut/2014 tanggal 26
November 2014 terletak di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Babakan
Bojongloa Kidul, Kota Bandung;
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.787/Kelurahan Cirangrang, seluas
267 m² diuraikan dalam Surat Ukur No.00094/Cibaduyut/2014 tanggal
13 Januari 2015 terletak di Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Babakan
Bojongloa Kidul, Kota Bandung;
j. 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan KP Parang Loe, Kecamatan
Tamanlanrea, Kota Makassar sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak
Guna Bangunan No.20780/Kelurahan Parang Loe, Seluas 6.057 m²
diuraikan dalam Surat Ukur No.01472/2007 tanggal 13 September 2007,
yang telah diperoleh oleh Debitur berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual
Beli No.9 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Ridwan Nawing,
S.H., Notaris di Makassar;
k. Semua mesin-mesin yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana ternyata
dari Surat Pernyataan No.037/SPD/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011, lebih
lanjut tercantum dalam Daftar Mesin No.013/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8
Juli 2011, No.014/LGL-EXT/VII/2011, No.015/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8
Juli 2011, No.016/LGL-EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011, No.017/LGL-
EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011, daftar tersebut berikut perubahannya
merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini;
l. Semua mesin-mesin yang dimiliki oleh Perseroan yang saat ini
berada/disimpan di gudang SPINDO Jl. Pahlawan, Desa Cemengkalang,
Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagaimana
ternyata dari Daftar mesin No.1164/FIN/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014,
Daftar Forklift No.1167/FIN/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, dan Daftar
Crane No.1168/FIN/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014 sebagaimana dimuat
dalam surat Pernyataan tanggal 14 Oktober 2014 yang akan diserahkan
kepada BCA;
m. Unit-unit mesin dan peralatan yang dimiliki Perseroan, sebagaimana
ternyata dari Daftar mesin-mesin No.033/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei
2015, bertalian dengan Surat Pernyataan No.034/SPD/FA/V/15, dan
daftar mesin-mesin untuk Pengikatan KI 4 BCA No.035/SPD/FA/V/15
tanggal 22 Mei 2015, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan
satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini, yang saat ini ditempatkan di:
i. Jl. Rungkut Industri I No.28-30, Surabaya,
ii. Jl. Rungkut Industri II No.10, Surabaya,
iii. Jl. Mastrip No.860, Warugunung, Surabaya,
iv. Jl. Kabupaten, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Pasuruan,
v. Jl. Mitra Raya Blok F-2, Kawasan Industri Mitrakarawang, Karawang;
n. Unit-unit mesin dan peralatan yang dimiliki Perseroan, yang saat ini berada
di SPINDO Jl. Mitra Raya Blok F-2, Kawasan Industri Mitra Karawang,
Karawang, sebagaimana ternyata dari daftar mesin-mesin
104
Page 141
No.036/SPD/FA/V/15 22 Mei 2015, bertalian dengan surat Pernyataan
No.037/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei 2015 dan Daftar mesin-mesin untuk
pengikatan KI 4 BCA No.038/SPD/FA/V/15 tanggal 22 Mei 2015, daftar
tersebut berikut perubahannya merupakan satu kesatuan dari Akta
Perjanjian Kredit ini;
o. Segala hak-hak utama serta tuntutan-tuntutan menurut Hukum yang dapat
dijalankan dan digunakan atas tagihan-tagihan dan piutang yang sekarang
atau di kemudian hari ada, yang menjadi hak Perseroan terhadap pihak
mana pun juga, sebagaimana ternyata dalam Daftar Piutang No.011/LGL-
EXT/VIII/2011 tanggal 8 Juli 2011, sebagaimana dimuat dalam Surat
Pernyataan tanggal 8 Juli 2011 No.035/SDPD/VII/2011 yang diserahkan
Perseroan kepada BCA, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan
satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini;
p. Semua persediaan barang berupa bahan baku dan bahan jadi yang dimiliki
oleh Perseroan, baik sekarang maupun dikemudian hari, sebagaimana
ternyata dalam Daftar Persediaan Barang tanggal 30 Juni 2011 No.012/LGL-
EXT/VII/2011 tanggal 8 Juli 2011 sebagaimana dimuat dalam Surat
Pernyataan yang diserahkan oleh Perseroan kepada BCA tanggal 8 Juli 2011
No.036/SDPD/VII/2011, daftar tersebut berikut perubahannya merupakan
satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit ini;
Kewajiban-kewajiban Debitur : Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, DEBITOR wajib untuk :
a. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan
yang diatur dalam Perjanjian Kredit;
b. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap
DEBITOR;
c. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut DEBITOR, baik perdata, tata usaha negara,
tuntutan pajak, penyidikan maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan DEBITOR;
d. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau
Perjanjian Kredit dibatalkan;
e. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan
dengan pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
f. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual antara lain hak cipta, paten
dan merek yang telah atau akan dimiliki DEBITOR;
g. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan
pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima
di Indonesia dan yang diterapkan secara terus menerus untuk
mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil usaha
DEBITOR.
h. Mengizinkan BCA ataupun pihak lain yang ditunjuk oleh BCA pada setiap
waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya
yang dibuat oleh DEBITOR;
i. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat
diterima oleh BCA :
i. Laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh
BCA dalam bentuk long form audited report yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal
penutupan tahun buku;
ii. Laporan keuangan (neraca dan perhitungan rugi laba) semesteran
bersifat internal, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan;
iii. Laporan keuangan (neraca dan perhitungan rugi laba) triwulanan yang
wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah
akhir periode tiap-tiap laporan;
j. Memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima
DEBITOR untuk membayar kewajiban DEBITOR yang jatuh waktu kepada
BCA;
105
Page 142
k. Menjaga dan memelihara agar nilai saldo piutang usaha dan persediaan
DEBITOR minimum sebesar jumlah baki debet (outstanding) utang akibat
penggunaan fasilitas L/C dan fasilitas modal kerja berdasarkan Perjanjian
Kredit;
l. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham ultimate
shareholders yaitu keluarga tuan IBNU SUSANTO, keluarga tuan HUDIANTO
dan keluarga penghadap Insinyur TIKMAN UTOMO (baik secara langsung
maupun tidak langsung) dalam DEBITOR minimum sebesar 51% (lima puluh
satu persen) dari keseluruhan saham yang dikeluarkan oleh DEBITOR dan
memiliki hak suara yang sah dan tidak dijaminkan/diagunkan kepada pihak
manapun;
m. Menyerahkan laporan penilaian atas Agunan (appraisal) kepada BCA, yang
dikeluarkan oleh pihak penilai independen (independent appraisal) yang
disetujui oleh BCA dan wajib disampaikan setiap 2 (dua) tahun sekali atau
sewaktu-waktu apabila kolektibilitas Debitur menurun/kurang dari lancer;
n. Menyerahkan kepada BCA, fotokopi yang sesuai dengan asli dokumen-
dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Upaya Kelola
Lingkungan (UKL) atas seluruh pabrik milik DEBITOR termasuk
perubahannya (jika ada);
o. Mensubordinasikan terhadap Utang seluruh pinjaman DEBITOR kepada
pihak afiliasi dan pemegang sahamnya maupun pinjaman dalam rangka
private equity, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan menyampaikan kepada BCA pernyataan tertulis dari seluruh
pemberi pinjaman tersebut bahwa para pemberi pinjaman bersedia
mensubordinasikan seluruh utang DEBITOR kepada para pemberi pinjaman
tersebut terhadap Utang;
p. Menjaga dan memelihara agar kondisi finansial (financial covenants) di
bawah ini terpenuhi :
i. Current Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah aktiva lancar DEBITOR
terhadap passiva lancar DEBITOR) minimal sebesar 1 (satu) kali;
ii. Leverage Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah utang DEBITOR
(tidak termasuk shareholder loan dan affiliate loan yang
disubordinasikan terhadap Utang) terhadap jumlah ekuitas/modal
(equity) DEBITOR pada setiap akhir tahun laporan) maksimal sebesar 2,5
(dua koma lima) kali;
iii. Debt Service Coverage Ratio (perbandingan (rasio) antara jumlah
keseluruhan pendapatan DEBITOR sebelum dikurangi kewajiban bunga,
pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) terhadap jumlah kewajiban
bunga dan angsuran pokok DEBITOR) minimal sebesar 1,5 (satu koma
lima) kali;
q. Menyerahkan agunan tambahan berupa benda tetap apabila Agunan berupa
tanah dan bangunan pabrik ditarik oleh DEBITOR, dengan ketentuan bahwa
nilai pasar agunan tambahan tersebut minimal sama dengan nilai pasar
Agunan yang ditarik;
r. Menandatangani Dokumen Agunan untuk menjamin pelunasan seluruh
Fasilitas Kredit, dengan nilai hak tanggungan minimal sebesar nilai pasar
Agunan berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen (independent
appraisal) atas Agunan berupa proyek/gudang workshop yang dibiayai
dengan fasilitas KI-5 dan dapat dilakukan secara bertahap, dimana
seluruhnya wajib ditandatangani selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak
tanggal Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit untuk
fasilitas KI-5 berakhir atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal selesainya proyek yang
dibiayai fasilitas KI-5 (mana yang lebih dahulu), dengan ketentuan khusus
untuk Agunan proyek yang dibiayai Fasilitas KI-5 berupa tanah dan bangunan
gudang yang terletak di Mangkupalas Business Center, Samarinda
(“Mangkupalas”), sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit, wajib
dilakukan minimal sebesar nilai pasarnya selambat-lambatnya pada 2 (dua)
bulan setelah sertipikat atas Agunan Mangkupala selesai atau selambat-
lambatnya pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 2018 (dua ribu delapan
belas) (mana yang lebih dahulu);
s. Menyerahkan laporan penilaian terbaru atas Agunan berupa proyek
gudang/workshop yang dibiayai dengan fasilitas Kredit Investasi yang
dikeluarkan oleh pihak penilai independen (independent appraisal) yang
106
Page 143
disetujui oleh BCA dan disampaikan kepada BCA untuk Agunan berupa
proyek gudang/workshop yang dibiayai dengan fasilitas KI-5, wajib
diserahkan selambat-lambatnya 31 (tiga puluh satu) Desember 2017 (dua
ribu tujuh belas);
t. Dalam hal karena perubahan nilai kurs atau sebab lainnya (termasuk karena
perubahan bobot risiko) jumlah outstanding (baki debet) suatu Fasilitas
Kredit dan/atau Fasilitas Forex Line yang telah ditarik/dipergunakan melebihi
jumlah plafond Fasilias Kredit dan/atau Fasilitas Forex Line yang terkait,
maka:
i. Khusus untuk Fasilitas Kredit :
BCA akan memblokir plafond fasilitas kredit modal kerja manapun yang
telah diberikan BCA kepada DEBITOR yang masih tersedia untuk ditarik
sebesar pelampauan plafond Fasilitas Kredit tersebut. Dalam hal tidak
ada fasilitas kredit modal kerja yang dapat diblokir oleh BCA atau dalam
hal DEBITOR ingin agar blokir tersebut di atas dilepaskan, maka dalam
waktu maksimum 5 (lima) hari kalender DEBITOR wajib :
1. Melunasi sebagian outstanding (baki debet) Fasilitas Kredit yang
terkait sehingga jumlah outstanding (baki debet) Fasilitas Kredit
tidak melampaui jumlah plafond Fasilitas Kredit; atau
2. Menyediakan dana tunai sebesar selisih antara jumlah outstanding
(baki debet) Fasilitas Kredit terkait dengan plafond Fasilitas Kredit
yang dihitung berdasarkan nilai tukar yang berlaku di BCA dan BCA
berhak melakukan blokir dan menggunakan dana yang diserahkan
dalam rekening DEBITOR di BCA untuk pelunasan outstanding (baki
debet) Fasilitas Kredit yang melebihi plafond Fasilitas Kredit
tersebut pada saat jatuh tempo yang bersangkutan sehingga tidak
lagi terjadi pelampauan plafond tersebut.
Jika DEBITOR tidak melakukan salah satu dari kedua pilihan di atas dalam
jangka waktu yang ditentukan, maka BCA berhak mengambil tindakan
untuk penyelesaian kewajiban DEBITOR tersebut di atas.
ii. Khusus untuk Fasilitas Forex Line
Dalam waktu maksimum 5 (lima) hari kalender DEBITOR wajib
menyediakan dana tunai dalam rekening DEBITOR di BCA sebesar jumlah
pelampauan plafond dikalikan dengan bobot risiko Fasilitas Forex Line
yang digunakan dan BCA berhak melakukan blokir serta menggunakan
dana tersebut untuk pelunasan pelampauan plafond tersebut pada saat
jatuh temponya;
u. Menuangkan nilai seluruh aset yang dibiayai dengan fasilitas KI-3, fasilitas KI-
4 dan fasilitas KI-5 dalam laporan keuangan DEBITOR, dimana nilai aset
tersebut terlihat dalam laporan keuangan tersebut;
v. Mencantumkan seluruh Agunan berupa mesin yang dinilai oleh pihak penilai
independen (independent appraisal) dalam lampiran fidusia atas mesin;
w. Memusatkan aktivitas operasional DEBITOR pada BCA;
x. Menyerahkan laporan volume nilai dan penjualan, pembelian dan
persediaan per 3 (tiga) bulan maksimal 45 (empat puluh lima) hari dari
tanggal laporan;
y. Menyerahkan daftar persediaan dan piutang DEBITOR yang menjadi Agunan
di BCA setiap 6 (enam) bulan sekali selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
z. Dalam hal keperluan pengurusan perpanjangan SHGB No.16/Tenggilis
Mejoyo dan 907/Tenggilis Mejoyo (dahulu No.88), Debitur wajib
menyerahkan kepada BCA persetujuan Izin Hak Pengelolaan (HPL) atas 2
(dua) sertifikat tersebut selambatnya bulan April 2022, untuk selanjutnya
dilakukan proses perpanjangan HGB melalui Notaris rekanan BCA, dengan
ketentuan Debitur telah menyerahkan kepada BCA/notaris rekanan BCA
surat kuasa yang isinya menyatakan bahwa Debitur memberikan kuasa
kepada BCA/not.aris rekanan BCA untuk melakukan proses perpanjangan
HGB;
aa. Menyesuaikan lampiran daftar mesin dalam Akta Jaminan Fidusia
berdasarkan daftar mesin yang telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Felix & Rekan pada tahun 2020, dengan ketentuan apabila di dalam daftar
mesin yang telah dinilai tersebut terdapat mesin yang tidak memiliki invoice,
107
Page 144
maka Debitur wajib menyerahkan surat pernyataan yang isinya menyatakan
bahwa mesin tersebut adalah benar merupakan milik Debitur;
bb. Memberitahukan secara tertulis kepada BCA paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal terjadinya perubahan susunan pengurus dan pemegang
saham ultimate shareholders (tidak termasuk saham publik).
Pembatasan-pembatasan : Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan
dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari BCA :
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak/lembaga keuangan lain
dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan DEBITOR
kepada Pihak Lain;
b. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan
afiliasinya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
c. Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi
tidak tebatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau
di luar praktek dan kebiasaan yang ada;
d. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran
kepada instansi yang berwenang (Pengadilan);
e. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha
yang telah ada;
f. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
g. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran;
h. Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris serta para pemegang saham;
i. Membagikan dividen kepada (para) pemegang saham DEBITOR, kecuali
terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
i. DEBITOR telah membayar seluruh Utang yang telah jatuh tempo;
ii. Menjaga kondisi financial (financial covenant) sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Kredit agar tetap dipenuhi;
iii. Jumlah nilai dividen yang diberikan tidak menganggu likuiditas dan aliran
dana (cash flow) yang dibutuhkan untuk operasional DEBITOR.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) No.30526/GBK/2022
tertanggal 15 November 2022; BCA telah menyetujui untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) II Obligasi Berkelanjutan II dengan target
dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dengan target dana yang akan
dihimpun sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
dimana rencana penggunaan dana dari corporate action tersebut untuk
refinancing utang Perseroan kepada Kreditur Perbankan dan/atau utang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan oleh Perseroan dan/atau modal
kerja.
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK)
Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.49 tanggal 22 Desember 2006, dibuat di hadapan Marina Soewana,
S.H., Notaris di Jakarta, yang terakhir kali diubah dengan Perubahan Keduapuluh satu Perjanjian Kredit Modal
Kerja Ekspor No.86/A/LCC/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 yang menerangkan:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
Indonesia EximBank (Kreditur)
Fasilitas Kredit : a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sampai dengan jumlah
maksimum sebesar Rp105.000.000.000,00 (seratus lima miliar Rupiah);
b. Mata uang yang dipakai adalah mata uang Rupiah;
c. Bunga : 9.00% per tahun
Jangka waktu : 9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023
Tujuan : Hanya dapat digunakan untuk membiayai modal kerja industri pipa baja.
108
Page 145
Jaminan : a. Persediaan Barang milik Debitur yang disimpan di dalam gudang di bawah
pengelolaan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), dengan nilai penjaminan
minimal 133,33% (seratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga persen) dari
baki debet Fasilitas Kredit, yang akan di tuangkan dalam Sertifikat Jaminan
Fidusia No.W10-1289 HT.04.06.TH.2007/STD tertanggal 7 Maret 2007;
b. Corporate Guarantee dari PT Cakra Bhakti Para Putra sebagaimana
dinyatakan dari Akta Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) tanggal 18
Juni 2007 Nomor 3, dibuat di hadapan Lukas (Lucky), S.H., M.Kn., pengganti
Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Surabaya;
c. Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) sebesar Rp5.634.615.000,00 (lima
miliar enam ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu Rupiah)
atas 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan dan sarana pelengkap milik
Debitur serta segala sesuatu yang telah atau di kemudian hari akan ada atau
melekat pada atau berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut yang
berlokasi di Jalan Imam Bonjol No.14-16, Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan
Tegalsari, Kota Surabaya dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak
Milik No.1009/Kelurahan Dr Sutomo seluas 351 m2 dan Sertifikat Hak Milik
No.1010/Kelurahan Dr Sutomo seluas 362 m2 keduanya atas nama Wardana
Hudianto.
Kewajiban-kewajiban Debitur : a. Menggunakan dana sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
b. Menyalurkan seluruh proceed export atas transaksi yang berkaitan dengan
pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini melalui Rekening Operasional atau
Rekening lain yang ditunjuk Kreditur;
c. Menjaga, memelihara, dan menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya
dan dengan senantiasa mentaati peraturan atau ketentuan hukum yang
berlaku serta aspek sosial kemasyarakatan, dan karenanya memberitahukan
Kreditur apabila terjadi perubahan pada luas, sifat dan bentuk usaha
Debitur;
d. Melaksanakan segala kewajibannya, termasuk namun tidak terbatas
kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini;
e. Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur segera setelah terjadinya
atau diketahuinya kejadian mengenai sengketa Debitur dengan pihak
manapun, kerugian atau kerusakan harta kekayaan dalam jumlah yang
cukup berarti, tuntutan atas Debitur dalam jumlah yang cukup berarti,
peristiwa atau kejadian yang merupakan peristiwa atau kejadian kelalaian
atau cidera janji ataupun kejadian atau peristiwa yang dengan suatu
pemberitahuan atau lewatnya waktu saja akan merupakan kejadian atau
peristiwa kelalaian atau cidera janji berdasarkan Perjanjian ini.
f. Mengasuransikan kekayaan Debitur dan usaha Debitur serta jaminan yang
insurable, terhadap resiko kebakaran, resiko bencana alam dan resiko lain
yang ditetapkan oleh Kreditur pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh
Kreditur untuk jumlah dan dengan syarat dan ketentuan yang disetujui oleh
Kreditur di mana di dalam polis tersebut mencantumkan nama Kreditur
sebagai penerima klaim (Banker’s Clause) atas kekayaan Debitur yang
diserahkan kepada Kreditur sebagai agunan.
g. Menyerahkan kepada Kreditur semua copy Akta Pendirian, Anggaran Dasar
berikut setiap perubahannya, berita acara Rapat Umum Pemegang Saham
yang berkenaan dengan penggantian, pengangkatan atau pemberhentian
anggota Direksi dan/atau Komisarisnya segera setelah Debitur memperoleh
akta atau dokumen tersebut atau segera setelah akta atau dokumen
tersebut selesai dibuat;
h. Mengadakan dan memelihara pembukuan, sistem
administrasi/penatausahaan dan pengawasan keuangan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan
secara konsisten dan mencerminkan secara wajar keadaan keuangan serta
hasil usaha Debitur.
i. Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang diberi kuasa oleh
Kreditur atas pemberitahuan sebelumnya, untuk melakukan pemeriksaan
barang jaminan dan pemeriksaan terhadap pembukuan dan sistem
administrasi Debitur;
j. Setiap kali diminta oleh Kreditur, membuat dan menandatangani di hadapan
notaris yang ditunjuk oleh Kreditur, akta pengakuan utang untuk
kepentingan Kreditur, dan selanjutnya mengakui, menyetujui dan tidak akan
109
Page 146
membantah kekuatan eksekutorial dari grosse pertama akta tersebut sesuai
dnegan ketentuan Pasal 224 HIR atau Pasal 258 Rbg;
k. Secara terus menerus mendaftarkan, mencatatkan, memperbaharui atau
memperpanjang semua dokumen, perizinan, atau persetujuan yang
diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha Debitur dan Perjanjian ini
pada setiap instansi yang berwenang agar tetap berlaku dan selanjutnya
mendapatkan, memperoleh, mencatatkan atau mendaftarkan semua
dokumen tambahan pada atau dari instansi pemerintah yang berwenang
yang diperlukan dikemudian hari;
l. Segera memberitahukan Kreditur setiap kejadian yang dapat mempunyai
pengaruh negatif terhadap usaha Debitur dan/atau mungkin menyebabkan
keterlambatan pengembalian Kredit atau pelaksanaan kewajiban
pembayaran Debitur;
m. Menyerahkan laporan keuangan triwulan yang telah ditandatangani oleh
Direksi Debitur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah
akhir periode laporan tersebut;
n. Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor
Akuntan Publik terdaftar yang disetujui Kreditur selambat-lambatnya 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah akhir tahun buku Debitur;
o. Wajib menjaga market value Persediaan Barang yang diterima dan disimpan
oleh perusahaan pengelola agunan minimal 133,33% dari baki debet fasilitas
kredit modal kerja ekspor dengan skema jaminan;
p. Menyerahkan daftar laporan persediaan barang setiap triwulanan yang telah
ditandatangani oleh Direksi Debitur selambatnya 30 hari kalender setelah
akhir periode laporan.
q. Membayar dan menyelesaikan semua kewajiban pajak, retribusi dan biaya-
biaya lain yang dikenakan oleh Pemerintah;
r. Melakukan pengkinian atau update atas nilai objek jaminan fidusia berupa
persediaan barang setiap 1 tahun.
s. Memelihara Interest Debt to Equty Ratio sebesar maksimal 2,5 x (dua koma
lima kali) pada tahun 2012 dan seterusnya;
t. Menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan setiap bulan kepada
Kreditur.
u. Menjaga peringkat lingkungan hidup (Proper) yang dikeluarkan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat baik sesuai ketentuan
Peraturan Bank Indonesia;
v. Membayar biaya provisi, dan biaya-biaya lainnya termasuk namun tidak
terbatas pada biaya notaris, pada saat menandatangani Perjanjian ini atau
selambatnya pada saat penarikan fasilitas kredit yang pertama;
w. Menyerahkan laporan penilai agunan terbaru oleh penilai independen yang
terdaftar di Bapepam paling lambat 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan
Perjanjian.
x. Menjaga security coverage atas agunan persediaan dan apabila security
coverage jaminan kurang dari 133,33%, maka Debitur bersedia menurunkan
saldo pemakaian kredit hingga tercapai sesuai dengan ketentuan;
y. Setiap 3 (tiga) bulan sekali Debitur wajib menyerahkan daftar harga
persediaan yang dijaminkan di Kreditur, di mana jumlah total persediaan
minimal harus sama dengan nilai penjaminan persediaan yang telah
disepakati;
z. Debitur Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kreditur, dimana jumlah total persediaan minimal harus sama dengan nilai
penjaminan persediaan yang telah disepakati.
aa. Debitur wajib menyerahkan jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan
sesuai kesepakatan Kreditur dan Debitur.
bb. Debitur wajib melakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama)
atas tanah dan bangunan berupa SHM No.1009 dan 1010 atas nama
Wardana Hudianto yang terletak di Jl. Imam Bonjol No.14-16 Surabaya
seluas 713 m2 yang akan dibaliknama menjadi atas nama PT Cakra Putra
Lestari sebesar Rp21.390.000.000 selambatnya 6 (enam) bulan setelah
penandatanganan Perubahan ketujuh belas Perjanjian sebagaimana telah
diikat pada Akta Perubahan Kesembilanbelas;
cc. Debitur waib menyerahkan laporan jaminan persediaan tahun 2018 oleh
KJPP rekana Kreditur selambatnya sebelum 30 Juni 2018.
110
Page 147
dd. Debitur wajib menyerahkan asli daftar lampiran Fidusia atas Jaminan
Persediaan yang sebelumnya telah diikat fidusia, secara periodik minimal 6
bulan sekali yang diserahkan maksimal 30 hari kalender sejak akhir periode
untuk dapat didaftarkan ulang secara berkala oleh notaris rekanan Kreditur
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia setempat.
ee. Menyerahkan laporan keuangan tahunan pemberi guarantor yang telah
diaudit oleh KAP terdaftar rekanan Kreditur selambatnya 180 hari kalender
setelah akhir tahun buku.
ff. Memberikan akses kepada Kreditur untuk melakukan monitoring langsung
terhadap mutasi Rekening Operasional Debitur yang terkait pembiayaan dari
Kreditur;
gg. Debitur wajib menyerahkan kepada Kreditur asli bukti penunjukan KAP
(Kantor Akuntan Publik) kepada Kreditur selambat-lambatnya 180 hari
kalender sebelum tenggat waktu penyerahan laporan keuangan audited
kepada Kreditur;
hh. Dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Kredit
terkait kewajiban penyerahan laporan keuangan audited, laporan appraisal,
dan/atau asuransi agunan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
Perjanjian, maka Debitur wajib membayar denda kepada Kreditur sebesar
0,15% per annum dari outstanding fasilitas KMKE sampai dengan
dipenuhinya kewajiban Debitur untuk menyerahkan dokumen-dokumen
tersebut di atas, dengan ketentuan pembayaran denda tersebut tidak
menghilangkan hak Kreditur untuk dapat menyatakan bahwa Debitur telah
melakukan peristiwa cidera janji sebagaimana ketentuan Perjanjian.
ii. Debitur menyampaikan secara tertulis kepada Kreditur, dalam hal struktur
dan asset perusahaan terjadi perubahan selambatnya dalam waktu 15 hari
kerja sejak terjadi perubahan dalam hal sebagai berikut:
i. Merubah anggaran dasar atau status perseroan.
ii. Melakukan pembagian dividen atau keuntungan usaha dalam bentuk
apapun juga dan dalam jumlah berapapun juga kepada pemegang
sahamnya.
iii. Merubah dan memperbolehkan struktur permodalan Debitur dirubah.
iv. Mengubah komposisi pengurus.
jj. Debitur menyampaikan secara tertulis kepada Kreditur, selambatnya dalam
waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung setelah menerima laporan daftar
pemegang saham bulanan di Biro Administrasi Efek yang telah ditunjuk oleh
Debitur, dalam hal perubahan komposisi pemegang saham.
kk. Melakukan penilaian ulang atas agunan berupa fixed asset/tanah dan
bangunan yang dilakukan oleh perusahaan penilaian independen
(Independent Appraisal) dan/atau KJPP Rekanan Kreditur sekurangnya 1
(satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
ll. Menyerahkan kepada Kreditur bukti rencana pembayaran obligasi dan sukuk
yang akan jatuh tempo pada Desember 2022 maksimal 9 September 2022
yang diaksep oleh Kreditur, apabila Debitur tidak dapat memberikan
penjelasan cukup, maka atas baki debet Debitur di Kreditur perlu dilakukan
clean up yang dapat ditarik kembali saat kewajiban obligasi dan sukuk
dilunasi atau di-refinancing.
mm. Debitur melaporkan Laporan Keuangan Audited tahun 2023 dan tahun
selanjutnya menggunakan Top Ten KAP Rekanan Kreditur.
Pembatasan-pembatasan : Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, Debitur dilarang
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Meminjamkan uang termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan
afiliasinya kecuali hutang dagang;
b. Bertindak sebagai penjamin atau menjaminkan atau mengagunkan harta
kekayaan Debitur kepada Pihak Lain;
c. Menggunakan Fasilitas Kredit tidak sesuai dengan tujuan yang disebutkan
dalam Perjanjian ini;
d. Membuat atau melakukan pengikatan yang akan berdampak terhadap
terganggunya atau terhambatnya kewajiban Debitur kepada Kreditur
berdasarkan perjanjian ini;
e. Dalam hal struktur dan aset perusahaan, Debitur dilarang:
111
Page 148
i. Melakukan merger, konsolidasi usaha, penyertaan modal atau
pembelian saham dalam perusahaan lain;
ii. Melakukan investasi/perluasan usaha di luar bidang usahanya;
f. Menjual atau melepaskan dengan cara apa pun atau menyewakan harta
tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan kegiatan
usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
g. Melakukan transaksi usaha di luar kegiatan usaha sehari-hari atau transaksi
yang tidak wajar baik dengan pemegang saham, anak perusahaan/afiliasinya
atau pun dengan pihak ketiga lainnya yang mengakibatkan Debitur
diwajibkan menjual sesuatu di bawah atau membeli sesuatu di atas harga
pasar yang wajar pada waktu itu;
h. Membubarkan Debitur atau memohon debitur agar dinyatakan pailit atau
melakukan perubahan atas bidang usaha.
Hal-hal yang harus dilakukan : Debitur menyampaikan secara. tertulis kepada Kreditur, dalam hal struktur dan
asset perusahaan terjadi perubahan selambatnya dalam waktu 15 (lima) belas
Hari Kerja sejak terjadi perubahan; dalam hal sebagai berikut:
a. Merubah anggaran dasar atau status perseroan
b. Melakukan. pembagian dividen atau keuntungan usaha dalam
bentukapapun juga dan. dalam jumlah. berapapun juga kepadaa pemegang
sahamnya
c. Merubah atau memperbolehkan struktur permodalan Debitur diubah
d. Merubah komposisi pengurus
Cidera Janji : a. Kelalaian debitur membayar pokok pinjaman dan bunga;
b. Adanya penyitaan atas harta kekayaan debitur;
c. Adanya informasi yang tidak benar dari Debitur;
d. Debitur tidak memenuhi persyaratan dalam Perjanjian ini atau dokumen
jaminan;
e. Adanya penghentian kegiatan operasional;
f. Mengalami kebangkrutan dan menjadi subyek likuidasi;
g. Harta Debitur mengalami penyusutan menurut penilaian Independent
Appraisal;
h. Nilai jaminan berkurang dan tidak dapat menyerahkan jaminan tambahan;
i. Adanya putusan/penetapan dari badan pengadilan atau badan arbitrasi yang
dapat mempengaruhi keuangan Debitur;
j. Izin kegiatan usaha dicabut;
k. Adanya putusan dari badan pengadilan terhadap dewan komisaris atau
anggota Direksi atas suatu tindakan apa pun yang dapat mempengaruhi
kegiatan usaha Debitur;
l. Apabila terjadi peristiwa cidera janji dan tidak dapat ditanggulangi dalam 10
(sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis oleh Kreditur, maka
dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja Kreditur berhak menyatakan
jatuh tempo seluruh jumlah yang harus di bayarkan oleh Debitur,
menyatakan kewajiban Kreditur untuk menyediakan kredit telah berakhir,
dan mengeksekusi hak yang diberikan berdasarkan Dokumen Jaminan.
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan surat EXIM Bank No.BS.0002/PBD/01/2023 tanggal 5 Januari 2023
diterangkan:
- Persetujuan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tahap I dan tahap
selanjutnya Tahun 2023 dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-
banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- dan Penawaran Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II tahap I dan tahap selanjutnya tahun 2023
dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- dengan tujuan penggunaan: (a) PUB Obligasi
Berkelanjutan II digunakan untuk pembayaran pinjaman dalam mata uang
rupiah yang dimiliki Perseroan diantaranya refinancing utang Debitur kepada
Kreditur Perbankan dan/atau Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah; dan (b) PUB
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk
pembelian bahan baku.
- Dengan tambahan syarat sebagai berikut:
a. Selambatnya pada saat perpanjangan jangka waktu fasilitas, atas
outstanding fasilitas di Indonesia Eximbank wajib dilakukan clean up yang
sumber dananya berasal dari penerbitan Obligasi/Sukuk Ijarah
selanjutnya atau dari sumber dana lainnya.
112
Page 149
b. Fasilitas di LPEI akan dilakukan konversi menjadi fasilitas KMKE Trade
Finance dan/atau KMKE Transaksional yang akan dilakukan paling lambat
pada saat perpanjangan fasilitas di Indonesia Eximbank.
c. Laporan Keuangan Audited tahun 2023 dan tahun selanjutnya wajib
menggunakan Top 10 (sepuluh besar) KAP Rekanan Indonesia Eximbank..
PT BANK SHINHAN INDONESIA
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.56 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., Notaris di Surabaya, yang diubah terakhir kali dengan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.
035/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : Perseroan (Debitur)
PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Fasilitas, Jumlah, Suku Bunga, : a. Pinjaman Trust Receipt (Omnibus Credit Line) dengan maksimal limit
Tujuan dan Jangka Waktu sebesar USD8.000.000,- (delapan juta Dollar Amerika Serikat) untuk fasilitas
sebagai berikut:
i. LC Line (Sight/Usance);
ii. LC Line (SKBDN);
iii. Trust Receipt;
iv. Demand Loan;
masing-masing dengan maksimal limit USD8.000.000,- (delapan juta Dollar
Amerika Serikat).
Dengan jaminan berupa:
Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD
9.000.000,- (sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1 USD =
Rp13.500 (tiga belas ribu lima ratus Rupiah).
Dengan ketentuan:
i. Suku Bunga: Term SOFR 6 bulan + 1,5% per tahun untuk Trust Receipt
dan 9% per tahun untuk Demand Loan
ii. Tujuan Penggunaan: Modal kerja
iii. Jangka Waktu: 12 bulan sejak 3 Maret 2023 sampai dengan 3 Maret
2024
b. Forex Forward sebesar USD500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika
Serikat)
Jaminan : Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD 9.000.000,-
(sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1 USD = Rp13.500 (tiga
belas ribu lima ratus Rupiah).
Kewajiban-kewajiban : Debitur dengan ini berjanji dan menyetujui bahwa selama perjanjian berlangsung
mulai dari perjanjian ini ditandatangani sampai dengan pada saat total utang di
bayar lunas oleh Debitur kepada Bank, Debitur wajib melaksanakan hal-hal
sebagai berikut:
a. Membayar bunga dan pembayaran kembali hutang sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian;
b. Melaksanakan pengikatan jaminan, baik secara di bawah tangan maupun di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Bank;
c. Mengasuransikan barang-barang jaminan pada perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Bank dengan memasang banker’s clause;
d. Debitur dan/atau Penjamin (jika berbadan hukum) wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Bank apabila merubah bentuk/status hukum
perusahaan, anggaran dasar perusahaan, susunan pengurus dan susunan
pemegang saham Debitur dan/atau Penjamin dalam kurun waktu 30 hari
sejak perubahan dilakukan;
e. Debitur dan/atau penjamin wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Bank apabila mendapatkan tambahan fasilitas dari bank lain atau lembaga
113
Page 150
keuangan lainnya dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak fasilitas
tersebut disetujui;
f. Bagi Debitur berbentuk Perseroan yang telah memenuhi salah satu kriteria
sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum, termasuk setiap perubahan dan
penggantiannya, wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan audited
dan harus diserahkan selambatnya pada akhir semester I tahun berikutnya;
g. Memelihara keberadaan usahanya serta menjalankan usahanya dengan
rajin, baik, dan efisien sesuai dengan praktek-praktek keuangan dan usaha
yang berlaku dan senantiasa menaati peraturan-peraturan yang berlaku;
h. Membuat dan memelihara sistem pembukuan dan pengawasan biaya yang
memuaskan bagi Bank serta memelihara catatan-catatan dan administrasi
yang mencerminkan secara benar dan wajar keadaan keuangan serta hasil
usaha Debitur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan yang ditetapkan secara terus menerus;
i. Senantiasa memberikan izin, dan/atau membantu diperolehnya izin kepada
Bank serta para pejabat Bank pada setiap saat bila dianggap perlu oleh Bank
untuk memasuki bangunan dan/atau tempat/bangunan dimana jaminan
kredit serta kantor Debitur dan/atau Penjamin untuk mengadakan
pemeriksaan terhadap bangunan, jaminan-jaminan, tagihan-tagihan, asli
invoice tagihan, bukti-bukti pengiriman barang-barang,
perjanjian/kontrak/pembukuan dan administrasi Debitur;
j. Mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank bilamana terjadi
perubahan dalam ruang lingkup usaha Debitur atau bilamana terjadi suatu
keadaan yang dapat mempengaruhi secara mendalam keadaan usaha
Debitur;
k. Membayar kewajiban-kewajiban pajak, upah buruh, rekening-rekening
listrik, air PAM, dan telepon pada waktunya dan dengan secara
sebagaimana mestinya;
l. Menyerahkan kepada Bank semua asli dokumen jaminan, dan asli
persetujuan-persetujuan yang disyaratkan oleh Bank untuk membuat,
menyerahkan dan melaksanakan perjanjian, dokumen jaminan, surat-surat
promes dan perjanjian jaminan serta perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan;
m. Bank berhak untuk meminta:
i. Dalam waktu 90 hari sejak akhir setiap 6 bulan dari suatu tahun buku
Debitur, laporan keuangan Debitur (yang dinyatakan sah oleh Direksi
Debitur) untuk 6 bulan yang bersangkutan, paling sedikit terdiri atas
neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus
menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan laba
rugi untuk jangka waktu yang lalu;
ii. Dalam waktu 180 hari sejak berakhirnya suatu tahun buku, laporan
keuangan Debitur (yang telah diperiksa/diaudit oleh Akuntan Publik
yang disetujui oleh Bank) untuk tahun buku yang baru lalu, paling sedikit
terdiri atas neraca dan perhitungan laba rugi yang disusun menurut
prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia serta diterapkan
terus menerus dan selaras dengan pembuatan neraca dan perhitungan
laba rugi untuk tahun-tahun buku yang lalu.
n. Membuka rekening pada Bank baik rekening pinjaman dan/atau maupun
rekening penampungan serta mengalihkan seluruh aktivitas melalui
rekening Debitur pada Bank;
o. Menyetorkan ke rekening Debitur pada Bank dan/atau langsung kepada
Bank untuk setiap pembayaran termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
jumlah pokok, bunga, denda-denda dan biaya-biaya menjadi kewajiban
Debitur;
p. Menggunakan seluruh dana yang ditarik dari fasilitas kredit berdasarkan
perjanjian ini sesuai dengan yang diterapkan dalam perjanjian ini;
q. Memelihara harta kekayaan Debitur termasuk harta jaminan yang
dijaminkan kepada Bank;
r. Memberikan informasi kepada Bank atas hal-hal yang dianggap dapat
membahayakan keadaa usaha Debitur dan/atau Penjamin dan mengizinkan
114
Page 151
Bank untuk meninjau usaha Debitur setiap saat bila dianggap perlu oleh
Bank, dan Debitur wajib menginformasikan setiap perkembangan usaha
Debitur;
s. Menandatangani segala dan setiap akta dan dokumen yang diminta oleh
Bank untuk melengkapi dan memperkuat hak Bank berdasarkan perjanjian,
dokumen jaminan, perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang
berkaitan;
t. Memenuhi dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
u. Mengizinkan dan memberi bantuan sepenuhnya kepada Bank atau pihak
yang ditunjuk Bank untuk setiap waktu memeriksa fasilitas-fasilitas,
pembukuan dan catatan-catatan yang dibuat Debitur yang dianggap perlu
oleh Bank guna menilai kemampuan Debitur dan/atau Penjamin dalam
memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian, dokumen
jaminan, perjanjian jaminan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan;
v. Menyampaikan pemberitahuan kepada Bank, apabila terjadi proses
perkara, baik perdata maupun pidana yang mempengaruhi usaha Debitur
maupun harta kekayaannya;
w. Membayar semua biaya yang timbul dan relevan dengan pemberian
pinjaman berdasarkan perjanjian serta pelaksanaan ketentuan-ketentuan
perjanjian;
x. Setiap waktu atas permintaan Bank dapat dilakukan penilaian terhadap
jaminan melalui konsultasi/perusahaan penilai yang disetujui oleh Bank
dengan biaya yang ditanggung oleh Debitur;
y. Melaksanakan pengikatan jaminan kredit sesuai syarat yang ditetapkan oleh
Bank serta berdasarkan pada ketentuan dan hukum yang berlaku di
Indonesia;
z. Bank akan melakukan iDeb (informasi Debitur) ulang pada SLIK OJK untuk
proses pengikatan kredit, dan/atau pencairan kredit baru/tambahan yang
dilakukan setelah tanggal 12 setiap bulannya;
aa. Debitur wajib menjaga Financial Covenant yang akan ditinjau setiap
tahunnya pada posisi:
i. Total Debt to Equity maksimal sebesar 3,25 kali;
ii. Current Ratio minimal adalah 1 kali;
iii. Debt to Service Coverage Ratio minimum adalah 1 kali;
bb. Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per
Desember 2021 paling lambat 30 Juni 2022.
Pembatasan-pembatasan : Untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, Debitur dan/atau Penjamin harus
memberitahukan secara tertulis kepada Bank dan mendapatkan persetujuan dari
Bank, hal-hal sebagai berikut:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang usaha Debitur;
b. Mengadakan penjualan dan/atau pemindahtanganan dan/atau melepaskan
hak atas harta kekayaan Debitur dan/atau Penjamin sepanjang terkait
dengan Jaminan Kredit;
c. Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin terhadap pihak lain
dan/atau menjaminkan dan/atau mengalihkan kekayaannya sepanjang
terkait dengan jaminan kredit kepada pihak lain, atau kewajiban-kewajiban
tersebut timbul atas dasar keputusan hakim yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dan pasti, setelah tanggal perjanjian ini;
d. Menjaminkan, menjual atau dengan cara lain melepaskan barang jaminan
kredit yang dijaminkan ke Bank;
e. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran atas hutang-hutang;
f. Melakukan investasi pada perusahaan-perusahaan lain atau pada bidang
usaha lainnya yang dapat mengakibatkan/membawa dampak negatef
terhadap pengelolaan usaha Debitur;
g. Menjadi penjamin hutang pihak lain;
h. Lalai untuk membayar hutang Debitur dan/atau Penjamin kepada pihak lain
berdasarkan perjanjian hutang atau kredit yang dibuat oleh dan antara
Debitur dengan pihak lain;
i. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak manapun juga;
j. Mengalihkan usaha Debitur kepada pihak lain dengan cara apapun juga.
115
Page 152
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan : Perseroan memberitahukan rencana PUB II kepada PT Shinhan Bank Indonesia
dengan Surat No. 066/LGL-EXT/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.046/PK/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, yang terakhir kali diubah dengan
Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.035/PPWK/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 menerangkan
mengenai:
Para Pihak : PT Bank Shinhan Indonesia (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Fasilitas Kredit dan Jumlah : Fasilitas Kredit Forex Forward sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu Dollar
Amerika Serikat), dengan jaminan berupa:
Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD 9.000.000,-
(sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1 USD = Rp13.500 (tiga
belas ribu lima ratus Rupiah).
Lingkup Transaksi : Para Pihak setuju untuk melakukan Transaksi Valuta Asing pada atau sebelum
jatuh tempo dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan pada saat Tanggal
Transaksi dilakukan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia dan kebijakan
internal dari Bank mengenai Transaksi Valuta Asing dan Transaksi Derivatif.
Adapun transaksi yang dapat dilakukan adalah:
a. Pertukaran antara mata uang Rupiah dengan mata uang asing;
b. Pertukaran antara mata uang asing.
Kewajiban : Debitur wajib untuk memenuhi syarat-syarat berupa:
a. Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per
Desember 2021 paling lambat tanggal 30 Juni 2022.
b. Financial Covenant (direview setiap tahun pada saat Nasabah melampirkan
laporan keuangan yang telah diaudit):
i. Total maksimum Debt to Equity adalah 3,25 kali
ii. Rasio Lancar minimum adalah 1 kali
iii. DSCR minimum adalah 1 kali
c. Derivatives (Forward Line):
i. Surat konfirmasi transaksi forward dan surat intruksi forward
ii. Maksimal tenor 60 hari.
Jangka waktu : 12 bulan sejak tanggal 3 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024
Jaminan : Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD 9.000.000,-
(sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1 USD = Rp13.500 (tiga
belas ribu lima ratus Rupiah).
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
PT Bank CTBC Indonesia
Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H.,
Notaris di Surabaya, yang terakhir diubah dengan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.CTBCI SBY-
340/II-2023 tanggal 15 Februari 2023 yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah : a. Omnibus Line sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat),
yang terdiri dari:
i. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit)
sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat);
ii. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) sebesar USD5.000.000,00 (lima juta
Dollar Amerika Serikat);
iii. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat),
Dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah pokok kredit pada setiap kali
pencairan dan terhutang (outstanding) yang timbul dari Fasilitas Surat
Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit), Pinjaman Akad
116
Page 153
Trust (Trust Receipt), Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka
(Usance Letter of Credit) dari waktu ke waktu tidak akan melebihi jumlah
USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat).
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction) sebesar
USD500.000,00 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat), dengan ketentuan
jumlah pokok kredit pada setiap kali pencairan dan terhutang tidak boleh
melebihi jumlah tersebut.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : a. Omnibus Line yang terdiri dari:
i. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight Letter of Credit)
untuk jangka waktu terhitung tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan
tanggal 19 Februari 2024;
ii. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu terhitung
tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024;
iii. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
untuk jangka waktu terhitung tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan
tanggal 19 Februari 2024;
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction) untuk jangka
waktu terhitung tanggal 19 Februari 2023 sampai dengan tanggal 19
Februari 2024
Penggunaan : a. Fasilitas Omnibus Line, untuk mendukung kebutuhan modal kerja Debitur
dan pembiayaan transaksi Trade Financing Debitur;
b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction), untuk
sarana antisipasi fluktuasi risiko perubahan nilai tukar mata uang.
dan oleh karena itu akan menggunakan seluruh jumlah yang diberikan oleh
Bank berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat umum fasilitas kredit ini
dalam atau untuk memenuhi persyaratan-persyaratan pembiayaan
tersebut.
Suku Bunga : Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 4% (empat persen) per annum floating
(mengambang) untuk penarikan dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat)
atau 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per annum floating (mengambang)
untuk penarikan dalam mata uang IDR (Rupiah) dihitung dari posisi debet
Debitur dan wajib dibayar setiap bulan pada Tanggal Pembayaran Bunga;
Jaminan : a. Jaminan Fidusia atas Stock/Persedian Barang baik yang telah ada maupun
yang akan ada sebagaimana diuraikan dalam Daftar Obyek Jaminan
(Inventory/Stock Barang), per tanggal 31 Mei 2021 dibuat di bawah tangan
bermaterai cukup tanggal 17 Juni 2021, dan telah dilegalisasi oleh Sri Wahyu
Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya, di bawah No.7734 yang dapat
diubah dari waktu ke waktu sebagaimana disetujui oleh Debitur dan Bank
dengan nilai Jaminan Fidusia sebanyak USD2.750.000,00 (dua juta tujuh
ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam
Akta Jaminan Fidusia No.36 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri
Wahyu Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya;
b. Jaminan Fidusia atas Tagihan/Piutang baik yang telah ada maupun yang
akan ada sebagaimana diuraikan dalam Daftar Obyek Jaminan (Piutang
Dagang) per tanggal 31 Mei 2021, dibuat di bawah tangan bermaterai cukup
tanggal 17 Juni 2021 dan telah dilegalisasi oleh Sri Wahyu Jatmikowati, S.H.,
M.H., Notaris di Surabaya di bawah No.7733 yang dapat diubah dari waktu
ke waktu sebagaimana disetujui oleh Debitur dan Bank dengan nilai Jaminan
Fidusia sebanyak USD2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu
Dollar Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan Fidusia
No.37 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu Jatmikowati, S.H.,
M.H., Notaris di Surabaya;
c. Lain-lain dokumen yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan oleh Bank
di bawah atau bertalian dengan setiap Jaminan.
Kewajiban-kewajiban : a. Pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan dari Debitur adalah benar dan
tepat dan seluruh janji-janji Debitur telah dilaksanakan sepenuhnya;
b. Bank harus telah menerima Surat Sanggup/Promes dengan jumlah yang
sama dengan jumlah pinjaman yang dicairkan atau instrumen sejenis
sebagaimana yang disyaratkan dan berlaku untuk masing-masing jenis
Fasilitas Kredit, seluruh Jaminan dan dokumen-dokumen jaminan yang telah
ditandatangani secara sah;
117
Page 154
c. Bank harus telah menerima dokumen-dokumen Debitur, salinan asli
perjanjian yang telah ditandatangani secara sah dan dokumen-dokumen
lainnya yang diminta secara wajar oleh Bank;
d. Dalam hal atau kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan Bank dalam
pelaksanaan ketentuan Prinsip Kehati-hatian Perbankan yang berlaku, Bank
harus telah menerima opini dari penasehat hukum independen
sebagaimana diminta secara wajar oleh Bank, termasuk tetapi tidak
terbatas pada, opini maupun surat keterangan yang mendukung dari Bank
Indonesia ataupun Otoritas Jasa Keuangan berkenaan dengan hal-hal
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan berkenaan dengan ketepatan
penyerahan dokumen-dokumen berdasarkan Pasal 6 ini;
e. Untuk Fasilitas Kredit dengan mata uang yang berbeda dari Jaminan, maka
Debitur wajib menjaga dan memantau rasio pemeliharaan sebesar 125%
(seratus dua puluh lima persen) yang harus dipertahankan. Jika rasio
pemeliharaan turun menjadi lebih rendah dari 120% (seratus dua puluh
persen) karena terjadinya perubahan nilai tukar, maka Debitur wajib
melakukan top-up selisihnya agar rasio pemeliharaan kembali menjadi
125% (seratus dua puluh lima persen) (Net Asset Value/Nilai Aktiva Bersih)
sama dengan 80% (delapan puluh persen) dalam 3 (tiga) hari kerja masa
pemulihan. Namun apabila setelah lewatnya masa pemulihan tersebut,
pemeliharaan rasio masih lebih rendah dari 120% (seratus dua puluh
persen), maka:
i. Untuk Deposito dan Cash Margin: Bank akan meminta top-up lagi atau
memblokir dan/atau mengeksekusi agunan segera bila diperlukan;
ii. Untuk memblokir rekening Escrow: Bank akan meminta tambahan
jumlah yang di blokir;
iii. Untuk Standby Letter of Credit (SBLC): Bank akan meminta untuk
membayar sejumlah uang untuk memenuhi rasio pemeliharaan.
f. Debitur harus menyerahkan kepada Bank Daftar Stock/Persediaan dan
Tagihan/Piutang setiap semester;
g. Debitur berjanji mengaktifkan transaksi usahanya secara proporsional
antara lain mutasi dan saldo usaha secara langsung dan transaksi valuta
asing ke Bank CTBC;
h. Berlaku ketentuan dalam Laporan Keuangan:
i. Maksimal Debt to Equity Ratio (DER) adalah 2,5 (dua koma lima) kali;
ii. Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali;
iii. Debt Service Coverage Ratio minimum 1,0 (satu koma nol) kali;
iv. Pembayaran pembeli diarahkan (langsung dan tidak langsung) melalui
CTBC minimal 3% (tiga persen) dari penjualan tahunan (tinjauan tengah
tahunan)
i. Perjanjian Kredit ini berlaku efektif untuk perubahan, penambahan
dan/atau perpanjangan perjanjian kredit.
j. Fasilitas Cross Default antara satu sama lain.
Pembatasan-pembatasan -: Debitur wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Bank sebelum
melakukan perbuatan hukum, dalam hal terjadi kondisi:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin;
b. Menerima fasilitas kredit dari Bank atau lembaga keuangan lainnya
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank CTBC Indonesia tanggal 2 November 2022; PT Bank
CTBC Indonesia mennyetujui rencana penerbitan PUB II Perseroan dalam jumlah
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah II dalam
jumlah Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Transaksi Valuta Asing tanggal 22 Juni 2022 yang diubah dengan Perjanjian Transaksi Valuta Asing
tanggal 15 Februari 2023, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank CTBC Indonesia (Bank)
Perseroan (Nasabah)
Fasilitas Kredit, Jumlah : Jenis Fasilitas: Fasiltas FX Tanpa Komitmen
Mata Uang: USD
Jumlah Fasilitas: USD500.000,-
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : Sampai dengan tanggal 19 Februari 2024
118
Page 155
Maksimum periode per transaksi yaitu 6 (enam) bulan
Penggunaan : Antisipasi fluktuasi mata uang asing
Jaminan : a. Fidusia Inventory sebesar USD2.750.000,-
b. Fidusia Piutang Dagang sebesar USD2.750.000,-
c. Apabila MTMV (Mark to Market Value) losses melebihi jumlah
USD250.000,- maka Debitur harus menempatkan Deposito atau blokir
dana di rekening Escrow nasabah sebesar 100% dari kelebihannya
Kewajiban-kewajiban : a. Nasabah mengizinkan Bank dan/atau wakil-wakilnya yang sah untuk
memperoleh seluruh informasi yang diperlukan dengan cara-cara yang
dianggap layak menurut Bank;
b. Nasabah akan mematuhi seluruh syarat-syarat yang berlaku pada Bank
untuk Transaksi FX, termasuk tidak terbatas pada ketentuan-ketentuan
berikut:
c. Menandatangani konfirmasi transaksi yang berisi kesepakatan Nasabah
dengan Bank mengenai Transaksi FX, dan dokumen-dokumen lain yang
diminta Bank sehubungan dengan Transaksi FX;
d. Wajib menyerahkan kepada Bank uang dalam mata uang, jumlah dan
pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan dalam konfirmasi transaksi.
e. Nasabah memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Bank yang tidak
dapat ditarik atau dicabut kembali oleh sebab apapun, oleh siapapun,
kapanpun dan dimanapun untuk mendebet rekening Nasabah di Bank,
baik berupa rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito atau
rekening lainnya, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata
uang lainnya, dan menggunakan jumlah-jumlah uang tersebut untuk
membayar setiap jumlah yang sekarang telah dan/atau akan terhutang
dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Transaksi FX.
f. Nasabah wajib menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang
diterimanya dari Bank sehubungan dengan Transaksi FX.
Pembatasan-pembatasan : Tidak Tercantum
Domisili Hukum Pengadilan Negeri Surabaya
PT BANK UOB INDONESIA
Akta Perjanjian Pinjaman No.136 tanggal 30 September 2022, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto,
S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, yang menerangkan mengenai:
Para Pihak : PT Bank UOB Indonesia (Bank)
Perseroan (Debitur)
Fasilitas Kredit, Jumlah, : a. Fasilitas Letter of Credit dan/atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Penggunaan, Suku Bunga, Jangka Negeri (LC/SKBDN) bersifat Uncommitted:
Waktu
Jumlah : Batas penggunaan maksimum sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah), tersedia dalam mata uang IDR dan
USD, dengan sublimit:
a. Fasilitas Trust Receipt (TR) yang bersifat
uncommitted, hingga jumlah pokok
sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar Rupiah), tersedia dalam mata
uang IDR, dengan pengaturan sebagai
berikut:
i. Penggunaan: untuk modal kerja.
ii. Suku bunga: untuk IDR sebesar 8,0%
per tahun.
Jumlah outstanding Fasilitas LC/SKBDN dan
Fasilitas TR secara bersama-sama dari waktu
ke waktu tidak boleh melebihi
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah);
Penggunaan : Untuk modal kerja
Suku Bunga : Tidak tertera
Jangka Waktu : 5 Oktober 2022 sampai dengan 5 Oktober
2023
119
Page 156
b. Fasilitas Invoice Financing (IF) yang bersifat uncommitted:
Jumlah : Hingga jumlah pokok sebesar
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah), dengan sublimit:
a. Fasilitas Credit Bills Purchased
Discrepant (CBP) yang bersifat
uncommitted hingga jumlah pokok
sebesar Rp50.000.000.000,- (lima
puluh miliar Rupiah), dengan
pengaturan sebagai berikut:
i. Penggunaan: untuk pembiayaan
atas piutang dengan metode
pembayaran menggunakan SKBDN.
ii. Suku bunga: untuk IDR 6,0% per
tahun
Jumlah outstanding Fasilitas IF dan Fasilitas
CBP-Discrepant secara bersama-sama dari
waktu ke waktu tidak boleh melebihi
Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar
Rupiah).
Penggunaan : Pembiayaan kebutuhan setelah pengiriman
barang
Suku Bunga : Tidak tertera
Jangka Waktu : 5 Oktober 2022 sampai dengan 5 Oktober
2023
c. Fasilitas Foreign Exchange (FX), Uncommitted:
Jumlah : Hingga jumlah pokok sebesar
USD5.000.000,- (lima juta Dollar Amerika
Serikat) tersedia dalam mata uang USD dan
mata uang lain yang disetujui Bank.
Jumlah keseluruhan (limit) fasilitas kredit
maksimum sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dan USD5.000.000,-
(lima juta Dollar Amerika Serikat)
Penggunaan : Untuk keperluan lindung nilai (hedging)
terhadap exposure valuta asing
Suku Bunga : Tidak tertera
Jangka Waktu : 5 Oktober 2022 sampai dengan 5 Oktober
2023
Jaminan : Memberikan Jaminan Fidusia dan mendaftarkannya pada instansi yang
berwenang kepada dan demi kepentingan Bank hingga nilai yang dianggap
mencukupi oleh Bank atas:
Persediaan barang dagangan (stock) milik Pemberi Fidusia berupa Hot Rolled
Coils, yang dimiliki secara sah oleh Pemberi Fidusia termasuk namun tidak
terbatas pada barang persediaan/dagangan yang berada di
gudang/bangunan yang terdapat dan terletak di Jalan Kabupaten, Desa
Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,
Indonesia dan/atau di tempat-tempat yang alamat lainnya yang merupakan
perubahan kelak, berdasarkan Daftar Jaminan Fidusia atas Barang
Persediaan per tanggal 30 September 2022 Lokasi Spindo Unit 4, yang
ditandatangani oleh Pemberi Fidusia pada tanggal 30 September 2022
bermaterai cukup dan aslinya dilekatkan pada minuta akta ini serta menjadi
lampiran dalam akta ini dan dalam daftar-daftar bermaterai cukup yang
akan diserahkan dikemudian hari oleh Pemberi Fidusia, dengan
ditandatangani oleh Pemberi Fidusia, daftar-daftar mana merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari akta ini, dengan nilai barang jaminan seluruhnya
sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) (Barang Jaminan)
Kewajiban-kewajiban : a. Menyerahkan laporan keuangan tahunan (annually) Debitur yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (independent auditor) selambat-
lambatnya 180 hari sejak berakhirnya tahun buku;
120
Page 157
b. Menyerahkan laporan keuangan internal per semester selambat-
lambatnya 90 hari setelah berakhirnya periode laporan;
c. Transaksi usaha Debitur wajib tercermin pada rekening Debitur di Bank
minimal secara proporsional;
d. Memelihara izin, lisensi dan persetujuan Debitur;
e. Seluruh pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Debitur adalah
benar dan sesuai dengan kenyataan pada saat penarikan/pencairan
fasilitas kredit;
f. Ketentuan-ketentuan dan syarat umum lainnya yang telah dan/atau
akan diterapkan, tetap berlaku dalam pemberian fasilitas kredit;
g. Ketentuan finansial:
i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) tidak diperkenankan kurang
dari 1,1x pada setiap waktu;
ii. Current Ratio tidak diperkenankan kurang dari 1x pada setiap
waktu;
iii. Leverage Ratio Debitur tidak diperkanankan lebih dari 3x pada
setiap waktu;
iv. Piutang usaha + barang persediaan + uang muka pembayaran ke
supplier – utang usaha – uang muka pembayaran dari buyer tidak
diperkenankan kurang dari total hutang Bank jangka pendek pada
setiap waktu
Pembatasan-pembatasan : a. Melakukan perubahan karakteristik dan kegiatan usaha selain yang
disebutkan dalam anggaran dasar Debitur;
b. Membubarkan Perseroan atau mengajukan permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang melalui pengadilan
niaga;
c. Menjaminkan aset Debitur yang telah dijaminkan kepada Bank untuk
kepentingan pihak ketiga manapun juga kecuali aset yang telah ada
saat ini dan telah dijaminkan kepada bank dan/atau lembaga keuangan
lainnya sebelum penandatanganan perjanjian kredit;
d. Melakukan perubahan kegiatan usaha utama Debitur yang bersifat
material;
e. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur
untuk membayar kepada pihak ketiga kecuali dalam rangka
menjalankan usaha Debitur sehari-hari;
f. Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit kepada
pihak manapun
Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Surabaya
Catatan : Berdasarkan Surat PT Bank UOB Indonesia Ref.No: 22/IG-SBY/COM/194
tanggal 15 November 2022 ditujukan kepada Perseroan, menerangkan
bahwa pada pokoknya bahwa sesuai kebijakan Bank, tanpa perlu
persetujuan tertulis kepada Debitur untuk pelaksanaan PUB II Tahap I Tahun
2023 Perseroan, dengan ketentuan pelaksanaan PUB II Tahap I Tahun 2023
tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan membayar dan/atau
kewajiban Debitur kepada Bank serta mempengaruhi pasal dan/atau
ketentuan lainnya di dalam Perjanjian Kredit.
Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio keuangan dari masing-masing perjanjian kredit Perseroan.
5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
Perseroan memiliki beberapa aset tetap penting untuk digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berupa
benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 30 September 2022 adalah sebesar
Rp2.202.757 juta.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, aset tetap penting berupa tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan atas
nama Perseroan adalah sebagai berikut:
121
Page 158
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kelurahan Tembok
Dukuh, Kecamatan
1. 21 4.850 18/1/1988 16/12/2027 7939 19/12/1987 Kantor Pusat
Bubutan, Surabaya,
Jawa Timur
Kelurahan Tembok
Dukuh, Kecamatan
2. 84 Bubutan, Surabaya, 920 5/1/1996 3/1/2036 14.370/1995 8/12/1995 Kantor Pusat
Jawa Timur (Jl.
Kalibutuh No.189-191)
Kelurahan
Rungkutkidul,
3. 6 3.445 26/11/1984 13/12/2026 8591 5/6/1984 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Kalirungkut,
4. 10 Kecamatan Rungkut, 2.641 26/11/1984 13/12/2026 8590 5/6/1984 Pabrik Unit 1
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Kalirungkut,
5. 76 Kecamatan Rungkut, 5.707 30/11/1987 14/12/2026 3971 1/8/1987 Pabrik Unit 1
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan
Rungkutkidul,
6. 159 18.338 30/11/1987 14/12/2026 3972 1/8/1987 Pabrik Unit 1
Kecamatan Rungkut,
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Kalirungkut,
7. 88 Kecamatan Rungkut, 11.686 27/4/1989 21/04/2023 402 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Tenggilis,
8. 16 Kecamatan Rungkut, 3.594 27/4/1989 21/04/2023 401 16/1/1989 Pabrik Unit 2
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan Waru
Gunung, Kecamatan
9. 1 29.800 4/2/1974 13/8/2023 73/8/1974 26/1/1974 Pabrik Unit 3
Karangpilang,
Surabaya, Jawa Timur
Kelurahan
Gununggangsir,
10. 24 15.985 24/1/1998 14/1/2028 2829 29/10/1997 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Pasuruan, Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
11. 7 61.390 4/3/1992 19/1/2032 999 6/5/1991 Pabrik Unit 4
Kecamatan Beji,
Pasuruan, Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
12. 23 Kecamatan Beji, 23.692 26/06/1995 21/06/2025 991 24/05/1995 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
13. 40 Kecamatan Beji, 20.815 24/1/1998 14/1/2028 2828 29/10/1997 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
14. 44 Kecamatan Beji, 4.760 26/12/1991 24/9/2031 2677 23/11/1991 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
15. 45 Kecamatan Beji, 2.720 15/1/1992 24/9/2031 2676 23/11/1991 Pabrik Unit 4
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
Desa
Cangkringmalang,
14/Cangkring
16. 52 Kecamatan Beji, 13.895 16/9/2003 20/8/2032 24/7/2001 Pabrik Unit 4
malang/2001
Kabupaten Pasuruan,
Provinsi Jawa Timur
122
Page 159
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Parungmulya,
17. 49 Kecamatan Ciampel, 19.530 11/8/1998 3/4/2027 00094 9/6/1998 Pabrik Unit 5
Karawang, Jawa Barat
Desa Parungmulya,
18. 51 Kecamatan Ciampel, 25.000 11/8/1998 3/4/2027 00096 9/6/1998 Pabrik Unit 5
Karawang, Jawa Barat
Desa Parungmulya, 00032/
19. 01215 Kecamatan Ciampel, 5.470 24/8/2010 12/3/2037 Parung 18/2/2010 Pabrik Unit 5
Karawang, Jawa Barat mulya/2010
Desa Cemengkalang,
00098/12100
20. 787 Kecamatan Sidoarjo, 40.477 4/11/2013 11/11/2032 22/10/2013 Pabrik Unit 6
820/2013
Sidoarjo, Jawa Timur
Kelurahan Cibaduyut,
Kecamatan Bojongloa
21. 784 74 04/12/2014 30/05/2044 00104/2014 26/11/2014 Depo
Kidul, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
Kelurahan Cibaduyut,
Kecamatan Bojongloa
22. 787 267 23/01/2015 10/08/2041 00094/2014 13/01/2015 Depo
Kidul, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat
Kelurahan Cirangrang,
Kecamatan Babakan
23. 258 Ciparay, Kota 1.405 04/12/2014 17/01/2044 00038/2014 14/11/2014 Depo
Bandung, Provinsi
Jawa Barat
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
24. 7907 717 15/03/2013 09/09/2043 00030/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
25. 7908 46 05/03/2013 09/09/2043 00026/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
26. 7909 35 15/03/2013 09/09/2043 00036/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
27. 7910 16 05/03/2013 09/09/2043 00025/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Kelurahan Semanan,
Kecamatan Kalideres,
28. 7911 838 15/03/2013 09/09/2043 00031/2013 20/02/2013 Depo
Kota Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
Desa/Kelurahan
Parang Loe,
Kecamatan
29. 20780 6.057 25/01/2008 01/03/2048 01472/2007 13/09/2007 Depo
Tamalanrea, Kota
Makassar, Provinsi
Sulawesi Selatan
Kelurahan Jemur
Wonosari, Kecamatan
30. 833 Wonocolo, Kotamadya 471 08/01/1998 16/12/2037 10441/1997 20/08/1997 Rumah Dinas
Surabaya, Provinsi
Jawa Timur
Desa/Kelurahan
Prigen, Kecamatan
Prigen. 00265/
31. 572 2.680 07/06/2018 24/09/2048 31/05/2018 Tanah Kosong
Kabupaten/Kota Prigen/2018
Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
Desa Sumerta Klod,
01937/
Kecamatan Denpasar
32. 102 400 08/12/2015 23/12/2045 Sumerta 08/12/2015 Tanah Kosong
Timur, Kota Denpasar,
Klod/2015
Provinsi Bali
123
Page 160
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00268/1602/ Tanah Kosong
33. 00002 3.000 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00263/1602/
34. 00003 2.941 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00264/1602/
35. 00004 6.937 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00266/1602/ Tanah Kosong
36. 00005 3.605 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00265/1602/
37. 00006 3.223 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00258/1602/
38. 00007 2.532 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00267/1602/
39. 00008 3.607 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00260/1602/
40. 00009 2.452 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00262/1602/
41. 00010 3.541 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00259/1602/
42. 00011 3.289 8/5/2015 6/3/2045 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00287/1602/
43. 00012 3.239 17/6/2016 31/5/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00285/1602/
44. 00013 6.824 17/6/2016 31/5/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00283/1602/
45. 00014 6.358 17/6/2016 31/5/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00282/1602/
46. 00015 2.836 20/6/2016 28/6/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00261/1602/
47. 00016 7.805 20/6/2016 28/6/2046 8/8/2014
Kabupaten Gresik, 2014
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00286/1602/
48. 00017 2.220 13/9/2016 5/9/2046 10/4/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan 00297/1602/
49. 00018 8.080 16/12/2016 10/11/2046 30/5/2016
Ujungpangkah, 2016
124
Page 161
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00306/12091
50. 00019 2.673 16/12/2016 10/22/2046 19/07/2016
Kabupaten Gresik, 602/2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00305/1602/
51. 00020 8.505 16/12/2016 10/11/2046 19/7/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00303/1602/
52. 00021 2.217 16/12/2016 10/11/2046 8/6/2016 Tanah Kosong
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00304/1602/
53. 00022 2.413 16/12/2016 10/11/2046 19/7/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00299/1602/
54. 00023 3.265 16/12/2016 10/11/2046 6/6/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00311/1602/
55. 00024 3.947 16/12/2016 10/11/2046 5/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00310/1602/
56. 00025 3.400 3/1/2017 8/12/2046 5/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00316/1602/
57. 00026 4.179 3/1/2017 8/12/2046 16/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00319/1602/
58. 00027 3.128 3/1/2017 8/12/2046 16/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00317/1602/
59. 00028 2.434 3/1/2017 8/12/2046 16/9/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00322/1602/
60. 00029 2.553 16/2/2017 8/12/2046 14/12/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00323/1602/
61. 00030 2.345 16/2/2017 8/12/2046 14/12/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00309/1602/
62. 00031 6.462 22/3/2017 28/2/2047 5/8/2016
Kabupaten Gresik, 2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00290/1602/
63. 00032 3.111 22/3/2017 28/2/2047 16/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00326/1602/
64. 00033 3.185 5/6/2017 5/6/2047 14/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00331/1602/
65. 00034 1.192 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
125
Page 162
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00332/1602/
66. 00035 3.659 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00334/1602/
67. 00037 3.157 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00328/1602/
68. 00038 13.452 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan Tanah Kosong
Ujungpangkah, 00330/1602/
69. 00039 2.501 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00329/1602/
70. 00040 2.820 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00333/1602/
71. 00041 2.804 5/6/2017 5/6/2047 16/1/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00291/1602/
72. 00042 3.570 30/9/2020 8/6/2047 19/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00292/1602/
73. 00044 2.972 14/2/2018 20/6/2047 23/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00293/1602/
74. 00045 2.176 14/2/2018 20/6/2047 23/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00288/1602/
75. 00046 9.102 14/2/2018 20/6/2047 3/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00335/1602/
76. 00047 5.137 17/12/2020 24/8/2047 17/02/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00348/1602/
77. 00048 3.982 22/1/2018 5/6/2047 10/8/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01124/12091
78. 00049 2.945 11/7/2019 10/12/2050 4/7/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01127/12091
79. 00050 2.492 11/7/2019 15/12/2050 4/7/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 01126/12091
80. 00051 3.335 11/7/2019 15/12/2050 4/7/2019
Kabupaten Gresik, 602/2019
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan
Ujungpangkah, 00308/12091
81. 00052 4.624 10/3/2021 19/12/2051 5/8/2016
Kabupaten Gresik, 602/2016
Provinsi Jawa Timur
Desa Bolo, Kecamatan 00295/12091
82. 00053 2.260 10/3/2021 19/02/2051 11/02/2016
Ujungpangkah, 602/2016
126
Page 163
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00342/1313/
83. 00009 3.196 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00347/1313/
84. 00010 6.749 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00344/1313/
85. 00011 3.695 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015 Tanah Kosong
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00345/1313/
86. 00012 2.952 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00346/1313/
87. 00013 4.624 13/9/2016 10/8/2046 3/2/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00349/1313/
88. 00014 3.419 14/2/2018 20/6/2047 23/6/2015
Kabupaten Gresik, 2015
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00365/1313/
89. 00015 320 10/11/2017 31/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00362/1313/
90. 00016 2.205 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00368/1313/
91. 00018 158 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00363/1313/
92. 00019 190 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00361/1313/
93. 00020 8.805 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00360/1313/
94. 00021 3.278 10/11/2017 24/8/2047 17/2/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00364/1313/
95. 00022 147 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 00367/1313/
96. 00023 169 10/11/2017 24/8/2047 10/3/2017
Kabupaten Gresik, 2017
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 599/13.13/20
97. 00027 3.717 1/10/2009 13/12/2050 27/8/2009
Kabupaten Gresik, 09
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 598/13.13/20
98. 00028 1.836 2/10/2009 10/12/2050 27/8/2009
Kabupaten Gresik, 09
Provinsi Jawa Timur
127
Page 164
Tanggal Tanggal Gambar Situasi/
Nomor Luas
No. Lokasi Dikeluarkan Berakhir Surat Ukur Penggunaan
HGB (m2)
Sertifikat Hak Nomor Tanggal
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 352/13.13/20
99. 00029 222 30/9/2009 10/12/2050 27/8/2009
Kabupaten Gresik, 09
Provinsi Jawa Timur
Desa Wadeng,
Kecamatan Sidayu, 600/13.13/20
100. 00030 3.056 2/10/2009 17/12/2050 27/8/2009
Kabupaten Gresik, 09
Provinsi Jawa Timur
Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan (yaitu angka 1 sampai dengan 29
pada tabel diatas) sedang dijaminkan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku kreditur Perseroan untuk
menjamin pelunasan pinjaman yang diterima oleh Perseroan dari PT Bank Central Asia Tbk.
Pemberian jaminan atas harta kekayaan Perseroan sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Hak Guna Bangunan
tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam hal aset-aset Perseroan yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Central Asia Tbk selaku kreditur
tersebut dieksekusi oleh kreditur, maka hal tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan juga memiliki aset tetap berupa kendaraan yaitu sebagai berikut:
1. Kendaraan roda dua sebanyak 8 (delapan) kendaraan.
2. Kendaraan roda empat sebanyak 53 (lima puluh tiga) kendaraan.
Total nilai buku dari seluruh kendaraan Perseroan yang tercatat pada tanggal 30 September 2022 adalah sebesar
Rp32.065 juta.
Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan.
6. HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
Tabel berikut menunjukkan rincian hak atas merek dagang yang telah terdaftar atas nama Perseroan
di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Merek Kelas Barang/Jasa Nomor Pendaftaran Tanggal Penerimaan Jangka Waktu Perlindungan
SP 06 IDM000548867 14 September 2014 11 September 2024
SPINDO 6 IDM000242825 Tidak tercantum 28 September 2030
Selama 10 (sepuluh) tahun
SPINDO 11 IDM000031137 10 September 2013
Sejak 10 September 2013
Selama 10 (sepuluh) tahun
TETSURA 6 IDM000031138 10 September 2013
Sejak 10 September 2013
PIPA BAJA
PASTI 06 IDM000951043 5 Februari 2021 5 Februari 2031
SPINDO
7. ASURANSI
Perseroan mengasuransikan aset-aset yang dimilikinya pada beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga
sehubungan dengan kegiatan operasinya. Informasi mengenai daftar aset yang diasuransikan adalah sebagai
berikut :
Property All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700157
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
128
Page 165
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan
ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2022 s/d 30 Juni 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.140.640.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091700032
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Jakarta
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2022 s/d 31 Mei 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.189.450.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201091600290
Jenis Pertanggungan : Property All Risk Insurance
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2022 s/d 24 September 2023
Nilai Pertanggungan : Rp4.017.168.000,-
Indonesian Eartquake Standard Policy
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049776-HHH-R003
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2023 s/d 17 Januari 2024
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700106
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Lokasi Resiko : Bizpark Commercial Estate
Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 30 Juni 2022 s/d 30 Juni 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.140.640.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051700026
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
129
Page 166
Alamat Koresponden : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Lokasi Resiko : Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Periode Pertanggungan : 31 Mei 2022 s/d 31 Mei 2023
Nilai Pertanggungan : Rp2.189.450.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600141
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : PT Bank Central Asia QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan
dan/atau perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya
pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 24 September 2022 s/d 24 September 2023
Nilai Pertanggungan : Rp4.017.168.000
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600129
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2022 s/d 21 Agustus 2023
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400210
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2022 s/d 1 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp23.516.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400211
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2022 s/d 1 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp13.090.960.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400212
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2022 s/d 31 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp30.673.500.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051400222
Jenis Pertanggungan : Indonesian Earthquake Standard Policy
130
Page 167
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2022 s/d 1 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp47.799.300.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201051600122
Jenis Pertanggungan : Indonesian Eartquake Standard Policy
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2 Desa
Parungmulya, Kec. Ciampel-Karawang
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec.Ciampel, Karawang, Jawa Barat
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2022 s/d 4 Agustus 2023
Nilai Pertanggungan : Rp108.092.620.000,-
Industrial All Risk Insurance
Perusahaan Asuransi : PT Great Eastern General Insurance Indonesia
Nomor Polis : 14-H0049775-HHH-R003
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance (Excluding Earthquake, Volcanic Eruption
dan Tsunami)
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Jemur Handayani 9/24, Surabaya
Periode Pertanggungan : 17 Januari 2023 s/d 17 Januari 2024
Nilai Pertanggungan : Rp500.000.000
Cover Note PT Lippo General Insurance Tbk No.255A/QS/IAREQ/HR/10/2022 tanggal 16 Januari 2023, yang
menerangkan sebagai berikut:
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : Tidak Tercantum
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung Periode Pertanggungan Lokasi Risiko Obyek dan Nilai
Pertanggungan
Perseroan 27 Januari 2023 – 27 Jl. Rungkut Industri II-10, 1 Unit Slitting Machine
Januari 2024 Surabaya and Leveler Machine:
Rp270.000
Perseroan 27 Januari 2023 – 27 Jl. Rungkut Industri I 1 Unit Komatsu Forklift
Januari 2024 No.28-32, Surabaya S/N:M-Surabaya:
Rp3.088.800.000; dan
Genset KAP 1250 KV
Cummins:
Rp2.042.631.250
Perseroan 30 Januari 2023 – 30 Jl. Pahlawan Desa Building:
Januari 2024 Cemengkalang Rp48.255.400.000
Sidoarjo
PT Orix Indonesia 30 Januari 2023 – 30 - Jl. Rungkut Industri I - 1 x HF Welder CFE300
Finance QQ Januari 2024 No.28-32, Surabaya; KVA-2’’ Mili:
Perseroan - Jl. Rungkut Industri I Rp1.542.750.000;
No.28-32, Surabaya; - 1 x HF Welder CFI400
- Jl. Rungkut Industri I KVA-4’’ Mili:
No.28-32, Surabaya; Rp3.206.500.000;
- Unit III, Desa - 1 x (1-6) x 1300 recoiler
Warugunung Kec. system:
Karangpilang, Surabaya; Rp1.573.000.000;
131
Page 168
- Unit III, Desa - 1 x HF Welder CFI400
Warugunung Kec. KVA-4’’ Mili:
Karangpilang, Surabaya; Rp3.206.500.000;
- Unit III, Desa
Warugunung Kec. - 1 x DC Motor 125 + 125
Karangpilang, Surabaya; HP: Rp889.350.000;
- Unit IV Desa Cangkring
Malang Beji, Pasuruan; - 1 x control panel of dc
- Kawasan Industri Mitra motor: Rp828.850.000;
Karawang Jl. Mitra Raya
Blok F2 Desa - 1 x end facing part of
Parangmulya Kec. spiral pipe m/c:
Ciampel, Karawang, Rp3.751.000.000;
Jawa Barat;
- Kawasan Industri Mitra - 1 x haven model
Karawang Jl. Mitra Raya HEX873 Cutoff:
Blok F2 Desa Rp5.102.182.800;
Parangmulya Kec.
Ciampel, Karawang, - 1 x haven model
Jawa Barat HEX873 Cutoff:
- Kawasan Industri Mitra Rp4.898.249.400;
Karawang Jl. Mitra Raya
Blok F2 Desa - 1 x Sigma two color eye
Parangmulya Kec. pyrometer for ERW:
Ciampel, Karawang, Rp789.960.000.
Jawa Barat
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600072
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Lokasi Resiko : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Periode Pertanggungan : 21 Agustus 2022 s/d 21 Agustus 2023
Nilai Pertanggungan : Rp3.407.586.863
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400196
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2022 s/d 1 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp23.516.100.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400197
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
Lokasi Resiko : Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2022 s/d 1 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp13.090.960.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400198
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
132
Page 169
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Lokasi Resiko : Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang Surabaya
Periode Pertanggungan : 31 Desember 2022 s/d 31 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp30.673.500.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101400203
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Lokasi Resiko : Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
Periode Pertanggungan : 1 Desember 2022 s/d 1 Desember 2023
Nilai Pertanggungan : Rp47.799.300.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Lippo General Insurance Tbk
Nomor Polis : 1201101600064
Jenis Pertanggungan : Industrial All Risk Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
Alamat Koresponden : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Lokasi Resiko : Kawasan Industri Mitra Karawang, Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa
Parungmulya, Kec Ciampel-Karawang
Periode Pertanggungan : 4 Agustus 2022 s/d 4 Agustus 2023
Nilai Pertanggungan : Rp108.092.620.000,-
Asuransi Kendaraan Bermotor
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1904.00309.3
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 4323 QV dan L 6377 PN
Periode Pertanggungan : 14 Juli 2022 s/d 14 Juli 2023
Nilai Pertanggungan : L 4323 QV: Rp3.780.000
L 6377 PN: Rp4.050.000
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
Nomor Polis : 31001.1.1804.00144.4
Jenis Pertanggungan : Sharia Motor Vehicle Insurance
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
Periode Pertanggungan : 22 Maret 2022 s/d 22 Maret 2023
Nilai Pertanggungan : masing-masing sebesar Rp346.500.000,00
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010102212203306
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 298 GRD
Periode Pertanggungan : 29 Agustus 2022 s/d 29 Agustus 2023
Nilai Pertanggungan : Rp401.000.000
Perusahaan Asuransi : PT Asuransi Umum BCA
Nomor Polis : 010102212202693
133
Page 170
Jenis Pertanggungan : Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh No.189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi B 2706 PKE
Periode Pertanggungan : 19 Juli 2022 s/d 19 Juli 2023
Nilai Pertanggungan : Rp1.300.000.000,-
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Nomor Polis : 1SB02262200050
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
Periode Pertanggungan : 16 April 2022 s/d 16 April 2023
Nilai Pertanggungan : Rp10.500.000
Quotation Slip No.292/QS/MV/YO/11/2021 dikeluarkan oleh PT KSK Insurance Indonesia, menerangkan mengenai:
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Nomor Polis : Tidak Tercantum
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1684 T
2) L 1685 T
3) L 1679 T
4) L 1680 T
Periode Pertanggungan : 2 November 2022 s/d 2 November 2023
Nilai Pertanggungan : Masing-masing sebesar Rp75.000.000,- sehingga totalnya sebesar
Rp300.000.000
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Nomor Polis : 1SB02252201043
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 9950 NF
2) L 9952 NF
3) L 9953 NF
4) L 9087 NG
5) L 9956 NF
6) L 9138 NL
7) L 9139 NL
Periode Pertanggungan : 20 September 2022 s/d 20 September 2023
Nilai Pertanggungan : Rp706.000.000
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Nomor Polis : 1SB02262200121
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 5860 SY
2) L 4121 TX
3) L 4123 TX
4) L 4124 TX
Periode Pertanggungan : 22 Oktober 2022 s/d 22 Oktober 2023
Nilai Pertanggungan : Rp34.000.000,-
134
Page 171
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Nomor Polis : 1SB02252200888
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 9259 T
2) L 9262 T
3) L 9786 ND
4) L 9260 T
5) L 9258 T
6) L 9751 T
7) L 9750 T
Periode Pertanggungan : 1 Agustus 2022 s/d 1 Agustus 2023
Nilai Pertanggungan : Total sebesar Rp1.162.350.000,-
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Jenis Pertanggungan : 1SB02252201248
Nama Tertanggung : Asuransi Kendaraan Bermotor
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 1086 SU
2) L 9501 UP
3) L 9685 UP
4) L 9676 UP
5) L 9702 UP
6) L 9502 UP
7) L 8384 UT
8) L 9082 R
9) L 9281 UU
Periode Pertanggungan : 28 Oktober 2022 s/d 28 Oktober 2023
Nilai Pertanggungan : Rp1.226.000.000
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Jenis Pertanggungan : 1SB02252201266
Nama Tertanggung : Asuransi Kendaraan Bermotor
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1622 JK, L 1963 NS, L 1064 NT,
L 1746 MR
Periode Pertanggungan : 2 November 2022 s/d 2 November 2023
Nilai Pertanggungan : Rp300.000.000,-
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Jenis Pertanggungan : 1SB02252201267
Nama Tertanggung : Asuransi Kendaraan Bermotor
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
1) L 8923 UA
2) L 8052 TK
3) L 8051 TB
4) L 8084 LQ
Periode Pertanggungan : 9 November 2022 s/d 9 November 2023
Nilai Pertanggungan : Rp685.000.000,-
Perusahaan Asuransi : PT KSK Insurance Indonesia
Nomor Polis : 1SB02252201289
Jenis Pertanggungan : Asuransi Kendaraan Bermotor
Nama Tertanggung : Perseroan
Alamat Tertanggung : Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
Obyek Pertanggungan : Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1954 KH
Periode Pertanggungan : 12 November 2022 s/d 12 November 2023
Nilai Pertanggungan : Rp440.000.000,00
135
Page 172
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan pada 30 September 2022:
*) Pemberton Asian Opportunities Fund (“Pemberton”) merupakan global mutual fund yang berdomisili di One Nexus Way, Grand
Cayman KY1-9005, Kepulauan Cayman yang wajib tunduk pada hukum yuridiksi dimana global mutual fund tersebut didirikan
termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan pengungkapan kepemilikan saham dari dana yang dikelolanya. Adapun seri pengenal
badan hukum (LEI) yang terdaftar 984500AF75784A91A046. Lebih lanjut, Pemberton merupakan pihak ketiga dan Perseroan
tidak memiliki akses untuk mengetahui kepemilikan saham atas Pemberton sehingga kepemilikan individu tidak dapat
diungkapkan Perseroan dalam struktur posisi Perseroan sebagaimana diminta.
**) Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 120.651.300 saham.
Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 10 September 2021 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto;
(ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi)
Harmanu Hudianto; (vii) Gong Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang
Prajitno Susanto; (xi) Wely Susanto; (xii) Harun Susanto; di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.
Para pemegang saham PT Chakra Bhakti Para Putra yaitu: (i) Ibnu Susanto; (ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii)
Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi) Harmanu Hudianto; (vii) Gong
Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang Prajitno Susanto; (xi) Wely
Susanto; (xii) Harun Susanto merupakan Kelompok Yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, ditetapkan tanggal
25 Juli 2018 dan diundangkan tanggal 27 Juli 2018 (“POJK 9/2018”), yang melakukan pengendalian secara
bersama-sama terhadap Perseroan melalui mekanisme dan tata cara yang diatur berdasarkan anggaran dasar
PT Chakra Bhakti Para Putra.
136
Page 173
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
PT Cakra Bhakti Para Putra (“CBPP”)
a. Riwayat Singkat
CBPP adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan
negara Republik Indonesia dengan nama PT Cakra Bhakti Para Putra, yang berkedudukan Jl. Kalibutuh No. 189-
191, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian nomor 134
tanggal 25 Februari 1997, dibuat dihadapan Veronica Lily Dharma, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia di bawah nomor C2-2550 HT.01.01.Th.97 tanggal 8 April
1997.
CBPP telah beberapa kali mengalami perubahan anggaran dasar, terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.33 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan Helen Sisceriany
Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0068886.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0167624.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019 (“Akta
33/2019”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan CBPP berdasarkan Akta 33/2019 adalah berusaha dibidang perdagangan besar, aktivitas
keuangan dan asuransi dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CBPP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perdagangan besar;
- Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi
b. Aktivitas keuangan dan asuransi;
- Aktivitas perusahaan holding
c. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi;
- Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, CBPP merupakan holding company dan bergerak di bidang investasi dan
telah berinvestasi di aset seperti tanah, properti, dan anak usaha.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CBPP adalah berdasarkan:
a. Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.18 tanggal 12 Desember 2005, dibuat
di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.C-04271 HT.01.04.Th.2006 tanggal 15 Februari 2006,
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Surabaya di bawah
No.1768/BH.13.01/April/2006 tanggal 25 April 2006, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.62 tanggal 4 Agustus 2006, Tambahan No.8304 mengenai struktur Permodalan CBPP; dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra Bhakti Para Putra No.18 tanggal 26 Juli 2018, dibuat di hadapan
Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 1 Agustus 2018
dengan No.AHU-AH.01.03-0227810, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0099397.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 1 Agustus 2018, yang mengatur mengenai pelepasan dan pembagian
hak atas 2.166.685 (dua juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan puluh lima) saham dalam
CBPP milik Almarhum Hary Susanto telah dilepaskan dan dibagikan kepada :
i. Bambang Prajitno Susanto sebanyak 722.228 (tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh
delapan) saham;
ii. Wely Susanto sebanyak 722.228 (tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh delapan) saham;
iii. Harun Susanto sebanyak 722.229 (tujuh ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh sembilan) saham;
Yaitu sebagai berikut:
137
Page 174
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumah Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.Ibnu Susanto 61.331.763 30.665.881.500 42,51
2.Tedja Sukmana 5.128.000 2.564.000.000 3,55
3.Soediarto Soerjoprahono 21.623.310 10.811.655.000 14,99
4.Tikman Utomo 10.162.259 5.081.129.500 7,04
5.Wardana Hudianto 17.627.675 8.813.837.500 12,22
6.Gunawan Hudianto 5.128.000 2.564.000.000 3,55
7.Harmanu Hudianto 5.128.000 2.564.000.000 3,55
8.Hardiman Utomo 7.995.573 3.997.786.500 5,54
9.Gong Handiman Utomo 7.995.573 3.997.786.500 5,54
10.Bambang Prajitno Susanto 722.228 361.114.000 0,50
11.Wely Susanto 722.228 361.114.000 0,50
12.Harun Susanto 722.229 361.114.500 0,50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 144.286.838 72.143.419.000 100,00
Saham dalam Portepel 255.713.162 127.856.581.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Komisaris CBPP adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Cakra
Bhakti Para Putra No.33 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat dihadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris
di Gresik, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 12 September 2019 dengan No.AHU-AH.01.03-0330679,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0167624.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 12 September 2019,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ibnu Susanto
Komisaris : Soediarto Soerjoprahono
Komisaris : Harmanu Hudianto
Direksi
Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Tikman Utomo
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
disingkat PT SPINDO Tbk No.302 tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan No.AHUAH. 01.09-0029048,
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Makmur Widjaja
Komisaris : Ingewati/Kong Ay Ing
Komisaris : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen : Welly Tantono
Direksi
Direktur Utama : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur : Soediarto Soerjoprahono
Direktur : Tikman Utomo
Direktur : The Hanny Purnomo
138
Page 175
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
untuk waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham yang mengangkat
mereka sampai paling lama ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke 5 (lima) setelah
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dimaksud dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dengan masa jabatan tehitung sejak
ditutupnya RUPST Perseroan yang diadakan tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan
pada tahun 2027.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi :
Dewan Komisaris
Makmur Widjaja
Komisaris Utama dan Komisaris Independen, 61 tahun, Warga Negara
Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Master of Business Administration & Magister
Manajemen, jurusan Manajemen, Prasetya Mulya Business School (1992).
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak tahun 2020 hingga
saat ini. Beliau bergabung sejak tahun 2012 dan pernah menduduki beberapa
jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2020 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan
2019 – sekarang : Presiden Komisaris PT Shinhan Sekuritas Indonesia
2017 – sekarang : Komisaris Independen PT Campina Ice Cream
Industry Tbk.
2016 – 2019 : Komisaris PT Shinhan Sekuritas Indonesia
2012 – 2020 : Wakil Komisaris Utama Perseroan
2012 – sekarang : Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit
Perseroan
2004 – 2009 : Presiden Direktur PT Makinta Sekuritas
2000 – 2004 : Managing Director PT Makinta Sekuritas
1994 – 1999 : Direktur Corporate Finance di PT Bhakti Investama
Tbk.
1992 – 1994 : Head of Corporate Finance PT Bali Securities
1988 – 1990 : Financial & Accounting Controller PT Brushindo
Cemerlang dan PT Ultra Prima Abadi (ABC Group)
1985 – 1988 : Assistant Director PT Waykandis
1983 - 1985 : Auditor Ernst & Young (d/h SGV Utomo)
Ingewati/Kong Ay Ing
Komisaris, 82 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sekolah Menengah Atas (1953). Beliau menjabat
sebagai komisaris Perseroan sejak tahun 2003 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2003 – sekarang : Komisaris Perseroan
139
Page 176
Endang Fifi Susanto
Komisaris, 51 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Bachelor of Commerce dari University of Western
Australia (1992). Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2003 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2003 – sekarang : Komisaris Perseroan
1995 – 1998 : General Manager PT Sarana Central Bajatama Tbk.
1993 – 1995 : Staf Senior Kantor Akuntan Hans Tuana Kotta &
Mustofa
Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen, 64 tahun, Warga Negara Indonesia
Pendidikan formal terakhir Sarjana Ekonomi, jurusan Akuntansi, Universitas
Airlangga (1984). Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2022 hingga saat ini. Beliau bergabung sejak tahun 2013 dan
pernah menduduki beberapa jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2020 – sekarang : Komisaris PT Semen Indogreen Sentosa (Hutama
Karya Grup)
2017 – sekarang : Komite Audit PT Campina Ice Cream Industry Tbk
2016 – sekarang : Komisaris Independen PT Integra Indocabinet Tbk
2014 – sekarang : Komisaris Independen PT Langgeng Makmur
Industri Tbk
2012 – 2022 : Komite Audit Perseroan
2010 – sekarang : Komisaris Utama PT Prima Alloy Steel Tbk
2009 – sekarang : Managing Partner PT Poernomosidi Strategic
Consulting (PSC)
2008 – sekarang : Komite Audit PT Trias Sentosa Tbk
2007 – 2019 : Komisaris Independen PT Sekar Laut Tbk
2002 – 2006 : Managing Partner Prasetio, Sarwoko & Sandjaja,
Ernst & Young Surabaya Office
2000 – 2002 : Managing Partner Hanadi, Sarwoko & Sandjaja,
Ernst & Young Surabaya Offlce
1996 – 2000 : Direktur Utama PT Jaya Pari Steel Tbk
1990 – 1995 : Pimpinan Cabang Surabaya Prasetio Utomo,
Arthur Andersen
Welly Tantono
Komisaris Independen, 47 tahun, Warga Negara Asing
Pendidikan formal terakhir J.D. with honors, jurusan hukum, Duke University
School of Law (1999), B.A. degree, jurusan Matematika, Harvard University
(1996). Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2022 hingga saat ini. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun
2022.
Pengalaman kerja:
2022 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2020 – sekarang : Dosen National University of Singapore
140
Page 177
2019 – sekarang : General Counsel, Company Secretary, Data
Protection Officer dan Interim Head of
Information Security Secretlab
2018 – 2019 : Consultant Honestbee
2017 – 2018 : General Counsel and Data Privacy Officer
Honestbee
2015 – 2017 : Country Counsel Hewlett Packard Enterprise
2013 – 2014 : CEO dan General Counsel The Good Life Co-
operative
2011 – 2014 : Counsel, Asia Pacific Bain & Company
2010 – 2011 : IP Counsel, Asia Pacific Hewlett-Packard
2008 – 2010 : Senior Corporate Counsel Entropic
Communications
(Maxlinear)
2004 – 2008 : Business Associate Cooley Godward Kronish
(Cooley)
2003 – 2004 : Litigation Associate Cooley Godward Kronish
(Cooley)
2001 – 2003 : Associate Weil Gotshal & Manges
1999 – 2001 : Associate Kenyon & Kenyon (Andrews Kurth
Kenyon)
1998 : Summer Associate Kenyon & Kenyon (Andrews
Kurth Kenyon)
Direksi
Ibnu Susanto
Direktur Utama, 80 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir SMA Pah Tsung School di Jakarta (1961). Beliau
menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 1980 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2020 – sekarang : Komisaris Utama PT Nugraha Purnama
2019 – sekarang : Direktur Utama Panca Cemerlang Abadi
2014 – sekarang : Direktur Utama PT Fuji Technology Indonesia
2013 – 2017 : Komisaris PT Mitra Graha Andalan
2013 – 2017 : Komisaris PT Buana Maju Selaras
2011 – sekarang : Komisaris PT Saranacentral Bajatama Tbk.
2011 – sekarang : Direktur Utama PT Ready Indah
2008 – sekarang) : Direktur Utama PT Djawa Indah
2007 – sekarang : Direktur Utama PT Pah Tsung School
2006 – sekarang : Komisaris Utama PT Menara Prambanan
2004 – 2011 : Komisaris Utama PT Ready Indah
2003 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Steel Engineering
2003 – sekarang : Komisaris Utama PT Cakra Bhakti Para Putra
1994 – sekarang : Komisaris Utama PT Kasih Jatim
1993 – sekarang : Direktur PT Nar Stainless Steel Center
1993 – 2011 : Direktur Utama PT Sarana Central Bajatama
1989 – 2012 : Direktur Utama PT Indometal Centraltama Industry
1980 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
1973 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Steel
1972 – sekarang : Direktur Utama PT Sarana Surya Sakti
1972 – 1997 : Direktur Utama PT Radjin Steel Pipe Industry
1970 – 2020 : Direktur Utama PT Nugraha Purnama
1969 – 1971 : Direktur PT Cahaya Onderdil Sepeda
1964 – 1968 : Production Manager PT Djawa Mulia
141
Page 178
Tedja Sukmana Hudianto
Wakil Direktur Utama, 58 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir di Waseda University Electronic Communication
Faculty, Tokyo – Japan, bidang studi Electronic Communication (1989). Beliau
sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perseroan di tahun 1998 – 2012,
kemudian menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan di tahun 2012
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
2014 – sekarang : Direktur Utama PT Cakra Bhakti Bumi Persada
2013 – sekarang : Komisaris PT Sanko Steel Indonesia
2012 – sekarang : Direktur PT Cakra Putra Lestari
2012 – sekarang : Wakil Direktur Utama Perseroan
1998 – 2012 : Direktur Perseroan
1997 – sekarang : Direktur Utama PT Cakra Bhakti Para Putra
1993 – 1998 : Direktur Perusahaan Dagang Radjin
1991 – sekarang : Direktur PT NAR Stainless Steel Center
1989 – sekarang : Direktur PT Kasih Jatim
1989 – 1991 : Account Officer Bank of Tokyo Ltd, Surabaya Branch
Soediarto Soerjoprahono
Direktur, 75 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir SMA di Surabaya (1964). Beliau menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 1980 hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1993 – sekarang : Komisaris Utama PT Saranacentral Bajatama
1989 – 2012 : Direktur PT Indometal Centraltama Industry
1980 – sekarang : Direktur Perseroan
1973 – sekarang : Direktur PT Sarana Steel
1972 – sekarang : Direktur PT Sarana Surya Sakti
1972 – 1996 : Direktur PT Radjin Steel Pipe Industry
1970 – sekarang : Direktur PT Nugraha Purnama
1971 – 1973 : Direktur CV Nugraha &Co.
1968 – 1970 : Import Manager CV Pelita Trading Co.
Tikman Utomo
Direktur, 76 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sarjana Teknik, Teknik Mesin, Universitas Trisakti,
Jakarta (1970). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 1996
hingga saat ini.
Pengalaman kerja:
1996 – sekarang : Direktur Perseroan
1972 – 1996 : Manajer Produksi PT Radjin
142
Page 179
The, Hanny Purnomo
Direktur, 55 tahun, Warga Negara Indonesia.
Pendidikan formal terakhir Sarjana Teknik dan Manajemen Industri di
Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya (1990). Selain itu, Beliau juga telah
memiliki beberapa Sertifikasi Profesi, diantaranya mendapatkan SAP -
Production Planning and Manufacturing - Associate Level yang diterbitkan oleh
SAP Global Certification (2009), Certified Information Systems Auditor® (CISA)
yang diterbitkan oleh ISACA (2015), SAP – Production Planning and
Manufacturing - Professional Level yang diterbitkan oleh SAP Global
Certification (2016), dan Certified Business Analysis Professional™ (CBAP ®)
yang diterbitkan oleh International Institute of Business Analysis™ (IIBA®)
(2019). Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018 hingga
saat ini. Sejak bergabungnya di tahun 1999, beliau pernah menduduki beberapa
jabatan penting di dalam Perseroan.
Pengalaman kerja:
2018 – sekarang : Direktur Perseroan
2016 – 2018 : Deputy General Manager Perseroan
2009 – 2016 : Senior Manager SAP Perseroan
2001 – 2008 : Senior MIS Perseroan
1999 – 2001 : MIS Manager Perseroan
1992 – 1999 : MIS Manager PT Pelayaran Nusantara Meratus
143
Page 180
Hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dapat dilihat melalui bagan di bawah ini:
Catatan:
X :tidak ada hubungan keluarga V: terdapat hubungan keluarga
Vertikal –
Fifi
Horizontal
Hanny
Ibnu Susanto
Tedja Sukmana
Hudianto
Soediarto
Soerjoprahono
Tikman Utomo
The,
Purnomo
Makmur Widjaja
Endang
Susanto
Ingewati / Kong
Ay Ing
Soesilo Widjaja
Wardana
Hudianto
Gunawan
Hudianto
Hermanu
Hudianto
Hardiman Utomo
Gong Handiman
Utomo
Bambang
Prajitno Susanto
Wely Susanto
Harun Susanto
Ibnu Susanto Paman – Saurada X X X Ayah – X X Saudara Paman – Paman - X X Paman – Paman – Paman –
Keponakan Ipar Anak Ipar Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan
Tedja Keponakan Keponakan X X X Saudara X X Anak – Saudara Saudara X X Saudara Saudara Saudara
Sukmana – Paman – Paman Sepupu Ayah Kandung Kandung Sepupu Sepupu Sepupu
Hudianto
Soediarto Saudara Paman – X X X Paman – X X Saudara Paman – Paman – X X Paman – Paman – Paman –
Soerjoprahono Ipar Keponakan Keponakan Kandung Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan Keponakan
Tikman Utomo X X X X X X X X X X X Saudara Saudara X X X
Kandung Kandung
The, Hanny X X X X X X X X X X X X X X X X
Purnomo
Makmur X X X X X X X X X X X X X X X X
Widjaja
Endang Fifi Anak – Saudara Keponakan X X X X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara Saudara
144
Susanto Ayah Sepupu – Paman – Paman Sepupu Sepupu Sepupu Sepupu Sepupu
Ingewati / X X X X X X X X X X X X X X X X
Kong Ay Ing
Soesilo X X X X X X X X X X X X X X X X
Widjaja
Wardana Saudara Ayah – Saudara X X X Paman – X X Ayah – Ayah – X X Paman - Paman - Paman -
Hudianto Ipar Anak Kandung Keponakan Anak Anak Keponakan Keponakan Keponakan
Gunawan Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Anak – Saudara X X Saudara Saudara Saudara
Hudianto – Paman Kandung – Paman Sepupu Ayah Kandung Sepupu Sepupu Sepupu
Hermanu Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Anak – Saudara X X Saudara Saudara Saudara
Hudianto – Paman Kandung – Paman Sepupu Ayah Kandung Sepupu Sepupu Sepupu
Hardiman X X X Saudara X X X X X X X X Saudara X X X
Utomo Kandung Kandung
Gong X X X Saudara X X X X X X X X Saudara X X X
Handiman Kandung Kandung
Utomo
Bambang Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara
Prajitno – Paman Sepupu – Paman Sepupu – Paman Sepupu Sepupu Kandung Kandung
Susanto
Wely Susanto Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara
– Paman Sepupu – Paman Sepupu – Paman Sepupu Sepupu Kandung Kandung
Harun Susanto Keponakan Saudara Keponakan X X X Saudara X X Keponakan Saudara Saudara X X Saudara Saudara
– Paman Sepupu – Paman Sepupu – Paman Sepupu Sepupu Kandung Kandung
Page 181
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)
11.1 RUPS
Perseroan sebagai perusahan publik wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang
penyelenggaraan-nya mengacu pada Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan. Sebagai
otoritas tertinggi dalam Perseroan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar. Sesuai
Anggaran Dasar Perusahaan, RUPS dibagi menjadi 2 (dua) yaitu RUPS Tahunan yang wajib diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Luar Biasa yang dapat
diselenggarakan pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perusahaan. Pada tahun buku
2021, Perseroan telah menyelenggarakan sebanyak 1 (satu) RUPS Tahunan dan 1 (satu) RUPS Luar Biasa. Pada
tahun 2022, Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Tahunan pada tanggal 30 Juni 2022.
11.2 Dewan Komisaris
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan hukum serta peraturan yang berlaku, Dewan Komisaris
bertanggung jawab kepada RUPS dan mengawasi pengelolaan Perseroan oleh Direksi. Untuk memastikan
efektivitas praktik GCG yang diterapkan Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Panduan untuk Dewan
Komisaris. Secara prinsip dasar tugas dan kewajiban komisaris adalah melakukan pengawasan pengurusan
Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pelaksanaan
Rencana–Rencana Perusahaan serta Ketentuan Anggaran Dasar dan RUPS, dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 pasal 31 menyebutkan bahwa
Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 kali dalam 2 bulan dan wajib mengadakan rapat
bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 kali dalam 4 bulan. Komisaris diizinkan untuk berpartisipasi dalam
pertemuan rapat melalui video atau telekonferensi. Setidaknya satu kali dalam setahun Komisaris membahas
fungsi, keanggotaan dan kompetensi Dewan dan dalam pertemuan ini berlangsung tanpa kehadiran Direksi.
Pada tahun 2021, anggota Dewan Komisaris telah melaksanakan 2 kali rapat, dimana hal ini telah sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan berlaku. Pada tahun 2022, anggota Dewan Komisaris telah melaksanakan 6 kali
rapat. Adapun tingkat kehadiran setiap anggota Dewan Komisaris dalam rapat adalah sebagai berikut:
Jumlah Rapat per 30 Jumlah Persentase Jumlah Rapat Jumlah Persentase
Nama September 2022 Kehadiran Kehadiran 2021 Kehadiran Kehadiran
Makmur Widjaja 6 kali 6 kali 100% 2 kali 2 kali 100%
Ingewati/Kong Ay Ing 6 kali 4 kali 67% 2 kali - -
Endang Fifi Susanto 6 kali 4 kali 67% 2 kali - -
Bing Hartono Poernomosidi 3 kali 3 kali 100% 2 kali - -
Welly Tantono 3 kali 3 kali 100% - - -
11.3 Direksi
Direksi merupakan organ Perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan serta sesuai maksud dan tujuan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Secara umum, Direksi berperan untuk mengelola kegiatan operasional perusahaan dengan orientasi
kepentingan terbaik perusahaan. Berikut tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi:
Nama Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
Ibnu Susanto Direktur Utama Bertanggung jawab atas kebijakan strategis
perusahaan dan memberikan arahan umum
tentang target dan solusi atas tantangan yang
dihadapi.
Tedja Sukmana Hudianto Wakil Direktur Utama Bertanggung jawab atas aspek keuangan,
pembelian bahan baku dan kinerja rutin
perseroan.
Soediarto Soerjoprahono Direktur Bertanggung jawab atas pemasaran dan
penjualan perusahan.
145
Page 182
Nama Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
Tikman Utomo Direktur Bertanggung jawab atas pengelolaan
operasional perusahaan.
The Hanny Purnomo Direktur Bertanggung jawab atas perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan
sistem komunikasi, teknologi, dan data di
lingkungan Perusahaan, termasuk
aspekpenggunaan teknologi.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014, Direksi wajib memenuhi setidaknya 12 kali pertemuan
dalam setahun. Direksi juga dapat mengadakan pertemuan tambahan setiap saat jika dianggap perlu. Direksi
diizinkan berpartisipasi dalam pertemuan melalui video call / telekonferensi. Keputusan pada rapat Direksi
diambil dengan suara terbanyak, dimana masing-masing Direktur memegang satu suara. Berdasarkan dengan
Anggaran Dasar, kuorum tercapai jika lebih dari setengah dari Direksi hadir atau diwakili dalam rapat. Namun
dalam kasus transaksi yang penting, setidaknya dua pertiga dari Direksi harus hadir atau diwakili untuk mencapai
kuorum.
Pada tahun 2021, Direksi telah melaksanakan 12 kali pertemuan, dimana hal ini telah sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan berlaku. Sampai dengan tanggal 30 September 2022, Direksi telah melaksanakan 9 kali
pertemuan. Adapun tingkat kehadiran setiap anggota Direksi dalam rapat adalah sebagai berikut:
Jumlah Rapat per Jumlah Persentase Jumlah Rapat Jumlah Persentase
Nama 30 September 2022 Kehadiran Kehadiran 2021 Kehadiran Kehadiran
Ibnu Susanto 9 kali 9 kali 100% 12 kali 12 kali 100%
Tedja Sukmana Hudianto 9 kali 9 kali 100% 12 kali 12 kali 100%
Soediarto Soerjoprahono 9 kali 9 kali 100% 12 kali 9 kali 75%
Tikman Utomo 9 kali 9 kali 100% 12 kali 12 kali 100%
The Hanny Purnomo 9 kali 9 kali 100% 12 kali 12 kali 100%
Berikut ini merupakan program pelatihan yang diikuti oleh Direksi dan tingkat kehadiran setiap anggota Direksi
selama tahun 2021 dalam rangka meningkatkan kompetensi, antara lain:
Tedja
Sukmana Soediarto The Hanny Tikman
No Topik Ibnu Susanto Hudianto Soerjoprahono Purnomo Utomo
Good Corporate Governance
1 Mairodi Mandiri Sejahtera ● ● ● ● -
(22-24 Februari 2021)
Tugas dan Fungsi Direksi, Dewan
Komisaris, Komite Nominasi &
Remunerasi, Komite Audit dan Sekretaris
2
Perusahaan
● ● ● ● -
ICSA Academy
(30 April 2021)
Design Thinking for Innovation
3 PPM Manajemen ● ● ● ● -
(24-27 Agustus 2021)
Leadership and Training Result
4 Dale Carnegie ● ● ● ● -
(10-12 November 2021)
Problem Analyze & Decision Making
5 Dale Carnegie ● ● ● ● -
(19-22 September 2022)
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan oleh RUPS. RUPS Tahunan
memberikan otoritas untuk menentukan keseluruhan jumlah remunerasi setiap tahun kepada Dewan Komisaris
dan Direksi. Dewan Komisaris kemudian memerintahkan PT Cakra Bhakti Para Putra untuk mengusulkan paket
remunerasi. Kemudian Dewan Komisaris, yang bertindak atas wewenang yang dilimpahkan oleh RUPS,
menyetujui jumlah akhir tersebut.
146
Page 183
Berikut jumlah remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Dewan Komisaris 2.997 2.991 5.289 6.897
Direksi 8.923 8.657 17.485 11.013
Dewan Komisaris & Direksi 11.920 11.648 22.774 17.881
11.4 Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menetapkan Johanes Wahyudi Edward
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober
2015 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor No. 034/LGL-SK/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015.
Johanes Wahyudi Edward. Warga Negara Indonesia, 45 tahun. Menjabat sebagai Chief Strategy & Business
Development Officer Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi tanggal 01 Juli 2019 dan beliau tetap
menjabat sebagai Sekretaris Perseroan sejak 01 Oktober 2015. Beliau meniti karir di bidang keuangan dan
investasi dengan bekerja di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas tahun 2000 - 2009. Beliau juga pernah
menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Evergreen Invesco Tbk pada tahun 2009 - 2015. Selain itu, beliau juga
menjabat sebagai Komisaris di Narada Communication sejak tahun 2003 hingga kini. Beliau telah menyelesaikan
studi dari Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, Universitas Katholik Indonesia Atma Jaya, Jakarta tahun 2000.
Beliau juga telah mengikuti berbagai pelatihan profesional di bidang keuangan dan investasi yang
diselenggarakan oleh Euromoney tahun 2000, 2004 dan 2006, serta memiliki lisensi sebagai Manajer Investasi
dari Bapepam-LK dan lulus ujian sertifikasi Manajemen Investasi oleh OJK tahun 2004.
Sekretaris Perusahaan juga memimpin divisi Hubungan Investor memiliki peranan penting dalam memfasilitasi
komunikasi antara Organ Perseroan, serta bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan, perencanaan serta
memastikan efektifitas dan transparansi komunikasi perusahaan, hubungan kelembagaan, hubungan investor
dan pelaku pasar modal lainnya dengan tetap memperhatikan prinsip standar etika perusahaan, prinsip tata
kelola perusahaan, dan nilai-nilai perusahaan. Selain itu, Sekretaris Perusahaan wajib memastikan pemenuhan
kepatuhan perusahaan terhadap peraturan per-Undang-Undangan di bidang pasar modal.
Berikut adalah tugas dan tanggung jawab utama Sekretaris Perusahaan:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, melalui informasi pada situs web Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada otoritas pasar modal secara tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi, Rapat Dewan Komisaris, Rapat Bersama dan Rapat
Komite;
e. Pelaksanaan Program Orientasi Perusahaan untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
4. Meningkatkan hubungan baik dan sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham, OJK,
dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi Sekretaris Perusahaan, Sekretaris Perusahaan dari
waktu ke waktu mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh OJK, BEI, asosiasi dan
lembaga berwenang lainnya. Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan di tahun 2021,
antara lain:
147
Page 184
No Topik Penyelenggara Tanggal
1 Leadership and Stakeholders Relation Indonesia Corporate Secretary
30-April-21
Association (ICSA)
2 Sustainable Investment in Indonesia Capital Market
OJK 20 Mei 2021
Webinar
3 Program "Yuk, Nyicil Menulis Sustainability Report" sesuai
Asosiasi Emiten Indonesia 7 Juli - 15 Desember 2021
dengan POJK 51/03/2017 dan Standard GRI
4 FGD Pelaksanaan e-RUPS Indonesia Corporate Secretary
15 Juli 2021
Association (ICSA)
5 Pendalaman POJK No. 17/ POJK.04/2020 Indonesia Corporate Secretary
22 Juli 2021
Association (ICSA)
6 Powerful Writing for Media Communication Indonesia Corporate Secretary
29 Juli 2021
Association (ICSA)
7 Stock Split, Dividen Saham, Saham Bonus, Buyback Saham Indonesia Corporate Secretary
19 Agustus 2021
Association (ICSA)
8 ESG Capital Market Summit 2021: Pursuing Sustainable
Bursa Efek Indonesia 27 Agustus 2021
Finance in Indonesia Capital Market
9 Sosialisasi SEOJK Nomor 16/ SEOJK.04/2021 tentang
Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan OJK 31 Agustus 2021
Publik
10 Tata Kelola Komunikasi Corporate Secretary di tengah Indonesia Corporate Secretary
9-September-21
Direksi dan Dewan Komisaris Association (ICSA)
11 CEO Meeting “ESG and Sustainability Leadership and
Bursa Efek Indonesia 30-September-21
Journey”
12 Seminar dan Workshop Penyusunan Rencana Aksi Nasional
Bursa Efek Indonesia 12 & 13 Oktober 2021
(RAN) SDGs
13 FGD Penyusunan Annual Report & Sustainability Report Indonesia Corporate Secretary
3-Nov-21
Association (ICSA)
14 Leadership Dale Carnegie 10 - 12 November 2021
15 How to Create a Solid Business Contigency Plan Indonesia Corporate Secretary
11-November-21
Association (ICSA)
16 Pengenalan Aspek ESG sebagai Salah Satu Penunjang Indonesia Corporate Secretary
19-November-21
Bisnis Keberlanjutan Association (ICSA)
17 Sustainable Finance: The Changing Face of Financial
Bursa Efek Indonesia 25-November-21
Institution
18 Adopting ESG, Driving Sustainability Social Investment Indonesia 7 - 9 Desember 2021
19 Training : Problem Analyze & Decision Making Dale Carnegie 19 - 22 September 2022
20 Yuk Bagusin Sustainability Report Asosiasi Emiten Indonesia 3 Agustus - 4 Oktober 2022
21 Sosialisasi Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Bursa Efek Indonesia 11 Oktober 2022
Informasi
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Nama : Johanes Wahyudi Edward
Nomor Telepon : (021) 62313502
Faksmili : (021) 6240313
Email : corsec@spindo.co.id
Alamat : Gedung Baja - Jl. Pangeran Jayakarta No.55, RT.1/RW.9, Mangga Dua Sel.,
Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730
11.5 Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam keputusan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
19 Februari 2018 tentang Pengangkatan Komite Audit, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Widjaya (merangkap sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Perseroan)
Uraian pengalaman kerja dapat merujuk pada halaman 130.
Anggota : Soesilo Widjaya (merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan)
Uraian pengalaman kerja dapat merujuk pada halaman 131.
Anggota : Bing Hartanto Poernomosidi
148
Page 185
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau diangkat kembali sebagai anggota Komite
Audit Perseroan sejak tahun 2018. Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan
Akuntansi dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1984.
Pengalaman kerja:
• Managing Director Poernomosidi Strategic Consulting (PSC) (2007-sekarang)
• Managing Partner Ernst & Young, Prasetyo, Sarwoko & Sandjaja di Surabaya
(2002-2006)
• Managing Partner Ernst & Young, Hanadi, Sarwoko & Sandjaja (2000-2002)
• Direktur Utama PT Jaya Pari Steel Tbk. (1996-2000)
• Manajer Cabang Prasetio Utomo & Co (Arthur Andersen & Co., SC) (1990 – 1995)
Komite Audit melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengacu pada Piagam Komite Audit yang
disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 30 Oktober 2017. Tugas dan tanggung
jawab Komite Audit meliputi antara lain :
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Komite Audit diangkat dan bertanggung jawab terhadap Dewan Komisaris.
Rapat Komite Audit dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Selama tahun 2021,
Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4 (empat) kali dan pada kuartal III tahun 2022, Komite Audit telah
melakukan rapat sebanyak 2 kali, dengan rincian tingkat kehadiran sebagai berikut:
Jumlah Rapat per Jumlah Persentase Jumlah Rapat Jumlah Persentase
Nama 30 Sep 2022 Kehadiran Kehadiran 2021 Kehadiran Kehadiran
Makmur Widjaya 2 kali 2 kali 100% 6 kali 6 kali 100%
Soesilo Widjaya 2 kali 2 kali 100% 6 kali 6 kali 100%
Bing Hartono Purnomosidi 2 kali 2 kali 100% 6 kali 6 kali 100%
Selama tahun 2021 hingga kuartal III tahun 2022, Komite Audit Perseroan telah melakukan kegiatan-kegiatan
antara lain Rapat Kinerja, Rapat Komite, Rapat Strategis, dan Rapat Koordinasi dengan Auditor Internal.
11.6 Komite Nominasi dan Remunerasi
Pelaksanaan fungsi Remunerasi dan Nominasi Perseroan dijalankan oleh Dewan Komisaris sebagai pemenuhan
terhadap ketentuan POJK No. 34/POJK.04/2014. Uraian pengalaman kerja Dewan Komisaris dapat merujuk pada
Prospektus halaman 130 – 131.
Dewan Komisaris telah memiliki Pedoman Dewan Komisaris Dalam Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan
Remunerasi tanggal 31 Agustus 2021.
149
Page 186
Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Piagam Komite
Remunerasi dan Nominasi . Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi nominasi :
1. Menentukan:
(i) Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris; (ii) Kebijakan dan kriteria yang
dibutuhkan dalam proses nominasi; dan (iii) Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris;
2. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah
disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Merekomendasikan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
Dalam fungsi remunerasi :
1. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menentukan : (i) Struktur remunerasi (termasuk fasilitas-fasilitas dan tunjangan-tunjangan) bagi Dewan
Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS, dengan memperhatikan kinerja keuangan, prestasi
kerja individual, kewajaran dengan peer group, nilai tambah bagi pemegang saham, pertimbangan sasaran
dan strategi jangka panjang Perseroan; (ii) Kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan karyawan pada
umumnya untuk disampaikan kepada Direksi; dan (iii) Besaran atas remunerasi.
11.7 Unit Audit Internal
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Internal Audit terakhir
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 9 Januari 2018 dan mengangkat Kepala
Unit Audit Internal yaitu Teguh Santoso.
Teguh Santoso. Warga Negara Indonesia, 49 tahun. Beliau menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan
sejak tahun 2011. Beliau meniti karir di bidang akuntansi sejak tahun 1996 dengan bekerja pada Akuntan Publik
Tony Santoso & Co.. Pada tahun 2000, beliau bergabung dengan PT Multi Prawn Indonesia sebagai Kepala
Akuntan. Selanjutnya beliau bergabung dengan PT HM Sampoerna Tbk sejak tahun 2001 hingga tahun 2011 dan
sempat menjalankan berbagai tugas sebagai Internal Audit / Kontrol Internal, Supervisor Akuntan, Kontrol
Proyek SAP dan Analis AP (Account Payable). Beliau memperoleh gelar sarjana dari STIE Malangkucecwara,
Malang, Indonesia.
Sesuai dengan Piagam Audit Internal yang telah ditetapkan oleh Direksi berdasarkan Keputusan No. 003/Kom-
ISSP/2018 tanggal 9 Januari 2018, Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Menyusun dan melaksanakan rencana audit tahunan berbasis risiko;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efieinsi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan infromasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa kepada seluruh
tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Komite Audit;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan dan
disepakati;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
9. Bersama-sama dengan Direktur Utama membahas target dan KPI (Key Performance Indicator) Audit
Internal;
150
Page 187
10. Melakukan pemeriksaan khusus jika diperlukan; dan
11. Jika diperlukan oleh manajemen, Kepala Audit Internal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab
di luar kegiatan Audit Internal. Untuk keperluan ini, perlu dibuatkan batasan dan pengawasan oleh Komite
Audit untuk dapat menjamin independensi dan obyektifitas.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan Unit Audit Internal selama tahun 2021 hingga kuartal III tahun 2022 meliputi
yaitu melakukan audit operasional untuk setiap organisasi yang ada sesuai dengan program kerja dan melakukan
monitoring atas tindak lanjut hasil temuan yang akan dilaksanakan.
11.8 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Perseroan sebagai garda terdepan berperan memberi kontribusi pertumbuhan ekonomi yang baik suatu negara
dan selalu memperhatikan lingkungan disekitarnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan suatu
program yang menjembatani Perseroan untuk mewujudkan hal tersebut. Perseroan memperhatikan dalam
pemenuhan Tata Kelola Perusahaan Yang baik maka tanggung jawab sosial merupakan kewajiban seperti yang
dicantumkan pada peraturan yang berlaku. Perseroan selalu turut serta dalam memperhatikan masyarakat dan
mengkontribusikan nilai tambah sosial berupa peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan lingkungan,
serta peningkatan kualitas hidup para karyawan dan komunitas yang ada di sekitar Perseroan. Pelaksanaan
kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap seluruh
pemangku kepentingan, antara lain konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan.
Sepanjang tahun 2022, berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:
1. Bantuan untuk korban bencana alam
Perseroan memberikan bantuan berupa dana dan sembako untuk membantu meringankan beban
korban bencana alam di wilayah Jawa Timur, dan untuk perbaikan dan normalisasi sungai akibat banjir.
2. Pembangunan Sarana dan prasarana umum
Perseroan turut serta membangun fasilitas infrastruktur di lingkungan TNI AL Korp Marinir, Kepolisian,
instansi TNI AD di wilayah sekitar pabrik, berupa material untuk membangun sarana olah raga, sarana
pelatihan dan sarana beribadah, juga perbaikan lapangan parkir, akses sanitasi dan pemasangan dan
pengadaan CCTV guna menciptakan lingkungan yang sehat di lingkungan sekitar.
3. Pengembangan Edukasi
Perseroan berkomitmen turut serta memajukan pendidikan anak bangsa, dengan memberikan
beasiswa kepada anak karyawan yang berprestasi.
4. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
Perseroan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dengan turut serta membagikan bingkisan
lebaran, sembako dan hewan qurban untuk warga, aparat dan instansi sekitar pabrik dalam suasana
berbagi di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Perseroan juga berpartisipasi dalam kegiatan warga untuk pembangunan pos pengamanan Lebaran,
pembangunan Musholla di Pasuruan dan Sidoarjo.
Perseroan turut meramaikan perayaan HUT Persatuan Wartawan Indonesia dan perayaan HUT
Kemerdekaan RI di lingkungan RT setempat.
5. Penyediaan Fasilitas Kesehatan
Perseroan peduli dengan pemeliharaan lingkungan hidup dengan ikut serta membantu pengadaan
mobil pengangkut sampah di wilayah Surabaya.
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
CSR Rp174.410.937,- Rp249.739.867,- Rp218.791.450,-
151
Page 188
11.9 Struktur Organisasi Perseroan
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
Per tanggal 30 September 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 937 orang karyawan tetap.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perushaan Anak untuk masing-masing periode:
• Komposisi Karyawan Menurut Status
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Perseroan
Tetap 937 969 1.024
Tidak Tetap 84 235 198
1.021 1.204 1.222
Perusahaan Anak
Tetap 0 0 0
Tidak Tetap 3 3 3
Jumlah 3 3 3
Total 1.024 1.207 1.225
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Perseroan
Sarjana ke atas 242 250 280
Diploma 77 84 90
SMA ke bawah 618 635 654
937 969 1.024
Perusahaan Anak
Sarjana ke atas - - -
Diploma - - -
SMA ke bawah - - -
Jumlah - - -
152
Page 189
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Total 937 969 1.024
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Perseroan
Manajemen ke atas 111 104 122
Staf dan Operator 826 865 902
937 969 1.024
Perusahaan Anak
Manajemen ke atas - - -
Staf dan Operator - - -
Jumlah - - -
Total 937 969 1.024
• Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Perseroan
>55 tahun - 17 23
47 – 55 tahun 122 138 125
40 – 46 tahun 178 211 183
33 – 39 tahun 362 362 350
26 – 32 tahun 240 221 236
<26 tahun 35 20 107
937 969 1.024
Perusahaan Anak
>55 tahun - - -
47 – 55 tahun - - -
40 – 46 tahun - - -
33 – 39 tahun - - -
26 – 32 tahun - - -
<26 tahun - - -
Jumlah - - -
Total 937 969 1.024
• Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Perseroan
Unit 1 178 186 201
Unit 2 74 75 78
Unit 3 132 132 129
Unit 4 111 124 120
Unit 5 184 192 219
Unit 6 109 110 101
Kantor Pusat 116 119 131
Kantor Representatif Jakarta (SJO) 33 31 45
937 969 1.024
Perusahaan Anak
- - -
Total 937 969 1.024
• Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
153
Page 190
30 September 31 Desember
2022 2021 2020
Perseroan
Surabaya 500 512 538
Pasuruan 111 124 119
Sidoarjo 109 110 101
Karawang 184 192 219
Jakarta 33 31 41
937 969 1.023
Perusahaan Anak
- - -
Total 937 969 1.024
Tenaga Kerja Asing
Perseroan tidak mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asing.
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus, sebagai berikut:
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Kerja Kerja Perizinan Tugas
Edi Pranawa 38 15 Tahun - 2006 - 2013: PPR Tk.1 Memastikan dan memantau
Tahun Kasi Produksi Bare (SIB PPR - proses Radiography baik
Pipe U4 BAPETEN) secara perizinan dan proses
- 2013 - 2017: Radiogrphy berjalan sesuai
Wakadep Produksi aturan keselamatan dan
Bare Pipe U4 kesehatan kerja
- 2017 - sekarang:
Kadep QC U4
Bagus Wahyu 39 13 Tahun - 2008 – 2010: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Sarwoaji Tahun staf Quality 2 – MMS inspeksi defect dengan
Control Operator ultrasonic
- 2010 – sekarang: Radiography 2. Melakukan Proses
Kepala Seksi (SIB OR – Radiography (Xray
Quality Control BAPETEN) Industry)
Coating
Inspector
Level 2 – AKR
Dimas Ghaffar 30 8 Tahun - 2013 – sekarang: NDT UT Level Melakukan proses inspeksi
Asy Syakuri Tahun Staf Quality 2 – MMS defect dengan ultrasonic
Control
23 Tahun - 1999 – 2000: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Eko Fajar 44 pelaksana / 2 – MMS inspeksi defect dengan
Riyanto Tahun inspector Quality NDT MT / PT ultrasonic
Control level 2 – MMS 2. Melakukan pengujian
- 2000 - sekarang: Penetran dan MPI test
Kepala Regu
quality control
Sujatmiko 48 28 Tahun - 1993 – 2000: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun operator / Quality 2 – ITS inspeksi defect dengan
Control NDT MT / PT ultrasonic
- 2000 – sekarang: level 2 – MMS 2. Melakukan Inspeksi
Kepala Regu proses Coating pengujian
Quality Control Penetran dan MPI test
Didik 42 11 Tahun - 2010 – 2011: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Purwanto Tahun operator Quality 2 – MMS inspeksi defect dengan
control Operator ultrasonic
- 2011 - sekarang: Radiography 2. Melakukan Proses
Inspektor (Quality (SIB OR – Radiography (Xray
Control) BAPETEN) Industry)
154
Page 191
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Kerja Kerja Perizinan Tugas
Nyoto Jatmiko 34 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun operator Quality 2 – MMS inspeksi defect dengan
control Ahli ultrasonic
- 2013 – sekarang: Radiography 2. Melakukan Interprestasi
Inspektor (Quality (SIB AR – Radiography (Xray
Control) BAPETEN) Industry)
Hendrik 47 26 Tahun - 1995 – 2000: NDT UT Level Melakukan proses inspeksi
Februantoro Tahun operator Quality 2 – MMS defect dengan ultrasonic
Control
- 2000 – sekarang:
Inspector (Quality
Control)
Yoga Dharma 34 10 Tahun - 2011 – 2012: Coating Melakukan Inspeksi proses
Tahun operator Quality Inspector Coating
Control Level 2 –
- 2012 - sekarang: MMS
Inspector (Quality
Control) mesin
Coating
Pipit Desi 45 24 Tahun - 1997 – 2000: Coating Melakukan Inspeksi proses
Ariyanto Tahun operator quality Inspector Coating
Control Level 2 –
- 2000 – sekarang: MMS
Inspector (Quality
Control)
Syaiful Umar 48 28 Tahun - 1993 – 2000: Welding Melakukan Inspeksi welding
Tahun operator mesin Inspector –
produksi, PPNS-ITS
- 2000 – sekarang:
Kepala seksi Mesin
Produksi
Nyoman 58 18 Tahun - 2003 – 2017: Welding Merencanakan engineer
Suryadharma Tahun Kepala Enginering – process welding
Departemen AOTS
Produksi
- 2017 – sekarang:
Kepala Divisi Unit
4
Anas Dwi 38 15 Tahun - 2006 – 2014: Welding 1. Membuat dokumen WPS,
Purnomo Tahun Kasi Engineering Inspector – PQR, dan WPQT
U3 PPNS 2. Maintain rekaman
- 2014 – 2017: kualifikasi untuk seluruh
Kadep Engineering personel yang melakukan
U3 special processes
- 2017 – sekarang:
Kadep QC U3
Dzikri Hidayat 36 16 Tahun - 2005 – 2006: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Meco 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Inoxprima Automatic UT dan
Surabaya sebagai Handheld UT
operator QC 2. Membuat report hasil
- 2006 – 2007: inspeksi UT
PT. Ispatindo
sebagai Operator
QC
- 2007 – 2015:
operator QC
- 2015 – sekarang:
Kasi QC
Imam Khanafi 44 24 Tahun - 1997 – 1998: NDT ECT Level 1. Melakukan proses
155
Page 192
Pengalaman Riwayat Pengalaman
Nama Umur Kerja Kerja Perizinan Tugas
Tahun PT. Cahaya Plastik 2 – ITS inspeksi ECT
sebagai operator menggunakan Automatic
QC ECT dan Handheld ECT
- 1998 – 2016: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi ECT
- 2016 – sekarang:
sebagai Kasi
Quality Control
Adi Priyanto 44 24 Tahun - 1997 – 2013: NDT MT/PT 1. Melakukan proses
Tahun operator QC Level 2 – PT. inspeksi MT dan PT
- 2013 - sekarang: MSS 2. Membuat report hasil
Kepala Regu QC inspeksi MT dan PT
Achmadun 45 25 Tahun - 1996 – sekarang: NDT MT/PT 1. Melakukan proses
Tahun operator QC Level 2 – PT. inspeksi MT dan PT
MSS 2. Membuat report hasil
inspeksi MT dan PT
A. Sudarmanto 40 21 Tahun - 2000 – sekarang: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun operator QC 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Automatic UT dan
Handheld UT
2. Membuat report hasil
inspeksi UT
Budi Ismono 40 21 Tahun - 2000 – 2001: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun CV. Langgeng 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Karya Makmur Automatic UT dan
- 2001 – sekarang: Handheld UT
operator QC 2. Membuat report hasil
inspeksi UT
Jupri Santoso 35 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Surya Indo 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
Mandiri sebagai Automatic UT dan
operator QC Handheld UT
- 2013 -sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
Arif Budiyanto 35 9 Tahun - 2012 – 2014: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Djabes Sejati 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
sebagai operator Automatic UT dan
QC Handheld UT
- 2013 – sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
A.Yusroni 37 9 Tahun - 2012 – 2013: NDT UT Level 1. Melakukan proses
Tahun PT. Sepanjang Jaya 2 – PT. MSS inspeksi UT menggunakan
sebagai operator Automatic UT dan
QC Handheld UT
- 2013 – sekarang: 2. Membuat report hasil
operator QC inspeksi UT
Fasilitas dan Kesejahteraan Karyawan
Kesejahteraan karyawan menjadi salah satu perhatian utama Perseroan agar karyawan dapat merasa aman dan
nyaman dalam bekerja, sehingga dapat bekerja dengan motivasi yang lebih baik, yang pada akhirnya akan
meningkatkan prestasi dan produktivitas kerja. Perseroan selalu berusaha memenuhi ketentuan-ketentuan
Pemerintah yang berhubungan dengan kesejahteraan karyawan berupa penyesuaian besarnya gaji yang sejalan
dengan laju inflasi serta memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bagi karyawannya sesuai
dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan berbagai fasilitas
dan tunjangan lain, seperti:
- Tunjangan kesehatan, diberikan berdasarkan level dan lama bekerja dari masing-masing karyawan;
- Tunjangan pensiun, diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 25 tahun atau lebih dan telah
mencapai usia pensiun (55 tahun);
- Tunjangan uang makan dan uang transport;
156
Page 193
- Tunjangan alat komunikasi, untuk divisi tertentu;
- Tunjangan cuti selama 12 hari kerja;
- Tunjangan cuti selama 3 bulan untuk karyawati yang melahirkan;
- Tunjangan cuti untuk kejadian khusus seperti kematian, sunatan, pembaptisan, wisuda, kelahiran, dan lain
sebagainya untuk karyawan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Selain fasilitas dan tunjangan yang telah disebutkan di atas, Perseroan juga mendaftarkan seluruh karyawan
pada BPJS Ketenagakerjaan (d/h Jamsostek) serta BPJS Kesehatan, guna mengantisipasi kejadian tak terduga
yang dialami karyawan pada saat melaksanakan pekerjaannya.
Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan
Perseroan selalu berupaya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kerja agar karyawan
kompeten sehingga dapat bekerja dengan efektif. Kualitas karyawan dalam pengembangan pengetahuan dan
ketrampilan (disertai sikap kerja) dilaksanakan secara berkelanjutan di segala bidang pekerjaan untuk
menunjang dan meningkatkan kinerja Perseroan. Upaya pengembangan karyawan terus menerus dilakukan
melalui berbagai jenis kegiatan di antaranya melalui keikutsertaan pelatihan secara internal (diselenggarakan
secara mandiri di dalam perseroan dan pelatihan eksternal (mengikuti pelatihan publik), demi mendapatkan
hasil yang optimal untuk memastikan bahwa karyawan yang bekerja adalah karyawan yang kompeten
di pekerjaannya. Penambahan dan penyempurnaan materi pelatihan akan terus dilakukan sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan Perseroan.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2021 hingga kuartal III tahun
2022, antara lain:
Pelatihan Karyawan
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Umum
1 Analisa Data Statistik (Seven Tools) 50
2 Compensation & Benefits 5
3 Denda Ganti Rugi 5
4 First Aid 1
5 HR for Non HR 22
6 Hubungan Industrial 5
7 Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja 11
8 Information Security Awareness 16
9 Internal Auditor Quality Management System ISO 9001:2015 4
10 Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 5
11 Kesalahan Berat 5
12 Kredo 7K = E 14
13 Lock Out 5
14 Management of Training 3
15 Manajemen Kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) 24
16 Melaksanakan 5R 11
17 Melaksanakan Event Product 3
Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan (Mengacu pada SKKNI Nomor
18 5
149 Tahun 2020)
19 Melaksanakan Pelatihan 1
Melaksanakan Proses Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Kerja (Mengacu pada SKKNI Nomor
20 5
149 Tahun 2020)
21 Melaksanakan Riset Pasar 3
22 Melakukan Pekerjaan yang Membutuhkan Kerjasama Tim 5
23 Memimpin Tim Kerja 23
24 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu 1
157
Page 194
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
25 Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja 4
Mengelola Pelaksanaan Alihdaya/Outsourcing (Mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun
26 5
2020)
27 Mengelola Sistem Kearsipan dan Etika Komunikasi dalam Email 16
28 Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan 5
29 Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi 9
30 Menyusun Modul Pelatihan 6
31 Mutasi, Demosi, Promosi, Skorsing 5
32 Mogok Kerja 5
33 Pemagangan Kerja 5
34 Pelanggaran dan Sanksi 5
35 Pembuatan Struktur Organisasi (Mengacu pada SKKNI Nomor 149 Tahun 2020) 5
36 Pemahaman Hubungan Industrial 11
37 Pengupahan 5
38 Penyusunan dan Pengendalian Dokumen & Rekaman 11
39 Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial dan Perjanjian Bersama 5
40 Penyusunan Job Description 31
41 Penyusunan Struktur Skala Upah 5
42 Performance Leadership 26
43 Peraturan Perusahaan 12
44 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) 5
45 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 5
46 PHK dan Pesangon 5
47 PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat 10
48 Refreshment Asesor Kompetensi 42
49 SDM Berbasis Kompetensi 3
50 Serikat Pekerja atau Serikat Buruh 5
51 Service Excellent 3
52 Teknik Presentasi 23
53 Visi Misi PT SPINDO 14
54 Waktu Kerja dan Waktu Istirahat 5
55 Workload Analysis 12
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Autonomous Maintenance 1
2 Melakakukan Bongkar Pasang Roll 5
3 Melakukan Pemeriksaan Akhir Pipa HFW (Visual Dimensional) 1
4 Melakukan Pemeriksaan Muat (Loading Inspection) 1
5 Melakukan Pemeriksaan Proses Produksi HFW 1
6 Melakukan Pemeriksaan Repair Lasan/Body Pipa 10
7 Melakukan Penerimaan Permintaan Pembelian (LPB) 6
8 Melakukan Pengendalian Alat Ukur 1
9 Melakukan Setting Mesin HFW 5
10 Mengoperasikan Mesin Endfacing 3
11 Menjalankan Proses Marking & Packing Pipa 6
12 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Hidrolik 11
13 Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Pneumatik 11
14 Penanganan Kebakaran Di Tempat Kerja 17
15 Quality Management System API Spec Q1 33
16 Quality Management System ISO 9001:2015 28
17 Spesifikasi Product ASTM A53:2018 2
18 Spesifikasi Product ASTM A795:2013 2
158
Page 195
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
19 Spesifikasi Product SNI 0039:2013 7
20 Spesifikasi Product SNI 0068:2013 2
21 Spesifikasi Product SNI 07-0067 (Edisi terakhir) 2
22 Spesifikasi Produk JIS G 3444:2010 2
23 Spesifikasi Produk Pipa Conduit SNI 05-0069-1987-A 1
24 Spesifikasi Produk Pipa Perabot 2
Pelatihan Eksternal
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
1 Be Your Best Strenght Based Sharing 19
2 Best Practices Performance Management System and The Balance Scorecard 3
3 Business Outlook 2022 24
4 Dale Carnegie HR Event 2022 "Psychological Safety : Why it Matters for Innovation &
1
Performance"
5 Digital Transformation Webinar – Employment 9
6 Effective Budgeting & Cost Control 6
7 Effective Sales Negotiation 4
8 Employee Opinion Survey : A Strategic Way To Improve Organizational Performance 6
9 Enhancing the Role of Human Capital as Business Partner 7
10 Financial Auditing for Internal Auditors 1
11 How To Grow Your Talents 21
12 HR Role In Vuca Times 24
13 Human Capital Webinar Series-2 "Gen Z: An Emerging Phenomenon" 1
14 Mengukur Kesetaraan Jabatan melalui Metode Job Evaluation 2
15 Meningkatkan SDM Melalui Leadership Development Program 11
16 Mid Year, How To Boost Your Mindset & Selling Skills To Achieve Target 2022 7
17 Pelatihan Pengelolaan Akun LSP Pada Sistem Informasi BNSP 1
18 Problem Analyze & Decision Making 16
19 Superman VS Superteam 1
20 Teknik dan Strategi Negosisai dalam Hubungan Industrial 2
21 Why Learning Experience Important in E-Learning 12
22 Workshop “From Factory to Victory” 5
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Achieving Zero Breakdown with Total Productive Maintenance 4
Client Gathering dan Workshop K3 “Awareness SCBA sesuai NFPA 1981–2018 yang
2 2
Terbaru”
3 Engineering (Fixed) Asset Management 4
4 One Day Seminar 'Penyegaran Inspektur Galvanis" 2
5 Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3) 2
Pelatihan dan Pembinaan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum Sertifikasi
6 3
Kemnaker RI (Ahli K3 Umum)
7 Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (OPPU) 2
8 Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (OPPA) 2
9 Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLB3) 2
10 Penanggung Jawab/Manager Pengendalian Pencemaran Air (MPPA) 2
11 Penanggung Jawab/Manager Pengendalian Pencemaran Udara (MPPU) 2
12 Production/Operation Management 4
13 Resertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum 1
14 Resertifikasi Petugas Peran Kebakaran Kelas D 10
15 Resertifikasi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Di Tempat Kerja 1
16 Resertifikasi Ultrasonic Testing (UT) Level II 1
17 Sertifikasi Ultrasonic Testing (UT) Level II 2
159
Page 196
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
18 Supply Chain Management 2
19 Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant Test & Magnetic Particle Test) 2
20 Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing) 6
21 Training dan Pembinaan Operator Forklift Kelas I Sertifikasi Kemnaker RI 6
Total 245
Pelatihan Inhouse
No. Judul Pelatihan Jumlah Peserta
Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
1 Pengoperasian dan Perawatan Overhead Crane 6
2 Training dan Pembinaan Operator Overhead Crane Kelas III Sertifikasi Kemnaker RI 82
Total 88
Serikat Pekerja
Perseroan membangun optimalisasi dalam pengelolaan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan hak
dan kewajiban pekerja. Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan pengelolaan SDM yang berkualitas dan
memperhatikan kepentingan dua pihak, manajemen menerapkan pembinaan hubungan industrial. Keberhasilan
bidang SDM selalu diawali dengan keberhasilan pembinaan hubungan industrial yang harmonis antara
perseroan dan pekerja . Perseroan memiliki serikat pekerja dan selalu mendukung pemenuhan hak berserikat
karyawan sebagai bagian upaya membangun hubungan industrial yang solid. Serikat Pekerja di spindo
pertemuan bipartite rutin diadakan. Bertemu setidaknya tiga bulan sekali di lokasi operasional, kesempatan ini
dimanfaatkan untuk membina hubungan baik. Pertemuan bipartit juga menjadi forum untuk mengantisipasi
masalah yang potensial muncul di tempat kerja dan penyelesaian masalah secara musyawarah dan mufakat.
Komunikasi rutin ini dilakukan dengan setiap serikat pekerja di masing-masing lokasi operasional termasuk dari
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SPINDO.
Hak seluruh karyawan Perseroan ditetapkan dan dilindungi oleh Prinsip Bisnis dan Pedoman Kebijakan (Kode
Etik), serta oleh ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB dinegosiasikan dan ditandatangani ulang
setiap dua tahun oleh serikat pekerja dan manajemen.
13. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan, SEI dan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan seluruhnya tertanggal 21 Februari 2023; Perseroan dan
SEI tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara
di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-
badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan
Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang
menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak
terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak terdapat sengketa atau
perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin
timbul dan dapat berdampak material terhadap Perseroan dan rencana penawaran umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan SEI dengan didukung Surat Pernyataan
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan seluruhnya tertanggal 21 Februari 2023; masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maupun SEI baik selaku pribadi maupun jabatannya saat
ini tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara tata usaha negara
di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-
badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan
Pajak, perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha
160
Page 197
Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau
somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak material terhadap Perseroan dan rencana penawaran
umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan dan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha
tidak sehat
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 1 (satu) Perusahaan Anak dan 2 (dua) Perusahaan
Asosiasi, sebagai berikut :
Perusahaan Anak
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Spindo Engineering Perdagangan, Jl Kalibutuh 2008 90,00% Sudah
Industry perindustrian dan No.189-191, Beroperasi
(“SEI”) jasa. Surabaya 60173,
Jawa Timur
Kegiatan Usaha
Utama:
Jasa pengujian
laboratorium.
Perusahaan Asosiasi
Tahun Persentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Domisili Penyertaan Kepemilikan Operasional
1. PT Sanko Steel Industri suku cadang Jl Millenium Raya 2013 50,00% Sudah
Indonesia dan Blok I-2 No.7 Beroperasi
aksesori kendaraan Cikupa, Tigaraksa
bermotor Tangerang Banten
Kegiatan Usaha
Utama:
Memproduksi cold-
drawn steel pipe
2. PT Poses Perdagangan besar Jl SA Tirtayasa 2011 20,00% Tidak
dan No.7, Rukan Mega Beroperasi
jasa purna jual Cilegon Blok A,
Rawanuju,
Purwakarta,
Cilegon, Banten.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak milik Perseroan:
PT Spindo Engineering Industry (”SEI”)
A. Riwayat Singkat
SEI Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Spindo Engineering Industry No.84 tanggal
29 Februari 2008 juncto Akta Perbaikan PT. Spindo Engineering Industry No.90 tanggal 25 Agustus 2008,
keduanya dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU-71674.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0093999.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara No.70 tanggal
2 September 2011, Tambahan No.26704 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar terakhir SEI adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan PT Spindo Engineering Industry
No.02 tanggal 3 Juni 2020, dibuat di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H. M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik
yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0038721.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020, dan di daftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0089314.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 (“Akta 02/2020”)
161
Page 198
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta 02/2020 maksud dan tujuan SEI ialah berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran;
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut SEI dapat melaksanakan kegiatan usaha:
Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi dan jasa pengujian laboratorium.
Kegiatan usaha utama SEI yaitu jasa pengujian laboratorium.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian struktur permodalan dan susunan pemegang saham SEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Rupiah %
Modal Dasar 8.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 1.800.000 900.000.000 90,00
- CBPP 200.000 100.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 6.000.000 3.500.000.000
D. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.09 tanggal 8 Juli 2022, dibuat
di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
12 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0032068 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0133238.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEI adalah sebagai
berikut:Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.14 tanggal 24 Mei 2017, dibuat
di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SEI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Lita Mutiah
Direksi
Direktur Utama : Harmanu Hudianto
Direktur : Gong Hadiman Utomo
E. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dari dan atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan SEI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada 30 September 2022 dan tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2020
Jumlah Aset 1.122 1.072 1.016
Jumlah Liabilitas 430 354 290
Jumlah Ekuitas 693 718 726
162
Page 199
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2022 2021 2021 2020
Pendapatan 70 108 112 214
Laba Usaha (27) 26 (3) 113
Laba Bersih tahun berjalan (27) 26 (8) 100
F. Analisa Singkat atas Perubahan Signifikan Data Keuangan Penting
Pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021
Aset
Jumlah aset SEI yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp49 juta atau
4.58% menjadi Rp1.122 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yang sebesar Rp1.072 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan kas dan setara kas dari pembayaran piutang dari
pelanggan.
Liabilitas
Jumlah liabilitas SEI yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp76 juta atau
21.37% menjadi Rp430 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yang sebesar Rp354 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan hutang afiliasi untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 dibandingkan dengan periode 9
(sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021
Pendapatan
Pendapatan SEI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp38 juta atau 35.29% menjadi Rp70 juta bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang sebesar Rp108 juta. Penurunan ini terutama
disebabkan karena penurunan pendapatan jasa. Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2022, SEI memberikan kontribusi pendapatan sebesar 0% terhadap Perseroan.
Laba Usaha
Laba Usaha SEI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp52 juta menjadi Rp-26 juta bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 yang sebesar Rp26 juta. Penurunana ini terutama disebabkan karena
penurunan pendapatan dan kenaikan beban pokok pendapatan yakni tenaga kerja.
Laba Bersih
Laba Bersih SEI untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 mengalami
penurunan sebesar Rp52 juta atau 202.51% bila dibandingkan dengan periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan pendapatan dan
kenaikan beban pokok pendapatan yakni tenaga kerja.
Pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Aset
Jumlah aset SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp57 juta atau
5.57% menjadi Rp1.072 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp1.016 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena peningkatan kas dan setara kas karena pendapatan jasa yang signifikan
pada tahun berjalan sehingga ada kenaikan arus kas dari aktivitas operasi.
Liabilitas
Jumlah liabilitas SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp65 juta atau
22.31% menjadi Rp354 juta bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020 yang sebesar Rp290 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan hutang kepada pipa berelasi.
163
Page 200
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020
Pendapatan
Pendapatan SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp98 juta atau
45.87% menjadi Rp112 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
sebesar Rp214 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan jasa dari customer.
Laba Usaha
Laba Usaha SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp117 juta
menjadi minus Rp-8 juta bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
sebesar Rp100 juta. Penurunan ini terutama disebabkan karena penurunan pendapatan dan kenaikan biaya
penjualan dan operasi lainnya.
Laba Bersih
Laba Bersih SEI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 mengalami penurunan sebesar Rp117 juta atau
108.03% bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Penurunan ini
terutama disebabkan karena penurunana pendapatan dan kenaikan biaya penjualan dan operasi lainnya.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1971 di Surabaya dengan anggaran dasar sebagai produsen pipa baja. Kegiatan
usaha yang dilakukan Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk pipa baja yang
meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold rolled dan stainless steel. Pada
tahun 1998, Perseroan melakukan penggabungan usaha dengan PT Radjin sebagai bentuk perluasan bisnis yang
bertujuan untuk memproduksi beragam pipa baja dan di tahun 2009, Perseroan memperluas unit usahanya
dengan membangun unit produksi di Karawang dengan perlengkapan industri pipa baja yang canggih.
Perseroan merupakan salah satu produsen pipa baja terbesar di Indonesia, yang juga berpengalaman dalam
memproduksi berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, yaitu Electric resistance
welded (ERW), spiral submerged (arc) welded (SAW) dan stainless steel tungsten inert gas (TIG), serta selalu
inovatif dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para konsumennya. Saat ini Perseroan memiliki
6 (enam) fasilitas pabrik dengan total 37 lini produksi pipa baja Perseroan dengan memproduksi ERW Pipes
berdiameter 0,25 inchi sampai dengan 8 inchi, SAW Spiral Welded Pipes berdiameter 6 inchi sampai dengan 120
inchi, Stainless Pipes berdiamter 0,5 inchi sampai dengan 8 inchi. Selain memproduksi ke 3 produk tersebut
Perseroan juga memberikan jasa pelapisan coating dan galbani, jasa potong (shearing), jasa slitting, jasa
pengujian kualitas, dan produk khusus lainnya yang sesuai dengan permintaan konsumen.
Saat ini fasilitas pabrik Perseroan terletak di Surabaya, Pasuruan, Karawang dan Sidoarjo dengan 6 (enam) unit
pabrik dengan total luas area lebih dari 308.945 m 2. Berikut adalah keterangan atas 6 (enam) unit pabrik yang
dimiliki oleh Perseroan :
Luas Mulai Jumlah/Tipe
Lokasi Pabrik Produk/Jasa
(m2) Beroperasi Pipa
Unit I 30.131 1978 5 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Rungkut Industri I, Surabaya 2 Sets Galvanizing
4 Sets Slitting
2 Sets Shearing
8 Sets Recutting
Unit II 15.280 1982 2 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Rungkut Industri II, Surabaya 6 TIG Stainless Welded Steel Pipe (TIG pipes)
2 Sets Slitting
1 Set Shearing
1 Set Induction Annealing
164
Page 201
Luas Mulai Jumlah/Tipe
Lokasi Pabrik Produk/Jasa
(m2) Beroperasi Pipa
Unit III 29.800 1972 3 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Warugunung, Surabaya 2 Sets Galvanizing
2 Sets Slitting
Unit IV 143.257 1992 4 SAW Spiral Welded Steel Pipe
Beji, Pasuruan 1 Set Shearing
3-Layer Polyethylene Coating
Cement Lining
Epoxy External Coating
Epoxy Internal Coating
Unit V 50.000 2005 9 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Kawasan Industri Mitra Karawang, 37 Sets Recutting
Karawang 2 Sets Slitting
Unit VI 40.477 2014 9 ERW Straight Welded Steel Pipe (ERW pipes)
Cemengkalang, Sidoarjo 6 Sets Recutting
1 Sets Epoxy Coating
Portofolio produk pipa Perseroan terdiri dari pipa carbon dan stainless steel dan pipa terkait lainnya dimana pipa
tersebut dibuat berdasarkan order dan pipa yang dibuat untuk persediaan. Pipa hasil produksi Perseroan
digunakan dalam beragam industri, yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan
industri otomotif. Basis pelanggan Perseroan meliputi perusahaan domestik, serta perusahaan-perusahaan
internasional seperti Honda, Yamaha, Chevron dan Total.
Perseroan memasarkan pipa dalam dua merek, yaitu merek "Spindo", untuk pipa baja karbon, dan merek
"Tetsura", untuk pipa stainless steel. Merek tersebut saat ini dikenal di industri sebagai pipa yang berkualitas
dan harga yang kompetitif. Perseroan juga menawarkan jasa yang berhubungan dengan pipa baja yaitu jasa
melapis pipa baja (coating), dan memotong pipa baja (shearing, slitting) dan jasa laboratorium untuk pengujian
kualitas pipa baja.
Dalam kurun waktu 50 tahun, Perseroan berhasil mengembangkan bisnis secara signifikan dan meningkat
melalui kemampuan produksi, penggabungan usaha dan memperoleh sertifikasi produksi untuk kualitas produk
yang unggul. Perseroan senantiasa berinovasi dengan melihat peluang investasi untuk mengupayakan bisnis
yang berkelanjutan, termasuk meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi. Hasil nyata pengembangan bisnis
adalah dengan beroperasinya unit produksi di Sidoarjo pada tahun 2014. Upaya memperluas jangkauan
distribusi diwujudkan dengan pembangunan gudang stok dan penjualan di Bandung dan Jakarta pada tahun
2016, gudang stok dan penjualan di Samarinda pada tahun 2018, dan selanjutnya di Makassar. Perseroan telah
memiliki 6 fasilitas manufaktur di Indonesia dengan total 36 lini produksi yang masing-masing dapat dikalibrasi
untuk menghasilkan berbagai jenis pipa.
2. KEUNGGULAN BERSAING
Sejak didirikannya pada tahun 1971, Perseroan telah melakukan berbagai upaya agar mampu bersaing dan
bertahan dalam dunia industri penghasil pipa baja ini. Untuk mencapai hal tersebut, Perseroan memiliki
keunggulan kompetitif sebagai berikut:
Pemimpin Pasar Pipa Baja di Indonesia
Perseroan memiliki rekam jejak operasi yang panjang di industri penghasil pipa baja selama lebih dari 45 tahun.
Dengan posisi Berdasarkan laporan tahunan 2021 dari Bakrie Group dan Krakatau Steel, Perseroan berupa salah
satu pemain pasar pipa baja terbesar di Indonesia dan memberikan banyak keunggulan kompetitif yang tidak
dimiliki oleh produsen pipa baja lainnya, misalnya dari segi ukuran dan skala produksi memungkinkan Perseroan
untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan berbagai pemasok internasional dan domestik, yang
memungkinkan Perseroan untuk mendapatkan keuntungan dari segi skala ekonomi. Sebagian besar lembaran
165
Page 202
baja Perseroan di peroleh dari pemasok internasional, termasuk dari Jepang dan Korea, dan sisanya dari
pemasok dalam negeri Indonesia, terutama Krakatau Steel. Perseroan berkeyakinan dengan kemampuan
Perseroan untuk memperoleh bahan baku lembaran baja dari berbagai pemasok internasional dengan dalam
jumlah besar secara secara terus menerus, memungkinkan Perseroan untuk membeli kualitas baja yang lebih
baik namun dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan produsen pipa baja lainnya yang hanya
mampu membeli bahan baku dari pemasok dalam negeri dalam jumlah yang lebih kecil. Selain itu, Perseroan
juga memiliki hubungan jangka panjang yang erat dengan Japan’s JFE Steel Corporation, pemasok Perseroan
yang memberikan harga yang kompetitif dengan lembaran baja yang berkualitas tinggi, termasuk lembaran baja
yang sangat tipis yang tidak tersedia di pasar terbuka. Perseroan percaya bahwa hubungan erat dengan pemasok
memberikan Perseroan wawasan pasar yang lebih baik dan manfaat kompetitif lainnya, seperti kemampuan
untuk menjual kelebihan persediaan gulungan baja yang pada akhirnya membantu Perseroan untuk mengelola
persediaan gulungan baja yang ada dan memperoleh beberapa diversifikasi pendapatan. Dengan skala produksi
yang dihasilkan oleh Perseroan, memungkinkan Perseroan untuk terus memenuhi kebutuhan pelanggan yang
terus berkembang dan mempertahankan loyalitas pelanggan Perseroan. Misalnya, Chevron telah menjadi
pelanggan Perseroan selama lebih dari 10 tahun dan Adhi Karya, Hutama Karya, Waskita Karya, Wijaya Karya,
Pertamina, Pertagas, Yamaha, Wimcycle, J Baja, Valencia, Protin, Total E & P, TAPI Virginia Indonesia Company
(VICO) telah pelanggan Perseroan selama lebih dari 10 tahun. Pada tahun 2020, sekitar 80 persen pelanggan
Perseroan adalah pelanggan tetap dan rata-rata telah menjadi pelanggan Perseroan selama 5 tahun.
Diversifikasi Produk Portofolio yang Melayani Berbagai Jenis Pelanggan
Dengan keragaman portofolio produk yang Perseroan memiliki, membedakan Perseroan dengan para produsen
pipa baja lainnya. Sebagai contoh, Perseroan adalah salah satu produsen terkemuka di pasar pipa baja Indonesia
yang dapat menghasilkan electric-resistance welded dan spiral welded pipes dan dengan fasilitas pabrik yang
dimiliki oleh Perseroan saat ini memungkinkan Perseroan untuk memenuhi permintaan pipa baja yang
diperlukan oleh pengguna akhir. Saat ini Perseroan mengoperasikan total 37 lini produksi yang terdiri dari 27 lini
electric resistance-welded production, 6 lini stainless steel tungsten inert gas arc-welded dan 4 lini spiral
submerged arc-welded pipe, dimana masing-masing lini tersebut dapat memproduksi berbagai jenis pipa dengan
spesifikasi tertentu. Portofolio produk Perseroan meliputi pipa air, pipa perabot, pipa mekanik, pipa hitam, pipa
hitam dan pipa spiral (yang semuanya terbuat dari baja karbon), serta pipa stainless steel, strip dan plat, tiang,
engsel dan produk baja karbon lainnya. Pipa Perseroan memiliki berbagai kegunaan dalam berbagai industri,
termasuk industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri otomotif. Selain itu
juga Perseroan juga memberikan jasa yang berhubungan dengan pipa baja yaitu jasa melapis pipa baja (coating),
dan memotong pipa baja (shearing, slitting) dan jasa laboratorium untuk pengujian kualitas pipa baja untuk
pihak ketiga.
Perseroan memproduksi pipa baja untuk persediaan (made to stock), dimana akan dijual dikemudian hari dan
memproduksi pipa baja yang dibuat (made to order) sesuai dengan spesifikasi pelanggan tertentu. Pipa
Perseroan telah digunakan untuk proyek-proyek konstruksi berskala besar di Indonesia, antara lain airport
di Bali, Surabaya dan Balikpapan, Pelabuhan di Tanjung Perak dan Semarang dan saluran pipa gas Sumatera
Selatan ke Jawa Barat. Selain itu juga telah digunakan dalam proyek-proyek konstruksi internasional, antara lain
pembangunan pelabuhan Hedland di Australia, proyek bahan bakar gas alam Gladstone di Australia dan
pembangunan dan perluasan kilang minyak mentah Dung Quat di Vietnam. Perseroan juga menyediakan pipa
untuk perusahaan mobil dan sepeda motor terkemuka yaitu Honda dan Yamaha, dan perusahaan minyak dan
gas terkemuka untuk proyek pembaharuan dan pemeliharaan pipa di Indonesia yaitu Chevron, Pertamina,
Perusahaan Gas Negara dan Total.
Perseroan menggunakan berbagai saluran distribusi baik di dalam negeri di Indonesia dan internasional untuk
menjual pipa Perseroan kepada pelanggan akhir Perseroan (end user). Perseroan menjual sebagian besar pipa
yang dihasilkan kepada distribusi domestik yang kemudian menjual kembali pipa Perseroan kepada pelanggan
di seluruh wilayah Indonesia selain itu Perseroan juga menggunakan jasa agen lokal dan internasional untuk
menjual pipa Perseroan dimana Perseroan akan memberikan imbalan komisi penjualan. Selain itu Perseroan
juga melakukan penjualan langsung kepada pengguna akhir. Perseroan berkeyakinan dengan protofolio produk
dan jangkauan yang luas di pasar pipa baja adalah merupakan keunggulan kompetitif Perseroan yang signifikan
yang tidak dimiliki oleh produsen pipa baja lainnya, yang hanya memproduksi jenis pipa dengan jenis yang
terbatas dan hanya digunakan di sejumlah kecil industri.
166
Page 203
Dengan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan berbagai macam jenis pipa, Perseroan berkeyakinan bahwa
Perseroan dapat memperoleh basis pelanggan yang berasal dari berbagai macam jenis industri yang pada
akhirnya memungkinkan Perseroan untuk memperoleh peluang bila terjadi kenaikan pada salah satu atau
beberapa jenis industri. Hal tersebut membantu Perseroan untuk mengurangi risiko ketergantungan kepada
salah satu pelanggan dari industri tertentu dan mengelola risiko bila terjadi penurunan dalam salah satu sektor
industri tertentu. Perseroan yakin dengan fleksibilitas mesin-mesin yang dimiliki saat ini dapat memproduksi
berbagai jenis dan ukuran pipa memungkinkan Perseroan untuk segera beradaptasi dengan tren pasar yang
terus berubah dan kebutuhan pelanggan. Per 30 September 2022 Perseroan telah berhasil mencapai portofolio
produk yang terdiversifikasi yang telah melayani berbagai sektor industri termasuk konstruksi dan infrastruktur
terkait sekitar 63,8% furniture sekitar 17,7% , otomotif sekitar 16,4% dan sisanya minyak dan gas.
Merek yang Diakui untuk Produk Berkualitas Tinggi dan Kualitas Kontrol yang Ketat
Perseroan menjual semua pipa baja karbon dengan merek ”Spindo” dan semua pipa baja stainless steel dengan
merek ”Tetsura”. Perseroan berusaha untuk mencapai kualitas pada setiap tahap produksi, dan produk
Perseroan harus menjalani pengujian ketat dan proses pemeriksaan untuk memastikan kualitas produk jadi.
Pengujian dilakukan untuk menjaga kualitas, daya tahan dan daya tekanan sebagai bagian proses produksi pipa
baja dan melakukan pengujian tambahan di laboratorium Perseroan untuk pengujian tambahan dan untuk
memberikan sertifikat mutu.
Produk pipa baja yang dihasilkan oleh Perseroan telah sesuai dengan standar internasional dan nasional, dan
memiliki semua sertifikasi internasional yang diperlukan, termasuk ISO [9002] untuk umum manufaktur, ISO
[9001:2015] untuk sistem manajemen mutu, ISO [45001:2018] untuk Sistem manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja, ISO TS untuk sistem manajemen di sektor otomotif dan API 5L untuk sektor minyak dan gas.
Di Indonesia, Perseroan adalah salah satu dari hanya lima perusahaan yang memegang sertifikasi API 5L untuk
pipa submerged arc welded, dan salah satu dari lima perusahaan yang memegang sertifikasi API 5L untuk pipa
electric resistance welded. Sertifikasi API diberikan oleh American Petroleum Institute yang memungkinkan
Perseroan memasok pipa spiral dan pipa hitam straight-welded API untuk digunakan dalam proyek proyek
di Industri minyak dan gas di Indonesia. Perseroan saat ini menjadi pemasok pipa baja untuk perusahaan minyak
dan gas terkemuka yaitu antara lain Chevron, Total, Exxon, PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara.
Beberapa dari pelanggan Perseroan, termasuk pelanggan dari auto-industri, melakukan pemeriksanaan
terhadap prosedur kualitas kontrol yang dilakukan oleh Perseroan sebelum menunjuk Perseroan untuk menjadi
pemasok mereka. Perseroan telah memenuhi syarat kualitas kontrol dari auto industri yaitu dari Yamaha dan
Honda. Dimana Perseroan memasok pipa baja karbon untuk bagian dari sepeda motor yang diproduksi Yamaha,
dan saat ini Perseroan sedang berusaha untuk memenuhi semua persyaratan dari Yamaha untuk dapat menjadi
pemasok untuk pipa stainless steel welded untuk digunakan dalam mufflers.
Lokasi Fasilitas Produksi yang Strategis
Fasilitas produksi Perseroan terletak di lokasi yang strategis, dekat dengan pelanggan domestik maupun
pelabuhan internasional di Indonesia. Perseroan mengharapkan daerah Indonesia bagian Timur akan mengalami
perkembangan yang cukup baik akan permintaan pipa baja, dimana daerah Indonesia bagian Timur merupakan
basis sumber daya alam, seperti kelapa sawit dan karet dan industri minyak dan gas, pertambangan dan lain lain
yang merupakan target pasar Perseroan. Fasilitas produksi Perseroan yang berlokasi di Surabaya, Sidoarjo dan
Pasuruan ditujukan untuk melayani permintaan tersebut dengan tetap melayani permintaan pelanggan
di daerah Indonesia bagian timur. Fasilitas pabrik di daerah Jawa Timur ini berlokasi dekat dengan Pelabuhan
Lamongan yang akan memungkinkan Perseroan untuk mendapat biaya transportasi yang lebih rendah dan
manajemen logistik yang sederhana, baik untuk menerima bahan baku dari pemasok internasional dan untuk
pengiriman barang yang harus diangkut melalui laut. Selain itu, lokasi fasilitas produksi Perseroan di Karawang
yang dekat dengan pelanggan dari industri otomotif memungkinkan Perseroan untuk memenuhi permintaan
pengantaran “just-in-time” pipa untuk otomotif dan untuk memberikan respon cepat terhadap tambahan
permintaan pipa atau spesifikasi pipa baru dari pelanggan.
Jaringan Pemasok yang Luas
Jaringan luas pemasok baik domestik maupun internasional memungkinkan perseroan untuk mendapatkan
berbagai pilihan untuk mengoptimalkan harga bahan baku. Perseroan telah melakukan transaksi pembelian
bahan baku cukup besar tiap tahunnya sehingga Perseroan dapat memperoleh kuota dan harga yang kompetitif
dari pemasok.
167
Page 204
Tim Manajemen & Tim Teknis yang Berpengalaman di Industri Pipa Baja
Tim manajemen dan tim teknis Perseroan terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dalam industri
manufaktur pipa baja dengan rekam jejak (track record) yang telah terbukti sukses dalam menjalankan kegiatan
bisnis sehari-hari dan berhasil dalam mengembangkan kegiatan usaha Perseroan dengan pesat. Tim senior
manajemen Perseroan memiliki rata-rata lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri manafuktur pipa baja,
dimana sebagian berpengalaman dalam kapasitas bisnis manajemen, sebagian dalam kapasitas engineering dan
sebagian lainnya berpengalaman dalam bidang keduanya. Salah satu direktur Perseroan yaitu Tedja Sumana
Hudianto, juga merupakan direktur PT NAR Stainless Steel Pusat, Surabaya, sebuah perusahaan manufaktur baja
Indonesia. Selain itu Wardana Hudianto, komisaris utama Perseroan, sebelumnya pada tahun 1993 sampai 1998
adalah Presiden Komisaris PT Radjin, Surabaya, dimana pada tahun 1998 PT Radjin melakukan merger PT Steel
Pipe Industry of Indonesia pada tahun 1998. Perseroan berusaha untuk selalu memberikan pelatihan untuk para
pegawai, dan Perseroan yakin telah menawarkan paket remunerasi yang kompetitif dengan peluang
pengembangan karir yang menarik sehingga Perseroan dapat mempertahankan tim manajemen yang ada saat
ini. Dengan perencanaan strategis yang efisien memungkinkan Perseroan untuk terus beradaptasi dengan
perubahan tren dalam industri pipa baja, dan Perseroan berkeyakinan dengan komitmen tim manajemen dan
tim ahli teknis memiliki keterampilan, pengetahuan dan motivasi memungkinkan Perseroan untuk mencapai
pertumbuhan operasional dan keuangan yang berkelanjutan.
3. STRATEGI USAHA
Perseroan berusaha untuk memperkuat posisi Perseroan sebagai pemimpin pasar secara keseluruhan dalam
produksi pipa baja di Indonesia dan terus meningkatkan pangsa pasar Perseroan. Misi Perseroan yaitu
menyediakan produk industri dan jasa yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia sedangkan visi
Perseroan yaitu menghasilkan produk industri dan pelayanan yang dikenal mendunia.
Perseroan berencana mewujudkan visi dan misi tersebut dengan menerapkan strategi sebagai berikut:
• Diversifikasi Produk Portofolio, Meningkatkan Kapasitas Produksi dan Efisiensi Operasional
Perseroan saat ini telah memiliki fasilitas pabrik yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan memperluasnya
hingga ke Karawang, Jawa Barat guna meningkatkan kapasitas produksi dan menambah fasilitas mesin
baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin berkembang. Perseroan juga berencana untuk
menambah kapasitas produksi di Gresik memiliki kemampuan untuk memproduksi straight–welded steel
pipes dengan diameter di atas 12 inci yang akan digunakan untuk industri minyak dan gas. Beberapa
produsen pipa baja lainnya di Indonesia dapat memproduksi pipa tersebut, namun Perseroan
berkeyakinan bahwa dengan rencana Peseroan untuk meningkatkan kapasitasnya di masa depan,
Perseroan dapat melayani industri minyak dan gas. Dengan perluasan fasilitas di Karawang, Perseroan
dapat menghasilkan pipa berdiameter kecil yaitu 2,5 inci hingga 9 mm, yang terutama digunakan untuk
spare part mobil oleh pelanggan industri otomotif, juga dapat meningkatkan kapasitas produksi pipa
mekanik untuk mendukung industry otomotip nasional. Perseroan juga sedang berencana untuk
mengembangkan produksi pipa hollow dan pipa square yang digunakan untuk industri konstruksi dimana
pipa tersebut dapat lebih tahan terhadap gempa dibandingkan dengan pipa yang saat ini masih gunakan
dalam konstruksi bangunan di Indonesia. Perseroan berkeyakinan dimasa yang akan datang akan ada
permintaan yang signifikan untuk pipa tersebut diatas mengingat tingginya tingkat frekuensi gempa dan
pertumbuhan industri kontruksi di Indonesia.
Perseroan berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan efisiensi operasional
guna memenuhi pertumbuhan permintaan akan produk Perseroan. Perseroan juga menerapkan teknologi
untuk memantau dan mengevaluasi kinerja operasional, yakni sebagai berikut.
• Melacak efisiensi logistik
• Menganalisis tenaga penjualan
• Manajemen gudang barcode
Perseroan akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi termasuk
dalam KPI. Seperti halnya Perseroan dapat memproses ERW sebagai pengganti pipa seamless di industri
chiller dan conveyor belts. Selain itu juga terdapat mesin baru pemotongan ulang pipa, yang semakin
terkomputerisasi, sehingga lebih mudah untuk menyesuaikan mesin-mesin untuk menghasilkan berbagai
ukuran dan jenis pipa untuk memenuhi perkembangan pasar dan kebutuhan pelanggan. Mesin tersebut
juga dapat mengurangi waktu henti dan meningkatkan kecepatan proses produksi. Perseroan berharap
bahwa rencana ekspansi dan investasi mesin baru yang lebih cepat dan efisien tersebut akan mengurangi
168
Page 205
risiko kesalahan manusia, pemborosan dan waktu kalibrasi mesin dan meningkatkan kualitas produk
Perseroan.
• Meningkatkan Proporsi Penjualan Langsung melalui Penggunaan Gudang (Depo)
Saat ini Perseroan telah memiliki depo di Jakarta Barat, Samarinda dan Bandung. Adanya depo ini
bertujuan melayani pelanggan retail dan semi retail agar pengiriman dapat dilakukan dengan lebih cepat
dan mengakomodasi pesanan batch yang lebih kecil dengan harga yang lebih tinggi. Penjualan langsung ke
pengguna akhir juga meningkatkan kesadaran produk dan merek, pengetahuan, potensi pengembangan
produk dan dapat membantu perusahaan untuk memperoleh umpan balik pelanggan. Dengan demikian,
Perseroan dapat meningkatkan kontrol atas penjualan ke pengguna akhir serta mekanisme penetapan
harga.
Penjualan melalui depo ini mengalami peningkatan pada 2017 hingga 2019, namun adanya pandemi Covid-
19 mempengaruhi penjualan menurun di tahun 2020 dimana dampaknya sangat dirasakan oleh pebisnis
kecil. Akan tetapi, Perseroan terus melakukan upaya berkelanjutan agar dapat memperkenalkan produk
dan merek ini di seluruh nusantara. Selain pengguna akhir, Perseroan berencana menambah jumlah
distributor di kota besar dan menengah di seluruh Indonesia. Upaya tersebut diharapkan akan akan
memberikan sentimen positif untuk peningkatan pangsa pasar Perseoan di masa mendatang.
• Pengelolaan Bahan Baku
Perseroan berkeyakinan harga bahan baku terutama gulungan baja yang diperoleh dengan harga yang
lebih kompetitif dibandingkan dengan harga bahan baku yang diperoleh pesaing Perseroan dan Perseroan
berusaha untuk terus menjaga pasokan bahan baku untuk mengendalikan biaya dan menjaga margin
keuntungan Perseroan. Pasokan bahan baku gulungan baja diperoleh dari sejumlah pemasok yang
berbeda, baik dari international (Jepang, Cina dan Korea) maupun domestik. Harga bahan baku yang
diperoleh dari pemasok internasional umumnya lebih baik dibanding dari pemasok domestik, oleh karena
itu Perseroan bermaksud untuk mempertahankan hubungan yang kuat dengan sejumlah pemasok yang
berbeda di negara yang berbeda, untuk memungkinkan Perseroan mengambil keuntungan dari perbedaan
harga di pasar yang berbeda. Perseroan berencana untuk terus membeli lempengan baja tersebut
berdasarkan per pesanan tidak dalam kontrak jangka panjang. Perseroan tidak melindung risiko terhadap
fluktuasi harga bahan baku, karena Perseroan berkeyakinan bisnis model yang Perseroan memiliki
fleksibelitas terhadap naik turunnya harga bahan baku dan Perseroan dapat mengambil margin dari
penurunan harga bahan baku.
Di masa lalu, bila terjadi kenaikan harga bahan aku Perseroan tidak langsung membebankan kenaikan
harga tersebut kepada pelanggan, sebaliknya Perseroan membuat proyeksi mengenai tren harga bahan
baku dimasa yang akan datang dan menjaga produk untuk tetap stabil sebagai salah satu pelayanan lebih
kepada pelanggan Perseroan. Perseroan berencana untuk menjalankan kebijakan tersebut dimasa depan.
Dimana jika harga bahan baku naik, Perseroan akan mereview kembali antara lain nilai persediaan bahan
baku saat tersebut, ekspektasi kenaikan harga dimasa yang akan datang, permintaan pelanggan tetap,
ekspektasi pertumbuhan permintaan produk Perseroan dan faktor-faktor pasar lainnya untuk menentukan
apakah dan kapan kenaikan atau penurunan harga akan dilakukan. Dalam jangka pendek marjin penjualan
Perseroan akan terpengaruh dengan kebijakan tersebut namun Perseroan berkeyakinan bahwa hal
tersebutlah yang dapat membedakan Perseroan dibanding pesaing lainnya.
Perseroan berusaha untuk menjaga hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional
untuk memastikan bahwa Perseroan memiliki akses untuk mendapatkan bahan baku yang berkualitas
dengan harga yang kompetitif. Perseroan berharap dengan akses tersebut, Perseroan dapat terus
mendapatkan harga kompetitif dengan lempengan baja yang berkualitas tinggi, pengiriman tepat waktu,
dan berbagai produk yang beragam akan terus menjadi elemen kunci untuk mendukung pertumbuhan
bisnis.
• Membangun dan Mempertahankan Hubungan yang baik dengan Pelanggan
Perseroan berusaha untuk terus menjaga hubungan yang telah terjalin dengan para pelanggan dan
distributor untuk memperluas pangsa pasar Perseroan. Perseroan berharap dengan fokus untuk melayani
pasar domestik maka Perseroan akan memperoleh pertumbuhan yang signifikan di masa yang akan datang
untuk berbagai jenis industri di Indonesia. Perseroan berusaha untuk terus meningkakan layanan kepada
pelanggan dan berencana untuk lebih memahami kebutuhan pelanggan Perseoran sehingga
169
Page 206
memungkinkan Perseroan untuk terus menawarkan produk berkualitas tinggi yang dapat meningkatkan
kepuasan pelanggan, meningkatkan reputasi dan meningkatkan loyalitas pelanggan Perseroan.
Perseroan berencana untuk menambah jaringan distribusi di Indonesia, Perseroan berkeyakinan dengan
adanya kantor cabang/kantor representasi di wilayah tersebut akan memberikan dampak yang baik
dimana akan menarik distributor dan enduser baru di wilayah tersebut sehingga dapat lebih memperluas
pangsa pasar Perseroan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Pada saat yang sama, Perseroan juga akan
berusaha untuk memperluas jaringan/agen penjualan internasional untuk mendapatkan pelanggan baru
di luar Indonesia. Dengan menjaga hubungan yang telah terjalin dengan baik dapat menumbuhkan pangsa
pasar dan merasionalisasi barang jadi sehingga Perseroan dapat mengoptimalkan kapasitas produksi dan
dapat meningkatkan efisiensi operasional.
Terus Fokus untuk Menjaga Kualitas Produk Perseroan
Perseroan akan terus mempertahankan budaya fokus kepada hasil kualitas produksi dengan tetap
mempertahankan standard yang tinggi dan mengikuti prosedur kontrol kualitas yang tepat dan melakukan
pelatihan kepada pegawai akan kesadaran pentingnya menjaga kualitas hasil produksi Perseroan.
Perseroan juga berusaha untuk tetap melakukan pengembangan yang berkelanjutan terhadap
peningkatan kualitas proses produksi untuk terus dapat menawarkan produk-produk berkualitas yang
memenuhi kebutuhan pelanggan. Sebagai contoh, Perseroan akan terus berusaha untuk meningkatkan
pengelasan dan pemotongan pipa proses yang akan memungkinkan terjadinya peningkatkan kualitas pipa,
dan tim engineering Perseroan akan berusaha untuk fokus pada peningkatan kemampuan teknologi, untuk
memenuhi kebutuhan pelanggan dan memanfaatkan kemajuan teknologi, yang akan memungkinkan
Perseroan untuk memperkenalkan produk baru atau produk yang lebih baik dengan tingkat efisiensi yang
meningkat.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, sejak tahun 2020 dukungan Pemerintah telah menunjukkan
komitmen yang kuat untuk mendukung produsen lokal, terutama pada sektor baja ini. Hal ini
dikombinasikan dengan percepatan belanja infrastruktur yang membuat sektor baja di Indonesia
menjanjikan. Dengan demikian, Perseroan dapat memantau dengan cermat untuk mempertahankan
keunggulannya. Selain itu, Perseroan terus melakukan perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan
kinerja dan efektivitas produksi.
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
4.1. Produk dan Jasa Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif,
minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
kategori yaitu:
• ERW (Electrical Resistance Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
8”.
• SSAW (Spiral Submerged arc Welded)
Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
120 “.
• TIG: Tungsten Inert Gas Welded
Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 8”.
Pipa besi Perseroan memiliki spesifikasi yang berbeda-beda tergantung kegunaannya dari produk tersebut.
Berikut ini adalah spesifikasi produk-produk Perseroan.
170
Page 207
Diameter
Kategori Jenis Product (inch) Kegunaan Lokasi pabrik
ERW Steel Pipe Pipa hitam 0,25” – 8” Tiang pancang (jembatan, Unit I, II, III, VI
pelabuhan) , tiang (listrik,
air, telepon), pipa sprinkle
dan fire hydrant, pagar
Pipa hitam API 3” – 8” Saluran distribusi minyak Unit III
dan gas
Pipa Air 0,25” – 8” Distribusi air minum Unit I & III
Pipa Perabot 0,25” – 8” Rangka perabot (kursi, Unit I, II, V, VI
meja, rak, tempat tidur,
gagang sapu, dan lain lain)
Pipa Mekanik 0,25” – 8” Mechanical Otomotif Unit V
(rangka sepeda motor,
rangka kursi mobil, dan
lain lain)
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral 6” – 120 “ Saluran transmisi minyak Unit IV
dan gas, pipa pancang
(jembatan, pelabuhan)
Stainless Steel Pipe Pipa Stainless 3/8” - 8” Industri gula, kosmetik, Unit II
perabot, industri knalpot Unit V
Berikut adalah rincian produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan:
Pipa Air
Perseroan memproduksi pipa air yang digunakan untuk dalam industri infrastruktur dan utilitas, serta untuk
keperluan rumah tinggal. Pipa air tersebut dibuat dari pipa hitam (lihat keterangan mengenai pipa hitam)
yang kemudian diproses lebih lanjut dengan proses galvanisasi pada bagian luar pipa hitam dan lapisan
semen pada bagian dalamnya sehingga dapat digunakan sebagai pipa saluran air minum. Proses Galvanisasi
merupakan proses berbiaya tinggi sehingga hal tersebut membuat pipa air Perseroan merupakan produk
pipa yang memiliki margin yang relatif tinggi.
Pipa air hasil produksi Perseroan telah sesuai dengan berbagai standar kualitas internasional, antara lain
Standar Industri Jepang ("JIS"), American Society for Testing and Material ("ASTM") Standar and British
Standards ("BS"). Pipa Air dibuat dari bahan pipa hitam dengan menggunakan tehnik ERW dan SAW welding
process yang dilapis dengan zinc, sehingga Perseroan menghasillkan baik pipa air straight welded dan pipa
air spiral welded, hal tersebutlah yang membedakan Perseroan dengan sebagian besar dari kompetitor
Perseroan, dimana pada umumnya pipa spiral welded tidak di galvanisasi.
Pipa air yang telah di galvanisasi dapat digunakan untuk berbagai aplikasi antara lain untuk bagian ketel dan
bagian pendingin. Pipa air yang telah di galvanisasi telah di ekspor ke ke Amerika Serikat dan Australia,
dimana pelanggan di kedua negara tersebut mempunyai tuntutan kualitas yang lebih tinggi daripada
di Indonesia. Sebagian besar hasil produksi pipa air dibuat untuk persediaan yang kemudian hari akan dijual
sebagai untuk setiap ada pemesanan penjualan.
Pipa Spiral
Pipa spiral terbuat dari pipa hitam setengah jadi dengan menggunakan hot-rolled coils (lihat keterangan
mengenai pipa hitam). Dengan tehnik SAW atau pengelasan spiral sehingga memungkinkan Perseroan
memproduksi pipa yang diameter yang lebih besar yang tidak dapat diproduksi bila menggunakan ERW atau
teknik pengelasan lurus.
Pipa spiral berdiamter berkisar dari 6 inci hingga 120 inci juga temasuk untuk pipa minyak dan gas, pipa air
dan pipa yang digunakan untuk dermaga, pelabuhan dan billboard. Sebagian besar pipa spiral yang
Perseroan produksi adalah pipa berdasarkan pesanan. Salah satu pasar utama untuk pipa spiral adalah
industri minyak dan gas. Pipa spiral dengan proses SAW telah memperoleh sertifikasi API. Pipa spiral API
yang digunakan untuk industri minyak dan gas merupakan pipa yang melalui kualitas kontrol yang sangat
ketat dibandingkan dengan pipa lainnya. Perseroan menjadi pemasok pipa spiral API antara untuk proyek
pipa gas lepas pantai antara Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
171
Page 208
Pipa Perabot
Perseroan memproduksi pipa perabot yang digunakan baik dalam perabot high-end dan middle- dan
peralatan rumah tangga. Selain itu juga digunakan juga untuk tempat tidur (termasuk tempat tidur rumah
sakit), meja, kursi (termasuk kursi roda) dan peralatan rumah tangga termasuk sapu, kompor, rak handuk
dan troli. Pipa perabot dibuat dari cold-rolled carbon steel coils yang sesuai dengan JIS dan standar kualitas
produk ASTM. Pipa perabot pada umumnya memiliki diameter yang lebih kecil, oleh karena itu proses yang
digunakan untuk memproduk pipa perabot adalah dengan menggunakan ERW welded. Perseroan
memproduksi pipa perabot berdasarkan pesanan yang dilakukan oleh pelanggan terutama dari industri
mebel, dimana pelanggan mendiskusikan mengenai indikasi kebutuhan mereka mengenai jenis dan jumlah
yang mereka butuhkan. Perseroan tidak membuat ikatan pembelian yang mengikat dengan pelanggan
sebelum Perseroan memulai proses produksi, namun Perseroan memproduksi pipa perabot untuk
mengantisipasi kebutuhan pelanggan.
Pipa Mekanik
Perseroan mulai menyediakan pipa baja karbon mekanik untuk digunakan dalam industri otomotif pada
saat fasilitas Perseroan di Karawang telah beroperasi pada tahun 2005. Pipa mekanik digunakan untuk
bagian-bagian sepeda motor dan mobil termasuk frame kursi mobil, frame sepeda motor, peredam kejut,
silinder, dan muffler. Perseroan juga menyediakan pipa mekanik untuk pembuatan suku cadang mobil serta
langsung ke perusahaan otomotif, termasuk Yamaha dan Honda. Untuk Yamana, Perseroan adalah pemasok
pipa baja karbon untuk bagian motor dan saat ini Perseroan sedang berusaha untuk dapat menjadi pemasok
resmi Yamaha untuk pipa stainless steel welded yang akan digunakan dalam muffler.
Pipa mekanik dibuat dari hot dan cold rolled carbon steel coils yang sesuai dengan standar kualitas produk
SKTM, MAST dan STKR, yang merupakan JIS standar untuk membedakan tingkat kualitas dan jenis tabung,
termasuk tabung persegi. Pipa mekanik digunakan dalam industri otomotif, yang pada umumnya memiliki
diameter yang lebih kecil dari jenis pipa lain, yang berarti pipa mekanik dapat menggunakan straight welded
dengan proses ERW welding.
Sebagian besar dari pipa mekanik dibuat berdasarkan pesanan atau diproduksi untuk mengantisipasi
pesanan pembelian yang mengikat berdasarkan indikasi dari pelanggan otomotif untuk memenuhi
permintaan di masa mendatang untuk berbagai jenis pipa. Perseroan juga memproduksi untuk buffer stock
yang jumlah ditentukan berdasarkan perkiraan kenaikan penjualan di masa yang akan datang yang
kemudian dijadikan persediaan untuk kemudian dijual kepada pelanggan dengan metode pengiriman “just-
in-time".
Strip dan Pelat
Perseroan memproduksi strip baja dengan cara gulungan baja dimasukkan ke mesin pemotong baja, yang
kemudian dipotong dalam bentuk strip dengan berbagai ukuran, atau sesuai dengan spesifikasi pelanggan.
Perseroan menjual strip baja langsung ke pengguna akhir, terutama ke industri konstruksi. Perseroan
menjual kembali pelat baja dari persediaan yang ada, yang terutama dijual kepada distributor.
Banyaknya jumlah pelat baja yang akan dijual tergantung pada berbagai faktor, antara lain proyeksi volume
baja yang akan diproduksi, perolehan harga pelat baja, harga yang diinginkan untuk memenuhi kembali nilai
persediaan pelat baja dan harga dimana Perseroan dapat menjual kembali pelat baja. Volume penjualan
dan pendapatan penjualan untuk pelat baja dapat bervariasi dari waktu ke waktu, tergantung pada
keseimbangan faktor-faktor tersebut diatas.
Pipa Hitam Api
Pipa hitam API Perseroan terbuat dari semi-furnished pipa hitam. (Lihat keterangan mengenai pipa hitam).
Pipa hitam API dibuat dengan cara straight welded dengan mengunakan proses ERW welding, dan telah
menerima sertifikasi API. (Perseroan juga memproduksi pipa API dengan menggunakan proses SAW welded,
namun Perseroan mengklasifikasikan pipa API tersebut sebagai pipa spiral. Lihat keterangan mengenai
"Spiral Pipa"). Pipa hitam API terutama dibuat berdasarkan pesanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan
tertentu yang digunakan untuk transmisi dan distribusi minyak dan gas, terutama dari sumur minyak dan
gas ke pabrik pengolahan. Perseroan membebankan harga yang lebih tinggi kepada pipa API dibandingkan
pipa lainnya dikarena pipa API memerlukan kualitas kontrol yang lebih ketat sebagai persyarat agar dapat
digunakan untuk proyek minyak dan gas.
172
Page 209
Untuk beberapa pelanggan tertentu, seperti perusahaan minyak untuk operasi bawah laut membutuhkan
pipa yang dibuat secara straight welded dikarenakan lebih mudah untuk mendeteksi lokasi kebocoran
daripada pipa dibuat secara spiral welded. Dengan fasilitas produksi baru Perseroan di Gresik, Perseroan
berencana untuk meng-upgrade kemampuan produksi untuk memenuhi permintaan pelanggan dari
industri minyak dan gas (termasuk gas alam cair) dengan memproduksi Pipa Hitam API ERW yang
berdiameter hingga 12 inci sampai dengan 20 inci dengan proses straight welded.
Perseroan telah memasok pipa hitam API hitam untuk pembangunan ladang gas alam cair Arun di Indonesia,
Proyek Rantau di Indonesia untuk Pertamina, dan juga proyek-proyek lainnya antara lain pemasok pipa
hitam API untuk National Oilwell Varco, produsen minyak di Amerika untuk pengeboran minyak di darat dan
lepas pantai.
Pipa Hitam
Pipa hitam adalah pipa karbon yang terbuat dari hot-rolled carbon steel coil yang dibuat dengan proses
straight welded dengan teknik ERW welding. Perseroan menjual pipa hitam yang berasal dari persediaan
pipa hitam Perseroan kepada pelanggan. Pipa hitam yang dijual kepada pelanggan diakui oleh Perseroan
sebagai barang jadi. Sedangkan pipa hitam yang digunakan oleh Perseroan untuk diproses lebih lanjut diakui
Perseroan sebagai pipa setengah jadi. Pipa hitam umumnya adalah pipa paling tahan lama, karena ketebalan
dan materi karbonnya, sehingga dapat digunakan dalam industri berat, seperti industri minyak dan gas,
industri konstruksi dan industri otomotif. Dalam hal proses produksi, pipa hitam berfungsi sebagai bahan
dasar untuk pembuatan berbagai jenis pipa lain, yaitu pipa air, pipa spiral dan pipa hitam API.
Pipa Stainless
Pipa stainless steel dibuat berdasarkan pesanan dan juga untuk persediaan. Pipa tersebut menggunakan
300-Series Austentitic atau 400-Series Feritik stainless steel coils dan memiliki berbagai kegunaan di berbagai
industri. Pipa stainless yang menggunakan hot-rolled stainless steel adalah untuk memproduksi pipa yang
digunakan untuk industri manufaktur dan pipa yang digunakan untuk tiang penyangga, penyandang struktur
bangunan, dan pipa distribusi bahan kimia. Sedangkan pipa stainless yang menggunakan cold-rolled
stainless steel adalah untuk memproduksi pipa baja dan pipa ornamen dan perabot tertentu dan pipa
mekanik yang digunakan dalam awning, pagar, unit AC, rel tangan, rak handuk dan muffler. Pipa stainless
steel Perseroan adalah pipa yang dibuat dengan straight welded dengan proses ERW atau proses TIG
welded.
Tiang, Engsel dan Scraps
Perseroan juga memproduksi berbagai pipa dan produk lainnya, yang digunakan untuk berbagai aplikasi,
antara lain tiang telepon, tiang PJU, tiang fiber optic dan tiang listrik. Tiang baja Perseroan terbuat dari pipa
hitam semi-finished yang dibuat secara straight-welded. Produk tersebut selain dibuat berdasarkan pesanan
juga dibuat utnuk persediaan. Perseroan juga memproduksi pipa kecil yang dapat digunakan sebagai
sandaran untuk menghubungkan dua benda sehingga kedua benda tersebut dapat diputar dengan sudut
tertentu. Pipa kecil tersebut digunakan antara lain untuk engsel, termasuk engsel di pintu, perabot dan
bangunan.
Perseroan juga menjual pipa yang tidak harus lolos tes kendali mutu tertentu, lembaran baja sisa yang sudah
tidak dapat Perseroan gunakan lagi untuk proses produksi dan juga sisa bahan baku (scraps) secara ritel
melalui distributor dan langsung ke pengguna akhir.
Selain memproduksi produk-produk tersebut diatas Perseroan juga memberikan jasa terkait dengan pipa
baja. Jasa yang terkait dengan pipa baja tersebut dilakukan bila Perseroan memiliki kapasitas cadangan.
Perseroan memberikan jasa layanan tersebut kepada pelanggan yang memesan pipa baja produksi
Perseroan, dan juga kepada kompetitor dengan menggunakan pipa baja hasil produksi mereka sendiri.
Layanan jasa tersebut yaitu:
(i) Coating (pelapisan baja)
o Galvanizing
jasa galvanisasi sebagai suatu tindakan untuk pencegahan terhadap karat yang diakibatkan oleh
cuaca, dimana baja harus dilindungi dengan memberikan lapisan terhadap baja tersebut. Baja
tersebut akan dilapisi oleh seng yang akan melindungi baja tersebut.
173
Page 210
o Cement Lining
Jasa pelapisan semen pada bagian dalam pipa. Prosesnya adalah pelapisan internal pipa (bagian
dalam pipa/semua permukaan dalam pipa) dengan menggunakan campuran semen dan pasir,
produk ini umumnya di aplikasikan untuk pipa-pipa saluran air minum. Fungsinya adalah untuk
meningkatkan ketahanan terhadap korosi.
o Epoxy Lining
Jasa pelapisan epoxy pada lapisan luar dan dalam pipa. Prosesnya adalah dengan pelapisan pipa
baik internal maupun external, tujuannya adalah untuk melindungi pipa dari korosi, dengan
menggunakan bahan yang namanya coating Epoxy, aplikasi ini banyak di gunakan untuk pipe line
baik gas atau pun minyak, juga untuk pelapisan pipa yang biasanya digunakan untuk pemancangan
jembatan ataupun dermaga (jetty).
o Wrapping Tape Coating
Jasa pelapisan pada pipa baja menggunakan perekat yang terbuat dari bahan karet sintetis. Hal ini
akan melindungi lapisan baja dari korosi dan deteriorasi. Lapisan ini adalah lapisan ketiga dari 3
lapisan pelapisan baja. Pipa yang biasa dilapisi dapat digunakan sebagai pipa air, pipa minyak, dan
pipa gas. Prosesnya adalah melapis permukaan luar pipa, dengan menggunakan tape (sejenis
isolasi) yang terbuat dari bahan polimer, yang fungsinya sama yaitu untuk mencegah percepatan
terjadinya korosi terhadap pipa yang di gunakan untuk pipe line.
o 3 layers polyethelene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan
pertama yang biasanya juga disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat dan
polyethylene pada lapisan ke tiga. Aplikasinya dilakukan pada permukaan luar pipa (external)
fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan lapisan tersebut dapat
disesuaikan dengan permintaan konsumen.
o 3 layers polyprophylene
Jasa pelapisan pipa baja yang terdiri dari 3 lapisan yaitu Fusion Bonded Epoxy (FBE). Lapisan
pertama yang biasanya juga disebut lapisan primer, copolymer (adhesive) sebagai perekat dan
polyprophylene pada lapisan ke tiga. Apalikasinya dilakukan pada permukaan luar pipa (external)
fungsinya memberikan perlindungan terhadap korosi. Ketebalan dari lapisan tersebut dapat
disesuaikan dengan permintaan konsumen. Yang membedakan dengan coating 3LPE adalah hanya
bahannya saja sedangkan fungsinya sama, namun 3 LPP lebih tahan terhadap panas
di dibandingkan dengan 3LPE.
o Fusion Bonded Epoxy
Jasa pelapisan pipa baja dengan menggunakan epoxy yang berjenis bubuk (powder). Pelapisan
dengan FBE ini bisa berdiri sendiri juga bisa menjadi dasar untuk pelapisan tipe yang lain, salah satu
contohnya daigunakan pada 3LPE atau 3LPP sebagai lapisan dasar atau primer. Berfungsi sebagai
perlindungan terhadap korosi
(ii) Shearing
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi lembaran baja. Proses awal dari shearing adalah pembukaan
gulungan baja menjadi lembaran baja yang sangat panjang. Lembaran ini namun akan dipotong-potong
menjadi lembaran baja yang pendek dengan lebar yang sama.
(iii) Slitting
Jasa pemotongan gulungan baja menjadi beberapa gulungan baja dengan lebar kecil. Pada awal proses
gulungan baja akan di tarik menjadi gulungan baja yang panjang. Lembaran yang panjang ini akan
dipotong secara lurus menjadi beberapa lembaran baja yang sangat panjang dengan lebar yang
diinginkan. Lembaran tersebut nantinya akan digulung kembali dan hasil akhirnya adalah beberapa
gulungan baja yang lebarnya lebih kecil dari gulungan awal.
Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan :
(dalam metrik ton/per tahun)
31 Desember 30 September
Jasa 2020 2021 2022
Coating 12.002 0,5 1.070
Shearing 970 1.173 6.903
Slitting 3.430 3.613 2.395
174
Page 211
4.2. Proses Produksi, Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat dan Pengendalian Mutu Produksi
4.2.1. Proses Produksi
Berikut adalah proses produksi pipa ERW, SSAW dan TIG
175
Page 212
4.2.2. Pengelolaan Barang Sisa atau Barang Cacat
Dalam proses produksi dapat terjadi sesuatu yang membuat adanya barang sisa atau barang cacat.
Hal ini dapat disebabkan oleh kesalahan produksi dan tetapi juga bisa disebabkan oleh proses yang
memang memerlukan adanya pembuangan barang sisa. Kesalahan yang dapat menyebabkan produk
di kategorikan menjadi barang cacat dapat disebabkan oleh keretakan pipa, las putus, las jelek,
kecembungan pipa dan lain-lain. Proses produksi yang menyebabkan adanya barang sisa adalah
pemotongan ujung coil yang baru dibuka, juga besi yang dikerok setelah proses las. Perseroan akan
mengumpulkan seluruh barang sisa dan barang cacat untuk di jual kepada pihak ketiga yang akan
membeli besi bekas. Untuk barang bekas atau cacat yang tidak dapat dijual, Perseroan bekerja sama
dengan pembuang sampah pihak ketiga yang menjamin tidak adanya dampak buruk pada lingkungan.
4.2.3. Pengendalian Mutu Produksi
Perseroan berusaha untuk memastikan kualitas pada setiap tahap produksi. Semua fasilitas
Perseroan memiliki langkah-langkah pengendalian mutu yang ditetapkan untuk menjamin kualitas
dan memenuhi standar spesikasi produk dan persyaratan dari pelanggan Perseroan. Prosedur
pengendalian mutu dimulai setelah menerima bahan baku dan berlanjut sampai produk siap dalam
kemasan untuk pengiriman ke pelanggan.
Perseroan memiliki semua sertifikasi yang diperlukan dalam menjalankan proses produksi pipa baja
di fasilitas yang ada, dan tiap tahun sertifikasi tersebut diperbaharui/diperpanjang, termasuk
sertifikasi untuk sistem manajemen mutu (QMS ISO 9001) yang diberikan oleh Badan Sertifikasi
terakreditasi. International Organization for Strandardization (“ISO”).
Beberapa produk Perseroan telah sesuai dengan standar spesisifikasi produk internasional yang
relevan, termasuk yang ditetapkan oleh American Society for Testing dan Material ("ASTM"), British
Standards ("BS"), Industri Jepang Standar ("JIS"), ISO, API, UL, FM dan Standar Australia ("AS"), dan
Standar Nasional Indonesia ("SNI"). Pada tanggal 13 Oktober 2010, Perseroan menerima persetujuan
dari Singapore Building and Construction Authority ("BCA") untuk memasok produk-produk pipa baja
spiral ke Singapura.
Fasilitas pabrik Perseroan di Plant 3 Warugunung dan Plant 4 Pasuruan telah memperoleh sertifikasi
API- 5L (Monogram License) yang diberikan oleh American Petroleum Institute sehingga Perseroan
dapat memproduksi pipa berstandar API-5L yang digunakan sebagai pipeline dalam proyek-proyek
industri minyak dan gas di Indonesia. Di Indonesia, Perseroan adalah salah satu dari beberapa
perusahaan yang memegang sertfikat API-5L untuk pipa baja yang dilas dengan sambungan helical /
spiral (SAWH welded), dan pipa baja yang dilas dengan sambungan lurus (HFW welded).
Produk Perseroan menjalani serangkaian proses pengujian ketat dan inspeksi untuk menjamin
kualitas produk sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh standar spesifikasi produk yang relevan.
Dalam keadaan tertentu, Perseroan juga melakukan pengujian dan pemeriksaan pada sample bahan
baku yang digunakan.
Pengendalian mutu yang dilakukan Perseroan meliputi kegiatan inspeksi atau pemeriksaan produk
sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh standar spesifikasi produk terkait, kegiatan pengujian baik
uji merusak (Destructive Test) maupun Uji tidak merusak (Non Destructive Test) baik yang dilakukan
di laboratorium perseroan maupun dilakukan dalam jalur produksi. Diantara beberapa pengujian
pengujian tersebut adalah, uji Tarik, analisis kompisisi kimia, pengujian hidrostatik, radiographic test
(RT), ultrasonic test (UT), elektromagnetik (eddy current test), Penetran Test (PT), Magnetic Particle
Test (PT)dan beberapa pengujian lainnya terhadap bare pipe maupun lapisan coating pada pipa.
Setiap jenis pipa yang diproduksi harus lolos uji kualitas dari berbagai jenis tes yang kemudian hasil
tes tersebut disimpan dalam penyimpanan data yang akan ditinjau secara berkala. Penyimpanan data
tersebut dapat membantu Perseroan untuk melacak kualitas produk Perseroan bila terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan di kemudian hari.
176
Page 213
Berikut adalah uji coba dan inspeksi yang dilakukan terhadap produk Perseroan.
INSPECTION & TESTING CAPABILITY
For Bare Pipe:
Chemical Analysis 19 elements (plus CE IIW & CE PCM)
Tensile Test Maximum Load 200.000kgf
Charpy Impact Test Tes temperatur sampai dengan minus 60 o C
Temperature test up to minus 60 o C
- Max. 300 joule
Max. 300 joule
Drop Weight Tear Test
Flattening Test
Bend Test Bending Angle 90o & 180o
Guided Bend Test Maximum Load 200 000 kgf
Hydrostatic Test Maximum Pipe Diameter 2000mm
Radiographic Test (RT) Source X-Ray, 300 kV & 3mA
Ultrasonic Test (UT) - Automatic online UT
- Automatic offline UT
- Handheld UT
Eddy Current Test ET online
Magnetic Particle Inspection (MPI)
Penetrant Test (PT)
Hardness Test Load 0.3-30 kgf
Hardness Survey Rockwell C/B & Brinell
Metallographic Maximum Magnification 800X
For Coating:
Digital Scanning Calorimeter (DSC)
Tensile Test for coating Maximum Load 500 kgf
Catodic Disbonding
Mortal Compression test Maximum Load 200000kgf
Holiday detector 30kVolt
Flexibility Test for PE
Peeling Test for PE - Peel Constant Rate
- Peel Hanging Weight
Impact for coating Maximum 20 joule
Shore Hardness 100 Shore D
Adhesion Test - Cross Cut
- Dolly Test Method
Surface Roughness Test
Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Spindo Teknik Industri ("SEI"), memiliki fasilitas pengujian yang
terakreditasi yang berlokasi di Pasuruan. SEI menguji kualitas bahan baku yang digunakan untuk pipa baja
di industri minyak dan gas. Pipa ERW, SAW dan TIG straight welded harus lolos pengujian tekanan
hidrostatik tinggi untuk memastikan ketahanan pipa terhadap kebocoran. Perseroan pada umumnya
tidak menguji pipa baja untuk peralatan rumah tangga dan furnitur di fasilitas pengujian karena industri
tersebut tidak menetapkan kualitas seketat industri lainnya. SEI selain menguji produk Perseroan juga
menyediakan layanan pengujian pipa untuk produsen pipa baja pihak ketiga.
Perseroan mengirim hasil tes yang Perseroan terima dari SEI ke API sehingga Perseroan dapat
memperoleh akreditasi API.
177
Page 214
4.3. Fasilitas Produksi
Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
mesin produksi pipa stainless steel. 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin produksi
pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan :
Unit 1 : Rungkut Industri I no. 28-32 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa
air,dan pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R1 ERW 2003 Perabot, Pipa Hitam BP 1/2 – BP 2 CRC, HRC 1.200
Line R2 ERW 1986 Perabot, Pipa Hitam BP 2 1/2 – BP 5 CRC, HRC 3.000
Line R4 ERW 1988 Perabot, Pipa Hitam BP 3/8 – BP 2 CRC, HRC 1.600
Line R5 ERW 1982 Pipa Hitam BP 3 – BP 8 HRC 2.400
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line R1 8.174 8.174 6.131
Line R2 8.174 8.174 6.131
Line R4 8.174 8.174 6.131
Line R5 8.174 8.174 6.131
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line R1 61,08 50,75 43,88
Line R2 42,74 44,65 41,09
Line R4 77,17 54,15 35,18
Line R5 31,28 19,78 17,11
Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)
Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m 2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan
178
Page 215
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R3 ERW 1981 Pipa Perabot, Pipa hitam FP 5/8 – FP 2 CRC, HRC 500
Line R9 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa hitam BP 1 – BP 3 CRC, HRC 2.500
SS CRC, SS
Line SS1 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1 1/2 – Ind 4 HRC 180
SS CRC, SS
Line SS2 TIG 1989 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/2 – Ind1 ½ HRC 70
Line SS3 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn 1/2 – Orn1½ SS CRC 30
Line SS4 TIG 1994 Pipa Ornamental Orn1/2 – Orn1¼ SS CRC 20
SS CRC, SS
Line SS5 TIG 1997 Industrial, Pipa Ornamental Ind 1/4 – Orn2 HRC 50
Line SS6 TIG 2022 Industrial, Pipa Ornamental Ind 4 - Ind 8 SS HRC 430
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line R3 8.174 8.174 6.131
Line R9 8.174 8.174 6.131
Line SS1 8.174 8.174 6.131
Line SS2 8.174 8.174 6.131
Line SS3 8.174 8.174 6.131
Line SS4 8.174 8.174 6.131
Line SS5 8.174 8.174 6.131
Line SS6 - - 1.362
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line R3 30,99 31,33 -
Line R9 53,14 64,47 43,68
Line SS1 50,56 81,88 73,14
Line SS2 47,58 75,69 60,22
Line SS3 12,48 0,86 5,07
Line SS4 8,28 2,19 12,10
Line SS5 41,61 57,02 45,56
Line SS6 - - 79,15
Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya
Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626 m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.
179
Page 216
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3:
Welding Mulai Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line 301 ERW 1972 Pipa Hitam ½” – 1 ¼” HRC 1.500
Line 302 ERW 1980 Pipa Hitam 1 ½” – 4” HRC 1.700
Line 303 ERW 1996 Pipa Hitam 3” - 8” HRC 4.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 30 September
Line
2020 2021 2022
Line 301 8.174 8.174 6.131
Line 302 8.174 8.174 6.131
Line 303 8.174 8.174 6.131
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 30 September
Line
2020 2021 2022
Line 301 36,00 41,19 35,83
Line 302 27,93 27,40 14,96
Line 303 59,11 56,95 61,46
Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan
Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4:
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (inci) Jenis Bahan Baku (ton/bulan)
Line 1 SAW 1992 Spiral welded steel 8 – 72 SS 400, API, S355JR 2.000
Line 2 SAW 1996 Spiral welded steel 6– 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 3 SAW 1997 Spiral welded steel 6 – 120 SS 400, API, S355JR 4.000
Line 4 SAW 2009 Spiral welded steel 24– 20 SS 400, API, S355JR 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line 401 8.174 8.174 6.131
Line 402 8.174 8.174 6.131
Line 403 8.174 8.174 6.131
Line 404 8.174 8.174 6.131
180
Page 217
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line 401 52,54 64,28 66,04
Line 402 44,01 62,83 64,28
Line 403 47,38 63,71 67,69
Line 404 46,84 63,97 62,57
Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2 , Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)
Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5
Welding Mulai Diameter Kapasitas
Line Process Beroperasi Tipe Produk (mm) Jenis Bahan Baku (ton/bulan)
Line 501 ERW 2005 Mechanical Tube 19.1-50.8 CR, HR, HRPO 1.400
Line 502 ERW 2005 Mechanical Tube 15.9-48.0 CR, HR, HRPO 800
Line 503 ERW 2005 Mechanical Tube 9.5-19.1 CR 500
Line 504 ERW 2007 Mechanical Tube 21.3-114.0 CR, HR, HRPO 1.500
Line 505 ERW 2008 Mechanical Tube 22.2-60.5 CR, SUS 800
Line 506 ERW 2013 Mechanical Tube 9.5-19.1 CRC 500
Line 507 ERW 2014 Mechanical Tube 22.2-60.5 CRC, HR, HRPO 1.400
Line 508 ERW 2014 Mechanical Tube 25.4-88.9 CRC, HR, HRPO 1.500
Line 509 ERW 2015 Mechanical Tube 21.3-80.0 CRC, HR, HRPO 5.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line 501 6.993 6.993 5.245
Line 502 6.993 6.993 5.245
Line 503 6.993 6.993 5.245
Line 504 6.993 6.993 5.245
Line 505 6.993 6.993 5.245
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line 506 6.993 6.993 5.245
Line 507 6.993 6.993 5.245
Line 508 6.993 6.993 5.245
Line 509 6.993 6.993 5.245
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line 501 68,63 83,53 69,53
Line 502 67,42 79,16 68,24
Line 503 45,42 53,54 44,23
Line 504 43,39 52,53 50,09
181
Page 218
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line 505 58,80 80,64 63,73
Line 506 50,69 52,52 43,16
Line 507 53,01 82,51 65,57
Line 508 38,42 49,05 47,45
Line 509 12,76 41,38 41,54
Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur
Unit 6 adalah pabrik paling baru milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:
Welding Diameter Jenis Bahan Kapasitas
Line Process Mulai Beroperasi Tipe Produk (inci) Baku (ton/bulan)
Line R10 ERW 1997 Pipa Perabot, Pipa FP 3/8 – FP 1½ CRC, HRC, GI 400
hitam, pipa GI
Line R7 ERW 1994 Pipa Perabot FP 3/8 – FP 1 CRC 200
Line R8 ERW 1995 Pipa Perabot, Pipa FP 5/8 – FP 2 ½ CRC, HRC, GI 600
hitam, PIpa GI
Line C1 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.200
hitam. Pipa GI
Line C2 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa FP ¾ -FP 2 1/2 CRC, HRC, GI 1.200
hitam, Pipa GI
Line C3 ERW 2014 Pipa Perabot, Pipa BP ¾ -BP 2 1/2 HRC, GI 1.400
hitam, Pipa GI
Line C4 ERW 2015 Pipa Perabot FP 3/8 -FP 1 CRC, GI 200
Line C5 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 ¾ CRC, GI 1.000
Line C6 ERW 2015 Pipa Perabot, Pipa GI FP 1/2 -FP 1 3/4 CRC, GI 1.000
Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:
Tabel Jam Produksi/tahun
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line C1 8.174 8.174 6.131
Line C2 8.174 8.174 6.131
Line C3 8.174 8.174 6.131
Line C4 8.174 8.174 6.131
Line C5 8.174 8.174 6.131
Line C6 8.174 8.174 6.131
Line R7 8.174 8.174 6.131
Line R8 8.174 8.174 6.131
Line R10 8.174 8.174 6.131
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
31 Desember 30 September
Line 2020 2021 2022
Line C1 63,57 66,84 65,49
Line C2 57,77 61,37 59,68
Line C3 32,35 26,04 28,17
Line C4 59,60 51,79 55,77
Line C5 62,09 27,18 62,03
Line C6 57,48 59,02 56,22
Line R7 17,46 57,74 31,64
Line R8 50,34 65,11 54,35
Line R10 50,46 58,18 56,21
182
Page 219
Rencana Ekspansi Fasilitas Lama
Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 6 (enam) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
Unit 1:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin R5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
Unit 2:
1. Pengadaan baru mesin SS 8” (untuk menambah kapasitas produksi SS 4” – 8”)
2. Penggantian mesin potong pipa di mesin SS201 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi pipe stainless steel)
3. Pemasangan solar panel (untuk effisiensi pemakaian listrik)
Unit 3:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 301 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
biaya produksi)
2. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 302 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
biaya produksi)
3. Penggantian mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill 303 (untuk meningkatkan produktivitas)
Unit 4:
1. Pengadaan baru mesin pembuka pre-uncoiler/coil bobbin opener (untuk meningkatkan produktivitas
dan keselamatan kerja)
2. Pengadaan baru mesin welding seam tracking di mesin Spiral 4 (untuk meningkatkan akurasi las pipa
dan effisiensi)
3. Pengadaan baru Tracking System untuk mesin UT Online SPM 4 (untuk meningkatkan akurasi
pemindaian pada las pipa)
4. Pengadaan main drive di mesin Spiral 3 (untuk meningkatkan kapasitas)
Unit 5:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin K5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
2. Penggantian mesin las pipa di mesin K3 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
3. Pengadaan baru mesin pelurus (untuk menurunkan reject dan meningkatkan effisiensi biaya produksi)
4. Pengadaan baru mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk
pipa API)
5. Pengadaan baru mesin Hydrotester di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk pipa API)
Unit 6:
1. Penggantian mesin las pipa di mesin R10 (untuk meningkatkan kapasitas produksi)
2. Penggantian mesin potong pipa di mesin C2 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
produksi)
Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 6 (enam) fasilitas pabrik saat ini meliputi
penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
dan efisiensi produksi.
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
183
Page 220
5. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU
Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama tiga tahun yang berakhir 31 Desember 2020, 2021, dan 9
(sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2022, biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar
84,2%, 96,5%, dan 86,6%, dari biaya total pokok penjualan.
Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan :
Kategori Jenis Produk Bahan Baku Utama Bahan Baku Pembantu
ERW Steel Pipe Pipa hitam HRC Varnish
Pipa hitam API HRC Varnish
Pipa Air HRC Zinc ingot
Pipa Perabot CRC -
Pipa Mechanical CRC -
Spiral Steel Pipe Pipa Spiral HRC Welding wire,varnish,
Polyethylene (PE) coating
Stainless Steel Pipe Pipa Stainless HRC SS/CRC SS -
Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 10 pemasok teratas per 30 September 2022:
Keterangan Nama Pemasok Negara Asal
Domestik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Indonesia
PT Hanwa Indonesia Indonesia
PT Esteel Metal Industries Indonesia
PT AM/NS Indonesia Indonesia
PT Praja Billionmas Lestari Indonesia
Internasional Baosteel Singapore PTE LTD Singapura
Marubeni Itochu Steel PTE LTD Singapura
Sino Glory Metal Resources In Hongkong
Hyosung TNC Corporation Korea
Nippon Steel Trading Co., Ltd Jepang
Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.
Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.
Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.
Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.
184
Page 221
Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:
Sumber: London Metal Exchange
Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.
Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC :
▪ HRC
HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
juga bisa pipa stainless steel.
▪ CRC
CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.
185
Page 222
Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.
Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
(dalam persentase)
31 Desember 30 September
Bahan Baku 2020 2021 2022
Lokal 46,43 56,39 46,50
Impor 53,57 43,61 53,50
Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless Steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.
Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zing) yang
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.
Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:
(dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
31 Desember 30 September
Keterangan 2020 2021 2022
Gas Alam 45.133.010 3.498.262 2.016.876
Listrik 31.620.763 2.477.061 21.024.071
Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.
Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.
6. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN
Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.
186
Page 223
Berikut adalah sektor industri yang menjadi target penjualan Perseroan:
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas
Perseroan telah menyediakan pipa baja untuk proyek-proyek konstruksi, infrastruktur dan utilitas skala besar,
antara lain berbagai terminal airport dan pelabuhan di Indonesia, bangunan bertingkat tinggi, hotel, kantor,
pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah dan universitas. Pipa Perseroan telah digunakan dalam pembangunan
terminal airport di Bali, Surabaya dan Balikpapan, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Semarang. Hingga
prospektus ini diterbitkan, pipa terpanjang yang Perseroan berhasil produksi adalah pipa SAW sepanjang 60
meter, yang digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Hedland, Australia.
Sebagian besar pipa yang dijual untuk pelanggan di industri konstruksi, infrastruktur dan utilitas adalah pipa
yang diambil dari persediaan, karena industri tersebut diatas pada umumnya tidak membutuhkan pipa dengan
spesifikasi tertentu. Oleh karena itu, pada umumnya Perseroan menjual pipa untuk industri tersebut melalui
distributor, selain itu Perseroan juga menjual langsung kepada pelanggan sesuai dengan pesanan pembelian.
Namun demikian Perseroan juga menerima pesanan dengan spesifikasi pipa tertentu yang pada umumnya
diperlukan untuk proyek-proyek tertentu.
Minyak dan Gas
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan volume
untuk industri minyak dan gas di Indonesia. Perseroan telah menyediakan pipa baja untuk digunakan di berbagai
proyek minyak dan gas, antara lain proyek pembangunan konstruksi gas alam cair Arun di Indonesia, proyek gas
tepi pantai dari Sumatera Selatan ke Jawa Barat, proyek gas alam cair Gladstone di Australia dan proyek
Konstruksi perluasan kilang minyak mentah Dung Quat di Vietnam. Pada umumnya, pipa yang digunakan untuk
industri minyak dan gas diproduksi secara spesifik sesuai dengan kontrak dengan proyek minyak dan gas yang
dikerjakan.
Furnitur
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan volume
untuk industri high end furnitur dan peralatan rumah. Pipa perabot umumnya diproduksi untuk mengantisipasi
adanya kontrak pembelian jenis dan tipe pipa perabot tertentu.
Otomotif
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan adalah salah satu pemasok pipa baja terbesar berdasarkan volume
untuk industri otomotif di Indonesia. Perseroan menjadi pemasok pipa stainless steel dan pipa mekanik untuk
suku cadang mobil dan sepeda motor kepada industri otomotif serta langsung ke perusahaan otomotif antara
lain Yamaha dan Honda. Penjualan yang ditujukan untuk industri otomotif pada umumnya untuk mengantisipasi
pesanan pembelian yang mengikat, bukan berupa kontrak jangka panjang atau yang terkait dengan proyek.
Penjualan kami untuk industri otomotif umumnya dalam mengantisipasi pesanan pembelian yang mengikat,
bukan kontrak jangka panjang atau yang terkait dengan proyek. Sama halnya dengan pelanggan dari industri
furnitur, pelanggan auto industri Perseroan secara berkala memberikan indikasi kebutuhan di masa depan
berupa indikasi spesifikasi, kuantitas dan kualitas pipa. Dimana kemudian Perseroan memproduksi pipa-pipa
tersebut sebagai persediaan untuk kemudian dijual bisa terjadi pesanan dimasa yang akan datang.
Perseroan juga menyediakan produk-produk sampel untuk pelanggan untuk keperluan produk otomotif mereka
berikutnya. Di karenakan industri otomotif sangat sensitif terhadap permintaan pelanggan, maka suku cadang
mobil disediakan secara metode "just-in-time", dan Perseroan sering diminta untuk memasok produk dalam
hitungan jam setelah menerima pesanan pembelian. Oleh karena itu, Perseroan selalu berusaha untuk menjaga
kecukupan pasokan di bagian persediaan dan mendirikan fasilitas pabrik di Karawang agar dekat dengan
pelanggan otomotif Perseroan.
Sektor lainnya
Perseroan juga menjual pipa untuk sektor industri lainnya termasuk untuk perumahan, ornamen, peralatan dan
lain-lain.
187
Page 224
Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan 2020 2021 2022
Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan lain-
1.971.385 3.092.074 2.702.333
lain
Minyak dan Gas 14.111 38.605 91.748
Perabot 590.397 817.445 749.005
Otomotif 513.390 806.525 696.109
Sektor lainnya 686.246 624.179 512.717
Total 3.775.530 5.378.828 4.751.913
Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2020 2021 2022
Strip dan Plat 624.845 560.621 478.464
Pipa Spiral Non API 529.783 879.501 959.768
Pipa Spiral API - - -
Pipa Air 727.943 900.314 680.158
Pipa Hitam Non API 625.550 1.163.313 965.907
Pipa Hitam API 14.111 - -
Pipa Mekanik 513.390 806.525 696.109
Pipa Perabot 516.707 675.537 603.397
Pipa Stainless 73.691 141.907 145.608
Tiang 88.109 187.552 188.248
Jasa dan lainnya 61.401 63.538 34.253
Penjualan Afval 67.661 108.539 85.979
Total 3.843.192 5.378.808 4.751.913
Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 1
(satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2020 2021 2022
Lokal
- Penjualan & Pendapatan Jasa 3.540.683 4.846.125 4.539.779
- Penjualan Afval 67.661 108.539 85.979
Total Lokal 3.608.344 4.954.664 4.625.758
Total Ekspor 234.848 532.683 212.134
Total Penjualan 3.843.192 5.487.347 4.837.892
Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 1 (satu) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022.
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 September 2022
Persentase Persentase Persentase
Nama Pelanggan Penjualan terhadap total Penjualan terhadap total Penjualan terhadap total
(dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan
Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan
Pelanggan A 227.456 5,92% 251.825 4,59% 302.551 6,25%
Pelanggan B 123.489 3,21% 233.637 4,26% 234.980 4,86%
Pelanggan C 121.056 3,15% 185.161 3,37% 186.659 3,86%
Pelanggan D 119.023 3,10% 181.006 3,30% 184.684 3,82%
Pelanggan E 90.009 2,34% 123.342 2,25% 125.238 2,59%
Pelanggan F 88.669 2,31% 120.475 2,20% 110.783 2,29%
Pelanggan G 87.334 2,27% 119.324 2,17% 90.275 1,87%
188
Page 225
31 Desember 2020 31 Desember 2021 30 September 2022
Persentase Persentase Persentase
Nama Pelanggan Penjualan terhadap total Penjualan terhadap total Penjualan terhadap total
(dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan (dalam jutaan penjualan
Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan Rupiah) Perseroan
Pelanggan H 63.837 1,66% 101.784 1,85% 85.642 1,77%
Pelanggan I 58.869 1,53% 92.940 1,69% 75.090 1,55%
Pelanggan J 57.578 1,50% 91.842 1,67% 66.412 1,37%
Pelanggan lainnya 2.805.872 73,01% 3.986.012 72,64% 3.375.577 69,77%
Total 3.843.192 100,00% 5.487.348 100,00% 4.837.892 100,00%
Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Canada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 30 September
Keterangan
2020 2021 2022
Asia 567 498 3.965
Eropa - 14.309 -
Amerika Serikat dan Kanada 234.280 376.083 166.289
Afrika - - -
Australia - 141.793 41.879
Total Penjualan Ekspor 234.848 532.683 212.133
Musiman
Bisnis Perseroan tidak dikenakan musiman. Namun, pesanan pada semester kedua dalam suatu tahun mungkin
akan lebih tinggi dibanding pesanan semester pertama karena kecenderungan badan usaha pemerintah untuk
melepaskan dana untuk proyek-proyek baru pada semester kedua setiap tahunnya.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
7. PEMASARAN DAN DISTRIBUSI, AGEN DAN PENGGUNA AKHIR
7.1. Pemasaran
Pada masa yang akan datang, Perseroan diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan dengan
semakin terbukanya perdagangan bebas, namun Perseroan akan terus berupaya untuk mempertahankan
posisinya sebagai pemimpin dalam industri pipa baja Indonesia dan untuk menjadi yang terbaik di industri
tersebut di masa mendatang. Perubahan pasar yang sangat dinamis menuntut manajemen Perseroan untuk
selalu memikirkan strategi pengembangan usaha yang inovatif agar produk Perseroan senantiasi lebih
unggul dibandingkan dengan para pesaing. Kesempatan ini diterjemahkan dalam strategi yang terencana
seperti pengembangan jaringan distribusi dan promosi baik di dalam maupun luar negeri, peningkatan
teknologi dan kapasitas produksi, meningkatkan kualitas produk dan pengiriman yang tepat waktu dan pada
akhirnya akan meningkatkan kepuasan pelanggan yang senantiasa menjadi prioritas Perseroan. Selain itu,
dengan fasilitas produksi yang terintergrasi secara vertikal, yang dimulai dari desain awal produk, proses
pembuatan produk, pengujian mutu produk di laboratorium sampai dengan produk jadi, Perseroan depat
memenuhi berbagai spesifikasi produk sesuai dengan permintaan konsumen.
Perseoran berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi para konsumen sesuai dengan kebijakan mutu
Perseroan, yaitu memberikan pada pelanggan produk-produk yang memenuhi permintaan pelanggan dan
persyaratan standar, bersaing dalam harga serta kualitas terjamin. Perseroan berupaya penuh menghindari
kesalahan selama proses pembuatan hingga hasil akhir, dan secara fleksibel mengikuti arus pelanggan
sehingga persentase penolakan sekecil mungkin. Dalam perkembangannya, Perseroan berusaha
meningkatkan pangsa pasar, baik di dalam maupun luar negeri. Kepuasan pelanggan adalah hal utama bagi
Perseroan. Strategi pemasaran Perseroan tersebut sejalan dengan moto Perseroan yaitu memberikan
pelanggan produk yang baik dan berkualitas tinggi dengan harga bersaing.
189
Page 226
Pada tahun 2011 Perseroan telah membentuk tim pemasaran yang berlokasi di kantor pusat Perseroan dan
bertugas untuk mempromosikan produk pipa Perseroan yang pipa merek “Spindo” dan “Tetsura” melalui
eksibisi, konfrensi perdagangan, billboard, media cetak dan lain-lain. Selain itu tim pemasaran Perseroan
juga berusaha untuk melakukan pengenalan produk pipa Perseroan kepada semua pelanggan Perseroan
baik melalui distributor, agen maupun pengguna akhir.
Perseroan memproduksi produk Perseroan sesuai dengan spesifikasi, keinginan dan kebutuhan konsumen
untuk menjaga loyalitas dan kesetiaan konsumen. Selain itu juga sebagai bagian strategi pemasaran
Perseroan juga berpartisipasi dalam berbagai proyek-proyek seperti proyek pembangunan apartemen, mall,
jalan, jembatan, dan lain lain.
Berikut adalah contoh proyek-proyek yang telah dikerjakan oleh Perseroan sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan :
Project Name
Dermaga Pertamina Kupang SPAM Wermolin Kab. Kepulauan Tanimbar
Terminal Multipurpose Labuan Bajo Manggarai Dermaga Tanjung Bakau
Dermaga Patimban Jembatan Ploso
Jargas Kalimantan (Balikpapan, Tarakan, Penajam) Dermaga Kurnai 2021
TBBM Teluk Kabung Terminal Kijing
Dermaga Berlian Dermaga Konstruksi Tahap 1 PT Pupuk Kalimantan Timur
SPAM Gresik Dermaga Beaching Plate Sorong Tahap 2
Belayan Bridge Dermaga di Bau-Bau
Dermaga Pelabuhan Seba Bendungan Sidan
Jetty Dermaga 180 Pelabuhan Gresik SPAM Regional Durolis Prov. Riau
Fasilitas Pelabuhan Salingsingan Bridgess & Underpasses CHR 100 km Project
Dermaga Beaching Plate Salawati Sorong Saluran Tambang Batubara di Sangata
Dermaga Fasilitas Pelabuhan Anggrek VPA 3 Pilling
Dermaga Tanjung Emas Semarang Dermaga Selat Lampa Natuna Tahap 2
Jembatan Sei Alalak Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Bira
Air Baku Copco 2021 New Sydney Fish Markets Project
Jetty Muara Pahu Belayan Bridge CHR 100 km Project
Freeport Project MOPH PLTU Timor - 1 Coal Fired Steam Power Plant
Faspel Laut Biu 2021 Pelabuhan Wini 2021
Faspel Laut Nangakeo 2021 Tanggap Darurat Bencana Alam NTT
Faspel Laut Seba 2021 Pabrik PT Holcim Tuban
Pembangunan Jembatan Ploso Dermaga Sungai Kapar
Jembatan Mawin Pabrik PT Wilmar Nabati Indonesia
Penggantian Jembatan S. Salim Proyek Tokyo Riverside
SPAM Binkuni CCM Mining
Dermaga Tanjung Mas Semarang Proyek Umbulan
Jargas Cirebon Pelindo Berlian Port
Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Pomako PLTTU Timor 2x50MW - Panaf, Kupang Barat
Terminal 1C Soekarno Hatta CSFP Proyek Jawa 9 & 10
Fasilitas Sisi Darat Bandar Udara Nabire Baru Proyek Smelter di Gresik
7.2. Distribusi, Agen dan Pengguna Akhir
Perseroan menjual sebagian besar produknya ke distributor di wilayah Indonesia, yang kemudian menjual
produk Perseroan ke pengguna akhir yang berasal dari perusahaan konstruksi dan utilitas dan juga
pelanggan eceran. Selain itu Perseroan juga menggunakan agen untuk menjual produk Perseroan. Untuk
pelanggan skala besar, proyek berdasarkan kontrak, industri khusus tertentu (otomotif) Perseroan
menjualnya langsung ke pengguna akhir. Untuk penjualan internasional, Perseroan menggunakan agen.
Di masa yang akan datang, Perseroan berencana untuk memperluas jariangan agen internasional.
Untuk terus meningkatkan penjualannya di pasar domestik, Perseroan membuka saluran distribusi
diseluruh wilayah Indonesia antara lain di Jawa Timur, Jakarta, Sulawesi, Sumatera dan Kalimantan, serta
meningkatkan pangsa pasar Perseroan dalam penjualan ke semua tipe produk pipa. Hingga saat ini
pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan sebagian adalah melalui distributor, kontraktor/proyek.
190
Page 227
Perseroan hanya bekerjasama dengan distributor yang mengutamakan penjualan pipa baja merek dari
Perseroan dibandingkan dengan merek lainnya.
Perseroan tidak menerapkan sistem komisi untuk penjualan yang dilakukan oleh distributor, sebaliknya
distributor membeli pipa Perseroan dan menjadikan pipa tersebut sebagai barang persediaan untuk dijual
kembali dengan strategi harga yang telah ditetapkan oleh distributor itu sendiri. Distributor Perseroan
merupakan pelanggan terbesar Perseroan, namun demikian tidak ada distributor tunggal yang mencapai
lebih dari 5% dari penjualan tahunan Perseroan. Pembayaran untuk pembelian yang dilakukan oleh
distributor umumnya jatuh tempo dalam 45-60 hari dari tanggal faktur. Di masa yang akan datang,
Perseroan berencana untuk meningkatkan penjualan langsung ke pengguna akhir di pasar domestik dan
mengurangi ketergantungan Perseroan kepada distributor dalam upaya untuk meningkatkan margin
keuntungan dan memungkinkan Perseroan untuk dapat langsung memperkenalkan produk Perseroan
kepada pelanggan.
Selain menggunakan distributor, Perseroan juga menjual produk melalui agen, untuk pasar domestik dan
pengguna akhir di pasar internasional. Perseroan menjual pipa kepada Agen berdasarkan harga yang telah
disepakati, dimana kemudian Agen menjual kembali kepada pelanggan Perseroan di harga tertentu.
Perseroan pada umumnya menggunakan agen untuk mendapatkan kontrak proyek besar, misalnya proyek-
proyek yang berasal dari pemerintah.
Di pasar internasional, Perseroan umumnya menjual pipa melalui satu atau dua agen individu. Agen ini
sering bertindak sebagai kontak pihak pertama untuk pelanggan internasional. Penjualan internasional
Perseroan sebagian besar terdiri dari penjualan ke Australia, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat dan
Vietnam.
Perseroan juga menjual pipa langsung kepada pengguna akhir baik di pasar domestik dan internasional,
pada umunya untuk industri furniture, otomotif dan industri minyak dan gas.
Hambatan penjualan dan distribusi produk, baik domestik dan luar negeri adalah masalah transportasi,
dimana Perseroan menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengirim hasil produksi Perseroan baik kepada
pelanggan akhir, distributor maupun agen yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Penggunaan ekspedisi
dari pihak ketiga ini dapat mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam pengiriman hasil produksi
Perseroan dikarenakan ekspedisi tersebut terkadang tidak dapat tiba di pabrik Perseroan pada waktu yang
telah ditentukan. Hal ini disebabkan truk ekspedisi yang akan mengangkut hasil produksi Perseroan baru
akan berangkat dari kota sebelumnya jika truk tersebut telah penuh muatan dimana tidak bisa dipastikan
berapa lama waktu yang diperlukan hingga truk tersebut penuh muatan sehingga sering truk tersebut
terlambat tiba di pabrik Perseroan.
Pelanggan melakukan pemesanan produk Perseroan melalui pesanan pembelian atau dengan
menandatangani kontrak. Pengguna akhir pada umumnya memiliki 30-45 hari dari tanggal faktur untuk
melakukan pembayaran, sedangkan pengguna akhir (proyek) masa pembayarannya dilakukan sesuai
kontrak yang telah disepakati.Untuk pelanggan baru diharuskan untuk membayar secara tunai, sedangkan
untuk pelanggan dari toko/distributor pada umumnya mempunyai waktu 1,5 sampai dengan 2 bulan dari
tanggal faktur.
Dalam dua tahun terakhir, tidak ada pesanan yang menumpuk. Perseroan senantiasa menjaga tingkat
persediaan untuk mencegah potensi penumpukan pesanan pada masa yang akan datang.
8. PERSAINGAN USAHA
Perseroan merupakan salah satu dari beberapa produsen baja yang berpengalaman dalam memproduksi
berbagai macam pipa baja/tabung dan berbagai produk terkait lainnya, serta selalu inovatif dalam rangka
memenuhi kebutuhan-kebutuhan spesifik para konsumennya.
Perseroan berusaha untuk selalu menjadi yang terdepan dalam industri pipa baja agar dapat menjadi satu dari
yang terbaik yang mampu memberikan pasokan produk berkualitas kepada konsumen dan calon konsumen
Perseroan.
191
Page 228
Berikut ini merupakan gambaran posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa kompetitornya di industri
sejenis
Produsen Pipa Terbesar di Indonesia Berdasarkan
Pendapatan (dalam Jutaan Rupiah)
6000 5.379
4.886
5000 4.468
3.776
4000 3.340 3.235
3000 2.455 2.383 2.156
1.742
2000 1.421 1.354
1000
0
2018 2019 2020 2021
SPINDO Bakrie Group Krakatau Steel Group
Grafik di atas membandingkan jumlah pendapatan Perseroan dibandingkan dengan beberapa kompetitornya.
Dikarenakan keterbatasan data, grafik di atas hanya memuat produsen pipa baja dari kompetitor perusahaan
terbuka. Dalam empat tahun berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2021, Perseroan mencatatkan pendapatan
tertinggi dibanding kompetitornya. Hal ini didukung segmen usaha Perseroan yang luas, mencakup Konstruksi,
Infrastruktur, dan Utilitas, Otomotif, Furnitur, dan Minyak dan Gas.
9. SERTIFIKASI
Jaminan mutu produk selalu dilakukan Perseroan dengan penerapan sistim manajemen mutu yang ketat dan
selaras dengan telah diterimanya sertifikat QMS (Quality Management System) ISO 9001 dan API 5L (Monogram
License) oleh Perseroan. Perseroan memproduksi pipa baja yang memenuhi persyaratan mutu sebagaimana
ditetapkan oleh beberapa standar spesifikasi produk yang sudah dikenal seperti ASTM, BS, JIS, ISO, API, AS, UL,
FM dan SNI. Jaminan mutu produk Perseroan telah dikenal dunia luas seperti Jepang, Singapura, Taiwan,
Amerika, Australia, dan sebagainya. Standar mutu produk Perseroan mengharuskan setiap produk mengalami
beberapa pengujian baik laboratory test maupun pengujian dalam jalur produksi yang sesuai dengan
persyaratan standar, diantaranya adalah uji kebocoran dengan menggunakan tekanan air (Hydrostatic Test), Uji
tidak merusak dengan prinsip Eddy Current, Ultrasonic, Radiographic dan beberapa pengujian lainnya sesuai
dengan persyaratan standar maupun pelanggan. Perseroan selalu menggunakan peralatan inspeksi dan uji yang
secara periodik dilakukan kalibrasi dan verifikasi baik oleh penyedia jasa kalibrasi yang terakreditasi maupun
oleh laboratorium internal. Rekaman atau Data hasil inspeksi dan uji selalu disimpan sesuai dengan masa retensi
penyimpanan sebagaimana diatur dalam sistem pengendalian dokumen dan rekaman yang ditetapkan oleh
Perseroan.
Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan:
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Metallic
PENGGUNAAN Sprinkler Pipe for
1 1&3 VIZY.EX27615 UL 852 UL LLC 9-Jan-17 -
TANDA UL Fire Protection
Services
KEMENPERIN
9366/SJ- TKDN API
2 TKDN 3 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021 5L ERW
Indonesia)
TKDN KEMENPERIN
9367/SJ-
3 TKDN 3 ASTM A252 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
ERW Indonesia)
192
Page 229
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis LKPP/0068/10084540/2
SPLN Listrik dan
SPLN D3.019- 019
4 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
1:2012 (759.BTND.153A.2013-
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/200daN 0068.2019)
Baja
Spesifikasi Tiang
LKPP/0519/10088866/2
Type Test SPLN SPLN Listrik dan
019
5 D3.019-1:2012 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
(760.BTND.153A.2013-
9M/350daN 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0519.2019)
Baja
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis LKPP/0069/10084540/2
SPLN Listrik dan
SPLN D3.019- 019
6 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
1:2012 (761.BTND.153A.2013-
1:2012 Bagian 1 : Tiang
11M/100daN 0070.2019)
Baja
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis LKPP/0070/10084540/2
SPLN Listrik dan
SPLN D3.019- 019
7 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
1:2012 (764.BTND.153A.2013-
1:2012 Bagian 1 : Tiang
12M/200daN 0070.2019)
Baja
Spesifikasi Tiang
LKPP/0522/10088866/2
Type Test SPLN SPLN Listrik dan
019
8 D3.019-1:2012 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
(765.BTND9153A.2013-
12M/350daN 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0522.2019)
Baja
Spesifikasi Tiang
Pengujian Jenis LKPP/0075/10084540/2
SPLN Listrik dan
SPLN D3.019- 019
9 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 14-Jan-19 3-Mei-23
1:2012 (772.BTND.153A.2013-
1:2012 Bagian 1 : Tiang
15M/350daN 0075.2019)
Baja
Steel Pipe for
Use With
PENGGUNAAN Approval Identification :
10 3 FM 1630 Automatic Fire FM Approvals 20-Mei-19 -
TANDA FM 3061718
Sprinkler
Systems
Spesifikasi Tiang
LKPP/2515/10091818/2
Type Test SPLN SPLN Listrik dan
019
11 D3.019-1:2012 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 7-Nov-19 3-Mei-23
(762.BTND.153A.2013-
11M/200daN 1:2012 Bagian 1 : Tiang
0520.2019)
Baja
Occupational
Health and
Safety
ISO 45001 : Management
12 OHSMS 3&4 OHS20915 SAI GLOBAL 14-Des-22 4-Jan-26
2018 Systems -
Requirements
with guidance
for use
KEMENPERIN
8165/SJ- TKDN
13 TKDN 3 - (Via Surveyor 29-Des-22 29-Des-25
IND.8/TKDN/12/2022 ASTM A53
Indonesia)
Sistem Sistem
ISO 14001 :
14 Manajemen 3,4 EMS41564 Manajemen SAI GLOBAL 26-Feb-20 25-Feb-23
2015
Lingkungan Lingkungan
General
Requirement for
SISTEM ISO/IEC KOMITE
the Competence
15 MANAJEMEN 4 LP-1379 IDN 17025 : AKREDITASI 2-Mar-20 2-Mar-25
of Testing and
LABORATORIUM 2017 NASIONAL
Calibration
Laboratories
KEMENPERIN
333/SJ- TKDN SNI
16 TKDN 1 - (Via Surveyor 24-Apr-20 24-Apr-23
IND.8/TKDN/4/2020 0039 ERW
Indonesia)
Occupational
Health and
ISO 45001 : Safety
17 OHS / SMK3 5 HSM41553 SAI GLOBAL 22-Jul-20 21-Jul-23
2018 Management
Systems -
Requirements
193
Page 230
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
with guidance
for use
Quality
1,2,3
ISO 9001 : Management
18 QMS ,4,6, QEC21829 SAI GLOBAL 23-Jul-20 4-Jul-23
2015 System -
KP
Requirement
API Monogram Specification for
19 3 5L-1143 API 5L API 20-Sep-20 20-Sep-23
License Line Pipe
TKDN SNI KEMENPERIN
1222/SJ-
20 TKDN 1 0039 - (Via Surveyor 11-Nov-20 11-Nov-23
IND.8/TKDN/11/2020
SPIRAL Indonesia)
Steel Pipe for
Use With
PENGGUNAAN
21 3 Project ID : PR454495 FM 1630 Automatic Fire FM Approvals 14-Apr-21 -
TANDA FM
Sprinkler
Systems
API Monogram Specification for
22 4 5L-0313 API 5L API 4-Mei-21 4-Mei-24
License Line Pipe
Cable
Implementasion Badan
CIQS 2000 :
23 CIQS 2 BSCIQS534505 Quality Sertifikasi CIQS 19-Mei-21 19-Mei-24
2018
Management Telkom PCC
System
TKDN SPLN
KEMENPERIN
2561/SJ- D3.019-
24 TKDN 2 - (Via Surveyor 25-Jun-21 25-Jun-24
IND.8/TKDN/6/2021 1:2012
Indonesia)
SUTM
TKDN SPLN
KEMENPERIN
2560/SJ- D3.019-
25 TKDN 2 - (Via Surveyor 25-Jun-21 25-Jun-24
IND.8/TKDN/6/2021 1:2012
Indonesia)
SUTR
Pipa Baja Saluran
SNI 0039 : Air dengan atau BSI
26 SPPT SNI 5 364/W/RE/B/X.10/2016 28-Jun-21 27-Jun-25
2013 Tanpa Lapisan KEMENPERIN
Seng
Pipa Baja Karbon
SNI 07- BSI
27 SPPT SNI 5 365/S/RE/B/X.10/2016 untuk Konstruksi 28-Jun-21 27-Jun-25
0067-1987 KEMENPERIN
Mesin
SNI 05- Pipa Union BSI
28 SPPT SNI 5 366/S/RE/B/X.10/2016 28-Jun-21 27-Jun-25
0069-1987 (Conduit) KEMENPERIN
Automotive
Quality
Management
System
Standard,
Quality
IATF 16949 Management
29 QMS 5 IATF20285 SAI GLOBAL 6-Jul-21 5-Jul-24
: 2016 System
Requirements for
Automotive
Production and
Relevant Service
Part
Organizations
TKDN
KEMENPERIN
4444/SJ- ASTM A252
30 TKDN 4 - (Via Surveyor 8-Jul-21 8-Jul-24
IND.8/TKDN/7/2021 Gr. 2
Indonesia)
SPIRAL
TKDN API KEMENPERIN
6063/SJ-
31 TKDN 4 5L SPIRAL- - (Via Surveyor 30-Jul-21 30-Jul-24
IND.8/TKDN/7/2021
GR B PSL 1 Indonesia)
TKDN
KEMENPERIN
6107/SJ- ASTM A252
32 TKDN 4 - (Via Surveyor 30-Jul-21 30-Jul-24
IND.8/TKDN/7/2021 Gr. 3
Indonesia)
SPIRAL
TKDN API
KEMENPERIN
7377/SJ- 5L SPIRAL-
33 TKDN 4 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
IND.8/TKDN/8/2021 GR BM PSL
Indonesia)
2
194
Page 231
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
TKDN API
KEMENPERIN
7380/SJ- 5L SPIRAL-
34 TKDN 4 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
IND.8/TKDN/8/2021 GR X42M
Indonesia)
PSL 2
TKDN API
KEMENPERIN
7381/SJ- 5L SPIRAL-
35 TKDN 4 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
IND.8/TKDN/8/2021 GR X52M
Indonesia)
PSL 2
TKDN API
KEMENPERIN
7382/SJ- 5L SPIRAL-
36 TKDN 4 - (Via Surveyor 30-Agu-21 30-Agu-24
IND.8/TKDN/8/2021 GR X60M
Indonesia)
PSL 2
TKDN API
KEMENPERIN
8746/SJ- 5L SPIRAL-
37 TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Sep-21 1-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021 GR X65M
Indonesia)
PSL 2
TKDN API KEMENPERIN
9366/SJ-
38 TKDN 3 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
B PSL1 Indonesia)
TKDN API KEMENPERIN
9398/SJ-
39 TKDN 3 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
BM PSL 2 Indonesia)
TKDN API KEMENPERIN
9399/SJ-
40 TKDN 3 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
X42M PSL 2 Indonesia)
TKDN API KEMENPERIN
9400/SJ-
41 TKDN 3 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
X46M PSL 2 Indonesia)
TKDN API KEMENPERIN
9401/SJ-
42 TKDN 3 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
X52M PSL 2 Indonesia)
TKDN API KEMENPERIN
9402/SJ-
43 TKDN 3 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
A PSL 1 Indonesia)
TKDN API KEMENPERIN
9403/SJ-
44 TKDN 3 5L ERW-GR - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
X42 PSL 1 Indonesia)
TKDN KEMENPERIN
9367/SJ-
45 TKDN 3 ASTM A252 - (Via Surveyor 24-Sep-21 24-Sep-24
IND.8/TKDN/9/2021
ERW Indonesia)
Tiang Besi PT
STEL L-003-
QA TEST Telekomunikasi Telekomunikas
46 2 Tel.233/TH-01/2021 2021 VERSI 5-Nov-21 11-Mei-24
TELKOM - T7 dengan i Indonesia,
4.0
Sambungan Tbk
Tiang Besi PT
STEL L-003-
QA TEST Telekomunikasi Telekomunikas
47 2 Tel.232/TH-01/2021 2021 VERSI 5-Nov-21 11-Mei-24
TELKOM - T9 dengan i Indonesia,
4.0
Sambungan Tbk
Pipa Baja Saluran
SNI 0039 : Air dengan atau BSI
48 SPPT SNI 1 385/W/RE/B/X/2017 20-Jun-22 18-Okt-25
2013 Tanpa Lapisan KEMENPERIN
Seng
Pipa Baja Karbon
SNI 07- BSI
49 SPPT SNI 1 384/S/RE/B/X/2017 untuk Konstruksi 20-Jun-22 18-Okt-25
0067-1987 KEMENPERIN
Mesin
Pipa Baja untuk
SNI 0068 : BSI
50 SPPT SNI 1 386/S/RE/B/X/2017 Konstruksi 20-Jun-22 18-Okt-25
2013 KEMENPERIN
Umum
Spesifikasi
Galvanis Celup
SNI 7033 : Panas (Hot Dip
51 SPPT SNI 1 622210093 IAPMO 1-Jul-22 30-Jun-26
2020 Galvanized) pada
Produk Besi dan
Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.01/SPM-
52 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 1-Jul-22 24-Jul-23
TIANG SUTR LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/100daN
Baja
195
Page 232
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
SPM SPLN Spesifikasi Tiang
D3.019-1:2012 SPLN Listrik dan
18.263.082.02/SPM-
53 TIANG 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 1-Jul-22 24-Jul-23
LMK/22
SUTR/PENOPAN 1:2012 Bagian 1 : Tiang
G 9M/200daN Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.03/SPM-
54 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 1-Jul-22 24-Jul-23
TIANG SUTR LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
9M/350daN
Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.04/SPM-
55 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 1-Jul-22 24-Jul-23
TIANG SUTR LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
11M/100daN
Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.079.05/SPM-
56 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 1-Jul-22 24-Jul-23
TIANG SUTR LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
11M/200daN
Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.076.06/SPM-
57 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 1-Jul-22 24-Jul-23
TIANG SUTM LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
12M/200daN
Baja
Spesifikasi Tiang
SPM SPLN
SPLN Listrik dan
D3.019-1:2012 18.263.076.07/SPM-
58 2 D3.019- Lengkapannya. PLN Pusertif 1-Jul-22 24-Jul-23
TIANG SUTM LMK/22
1:2012 Bagian 1 : Tiang
13M/200daN
Baja
TKDN
KEMENPERIN
2691/SJ.IND.8/TKDN/7/ Coating
59 TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2022 Spiral 3LPE
Indonesia)
PSL 1
TKDN
KEMENPERIN
2692/SJ.IND.8/TKDN/7/ Coating
60 TKDN 4 - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2022 Spiral 3LPE
Indonesia)
PSL 2
TKDN
Coating
Spiral KEMENPERIN
2693/SJ.IND.8/TKDN/7/
61 TKDN 4 Fusion - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2022
Bonded Indonesia)
Epoxy (FBE)
PSL 1
TKDN
Coating
Spiral KEMENPERIN
2694/SJ.IND.8/TKDN/7/
62 TKDN 4 Fusion - (Via Surveyor 1-Jul-22 1-Jul-25
2022
Bonded Indonesia)
Epoxy (FBE)
PSL 2
SNI 05- Pipa Union BSI
63 SPPT SNI 2 389/S/RE/B/X/2017 8-Jul-22 18-Okt-25
0069-1987 (Conduit) KEMENPERIN
8868/ORG.01.03/D2900 Sistem
64 OHS / SMK3 2 SMK3 KEMENAKER 15-Jul-22 29-Mar-25
0000/2022 Manajemen K3
NSF/ANSI/C
Safe Drinking
65 LEADFREE 3 FILE NUMBER 13708 AN 372- IAPMO 1-Agu-22 1-Agu-27
Water Act
2020
FM 1630,
ASTM A53,
ASTM
A135, Fire Sprinkler
66 ACTIVFIRE 3 AFP-3723 CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
ASTM and Hydrant Pipe
A795, UL
852, SCH10
SERIES
FM 1630, Fire Sprinkler
67 ACTIVFIRE 3 AFP-3724 CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
ASTM A53, and Hydrant Pipe
196
Page 233
Badan Tanggal Berlaku
No. Jenis Sertifikat Unit No Sertifikat Standar Referensi Sertifikasi Sertifikat Sampai
ASTM
A135,
ASTM
A795, UL
852, SCH40
SERIES
FM 1630,
Fire Sprinkler
68 ACTIVFIRE 3 AFP-3725 EN 10255 CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
and Hydrant Pipe
SERIES
AS 1074 Fire Sprinkler
69 ACTIVFIRE 3 AFP-3726 CSIRO 5-Agu-22 30-Apr-24
SERIES and Hydrant Pipe
Pipa Pipa Baja
SNI 07- untuk Saluran BSI
70 SPPT SNI 3 189/S/RV/B/VI.4/2016 7-Sep-22 29-Apr-26
0537-1989 Minyak dan Gas KEMENPERIN
Bumi
Pipa Baja Saluran
SNI 0039 : Air dengan atau BSI
71 SPPT SNI 3 311/S/RV/B/V.4/2015 7-Sep-22 29-Apr-26
2013 Tanpa Lapisan KEMENPERIN
Seng
Pipa Baja untuk
SNI 0068 : BSI
72 SPPT SNI 3 61/S/RV/B/II/2017 Konstruksi 7-Sep-22 29-Apr-26
2013 KEMENPERIN
Umum
SNI 8052 : Pipa Baja untuk BSI
73 SPPT SNI 3 244/S/EX/B/VII.4/2016 7-Sep-22 29-Apr-26
2014 Pancang KEMENPERIN
MS 863 :
2010 L2,
Non Alloy Steel
74 SIRIM 3 PC011951 MEDIUM, SIRIM 12-Sep-22 12-Sep-23
Tube
HEAVY
SERIES
*Mengacu pada surat keterangan oleh Balai Sertifikasi Industri nomor B/3629/BPPI/BSI-Jakarta/MS/X/2021 dan B/3630/BPPI/BSI-
Jakarta/MS/X/2021, sertifikasi terkait masih dalam proses perpanjangan.
10. PROSPEK USAHA
Di tengah situasinya pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi COVID-19 serta perlambatan ekonomi
akibat kenaikan suku bunga, Perseroan berkeyakinan bahwa perekonomian nasional akan berangsur-angsur
membaik. Fundamental perekonomian nasional yang cukup kuat, kebijakan taktis pemerintah dalam
mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang mampu menjadi pondasi yang kuat untuk
menjaga tren pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai penjualan Perseroan dalam empat tahun terakhir:
Sales Comparison (in IDR bio)
2500
2.011,9
2000
1.624,1 1.579,2
1500 1.229,5 1.318,8 1.122,6
1.061,7 1.161
1.051,4 1.050,3 1.067,9
1000
614,9
500
0
2019 2020 2021 2022
Sales 1Q Sales 2Q Sales 3Q
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
197
Page 234
Pandemi Covid-19 mulai berdampak pada penjualan Perseroan pada Kuartal II 2020. Nilai Penjualan pada
Kuartal II tahun 2020 turun sebanyak 41,5% dibandingkan Kuartal I tahun 2020 dan turun sebesar 42,1% dari
Kuartal II tahun 2019. Pada pertengahan tahun 2021, nilai penjualan telah perlahan membaik menjadi lebih
tinggi dibandingkan dengan kuartal II tahun 2020, kemudian mulai terjadi pemulihan kondisi ekonomi dimana
nilai penjualan kuartal IV tahun 2021 terus meningkat sebanyak 42,5% dibanding kuartal IV tahun 2020. Kondisi
ini terus berlanjut di tahun 2022 dimana nilai penjualan kuartal I Perseroan meningkat pesat 88,4% dibanding
nilai penjualan kuartal I tahun 2021.
Profitability (in IDR bio)
350.0 333,0 25.00%
300.0
20,50% 20.00%
250.0
202,7 16,36%
15,37% 191,3 195,1 15.00%
200.0 171,8
12,35%
150.0 5,29% 10.00%
4,74% 113,3
11,78%
100.0 69,8 7.17%
49,8 5.00%
50.0
0.0 0.00%
3Q2019 3Q2020 3Q2021 3Q2022
GP NP GPM NPM
Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perusahaan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM). Pada kuartal III tahun 2020, Laba Bersih Perseroan turun sebesar 29%
karena dampak Covid-19 yang tidak dapat dihindari. Namun pada kuartal III tahun 2021, Perseroan mencatatkan
kenaikan nilai Penjualan sebanyak 54,7% dari kuartal III tahun 2020. Pada kuartal III tahun 2022, nilai Penjualan
menurun sebanyak 2,8% karena dampak konflik Rusia dan Ukraina terhadap ekonomi lokal. Laba Bersih kuartal
III tahun 2021 juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 284,1% dari kuartal III tahun 2020. Selain upaya
peningkatan efisiensi operasional yang senantiasa diterapkan Manajemen, Perseroan juga menilai bahwa
peningkatan kemampuan adaptasi masyarakat di tengah pandemi juga berkontribusi dalam kenaikan kinerja
Perseroan.
Program vaksinasi yang terus digencarkan pemerintah, serta jumlah kasus yang kian menurun memberikan
harapan untuk pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan mampu mendukung upaya Perseroan untuk
mencapai target yang telah ditentukan. Pemulihan kondisi ekonomi dan upaya Perseroan untuk peningkatan
efisiensi terlihat dari kinerja penjualan selama tahun 2021 meningkat 42% dibanding tahun 2020, diikuti
kenaikan margin laba kotor sebesar 100% dan margin laba bersih 176%. Untuk ke depannya, Perseroan
berkomitmen untuk meneruskan upaya peningkatan efisiensi operasional. Adapun upaya peningkatan efisiensi
ini sudah dapat dilihat dari peningkatan Margin Laba Kotor dan Margin Laba Bersih selama tahun 2021.
Di kuartal 3 tahun 2022 kinerja penjualan menurun 2,8% dibanding kuartal 3 tahun 2021.
Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas.
198
Page 235
Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski ekonomi
dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif terutama dari sumber
penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh dunia dan berbagai paket
stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat
seiring waktu.
Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada pada tingkat
harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan terbentuk keseimbangan
baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor primer (supply-demand) serta faktor
pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor
negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa akan mendukung harga baja
di Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih rendah.
Saat ini baja global mengalami tren yang menuju baja kualitas yang lebih baik, baja yang lebih ringan namun
lebih kuat. Hal tersebut terdorong oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.
Prospek sektor baja dalam negeri sampai saat ini masih menunjukkan potensi yang baik. Kondisi ini didukung
antara lain kebijakan pemerintah yang masih berfokus pada sector infrastruktur. Mengutip kata Menteri
Keuangan Indonesia Ibu Sri mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia,
Selasa (31/5/2022) “Meskipun mungkin dalam 9 tahun terakhir kita melihat infrastruktur dibangun, namun
Indonesia dari kesiapan infrastruktur masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga kita atau
emerging country yang lain,” Bersamaan dengan ini beliau menyampaikan kisaran anggaran infrastruktur dalam
APBN 2023 sekitar 368 – 418 Triliun, yang merupakan kenaikan dari anggaran tahun 2022 yang sebesar 366
Triliun. Pemerintah juga masih gencar memberikan stimulus berupa keringanan PPN bagi sector otomotif dan
property. Sektor otomotif sendiri melaporkan kenaikan yang signifikan selama kuartal 1 2022 jika dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sumber: Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia
Perseroan juga akan mengambil peluang pasar dari adanya hilirisasi di industri pertambangan dimana
pembangunan smelter menjadi keharusan. Penetapan sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi fokus
pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata kedepannya, juga menjadi peluang
Perseroan untuk meningkatkan serapan produknya.
Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan pengembangan infrastruktur dalam negeri. Dalam untuk tahun
2020-2024, salah satu arah kebijakan dan strategi adalah untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Maka dari itu, pemerintah secara khusus menargetkan
pertumbuhan sebesar 6,4% untuk pengembangan infrastruktur konektivitas dan energi. Hal ini sudah sejalan
dengan alokasi anggaran sebesar Rp419,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada 2020-2024, di mana
alokasi anggaran di tahun 2022 sebesar Rp450 triliun atau 7,81% lebih tinggi dari tahun 2021. Hal ini menjadi
sentimen positif khususnya bagi bisnis Perseroan untuk pasar domestik, mengingat 61% pendapatan Perseroan
199
Page 236
berasal dari sektor Konstruksi, Infrastruktur, dan Utilitas. Komitmen pemerintah dalam meningkatkan
kandungan dalam negeri (TKDN) berupaya untuk menekan tingkat impor. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah untuk menurunkan impor adalah dengan memperketat prosedur kuota impor sehingga dapat
mengurangi impor spekulatif yang dilakukan oleh produsen. Mempertimbangkan peningkatan pengeluaran
untuk pengembangan infrastruktur, serta upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat impor membuat industri
pipa baja semakin menjanjikan. Selain itu, komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang
dalam regulasi dan kebijakan berikut:
Kebijakan Perihal
Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M- Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
Ind/Per/2/2016 Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M- Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
DAG/PER/12/2016 Turunannya.
Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
Inpres No 2 Tahun 2009
Barang/Jasa Pemerintah.
Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006 Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
Permenperin No. 102/2009
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
Permenperin No. 16/2011
Dalam Negeri
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
Permenperin No. 54 Tahun 2012
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permenperin No. 3/2014 Perindustrian
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
Permen ESDM No, 15/2013
Hulu Minyak dan Gas Bumi
BP Migas PTK 007 Revisi III Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 jo PER- Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
05/MBU/2008 Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
Permendag 3/2020
Turunannya
Selain itu dari pasar internasional, saat ini terjadi disparitas harga baja yang sangar besar antara harga baja
di Amerika Serikat dengan harga baja di kawasan Asia. Di bawah ini merupakan grafik perbandingan harga HRC
di Amerika Serikat dan di Tiongkok:
Sumber: London Metal Exchange
Pada tanggal 30 September 2022 harga HRC kontrak 3 bulan di Amerika mencapai lebih dari US$787 per ton,
sementara harga kontrak yang sama di China berada pada level US$572 per Ton. Disparitas ini juga
menyebabkan aliran barang ke Amerika. Adanya aliran barang Amerika tersebut juga berdampak berkurangnya
ekspor produk baja dari negara produsen ke negara lain selain Amerika, termasuk Indonesia. Turunnya volume
impor ini menambah tekanan harga yang dialami oleh baja dalam negeri dan selanjutnya juga menaikkan harga
barang-barang baja impor, termasuk pipa seamless yang biasanya di import. Hal ini tentunya membuka peluang
pemasaran tidak saja secara domestik namun juga membuka peluang ekspor pipa yang lebih luas.
200
Page 237
11. KECENDERUNGAN USAHA
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau
pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
12. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada berbagai undang-undang dan peraturan lingkungan yang berkaitan
dengan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pengendalian pencemaran air dan udara.
Perseroan meyakini bahwa Perseroan memiliki lisensi mengenai lingkungan yang sesuai untuk melakukan usaha
di fasilitas-fasilitas produksi yang dimiliki dalam penggunaan sumber daya air, pembuangan air, emisi udara, dan
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sehubungan dengan kewajiban di bidang lingkungan hidup Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan sebagai
berikut:
Izin Lingkungan atas nama Perseroan [tanpa tanggal] dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Mitra Raya II Blok F2, Desa/Kelurahan Parungmulya, Kecamatan
Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Luas Lahan : 50.000 m2
Kode/Nama KBLI : 24102/Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Mitra Raya Blok F2, Desa/Kelurahan Parungmulya, Kecamatan
Ciampel, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat
Luas Lahan : 50.000 m2
Rencana Kegiatan : Industri Pipa Otomotif khusus roda dua
Industri Pipa Otomotif Khusus Roda Empat Atau Lebih
Industri pipa baja
Status : Telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku
efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 7 Mei 2014, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Raya Cemengkalang, Desa/Kelurahan Cemenkalang, Kecamatan
Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 404.770 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
201
Page 238
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 5 September 2018, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Kalibutuh No.189-191, Desa/Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan
Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 5.770 m2
Rencana Kegiatan : Penjualan Pipa
Status : Telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku
efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 17 November 2003, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Kabupaten Desa Cangkring Malang, Desa/Kelurahan
Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa
Timur
Luas Lahan : 143.257 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 22 Juni 2012, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Mastrip 860, Desa/Kelurahan Warugunung, Kecamatan
Karangpilang, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 29.800 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Rungkut Industri I/28-32, Desa/Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan
Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 33.548 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Izin Lingkungan atas nama Perseroan tanggal 9 Maret 2004, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
NIB : 8120006832176
Lokasi Yang Dimohon : Jl. Rungkut Industri II/10, Desa/Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan
Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
Luas Lahan : 15.280 m2
Kode/Nama KBLI : 24103/Industri Pipa Dan Sambungan Pipa Dari Baja Dan Besi
Status : Telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif
Perseroan meyakini bahwa Perseroan telah mematuhi semua persyaratan lingkungan yang wajib dan berlaku
bagi kegiatan usaha Perseroan dalam semua hal yang material.
202
Page 239
13. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK
Perseroan memiliki divisi teknis yang terdiri dari teknisi yang berkualitas yang fokus untuk melakukan riset dan
pengembangan produk Perseroan. Kegiatan utama divisi tersebut adalah untuk mengenal teknologi baru untuk
meningkatkan proses pengelasan dan proses pelapisan pipa baja. Perseroan juga berusaha untuk
mengembangkan produk baru sejalan dengan perubahan teknologi dan tren pasar, meningkatkan kualitas
produk, mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi, dan memperkenalkan dan
menerapkan teknologi baru atau mesin untuk meningkatkan hasil produksi Perseroan dari kapasitas mesin yang
ada.
Tim teknik Perseroan menyajikan proposal untuk proyek-proyek pengembangan produk kepada Dewan Direksi
untuk diperiksa dan disetujui. Proposal ini mencakup rincian mengenai biaya, perbaikan yang diharapkan dan
perkiraan waktu pengembalian biaya investasi untuk proyek pengembangan produk.
Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
2 (dua) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022:
31 Desember 30 September
2020 2021 2022
Persentase Persentase
Nilai terhadap Nilai Persentase Nilai terhadap
(Rp Juta) Penjualan (Rp Juta) terhadap Penjualan (Rp Juta) Penjualan
Biaya Riset dan
4.436 0,12% 5.085 0,095% 4.415 0,09%
Pengembangan
203
Page 240
IX. PERPAJAKAN
1. Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pajak penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak
Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk
merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan
perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku
saat itu.
2. Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
204
Page 241
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
205
Page 242
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1 PT BCA Sekuritas 1.900.000.000 122.300.000.000 800.000.000 125.000.000.000 50,00
2 PT Indo Premier Sekuritas 36.000.000.000 89.000.000.000 - 125.000.000.000 50,00
Total 37.900.000.000 211.300.000.000 800.000.000 250.000.000.000 100,00
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Seri C Total %
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
1 PT BCA Sekuritas - 66.100.000.000 - 66.100.000.000 42,65
2 PT Indo Premier Sekuritas 3.000.000.000 75.000.000.000 10.900.000.000 88.900.000.000 57,35
Total 3.000.000.000 141.100.000.000 10.900.000.000 155.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
206
Page 243
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
Jalan TB. Simatupang No.18, Pasar Minggu
Jakarta 12520
Telepon : (+62 21) 2270 8292
Faksimili: (+62 21) 2270 8299
STTD No. : STTD.AP-193/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
atas nama Tan Siddharta
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0111
Surat Penunjukkan : No. 074/LGL-EXT/XI/2022 tanggal 07 November 2022
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standard auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. Standard tersebut mengharuskan
akuntan publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu audit yang dilakukan oleh akuntan publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan
yang dibuat oleh manajemen serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Irma & Solomon Law Firm
Sequis Center Lantai 9
Jl. Jend.Sudirman No. 71
Jakarta 12190
Telepon: (+62 21) 5290 3957
Faksimili: (+62 21) 5290 3958
STTD No. : STTD. KH-52/PM.22/2018 atas nama Mathilda Irma Untadi
STTD. KH-53/PM.22/2018 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan : No. 073/A/LGL-EXT/XI/2022 tanggal 4 November 2022
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal
18 Februari 2005
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
207
Page 244
STTD No. : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : No. 737-INV/TCS/AET/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jalan KH Zainul Arian No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140
Telepon: (+62 21) 630 1511
Faksimili: (+62 21) 633 7851
STTD No. : STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Surat Penunjukkan : No. 075/LGL-EXT/XI/2022 tanggal 7 November 2022
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah serta
akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon: (62 21) 5096 8469
Faksimili: (62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian Izin Usaha
di Bidang Penasehat Investasi kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo)
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Ijarah dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
208
Page 245
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.802-INV/TCS/AET/11/2022
tanggal 23 November 2022, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.801-INV/TCS/AET/11/2022 tanggal
23 November 2022, dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan
Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dan mulai beroperasi secara
komersial pada tanggal 18 Desember 1968 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 1968. Pada tanggal
29 April 1992, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) No. 21 Tahun 1992,
bentuk badan hukum BRI diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pengalihan BRI menjadi Persero
didokumentasikan dengan akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992 Notaris Muhani Salim, S.H. dan telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal
12 Agustus 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73, Tambahan No. 3A tanggal
11 September 1992. Anggaran Dasar BRI kemudian diubah dengan Akta No. 7 tanggal 4 September 1998 Notaris
Imas Fatimah, S.H., pasal 2 tentang “Jangka Waktu Berdirinya Perseroan” dan pasal 3 tentang “Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha” untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 1
Tahun 1995 tentang “Perseroan Terbatas” dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C2-24930.HT.01.04.TH.98 tanggal 13 November 1998 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 7216 tanggal 26 Oktober 1999 dan akta No. 7 tanggal
3 Oktober 2003 Notaris Imas Fatimah, S.H., antara lain tentang status perusahaan dan penyesuaian dengan
Undang-undang Pasar Modal dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-23726 HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Oktober 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 88, Tambahan No. 11053 tanggal 4 November 2003
Berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No. 5/117/DPwB2/PWPwB24 tanggal 15 Oktober 2003, tentang
“SK Penunjukan BRI sebagai bank umum devisa”, BRI telah ditetapkan sebagai bank devisa melalui Surat Dewan
Moneter No. SEKR/BRI/328 tanggal 25 September 1956.
Berdasarkan akta No. 51 tanggal 26 Mei 2008 Notaris Fathiah Helmi, S.H., telah dilakukan perubahan terhadap
Anggaran Dasar BRI, antara lain untuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas” dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (“Bapepam-LK”) (fungsinya sejak 1 Januari 2013 dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)),
No. IX.J.I tentang “Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik”, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-48353.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Agustus
2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, Tambahan No. 23079 tanggal
25 Agustus 2009.
Selanjutnya, Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021, mengenai perubahan-
perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
209
Page 246
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-
AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku
Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per saham
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
dibawah 5%) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh* 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
*Termasuk Treasury Stock sebanyak 184.245.400 lembar saham
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Hadiyanto
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen : Agus Riswanto*
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa*
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
210
Page 247
Direktur : Andrijanto*
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
PT Bank Raya Indonesia Tbk
1 85,72%
(sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk)
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 59,02%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 70,90%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Pegadaian 99,99%
9 PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022
adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021 26-Jan-21
2. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 17-Feb-21
3. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri A 26-Mar-21
4. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 Seri B 26-Mar-21
5. Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 09-Apr-21
6. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
7. Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
8. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A 14-Apr-21
9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B 14-Apr-21
10. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 15-Apr-21
11. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 15-Apr-21
12. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri A 20-Mei-21
13. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021 Seri B 20-Mei-21
14. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 08-Jun-21
15. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 08-Jun-21
16. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021 01-Jul-21
17. Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 27-Jul-21
18. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri A 28-Jul-21
19. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021 Seri B 28-Jul-21
20. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri A 06-Agu-21
21. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021 Seri B 06-Agu-21
211
Page 248
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
22. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 19-Agu-21
23. Obligasi Berkelanjutan II Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2016 Seri B 17-Jun-16
24. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri A 09-Sep-21
25. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2021 Seri B 09-Sep-21
26. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2021 22-Okt-21
27. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap II Tahun 2021 27-Okt-21
28. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2021 23-Nov-21
29. Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2021 18-Nov-21
30. Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap IV Tahun 2021 03-Des-21
31. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 10-Des-21
32. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 02-Des-21
33. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021 02-Des-21
34. Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
35. Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
36. Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 02-Mar-22
37. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
38. Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
39. Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
40. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
41. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
42. Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
43. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
44. Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
45. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
46. Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
47. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
48. Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
49. Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
50. Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202 14-Jul-22
51. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
52. Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
53. Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
54. Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
55. Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
56. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agu-22
57. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Agu-22
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
212
Page 249
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan
(jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran atau Perseroan;
ii. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
iii. Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 30 September 2022, 31
Desember 2021, dan 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja.
213
Page 250
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Sept 31 Desember
2022 2021 2020
Total aset 1.684.604.124 1.678.097.734 1.610.065.344
Total liabilitas 1.384.268.523 1.386.310.930 1.347.101.486
Total ekuitas 300.335.601 291.786.804 229.466.882
Laba Rugi Konsolidasian
dalam jutaan Rupiah)
30 Sept 30 Sept 31 Desember
2022 2021 2021 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 115.251.527 105.543.292 114.094.429 93.584.113
Pendapatan Premi – neto 830.406 741.514 1.043.075 878.710
Pendapatan Operasional lainnya 32.642.662 30.637.420 41.215.807 38.099.755
Laba Operasional 48.837.969 28.470.792 41.144.382 29.778.701
Laba Sebelum Beban Pajak 49.238.485 28.527.249 40.992.065 29.993.406
Laba Tahun Berjalan 39.311.445 19.070.031 30.755.766 18.660.393
Rasio Penting
(dalam persentase)
30 Sept 31 Desember
2022 2021 2020
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,14 27,20 20,10
Return On Asset (ROA) 3,94 2,60 2,10
Return On Equity (ROE) 20,12 16,00 11,6
Net Interest Margin 8,21 7,70 6,90
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,09 3,00 2,88
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
U.p. Trust, Custodian, Corporate Services Department
Divisi Investment Services
214
Page 251
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini.
Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau
FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi
perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terak hir bagi badan
hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 30 Maret 2023 pukul
09.00 WIB sampai dengan tanggal 30 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana tercantum dalam
Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
215
Page 252
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
dilakukan pada tanggal 31 Maret 2023.
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2 .
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya
tanggal 3 April 2023, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:
Keterangan Obligasi Sukuk Ijarah
PT Indo Premier Bank Permata Bank Permata
Sekuritas Cabang : Sudirman Jakarta Cabang: Sudirman Jakarta
No. Rek: 0701254635 No. Rekening: 0701575830
Atas nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang : Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rek: 2063199222 No. Rekening: 0010478261
Atas nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 4 April 2023, selambat-lambatnya
pukul 15.00 WIB.
9. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 4 April 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata -
mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.
216
Page 253
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi O bligasi dan
Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Su kuk Ijarah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Re kening.
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau
RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
217
Page 254
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas, maka
Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan.
c. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumka n
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin (ii) di atas;
(iii) Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut,
sedangkan bilamana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pemesanan
tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut;
(iv) Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya
keterlambatan tersebut wajib membayar kepada pemesan Denda atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah telah
disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
218
Page 255
Kerja setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak
diwajibkan membayar denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar
kepada para pemesan denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
13. Agen Pembayaran
Agen Pembayaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 adalah KSEI berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah yang ditandatangani Perseroan dan KSEI.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Tower I, lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telp: (021) 515 2855
Fax: (021) 5299 1199
Email: helpdesk@ksei.co.id
219
Page 256
Pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah serta pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh
bukan pada Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
220
Page 257
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum pada setiap hari kerja dari pukul 09:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB dengan menghubungi
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Indo Premier Sekuritas PT BCA Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor
Sudirman Central Business District Lot 10 Jl. MH Thamrin No.1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53 Jakarta 10310
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (021) 2358 7222
Telpon : (62 21) 5088 7168 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Faksimile : (62 21) 5088 7167 Website: www.bcasekuritas.co.id
Email : fixed.income@ipc.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id
www.indopremier.com
221
Page 258
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
222
Page 259
223
Page 260
224
Page 261
225
Page 262
226
Page 263
227
Page 264
228
Page 265
229
Page 266
230
Page 267
231
Page 268
232
Page 269
233
Page 270
234
Page 271
235
Page 272
236
Page 273
237
Page 274
238
Page 275
239
Page 276
240
Page 277
241
Page 278
242
Page 279
243
Page 280
244
Page 281
245
Page 282
246
Page 283
247
Page 284
248
Page 285
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN
249
Page 286
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA/AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
Pada dan Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir Tanggal 30 September 2022
serta pada dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021 dan 2020/
As of and For the Nine Month Period Ended September 30, 2022
and as of and for the Years Ended December 31, 2021 and 2020
dan/and
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN/INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
250
Page 287
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
DAN ENTITAS ANAKNYA/AND ITS SUBSIDIARY
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/Page
Pernyataan Direksi Director’s Statement
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statetement
Pada dan Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir As of and For the Nine Month Period Ended
Tanggal 30 September 2022 serta pada dan untuk September 30, 2022 and as of
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal and for the Years Ended
31 Desember 2021 dan 2020 December 31, 2021 and 2020
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 1-3 Consolidated Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Consolidated Statement of Profit or Loss and Other
Lain Konsolidasian 4-5 Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian 6-7 Consolidated Statement of Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian 8–9 Consolidated Statement of Cash Flows
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian 10 – 132 Notes to The Consolidated Financial Statements
Informasi Tambahan 133 – 140 Supplementary Information
251
Page 288
252
Page 289
253
Page 290
254
Page 291
255
Page 292
256
Page 293
257
Page 294
258
Page 295
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
KONSOLIDASIAN POSITION
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
Catatan / September 30, December 31, December 31,
Notes 2022 2021 2020
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
3d,3e,3r,5,34
Kas dan bank 37,38,39 67.963 50.092 59.543 Cash on hand and in banks
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 3e,6,37,38,39 1.371.937 972.698 830.077 Third parties
Pihak berelasi 3e,3f,6,34,37,38,39 38.749 46.886 18.222 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 3e,7,38 1.799 1.618 4.179 Third parties
Pihak berelasi 3e,3f,7,34,38 - - 2.230 Related parties
Persediaan 3g,8 3.128.270 3.243.760 2.103.313 Inventories
Pajak dibayar di muka 3s,35a 8.777 68.872 56.019 Prepaid taxes
Uang muka 9 15.249 29.640 29.651 Advances
Biaya dibayar di muka 3h,10 48.007 9.123 10.378 Prepaid expenses
Jumlah Aset Lancar 4.680.751 4.422.689 3.113.612 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Estimated claims for
Taksiran pajak penghasilan 3s,4d,35d 31.585 - 155.714 tax refund
Piutang pihak berelasi 3e,3f,34,38 7 7 11 Due from related parties
Investasi 3l,11 32.191 30.218 26.818 Investments
Aset tetap 3i,3m,4b,12 2.202.757 2.214.814 2.197.790 Property, plant and equipment
Properti investasi 3j,4b,13 9.067 9.067 9.067 Investment properties
Aset takberwujud-neto 3k,14 9.740 13.922 20.601 Intangible asset-net
Uang muka 9 504.891 401.789 395.789 Advances
Aset tidak lancar lainnya 15 4.816 4.816 157.202 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.795.054 2.674.633 2.962.992 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 7.475.805 7.097.322 6.076.604 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
259
1
Page 296
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan POSITION - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
Catatan / September 30, December 31, December 31,
Notes 2022 2021 2020
LIABILITAS DAN LIABILITIES AND
EKUITAS EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA
PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 3e,16,37,38,39 2.265.333 1.838.460 1.877.269 Short-term bank loans
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 3e,17,37,38,39 32.862 386.320 28.852 Third parties
Pihak berelasi 3e,3f,17,34,37,38,39 1.685 1.508 1.215 Related parties
Utang pajak 3s,4d,35c 3.270 118.666 34.061 Taxes payable
Biaya masih harus dibayar 3e,3f,18,38 22.282 18.129 10.742 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 49.634 17.869 23.411 Advance from customer
Liabilitas jangka pendek lainnya 3e,3f,19,38 8.880 16.641 9.162 Other current liabilities
Utang jangka panjang bagian
yang jatuh tempo dalam Long-term loan net of current
satu tahun : maturities liabilities:
Bank 3e,20,37,38,39 126.166 154.064 174.436 Bank
Sewa pembiayaan 3e,3n,20,37,38,39 12.934 9.846 3.175 Finance leases
Utang obligasi 21,38,39 116.000 101.000 - Bonds payable
Utang sukuk ijarah 22,38,39 199.000 99.000 - Sukuk ijarah payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.838.046 2.761.503 2.162.323 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Utang jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jatuh tempo Long-term loan - net
dalam satu tahun : of current maturities :
Bank 3e,20,37,38,39 1.240 89.038 243.102 Bank
Sewa pembiayaan 3e,3n,20,37,38,39 26.418 20.912 3.429 Finance leases
Utang obligasi 21,38,39 184.000 49.000 - Bonds payable
Utang sukuk ijarah 22,38,39 101.000 51.000 - Sukuk ijarah payable
Utang pihak berelasi 3e,3f,34,38,39 6.205 6.205 6.205 Due to related parties
Liabilitas pajak tangguhan 3s,4d,35e 159.305 176.451 161.241 Deferred tax liabilities
Liabilities for employees
Liabilitas imbalan kerja karyawan 3o,4e,23 131.969 155.481 162.828 benefits
Keuntungan ditangguhkan atas Deferred gain on sale and
transaksi sewa dan jual balik 3n,20 27 619 2.136 leaseback
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 610.164 548.706 578.941 Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 3.448.210 3.310.209 2.741.264 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
260
2
Page 297
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan POSITION - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
Catatan / September 30, December 31, December 31,
Notes 2022 2021 2020
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock - par value
Rp 100 per saham Rp 100 per share (full
(Rupiah penuh) Modal amount) Authorized
dasar - 17.000.000.000 capital - 17,000,000,000
saham Modal ditempatkan shares Issued and
dan disetor penuh - fully paid capital -
7.185.992.035 saham 24 718.599 718.599 718.599 7,185,992,035 shares
Tambahan modal disetor - neto 3p,25 500.880 500.880 500.880 Additional paid-in capital - net
Saham treasuri - 120.651.300 Treasury stocks -
saham 3u,24 (12.065) (12.065) (12.065) 120,651,300 shares
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 20.000 10.000 - Appropriated
Tidak Dicadangkan 1.702.960 1.483.676 1.050.006 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 26 1.097.152 1.085.951 1.077.847 Other equity components
Sub jumlah 4.027.526 3.787.041 3.335.267 Sub total
Kepentingan non-pengendali 3c 69 72 73 Non-controlling interest
Jumlah Ekuitas 4.027.595 3.787.113 3.335.340 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 7.475.805 7.097.322 6.076.604 AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
261
3
Page 298
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED
BERAKHIR PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022 SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021 (UNAUDITED)
DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN AND FOR THE YEARS ENDED
YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
Catatan/ September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
Notes 2022 Unaudited) 2021 2020
PENJUALAN DAN
PENDAPATAN SALES AND SERVICE
JASA 3q,27 4.751.983 3.814.710 5.378.808 3.775.530 REVENUES
BEBAN POKOK
PENDAPATAN 3q,28 (4.117.438) (2.996.718) (4.258.794) (3.217.408) COST OF REVENUES
LABA KOTOR 634.545 817.992 1.120.014 558.122 GROSS PROFIT
Pendapatan lain-lain 3q,29 90.667 95.626 136.284 71.553 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi 3q,30 (115.576) (98.790) (196.518) (111.101) expenses
General and
Beban umum dan administrative
administrasi 3q,31 (77.897) (108.665) (190.510) (130.681) expense
Beban keuangan 3q,32 (141.146) (128.866) (174.578) (205.664) Financial expenses
Beban lain-lain 3q,33 (43.862) (24.861) (35.290) (27.161) Other expenses
LABA SEBELUM INCOME BEFORE
TAKSIRAN PROVISION FOR
PENGHASILAN TAX INCOME
(BEBAN) PAJAK 346.731 552.436 659.402 155.068 (EXPENSE)
TAKSIRAN PROVISION FOR
PENGHASILAN TAX INCOME
(BEBAN) PAJAK: 3s,4d,35 (EXPENSE):
Kini (73.808) (116.095) (160.417) (41.436) Current
Tangguhan 19.946 9.197 (12.924) 62.203 Deferred
JUMLAH TAKSIRAN TOTAL PROVISION
BEBAN PAJAK (53.862) (106.898) (173.341) 20.767 FOR TAX EXPENSE
LABA PERIODE INCOME FOR
BERJALAN 292.869 445.538 486.061 175.835 THE PERIOD
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
262
4
Page 299
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN - Lanjutan AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME - Continued
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED
BERAKHIR PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022 SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021 (UNAUDITED)
DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN AND, FOR THE YEARS ENDED
YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
Catatan/ September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
Notes 2022 Unaudited) 2021 2020
PENGHASILAN OTHER
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
POS-POS YANG
TIDAK AKAN ITEM NOT TO BE
DIREKLASIFIKASI RECLASSIFIED TO
KE LABA RUGI PROFIT OR LOSS
Surplus revaluasi 3i,26 - - - 87.178 Revaluation surplus
Keuntungan (kerugian) Actuarial gain
aktuaria 3o,23,26 14.001 54.786 10.390 (11.241) (losses)
Pajak penghasilan terkait Income tax related
pos-pos yang tidak to item not to be
akan direklasifikasi reclassified to
ke laba rugi (2.800) (10.409) (2.286) (14.428) profit or loss
Penghasilan
komprehensif lain Other comprehensive
tahun berjalan income for the
setelah pajak 11.201 44.377 8.104 61.509 year net of tax
TOTAL
JUMLAH LABA COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF INCOME FOR
TAHUN BERJALAN 304.070 489.915 494.165 237.344 THE YEAR
Laba (rugi) periode Income (loss) for
berjalan yang dapat the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Owners of the
Pemilik entitas induk 292.872 445.543 486.062 175.825 parent entity
Kepentingan non - Non-controlling
pengendali (3) 1 (1) 10 interest
JUMLAH 292.869 445.544 486.061 175.835 TOTAL
Jumlah laba (rugi) Total comprehensive
komprehensif periode income (loss) for
berjalan yang dapat the period
diatribusikan kepada: attributable to:
Owners of the
Pemilik entitas induk 304.073 489.920 494.166 237.334 parent entity
Kepentingan non - Non-controlling
pengendali (3) 1 (1) 10 interest
JUMLAH 304.070 489.921 494.165 237.344 TOTAL
Basic Earnings
Laba Per Saham Dasar 3v,36 Per Share
Total Outstanding
Jumlah Saham 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 Share
Basic Earnings
Laba Per Saham Dasar Per Share
(Rupiah Penuh) 41,45 63,06 68,80 24,89 (Full Amount)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
263
5
Page 300
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021
30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN (UNAUDITED), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Komponen Ekuitas Lainnya/
Other Equity Components
Modal Tambahan Kepentingan
Ditempatkan Modal Disetor- Non
dan Disetor Neto/ Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings pengendali/
Penuh/ Additional Treasuri/ Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan Non-
Issued and Fully Paid-in Treasury Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ Controlling Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Interest Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2020 718.599 500.891 (11.406) 1.044.897 (28.559) - 874.181 3.098.603 63 3.098.666 January 1, 2020
Saham treasury - (11) (659) - - - - (670) - (670) Treasury stock
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lainnya - - - 70.614 (9.105) - - 61.509 - 61.509 income
264
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - 175.825 175.825 10 175.835 Net income for the year
Balance as of
Saldo 31 Desember 2020 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (37.664) - 1.050.006 3.335.267 73 3.335.340 December 31, 2020
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lainnya - - - - 8.104 - - 8.104 - 8.104 income
Pembentukan cadangan Allocation for general
umum - - - - - 10.000 (10.000) - - - reserve
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) - (42.392) Dividend
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - 486.062 486.062 (1) 486.061 Net income for the year
Balance as of
Saldo 31 Desember 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (29.560) 10.000 1.483.676 3.787.041 72 3.787.113 December 31, 2021
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan financial statements taken as a whole
6
Page 301
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND ITS SUBSIDIARY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN – Lanjutan CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY - Continued
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021
30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN (UNAUDITED), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Komponen Ekuitas Lainnya/
Other Equity Components
Modal Tambahan Kepentingan
Ditempatkan Modal Disetor- Non
dan Disetor Neto/ Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings pengendali/
Penuh/ Additional Treasuri/ Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan Non-
Issued and Fully Paid-in Treasury Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/ Controlling Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Interest Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (37.664) - 1.050.006 3.335.267 73 3.335.340 January 1, 2021
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lainnya - - - - 44.377 - - 44.377 - 44.377 income
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) - (42.392) Dividend
265
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 445.537 445.537 1 445.538 Net income for the period
Balance as of
Saldo 30 September 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 6.713 - 1.453.151 3.782.789 74 3.782.863 September 30, 2021
Balance as of
Saldo 1 Januari 2022 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (29.560) 10.000 1.483.676 3.787.041 72 3.787.113 January 1, 2022
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lainnya - - - - 11.201 - - 11.201 - 11.201 income
Pembentukan cadangan Allocation for general
umum - - - - - 10.000 (10.000) - - - reserve
Dividen - - - - - - (63.588) (63.588) - (63.588) Dividend
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - 292.872 292.872 (3) 292.869 Net income for the year
Balance as of
Saldo 30 September 2022 718.599 500.880 (12.065) 1.115.511 (18.359) 20.000 1.702.960 4.027.526 69 4.027.595 September 30, 2022
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan financial statements taken as a whole
7
Page 302
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOW
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED
BERAKHIR PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022 SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021 (UNAUDITED),
DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN AND FOR THE YEARS ENDED
YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
Catatan/ September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
Notes 2022 Unaudited) 2021 2020
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI OPERATING
AKTIVITAS OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas dari Cash receipt from
pelanggan 6,9,27 4.384.885 3.981.012 5.209.490 3.726.165 customers
Pembayaran kas kepada
pemasok, karyawan Cash paid to suppliers
dan lain-lain (4.501.394) (4.010.486) (5.273.948) (3.152.160) employees and others
Kas yang dihasilkan dari Cash generated from
operasi (116.509) (29.474) (64.458) 574.005 operations
Pembayaran biaya keuangan (141.147) (128.866) (174.578) (205.665) Payment of finance cost
Pembayaran pajak
penghasilan (105.396) (24.982) (47.798) (19.793) Payment of income tax
Penerimaan dari
restituasi pajak 35 - 135.888 155.714 - Receipt of tax refund
Penerimaan penghasilan
keuangan 47 20.827 20.839 2.038 Receipt of finance income
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
(digunakan) untuk (use in) Operating
Aktivitas Operasi (363.005) (26.607) (110.281) 350.585 Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTING
INVESTASI ACTIVITIES
Proceeds from sale
of property, plant
Hasil penjualan aset tetap 12 975 182 618 72 and equipment
Acquisitions of property,
Perolehan aset tetap 12 (68.256) (30.478) (105.557) (47.061) plant and equipment
Addition on advances
Penambahan uang muka of property, plant
pembelian aset tetap (103.102) (45.955) (6.000) - and equipment
Pengurangan (Penambahan) Decrease (Addition) of
aset tidak lancar lainnya - 111.157 152.386 (19.271) other non-current asset
Penerimaan (penambahan) Receipt (addition) of
piutang berelasi 34 - - 4 - related receivable
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
(Digunakan) untuk (Used in) Investing
Aktivitas Investasi (170.383) 34.906 41.451 (66.260) Activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
266
8
Page 303
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN - Lanjutan CASH FLOW - Continued
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED
BERAKHIR PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2022 SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021 (UNAUDITED),
DAN 2021 (TIDAK DIAUDIT), SERTA TAHUN-TAHUN AND FOR THE YEARS ENDED
YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
Catatan/ September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
Notes 2022 Unaudited) 2021 2020
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Pembayaran utang Payment of finance
sewa pembiayaan 20 (7.385) (3.912) (6.168) (9.082) lease liabilities
Penambahan utang Addition to finance
sewa pembiayaan 13.705 26.526 26.526 - lease liabilities
Pembayaran dividen 24 (63.588) (42.392) (42.392) - Dividend payment
Penambahan bersih Net increase
dari utang bank from short-term
jangka pendek 16 5.184.628 5.808.460 8.072.669 3.803.135 bank loans
Penurunan bersih Net decrease
dari utang bank from short-term
jangka pendek 16 (4.757.754) (5.668.565) (8.111.478) (4.035.048) bank loans
Penerimaan utang obligasi 150.000 - 150.000 - Receipt bonds payable
Biaya emisi obligasi (1.578) - (2.652) - Bonds issuance costs
Penerimaan utang sukuk 150.000 - 150.000 - Receipt sukuk payable
Biaya emisi sukuk (1.518) - (2.690) - Sukuk issuance costs
Pembayaran untuk utang Payments to long-term
bank jangka panjang 20 (115.697) (134.172) (174.436) (202.792) bank loans
Penambahan (pembayaran) Addition (payment) of
utang pihak berelasi - - - (1) debt related parties
Kas Neto yang Diperoleh Net Cash Provided by
dari (Digunakan) Untuk (Used In) Financing
Aktivitas Pendanaan 550.813 (14.055) 59.379 (443.788) Activities
PENURUNAN NETO NET DECREASE CASH
KAS DAN AND CASH
SETARA KAS 17.425 (5.756) (9.451) (159.463) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN 5 50.092 59.543 59.543 219.024 BEGINNING OF YEAR
EFFECTS OF
EXCHANGE
DAMPAK PERUBAHAN DIFFERENCES ON
KURS PADA KAS CASH AND CASH
DAN SETARA KAS 446 408 - (18) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS
AKHIR TAHUN 5 67.963 54.195 50.092 59.543 AT END OF YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements form an
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan taken as a whole
267
9
Page 304
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Entitas a. The Entity’s Establishment
PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (Entitas) PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (the Entity)
didirikan pada tanggal 30 Januari 1971 berdasarkan was established on January 30, 1971 based on
akta notaris No. 109 dari Djojo Muljadi, S.H., notarial deed No. 109 of Djojo Muljadi, S.H., Notary
Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh in Jakarta. The deed of establishment was approved
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam by the Ministry of Justice of the Republic of
Surat Keputusannya No. J.A.5/213/10, tanggal Indonesia in its decision letter No. J.A.5/213/10,
30 Desember 1971 serta telah diumumkan dalam dated December 30, 1971 and was published in the
Berita Negara No. 42, tanggal 26 Mei 1972, State Gazette No. 42, dated May 26, 1972,
Tambahan No. 196. Supplement No. 196.
Anggaran Dasar Entitas telah mengalami beberapa The Articles of Association of the Entity have been
kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris amended several times, most recently by Notarial
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. No. Deed of Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
302 tanggal 30 Juni 2022, mengenai pernyataan No. 302 dated June 30, 2022, regarding the
keputusan rapat Entitas sehubungan dengan statement of the decision of the Entity's meeting
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. regarding the change in the composition of the Board
Akta perubahan ini telah mendapat pengesahan dari of Directors and the Board of Commissioners. This
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia deed of amendment has been approved by the
Republik Indonesia dengan surat keputusan No. Ministry of Law and Human Rights of the Republic
AHU-AH.01.09-0029048 tahun 2022, tanggal of Indonesia with Decree No. AHU-AH.01.09-
04 Juli 2022. 0029048 year 2022, July 04, 2022.
Entitas berkedudukan di Surabaya, dengan pabrik The Entity is domiciled in Surabaya, with its plants
berlokasi di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan located in Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan and
Karawang. Kantor pusat Entitas beralamat di Jl. Karawang. The Entity’s head office is located at Jl.
Kalibutuh No. 189-191, Surabaya. Kalibutuh No. 189-191, Surabaya.
Sesuai dengan pasal 3 akta perubahan Anggaran In accordance with article 3 of the Articles of
Dasar No. 69, tanggal 28 Juli 2021, maksud dan Association amendment No. 69, dated
tujuan serta kegiatan usaha Entitas adalah berusaha July 28, 2021, the scope of activities of the Entity is
dalam bidang industri dan perdagangan. to engage in industry and commerce.
Entitas mulai beroperasi secara komersial pada The Entity started its commercial operations in 1972.
tahun 1972. Entitas saat ini melakukan kegiatan The Entity is currently conducting business in the
usaha dalam bidang industri pipa baja. steel pipe industry.
Entitas induk dan entitas induk terakhir Entitas The Entity’s parent entity and ultimate parent entity
adalah PT Cakra Bhakti Para Putra. is PT Cakra Bhakti Para Putra.
b. Penawaran Umum Saham Efek Entitas b. Public Offering of Shares of the Entity
Pada tanggal 13 Februari 2013, Entitas memperoleh On February 13, 2013, the Entity received an
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan effective notification from the Financial Services
dengan Surat No. S-31/D.03/2013 untuk melakukan Authority (“Otoritas Jasa Keuangan”) with the
Penawaran Umum Perdana sebanyak 2.900.000.000 Letter No. S-31/D.04/2013 to conduct Initial Public
lembar saham dengan nilai nominal Rp 100 per Offering of 2,900,000,000 common shares with par
saham dengan harga penawaran sebesar Rp 295 per value of Rp 100 per share, with the offering price of
saham. Rp 295 per share.
Selanjutnya, tanggal 21 September 2015 sampai Then, from September 21, 2015 to
dengan 30 September 2022, Entitas telah September 30, 2022, the Entity had purchased of
melakukan pembelian saham treasuri sejumlah treasury stocks amounting to 120,651,300 shares.
120.651.300 saham. Jumlah saham yang beredar The number of shares outstanding amounted to
menjadi sebesar 7.065.340.735 saham (lihat Catatan 7,065,340,735 (see Note 24).
24).
268 10
Page 305
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM - Lanjutan 1. GENERAL - Continued
c.
c. Penawaran Umum Obligasi d. c. Public Offering of Bonds
e.
Pada 26 November 2021, Entitas memperoleh On November 26, 2021, the Entity obtained an
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan effective notice from the Financial Services Authority
(OJK) dengan suratnya No. S-214/D.04/2021 untuk in his letter No. S-214/D.04/2021 for the Sustainable
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Public Offering of Sustainable Bonds I SPINDO
Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I tahun Phase I 2021 with Fixed Interest Rate and maximum
2021 dengan tingkat Bunga Tetap dengan jumlah principal amount of Rp 150,000, which Bond were
pokok sebanyak-banyaknya Rp 150.000, dimana listed on the Indonesia Stock Exchange. In relation to
Obligasi tersebut tercatat di Bursa Efek Indonesia. the issuance of the bonds, PT Bank Rakyat Indonesia
Dalam rangka penerbitan obligasi ini, PT Bank (Persero) Tbk acted as trustee (see Note 21).
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai
wali amanat (lihat Catatan 21).
Pada 26 November 2021, Entitas memperoleh On November 26, 2021, the Entity obtained an
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa keuangan effective notice from the Financial Services Authority
(OJK) dengan suratnya No. S-214/D.04/2021 untuk in his letter No. S-214/D.04/2021 for the Sustainable
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Public Offering of Sustainable Sukuk Ijarah I
Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I tahun 2021 SPINDO Phase I 2021 with Installment Ijarah
dengan Cicilan Imbalan Ijarah dengan jumlah amounting Rp 150,000, which Sukuk Ijarah were
sebesar Rp 150.000, dimana Sukuk Ijarah tersebut listed on the Indonesia Stock Exchange. In relation to
tercatat di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka the issuance of the sukuk, PT Bank Rakyat Indonesia
penerbitan sukuk ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk acted as trustee (see Note 22).
(Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat (lihat
Catatan 22).
d. Entitas Anak d. Subsidiary
Sejak tanggal 28 Februari 2008, Entitas memiliki Since Febuary 28, 2008, the Entity has owned 90% of
90% saham PT Spindo Engineering Industry the shares of PT Spindo Engineering Industry (SEI).
(PT SEI). Entitas Anak berkedudukan di Surabaya, The Subsidiaries domiciled in Surabaya, East Java,
Jawa Timur, yang bergerak dalam bidang which is engaged in trading, industries and services.
perdagangan, perindustrian dan jasa.
Ringkasan informasi keuangan Entitas Anak adalah The summary of financial information of the
sebagai berikut: Subsidiary is as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Jumlah agregat aset 1.116 1.073 1.024 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 428 354 285 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan neto 70 112 214 Total aggregate net sales
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan (30) (8) 113 (loss) for the year
Jumlah agregat laba (rugi) Total aggrgate comprehensive
komprehensif tahun berjalan (30) (8) 113 income (loss) for the year
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan e. Board of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Entitas pada The Entity’s Board of Commissioners and Directors
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 as September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
adalah sebagai berikut: are as follows:
269 11
Page 306
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM - Lanjutan 1. GENERAL - Continued
f.
e. Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit dan g. e. Board of Commissioners, Directors, Audit
Karyawan - Lanjutan Committee and Employees - Continued
30 September 2022/September 30, 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Makmur Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Ingewati : Commissioners
Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Bing Hartono Poernomosidi : Independent Commissioner
Welly Tantono
Direksi Directors
Direktur Utama : Ibnu Susanto : President Director
Wakil Direktur Utama* : Tedja Sukmana Hudianto : Vice President Director*
Direktur : Tikman Utomo : Directors
Soediarto Soerjoprahono
The, Hanny Purnomo
31 Desember 2021 dan 2020/December 31, 2021 and 2020
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Makmur Widjaja : President Commissioner
Komisaris : Ingewati : Commissioners
Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen : Soesilo Widjaja : Independent Commissioner
Direksi Directors
Direktur Utama : Ibnu Susanto : President Director
Wakil Direktur Utama* : Tedja Sukmana Hudianto : Vice President Director*
Direktur : Tikman Utomo : Directors
Soediarto Soerjoprahono
Direktur (Independen) : The, Hanny Purnomo : Independen Director
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 As of September 30, 2022, December 31, 2021 and
dan 2020, susunan komite audit Entitas adalah 2020, the composition of audit committee is as
sebagai berikut: follows:
Komite Audit Committee Audit
Ketua Komite Audit : Makmur Widjaja : Head of Audit Committe
Anggota : Bing Hartono Poernomosidi : Members
Soesilo Widjaja
Jumlah total karyawan yang dimiliki Entitas dan The Entity and Subsidiary had total number of
Entitas Anak adalah sejumlah 1.021, 1.110 dan employees of 1,021, 1,110 and 1,219 as of
1.219 masing - masing pada tanggal 30 September September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2022, 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit). respectively (unaudited).
*) Membawahi bidang akuntansi dan keuangan *) In charge of accounting and finance
270 12
Page 307
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar a. Standards (SAK) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAK) Issued and Effective
dan Berlaku Efektif Dalam Periode Berjalan in the Current Period (on or after January 1, 2022)
(pada atau setelah 1 Januari 2022)
Dalam periode berjalan, Entitas dan Entitas Anak In the current period, the Entity’s and Subsidiary has
telah menerapkan standar akuntansi keuangan adopted all of the new and revised financial
(“SAK”) dan intrepretasi standar akuntansi accounting standards (SAK) and interpretation to
keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk financial accounting standards (ISAK) including
pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan amendment and annual improvements issued by the
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Board of Financial Accounting Standards of the
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap Indonesian Institute of Accountants that are relevant
relevan dengan kegiatan operasinya dan to their operations and affected to the consolidated
mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian financial statements effective for accounting period
berlaku efektif untuk periode tahun buku yang beginning on or after January 1, 2022.
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk New and revised SAK and ISAK including
pengesahan amandemen dan penyesuaian tahunan amendments and annual improvements effective in
yang berlaku efektif dalam periode berjalan adalah the current period are as follows:
sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 22 Kombinasi Bisnis - Amendment to PSAK 22 Business Combinations
tentang Referensi ke Kerangka Konseptual concerning Reference to the Conceptual
untuk mengklarifikasi interaksi antara PSAK 22, Framework to clarify the interaction between
PSAK 57, ISAK 30 dan Kerangka Konseptual PSAK 22, PSAK 57, ISAK 30 and the Conceptual
Pelaporan Keuangan. Secara umum Framework for Financial Reporting. In general,
Amendemen PSAK 22 ini menambahkan this PSAK 22 Amendment adds a description
deskripsi terkait “liabilitas dan liabilitas related to “liabilities and contingent liabilities
kontinjensi dalam ruang lingkup PSAK 57 atau within the scope of PSAK 57 or ISAK 30” which
ISAK 30” yang dinyatakan dalam paragraf 21A- is stated in paragraphs 21A-21C., changes
21C., mengubah paragraf 23 dengan paragraph 23 by clarifying contingent liabilities
mengklarifikasi liabilitas kontinjesi yang diakui recognized at the acquisition date, adds
pada tanggal akuisisi, menambahkan paragraf paragraph 23A regarding the definition
23A terkait definisi aset kontinjensi dan contingent assets and their accounting treatment.
perlakuan akuntansinya. Amendemen ini These amendments are effective on or after
berlaku efektif pada atau setelah 1 Januari 2022 January 1, 2022 with early adoption permitted.
dengan penerapan dini diperkenankan.
- Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas - Amendment to PSAK 57: Provisions, Contingent
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Liabilities, and Contingent Assets on Onerous
Kontrak Memberatkan - Biaya Memenuhi Contracts—Cost of Fulfilling Contracts. This
Kontrak. Amendemen ini mengklarifikasi biaya amendment clarifies the cost of fulfilling a
untuk memenuhi suatu kontrak dalam kaitannya contract in relation to determining whether a
dalam menentukan apakah suatu kontrak contract is a onerous contract. Amendment to
merupakan kontrak memberatkan. Amendemen PSAK 57 provide that the costs to fulfill the
PSAK 57 mengatur bahwa biaya untuk contract consist of costs that are directly related
memenuhi kontrak terdiri dari biaya yang to the contract. Costs directly related to the
berhubungan langsung dengan kontrak. Biaya contract consist of:
yang berhubungan langsung dengan kontrak
terdiri dari:
271 13
Page 308
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI (“PSAK”) AND INTERPRETATION TO FINANCIAL
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- ACCOUNTING STANDARDS (“ISAK”)-Continued
Lanjutan
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar a. Standards (SAK) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAK) Issued and Effective
dan Berlaku Efektif Dalam Periode Berjalan in the Current Period (on or after January 1, 2022)-
(pada atau setelah 1 Januari 2022)-Lanjutan Continued
• biaya inkremental untuk memenuhi • incremental costs to fulfill the contract,
kontrak tersebut, dan and
• alokasi biaya lain yang berhubungan • allocation of other costs directly related to
langsung untuk memenuhi kontrak. fulfilling the contract.
Amendemen ini berlaku efektif pada atau setelah This amendment is effective on or after
1 Januari 2022 dengan penerapan dini January 1, 2022 with early adoption permitted.
diperkenankan.
- PSAK 73 (Penyesuaian 2020) mengklarifikasi - PSAK 73 (Improvement 2020) clarifies the
pengukuran oleh penyewa dan pencatatan measurement by lessee and recording of changes
perubahan masa sewa terkait “perbaikan properti in the lease term related to “leasehold
sewaan” pada contoh ilustratif 13 (Bagian 1). improvement” in illustrative example 13 (Section
Penyesuaian ini berlaku efektif pada atau setelah 1). This Improvement is effective on or after
1 Januari 2022 dengan penerapan dini January 1, 2022 with early adoption is permitted.
diperkenankan.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar b. Standards (SAKs) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAKs) Issued but not
Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Periode Effective in the Current Period
Berjalan
- Amendemen PSAK 1 dan 25: Amendemen - Amendment to PSAK 1 and 25: Amendment to
PSAK 1 mengubah istilah “signifikan” menjadi PSAK 1 changes the term “significant” to
“material” dan memberi penjelasan mengenai “material” and provides an explanation of
kebijakan akuntansi material. Sedangkan material accounting policies. Meanwhile, the
Amendemen PSAK 25 memberi definisi baru Amendment to PSAK 25 provides a new
dari “estimasi akuntansi” dan penjelasannya. definition of "accounting estimates" and
Amendemen tersebut berlaku efektif pada atau explanations. The amendments are effective on
setelah 1 Januari 2023 dan penerapan dini or after January 1, 2023 with early adoption
diperkenankan. permitted.
- Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan - Amendment to PSAK 1: Presentation of
Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Financial Statements on Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang. Liabilities as Short-Term or Long-Term. The
Amendemen tersebut mengklarifikasi salah satu amendment clarifies one of the criteria in
kriteria dalam mengklasifikasikan liabilitas classifying a liability as long-term, namely
sebagai jangka panjang yaitu mensyaratkan requiring an entity to have the right to defer
entitas memiliki hak untuk menangguhkan settlement of the liability for at least 12 months
penyelesaian liabilitas setidaknya selama 12 after the reporting period. The amendment is
bulan setelah periode pelaporan. Amendemen effective on or after January 1, 2023 with early
tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dan adoption permitted.
penerapan dini diperkenankan.
272 14
Page 309
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED
AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI STANDARDS (“PSAK”) AND INTERPRETATION
KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI- TO FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
Lanjutan (“ISAK”)-Continued
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar b. Standards (SAKs) and Interpretation to Financial
Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Accounting Standards (ISAKs) Issued but not
Namun Belum Berlaku Efektif Dalam Periode Effective in the Current Period – Continued
Berjalan – Lanjutan
- Amendemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Hasil - Amendment to PSAK 16: Property, Plant and
Sebelum Penggunaan yang Diintensikan. Equipment on Proceeds Before Intended Use. This
Amendemen ini berlaku efektif untuk periode amendment is effective for the annual reporting
pelaporan tahunan yang dimulai pada atau period beginning on or after January 1, 2023 with
setelah 1 Januari 2023 dengan penerapan dini early application permitted
diperkenankan.
- PSAK 74: Kontrak Asuransi akan membuat - PSAK 74: Insurance Contracts will make the
Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi financial statements of insurance companies
“berdayabanding” (comparable) dengan "comparable" with other industries such as
industri-industri lain seperti perbankan dan banking and other financial service companies
perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK because PSAK 62: Insurance Contracts currently
62: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini in force still allow reporting that varies in each
masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi jurisdiction/ country. In addition, PSAK 74 also
di setiap yurisdiksi/negara. Selain itu, PSAK 74 requires a clear separation between income
juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara generated from the insurance business and income
pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi from investment activities so that all stakeholders
dengan pendapatan dari kegiatan investasi from financial statements, including policy
sehingga seluruh stakeholders (pemangku holders and investors, obtain transparent
kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk information on the financial statements of
pemegang polis maupun investor, mendapatkan companies that have contracts. insurance for
informasi yang transparan atas laporan keuangan insurance protection products with investment
perusahaan yang memiliki kontrak asuransi features. This PSAK 74 will replace PSAK 62
untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur “Insurance Contract” and will come into effect on
investasi. PSAK 74 ini akan menggantikan January 1, 2025 with early application permitted.
PSAK 62 “Kontrak Asuransi” dan mulai berlaku
efektif 1 Januari 2025 dengan penerapan dini
diperkenankan.
- Amendemen PSAK 74: Kontrak Asuransi – - Amendment to PSAK 74 – Insurance Contracts –
Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71- Initial Application of PSAK 74 and PSAK 71 –
Informasi Komparatif, berlaku efektif ketika Comparative Information, effective when the
entitas pertama kali menerapkan PSAK 74. entity first applies PSAK 74.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amandemen Several SAKs and ISAKs including amendments and
dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun annual improvements that became effective in the
berjalan dan relevan dengan kegiatan Entitas dan current year and are relevant to the Entity’s and
Entitas Anak telah diterapkan sebagaimana Subsidiary’s operation have been adopted as
dijelaskan dalam “Ikhtisar Kebijakan Akuntansi disclosed in the “Summary of Significant Accounting
yang Penting”. Polices”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan Other SAKs and ISAKs that are not relevant to the
dengan kegiatan Entitas dan Entitas Anak atau Entity’s and Subsidiary’s operation or might affect
mungkin akan mempengaruhi kebijakan the accounting policies in the future are being
akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh evaluated by the management the potential impact
manajemen potensi dampak yang mungkin timbul that might arise from the adoption of these standards
dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan to the consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
273 15
Page 310
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN POLICIES
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam The accounting policies have been applied consistently in
penyajian laporan keuangan konsolidasian kecuali bagi the preparation of consolidated financial statements
penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku except for the adoption of several new and revised SAKs
efektif sejak tanggal 1 Januari 2022, yaitu sebagai and ISAKs that effective on or after January 1, 2022, as
berikut: follows:
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai The financial statements have been prepared and
dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan presented in accordance with SAK, which comprises
Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar the Statements and Interpretations issued by the
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, Board of Financial Accounting Standards of the
termasuk standar baru dan yang direvisi, Indonesian Institute of Accountants, including
amandemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku applicable new and revised standards, amendments
efektif sejak tanggal 1 Januari 2022 serta Lampiran and annual improvements, effective on or after
Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal January 1, 2022 and Attachment to the Decision of
dan Lembaga Keuangan (sekarang menjadi Otoritas the Chairman of Bapepam – LK (now becoming
Jasa Keuangan atau OJK) No. Kep-347/BL/2012 Indonesian Financial Services Authority or OJK) No.
tanggal 25 Juni 2012 yaitu Peraturan No.VIII.G.7 Kep-347/BL/2012 dated June 25, 2012 that is
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Regulation No.VIII.G.7 regarding Presentation and
Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Disclosures of the Financial Statements issued by the
Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Financial Services Authority (OJK) (formerly
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Capital Market and Financial Institutions
untuk perusahaan publik. Supervisory Agency (BAPEPAM-LK) for publicly
listed companies.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. b. Basis of Preparation of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai The consolidated financial statements are prepared
dengan PSAK 1 (Revisi 2013) “Penyajian Laporan in accordance with PSAK 1 (Revised 2013)
Keuangan”, termasuk PSAK 1 (Amendemen 2015), “Presentation of Financial Statements” including
“Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa PSAK 1 (Amendment 2015) “Presentation of
Pengukapan”. PSAK revisi ini mengubah Financial Statements on Initiative Disclosures”. This
pengelompokkan item-item yang disajikan dalam revised PSAK changes the grouping of items
penghasilan komprehensif lain (OCI). Item-item presented in OCI. Items that could be reclassified to
yang akan direklasifikasi ke laba rugi akan disajikan profit or loss would be presented separately from
terpisah dari item-item yang tidak akan items that will never be reclassified. The adoption of
direklasifikasi ke laba rugi. Penerapan PSAK ini this PSAK affects presentation only and has no
hanya berakibat pada penyajian saja dan tidak impact on the Entity’s and Subsidiary’s financial
berdampak pada posisi keuangan dan kinerja Entitas position or performance.
dan Entitas Anak.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have been
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas prepared on the assumption of going concern and
dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian accrual basis except for consolidated statements of
yang menggunakan dasar kas. cash flows using cash basis.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan The measurement in the preparation of consolidated
keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya financial statements is historical cost concept, except
perolehan (historical cost), kecuali untuk beberapa for certain accounts which are measured on the basis
akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain described in the related accounting policies of
sebagaimana yang diungkapkan pada kebijakan respective account.
akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statements of cash flows, which
menggunakan metode langsung (direct method) have been prepared using the direct method, present
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas cash receipts and payments classified into operating,
operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
274 16
Page 311
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan b. b. Basis of Preparation of Consolidated Financial
Konsolidasian – Lanjutan Statements – Continued
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan The reporting currency used in the preparation of the
keuangan konsolidasian adalah Rupiah (Rp) yang consolidated financial statements is Rupiah (Rp)
juga merupakan mata uang fungsional Entitas dan which also represents functional currency of the
Entitas Anak. Entity’s and Subsidiary.
Ketika entitas menerapkan suatu kebijakan When the entity adopts accounting policy
akuntansi secara restrospektif atau membuat retrospectively or restates items in its financial
penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau statements or the entity reclassifies the items in its
ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan financial statements, the statement of financial
keuangannya maka entitas menyajikan kembali position at the beginning of comparative period is
laporan posisi keuangan pada awal periode presented.
komparatif yang disajikan.
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian c. Principles of Consolidation
Sesuai dengan PSAK No. 65, mengenai “Laporan According to PSAK No. 65, regarding “Consolidated
Keuangan Konsolidasian”, definisi Entitas Anak Financial Statements” Subsidiary is defined as all
adalah semua Entitas (termasuk entitas terstruktur) entities (including structured entities) over which the
dimana Entitas memiliki pengendalian. Entity has control.
Dengan demikian, Entitas mengendalikan Entitas Thus, the Entity controls the Subsidiary if and only if
Anak jika dan hanya jika Entitas memiliki seluruh the Entity has all of the following:
hal berikut ini:
- Kekuasaan atas Entitas Anak; - Has power over the Subsidiary;
- Ekposur atau hak atas imbal hasil variabel dari - Is exposed or has rights to variable returns from
keterlibatannya dengan Entitas Anak; dan its involvement with Subsidiary; and
- Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya - Has the ability to use its power to affect its
atas Entitas Anak untuk mempengaruhi jumlah returns.
imbal hasil Entitas Anak.
Entitas menilai kembali apakah Entitas The Entity re-assesses whether or not it controls an
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan investee if facts and circumstances indicate that there
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu are changes to one or more of the three elements of
atau lebih dari tiga elemen pengendalian. Ketika hak control. When the Entity has less than a majority of
suara Entitas atas investee kurang dari mayoritas, the voting rights of an investee, it has power over the
Entitas memiliki kekuasaan atas investee ketika hak investee when the voting rights are sufficient to give
suara-nya secara sepihak mempunyai kemampuan it the practical ability to direct the relevant activities
praktikal dalam mengarahkan kegiatan relevan dari of the investee unilaterally. The Entity considers all
investee. Entitas mempertimbangkan seluruh fakta relevant facts and circumstances in assessing
dan keadaan yang relevan dalam menilai apakah hak whether or not the Entity’s voting rights in an
suara Entitas atas investee cukup untuk memberinya investee are sufficient to give it power, including:
wewenang, termasuk:
a) Ukuran kepemilikan hak suara Entitas a) The size of the Entity’s holding of voting rights
sehubungan dengan ukuran dan sebaran relative to the size and dispersion of holdings of
pemegang suara lainnya the other vote holders;
b) Hak suara potensial yang dimiliki oleh Entitas, b) Potential voting rights held by the Entity, other
pemegang suara lainnya atau pihak lainnya vote holders or other parties;
c) Hak yang timbul dari perjanjian kontrak lainnya, c) Right arising from other contractual
dan arrangements; and
d) Fakta dan keadaan tambahan yang d) Any additional facts and circumstances that
mengindikasikan bahwa saat ini Entitas indicate that the Entity has, or does not have, the
memiliki atau tidak memiliki kemampuan current ability to direct the relevant activities at
mengarahkan kegiatan yang relevan pada saat the time that decisions need to be made, including
keputusan harus diambil, termasuk pola voting patterns at previous shareholders
pemungutan suara pada pertemuan pemegang meetings.
saham sebelumnya.
275 17
Page 312
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian - Lanjutan c. Principles of Consolidation - Continued
Konsolidasian atas Entitas Anak dimulai sejak Consolidation of a subsidiary begins when the Entity
tanggal memperoleh pengendalian atas Entitas Anak obtains control over the subsidiary and ceases when
dan berakhir ketika kehilangan pengendalian atas the Entity loses control of the subsidiary. Income and
Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak expenses of subsidiary acquired or diposed of during
dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan the year are included in the profit or loss from the
dalam laba rugi dari tanggal diperolehnya date the Entity gains control until the date the Entity
pengendalian sampai dengan tanggal ketika Entitas ceases to control the Subsidiary.
kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.
Kepentingan non pengendali disajikan di ekuitas Non-controlling interests in subsidiary are presented
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, in the consolidated statements of financial position
terpisah dari ekuitas pemilik Entitas. separately from the equity attributable to equity
owners of the Equity.
Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan Profit or loss and each component of other
komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik comprehensive income are attributed to owners of the
Entitas Induk dan kepentingan non pengendali, parent and to the non-controlling interests, even if
meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan this results in the non-controlling interests having a
non pengendali memiliki saldo defisit. deficit balance.
Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan When necessary, adjustments are made to the
keuangan Entitas Anak guna memastikan financial statements of subsidiary to bring their
keseragaman dengan kebijakan akuntansi Entitas accounting policies into line with the Entity’s and
dan Entitas Anak. Mengeliminasi secara penuh aset Subsidiary’s accounting policies. All intra-group
dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas assets and liabilities, equity, income, expenses and
dalam Entitas dan Entitas Anak terkait dengan cash flows relating to transactions between members
transaksi antar Entitas dan Entitas Anak. of the Entity and Subsidiary are eliminated in full on
consolidation.
d. Kas dan Bank d. d. Cash on Hand and in Banks
Sesuai dengan PSAK No. 2, mengenai “Laporan According to PSAK No. 2, regarding “Statements of
Arus Kas”, kas dan setara kas terdiri dari kas, bank Cash Flows”, cash on hand and in banks consist of
dan deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga) cash on hand, cash in bank, and time deposits with
bulan atau kurang sejak tanggal penempatannya maturity period of 3 (three) months or less from the
serta dapat segera dijadikan kas tanpa terjadi date of placement and can be cash soon without
perubahan nilai yang signifikan. Kas dan setara kas significant value changes. Cash and cash equivalents
tidak digunakan sebagai jaminan atas liabilitas dan are not pledged as collaterals for liabilities and
pinjaman lainnya dan tidak dibatasi penggunaannya. others loans and not restricted.
e. Instrumen Keuangan b. e. Financial Instruments
Sejak 1 Januari 2020, Entitas dan Entitas Anak Since January 1, 2020, the Entity’s and Subsidiary
menerapkan PSAK 71 "Instrumen Keuangan" adopted PSAK 71 “Financial Instruments” including
termasuk Amandemen PSAK 71 "Instrumen Amendment to PSAK 71 "Financial Instruments:
Keuangan: Fitur Percepatan Pembayaran dengan Features of Accelerating Repayment with Negative
Kompensasi Negatif". Amandemen PSAK 71 Compensation". Amendment to PSAK 71 regulates
mengatur bahwa aset keuangan dengan fitur that financial assets with accelerated repayment
pelunasan dipercepat yang dapat mengakibatkan features that can result in negative compensation
kompensasi negatif memenuhi kualifikasi karena meeting qualifications as contractual cash flows
arus kas kontraktual hanya berasal dari pembayaran originating solely from payment of principal and
pokok dan bunga dari jumlah pokok hutangnya dan interest from the principal amount owed and the
Entitas juga menerapkan PSAK 60 (Revisi 2014) Entity also applied PSAK 60 (Revised 2014)
“Keuangan Instrumen: Pengungkapan”. PSAK 71 “Financial Instruments: Disclosures”. PSAK 71
menggantikan PSAK 55 (Revisi 2014) “Instrumen replaces PSAK 55 (Revised 2014) “Financial
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”. Instruments: Recognition and Measurement”.
276 18
Page 313
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan – Lanjutan c. e. Financial Instruments – Continued
PSAK 50 (Revisi 2014) menguraikan persyaratan PSAK 50 (Revised 2014) outlines the accounting
akuntansi untuk penyajian instrumen keuangan, requirements for the presentation of financial
terutama yang pengklasifikasian instrumen tersebut instruments, particularly as to the classification of
ke dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan such instruments into financial assets, financial
instrumen ekuitas. Standar ini juga memberikan liabilities and equity instruments. The standard also
panduan tentang klasifikasi bunga, dividen dan provides guidance on the classification of related
keuntungan/kerugian terkait, dan kapan aset interest, dividends and gains/losses, and when
keuangan dan kewajiban keuangan dapat saling financial assets and financial liabilities can be offset.
hapus.
PSAK 60 (Revisi 2014) mensyaratkan PSAK 60 (Revised 2014) requires quantitative and
pengungkapan kuantitatif dan kualitatif dalam qualitative disclosures in the financial statements
laporan keuangan yang memungkinkan para that enable users to evaluate the significance of
pengguna untuk mengevaluasi signifikansi financial instruments on the financial position and
instrumen keuangan atas posisi dan kinerja performance, and the nature and extent of risks
keuangan, dan sifat dan tingkat risiko yang timbul arising from financial instruments to which the entity
dari instrumen keuangan yang mana entitas adalah is exposed during the period and at the end of the
terekspos selama periode dan pada akhir periode reporting period and how the entity manages such
pelaporan dan bagaimana entitas mengelola risiko- risks. In addition, this standard describes the
risiko tersebut. Selain itu, standar ini menjelaskan requirement for disclosure of liquidity risk.
persyaratan untuk pengungkapan risiko likuiditas.
(1) Aset keuangan (1) Financial Assets
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika Financial assets are recognized on the financial
entitas menjadi pihak dalam penyediaan instrumen position when the entity becomes a party to the
secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan contractual provision of the instrument. All financial
tidak diakui berdasarkan tanggal perdagangan di assets are recognized and de-recognized on a trade
mana pembelian atau penjualan aset keuangan date basis where the purchase or sale of financial
dilakukan berdasarkan kontrak yang persyaratannya assets is under a contract whose terms require
mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu delivery of assets within the time frame established by
yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan. the market concerned
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai Financial assets are initially measured at fair value,
wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan in the case of investments not classified as FVTPL,
sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya fair value plus transaction costs that are directly
transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung attributable to the acquisition or issuance of financial
dengan akuisisi atau penerbitan aset keuangan. assets.
Semua aset keuangan yang diakui kemudian diukur All recognized financial assets are subsequently
secara keseluruhan pada biaya perolehan measured in their entirety at either amortized cost or
diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada fair value, depending on the classification of the
klasifikasi aset keuangan tersebut. financial assets.
Pengukuran Selanjutnya Subsequent Measurement
Instrumen utang yang memenuhi kondisi berikut Debt instruments that meet the following conditions
diukur pada biaya perolehan diamortisasi: are subsequently measured at amortized cost:
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang - the financial asset is held within a business model
bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk whose objective is to hold financial assets in order
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan to collect contractual cash flows; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang rise on specified dates to cash flows that are solely
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga payments of principal and interest on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
277 19
Page 314
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) d. e. Financial Instruments (Continued)
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial Assets – Continued
Pengukuran Selanjutnya – Lanjutan Subsequent Measurement – Continued
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut Debt instruments that meet the following conditions
ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui are subsequently measured at fair value through
pendapatan komprehensif lain (FVOCI): other comprehensive income (FVOCI):
- aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang - the financial asset is held within a business model
tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus whose objective is achieved by both collecting
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan contractual cash flows and selling the financial
assets; and
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms of the financial asset give
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang rise on specified dates to cash flows that are solely
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga payments of principal and interest on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Semua aset keuangan lain yang tidak All other financial assets that are not classified as
diklasifikasikan sebagai biaya perolehan amortized cost or FVOCI are subsequently measured
diamortisasi atau FVOCI selanjutnya diukur pada at fair value through profit or loss (FVTPL).
nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVTPL).
Entitas dan Entitas Anak dapat membuat penetapan The Entity’s and Subsidiary may make the following
yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada irrevocable designation at initial recognition of a
pengakuan awal aset keuangan: financial asset:
- Entitas dan Entitas Anak dapat memilih yang - the Group may irrevocably elect to present
tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan subsequent changes in fair value of an equity
perubahan berikutnya dalam nilai wajar dari investment in other comprehensive income (no
investasi ekuitas dalam pendapatan komprehensif recycling) if meet certain criteria; and
lain (tanpa klasifikasi kembali) jika memenuhi
kriteria tertentu; dan
- Entitas dan Entitas Anak dapat menetapkan - the Entity’s and Subsidiary may irrevocably
investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang designate a debt investment that meets the
memenuhi biaya diamortisasi atau kriteria FVOCI amortized cost or FVOCI criteria as measured at
sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan FVTPL if doing so eliminates or significantly
tersebut menghilangkan atau secara signifikan reduces an accounting mismatch.
mengurangi inkonsistensi akuntansi.
Dalam tahun berjalan, Entitas dan Entitas Anak tidak In the current year, the Entity’s and Subsidiary has
ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya neither designated any debt investments that meet the
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang amortized cost or FVOCI criteria as measured at
diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas FVTPL nor any equity investment as FVOCI.
sebagai FVOCI.
278 20
Page 315
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) e. e. Financial Instruments (Continued)
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method
Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan The amortized cost of a financial asset is the amount
adalah jumlah di mana aset keuangan diukur pada at which the financial asset is measured at initial
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, recognition minus the principal repayments, plus the
ditambah amortisasi kumulatif dengan cumulative amortization using the effective interest
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap method of any difference between that initial amount
perbedaan antara jumlah awal dan jumlah jatuh and the maturity amount, adjusted for any loss
tempo, disesuaikan dengan penyisiahn kerugian. Di allowance. On the other hand, the gross carrying
sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset keuangan amount of a financial asset is the amortized cost of a
adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset financial asset before adjusting for any loss
keuangan sebelum disesuaikan dengan penyisihan allowance.
kerugian.
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan Interest income is recognized using the effective
metode suku bunga efektif untuk instrumen utang interest method for debt instruments measured
yang diukur kemudian pada biaya perolehan subsequently at amortized cost and at FVOCI. For
diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen financial instruments other than purchased or
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari originated credit-impaired financial assets, interest
aset keuangan memburuk, pendapatan bunga income is calculated by applying the effective interest
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif rate to the gross carrying amount of a financial asset
terhadap jumlah tercatat bruto dari aset keuangan (gross basis), except for financial assets that have
(basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang subsequently become credit-impaired. For financial
kemudian mengalami penurunan nilai kredit. Untuk assets that have subsequently become credit-
aset keuangan yang kemudian mengalami impaired, interest income is recognized by applying
penurunan nilai kredit, pendapatan bunga diakui the effective interest rate to the amortized cost of the
dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya financial asset. If, in subsequent reporting periods, the
perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. credit risk on the credit-impaired financial instrument
Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko improves so that the financial asset is no longer
kredit atas instrumen keuangan yang mengalami credit-impaired, interest income is recognized by
penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset applying the effective interest rate to the gross
keuangan tidak lagi mengalami penurunan nilai carrying amount of the financial asset.
kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan
menerapkan suku bunga efektif terhadap nilai
tercatat bruto aset keuangan.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a debt instrument
diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk and of allocating interest income over the relevant
mengalokasikan pendapatan bunga selama periode period.
yang relevan.
279 21
Page 316
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan (Lanjutan) f. e. Financial Instruments (Continued)
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Amortized Cost and Effective Interest Method -
Efektif – Lanjutan Continued
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau For financial instruments other than purchased or
yang berasal dari aset keuangan memburuk (yaitu originated credit-impaired financial assets (i.e. assets
aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada that are credit-impaired on initial recognition), the
pengakuan awal), suku bunga efektif adalah suku effective interest rate is the rate that exactly discounts
bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi estimated future cash receipts (including all fees and
penerimaan kas masa depan (termasuk semua biaya points paid or received that form an integral part of
dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan the effective interest rate, transaction costs and other
bagian yang tidak terpisahkan dari suku bunga premiums or discounts) excluding expected credit
efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon losses, through the expected life of the debt
lainnya) tidak termasuk kerugian kredit yang instrument, or, where appropriate, a shorter period,
diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen to the gross carrying amount of the debt instrument on
utang, atau, jika sesuai, periode yang lebih pendek, initial recognition.
ke jumlah tercatat bruto dari instrumen hutang pada
pengenalan awal.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal For purchased or originated credit-impaired financial
dari aset keuangan memburuk, Entitas dan Entitas assets, the Entity’s and Subsidiary recognizes interest
Anak mengakui pendapatan bunga dengan income by applying the credit-adjusted effective
menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan interest rate to the amortized cost of the financial asset
dengan kredit ke biaya perolehan diamortisasi dari from initial recognition. The calculation does not
aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal. revert to the gross basis even if the credit risk of the
Penghitungan tidak kembali ke basis bruto meskipun financial asset subsequently improves so that the
risiko kredit dari aset keuangan kemudian membaik financial asset is no longer credit-impaired.
sehingga aset keuangan tidak lagi memburuk.
Pendapatan bunga diakui dalam laporan laba rugi Interest income is recognized in profit or loss and is
dan dimasukkan dalam item baris "Pendapatan included in the "Finance Income – Interest Income"
Keuangan - Pendapatan Bunga". line item.
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Investment in Debt Instruments Classified as at
Diklasifikasikan sebagai FVOCI FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai The debt instruments are initially measured at fair
wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya, value plus transaction costs. Subsequently, changes in
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai the carrying amount of the debt instruments as a result
akibat dari keuntungan dan kerugian selisih kurs, of foreign exchange gains and losses, impairment
keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan gains or losses, and interest income calculated using
pendapatan bunga yang dihitung dengan the effective interest method are recognized in profit
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui or loss. The amounts that are recognized in profit or
dalam laporan laba rugi. Jumlah yang diakui dalam loss are the same as the amounts that would have been
laba rugi sama dengan jumlah yang akan diakui recognized in profit or loss if these financial assets
dalam laporan laba rugi jika aset keuangan tersebut had been measured at amortized cost. All other
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua changes in the carrying amount of these financial
perubahan lain dalam nilai tercatat dari aset assets are recognized in other comprehensive income
keuangan tersebut diakui dalam pendapatan and accumulated under the heading of investments
komprehensif lain dan diakumulasi dalam judul revaluation reserve. When these financial assets are
cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan derecognized, the cumulative gains or losses
ini dihentikan pengakuannya, keuntungan atau previously recognized in other comprehensive income
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam are reclassified to profit or loss.
pendapatan komprehensif lain akan direklasifikasi
ke laba rugi.
280 22
Page 317
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan g. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Investment in Debt Instruments Classified as at
Diklasifikasikan sebagai FVOCI – Lanjutan FVOCI – Continued
Pada pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak On initial recognition, the Entity’s and Subsidiary
dapat membuat pemilihan yang tidak dapat may make an irrevocable election (on an instrument-
dibatalkan (atas dasar instrumen per instrumen) by-instrument basis) to designate investments in
untuk menetapkan investasi pada instrumen ekuitas equity instruments as at FVOCI. Designation at
sebagai pada FVOCI. Penunjukan FVOCI tidak FVOCI is not permitted if the equity investment is
diizinkan jika investasi ekuitas dimiliki untuk held for trading or if it is contingent consideration
diperdagangkan atau jika merupakan imbalan recognized by an acquirer in a business combination
kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi to which PSAK 22 applies.
dalam kombinasi bisnis yang menerapkan PSAK 22.
Aset keuangan disimpan untuk diperdagangkan jika: A financial asset is held for trading if:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya - it has been acquired principally for the purpose
dalam waktu dekat; atau of selling it in the near term; or
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari - on initial recognition it is part of a portfolio of
portofolio instrumen keuangan teridentifikasi identified financial instruments that the Entity’s
yang dikelola bersama oleh Entitas dan Entitas and Subsidiary manages together and has
Anak dan memiliki bukti pola pengambilan laba evidence of a recent actual pattern of short-term
jangka pendek aktual terkini; atau profit-taking; or
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang - it is a derivative (except for a derivative that is a
merupakan kontrak jaminan keuangan atau financial guarantee contract or a designated and
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan effective hedging instrument).
efektif).
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada Investments in equity instruments at FVOCI are
awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya initially measured at fair value plus transaction costs.
transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur Subsequently, they are measured at fair value with
pada nilai wajar dengan keuntungan dan kerugian gains and losses arising from changes in fair value
yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam recognized in other comprehensive income and
pendapatan komprehensif lain dan diakumulasi accumulated in the investments revaluation reserve.
dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan The cumulative gain or loss will not be reclassified to
atau kerugian kumulatif tidak akan direklasifikasi ke profit or loss on disposal of the equity investments,
laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan instead, they will be transferred to retained earnings.
akan ditransfer ke saldo laba.
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen Dividends income on these investments in equity
ekuitas ini diakui dalam laporan laba rugi ketika hak instruments are recognized in profit or loss when the
Entitas dan Entitas Anak untuk menerima dividen Entity’s and Subsidiary’s right to receive the
ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas dividends is established, unless the dividends clearly
mewakili pemulihan sebagian biaya investasi. represent a recovery of part of the cost of the
Dividen disertakan dalam baris rincian "Pendapatan investment. Dividends are included in the “Finance
Keuangan - Pendapatan Dividen" dalam laporan laba Income – Dividend Income” line item in profit or
rugi. loss.
281 23
Page 318
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan h. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Aset Keuangan pada FVTPL Financial Assets at FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk Financial assets that do not meet the criteria for being
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau measured at amortized cost or FVOCI are measured
FVOCI diukur pada FVTPL. at FVTPL.
Secara khusus: Specifically:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan - Investments in equity instruments are classified as
sebagai FVTPL, kecuali Entitas dan Entitas Anak at FVTPL, unless the Entity designates an equity
menetapkan investasi ekuitas yang tidak dimiliki investment that is neither held for trading nor a
untuk diperdagangkan atau imbalan kontinjensi contingent consideration arising from a business
yang timbul dari kombinasi bisnis seperti pada combination as at FVOCI irrevocably on initial
FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada recognition.
pengakuan awal.
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria - Debt instruments that do not meet the amortized
biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI cost criteria or the FVOCI criteria are classified
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, as at FVTPL. In addition, debt instruments that
instrumen utang yang memenuhi kriteria biaya meet either the amortized cost criteria or the
diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan FVOCI criteria may be designated as at FVTPL
sebagai FVTPL yang tidak dapat dibatalkan pada irrevocably upon initial recognition if such
saat pengakuan awal jika penetapan tersebut designation eliminates or significantly reduces a
menghilangkan atau secara signifikan measurement or recognition inconsistency that
mengurangi inkonsistensi pengukuran atau would arise from measuring assets or liabilities or
pengakuan yang akan timbul dari pengukuran aset recognizing the gains and losses on them on
atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan different bases.
kerugian pada mereka atas dasar yang berbeda.
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar Financial assets at FVTPL are measured at fair value
pada setiap tanggal pelaporan, dengan keuntungan as at each reporting date, with any fair value gains or
atau kerugian nilai wajar diakui dalam laporan laba losses recognized in profit or loss to the extent they are
rugi sepanjang bukan merupakan bagian dari not part of a designated hedging relationship. The net
hubungan lindung nilai yang ditentukan. gain or loss recognized in profit or loss includes any
Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam dividend or interest earned on the financial asset and
laporan laba rugi termasuk dividen atau bunga yang is included in the “Other Gains and Losses” line item.
diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam
item baris "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Foreign Exchange Gains and Losses
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing The carrying amount of financial assets that are
ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan denominated in a foreign currency is determined in
dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal that foreign currency and translated at the spot rate
pelaporan. as at each reporting date.
282 24
Page 319
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan i. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Aset Keuangan pada FVTPL - Lanjutan Financial Assets at FVTPL Continued
Secara khusus, Specifically,
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya - for financial assets measured at amortized cost
perolehan diamortisasi yang bukan merupakan that are not part of a designated hedging
bagian dari hubungan lindung nilai yang relationship, exchange differences are recognized
ditentukan, selisih kurs diakui dalam laporan laba in profit or loss in the “Gains or Losses on
rugi pada item baris “Keuntungan atau Kerugian Foreign Exchange” line item;
Selisih Kurs”;
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI - for debt instruments measured at FVOCI that are
yang bukan merupakan bagian dari hubungan not part of a designated hedging relationship,
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas exchange differences on the amortized cost of the
biaya perolehan diamortisasi dari instrumen utang debt instrument are recognized in profit or loss in
tersebut diakui dalam laporan laba rugi pada item the “Gains or Losses on Foreign Exchange” line
baris “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”; item;
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL - for financial assets measured at FVTPL that are
yang bukan merupakan bagian dari hubungan not part of a designated hedging relationship,
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui exchange differences are recognized in profit or
dalam laporan laba rugi pada item baris loss in the “Gains or Losses on Foreign
“Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”; dan Exchange” line item; and
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan - for equity instruments measured at FVOCI,
FVOCI, selisih kurs diakui dalam pendapatan exchange differences are recognized in other
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi comprehensive income in the investments
investasi. revaluation reserve.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Entitas dan Entitas Anak mengakui penyisihan The Group recognizes a loss allowance for expected
kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi credit losses (“ECL”) on investments in debt
dalam instrumen utang yang diukur pada biaya instruments that are measured at amortized cost or at
perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang FVOCI, lease receivables, contract assets, as well as
sewa, aset kontrak, serta komitmen pinjaman pada on loan commitments financial guarantee contracts.
kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian No impairment loss is recognized for investments in
penurunan nilai yang diakui untuk investasi pada equity instruments. The amount of expected credit
instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit losses is updated at each reporting date to reflect
ekspektasian diperbarui pada setiap tanggal changes in credit risk since initial recognition of the
pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko respective financial instrument.
kredit sejak pengakuan awal atas instrumen
keuangan tersebut.
Entitas dan Entitas Anak selalu mengakui ECL The Entity’s and Subsidiary always recognizes lifetime
sepanjang umur untuk piutang usaha, aset kontrak ECL for trade receivables, contract assets and lease
dan piutang sewa. Kerugian kredit ekspektasian atas receivables. The expected credit losses on these
aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan financial assets are estimated using a provision matrix
matriks provisi berdasarkan pengalaman kerugian based on the Entity’s and Subsidiary’s historical credit
kredit historis Entitas dan Entitas Anak, disesuaikan loss experience, adjusted for factors that are specific
untuk faktor-faktor yang spesifik bagi debitur, to the debtors, general economic conditions and an
kondisi ekonomi secara umum dan penilaian assessment of both the current as well as the forecast
terhadap arah saat ini maupun arah kondisi perkiraan direction of conditions at the reporting date, including
kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai time value of money where appropriate.
waktu uang jika sesuai.
283 25
Page 320
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan j. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Penurunan nilai aset keuangan - Lanjutan Impairment of financial assets - Continued
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Entitas For all other financial instruments, the Entity’s and
dan Entitas Anak mengakui ECL sepanjang umur Subsidiary recognizes lifetime ECL when there has
ketika terdapat peningkatan yang signifikan dalam been a significant increase in credit risk since initial
risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika recognition. If, on the other hand, the credit risk on
risiko kredit atas instrumen keuangan tidak the financial instrument has not increased
meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, significantly since initial recognition, the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak mengukur penyisihan and Subsidiary measures the loss allowance for that
kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan financial instrument at an amount equal to 12 month
jumlah yang sama dengan ECL 12 bulan (12mECL). ECL (12mECL). The assessment of whether lifetime
Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui ECL should be recognized is based on significant
didasarkan pada peningkatan signifikan dalam increases in the likelihood or risk of a default
kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi occurring since initial recognition instead of on
sejak pengakuan awal alih-alih pada bukti aset evidence of a financial asset being credit-impaired at
keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada the reporting date or an actual default occurring.
tanggal pelaporan atau terjadi gagal bayar (default)
yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit Lifetime ECL represents the expected credit losses
ekspektasian yang dihasilkan dari semua that will result from all possible default events over
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama the expected life of a financial instrument. In
perkiraan umur instrumen keuangan. Sebaliknya, contrast, 12mECL represents the portion of lifetime
12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur ECL that is expected to result from default events on
yang diharapkan dihasilkan dari peristiwa gagal a financial instrument that are possible within 12
bayar (default) pada instrumen keuangan yang months after the reporting date.
mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal
pelaporan.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan Significant Increase in Credit Risk
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen In assessing whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak recognition, the Entity’s and Subsidiary compares
membandingkan risiko gagal bayar (default) yang the risk of a default occurring on the financial
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal instrument as at the reporting date with the risk of a
pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang default occurring on the financial instrument as at the
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal date of initial recognition. In making this assessment,
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, the Entity’s and Subsidiary considers both
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan quantitative and qualitative information that is
informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan reasonable and supportable, including historical
dapat didukung, termasuk pengalaman historis dan experience and forward-looking information that is
informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa available without undue cost or effort.
biaya atau upaya yang tidak semestinya.
Informasi berwawasan ke depan yang Forward-looking information considered includes
dipertimbangkan mencakup prospek masa depan the future prospects of the industries in which the
industri tempat debitur Entitas dan Entitas Anak Entity’s and Subsidiary’s debtors operate, obtained
beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli from economic expert reports, financial analysts,
ekonomi, analis keuangan, badan pemerintah, governmental bodies, relevant think tanks and other
lembaga pemikir (think-tanks) terkait, dan organisasi similar organizations, as well as consideration of
serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai sumber various external sources of actual and forecast
eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi economic information that relate to the Entity’s and
yang terkait dengan operasi inti Entitas dan Entitas Subsidiary’s core operations.
Anak.
284 26
Page 321
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan k. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Risiko Kredit Meningkat Signifikan - Lanjutan Significant Increase in Credit Risk - Continued
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen In assessing whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Entitas dan Entitas Anak recognition, the Entity’s and Subsidiary compares the
membandingkan risiko gagal bayar (default) yang risk of a default occurring on the financial instrument
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal as at the reporting date with the risk of a default
pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang occurring on the financial instrument as at the date
terjadi pada instrumen keuangan pada tanggal of initial recognition. In making this assessment, the
pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Entity’s and Subsidiary considers both quantitative
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan and qualitative information that is reasonable and
informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan supportable, including historical experience and
dapat didukung, termasuk pengalaman historis dan forward-looking information that is available without
informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa undue cost or effort. Forward-looking information
biaya atau upaya yang tidak semestinya. Informasi considered includes the future prospects of the
berwawasan ke depan yang dipertimbangkan industries in which the Entity’s and Subsidiary’s
mencakup prospek masa depan industri tempat debtors operate, obtained from economic expert
debitur Entitas dan Entitas Anak beroperasi, yang reports, financial analysts, governmental bodies,
diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis relevant think-tanks and other similar organizations,
keuangan, badan pemerintah, lembaga pemikir as well as consideration of various external sources
(think-tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, of actual and forecast economic information that
serta pertimbangan berbagai sumber eksternal dan relate to the Entity’s and Subsidiary’s core
memperkirakan informasi ekonomi yang terkait operations.
dengan operasi inti Entitas dan Entitas Anak.
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan For loan commitments and financial guarantee
keuangan, pada tanggal Entitas dan Entitas Anak contracts, the date that the Group becomes a party to
menjadi salah satu pihak dari komitmen yang tidak the irrevocable commitment is considered to be the
dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal date of initial recognition for the purposes of
pengakuan awal untuk tujuan penilaian penurunan assessing the financial instrument for impairment. In
nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah assessing whether there has been a significant
terdapat peningkatan yang signifikan dalam risiko increase in the credit risk since initial recognition of
kredit sejak pengakuan awal atas komitmen a loan commitment and financial guarantee contract,
pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, Entitas the Entity’s and Subsidiary considers the changes in
dan Entitas Anak mempertimbangkan perubahan the risk that the specified debtor will default on the
risiko di mana debitur tertentu akan gagal bayar contract.
(default) dalam kontrak.
Entitas dan Entitas Anak secara berkala memantau The Entity’s and Subsidiary regularly monitors the
efektivitas kriteria yang digunakan untuk effectiveness of the criteria used to identify whether
mengidentifikasi apakah terdapat peningkatan risiko there has been a significant increase in credit risk and
kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai revises them as appropriate to ensure that the criteria
kebutuhan untuk memastikan bahwa kriteria are capable of identifying significant increase in
tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko credit risk before the amount becomes past due.
kredit yang signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh
tempo.
285 27
Page 322
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan l. e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Risiko Kredit Meningkat Signifikan - Lanjutan Significant Increase in Credit Risk - Continued
Jika Entitas dan Entitas Anak telah mengukur If the Entity’s and Subsidiary has measured the loss
penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan allowance for a financial instrument at an amount
dengan jumlah yang sama dengan ECL sepanjang equal to lifetime ECL in the previous reporting
umur pada periode pelaporan sebelumnya, tetapi period, but determines at the current reporting date
menentukan pada tanggal pelaporan saat ini bahwa that the conditions for lifetime ECL are no longer
kondisi untuk ECL sepanjang umur tidak lagi met, the Entity’s and Subsidiary measures the loss
terpenuhi, Entitas dan Entitas Anak mengukur allowance at an amount equal to 12mECL at the
penyisihan kerugian pada jumlah yang sama dengan current reporting date, except for assets for which
12mECL pada tanggal pelaporan saat ini, kecuali simplified approach was used.
untuk aset yang menggunakan pendekatan yang
disederhanakan.
Entitas dan Entitas Anak mengakui keuntungan atau The Entity’s and Subsidiary recognizes an
kerugian penurunan nilai dalam laporan laba rugi impairment gain or loss in profit or loss for all
untuk semua instrumen keuangan dengan financial instruments with a corresponding
penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya adjustment to their carrying amount through a loss
melalui akun penyisihan kerugian, kecuali untuk allowance account, except for investments in debt
investasi dalam instrumen hutang yang diukur pada instruments that are measured at FVOCI, for which
FVOCI, di mana penyisihan kerugian diakui pada the loss allowance is recognized in other
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi comprehensive income and accumulated in the
dalam cadangan revaluasi investasi, dan tidak investment revaluation reserve, and does not reduce
mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada the carrying amount of the financial asset in the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
Kebijakan Penghapusan Write-off Policy
Entitas dan Entitas Anak menghapus aset keuangan The Entity’s and Subsidiary writes off a financial
jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa asset when there is information indicating that the
debitur berada dalam kesulitan keuangan yang parah debtor is in severe financial difficulty and there is no
dan tidak ada prospek pemulihan yang realistis. Aset realistic prospect of recovery. Financial assets
keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk written off may still be subject to enforcement
pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan activities under the Entity’s and Subsidiary’s
prosedur pemulihan Entitas dan Entitas Anak, recovery procedures, taking into account legal advice
dengan mempertimbangkan advis hukum jika where appropriate. Any recoveries made are
sesuai. Setiap pemulihan yang dilakukan diakui recognized in profit or loss.
dalam laporan laba rugi.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan The Entity’s and Subsidiary derecognizes a financial
aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus asset only when the contractual rights to the cash
kas dari aset tersebut berakhir, atau saat aset flows from the asset expire, or when it transfers the
keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial financial asset and substantially all the risks and
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset kepada rewards of ownership of the asset to another party. If
pihak lain. Jika Entitas dan Entitas Anak tidak the Entity’s and Subsidiary neither transfers nor
mengalihkan atau mempertahankan secara retains substantially all the risks and rewards of
substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan ownership and continues to control the transferred
dan terus mengendalikan aset yang dialihkan, asset, the Entity’s and Subsidiary recognizes its
Entitas dan Entitas Anak mengakui hak retained interest in the asset and an associated
kepemilikannya atas aset dan liabilitas terkait liability for amounts it may have to pay. If the Entity’s
sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika and Subsidiary retains substantially all the risks and
Entitas dan Entitas Anak memiliki secara substansial rewards of ownership of a transferred financial asset,
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset the Entity’s and Subsidiary continues to recognize the
keuangan yang dialihkan, Entitas dan Entitas Anak financial asset and also recognizes a collateralized
tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui borrowing for the proceeds received.
pinjaman yang dijamin sebesar hasil yang diterima.
286 28
Page 323
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan m.e. Financial Instruments - Continued
(1) Aset keuangan - Lanjutan (1) Financial assets - Continued
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan - Derecognition of Financial Assets - Continued
Lanjutan
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang On derecognition of a financial asset measured at
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi, amortized cost, the difference between the asset’s
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah carrying amount and the sum of the consideration
imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam received and receivable is recognized in profit or
laporan laba rugi. Selain itu, pada penghentian loss. In addition, on derecognition of an investment
pengakuan investasi dalam instrumen utang yang in a debt instrument classified as at FVOCI, the
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau cumulative gain or loss previously accumulated in
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi the investments revaluation reserve is reclassified to
dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi profit or loss. In contrast, on derecognition of an
ke laba rugi. Sebaliknya, pada penghentian investment in equity instrument which the Entity’s
pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang and Subsidiary has elected on initial recognition to
telah ditetapkan Entitas dan Entitas Anak pada measure at FVOCI, the cumulative gain or loss
pengakuan awal untuk diukur pada FVOCI, previously accumulated in the investments
keuntungan atau kerugian kumulatif yang revaluation reserve is not reclassified to profit or
sebelumnya diakumulasi dalam cadangan revaluasi loss, but is transferred to retained earnings.
investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi
dipindahkan ke saldo laba.
(2) Liabilitas Keuangan (2) Financial Liabilities
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada All financial liabilities are subsequently measured at
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan amortized cost using the effective interest method or
metode suku bunga efektif atau pada FVTPL. at FVTPL.
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika However, financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat transfer of a financial asset does not qualify for
untuk penghentian pengakuan atau ketika derecognition or when the continuing involvement
pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan, approach applies, financial guarantee contracts and
kontrak dan komitmen jaminan keuangan yang commitments issued by the Entity’s and Subsidiary,
diterbitkan oleh Entitas dan Entitas Anak, diukur are measured in accordance with the specific
sesuai dengan kebijakan akuntansi spesifik yang accounting policies set out below.
ditetapkan di bawah ini.
Liabilitas Keuangan pada FVTPL Financial Liabilities at FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL Financial liabilities are classified as at FVTPL when
jika liabilitas keuangan merupakan imbalan the financial liability is contingent consideration of
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi an acquirer in a business combination, held for
bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau trading or it is designated as at FVTPL.
ditetapkan sebagai FVTPL
287 29
Page 324
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan n. e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan pada FVTPL - Lanjutan Financial Liabilities at FVTPL - Continued
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki A financial liability is classified as held for trading if:
untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli - it has been acquired principally for the purpose of
kembali dalam waktu dekat; atau repurchasing it in the near term; or
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari - on initial recognition it is part of a portfolio of
portofolio instrumen keuangan yang identified financial instruments that the Entity’s
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh Entitas and Subsidiary manages together and has a recent
dan Entitas Anak dan memiliki pola pengambilan actual pattern of short-term profit-taking; or
keuntungan jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang - it is a derivative, except for a derivative that is a
merupakan kontrak jaminan keuangan atau financial guarantee contract or a designated and
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan effective hedging instrument.
efektif.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang A financial liability other than a financial liability
dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan held for trading or contingent consideration of an
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi acquirer in a business combination may be
bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada designated as at FVTPL upon initial recognition if:
pengakuan awal jika:
- penunjukan tersebut menghilangkan atau secara - such designation eliminates or significantly
signifikan mengurangi pengukuran atau reduces a measurement or recognition
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak inconsistency, that would otherwise arise; or
maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari - the financial liability forms part of a group of
kelompok aset keuangan atau kewajiban financial assets or financial liabilities or both,
keuangan atau keduanya, yang dikelola dan which is managed and its performance is
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, evaluated on a fair value basis, in accordance with
sesuai dengan manajemen risiko atau strategi the Group’s documented risk management or
investasi yang didokumentasikan oleh Entitas investment strategy, and information about the
dan Entitas Anak, dan informasi tentang Entity’s and Subsidiarying is provided internally
pengelompokan tersebut adalah disediakan on that basis; or
secara internal atas dasar tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang - it forms part of a contract containing one or more
mengandung satu atau lebih derivatif melekat, embedded derivatives, and PSAK 71 permits the
dan PSAK 71 mengizinkan seluruh kontrak entire combined contract to be designated as at
gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL. FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar Financial liabilities at FVTPL are stated at fair value
nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian yang with any gains or losses arising on changes in fair
timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam value recognized in profit or loss to the extent that
laporan laba rugi sepanjang hal tersebut bukan they are not part of a designated hedging
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang relationship. The net gain or loss recognized in profit
ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang or loss incorporates any interest paid on the financial
diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga liabilities and is included in the “Other Gains and
yang dibayarkan atas liabilitas keuangan dan Losses” line item.
dimasukkan dalam item baris "Keuntungan dan
Kerugian Lain-lain".
288 30
Page 325
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan o. e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan pada FVTPL - Lanjutan Financial Liabilities at FVTPL - Continued
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan However, for financial liabilities that are designated
sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar as at FVTPL, the amount of change in the fair value
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada of the financial liability that is attributable to
perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas tersebut changes in own credit risk of that liability is
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali recognized in other comprehensive income, unless
pengakuan dampak dari perubahan risiko kredit the recognition of the effects of changes in the
liabilitas dalam pendapatan komprehensif lain akan liability’s credit risk in other comprehensive income
menciptakan atau memperbesar inkonsistensi would create or enlarge an accounting mismatch in
akuntansi dalam laba rugi. Sisa perubahan nilai profit or loss. The remaining amount of change in the
wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas fair value due to other than own credit risk of liability
diakui dalam laporan laba rugi. Perubahan nilai is recognized in profit or loss. Changes in fair value
wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit attributable to a financial liability’s credit risk that
liabilitas keuangan diakui dalam pendapatan are recognized in other comprehensive income are
komprehensif lain dan kemudian tidak not subsequently reclassified to profit or loss;
direklasifikasi ke laba rugi; sebagai gantinya, instead, they are transferred to retained earnings
mereka dipindahkan ke saldo laba pada saat upon derecognition of the financial liability.
penghentian pengakuan kewajiban keuangan.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak jaminan Gains or losses on financial guarantee contracts and
keuangan dan komitmen pinjaman yang diterbitkan loan commitments issued by the Entity’s and
oleh Entitas dan Entitas Anak yang ditetapkan oleh Subsidiary that are designated by the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak pada nilai wajar melalui Subsidiary as at fair value through profit or loss are
laporan laba rugi diakui dalam laporan laba rugi. recognized in profit or loss
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
Biaya perolehan diamortisasi Amortized Cost
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan Financial liabilities that are not contingent
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi consideration of an acquirer in a business
bisnis, tidak dimiliki untuk diperdagangkan, atau combination, not held-for-trading, or designated as
ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya diukur pada at FVTPL, are subsequently measured at amortized
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method.
metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk The effective interest method is a method of
menghitung biaya perolehan diamortisasi dari calculating the amortized cost of a financial liability
liabilitas keuangan dan metode untuk and of allocating interest expense over the relevant
mengalokasikan beban bunga selama periode yang period. The effective interest rate is the rate that
relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang exactly discounts estimated future cash payments
secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran (including all fees and points paid or received that
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin form an integral part of the effective interest rate,
yang dibayarkan atau diterima yang merupakan transaction costs and other premiums or discounts)
bagian integral dari suku bunga efektif, biaya through the expected life of the financial liability, or
transaksi, dan premi atau diskon lainnya) selama (where appropriate) a shorter period, to the
perkiraan umur kewajiban keuangan, atau (jika amortized cost of a financial liability.
sesuai) periode yang lebih singkat, untuk biaya
perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
289 31
Page 326
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan p.e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Financial Liabilities Subsequently Measured at
Biaya perolehan diamortisasi - Lanjutan Amortized Cost - Continued
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs Foreign Exchange Gains and Losses
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing For financial liabilities that are denominated in a
dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi pada foreign currency and are measured at amortized cost
setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian as at each reporting date, the foreign exchange gains
selisih kurs ditentukan berdasarkan biaya perolehan and losses are determined based on the amortized
diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan cost of the instruments. These foreign exchange gains
kerugian selisih kurs ini diakui dalam “Keuntungan and losses are recognized in the “Gains or Losses on
atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laporan laba rugi Foreign Exchange” in profit or loss for financial
untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan liabilities that are not part of a designated hedging
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. relationship. For those which are designated as a
Untuk liabilitas yang ditetapkan sebagai instrumen hedging instrument for a hedge of foreign currency
lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata risk, foreign exchange gains and losses are
uang asing, keuntungan dan kerugian selisih kurs recognized in other comprehensive income and
diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan accumulated in a separate component of equity.
diakumulasi dalam komponen ekuitas yang terpisah
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang The fair value of financial liabilities denominated in
asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan a foreign currency is determined in that foreign
dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode currency and translated at the spot rate at the end of
pelaporan. Untuk liabilitas keuangan yang diukur the reporting period. For financial liabilities that are
pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan measured as at FVTPL, the foreign exchange
bagian dari keuntungan atau kerugian nilai wajar dan component forms part of the fair value gains or losses
diakui dalam laporan laba rugi untuk liabilitas and is recognized in profit or loss for financial
keuangan yang bukan merupakan bagian dari liabilities that are not part of a designated hedging
hubungan lindung nilai yang ditentukan. relationship
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan Derecognition of Financial Liabilities
Entitas dan Entitas Anak menghentikan pengakuan The Entity’s and Subsidiary derecognizes financial
liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, liabilitas liabilities when, and only when, the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak dilepaskan, dibatalkan, Subsidiary’s obligations are discharged, cancelled
atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai or they expire. The difference between the carrying
tercatat liabilitas keuangan yang dihentikan amount of the financial liability derecognized and the
pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan consideration paid and payable, including any non-
terutang, termasuk aset non tunai yang dialihkan cash assets transferred or liabilities assumed, is
atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam recognized in profit or loss.
laporan laba rugi.
Ketika Entitas dan Entitas Anak menukar dengan When the Entity’s and Subsidiary exchanges with the
pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang existing lender one debt instrument into another one
ke instrumen lain dengan persyaratan yang secara with the substantially different terms, such exchange
substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat is accounted for as an extinguishment of the original
sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan financial liability and the recognition of a new
pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula, financial liability. Similarly, the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak mencatat modifikasi Subsidiary accounts for substantial modification of
substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau terms of an existing liability or part of it as an
bagian darinya sebagai penghapusan liabilitas extinguishment of the original financial liability and
keuangan asli dan pengakuan liabilitas baru. the recognition of a new liability.
290 32
Page 327
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan q.e. Financial Instruments - Continued
(2) Liabilitas Keuangan - Lanjutan (2) Financial Liabilities - Continued
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan - Derecognition of Financial Liabilities - Continued
Lanjutan
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara It is assumed that the terms are substantially different
substansial berbeda jika nilai sekarang yang if the discounted present value of the cash flows
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan under the new terms, including any fees paid net of
baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah any fees received and discounted using the original
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan effective rate is at least 10 per cent different from the
menggunakan tarif efektif awal sekurang-kurangnya discounted present value of the remaining cash flows
10 persen berbeda dari nilai wajar yang of the original financial liability. If the modification
didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari liabilitas is not substantial, the difference between: (1) the
keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, carrying amount of the liability before the
perbedaan antara: (1) nilai tercatat liabilitas sebelum modification; and (2) the present value of the cash
modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah flows after modification should be recognized in
modifikasi harus diakui dalam laporan laba rugi profit or loss as the modification gain or loss within
sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam other gains and losses.
keuntungan dan kerugian lain.
(3) Instrumen Keuangan Derivatif (3) Derivative Financial Instruments
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku To manage its exposure to interest rate and foreign
bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk exchange rate risks, including foreign exchange
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku forward contracts and interest rate swaps, the Group
bunga, Entitas dan Entitas Anak dapat masuk ke can enter into a variety of derivative financial
dalam berbagai instrumen keuangan derivatif. instruments.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada Derivatives are initially recognized at fair value at
tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan the date the derivative contracts are entered into and
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada are subsequently remeasured to their fair value as at
setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau kerugian each reporting date. The resulting gain or loss is
yang dihasilkan segera diakui dalam laporan laba recognized in profit or loss immediately unless the
rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan efektif derivative is designated and effective as a hedging
sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu instrument, in which event the timing of the
pengakuan laba rugi tergantung pada sifat hubungan recognition in profit or loss depends on the nature of
lindung nilai. the hedge relationship.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai A derivative with a positive fair value is recognized
aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai as a financial asset whereas a derivative with a
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. negative fair value is recognized as a financial
Derivatif tidak saling hapus dalam laporan keuangan liability. Derivatives are not offset in the financial
kecuali Entitas dan Entitas Anak memiliki hak statements unless the Entity’s and Subsidiary has
hukum dan niat untuk saling hapus. both legal right and intention to offset.
Derivatif Melekat Embedded Derivatives
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak An embedded derivative is a component of a hybrid
hibrida yang juga mencakup host non-derivatif contract that also includes a non-derivative host with
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari the effect that some of the cash flows of the combined
instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang instrument vary in a way similar to a stand-alone
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri. derivative.
291 33
Page 328
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan r.e. Financial Instruments - Continued
(3) Instrumen Keuangan Derivatif - Lanjutan (3) Derivative Financial Instruments - Continued
Derivatif Melekat - Lanjutan Embedded Derivatives - Continued
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non- Derivatives embedded in non-derivative host
derivatif yang bukan merupakan aset keuangan contracts that are not financial assets within the
dalam ruang lingkup PSAK 71 diperlakukan sebagai scope of PSAK 71 are treated as separate derivatives
derivatif terpisah jika memenuhi definisi derivatif, when they meet the definition of a derivative, their
risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risks and characteristics are not closely related to
risiko dan karakteristik kontrak utama dan kontrak those of the host contracts and the host contracts are
utama kontrak tidak diukur pada FVTPL. not measured at FVTPL.
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang Derivatives embedded in hybrid contracts that
mengandung aset keuangan utama dalam ruang contain financial asset hosts within the scope of
lingkup PSAK 71 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak PSAK 71 are not separated. The entire hybrid
hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya diukur contract is classified and subsequently measured as
sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL either amortized cost or FVTPL as appropriate.
sebagaimana mestinya.
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada In contrast to financial assets, the existing
dalam PSAK 55 untuk pemisahan derivatif melekat requirements in PSAK 55 for the separation of
tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya embedded derivatives have been continued for
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya financial liabilities, meaning that financial liabilities
perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk to be measured at amortized cost would still need to
menentukan apakah terdapat derivatif melekat yang be analyzed to determine whether they contain any
harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada embedded derivatives that are required to be
FVTPL. accounted for separately at FVTPL.
Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan If the hybrid contract is a quoted financial liability,
kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif melekat, instead of separating the embedded derivative, the
Entitas dan Entitas Anak biasanya menetapkan Entity’s and Subsidiary generally designates the
seluruh kontrak hibrida pada FVTPL. whole hybrid contract at FVTPL
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar An embedded derivative is presented as a
atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo non‑current asset or non‑current liability if the
instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif remaining maturity of the hybrid instrument to which
melekat lebih dari 12 bulan dan tidak diharapkan the embedded derivative relates is more than 12
akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 months and is not expected to be realized or settled
bulan. within 12 months.
(4) Akuntansi Lindung Nilai (4) Hedge Accounting
Entitas dan Entitas Anak menetapkan derivatif The Entity’s and Subsidiary designates certain
tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan derivatives as hedging instruments in respect of
dengan risiko mata uang asing dan risiko suku bunga foreign currency risk and interest rate risk in fair
dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai arus value hedges, cash flow hedges, or hedges of net
kas, atau lindung nilai atas investasi neto dalam investments in foreign operations as appropriate.
operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai atas Hedges of foreign exchange risk on firm
risiko nilai tukar mata uang asing atas komitmen commitments are accounted for as cash flow hedges.
dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada awal hubungan lindung nilai, Entitas dan At the inception of the hedge relationship, the
Entitas Anak mendokumentasikan hubungan antara Entity’s and Subsidiary documents the relationship
instrumen lindung nilai dan item yang dilindung between the hedging instrument and the hedged item,
nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko dan along with its risk management objectives and its
strateginya untuk melakukan berbagai transaksi strategy for undertaking various hedge transactions.
lindung nilai
292 34
Page 329
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan s.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai - Lanjutan (4) Hedge Accounting - Continued
Selanjutnya, pada awal lindung nilai dan secara Furthermore, at the inception of the hedge and on an
berkelanjutan, Entitas dan Entitas Anak ongoing basis, the Entity’s and Subsidiary
mendokumentasikan apakah instrumen lindung nilai documents whether the hedging instrument is
efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar effective in offsetting changes in fair values or cash
atau arus kas dari item yang dilindungi nilai yang flows of the hedged item attributable to the hedged
disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika risk, which is when the hedging relationships meet all
hubungan lindung nilai memenuhi semua dari of the following hedge effectiveness requirements:
persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang - there is an economic relationship between the
dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai; hedged item and the hedging instrument;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi - the effect of credit risk does not dominate the
perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan value changes that result from that economic
ekonomi tersebut; dan relationship; and
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai - the hedge ratio of the hedging relationship is the
adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah same as that resulting from the quantity of the
item yang dilindungi nilai yang sebenarnya hedged item that the Entity’s and Subsidiary
dilindung nilai oleh Entitas dan Entitas Anak dan actually hedges and the quantity of the hedging
jumlah instrumen lindung nilai yang sebenarnya instrument that the Entity’s and Subsidiary
digunakan Entitas dan Entitas Anak untuk actually uses to hedge that quantity of hedged
lindung nilai atas jumlah item yang dilindungi item.
nilai tersebut.
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi If a hedging relationship ceases to meet the hedge
persyaratan efektivitas lindung nilai yang berkaitan effectiveness requirement relating to the hedge ratio
dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen but the risk management objective for that
risiko untuk hubungan lindung nilai yang ditentukan designated hedging relationship remains the same,
tetap sama, Entitas dan Entitas Anak menyesuaikan the Entity’s and Subsidiary adjusts the hedge ratio of
rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai (yaitu the hedging relationship (i.e. rebalances the hedge)
menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga so that it meets the qualifying criteria again.
memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
Entitas dan Entitas Anak hanya menetapkan nilai The Entity’s and Subsidiary designates only the
intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai. intrinsic value of option contracts as a hedged item.
Perubahan nilai wajar dari nilai waktu selaras dari The changes in the fair value of the aligned time
opsi diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan value of the option are recognized in other
diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung comprehensive income and accumulated in the cost
nilai. Jika item yang dilindungi nilainya terkait of hedging reserve. If the hedged item is
dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke transaction‑related, the time value is reclassified to
laba rugi ketika item yang dilindungi nilainya profit or loss when the hedged item affects profit or
mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi loss. If the hedged item is time‑period related, then
nilai terkait dengan periode waktu, maka jumlah the amount accumulated in the cost of hedging
yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung reserve is reclassified to profit or loss on a rational
nilai direklasifikasi ke laba rugi secara basis rasional basis – the Entity’s and Subsidiary applies
– Entitas dan Entitas Anak menerapkan amortisasi straight‑line amortization. Those reclassified
garis lurus. Jumlah yang direklasifikasi tersebut amounts are recognized in profit or loss in the same
diakui dalam laporan laba rugi pada baris yang sama line as the hedged item. If the hedged item is a
dengan item yang dilindungi nilai. Jika item yang non‑financial item, then the amount accumulated in
dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka the cost of hedging reserve is removed directly from
jumlah yang terakumulasi dalam biaya penyisihan equity and included in the initial carrying amount of
lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan the recognized non‑financial item. Furthermore, if
dimasukkan ke dalam jumlah tercatat awal item non- the Entity’s and Subsidiary expects that some or all
keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Entitas dan of the loss accumulated in cost of hedging reserve
Entitas Anak mengharapkan sebagian atau seluruh will not be recovered in the future, that amount is
kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan immediately reclassified to profit or loss.
lindung nilai tidak akan dipulihkan di masa depan,
jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
293 35
Page 330
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan t.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai – Lanjutan (4) Hedge Accounting - Continued
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai The fair value change on qualifying hedging
yang memenuhi syarat diakui dalam laporan laba instruments is recognized in profit or loss except
rugi kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut when the hedging instrument hedges an equity
melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang instrument designated at FVOCI in which case it is
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam recognized in other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum The carrying amount of a hedged item not already
diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan measured at fair value is adjusted for the fair value
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada change attributable to the hedged risk with a
risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai dalam corresponding entry in profit or loss. For debt
laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada instruments measured at FVOCI, the carrying
FVOCI, nilai tercatatnya tidak disesuaikan karena amount is not adjusted as it is already at fair value,
telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan but the hedging gain or loss is recognized in profit or
atau kerugian lindung nilai diakui dalam laba rugi, loss instead of other comprehensive income. When
bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item the hedged item is an equity instrument designated at
lindung nilai merupakan instrumen ekuitas yang FVOCI, the hedging gain or loss remains in other
ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian comprehensive income to match that of the hedging
lindung nilai tetap berada dalam penghasilan instrument.
komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen
lindung nilai.
Entitas dan Entitas Anak menghentikan akuntansi The Entity’s and Subsidiary discontinues hedge
lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau accounting only when the hedging relationship (or a
bagian darinya) tidak lagi memenuhi kriteria part thereof) ceases to meet the qualifying criteria
kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika (after rebalancing, if applicable). This includes
berlaku). Ini termasuk contoh ketika instrumen instances when the hedging instrument expires or is
lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan sold, terminated or exercised. The discontinuation is
atau dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan accounted for prospectively. The fair value
secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas nilai adjustment to the carrying amount of the hedged item
tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari arising from the hedged risk is amortized to profit or
risiko lindung nilai diamortisasi ke laba rugi sejak loss from that date.
tanggal tersebut.
Lindung Nilai - Arus Kas Cash Flow Hedges
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif The effective portion of changes in the fair value of
dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi derivatives and other qualifying hedging instruments
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai that are designated and qualify as cash flow hedges
lindung nilai arus kas, diakui dalam penghasilan is recognized in other comprehensive income and
komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun accumulated under the heading of cash flow hedging
penyisihan lindung nilai arus kas, terbatas pada reserve, limited to the cumulative change in fair
perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang value of the hedged item from inception of the hedge.
dilindungi nilai sejak dimulainya lindung nilai. The gain or loss relating to the ineffective portion is
Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan recognized immediately in profit or loss, and is
bagian yang tidak efektif segera diakui dalam laba included in the “Other Gains and Losses” line item.
rugi, dan dimasukkan dalam baris "Keuntungan dan
Kerugian Lainnya".
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan Amounts previously recognized in other
komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas comprehensive income and accumulated in equity
direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item are reclassified to profit or loss in the periods when
yang dilindungi nilai mempengaruhi laba rugi, di the hedged item affects profit or loss, in the same line
baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai as the recognized hedged item. However, when the
yang diakui. Namun, ketika prakiraan transaksi hedged forecast transaction results in the recognition
lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non- of a non-financial asset or a non-financial liability,
keuangan atau liabilitas non-keuangan, keuntungan the gains and losses previously recognized in other
dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam comprehensive income and accumulated in equity
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi are removed from equity and included in the initial
dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan measurement of the cost of the non-financial asset or
dimasukkan dalam pengukuran awal biaya aset non- non-financial liability
keuangan atau kewajiban non-keuangan.
294 36
Page 331
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan u.e. Financial Instruments - Continued
(4) Akuntansi Lindung Nilai (4) Hedge Accounting
Lindung Nilai - Arus Kas - Lanjutan Cash Flow Hedges - Continued
Transfer ini tidak mempengaruhi penghasilan This transfer does not affect other comprehensive
komprehensif lain. Lebih lanjut, jika Entitas dan income. Furthermore, if the Entity’s and Subsidiary
Entitas Anak memperkirakan bahwa sebagian atau expects that some or all of the loss accumulated in
seluruh kerugian yang diakumulasi dalam other comprehensive income will not be recovered in
penghasilan komprehensif lain tidak akan the future, that amount is immediately reclassified to
dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera profit or loss.
direklasifikasi ke laba rugi.
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Hedges of Net Investments in Foreign Operations
Asing
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi Hedges of net investments in foreign operations are
asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus kas. accounted for similarly to cash flow hedges. Any gain
Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung or loss on the hedging instrument relating to the
nilai yang terkait dengan bagian efektif dari lindung effective portion of the hedge is recognized in other
nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain comprehensive income and accumulated under the
dan diakumulasikan dalam akun penyisihan heading of foreign currency translation reserve. The
penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau gain or loss relating to the ineffective portion is
kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak recognized immediately in profit or loss, and is
efektif segera diakui dalam laba rugi, dan included in the “Other Gains and Losses” line item.
dimasukkan dalam baris "Keuntungan dan Kerugian
Lainnya".
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung Gains and losses on the hedging instrument relating
nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung nilai to the effective portion of the hedge accumulated in
yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran the foreign currency translation reserve are
mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi atas reclassified to profit or loss on the disposal or partial
pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar disposal of the foreign operation.
negeri.
(5) Pengaturan Saling Hapus (5) Offsetting Arrangements
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus Financial assets and financial liabilities are offset
dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi and the net amount presented in the statement of
keuangan jika, dan hanya jika, Entitas dan Entitas financial position when, and only when, the Entity’s
Anak memiliki hak yang dapat diberlakukan secara and Subsidiary has a legally enforceable right to set
hukum untuk menghapus jumlah yang diakui; dan off the recognized amounts; and intends either to
bermaksud untuk menyelesaikan secara neto, atau settle on a net basis, or to realize the asset and settle
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan the liability simultaneously. A right to set-off must be
liabilitas secara bersamaan. Hak untuk kompensasi available today rather than being contingent on a
harus tersedia saat kini daripada bergantung pada future event and must be exercisable by any of the
peristiwa di masa depan dan harus dapat counterparties, both in the normal course of business
dilaksanakan oleh salah satu pihak lawan, baik and in the event of default, insolvency or bankruptcy.
dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal terjadi
gagal bayar (default), keadaan tidak dapat
membayar (insolvency) atau kebangkrutan.
(6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan (6) Reclassification of Financial Instruments
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara For financial assets, reclassification is required
FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan diamortisasi, between FVTPL, FVOCI and amortized cost, if and
jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk only if the entity's business model objective for its
aset keuangannya berubah sehingga penilaian model financial assets changes so its previous model
sebelumnya tidak berlaku lagi. assessment would no longer apply.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus If reclassification is appropriate, it must be done
dilakukan secara prospektif sejak tanggal prospectively from the reclassification date which is
reklasifikasi yang ditetapkan sebagai hari pertama defined as the first day of the first reporting period
periode pelaporan pertama setelah perubahan model following the change in business model. The Entity’s
bisnis. Entitas dan Entitas Anak tidak menyajikan and Subsidiary does not restate any previously
kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang recognized gains, losses, or interest.
diakui sebelumnya.
295 37
Page 332
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
e. Instrumen Keuangan - Lanjutan v.e. Financial Instruments - Continued
(6) Reklasifikasi Instrumen Keuangan - (6) Reclassification of Financial Instruments -
Lanjutan Continued
PSAK 71 tidak mengizinkan reklasifikasi: PSAK 71 does not allow reclassification:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, - for equity investments measured at FVOCI, or
atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam - where the fair value option has been exercised
kondisi apapun untuk aset keuangan atau under any circumstances for the financial asset or
liabilitas keuangan. financial liability
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi w.f. Transactions with Related Parties
Entitas dan Entitas Anak melakukan transaksi The Entity and Subsidiary have transactions with
dengan pihak-pihak berelasi seperti yang dinyatakan entities that are regarded as having special
dalam PSAK No. 7 (Revisi 2015), mengenai relationship as defined by PSAK No. 7 (Revised
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. 2015), regarding “Related Parties Disclosures”.
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related party represents a person or an entity who is
terkait dengan entitas pelapor related to the reporting entity:
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat (a) A person or a close member of the person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person:
(i) memiliki pengendalian atau (i) has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas (ii) has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
(iii) personil manajemen kunci entitas (iii) is a member of the key management
pelapor atau entitas induk entitas personnel of the reporting entity or of a
pelapor. parent of the reporting entity.
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor (b) An entity is related to a reporting entity if any
jika memenuhi salah satu hal berikut: of the following conditions applies:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah (i) the entity and the reporting entity are
anggota dari Entitas dan Entitas Anak members of the same group (which means
yang sama (artinya entitas induk, entitas that each parent, subsidiary and fellow
anak, dan entitas anak berikutnya terkait subsidiary is related to the others).
dengan entitas lain).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) one entity is an associate or joint venture
ventura bersama dari entitas lain (atau of the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama venture of a member of Entity and
yang merupakan anggota suatu Entitas Subsidiary of which the other entity is a
dan Entitas Anak, yang mana entitas lain member).
tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura (iii) both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
(iv) satu entitas adalah ventura bersama dari (iv) one entity is a joint venture of a third
entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an associate
adalah entitas asosiasi dari entitas of the third entity.
ketiga.
296 38
Page 333
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
f. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi - Lanjutan x. f. Transactions with Related Parties - Continued
(v) entitas tersebut adalah suatu program (v) the entity is a post-employment benefit
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of either
dari salah satu entitas pelapor atau the reporting entity or an entity related to
entitas yang terkait dengan entitas the reporting entity. If the reporting entity
pelapor. Jika entitas pelapor adalah is itself such a plan, the sponsoring
entitas yang menyelenggarakan program employers are also related to the
tersebut, maka entitas sponsor juga reporting entity.
berelasi dengan entitas pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau (vi) the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a).
diidentifikasi dalam huruf (a).
(vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf (vii) a person identified in (a) (i) has
(a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or is
entitas atau personil manajemen kunci a member of the key management
entitas (atau entitas induk dari entitas). personnel of the entity (or of a parent of
the entity).
(viii) entitas, atau anggota dari kelompok yang (viii) the entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provided key
kelompok tersebut, menyediakan jasa management personnel services to the
personil manajemen kunci kepada reporting entity or to the parent of the
entitas pelapor atau kepada entitas induk reporting entity.
dari entitas pelapor.
Entitas atau anggota dari kelompok yang mana The Entity or any member of a group of which it is a
entitas merupakan bagian dari kelompok tersebut, part, provides key management personnel services to
menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada the reporting Entity or to the parent of the reporting
entitas pelapor atau kepada entitas induk dari entitas entity.
pelapor.
Seluruh saldo dan transaksi yang signifikan dengan All significant balances and transactions with related
pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan parties, whether or not conducted under the normal
persyaratan dan kondisi normal sebagaimana yang terms and conditions similar to those transacted with
dilakukan dengan pihak ketiga, diungkapkan dalam parties, are disclosed in the notes to the consolidated
catatan atas laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
g. Persediaan y. g. Inventories
Sesuai dengan PSAK No. 14, mengenai According to PSAK No. 14, regarding ‘Inventories”,
“Persediaan”, persediaan dinyatakan sebesar nilai inventories are stated at the lower of cost or net
terendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi realizable value, whichever is lower. Cost is
neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya determined using the average method. Which
perolehan persediaan ditentukan dengan metode reflecting the current condition of inventories.
rata-rata (average method) yang mencerminkan
kondisi terkini persediaan.
Nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam Net realizable value represents the estimated selling
kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya price in the ordinary course of business less the
penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan estimated cost of completion and the estimated costs
untuk membuat penjualan. necessary to make the sale.
Penyisihan atas persediaan usang atau penurunan Allowance for inventory losses, obsolescence or
nilai persediaan ditetapkan berdasarkan penelaahan decline in stock value are based on a review of the
berkala terhadap kondisi fisik dan tingkat perputaran physical conditions and inventory turnover.
persediaan.
297 39
Page 334
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
h. Biaya Dibayar di Muka i. h. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka dibebankan pada laba rugi Prepaid expenses are amortized over their beneficial
tahun berjalan sesuai masa manfaat masing-masing periods by using the straight-line method.
biaya dengan menggunakan metode garis lurus
(straight-line method).
i. Aset Tetap j. i. Property, Plant and Equipment
Tanah, bangunan dan prasarana serta mesin dan Land, buildings and improvements, and machines and
peralatan dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai equipment are stated at their revalued amount, being
wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi the fair value at the date of revaluation, less any
penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai yang subsequent accumulated depreciation and subsequent
terjadi setelah tanggal revaluasi. Revaluasi accumulated impairment losses. Revaluations are
dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler performed with sufficient regularity such that the
untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak carrying amount does not differ materially from that
berbeda secara material dari jumlah yang ditentukan which would be determined using fair values at
dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal posisi financial position date. The changes of accounting
keuangan. Atas perubahan kebijakan akuntansi dari policies from cost model to cost revaluation are
model biaya ke model revaluasi, maka perubahan applied prospectively.
tersebut berlaku secara prospektif.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode Depreciation is computed using the straight-line
garis lurus untuk kelompok bangunan dan prasarana method for buildings and improvements. depreciation
sedangkan untuk kelompok selain bangunan dan of non-buildings and improvements are computed
prasarana disusutkan dengan metode saldo menurun using the double-declining-balance-method based on
ganda berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis the estimated useful lives of the assets as follows:
sebagai berikut:
Presentase/
Tahun/Years
Percentage
Bangunan dan prasarana 20 5% Building and improvement
Mesin dan peralatan 4 - 25 25% – 4% Machinery and equipment
Estimasi masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated of useful lives, residual values and
metode penyusutan direview setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at the end of the year
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut and the effect of any changes in estimate accounted for
berlaku prospektif. prospectively.
Kenaikan yang berasal dari revaluasi tanah, Any revaluation increase arising on the revaluation of
bangunan dan mesin tersebut langsung dikreditkan such land, building and machines is credited to the
ke surplus revaluasi pada pendapatan komprehensif revaluation surplus in other comprehensive income,
lain, kecuali sebelumnya penurunan revaluasi atas except to the extent that it reverses a revaluation
aset yang sama pernah diakui dalam laporan laba decrease, for the same asset which was previously
rugi dan penghasilan komprehensif lain recognized in consolidated statement of profit or loss
konsolidasian, dalam hal ini kenaikan revaluasi and other comprehensive income, in which case the
hingga sebesar penurunan nilai aset akibat revaluasi increase is credited to consolidated statement of profit
tersebut, dikreditkan dalam laporan laporan laba rugi or loss and other comprehensive income to the extent
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. of the decrease previously charged. A decrease in
Penurunan jumlah tercatat yang berasal dari carrying amount arising on the revaluation is charged
revaluasi aset tetap dibebankan dalam laporan laba to consolidated statement of profit or loss and other
rugi dan penghasilan komprehensif lain comprehensive income to the extent that it exceeds the
konsolidasian apabila penurunan tersebut melebihi balance, if any, held in the preperties revaluation
saldo akun surplus revaluasi aset tetap yang berasal reserve relating to a provious revaluation.
dari revaluasi sebelumnya, jika ada.
Dampak atas pajak penghasilan, jika ada yang Impact on income tax, if any, resulting from the
dihasilkan dari revaluasi aset tetap diakui dan revaluation of property, plant and equipment are
diungkapkan sesuai dengan PSAK No. 46, mengenai recognized and disclosed in accordance with
Pajak Penghasilan. PSAK No. 46, regarding Income Tax.
298 40
Page 335
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
i. Aset Tetap - Lanjutan k. i. Property, Plant and Equipment - Continued
Penyusutan atas nilai revaluasian bangunan dan Depreciation on revalued building and
prasarana serta mesin dan peralatan dibebankan ke improvements and machines and equipment are
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain charged to consolidated statement of profit or loss
konsolidasian. Bila aset tetap yang telah direvaluasi and other comprehensive income. The attributable
dilepas atau dihentikan penggunaanya, saldo surplus revaluation surplus remaining in the property, plant
revaluasi tersisa dipindahkan langsung ke saldo laba and equipment, revaluation reserve is transferred
beserta pengaruh pajaknya. directly to retained earnings with the tax impact.
Akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi Accumulated depreciation at the date of revaluation
diperlakukan dengan cara dieliminasikan terhadap is treated in a manner eliminated against the gross
jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat carrying amount of assets and the carrying amount
neto setelah eliminasi disajikan sebesar jumlah net of eliminations is presented again at the amount
revaluasian dari aset tersebut. of revaluation of assets.
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari The gain or loss arising on sale or retirement of land,
penjualan atau penghentian tanah, bangunan dan buildings and improvements and machines and
prasarana serta mesin dan peralatan ditentukan equipment is determined as the difference between the
sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil sales proceeds and carrying amount of the assets and
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap tersebut is recognized in the consolidated statement of profit
dan dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan or loss and other comprehensive income.
komprehensif lain konsolidasian.
Entitas melakukan revaluasi karena adanya The Entity revalued due to changes in accounting
perubahan kebijakan akuntansi, tidak dilakukan policies, revaluation was not carried out for fiscal
revaluasi karena alasan fiskal sehingga tidak ada reasons so that there was no reporting to the
pelaporan ke Direktorat Jendral Pajak untuk Directorate General of Taxes for the permit.
perijinan tersebut.
Revaluasi akan dilakukan secara tahunan bagi aset Revaluation will be carried out annually for assets
yang mengalami perubahan nilai wajar secara that experience significant and volatile changes in
signifikan dan fluktuatif sedangkan bagi aset yang fair value, while assets that do not experience
tidak mengalami perubahan nilai wajar secara significant changes in fair value must be revalued at
signifikan wajib direvaluasi paling kurang setiap least every 3 (three) years.
3 (tiga) tahun.
Entitas telah menerapkan metode revaluasi sebagai The Entity has applied the revaluation method as an
kebijakan akuntansi pada pencatatan aset tetap sejak accounting policy to the recording of property, plant
1 Januari 2009. and equipment since January 1, 2009.
Aset tetap lainnya Other Property, Plant and Equipment
Aset tetap lainnya dinyatakan berdasarkan biaya Other property, plant and equipment is stated at cost
perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan less accumulated depreciation and any accumulated
dan akumulasi kerugian penurunan nilai. impairment losses. Depreciation is computed using
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode the double-declining method based on the estimated
saldo menurun ganda berdasarkan taksiran masa useful lives of the assets as follows:
manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:
Presentase/
Tahun/Years
Percentage
Kendaraan 2-4 50% - 25% Vehicles
Inventaris kantor 2-4 50% - 25% Office furniture and fixtures
Aset sewa pembiayaan disusutkan berdasarkan Assets held under finance leases are depreciated
taksiran masa manfaat ekonomis yang sama dengan based on the same estimated useful life as owned
aset yang dimiliki sendiri. assets.
Estimasi masa manfaat ekonomis, nilai residu dan The estimated useful lives, residual values and
metode penyusutan direview setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at each year end,
pengaruh dari setiap perubahan estimasi tersebut with the effect of any changes in estimates accounted
berlaku prospektif. for on a prospective basis.
299 41
Page 336
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
i. Aset Tetap - Lanjutan l. i. Property, Plant and Equipment - Continued
Penyusutan dihentikan lebih awal ketika aset yang Depreciation is discontinued earlier if the
dimiliki diklasifikasikan sebagai aset untuk dijual classification of assets owned are ready to dispose of
atau aset tersebut termasuk dalam kelompok aset or those assets are retired.
yang tidak digunakan lagi.
Jumlah tercatat aset tetap yang dilepaskan atau sudah Net book value of other property, plant and
tidak mempunyai manfaat ekonomis masa depan equipment disposed or when they have no expected
yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya economical future value from their usage or disposal.
dihentikan pangakuannya. Laba atau rugi yang Gain or loss on disposal of other equipment reflected
timbul dari penghentian pengakuan aset tetap harus in current operations as the other equipment retired.
dimasukkan dalam laporan laba rugi pada saat aset
tersebut dihentikan pengakuannya.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan pada The cost of maintenance and repairs is charged to
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and other
konsolidasian pada saat terjadinya. Biaya-biaya lain comprehensive income. Other costs incurred
yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk subsequently to add, to replace part of, or to repair
menambah, mengganti atau memperbaiki aset tetap an item of other equipment, are recognized as an
dicatat sebagai biaya perolehan aset jika dan hanya asset if, and only if, it is probable that future
jika besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa economic benefits associated with the item will flow
depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir to the entity and the cost of the item can be measured
ke entitas dan biaya perolehan aset dapat diukur reliably. When assets are retired or otherwise
secara andal. Aset tetap yang sudah tidak digunakan disposed of, their carrying values and the related
lagi atau yang dilepas dikeluarkan dari kelompok accumulated depreciations and any impairment
aset tetap berikut akumulasi penyusutannya. losses are removed from the accounts and any
Keuntungan atau kerugian dari pelepasan aset tetap resulting losses from the disposal of property, plant
tersebut dibukukan dalam laporan laba rugi dan and equipment recognized in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian pada statement of profit or loss and other comprehensive
tahun yang bersangkutan. income is reflected in the current operations.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya Construction in progress is stated at cost. less any
perolehan dikurangi penurunan nilai yang ada. impairment loss and is transferred to the respective,
Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke property, plant and equipment account when
masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada completed and ready for use.
saat selesai dan siap digunakan.
j. Properti Investasi h. j. Investment Property
Properti investasi adalah properti (tanah atau i. Investment property is property (land or buildings or
bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau parts of a building or both) held to earn rentals or for
kedua-duanya) untuk menghasilkan rental atau capital appreciation or both, and not used in the
untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak production or supply of goods or services for
digunakan dalam produksi atau penyediaan barang administrative purposes or sold in the ordinary
atau jasa untuk tujuan administratif atau dijual dalam course of business day. Investment property is
kegiatan usaha sehari-hari. Properti investasi diukur measured at cost.
sebesar nilai perolehan.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya j. Investment property is initially recognized at
perolehan. Setelah pengakuan awal, Entitas dan acquisition cost. The Entity and Subsidiary have
Entitas Anak memilih model biaya sebagai chosen the cost model as the accounting policy for its
kebijakan akuntansi pengukuran properti investment property measurement.
investasinya.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada k. Investment property is derecognized upon permanent
saat dilepaskan secara permanen atau tidak disposal or not used permanently and no future
digunakan secara permanen dan tidak memiliki economic benefits are expected from its disposal.
manfaat ekonomi masa depan yang diperkirakan dari Gains or losses arising from the retirement or
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang disposal of investment property are recognized in the
timbul dari transaksi penghentian atau pelepasan consolidated statements of profit or loss and other
properti investasi diakui dalam laporan laba rugi dan comprehensive income, except for the sale and lease-
penghasilan komprehensif lain konsolidasian back.
kecuali transaksi jual dan sewa-balik.
300 42
Page 337
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
k. Aset Takberwujud k. Intangible Assets
Aset takberwujud meliputi biaya perolehan Intangible assets that consist of costs of computer
perangkat lunak yang diamortisasi dengan metode software are amortized using the straight-line
garis lurus selama masa manfaat 5-10 tahun. method over their beneficial periods of 5-10 years.
l. Investasi pada Entitas Asosiasi m.l. Investment in Associate
Sesuai dengan PSAK No. 15, mengenai “Investasi k. According to PSAK No. 15, regarding “Investments
pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”, Entitas in Associates and Joint Ventures”, an associate is an
asosiasi adalah suatu entitas dimana Entitas dan entity over which the Entiy and Subsidiary have
Entitas Anak memiliki pengaruh signifikan dan significant influence and that is neither a subsidiary
bukan merupakan entitas anak atau ventura bersama. nor an interest in a joint venture. Significant
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk ikut influence is the power to participate in the financial
serta dalam mengambil keputusan atas kebijakan and operating policy decisions of the investee but is
keuangan dan operasional investee tetapi tidak not control or joint control over those policies.
mengendalikan atau mengendalikan bersama atas
kebijakan tersebut.
Investasi pada entitas asosiasi pada awalnya diakui l. The investment is an associate is initially recognized
sebesar biaya perolehan dan disesuaikan dengan at cost and adjusted for the Entity’s and Subsidiary’s
bagian grup dari aset bersih investee setelah tanggal share of in the net assets of the investee after the date
akuisisi, dan untuk setiap penuruanan nilai (metode of acquisition, and for any impairment in value
ekuitas), kecuali investasi tersebut diklasifikasikan (equity method), except the investment is classified as
sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK held-for-sale in accordance with PSAK No. 58,
No. 58, mengenai “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki regarding “Non-current Assets Held-for-sale and
Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. Jika Discontinued Operations”. If the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak kehilangan bagiannya atas Subsidiary’s share of losses of an associate the Entity
entitas asosiasi, Entitas dan Entitas Anak and Subsidiary discontinue recognizing their share of
menghentikan mengakui bagiannya atas kerugian further losses.
selanjutnya.
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan m. m. Impairment of Non-Financial Assets
Sesuai dengan PSAK No. 48, mengenai “Penurunan According to PSAK No. 48, regarding “Impairment
Nilai Aset”, pada tanggal laporan posisi keuangan of Assets”, at the consolidated statement of financial
konsolidasian, Entitas dan Entitas Anak menelaah position dates, the Entity and Subsidiary review the
nilai tercatat aset non-keuangan untuk menentukan carrying amount of non-financial assets to determine
apakah terdapat indikasi bahwa aset tersebut telah whether there is any indication that those assets have
mengalami penurunan nilai. suffered an impairment loss.
Jika terdapat indikasi tersebut, nilai yang dapat If any such indication exists, the recoverable amount
diperoleh kembali dari aset diestimasi untuk of the asset is estimated in order to determine the
menentukan tingkat kerugian penurunan nilai (jika extent of the impairment loss (if any).
ada).
Bila tidak memungkinkan untuk mengestimasi nilai Where is it not possible to estimate the recoverable
yang dapat diperoleh kembali atas suatu aset amount of an individual asset, the Entity and
individu, Entitas dan Entitas Anak mengestimasi Subsidiary estimate the recoverable amount of the
nilai yang dapat diperoleh kembali dari unit cash generating unit to which the asset belongs.
penghasil kas atas aset.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali Estimated recoverable amount is the higher of fair
adalah nilai tertinggi antara harga jual neto atau nilai value less costs to sell or value in use. If the
pakai. Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari recoverable amount of a non-financial asset (cash
aset non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari generating unit) is less than it’s carrying amount, the
nilai tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil carrying amount of the asset (cash generating unit) is
kas) dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat reduced to its recoverable amount and an impairment
diperoleh kembali dan rugi penurunan nilai diakui loss is recognized immediately in the consolidated
langsung ke laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian. income.
301 43
Page 338
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
m. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan - Lanjutan n. m. Impairment of Non-Financial Assets - Continued
Untuk aset takberwujud yang memiliki umur tidak For intangible assets that have an indefinite life, and
terbatas, dan aset takberwujud belum tersedia untuk intangible assets not yet available for use, the
digunakan, jumlah yang dapat diperoleh kembali recoverable amount is estimated annually and at the
diperkirakan setiap tahun dan pada akhir periode end of each reporting period if there is an indication
pelaporan jika terdapat indikasi penurunan nilai. of impairment.
n. Sewa m.n. Leases
Sejak 1 Januari 2020, Entitas dan Entitas Anak Since January 1, 2020, the Entity’s and Subsidiary
menerapkan PSAK 73 "Sewa" yang menggantikan adopts PSAK 73 “Leases” which replaces PSAK 30
PSAK 30 "Sewa" dan interpretasinya ISAK 8 “Leases” and its interpretation under ISAK 8
"Menentukan apakah suatu Perjanjian mengandung “Determining whether an Arrangement contains a
Sewa", ISAK 23 "Sewa Operasi - Insentif", ISAK 24 Lease”, ISAK 23 “Operating Lease – Incentives”,
"Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang ISAK 24 “Evaluation of Substance of Several
Melibatkan Bentuk Hukum Sewa” dan ISAK 25 Transactions Involving an Legal Form of Lease” and
“Hak Atas Tanah”. ISAK 25 “Landrights”.
Entitas dan Entitas Anak sebagai Penyewa Entity and Subsidiary as a Lessee
Pada insepsi kontrak, Entitas dan Entitas Anak At the inception of a contract, the Entity and
menilai apakah kontrak adalah, atau mengandung, Subsidiary assesses whether the contract is, or
sewa. Suatu kontrak adalah atau mengandung sewa contains, a lease. A contract is or contains a lease if
jika kontrak tersebut memberikan hak untuk the contract conveys the right to control the use of an
mengendalikan penggunaan aset yang identifikasian identified assets for a period of time in exchange for
selama suatu jangka waktu waktu untuk consideration.
dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak The Entity and Subsidiary has the right to obtain
untuk mengendalikan penggunaan aset yang substantially all the economic benefits from use of the
identifikasian, Entitas dan Entitas Anak harus identified asset throughout the period of use; and
menilai apakah:
- Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk - The Entity and Subsidiary has the right to obtain
mendapatkan secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits from use of
ekonomik dari penggunaan aset identifikasian the identified asset throughout the period of use;
selama periode penggunaan; dan and
- Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk - The Entity’s and Subsidiary has the right to direct
mengarahkan penggunaan aset identifikasian. the use of the identified asset. The Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak memiliki hak ini ketika Subsidiary has this right when it has the decision-
Entitas dan Entitas Anak memiliki hak making rights that are the most relevant to
pengambilan keputusan yang paling relevan changing how and for what purpose the asset is
untuk mengubah cara dan tujuan penggunaan aset used are predetermined:
telah ditentukan sebelumnya:
1. Entitas dan Entitas Anak memiliki hak untuk 1. The Entity’s and Subsidiary has the right to
mengoperasikan aset identifikasian; operate the identified asset;
2. Entitas dan Entitas Anak telah mendesain aset 2. The Entity’s and Subsidiary has designed the
identifikasian dengan cara yang telah identified asset in a way that predetermined
ditentukan sebelumnya bagaimana dan untuk how and for what purpose it will be used.
tujuan apa aset itu akan digunakan.
302 44
Page 339
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan n. n. Leases - Continued
Pada insepsi atau penilaian kembali kontrak yang At the inception or on reassessment of a contract that
berisi komponen sewa, Entitas dan Entitas Anak contains a lease component, the Entity’s and
mengalokasikan imbalan dalam kontrak untuk setiap Subsidiary allocates the consideration in the contract
komponen sewa atas dasar harga tersendiri relative to each lease component on the basis of their relative
dan harga tersendiri agregat dari komponen stand-alone prices and the aggregate stand-alone
nonsewa. Akan tetapi, untuk sewa perbaikan di price of the non-lease components. However, for the
mana Entitas dan Entitas Anak adalah penyewa. leases of improvements in which the Entity’s and
Subsidiary is a lessee.
Pada saat permulaan sewa, penyewa mengakui aset Upon lease commencement a lessee recognizes a
hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna right-of-use asset and a lease liability. The right-of-
awalnya diukur pada harga perolehan, yang terdiri use asset is initially measured at cost, which
dari jumlah awal liabilitas sewa yang disesuaikan comprises the initial amount of the lease liability
dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau adjusted for any lease payment made at or before the
sebelum tanggal permulaan, ditambah biaya commencement date, plus any initial direct cost
langsung awal yang timbul dan estimasi biaya untuk incurred and an estimate of costs to dismantle and
membongkar dan memindahkan aset pendasar atau remove the underlying asset or to restore the
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang underlying asset to the condition required by the
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, terms and conditions of the lease, less any lease
dikurangi insentif sewa yang diterima. incentives received.
Setelah tanggal permulaan, Entitas dan Entitas Anak After lease commencement, The Entity’s and
mengukur aset hak-guna dengan menggunakan Subsidiary measures the right-of-use asset using a
model biaya yang berkaitan aset tetap sesuai cost model that relates to Property, Plant and
PSAK 16. Equipment under PSAK 16.
Berdasarkan model biaya, aset hak-guna diukur pada Under the cost model, a right-of-use asset is
biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan measured at cost less accumulated depreciation and
dan akumulasi penurunan nilai. Jika sewa accumulated impairment. If the lease transfers
mengalihkan kepemilikan aset pendasar kepada ownership of the underlying assets to the Entity’s and
Entitas dan Entitas Anak pada akhir masa sewa atau Subsidiary at the end of the lease period or if the
jika biaya perolehan aset hak-guna mencerminkan acquisition cost of the right-of-use asset reflects that
bahwa penyewa akan mengeksekusi opsi beli, the lessee will make a purchase option, the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak mendepresiasi hak-guna and Subsidiary depreciates the right-of-use asset
sejak tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat from the commencement date until the end of the
aset pendasar. Jika tidak, Entitas dan Entitas Anak useful life of the asset underlying assets. If not, the
mendepresiasi aset hak-guna dari tanggal permulaan Entity’s and Subsidiary depreciates the right-of-use
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur assets from the commencement date to the earlier of
manfaat aset hak-guna atau akhir masa sewa. the end of the useful life of the right-of-use asset or
the end of the lease term.
Liabilitas sewa pada awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the present
dari pembayaran sewa yang terutang selama masa value of the lease payments payable over the lease
sewa, didiskontokan pada suku bunga implisit dalam term, discounted at the rate implicit in the lease if that
sewa jika hal itu dapat segera ditentukan. Jika suku can be readily determined. If that rate cannot be
bunga implisit tersebut tidak dapat segera readily determined, the Entity’s and Subsidiary uses
ditentukan, Entitas dan Entitas Anak menggunakan its incremental borrowing rate.
suku bunga pinjaman inkremental.
303 45
Page 340
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan o.n. Leases - Continued
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the measurement of the
pengukuran liabilitas sewa terdiri dari: lease liability comprise the following:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap - fixed payments, including in-substance fixed
secara-substansi dikurangi piutang insentif payments less any lease incentive receivable;
sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung - variable lease payments that depend on an index
pada indeks atau suku bunga, awalnya diukur or a rate, initially measured using the index or
menggunakan indeks atau suku bunga pada rate as at the commencement date;
tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh - amounts expected to be payable by the Entity’s
Entitas dan Entitas Anak dalam jaminan nilai and Subsidiary under a residual value guarantee;
residual;
- harga eksekusi opsi beli yang cukup pasti - the exercise price under a purchase option that
Entitas dan Entitas Anak akan mengeksekusi; the Entity’s and Subsidiary is reasonably certain
dan to exercise; and
- pembayaran penalti untuk penghentian sewa - penalties payment for early termination of a lease
lebih awal kecuali Entitas dan Entitas Anak unless the Entity’s and Subsidiary is reasonably
cukup pasti untuk tidak menghentikan kontrak certain not to terminate early.
lebih awal.
Pembayaran sewa variabel yang tidak termasuk Variable lease payments that are not included in the
dalam pengukuran liabilitas sewa diakui dalam measurement of the lease liability are recognized in
laporan laba rugi pada periode terjadinya peristiwa profit or loss in the period in which the event or
atau kondisi yang memicu terjadinya pembayaran, condition that triggers payment occurs, unless the
kecuali biaya tersebut dimasukkan dalam nilai costs are included in the carrying amount of another
tercatat aset lain menurut Pernyataan lain. asset under another Standard.
- masa sewa (menggunakan tingkat diskonto - the lease term (using a revised discount rate);
yang direvisi);
- penilaian opsi beli (menggunakan tingkat - the assessment of a purchase option (using a
diskonto yang direvisi); revised discount rate);
- pembayaran sewa masa depan sebagai akibat - future lease payments resulting from a change in
dari perubahan indeks atau suku bunga yang an index or a rate used to determine those
digunakan untuk menentukan pembayaran payments (using an unchanged discount rate).
tersebut (menggunakan tingkat diskonto yang
tidak berubah).
Sewa jangka pendek dan aset pendasar bernilai Short-term leases and low value underlying assets
rendah
Entitas dan Entitas Anak telah memilih untuk tidak The Entity’s and Subsidiary has elected not to
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk recognize right-of-use assets and lease liabilities for
sewa jangka pendek yang memiliki jangka waktu short-term leases that have a lease term of 12 months
sewa 12 bulan atau kurang. Entitas dan Entitas Anak or less. The Entity’s and Subsidiary recognizes the
mengakui pembayaran sewa terkait dengan sewa leases payments associated with these leases as an
tersebut sebagai beban dengan metode garis lurus expense on a straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
Entitas dan Entitas Anak belum menentukan ambang The Entity’s and Subsidiary has not determined the
batas aset bernilai rendah, oleh karena itu Entitas dan threshold of low value assets, accordingly the
Entitas Anak tidak menggunakan pengecualian ini Entity’s and Subsidiary does ot use this exemption
dan menerapkan PSAK 73 sebagaimana mestinya. and applies PSAK 73 as appropriate.
304 46
Page 341
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan p.n. Leases - Continued
Modifikasi sewa Lease modification
Modifikasi sewa juga dapat meminta pengukuran Lease modifications may also prompt remeasurement
kembali liabilitas sewa kecuali jika diperlakukan of the lease liability unless they are to be treated as
sebagai sewa terpisah. separate leases.
Penyewa mencatat modifikasi sewa sebagai sewa The lessee accounts for a lease modification as a
terpisah jika keduanya: separate lease if both:
- modifikasi meningkatkan ruang lingkup sewa - the modification increases the scope of the lease
dengan menambahkan hak untuk menggunakan by adding the right to use one or more underlying
satu atau lebih aset pendasar; dan assets; and
- imbalan sewa meningkat sebesar jumlah yang - the consideration for the lease increases by an
setara dengan harga tersendiri untuk amount commensurate with the stand-alone price
peningkatan ruang lingkup dan penyesuaian for the increase in scope and any appropriate
yang tepat terhadap harga tersendiri tersebut adjustments to that stand-alone price to reflect the
untuk mencerminkan kondisi kontrak tertentu. circumstances of the particular contract.
Untuk modifikasi sewa yang tidak dicatat sebagai For a lease modification that is not accounted for as
sewa terpisah, pada tanggal efektif modifikasi sewa, a separate lease, at the effective date of the lease
penyewa: modification, the lessee:
- mengukur kembali dan mengalokasikan - remeasure and allocate the consideration in the
imbalan dalam kontrak modifikasian; modified contract;
- menentukan masa sewa dari sewa modifikasian; - determine the lease term of the modified lease;
- mengukur kembali liabilitas sewa dengan - remeasure the lease liability by discounting the
mendiskontokan pembayaran sewa yang revised lease payments using a revised discount
direvisi menggunakan tingkat diskonto revisian rate on the basis of the remaining lease term and
atas dasar sisa masa sewa dan sisa pembayaran the remaining lease payment with a
sewa dengan penyesuaian yang sesuai dengan corresponding adjustment to the right-of-use
aset hak-guna. Tingkat diskonto revisian assets. The revised discount rate is determined as
ditentukan sebagai suku bunga pinjaman the lessee’s incremental borrowing rate at the
inkremental penyewa pada tanggal efektif effective date of the modification;
modifikasi;
- menurunkan nilai tercatat aset hak-guna untuk - decrease the carrying amount of the right-of-use
mencerminkan penghentian parsial atau penuh asset to reflect the partial or full termination of
dari sewa untuk modifikasi sewa yang the lease for lease modifications that decrease the
menurunkan ruang lingkup sewa. Penyewa scope of the lease. The lessee recognizes in profit
mengakui dalam laba rugi setiap keuntungan or loss any gain or loss relating to the partial or
atau kerugian yang terkait dengan penghentian full termination of the lease; and
parsial atau penuh sewa tersebut; dan
- membuat penyesuaian terkait dengan aset hak- - make a corresponding adjustment to the right-of-
guna untuk semua modifikasi sewa lainnya. use asset for all other lease modifications.
Entitas dan Entitas Anak sebagai Pesewa Entity and Subsidiary as a Lessor
Ketika Entitas dan Entitas Anak bertindak sebagai When the Entity’s and Subsidiary acts as a lessor, it
pesewa, maka setiap sewa diklasifikasikan sebagai shall classify each lease as either an operating lease
sewa operasi atau sewa pembiayaan. or a finance lease.
Sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika A lease is classified as a finance lease if it transfers
sewa mengalihkan secara substansial semua risiko substantially all the risks and rewards incidental to
dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset ownership of an underlying asset. Otherwise a lease
pendasar. Jika tidak, sewa diklasifikasikan sebagai is classified as an operating lease.
sewa operasi.
305 47
Page 342
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan q.n. Leases - Continued
Sebagai bagian dari penilaian ini, Entitas dan As part of this assessment, the Entity’s and
Entitas Anak mempertimbangkan indikator- Subsidiary considers certain indicators such as:
indikator tertentu seperti:
a. sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar a. the lease transfers ownership of the underlying
kepada penyewa pada akhir masa sewa; asset to the lessee by the end of the lease term;
b. penyewa memiliki opsi untuk membeli aset b. the lessee has the option to purchase the
pendasar dengan harga yang diperkirakan cukup underlying asset at a price which is expected to
lebih rendah dari nilai wajar pada tanggal opsi be sufficiently lower than fair value at the date
tersebut dapat dieksekusi sehingga menjadi the option becomes exercisable that, at the
cukup pasti, pada tanggal insepsi, bahwa opsi inception of the lease, it is reasonably certain that
tersebut akan dieksekusi; the option will be exercised;
c. masa sewa adalah untuk sebagian besar umur c. the lease term is for the major part of the
ekonomik aset pendasar, meskipun hak milik economic life of the underlying asset, even if title
tidak dialihkan; is not transferred;
d. pada tanggal insepsi, nilai kini dari pembayaran d. at the inception of the lease, the present value of
sewa setidaknya mencakup secara substansial the minimum lease payments amounts to at least
seluruh nilai wajar aset pendasar; substantially all of the fair value of the underlying
asset;
e. aset pendasar bersifat khusus sehingga hanya e. the underlying assets are of a specialized nature
penyewa yang dapat menggunakannya tanpa such that only the lessee can use them without
modifikasi signifikan. major modifications being made.
Pada permulaan sewa, Entitas dan Entitas Anak Upon lease commencement, the Entity’s and
mengakui aset yang dimiliki dalam sewa Subsidiary recognizes assets held under a finance
pembiayaan sebagai piutang pada jumlah yang sama lease as a receivable at an amount equal to the net
dengan investasi neto sewa. investment in the lease.
Investasi neto sewa adalah investasi sewa bruto yang The net investment in the lease is the gross investment
didiskontokan pada tingkat bunga implisit dalam in the lease discounted at the interest rate implicit in
sewa. Investasi bruto dalam sewa adalah jumlah the lease. The gross investment in the lease is the sum
dari: of:
1. piutang pembayaran sewa oleh Entitas dan 1. lease payments receivable by the Entity’s and
Entitas Anak dalam sewa pembiayaan, dan Subsidiary under a finance lease, and
2. nilai residual yang tidak dijamin yang diperoleh 2. any unguaranteed residual value accruing to the
Entitas dan Entitas Anak. Nilai residual yang Entity’s and Subsidiary. The unguaranteed
tidak dijamin adalah bagian dari nilai residual residual value is the portion of the residual
aset pendasar, yang realisasinya oleh Entitas dan value of the underlying asset, the realization of
Entitas Anak tidak diyakini atau dijamin hanya which by the Entity’s and Subsidiary is not
oleh satu pihak yang terkait dengan Entitas dan assured or is guaranteed solely by a party
Entitas Anak. related to the Entity’s and Subsidiary.
Entitas dan Entitas Anak mengakui pendapatan The Entity’s and Subsidiary recognizes finance
keuangan selama masa sewa dari sewa pembiayaan, income over the lease term of a finance lease, based
berdasarkan pola yang mencerminkan tingkat on a pattern reflecting a constant periodic rate of
pengembalian investasi neto periodik yang konstan. return on the net investment. This is achieved by
Hal ini dicapai dengan mengalokasikan sewa yang allocating the lease received (net of any charges for
diterima (setelah dikurangi biaya jasa, dll.) oleh services etc.) by the Entity’s and Subsidiary between
Entitas dan Entitas Anak antara pendapatan finance (interest) income to the Entity’s and
keuangan (bunga) kepada Entitas dan Entitas Anak Subsidiary and repayment of the debtor balance
dan pembayaran kembali saldo debitur (pokok), (principal), that is amortized cost method.
yaitu metode biaya perolehan diamortisasi.
Entitas dan Entitas Anak mengakui pembayaran The Entity’s and Subsidiary recognizes operating
sewa operasi sebagai pendapatan dengan dasar garis lease payments as income on a straight-line basis or,
lurus atau, jika lebih merepresentasikan pola if more representative of the pattern in which benefit
manfaat dari penggunaan aset pendasar yang from use of the underlying asset is diminished,
menurun, maka dengan dasar sistematis lain. another systematic basis.
306 48
Page 343
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan r.n. Leases - Continued
Transaksi Jual dan Sewa-Balik Sale and Leaseback Transactions
Untuk menentukan apakah pengalihan aset dicatat To determine whether the transfer of an asset is
sebagai penjualan, Entitas dan Entitas Anak accounted for as a sale the Entity’s and Subsidiary
menerapkan ketentuan PSAK 72 “Pendapatan dari applies the requirements of PSAK 72 “Revenue from
Kontrak dengan Pelanggan” untuk menentukan Contracts with Customers” for determining when a
kapan kewajiban pelaksanaan terpenuhi. performance obligation is satisfied.
Jika pengalihan aset memenuhi persyaratan PSAK If an asset transfer satisfies the requirements of PSAK
72 untuk dicatat sebagai penjualan, penjual 72 to be accounted for as a sale the seller measures
mengukur aset hak-guna sesuai proporsi jumlah the right-of-use asset at the proportion of the previous
tercatat sebelumnya yang terkait dengan hak-guna carrying amount that relates to the right of use
yang masih dipertahankan. Oleh karena itu, penjual retained. Accordingly, the seller only recognizes the
hanya mengakui keuntungan atau kerugian yang amount of gain or loss that relates to the rights
terkait dengan hak yang dialihkan kepada pembeli. transferred to the buyer.
Jika nilai wajar imbalan penjualan tidak sama If the fair value of the sale consideration does not
dengan nilai wajar aset, atau jika pembayaran sewa equal the asset’s fair value, or if the lease payments
tidak pada harga pasar, hasil penjualan disesuaikan are not market rates, the sales proceeds are adjusted
ke nilai wajar, baik dengan memperhitungkan to fair value, either by accounting for prepayments of
pembayaran di muka atas pembayaran sewa jika lease payments if any below-market term or
berada di bawah harga pasar atau pembiayaan additional financing provided by the buyer to the
tambahan yang diberikan oleh pembeli kepada Entity’s and Subsidiary if any above-market term.
Entitas dan Entitas Anak jika berada di atas harga
pasar.
Entitas dan Entitas Anak tidak menilai kembali The Entity and Subsidiaries did not reassess the
transaksi jual dan sewa-balik yang disepakati agreed sale and leaseback transactions prior to the
sebelum tanggal penerapan awal. initial application date.
Jika transaksi jual dan sewa-balik dicatat sebagai If the sale and leaseback transactions are recorded
penjualan dan sewa pembiayaan sesuai PSAK 30: as sales and finance leases in accordance with PSAK
30:
- Mencatat sewa-balik dengan cara yang sama - Record leasebacks in the same way as recording
seperti mencatat sewa pembiayaan lainnya yang other finance leases that occurred at the date of
terjadi pada tanggal penerapan awal initial application
- Lanjut mengamortisasi setiap keuntungan - Continue to amortize any sales gain over the
penjualan selama masa sewa lease term
Subsewa Subleases
Berdasarkan PSAK 73, Entitas dan Entitas Anak Under PSAK 73, the Entity’s and Subsidiary as an
sebagai pesewa-antara memperhitungkan sewa intermediate lessor accounts for the head lease and
utama dan subsewa sebagai dua kontrak terpisah. the sublease as two separate contracts. The Entity’s
Entitas dan Entitas Anak disyaratkan untuk and Subsidiary is required to classify the sublease as
mengklasifikasikan subsewa sebagai sewa a finance or operating lease by reference to the
pembiayaan atau operasi dengan mengacu pada aset right‑of‑use asset arising from the head lease. If the
hak-guna yang timbul dari sewa utama. Jika sewa head lease is a short-term lease has accounted
utama adalah sewa jangka pendek yang applying not to recognize right-of-use asset and lease
diperhitungkan dengan menerapkan tidak mengakui liability, the sublease should be classified as an
aset hak-guna dan liabilitas sewa, maka subsewa operating lease.
tersebut harus diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
Ketika Entitas dan Entitas Anak melakukan sewa When the Entity’s and Subsidiary enters into the
pembiayaan, Entitas dan Entitas Anak: finance sublease, the Entity’s and Subsidiary:
- menghentikan pengakuan aset hak-guna terkait - derecognizes the right-of-use asset relating to the
dengan sewa utama yang dialihkan ke head lease that it transfers to the sublesee and
subpenyewa dan mengakui investasi neto sewa; recognizes the net investment in the sublease;
- mengakui perbedaan antara aset hak-guna dan - recognizes any difference between the right-of-use
investasi neto dalam laba atau rugi; dan asset and the net investment in the sublease in
profit or loss; and
307 49
Page 344
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
n. Sewa - Lanjutan s.n. Leases - Continued
- mempertahankan liabilitas sewa terkait dengan - retains the lease liability relating to the head lease
sewa utama dalam laporan posisi keuangannya, in its statement of financial position, which
yang merupakan pembayaran sewa yang terutang represents the lease payments owed to the head
kepada pesewa utama. lessor.
Selama masa sewa, Entitas dan Entitas Anak During the term of the sublease, the Entity’s and
mengakui pendapatan keuangan dari subsewa dan Subsidiary recognizes both finance income on the
beban bunga dari sewa utama. sublease and interest expense on the head lease.
Ketika Entitas dan Entitas Anak melakukan subsewa When the Entity’s and Subsidiary enters into the
operasi, Entitas dan Entitas Anak tetap memiliki operating sublease, the Entity’s and Subsidiary
liabilitas sewa dan aset hak-guna yang terkait dengan retains the lease liability and the right-of-use asset
sewa utama di laporan posisi keuangannya. Selama relating to the head lease in its statement of financial
masa sewa, Entitas dan Entitas Anak mengakui position. During the term of the sublease, the Entity’s
biaya penyusutan atas aset hak-guna dan bunga atas and Subsidiary recognizes a depreciation charge for
liabilitas sewa dan mengakui pendapatan sewa dari the right-of-use asset and interest on the lease
subsewa. liability and recognizes lease income from the
sublease.
Pada penerapan awal atas transaksi jual dan sewa On initial implementation the sale and lease-back
balik dicatat sebagai sewa pembiayaan dan transaction is recorded as a finance lease and
dilanjutkan mengamortisasi keuntungan jual dan continue to amortize gain on sale and lease-back over
sewa balik selama masa sewa. the lease term.
o. Imbalan Kerja o. o. Employee Benefits
Sesuai dengan PSAK No. 24, mengenai “Imbalan According to PSAK No. 24, regarding “Employee
Kerja”, Entitas dan Entitas Anak mengakui program Benefit” the Entity and Subsidiary established
imbalan pasti untuk semua karyawan tetap. Entitas defined benefit pension plan covering all the local
dan Entitas Anak juga membukukan imbalan pasca permanent employees. In addition, the Entity and
kerja pasti untuk karyawan sesuai dengan Undang- Subsidiary also provide post-employment benefit as
Undang Ketenagakerjaan No. 13/ 2013. Entitas dan required under Labor Law No. 13/ 2013 (the “Labor
Entitas Anak menghitung selisih antara imbalan Law”). For normal pension scheme, the Entity and
yang diterima karyawan berdasarkan undang- Subsidiary calculate and recognizes the higher of the
undang yang berlaku dengan manfaat yang diterima benefits under the Labor Law and those under such
dari program pensiun untuk pensiun normal. pension plan.
o.
p. Biaya Emisi Saham p. p. Stock Issuance Cost
q.
Biaya-biaya emisi efek yang terjadi sehubungan r. Costs incurred related to the public offering of shares
dengan penawaran saham kepada masyarakat (including pre-emptive rights issues) are deducted
(termasuk penerbitan hak memesan efek terlebih from the proceeds and presented as a deduction from
dahulu) dikurangkan langsung dari hasil emisi dan the “Additional Paid-in-Capital” account, under
disajikan sebagai pengurang pada akun “Tambahan Equity section in the consolidated statements of
Modal Disetor”, sebagai bagian dari ekuitas pada financial position.
laporan posisi keuangan konsolidasian.
s.
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban q. q. Revenue and Expense Recognition
Sejak 1 Januari 2020, Entitas dan Entitas Anak Since January 1, 2020, the Entity and Subsidiary
mengakui pendapatan sesuai dengan ketentuan recognizes revenue in accordance with the provisions
PSAK 72, Entitas dan Entitas Anak mengakui of PSAK 72, the Entity and Subsidiary recognizes
pendapatan pada saat dan sejauh pengalihan barang revenue at the time and to the extent that the transfer
atau jasa kepada pelanggan akan mencerminkan of goods or services to customers would reflect an
jumlah yang diharapkan akan diterima Entitas dan amount that the Entity and Subsidiary expects to
Entitas Anak dalam pertukaran untuk barang atau receive in exchange for those goods or services. In
jasa tersebut. Dalam menerapkan Standar ini, Entitas applying this Standard, the Entity and Subsidiary
dan Entitas Anak mempertimbangkan syarat-syarat takes into account the terms of the contract and all
kontrak dan semua fakta dan keadaan yang relevan. relevant facts and circumstances. Revenue is
Pendapatan diakui menggunakan penilaian recognized using the 5-step assessment:
5 langkah:
308 50
Page 345
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
q.
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban – Lanjutan r. q. Revenue and Expense Recognition - Continued
s.
1. Identifikasi Kontrak dengan Pelanggan t. 1. Identification of the Contract with the
Customer
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak u. Contract is an agreement between two or more
atau lebih yang menciptakan hak dan kewajiban parties that creates enforceable rights and
yang dapat dipaksakan. obligations.
v.
2. Identifikasi Kewajiban Pelaksanaan dalam w. 2. Identification of the Performance Obligation
Kontrak in the Contract
Kewajiban pelaksanaan adalah janji kepada x. A performance obligation is a promise to a
pelanggan untuk mengalihkan barang atau jasa customer to transfer good or service (or a
(atau sekumpulan barang atau jasa) yang berifat bundle of goods or services) that is distinct; or
dapat dibedakan; atau serangkaian barang atau a series of distinct goods or services that are
jasa bersifat dapat dibedakan yang secara substantially the same and that have the same
substansial sama dan memiliki pola pengalihan pattern of transfer to the customer. Distinct
yang sama kepada pelanggan. Bersifat dapat means separable, or separately identifiable.
dibedakan artinya dapat dipisahkan, atau dapat
diidentifikasi secara terpisah.
y.
3. Penetapan Harga Transaksi z. 3. Determination of the Transaction Price
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang aa. The transaction price is the amount of
diperkirakan menjadi hak Entitas dan Entitas consideration that the Entity and Subsidiary
Anak dalam pertukaran untuk mengalihkan expects to be entitled to in exchange for the
barang atau jasa kepada pelanggan, tidak goods or services to a customer, excluding
termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak amounts collected on behalf of third parties (for
ketiga (misalnya, pajak pertambahan nilai). Jika example, value added tax). If the consideration
imbalan yang dijanjikan dalam kontrak promised in a contract includes a variable
mencakup jumlah variabel, Entitas dan Entitas amount, the Entity and Subsidiary estimates the
Anak mengestimasi jumlah imbalan yang amount of consideration to which it expects to
diharapkan menjadi haknya dalam pertukaran be entitled in exchange for transferring the
untuk mengalihkan barang atau jasa yang promised goods or services to a customer less
dijanjikan kepada pelanggan dikurangi estimasi the estimated variable amount which will be
jumlah variabel yang akan dibayar selama paid during the contract period.
kontrak.
bb.
4. Alokasi Harga Transaksi untuk Kewajiban cc. 4. Allocation Transaction Price to Performance
Pelaksanaan Obligations
Alokasikan harga transaksi untuk setiap dd. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan berdasarkan harga jual performance obligation on the basis of the
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau relative stand-alone selling prices of each
jasa berbeda yang dijanjikan dalam kontrak. distinct goods or services promised in the
Jika hal ini tidak dapat diamati secara langsung, contract. Where these are not directly
harga jual berdiri sendiri relative perlu observable, the relative stand-alone selling
diestimasi. price is required to be estimated.
ee.
5. Pengakuan Pendapatan ketika Kewajiban ff. 5. Recognition of Revenue when Performance
Pelaksanaan Dipenuhi Obligation is Satisfied
Pendapatan dari penjualan diakui sebagai gg. Revenue from sales is recognized as a
representasi penyerahan barang atau jasa representation of the delivery of goods or the
dengan jumlah yang secara tepat mewakili rendering of services at the amount that
kewajiban yang dilakukan dan hak untuk correctly represents the performed obligation
menerima imbalan sebagai imbalan atas barang and the right to receive consideration in
dan/atau jasa tersebut. Pengakuan pendapatan exchange for the goods and/or services.
tergantung pada apakah pengalihan Revenue recognition depends on whether the
diselesaikan sepanjang waktu atau pada waktu transfer is being settled over time or at a certain
tertentu. Pengalihan kendali diperhitungkan. point in time. In any case, the transfer of control
is taken into account.
309 51
Page 346
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
q. Pengakuan Pendapatan dan Beban – Lanjutan hh.q. Revenue and Expense Recognition - Continued
ii.
Untuk setiap kewajiban pelaksanaan yang jj. For each performance obligation that is satisfied
dipenuhi sepanjang waktu, pendapatan diakui over time, revenue is recognized by measuring
dengan mengukur kemajuan penyelesaian progress towards completion of that
kewajiban pelaksanaan tersebut berdasarkan performance obligation based on appropriate
pengukuran kemajuan yang tepat baik “Metode measurement of progress either “Output
Keluaran” atau “Metode Masukan”. Method” or “Input Method”.
kk.
Biaya Mendapatkan Kontrak ll. Costs of Obtaining a Contract
mm.
Biaya inkremental untuk mendapatkan kontrak nn. The incremental costs of obtaining a contract with a
dengan pelanggan diakui sebagai aset jika Entitas customer are recognized as an asset if the Entity and
dan Entitas Anak mengharapkan untuk memulihkan Subsidiary expects to recover those costs. Those
biaya tersebut. Biaya inkremental tersebut adalah incremental costs are costs incurred to obtain a
biaya yang timbul untuk mendapatkan kontrak contract with a customer that would not have been
dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika incurred if the contract had not been successfully
kontrak tersebut tidak berhasil diperoleh. obtained.
oo.
Biaya Pemenuhan Kontrak pp. Costs of Fulfilling a Contract
qq.
Suatu aset diakui untuk biaya yang timbul untuk rr. An asset is recognized for the costs incurred to fulfil
memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut a contract only if those costs meet all of the following
memenuhi semua kriteria berikut: criteria:
a) biaya terkait langsung dengan kontrak atau ss. a) the costs relate directly to a contract or to an
kontrak yang diantisipasi yang secara anticipated contract that the Entity and
spesifik dapat diidentifikasi oleh Entitas dan Subsidiary can specifically identify;
Entitas Anak;
b) biaya menghasilkan atau meningkatkan tt. b) the costs generate or enhance resources of
sumber daya Entitas dan Entitas Anak yang the Entity and Subsidiary that will be used in
akan digunakan untuk memenuhi (atau terus satisfying (or in continuing to satisfy)
memenuhi) kewajiban pelaksanaan di masa performance obligations in the future; and
depan; dan
c) biaya diharapkan dapat dipulihkan. uu. c) the costs are expected to be recovered.
vv.
Aset yang dihasilkan akan diamortisasi secara ww. Any resulting asset would be amortized on a
sistematis selama periode kontrak. Ketika biaya systematic basis over period of the contract. When
yang timbul dalam memenuhi kontrak dengan costs incurred in fulfilling a contract with a customer
pelanggan berada dalam lingkup Pernyataan lain, are within the scope of other Standards, they are
biaya tersebut diperhitungkan sesuai dengan accounted for in accordance with those other
Pernyataan lainnya. Standards.
xx.
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang yy. Revenue is measured based on the consideration
ditentukan dalam kontrak dengan pelanggan dan specified in a contract with a customer and excludes
tidak termasuk jumlah yang ditagih atas nama pihak amounts collected on behalf of third parties such as
ketiga seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai). VAT (Value Added Tax). The Entity and Subsidiary
Entitas dan Entitas Anak mengakui pendapatan saat recognizes revenue when it transfers control of a
mengalihkan kendali atas produk atau jasa kepada product or service to a customer.
pelanggan.
zz.
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). aaa. Expenses are recognized when incurred (accrual
basis).
bbb.
r. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing r. Foreign Currency Transactions and Balances
ccc.
Sesuai dengan PSAK No. 10, mengenai “Pengaruh According to PSAK No. 10, regarding “The Effects of
Perubahan Kurs Valuta Asing”, transaksi-transaksi Changes in Foreign Exchange Rates”, transactions
dalam mata uang asing dijabarkan dalam mata uang involving foreign currencies are recorded in Rupiah
Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku amounts at the rates of exchange prevailing at the
pada saat transaksi dilakukan time the transactions are made.
310 52
Page 347
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
r. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing – r. Foreign Currency Transactions and Balances -
ddd.
Lanjutan Continued
Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, At consolidated statements of financial position date,
aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing monetary assets and liabilities denominated in
dijabarkan dalam mata uang Rupiah dengan foreign currencies are adjusted to Rupiah to reflect
mempergunakan kurs tengah wesel ekspor Bank the prevailing rates of exchange as published by Bank
Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Indonesia. Any resulting gains or losses are charged
Keuntungan atau kerugian yang timbul dibebankan to current current operations.
pada operasi tahun berjalan.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 As of September 30, 2022, December 31, 2021 and
dan 2020, kurs yang dihitung berdasarkan rata-rata 2020, the exchange rates used were computed by
kurs beli dan jual yang dipublikasikan terakhir pada taking the average of the last published buying and
tahun tersebut untuk uang kertas dan kurs transaksi selling rates for bank notes and/or transaction
Bank Indonesia adalah sebagai berikut: exchange rates by Bank Indonesia are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
1 Euro Eropa (EUR) 14.716 16.127 17.330 1 European Euro (EUR)
1 Dolar Amerika Serikat 1 United States Dollar
(USD) 15.247 14.269 14.105 (USD)
1 Dolar Singapura (SGD) 10.563 10.534 10.644 1 Singapore Dollar (SGD)
1 Yen Jepang (JPY) 105 124 136 1 Japanese Yen (JPY)
s. Pajak Penghasilan r. s. Income Tax
Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK The Entity and Subsidiary applied PSAK No. 46
No. 46 (Revisi 2014), mengenai “Pajak (Revised 2014) regarding, “Income Tax”, which
Penghasilan”, yang mengharuskan Entitas dan requires the Entity and Subsidiary to account for the
Entitas Anak untuk memperhitungkan konsekuensi current and future tax consequences of the future
pajak kini dan pajak masa depan atas pemulihan di recovery (settlement) of the carrying amount of assets
masa depan (penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilities) that are recognized in the consolidated
(liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi statement of financial position; and transactions and
keuangan konsolidasian , dan transaksi-transaksi other events of the current year that are recognized
serta peristiwa lain yang terjadi dalam tahun berjalan in the consolidated financial statements.
yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian .
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran Current tax expense is provided based on the
penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan estimated taxable income for the current year.
liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax assets and liabilities are recognized for
temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan temporary differences between commercial and tax
komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap bases of assets and liabilities at each reporting date.
tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa Future tax benefit, such as the carry-forward of
mendatang, seperti nilai terbawa atas saldo rugi unused tax losses, if any, is also recognized to the
fiskal yang belum digunakan, jika ada, juga diakui extent that realization of such tax benefit is probable.
sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut
dimungkinkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif Deferred tax assets and liabilities are measured at
pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun the tax rates that are expected to apply to the year
ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi when the assets are realized or the liabilities are
berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) settled, based on the applicable tax rates (and tax
yang berlaku atau secara substansial telah laws) that have been enacted or substantively enacted
diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan at consolidated statements of financial position date.
konsolidasian.
311 53
Page 348
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
s. Pajak Penghasilan- Lanjutan s. s. Income Tax - Continued
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak Changes in the carrying amount of deferred tax
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif assets and liabilities due to a change in tax rates is
pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk charged to current year operations,except to the
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung extent that it relates to items previously charged or
dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. credited to equity.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada Amendments to tax obligations are recorded when an
saat penetapan pajak diterima atau jika Entitas dan assessment is received or, if appealed against by the
Entitas Anak mengajukan keberatan, pada saat Entity and Subsidiary, when the result of the appeal
keputusan atas keberatan telah ditetapkan. is determined.
t. Segmen Operasi t. Operation Segment
eee.
fff.
PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015) tentang “Segmen PSAK No. 5 (Improvement 2015) regarding
Operasi” mengharuskan segmen operasi “Operating Segments” requires operating segments
diidentifikasi berdasarkan laporan internal mengenai to be identified on the basis of internal reports about
komponen dari Entitas dan Entitas Anak yang secara components of the Entity and Subsidiary that are
regular direview oleh “pengambil keputusan regularly reviewed by the "chief operating decision
operasional” dalam rangka mengalokasikan sumber maker" in order to allocate resources and assessing
daya dan menilai kinerja segmen operasi. Kebalikan performance of the operating segments. Contrary to
dengan standar sebelumnya yang mengharuskan the performance of the previous standard that
Entitas dan Entitas Anak mengindentifikasi dua requires the Entity and Subsidiary identified two
segmen (bisnis dan geografis), menggunakan segments (business and geographical), using a risks
pendekatan risiko dan pengembalian. and returns approach.
PSAK revisi ini mengatur pengungkapan yang The revised PSAK disclosures that enable users of the
memungkinkan pengguna laporan keuangan consolidated financial statements to evaluate the
konsolidasian untuk mengevaluasi sifat dan dampak nature and financial effects of the business activities
keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas in which the entities involved and the economic
terlibat dan lingkungan ekonomi dimana entitas environment in which the entity operates.
beroperasi.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari Entitas An operating segment is a component of the Entity or
atau Entitas Anak: Subsidiary:
- Yang melibatkan dalam aktivitas bisnis yang - Involving in business activities which earn
mana memperoleh pendapatan dan income and create a load (including revenues
menimbulkan beban (termasuk pendapatan dan and expenses related to transactions with other
beban terkait dengan transaksi dengan components of the same entity);
komponen lain entitas yang sama);
- Hasil operasinya dikaji ulang secara regular oleh - The results of operations are reviewed regularly
pengambil keputusan tentang sumber daya yang by decisions maker about the resources allocated
dialokasikan pada segmen tersebut dan to the segment and its performance; and
kinerjanya; dan
- Tersedia informasi keuangan yang dapat - Available financial information which can be
dipisahkan. separated.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen u. Revenues, expenses, results, assets and liabilities
termasuk item-item yang dapat diatribusikan include items directly attributable to a segment as
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang well as those that can be allocated on a reasonable
dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada basis to that segment.
segmen tersebut.
312 54
Page 349
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
SIGNIFIKAN - Lanjutan POLICIES - Continued
u. Saham Treasuri v. u. Treasury Stock
w.
Instrumen ekuitas sendiri yang diperoleh kembali x. The recoverable equity instruments (treasury stock)
(saham treasuri) diakui pada harga perolehan are recognized at cost and subtracted from equity. No
kembali dan dikurangi dari ekuitas. Tidak ada laba gain or loss is recognized in profit or loss on the
atau rugi yang diakui pada laba rugi atas perolehan, acquisition, resale, issuance or cancellation of the
penjualan kembali, penerbitan atau pembatalan dari Entity's equity instruments. The difference between
instrumen ekuitas Entitas. Selisih antara jumlah the carrying amount and revenues, when redeemed,
tercatat dan penerimaan, bila diterbitkan kembali, is recognized as part of additional paid-in capital in
diakui sebagai bagian dari tambahan modal disetor equity.
pada ekuitas.
y.
Saham yang dibeli kembali (treasury stock) untuk z. Shares repurchased (treasury stock) to be issued
dikeluarkan lagi dikemudian hari dicatat dengan again later recorded by the method of nominal value
metode nilai nominal (par value method). (par value method).
aa.
Berdasarkan metode ini, saham beredar yang bb. Under this method, treasury stock is presented at the
diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominalnya par value as a reduction from the capital stock
dan disajikan sebagai pengurang akun modal saham. account. If the treasury stock had been original
Apabila saham beredar yang diperoleh kembali issued at a price above par value, the related
tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas additional paid in capital account is adjusted. Any
nilai nominal, akun tambahan modal disetor akan excess of the reacquisition cost over the original
disesuaikan. Selisih lebih harga perolehan dari harga reissuance price is adjusted to premium on treasury
penerbitannya akan dikoreksi ke agio saham beredar stock.
yang diperoleh kembali.
v. Laba per Saham Dasar v. Basic Earnings per Share
ggg.
hhh.
Sesuai dengan PSAK No. 56 mengenai, “Laba per According to PSAK No. 56 regarding, “Basic
Saham Dasar”, laba per saham dasar dihitung Earnings per Share, basic earnings per share is
dengan membagi laba rugi yang dapat diatribusikan computed by dividing profit or loss attributable to
kepada pemegang saham biasa Entitas dengan Entity’s ordinary stockholders by the weighted
jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang average number of shares outstanding in issue during
beredar dalam suatu tahun, tidak termasuk saham the year, excluding ordinary shares purchased by the
biasa yang dibeli oleh Entitas yang dikenal sebagai Entity and held as treasury stock, amounting to
saham treasuri yaitu sebesar 7.065.340.735 saham 7,065,340,735 shares as of September 30, 2022,
pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 December 31, 2021 and 2020 (see Note 24 and 36).
dan 2020 (lihat Catatan 24 dan 36).
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING ACCOUNTING
iii.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial statements
mengharuskan manajemen untuk membuat estimasi dan requires management to make estimation and
asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas assumption that affect assets and liabilities and
dan pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada disclosure of contingent assets and liabilities at the date
tanggal laporan keuangan konsolidasian serta jumlah of the consolidated financial statements and the reported
pendapatan dan beban yang dilaporkan selama periode amounts of revenues and expenses during the reporting
pelaporan. period.
Pos-pos signifikan yang terkait dengan estimasi dan Significant posts associated with the estimation and
asumsi antara lain: assumptions include:
a. Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian a. Allowances for Expected Credit Loss
Entitas dan Entitas Anak mengevaluasi akun tertentu The Entity and Subsidiary evaluate specific accounts
jika terdapat informasi bahwa pelanggan yang where it has information that certain customers are
bersangkutan tidak dapat memenuhi liabilitas unable to meet their financial obligations.
keuangannya.
313 55
Page 350
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING - Lanjutan ACCOUNTING - Continued
a. Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian - Lanjutan jjj.a. Allowances for Expected Credit Loss - Continued
kkk.
Dalam hal tersebut, Entitas dan Entitas Anak lll. In these cases, the Entity and Subsidiary use
mempertimbangkan, berdasarkan fakta dan situasi judgment, based on the best available facts and
yang tersedia, termasuk namun tidak terbatas pada, circumstances, including but not limited to, the
jangka waktu hubungan dengan pelanggan dan length of its relationship with the customer and the
status kredit dari pelanggan dan faktor pasar yang customer’s current credit status and known market
telah diketahui, untuk mencatat provisi spesifik atas factors, to record specific provisions against
jumlah piutang guna mengurangi jumlah piutang amounts due to reduce its receivable amounts that
pada jumlah yang diharapkan dapat diterima. Provisi expects to collect. These specific provisions are re-
spesifik ini dievaluasi kembali dan disesuaikan jika evaluated and adjusted as additional information
tambahan informasi yang diterima mempengaruhi received affects the amounts of allowance for
jumlah penyisihan untuk penurunan nilai piutang. impairment of receivables.
mmm.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang nnn. The carrying amount of loans and receivables are
telah diungkapkan dalam Catatan 6 dan 7. disclosed in Notes 6 and 7.
ooo.
b. Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap dan b. Estimated Useful Lives of Property, Plant and
ppp.
Properti Investasi Equipment and Investment Property
qqq.
Masa manfaat setiap aset tetap dan properti investasi rrr. The useful life of each item of the Entity and
Entitas dan Entitas Anak ditentukan berdasarkan Subsidiary of property, plant and equipment, and
kegunaan yang diharapkan dari aset tersebut. investment properties are estimated based on the
Estimasi ini ditentukan berdasarkan evaluasi teknis period over which the asset is expected to be
internal dan pengalaman atas aset sejenis. available for use. Such estimation is based on
internal technical evaluation and experience with
similar assets.
sss.
Masa manfaat setiap aset direview secara periodik ttt. The estimated useful life of each asset is reviewed
dan disesuaikan apabila prakiraan berbeda dengan periodically and updated if expectations differ from
estimasi sebelumnya karena keausan, keusangan previous estimates due to physical wear and tear,
teknis dan komersial, hukum atau keterbatasan technical or commercial obsolescence and legal or
lainnya atas pemakaian aset. Namun terdapat other limits on the use of the asset. It is possible,
kemungkinan bahwa hasil operasi dimasa however, that future results of operations could be
mendatang dapat dipengaruhi secara signifikan oleh materially affected by changes in the amounts and
perubahan atas jumlah serta periode pencatatan timing of recorded expenses brought about by
biaya yang diakibatkan karena perubahan faktor changes in the factors mentioned above.
yang disebutkan di atas.
uuu.
Perubahan masa manfaat aset tetap dan properti vvv. A change in the estimated useful life of any item of
investasi dapat mempengaruhi jumlah biaya property, plant and equipment and investment
penyusutan yang diakui dan penurunan nilai tercatat properties would affect the recorded depreciation
aset tersebut. Nilai tercatat aset tetap dan properti expense and decrease in the carrying values of these
investasi diungkapkan dalam Catatan 12 dan 13. assets. The carrying amount of property, plant and
equipment and investment property are disclosed in
Notes 12 and 13.
www.
c. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan c. Impairment of Non-Financial Assets, except
Goodwill
Pada setiap akhir periode pelaporan, Entitas dan At the end of each reporting period, the Entity and
Entitas Anak menelaah nilai tercatat aset non- Subsidiary review the carrying amount of non-
keuangan untuk menentukan apakah terdapat financial assets to determine whether there is any
indikasi bahwa aset tersebut telah mengalami indication that those assets have suffered an
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, nilai impairment loss. If any such indication exists, the
yang dapat diperoleh kembali dari aset diestimasi recoverable amount of the asset is estimated in order
untuk menentukan tingkat kerugian penurunan nilai to determine the extent of the impairment loss (if
(jika ada). Bila tidak memungkinkan untuk any). Where it is not possible to estimate the
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali recoverable amount of an individual asset, the Entity
atas suatu aset individu, Entitas dan Entitas Anak and Subsidiary estimate the recoverable amount of
mengestimasi nilai yang dapat diperoleh kembali the cash generating unit to which the asset belongs.
dari unit penghasil kas atas aset.
314 56
Page 351
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING- Lanjutan ACCOUNTING - Continued
c. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan - Lanjutan c. Impairment of Non-Financial Assets, except
Goodwill - Continued
xxx.
Perkiraan jumlah yang dapat diperoleh kembali yyy. Estimated recoverable amount is the higher of fair
adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi value less cost to sell and value in use. In assessing
biaya untuk menjual dan nilai pakai. Dalam menilai value in use, the estimated future cash flows are
nilai pakai, estimasi arus kas masa depan discounted to their present value using a pre-tax
didiskontokan ke nilai kini menggunakan tingkat discount rate that reflects current market
diskonto sebelum pajak yang menggambarkan assessments of the time value of money and the risks
penilaian pasar kini dari nilai waktu uang dan risiko specific to the asset for which the estimates of future
spesifik atas aset yang mana estimasi arus kas masa cash flows have not been adjusted.
depan belum disesuaikan.
zzz.
Jika jumlah yang dapat diperoleh kembali dari aset If the recoverable amount of the non-financial asset
non-keuangan (unit penghasil kas) kurang dari nilai (cash generating unit) is less than its carrying
tercatatnya, nilai tercatat aset (unit penghasil kas) amount, the carrying amount of the asset (cash
dikurangi menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh generating unit) is reduced to its recoverable
kembali dan rugi penurunan nilai diakui langsung ke amount and an impairment loss is recognized
laba rugi. immediately against earnings.
aaaa.
d. Pajak Penghasilan d. Income Tax
Entitas dan Entitas Anak beroperasi di bawah The operations of the Entity and Subsidiary are
peraturan perpajakan di Indonesia. Pertimbangan under the Indonesian tax regulations. Significant
yang signifikan diperlukan untuk menentukan judgement is required in determining the provision
provisi pajak penghasilan dan pajak pertambahan for income taxes and value added taxes. Where the
nilai. Apabila keputusan final atas pajak tersebut final tax outcome of these matters is different from
berbeda dari jumlah yang pada awalnya dicatat, the amounts that were initially recorded, such
perbedaan tersebut akan dicatat di laporan laba rugi differences will recorded at profit and loss account
pada periode dimana hasil tersebut dikeluarkan. in the period in which such determination is made.
e. Imbalan Kerja e. Employee Benefits
Nilai kini liabilitas imbalan kerja tergantung pada The present value of the employee benefits obligation
sejumlah faktor yang ditentukan dengan depends on a number of factors that are determined
menggunakan asumsi aktuaria. Asumsi yang on an actuarial basis using a number of assumptions.
digunakan dalam menentukan biaya bersih untuk The assumptions used in determining the net cost for
pensiun termasuk tingkat pengembalian jangka pensions include the expected long-term rate of
panjang yang diharapkan atas aset program dan return on the relevant plan assets and the discount
tingkat diskonto yang relevan. Setiap perubahan rate. Any changes in these assumptions will impact
dalam asumsi ini akan berdampak pada nilai tercatat the carrying amount of employee benefits obligation.
liabilitas imbalan kerja.
Asumsi tingkat pengembalian yang diharapkan atas The expected return on plan assets assumption is
aset program ditentukan secara seragam, dengan determined on a uniform basis, taking into
mempertimbangkan pengembalian historis jangka consideration long-term historical returns,asset
panjang, alokasi aset dan perkiraan masa depan atas allocation and future estimates of long-term
pengembalian investasi jangka panjang. investment returns.
Asumsi penting lainnya untuk liabilitas imbalan Other key assumptions for employee benefits
kerja sebagian didasarkan pada kondisi pasar saat obligation are based in part on current market
ini. conditions.
Nilai tercatat liabilitas diestimasi imbalan kerja The carrying amount of estimated liabilities for
diungkapkan dalam Catatan 23. employee benefits is disclosed in Note 23.
315 57
Page 352
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING- Lanjutan ACCOUNTING - Continued
f. Pengukuran Nilai Wajar f. Fair Value Measurement
Sejumlah aset dan kewajiban yang termasuk ke A number of assets and liabilities included in the
dalam laporan keuangan Entitas dan Entitas Anak Entity and Subsidiary financial statements require
memerlukan pengukuran, dan/atau pengungkapan measurement at, and/or disclosure of fair value.
atas nilai wajar.
Pengukuran nilai wajar aset dan kewajiban keuangan The fair value measurement of the Entity’s and
dan non-keuangan Entitas dan Entitas Anak Subsidiary financial and non-financial assets and
memanfaatkan pasar input dan data yang dapat liabilities utilize market observable inputs and data
diobservasi sedapat mungkin. Input yang digunakan as far as possible. Inputs used in determining fair
dalam menentukan pengukuran nilai wajar value measurements are categorized into different
dikategorikan ke dalam level yang berbeda levels based on how observable the inputs used in
berdasarkan pada bagaimana input dapat diobservasi the valuation technique utilized are (the fair value
yang digunakan dalam teknik penilaian yang hierarchy):
digunakan (hirarki nilai wajar):
- Level 1: Harga kuotasi di pasar aktif untuk item - Level 1: Quoted prices in active markets for
yang serupa (tidak disesuaikan). identical items (unadjusted).
- Level 2: Teknik penilaian untuk input yang dapat - Level 2: Valuation techniques for observable
diamati langsung atau tidak langsung selain direct or indirect inputs other than level 1
input level 1. inputs.
- Level 3: Teknik penilaian untuk input yang tidak - Level 3: Valuation techniques for unobservable
dapat diobservasi (yaitu tidak berasal dari data inputs (i.e. not derived from market data).
pasar).
Klasifikasi item menjadi level di atas didasarkan The classification of an item into the above levels is
pada tingkat terendah dari input yang digunakan based on the lowest level of the inputs used that has
yang memiliki efek signifikan pada pengukuran nilai a significant effect on the fair value measurement of
wajar item tersebut. Transfer item antar level diakui the item. Transfers of items between levels are
pada periode saat terjadinya. recognized in the period they occur.
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung Classification and measurement of financial assets
pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan depends on the results of the solely payment of principal
bunga (SPPI) atas jumlah pokok terutang dan model and interest (SPPI) on the principal amount outstanding
bisnis. Entitas dan Entitas Anak menentukan model and the business model test. Entity and Subsidiary
bisnis pada tingkat yang mencerminkan bagaimana determines the business model at a level that reflects how
kelompok aset keuangan dikelola bersama untuk groups of financial assets are managed together to
mencapai tujuan bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup achieve a particular business objective. This assessment
penilaian yang mencerminkan semua bukti yang relevan includes judgment reflecting all relevant evidence
termasuk bagaimana kinerja aset dievaluasi dan including how the performance of the assets is evaluated
kinerjanya diukur, risiko yang memengaruhi kinerja and their performance measured, the risks that affect the
aset dan bagaimana pengelolaannya. performance of the assets and how these are managed.
Entitas dan Entitas Anak memantau aset keuangan yang Entity and Subsidiary monitors financial assets measured
bbbb.
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai at amortized cost or fair value through other
wajar melalui pendapatan komprehensif lain yang comprehensive income that are derecognized prior to
dihentikan pengakuannya sebelum jatuh tempo untuk their maturity to understand the reason for their disposal
memahami alasan pelepasannya dan apakah alasan and whether the reasons are consistent with the objective
tersebut konsisten dengan tujuan bisnis di mana aset of the business for which the asset was held. Monitoring
tersebut dimiliki. Pemantauan adalah bagian dari is part of the Entity’s and Subsidiary continuous
penilaian berkelanjutan Entitas dan Entitas Anak assessment of whether the business model for which the
tentang apakah model bisnis yang memiliki aset remaining financial assets are held continues to be
keuangan yang tersisa masih sesuai dan jika tidak sesuai appropriate and if it is not appropriate whether there has
apakah telah terjadi perubahan model bisnis dan oleh been a change in business model and so a prospective
karena itu terdapat perubahan prospektif terhadap change to the classification of those assets.
klasifikasi aset keuangan tersebut.
316 58
Page 353
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
PENTING- Lanjutan ACCOUNTING - Continued
Menentukan Peningkatan Risiko Kredit yang Determining Significant Increase in Credit Risk
cccc.
Signifikan
dddd.
Kerugian kredit ekspektasian (ECL) diukur sebagai Expected credit losses (ECL) are measured as an
eeee.
penyisihan yang setara dengan ECL 12-bulan (12mECL) allowance equal to 12‑month ECL (12mECL) for stage 1
untuk aset tahap 1, atau ECL sepanjang umur untuk aset assets, or lifetime ECL for stage 2 or stage 3 assets. An
tahap 2 atau tahap 3. Suatu aset bergerak ke tahap 2 asset moves to stage 2 when its credit risk has increased
ketika risiko kreditnya telah meningkat secara signifikan significantly since initial recognition. In assessing
sejak pengakuan awal. Dalam menilai apakah risiko whether the credit risk of an asset has significantly
kredit suatu aset telah meningkat secara signifikan, increased the Entity’s and Subsidiary into account
Entitas dan Entitas Anak mempertimbangkan informasi qualitative and quantitative reasonable and supportable
berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung forward-looking information.
secara kualitatif dan kuantitatif.
ffff.
Menentukan dan Menghitung Penyisihan Kerugian Determining and Calculation of Loss Allowance
gggg.
hhhh.
Ketika mengukur kerugian kredit ekspektasian (ECL), iiii.When measuring expected credit losses (ECL), Entity’s
Entitas dan Entitas Anak menggunakan informasi and Subsidiary uses reasonable and supportable
berwawasan ke depan yang wajar dan dapat didukung, forward-looking information, which is based on
yang didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa assumptions for the future movement of different
depan dari berbagai pendorong ekonomi dan bagaimana economic drivers and how these drivers will affect each
pendorong ini akan saling memengaruhi. other.
jjjj.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang timbul Loss given default is an estimate of the loss arising on
kkkk.
karena gagal bayar (default). Hal ini didasarkan pada default. It is based on the difference between the
perbedaan antara arus kas kontraktual yang jatuh tempo contractual cash flows due and those that the lender
dan yang diharapkan akan diterima pemberi pinjaman, would expect to receive, taking into account cash flows
dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan dan from collateral and integral credit enhancements.
peningkatan kredit integral.
llll.
Probabilitas default merupakan input utama dalam Probability of default constitutes a key input in
mmmm.
mengukur ECL. Probabilitas gagal bayar (default) measuring ECL. Probability of default is an estimate of
adalah estimasi kemungkinan gagal bayar (default) the likelihood of default over a given time horizon, the
selama jangka waktu tertentu, yang penghitungannya calculation of which includes historical data,
mencakup data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi assumptions and expectations of future conditions.
masa depan.
Menentukan Apakah Suatu Pengaturan adalah atau Determining Whether an Arrangement is or Contains a
nnnn.
Mengandung Sewa Lease
Penentuan apakah suatu pengaturan merupakan atau Determining whether an arrangement is or contains a
oooo.
mengandung sewa memerlukan pertimbangan yang lease requires careful judgement to assess whether the
cermat untuk menilai apakah pengaturan tersebut arrangement conveys a right to obtain substantially all
memberikan hak untuk memperoleh secara substansial the economic benefits from use of the asset throughout
semua manfaat ekonomik dari penggunaan aset selama the period of use and right to direct the use of the asset,
periode penggunaan dan hak untuk mengarahkan even if the right is not explicitly specified in the
penggunaan aset, bahkan jika pengaturan tersebut hak arrangement.
tidak secara eksplisit ditentukan dalam pengaturan.
317 59
Page 354
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
4. ESTIMASI, ASUMSI DAN PERTIMBANGAN 4. ESTIMATES AND JUDGMENT OF SIGNIFICANT
AKUNTANSI PENTING - Lanjutan ACCOUNTING - Continued
Penentuan Opsi Masa Sewa Determination Lease Term Option
Masa sewa merupakan komponen signifikan dalam The lease term is a significant component in the
pengukuran aset hak-guna dan liabilitas sewa. measurement of both the right-of-use asset and lease
Pertimbangan dilakukan dalam menentukan apakah liability. Judgment is exercised in determining whether
terdapat opsi untuk memperpanjang sewa atau membeli there is reasonable certainty that an option to extend the
aset pendasar cukup pasti akan dieksekusi, atau opsi lease or purchase the underlying asset will be exercised,
untuk mengakhiri sewa tidak akan dieksekusi, ketika or an option to terminate the lease will not be exercised,
memastikan periode yang akan disertakan dalam masa when ascertaining the periods to be included in the lease
sewa. Dalam menentukan masa sewa, semua fakta dan term. In determining the lease term, all facts and
keadaan yang menciptakan insentif ekonomik untuk circumstances that create an economical incentive to
menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak untuk exercise an extension option, or not to exercise a
menggunakan opsi penghentian, dipertimbangkan pada termination option, are considered at the lease inception
tanggal insepsi sewa. date.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dapat mencakup Factors considered may include the importance of the
pentingnya aset untuk operasi Entitas dan Entitas Anak; asset to the Entity and Subsidiary operations;
perbandingan syarat dan ketentuan dengan harga pasar comparison of terms and conditions to prevailing market
yang berlaku; timbulnya penalti yang signifikan; adanya rates; incurrence of significant penalties; existence of
perbaikan hak penyewaan yang signifikan; dan biaya significant leasehold improvements; and the costs and
serta masalah gangguan untuk mengganti aset. Entitas disruption to replace the asset. the Entity and Subsidiary
dan Entitas Anak menilai kembali apakah cukup pasti reassesses whether it is reasonably certain to exercise an
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, atau tidak extension option, or not exercise a termination option, if
mengeksekusi opsi penghentian, jika terdapat peristiwa there is a significant event or significant change in
signifikan atau perubahan keadaan yang signifikan. circumstances.
Menentukan Suku Bunga Pinjaman Inkremental Determining Incremental Borrowing Rate
Jika suku bunga implisit dalam sewa tidak dapat segera Where the interest rate implicit in a lease cannot be
ditentukan, suku bunga pinjaman inkremental diestimasi readily determined, an incremental borrowing rate is
untuk mendiskontokan pembayaran sewa di masa estimated to discount future lease payments to measure
mendatang untuk mengukur nilai kini liabilitas sewa the present value of the lease liability at the lease
pada tanggal permulaaan sewa. Suku bunga tersebut commencement date. Such a rate is based on what the
didasarkan pada estimasi Entitas dan Entitas Anak yang Entity’s and Subsidiary estimates it would have to pay a
harus dibayarkan oleh Entitas dan Entitas Anak kepada third party to borrow the funds necessary to obtain an
pihak ketiga untuk meminjam dana yang diperlukan asset of a similar value to the right-of-use asset, with
untuk memperoleh aset dengan nilai yang sama dengan similar terms, security and economic environment.
aset hak-guna, dengan persyaratan, keamanan, dan
lingkungan ekonomi yang serupa.
318 60
Page 355
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
5. KAS DAN BANK 5. CASH ON HAND AND IN BANKS
ii.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Kas 3.495 957 782 Cash on hand
Bank: Cash in banks:
Rupiah Rupiah
PT Bank BCA Syariah 30.011 2.862 - PT Bank BCA Syariah
PT CTBC Indonesia 10.075 81 - PT CTBC Indonesia
PT Bank Mandiri Tbk 10.010 14.668 5.535 PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 4.407 5.668 5.444 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank BTPN Tbk 1.158 319 163 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank IBK Indonesia Tbk - - 40.000 PT Bank IBK Indonesia Tbk
Lain - lain
(di bawah Rp 1 milyar) 1.932 4.739 2.068 Others (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 57.593 28.337 53.210 Sub-total
Dolar Amerika Serikat U.S. Dollar
PT Bank Central Asia Tbk 5.592 1.017 1.998 PT Bank Central Asia Tbk
Lain - lain
(di bawah Rp 1 milyar) 1.283 19.781 3.553 Others (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 6.875 20.798 5.551 Sub-total
Jumlah 67.963 50.092 59.543 Total
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, tidak ada kas dan bank yang digunakan sebagai no cash on hand and in banks were used as collateral.
jaminan. Tidak terdapat saldo kas dan bank yang tidak There are no cash and bank balances that cannot be used
dapat digunakan atau dibatasi penggunaannya. or restricted in use.
Seluruh saldo kas dan bank merupakan milik Entitas dan All cash and bank balance belong to the Entity and
Entitas Anak. Subsidiary.
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVBLES
iii.
Akun ini terdiri dari: iv. This account consists of:
v.
a. Berdasarkan pelanggan a. By debtors
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Pelanggan dalam negeri 1.409.594 954.590 836.591 Local debtors
Pelanggan luar negeri 6.974 61.900 34.673 Foreign debtors
Sub-jumlah 1.416.568 1.016.490 871.264 Sub-total
Cadangan kerugian Allowance for expected
kredit ekspektasian (44.631) (43.792) (41.187) credit loss
Sub-jumlah 1.371.937 972.698 830.077 Sub-total
319 61
Page 356
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - Lanjutan 6. TRADE RECEIVBLES – Continued
a. Berdasarkan pelanggan - Lanjutan a. By debtors - Continued
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel Indonesia 33.640 36.957 9.988 PT Sanko Steel Indonesia
PT Alam Metal Mercuniaga 1.581 1.036 1.542 PT Alam Metal Mercuniaga
PT Citra Cakra Logam 1.374 - 1.409 PT Citra Cakra Logam
Ingewati 1.167 1.319 1.376 Ingewati
PT Sarana Steel
PT Sarana Steel Corporation - 5.587 2.396 Corporation
Lain - lain (dibawah 1 milliar) 987 1.987 1.511 Others (below Rp 1 billion)
Sub-jumlah 38.749 46.886 18.222 Sub-total
Jumlah 1.410.686 1.019.584 848.299 Total
b. Berdasarkan umur piutang usaha b. Based on aging schedule of trade receivables
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Belum jatuh tempo 763.646 620.976 442.211 Not yet due
Jatuh tempo: Due date:
0 - 30 hari 332.887 159.615 265.256 0 - 30 days
31 - 90 hari 152.709 140.146 93.847 31 - 90 days
> 90 hari 122.695 51.961 28.681 > 90 days
Sub-jumlah 1.371.937 972.698 829.995 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Belum jatuh tempo 20.155 34.044 8.218 Not yet due
Jatuh tempo: Due date:
0 - 30 hari 14.837 10.179 4.384 0 - 30 days
31 - 90 hari 3.757 2.648 5.628 31- 90 days
> 90 hari - 15 74 > 90 days
Sub-jumlah 38.749 46.886 18.304 Sub-total
Jumlah 1.410.686 1.019.584 848.299 Total
320 62
Page 357
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - Lanjutan 6. TRADE RECEIVBLES – Continued
c. Berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: c. Based on currency are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Rupiah 1.348.565 897.501 784.042 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 23.372 75.197 46.035 Dolar Amerika Serikat
Sub-jumlah 1.371.937 972.698 830.077 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Rupiah 38.749 46.886 18.222 Rupiah
Jumlah 1.410.686 1.019.584 848.299 Total
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai adalah vi. The changes in the allowance for impairment losses
sebagai berikut: are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Saldo awal 43.792 41.187 16.418 Beginning balance
Penambahan periode berjalan 3.767 3.139 25.839 Addition during the period
Pemulihan periode berjalan (2.925) (534) (1.070) Recovery during the period
Pengurangan periode berjalan (3) - - Deduction during the period
Saldo akhir 44.631 43.792 41.187 Ending balance
Piutang usaha merupakan tagihan kepada pelanggan vii. Trade receivables represent receivables from
atas kegiatan utama Entitas menjual produk hasil customers for the Entity's main activity selling its
produksinya, tidak terdapat pengakuan pada piutang products, there is no recognition of trade receivables
usaha diluar kegiatan utama Entitas. outside the Entity's main activity.
viii.
Berdasarkan hasil penelaahan atas kolektabilitas ix. Based on the review of the collectibility of individual
piutang masing-masing pelanggan pada akhir periode receivables at the end of statement, the management
laporan, manajemen Entitas berpendapat bahwa of the Entity and Subsidiary believe that the
cadangan kerugian penurunan nilai tersebut cukup allowance for impairment loss is adequate to cover
untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak possible losses on uncollectible accounts.
tertagihnya piutang usaha.
x.
Pemulihan atas kerugian kredit ekspektasian xi. Recovery of expected credit losses was due to the
disebabkan oleh dapat tertagihnya piutang usaha yang collectibility of trade receivables which in 2020 have
pada tahun 2020 telah dihitung kemungkinan akan been calculated to be likely to experience expected
mengalami kerugian kredit ekspektasian. credit losses.
xii.
Tidak terdapat pengaruh yang signifikan terhadap xiii. There is no significant impact on the Entity
operasional Entitas karena pihak terkait sudah operations because the related parties have made
melakukan pembayaran di bulan berikutnya payments in the following month, although some are
meskipun beberapa masih terdapat outstanding. still outstanding.
xiv.
Pemulihan berasal dari semua pihak dari daftar umur xv. Recovery comes from all parties of the accounts
piutang usaha. receivable aging list.
321 63
Page 358
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA - Lanjutan 6. TRADE RECEIVBLES – Continued
Dalam hal terdapat piutang yang dijaminkan ke bank xvi. In the event that there are receivables that are
dan bermasalah, Entitas tetap berkomitmen untuk pledged as collateral to the bank and are
bertanggung jawab atas pembayaran piutang-piutang problematic, the Entity remains committed to being
tersebut. responsible for the payment of these receivables.
xvii.
Piutang usaha digunakan sebagai jaminan utang bank xviii. Trade receivables are used as collateral for bank
yang diperoleh dari PT Bank Central Asia Tbk, loans obtained from PT Bank Central Asia Tbk,
PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank
BTPN Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank
CTBC Indonesia dan PT Bank Resona Perdania (lihat CTBC Indonesia and PT Bank Resona Perdania (see
Catatan 16 dan 20). Notes 16 and 20).
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLE
xix.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Lain-lain 1.213 1.382 1.407 Others
Karyawan 586 236 135 Employees
PT Panca Duta Papua - - 2.637 PT Panca Duta Papua
Sub-jumlah 1.799 1.618 4.179 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sanko Steel Indonesia 2.230 2.230 2.230 PT Sanko Steel Indonesia
Cadangan kerugian kredit Allowance for expected
ekspektasian (2.230) (2.230) - credit loss
Sub-jumlah - - 2.230 Sub-total
Jumlah 1.799 1.618 6.409 Total
Piutang lain-lain pihak ketiga pada pos lain-lain xx. Other receivables from third parties in other items
merupakan piutang ongkos angkut penjualan pada pihak represent freight charges receivable from sales to third
ketiga dan uang jaminan sewa. parties and rental deposit.
xxi.
Piutang PT Sanko Steel Indonesia tidak dikenakan xxii. Receivable from PT Sanko Steel Indonesia is unbearing
bunga. interest.
xxiii.
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai adalah xxiv. The changes in the allowance for impairment losses are
sebagai berikut: as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Saldo awal 2.230 - - Beginning balance
Penambahan periode berjalan - 2.230 - Addition during the period
Pemulihan periode berjalan - - - Recovery during the period
Saldo akhir 2.230 2.230 - Ending balance
322 64
Page 359
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
8. PERSEDIAAN 8. INVENTORY
xxv.
Akun ini terdiri dari: xxvi. This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Bahan baku 1.374.469 1.757.046 1.109.432 Raw materials
Barang jadi 945.623 1.130.977 800.463 Finished goods
Bahan pembantu 276.150 216.246 171.134 Indirect materials
Barang dalam perjalanan 532.028 139.491 22.284 Goods in transit
Jumlah 3.128.270 3.243.760 2.103.313 Total
Peningkatan barang dalam perjalanan disebabkan karena xxvii. The increase in goods in transit was due to the large
banyaknya pembelian barang masih dalam proses number of purchases of goods still in the delivery process.
pengiriman.
xxviii.
Persediaan digunakan sebagai jaminan atas utang bank Inventories are used as collateral for bank loans obtained
yang diperoleh dari Indonesia Eximbank, PT Bank from Indonesia Eximbank, PT Bank Central Asia Tbk,
Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia
Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank BTPN Tbk,
PT Bank BTPN Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Resona Perdania,
PT Bank Resona Perdania, PT Bank CTBC Indonesia PT Bank CTBC Indonesia and PT Bank Shinhan
dan PT Bank Shinhan Indonesia (lihat Catatan 16 dan Indonesia (see Notes 16 and 20).
20).
Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi fisik dan Based on a review of the physical condition and turnover
tingkat perputaran persediaan pada akhir periode of the inventories at the end of the reporting period, the
laporan, manajemen Entitas dan Entitas Anak menilai management of the Entity and Subsidiaries assesses that
bahwa telah terjadi pengakuan beban atas persediaan there has been recognition of expenses for reject and have
karena reject bukan karena usang dan telah dibebankan been charged to the income statement for the
pada laporan laba rugi untuk periode/tahun yang period/years ended September 30, 2022,
berakhir 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan December 31, 2021 and 2020 amounting to Rp 9,270,
2020 sebesar Rp 9.270, Rp 18.919 dan Rp 10.994 (lihat Rp 18,919 and Rp 10,994 (see Note 33).
Catatan 33).
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada persediaan Management believes that these are no other obsolete
usang selain biaya yang telah dibebankan pada laba rugi. inventories aside from those charged to profit or loss.
Persediaan tidak dicadangkan penurunan nilainya, Inventories are not provided for for impairment, due to
karena sifat persediaan baja tersebut tidak lekang oleh the timeless nature of steel inventories due to inventory
waktu atas keusangan persediaannya. obsolescence.
Persediaan dan aset tetap, kecuali tanah, diasuransikan Inventories and property, plant and equipment, except
secara bersama terhadap risiko kebakaran, pencurian land, together were insured against fire, theft and other
dan risiko lainnya dengan jumlah pertanggungan sebesar possible risks with the amounts insured amounting to
Rp 3.069.773, USD 21.343, EUR 83.237, JPY 1.489 Rp 3,069,773, USD 21,343, EUR 83,237, JPY 1,489 as of
pada tanggal 30 September 2022, Rp 1.556.485, September 30, 2022, Rp 1,556,485, USD 21,214,
USD 21.214, EUR 128, JPY 27.746 pada tanggal EUR 128, JPY 27,746 as of December 31, 2021 and
31 Desember 2021 dan Rp 1.636.209, USD 9.461, Rp 1,636,209, USD 9,461, EUR 128 as of
EUR 128 pada tanggal 31 Desember 2020. Manajemen December 31, 2020. Management believes that the
berpendapat bahwa jumlah pertanggungan asuransi insurance coverage is adequate to cover all possible
tersebut adalah cukup untuk menutup kerugian dari losses to the assets and inventories insured. Inventories
risiko atas aset dan persediaan yang dipertanggungkan. are insured with insurance companies PT Asuransi Tugu
Persediaan telah diasuransikan pada perusahaan asuransi Pratama Indonesia, PT BCA Insurance and PT Lippo
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, PT BCA Insurance.
Insurance, dan PT Lippo Insurance.
323 65
Page 360
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
9. UANG MUKA 9. ADVANCES
xxix.
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Uang muka lancar Current advance payments
Pembelian bahan baku 15.249 29.640 29.651 Purchases of raw materials
Uang muka tidak lancar Non-current advance payments
Pembelian tanah 419.975 316.873 310.873 Purchases of land
Pembelian mesin 84.916 84.916 84.916 Purchases of machines
Jumlah 504.891 401.789 395.789 Total
Penurunan uang muka pembelian bahan baku Decreasing of purchase advance of raw material is cause
disebabkan realisasi terhadap uang muka tersebut. by realization of such advances.
Uang muka pembelian tanah merupakan pembelian Advance for land acquisition represents land located at
tanah yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Pada Gresik, East Java. As of September 30, 2022, the land is
30 September 2022, tanah tersebut masih dalam proses still in the process of land acquisition and processing from
pembebasan lahan dan pengurusan dari akta jual beli ke a sale and purchase deed to a land certificate.
sertifikat tanah.
Uang muka pembelian tanah yang dibayarkan bersifat Advances for land purchases paid are binding on the
mengikat harga beli tanah tersebut sehingga ketika purchase price of the land so that when the advances are
direalisasi uang muka tersebut nilainya adalah tetap dan realized, the value is fixed and there is no impairment.
tidak terdapat penurunan nilai.
Tidak terdapat kendala yang signifikan dalam proses There were no significant obstacles in the land acquisition
pembebasan lahan selain mengenai kesepakatan harga process apart from price agreements and land
dan ketersediaan lahan. Entitas masih menunggu proses availability. The entity is still waiting for the land
sertifikasi tanah. Namun pembelian tanah menuju certification process. However, land purchases leading to
proses sertifikasi memerlukan banyak tahapan prosedur the certification process require many stages of the
mulai dari girik, hingga sertifikasi hak guna bangunan procedure, starting from girik, to building use rights
sehingga tidak dapat diprediksi kapan selesainya certification, so it cannot be predicted when the certificate
sertifikat tersebut. will be completed.
Uang muka Pembelian Mesin sampai saat ini belum Advances for Machine Purchase have not yet been
dapat direalisasi karena belum selesainya tempat realized due to the unfinished machine storage area at the
penyimpanan mesin dilokasi proyek Gresik yang masih Gresik project location which is still under construction.
dalam proses pembangunan. Terlambatnya proses The delay in the development process occurred due to
pembangunan terjadi karena terkendala masalah problems with the Covid pandemic conditions in 2019 -
dengan kondisi pandemi Covid ditahun 2019 - 2021. 2021. However, there was no indication of a decrease in
Namun atas uang muka tersebut tidak terdapat indikasi value because the advance paid was USD 6,825,000 (full
penurunan nilai karena uang muka yang telah amount) or equivalent Rp. 84,915,689,600 (full amount) is
dibayarkan sebesar USD 6.825.000 (dalam nilai penuh) in the form of cash which will remain the same value in
atau setara Rp 84.915.689.600 (dalam nilai penuh) terms of both Management and Vendors. Therefore, the
adalah berupa uang tunai yang akan tetap bernilai sama advance is not included in the scope of asset impairment
baik dari sisi Manajemen maupun Vendor. Sehingga as stipulated in PSAK 48.
uang muka tersebut tidak termasuk dalam ruang
lingkup penurunan nilai aset sebagaimana diatur dalam
PSAK 48.
324 66
Page 361
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
10. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 10. PREPAID EXPENSES
xxx.
Akun ini terdiri dari: xxxi. This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Ongkos angkut 46.117 6.840 7.892 Freight charges
Asuransi 1.890 2.283 2.486 Insurance
Jumlah 48.007 9.123 10.378 Total
Peningkatan biaya dibayar dimuka merupakan biaya The increase in prepaid expenses represents shipping
pengiriman pembelian impor. costs for import purchases.
11. INVESTASI 11. INVESTMENTS
xxxii.
Investasi xxxiii.Investments
xxxiv.
Berdasarkan akta No. 32, oleh notaris xxxv. Based on deed No. 32, dated September 22, 2017 by Jhon
Jhon Edy Rahman, SH, Mkn di Jakarta Timur, Edy Rahman, SH, Mkn., notary in East Jakarta, the Entity
tanggal 22 September 2017, Entitas melakukan invested in PT Marubeni - Itochu Steel Indonesia
penyertaan saham di PT Marubeni - Itochu Steel amounting to 1,150 shares or equal to
Indonesia sebesar 1.150 lembar atau setara sebesar Rp 57,658,125 (Full amount) or 0.23% of the equity
Rp 57.658.125 (dalam nilai penuh) atau 0,23% shares.
kepemilikan saham.
xxxvi.
Serta berdasarkan akta No. 42, oleh notaris xxxvii.And based on deed No. 42, dated June 08, 2018
Jhon Edy Rahman, SH, Mkn di Jakarta Timur, by Jhon Edy Rahman, SH, Mkn, notary in East Jakarta,
tanggal 08 Juni 2018, Entitas melakukan penyertaan The Entity invested stock series B in PT Marubeni-Itochu
saham seri B di PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia Steel Indonesia amounting to 10,350 shares or equal to
sebesar 10.350 lembar atau setara sebesar Rp 143,626,950 (Full amount) or 0.23% of the equity
Rp 143.626.950 (dalam nilai penuh) atau 0,23% shares.
kepemilikan saham.
xxxviii.
Investasi pada PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia, xxxix.Investment in PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia, the
Entitas mencatatnya sebagai investasi dengan metode Entity recorded it as an investment using the acquisition
perolehan karena Entitas tidak memiliki signifikansi atas method because the Entity has no significance for the
investasi pada Entitas Asosiasi tersebut. Dan investment in the Associated Entity. And
PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia telah beroperasi. PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia has been operating.
xl.
Investasi Pada Entitas Asosiasi xli. Investments In Associates
xlii.
Berdasarkan akta No. 20, oleh notaris Lusia Hutabarat, Based on deed No. 20, dated November 11, 2015
S.H. di Jakarta, tanggal 11 November 2015, by Lusia Hutabarat, S.H. notary in Jakarta, the Entity
Entitas melakukan peningkatan penyertaan saham di invested in PT Sanko Steel Indonesia amounting to
PT Sanko Steel Indonesia menjadi sebesar USD 2,800,000 or 50% of the equity shares whereby the
USD 2.800.000 atau 50% kepemilikan saham dimana Entity is non-controlling shareholder.
Entitas bukan pemegang saham pengendali.
xliii.
Mutasi penyertaan saham pada entitas asosiasi adalah Movement in investments in associates are as follows:
sebagai berikut:
325 67
Page 362
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. INVESTASI - Lanjutan 11. INVESTMENTS - Continued
30 September 2022/September 30, 2022
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 3.738 - 31.990 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 3.738 - 32.191 Total
31 Desember 2021/December 31, 2021
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 1.765 - 30.017 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 1.765 - 30.218 Total
31 Desember 2020/December 31, 2020
Persentase Akumulasi Ekuitas dalam
Kepemilikan/ Harga Laba (Rugi) Bersih/ Penurunan Nilai/
Percentage Perolehan/ Accumulated Equity Impairment Nilai Buku/
of Ownership At Cost Net Earnings (Losses) Value Net Book Value
Metode ekuitas Equity method
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 50,00% 28.252 (1.635) - 26.617 Indonesia
Metode biaya
perolehan Cost method
PT Marubeni-Itochu PT Marubeni-Itochu
Steel Indonesia 0,23% 201 - - 201 Steel Indonesia
Jumlah 50,23% 28.453 (1.635) - 26.818 Total
Tidak tersedia informasi berdasarkan kuotasi harga There was no fair value information available based on
publikasian atas nilai wajar investasi pada entitas quoted market prices of the investment in associates.
asosiasi tersebut.
326 68
Page 363
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
11. INVESTASI - Lanjutan 11. INVESTMENTS - Continued
Ringkasan informasi keuangan entitas asosiasi adalah The summary of financial information of the associates
sebagai berikut: are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
PT Sanko Steel Indonesia PT Sanko Steel Indonesia
Jumlah agregat aset 101.202 99.633 69.671 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 43.836 45.342 21.646 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan dan Total aggregate net sales and
pendapatan jasa 100.525 103.223 50.933 service revenues
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan 3.946 6.800 678 (loss) for the year
PT Marubeni-Itochu Steel PT Marubeni-Itochu Steel
Indonesia Indonesia
Jumlah agregat aset 295.428 348.274 228.547 Total aggregate assets
Jumlah agregat liabilitas 148.045 213.760 97.516 Total aggregate liabilities
Jumlah agregat penjualan dan Total aggregate net sales and
pendapatan jasa 755.775 823.997 672.877 service revenues
Jumlah agregat laba (rugi) tahun Total aggregate income
berjalan 12.851 5.603 (1.598) (loss) for the year
12. ASET TETAP 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
Revaluasi/ Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2022/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 30 September 2022/
January 1, 2022 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus September 30, 2022
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.467.670 - - - - - 1.467.670 Land
Bangunan dan Buildings and
prasarana 291.351 2.733 - 5.152 - - 299.236 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 468.651 3.643 - 8.670 - - 480.964 equipment
Kendaraan 28.754 4.911 1.600 - - - 32.065 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 50.664 1.024 - 113 - - 51.801 and fixtures
Sub-jumlah 2.307.090 12.311 1.600 13.935 - - 2.331.736 Sub-total
327 69
Page 364
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP – Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Revaluasi/Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2022/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 30 September 2022/
January 1, 2022 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus September 30, 2022
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Aset Dalam Construction in
Penyelesaian Progress
Bangunan dan Buildings and
prasarana 19.202 21.512 - (5.088) - - 35.626 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 7.450 33.737 - (8.456) - - 32.731 equipment
Inventaris Office furniture
kantor 6.797 925 - (113) - - 7.609 and fixtures
Sub-jumlah 33.449 56.174 - (13.657) - - 75.966 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 52.028 - - (278) - - 51.750 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah 52.028 - - (278) - - 51.750 Sub-total
Jumlah 2.392.567 68.485 1.600 - - - 2.459.452 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Bangunan dan Buildings and
prasarana 31.424 23.309 - - - - 54.733 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 73.191 45.935 - 100 - - 119.226 equipment
Kendaraan 20.340 2.707 1.600 - - - 21.447 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 48.016 963 - - - - 48.979 and fixtures
Sub-jumlah 172.971 72.914 1.600 100 - - 244.385 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 4.782 7.628 - (100) - - 12.310 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah 4.782 7.628 - (100) - - 12.310 Sub-total
Jumlah 177.753 80.542 1.600 - - - 256.695 Total
Nilai Buku 2.214.814 2.202.757 Book value
328 70
Page 365
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Revaluasi/ Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2021/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 31 Desember 2021/
January 1, 2021 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus December 31, 2021
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.394.075 73.595 - - - - 1.467.670 Land
Bangunan dan Buildings and
prasarana 285.414 283 - 5.654 - - 291.351 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 444.191 16.780 12.197 19.877 - - 468.651 equipment
Kendaraan 27.239 3.770 2.255 - - - 28.754 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 49.385 646 - 633 - - 50.664 and fixtures
Sub-jumlah 2.200.304 95.074 14.452 26.164 - - 2.307.090 Sub-total
Aset Dalam Construction in
Penyelesaian Progress
Bangunan dan Buildings and
prasarana 16.287 8.521 - (5.606) - - 19.202 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 11.252 3.967 - (7.769) - - 7.450 equipment
Inventaris Office furniture
kantor 5.826 1.604 - (633) - - 6.797 and fixtures
Sub-jumlah 33.365 14.092 - (14.008) - - 33.449 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 31.477 33.241 534 (12.156) - - 52.028 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah 31.477 33.241 534 (12.156) - - 52.028 Sub-total
Jumlah 2.265.146 142.407 14.986 - - - 2.392.567 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Bangunan dan Buildings and
prasarana - 31.424 - - - - 31.424 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan - 76.383 3.837 645 - - 73.191 equipment
Kendaraan 20.570 2.025 2.255 - - - 20.340 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 46.787 1.229 - - - - 48.016 and fixtures
Sub-jumlah 67.357 111.061 6.092 645 - - 172.971 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan (1) 5.428 - (645) - - 4.782 equipment
Inventaris Office furniture
kantor - - - - - - - and fixtures
Sub-jumlah (1) 5.428 - (645) - - 4.782 Sub-total
Jumlah 67.356 116.489 6.092 - - - 177.753 Total
Nilai Buku 2.197.790 2.214.814 Book value
329 71
Page 366
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Revaluasi/ Revaluation
Eliminasi
Akumulasi
Penyusutan/ Surplus
Elimination of Revaluasi /
1 Januari 2020/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Accumulated Revaluation 31 Desember 2020/
January 1, 2020 Additions Deductions Reclassifications Depreciation Surplus December 31, 2020
Biaya Perolehan/ Acquisition Cost/
Revaluasi Revaluation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.272.270 46.478 - - - 75.327 1.394.075 Land
Bangunan dan Buildings and
prasarana 289.163 1.994 - 22.034 49.846 22.069 285.414 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 591.788 7.456 - 4.779 137.681 (22.151) 444.191 equipment
Kendaraan 27.489 - 250 - - - 27.239 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 39.113 185 - 10.087 - - 49.385 and fixtures
Sub-jumlah 2.219.823 56.113 250 36.900 187.527 75.245 2.200.304 Sub-total
Aset Dalam Construction in
Penyelesaian Progress
Bangunan dan Buildings and
prasarana 20.250 17.938 - (21.901) - - 16.287 improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 4.724 9.384 - (2.856) - - 11.252 equipment
Inventaris Office furniture
kantor 5.706 494 - (374) - - 5.826 and fixtures
Sub-jumlah 30.680 27.816 - (25.131) - - 33.365 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 30.471 - - (2.056) 8.872 11.934 31.477 equipment
Inventaris Office furniture
kantor 9.713 - - (9.713) - - - and fixtures
Sub-jumlah 40.184 - - (11.769) 8.872 11.934 31.477 Sub-total
Jumlah 2.290.687 83.929 250 - 196.399 87.179 2.265.146 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Bangunan dan Buildings and
prasarana 24.611 25.235 - - 49.846 - - improvements
Mesin dan Machines and
peralatan 69.902 67.273 - 506 137.681 - - equipment
Kendaraan 18.184 2.636 250 - - - 20.570 Vehicles
Inventaris Office furniture
kantor 34.653 2.776 - 9.358 - - 46.787 and fixtures
Sub-jumlah 147.350 97.920 250 9.864 187.527 - 67.357 Sub-total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Machines and
peralatan 5.419 3.958 - (506) 8.872 - (1) equipment
Inventaris Office furniture
kantor 9.074 284 - (9.358) - - - and fixtures
Sub-jumlah 14.493 4.242 - (9.864) 8.872 - (1) Sub-total
Jumlah 161.843 102.162 250 - 196.399 - 67.356 Total
Nilai Buku 2.128.844 2.197.790 Book value
330 72
Page 367
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Tanah, bangunan dan prasarana serta mesin dan Land, buildings and improvements and machines and
peralatan dicatat berdasarkan nilai revaluasi yang telah equipment are recorded at revalued amounts which were
dinilai oleh penilai independen Indriani Budiman, ST. revalued by independent appraiser Indriani Budiman,
dari KJPP Felix Sutandar & Rekan, dalam laporannya ST. from KJPP Felix Sutandar & Partner, with reports
bertanggal 18 Maret 2021. Dasar penilaian yang dated March 18, 2021. The valuation basis applied was
diterapkan adalah nilai pasar dengan menggunakan market value by using cost approach, where the market
pendekatan biaya, dimana nilai pasar dari aset yang value of the assets for the year 2020 amounted to
direvaluasi pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 2,155,158.
Rp 2.155.158.
Selain metode dengan pendekatan biaya yang digunakan In addition to the cost approach used in estimating fair
dalam mengestimasi nilai wajar, metode pendekatan value, other approaches are the revenue approach, the
lainnya adalah pendekatan pendapatan, pendekatan replacement cost approach, and the market data
biaya pengganti, dan pendekatan data pasar. approach.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan distribusi saldo There are no restrictions on the distribution of the
surplus revaluasi terhadap penurunan saham atas revaluation surplus balance to the decline in shares due
perubahan revaluasi atau rugi penurunan nilai tersebut. to changes in the revaluation or impairment losses.
Berikut jumlah tercatat untuk setiap aset yang The following is the carrying amount for each asset that
direvaluasi jika dicatat dengan menggunakan model is revalued when recorded using the cost model:
biaya:
2020
Pemilikan Langsung Direct Acquisitions
Tanah 1.318.748 Land
Bangunan dan prasarana 263.347 Building and improvements
Mesin dan peralatan 466.342 Machines and equipment
Sub Jumlah 2.048.437 Sub Total
Aset Hak Guna Right of Use Asset
Mesin dan Peralatan 19.543 Machines and equipment
Sub Jumlah 19.543 Sub Total
Jumlah 2.067.980 Total
Berikut rincian saldo transaksi surplus revaluasi: The following are the details of the revaluation surplus
transaction balance:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Saldo Awal 1.115.511 1.115.511 1.044.897 Beginning balance
Mutasi - - 70.614 Mutation
Saldo Akhir 1.115.511 1.115.511 1.115.511 Ending balance
Tidak terdapat surplus revaluasi yang dialihkan ke saldo No revaluation surplus was transferred to retained
laba. earnings.
Beban penyusutan yang dialokasikan adalah sebagai Depreciation expenses are allocated as follows:
berikut:
331 73
Page 368
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Beban pabrikasi 77.752 114.439 98.300 Manufacturing expenses
Beban umum dan administrasi 1.552 1.794 3.862 General and administrative
Selling and
Beban penjualan dan distribusi 1.238 256 - distribution expenses
Jumlah 80.542 116.489 102.162 Total
Penjualan aset tetap pemilikan langsung adalah sebagai The sale of property, plant and equipment – direct
xliv.
berikut: ownership are as follows:
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Harga jual 975 182 618 72 Selling price
Nilai buku - - - - Book value
Laba penjualan Gain on sales
aset tetap 975 182 618 72 of fixed assets
Penambahan aset untuk periode yang berakhir tanggal xlv. Addition of property, plant and equipment for the period
30 September 2022 sebesar Rp 68.256 adalah berasal dari ended September 30, 2022 amounting to Rp 68,256 is
perolehan langsung. Terdapat penambahan aset yang derived from direct acquisition. There were additional
berasal dari reklasifikasi uang muka pembelian sebesar assets resulting from the reclassification of advances for
Rp 103.102 pada periode yang berakhir purchases of Rp 103,102 for the period ended
30 September 2022. September 30, 2022.
xlvi.
Tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara xlvii. There are no temporary unused fixed assets for the
pada periode/tahun yang berakhir 30 September 2022, period/years ended September 30, 2022,
31 Desember 2021 dan 2020. December 31, 2021 and 2020.
xlviii.
Tidak terdapat aset tetap yang dihentikan penggunaannya xlix. There are no fixed assets that are discontinued so that
sehingga tidak diklasifikasikan sebagai tersedia untuk they are not classified as available for sale.
dijual.
l.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas dan Entitas Anak masih menggunakan aset the Entity and Subsidiary are still using the property,
tetap yang nilai bukunya telah habis disusutkan dengan plant and equipment which their book value have been
harga perolehan masing-masing sebesar Rp 39.529, fully depreciated with carrying value amounting to
Rp 39.752 dan Rp 32.533. Rp 39,529, Rp 39,752 and Rp 32,533, respectively.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas dan Entitas Anak melakukan the Entity and Subsidiary perform write-off of the
penghapusbukuan aset tetap dengan nilai buku masing- property, plant and equipment which their book value
masing sebesar Rp 1.600, Rp 2.255 dan Rp 250. amounting to Rp 1,600, Rp 2,255 and Rp 250,
respectively.
Entitas memiliki beberapa bidang tanah yang terletak di The Entity owns several plots of land that are located in
Surabaya, Pasuruan, Karawang dan Sidoarjo dengan hak Surabaya, Pasuruan, Karawang and Sidoarjo with
legal berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berjangka Building Use Rights (Hak Guna Bangunan or HGB) for
waktu antara 20 dan 30 tahun yang akan jatuh tempo a period of 20 and 30 years that will mature in the years
antara tahun 2023 dan 2045. between 2023 and 2045.
332 74
Page 369
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
12. ASET TETAP - Lanjutan 12. PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT - Continued
Entitas memiliki beberapa bidang tanah yang terletak di The Entity owns several plots of land located in Gresik
Gresik dan saat ini sedang dalam proses perubahan hak and is still in the process of changing the legal right to
legal menjadi atas nama Entitas. such plots to the name of Entity.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, manajemen Based on the management’s evaluation, there are no
berpendapat bahwa tidak terdapat peristiwa atau events or changes in circumstances which may indicate
perubahan keadaan yang menunjukkan adanya impairment in value of property, plant and equipment
penurunan nilai aset tetap Entitas dan Entitas Anak pada owned by the Entity and Subsidiary as of
tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020.
2020.
Pada 30 September 2022, nilai tercatat aset dalam As of September 30, 2022, the carrying value of the
penyelesaian Entitas mencapai 76% dari besarnya nilai construction in progress of the Entity was 76% of the
kontrak, dimana estimasi penyelesaian aset di akhir amount value of the contract, is at the end of where the
2022. Tidak terdapat hambatan yang signifikan dalam estimated completion of the assets in 2022. There are no
penyelesaian aset. significant barriers to the completion of the asset.
Aset tetap tertentu milik Entitas dijadikan jaminan atas Certain property, plant and equipment which were
utang bank yang diperoleh dari PT Bank Central Asia owned by the Entity are used as collateral for the bank
Tbk (lihat Catatan 16 dan 20). loans obtained from PT Bank Central Asia Tbk
(see Notes 16 and 20).
Aset tetap, kecuali tanah, bersama-sama dengan Property, plant and equipment, except land, together
persediaan, telah diasuransikan terhadap risiko with inventories, were insured against fire, theft and
kebakaran, pencurian dan risiko lainnya dengan jumlah other possible risks with the amounts insured amounting
pertanggungan sebesar Rp 3.069.773, USD 21.343, to Rp 3,069,773, USD 21,343, EUR 83,237, and
EUR 83.237, dan JPY 1.489 pada tanggal JPY 1,489 as of September 30, 2022, Rp 1,556,485,
30 September 2022, Rp 1.556.485, USD 21.214, USD 21,214, EUR 128, and JPY 27,746 as of
EUR 128, dan JPY 27.746 pada tanggal December 31, 2021 and Rp 1,636,209, USD 9,461, and
31 Desember 2021 dan Rp 1.636.209, USD 9.461, dan EUR 128 as of December 31, 2020. The assets are
EUR 128 pada tanggal 31 Desember 2020. Aset telah insured with insurance companies PT CAR Life
diasuransikan pada perusahaan asuransi PT CAR Life Insurance, PT ATB Insurance, PT Lippo Insurance and
Insurance, PT ATB Insurance, PT Lippo Insurance, dan PT Bintang Insurance.
PT Bintang Insurance.
Manajemen berpendapat bahwa jumlah pertanggungan Management believes that insurance coverage is
asuransi tersebut adalah cukup untuk menutup kerugian adequate to cover all possible losses to the assets and
dari risiko atas aset dan persediaan yang inventories insured.
dipertanggungkan.
13. PROPERTI INVESTASI 13. INVESTMENT PROPERTIES
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Denpasar 4.788 4.788 4.788 Denpasar
Prigen 4.279 4.279 4.279 Prigen
Jumlah 9.067 9.067 9.067 Total
Properti investasi merupakan tanah di Denpasar dengan Investment properties represent in Denpasar with an
luas 400 m2 dan tanah di Prigen dengan luas 2.680 m2. area of 400 m2 and in Prigen with an area of 2,680 m2.
Pada tanggal 30 September 2022, manajemen Entitas dan As of September 30, 2022, the Entity’s and Subsidiary’s
Entitas Anak belum memutuskan tujuan penggunaan atas management have not yet decided on the intended use of
properti investasi berupa tanah tersebut. the land in the form of an investment property.
Tidak terdapat beban yang ditimbulkan atas properti There is no expense incurred on investment property,
investasi, karena properti investasi tersebut tidak because the investment property is not rented out.
disewakan.
333 75
Page 370
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
13. PROPERTI INVESTASI – Lanjutan 13. INVESTMENT PROPERTIES – Continued
Tidak terdapat perubahan nilai wajar atas properti There is no change in the fair value of the investment
investasi tersebut karena Entitas mencatat dengan nilai property because the Entity records it at cost, because
perolehan, disebabkan nilai pasar melebihi dari nilai the market value exceeds the cost value.
perolehan.
14. ASET TAKBERWUJUD 14. INTANGIBLE ASSET
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Harga perolehan 98.706 98.706 98.706 Acquisition cost
Akumulasi amortisasi (88.966) (84.784) (78.105) Accumulated amortization
Nilai buku aset takberwujud 9.740 13.922 20.601 Book value of intangible asset
15. ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 15. OTHER NON-CURRENT ASSETS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Beban tanah ditangguhkan 4.816 4.816 4.395 Deferred land expenses
Tagihan denda pajak yang Tax penalty bill
akan diterima - - 112.277 to be received
Lain-lain - - 40.530 Others
Jumlah 4.816 4.816 157.202 Total
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK 16. SHORT-TERM BANK LOANS
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
PT Bank Central Asia Tbk 1.369.047 1.166.403 1.187.371 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Resona Perdania 226.615 207.286 204.540 PT Bank Resona Perdania
PT Bank BTPN Tbk 208.823 143.065 58.695 PT Bank BTPN Tbk
PT Bank ICBC Indonesia 150.732 69.786 158.771 PT Bank ICBC Indonesia
Indonesia Eximbank 105.000 105.000 105.000 Indonesia Eximbank
PT Bank Shinhan Indonesia 76.302 74.324 74.554 PT Bank Shinhan Indonesia
PT Bank Danamon PT Bank Danamon
Indonesia Tbk 71.429 14.323 59.286 Indonesia Tbk
PT Bank CTBC Indonesia 57.385 58.273 - PT Bank CTBC Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk - - 4.185 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank HSBC Indonesia - - 24.867 PT Bank HSBC Indonesia
Jumlah 2.265.333 1.838.460 1.877.269 Total
334 76
Page 371
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
Semua batasan-batasan atau negative covenant dalam All restrictions or negative covenants in the bank and
perjanjian bank dan waiver sudah diungkapkan dalam waiver agreements have been disclosed in the notes to
catatan atas laporan keuangan terkait. the related financial statements.
Pembayaran utang bank jangka pendek selama periode Payment of short-term bank loans for the period
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
sebesar Rp 21.727, Rp 8.022.707 dan Rp 4.757.754. amounted to Rp 21,727, Rp 8,022,707 and Rp 4,757,754.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Entitas memperoleh pinjaman dari BCA berupa fasilitas The Entity obtained loan facilities from BCA are as
sebagai berikut: follows:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Valuta asing/Foregn Exchange USD 20.000 30 November 2022/November 30, 2022
Kredit Lokal/Local Credit Rp 100.000 30 November 2022/November 30, 2022
Kredit Multi Facility/Multy Facility Credit USD 90.000 30 November 2022/November 30, 2022
Time Loan Revolving Rp 340.000 30 November 2022/November 30, 2022
Bank Garansi/Bank Guarantee Rp 30.000 30 November 2022/November 30, 2022
Nego/Diskonto/Negotiation /Discounts USD 5.000 30 November 2022/November 30, 2022
Angsuran Utang/Installment Loan Rp 740.000 15 Agustus 2023/August 15, 2023
Kredit Investasi 4/Investment Credit 4 Rp 180.000 28 Februari 2023/February 28, 2023
Kredit Investasi 5/Investment Credit 5 Rp 95.000 22 April 2024/April 22, 2024
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang a. The loan facility is collateralized with trade receivables,
usaha, persediaan, tanah, bangunan, dan mesin milik inventories, landrights, building, and machines, owned
Entitas (lihat Catatan 6, 8 dan 12). Pinjaman ini dijamin by the Entity (see Notes 6, 8 and 12). The loan is
dengan jaminan yang sama dengan fasilitas jangka collateralized by the same collateral as the long-term
panjang yang diperoleh dari bank yang sama facilities obtained from the same bank (see Note 19). This
(lihat Catatan 19). Pinjaman ini dikenakan bunga loan bears annual interest of 7.75% as of
tahunan masing-masing sebesar 7,75% pada tanggal September 30, 2022, December 31, 2021 and 7.75% - 8%
30 September, 2022, 31 Desember 2021 dan 7,75% - 8% as of December 31, 2020.
pada tanggal 31 Desember 2020.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility includes:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio of at
minimum 1, Leverage Ratio maksimum 2,5 dan Debt least 1, Leverage Ratio maximum of 2.5, and Debt
Service Coverage minimum 1,0). Service Coverage at least 1.0).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA, 2. Without prior written approval from BCA, the Entity
Entitas tidak diperkenankan untuk: is not allowed to:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin. a. Bind the Entity is itself as a guarantor.
b. Menambah fasilitas kredit dari bank atau b. Receive credit facility from bank or other
lembaga keuangan lain. financial institution.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
335 77
Page 372
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) – Lanjutan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) – Continued
Berdasarkan Surat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Based on PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Letter
No.30526/GBK/2022 tertanggal 15 November 2022; No.30526/GBK/2022 dated November 15, 2022; BCA
BCA telah menyetujui untuk melakukan Penawaran has agreed to conduct a Public Offering (PUB) II
Umum Berkelanjutan (PUB) II Obligasi Berkelanjutan II Sustainable Bonds II with a target of raising a maximum
dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak- of Rp 500,000 (five hundred billion Rupiah) and
banyaknya Rp 500.000 (lima ratus miliar Rupiah) dan Sustainable Sukuk Ijarah II with a target of raising up to
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II dengan target dana yang a maximum of - in the amount of Rp 500,000 (five
akan dihimpun sebanyak-banyaknya Rp 500.000 (lima hundred billion Rupiah), where the plan is to use the
ratus miliar Rupiah), dimana rencana penggunaan dana funds from the corporate action for refinancing the
dari corporate action tersebut untuk refinancing utang Entity's debts to Banking Creditors and/or Bonds and/or
Entitas kepada Kreditur Perbankan dan/atau utang Sukuk Ijarah debts that have been issued by the Entity’s
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterbitkan and/or working capital.
oleh Entitas dan/atau modal kerja.
PT Bank Resona Perdania (Resona) PT Bank Resona Perdania (Resona)
Entitas memperoleh pinjaman dari Resona berupa The Entity obtained loan facility from Resona in the form
fasilitas Limit Gabungan dengan jumlah maksimum of Combined Limit and Treasury Facility in the form of
masing-masing sebesar USD 15.000 dan dikenakan with maximum credit amounting to USD 15,000,
tingkat bunga sebesar COLF+0,75% untuk mata uang respectively, with interest rate of COLF +0.75% for USD
USD dan COLF+2% untuk mata uang Rupiah. Pinjaman currency and COLF + 2% per for Rupiah currency. This
ini jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2023. loan facility has maturity date on August 15, 2023.
Fasilitas pinjaman dari Resona ditunjukan untuk Facilities from Resona are intended to support the
menunjang kegiatan operasional Entitas. Entity’s operating activities.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facilities are collateralized by trade receivables
dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar and inventories which is bound by notary fiduciary
USD 15.000 milik Entitas. amounting to USD 15,000 owned by the Entity.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 1. Without prior written approval from Resona, the
Resona, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Memperoleh fasilitas kredit baru dari pihak lain. a. Obtain new credit facilities from other parties.
b. Mengikatkan diri sebagai penjamin. b. Bind the Entity is itself as a guarantor.
c. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan c. Transfer, sell or otherwise dispose of material
aset material Entitas. assets of the Entity.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas. d. Change the Entity’s form/legal status.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
Surat PT Bank Resona Perdania No. Letter of PT Bank Resona Perdania No.
008/SK/BRP/SBY/MKT/XI/2022 tanggal 24 November 008/SK/BRP/SBY/MKT/XI/2022 dated November 24,
2022 mengenai persetujuan atas rencana PUB II Entitas. 2022 regarding the approval of the Entity's PUB II plan.
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) PT Bank ICBC Indonesia (ICBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari ICBC berupa fasilitas The Entity obtained Import letter of Credit (LC) Line
Import LC Line (Sight/Usance) dengan main limit (Sight/Usance) loan facility with main limit
sebesar Rp 182.500. Pinjaman ini dikenakan bunga amounting to Rp 182,500 from ICBC. This loan bears
sebesar 11% per tahun. Perjanjian ini telah diperpanjang interest at 11% per annum. The agreement has been
dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Mei 2023. extended and will be due on May 26, 2023.
Entitas telah memperoleh perubahan perjanjian kredit The Entity has obtained an amendment to the credit
dengan No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 pada tanggal agreement with No. 114/LOD-CBSBY/IX/2021 on
24 September 2021 perihal perubahan pemberitahuan September 24, 2021 regarding changes to the
pemegang saham non publik debitur yang disampaikan notification of debtor non-public shareholders submitted
tidak lebih dari 30 hari setelah peristiwa. no later than 30 days after the event.
336 78
Page 373
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) - Lanjutan PT Bank ICBC Indonesia (ICBC) - Continued
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facility was collateralized with trade
dan persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil receivables and inventories owned by the Entity which is
sebesar USD 20.000.(lihat Catatan 6 dan 8). bound by Notary Fiduciary amounting to
USD 20,000 (see Notes 6 and 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 3,25. 1. Maintenance of Gearing Ratio with maximum of
3.25.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari ICBC, 2. Without prior written approval from ICBC, the
Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak a. Transfer the rights and obligations to any party.
manapun juga.
b. Memperoleh pinjaman dan atau meminjamkan b. Obtain loans or lend money to a third party.
uang kepada pihak ketiga.
c. Mengubah bidang usaha Entitas. c. Change fields of business.
d. Mengubah bentuk/status hukum Entitas. d. Change the Entity’s form / legal status.
e. Melakukan merger, akuisisi, konsolidasian, e. Conduct merger, acquisition, consolidation,
investasi. investment.
f. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan f. Transfer, sell or otherwise dispose of material
aset material Entitas. assets of the Entity.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
Berdasarkan Surat PT Bank ICBC Indonesia Tbk No. Based on Letter of PT Bank ICBC Indonesia Tbk No.
073/CBSBY/ICBC/XI/2022 tanggal 3 November 2022, 073/CBSBY/ICBC/XI/2022 dated November 3, 2022,
menerangkan sebagai berikut: explained as follows:
a. Bank ICBC Indonesia setuju atas Penawaran Umum a. Bank ICBC Indonesia agrees to the Public Offering
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Spindo of the Shelf-Registered Bonds II of Spindo with a
dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak- target of funds to be raised at a maximum of
banyaknya sebesar Rp 500.000 (lima ratus miliar Rp 500,000 (five hundred billion Rupiah);
Rupiah);
b. Bank ICBC Indonesia setuju atas Penawaran Umum b. Bank ICBC Indonesia agrees to the Public Offering
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo of Shelf-Registered Sukuk Ijarah II in Spindo with a
dengan target dana yang akan dihimpun sebanyak- target of raising a maximum of Rp 500,000 (five
banyaknya sebesar Rp 500.000 (lima ratus miliar hundred billion Rupiah).
Rupiah).
PT Bank BTPN Tbk PT Bank BTPN Tbk
Entitas mendapatkan fasilitas pinjaman dari BTPN yaitu The Entity obtained facility from BTPN are as follows:
berupa:
Maksimum Kredit/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Kegunaan/Use of Fund
Loan on Note-1 USD 3.000 Modal kerja/Working Capital
Loan on Note-2 USD 14.000 Pembiayaan tagihan supplier/Financing invoice to suppliers
Impor (penerbitan L/C impor dan L/C lokal untuk pengadaan
Commercial letter of
USD 14.000 barang/ Import (issuance of import L/C and local L/C for
credit
goods procurement)
Impor (pembayaran L/C Impor (Usance) dan L/C Lokal)/
Acceptance USD 14.000
Import (to settle impor (usance) and local L/C)
Loan on note trust Impor (pembayaran L/C dan L/C Lokal (Sight dan Usance))/
USD 14.000
receipt Import (to settle L/C and Local L/C (Sight and Usance))
Bank garansi/bank Penerbitan bank garansi/Issuance of bank guarantee
USD 14.000
guarantee
337 79
Page 374
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank BTPN Tbk - Lanjutan PT Bank BTPN Tbk - Continued
Pinjaman ini dikenakan bunga tahunan sebesar 1,5% These loans bear annual interest at 1.5% above cost of
ditambah cost of fund dan 2,5% ditambah cost of fund fund and 2.5% above cost of fund for loan in IDR
masing-masing untuk pinjaman dalam mata uang IDR currency and USD currency, respectively, secured by
dan USD serta dijamin dengan piutang dan persediaan trade receivables and inventories owned by the Entity
Entitas (lihat Catatan 6 dan 8). Pinjaman ini akan jatuh (see Notes 6 and 8). The loan will be due on
tempo pada tanggal 29 September 2023. September 29, 2023.
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility includes:
1. Rasio lancar dipertahankan paling sedikit 1,0 1. Current ratio is maintained for minimum of 1.0 to
banding 1,0 kali. 1.0 times.
2. Perbandingan utang terhadap ekuitas dipertahankan 2. Debt to equity ratio is maintained equal or not
sama atau tidak lebih dari 3,5 banding 1,0 kali. more than 3.5 to 1.0 times.
3. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, 3. Without prior written approval from Bank, the
Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity is not allowed to:
a. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak a. Conduct any unreasonable transactions.
wajar.
b. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan b. Conduct merger, consolidation or purchases
modal atau pembelian saham. of shares.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam c. Enter into loan agreement except in
kegiatan usaha. operational activities.
d. Menjamin aset Entitas. d. Pledge the Entity’s assets.
Sejak tanggal 01 Februari 2019, PT Bank Sumitomo From February 1, 2019 PT Bank Sumitomo Mitsui
Mitsui Indonesia melakukan penggabungan usaha dan Indonesia merger and operate under the new bank name
berganti ke PT Bank BTPN Tbk. PT Bank BTPN Tbk.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
Berdasarkan Surat PT Bank BTPN Tbk Based on PT Bank BTPN Tbk Letter
No.S.331/WB/XI/2022 tanggal 18 November 2022 No.S.331/WB/XI/2022 dated November 18, 2022
ditujukan kepada Perseroan, yang menerangkan bahwa addressed to the Company, which explained that the
Bank menyetujui atas tindakan Perseroan melakukan Bank agreed to the Company's action to carry out PUB
PUB II Tahap I Tahun 2023. II Phase I Year 2023.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
Entitas memperoleh pinjaman dari Danamon berupa The Entity obtained loan facilities from Danamon are as
fasilitas sebagai berikut: follows:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas Omnibus Trade/ 23 Mei 2023/
Ombibus Trade Facility Rp 100.000 May 23, 2023
Fasilitas Transaksi Valuta Asing/ 23 Mei 2023/
Foreign Currency Trancactions Facility USD 500 May 23, 2023
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facility was collateralized with trade
dan persediaan milik Entitas (lihat Catatan 6 receivables and inventories owned by the Entity
dan 8) yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 20.000. (see Notes 6 and 8) which is bound by Notary Fiduciary
Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 8,75% amounting to USD 20,000. This loan bears annual
pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan interest at 8.75% as of September 30, 2022,
2020. December 31, 2021 and 2020.
338 80
Page 375
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) –
Lanjutan Continued
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan Gearing Ratio maksimum 2,5. 1. Maintenance of Gearing Ratio with maximum
of 2.5.
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 2. Without prior written approval from Danamon, the
Danamon, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity, is not allowed to:
a. Menjual atau mengalihkan kekayaan. a. Sell or transfer its assets.
b. Menjaminkan kekayaan Entitas. b. Pledge the Entity’s assets.
c. Mengadakan perjanjian utang kecuali dalam c. Enter financial obligations except in operational
kegiatan usaha. activities.
d. Menjamin pihak ketiga. d. Bind itself as a guarantor.
e. Memberikan pinjaman kecuali dalam kegiatan e. Provide loans except in operating activities.
usaha.
f. Merubah sifat dan kegiatan usaha. f. Change the nature and operational activity.
g. Membubarkan Entitas. g. Liquidate the Entity.
h. Membayar utang pemegang saham. h. Pay the shareholders’ payables.
i. Merubah anggaran dasar. i. Amend Entity’s articles of association
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
Berdasarkan Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. Based on PT Bank Danamon Indonesia Tbk Letter No.
SK.072/EBSBY/1122 tanggal 22 November 2022 SK.072/EBSBY/1122 dated 22 November 2022
ditujukan kepada Perseroan, yang menerangkan bahwa addressed to the Company, which explains that the Bank
Bank menyetujui: agrees:
a. Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi a. Planned Public Offering of Sustainable Bonds II with
Berkelanjutan II dengan target dana yang dihimpun a target of raising a maximum of Rp 500,000 (five
sebanyak-banyaknya Rp 500.000 (lima ratus miliar hundred billion Rupiah) (“Continuous Bonds II”)
Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II”) dan rencana and plans for a Public Offering of Sustainable Sukuk
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Ijarah II with a target of raising funds of a maximum
Berkelanjutan II dengan target dana yang dihimpun of Rp 500,000 (five hundred billion Rupiah) (“Self-
sebanyak-banyaknya Rp 500.000 (lima ratus miliar Sustainable Sukuk Ijarah II”). Continuing Bonds II
Rupiah) (“Sukuk Ijarah Berkelanjutan II”). Obligasi and Continuing Sukuk Ijarah II will be issued in
Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah II Berkelanjutan II several phases (stages 1 to 4).
akan diterbitkan dalam beberapa tahap (tahap 1 s/d
4).
b. Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi b. Planned Public Offering of Shelf-Registered Bonds
Berkelanjutan II dan Sukuk Ijarah II Berkelanjutan II II and Shelf-Registered Sukuk Ijarah II with
dengan masing-masing dana sebanyak-banyaknya maximum funds of Rp. 250,000 (two hundred and
sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh miliar fifty billion Rupiah) each.
Rupiah).
Indonesia Eximbank (Eximbank) Indonesia Eximbank (Eximbank)
Entitas memperoleh pinjaman dari Eximbank berupa The Entity obtained loan facility from Eximbank as
fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor (Skema Warehouse Export Working Capital Loan (Warehouse Receipt
Receipt) dengan nilai sebesar Rp 170.000. Pinjaman ini Scheme) amounting to Rp 170,000. This loan bears
dikenakan bunga sebesar 9%, 9,5% dan 9,75% per tahun, interest at 9%, 9.5% and 9.75% per annum as of
pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020.
2020.
Pada tanggal 09 Juni 2022, dilakukan perubahan fasilitas On June 09, 2022, the following credit facility changes
kredit sebagai berikut : were made:
a. Fasilitas KMKE l sebesar Rp 105.000. Fasilitas ini a. KMKE1 facilities amounting to Rp 105,000. This
bersifat revolving dengan jangka waktu 12 bulan faciliy is revolving with a period of 12 months and
serta dapat di perpanjang dan akan jatuh tempo pada can be extended and will mature on June 9, 2023
tanggal 09 Juni 2023
339 81
Page 376
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
Indonesia Eximbank (Eximbank) – Lanjutan Indonesia Eximbank (Eximbank) – Continued
Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja. This facility is used for working capital.
Fasilitas ini dijamin dengan persediaan milik Entitas This facility is collateralized by the inventories owned by
(lihat Catatan 8). the Entity (see Note 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan bahwa tanpa facility is that without prior written approval from
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Eximbank, Eximbank, the Entity is not allowed to:
Entitas, tidak diperkenankan untuk:
a. Memperoleh pinjaman baru. a. Obtain new loans.
b. Meminjamkan uang kepada afiliasi. b. Lend money to an affiliate.
c. Bertindak sebagai penjamin. c. Act as a guarantor.
d. Menggunakan fasilitas selain yang telah diatur. d. Use the facilities other than have been set aside.
e. Melakukan pengikatan yang berdampak pada e. Conduct agreement which effect is distruption in
terganggunya kewajiban. liabilities.
f. Melakukan merger, konsolidasian, penyertaan f. Conduct merger, consolidation or purchase of
modal atau pembelian saham. shares.
g. Melakukan investasi di luar bidang usaha. g. Invest in other areas of business.
h. Menjual harta Entitas. h. Sell the Entity’s property.
i. Melakukan kegiatan atau transaksi yang tidak wajar. i. Conduct any non-reasonable transactions.
j. Membubarkan atau menyatakan pailit. j. Dissolution or declare bankruptcy.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
Terdapat perubahan pada persyaratan dalam perjanjian There is a change in the terms of this credit facility
fasilitas kredit ini, yaitu terkait memperkenankan agreement, which is related to allowing the distribution
pembagian dividen kepada pemegang sahamnya. of dividends to its shareholders.
Entitas telah menyampaikan pemberitahuan sehubungan The entity has submitted notification regarding the PUB
rencana PUB II kepada Exim Bank dengan Surat II plan to Exim Bank with Letter No.063/LGL-
No.063/LGL-EXT/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. EXT/X/2022 dated October 19, 2022.
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) PT Bank HSBC Indonesia (HSBC)
Entitas memperoleh pinjaman dari HSBC berupa The Entity obtained loan facility from HSBC in the form
fasilitas Limit Gabungan dan Treasury dengan jumlah of Combined Limit and Treasury Facility in the form of
maksimum masing-masing sebesar USD 1.900 dan with maximum credit amounting to USD 1,900 and
USD 500 dan dikenakan tingkat bunga sebesar 7% USD 500, respectively, with interest rate of 7%
per tahun dibawah Best Lending Rate (BLI) dari Bank per annum below Bank’s Best Lending Rate (BLI) for
untuk mata uang USD dan 3,8% per tahun dibawah USD currency and 3.8% per annum below Bank’s BLI
Bank Lending Interest (BLI) dari Bank untuk mata uang for Rupiah currency as of March 31, 2021 and
Rupiah pada tanggal 31 Maret 2021 dan December 31, 2020. This loan facitily has maturity date
31 Desember 2020. Pinjaman ini jatuh tempo pada on March 31, 2021 and not be renewed again.
tanggal 31 Maret 2021 dan tidak diperpanjang lagi.
Fasilitas pinjaman dari HSBC ditujukan untuk Facilities from HSBC are intended to support the
menunjang kegiatan operasional Entitas. Entity’s operating activities.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facilities are collateralized by trade receivables
dan persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar and inventories which is bound by Notary Fiduciary
USD 10.000 milik Entitas (lihat Catatan amounting to USD 10,000 owned by the Entity (see Notes
6 dan 8). 6 and 8).
340 82
Page 377
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) - Lanjutan PT Bank HSBC Indonesia (HSBC) - Continued
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio
minimal 1 kali, Gearing Ratio maksimal 2 kali, minimum of 1 times, Gearing Ratio maximum of
Leverage Ratio maksimal 3 kali dan Interest Service 2 times, Leverage Ratio maximum of 3 times and
Coverage Ratio minimal 1,75 kali). Interest Service Coverage Ratio minimum of 1.75
times).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari 2. Without prior written approval from HSBC, the
HSBC, Entitas, tidak diperkenankan untuk: Entity is not allowed to:
a. Membuat, menanggung atau mengijinkan a. Conduct, bear or allow the existence of a
adanya suatu penjaminan aset. guaranteed assets.
b. Membuat mengadakan atau menyetujui utang b. Conduct, organize or approve debts with value
dengan nilai di atas Rp 20.000. of more than Rp 20,000.
c. Memberikan suatu pinjaman kepada Entitas atau c. Provide loans to entity or other party.
orang lain.
d. Mengubah susunan direksi. d. Change board of Directors.
e. Membagikan dividen. e. Distribute dividend.
f. Menjaga kepemilikan PT Cakra Bhakti Para f. Maintain the ownership of PT Cakra Bhakti Para
Putra kepada Entitas di atas 51%. Putra to the Entity over 51%.
Pada tanggal 22 Maret 2021, Entitas telah melunasi utang On March 22, 2021, Entity has fully paid bank loan from
bank dari PT Bank HSBC Indonesia senilai Rp 24.867. PT Bank HSBC Indonesia amounted to Rp 24,867.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)
Entitas memperoleh pinjaman dari CIMB Niaga berupa The Entity obtained loan facilities from CIMB Niaga are
fasilitas sebagai berikut: as follows:
Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas CC Lines (Sight/Usance/UPAS letter of credit (LC)
Rp 90.000 16 Mei 2021/May 16, 2021
dan/ and /Sight/Usance/Upas/SKBDN or revolving
Fasilitas Pinjaman Tetap/ Fixed Loan Rp 37.500 16 Mei 2021/May 16, 2021
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran/ Overdraft facility Rp 10.000 16 Mei 2021/May 16, 2021
Pinjaman ini dibebani bunga tahunan sebesar 10,50% - This loan bears annual interest of 10.50% - 10.75% as of
10,75% pada tanggal 31 Maret 2021. March 31, 2021.
Fasilitas pinjaman dari CIMB Niaga ditujukan untuk The facilities from CIMB Niaga are intended for the
pembelian bahan baku dan pembiayaan modal kerja. procurement of raw materials and working capital
financing.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha The loan facilities are collateralized with trade
yang diikat Fidusia Notariil sebesar Rp 62.500 dan receivables which is bound by Notary Fiduciary
persediaan yang diikat Fidusia Notariil sebesar amounting to Rp 62,500 and inventories which is bound
Rp 87.500 milik Entitas (lihat Catatan 6 dan 8). by Notary Fiduciary amounting to Rp 87,500 owned by
the Entity (see Notes 6 and 8).
341 83
Page 378
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) - Lanjutan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) - Continued
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio
minimal 1, Gearing Ratio maksimal 2,5 dan Debt minimum of 1, Gearing Ratio with maximum of 2.5,
Service Ratio minimal 1,1). and Debt Service Ratio minimum 1.1).
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari CIMB 2. Without prior written approval from CIMB Niaga,
Niaga, Entitas, tidak diperkenankan untuk: the Entity is not allowed to:
a. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan a. Transfer the, sell or otherwise dispose of
aset material nasabah. material assets of the Entity.
b. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain. b. Pledge assets to other parties.
c. Mengadakan perjanjian yang dapat c. Enter into an agreement which may cause
menimbulkan kewajiban. liability.
d. Memberi pinjaman dari pihak lain. d. Obtain loans from other parties.
e. Merubah sifat kegiatan usaha. e. Change the nature and operational activities.
f. Mengubah pemegang saham yang f. Changing the shareholder's ownership of
mengakibatkan kepemilikan PT Cakra Bhakti PT Cakra Bhakti Para Putra below 50%.
Para Putra di bawah 50%.
g. Melakukan perubahan terhadap struktur g. Making changes to the capital structure of the
permodalan perusahaan. Entity.
h. Membayar utang kepada pemegang saham. h. Pay debt to shareholders
Berdasarkan surat No. SKL- Based on letter No. SKL-295/CDG/COMM/SBY/2021,
295/CDG/COMM/SBY/2021, Entitas telah melunaskan the Entity has paid off all credit facilities at PT CIMB
seluruh fasilitas kredit di PT CIMB Niaga Tbk pada Niaga Tbk on September 2, 2021.
tanggal 2 September 2021.
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan)
Entitas memperoleh pinjaman dari Shinhan Bank berupa The Entity obtained loan facilities from Shinhan Bank
fasilitas sebagai berikut: are as follows:
Fasilitas/ Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Facilities Maximum Credit Maturity Date
Fasilitas Omnibus Credit USD 8.000 3 Maret 2023/March 3, 2023
Fasilitas Forex Forward Line USD 500 3 Maret 2023/March 3, 2023
Fasilitas pinjaman dari Shinhan ditujukan untuk The facilities from Shinhan are intended for the working
pembiayaan modal kerja. capital financing.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan persediaan The loan facilities are collateralized with inventory
milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil sebesar owned by the Entity which is bound by Notary Fiduciary
USD 9.000 (lihat Catatan 8). amounting to USD 9,000 (see Notes 8).
Persyaratan dalam perjanjian sehubungan dengan Terms of the agreement in connection with this credit
fasilitas kredit ini meliputi pembatasan sebagai berikut: facility include:
1. Pemeliharaan rasio keuangan (Current Ratio 1. Maintenance of financial ratios (Current Ratio
minimal 1, Gearing Ratio maksimal 3,25 dan Debt minimum of 1, Gearing Ratio with maximum of 3.25,
Service Ratio minimal 1). and Debt Service Ratio minimum 1).
342 84
Page 379
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK JANGKA PENDEK - Lanjutan 16. SHORT-TERM BANK LOANS - Continued
PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) – Lanjutan PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan) - Continued
2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank 2. Without prior written approval from Shinhan Bank,
Shinhan, Entitas, tidak diperkenankan untuk: the Entity is not allowed to:
a. Mengubah bentuk/status hukum dan/atau bidang a. Changing the form/legal status and/or line of
usaha. business.
b. Memindah tangankan, menjual atau melepaskan b. Transfer the, sell or otherwise dispose of
aset material nasabah. material assets of the Entity.
c. Menjaminkan kekayaan ke pihak lain. c. Pledge assets to other parties.
d. Mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit d. Submit an application for bankruptcy or
atau penundaan pembayaran atas hutang-hutang. postponement of payment of debts.
e. Melakukan investasi pada perusahaan- e. Invest in other companies or in other business
perusahaan lain atau pada bidang usaha lainnya fields that may result in/have a negative impact
yang dapat mengakibatkan/membawa dampak on business management.
negatif terhadap pengelolaan usaha.
f. Mengalihkan fasilitas kredit kepada pihak f. Transferring credit facilities to any party.
manapun.
g. Mengalihkan usaha kepada pihak manapun. g. Transferring business to any party.
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 5,00% per This loan bears annual interest of 5,00% per annum.
tahun.
Pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan As of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
2020, Entitas telah memenuhi persyaratan tersebut. the Entity has complied with these requirements.
Entitas telah menyampaikan rencana PUB II kepada The entity has submitted PUB II plans to
PT Shinhan Bank Indonesia dengan Surat No. 066/LGL- PT Shinhan Bank Indonesia with Letter No. 066/LGL-
EXT/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022. EXT/X/2022 dated October 19, 2022.
PT Bank CTBC Indonesia PT Bank CTBC Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati, S.H., Based on the Deed of Notary Sri Wahyu Jatmikowati,
MH. No 35 tanggal 17 Juni 2021, Entitas memperoleh S.H., MH. No. 35 dated June 17, 2021, the Entity
fasilitas kredit dari PT Bank CTBC Indonesia sebagai obtained credit facilities from PT Bank CTBC Indonesia
berikut: as follows:
Maksimum Kredit/ Jatuh Tempo/
Fasilitas/Facilities Maximum Credit Maturity Date
19 Februari 2023/
Fasilitas Omnibus Credit/Omnibus Credit Facility USD 5.000
February 19, 2023
Fasilitas Transaksi Valuta Asing/Foreign Exchange 19 Februari 2023/
USD 500
Transaction Facility February 19, 2023
Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk The facilities from CTBC Bank are intended for the
pembiayaan modal kerja. working capital financing.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan piutang dan The loan facilities are collateralized with trade
persediaan milik Entitas yang diikat Fidusia Notariil receivables and inventory owned by the Entity which is
sebesar USD 2.750 (lihat Catatan 6 dan 8). bound by Notary Fiduciary amounting to
USD 2,750 (see Notes 6 and 8).
Fasilitas ini dibebani bunga tahunan sebesar 4,00% per This facility bears annual interest of 4.00% per annum
tahun untuk mata uang USD dan 9,50% untuk mata uang for USD and 9.50% for IDR.
IDR.
Berdasarkan Surat PT Bank CTBC Indonesia tanggal Based on PT Bank CTBC Indonesia Letter dated
2 November 2022; PT Bank CTBC Indonesia November 2, 2022; PT Bank CTBC Indonesia approves
mennyetujui dan mendukung rencana penerbitan PUB II and supports the Entity's plan to issue PUB II in the
Entitas dalam jumlah Rp 500.000 (lima ratus miliar amount of Rp 500,000 (five hundred billion Rupiah).
Rupiah).
343 85
Page 380
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA 17. TRADE PAYABLES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
a. Berdasarkan pemasok a. Suppliers
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Pemasok luar negeri 13.140 238.071 18.960 Foreign suppliers
Pemasok dalam negeri 19.722 148.249 9.892 Local suppliers
Sub-jumlah 32.862 386.320 28.852 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
PT Sarana Surya Sakti 1.131 1.508 643 PT Sarana Surya Sakti
PT Sarana Steel PT Sarana Steel
Corporation 554 - 572 Corporation
Sub-jumlah 1.685 1.508 1.215 Sub-total
Jumlah 34.547 387.828 30.067 Total
b. Berdasarkan umur b. By age
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga: Third parties:
Belum jatuh tempo 22.404 131.220 24.388 Not yet due
Telah jatuh tempo: Past due :
1 - 30 hari 1.769 151.135 2.437 1 - 30 days
31 - 60 hari 5.387 34.340 533 31 - 60 days
61 - 90 hari 211 58.149 897 61 - 90 days
Di atas 90 hari 3.091 11.476 597 Over 90 days
Sub-jumlah 32.862 386.320 28.852 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Belum jatuh tempo 662 173 8 Not yet due
Telah jatuh tempo: Past due :
1 - 30 hari 793 703 710 1 - 30 days
31 - 60 hari 230 170 449 31 - 60 days
61 - 90 hari - 462 42 61 - 90 days
Di atas 90 hari - - 6 Over 90 days
Sub-jumlah 1.685 1.508 1.215 Sub-total
Jumlah 34.547 387.828 30.067 Total
344 86
Page 381
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA - Lanjutan 17. TRADE PAYABLES - Continued
c. Berdasarkan mata uang c. By currencies
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pihak ketiga Third parties
Pemasok luar negeri: Foreign suppliers:
Dolar Amerika Serikat 8.469 236.800 18.938 United States Dollars
Lain-lain 1.493 1.271 22 Others
Sub-jumlah 9.962 238.071 18.960 Sub-total
Pemasok dalam negeri: Local suppliers:
Rupiah 22.900 148.249 9.830 Indonesian Rupiah
Dolar Amerika Serikat - - 62 United States Dollars
Sub-jumlah 22.900 148.249 9.892 Sub-total
Pihak berelasi Related parties
Rupiah 1.685 1.508 1.215 Indonesian Rupiah
Jumlah 34.547 387.828 30.067 Total
Tidak terdapat jaminan yang diberikan sehubungan There is no collateral provided with regards to trade
dengan utang usaha tersebut. payables.
18. BIAYA MASIH HARUS DIBAYAR 18. ACCRUED EXPENSES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Ongkos angkut 5.908 6.858 2.872 Freight costs
Utilitas 6.694 5.958 4.259 Utility
Bunga obligasi dan sukuk 6.521 2.154 - Bond and sukuk interest
Komisi penjualan 3.159 3.159 3.611 Sales commission
Jumlah 22.282 18.129 10.742 Total
345 87
Page 382
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS JANGKA PENDEK LAINNYA 19. OTHER CURRENT LIABILITIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Uang jaminan pelanggan 8.337 16.098 8.619 Customer deposits
Utang lain-lain 543 543 543 Other payables
Jumlah 8.880 16.641 9.162 Total
Peningkatan jaminan pelanggan disebabkan adanya The increase in customer deposits was due to the
jaminan penjualan ekspor. guarantee of export sales.
Utang lain-lain merupakan transaksi kurang bayar atas Other payables represent underpayment transactions for
pembelian properti Samarinda. Saldo yang belum the purchase of Samarinda property. The unpaid balance
dibayarkan tersebut merupakan retensi 5% dari total represents the retention of 5% of the total contract to the
kontrak kepada kontraktor pembangunan Depo Samarinda Depot construction contractor.
Samarinda.
20. UTANG JANGKA PANJANG 20. LONG-TERM LIABILITIES
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
PT Bank Central Asia Tbk 127.406 243.102 406.706 PT Bank Central Asia Tbk
Indonesia Eximbank - 10.832 Indonesia Eximbank
Bagian yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun (126.166) (154.064) (174.436) Current portion
Bagian jangka panjang 1.240 89.038 243.102 Long-term portion
Tingkat bunga per tahun: Interest rate per annum:
Rupiah 7,75% 7,75% 8% - 9,75% Indonesian Rupiah
Syarat dan ketentuan penting atas fasilitas pinjaman ini Important terms and conditions of this loan facility also
juga merujuk pada informasi yang diungkapkan pada refer to the information disclosed in Note 16.
Catatan 16.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan yang sama dengan The loan is collateralized by the same collateral as the
fasilitas jangka pendek yang diperoleh dari bank yang short-term facilities obtained from the same bank
sama (lihat Catatan 16). (see Note 16).
Liabilitas Sewa Lease Liabilities
Pembayaran sewa minimal berdasarkan perjanjian sewa The future minimum lease payments based on finance
pembiayaan pada tanggal 30 September 2022, lease agreements as of September 30, 2022,
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: December 31, 2021 and 2020 are as follows:
346 88
Page 383
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG JANGKA PANJANG - Lanjutan 20. LONG-TERM LIABILITIES - Continued
Liabilitas Sewa - Lanjutan Lease Liabilities – Continued
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Mitsubishi UFJ Lease & Mitsubishi UFJ Lease &
Finance Indonesia 19.433 23.840 - Finance Indonesia
PT Bumiputera - Bot Finance 13.561 - - PT Bumiputera - Bot Finance
PT BCA Finance 5.027 4.051 1.655 PT BCA Finance
PT Resona Indonesia Finance 1.331 2.867 4.759 PT Resona Indonesia Finance
PT Hino Indonesia - - 190 PT Hino Indonesia
Nilai kini pembayaran Present value of minimum
sewa minimal 39.352 30.758 6.604 lease payments
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (12.934) (9.846) (3.175) Current portion
Bagian Jangka Panjang 26.418 20.912 3.429 Long - term Portion
Pembayaran yang jatuh tempo
pada tahun: Payments due in:
2021 - - 3.647 2021
2022 4.315 12.485 2.828 2022
2023 15.674 10.469 814 2023
2024 14.353 9.147 - 2024
2025 8.763 4.114 - 2025
2026 2.786 - - 2026
Jumlah pembayaran Total minimum
sewa minimal 45.891 36.215 7.289 lease payments
Dikurangi beban keuangan
masa depan (6.539) (5.457) (685) Less future finance charges
Nilai kini pembayaran sewa Present value of minimum
minimal 39.352 30.758 6.604 lease payments
Bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun (12.934) (9.846) (3.175) Current portion
Bagian Jangka Panjang 26.418 20.912 3.429 Long - term Portion
Beban bunga yang timbul atas liabilitas sewa sebesar The interest expense incurred on the lease liability is
Rp 2.228 Rp 1.936 dan Rp 916 pada tanggal Rp 2,228, Rp 1,936 and Rp 916 and as of
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 (lihat September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020 (see
Catatan 32). Note 32).
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia
Entitas mengadakan pembiayaan dengan Mitsubishi UFJ The Entity entered into lease with Mitsubishi UFJ Lease
Lease & Finance Indonesia sebesar USD 3.138 dengan & Finance Indonesia amounting to USD 3,138 with a
jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini dibebani bunga period of 4 years. This loan bears interest between 3.50%
antara 3,50% - 3,76% per tahun. Pembiayaan ini - 3.76% per annum. This lease is a sale and leaseback
merupakan transaksi jual dan sewa balik, atas saldo transaction, on the balance of the gain from the sale and
keuntungan transaksi jual dan sewa balik dilanjutkan leaseback transaction followed by amortization over the
amortisasinya selama masa sewa karena transaksi jual lease term because the sale and leaseback transaction
dan sewa balik terjadi sebelum awal penerapan PSAK 73 occurred before the beginning of the application of
pada 1 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan PSAK 73 C16 PSAK 73 on January 1, 2020. This is in accordance with
dan C17. PSAK 73 C16 and C17.
347 89
Page 384
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG JANGKA PANJANG - Lanjutan 20. LONG-TERM LIABILITIES – Continued
Liabilitas Sewa - Lanjutan Lease Liabilities – Continued
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia – Lanjutan Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia – Continued
Fasilitas ini sudah dibayar lunas pada tahun 2020. This facility has been fully paid in 2020.
Pada tanggal 8 Maret 2021, Entitas memperoleh kembali On March 8, 2021, the Entity obtained a sale and
fasilitas jual dan sewa balik dari PT Mitsubishi UFJ leaseback facility from PT Mitsubishi UFJ Lease &
Lease & Finance Indonesia atas peralatan dan mesin Finance Indonesia for equipment and machinery with a
dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 26.593 dengan financing value of Rp 26,593 with a period of 48 months
jangka waktu 48 bulan (4 tahun). Tingkat suku bunga (4 years). The prevailing interest rate is 10.50%.
yang berlaku adalah 10,50%.
PT BCA Finance PT BCA Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT BCA Finance The Entity obtained facility from PT BCA Finance
dengan sebesar Rp 4.387 dengan jangka 4 tahun. amounting to Rp 4,387 with a term of 4 years.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 4,99 % - 6,00% The above loan bears interest at the annual rate between
per tahun. of 4.99% - 6.00% per annum.
PT Resona Indonesia Finance PT Resona Indonesia Finance
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Resona Indonesia The Entity obtained facility from PT Resona Indonesia
Finance sebesar Rp 8.947 dengan jangka waktu 5 tahun. Finance amounting to Rp 8,947 with a term of 5 years.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 8,99% per tahun. The above loan bears interest at the annual rate between
of 8.99% per annum.
PT Hino Finance Indonesia PT Hino Finance Indonesia
Entitas memperoleh fasilitas dari PT Hino Finance The Entity obtained facility from PT Hino Finance
Indonesia sebesar Rp 997 dengan jangka waktu 3 tahun. Indonesia amounting to Rp 997 with a term of 3 year.
Pinjaman ini dibebani bunga antara 6,00% per tahun. The above loan bears interest at the annual rate between
of 6.00% per annum.
Pada tanggal 7 Juni 2021, terdapat pelunasan leasing As of June 7, 2021, there was a lease payment to
kepada PT Hino Finance Indonesia atas kendaraan Hino PT Hino Finance Indonesia for the Hino Dutro 130 HDL
Dutro 130 HDL. vehicle.
PT Bumiputera-Bot Finance PT Bumiputera-Bot Finance
Pada tanggal 18 Mei 2022, Entitas memperoleh fasilitas As of May 18, 2022, the Entity obtained a financing
pembiayaan dari PT Bumiputera-Bot Finance sebesar facility from PT Bumiputera-Bot Finance amounting to
Rp 13.797 dengan jangka waktu 4 tahun. Pinjaman ini Rp 13,797 with a term of 4 years. The above loan bears
dibebani bunga sebesar 9,75% per tahun. interest at 9.75% per annum.
Selisih antara harga jual dan nilai buku aset yang dijual The difference between selling price and net book value
diakui dan dicatat sebagai keuntungan ditangguhkan atas was recorded as deferred gain on sale and leaseback and
transaksi sewa dan jual balik dan diamortisasi selama amortized proportionately over the lease period. The
periode sewa. Pada tanggal 30 September 2022, balance of deferred gain on sale and leaseback-net as of
31 Desember 2021 dan 2020 besarnya keuntungan September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
ditangguhkan atas transaksi jual dan sewa balik masing- amounting to Rp 27, Rp 619 and Rp 2,136 respectively.
masing adalah sebesar Rp 27, Rp 619 dan Rp 2.136.
348 90
Page 385
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
21. UTANG OBLIGASI 21. BONDS PAYABLE
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Obligasi Dengan Bunga Bond With Fixed
Tetap Tahap I Interest Rate Phase I
Seri A 101.000 101.000 - A Series
Seri B 49.000 49.000 - B Series
Obligasi Dengan Bunga Bond With Fixed
Tetap Tahap II Interest Rate Phase II
Seri A 15.000 - - A Series
Seri B 135.000 - - B Series
Jumlah 300.000 150.000 - Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (116.000) (101.000) - Less current maturities
Bagian jangka panjang 184.000 49.000 - Non-current
Pada tanggal 26 November 2021, Entitas telah On November 26, 2021, the Entity obtained an effective
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Otoritas Jasa notice from the Chairman of Financial Services
Keuangan untuk melakukan Penawaran Umum Authority to offer Sustainable Public Offering of
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap Sustainable Bonds I SPINDO Phase I 2021 amounting
I Tahun 2021 sebesar Rp 150.000 dengan tingkat bunga Rp 150,000 with Fixed Interest Rate consisting of
tetap yang terdiri dari 2 seri, yaitu seri A yang jatuh 2 series, series A due on December 9, 2022 (367 calender
tempo pada 9 Desember 2022 (367 hari kalender) dengan days) with an interest rate of 8.175% per annum and
tingkat bunga 8,175% per tahun dan seri B yang jatuh series B due on December 02, 2024 (3 years) with an
tempo pada 02 Desember 2024 (3 tahun) dengan tingkat interest rate of 9.5% per annum.
bunga 9,5% per tahun.
Bunga Obligasi Tahap I dibayarkan setiap triwulan, Bond interest Phase I is paid quarterly, where the first
dimana bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada Bond interest will be paid on March 02, 2022, while the
tanggal 02 Maret 2022, sedangkan bunga Obligasi last Bond interest as well as Bond redemption will be
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan paid on December 09, 2022 for Series A Bonds and
pada tanggal 09 Desember 2022 untuk Obligasi Seri A December 02, 2024 for Series B Bonds. Bond series will
dan tanggal 02 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B. be made in full (bullet payment) at maturity.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Pada tahun 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia In 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
(Pefindo), agen pemeringkat efek di Indonesia, rating agencies securities in Indonesia, provides rank id
memberikan peringkat id A- (Single A Minus) atas A- (Single A Minus) on the bonds.
obligasi tersebut.
Pada tanggal 28 Juli 2022, Entitas menerbitkan Obligasi On July 28, 2022, the Entity issued Bond namely Shelf
dengan nama Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Bond I Spindo Phase II Year 2022 amounting to
Tahun 2022 sebesar Rp 150.000 dengan tingkat bunga Rp 150,000 with a fixed interest rate consisting of 2
tetap yang terdiri dari 2 seri, yaitu seri A yang jatuh series, namely series A due on August 3, 2023 (367
tempo pada 03 Agustus 2023 (367 hari kalender) dengan calendar days) with interest rate 7.5% per annum and
tingkat bunga 7,5% per tahun dan seri B yang jatuh series B due on July 27, 2025 (3 years) with an interest
tempo pada 27 Juli 2025 (3 tahun) dengan tingkat bunga rate of 9.50% per annum.
9,50% per tahun.
349 91
Page 386
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
22. UTANG SUKUK IJARAH 22. SUKUK IJARAH PAYABLE
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Nilai nominal - Tahap I Nominal value - Phase I
Seri A 99.000 99.000 - A Series
Seri B 51.000 51.000 - B Series
Nilai nominal - Tahap II Nominal value - Phase II
Seri A 100.000 - - A Series
Seri B 50.000 - - B Series
Jumlah 300.000 150.000 - Total
Dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun (199.000) (99.000) - Less current maturities
Bagian jangka panjang 101.000 51.000 - Non-current
Entitas melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan The Entity offer Sustainable Public Offering of
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun Sustainable Sukuk Ijarah I SPINDO Phase I 2021
2021 sebesar Rp 150.000 yang terdiri dari 2 seri, yaitu amounting Rp 150,000 consisting 2 series, series A due
seri A yang jatuh tempo pada 09 Desember 2022 on December 09, 2022 (367 calender days) with
(367 hari kalender) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Installment Ijarah amounting Rp 8,093,250,000 (full
sebesar Rp 8.093.250.000 (dalam rupiah penuh) per amount) per annum and series B due on
tahun dan seri B yang jatuh tempo pada December 02, 2024 (3 years) with Installment Ijarah
02 Desember 2024 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan amounting Rp 4,845,000,000 (full amount) per annum.
Ijarah sebesar Rp 4.845.000.000 (dalam rupiah penuh)
per tahun.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali This Sukuk Ijarah is issued scripless, except for the
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk Jumbo Sukuk Ijarah Certificate issued to be registered in
didaftarkan atas nama KSEI ditawarkan dengan nilai the name of KSEI which is offered at 100% of the
100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek nominal value and listed on the Indonesia Stock
Indonesia. Exchange.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Installment Ijarah is paid quarterly, where the first
dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan Installment Ijarah will be paid on March 02, 2022, while
pada tanggal 02 Maret 2022, sedangkan Cicilan Imbalan the last Installment Ijarah as well as the remaining
Ijarah terakhir sekaligus tanggal pembayaran kembali Installment Ijarah repayment date will be paid on
sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal December 09, 2022 for Series A Sukuk Ijarah and
09 Desember 2022 untuk Sukuk Ijarah seri A dan tanggal December 02, 2024 for Sukuk Ijarah series B. Repayment
02 Desember 2024 untuk Sukuk Ijarah seri B. of the remaining Ijarah Returns for each series of Sukuk
Pembayaran kembali sisa Imbalan Ijarah masing-masing Ijarah will be made in full (bullet payment) at maturity.
seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Pada tahun 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia In 2021, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo),
(Pefindo), agen pemeringkat efek di Indonesia, rating agencies securities in Indonesia, provides rank id
memberikan peringkat id A-(sy) (Single A Minus A-(sy) (Single A Minus Syariah) on the Sukuk Ijarah.
Syariah) atas Sukuk Ijarah tersebut.
Pada tanggal 28 Juli 2022, Entitas menerbitkan Sukuk On July 28, 2022, the Entity issued Sukuk Ijarah namely
Ijarah dengan nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Shelf Sukuk Ijarah I Spindo Phase II Year 2022
Tahap II Tahun 2022 sebesar Rp 150.000 yang terdiri amounting to Rp 150,000 consisting 2 series, series A
dari 2 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada due on August 03, 2023 (367 calender days) with
03 Agustus 2023 (367 hari kalender) dengan Cicilan Installment Ijarah amounting Rp 7,500,000,000 (full
Imbalan Ijarah sebesar Rp 7.500.000.000 (dalam rupiah amount) per annum and series B due on July 27, 2025
penuh) per tahun dan seri B yang jatuh tempo pada (3 years) with Installment Ijarah amounting
27 Juli 2025 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah Rp 4,750,000,000 (full amount) per annum.
sebesar Rp 4.750.000.000 (dalam rupiah penuh) per
tahun.
350 92
Page 387
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 23. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA BENEFITS
Sampai dengan 30 September 2022, perhitungan imbalan As of September 30, 2022, the calculation of the Entity's
pasca kerja Entitas telah mengikuti UU Cipta Kerja post-employment benefits has followed the Job Creation
untuk golongan manajemen sedangkan non-manajemen Act for the management group while non-management
masih menerapkan PKB dengan serikat pekerja sampai still applies the CLA with the union until the end of 2022.
dengan akhir tahun 2022. Untuk sebagian karyawan, For some of its employees, the defined benefit plan is
program ini didanai oleh Entitas melalui pembayaran funded through insurance premiums paid to PT Sun Life
premi asuransi kepada PT Sun Life Financial Indonesia Financial Indonesia and PT AXA Financial Indonesia.
dan PT AXA Financial Indonesia. Jumlah karyawan Number of employees entitled to the benefits is 919, 957
yang berhak atas imbalan tersebut adalah 919, 957 dan and 1,017 as of September 30, 2022, December 31, 2021
1.017 pada tanggal 30 September 2022, and 2020.
31 Desember 2021 dan 2020.
Saldo liabilitas diestimasi atas imbalan kerja The balance of estimated liabilities for employee benefits
pada 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 as of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
dihitung oleh PT Sienco Aktuarindo Utama, aktuaris is calculated by PT Sienco Aktuarindo Utama,
independen dengan nomor 194/LA-IK/KKAICS/XI- independent actuary number 194/LA-IK/KKAICS/XI-
2022 tanggal 01 November 2022. Asumsi - asumsi 2022 dated November 01, 2022. Actuarial assumptions
aktuaria yang digunakan untuk menghitung beban dan used to determine post-employment benefit expenses and
liabilitas imbalan paska kerja adalah sebagai berikut: liabilities are as follows:
30 September 2022/
September 30, 2022
Usia pensiun 55 tahun/year Retirement age
Tingkat kenaikan gaji 8% per tahun/ per annum Salary increment rate
Tingkat diskonto 7,34% Discount rate
Table of Mortality of Indonesia
Tingkat mortalitas (TMI) 2019 Mortality rate
a. Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba a. Amounts recognized as expense in the consolidated
rugi dan penghasilan komprehensif lain statements of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian adalah sebagai berikut: income in respect of these employee benefits are as
follows:
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Beban jasa kini 6.457 6.899 10.431 11.543 Current service cost
Beban bunga 7.635 6.397 10.614 10.704 Interest cost
Beban jasa lalu (15.014) - - - Past service cost
Jumlah (922) 13.296 21.045 22.247 Total
351 93
Page 388
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
23. LIABILITAS DIESTIMASI ATAS IMBALAN 23. ESTIMATED LIABILITIES FOR EMPLOYEE
KERJA – Lanjutan BENEFITS – Continued
b. Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja di laporan b. The estimated liabilities for employee benefits in the
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai consolidated statements of financial position are as
berikut: follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Nilai kini liabilitas Present value deferred
imbalan pasti 137.424 160.781 168.657 benefit obligation
Saldo polis asuransi jiwa Balance of the life insurance
(Unit Link) (5.455) (5.300) (5.829) policy (Unit Link)
Nilai kini liabilitas Present value of deferred
imbalan pasti setelah benefit obligation
diperbandingkan 131.969 155.481 162.828 after comparison
Jumlah Liabilitas 131.969 155.481 162.828 Total Liability
c. Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja c. Analysis of estimated liabilities for employee benefits
adalah sebagai berikut: is as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Saldo awal tahun 155.481 162.828 141.546 Beginning of the year
Beban (pendapatan) Current period
periode berjalan (922) 21.045 22.247 expenses (income)
Penghasilan komprehensif lain (14.001) (10.390) 11.241 Other comprehensive income
Kontribusi pemberi kerja (300) (4.800) (100) Employer contributions
Pembayaran manfaat (8.289) (13.202) (12.106) Benefits payment
Saldo akhir tahun 131.969 155.481 162.828 End of the year
Tabel berikut menyajikan sensitivitas atas The following table summarizes the sensitivity to a
kemungkinan perubahan tingkat suku bunga pasar, reasonably possible change in market interest rates,
dengan lain dianggap tetap, terhadap liabilitas with all other variables held constant, of the
diestimasi atas imbalan kerja dan beban jasa. estimated liabilities for employee benefits and
current service cost.
30 September 2022/ 31 Desember 2021/
September 30, 2022 December 31, 2021
Kenaikan/ Penurunan/ Kenaikan/ Penurunan/
Increase Decrease Increase Decrease
Tingkat diskonto 1% 125.830 150.796 147.679 175.852 Discount rate in 1%
Future Salary increase
Tingkat kenaikan gaji 1% 151.242 125.244 176.335 147.035 rate in 1%
Manajemen Entitas berpendapat bahwa jumlah The management of the Entity believe that the
penyisihan atas imbalan kerja pada tanggal allowance for employee benefits as of
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020 is
tersebut adalah memadai untuk memenuhi adequate to meet the requirements of PSAK No. 24
ketentuan dalam PSAK No. 24 (Revisi 2015). (Revised 2015).
352 94
Page 389
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI 24. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK
Pemilikan saham Entitas pada tanggal The Entity’s shareholders as of September 30, 2022,
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 adalah December 31, 2021 and 2020 are as follows:
sebagai berikut:
30 September 2022/September 30, 2022
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 500.000.000 7,08% 50.000 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 30.050.005 0,43% 3.005 Pandu Lokiswara Salam
Masyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.388.790.050 33,81% 238.879 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
31 Desember 2021/December 31, 2021
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 480.000.000 6,79% 48.000 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 30.050.005 0,43% 3.005 Pandu Lokiswara Salam
Masyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.408.790.050 34,09% 240.879 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
353 95
Page 390
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI - 24. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK -
Lanjutan Continued
31 Desember 2020/December 31, 2020
Persentase
Pemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage of Jumlah/
Nama Pemegang Saham Number of Shares Ownership% Total Name of shareholders
PT Cakra Bhakti Para Putra 4.020.063.930 56,90% 402.006 PT Cakra Bhakti Para Putra
DBS Bank Ltd 410.000.000 5,80% 41.000 DBS Bank Ltd
Ahli Waris Alm The Tjahjono Ahli Waris Alm The Tjahjono
Tedjo Koesoemo 126.436.750 1,79% 12.644 Tedjo Koesoemo
Pandu Lokiswara Salam 50.087.705 0,71% 5.009 Pandu Lokiswara Salam
Nugraha Salam 5.050 0,00% 0 Nugraha Salam
Yamin Salam 100.000 0,00% 10 Yamin Salam
Masyarakat (masing -
masing di bawah 5%) 2.458.647.300 34,80% 245.865 Public (each below 5%)
Sub-jumlah 7.065.340.735 100,00% 706.534 Sub-total
Saham treasuri 120.651.300 12.065 Treasury shares
Jumlah 7.185.992.035 718.599 Total
Entitas melakukan Penawaran Umum Perdana sebanyak The Entity conducted an Initial Public Offering of
2.900.000.000 saham yang telah dicatatkan di Bursa Efek 2,900,000,000 shares and had been listed in Indonesian
Indonesia pada tanggal 13 Februari 2013 Stock Exchange on February 13, 2013 (see Note 1b).
(lihat Catatan 1b).
Pada tahun 2015, berdasarkan Surat Entitas In 2015, according to the Entity’s letters,
No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 tanggal 31 Agustus 2015 No. 162/VIII/CS-ISSP/2015 dated August 31, 2015 to
kepada OJK, Entitas melakukan permohonan pembelian OJK, the Entity made an application for the repurchase
kembali saham Entitas sesuai dengan ketentuan dan of the Entity’s shares in accordance with the regulation
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. Pembelian and legislation in force in capital market. The share buy
kembali saham Entitas dilaksanakan mulai tanggal back of shares starts from September 1, 2015 up to
1 September 2015 sampai dengan tanggal November 30, 2015 wih maximum shares of buy back
30 Nopember 2015 dengan jumlah saham yang akan amounting to Rp 50,000 with estimated cost
dibeli kembali sebanyak-banyaknya Rp 50.000 dengan approximately Rp 100 excluded VAT.
perkiraan biaya sekitar Rp 100 diluar PPN.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Entitas telah Until December 31, 2019, the Entity had purchased
melakukan pembelian saham treasuri sebanyak amounting to 114,068,100 shares at an acquisition price
114.068.100 saham dengan harga perolehan sebesar of Rp 19,640, and of March 2020, the Entity had
Rp 19.640, dan pada bulan Maret 2020, Entitas kembali purchase amounting to 6,583,200 shares at an
melakukan pembelian saham tresuri sebanyak 6.583.200 acquisition price of Rp 670 which was presented as
saham dengan harga perolehan sebesar Rp 670 yang "Treasury Stocks" and presented as a reduction of equity
disajikan sebagai akun “Saham Treasuri” yang dicatat in the consolidated statements of financial position.
sebagai pengurang ekuitas pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
354 96
Page 391
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
24. MODAL SAHAM DAN SAHAM TREASURI - 24. CAPITAL STOCK AND TREASURY STOCK -
Lanjutan Continued
Perubahan jumlah saham treasuri sampai dengan tanggal Changes in the number of treasury shares as of
30 September 2022 adalah sebagai berikut: September 30, 2022 are as follows:
Tambahan
Nilai Perolehan Modal Disetor/
Total Saham/ Kembali/ Nilai Nominal/ Additional Paid
Number of Shares Buyback value Par Value in Capital
Periode buyback Buyback period
Tanggal 1 September
s/d 30 November September 1 until
2015 114.068.100 (19.640) (11.406) (8.234) November 30, 2015
Tanggal 16 Maret s/d March 16 until
15 Juni 2020 6.583.200 (670) (659) (11) June 15, 2020
Jumlah 120.651.300 (20.310) (12.065) (8.245) Total
Selisih hasil pembelian kembali sebesar Rp 8.245 dicatat Gain from the buyback amounted to Rp 8,245 recorded
sebagai tambahan modal disetor pada laporan perubahan as additional paid in capital in the consolidated
ekuitas konsolidasian. statement of changes in equity.
Sesuai dengan keputusan para pemegang saham yang In accordance with the shareholders' decision signed on
ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2022, disetujui June 30, 2022, it was agreed to distribute cash dividends
untuk melakukan pembagian dividen tunai sebesar of Rp 63,588 and book a Reserve Fund of Rp 10,000.
Rp 63.588 dan pembukuan Dana Cadangan sebesar
Rp 10.000.
25. TAMBAHAN MODAL DISETOR - NETO 25. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL - NET
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Saldo awal 500.880 500.880 500.891 Beginning balance
Agio saham atas penawaran Share premium arising from
saham perdana - - - initial public offering
Beban emisi saham - - - Share issuance expense
Pembelian saham
diperoleh kembali - - (11) Buyback from treasury shares
Jumlah 500.880 500.880 500.880 Total
355 97
Page 392
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
26. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 26. OTHER EQUITY COMPONENTS
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke laba rugi reclassified profit or loss
Saldo awal 1.085.951 1.077.847 1.016.338 Beginning balance
Keuntungan (kerugian) aktuaria Actuarial gain (losses)
(lihat Catatan 23) 14.001 10.390 (11.241) (see Note 23)
Surplus revaluasi Revaluation surplus
(lihat Catatan 12) - - 87.178 (see Note 12)
Pajak penghasilan terkait Income tax related to item
pos-pos yang tidak akan that will not be reclasssified
direklasifikasi ke laba rugi (2.800) (2.286) (14.428) to profit or loss
Saldo akhir 1.097.152 1.085.951 1.077.847 Ending balance
27. PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA 27. SALES AND SERVICE REVENUES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Lokal Domestic
Pipa spiral 918.618 591.968 861.311 529.783 Spiral pipe
Pipa air 644.140 621.493 847.387 672.857 Water pipe
Pipa mekanis 696.109 549.595 806.525 513.390 Mechanical pipe
Pipa hitam 833.471 506.279 733.087 466.972 Black pipe
Pipa perabot 603.397 499.976 675.537 516.707 Furniture pipe
Strip dan plat 478.464 442.581 560.621 624.845 Strips and plate
Tiang 188.248 140.313 187.552 87.613 Pole
Pipa stainless 145.607 96.198 141.907 73.691 Stainless pipe
Jasa dan lain-lain 31.795 21.957 32.198 54.824 Services and others
Sub-jumlah 4.539.849 3.470.360 4.846.125 3.540.682 Sub-total
Ekspor Export
Pipa hitam 132.428 292.639 430.226 172.689 Black pipe
Pipa air 36.018 22.146 52.927 55.086 Water pipe
Pipa spiral 41.150 - 18.190 - Spiral pipe
Jasa & Lain-lain 2.538 29.565 31.340 7.073 Services and others
Sub-jumlah 212.134 344.350 532.683 234.848 Sub-total
Jumlah 4.751.983 3.814.710 5.378.808 3.775.530 Total
356 98
Page 393
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
27. PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA – 27. SALES AND SERVICE REVENUES – Continued
Lanjutan
Penjualan dan pendapatan jasa kepada pihak berelasi Sales and service revenues to related parties amounted
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, to Rp 91,975, Rp 130,959 and Rp 61,198 for the
31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar period/year ended September 30, 2022,
Rp 91.975, Rp 130.959 dan Rp 61.198 (lihat Catatan 34). December 31, 2021 and 2020, respectively (see Note 34).
Tidak terdapat penjualan kepada pelanggan yang There were no individual sales which are above 10% of
jumlahnya melebihi 10% dari jumlah penjualan dan the total sales and service revenues for the period/year
pendapatan jasa untuk periode/tahun yang berakhir pada ended September 30, 2022, December 31, 2021 and
tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020. 2020.
Pendapatan jasa merupakan pendapatan atas jasa proses Service revenues represent revenues arising from cutting
pemotongan coil, jasa proses pelapisan pipa dan jasa coil, coating pipe process and tooling services process.
pembuatan pipa (tooling).
28. BEBAN POKOK PENDAPATAN 28. COST OF REVENUES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Pemakaian bahan baku 3.564.036 2.800.078 4.108.394 2.709.593 Raw materials used
Tenaga kerja langsung 70.812 62.593 85.737 73.850 Direct labor
Manufacturing
Beban pabrikasi 297.236 296.090 395.177 355.363 expenses
Jumlah beban Total manufacturing
produksi 3.932.084 3.158.761 4.589.308 3.138.806 costs
Persediaan barang jadi Finished goods
Awal periode 1.130.977 800.463 800.463 879.065 At beginning of period
Akhir periode (945.623) (962.506) (1.130.977) (800.463) At end of period
Beban pokok
pendapatan 4.117.438 2.996.718 4.258.794 3.217.408 Cost of revenues
Pembelian bahan baku masing-masing yang berakhir Raw material purchases from related parties amounted
pada tanggal 30 September 2022, 31 Desember 2021 dan to Rp 435, Rp 73 and Rp 222 for the periods ended
2020 dari pihak berelasi masing-masing sebesar Rp 435, September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020,
Rp 73 dan Rp 222 (lihat Catatan 34). respectively (see Note 34).
Berikut adalah rincian pembelian bahan baku yang Purchases of raw materials for more than 10% of the
melebihi 10% dari jumlah pembelian masing-masing total purchases for the nine-month period then ended
untuk periode sembilan bulan yang berakhir September 30, 2022 and 2021 (Unaudited), and for the
30 September 2022 dan 2021 (Tidak diaudit), serta years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020
adalah sebagai berikut:
357 99
Page 394
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
28. BEBAN POKOK PENDAPATAN – Lanjutan 28. COST OF REVENUES – Continued
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
PT Krakatau Steel PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk 459.514 1.147.980 1.561.059 677.595 (Persero) Tbk
PT Hanwa Indonesia 768.989 425.769 750.210 231.636 PT Hanwa Indonesia
Baosteel Baosteel
Singapore Pte Ltd 713.889 588.160 784.010 512.638 Singapore Pte Ltd
Marubeni-Itochu Steel 396.358 185.000 299.669 337.301 Marubeni-Itochu Steel
Sino Glory Metal Sino Glory Metal
Resources Inc 232.784 146.581 292.869 86.091 Resources Inc
Hyosung TNC Hyosung TNC
Corporation 132.934 - 70.572 74.630 Corporation
Jumlah 2.704.468 2.493.489 3.758.389 1.919.891 Total
29. PENDAPATAN LAIN-LAIN 29. OTHER INCOME
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Penjualan barang aval 85.979 69.961 108.539 67.661 Scrap sales
Bagian laba Part of gain from
entitas asosiasi 1.973 2.092 3.400 339 associate entities
Gain on sales
Laba penjualan of property, plant,
aset tetap 975 182 618 72 and equipment
Keuntungan dari
perubahan manfaat Gain on changes of
imbalan karyawan 922 - - - employee benefits
Pendapatan klaim Income from
asuransi 54 2 16 201 insurance's claims
Pendapatan bunga 48 20.834 20.839 2.038 Interest income
Lain-lain 716 2.555 2.872 1.242 Others
Jumlah 90.667 95.626 136.284 71.553 Total
358 100
Page 395
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
30. BEBAN PENJUALAN DAN DISTRIBUSI 30. SELLING AND DISTRIBUTION EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Ekspor dan pengiriman 82.102 68.305 148.454 67.185 Export and freight
Gaji dan tunjangan 21.723 20.432 30.403 27.155 Salaries and benefits
Commissions
Komisi dan klaim 2.856 3.343 4.220 4.333 and claims
Lain-lain 8.895 6.710 13.441 12.428 Others
Jumlah 115.576 98.790 196.518 111.101 Total
31. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 31. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Gaji dan tunjangan 46.791 35.445 56.503 44.391 Salaries and benefits
Jasa manajemen 5.304 - 5.240 4.800 Management fees
Amortisasi aset Amortization of
tak berwujud intangible asset
(lihat Catatan 14) 4.182 5.286 6.679 7.623 (see Note 14)
Perbaikan dan Repair and
pemeliharaan 3.816 3.552 4.034 11.618 maintenance
Honorarium tenaga ahli 2.318 6.161 2.693 2.031 Professional fees
Penyusutan Depreciation
(lihat Catatan 12) 1.551 1.277 1.793 3.863 (see Note 12)
Provision for
Pencadangan piutang 842 5.129 6.222 24.768 impairment losses
Telephone and
Telepon dan faximili 769 765 1.018 755 facsimile
Pajak dan perijinan 742 32.250 31.651 3.496 Taxes and permits
Listrik dan air 504 578 778 784 Electricity and water
Imbalan pasca kerja Employee benefits
(lihat Catatan 23) - 13.296 21.045 22.247 (see Note 23)
Lain-lain 11.078 4.926 52.854 4.305 Others
Jumlah 77.897 108.665 190.510 130.681 Total
359 101
Page 396
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
32. BEBAN KEUANGAN 32. FINANCIAL EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Provisi dan Provision and
administrasi bank 72.675 69.758 93.707 87.348 bank charges
Bunga bank 42.489 57.946 76.781 117.400 Bank interest
Bunga obligasi Bond and
dan sukuk 23.754 - 2.154 - sukuk interest
Lease liabilities
Bunga liabilitas sewa 2.228 1.162 1.936 916 interest
Jumlah 141.146 128.866 174.578 205.664 Total
33. BEBAN LAIN - LAIN 33. OTHER EXPENSES
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Foreign exchange
Kerugian selisih kurs 25.433 6.375 7.008 10.538 losses
Beban penurunan Inventory impairment
nilai persediaan charges
(lihat Catatan 8) 9.270 12.110 18.919 10.994 (see Note 8)
Beban pembukaan Opening Letter of
Letter of Credit 8.276 6.196 9.017 4.473 Credit expense
Lain-lain 883 180 346 1.156 Others
Jumlah 43.862 24.861 35.290 27.161 Total
360 102
Page 397
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 34. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI RELATED PARTIES
Sifat transaksi dan hubungan dengan pihak-pihak The nature of transaction and relationship with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Sifat Hubungan/ Jenis Transaksi/
Pihak-pihak Berelasi/Related Parties Nature of Relationship Nature of Transactions
PT Sarana Steel Corporation Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Citra Cakra Logam Memiliki pemegang saham dan Penjualan aval/Sales of scrap
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Takiron Indonesia Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Alam Metal Mercuniaga Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Cakra Bhakti Para Putra Memiliki pemegang saham dan Jasa manajemen/Management fee
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Saranacentral Bajatama Tbk Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Sarana Surya Sakti Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
PT Cakra Bhakti Bumi Persada Memiliki pemegang saham dan Penjualan pipa/Sales of pipe
manajemen yang sama dengan
Entitas/Same shareholders
and management with the Entity
Ingewati Komisaris Entitas/Entity's Penjualan pipa/Sales of pipe
Commisioner
PT Sanko Steel Indonesia Entitas Asosiasi/Associated Penjualan pipa/Sales of pipe
361 103
Page 398
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 34. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES - Continued
Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak berelasi adalah Transactions and balances with related parties are as
sebagai berikut: follows:
a. Entitas melakukan transaksi penjualan kepada pihak- a. The Entity conducted sales transactions with related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The balance arising from the transaction as
tersebut pada tanggal 30 September 2022, of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
31 Desember 2021 dan 2020 disajikan sebagai akun are presented as "Trade Receivables - Related
“Piutang Usaha - Pihak Berelasi” dalam laporan Parties" in the consolidated statements of financial
posisi keuangan konsolidasian (lihat Catatan 6). position (see Note 6).
Transaksi penjualan dan pendapatan jasa dengan pihak Sales and service revenues with related parties are as
berelasi adalah sebagai berikut: follows:
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
PT Sanko Steel PT Sanko Steel
Indonesia 51.303 36.769 69.621 19.994 Indonesia
PT Sarana Steel PT Sarana Steel
Corporation 18.271 19.639 29.982 10.147 Corporation
PT Citra PT Citra
Cakra Logam 10.107 7.272 10.899 11.529 Cakra Logam
PT Alam Metal PT Alam Metal
Mercuniaga 7.981 6.700 8.273 9.405 Mercuniaga
Ingewati 2.805 2.765 4.495 4.382 Ingewati
PT Takiron Indonesia 1.479 1.051 2.131 1.751 PT Takiron Indonesia
PT Sarana Surya Sakti 29 4.824 5.558 3.990 PT Sarana Surya Sakti
Jumlah 91.975 79.020 130.959 61.198 Total
Persentase dari Jumlah Percentage to Total
Penjualan dan Sales and Service
Pendapatan Jasa 1,94% 2,07% 2,43% 1,62% Revenues
b. Entitas melakukan transaksi non usaha dengan b. The Entity conducted non-trade transactions with
PT Sanko Steel Indonesia. Saldo yang timbul dari PT Sanko Steel Indonesia. The balance arising from
transaksi tersebut pada tanggal 30 September 2022, the transaction as of September 30, 2022,
31 Desember 2021 dan 2020 disajikan sebagai akun December 31, 2021 and 2020 are presented as
“Piutang Lain-lain - Pihak Berelasi” dalam laporan "Other Receivables - Related Parties" in the
posisi keuangan konsolidasian untuk periode consolidated statements of financial position for the
sembilan bulan yang berakhir tanggal nine-month period then ended September 30, 2022
30 September 2022 (lihat Catatan 7). (see Note 7).
362 104
Page 399
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 34. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES – Continued
c. Entitas melakukan transaksi keuangan dengan pihak- c. The Entity, had financial transactions with related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The related outstanding balance as of
tersebut pada tanggal 30 September 2022, September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
31 Desember 2021 dan 2020 disajikan sebagai akun are presented as “Due from Related Parties” in the
“Piutang Pihak Berelasi” dalam laporan posisi consolidated statements of financial position.
keuangan konsolidasian.
Saldo piutang pihak berelasi adalah sebagai berikut: Due from related parties are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
PT Sarana Steel Corporation 7 7 7 PT Sarana Steel Corporation
PT Cakra Bhakti Bumi Persada - - 4 PT Cakra Bhakti Bumi Persada
Jumlah 7 7 11 Total
Persentase terhadap
jumlah aset 0,00% 0,00% 0,00% Percentage to total asset
Tidak terdapat syarat dan ketentuan penting dari pos There are no important terms and conditions of the post
piutang pihak perelasi tersebut diatas. receivables from the related parties mentioned above.
Saldo utang pihak berelasi adalah sebagai berikut: Due to related parties are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
PT Cakra Bhakti Para Putra 6.205 6.205 6.205 PT Cakra Bhakti Para Putra
Persentase terhadap Percentage to total
jumlah liabilitas 0,18% 0,19% 0,23% liabilities
d. Entitas melakukan transaksi pembelian dari pihak- d. The Entity had purchase transactions from related
pihak berelasi. Saldo yang timbul dari transaksi parties. The balance arising from the transaction as
tersebut pada tanggal 30 September 2022, of September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
31 Desember 2021 dan 2020 disajikan sebagai akun are presented as "Trade Payables - Related Parties"
”Utang Usaha - Pihak Berelasi” dalam laporan posisi in the consolidated statement of financial position
keuangan konsolidasian (lihat Catatan 17). (see Note 17).
Transaksi pembelian bahan baku dengan pihak Purchase of raw materials transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
PT Sarana Steel Corporation 435 73 222 PT Sarana Steel Corporation
Jumlah 435 73 222 Total
Persentase dari jumlah beban Percentage to total
pokok penjualan 0,01% 0,00% 0,01% cost of revenues
363 105
Page 400
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
34. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK- 34. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
PIHAK BERELASI - Lanjutan RELATED PARTIES – Continued
e. Entitas menerima jasa manajemen dan teknis dari e. The Entity received the management and technical
PT Cakra Bhakti Para Putra untuk periode sembilan services from PT Cakra Bhakti Para Putra for the
bulan yang berakhir pada 30 September 2022 dan nine-month period then ended September 30, 2022
tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 and for the years ended December 31, 2021 and 2020
dan 2020 sebesar Rp 5.304, Rp 5.240 dan Rp 4.800. amounting to Rp 5,304, Rp 5,240 and Rp 4,800. The
Nilai tersebut disajikan sebagai bagian dari akun amount are presented as part of "General and
“Beban Umum dan Administrasi” dalam laporan Administrative expenses" in the consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain statement of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian (lihat Catatan 31). income (see Note 31).
f. Entitas melakukan transaksi penjualan avalan kepada f. The Entity conducted scrap sales transactions with
PT Citra Cakra Logam sebesar Rp 10.089, Rp 10.021 PT Citra Cakra Logam amounting to Rp 10,089,
dan Rp 1.409. Saldo yang timbul dari transaksi Rp 10,021 and Rp 1,409. The balance arising from
tersebut pada tanggal 30 September 2022, the transaction as of September 30, 2022,
31 Desember 2021 dan 2020 disajikan sebagai akun December 31, 2021 and 2020 are presented as
“Piutang Usaha - Pihak Berelasi” dalam laporan "Trade Receivables - Related Parties" in the
posisi keuangan konsolidasian (lihat Catatan 6). consolidated statements of financial position (see
Note 6).
g. Gaji dan tunjangan lain yang diberikan untuk Dewan g. Salaries and other compensation benefits of the
Komisaris dan Direksi Entitas adalah sebesar Entity’s and Subsidiary’s Board of Commissioners
Rp 11.920, Rp 22.774 dan Rp 17.881 masing-masing and Directors amounting to Rp 11,920, Rp 22,774
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022, and Rp 17,881 period ended September 30, 2022,
31 Desember 2021 dan 2020. December 31, 2021 and 2020, respectively.
35. PERPAJAKAN 35. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka b. a. Prepaid Taxes
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pajak Pertambahan Nilai 8.747 68.844 29.067 Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 25 30 26 26.952 Article 25
PPh Pasal 28 A - 2 - Article 28A
Jumlah 8.777 68.872 56.019 Total
b. Penghasilan (Beban) Pajak b. Tax Income (Expense)
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Pajak kini (73.808) (116.095) (160.417) (41.436) Current tax
Pajak tangguhan 19.946 9.197 (12.924) 62.203 Deferred tax
Jumlah (53.862) (106.898) (173.341) 20.767 Total
364 106
Page 401
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
c. Utang Pajak c. Taxes Payable
Akun ini terdiri dari : This account consists of :
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 21 3.121 5.903 863 Article 21
Pasal 23 3 15 354 Article 23
Pasal 4 ayat 2 146 130 12 Article 4(2)
Pajak Pertambahan Nilai - 4 11.193 Value Added Tax
Pasal 29 - 112.614 21.639 Article 29
Jumlah 3.270 118.666 34.061 Total
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 Based on Law No. 2 of 2020 concerning "Stipulation
tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti of Government Regulation in Lieu of Law Number
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020”, efektif 1 of 2020", effectively a single corporate income tax
berlaku tarif tunggal pajak penghasilan badan yaitu rate of 22% for the 2020 and 2021 fiscal years, and
sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, dan 20% starting from the 2022 tax year.
sebesar 20% mulai Tahun Pajak 2022.
Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan Publicly listed companies with the total number of
saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paid-up shares traded on the stock exchange in
di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) Indonesia of at least 40% (forty percent) can obtain
dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) a rate of 3% (three percent) lower than the rate of
lebih rendah dari tarif sebesar 22% (dua puluh dua 22% (twenty two percent) in effect in Tax 2020 and
persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Fiscal Year 2021 and amounting to 20% (twenty
Tahun Pajak 2021 dan sebesar 20% (dua puluh percent) which comes into force in Fiscal Year 2022.
persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Hasil Pemeriksaan Pajak Result of Tax Assessment
Tahun Pajak 2012 Fiscal Year 2012
Pada tahun 2015, Entitas menerima hasil In 2015, the Entity had received the result of the tax
pemeriksaan pajak berupa SKPLB PPh badan 2012 audit of corporate income tax in the form of
No: 00001/206/12/092/15 sebesar Rp 43.420. Pada SKPLB 2012: 00001/206/12/092/15 Rp 43,420. As of
tanggal 31 Desember 2015, Entitas sedang proses December 31, 2015, the Entity is currently on the
mengajukan keberatan. Atas proses keberatan process of appealing. The objection had been
tersebut telah ditolak dan pada tahun 2016 rejected and in 2016 the Entity filed an appeal.
Pada tahun 2018, Entitas menerima Putusan In 2018, the Entity had received decision Tax Court
Pengadilan Pajak PUT-105521.15/2012/PP/M.XIIA, PUT-105521.15/2012/PP/M.XIIA, about appealed
tentang pengajuan banding terhadap Surat Keputusan the Decision from the Directorate General of
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- Taxation Nomor: KEP-00161/KEB/WPJ.19/2016 on
00161/KEB/WPJ.19/2016 Tanggal 18 April 2016. April 18, 2016. The objection had been rejected and
Atas proses keberatan yang telah ditolak pada tahun in 2016.
2016.
365 107
Page 402
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Hasil Pemeriksaan Pajak - Lanjutan Result of Tax Assessment - Continued
Tahun Pajak 2012 – Lanjutan Fiscal Year 2012 - Continued
Entitas telah menerima Putusan Mahkamah Agung The entity has received the verdict of the Supreme
RI Reg. Nomor : 2963/B/PK/Pjk/2020 Tanggal Court of the Republic of Indonesia Reg. Number:
5 Agustus 2020 mengenai Perkara Peninjauan 2963/B/PK/Pjk/2020 Date 5 August 2020 regarding
Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Case Review of Tax Court Decisions Number: PUT-
PUT-105521.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 105521.15/2012/PP/M.XIIIA Year 2018 between
antara PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk Against the
Melawan Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Director General of Taxes with a decision to grant a
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan request for reconsideration and a request for
permohonan peninjauan kembali PT. Steel Pipe reconsideration of PT. Steel Pipe Industry of
Industry of Indonesia, Tbk tersebut, Membatalkan Indonesia, Tbk, Cancels the Tax Court Decision
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- Number: PUT-105521.15 / 2012 / PP / M.XIIIA Year
105521.15/2012/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 29 2018 dated November 29, 2018. Grants the Appeal
Nopember 2018. Mengadili kembali; Mengabulkan from the Appeal Petitioner PT. Steel Pipe Industry of
Banding dari Pemohon Banding Indonesia, Tbk. Sentencing the Respondent for
PT. Steel Pipe Industry of Indonesia, Tbk. Reconsideration to pay the court fee and a review of
Menghukum Termohon Peninjauan kembali Rp 2,500,000.
membayar biaya perkara dan peninjauan kembali
sejumlah Rp 2.500.000.
Entitas telah menerima Surat Pelaksanaan Putusan The entity has received a Letter of Implementation of
Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait nilai Ketetapan Decision Review (SP2PK) related to the value of the
Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor Corporate Income Tax Assessment on Decision
2963/B/PK/PJK/2020 Tanggal 05 Agustus 2020 dari Number 2963/B/PK/PJK/2020 dated August 5, 2020
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP from the Directorate General of Taxes, Regional
Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Office of Large Taxpayer DGT, Taxpayer Tax
Pajak Besar Dua yang memberitahukan bahwa Service Big Two which informs that the amount of tax
jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar) that still has to be paid (overpayment) according to
sesuai amar Putusan Peninjauan Kembali dari the Judgment of Review Decision from the Supreme
Mahkamah Agung Nomor : 2963/B/PK/PJK/2020 Court Number: 2963/B/PK/PJK/2020 dated
tanggal 5 Agustus 2020 menjadi sebagai berikut : August 5, 2020 is as follows:
Ditambah
Keterangan/ Semula/ Menjadi/
No. (Dikurangi)/
Description Before After
Add (Deduct)
1 Penghasilan Neto/Net Income 523.971 (342.234) 181.737
Kompensasi Kerugian/Compensation
2
for losses 21.331 122.701 144.032
Penghasilan Kena Pajak/Taxable
3
income 502.640 (464.935) 37.705
4 PPh Terutang/Income tax 125.660 (116.234) 9.426
5 Kredit Pajak 52.037 - 52.037
6 PPh kurang (lebih) bayar 73.623 (116.234) (42.610)
7 Sanksi Administrasi 35.339 (35.339) -
PPh yang masih harus dibayar (lebih
8
dibayar) 108.963 (151.573) (42.610)
Perhitungan PPh yang masih harus dibayar (lebih The calculation of the accrued PPh (overpaid)
dibayar) bertambah adalah: increases is:
Keterangan/ Jumlah/
No.
Description Amount
1 PPh Yang masih harus dibayar (lebih dibayar) (42.610)
2 PPh yang telah dikembalikan -
3 PPh yang masih harus dibayar (lebih dibayar) bertambah (42.610)
366 108
Page 403
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION – Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Hasil Pemeriksaan Pajak - Lanjutan Result of Tax Assessment - Continued
Tahun Pajak 2012 – Lanjutan Fiscal Year 2012 - Continued
Pada bulan Maret 2021 Entitas telah menerima Surat In March 2021 the Entity has received an Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dari Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) from
Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan SKPKPP the Direktorat Jenderal Pajak, based on SKPKPP
Nomor : KEP-00023.PPH/WPJ.19/KP.02/2021, Number: KEP-00023.PPH/WPJ.19/KP.02/2021, the
Entitas memperoleh kelebihan pembayaran Entity obtained an overpayment of income tax
pendapatan PPh pasal 25/29 badan dengan masa income article 25/29 entity with a tax year period of
tahun pajak Desember 2012 sebesar December 2012 amounting to Rp 151,573,
Rp 151.573, dikompensasikan ke sejumlah utang compensated to a number of tax debts through
pajak melalui potongan SPMKP Rp 11.006, sehingga SPMKP deductions of Rp 11,006 so that
dibayarkan sebesar Rp 140.567. Rp 140,567 was paid.
Pada tanggal 20 Mei 2021, Entitas menerima As of May 20, 2021, the Entity received a tax refund
pengembalian atas pajak tahun 2012 sebesar for 2012 fiscal year of Rp 107,598.
Rp 107.598.
Tahun Pajak 2017 Fiscal Year 2017
Pada tahun 2019, Entitas menerima hasil In 2019, the Entity had received the result of the tax
pemeriksaan pajak berupa SKP dan Entitas tidak audit in the form SKP and the Entity not appeal as
mengajukan keberatan dengan rincian sebagai follows:
berikut:
Kurang (lebih)
Tahun pajak/ Tanggal terbit/ bayar pajak/
Keterangan/ Description Fiscal years Nomor/ Number Date of issue Under (over) payment
SKPLB PPh Badan/ 22 Maret 2019/
Corporate income tax 2017 00013/406/17/092/19 March 22, 2019 (26.926)
SKPKB PPN/ 22 Maret 2019/
VAT 2017 00006/277/17/092/19 March 22, 2019 1
STP PPN/ 22 Maret 2019/
VAT 2017 00110/107/17/092/19 March 22, 2019 53
SKPKB PPN/ 22 Maret 2019/
VAT 2017 00077/207/17/092/19 March 22, 2019 342
SKPKB PPh Pasal 21/ 22 Maret 2019/
Article 21 2017 00008/201/17/092/19 March 22, 2019 19
SKPKB PPh Pasal 4 (2)
Final/ 22 Maret 2019/
Article 4 (2) 2017 00005/240/17/092/19 March 22, 2019 447
SKPKB PPh Pasal 21/ 23 April 2019/
Article 21 2017 00001/243/17/614/19 April 23, 2019 16
SKPKB PPh Pasal 26/ 23 April 2019/
Article 26 2017 00001/204/17/614/19 April 23, 2019 16
STP PPh Pasal 21/ 31 Juli 2018/ 2
Article 21 2017 01338/101/17/443/18 July 31, 2018
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 35
Article 21 2017 00170/101/17/443/19 July 10, 2019
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 14
Article 21 2017 00177/101/17/433/19 July 10, 2019
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 13
Article 21 2017 00181/101/17/433/19 July 10, 2019
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/ 19
Article 21 2017 00178/101/17/433/19 July 10, 2019
367 109
Page 404
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Hasil Pemeriksaan Pajak – Lanjutan Result of Tax Assessment - Continued
Tahun Pajak 2017 – Lanjutan Fiscal Year 2017 - Continued
Kurang (lebih)
Tahun pajak/ Tanggal terbit/ bayar pajak/
Keterangan/ Description Fiscal years Nomor/ Number Date of issue Under (over) payment
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00175/101/17/433/19 July 10, 2019 23
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00176/101/17/433/19 July 10, 2019 21
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00174/101/17/433/19 July 10, 2019 15
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00172/101/17/433/19 July 10, 2019 41
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00180/101/17/433/19 July 10, 2019 12
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00173/101/17/433/19 July 10, 2019 13
STP PPh Pasal 21/ 10 Juli 2019/
Article 21 2017 00179/101/17/433/19 July 10, 2019 18
STP PPh Pasal 21/ 23 April 2019/
Article 21 2017 00001/243/17/614/19 April 23, 2019 16
STP PPh Pasal 26/ 23 April 2019/
Article 26 2017 00002/204/17/614/19 April 23, 2019 13
STP PPh Pasal 26/ 23 April 2019/
Article 26 2017 00001/204/17/614/19 April 23, 2019 15
STP PPh Pasal 21/ 25 Maret 2019/
Article 21 2015 00002/201/15/617/19 Marchl 25, 2019 60
Jumlah/Total (25.702)
Berdasarkan SKPKPP Nomor: KEP- Based on SKPKPP Number: KEP-
00066.PPH/WPJ.19/KP.0203/2019, Entitas 00066.PPH/WPJ.19/KP.0203/2019, the Entity
memperoleh kelebihan pembayaran pendapatan PPh obtained an overpayment of income from Article
pasal 25/29 badan dengan masa tahun pajak 2017 25/29 corporate income tax for the 2017 fiscal year
sebesar Rp 26.926 dikompensasikan ke sejumlah amounting to Rp 26,926 which was compensated to a
utang pajak melalui potongan SPMKP untuk tahun number of tax debts through SPMKP deductions for
pajak 2012. Dan STP serta SKPKB dilunaskan di 2012 tax year. And STP and SKPKB has been paid in
tahun 2019 sebesar Rp 1.224. 2019 amounting to Rp 1,224.
Tahun Pajak 2018 Fiscal Year 2018
Pada tahun 2019, Entitas menerima hasil In 2019, the Entity had received the result of the tax
pemeriksaan pajak berupa SKP dan Entitas tidak audit in the form SKP and the Entity not appeal as
mengajukan keberatan dengan rincian sebagai follows:
berikut:
368 110
Page 405
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
c. Utang Pajak - Lanjutan c. Taxes Payable - Continued
Kurang (lebih)
Tahun pajak/ Tanggal terbit/ bayar pajak/
Keterangan/ Description Fiscal years Nomor/ Number Date of issue Under (over) payment
SKPLB PPh Badan/ 30 Desember 2019/
Corporate income tax 2018 00019/406/18/092/19 December 30, 2019 (36.136)
SKPKB PPh Pasal 21/ 30 Desember 2019/
Article 21 2018 00004/243/18/092/19 December 30, 2019 13
SKPKB PPh Pasal 23/ 30 Desember 2019/
Article 23 2018 00028/203/18/092/19 December 30, 2019 20
SKPKB PPh Pasal 21/ 30 Desember 2019/
Article 21 2018 00013/201/18/092/19 December 30, 2019 445
Jumlah/Total (35.658)
Berdasarkan SKPKPP Nomor: KEP- Based on SKPKPP Number: KEP-
00042.PPH/WPJ.19/KP.02/2020, Entitas 00042.PPH/WPJ.19/KP.02/2020, the Entity
memperoleh kelebihan pembayaran pendapatan PPh obtained an overpayment of income from Article
pasal 25/29 badan dengan masa tahun pajak 2018 25/29 corporate income tax for the 2018 fiscal year
sebesar Rp 36.136 dikompensasikan ke sejumlah of Rp 36,136 which was compensated for a number
utang pajak melalui potongan SPMKP untuk tahun of tax debts through SPMKP deductions for the tax
pajak 2018 dan 2012. year 2018 and 2012.
d. Pajak Kini d. Current Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum taksiran Reconciliation between income before provision for
penghasilan (beban) pajak seperti yang tercantum tax income (expense) as shown in the consolidated
dalam laporan laba rugi dan penghasilan statements of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian untuk periode income with the estimated taxable income for the
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal nine-month period then ended September 30, 2022
30 September 2022 dan 2021 (Tidak diaudit), serta and 2021 (Unaudited), and for the years ended
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan December 31, 2021 and 2020 are as follows:
2020, dengan taksiran laba kena pajak adalah sebagai
berikut:
369 111
Page 406
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
d. Pajak Kini – Lanjutan d. Current Tax - Continued
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Income (loss) before
Laba (rugi) sebelum provision tax
taksiran penghasilan income (expense)
(beban) pajak according to
sesuai dengan consolidated
laporan laba rugi statements of
dan penghasilan profit or loss and
komprehensif lain other comprehensive
konsolidasian 346.740 552.441 659.402 155.067 income
Rugi (laba) sebelum Loss (income)
taksiran before provision
penghasilan tax income
(beban) pajak - (expense) -
Entitas Anak 30 (26) 3 (113) Subsidiary
Laba (rugi) sebelum Income (loss)
taksiran before provison
penghasilan tax income
(beban) pajak 346.770 552.415 659.405 154.954 (expense)
Temporary
Beda waktu: differences:
Penyusutan 34.389 39.884 49.593 35.173 Depreciation
Imbalan paska Post-employment
kerja (9.512) 3.392 3.043 10.041 benefits
Allowance for
Cadangan kerugian impairment
penurunan nilai losses of
piutang 842 5.129 6.222 24.768 receivables
Liabilitas sewa (6.196) - (1.882) (6.302) Lease liabilities
Jumlah 19.523 48.405 56.976 63.680 Total
370 112
Page 407
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
d. Pajak Kini – Lanjutan d. Current Tax - Continued
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Permanent
Beda tetap: differences:
Denda dan Tax penalty
bunga pajak - 31.752 31.000 114 and interest
Penghasilan bunga
yang telah Interest income
dikenakan subjected to
pajak final (42) (20.827) (20.831) (2.030) final tax
Bunga leasing 2.228 (1.162) 1.945 916 Interest lease
Sumbangan 559 446 650 380 Donation
Jumlah 2.745 10.209 12.764 (620) Total
Taksiran laba Estimated taxable
kena pajak 369.038 611.029 729.145 218.014 income
Beban pajak
penghasilan: Income tax expense
20% x Rp 369.038 73.808 - - - 20% x Rp 369,038
19% x Rp 611.029 - 116.096 - - 19% x Rp 611,029
22% x Rp 729.145 - - 160.412 - 22% x Rp 729,145
19% x Rp 218.014 - - - 41.423 19% x Rp 218,014
Jumlah beban pajak Total income
penghasilan 73.808 116.096 160.412 41.423 tax expense
Kredit pajak Tax credit
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 22 (45.964) (17.635) (35.009) (19.728) Article 22
Pasal 23 (44) (1.035) (1.067) (65) Article 23
Pasal 25 (59.385) (6.312) (11.721) - Article 25
Jumlah (105.393) (24.982) (47.797) (19.793) Total
371 113
Page 408
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
d. Pajak Kini – Lanjutan d. Current Tax - Continued
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Jumlah kurang (lebih)
bayar pajak Total under (over)
penghasilan (31.585) 91.114 112.615 21.630 income tax
Jumlah taksiran
tagihan pajak Total prior year
penghasilan claim for
tahun lalu - 155.714 155.714 156.441 tax refund
Penyesuaian dari: Adjustment of:
Result of Corporate
Hasil sidang atas PPh Income tax
badan tahun 2019 - (108.963) (108.963) - in 2019
Correction tax
Koreksi piutang pajak - (46.751) (46.751) (727) receivable
Nine month period
Lebih bayar pajak ended
periode 9 bulan September 30, 2017
30 September 2022 31.585 - - - tax overpayment
Jumlah taksiran Total estimated
tagihan pajak claims for
penghasilan 31.585 - - 155.714 tax refund
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar The taxable profit resulting from the reconciliation is
dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan. the basis for filling out the Annual Corporate Income
Tax Return.
e. Pajak Tangguhan e. Deferred Tax
Perhitungan taksiran penghasilan pajak tangguhan The calculation of deferred income tax for the nine-
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada month period then ended September 30, 2022, and
tanggal 30 September 2022, dan tahun-tahun yang for the years ended December 31, 2021 and 2020 are
berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 adalah as follows:
sebagai berikut:
372 114
Page 409
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
e. Pajak Tangguhan – Lanjutan e. Deferred Tax - Continued
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Penghasilan pajak tangguhan Deferred tax income
Depreciation of property,
Penyusutan aset tetap (2.758) 23.876 (17.138) plant and equipment
Imbalan pasca kerja (5.012) 5.554 (6.664) Post-employment benefits
Pencadangan penurunan Impairment of trade
piutang (901) 2.786 3.358 receivables
Revaluation surplus of
property, plant
Surplus revaluasi aset tetap 28.150 (42.224) 79.218 and equipment
Liabilitas sewa 467 (2.916) 3.429 Lease liabilities
Jumlah Penghasilan Total Deferred Tax
Pajak Tangguhan - Neto 19.946 (12.924) 62.203 Income - Net
Rincian liabilitas pajak tangguhan neto pada tanggal The details of deferred tax liabilities net as of
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020 September 30, 2022, December 31, 2021 and 2020
adalah sebagai berikut: are as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Liabilitas diestimasi atas Estimated liabilities
imbalan kerja 26.393 34.206 30.937 for employee benefits
Aset tetap 103.235 105.993 82.117 Property, plant and equipment
Cadangan kerugian Allowance for impairment
nilai piutang 10.860 11.761 8.974 losses of receivables
Liabilitas sewa (18.299) (18.766) (15.850) Lease liabilities
Revaluation surplus of
property, plant
Surplus revaluasi aset tetap (281.494) (309.643) (267.419) and equipment
Jumlah Liabilitas Pajak Total Deferred Tax
Tangguhan-Neto (159.305) (176.451) (161.241) Liabilities - Net
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan yang The reconciliation of the income tax expense is
dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang calculated by applying the applicable tax rate to the
berlaku dari laba konsolidasian sebelum pajak consolidated income before income tax and the
penghasilan dengan beban pajak penghasilan untuk income tax expense for the nine-month period then
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal ended September 30, 2022 and 2021 (Unaudited),
30 September 2022 dan 2021 (Tidak diaudit), serta and for the years ended December 31, 2021 and 2020
tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan are as follows:
2020 adalah sebagai berikut:
373 115
Page 410
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
35. PERPAJAKAN - Lanjutan 35. TAXATION - Continued
e. Pajak Tangguhan – Lanjutan e. Deferred Tax - Continued
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Income (loss) before
provision tax
Laba (rugi) sebelum income (expense)
taksiran penghasilan according to
(beban) pajak consolidated
sesuai dengan statements of
laporan laba rugi profit or loss and
dan penghasilan other
komprehensif lain comprehensive
konsolidasian 346.740 552.441 659.402 155.067 income
Rugi (laba) sebelum Loss (income) before
taksiran penghasilan provision tax
(beban) pajak - income (expense) -
Entitas Anak 30 (26) 3 (113) Subsidiary
Laba (rugi) sebelum Income (loss) before
taksiran penghasilan provison tax
(beban) pajak 346.770 552.415 659.405 154.954 income (expense)
Beban pajak dengan Tax expense at
tarif yang berlaku (69.354) (104.959) (145.069) (29.441) effective tax rates
Provision income
Taksiran pajak kini tax expense -
entitas anak - - (5) (13) Subsidiary
Tax effect on
Pengaruh pajak atas permanent
beda tetap: differences:
Denda dan Tax penalty
bunga pajak - (6.033) (6.820) (22) and interest
Penghasilan bunga
yang telah Interest income
dikenakan pajak subjected to
final 8 3.957 4.583 386 final tax
Bunga leasing (446) 221 (428) (174) Interest lease
Sumbangan (111) (84) (143) (72) Donation
Penyesuaian tarif Adjustment on
pajak 16.041 - (25.459) 50.103 effective tax rate
Sub-jumlah 15.492 (1.939) (28.267) 50.221 Sub-total
Jumlah beban Total income
pajak penghasilan (53.862) (106.898) (173.341) 20.767 tax expense
374 116
Page 411
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
36. LABA PER SAHAM DASAR 36. BASIC EARNINGS PER SHARE
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Laba yang dapat
Diatribusikan Profit Attributable
kepada Entitas to the Parent
Induk 292.872 445.543 486.062 175.825 Entity
Weighted Average
Rata - rata of Outstanding
Tertimbang Saham Shares
(Jumlah Penuh) 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 7.065.340.735 (Full Amount)
Laba per Saham Basic Earnings per
Dasar Share
(Jumlah Penuh) 41,45 63,06 68,80 24,89 (Full Amount)
37. ASET DAN LIABILITIS MONETER DALAM 37. MONETARY ASSETS AND LIABILITIES IN
MATA UANG ASING FOREIGN CURRENCIES
30 September 2022/ 31 Desember/December 31,
September 30, 2022 2021 2020
Mata Uang Ekuivalen Mata Uang Ekuivalen Mata Uang Ekuivalen
Asing/ Rupiah/ Asing/ Rupiah/ Asing/ Rupiah/
Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in Foreign Equivalent in
Currency rupiah Currency rupiah Currency rupiah
Aset Assets
Cash on hand
Kas dan bank 456 6.959 1.464 20.890 400 5.645 and in bank
Piutang usaha 1.533 23.372 5.270 75.197 115 46.035 Trade receivables
Jumlah Aset 1.989 30.331 6.734 96.087 515 51.680 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang bank 62.289 949.719 35.555 507.337 29.987 422.972 Bank loans
Utang usaha 555 8.469 16.595 236.800 1.343 18.938 Trade payables
Jumlah Liabilitas 62.844 958.188 52.150 744.137 31.330 441.910 Total Liabilities
Jumlah Liabilitas- Total liabilities -
Neto 60.855 927.857 45.416 648.050 30.815 390.230 Net
38. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell an
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk asset or paid to transfer a liability in an orderly
mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur transaction between market participants at the
antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Nilai wajar measurement date. The fair value is derived from
diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas quotated market price discounted cash flow models. The
diskonto. Instrumen keuangan Entitas dan Entitas Anak financial instruments of the Entity and Subsidiary consist
terdiri dari aset keuangan dan liablitas keuangan. of financial assets and financial liabilities.
375 117
Page 412
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN - 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS -
Lanjutan Continued
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan The table below shows the carrying values and fair
nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tercatat values of the financial assets and financial liabilities
pada laporan posisi keuangan konsolidasian yang recorded in the consolidated statements of financial
berakhir pada tanggal 30 September 2022, position as of September 30, 2022, December 31, 2021
31 Desember 2021 dan 2020: and 2020:
Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/
Carrying Amount Fair Value
30 September 30 September
2022/ 2022/
September 30, 31 Desember/December 31 September 30, 31 Desember/December 31
2022 2021 2020 2022 2021 2020
Aset Keuangan Financial Assets
Cash on hand
Kas dan bank 67.963 50.092 59.543 67.963 50.092 59.543 and in bank
Piutang usaha 1.410.686 1.019.584 848.299 1.410.686 1.019.584 848.299 Trade receivables
Piutang lain-lain 1.799 1.618 6.409 1.799 1.618 6.409 Other receivables
Due from
Piutang pihak berelasi 7 7 11 7 7 11 related parties
Jumlah Aset Keuangan 1.480.455 1.071.301 914.262 1.480.455 1.071.301 914.262 Total Financial Assets
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang bank
jangka pendek 2.265.333 1.838.460 1.877.269 2.265.333 1.838.460 1.877.269 Short-term bank loans
Utang usaha 34.547 387.828 30.067 34.547 387.828 30.067 Trade payables
Utang pihak berelasi 6.205 6.205 6.205 6.205 6.205 6.205 Due to related parties
Biaya masih harus dibayar 22.282 18.129 10.742 22.282 18.129 10.742 Accrued expenses
Liabilitas jangka pendek Other current
lainnya 8.880 16.641 9.162 8.880 16.641 9.162 liabilities
Utang bank 127.406 243.102 417.538 127.406 243.102 417.538 Bank loans
Liabilitas sewa 39.352 30.758 6.604 39.352 30.758 6.604 Lease liabilities
Utang obligasi 300.000 150.000 - 300.000 150.000 - Bonds payable
Utang sukuk 300.000 150.000 - 300.000 150.000 - Sukuk payable
Jumlah Liabilitas Total Financial
Keuangan 3.104.005 2.841.123 2.357.587 3.104.005 2.841.123 2.357.587 Liabilities
Taksiran nilai wajar dari kelompok instrumen keuangan Estimated fair values of the financial instruments in the
pada tabel di atas ditentukan dengan menggunakan table above is determined by using the following methods
metode-metode dan asumsi-asumsi berikut: and assumptions:
(i) Nilai tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan (i) The carrying value of financial assets and financial
seperti kas dan setara kas, piutang usaha, piutang liabilities such as cash and cash equivalents, trade
lain-lain, piutang pihak berelasi dan liabilitas receivables, other receivables, due from related
keuangan seperti utang bank jangka pendek, utang parties, and financial liabilities of short-term bank
usaha, beban masih harus dibayar dan liabilitas loan, trade payables, accrued expenses and other
jangka pendek lainnya tersebut merupakan perkiraan current liabilities are estimated to approximate their
yang telah mendekati nilai wajarnya karena akan fair values, because these will mature in less than one
jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun. year.
(ii) Nilai wajar dari utang bank jangka panjang dan utang (ii) The fair value of long-term banks loans and
sewa pembiayaan, ditentukan menggunakan obligation under finance lease liabilities, are
diskonto arus kas berdasarkan tingkat suku bunga determined by using discounted cash flow using
pasar pada tanggal 30 September 2022, market interest rate as of September 30, 2022,
31 Desember 2021 dan 2020. December 31, 2021 and 2020.
376 118
Page 413
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
38. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN - 38. FAIR VALUE OF FINANCIAL INSTRUMENTS -
Lanjutan Continued
Hirarki nilai wajar Fair value hierarchy
Berikut adalah definisi hirarki nilai wajar instrumen Below are the definition of the fair value hierarchy of
keuangan yang dimiliki Entitas dan Entitas Anak: financial instruments owned by the Entity and
Subsidiary:
- Level 1: harga kuotasi (belum disesuaikan) pada - - Level 1: quoted prices (unadjusted) in active markets
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. for identical assets or liabilities.
- Level 2: input selain harga kuotasi yang dimaksud - Level 2: input other than quoted prices included
dalam tingkat 1, yang dapat diobservasi untuk aset within Level 1 that are observable for the asset or
atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak liability, either directly or indirectly.
langsung.
- Level 3: input yang tidak didasarkan pada data pasar - Level 3: inputs are unobservable inputs for the asset
yang dapat diobservasi. or liability.
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Dalam transaksi normal Entitas dan Entitas Anak, secara In a normal transaction, the Entity and Subsidiary are
umum terekspos risiko keuangan sebagai berikut: generally exposed to financial risks as follows:
a. Risiko pasar yang terdiri risiko nilai tukar mata uang a. a. Market risks, including currency risk, interest rate
asing, risiko suku bunga dan risiko harga. risk and price risk.
b. Risiko kredit. b. Credit risk.
c. Risiko likuiditas. c. Liquidity risk
Catatan ini menjelaskan mengenai eksposur Entitas dan This note describes regarding the exposure of the Entity
Entitas Anak terhadap masing-masing risiko di atas dan and Subsidiary towards each risk and quantitative
pengungkapan secara kuantitatif termasuk seluruh disclosures including exposure risks and summarize the
eksposur risiko serta merangkum kebijakan dan proses- policies and processes for measuring and managing the
proses yang dilakukan untuk mengukur dan mengelola arising risk, including capital management.
risiko yang timbul, termasuk yang terkait dengan
pengelolaan modal.
Direksi Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab The Entity and Subsidiary directors are responsible for
dalam melaksanakan kebijakan manajemen risiko implementing risk management policies and overall
keuangan Entitas dan Entitas Anak dan secara financial risk management program which focuses on
keseluruhan program manajemen risiko keuangan uncertainty the financial market and minimize potential
Entitas dan Entitas Anak difokuskan pada ketidakpastian losses that impact to the Entity and Subsidiary financial
pasar keuangan dan meminimalisasi potensi kerugian performance.
yang berdampak pada kinerja keuangan Entitas dan
Entitas Anak.
Kebijakan manajemen Entitas dan Entitas Anak The Entity and Subsidiary management policies
mengenai risiko keuangan adalah sebagai berikut: regarding financial risks are as follows:
a. Risiko Pasar b. a. Market Risks
c.
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang d. 1) Foreign Exchange Risk
e.
Eksposur risiko nilai tukar mata uang Entitas dan The exposure of currency exchange risk of the
Entitas Anak terutama disebabkan oleh utang Entity and and Subsidiary, is primarily
usaha dan utang bank yang sebagian generated by trade payables and bank loan
didenominasikan dalam Dolar Amerika Serikat. which are denominated in United States Dollar.
Entitas dan Entitas Anak tidak melakukan The Entity and Subsidiary do not take hedging on
aktivitas lindung nilai terhadap porsi eksposur exposure to risk in foreign exchange rates,
risiko nilai tukar mata uang asing, karena risiko because this risk is within the tolerable limit of
ini masih dalam batas toleransi Entitas dan the Entity and Subsidiary.
Entitas Anak.
377 119
Page 414
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
f.
a. Risiko Pasar – Lanjutan g. a. Market Risks - Continued
h.
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang – Lanjutan i. 1) Foreign Exchange Risk - Continued
j.
Tabel berikut menyajikan aset dan liabilitas The following table presents the Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak yang Subsidiary financial assets and financial
didenominasi dalam mata uang asing: liabilities denominated in foreign currency:
30 September 2022/ 31 Desember/December 31
September 30, 2022 2021 2020
Ekuivalen/ Ekuivalen/ Ekuivalen/
Equivalent in Equivalent in Equivalent in
USD Rp USD Rp USD Rp
Aset Assets
Cash on hand
Kas dan bank 456 6.959 1.464 20.890 400 5.645 and in bank
Piutang usaha 1.533 23.372 5.270 75.197 115 46.035 Trade receivables
Jumlah Aset 1.989 30.331 6.734 96.087 515 51.680 Total Assets
Liabilitas Liabilities
Utang usaha 555 8.469 16.595 236.800 1.343 18.938 Trade payables
Utang bank 62.289 949.719 35.555 507.337 29.987 422.972 Bank loans
Jumlah liabilitas Total finance
keuangan 62.844 958.188 52.150 744.137 31.330 441.910 liabilities
Jumlah Liabilitas - Total Liabilities -
Neto 60.855 927.857 45.416 648.050 30.815 390.230 Net
Nilai tukar mata uang asing yang signifikan Significant foreign exchanges rate during the
selama tahun berjalan adalah sebagai berikut year are as follows (full Indonesian Rupiah):
(dalam satuan Rupiah):
Kurs Rata-rata/ Kurs Tanggal Laporan/
Average Exchange Rate Reporting Exchange Rate
30 September 30 September
2022/ 2022/
September 30, 31 Desember/December 31 September 30, 31 Desember/December 31
2022 2021 2020 2022 2021 2020
USD 14.666 14.345 14.625 15.247 14.269 14.105 USD
Analisis Sensitivitas Sensitivity Analysis
Pergerakan yang mungkin terjadi terhadap nilai Movement that may occur towards Rupiah
tukar Rupiah, seperti yang diindikasikan pada exchange rate, as indicated in the table below
tabel di bawah, terhadap mata uang Dolar against US Dollar at the year end that could be
Amerika Serikat pada tanggal akhir tahun dapat increased (decreased) equity or profit or loss
meningkatkan (mengurangi) nilai ekuitas atau amount in the value presented in table.
laba rugi sebesar nilai yang disajikan pada tabel. The analysis conducted was based on variance of
Analisis ini dilakukan berdasarkan varians nilai foreign currency exchange rate during the
tukar mata uang asing yang dipertimbangkan consolidated statement of financial position date.
dapat terjadi pada tanggal laporan posisi
keuangan konsolidasian.
378 120
Page 415
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
a. Risiko Pasar - Lanjutan a. Market Risks - Continued
1) Risiko Nilai Tukar Mata Uang - Lanjutan 1) Foreign Exchange Risk - Continued
Tabel berikut menunjukan sensitivitas perubahan The following table presented sensitivity
kurs terhadap laba bersih dan ekuitas Entitas dan exchange rate changes on net income and equity
Entitas Anak: of the Entity and Subsidiary:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Perubahan Nilai tukar Changes in exchange
(dalam USD) rates (in USD)
Menguat (51) (84) (843) Appreciates
Melemah 220 242 462 Depreciates
Sensitivitas terhadap Sensitivity to profit
laba tahun berjalan for the current
dan ekuitas year and equity
Menguat 2 3 17 Appreciates
Melemah (10) (8) (9) Depreciatess
2) Risiko Tingkat Suku Bunga 2) Interest Rate Risk
Eksposur Entitas dan Entitas Anak terhadap The Entity and Subsidiary exposure to
fluktuasi tingkat suku bunga terutama berasal fluctuations of interest rate mainly arises from
dari suku bunga mengambang atas utang bank floating interest rate of bank loan and financial
dan lembaga keuangan. Beban bunga mengacu institutions. Interest expenses refer to the rate
pada tingkat yang diterapkan untuk mata uang applied in Rupiah and US Dollar currency based
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat berdasarkan on bank policy, which depends on fluctuation of
ketentuan setiap Bank, yang mana sangat market interest rate.
bergantung kepada fluktuasi bunga pasar.
Entitas dan Entitas Anak melakukan pengawasan The Entity and Subsidiary are monitoring the
pergerakan tingkat suku bunga untuk movement of interest rate to minimize negative
meminimalisasi dampak negatif terhadap posisi impact of financial position. The Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak. Untuk Subsidiary analyze the movement of interest rate
mengukur risiko pasar atas pergerakan suku margin and profile of financial assets and
bunga, Entitas dan Entitas Anak melakukan financial liabilities maturity based on movement
analisa pada pergerakan marjin suku bunga dan of interest rate schedule to measure the market
pada profil jatuh tempo aset dan liabilitas risk of the interest rate movement.
keuangan berdasarkan jadwal perubahan suku
bunga.
Pada tanggal laporan posisi keuangan On the consolidated statement of financial
konsolidasian, profil instrumen keuangan Entitas position date, the Entity’s and Subsidiary’s
dan Entitas Anak yang dipengaruhi bunga profile of financial instruments that are affected
adalah: by the interest are, as follows:
379 121
Page 416
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
a. Risiko Pasar - Lanjutan k. a. Market Risks - Continued
2) Risiko Tingkat Suku Bunga - Lanjutan 2) Interest Rate Risk - Continued
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Instrumen dengan
bunga tetap Flat interest instrument
Liabilitas keuangan (39.352) (30.758) (6.604) Financial liabilities
Instrumen dengan bunga Floating interest
mengambang instrument
Aset keuangan 64.468 49.135 58.761 Financial assets
Liabilitas keuangan (2.392.739) (2.081.562) (2.294.807) Financial liabilities
Liabilitas Keuangan - Bersih (2.328.271) (2.032.427) (2.236.046) Financial Liabilities - Net
Tabel berikut menyajikan sensitivitas perubahan The table summarizes the sensitivity to interest
tingkat suku bunga yang mungkin terjadi, rate changes that may occur, with other
dengan variabel lain tetap konstan, terhadap laba variables held constant, towards the net income
bersih Entitas dan Entitas Anak selama tahun of the Entity and Subsidiary during the year and
berjalan dan ekuitas: equity, as follows:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Kenaikan (Penurunan)
tingkat suku bunga dalam Increase (Decrease) interest
basis poin: rate in basis point:
Rupiah 75 (25) (125) Rupiah
The effect on profit of
Efek terhadap laba tahun the current year
berjalan dan ekuitas: and equity:
Rupiah 64.475 23.962 (8.823) Rupiah
3) Risiko Harga Baja 3) Steel Price Risk
Risiko harga baja adalah risiko laba rugi atau Steel price risk is the risk to earnings or equity
ekuitas yang timbul dari perubahan harga arising from changes in commodity prices of
komoditas baja di pasar dunia. Eksposur Entitas steel in the world market. The Entitiy’s and
dan Entitas Anak terhadap risiko harga baja Subsidiary’s exposure to steel price risk
terutama berkaitan dengan persediaan bahan primarily relates to a ready supply of raw
baku yang siap di produksi dan barang jadi yang materials in the production and finished goods
tersedia untuk dijual. available-for-sale.
b. Risiko Kredit l. b. Credit Risk
Risiko kredit merupakan risiko atas kerugian Credit risk represents the risk of financial loss of the
keuangan Entitas dan Entitas Anak jika pelanggan Entity and Subsidiary if any customer or other party
atau pihak lain dari instrumen keuangan gagal of a financial instrument fails to meet contractual
memenuhi liabilitas kontraktualnya. liabilities.
380 122
Page 417
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
b. Risiko Kredit - Lanjutan b. Credit Risk - Continued
PT SEI, Entitas Anak, tidak terpengaruh oleh risiko PT SEI, Subsidiary, is not affected by credit risk due
kredit karena penjualan dilakukan secara tunai dan to sales made in cash and payment in advance before
pembayaran dilakukan di depan sebelum delivery.
pengiriman.
Eksposur atas risiko kredit Exposure of credit risk
Nilai tercatat dari aset keuangan mencerminkan nilai The carrying amount of the financial asset reflects
eksposur kredit maksimum. Nilai eksposur kredit the value of the maximum credit exposure. The
maksimum pada tanggal laporan posisi keuangan maximum credit exposure value on the consolidated
konsolidasian adalah sebagai berikut: statement of financial position as follows:
Nilai Tercatat/Carrying Amount
30 September
2022/
September 30, 31 Desember/December 31
2022 2021 2020
Pinjaman yang diberikan
dan piutang Loans and Receivables
Piutang usaha 1.410.686 1.019.584 848.299 Trade receivables
Bank 63.468 48.398 58.761 Cash in banks
Piutang lain-lain 1.799 1.618 6.409 Other receivables
Piutang pihak berelasi 7 7 11 Due from related parties
Jumlah 1.475.960 1.069.607 65.181 Total
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai piutang tersebut cukup untuk impairment losses on receivables is adequate to
menutup kemungkinan adanya kerugian atas tidak cover possible losses on uncollectible accounts
tertagihnya piutang usaha. receivable.
c. Risiko Likuiditas m.c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas timbul jika Entitas dan Entitas Anak Liquidity risk arises if the Entity and Subsidiary are
mengalami kesulitan untuk memenuhi liabilitas having difficulty to fulfill financial liabilities in
keuangan sesuai dengan waktu maupun jumlah yang accordance with the time limit and previously agreed
telah ditetapkan sebelumnya. Manajemen risiko amount. Management liquidity risk means
likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan maintaining sufficient cash and cash equivalents in
setara kas dalam upaya pemenuhan liabilitas order to fulfill financial liabilities of the Entity and
keuangan Entitas dan Entitas Anak. Entitas dan Subsidiary. The Entity and Subsidiary manage
Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan liquidity risk by monitoring forecast and actual cash
pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara flows and continuous monitoring on the due dates of
terus-menerus serta pengawasan tanggal jatuh tempo financial liabilities.
liabilitas keuangan.
Rincian kontraktual jatuh tempo liabilitas keuangan Details of the contractual maturities of financial
(tidak termasuk bunga) yang dimiliki adalah sebagai liabilities (excluding interest) held are as follows:
berikut:
381 123
Page 418
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
c. Risiko Likuiditas - Lanjutan n. c. Liquidity Risk - Continued
30 September 2022/September 30, 2022
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 1.838.460 - - - - - Bank loans
Utang usaha 387.828 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 18.129 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 8.880 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 126.166 1.240 - - - - Bank
Liabilitas sewa 3.362 12.642 12.530 8.131 2.687 - Lease liabilities
Utang obligasi 116.000 - 184.000 - - - Bonds payable
Utang sukuk 199.000 - 101.000 - - - Sukuk payable
Jumlah 2.697.825 13.882 297.530 8.131 2.687 - Total
31 Desember 2021/December 31, 2021
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 1.838.460 - - - - - Bank loans
Utang usaha 387.828 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 18.129 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 16.641 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 154.064 88.330 708 - - - Bank
Liabilitas sewa 9.846 8.732 8.223 3.957 - - Lease liabilities
Utang obligasi 101.000 - 49.000 - - - Bonds payable
Utang sukuk 99.000 - 51.000 - - - Sukuk payable
Jumlah 2.624.968 97.062 108.931 3.957 - - Total
382 124
Page 419
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
39. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN - Lanjutan 39. FINANCIAL RISK MANAGEMENT - Continued
c. Risiko Likuiditas - Lanjutan o. c. Liquidity Risk - Continued
31 Desember 2020/December 31, 2020
Kurang dari 1 sampai 2 sampai 3 sampai 4 sampai Lebih dari
1 tahun/ 2 tahun/ 3 tahun/ 4 tahun/ 5 tahun/ 5 tahun/
Less than 1 up to 2 up to 3 up to 4 up to More than
1 year 2 years 3 years 4 years 5 years 5 years
Utang bank 1.877.269 - - - - - Bank loans
Utang usaha 30.067 - - - - - Trade payables
Beban masih Accrued
harus dibayar 10.742 - - - - - expenses
Liabilitas jangka Other current
pendek lainnya 9.162 - - - - - liabilities
Utang jangka Long-term
panjang: liabilities:
Bank 174.436 154.064 88.330 708 - - Bank
Liabilitas sewa 3.174 2.632 798 - - - Lease liabilities
Jumlah 2.104.850 156.696 89.128 708 - - Total
40. PENGELOLAAN PERMODALAN 40. CAPITAL MANAGEMENT
Tujuan utama Entitas dan Entitas Anak dalam hal The main objectives of the Entity and Subsidiary in
pengelolaan modal adalah mengoptimalisasi saldo utang managing capital are to optimize the balance of debt and
dan ekuitas Entitas dan Entitas Anak dalam rangka equity in order to maintain the Entity’s and Subsidiary’s
mempertahankan perkembangan bisnis di masa depan future business growth and maximize the shareholder’s
dan memaksimalkan nilai pemegang saham. value.
Entitas dan Entitas Anak mengelola struktur modal dan The Entity and Subsidiary manage their capital structure
membuat penyesuaian yang diperlukan dengan and makes necessary adjustments by considering the
memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan tujuan changes in economic conditions and the Entity’s and
strategis Entitas dan Entitas Anak. Subsidiary’s strategic objectives.
Untuk menjaga dan menyesuaikan struktur modal. To maintain and adjust the capital structure, the Entity
Entitas mungkin menerbitkan saham baru, memperoleh and Subsidiary may issue new shares, obtain new
pinjaman baru atau melakukan pelunasan pinjaman. borrowings or make repayment.
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Liabilitas Neto Net Liabilities
Jumlah Liabilitas 3.448.210 3.310.209 2.741.264 Total Liabilities
Less: Cash on Hand
Dikurangi: Kas dan Bank (67.963) (50.092) (59.543) and in Banks
Jumlah Liabilitas Neto 3.380.247 3.260.117 2.681.721 Total Net Liabilities
Jumlah Ekuitas Disesuaikan 2.930.374 2.701.090 2.257.420 Total Adjusted Equity
Rasio Liabilitas terhadap
Ekuitas Disesuaikan 1,15 1,21 1,19 Debt to Adjusted Equity Ratio
383 125
Page 420
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI 41. OPERATING SEGMENT
Dalam mengidentifikasi segmen operasi. manajemen In identifying the Entity and Subsidiary operating
melihat dari jenis usaha berdasarkan sifat produk dan segments, the management categorizes the Entity and
jasa yang mewakili kegiatan utama usaha Entitas yaitu Subsidiary business based on nature of the Entity and
pipa baja las lurus, pipa baja las spiral, strip dan plat serta Subsidiary products and services that represent main
jasa dan lain-lain. activities of the Entity and Subsidiary business: steel pipe
mill, spiral steel pipe mill, strips and plate and services
and others.
Informasi konsolidasian berdasarkan segmen operasi The following table sets forth the consolidated
adalah sebagai berikut: information based on their operating segments:
30 September 2022/September 30, 2022
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 3.279.418 959.768 478.464 34.333 4.751.983 revenues
Beban pokok pendapatan (2.841.509) (831.608) (414.573) (29.748) (4.117.438) Cost of revenues
Laba kotor 437.909 128.160 63.891 4.585 634.545 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 90.667 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (115.576) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (77.897) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (141.146) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (43.862) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 346.731 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (53.862) expense
Laba bersih tahun berjalan 292.869 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
Total aset - - - - 7.475.805 Total Assets
Total liabilitas - - - - 3.448.210 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 4.027.595 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 5.733 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 68.485 Additions of fixed assets
384 126
Page 421
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI - Lanjutan 41. OPERATING SEGMENT - Continued
30 September 2021 (Tidak diaudit)/September 30, 2021 (Unaudited)
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 2.728.639 591.968 442.581 51.522 3.814.710 revenues
Beban pokok pendapatan (2.143.534) (465.032) (347.678) (40.474) (2.996.718) Cost of revenues
Laba kotor 585.105 126.936 94.903 11.048 817.992 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 95.626 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (98.790) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (108.665) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (128.866) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (24.861) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 552.436 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (106.898) expense
Laba bersih tahun berjalan 445.538 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
Total aset - - - - 6.867.604 Total Assets
Total liabilitas - - - - 3.084.741 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.782.863 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 6.563 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 82.707 Additions of fixed assets
385 127
Page 422
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI - Lanjutan 41. OPERATING SEGMENT - Continued
31 Desember 2021/December 31, 2021
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 3.875.148 879.501 560.621 63.538 5.378.808 revenues
Beban pokok pendapatan (3.068.237) (696.365) (443.884) (50.308) (4.258.794) Cost of revenues
Laba kotor 806.911 183.136 116.737 13.230 1.120.014 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 136.284 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (196.518) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (190.510) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (174.578) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (35.290) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 659.402 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - (173.341) expense
Laba bersih tahun berjalan 486.061 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
Total aset - - - - 7.097.322 Total Assets
Total liabilitas - - - - 3.310.209 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.787.113 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 8.472 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 142.407 Additions of fixed assets
386 128
Page 423
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI - Lanjutan 41. OPERATING SEGMENT - Continued
31 Desember 2020/December 31, 2020
Pipa Baja Jasa dan
Pipa Baja Las Spiral/ Strip dan Lain-Lain/
Las Lurus/ Spiral Steel Plat/Strips Services and Jumlah/
Steel Pipe Mill Pipe Mill and Plate Others Total
Penjualan dan Sales and service
pendapatan jasa 2.559.005 529.783 624.845 61.897 3.775.530 revenues
Beban pokok pendapatan (2.180.717) (451.467) (532.477) (52.747) (3.217.408) Cost of revenues
Laba kotor 378.288 78.316 92.368 9.150 558.122 Gross profit
Pendapatan lain-lain - - - - 71.553 Other income
Beban penjualan dan Selling and distribution
distribusi - - - - (111.101) expenses
Beban umum dan General and
administrasi - - - - (130.681) administrative expenses
Beban keuangan - - - - (205.664) Financial expenses
Beban lain-lain - - - - (27.161) Other expenses
Laba sebelum taksiran Income before provision
penghasilan (beban) for tax income
pajak - - - - 155.068 (expense)
Jumlah taksiran beban Total provision for tax
pajak - - - - 20.767 expense
Laba bersih tahun berjalan 175.835 Net income for the year
Informasi-informasi lain Other Information
Total aset - - - - 6.076.604 Total Assets
Total liabilitas - - - - 2.741.264 Total liabilities
Ekuitas - neto - - - - 3.335.340 Equity - net
Depreciation and
Penyusutan dan amortisasi - - - - 11.486 amortization
Penambahan aset tetap - - - - 83.929 Additions of fixed assets
Penjualan dan pendapatan jasa berdasarkan lokasi Sales and service revenues according to region based on
pelanggan untuk periode sembilan bulan yang berakhir customers location for the nine-month period then ended
pada tanggal 30 September 2022 dan 2021 (Tidak September 30, 2022 and 2021 (Unaudited), and for the
diaudit), serta tahun-tahun yang berakhir tanggal years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
387 129
Page 424
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI - Lanjutan 41. OPERATING SEGMENT - Continued
30 September
2021/
30 September September 30, 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021 2021/ 2020/
September 30, (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
2022 Unaudited) 2021 2020
Lokal Domestic
DKI Jakarta 1.639.126 1.116.701 1.603.070 1.059.942 DKI Jakarta
Jawa Timur 1.422.281 1.146.017 1.495.719 1.378.808 East Java
Jawa Barat dan Banten 849.330 599.734 886.184 602.999 West Java and Banten
Jawa Tengah dan Central Java and
Yogyakarta 217.924 163.514 252.804 183.426 Yogyakarta
Wilayah Kalimantan 107.593 181.593 219.082 46.335 Kalimantan Region
Wilayah Sumatera 101.505 98.016 168.569 70.681 Sumatera Region
Wilayah Sulawesi 128.921 75.313 109.161 110.076 Sulawesi Region
Wilayah Lainnya 73.169 89.472 111.537 88.415 Others
Sub-jumlah 4.539.849 3.470.360 4.846.126 3.540.682 Sub-total
Ekspor 212.134 344.350 532.682 234.848 Export
Jumlah 4.751.983 3.814.710 5.378.808 3.775.530 Total
42. REKONSILIASI ARUS KAS AKTIVITAS 42. RECONCILIATION OF CASH FLOW FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Perubahan
non-kas/
1 Januari 2022/ Arus kas/ Non-cash 30 September 2022/
January 1, 2022 Cash flows changes September 30, 2022
Liabilitas sewa 30.758 6.320 2.274 39.352 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 1.838.460 426.874 - 2.265.334 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 243.102 (115.697) - 127.405 Long-term bank loans
Utang obligasi 150.000 150.000 - 300.000 Bonds payable
Utang sukuk 150.000 150.000 - 300.000 Sukuk payable
Utang pihak berelasi 6.205 - - 6.205 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 2.418.525 617.497 2.274 3.038.296 financing activities
Perubahan
non-kas/
1 Januari 2021/ Arus kas/ Non-cash 31 Desember 2021/
January 1, 2021 Cash flows changes December 31, 2021
Liabilitas sewa 6.604 20.358 3.796 30.758 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 1.877.269 (38.809) - 1.838.460 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 417.538 (174.436) - 243.102 Long-term bank loans
Utang obligasi - 150.000 - 150.000 Bonds payable
Utang sukuk - 150.000 - 150.000 Sukuk payable
Utang pihak berelasi 6.205 - - 6.205 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 2.307.616 107.113 3.796 2.418.525 financing activities
388 130
Page 425
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
42. REKONSILIASI ARUS KAS AKTIVITAS 42. RECONCILIATION OF CASH FLOW FROM
PENDANAAN – Lanjutan FINANCING ACTIVITIES – Continued
Perubahan
non-kas/
1 Januari 2020/ Arus kas/ Non-cash 31 Desember 2020/
January 1, 2020 Cash flows changes December 31, 2020
Liabilitas sewa 15.429 (9.082) 257 6.604 Lease liabilities
Utang bank jangka pendek 2.109.182 (231.913) - 1.877.269 Short-term bank loans
Utang bank jangka panjang 620.330 (202.792) - 417.538 Long-term bank loans
Utang pihak berelasi 7.643 (1) (1.437) 6.205 Due to related parties
Jumlah liabilitas dari Total liabilities from
aktivitas pendanaan 2.752.584 (443.788) (1.180) 2.307.616 financing activities
43. TRANSAKSI NON KAS 43. NON-CASH TRANSACTIONS
Untuk periode dan tahun yang berakhir For the period and years ended September 30, 2022,
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, December 31, 2021 and 2020, the addition of several
terdapat beberapa akun dalam laporan keuangan yang accounts in the financial statements, represents activity
penambahannya merupakan aktivitas yang tidak that does not affect cash flows. The accounts are as
mempengaruhi arus kas. Akun-akun tersebut adalah follows:
sebagai berikut:
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
Addition of property, plant and
Penambahan aset tetap non kas equipment non cash
(lihat Catatan 12) 229 36.849 36.868 (see Note 12)
Acquisitions of assets under
Penambahan aset sewa finance lease through
pembiayaan melalui utang sewa obligation under finance
pembiayaan (lihat Catatan 12) 2.422 3.730 - lease (see Note 12)
Addition of property, plant
Penambahan aset tetap melalui and equipment through
revaluasi (lihat Catatan 12) - - 87.179 revaluation (see Note 12)
389 131
Page 426
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
44. INFORMASI TAMBAHAN 44. SUPPLEMENTARY INFORMATION
Informasi keuangan Entitas (entitas induk) terlampir The accompanying financial information of the Entity
yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal (parent), which comprises the statements of financial
30 September 2022, 31 Desember 2021 dan 2020, serta position as of September 30, 2022, December 31, 2021
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, and 2020 and the statements of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk comprehensive income, statement of changes in equity,
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut (secara and statements of cash flows for the years ended
kolektif disebut sebagai “Informasi Keuangan Entitas (collectively referred as “Parent Financial
Induk”) yang disajikan sebagai informasi tambahan Information”) which are presented as supplementary
terhadap laporan keuangan konsolidasian, disajikan information to the consolidated financial statements, is
untuk tujuan analisis tambahan dan bukan merupakan presented for the purposes of additional analysis and is
bagian dari laporan keuangan konsolidasian yang not a required part of the consolidated financial
diharuskan menurut Standar Akuntansi Keuangan di statements under Indonesian Financial Accounting
Indonesia. Informasi Keuangan Entitas Induk merupakan Standards. The Parent Financial Information is the
tanggung jawab dari manajemen serta dihasilkan dari responsibility of management and was derived from and
dan berkaitan secara langsung dengan catatan akuntansi relates directly to the underlying accounting and other
dan catatan lainnya yang mendasarinya yang digunakan records used to prepare the consolidated financial
untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian. statements.
45. KOMITMEN DAN KONTINJENSI 45. COMMITMENT AND CONTINGENCY
Komitmen Commitment
Komitmen Jual Sales Commitment
Entitas berkomitmen untuk menjual pipa baja kepada The Entity is committed to selling steel pipes to all of its
semua pelanggannya, tidak terdapat penjualan yang customers, no sales are bound by a sales contract. But
diikat dengan kontrak penjualan. Namun hanya terikat only tied to a regular purchase order.
dengan pesanan pembelian biasa.
Komitmen Beli Purchase Commitment
Entitas berkomitmen untuk membeli coil dan strip The Entity is committed to purchasing coils and strips
kepada pemasok lokal dan pemasok impor. Pemasok from local suppliers and imported suppliers. Local
lokal yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel, suppliers are PT Krakatau Steel Tbk, PT Sarana Steel,
PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, dan PT Gunung Raja Paksi, PT Essar Indonesia, and
PT Jindal Stainless Indonesia. Sedangkan pemasok PT Jindal Stainless Indonesia. Meanwhile, import
impor yaitu Hyundai Steel, JFE, Posco, dan Arcelor. suppliers are Hyundai Steel, JFE, Posco, and Arcelor.
Kontinjensi Contingency
Pada saat laporan keuangan ini diterbitkan, Entitas tidak At the time financial statements are published, Entity not
sedang tersangkut perkara pidana, perkara perdata, being caught or criminal cases and civil cases and or
administratif dengan instansi pemerintah yang bankruptcy and or other disputes or matters judiciary
berwenang. Demikian pula entitas tidak pernah and taxes and or administrative disputes with the
dinyatakan pailit atas baik permohonan sendiri maupun government authorities. Similarly Entities not been
permohonan pihak lain. Bahwa Entitas tidak pernah declared bankrupt over a request either own or at the
dihukum karena melakukan tindak pidana yang request of the other party and that the Company or
merugikan Negara. management is not been convicted of a crime that harms
the State.
390 132
Page 427
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
46. HAL LAINNYA 46. OTHER MATTER
COVID-19 COVID-19
Operasi Entitas dan Entitas Anak telah dan mungkin The Entity and Subsidiary operation has and may
terus dipengaruhi oleh penyebaran virus Covid-19. continue to be impacted by the outbreak of Covid-19
Dampak virus Covid-19 terhadap ekonomi global dan virus. The effects of Covid-19 virus to the global and
Indonesia termasuk dampak terhadap pertumbuhan Indonesian economy include effect to economic growth,
ekonomi, penurunan pasar modal, peningkatan risiko decline in capital markets, increase in credit risk,
kredit, depresiasi nilai tukar mata uang asing dan depreciation of foreign currency exchange rates and
gangguan operasi bisnis. Dampak pandemik ini terhadap disruption of business operation. The effects of the
Entitas dan Entitas Anak belum memberikan pengaruh pandemic to the Entity and Subsidiary is not significant.
signifikan. Pengaruh lebih lanjut yang signifikan dari Further significant pandemic, if any, will be reflected in
pandemik ini, bila ada, akan direfleksikan dalam the Entity and Subsidiary financial reporting in the
pelaporan keuangan Entitas dan Entitas Anak di periode- subsequent periods.
periode berikutnya.
47. PERISTIWA SETELAH TANGGAL PELAPORAN 47. EVENT AFTER REPORTING PERIOD
Pada 9 Desember 2022 telah dilakukan pembayaran PUB On December 9, 2022, payment was made for the PUB
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Bonds and Shelf-Registered Sukuk Ijarah I of Spindo in
sebesar Rp 200.000 dari dana operasional. the amount of Rp 200,000 from operational funds.
48. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 48. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
KEUANGAN
Sehubungan dengan hasil penelaahan Otoritas Jasa In connection with the results of the review by the
Keuangan (OJK) atas Penawaran Umum Berkelanjutan Financial Services Authority (OJK) on the Shelf-
Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 Registered Public Offering of Spindo's Shelf-Registered
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun Bonds II Phase I of 2023 and Shelf-Registered Sukuk
2023, Entitas telah menerbitkan kembali laporan Ijarah II of Spindo's Phase I of 2023, the Entity has
keuangan bertanggal 20 Januari 2023 untuk disesuaikan reissued its financial statements dated
dengan peraturan pasar modal yang berlaku, dengan January 20, 2023 to be adjusted to the prevailing capital
tambahan penyajian pengungkapan sebagai berikut: market regulations. applicable, with additional
laporan arus kas, catatan 3t, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 16, 34, presentation of the following disclosures: statement of
41, dan 47. cash flows, notes 3t, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13, 16, 34, 41, dan
47.
391 133
Page 428
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 48. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
KEUANGAN – Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Sebelum Disajikan Kembali Statement of Cash Flows Before Restated
30 September
30 2021 (Tidak
September Diaudit)/ 31 Desember 31 Desember
2022/ September 2021/ 2020/
September 30, 2021 December December
30, 2022 (Unaudited) 31, 2021 31, 2020
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Pembayaran utang Payment of
sewa financing lease
pembiayaan (7.385) (3.912) (6.168) (9.082) liabilities
Penambahan utang Addition to
sewa finance lease
pembiayaan 13.705 26.526 26.526 - liabilities
Pembayaran
dividen (63.588) (42.392) (42.392) - Dividend payment
Penambahan
bersih dari Net increase
utang bank from short-term
jangka pendek 452.760 311.552 145.389 245.018 bank loans
Penurunan Net decrease
bersih dari From short-
utang bank term bank
jangka pendek (25.887) (171.657) (184.198) (476.931) loans
Penerimaan utang Receipt bonds
obligasi 150.000 - 150.000 - payable
Biaya emisi Bonds issuance
obligasi (1.578) - (2.652) - cost
Penerimaan utang Receipt sukuk
sukuk 150.000 - 150.000 - payable
Sukuk issuance
Biaya emisi sukuk (1.518) - (2.690) - costs
Pembayaran untuk Payments to long-
utang bank term bank
jangka panjang (115.696) (134.172) (174.436) (202.792) loans
Penambahan Addition
(pembayaran) (payment) of
utang pihak debt related
berelasi - - - (1) parties
Kas neto yang
Diperoleh dari Net Cash
(digunakan) Provided by
Untuk (used in)
Aktivitas Financing
Pendanaan 550.813 (14.055) 59.379 (443.788) Activities
392 134
Page 429
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
48. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN 48. RE-ISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS -
KEUANGAN – Lanjutan Continued
Laporan Arus Kas Setelah Disajikan Kembali Statement of Cash Flows After Restated
30 September
30 2021 (Tidak
September Diaudit)/ 31 Desember 31 Desember
2022/ September 2021/ 2020/
September 30, 2021 December December
30, 2022 (Unaudited) 31, 2021 31, 2020
ARUS KAS CASH FLOWS
DARI FROM
AKTIVITAS FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Pembayaran utang Payment of
sewa financing lease
pembiayaan (7.385) (3.912) (6.168) (9.082) liabilities
Penambahan utang Addition to
sewa finance lease
pembiayaan 13.705 26.526 26.526 - liabilities
Pembayaran
dividen (63.588) (42.392) (42.392) - Dividend payment
Penambahan
bersih dari Net increase
utang bank from short-term
jangka pendek 5.184.628 5.808.460 8.072.669 3.803.135 bank loans
Penurunan Net decrease
bersih dari From short-
utang bank term bank
jangka pendek (4.757.754) (5.668.565) (8.111.478) (4.035.048) loans
Penerimaan utang Receipt bonds
obligasi 150.000 - 150.000 - payable
Biaya emisi Bonds issuance
obligasi (1.578) - (2.652) - cost
Penerimaan utang Receipt sukuk
sukuk 150.000 - 150.000 - payable
Sukuk issuance
Biaya emisi sukuk (1.518) - (2.690) - costs
Pembayaran untuk Payments to long-
utang bank term bank
jangka panjang (115.696) (134.172) (174.436) (202.792) loans
Penambahan Addition
(pembayaran) (payment) of
utang pihak debt related
berelasi - - - (1) parties
Kas neto yang
Diperoleh dari Net Cash
(digunakan) Provided by
Untuk (used in)
Aktivitas Financing
Pendanaan 550.813 (14.055) 59.379 (443.788) Activities
393 135
Page 430
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk DAN PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk AND
ENTITAS ANAKNYA ITS SUBSIDIARY
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN - Lanjutan STATEMENTS - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Millions of Rupiah, unless otherwise stated)
49. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 49. COMPLETION OF CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Manajemen Entitas dan Entitas Anak bertanggung jawab The management of the Entity and Subsidiary are
atas penyusunan laporan keuangan konsolidasian yang responsible for the preparation of the consolidated
telah diselesaikan pada tanggal 20 Januari 2023. financial statements which were completed on
January 20, 2023.
394 136
Page 431
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 66.977 49.139 58.649 Cash on hand and in banks
Piutang usaha Trade receivables
Pihak ketiga 1.371.854 972.618 829.994 Third parties
Pihak berelasi 38.749 46.886 18.222 Related parties
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak ketiga 1.782 1.605 4.168 Third parties
Pihak berelasi - - 2.230 Related parties
Persediaan 3.128.270 3.243.760 2.103.312 Inventories
Pajak dibayar di muka 8.747 68.844 55.993 Prepaid taxes
Uang muka 15.249 29.640 29.651 Advances
Biaya dibayar di muka 48.007 9.123 10.378 Prepaid expenses
Jumlah Aset Lancar 4.679.635 4.421.615 3.112.597 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Estimated claims for
Taksiran pajak penghasilan 31.585 - 155.714 tax refund
Piutang pihak berelasi 383 313 255 Due from related parties
Investasi pada entitas asosiasi 32.191 30.218 26.818 Investments in associates
Penyertaan saham 900 900 900 Stock investment
Aset tetap 2.202.756 2.214.814 2.197.790 Property, plant and equipment
Properti investasi 9.067 9.067 9.067 Investment properties
Aset takberwujud-neto 9.740 13.922 20.601 Intangible asset-net
Uang muka 504.891 401.789 395.789 Advances
Aset tidak lancar lainnya 4.816 4.816 157.202 Other non-current assets
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.796.329 2.675.839 2.964.136 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 7.475.964 7.097.454 6.076.733 TOTAL ASSETS
395 137
Page 432
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN - Lanjutan STATEMENT OF FINANCIAL POSITION - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 2.265.333 1.838.460 1.877.269 Short-term bank loans
Utang usaha Trade payables
Pihak ketiga 32.862 386.320 28.852 Third parties
Pihak berelasi 1.685 1.508 1.215 Related parties
Utang pajak 3.267 118.659 34.046 Taxes payable
Beban masih harus dibayar 22.233 18.088 10.742 Accrued expenses
Uang muka pelanggan 49.634 17.869 23.411 Advance from customer
Liabilitas jangka pendek lainnya 8.879 16.640 9.132 Other current liabilities
Utang jangka panjang bagian yang Long-term loan net of
jatuh tempo dalam satu tahun: current maturities liabilities:
Bank 126.166 154.064 174.436 Bank
Sewa pembiayaan 12.934 9.846 3.175 Finance leases
Utang obligasi 116.000 101.000 - Bonds payable
Utang sukuk ijarah 199.000 99.000 - Sukuk ijarah payable
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.837.993 2.761.454 2.162.278 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang jangka panjang - setelah dikurangi Long-term loan - net
bagian jatuh tempo dalam satu tahun: of current maturities:
Bank 1.240 89.038 243.102 Bank
Sewa pembiayaan 26.418 20.912 3.429 Finance leases
Utang obligasi 184.000 49.000 - Bonds payable
Utang sukuk ijarah 101.000 51.000 - Sukuk ijarah payable
Utang pihak berelasi 6.205 6.205 6.205 Due to a related party
Liabilitas pajak tangguhan 159.305 176.451 161.241 Deferred tax liabilities
Liabilitas imbalan kerja karyawan 131.969 155.481 162.828 Liabilities for employees' benefits
Keuntungan ditangguhkan atas transaksi Deferred gain on sale and
sewa dan jual balik 27 619 2.136 leaseback
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 610.164 548.706 578.941 Total Non-Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS 3.448.157 3.310.160 2.741.219 TOTAL LIABILITIES
396 138
Page 433
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN POSISI KEUANGAN - Lanjutan STATEMENT OF FINANCIAL POSITION - Continued
30 SEPTEMBER 2022, 31 DESEMBER 2021 DAN 2020 SEPTEMBER 30, 2022, DECEMBER 31, 2021 AND 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
30 September 31 Desember 31 Desember
2022/ 2021/ 2020/
September 30, December 31, December 31,
2022 2021 2020
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Capital stock - par value
Rp 100 per saham (Rupiah penuh) Rp 100 per share (full amount)
Modal dasar - 17.000.000.000 Authorized capital - 17,000,000,000
saham Modal ditempatkan dan disetor shares Issued and fully paid
penuh - 7.185.992.035 saham 718.599 718.599 718.599 capital - 7,185,992,035 shares
Tambahan modal disetor - neto 500.880 500.880 500.880 Additional paid-in capital - net
Saham treasuri - 120.651.300 saham (12.065) (12.065) (12.065) Treasury stocks - 120,651,300 shares
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 20.000 10.000 - Appropriated
Tidak ditentukan penggunaannya 1.703.241 1.483.929 1.050.253 Unappropriated
Komponen ekuitas lainnya 1.097.152 1.085.951 1.077.847 Other equity components
Jumlah Ekuitas 4.027.807 3.787.294 3.335.514 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 7.475.964 7.097.454 6.076.733 AND EQUITY
397 139
Page 434
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER
KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED
BERAKHIR PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021 (Unaudited), AND FOR
(Tidak diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of
kecuali dinyatakan lain) Foreign Currency, unless otherwise stated)
30 September 2021/ 31 Desember 31 Desember
September 30, 2021 2021/ 2020/
30 September 2022/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
September 30, 2022 Unaudited) 2021 2020
PENJUALAN DAN SALES AND SERVICE
PENDAPATAN JASA 4.751.914 3.814.601 5.378.697 3.775.316 REVENUES
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (4.117.438) (2.996.664) (4.258.794) (3.217.408) COST OF REVENUES
LABA KOTOR 634.476 817.937 1.119.903 557.908 GROSS PROFIT
Pendapatan lain-lain 90.659 95.619 136.274 71.543 Other income
Selling and distribution
Beban penjualan dan distribusi (115.496) (98.788) (196.447) (111.045) expenses
General and administrative
Beban umum dan administrasi (77.892) (108.631) (190.460) (130.625) expenses
Beban keuangan (141.146) (128.866) (174.578) (205.664) Financial expenses
Beban lain-lain (43.839) (24.860) (35.288) (27.162) Other expenses
LABA (RUGI) SEBELUM
TAKSIRAN INCOME (LOSS) BEFORE
PENGHASILAN PROVISION FOR TAX
(BEBAN) PAJAK 346.762 552.411 659.404 154.955 INCOME (EXPENSE)
TAKSIRAN PENGHASILAN PROVISION FOR TAX
(BEBAN) PAJAK: INCOME (EXPENSE):
Kini (73.808) (116.095) (160.412) (41.423) Current
Tangguhan 19.946 9.197 (12.924) 62.203 Deferred
JUMLAH TAKSIRAN TOTAL PROVISION FOR
BEBAN PAJAK (53.862) (106.898) (173.336) 20.780 TAX EXPENSE
LABA (RUGI) NET INCOME (LOSS)
PERIODE BERJALAN 292.900 445.513 486.068 175.735 FOR THE PERIOD
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME
POS-POS YANG
TIDAK AKAN ITEM NOT TO BE
DIREKLASIFIKASI RECLASSIFIED TO
KE LABA RUGI PROFIT OR LOSS
Surplus revaluasi - - - 87.178 Revaluation surplus
Keuntungan (kerugian) aktuaria 14.001 54.786 10.390 (11.241) Actuarial gain (losses)
Pajak penghasilan terkait
pos-pos yang tidak akan Income tax related to item
direklasifikasi ke laba rugi (2.800) (10.409) (2.286) not to be reclassified to profit or loss
(14.428)
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN INCOME FOR THE
SETELAH PAJAK 11.201 44.377 8.104 61.509 YEAR NET OF TAX
JUMLAH LABA (RUGI) TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF INCOME (LOSS) FOR
TAHUN BERJALAN 304.101 489.890 494.172 237.244 THE YEAR
398 140
Page 435
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGE IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021
30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (Tidak diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG (Unaudited), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
(Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of Foreign Currency, unless
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, kecuali dinyatakan lain) otherwise stated)
Komponen Ekuitas Lainnya/
Modal Tambahan Other Equity Components
Ditempatkan dan Modal Disetor- Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings
Disetor Penuh/ Neto/ diperoleh Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan
Issued and Fully Additional Paid-in kembali/ Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Treasury Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2020 718.599 500.891 (11.406) 1.044.896 (28.558) - 874.518 3.098.940 January 1, 2020
Penghasilan komprehensif
lainnya - - - 70.614 (9.105) - - 61.509 Other comprehensive income
Saham treasury - (11) (659) - - - - (670) Treasury stocks
399
Laba bersih tahun berjalan - - - - - - 175.735 175.735 Net income for the year
Balance as of
Saldo 31 Desember 2020 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (37.663) - 1.050.253 3.335.514 December 31, 2020
Penghasilan komprehensif
lainnya - - - - 8.104 - - 8.104 Other comprehensive income
Pembentukan cadangan umum - - - - - 10.000 (10.000) - Allocation for general reserve
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 486.068 486.068 Net income for the period
Balance as of
Saldo 31 Desember 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (29.559) 10.000 1.483.929 3.787.294 December 31, 2021
141
Page 436
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (PARENT ONLY)
INFORMASI TAMBAHAN – Lanjutan SUPPLEMENTARY INFORMATION - Continued
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGE IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021
30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 (Tidak diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG (Unaudited), AND FOR THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
(Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands of Foreign Currency, unless
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, kecuali dinyatakan lain) otherwise stated)
Komponen Ekuitas Lainnya/
Modal Tambahan Other Equity Components
Ditempatkan dan Modal Disetor- Saham Surplus Kerugian Saldo Laba/Retained Earnings
Disetor Penuh/ Neto/ diperoleh Revaluasi/ Aktuaria/ Ditentukan Tidak ditentukan
Issued and Fully Additional Paid-in kembali/ Revaluation Actuarial penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah Ekuitas/
Paid Capital Capital-Net Treasury Stocks Surplus Losses Appropriated Unappropriated Total Equity
Balance as of
Saldo 1 Januari 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (37.663) - 1.050.253 3.335.514 January 1, 2021
Penghasilan komprehensif
lainnya - - - - 44.377 - - 44.377 Other comprehensive income
Pembentukan cadangan umum - - - - - 10.000 (10.000) - Allocation for general reserve
400
Dividen - - - - - - (42.392) (42.392) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 445.513 445.513 Net income for the period
Balance as of
Saldo 30 September 2021 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 6.714 10.000 1.443.374 3.783.012 September 30, 2021
Balance as of
Saldo 1 Januari 2022 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (29.559) 10.000 1.483.929 3.787.294 January 1, 2022
Penghasilan komprehensif
lainnya - - - - 11.201 - - 11.201 Other comprehensive income
Pembentukan cadangan umum - - - - - 10.000 (10.000) - Allocation for general reserve
Dividen - - - - - - (63.588) (63.588) Dividend
Laba bersih periode berjalan - - - - - - 292.900 292.900 Net income for the period
Balance as of
Saldo 30 September 2022 718.599 500.880 (12.065) 1.115.510 (18.358) 20.000 1.703.241 4.027.807 September 30, 2022
142
Page 437
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (ENTITAS INDUK)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED
BERAKHIR PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021 (Unaudited), AND FOR
(Tidak diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands
kecuali dinyatakan lain) of Foreign Currency, unless otherwise stated)
30 September 2021/ 31 Desember 31 Desember
September 30, 2021 2021/ 2020/
30 September 2022/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
September 30, 2022 Unaudited) 2021 2020
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 4.384.818 3.980.924 5.209.375 3.725.924 Cash receipt from customers
Pembayaran kas kepada
pemasok, karyawan Cash paid to suppliers
dan lain-lain (4.501.285) (4.010.423) (5.273.822) (3.152.017) employees and others
Cash generated
Kas yang dihasilkan dari operasi (116.467) (29.499) (64.447) 573.907 from operations
Pembayaran biaya keuangan (141.147) (128.869) (174.578) (205.665) Payment of finance cost
Pembayaran pajak penghasilan (105.396) (24.982) (47.798) (19.793) Payment of income tax
Penerimaan dari restitusi pajak - 135.888 155.714 - Receipt of tax refund
Penerimaan penghasilan
keuangan 42 20.827 20.831 2.030 Receipt of finance income
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
(digunakan) untuk (used in) Operating
Aktivitas Operasi (362.968) (26.635) (110.278) 350.479 Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from sale of
property, plant and
Hasil penjualan aset tetap 975 182 618 72 equipment
Acquisitions of property,
Perolehan aset tetap (68.256) (30.478) (105.557) (47.061) plant and equipment
Addition on advances
Penambahan uang muka of property, plant and
pembelian aset tetap (103.102) (45.955) (6.000) - equipment
Pengurangan (Penambahan) Decrease (Addition) of
aset tidak lancar lainnya 111.157 152.386 (19.271) other non-current assets
Pembayaran piutang berelasi (70) (47) (58) - Payment of related receivable
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
(Digunakan) untuk (Used In) Investing
Aktivitas Investasi (170.453) 34.859 41.389 (66.260) Activities
401 143
Page 438
PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA Tbk
(ENTITAS INDUK) (ENTITAS INDUK)
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTARY INFORMATION
LAPORAN ARUS KAS - Lanjutan STATEMENT OF CASH FLOWS - Continued
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG FOR THE NINE-MONTH PERIOD THEN ENDED
BERAKHIR PADA 30 SEPTEMBER 2022 DAN 2021 SEPTEMBER 30, 2022 AND 2021 (Unaudited), AND FOR
(Tidak diaudit), SERTA TAHUN-TAHUN YANG THE YEARS ENDED DECEMBER 31, 2021 AND 2020
BERAKHIR 31 DESEMBER 2021 DAN 2020
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah dan Ribuan Mata Uang Asing, (Expressed in Millions of Indonesian Rupiah and Thousands
kecuali dinyatakan lain) of Foreign Currency, unless otherwise stated)
30 September 2021/ 31 Desember 31 Desember
September 30, 2021 2021/ 2020/
30 September 2022/ (Tidak diaudit/ December 31, December 31,
September 30, 2022 Unaudited) 2021 2020
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Pembayaran utang Payment of finance
sewa pembiayaan (7.385) (3.912) (6.168) (9.082) lease liabilities
Penambahan utang Addition to finance
sewa pembiayaan 13.705 26.526 26.526 - lease liabilities
Pembayaran dividen (63.588) (42.392) (42.392) - Dividend payment
Penambahan bersih dari Net increase from
utang bank jangka pendek 5.184.628 5.808.460 8.072.669 3.803.135 short-term bank loans
Penurunan bersih dari Decrease from
utang bank jangka pendek (4.757.754) (5.668.565) (8.111.478) (4.035.048) short-term bank loans
Penerimaan utang obligasi 150.000 - 150.000 - Receipt bonds payable
Biaya emisi obligasi (1.578) - (2.652) - Bonds issuance costs
Penerimaan utang sukuk 150.000 - 150.000 - Receipt sukuk payable
Biaya emisi sukuk (1.518) - (2.690) - Sukuk issuance costs
Pembayaran untuk utang Payments to long-term
bank jangka panjang (115.697) (134.172) (174.436) (202.792) bank loans
Penambahan (pembayaran) Addition (payment) of
utang pihak berelasi - - - (56) debt related parties
Kas Neto Diperoleh dari Net Cash Provided by
(digunakan) untuk (Used In) Financing
Aktivitas Pendanaan 550.813 (14.055) 59.379 (443.843) Activities
NET DECREASE IN
PENURUNAN NETO CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS 17.392 (5.831) (9.510) (159.624) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN 49.139 58.649 58.649 218.291 BEGINNING OF YEAR
EFFECTS OF EXCHANGE
DAMPAK PERUBAHAN DIFFERENCES ON
KURS PADA KAS CASH AND CASH
DAN SETARA KAS 446 408 - (18) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT THE
AKHIR TAHUN 66.977 53.226 49.139 58.649 END OF YEAR
402 144
Page 439
Kantor Pusat: Jl. Kalibutuh 189 -191 Surabaya 60173, Jawa Timur Telp.: (031) 532 0921, 531 6921, 532 0320, 535 290 Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290 Email: corsec@spindo.co.id Website : www.spindo.com
Names mentioned 132 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT BCA SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.10 ×70
unresolved
org
PT Pefindo
p.11
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×7
unresolved
org
PT Steel Pipe Industry
p.16 ×23
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.16 ×20
unresolved
org
PT Spindo Engineering Industry
p.24 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.25
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia.
p.30 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.31 ×5
unresolved
org
KPS
p.31 ×7
unresolved
org
PT Spindo Engineering
p.35
unresolved
org
PT Sanko Steel
p.35
unresolved
person
Dr. Asep Supyadillah
· Ketua
p.49 ×2
unresolved
person
SEI
p.49 ×2
unresolved
person
Aini Masruroh, SEI, MM
· Anggota
p.65
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia Nomor Perjanjian
p.67
unresolved
person
Sitaresmi Puspadewi Subianto
· Notaris
p.67 ×2
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.68
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.71 ×3
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.71 ×3
unresolved
org
Bank Garansi
p.72
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.74
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.74 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.76
unresolved
org
Niaga Tbk
p.76
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia Entitas
p.76
unresolved
org
Bank Shinhan
p.76
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia Berdasarkan Akta Notaris Sri
p.76
unresolved
person
Akta Notaris Sri Wahyu Jatmikowati
p.76
unresolved
org
PT Sarana Surya Sakti
p.77 ×2
unresolved
org
PT Sarana Steel Corporation
p.77
unresolved
org
PT Bumiputera
p.78
unresolved
org
PT BCA Finance
p.78 ×2
unresolved
org
PT Resona Indonesia Finance
p.78 ×2
unresolved
org
PT Hino Indonesia
p.78
unresolved
org
PT BCA Finance Entitas
p.79
unresolved
org
PT Resona Indonesia Finance Entitas
p.79
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia Entitas
p.79
unresolved
org
PT Bumiputera-Bot Finance
p.79 ×2
unresolved
org
PT Essar Indonesia
p.81
unresolved
org
PT Jindal Stainless Indonesia. Sedangkan
p.81
unresolved
org
Bank Indonesia
p.134 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Catatan
p.144
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.144
unresolved
—
EximBank
· Kreditur
p.144
unresolved
org
PT Bhanda Ghara Reksa (Persero)
p.145
unresolved
person
Rudy Siswanto
p.145
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup
p.146
unresolved
org
PT Cakra Putra Lestari
p.146
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Catatan
p.148
unresolved
person
Helen Sisceriany Ajinata
· Notaris
p.174 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.174 ×3
unresolved
org
SPINDO Tbk
p.174 ×2
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
p.175 ×2
unresolved
org
PT Makinta Sekuritas
p.175 ×2
unresolved
org
Bhakti Investama Tbk.
p.175 ×2
unresolved
org
PT Bali Securities
p.175
unresolved
org
PT Brushindo Cemerlang
p.175
unresolved
org
PT Ultra Prima Abadi
p.175
unresolved
org
PT Waykandis
p.175
unresolved
org
PT Nugraha Purnama
p.177 ×2
unresolved
org
PT Fuji Technology Indonesia
p.177
unresolved
org
PT Mitra Graha Andalan
p.177
unresolved
org
PT Buana Maju Selaras
p.177
unresolved
org
PT Ready Indah
p.177 ×2
unresolved
org
PT Djawa Indah
p.177
unresolved
org
PT Pah Tsung School
p.177
unresolved
org
PT Menara Prambanan
p.177
unresolved
org
PT Sarana Steel Engineering
p.177
unresolved
org
PT Kasih Jatim
p.177
unresolved
org
PT Nar Stainless Steel Center
p.177
unresolved
org
PT Sarana Central Bajatama
p.177
unresolved
org
PT Indometal Centraltama Industry
p.177
unresolved
org
PT Radjin Steel Pipe Industry
p.177
unresolved
org
PT Cahaya Onderdil Sepeda
p.177
unresolved
org
PT Djawa Mulia
p.177
unresolved
person
Sukmana
p.180
unresolved
person
Hudianto
p.180 ×2
unresolved
person
Prajitno
p.180
unresolved
—
Ingewati/Kong Ay Ing
p.181
unresolved
—
Johanes Wahyudi Edward
· Sekretaris Perusahaan
p.183
unresolved
org
PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
p.183
unresolved
org
Evergreen Invesco Tbk
p.183 ×2
unresolved
—
Faksmili
p.184
unresolved
org
Jaya Pari Steel Tbk.
p.185 ×2
unresolved
—
Soesilo Widjaya
p.185
unresolved
org
PT Multi Prawn Indonesia
p.186
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.