Skip to content
Back to announcement

20260402_BDMN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32057426_lamp3.pdf

Other Text extracted BDMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.945
-—

Tn
Danamon

A member of (@) MUFG

PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada
Pemegang Saham bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) tanggal 31 Maret 2026, telah diputuskan antara lain untuk
membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, yang merupakan 354 dari Laba
Bersih tahun buku 2025 atau kurang lebih sebesar Rp 1.389.748.850.000 atau sebesar
Rp 142,19 per saham, dengan ketentuan dan tata cara pembagian dividen yang sama
sebagaimana diatur pada butir b di bawah, dengan asumsi jumlah saham yang
dikeluarkan Perseroan pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 9.773.552.870 saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai
berikut:

a. Jadwal pembagian dividen tunai

1. | Laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen tunai | 2 April 2026
kepada Bursa
2. | Pengumuman jadwal pembagian dividen di Bursa 2 April 2026
3. | Cum dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 9 April 2026
4. | Ex dividen tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 10 April 2026
5. | Cum dividen tunai di Pasar Tunai 13 April 2026
6. | Recording date yang berhak atas dividen tunai 13 April 2026
7. | Ex dividen tunai di Pasar Tunai 14 April 2026
8. | Pembayaran dividen tunai 30 April 2026

b. Tata cara pembayaran dividen tunai

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan
Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
masing-masing Pemegang Saham.

2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada penutupan perdagangan
tanggal 13 April 2026 (Recording Date).

3. Bagi Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan
memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi
tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI
kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang
Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

1/3

PPT Bank Danamon Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS 2 2-

Page 2 OCR 0.927
m——

5
Danamon

A member of (@) MUFG

4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau
yang masih menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak
tanggal 30 April 2026 dengan cara:

a. Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja
dari pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan
Pembayaran Dividen (SPPD) dengan alamat sebagai berikut:

PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutigue Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading - Jakarta Utara 14250
Telp. (021) 2974 5222 Fax. (021) 2928 9961

b. Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan/atau Perseroan dokumen
sebagai berikut:

i) Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotokopinya,:

ii) Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain
disertai fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan
penerima kuasa:

ii) Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta
pengangkatan yang terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus
yang berwenang mewakili serta fotokopi bukti jati diri yang berlaku dari
Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk bertindak
mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk
badan hukum.

5. Dividen tunai yang dibagikan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri baik Badan Usaha
dan/atau Badan Hukum maupun Orang Pribadi tidak dipotong Pajak Penghasilan
(“PPh”), dengan demikian Perseroan tidak menerbitkan Bukti Potong PPh. Wajib
Pajak dapat melihat perlakuan perpajakan terkait pada UU No. 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. Untuk
Badan/Warga Negara Asing, akan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 204 sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perseroan akan memotong secara
langsung PPh atas pembagian dividen tunai tersebut.

Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan
asing yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”) dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan
pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, diminta
agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya atau tanda terima e-SKD
yang telah diperoleh dari aplikasi e-SKD apabila Surat Keterangan Domisili
tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia, kepada BAE
Perseroan paling lambat tanggal 13 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat
Keterangan Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20x.

2/3 A
PT Bank Danamon Indonesa Ti berizin dan diawasi oleh Otorts Jata Keuangan dan Bank Indonesia serta peserta 13x

Page 3 OCR 0.926
mm

Tn
Danamon

A member of (@) MUFG

Bagi Pemegang Rekening KSEI dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan di Penitipan
Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen
status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS dan
penyerahan DGT Form mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh KSEI.

Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen
tunai yang telah diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek.

Jakarta, 2 April 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Direksi

PPT Bank Danamon Indonesia Tbi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bani Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS 2 --

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published2 Apr 2026
Pages3
Characters6,131
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK DANAMON INDONESIA TBK p.1 ×11
linked org Bank Danamon p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PPT Bank Danamon Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutigue Office p.2
unresolved org PT Bank Danamon Indonesa Ti p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result