Skip to content
Back to announcement

20260402_ASDF_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32057206_lamp2.pdf

Other Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                                                                   INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA, APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BEKONSULTASI DENGAN PIHAK
YANG KOMPETEN.

PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VII YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                                   PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
           Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

                                                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                Kantor Pusat                                                                                                 Kantor Cabang
                         Jl. T.B. Simatupang No. 90                                                  Per 31 Desember 2025, Perseroan beroperasional di 68 kantor cabang terdiri atas kantor cabang
                                Jakarta 12530                                                           konvensional dan kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
            Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
                           Website: www.acc.co.id
                         email: treasury@acc.co.id

                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE
                                      DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                 (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)

                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                DAN
                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                            (“OBLIGASI”)

                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
                                                (SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                 (“OBLIGASI”)


Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh
miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A :     Jumlah Pokok sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,10% (lima koma
             satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B :     Jumlah Pokok sebesar Rp220.260.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan
             lima persen) per tahun dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 April 2027 untuk Seri A dan 10 April 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan
dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI
PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI
TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):

                                                                                       idAAA (TRIPLE A)


  KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN

RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG
DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                            OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)

                          Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                   terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.

                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




     PT Aldiracita            PT BRI Danareksa               PT CIMB Niaga            PT Indo Premier           PT Mandiri Sekuritas               PT Mega Capital              PT Trimegah Sekuritas
  Sekuritas Indonesia             Sekuritas                    Sekuritas                 Sekuritas                                                    Sekuritas                    Indonesia Tbk.

                                                                                        WALI AMANAT
                                                                             PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

                                                       Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2026.
Page 2
                                                     JADWAL

 Tanggal Efektif                                                                  :                    26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                              :                 2 – 7 April 2026
 Tanggal Penjatahan                                                               :                     8 April 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                              :                   10 April 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                  :                   10 April 2026
 Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia                                     :                   13 April 2026

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang dihimpun
sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

 Seri A      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,10% (lima koma satu nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar
                 enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal 20 April
                 2027.
 Seri B      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun,
                 berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                 yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.260.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar dua ratus enam
                 puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 10 April 2029.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi
yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah)
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.


                                                          1
Page 3
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

     Bunga Ke:                          Seri A                                         Seri B
         1                            10 Juli 2026                                   10 Juli 2026
         2                          10 Oktober 2026                                10 Oktober 2026
         3                          10 Januari 2027                                10 Januari 2027
         4                           20 April 2027                                  10 April 2027
         5                                 -                                         10 Juli 2027
         6                                 -                                       10 Oktober 2027
         7                                 -                                       10 Januari 2028
         8                                 -                                        10 April 2028
         9                                 -                                         10 Juli 2028
        10                                 -                                       10 Oktober 2028
        11                                 -                                       10 Januari 2029
        12                                 -                                        10 April 2029


Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan
kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Pemegang Obligasi berhak menerima Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dibayarkan oleh
     Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
3.   Pemegang Obligasi berhak menerima sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
     keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
     per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama berhak meminta diselenggarakan RUPO dengan
     ketentuan bahwa Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
5.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan menggunakan
     hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
6.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO
     Secara Elektronik.
7.   Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
     a. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi
          yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO Secara
          Elektronik kedua; dan
     b. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
          Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
          Secara Elektronik ketiga.
8.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik
     merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat)
     Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
9.   Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
     mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana penawaran
umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
a. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas
    oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
    pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah diberikan), tidak
    melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
    (i) Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
        bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;

                                                        2
Page 4
     (ii) Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
           Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
           sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk piutang
           dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement (transaksi
           pembiayaan bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan dengan hal ini
           Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
     (iii) Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
           memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
           a. dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
           b. dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
                termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan joint financing agreement
                (transaksi pembiayaan bersama);
     (iv) Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
           lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
           Perseroan, kecuali:
           1) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
           2) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
     (v) Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
           ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.

Penjelasan lebih lanjut dari Pembatasan -Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan.

Kelalaian Perseroan
Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi pada
   saat jatuh tempo; atau
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
   dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
   krediturnya (cross default);atau
d. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
   undangan (moratorium); atau
e. adanya pelanggaran kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Penjelasan lebih lanjut dari Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
     kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

3.  pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4.  pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
    dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPO;
6. pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi,
    kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud
    dalam angka 8 di bawah ini;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat-dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    (buy back) Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2 (dua) hari
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi
    yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:

                                                         3
Page 5
     a.  jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy back)
    Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah Obligasi
    tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang dilakukan;
19. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.


Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1.  Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
        jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode pembayaran bunga,
        yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK Nomor:
        20/POJK.04/2020 juncto POJK Nomor 14/2025;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
        Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
        Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.


Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan
oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas Obligasi, sesuai
dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:

                                                 idAAA (Triple A)


Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
                                                         4
Page 6
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara Pemesanan
Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                           Investment Services Group
                                     Trust & Corporate Services Department
                                                Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                               Tel. (021) 5758143
                                             Email : tcs_aet@bri.co.id
                 Up. I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services

Keterangan lebih lanjut atas Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan.

                 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang mencakup
Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Keterangan lebih lanjut atas Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.

                                             PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp30.931.230.810.492

Utang Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Waktu 3 (Tiga) Bulan Sejak Informasi Tambahan Ringkas Ini
Diterbitkan Berikut Cara Pemenuhan Kewajibannya

Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan adalah
sebesar Rp5.536 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang berasal
dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection Perseroan. Keterangan mengenai kewajiban perseroan yang
akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:

                                                                                           (dalam miliaran Rupiah)
                  Keterangan                                                                            Jumlah
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                        Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        542
 PT Bank Central Asia Tbk                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        313
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        379
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                    Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         31
 Standard Chartered Bank                          Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        250
 PT United Tractors Tbk                           Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         35
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         83
 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         67
 PT Bank SBI Indonesia Tbk                        Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         25
 Mizuho Bank, Ltd.                                Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                         25
 Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.         Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                         26
 Bank of China Limited                            Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                      1.383
 China Citic Bank International                   Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                         27
 PT Bank SMBCI Indonesia Tbk                      Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                         800
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                       1.000
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                           Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                         550
                                                                                            Jumlah        5.536

Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 Bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.


Liabilitas Yang Telah Jatuh Tempo Dan Belum Dilunasi

Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan. Pada
tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh tempo.
Tidak ada liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.
                                                           5
Page 7
Keterangan lebih lanjut atas Pernyataan Utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.

                                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah ini
diambil dari Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
(“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa
modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20
Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                                                    31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                             2025                      2024
 Jumlah Aset                                                                                                    42.265                    41.129
 Jumlah Liabilitas                                                                                              30.931                    30.791
 Jumlah Ekuitas                                                                                                 11.334                    10.338


Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                                                  31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                               2025           2024
 Jumlah Pendapatan - bersih                                                                                         6.639        6.758
 Jumlah Beban                                                                                                       4.158        4.283
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                                                     2.525        2.503
 Laba Bersih                                                                                                        1.968        1.949
 Laba Per Saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah penuh)                                                                 2.071        2.051


Laporan Arus Kas

                                                                                                                             (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                                                    31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                               2025           2024
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                                                               265             712
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                                                            (33)           (45)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk dari aktivitas pendanaan                                                     (484)           (607)


Rasio Keuangan
                                                                                                         (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                          31 Desember
                                              KETERANGAN
                                                                                                                        2025       2024
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                                                           38,03               37,04
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                                                              29,64               28,84
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                                                               17,36               18,85
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                                                            4,66                4,74
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                                                              15,71               16,43
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset (x)                                                      0,71                0,72
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                                                                    2,73                2,98
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                                                         0,73                0,75
 Gearing Ratio (x)                                                                                                          2,65                2,86
 Current Ratio (%)                                                                                                         92,18               89,40
 Interest Coverage Ratio (%)                                                                                              236,71              236,40
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                                                           22,40               22,56
 RASIO ASET PRODUKTIF
                                                                                                               4)
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance)
 dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto                                                                              0,30                0,49
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                                                     (1,76)               1,84
 Laba Bersih (%)                                                                                                             0,97               4,45
 Jumlah Aset (%)                                                                                                             2,76               3,21
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                                                       0,45               1,03
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                                                          9,63              10,30
Keterangan:
 1)    Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan total ekuitas
       berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2)    Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi total aset berdasarkan SEOJK

                                                                           6
Page 8
      No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
3)    Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi 10:1.
4)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90 hari.
      Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
5)    Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
      recourse.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

 Rasio Keuangan                                                           Rasio yang dipersyaratkan                          31 Desember 2025
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                                         Maksimum 10:1                                   2,65

Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

                              KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan
dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain informasi tambahan, telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto,
CPA.

     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
                                   USAHA PERSEROAN

A.    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian telah
beberapa kali diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal 29
Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i) mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 dan (iii) diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”),
berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS
sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No.
03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha yang
benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara angsuran oleh
konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam Bidang Usaha
Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat Departemen
Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang Perubahan Status
PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya Finance.

B.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan
Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada tanggal 25 Mei
2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta Jual Beli dan
Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan Aryanti Artisari,
SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang berjumlah
237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh) saham kepada
PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
    saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan) saham
    telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.

Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut :
 a. PT. Astra International Tbk, sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan belas
    ribu tujuh ratus tiga puluh) saham, dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh lima miliar
    lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh Rupiah ).

                                                                             7
Page 9
b.     PT. Garda Era Sedaya, sebanyak 267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus
       tiga puluh delapan) saham, dengan nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus
       sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
c.     PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu
       sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
       enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                        Persentase
                      Keterangan                                                Jumlah Nilai
                                                          Jumlah Saham                                     (%)
                                                                                Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                 1.500.000.000     1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                                     445.518.730          445.518.730.000         46,87
  PT Garda Era Sedaya                                            267.311.238          267.311.238.000         28,13
  PT Sedaya Multi Investama                                      237.609.990          237.609.990.000         25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      950.439.958          950.439.958.000        100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                     549.560.042          549.560.042.000


C.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan
Ringkas ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Jabatan                                  Nama                                               Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                       Rudy                                               2024 - 2026
 Komisaris Independen                     Leonard W.S. Siregar                               2024 - 2026
 Komisaris Independen                     Aridono Sukmanto                                   2024 - 2026
 Komisaris                                Gidion Hasan                                       2024 - 2026

Direksi

 Jabatan                                  Nama                                                Masa Jabatan
 Presiden Direktur                        Hendry Christian W                                  2024 - 2026
 Direktur                                 Tan Chian Hok                                       2024 - 2026
 Direktur                                 Selly Meilania                                      2024 - 2026
 Direktur                                 Dharmawan Phie                                      2024 - 2026
 Direktur                                 Devy Santoso Jayadi                                 2024 - 2026

D.    Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Terasosiasi Yang Dimiliki Perseroan

Hingga Informasi Tambahan diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

                                                                                                         Presentase
        Nama          Tahun                             Penyertaan         Tahun            Status        atas Laba
                                    Bidang Usaha
     Perusahaan      Pendirian                          Perseroan        Penyertaan       Operasional       Bersih
                                                                                                         Perseroan
                        1986          Lembaga
       SBSF                                                   25%              1997        Beroperasi        0,95%
                                     Pembiayaan
                        1991          Lembaga
        AAF                                                   25%              2003        Beroperasi        0,74%
                                     Pembiayaan
                        1990        Informasi dan
       CSDI                                                21,3%               1997        Beroperasi        0,21%
                                     Komunikasi
                        1989       Penjualan mobil
        PSS                                                   25%              1989        Beroperasi        0,11%
                                        bekas



E.     Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan tersebut
dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif di Indonesia, melalui
pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh Astra. Selain
itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas semua merek.

Keterangan lebih lanjut atas Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Serta Kecenderungan Dan Prospek
Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Informasi Tambahan.


                                                          8
Page 10
                                         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 25 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan
kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga
puluh lima juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
                                                       Jumlah Penjaminan
 No.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                     Total              (%)
                                                    Seri A           Seri B
 1     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        135.000.000.000   40.000.000.000        175.000.000.000       16,97%
 2     PT BRI Danareksa Sekuritas                89.000.000.000        5.000.000         89.005.000.000        8,63%
 3     PT CIMB Niaga Sekuritas                   68.000.000.000   40.000.000.000        108.000.000.000       10,48%
 4     PT Indo Premier Sekuritas                 70.120.000.000   50.255.000.000        120.375.000.000       11,68%
 5     PT Mandiri Sekuritas                      95.500.000.000   60.000.000.000        155.500.000.000       15,08%
 6     PT Mega Capital Sekuritas                176.000.000.000   20.000.000.000        196.000.000.000       19,01%
 7     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     177.055.000.000   10.000.000.000        187.055.000.000       18,14%
 Total                                          810.675.000.000 220.260.000.000       1.030.935.000.000      100,00%

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.


                               TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

1.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat
diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan, dan
pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

2.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

3.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu tanggal 2 - 7 April 2026 dengan rincian
sebagai berikut:

                  Masa Penawaran Umum                                       Waktu Pemesanan
                   Hari ke-1: 2 April 2026                                  09.00 - 16.00 WIB
                   Hari ke-2: 6 April 2026                                  09.00 - 16.00 WIB
                   Hari ke-3: 7 April 2026                                  09.00 - 16.00 WIB


4.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1 (satu)
    alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
    dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:

                                                         9
Page 11
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak
   dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya
apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

5.     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pemesanan.

6.     PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 8 April 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan
Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli
atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.

Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7, paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

7.     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang
dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada
tanggal 9 April 2026 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang ditujukan pada rekening di
bawah ini:

     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        PT BRI Danareksa Sekuritas               PT CIMB Niaga Sekuritas

           Bank: Bank Sinarmas                Bank: PT Bank Rakyat Indonesia         Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
           Cabang: KFO Thamrin                         (Persero) Tbk                   Cabang: Graha CIMB Niaga
       Nomor Rekening: 0055054347               Cabang: Bursa Efek Jakarta          Nomor Rekening: 800163442600
     Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas    Nomor Rekening: 0671.01.000680.30.4    Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
                Indonesia                 Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas

        PT Indo Premier Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas                 PT Mega Capital Sekuritas

        Bank: Bank Permata                 Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.    Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      Cabang: Sudirman Jakarta                  Cabang: Jakarta Sudirman              Cabang: Bursa Efek Indonesia
    Nomor Rekening: 4001763313              Nomor Rekening: 1020005566028           Nomor Rekening: 1040004997917
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas         Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas      Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas

                                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

                                           Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                              Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                           Nomor Rekening: 104.00.00800.875
                                            Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                     Indonesia Tbk.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran
sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 10 April 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                 Cabang Aneka Tambang
                                            Nomor Rekening: 1030089540674
                                           Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance
                                                             10
Page 12
8.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 April 2026 , Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

9.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
    diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 10 April
    2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
    bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
    yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
    yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
    Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
    jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
    yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
    dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
    kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Hak untuk menghadiri RUPO
    dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali
    Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
    dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai
    dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat & Pihak-
    pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
    Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
       Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
       uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
       lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
       pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
    b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
       Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
    c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
       Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
    d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
       transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
       Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
       membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

11. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

                            LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

1.   Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

 Wali Amanat                  :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Konsultan Hukum              :    Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
 Notaris                      :    Esther Pascalia Ery Jovina, SH, MKn

2.   Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia


                                                        11
Page 13
    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 2 - 7 April 2026 di
kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:


                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        PT BRI Danareksa Sekuritas               PT CIMB Niaga Sekuritas
      Menara Tekno Lantai 9                   Gedung BRI II, Lt. 23             Graha CIMB Niaga Lantai 25
         Jl. Fachrudin No.19             Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
             Jakarta 10250                  Jakarta 10210, Indonesia                     Jakarta 12190
   Telepon: (021) 3970 5858                 Telepon: (021) 5091 4100              Telepon: (021) 50847847
  Faksimile: (021) 3970 5850                Faksimili: (021) 2520 990                        Faks. -
         www.aldiracita.com             www.bridanareksasekuritas.co.id        Email: jk.dcmproject@cimbniaga-
Email: fixedincome@aldiracita.com        Email: IB-group1@brids.co.id;                      ibk.co.id
                                         debtcapitalmarket@brids.co.id

    PT Indo Premier Sekuritas                PT Mandiri Sekuritas                PT Mega Capital Sekuritas
    Pacific Century Place Lt. 16          Menara Mandiri I Lt. 24 - 25              Menara Bank Mega, Lt.2
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53               Jl. Jend. Sudirman               Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
            Jakarta 12190                           No. 54 - 55                          Jakarta 12790
      Telepon: (021) 5088 7168                    Jakarta 12190                    Telepon: (021) 7917 5599
     Faksimili: (021) 5088 7167             Telepon: (021) 5263445                   Fax.: (021) 7919 3900
        www.indopremier.com                 Faksimili: (021) 5275701                 www.megasekuritas.id
   Email: fixed.income@ipc.co.id          www.mandirisekuritas.co.id             Email: fit@megasekuritas.id
                                     Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id

                                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                         Gedung Artha Graha Lt. 18-19
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                                 Jakarta 12190
                                       Telepon: (021) 2924 9080 (hunting)
                                           Faksimili: (021) 2924 9150
                                               www.trimegah.com
                                             Email: fit@trimegah.com


 SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
 PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                      12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published2 Apr 2026
Pages13
Characters76,909
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×16
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×9
linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.6 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.6 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.6 ×17
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.6 ×2
linked — Standard Chartered p.6
linked org United Tractors Tbk p.6 ×2
linked org Mizuho Bank p.6
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.6 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.8 ×4
linked org Astra International Tbk p.8 ×11
linked person Leonard W.S. Siregar · Komisaris Independen p.9
linked person Aridono Sukmanto · Komisaris Independen p.9
linked person Gidion Hasan · Komisaris p.9
linked person Hendry Christian W · Presiden Direktur p.9 ×2
linked person Tan Chian Hok · Direktur p.9
linked person Selly Meilania · Direktur p.9
linked person Dharmawan Phie · Direktur p.9
linked person Devy Santoso Jayadi · Direktur p.9
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.10 ×5
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. p.10 ×11
linked org Aneka Tambang p.11
linked org Bank Mega p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org PT Aldiracita p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×16
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.8
possible org PT Astra Sedaya Finance. B. p.8
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.9 ×2
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Mega Capital p.1
unresolved org Indonesia Tbk. p.1
unresolved org PT Astra Sedaya Finance Tahun p.5
unresolved org Bank SBI Indonesia Tbk p.6 ×2
unresolved org China Limited p.6
unresolved org Bank International p.6
unresolved org Bank SMBCI Indonesia Tbk p.6 ×2
unresolved org Rintis p.7
unresolved org Rianto & Rekan p.7 ×2
unresolved person Ichsan Arifanto p.7 ×2
unresolved person Wiwik Condro S.H. · Notaris p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.8 ×2
unresolved org Departemen Keuangan p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S- p.8
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.8 ×3
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.8 ×4
unresolved org PT. Garda Era Sedaya p.9 ×2
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.10 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.10 ×4
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.10 ×4
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.10
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.10 ×4
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.10
unresolved org Bapepam p.11 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank p.11
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.11
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Indonesia p.11
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Bank p.11
unresolved org | Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co) · Konsultan Hukum p.12
unresolved org Thamrin & Rekan p.12
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Menara Tekno p.13
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Pacific Century Place p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result