Skip to content
Back to announcement

20260401_MTPS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32057078_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.954
nneta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 62 21 8564956

rneta epsi

PT Meta Epsi Tbk
(“Perseroan”)

Kegiatan Usaha:
Jasa Konstruksi Pembangkit Listrik & Industri, Transmisi, Minyak & Gas, dan Infrastruktur,
dengan bidang usaha Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi.

Kantor Pusat:

JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur
Telepon: (021) 856 4955
Faksimile: (021) 856 4956

E-mail: corpsec@metaepsi.com
www.metaepsi.com

Perseroan merencanakan untuk melakukan pengalihan aset berupa Tanah dan Bangunan dan
perlengkapannya yang berlokasi di JL D.I Panjaitan Kav 2 Jakarta Timur dengan nilai yang
material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020)

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL

Perseroan bergerak dalam bidang Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (EPC) sebagai kegiatan
usaha utamanya. Sejak tahun 2022, Perusahaan mengalami penurunan pendapatan dari kegiatan
usaha utama tersebut, seiring dengan terbatasnya perolehan kontrak baru serta penyelesaian proyek-
proyek yang ada.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak membukukan
pendapatan dari kegiatan usaha utamanya, karena tidak adanya proyek dalam bidang Rekayasa,
Pengadaan dan Konstruksi (EPC) yang berjalan selama periode tersebut

Berdasarkan kondisi tersebut Perseroan merencanakan penjualan aset tetap berupa tanah, bangunan,
dan perlengkapannya yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 02, Jakarta Timur sebagai bagian dari
strategi restrukturisasi keuangan dan penguatan modal kerja. Langkah ini diambil dengan tujuan utama
untuk meningkatkan efisiensi keuangan, memperkuat likuiditas, serta mendukung keberlangsungan
usaha Perseroan dalam jangka panjang. Dana hasil transaksi sebesar Rp 92.500.000.000,00 akan
dialokasikan secara terukur, dengan prioritas pada pelunasan kewajiban utang guna menurunkan
beban bunga dan memperbaiki arus kas, serta sebagai tambahan modal kerja untuk mendukung
kegiatan operasional dan pengembangan usaha.
Page 2 OCR 0.951
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

Pertimbangan manajemen dalam melaksanakan transaksi ini mencakup manfaat yang diharapkan,
yaitu: (i) peningkatan likuiditas melalui pengurangan kewajiban utang, sehingga Perseroan memiliki
kapasitas lebih baik dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun panjang. (ii) penguatan posisi
keuangan melalui tersedianya modal kerja yang memadai untuk mendukung pertumbuhan usaha
berkelanjutan, dan (iii) perbaikan rasio keuangan, khususnya penurunan leverage, yang akan
meningkatkan persepsi positif dari kreditur, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. Analisis
inkremental dan proforma menunjukkan bahwa transaksi ini secara signifikan memperbaiki posisi kas
dan rasio likuiditas, menurunkan rasio leverage akibat pelunasan utang berbunga, serta mengurangi
risiko keuangan dan memperkuat struktur permodalan.

Manajemen juga memperhatikan risiko yang mungkin timbul, seperti hilangnya potensi manfaat
ekonomi dari aset yang dijual, ketergantungan pada sewa atau aset pengganti, ketidakpastian
efektivitas penggunaan dana, serta kemungkinan persepsi negatif pasar terhadap penjualan aset untuk
membayar utang. Selain itu, penggunaan dana hasil transaksi untuk pelunasan utang bank mengurangi
beban keuangan dan risiko refinancing, serta memberikan ruang likuiditas tambahan untuk mendukung
kebutuhan modal kerja.

Dengan mempertimbangkan manfaat finansial yang terukur terhadap likuiditas, solvabilitas, dan
keberlangsungan usaha, serta memperhatikan risiko yang ada, Perseroan menilai bahwa transaksi
material ini merupakan langkah strategis yang wajar dari sudut pandang keuangan. Transaksi ini tidak
mengandung benturan kepentingan dan diyakini memberikan nilai tambah signifikan bagi Perseroan
dalam memperkuat struktur keuangan, meningkatkan profitabilitas, serta mendukung pertumbuhan
usaha yang berkelanjutan.

INFORMASI TRANSAKSI

Perseroan yang telah melakukan pengembangan usaha dalam bidang EPC (Engineering, Procurement
and Construction) pada saat ini menghadapi kendala dalam perolehan proyek baru yang berdampak
pada kinerja Perseroan. Oleh karenanya Perseroan melakukan Upaya untuk melakukan efisiensi
melalui restrukturisasi pada kepemilikan aset Perseroan untuk dijual dan dengan demikian Perseroan
memperoleh dana kas yang dapat digunakan untuk menambah modal kerja dan menyelesaikan
kewajiban Perseroan yang telah dana akan jatuh tempo serta membiayai pengembangan usaha
Perseroan melalui berikut sertaan pada proses tender, diversifikasi sektor bisnis dan penguatan daya
saing.

A. OBYEK TRANSAKSI

Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk, pada tanggal 13 Februari 2025 telah menandatangani
kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli atas aset Perseroan berupa Tanah dan Bangunan
beserta perlengkapannya yang dikenal sebagai Kantor Perseroan yang terletak di JL D.I Panjaitan Kav
2 Jakarta Timur yang didirikan di atas tanah HGB No. 360, HGB No. 464 dan HGB No. 407 seluas
4.802 M2, (selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan). Tanah dan Bangunan tersebut saat ini dijadikan
jaminan kepada Bank CCIB, namun Perseroan menegaskan bahwa atas aset dimaksud tidak terdapat
sengketa maupun perselisihan hukum yang sedang berlangsung

Perseroan dalam hal ini penjual dan Pembeli setuju dan sepakat bahwa Akta Jual Beli Tanah dan
Bangunan baru akan ditandatangani oleh penjual dan pembeli apabila telah dipenuhinya syarat-
syarat/klausul sebagai berikut:

1) Syarat bagi Penjual:

a) Diperolehnya pendapat penilaian dan kewajaran atas pelaksanaan Penjualan Tanah dan
Bangunan dari Kantor Jasa Penilai Independen atas rencana transaksi Penjualan tersebut
sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020: (telah terlaksana sebagaimana laporan
dari ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/11/2026 tanggal 06
Februari 2026 Juncto No. 00293/2.0120-00/P1/03/0374/1/111/2026 tanggal 25 Maret 2026 dan
ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Guntur Eki Andri & Rekan sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00010/2.0116-06/B5/03/0511/1/11/2026

2
Page 3 OCR 0.948
rneta epsii

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956
tanggal 20 Februari 2026 Juncto No. 00025/2.0116-06/BS/03/0511/1/11/2026 tanggal 30
Maret 2026),

b) Diperolehnya persetujuan RUPS Penjual yang menyetujui pelaksanaan Transaksi:(
menunggu pelaksanaan tanggal 2 April 2026):

Cc) Diperolehnya persetujuan dari Bank untuk pelaksanaan Transaksi (pihak perbankan telah
memberikan konfirmasi/persetujuan terkait dengan transaksi ini dengan nomor surat
024/CCBI/CORP-EXTI/III/2026), dan

d) Diperolehnya persetujuan dari Komisaris untuk pelaksanaan Transaksi. (telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris PT Meta Epsi Tbk tanggal 09 Desember 2025)

2) Syarat bagi Pembeli:
a) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris yang menyetujui pelaksanaan
Transaksi,
b) Pembeli wajib melakukan pembayaran kepada Penjual sebagai berikut:

i) Rp 3.500.000.000,00 wajib dibayarkan ke rekening atas nama Penjual dalam 14 hari
kalender setelah penandatanganan Perjanjian ini (“Pembayaran Pertama”):

ii) Rp 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah
Pembayaran Pertama (“Pembayaran Kedua”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4
ayat 3 Perjanjian ini: dan

iii) Rp 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah
Pembayaran Kedua (“Pembayaran Ketiga”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat
3 Perjanjian ini.

Penjual tidak berkewajiban menandatangani Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan maupun
menyerahkan dokumen kepemilikan apapun sebelum Harga Pembelian dilunasi seluruhnya
oleh Pembeli.

c) Pembeli dapat menunjukkan bukti kesiapan dana untuk pembayaran sisa dari Harga

Pembelian kepada Penjual.

3) Penjual dan pembeli setuju bahwa Pembayaran Pertama, Pembayaran Kedua, dan Pembayaran
Ketiga adalah bagian dari pembayaran terhadap Harga Pembelian dan apabila Syarat bagi
Penjual tidak dapat terpenuhi dan Transaksi tidak dapat dilaksanakan, seluruh Pembayaran yang
diterima oleh Penjual harus dikembalikan kepada Pembeli kecuali diatur lain dalam Perjanjian
ini. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak, transaksi jual beli yang diatur dalam Perjanjian ini
dapat diubah menjadi transaksi sewa atas Tanah beserta dengan bangunannya dengan
ketentuan yang akan disepakati oleh Penjual dan Pembeli.

4) Bilamana Penjual tidak melaksanakan RUPS sebagaimana disyaratkan dalam POJK 17/2020
selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 April 2026 maka Para Pihak sepakat untuk
mengakhiri Perjanjian ini:

5) Setelah penandatanganan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan, Penjual akan melakukan laporan
pelaksanaan realisasi Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 paling
lambat pada Hari Kerja kedua setelah tanggal penandatanganan Akta Jual Beli Tanah dan
Bangunan: dan

6) Pembeli berkewajiban melunasi seluruh Harga Pembelian pada tanggal penandatanganan Akta
Jual Beli Tanah dan Bangunan.

B. NILAI TRANSAKSI

Sesuai dengan kesepakatan

(a) Harga Jual Beli Tanah dan Bangunan beserta perlengkapannya disepakati adalah Rp
92.000.000.000,- yang merupakan objek transaksi sesuai dengan Laporan Penilaian Aset yang
dilakukan oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan selaku Penilai Aset dengan Laporan No.
00122/2.0120-00/P1/03/0374/1/1/2026 tanggal 06 Februari 2026 Juncto No. 00293/2.0120-
00/P1/03/0374/1/111/2026 tanggal 25 Maret 2026 memiliki nilai sebesar Rp. 101.835.527.000,-
(seratus satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah): dan

3
Page 4 OCR 0.938
rneta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

(b) Pembayaran yang akan dilakukan oleh PT Ketrosden Triasmitra Tbk kepada Perseroan wajib
dilakukan paling lambat dalam 05 (lima) hari kalender setelah tanggal Persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang menyetujui rencana Perseroan melakukan
penjualan Aset Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan harga senilai Rp 92.500.000.000,00 perincian pembayaran :

a. Rp 3.500.000.000,00 wajib dibayarkan ke rekening atas nama Penjual dalam 14 hari
kalender setelah penandatanganan Perjanjian Pendahuluan tanggal 13 Februari 2026
(“Pembayaran Pertama”):

b. Rp 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah
Pembayaran Pertama (“Pembayaran Kedua”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat
3 Perjanjian ini, dan

c. Rp. 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari Kalender setelah
Pembayaran Kedua (“Pembayaran Ketiga”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3
Perjanjian ini.

Terkait dengan pelunasan Harga Pembelian, Pembeli wajib menunjukkan bukti kesiapan dana
untuk pembayaran sisa dari Harga Pembelian kepada Penjual.

Penjual tidak berkewajiban menandatangani Akta Jual Beli Tanah (AJB) di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun menyerahkan dokumen kepemilikan apapun sebelum
Harga Pembelian dilunasi seluruhnya oleh Pembeli.

Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah
Giaudit/review oleh Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan dengan Laporan No.
00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/11/2026 tanggal 13 Februari 2026 tercatat.

KETERANGAN 2025 (dalam Rupi.

ASET

Aset Lancar 60.300.528.868
Aset Tidak Lancar 11.912.672.842
Total Aset 72.213.201.710|
LIABILITAS

Liabilitas Jangka Pendek 15.639.767.069
Liabilitas Jangka Panjang 15.458.481.667|
Total Liabilitas 31.098.248.736|
EKUITAS

Ekuitas 41.114.952.974
Total Liabilitas Dan Ekuitas 72.213.201.710)
SALDO RUGI -296.335.059.463

Dengan demikian :

"nilai transaksi melebihi 2076 dari ekuitas Perseroan dengan demikian merupakan Transaksi Material
yang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”): dan

"Nilai transaksi melebihi 5096 dari kekayaan bersih Perseroan yang harus memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dengan kuorum kehadiran Y4 bagian dari seluruh saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Juncto Anggaran Dasar Perseroan Pasal 23 ayat (5).
Page 5 OCR 0.941
rneta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956
C. PENJELASAN RENCANA TRANSAKSI

Perseroan telah melaksanakan tahapan-tahapan berikut, guna memenuhi Rencana Pelaksanaan
PengaN an Aset tersebut, yaitu:
Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2025 telah selesai diaudit/direview oleh Akuntan
Sabar, AP No, 0005 dari Kantor Akuntan Publik S dengan Laporan No. Sabar & Rekan tanggal
13 Februari 2025,

2. Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yakni

a) Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan selaku penilai aset untuk melakukan
penilaian harga Pasar Wajar Aset Tanah dan Bangunan dan Perlengkapan yang
merupakan Obyek Transaksi dan dengan Laporan No. 00283/2.0069-
02/PI/03/0256/1/VI/2025 tanggal 24 Juli 2025 Juncto No. 00293/2.0120-
00/P1/03/0374/1/111/2026 tanggal 25 Maret 2026 nilai wajar obyek transaksi adalah sebesar
Rp. 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua
puluh tujuh ribu rupiah): dan

b) Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan selaku penilai bisnis untuk melakukan
penilaian kewajaran rencana transaksi dan dengan Laporan No. 00010/2.0116-
06/BISA/03/0511/1/1/2026 tanggal 20 Februari 2026 Juncto No. 00025/2.0116-
06/BS/03/0511/1/11/2026 tanggal 30 Maret 2026. telah menyatakan bahwa Rencana
Transaksi dinyatakan Wajar dan dapat dilaksanakan.

3. Perseroan merencanakan untuk memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada tanggal 02 April 2026:

4. Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 17/2020 yang
akan dimohonkan pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham yang direncanakan
dilaksanakan pada tanggal 02 April 2026, dan

5. Rencana Penggunaan dana hasil perolehan dana kas dari penjualan Obyek Transaksi adalah
untuk :
a) Pelunasan hutang Bank di CCBI senilai Rp 30.643.715.404,- (Tiga puluh miliar enam ratus
empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus empat rupiah), dan
b) Sisanya akan dialokasikan untuk memperkuat modal kerja Perseroan.

D. KETERANGAN TENTANG PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK SELAKU PIHAK PEMBELI

PT Ketrosden Triasmitra Tbk didirikan pada 25 November 1994 dengan fokus utama pada
pengembangan infrastruktur telekomunikasi, terutama jaringan kabel serat optik. Sejak awal berdiri,
Perseroan bergerak di bidang pemasangan, pengelolaan, dan pemeliharaan sistem kabel serat optik,
baik di darat maupun bawah laut. Dengan perluasan layanan pada 2011, Perseroan mulai mengerjakan
proyek kabel bawah laut, yang memperkuat posisi sebagai pemain utama dalam industri
telekomunikasi Indonesia.

Didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal 25 November 1994, yang dibuat di hadapan
Pudji Redjeki Irawati, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01TH.95 tanggal
27 April 1995 sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal
11 Juli 1995. Saat ini, Perseroan memiliki 3 anak usaha. 2 anak usaha diantaranya sudah
beroperasional, yaitu PT Triasmitra Multiniaga Internasional (TMI) dan PT Jejaring Mitra Persada
(JMP). Sedangkan, PT Triasmitra Cornerstone Indonesia (TCI) belum beroperasi.

Alamat Kantor

Meta Epsi Building 2”4 Floor
Jl. DI Panjaitan Kav. 2
Jakarta Timur

No. Telp :021 220 85 100
Page 6 OCR 0.931
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

Website : www.triasmitra.com
Email  : hg@triasmitra.com

Kegiatan Usaha
Penyedia utama pembangunan, penjualan, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi kabel serat
optik.

PT Ketrosden Triasmitra Tbk menjalankan bidang usaha yang berfokus pada:
1. Konstruksi Sentral Telekomunikasi,

2. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi:

3. Instalasi telekomunikasi, serta

4. Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai dan Udara.

PT Ketrosden Triasmitra juga memiliki kegiatan usaha penunjang yang dijalankan, seperti angkutan
laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang, aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya,
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air.

: P. Sartono
Komisaris Independen : Nelly Henry
Direktur Utama : Titus Dondi Patria A
Direktur Operasional — : Dani Samsul Efendi
Direktur Keuangan : Vidcy Octory

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Ketrosden
Triasmitra Tbk Nomor 02 Tanggal 01 Oktober 2025. Yang dikeluarkan Notaris Dr. Sugih Haryati,
SH.,M.Kn, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

PT Gema Lintas Benua 774.578.883 lembar saham atau sebesar 27,26Yc
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 lembar saham atau sebesar 56,53X
PT Bahtera Bintang Nusantara 139.443.300 lembar saham atau sebesar 4,919
P.Sartono 28.313.624 lembar saham atau sebesar 1,006
Masyarakat 292.761.100 lembar saham atau sebesar 10,304

Modal Dasar Rp 800.000.000.000,-

Modal yang disetor/ditempatkan Rp 284.126.283.800

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Direksi PT Ketrosden Triasmitra Tbk Nomor 50,
tanggal 14 Juni 2023, yang dikeluarkan Notaris Dr. Sugih Haryati, SH.,M.Kn, berkedudukan di Jakarta
Selatan

E. HUBUNGAN AFILIASI ATAS PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN
PERSEROAN

Tidak terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, baik dari segi kepemilikan saham
dan/atau kepengurusan antara Perseroan dengan pihak pembeli pihak.

F. PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA
TRANSAKSI

Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit/direview oleh Akuntan
Publik Sabar AP. No. 005 dari Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan Laporan No. No.
00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1/11/2026 tanggal 13 Februari 2026, dengan rencana pelaksanaan
penjualan Aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya dengan harga transaksi
Rp92.500.000.000,- berikut ini Proforma ringkasan Laporan Keuangan Perseroan sebelum dan
sesudah pelaksanaan Transaksi adalah sebagai berikut

6
Page 7 OCR 0.895
rnekta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

Neraca
satuan nominal Rupiah

Setelah

Aset:
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 942.594 62.798.879
Piutang Usaha 585.552 585.552
Piutang Yang Belum Ditagih - - -
Piutang Lain-Lain - Pihak Ketiga 53.819.897 - 53.819.897
Proyek Dalam Pelaksanaan E - 2
Lang Muka dan Biaya Dibayar di 588.230 “ 568.230
Pajak Dibayar di Muka 4.384.256 - 4.384.256
Jumlah Aset Lancar 60.300.529 61.856.285 122.156.813
Aset Tidak Lancar
Piutang Usaha - - -
Piutang Retensi E 5 —
Piutang Lain-Lain Pihak Ketiga E Z1 2
Aset Tetap — Bersih 11.912.673 (11.101.243) 811.430
Jumlah Aset Tidak Lancar 11.912.673 (11.101.243) 811.430
Jumlah Aset 72.213.202 50.755.042 122.968.244
Liabilitas Dan Ekuitas:
Liabilitas:
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha - Pihak Ketiga 77.474 - 77.474
Utang Lain-lain - - -
Utang Pajak 20.484 - 20.484
Biaya yang Masih Harus Dibayar 158.815 - 158.815
Utang Jangka Panjang Jatuh . ul ba
Tempo dalam Satu Tahun
Utang Sewa Pembiayaan 61.136 - 61.136
Utang Bank 15.321.858 (15.321.858) -
Pendapatan Diterima Dimuka 5 2 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 15.639.767 (15.321.858) 317.909
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Jangka Panjang Setelah
dikurangi bagian jatuh tempo dalam
satu tahun:
Utang Sewa Pembiayaan - - -
Utang Bank 15.321.858 (15.321.858) -
Liabilitas Imbalan Kerja 136.624 - 136.624
Utang Lain-Lain Pihak Berelasi 2 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 15.458.482 (15.321.858) 136.624
Jumlah Liabilitas 31.098.249 (30.643.715) 454.533
Ekuitas
Modal Saham 208.485.083 - 208.485.083
Tambahan modal disetor 127.674.195 - 127.674.195
Laba Komprehensif Lain 1.290.734 & 1.290.734
Saldo Rugi (296.335.059) 81.398.757 (214.936.302)
Jumlah Ekuitas 41.114.953 81.398.757 122.513.710

Page 8 OCR 0.885
meka epsii

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 462 21 8564955 Fax : 162 21 8564956

Keterangan

Setelah

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 72.213.202 50.755.042 122.968.244

Laba Rugi
satuan nominal Rupiah

: 31 Desember 2025
Keterangan

Sebelum Penyesuaian Setelah
Pendapatan — 2 -
Beban Pokok Pendapatan 5: 5 &
Laba (Rugi) Kotor - - -
Beban Usaha (8.411.432) - (8.411.432)
Laba (Rugi) Usaha (8.411.432) - (8.411.432)
Pendapatan Lain-Lain 8.967.660 81.398.757 90.366.418
Penghasilan Keuangan 3.380 - 3.380
Beban Bunga (2.733.657) 5: (2.733.657)
Beban Lain-Lain (78.288) 3 (78.288)
Beban Keuangan (53.064) 2 (53.064)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (2.305.401) 81.398.757 79.093.356

Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
Final Proyek (288.000) 5: (288.000)
Final Non Proyek - -

Beban Pajak Penghasilan (288.000) - (288.000)

Laba (Rugi) Tahun Berjalan (2.593.401) 81.398.757 78.805.356.

Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Keuntungan Aktuarial atas Liabilitas
Imbalan Kerja Jangka Panjang (0.031) - (9.031)

Jumlah Laba Komprehensif Lain (9.031) 2 (9.031)

Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
Berjalan (2.602.432) 81.398.757 78.796.326

Arus Kas
satuan nominal Rupiah

esember 2025

uaian Setelah

Arus Kas dari Aktivitas Operasi
10.027.161 - 10.027.161
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
(31.997) 92.500.000 92.468.003
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
(10.437.836) (30.643.715) (41.081.551)
Kenaikan (Penurunan) Kas
(442.672) 61.856.285 61.413.613
Kas dan Bank pada Awal Tahun 1.385.266 - 1.385.266
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang .
Asing - ”

Page 9 OCR 0.942
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 462 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

31 Desember 2025

Keterangan
5 Sebelum Penyesuaian Setelah

Kas dan Bank pada Akhir Tahun

61.856.285 62.798.879

Berdasarkan penyusunan laporan keuangan proforma per 31 Desember 2025 dengan asumsi
bahwa transaksi penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan serta perlengkapannya telah
efektif dilaksanakan, serta dana hasil penjualan digunakan untuk melunasi seluruh utang bank
dan sisanya dialokasikan sebagai modal kerja, diperoleh gambaran dampak keuangan sebagai
berikut:

- Dari sisi posisi keuangan, jumlah aset Perseroan meningkat dari Rp72.213.202 ribu
menjadi Rp122.968.244 ribu. Peningkatan tersebut terutama berasal dari kenaikan kas dan
setara kas menjadi Rp62.798.879 ribu, meskipun terjadi penurunan nilai aset tetap bersih
menjadi Rp 811.430 ribu akibat pelepasan aset:

- Pada sisi liabilitas, terjadi penurunan signifikan total liabilitas dari Rp 31.098.249 ribu
menjadi Rp 454.533 ribu, terutama karena pelunasan utang bank jangka pendek dan
jangka panjang masing-masing sebesar Rp15.321.858 ribu. Dengan demikian, struktur
permodalan Perseroan menjadi jauh lebih sehat dengan berkurangnya kewajiban
berbunga,

- Sejalan dengan hal tersebut, jumlah ekuitas meningkat dari Rp41.114.953 ribu menjadi Rp
122.513.710 ribu, terutama disebabkan oleh pengakuan laba penjualan aset sebesar Rp
81.398.757 ribu yang dicatat dalam saldo rugi. Peningkatan ekuitas ini memperbaiki rasio
solvabilitas dan memperkuat struktur modal Perseroan secara keseluruhan: dan

- Dari sisi arus kas, transaksi ini menghasilkan arus kas masuk dari aktivitas investasi
sebesar Rp 92.500.000 ribu. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang bank
dalam aktivitas pendanaan sebesar Rp 30.643.715 ribu, sehingga menghasilkan kenaikan
bersih kas dan setara kas sebesar Rp 61.413.613 ribu dan posisi kas akhir periode menjadi
Rp 62.798.879 ribu. Dengan demikian, likuiditas Perseroan meningkat secara signifikan
dan memberikan ruang yang memadai untuk mendukung kebutuhan modal kerja ke depan.

Secara keseluruhan, berdasarkan analisis proforma, transaksi penjualan aset tetap
memberikan dampak positif terhadap likuiditas, solvabilitas, dan struktur permodalan
Perseroan melalui penurunan liabilitas berbunga dan peningkatan saldo kas. Oleh karena itu,
dari aspek keuangan, rencana transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan dapat dinilai wajar serta mendukung kepentingan
Perseroan.

G. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI

(1) Ringkasan Laporan Penilai Aset (“KJPP”)
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/1/2026
tanggal 06 Februari 2026 Juncto No. 00293/2.0120-00/P1/03/0374/1/!1/2026 tanggal 25 Maret 2026
dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Penilai
Penilai Publik sebagai penanggung jawab yang melakukan Penilaian adalah :
Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI 108-5-02197
- No. Register Penilai — : RMK-2017.00334
- No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374
- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
- No. STTD : STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023
b. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
Cc. Objek Penilaian
Gedung Kantor, Jatinegara — Jakarta Timur, Meliputi tanah, bangunan gedung kantor dan
bangunan — bangunan pendukung lain dengan luas bangunan keseluruhan kurang lebih 3.750
meter persegi, serta sarana pelengkap lainnya yang berada di atas tanah dengan luas

9
Page 10 OCR 0.957
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 462 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

berdasarkan dokumen kepemilikan 4.802 meter persegi, terdiri dari 3 (tiga) dokumen Sertipikat
Hak Guna Bangunan. Yang terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa
Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

d. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud Penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di
lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari Properti
dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk
tujuan kepentingan Jual-Beli dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan
lainnya.
Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam penilaian ini
Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta
mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 serta Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI).

e. Dasar Nilai
Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan Adalah
suatu hal yang kritikal bahwa Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan
penilaian, dikarenakan Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan
metode penilaian, data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir. Dasar Nilai yang sesuai
dengan tujuan penilaian adalah Nilai Pasar.

f. Nilai Pasar (Market Value)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman
yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.1).
Konsep Nilai Pasar tidak harus tergantung pada transaksi sebenarnya yang terjadi pada tanggal
penilaian. Nilai Pasar lebih merupakan estimasi harga yang mungkin terjadi pada penjualan
pada tanggal penilaian sesuai dengan persyaratan definisi Nilai Pasar. Nilai Pasar merupakan
representasi atas harga yang disepakati pembeli dan penjual pada waktu itu sesuai definisi Nilai
Pasar, yang sebelumnya masing-masing pihak telah mempunyai cukup waktu untuk menguji
kemungkinan dan kesempatan lain serta menyadari bahwa kemungkinan akan diperlukan waktu
untuk menyiapkan kontrak formal dan dokumentasi lainnya (SPI 2018, SPI 101 Butir 6.2).

9. Tanggal Penilaian
Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Pasar dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025
dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2026.

h. Kesimpulan Penilai
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang
ada, maka KJPP berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat
dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta mengasumsikan bahwa semua data dan
informasi yang diterima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset tersebut pada tanggal
penilaian, adalah Rp 101.835.527.000,- (seratus satu miliar delapan ratus tiga puluh lima juta
lima ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

i. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Menghasilkan laporan penilaian properti yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. Mencerminkan bahwa penilai properti telah melakukan penelaahan atas dokumen -

dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh
Asosiasi Profesi Penilai.

10
Page 11 OCR 0.939
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

4. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).

5. Mencerminkan bahwa penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan.

6. Menghasilkan laporan penilaian properti yang terbuka untuk publik kecuali terdapat

y2

informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Mencerminkan bahwa penilai properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti
dan kesimpulan nilai akhir.
8. Mencerminkan bahwa penilai properti telah melakukan penelaahan atas status hukum
obyek penilaian.
(2) Ringkasan Laporan Penilai Bisnis (FO) KJPP
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset dari KJPP Guntur Eki Andri & Rekan sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00010/2.0116-06/BS/03/0511/1/11/2026
tanggal 20 Februari 2026 Juncto No. 00025/2.0116-06/BS/03/0511/1/1!1/2026 tanggal 30 Maret 2026
dengan ringkasan sebagai berikut :

a. Penilai

Dwi Hari Prasetiyo, S.T., M.M., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)

- No. MAPPI 1 14-5-05089

- No. Register Penilai : RMK-2017.01120

- No. Izin Penilai Publik 1 277IKM.1/2018

- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Bisnis (B)

- No. STTD : STTD.PB-51/PM.223/2021 (Profesi Penunjang Pasar
Modal)

- No. STTD : 211/NB.122/STTD-P/2020 (Penilai Industri Keuangan Non-
Bank)

b. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
c. Objek Pendapat Kewajaran

Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan

Bangunan serta Perlengkapannya yang berlokasi di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02,

Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan

Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang

Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan

pendapat kewajaran tersebut.

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli

Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran

tersebut.

e. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana

batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta”) masa

berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
dalam laporan penilaian.
f. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

- Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion,

- Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran,

- Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MTPS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan,

- Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting,

11
Page 12 OCR 0.952
meka epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 462 21 8564956

GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh MTPS dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty):

Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTPS:

GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan:

GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas,

Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan:

- Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi

umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan,
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTPS dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen MTPS:

- Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap: dan
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas:

- Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.,
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan oleh MTPS kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MTPS bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan,
Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut,
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada MTPS dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut, dan

- Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan

12
Page 13 OCR 0.947
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada

dan mungkin tersedia untuk MTPS serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut

terhadap Rencana Transaksi ini.
9. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, telah melakukan

analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal

sebagai berikut:

- Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak

yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan
manfaat dari transaksi yang akan dilakukan:
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan
dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan
keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis
kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap MTPS
sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
proyeksi keuangan MTPS. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk
mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan.

- Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi: dan
Ringkasan :

» Berdasarkan Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, meliputi proyeksi
keuangan sebelum dan setelah transaksi, analisis rasio sebelum dan setelah transaksi,
analisis laporan keuangan proforma, analisis inkremental, serta analisis sensitivitas,
dapat disimpulkan bahwa rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan serta
perlengkapannya oleh MTPS yang hasilnya digunakan untuk pelunasan utang bank
dan tambahan modal kerja memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan
Perseroan secara keseluruhan.

» Dari aspek likuiditas, transaksi secara signifikan meningkatkan Current Ratio dan Cash
Ratio pada periode awal pasca transaksi akibat tambahan kas dan penurunan
kewajiban lancar. Meskipun terjadi normalisasi pada periode selanjutnya, secara
keseluruhan posisi likuiditas Perseroan tetap berada pada tingkat yang lebih baik
dibandingkan sebelum transaksi, sehingga kemampuan memenuhi kewajiban jangka
pendek menjadi lebih kuat dan terkendali.

“ Dari aspek solvabilitas, transaksi secara konsisten menurunkan tingkat leverage
sebagaimana tercermin dalam penurunan Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to
Eguity Ratio (DER) sepanjang periode proyeksi. Pelunasan utang bank berdampak
langsung.

» Dari aspek profitabilitas, transaksi tidak berdampak terhadap margin laba kotor, namun
menimbulkan fluktuasi pada margin operasional dan margin laba bersih pada periode
setelah transaksi. Rasio pengembalian seperti ROA dan ROE menunjukkan
peningkatan pada periode awal sebelum mengalami normalisasi pada tahun-tahun
berikutnya, sejalan dengan penyesuaian struktur aset dan permodalan Perseroan.
Secara keseluruhan, dampak terhadap profitabilitas masih dalam batas yang dapat
diterima dan tidak menunjukkan penurunan kinerja yang bersifat material dalam jangka
menengah.

“ Berdasarkan analisis proforma, transaksi menghasilkan peningkatan signifikan pada
saldo kas, penurunan liabilitas secara substansial, serta penguatan ekuitas. Struktur
permodalan menjadi lebih sehat dengan tingkat kewajiban berbunga yang sangat
rendah, sehingga mendukung fleksibilitas keuangan dan keberlangsungan usaha
Perseroan.

» Selanjutnya, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa dalam skenario perubahan
asumsi dasar sebesar #1096, Perseroan tetap mempertahankan tingkat likuiditas yang
sangat baik dan tidak menghadapi risiko material terhadap kelangsungan usaha. Hal
ini menunjukkan bahwa transaksi memiliki tingkat ketahanan yang cukup baik terhadap
perubahan asumsi utama.

“ Dengan mempertimbangkan seluruh hasil analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa
transaksi penjualan tanah dan bangunan beserta perlengkapannya yang hasilnya
digunakan untuk pembayaran utang bank dan modal kerja adalah wajar dari aspek

13

Page 14 OCR 0.953
meka epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : 62 21 8564956

ekonomi, rencana pelaksanaan transaksi dan penggunaan dana dilakukan sesuai
dengan kebutuhan Perseroan, serta asumsi proyeksi yang digunakan dapat
direalisasikan secara wajar. Dengan demikian, transaksi tersebut dapat diterima dari
sisi kewajaran.

- Analisis atas faktor lain yang relevan.

h. Kesimpulan

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan

digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan

dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan

dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR

H. DAMPAK PENJUALAN BAGI PERSEROAN

Melalui penyelesaian transaksi penjualan aset berupa tanah, bangunan, dan perlengkapannya yang
berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur (terdiri dari HGB No. 360, 464, dan 407 seluas
4.802 m2), Perseroan akan memperoleh dana kas sebesar Rp 92.500.000.000,00.

Selain untuk pelunasan utang, dana hasil penjualan tanah dan bangunan akan dimanfaatkan
Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung pengembangan usaha secara
berkelanjutan. Pemanfaatan dana tersebut diarahkan pada dua strategi utama, yaitu peningkatan
kapasitas keikutsertaan Perseroan dalam proses tender proyek baru serta diversifikasi sektor bisnis.
Dengan adanya tambahan dana, Perseroan memiliki kemampuan finansial yang lebih baik untuk
memenuhi persyaratan tender, termasuk penyediaan jaminan, mobilisasi awal, dan pengadaan
material. Hal ini akan meningkatkan peluang Perseroan dalam memperoleh kontrak baru, sehingga
secara langsung berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan memperluas portofolio usaha.
secara spesifik rincian pemanfaatan dana tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penempatan Dana Jaminan: Untuk penerbitan Bank Garansi (Bid Bond/Jaminan Penawaran):

2. Pengadaan Material: Guna mendukung kebutuhan operasional proyek: serta

3. Pengadaan Jasa: Untuk pemenuhan kebutuhan jasa pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek.

Selain itu, dana hasil penjualan aset juga akan digunakan untuk mendukung diversifikasi sektor bisnis,
baik yang masih terkait dengan bidang konstruksi maupun sektor lain yang memiliki prospek
pertumbuhan. Diversifikasi ini bertujuan untuk memperluas sumber pendapatan, mengurangi
ketergantungan pada satu jenis proyek, serta memperkuat daya tahan Perseroan terhadap fluktuasi
pasar. Dengan strategi tersebut, Perseroan diharapkan dapat meningkatkan profitabilitas melalui
bertambahnya kontrak, efisiensi biaya, serta stabilitas arus kas yang lebih baik. Secara keseluruhan,
pemanfaatan dana hasil penjualan aset akan memberikan manfaat nyata bagi keberlanjutan usaha dan
peningkatan kinerja keuangan Perseroan. sekaligus guna menyelesaikan kewajiban kepada kreditur
demi menurunkan liabilitas Perseroan.

Rencana pengalihan aset ini diproyeksikan memberikan dampak positif jangka panjang, terutama pada
penguatan likuiditas dan efisiensi beban keuangan.

Adapun manfaat utama dari transaksi ini meliputi:

e Peningkatan Likuiditas: Hasil penjualan akan diprioritaskan untuk melunasi kewajiban utang,
sehingga beban bunga dan pembayaran pokok dapat berkurang secara signifikan. Hal ini akan
memperbaiki arus kas serta meningkatkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendek maupun panjang.

e Penguatan Posisi Keuangan: Sisa dana hasil penjualan akan ditempatkan sebagai tambahan
modal kerja untuk menciptakan struktur keuangan yang lebih sehat guna mendukung
pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

e Perbaikan Rasio Keuangan: Pengurangan utang secara langsung akan menurunkan rasio
pengungkit (leverage/Debt to Eguity Ratio) dan memperbaiki indikator kesehatan keuangan
lainnya. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kreditur, investor, serta
pemangku kepentingan lainnya terhadap Perseroan.

Risiko Rencana Transaksi/Penjualan Aset meliputi :
14
Page 15 OCR 0.948
meta epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : 62 21 8564955 Fax : 162 21 8564956

@ Kehilangan potensi manfaat ekonomi dari tanah dan bangunan serta perlengkapannya, dengan
dijualnya aset tersebut, Perseroan kehilangan potensi kenaikan nilai aset (capital gain) maupun
manfaat langsung dari penggunaan aset tersebut.

# Ketergantungan pada sewa atau aset pengganti, apabila aset yang dijual sebelumnya
digunakan untuk operasional, maka perseroan berpotensi harus menyewa aset baru atau
mencari lokasi alternatif, yang dapat menimbulkan biaya tambahan.

e Risiko ketidakpastian penggunaan dana, meskipun sisa dana dialokasikan untuk modal kerja,
terdapat risiko apabila penggunaan dana tersebut tidak dikelola secara optimal, sehingga tidak
memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kinerja Perseroan.

# Persepsi negatif dari pasar yang mana penjualan aset tetap untuk membayar utang dapat
ditafsirkan sebagai sinyal bahwa perusahaan sedang mengalami tekanan keuangan. Hal ini
dapat mempengaruhi kepercayaan investor maupun kreditor terhadap kondisi keuangan
perusahaan.

Meskipun kepemilikan aset telah dialihkan, Perseroan memastikan stabilitas operasional dengan tetap
mempertahankan kantor pusatnya di Meta Epsi Building, Jl. DI Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur. Hal
ini dimungkinkan melalui mekanisme sewa kepada pemilik baru, yaitu PT Ketrosden Triasmitra Tbk,
selaku pembeli aset tersebut.

PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

1. Informasi yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan
POJK 17/2020.

2. Transaksi penjualan aset berupa Tanah dan Bangunan dan Perlengkapannya dilakukan kepada
pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan. sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

3. Bahwa transaksi material merupakan atau bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.

4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
mengandung informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) sesuai dengan POJK No. 17/2020 melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id,
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.metaepsi.com/id tanggal 24 Februari 2026.
Pemanggilan RUPSLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 11 Maret 2026,
RUPSLB akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Kamis, 02 April 2026

Waktu 1 10.30-12.00 WIB

Tempat : Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Rawa Bunga, Jatinegara
Jakarta Timur 13350

Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan rencana penjualan aset milik Perseroan berupa aset tanah beserta bangunan kantor
dan sarana pelengkap yang berlokasi di Jalan D.I Panjaitan Kaveling II, Kelurahan Rawa Bunga,
Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur — DKI Jakarta seluas 4.802 m2 (empat ribu delapan ratus
dua meter persegi).

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan

15
Page 16 OCR 0.949
meka epsi

PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956

perdagangan saham di Bursa Efek pada tanggal 10 Maret 2026 atau wakilnya dengan surat kuasa
yang sah.

Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK 15/2020.

RUPSLB Pertama

RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPSLB.

RUPSLB Kedua

Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah. Keputusan RUPSLB Kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.

RUPSLB Ketiga

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB Kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
Pemegang Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 42/2020,
serta telah diumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan
situs web Perseroan www.metaepsi.com/id

Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.

INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat
Corporate Secretary
PT META EPSI TBK
Telepon: (021) 856 4955
Faksimile: (021) 856 4956
E-mail: corpsec@metaepsi.com
www.metaepsi.com

Demikian Keterbukaan Informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya,
kami mengucapkan terima kasih.

meta epsii

Hormat kami,

P A EPSI Tbk

Direktur

16

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.89 MB
Published1 Apr 2026
Pages16
Characters52,516
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org META EPSI Tbk p.1 ×59
linked org Ketrosden Triasmitra Tbk p.2 ×31
linked org PT Jejaring Mitra Persada p.5
linked person Vidcy Octory · Direktur Keuangan p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible person Nelly Henry · Komisaris Independen p.6
possible person Titus Dondi Patria A · Direktur Utama p.6 ×2
possible org PT Gema Lintas Benua p.6
possible org PT Bahtera Bintang Nusantara p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.15 ×2
unresolved org Bank CCIB p.2
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.2 ×3
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.2 ×4
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri & Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.2 ×3
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Sabar p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik S p.5
unresolved org Laporan No. Sabar & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai KJPP Guntur Eki Andri & Rekan p.5
unresolved person Pudji Redjeki Irawati · Notaris p.5
unresolved org Kementerian Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Triasmitra Multiniaga Internasional p.5
unresolved org PT Triasmitra Cornerstone Indonesia p.5
unresolved person Dr. Sugih Haryati p.6 ×4
unresolved person Susi Meirizki p.9
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.10
unresolved person Penilai Dwi Hari Prasetiyo p.11
unresolved org Bank Garansi p.14
unresolved org P A EPSI Tbk p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 24 ms 13 Sep 2026 14:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result