Back to announcement
20260401_MTPS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32057078_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1 OCR 0.946
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Atas Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya Antara PT Meta Epsi Tbk sebagai Penjual dengan PT Ketrosden Triasmitra Tbk sebagai Pembeli PT META EPSI TBK (“MTPS”) Untuk PT META EPSI TBK (“MTPS”) Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I. Panjaitan Kav.2, Jakarta 13350
Page 2 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia No. File : 00025/2.0116-06/BS/03/0511/1/111/2026 Jakarta, 30 Maret 2026 Yth. Direksi PT Meta Epsi Tbk Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I. Panjaitan Kav.2 Jakarta, 13350 Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya. Dengan hormat, Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran secara keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran PT Meta Epsi Tbk No. 00010/2.0116- 06/BS/03/0511/1/11/2026 tanggal 20 Februari 2026. Revisi dilakukan karena terdapat informasi baru dalam hal yang substansi. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT META EPSI TBK (“MTPS”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.079/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 07 Agustus 2025 dan addendum Surat Penawaran No. JKT.030/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 20 Februari 2026 dengan maksud Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada POJK 17, POJK 42 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia (“SPIP”) Edisi VII Tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). 1. Identifikasi Status Penilai Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KM.1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.13.0116 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). KJPP Guntur, Eki, Andri Dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B- 01.18.00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Penilai Industri Keuangan Non-Bank dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017. Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 3 OCR 0.894
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pemberi Tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual, e Nama : PT Meta Epsi Tbk # Alamat : Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I. Panjaitan Kav.2, Jakarta 13350 # Bidang Usaha Utama: Bergerak dalam bidang usaha rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) e Email : corpsec@metaepsi.com # Telepon 10218564955 « Fax : 0218564956 Pengguna laporan atas hasil pendapat kewajaran adalah: # Nama : PT Meta Epsi Tbk e Alamat : Meta Epsi Building Jl. Mayjen D.I. Panjaitan Kav.2, Jakarta 13350 e Bidang Usaha Utama: Bergerak dalam bidang usaha rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) # Email : corpsec@metaepsi.com # Telepon 10218564955 « Fax : 0218564956 3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut. 4. Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi berupa jual beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, yaitu: e PT Meta Epsi Tbk, sebagai Penjual # PT Ketrosden Triasmitra Tbk, sebagai Pembeli 5. Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya yang berlokasi di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. ii Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang z Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 4 OCR 0.940
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 6. Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Tanggal Pendapat Kewajaran pada penugasan ini adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Ts Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Analisis atas rencana transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak- pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan. b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional, dan prospek keuangan, alasan dilakukannya rencana transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas rencana transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah rencana transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap MTPS sebagai akibat dari rencana transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan MTPS. Selanjutnya menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari rencana transaksi yang akan dilakukan. c. Analisis atas kewajaran nilai rencana transaksi, dan d. Analisis atas faktor lain yang relevan. 8. Tingkat Kedalaman Investigasi Pemberian Pendapat Kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen MTPS, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi melalui wawancara berupa con call atau virtual meeting. Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut: 1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran: 2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak dilakukan, 3. Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi, 4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis kewajaran. iii Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 5 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 9. Data dan Informasi Rencana Transaksi Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan MTPS untuk tujuan penugasan ini, yaitu : a. Laporan Keuangan MTPS untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan dengan nomor laporan 00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1//11/2026 tanggal 13 Februari 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Dr.Sabar, SE., M.Ak., Ak., CA., CFI., CPA., ASEAN CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0005. b. Laporan Keuangan MTPS untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Armanda & Enita, dengan nomor laporan 00051/2.0680/AU.1/03/0866-1/1/111/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Rudy Armanda, SE., Ak., CA, CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0866. c. Laporan Keuangan MTPS untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan, dengan nomor laporan 00051/3.0408/AU.1/03/1474-1/1/111/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Muhamad Idris, CA., CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1474. d. Laporan Keuangan MTPS untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Iskandar dan Sulaeman, dengan nomor laporan 00068/2.1362/AU.1/03/0397-1/1/111/2023 tanggal 17 Maret 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Drs. Iskandar Pane, Ak., MM., CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0397. ec. Laporan Keuangan MTPS untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan, dengan nomor laporan 00047/3.0408/AU.1/03/1180-1/1/111/2022 tanggal 29 Maret 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Muhamad Idris, CA., CPA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1474. f. Laporan Keuangan MTPS untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan, dengan nomor laporan 00331/2.0627/AU.1/03/0325-3/1/IX/2021 tanggal 02 September 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Drs. Dody Hapsoro, CPA., CA dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0325. g. Laporan Penilaian Aset, yang dikeluarkan oleh KJPP Herman, Meirizki dan Rekan, dengan nomor laporan 00122/2.0120-00/P1/03/0374/1/11/2026 tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Penilai Publik Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.) dengan kualifikasi Penilai Properti, Izin Penilai P-1.13.00374, No. MAPPI 08-S-02197, No. Register RMK-2017.00334, dan STTD OJK No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023. h. Akta Pendirian PT Meta Epsi Engineering No.14 tanggal 16 Mci 1975 dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. i. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Meta Epsi Tbk No.34 tanggal 7 September 2021 dari Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.03-0469427. j- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Meta Epsi Tbk No.71 tanggal 26 Juni 2023 dari Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara mengenai perubahan susunan dewan komisaris dan direksi Perseroan. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0143938. Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 6 OCR 0.933
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN P3 130116 dan KNKNO- 362/KM-1/2D13 Bidang J aperti dan Bisnis Vilayah Kerja: togara Republik Indonesia k. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Meta Epsi Tbk No.64 tanggal 25 Juni 2024 dari Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara mengenai perubahan susunan dewan komisaris. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Nomor AHU-AH.01.09-0230885. NPWP PT Meta Epsi Tbk dengan No. 01.312.187.6-062.000 m. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 8120013261203 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan di Jakarta tanggal 10 Desember 2018. n. Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Izin Nomor 12675/IMB/2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan Bersyarat Untuk Penggunaan Kantor dan Hunian di Jl. D.I Panjaitan Kav.02, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur. Oo. Sertipikat Hak Guna Bangunan No.360 dan Surat Ukur Nomor 4490/1997 dengan luas 4.505 m2 di Jl. D.I Panjaitan Kav.02, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2000. Selanjutnya telah diperpanjang dengan berakhirnya hak pada tanggal 13 Februari 2040. p. Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00407 dan Surat Ukur Nomor 1/2002 dengan luas 79 m2 di Jl. Pedati Timur Dalam No.36, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur yang diterbitkan pada tanggal 19 November 2002. Selanjutnya telah diperpanjang dengan berakhirnya hak pada tanggal 17 November 2042. @- Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00464 dan Surat Ukur Nomor 00015/2005 dengan luas 218 m2 di Jl. D.I Panjaitan Kav.02, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2005 dengan pemberian hak guna bangunan selama 20 tahun dengan tanggal berakhirnya hak pada tanggal 29 September 2025. r. Berdasarkan Surat Keterangan Penyelesaian Perpanjangan SHGU Nomor 00464 Nomor /S/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Notaris Setiawan S.H., SHGU Nomor 00464 masih dalam proses perpanjangan oleh Notaris ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan akan selesai dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat keterangan dibuat yaitu 25 Mei 2026. s. Laporan Keuangan Proforma 31 Desember 2025 Nomor 02/ME/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang telah di reviu oleh Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan (ditandatangani oleh Dr. Sabar, S.E., M.Ak., Ak., CA., CFI., CPA., ASEAN CPA dengan No. Register Akuntan Publik No AP.0005) dengan hasil tidak terdapat penyebab yang menjadikan kami percaya bahwa asumsi manajemen tidak memberikan dasar yang beralasan untuk menyajikan dampak langsung signfikan sebagai akibat transaksi seperti yang dijelaskan dalam Catatan 1, penyesuian proforma sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 4 tidak mencerminkan penerapan semestinya asumsi tersebut, dan kolom proforma tidak mencerminkan penerapan semestinya asumsi tersebut terhadap jumlah-jumlah laporan keuangan historis dalam laporan posisi keuangan proforma tanggal 31 Desember 2025, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain proforma dan arus kas proforma untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut. t. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi yang disiapkan oleh Manajemen MTPS. u. Company Profile MTPS Diskusi dengan manajemen MTPS. w. Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik melalui internet maupun media lainnya. s Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini diperoleh dari manajemen MTPS sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan wawancara. Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 7 OCR 0.892
10. 11. Kantor Cabang KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No 13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013 Bidane Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar yang berupa Laporan Penilaian Aset, yang dikeluarkan oleh KJPP Herman, Meirizki dan Rekan, dengan nomor laporan 00122/2.0120- 00/PI/03/0374/1/Y1/2026 tanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Penilai Publik Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.) dengan kualifikasi Penilai Properti, Izin Penilai P-1.13.00374, No. MAPPI 08-S-02197, No. Register RMK-2017.00334, dan STTD OJK No. STTD.PP- 08/PJ-1/PM.02/2023. Figur 1. Ringkasan Hasil Penilaian Aset IL Pendekatan Pendapatan Gedung Kantor (Tanah Luas & 4.802 m? dan Bangunan Lias:31651 mm) 27216880000 Total 97.216.680.000 1. Pendekatan Biaya A. Tanah (4.802 m?) 94.551.380.000 B. Bangunan B.I. Kantor (& 3.651 m?) 10.252.008.000 B.2. Pos Jaga | (8 m?) 26.128.000 B.3. Pos Jaga 2 (t4m?) 11.804.000 B.4. Tempat Istirahat Driver (t 54 m?) 83.214.000 B.5. Kantin (t 33 m?) 51.744.000 Sub-Total B 10.424.898.000 C. Sarana Pelengkap Lainnya C.1. Sumber Air 1.625.000 C.2. Sumber Listrik 188.141.000 C.3. Perkerasan Halaman 321.532.000 C.4. Kanopi 11.125.000 C.5. Pagar 115.882.000 Sub-Total C 638.305.000 Total II (AtBtC) 105.614.583.000 TI. Rekonsiliasi Bobot ( - Pendekatan Pendapatan 45Yo 43.747.506.000 - Pendekatan Biaya 55Y 58.088.020.650 Total 101.835.526.650 Sumber: Laporan Penilaian Aset No. 00122/2.0120-00/PI/03/0374/1/11/2026 tanggal 6 Februari 2026 dari KJPP Herman, Meirizki dan Rekan. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah: # Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion. # Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran. vi : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 8 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia # Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh MTPS dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. e Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. e GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh MTPS dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MTPS. e GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. e GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. # Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. e Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. # Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MTPS dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen MTPS. # Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. e Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas: e Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi. e Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan oleh MTPS kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen MTPS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. @ Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami vii Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: JL. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 9 OCR 0.939
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013
Bidane J aperti dan Bisn's
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
# Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada MTPS dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
e Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk MTPS serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.
12. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan Pemberi
Tugas.
13. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subseguent Event)
dan Tanggal Laporan
Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai
tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat
Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan
dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait
evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait maksud dan tujuan pendapat kewajaran, maka
GEAR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi tanggapan
dan jawaban kepada OJK.
14. Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Peraturan
OJK
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Pendapat Kewajaran yang telah
dibuat oleh Penilai dengan memenuhi POJK 17, POJK 42, dan POJK 35.
15. Konfirmasi Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Pendapat Kewajaran telah dibuat
oleh Penilai dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPT”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(“MAPPI”).
viii
: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, J1. or. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Kantor Cabang
Page 10 OCR 0.928
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013 sa perti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 16. Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi Batasan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17”) yaitu: 1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20”6 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. 2. Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal: a. Nilai transaksi sama dengan 2094 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka: b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen), c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen), atau d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20Y4 (dua puluh persen). 3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 10Y6 (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan Aset MTPS per 31 Desember 2025 yang tercermin dalam Laporan Keuangan MTPS dengan nilai Rencana Transaksi. Figur 2. Unsur Transaksi Material Nilai Buku Ri Rencana Transaksi Keterangan 31 Des 2025 Tr si (Rp000) (Rp000) Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya | Ekuitas 41.114.953 92.500.000 | 224,986 di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI | Aset 72.213.202 92.500.000 | 128,0996 Jakarta. Sumber: Laporan Keuangan MTPS yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 No. 00010/2.0923/AU.1/03/0005-1/1//11/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan, Perjanjian Pendahuluan Untuk Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya PT Meta Epsi Tbk tanggal 13 Februari 2026. Berdasarkan perhitungan terhadap laporan keuangan per 31 Desember 2025, nilai Rencana Transaksi sebesar Rp92.500.000 ribu setara dengan 224,98”4 dari total ekuitas sebesar Rp41.114.953 ribu dan 128,09Y4 dari total aset sebesar Rp72.213.202 ribu. Dengan demikian, nilai transaksi tersebut telah melampaui 50”6 dari ekuitas maupun total aset Perseroan, sehingga dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/POIK.04/2020. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 11 OCR 0.943
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 17. Analisis Kewajaran Kualitatif Rencana Transaksi Latar Belakang Perseroan bergerak dalam bidang Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (EPC) sebagai kegiatan usaha utamanya. Sejak tahun 2022, Perusahaan mengalami penurunan pendapatan dari kegiatan usaha utama tersebut, seiring dengan terbatasnya perolehan kontrak baru serta penyelesaian proyek-proyek yang ada. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak membukukan pendapatan dari kegiatan usaha utamanya, karena tidak adanya proyek dalam bidang Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi (EPC) yang berjalan selama periode tersebut. Berdasarkan kondisi tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan transaksi berupa penjualan aset tetap berupa tanah dan bangunan serta perlengkapannya yang berlokasi Jl. D.I Panjaitan Kav.02, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur. Rencana Transaksi ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan manajemen untuk melakukan optimalisasi struktur keuangan serta mendukung keberlangsungan usaha Perseroan di masa mendatang. Dana yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya akan dialokasikan untuk dua tujuan utama, yakni pelunasan kewajiban utang Perseroan guna memperbaiki kondisi likuiditas serta menurunkan beban keuangan, dan sebagian lainnya akan digunakan sebagai tambahan modal kerja guna mendukung keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang. Melalui Rencana Transaksi ini, Perseroan mengharapkan terwujudnya efisiensi keuangan, tersedianya modal kerja operasional yang memadai, serta terciptanya posisi keuangan yang lebih sehat guna mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Berdasarkan informasi dari manajemen, Rencana Transaksi tersebut merupakan transaksi bukan afiliasi dan transaksi yang tidak mengandung benturan kepentingan, sesuai dengan POJK 42. Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya yang berlokasi di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Rencana Transaksi Berdasarkan Perjanjian Pendahuluan Untuk Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya PT Meta epsi Tbk tanggal 13 Februari 2026, dengan ringkasan sebagai berikut: 1. Pihak-pihak yang bertransaksi yaitu: a. PT Meta Epsi Tbk, sebagai Penjual b. PT Ketrosden Triasmitra Tbk, sebagai Pembeli Penjual dan Pembeli selanjutnya secara Bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing- masing sebagai “Pihak”. 2. Penjual adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 4.802 m2 berdasarkan SHGU No.360, SHGU No.464, dan SHGU No.407 yang terletak di Jl. D.I Panjaitan Kav.02, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur (“Tanah”) beserta seluruh bangunan yang terletak di atas tanah tersebut (“Bangunan”). x Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 12 OCR 0.944
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 3. Para Pihak sepakat bahwa harga pembelian Tanah dan Bangunan adalah sebesar Rp92.500.000.000,00 (“Harga Pembelian”) tambah PPN yang berlaku dan akan dicantumkan dalam Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan. 4. Sehubungan dengan kondisi Tanah dan Bangunan yang sedang dijaminkan oleh Penjual kepada PT. Bank CCB Indonesia (“Bank”) untuk jaminan pelunasan hutang Penjual kepada Bank, Penjual telah memperoleh persetujuan dari Bank untuk pelaksanaan Transaksi. 5. Para Pihak sepakat bahwa Transaksi akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada hari kerja kelima setelah Penjual memperoleh persetujuan RUPS untuk melaksanakan Transaksi, sebagaimana disyaratkan dalam POJK 17/2020. 6. Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan ke rekening Bank Penjual Yang berada pada Bank untuk pelunasan hutang Penjual kepada Bank, dan untuk kepentingan tersebut, Penjual wajib memastikan bahwa setelah dibayarkannya Harga Pembelian, Bank akan menyerahkan sertifikat Tanah (yang dijaminkan oleh Penjual) kepada Pembeli. 7. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan Pasal 2 ayat (5) pada perjanjian tersebut, Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan baru akan ditandatangani oleh Para Pihak apabila telah dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut: 1) Syarat bagi Penjual: a) Diperolehnya pendapat kewajaran atas pelaksanaan Penjualan Tanah dan Bangunan dari Kantor Jasa Penilai Independen atas rencana transaksi Penjualan tersebut sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, b) Diperolehnya persetujuan RUPS Penjual yang menyetujui pelaksanaan Transaksi: dan c) Diperolehnya persetujuan dari Bank untuk pelaksanaan Transaksi. 2) Syarat bagi Pembeli: a) Pembeli telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris yang menyetujui pelaksanaan Transaksi, b) Pembeli wajib melakukan pembayaran kepada Penjual sebagai berikut: i) Rp 3.500.000.000,00 wajib dibayarkan ke rekening atas nama Penjual dalam 14 hari kalender setelah penandatanganan Perjanjian ini (“Pembayaran Pertama”): ii) Rp 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah Pembayaran Pertama (“Pembayaran Kedua”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini, dan iii) Rp 4.500.000.000,00 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah Pembayaran Kedua (“Pembayaran Ketiga”) dan dengan tetap tunduk pada Pasal 4 ayat 3 Perjanjian ini. Penjual tidak berkewajiban menandatangani Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan maupun menyerahkan dokumen kepemilikan apa pun sebelum Harga Pembelian dilunasi seluruhnya oleh Pembeli. c) Pembeli dapat menunjukkan bukti kesiapan dana untuk pembayaran sisa dari Harga Pembelian kepada Penjual. Para Pihak setuju bahwa Pembayaran Pertama, Pembayaran Kedua, dan Pembayaran Ketiga adalah bagian dari pembayaran terhadap Harga Pembelian dan apabila Syarat bagi Penjual tidak dapat terpenuhi dan Transaksi tidak dapat dilaksanakan, seluruh Pembayaran yang diterima oleh Penjual harus dikembalikan kepada Pembeli kecuali diatur lain dalam Perjanjian ini. Berdasarkan kesepakatan Para Pihak, transaksi jual beli yang diatur dalam xi : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Paniaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS) Kantor Cabang
Page 13 OCR 0.938
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Perjanjian ini dapat diubah menjadi transaksi sewa atas Tanah beserta dengan bangunannya dengan ketentuan yang akan disepakati oleh Penjual dan Pembeli. 8. Bilamana Penjual tidak melaksanakan RUPS sebagaimana disyaratkan dalam POJK 17/2020 selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 30 April 2026 maka Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini: 9. Setelah penandatanganan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan, Penjual akan melakukan laporan pelaksanaan realisasi Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 paling lambat pada Hari Kerja kedua setelah tanggal penandatangan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan, dan 10. Pembeli berkewajiban melunasi seluruh Harga Pembelian pada tanggal penandatangan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MTPS Pertimbangan bisnis dilakukan dengan melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan dihadapi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi. 1. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi a) Manfaat Rencana Transaksi e Peningkatan likuiditas MTPS yang mana hasil penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya akan digunakan untuk membayar kewajiban utang sehingga beban bunga dan kewajiban pembayaran pokok dapat berkurang. Hal ini akan memperbaiki arus kas perusahaan dan meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. e Penguatan posisi keuangan yang mana sisa dana hasil penjualan akan digunakan sebagai tambahan modal kerja sehingga tercipta posisi keuangan yang lebih sehat untuk mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. e Perbaikan rasio keuangan yang mana pengurangan utang akan berdampak pada penurunan rasio leverage (Debt to Eguity Ratio) serta memperbaiki indikator kesehatan keuangan perusahaan, sehingga meningkatkan persepsi positif bagi kreditur, investor, dan pemangku kepentingan lainnya. b) Risiko Rencana Transaksi e# Kehilangan potensi manfaat ekonomi dari tanah dan bangunan serta perlengkapannya, dengan dijualnya aset tersebut, Perseroan kehilangan potensi kenaikan nilai aset (capital gain) maupun manfaat langsung dari penggunaan aset tersebut. Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan cara Perseroan perlu membandingkan antara manfaat mempertahankan aset dengan manfaat menjual aset. Jika dana hasil penjualan dapat digunakan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan lebih tinggi, seperti membayar utang Perseroan dan peningkatan modal kerja, maka potensi kehilangan manfaat dapat tertutupi. e Ketergantungan pada sewa atau aset pengganti, apabila aset yang dijual sebelumnya digunakan untuk operasional, maka perseroan berpotensi harus menyewa aset baru atau mencari lokasi alternatif, yang dapat menimbulkan biaya tambahan. Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan cara menyusun perencanaan operasional jangka panjang terkait kebutuhan aset pengganti sebelum transaksi dilakukan. e Risiko ketidakpastian penggunaan dana, meskipun sisa dana dialokasikan untuk modal kerja, terdapat risiko apabila penggunaan dana tersebut tidak dikelola secara optimal, sehingga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kinerja Perseroan. Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan cara menyusun rencana penggunaan dana (use of proceeds) yang jelas, terukur, dan xii Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 14 OCR 0.919
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane J aperti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia terdokumentasi, khususnya untuk modal kerja. Selain itu, Manajemen dapat melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas realisasi penggunaan dana. e Persepsi negatif dari pasar yang mana penjualan aset tetap untuk membayar utang dapat ditafsirkan sebagai sinyal bahwa perusahaan sedang mengalami tekanan keuangan. Hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor maupun kreditor terhadap kondisi keuangan perusahaan. Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan cara menyampaikan keterbukaan informasi (disclosure) yang transparan kepada investor dan kreditor terkait tujuan dan manfaat strategis transaksi. Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi Keuntungan yang akan diperoleh MTPS dari Rencana Transaksi adalah sebagai berikut: 1. Penggunaan sebagian hasil dari rencana transaksi untuk melunasi sebagian utang akan mengurangi kewajiban keuangan MTPS, sehingga berdampak pada berkurangnya beban bunga yang selama ini menjadi beban tetap Perseroan. Pengurangan kewajiban tersebut juga akan memperbaiki rasio-rasio keuangan, khususnya rasio leverage, yang akan meningkatkan tingkat kesehatan keuangan Perseroan. 2. Dengan berkurangnya kewajiban dan meningkatnya modal kerja, struktur keuangan perusahaan menjadi lebih sehat. Rasio keuangan utama seperti Current Ratio akan membaik. 3. Tambahan dana yang bersumber dari hasil penjualan memberikan fleksibilitas likuiditas bagi MTPS. Dana yang lebih likuid ini dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung kebutuhan operasional, investasi, maupun pengembangan usaha yang sejalan dengan strategi MTPS. Tidak terdapat kerugian yang timbul dari Rencana Transaksi ini kecuali jika risiko tidak termitigasi dengan baik. Analisis Industri Konstruksi e Sektor konstruksi tumbuh 4,919 (c-to-c) pada 2023 dan meningkat menjadi 7,02Y4 (c-to- c) pada 2024, sebelum diproyeksikan melambat menjadi 3,81” (c-to-c) pada 2025. Meskipun terjadi perlambatan, pertumbuhan tetap positif dan sektor ini masih menjadi pendorong penting perekonomian, meski menghadapi tantangan seperti fluktuasi permintaan, perubahan regulasi, dan tekanan biaya proyek. # Pada Triwulan IV-2024, sektor konstruksi tumbuh 5,816 (yoy), namun melambat menjadi 4,21”o (yoy) pada Triwulan III-2025 dan kembali turun menjadi 3,896 (yoy) pada Triwulan IV-2025. Perlambatan ini mencerminkan menurunnya aktivitas proyek akibat faktor seperti ketersediaan bahan baku, tenaga kerja, dan dinamika investasi. Meski demikian, sektor konstruksi tetap mencatat pertumbuhan positif dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian. e Sektor konstruksi mencatat pertumbuhan positif secara kuartalan, dari 4,196 (g-to-g) pada Triwulan IV-2024 menjadi 5,2894 (g-to-g) pada Triwulan III-2025, lalu sedikit melambat ke 3,88”o (g-to-g) pada Triwulan IV-2025. Meski berfluktuasi, tren tetap stabil dan mencerminkan keberlanjutan aktivitas pembangunan serta permintaan yang konsisten dari sektor pemerintah dan swasta. e Berdasarkan data Statista Market Insights, industri konstruksi Indonesia menunjukkan pertumbuhan stabil hingga proyeksi 2027. Nilai tambah diperkirakan mencapai US$94,61 miliar pada 2026 dengan CAGR 7,976 (2026-2027), sementara total nilai industri meningkat dari US$50,43 miliar pada 2015 menjadi US$102,14 miliar pada 2027. e Dari sisi pendapatan, pasar konstruksi diproyeksikan mencapai US$527,29 miliar pada 2026 dengan CAGR 5,87y6. Pada 2015, total pendapatan industri mencapai 293,19 miliar USD dan meningkat secara bertahap menjadi 558,24 miliar USD pada 2027. Pertumbuhan xifi Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 15 OCR 0.942
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N Bidane J Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 aperti dan Bisn's Negara Republik Indonesia ini didorong oleh seluruh segmen utama konstruksi bangunan, sipil, dan spesialis yang menunjukkan peningkatan konsisten dan relatif seimbang. Analisis Operasional PT Meta Epsi Tbk (Perseroan) didirikan pada tanggal 16 Mei 1975 dengan nama PT Meta Epsi Engineering. Akta pendirian dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., (Notaris) bertempat di Jakarta, yang kemudian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/265/20 pada tanggal 2 Agustus 1975. Perseroan telah didaftarkan juga dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No. 2947 tanggal 21 Agustus 1975 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 3 Agustus 1979, Tambahan Berita Negara No. 439 (“Akta Pendirian”). Seiring berjalannya waktu, Perseroan mengalami perkembangan bisnis. Pada tanggal 13 Maret 2013, Perseroan mengalami perubahan pemegang saham mayoritas dan berganti nama menjadi PT Meta Epsi. Hal ini juga mempengaruhi perubahan pada Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan sebagai pengganti RUPSLB No. 01 pada tanggal 3 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Rahayu Ningsih, S.H., di Jakarta. Di tanggal yang sama, pernyataan notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0028283. AH.01.02. Perubahan Anggaran Dasar PT Meta Epsi Tbk sudah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0270538. Surat keputusan ini juga sudah didaftarkan dalam daftar perseroan pada tanggal 3 Desember 2018 dengan No. AHU0163131.AH.O1.11. Pada tanggal 10 April 2019, PT Meta Epsi melakukan pencatatan saham perdana (IPO) pada Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “MTPS”. Perseroan menjadi emiten ke-8 tahun 2019 dan emiten ke-672 yang tercatat di BEI. Sesuai Pasal 3 dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan yang disahkan melalui Akta Perubahan terakhir No. 34 tanggal 7 September 2021 adalah berusaha dalam bidang Konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Konstruksi gedung, b. Konstruksi bangunan sipil, c. Konstruksi khusus, d. Penyelesaian konstruksi bangunan, e. Konstruksi khusus lainnya. Sepanjang 2025 tidak ada kegiatan usaha yang berjalan, tapi pendapatan di dapatkan dari pendapatan lain-lain yaitu dari sewa gedung dengan PT Ketrosden Triasmitra Tbk dan PT Andira Agro Tbk. xiv Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 16 OCR 0.939
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013 perti dan Bisnis ara Republik Indonesia sa Wilayah Kerja: Figur 3. Produk dan Jasa MTPS 2 al 2 Total Solusi EPC Terpadu Layanan Manajemen Proyek Layanan Pengadaan Layanan Konstruksi dan Komisi Layanan Pengembangan Sumber: Annual Report MTPS 2025 Prospek Perseroan Tahun 2026, Perseroan akan lebih memperhatikan diversifikasi jenis proyek sebagai upaya untuk memperluas sumber pendapatan. Perseroan menilai bahwa sektor konstruksi tidak hanya terbatas pada proyek besar, tetapi juga mencakup proyek-proyek kecil hingga menengah yang lebih banyak tersedia. Oleh karena itu, Perseroan akan memperluas cakupan bisnis untuk melibatkan diri dalam proyek-proyek renovasi, pemeliharaan, dan infrastruktur menengah, yang memiliki potensi pasar yang lebih stabil. Dengan pendekatan ini, Perseroan berharap dapat meraih pendapatan lebih konsisten meskipun kondisi pasar tetap penuh tantangan. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus pada sektor konstruksi ramah lingkungan dan keberlanjutan. Dengan meningkatnya perhatian terhadap masalah perubahan iklim dan regulasi lingkungan yang semakin ketat, Perseroan melihat adanya peluang besar di sektor ini. Pada tahun 2026, Perseroan berencana untuk memperkuat portofolio proyek hijau dengan memanfaatkan teknologi dan bahan bangunan yang lebih ramah lingkungan. Perseroan yakin bahwa Perseroan yang beradaptasi dengan prinsip keberlanjutan akan memiliki keuntungan kompetitif yang lebih besar di masa depan. Namun, Perseroan juga menyadari bahwa untuk meraih prospek usaha yang lebih baik di tahun 2026, Perseroan harus terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan memperkuat kapabilitas sumber daya manusia. Perseroan akan terus berinvestasi dalam pelatihan dan pengembangan karyawan, serta mengadopsi teknologi digital yang dapat meningkatkan produktivitas dan mengurangi biaya operasional. Dengan langkah-langkah tersebut, Perseroan berharap dapat memperbaiki kinerja Perseroan, mengurangi dampak dari ketidakpastian pasar, dan meraih kembali posisi yang lebih baik dalam industri konstruksi. Strategi Usaha MTPS Dalam menghadapi ketidakpastian dan persaingan yang semakin ketat di sektor konstruksi, Perseroan menyusun beberapa kebijakan dan inisiatif berkelanjutan untuk membantu Perseroan tetap bertahan dan beradaptasi dengan perubahan pasar. Salah satu strategi utama adalah pengelolaan biaya dan efisiensi operasional. Mengingat terbatasnya proyek yang tersedia, Perseroan melakukan evaluasi terhadap struktur biaya Perseroan secara menyeluruh dan melakukan pengurangan biaya operasional yang tidak xv Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 17 OCR 0.885
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 12.13.0116 dan KNKNO. 562/KM. Bidane Jasa: Properti dan Bisnis 2013 Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia esensial. Perseroan memfokuskan sumber daya untuk hal-hal yang paling kritikal dan dapat menghasilkan nilai tambah bagi Perseroan, seperti peningkatan efisiensi penggunaan tenaga kerja dan alat berat, serta penyesuaian anggaran untuk memastikan kelangsungan operasional Perseroan tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan stabilitas keuangan Perseroan di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian. Strategi Pemasaran MTPS Perseroan juga menyesuaikan strategi pemasaran untuk lebih fokus pada sektor yang memiliki permintaan lebih stabil, seperti sektor renovasi dan pemeliharaan. Di tengah persaingan yang semakin ketat dan terbatasnya proyek baru yang tersedia, Perseroan merasa bahwa sektor ini dapat memberikan pendapatan yang lebih terjaga dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Direksi memutuskan untuk meningkatkan upaya pemasaran dan memperluas jaringan dengan klien potensial, baik dari sektor publik maupun swasta, guna memperoleh kontrak pemeliharaan jangka panjang yang lebih menguntungkan. Berikut adalah strategi Perseroan dalam bidang pemasaran dan penjualan: 1 Strategi Promosi Perseroan menampilkan proyek-proyek yang pernah ditangani dalam sebuah pameran serta mengundang calon pembeli ke pameran dan menyebarkan brosur/ katalog. 2 Strategi Kualitas Perseroan selalu memberikan pelayanan terbaik, seperti penyerahan dan instalasi produk yang tepat waktu. 3 Strategi Harga Perseroan selalu memberikan harga yang sangat kompetitif dalam pengajuan proposal proyek tanpa mengurangi kualitas yang diberikan. 4 Strategi Pelayanan Purna Jual Perseroan membangun hubungan yang baik dengan setiap pelanggannya dengan memberikan pelayanan purna jual yang baik 18. Analisis Kewajaran Kuantitatif atas Rencana Transaksi 18.1. Overview Kinerja Keuangan Historis MTPS Figur 4. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan MTPS (Rp000) Na Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Audit Audit Audit Audit Audit Audit Aset 530.170.000 | 181.330.659 | 125.183.530 | 96.894.946 | 85.134.020 | 72.213.202 Liabilitas 190.854.636 | — 73.586.103 60.633.900 | 48.207.340 | 41416635 | 31.098.249 Ekuitas 339.315.364 | 107.744.556 64.549.630 | 48.687.606 | 43.717.385 | 41.114.953 Sumber: Laporan Keuangan MTPS Figur 5. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) MTPS (Rp000 Ta Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des2023 Des Des2025 Audit Audit Audit Audit Audit Pendapatan 125.916.874 | 54.902.596 918.021 853.734 | 1.328.006 5 Behan Pokok 138.323.919 | 267.860.931 | 34.403.156 506.803 | 1.194.915 - Pendapatan Laba (Rugi) Usaha | (28.487.685) | (227.603.729) | (42.136.315) | (11.638.679) | (7.505.723) | (8.411.432 Laba (Rugi) Sebelum Pajak (25.363.754) | (229.807.628) | (2.527.008 | (45.721.925) | (4.442.371) | (2.305.401) Penghasilan Laba (Rugi) Bersih | (59 162.015) | (231.605.649) | (3214-0037 | 15:801.6347 | 975.602) | @.503-4017 Tahun Berjalan 2 2 Ba SI sa Eh Sumber: Laporan Keuangan MTPS xvi Kantor Cabang ? Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat 1 JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang z1 Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (PD), Makassar (PS), Tegal (Ps)
Page 18 OCR 0.767
Figur 6. Ikhtisar Laporan Arus Kas MTPS (Rp000: KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 12.13.0116 dan KNKNO. S62/KM. Bidane Jasa: Properti dan Bisnis 2013 Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia : Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Kantan Audit Audit Audit Audit Audit Audit Kas Bersih Dari as . | s9isa940 | 246072015) | 11323748 | 9739911 | 3.207.620 | 10.027.161 “Aktivitas Operasi Kas Bersih dari Aktivitas (743.73 | 4967205) | @.167956)| (520.705) | (203.856) (31.997) Investasi Kas Bersih dari Aktivitas 2.980.052 | (41.333.212) | (10.000.000) | (12.969.456) | (5.108.064) | (10.437.836) Pendanaan Kasdan Setara | 505 14075 | 296514331 | 7141808 | 7297687 | 3.450.566 1.385.266 Kas Awal Tahun Kas dan Setara Kas Akhir Tahun | 296:514:331 1.141.898 | 7297687| 34s9.sc6| 1.385.266 942.594 Sumber: Laporan Keuangan MTPS Fi ur 7. Rasio Keuangan MTPS Uratan Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Des 2025 Audit Audit Audit Audit Audit Audit Rasio Likuiditas Current Ratio 339,940 150,464 100,57Yo 90,71Yo 280,599 385,56Yo Cash Ratio 201,83Yo 9,11Yo 12,126 T,34Y0 5,34Y0 6,03Yo Rasio Aktivitas Aa 265 235 2.709 300 267 $ 'saha. Perputaran Piutang Lain-Lain - Pihak LI 319 15.641 13.272 17.941 - Ketiga Perputaran Uang Muka dan Biaya 1 6 292 254 164 - Dibayar Dimuka Perputaran Utan, Usaha. Pihak Ketiga 8 2 - 2g : 8 Perputaran Biaya Yang Masih Harus 190 1 4 457 36 - Dibayar Rasio Solvabilitas Debt to Asset Ratio 36,00Y0 40,58Y0 48,440 49.75Yo 48,650 43,06Y9 Debt to Eguity Ratio 56,25Y0 68,304 93,93Yo 99,01 94, 74Yo 15,64Y0 Rasio Profitabilitas Gross Margin -9,85Y0 | -387,88Yo | -3647,53Y0 40,64Yo 10,024 0,004 Operating Margin -22,62/p | -414,56Yo | -45899170 | -1363,2770 | -565,19Y0 0,0040 Net Profit Margin -23,16Yo | -421,85Y0 47073140 | -1861,43Y9 | -374,67Y0 0,009 ROA -5,50Y6 | -127,73Yo -34,52Y9 16,40Y0 -5,84Y0 3,599 ROE -8,59”0 | -214,96Y4 -66,95Ya 32,640 -11,38960 -6,31Yo Sumber: Laporan Keuangan MTPS, Diolah GEAR 18.2. Analisis Keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Proforma Keuangan Proforma laporan keuangan MTPS atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut: 1. Rencana Transaksi dilakukan sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Untuk Pelaksanaan Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya PT Meta Epsi Tbk tanggal 13 Februari 2026: 2. Harga Rencana Transaksi adalah sebesar Rp92.500.000.000 (Sembilan Puluh Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Kantor Cabang Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: JL. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. Cabang 2 Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (PD, Makassar (PS), Tegal (PS) xvii : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, 031-8470138 / 99013093
Page 19 OCR 0.913
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Bidan Jd Wilayah Karj .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 aperti dan Bisn's Negara Republik Indonesia Berikut ini adalah laporan keuangan sebelum dan setelah dilakukan Rencana Transaksi (proforma) periode yang berakhir 31 Desember 2025. Laporan Laba Rugi Diketahui terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan pada laporan laba rugi MTPS yaitu MTPS memperoleh laba atas penjualan aset sebesar Rp81.398.757 ribu. Laporan Posisi Keuangan Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: e Penerimaan kas atas Rencana Transaksi berupa penjualan aset meningkatkan saldo kas MTPS sebesar Rp61.856.285 ribu, sehingga total kas MTPS tercatat menjadi Rp62.798.879 ribu. # Aset tetap MTPS berkurang sebesar Rp11.101.243 ribu, sehingga total asct tetap MTPS tercatat sebesar Rp81 1.430 ribu. e Utang Bank Jangka Pendek MTPS berkurang sebesar Rp15.321.858 ribu, sehingga tidak terdapat lagi utang bank jangka pendek. e Utang Bank Jangka Panjang MTPS berkurang sebesar Rp15.321.858 ribu, sehingga tidak terdapat lagi utang bank jangka panjang. e Saldo rugi MTPS tercatat sebesar negatif Rp296.335.059 ribu dan bertambah sebesar Rp81.398.757 ribu, sehingga total saldo rugi MTPS tercatat sebesar negatif Rp214.936.302 ribu. Laporan Arus Kas Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: # Arus Kas dari Investasi tercatat keluar sebesar Rp31.997 ribu dan terdapat arus kas masuk sebesar Rp92.500.000 ribu atas penjualan aset tetap, sehingga total arus kas yang diperoleh dari investasi sebesar Rp92.468.003 ribu. # Arus Kas dari Pendanaan tercatat keluar sebesar Rp10.437.836 ribu dan terdapat pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka Panjang sebesar Rp30.643.715 ribu, sehingga total arus kas yang digunakan untuk pendanaan keluar sebesar Rp41.081.551 ribu. # Kenaikan bersih kas dan setara kas tercatat Rp442.672 ribu dan terdapat penyesuaian atas arus kas dari investasi dan pendanaan sebesar Rp61.856.285 ribu, sehingga total kenaikan bersih kas menjadi Rp61.413.613 ribu. e Kas dan Setara Kas Akhir Tahun bertambah sebesar Rp61.856.285 ribu, sehingga total saldo akhir kas dan setara kas akhir tahun adalah Rp62.798.879 ribu. xviii Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 20 OCR 0.787
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin :2.13.0116 dan KNKNO. 562/KN-1/2013 Bidang Jasa:Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia 18.3. Analisis Inkremental Kantor Cabang Analisis inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai pada proyeksi setelah dengan nilai pada proyeksi sebelum. angan Pendapatan 2 5 - Beban Pokok Penjualan - - - ie E Laba Kotor - - - - - Beban Usaha Beban Usaha - - - - - Sewa (2.573.000) | (2.701.650) | (2.836.733) | (2.978.569) | (3.127.498) Penyusutan 152.014 152.014 152.014 152.014 152.014 Laba (Rugi) Usaha (2.420.986) | (2.549.636) | (2.684.718) | (2.826.555) | (2.975.483) Pendapatan Lain-Lain 81.398.757 - - - - Penghasilan Keuangan - - 5 1 - Beban Bunga 1.685.404 2.528.107 2.528.107 2.528.107 2.528.107 Beban Lain-Lain - - - - “ Beban Keuangan s . : - - Laba (Rugi) Sebelum Pajak 80.663.176 (21.529) (156.612) (298.448) (447.377) Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Final Proyek - - - - - Final Non proyek - - - - - Beban Pajak Penghasilan - - “ .. . Laba (Rugi) tahun Berjalan 80.663.176 (21.529) (156.612) (298.448) (447377) Sumber: Manajemen MTPS, Diolah GEAR an (Rp000 9. Analisis Inkremental pada Laporan Posisi Keuanj Aset Lancar 60.968.689 795.145 60.486.519 60.036.057 59.436.666 set Tidak (1094922 | 10797219 | Gocas20o| — Goaosaso | do3ar17n Total Aset 300194601 29997531 29541320) 9322571 19.095.293 Liabilitas Jangka as3218s) | as321ssy | as321ss9| as321ssg | 45321858 Pendek Liabilitas Jangka (532185) | as321ssy | as321ssy| asa2issy | 45321858 Panjang Liabilitas Gos3DIL Goa “Boss Go G0 Ekuitas 80.663.176 80.641.647 80.485.035 80.186.587 79.739.210 Sumber: Manajemen MTPS, Diolah GEAR Figur 10. Analisis Inkremental pada Laporan Arus Kas (Rp000 Des Keterangan 2030 Arus Kas dari aktivitas Ea (887.596) | (473.543) (308.626) (450463) | (599.391) xix : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2. Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang 2 Semarang CP), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 21 OCR 0.885
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 130116 dan KNKNO- 362/KM-1/2D13 aperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia N Bidane J Wilayah Kerj Des 2030 Arus Kas dari aktivitas investasi Arus Kas dari aktivitas pendanaan Kenaikan (Penurunan) Kas Kas dan Bank pada Awal Tahun Ka en ana 60.968.689 | 60.795.145 | 60486519 | 60.036.057 | 59.436.606 Akhir Tahun Sumber: Manajemen MTPS, Diolah GEAR 92.500.000 - - . & (30.643.715) - 8 2 # 60.968.689 | (173.543) (308.626) (450463) | (599.391) - 60.968.689 60.795.145 60.486.519 60.036.057 Analisis Inkremental digunakan untuk menilai dampak tambahan (incremental effect) dari rencana transaksi terhadap kondisi keuangan dan kinerja Perseroan, dengan membandingkan kondisi sebelum transaksi dengan kondisi setelah transaksi. Berikut adalah analisis inkremental dari Rencana Transaksi: Ringkasan Analisis Inkremental dalam Angka e Kas dan setara kas MTPS mengalami peningkatan pada 2026 sebesar Rp60.968.689 ribu dan meningkat Rp59.436.666 ribu di tahun 2030. e Aset Tetap Bersih mengalami penurunan pada 2026 sebesar Rp10.949.228 ribu dan turun Rp10.341.171 ribu di tahun 2030. # Utang Bank Jangka Pendek dan Jangka Panjang mengalami penurunan masing-masing sebesar Rp15.321.858 ribu di tahun 2026-2030. # Saldo Rugi mengalami peningkatan sebesar Rp80.663.176 ribu pada tahun 2026 dan Rp79.739.210 ribu di tahun 2030. e Beban usaha berupa sewa pada tahun 2026 turun sebesar Rp2.573.000 ribu dan pada tahun 2030 turun sebesar Rp3.127.498 ribu. e Beban usaha berupa penyusutan meningkat sebesar Rp152.014 ribu setiap tahun proyeksi 2026-2030. # Pendapatan lain-lain mengalami peningkatan sebesar Rp81.398.757 ribu pada tahun 2026. # Beban Bunga meningkat pada tahun 2026 sebesar Rp1.685.404 ribu dan meningkat lagi pada tahun 2027-2030 masing-masing sebesar Rp2.528.107 ribu setiap tahunnya. # Arus kas operasional pada tahun 2026 turun sebesar Rp887.596 ribu dan pada tahun 2030 turun sebesar Rp599.391 ribu. e Arus kas investasi bertambah sebesar Rp92.500.000 ribu pada tahun 2026. e Arus kas pendanaan berkurang Rp30.643.715 ribu di tahun 2026 dikarenakan adanya pembayaran utang jangka pendek dan jangka Panjang. 18.4. Analisis Sensitivitas Analisis sensitivitas disusun untuk menggambarkan dampak perubahan atau penyesuaian pada proyeksi keuangan MTPS sebelum dan setelah Rencana Transaksi. Selain itu digunakan untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi. Berikut adalah analisis sensitivitas terhadap kenaikan dan penurunan atas Rencana Transaksi. xx Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 22 OCR 0.814
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Bidan Jd Wilayah Karj .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 aperti dan Bisn's Negara Republik Indonesia Figur 11. Analisis Sensitivitas Nilai Rencana Transaksi Current Ratio Kondisi Normal 362,87Yo 362,87Yo 154,40” 250,474 269,63Yo Naik 1046 206159,73Yo | 205875,86Yo 6852,49Yo 1317,76y6 194, 7010 Turun 1096 175899,5179 | 175615,65Yo 5525,69Y0 11343696 706,390 ROA Kondisi Normal -8,92Y0 11,890 10,480 6,36Y0 16,83Y9 Naik 10y6 66,25Ya -6,33Y0 -5,50Y0 3,44Y0 10,70Y0. Turun 10y6 60,48Y2 -1,42Yo “6,49Yo 3,97Yo 12,03Yo Return on Fixed Asset Kondisi Normal -5L9TYo -70,58Y9 :58,24Y0 45,664 164,51Yo Naik 1070 13.740,06Y0 -1569,40Y9 -1306,62Y9 784,15Y0 2215,55Y4 Turun 106 10.710,58Y0 -1569,40Y0 -1306,62Y9 184, 15Y0 2215,55Y9 Berdasarkan analisis sensitivitas atas rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya yang hasilnya digunakan untuk pembayaran utang dan modal kerja, dilakukan pengujian terhadap perubahan asumsi sebesar #1096 untuk mengukur ketahanan kinerja keuangan Perseroan terhadap perubahan kondisi. Pada rasio likuiditas (Current Ratio), dalam kondisi normal tercatat sebesar 362,87”6 pada tahun 2026 dan tetap sebesar 362,87Yo pada tahun 2027, kemudian menurun menjadi 154,40Y6 pada tahun 2028 serta kembali meningkat menjadi 250,47Yo pada tahun 2029 dan 269,63Yo pada tahun 2030. Dalam skenario kenaikan 106, rasio meningkat signifikan masing-masing menjadi 206.159,73Yo, 205.875,86Yo, 6.852,49”4, 1.317,76Yo, dan 794,70”o. Sementara itu, dalam skenario penurunan 1096, rasio tercatat sebesar 175.899,51Yo, 175.615,65Yo, 5.525,69Yo, 1.134,36Y6, dan 706,392. Meskipun terjadi fluktuasi yang sangat signifikan dalam skenario sensitivitas, seluruh periode proyeksi menunjukkan posisi rasio berada di atas 100Y6, yang mengindikasikan bahwa Perseroan tetap memiliki kemampuan yang sangat memadai dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya setelah pelunasan utang bank menggunakan dana hasil transaksi. Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) dalam kondisi normal tercatat sebesar (8,92Y6) pada 2026, (11,89”6) pada 2027, dan (10,48Y6) pada 2028, sebelum berbalik positif menjadi 6,360 pada 2029 dan 16,83” pada 2030. Dalam skenario kenaikan 1096, ROA tahun 2026 tercatat positif sebesar 66,25Yo dan tercatat negatif pada tahun 2026 hingga 2027 masing- masing sebesar (6,334), (5,506). ROA kembali tercatat positif pada tahun 2029 dan 2030 masing-masing sebesar 3,444, dan 10,700. Sedangkan dalam skenario penurunan 109, ROA tercatat positif sebesar 60,48”6 dan tercatat negatif pada tahun 2027 hingga 2028 masing- masing sebesar (7,426) dan (6,49”6). ROA kembali tercatat positif pada tahun 2029 dan 2030 masing-masing sebesar 3,976 dan 12,03Y6. Hasil ini menunjukkan bahwa meskipun pada periode awal pasca transaksi Perseroan masih menghadapi tekanan profitabilitas, tren perbaikan tetap terjadi pada seluruh skenario dan menunjukkan ketahanan kinerja terhadap perubahan asumsi utama sebesar &10Y6. Selanjutnya, Return on Fixed Assets (ROFA) dalam kondisi normal tercatat sebesar (51,97Y6) pada 2026, (70,58”6) pada 2027, dan (58,24”o) pada 2028, kemudian meningkat menjadi 45,66”o pada 2029 dan 164,51”o pada 2030. Dalam skenario kenaikan 10”o, ROFA tercatat sebesar 13.740,06Yo pada tahun 2026 dan tercatat negatif pada tahun 2027 hingga 2028 masing-masing sebesar (1.569,40Y2) dan (1.306,62”6). ROFA tercatat positif kembali pada xxi Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 23 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013 sa perti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia tahun 2029 dan 2030 masing-masing sebesar 784,15”4 dan 2.215,55”6. Sementara itu, dalam skenario penurunan 1096, rasio menunjukkan pola yang relatif sejalan yaitu 10.710,58Y6 pada tahun 2026 dan tercatat negatif pada tahun 2027 hingga 2028 masing-masing sebesar (1.569,40”5) dan (1.306,62”6). ROFA kembali tercatat positif pada tahun 2029 dan 2030 masing-masing sebesar 784,1596, dan 2.215,5596. Fluktuasi yang sangat signifikan pada rasio ini terutama dipengaruhi oleh penurunan basis aset tetap sebagai akibat dari penjualan tanah dan bangunan dan perlengkapannya, sehingga secara matematis meningkatkan sensitivitas rasio terhadap perubahan kinerja operasional. Namun demikian, pada periode akhir proyeksi tetap terlihat tren perbaikan yang signifikan. Secara keseluruhan, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa transaksi penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya yang hasilnya digunakan untuk pembayaran utang bank dan penambahan modal kerja tidak menimbulkan risiko material terhadap kondisi likuiditas maupun keberlangsungan usaha Perseroan. Bahkan dalam skenario penurunan asumsi sebesar 106, Perseroan tetap mempertahankan tingkat likuiditas yang sangat kuat serta menunjukkan prospek perbaikan profitabilitas pada akhir periode proyeksi. Dengan demikian, dari perspektif sensitivitas keuangan, rencana transaksi ini dapat dinilai wajar. 19. Analisis Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Aset Figur 12. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi dan Hasil Penilaian Hasil Penilaian Aset (Rp) Rencana Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Perlengkapannya di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 02, Kelurahan 101.835.526.650 92.500.000.000 91749 Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Analisis atas penjualan aset yang dilakukan dengan membandingkan hasil penilaian aset dengan Rencana Transaksi. Bahwa nilai Rencana Transaksi adalah 9,17”o berada di luar kisaran nilai sesuai dengan POJK 35 mengenai batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,594 dari nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut. Namun demikian, dalam memberikan pendapat kewajaran, analisis tidak hanya mempertimbangkan aspek selisih harga terhadap nilai pasar wajar secara matematis, tetapi juga memperhatikan tujuan transaksi, kondisi keuangan Perseroan, manfaat ekonomi yang diperoleh, serta dampaknya terhadap kelangsungan usaha Perseroan secara keseluruhan. Berdasarkan analisis inkremental dan proforma yang telah dilakukan, dari aspek likuiditas, transaksi secara signifikan meningkatkan posisi kas dan rasio likuiditas dibandingkan sebelum transaksi, sehingga memperkuat kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Dari aspek solvabilitas, terjadi penurunan rasio leverage secara konsisten akibat pelunasan utang berbunga, yang berdampak pada penurunan risiko keuangan dan penguatan struktur permodalan. Dari aspek profitabilitas, transaksi tidak berdampak terhadap margin laba kotor, namun menimbulkan fluktuasi pada margin operasional dan margin laba bersih pada periode setelah transaksi. Rasio pengembalian seperti ROA dan ROE menunjukkan peningkatan pada periode awal sebelum mengalami normalisasi pada tahun-tahun berikutnya, sejalan dengan penyesuaian struktur aset dan permodalan Perseroan. Secara keseluruhan, dampak terhadap profitabilitas masih dalam batas yang dapat diterima dan tidak menunjukkan penurunan kinerja yang bersifat material dalam jangka menengah. xxii Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 24 OCR 0.941
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No.1 13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013 Bidang Jasa: Froperti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Berdasarkan analisis sensitivitas, dalam skenario perubahan asumsi sebesar -10Y6, kondisi likuiditas dan struktur keuangan Perseroan tetap berada dalam tingkat yang memadai dan tidak menunjukkan indikasi gangguan terhadap kelangsungan usaha. Selain itu, penggunaan dana hasil transaksi untuk pelunasan utang bank mengurangi beban keuangan dan risiko refinancing, serta memberikan ruang likuiditas untuk mendukung kebutuhan modal kerja. Secara substansi ekonomi, manfaat perbaikan struktur keuangan dan penurunan risiko finansial tersebut dinilai memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Perseroan. Dengan mempertimbangkan bahwa transaksi tidak terdapat indikasi benturan kepentingan yang merugikan dan transaksi memberikan manfaat finansial yang terukur terhadap likuiditas, solvabilitas, dan keberlangsungan usaha Perseroan, maka secara keseluruhan rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya tersebut dapat dinyatakan wajar dari aspek finansial. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen serta asumsi-asumsi yang digunakan dalam analisis, dan berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan material terhadap kondisi tersebut. 20. Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, meliputi proyeksi keuangan sebelum dan setelah transaksi, analisis rasio sebelum dan setelah transaksi, analisis laporan keuangan proforma, analisis inkremental, serta analisis sensitivitas, dapat disimpulkan bahwa rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan serta perlengkapannya oleh MTPS yang hasilnya digunakan untuk pelunasan utang bank dan tambahan modal kerja memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Dari aspek likuiditas, transaksi secara signifikan meningkatkan Current Ratio dan Cash Ratio pada periode awal pasca transaksi akibat tambahan kas dan penurunan kewajiban lancar. Meskipun terjadi normalisasi pada periode selanjutnya, secara keseluruhan posisi likuiditas Perseroan tetap berada pada tingkat yang lebih baik dibandingkan sebelum transaksi, sehingga kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek menjadi lebih kuat dan terkendali. Dari aspek solvabilitas, transaksi secara konsisten menurunkan tingkat leverage sebagaimana tercermin dalam penurunan Debt to Asset Ratio (DAR) dan Debt to Eguity Ratio (DER) sepanjang periode proyeksi. Pelunasan utang bank berdampak langsung terhadap penurunan liabilitas berbunga dan memperbaiki struktur permodalan, sehingga risiko keuangan Perseroan menjadi lebih rendah dibandingkan skenario tanpa transaksi. Dari aspek profitabilitas, transaksi tidak berdampak terhadap margin laba kotor, namun menimbulkan fluktuasi pada margin operasional dan margin laba bersih pada periode setelah transaksi. Rasio pengembalian seperti ROA dan ROE menunjukkan peningkatan pada periode awal sebelum mengalami normalisasi pada tahun-tahun berikutnya, sejalan dengan penyesuaian struktur aset dan permodalan Perseroan. Secara keseluruhan, dampak terhadap profitabilitas masih dalam batas yang dapat diterima dan tidak menunjukkan penurunan kinerja yang bersifat material dalam jangka menengah. Berdasarkan analisis proforma, transaksi menghasilkan peningkatan signifikan pada saldo kas, penurunan liabilitas secara substansial, serta penguatan ekuitas. Struktur permodalan menjadi lebih sehat dengan tingkat kewajiban berbunga yang sangat rendah, sehingga mendukung fleksibilitas keuangan dan keberlangsungan usaha Perseroan. xxiii Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 25 OCR 0.922
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidane Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Selanjutnya, hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa dalam skenario perubahan asumsi sebesar #1096, Perseroan tetap mempertahankan tingkat likuiditas yang sangat memadai dan tidak menghadapi risiko material terhadap kelangsungan usaha. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi memiliki tingkat ketahanan yang cukup baik terhadap perubahan asumsi utama. Dengan mempertimbangkan seluruh hasil analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan beserta perlengkapannya yang hasilnya digunakan untuk pembayaran utang bank dan modal kerja adalah wajar dari aspek finansial, sepanjang pelaksanaan transaksi dan penggunaan dana dilakukan sesuai dengan rencana manajemen serta asumsi proyeksi yang digunakan dapat direalisasikan secara memadai. Transaksi ini secara umum mendukung penguatan struktur keuangan, penurunan risiko leverage, serta peningkatan fleksibilitas pendanaan Perseroan ke depan. Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi dkonomis dan keuangan, adalah WAJAR. Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada MTPS maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. Demikian hasil pendapat kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai 1 No. B-1.18.00511 MAPPI 1 No. 14-S-05089 No. Register 1 RMK-2017.01120 STTD IKNB OJK 1 211/NB.122/STTD-P/2020 STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021 xXxiv Kantor Cabang Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 26 OCR 0.958
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini menerangkan bahwa: 1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian, 2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini, Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan No.17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal 6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan, 7. Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada tanggal Penilaian (Cut Off Date), 8. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian. 9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi, pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian, penulisan laporan. 10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian, 11. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, 12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil penilaian, 13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas, 14. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah, 15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini. Tn pe Jakarta, 30 Maret 2026
Page 27 OCR 0.736
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM... M.Ec.Dev — Penanggung Jawab Izin Penilai : B-1.18.00511 MAPPI No. — : 14-S-05089 RMK : RMK-2017.01120 Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CTB — Reviewer MAPPI No. — : 17-P-7514 RMK : RMK-2019.02920 Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E — Penilai MAPPI No. 1 24-P-12961 RMK : RMK-2024.04971 Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai MAPPI No. — : 24-P-13352 RMK : RMK-2024.05013
Page 28 OCR 0.949
meta epsi
PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956
No. 010/DIR-KA/KJPP-GEAR/II/2026
Jakarta, 20 Februari 2026
Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30
JL. DI. Panjaitan No.45
Jakarta Timur 13350
Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.)
Perihal: Surat Representasi Penugasan Pendapat Kewajaran PT Meta Epsi Tbk atas Transaksi
Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, yang diperlukan dalam rangka
memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")
Dengan Hormat,
Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
GUNTUR, EKI, ANDRI REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT Meta Epsi Tbk (“MTPS”)
melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.079/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 07 Agustus 2025 dan
addendum Surat Penawaran No. JKT.030/PN.BV.GEAR/2026 tanggal 20 Februari 2026, untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya,
dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK
17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan tidak
digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini dan
kami memberikan konfirmasi kepada GEAR bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap dalam
segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik,
mencakup:
IL. Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi
ataupun pertemuan dengan manajemen MTSP berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan
operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami per tanggal
laporan Pendapat Kewajaran dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya.
2. Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan telah
disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap serta akurat dalam kaitannya dengan penyusunan
laporan Pendapat Kewajaran per tanggal laporan Pendapat Kewajaran.
3 Kami telah melakukan review atas laporan Pendapat Kewajaran dan telah menerima semua
informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi
informasi di dalamnya.
4 Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-data
serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.
5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan
ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen
MTSP, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan laporan Pendapat
Kewajaran.
Page 29 OCR 0.941
meta epsi PT META EPSI Tbk, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 8564955 Fax : #62 21 8564956 6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan Pendapat Kewajaran ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan Pendapat Kewajaran, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal Pendapat Kewajaran Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. Kami sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Pendapat Kewajaran ini dibuat yang timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan. Hormat kami Nama: Kahar Anwar Jabatan: Direktur a Tanggal: 20 Febrtiari 2026
Page 30 OCR 0.891
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Karin 210116 dan KNCO. SARA. 12018 Bidang JasazProperti dan Oisnis Wilayah Kerja:Megara Republik Indonesia SURAT TUGAS JKT/0033/ST.GEAR/ 2025 Berdasarkan Surat Penawaran No. JKT.079/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 07 Agustus 2025, KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) mendapat penugasan dari PT META EPSI TBK (“MTPS”), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan serta Perlengkapannya, dalam kaitanya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan ditunjuk untuk melaksanakan penyusunan laporan Penilaian Pendapat Kewajaran PT Meta Epsi Tbk. Penugasan dimulai sejak : 7 Agustus 2025 Periode Investigasi : 8 Agustus 2025 - Selesai Lokasi : Meta Epsi Building, Jln. Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 2 Jakarta 13350 Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurellia Nur H, Septi Irdi Kurnia Melati Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi dengan manajemen dan kunjungan lokasi. Jakarta, 8 Agustus 2025 1 Mengetahui | Afirellia Nur Halimatussadiyah 2eyingas Staff Penilai Saham Represenstatif KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Meta Epsi Tb) "anda tangan dan stempel Perusahaan Septi Irdi Kurnia Melati Staff Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan Dwi Harf Prasetiyo Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat — : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP GUNTUR
p.2 ×30
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.2
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar
p.5 ×3
unresolved
person
CFI.
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Armanda
p.5
unresolved
person
Rudy Armanda
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Iskandar
p.5
unresolved
person
Drs. Iskandar Pane
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja
p.5
unresolved
person
Drs. Dody Hapsoro
p.5 ×2
unresolved
person
CPA.
p.5
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.5 ×3
unresolved
person
Penilai Publik Susi Meirizki
p.5 ×2
unresolved
org
PT Meta Epsi Engineering
p.5
unresolved
person
Imas Fatimah
p.5 ×2
unresolved
person
Desman
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Investasi
p.6
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Sabar & Rekan
p.6
unresolved
person
Dr. Sabar
p.6 ×2
unresolved
org
PT Meta
p.11
unresolved
org
PT. Bank CCB Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Meta Epsi Engineering. Akta
p.15
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.15
unresolved
org
PT Meta Epsi. Hal
p.15
unresolved
person
Rahayu Ningsih
p.15
unresolved
org
Menteri
p.15
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.15
unresolved
org
Bank Jangka Pendek MTPS
p.19
unresolved
org
Bank Jangka Panjang MTPS
p.19
unresolved
person
Rahmat Faizal
p.27
unresolved
person
Up. Dwi Hari Prasetiyo
p.28
unresolved
org
Penilai Saham Represenstatif KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.30
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.30 ×3
unresolved
org
PT Meta Epsi Tb
p.30
unresolved
org
Staff Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.30
unresolved
org
Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
29 ms
13 Sep 2026 14:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}