Skip to content
Back to announcement

20260401_WOMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32056946_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed WOMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                       Jakarta, 30 Maret 2026

Nomor : 27/III/2026                                    Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                              PT WAHANA OTTOMITRA
        Pemegang Saham Tahunan                         MULTIARTHA Tbk
        PT WAHANA OTTOMITRA                            Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35,
        MULTIARTHA Tbk                                 Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
                                                       Tanjung Priok, Jakarta Utara
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 30 Maret 2026
Waktu        : 10.22 WIB - 11.32 WIB
Tempat       : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
               Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
               Jakarta Pusat 10270

                                            1.   Sarastri Baskoro                 Presiden Komisaris/
Kehadiran        : - Dewan Komisaris:
                                                                                  Komisaris Independen
                                                 Rallyati Arianto Wibowo,         Komisaris Independen
                                            2.
                                                 S.E.

                  - Direksi:                1.   Djaja Suryanto Sutandar          Presiden Direktur
                                            2.   Njauw Vido Onadi                 Wakil Presiden
                                                                                  Direktur
                                            3.   Cincin Lisa Hadi                 Direktur
                                            4.   Anthony Yuarez Panggabean        Direktur
                                            5.   Wibowo                           Direktur

                  - Dewan Pengawas:              Dr. H. Abdul Jabar Majid,
                                            -                                     Ketua
                  Syariah                        M.A.

                  - Undangan:               1.   Steffano Ridwan
                                            2.   Hendrik Progo
                                            3.   Ir. Paulus Cholot Janala

                  - Pemegang Saham:         3.221.023.392 saham (92,52%) dari seluruh saham yang telah
                                            ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
                                            sebanyak total 3.481.481.480 saham.

I. MATA ACARA RAPAT
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
      untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
                                                   1
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31
      Desember 2025.
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan Melakukan Audit terhadap
      Laporan Keuangan Perseroan yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.
   4. Perubahan Susunan pengurus Perseroan.
   5. Penetapan Pembagian Tugas dan Wewenang Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
      2026.
   6. Penetapan Besarnya Uang Jasa dan Tunjangan Lainnya untuk Para Anggota Dewan Komisaris
      Perseroan dan Para Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, serta Pelimpahan Wewenang
      kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan Lain
      bagi Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
   7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan Selama Tahun 2025:
      - Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    - Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
      Surat Nomor: 057/II/CS/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
    - Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
      Indonesia, website resmi Perseroan, dan website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia masing-
      masing pada tanggal 19 Februari 2026 dan 6 Maret 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
       hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
          saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
          3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
          Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
       yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
       saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
       menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
       1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
          Tanggal 31 Desember 2025.
       2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada Tanggal
          31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
          (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor
                                                  2
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


      Independen tertanggal 23 Februari 2026 dengan opini bahwa “Laporan Keuangan menyajikan
      secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha
      Tbk tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang
      berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
   3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
      charge) kepada para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
      (termasuk Komisaris Independen Perseroan yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 30
      September 2025) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun
      buku 2025, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan dimaksud tercermin dalam buku dan
      catatan Perseroan sepanjang tahun buku 2025 serta tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
   4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan
      sehubungan dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
      keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
     saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
     3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
  yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
  saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan
         untuk digunakan sebagai dana cadangan umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat
         (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan;
     b. Setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) atau maksimal sebesar Rp42.765.791.444 (empat
         puluh dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu empat
         ratus empat puluh empat Rupiah) dari laba bersih Perseroan dibagikan sebagai dividen tunai
         untuk Tahun Buku 2025 yang akan dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar empat ratus
         delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh) lembar
         saham, sehingga setiap saham memperoleh dividen sebesar Rp12,28 (dua belas koma dua
         puluh delapan Rupiah) per saham;



                                                3
Page 4
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


      c. Sisa dari laba bersih sebesar Rp97.286.846.704 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus delapan
         puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat Rupiah) akan dicatat
         sebagai laba ditahan.
   2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
      berikut:
      a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai Tahun Buku 2025 adalah pemegang
         saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
         tanggal 10 April 2026;
      b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 4 Mei 2026 dengan cara membayar dividen tunai
         sebesar Rp12,28 (dua belas koma dua puluh delapan Rupiah) setiap saham. Untuk pembagian
         dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib dipotong
         Perseroan;
      c. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
         segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut serta mengumumkannya
         dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
     saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
     3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
  yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
  saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst
     & Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
     Perseroan untuk tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.
  2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
     a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
         yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026 dengan kriteria Akuntan Publik yang dapat
         ditunjuk adalah sebagai berikut:
         - Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
           Ernst & Young Global Limited);
         - Akuntan Publik yang memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai
           Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank dan Profesi Penunjang Pasar Modal;
                                               4
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


         - Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang
           aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
         - Akuntan Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
         - Akuntan Publik yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
           Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
         - Akuntan Publik yang memiliki integritas, independensi, kapasitas, dan kapabilitas untuk
           melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
      b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya terkait dengan penunjukan Akuntan
         Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
         Tanggal 31 Desember 2026 serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
         pengganti dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwanto
         Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak
         dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
         Tanggal 31 Desember 2026 termasuk untuk menetapkan syarat-syarat lainnya tentang
         penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dengan
         memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku.
   3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan hal-hal
      yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
      Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada Tanggal
      31 Desember 2026, termasuk pada proses pelaksanaan rapat, penandatanganan surat-surat terkait
      penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud, serta pemberitahuan dan
      pengumuman ke publik (jika diperlukan).

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
     saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
     3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
  yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
  saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Presiden
     Komisaris/Komisaris Independen Perseroan, Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris
                                              5
Page 6
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
       Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
             NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                        Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                Email : ataufani@ataa.id


   Perseroan, Tuan Taufik Aulia sebagai Komisaris Perseroan, dan Nyonya Rallyati Arianto
   Wibowo, S.E., sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
   terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
   terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Nyonya Sarastri
   Baskoro, Nyonya Thilagavathy Nadason, Tuan Taufik Aulia, dan Nyonya Rallyati Arianto
   Wibowo, S.E. untuk kemajuan Perseroan.
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Tuan Djaja Suryanto Sutandar sebagai Presiden Direktur
   Perseroan, Tuan Njauw Vido Onadi sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, Tuan Anthony
   Yuarez Panggabean sebagai Direktur Perseroan, Tuan Wibowo sebagai Direktur Perseroan, dan
   Nyonya Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
   terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
   terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Djaja Suryanto
   Sutandar, Tuan Njauw Vido Onadi, Tuan Anthony Yuarez Panggabean, Tuan Wibowo, dan
   Nyonya Cincin Lisa Hadi untuk kemajuan Perseroan.
3. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. sebagai Ketua
   Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen sebagai
   anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
   ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
   setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid,
   M.A. dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen untuk kemajuan Perseroan.
4. Mengangkat kembali:
   a. Tuan Taufik Aulia sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
       Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya
       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
   b. Nyonya Sarastri Baskoro dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E., masing-masing sebagai
       Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
       dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
   c. Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
       sejak ditutupnya Rapat sampai dengan pada tanggal 31 Desember 2026.
   d. Nyonya Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak
       ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
       Perseroan pada tahun 2029.
   e. Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan
       Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
       Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
5. Menyetujui untuk mengangkat:
   a. Tuan Steffano Ridwan sebagai Presiden Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
       sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
       yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
   b. Tuan Ir. Paulus Cholot Janala dan Tuan Hendrik Progo masing-masing sebagai Direktur
       Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
       Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
6. Menetapkan bahwa sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
   Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:

                                            6
Page 7
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


      DEWAN KOMISARIS

      Presiden Komisaris         : Tuan Steffano Ridwan
      Komisaris                  : Nyonya Thilagavathy Nadason1)
      Komisaris                  : Tuan Taufik Aulia
      Komisaris Independen       : Nyonya Sarastri Baskoro2)
      Komisaris Independen       : Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E.3)


      DIREKSI

      Direktur                   : Nyonya Cincin Lisa Hadi
      Direktur                   : Tuan Ir. Paulus Cholot Janala
      Direktur                   : Tuan Hendrik Progo

      DEWAN PENGAWAS SYARIAH

      Ketua                      : Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.
      Anggota                    : Tuan Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen

      Untuk masa jabatan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
      yang berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
      tahun 2029, dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) Masa jabatan Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan berakhir pada 31
         Desember 2026.
      2) Masa jabatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Komisaris Independen Perseroan berakhir
         pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
      3) Masa jabatan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris Independen
         Perseroan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
         pada tahun 2027.
   7. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan pengurus
      Perseroan tersebut, termasuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu
      akta notaris sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan dimaksud, dan untuk
      memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika diperlukan) serta untuk mengajukan
      pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi
      yang berwenang.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
                                              7
Page 8
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
     saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
     3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
  yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
  saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
  Pembagian tugas dan wewenang para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 diusulkan
  untuk diserahkan kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 92 ayat
  (6) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
  Dewan Komisaris Perseroan.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
     saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
     3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
  yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
  saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
  menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Penentuan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
     para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya
     kepada Presiden Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
     Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang jasa/honorarium dan/atau tunjangan
     dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota
     Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun
     buku 2026.
  2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
     besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026
     dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
     dan besarnya gaji dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi
                                               8
Page 9
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


           para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun
           buku 2026.

    MATA ACARA KETUJUH RAPAT
    - Pada Mata Acara Ketujuh Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab
      dan pengambilan keputusan.
    - Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai
      berikut:
      Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dari seluruh dana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 sebagaimana yang
      telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang uraian singkatnya telah
      disampaikan dalam Rapat.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Maret 2026
Nomor 76, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                    9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published1 Apr 2026
Pages9
Characters32,718
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Mar 2026 · 10:22–11:32
Present3,221,023,392 (92.52%)
Chair—
Agenda 1
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 2
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 3
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 4
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 5
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Sarastri Baskoro · Presiden Komisaris p.1 ×11
linked person Rallyati Arianto Wibowo · Komisaris Independen p.1 ×15
linked person Djaja Suryanto Sutandar · Presiden Direktur p.1 ×5
linked person Njauw Vido Onadi · Wakil Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Cincin Lisa Hadi · Direktur p.1 ×10
linked person Anthony Yuarez Panggabean · Direktur p.1 ×5
linked person Thilagavathy Nadason · Komisaris p.5 ×11
linked person Taufik Aulia · Komisaris p.6 ×8
possible person Wibowo · Direktur p.1 ×3
possible person Steffano Ridwan · Presiden Komisaris p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT WAHANA OTTOMITRA Pemegang Saham p.1
unresolved org MULTIARTHA Tbk p.1 ×2
unresolved org PT WAHANA OTTOMITRA p.1
unresolved person Dr. H. Abdul Jabar Majid · Ketua p.1 ×9
unresolved person Ir. Paulus Cholot Janala p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2 ×4
unresolved org Young Global Limited p.2 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved person Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen p.6 ×5
unresolved person Hendrik Progo p.6
unresolved org Hendrik Progo DEWAN PENGAWAS SYARIAH p.7
unresolved person Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1373 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '212314',
             'votes_for': '3220811078',
             'votes_in_favor_total': '3221023392'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id c. Sisa dari laba bersih '
                                'sebesar Rp97.286.846.704 (sembilan puluh '
                                'tujuh miliar dua ratus delapan puluh enam '
                                'juta delapan ratus empat puluh enam ribu '
                                'tujuh ratus empat Rupiah) akan dicatat '
                                'sebagai laba ditahan. 2. Menyetujui pembagian '
                                'dividen tunai Tahun Buku 2025 dilaksanakan '
                                'dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang '
                                'Saham yang berhak menerima dividen tunai '
                                'Tahun Buku 2025 adalah pemegang saham '
                                'Perseroan yang namanya tercatat dalam buku '
                                'Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal '
                                '10 April 2026; b. Dividen tunai akan '
                                'dibayarkan pada tanggal 4 Mei 2026 dengan '
                                'cara membayar dividen tunai sebesar Rp12,28 '
                                '(dua belas koma dua puluh delapan Rupiah) '
                                'setiap saham. Untuk pembagian dividen '
                                'dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku yang wajib dipotong Perseroan; c. '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala '
                                'sesuatunya sehubungan dengan pembagian '
                                'dividen tersebut serta mengumumkannya dengan '
                                'memperhatikan peraturan yang berlaku. MATA '
                                'ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '212314',
             'votes_for': '3220811078',
             'votes_in_favor_total': '3221023392'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id - Akuntan Publik yang '
                                'tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan '
                                'Kantor Akuntan Publik yang aktif pada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan; - Akuntan Publik yang '
                                'terdaftar pada Institut Akuntan Publik '
                                'Indonesia (IAPI); - Akuntan Publik yang '
                                'memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik '
                                'Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang '
                                'Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor '
                                'Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; '
                                'dan - Akuntan Publik yang memiliki '
                                'integritas, independensi, kapasitas, dan '
                                'kapabilitas untuk melakukan audit terhadap '
                                'laporan keuangan Perseroan. b. Menetapkan '
                                'besarnya honorarium dan persyaratan lainnya '
                                'terkait dengan penunjukan Akuntan Publik '
                                'untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
                                'untuk tahun yang berakhir pada Tanggal 31 '
                                'Desember 2026 serta menunjuk Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti '
                                'dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwanto '
                                'Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & '
                                'Young Global Limited) karena sebab apapun '
                                'tidak dapat menyelesaikan audit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir '
                                'pada Tanggal 31 Desember 2026 termasuk untuk '
                                'menetapkan syarat-syarat lainnya tentang '
                                'penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik pengganti dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi Komite Audit Perseroan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. '
                                'Menyetujui pemberian kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan '
                                'hal-hal yang dipandang perlu sehubungan '
                                'dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor '
                                'Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir '
                                'pada Tanggal 31 Desember 2026, termasuk pada '
                                'proses pelaksanaan rapat, penandatanganan '
                                'surat-surat terkait penunjukan Akuntan Publik '
                                'dan Kantor Akuntan Publik dimaksud, serta '
                                'pemberitahuan dan pengumuman ke publik (jika '
                                'diperlukan). MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '212314',
             'votes_for': '3220811078',
             'votes_in_favor_total': '3221023392'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Perseroan, Tuan Taufik Aulia '
                                'sebagai Komisaris Perseroan, dan Nyonya '
                                'Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan, yang masa '
                                'jabatannya akan berakhir terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini '
                                'menyampaikan penghargaan dan ucapan terima '
                                'kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, '
                                'kerja keras, serta jasa-jasa Nyonya Sarastri '
                                'Baskoro, Nyonya Thilagavathy Nadason, Tuan '
                                'Taufik Aulia, dan Nyonya Rallyati Arianto '
                                'Wibowo, S.E. untuk kemajuan Perseroan. 2. '
                                'Menyetujui pengakhiran masa jabatan Tuan '
                                'Djaja Suryanto Sutandar sebagai Presiden '
                                'Direktur Perseroan, Tuan Njauw Vido Onadi '
                                'sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, '
                                'Tuan Anthony Yuarez Panggabean sebagai '
                                'Direktur Perseroan, Tuan Wibowo sebagai '
                                'Direktur Perseroan, dan Nyonya Cincin Lisa '
                                'Hadi sebagai Direktur Perseroan, yang masa '
                                'jabatannya akan berakhir terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini '
                                'menyampaikan penghargaan dan ucapan terima '
                                'kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, '
                                'kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Djaja '
                                'Suryanto Sutandar, Tuan Njauw Vido Onadi, '
                                'Tuan Anthony Yuarez Panggabean, Tuan Wibowo, '
                                'dan Nyonya Cincin Lisa Hadi untuk kemajuan '
                                'Perseroan. 3. Menyetujui pengakhiran masa '
                                'jabatan Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. '
                                'sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah '
                                'Perseroan dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. '
                                'Nadratuzzaman Hosen sebagai anggota Dewan '
                                'Pengawas Syariah Perseroan yang masa '
                                'jabatannya akan berakhir terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini '
                                'menyampaikan penghargaan dan ucapan terima '
                                'kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, '
                                'kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Dr. H. '
                                'Abdul Jabar Majid, M.A. dan Tuan Prof. Dr. '
                                'Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen untuk kemajuan '
                                'Perseroan. 4. Mengangkat kembali: a. Tuan '
                                'Taufik Aulia sebagai Komisaris Perseroan '
                                'untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya '
                                'Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'pada tahun 2029. b. Nyonya Sarastri Baskoro '
                                'dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E., '
                                'masing-masing sebagai Komisaris Independen '
                                'Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'pada tahun 2027. c. Nyonya Thilagavathy '
                                'Nadason sebagai Komisaris Perseroan untuk '
                                'masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan pada tanggal 31 Desember 2026. '
                                'd. Nyonya Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur '
                                'Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'pada tahun 2029. e. Tuan Dr. H. Abdul Jabar '
                                'Majid, M.A. sebagai Ketua Dewan Pengawas '
                                'Syariah Perseroan dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. '
                                'Nadratuzzaman Hosen sebagai anggota Dewan '
                                'Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa '
                                'jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029. 5. '
                                'Menyetujui untuk mengangkat: a. Tuan Steffano '
                                'Ridwan sebagai Presiden Komisaris Perseroan '
                                'untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya '
                                'Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
                                'pada tahun 2029. b. Tuan Ir. Paulus Cholot '
                                'Janala dan Tuan Hendrik Progo masing-masing '
                                'sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan pada tahun 2029. 6. '
                                'Menetapkan bahwa sejak ditutupnya Rapat, '
                                'susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan '
                                'Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah '
                                'sebagai berikut: 6 AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id DEWAN '
                                'KOMISARIS Presiden Komisaris : Tuan Steffano '
                                'Ridwan 1) Komisaris : Nyonya Thilagavathy '
                                'Nadason Komisaris : Tuan Taufik Aulia 2) '
                                'Komisaris Independen : Nyonya Sarastri '
                                'Baskoro 3) Komisaris Independen : Nyonya '
                                'Rallyati Arianto Wibowo, S.E. DIREKSI '
                                'Direktur : Nyonya Cincin Lisa Hadi Direktur : '
                                'Tuan Ir. Paulus Cholot Janala Direktur : Tuan '
                                'Hendrik Progo DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua : '
                                'Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. Anggota : '
                                'Tuan Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen '
                                'Untuk masa jabatan anggota Dewan Komisaris, '
                                'Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan '
                                'yang berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun '
                                '2029, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) '
                                'Masa jabatan Nyonya Thilagavathy Nadason '
                                'sebagai Komisaris Perseroan berakhir pada 31 '
                                'Desember 2026. 2) Masa jabatan Nyonya '
                                'Sarastri Baskoro sebagai Komisaris Independen '
                                'Perseroan berakhir pada saat ditutupnya Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada '
                                'tahun 2027. 3) Masa jabatan Nyonya Rallyati '
                                'Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan berakhir pada saat '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan pada tahun 2027. 7. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                'dengan perubahan susunan pengurus Perseroan '
                                'tersebut, termasuk menyatakan kembali '
                                'dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta '
                                'notaris sehubungan dengan perubahan susunan '
                                'pengurus Perseroan dimaksud, dan untuk '
                                'memberitahukan dan mengumumkan ke publik '
                                '(jika diperlukan) serta untuk mengajukan '
                                'pendaftaran, memperoleh penerimaan '
                                'pemberitahuan atau mengajukan persetujuan '
                                'dari instansi yang berwenang. MATA ACARA '
                                'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'melalui pemungutan suara dengan cara lisan '
                                'dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: 7 '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 212.314 saham atau '
                                'merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 3.220.811.078 saham '
                                'atau merupakan 99,99% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '3.221.023.392 saham atau merupakan 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '212314',
             'votes_for': '3220811078',
             'votes_in_favor_total': '3221023392'},
            {'pct_abstain': '0.01',
             'pct_for': '99.99',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '212314',
             'votes_for': '3220811078',
             'votes_in_favor_total': '3221023392'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.52',
 'record_date': '2026-04-10',
 'shares_present': '3221023392',
 'time_end': '11:32:00',
 'time_start': '10:22:00',
 'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika No. '
          '8 Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270 1. Sarastri '
          'Baskoro Presiden Komisaris/'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result