Back to announcement
20260401_WOMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32056946_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed WOMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 30 Maret 2026
Nomor : 27/III/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT WAHANA OTTOMITRA
Pemegang Saham Tahunan MULTIARTHA Tbk
PT WAHANA OTTOMITRA Altira Office Tower Lt. 32, 33, 35,
MULTIARTHA Tbk Jl. Yos Sudarso Kav. 85, Sunter Jaya
Tanjung Priok, Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 30 Maret 2026
Waktu : 10.22 WIB - 11.32 WIB
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28,
Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno - Senayan
Jakarta Pusat 10270
1. Sarastri Baskoro Presiden Komisaris/
Kehadiran : - Dewan Komisaris:
Komisaris Independen
Rallyati Arianto Wibowo, Komisaris Independen
2.
S.E.
- Direksi: 1. Djaja Suryanto Sutandar Presiden Direktur
2. Njauw Vido Onadi Wakil Presiden
Direktur
3. Cincin Lisa Hadi Direktur
4. Anthony Yuarez Panggabean Direktur
5. Wibowo Direktur
- Dewan Pengawas: Dr. H. Abdul Jabar Majid,
- Ketua
Syariah M.A.
- Undangan: 1. Steffano Ridwan
2. Hendrik Progo
3. Ir. Paulus Cholot Janala
- Pemegang Saham: 3.221.023.392 saham (92,52%) dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
sebanyak total 3.481.481.480 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
1
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31
Desember 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan Melakukan Audit terhadap
Laporan Keuangan Perseroan yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.
4. Perubahan Susunan pengurus Perseroan.
5. Penetapan Pembagian Tugas dan Wewenang Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2026.
6. Penetapan Besarnya Uang Jasa dan Tunjangan Lainnya untuk Para Anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Para Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, serta Pelimpahan Wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji/Honorarium dan/atau Tunjangan Lain
bagi Para Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan Selama Tahun 2025:
- Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
- Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui
Surat Nomor: 057/II/CS/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
- Pengumuman dan Pemanggilan Rapat yang diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek
Indonesia, website resmi Perseroan, dan website resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia masing-
masing pada tanggal 19 Februari 2026 dan 6 Maret 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja
(firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Auditor
2
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Independen tertanggal 23 Februari 2026 dengan opini bahwa “Laporan Keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha
Tbk tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
(termasuk Komisaris Independen Perseroan yang telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 30
September 2025) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun
buku 2025, sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan dimaksud tercermin dalam buku dan
catatan Perseroan sepanjang tahun buku 2025 serta tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan
sehubungan dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih untuk Tahun Buku 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta Rupiah) dari Laba Bersih Perseroan
untuk digunakan sebagai dana cadangan umum guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 ayat
(1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan;
b. Setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) atau maksimal sebesar Rp42.765.791.444 (empat
puluh dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu empat
ratus empat puluh empat Rupiah) dari laba bersih Perseroan dibagikan sebagai dividen tunai
untuk Tahun Buku 2025 yang akan dibagikan kepada 3.481.481.480 (tiga miliar empat ratus
delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh) lembar
saham, sehingga setiap saham memperoleh dividen sebesar Rp12,28 (dua belas koma dua
puluh delapan Rupiah) per saham;
3
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
c. Sisa dari laba bersih sebesar Rp97.286.846.704 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus delapan
puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus empat Rupiah) akan dicatat
sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui pembagian dividen tunai Tahun Buku 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai Tahun Buku 2025 adalah pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 10 April 2026;
b. Dividen tunai akan dibayarkan pada tanggal 4 Mei 2026 dengan cara membayar dividen tunai
sebesar Rp12,28 (dua belas koma dua puluh delapan Rupiah) setiap saham. Untuk pembagian
dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib dipotong
Perseroan;
c. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut serta mengumumkannya
dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst
& Young Global Limited) sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2026 dengan kriteria Akuntan Publik yang dapat
ditunjuk adalah sebagai berikut:
- Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited);
- Akuntan Publik yang memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai
Profesi Penunjang Industri Keuangan Non Bank dan Profesi Penunjang Pasar Modal;
4
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Akuntan Publik yang tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang
aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Akuntan Publik yang terdaftar pada Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
- Akuntan Publik yang memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
- Akuntan Publik yang memiliki integritas, independensi, kapasitas, dan kapabilitas untuk
melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya terkait dengan penunjukan Akuntan
Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2026 serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
pengganti dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwanto
Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2026 termasuk untuk menetapkan syarat-syarat lainnya tentang
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan hal-hal
yang dipandang perlu sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada Tanggal
31 Desember 2026, termasuk pada proses pelaksanaan rapat, penandatanganan surat-surat terkait
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud, serta pemberitahuan dan
pengumuman ke publik (jika diperlukan).
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Presiden
Komisaris/Komisaris Independen Perseroan, Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris
5
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Perseroan, Tuan Taufik Aulia sebagai Komisaris Perseroan, dan Nyonya Rallyati Arianto
Wibowo, S.E., sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Nyonya Sarastri
Baskoro, Nyonya Thilagavathy Nadason, Tuan Taufik Aulia, dan Nyonya Rallyati Arianto
Wibowo, S.E. untuk kemajuan Perseroan.
2. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Tuan Djaja Suryanto Sutandar sebagai Presiden Direktur
Perseroan, Tuan Njauw Vido Onadi sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, Tuan Anthony
Yuarez Panggabean sebagai Direktur Perseroan, Tuan Wibowo sebagai Direktur Perseroan, dan
Nyonya Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir
terhitung sejak ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Djaja Suryanto
Sutandar, Tuan Njauw Vido Onadi, Tuan Anthony Yuarez Panggabean, Tuan Wibowo, dan
Nyonya Cincin Lisa Hadi untuk kemajuan Perseroan.
3. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. sebagai Ketua
Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen sebagai
anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak
ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
setinggi-tingginya atas pemikiran, kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid,
M.A. dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen untuk kemajuan Perseroan.
4. Mengangkat kembali:
a. Tuan Taufik Aulia sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
b. Nyonya Sarastri Baskoro dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E., masing-masing sebagai
Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
c. Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan pada tanggal 31 Desember 2026.
d. Nyonya Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2029.
e. Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan
Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
5. Menyetujui untuk mengangkat:
a. Tuan Steffano Ridwan sebagai Presiden Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan
yaitu ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
b. Tuan Ir. Paulus Cholot Janala dan Tuan Hendrik Progo masing-masing sebagai Direktur
Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
6. Menetapkan bahwa sejak ditutupnya Rapat, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
6
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Tuan Steffano Ridwan
Komisaris : Nyonya Thilagavathy Nadason1)
Komisaris : Tuan Taufik Aulia
Komisaris Independen : Nyonya Sarastri Baskoro2)
Komisaris Independen : Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E.3)
DIREKSI
Direktur : Nyonya Cincin Lisa Hadi
Direktur : Tuan Ir. Paulus Cholot Janala
Direktur : Tuan Hendrik Progo
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A.
Anggota : Tuan Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen
Untuk masa jabatan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
yang berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2029, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Masa jabatan Nyonya Thilagavathy Nadason sebagai Komisaris Perseroan berakhir pada 31
Desember 2026.
2) Masa jabatan Nyonya Sarastri Baskoro sebagai Komisaris Independen Perseroan berakhir
pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
3) Masa jabatan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris Independen
Perseroan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tahun 2027.
7. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan pengurus
Perseroan tersebut, termasuk menyatakan kembali dan/atau menegaskan kembali dalam suatu
akta notaris sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan dimaksud, dan untuk
memberitahukan dan mengumumkan ke publik (jika diperlukan) serta untuk mengajukan
pendaftaran, memperoleh penerimaan pemberitahuan atau mengajukan persetujuan dari instansi
yang berwenang.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
7
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
Pembagian tugas dan wewenang para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 diusulkan
untuk diserahkan kepada Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 92 ayat
(6) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
Dewan Komisaris Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 212.314
saham atau merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 3.221.023.392
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Penentuan uang jasa dan tunjangan lainnya untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
para anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan diusulkan untuk dilimpahkan wewenangnya
kepada Presiden Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya uang jasa/honorarium dan/atau tunjangan
dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota
Dewan Pengawas Syariah dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun
buku 2026.
2. Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan/atau tunjangan lain bagi para anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026
dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
dan besarnya gaji dan/atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan bagi
8
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
para anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun
buku 2026.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Pada Mata Acara Ketujuh Rapat karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses tanya jawab
dan pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham adalah sebagai
berikut:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana dari seluruh dana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 sebagaimana yang
telah kami sampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta yang uraian singkatnya telah
disampaikan dalam Rapat.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Maret 2026
Nomor 76, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
9
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Mar 2026 · 10:22–11:32 |
| Present | 3,221,023,392 (92.52%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 2
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 3
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 4
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Agenda 5
For
3,220,811,078
99.99%
Against
—
—
Abstain
212,314
0.01%
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT WAHANA OTTOMITRA Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
MULTIARTHA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT WAHANA OTTOMITRA
p.1
unresolved
person
Dr. H. Abdul Jabar Majid
· Ketua
p.1 ×9
unresolved
person
Ir. Paulus Cholot Janala
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.2 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen
p.6 ×5
unresolved
person
Hendrik Progo
p.6
unresolved
org
Hendrik Progo DEWAN PENGAWAS SYARIAH
p.7
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1373 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '212314',
'votes_for': '3220811078',
'votes_in_favor_total': '3221023392'},
{'pct_abstain': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id c. Sisa dari laba bersih '
'sebesar Rp97.286.846.704 (sembilan puluh '
'tujuh miliar dua ratus delapan puluh enam '
'juta delapan ratus empat puluh enam ribu '
'tujuh ratus empat Rupiah) akan dicatat '
'sebagai laba ditahan. 2. Menyetujui pembagian '
'dividen tunai Tahun Buku 2025 dilaksanakan '
'dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang '
'Saham yang berhak menerima dividen tunai '
'Tahun Buku 2025 adalah pemegang saham '
'Perseroan yang namanya tercatat dalam buku '
'Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal '
'10 April 2026; b. Dividen tunai akan '
'dibayarkan pada tanggal 4 Mei 2026 dengan '
'cara membayar dividen tunai sebesar Rp12,28 '
'(dua belas koma dua puluh delapan Rupiah) '
'setiap saham. Untuk pembagian dividen '
'dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang '
'berlaku yang wajib dipotong Perseroan; c. '
'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
'Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala '
'sesuatunya sehubungan dengan pembagian '
'dividen tersebut serta mengumumkannya dengan '
'memperhatikan peraturan yang berlaku. MATA '
'ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '212314',
'votes_for': '3220811078',
'votes_in_favor_total': '3221023392'},
{'pct_abstain': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Akuntan Publik yang '
'tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik yang aktif pada '
'Otoritas Jasa Keuangan; - Akuntan Publik yang '
'terdaftar pada Institut Akuntan Publik '
'Indonesia (IAPI); - Akuntan Publik yang '
'memenuhi ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik '
'Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang '
'Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor '
'Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; '
'dan - Akuntan Publik yang memiliki '
'integritas, independensi, kapasitas, dan '
'kapabilitas untuk melakukan audit terhadap '
'laporan keuangan Perseroan. b. Menetapkan '
'besarnya honorarium dan persyaratan lainnya '
'terkait dengan penunjukan Akuntan Publik '
'untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk tahun yang berakhir pada Tanggal 31 '
'Desember 2026 serta menunjuk Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti '
'dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik Purwanto '
'Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & '
'Young Global Limited) karena sebab apapun '
'tidak dapat menyelesaikan audit Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir '
'pada Tanggal 31 Desember 2026 termasuk untuk '
'menetapkan syarat-syarat lainnya tentang '
'penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik pengganti dengan memperhatikan '
'rekomendasi Komite Audit Perseroan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. '
'Menyetujui pemberian kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi untuk melaksanakan '
'hal-hal yang dipandang perlu sehubungan '
'dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor '
'Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir '
'pada Tanggal 31 Desember 2026, termasuk pada '
'proses pelaksanaan rapat, penandatanganan '
'surat-surat terkait penunjukan Akuntan Publik '
'dan Kantor Akuntan Publik dimaksud, serta '
'pemberitahuan dan pengumuman ke publik (jika '
'diperlukan). MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '212314',
'votes_for': '3220811078',
'votes_in_favor_total': '3221023392'},
{'pct_abstain': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Perseroan, Tuan Taufik Aulia '
'sebagai Komisaris Perseroan, dan Nyonya '
'Rallyati Arianto Wibowo, S.E., sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan, yang masa '
'jabatannya akan berakhir terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini '
'menyampaikan penghargaan dan ucapan terima '
'kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, '
'kerja keras, serta jasa-jasa Nyonya Sarastri '
'Baskoro, Nyonya Thilagavathy Nadason, Tuan '
'Taufik Aulia, dan Nyonya Rallyati Arianto '
'Wibowo, S.E. untuk kemajuan Perseroan. 2. '
'Menyetujui pengakhiran masa jabatan Tuan '
'Djaja Suryanto Sutandar sebagai Presiden '
'Direktur Perseroan, Tuan Njauw Vido Onadi '
'sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan, '
'Tuan Anthony Yuarez Panggabean sebagai '
'Direktur Perseroan, Tuan Wibowo sebagai '
'Direktur Perseroan, dan Nyonya Cincin Lisa '
'Hadi sebagai Direktur Perseroan, yang masa '
'jabatannya akan berakhir terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini '
'menyampaikan penghargaan dan ucapan terima '
'kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, '
'kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Djaja '
'Suryanto Sutandar, Tuan Njauw Vido Onadi, '
'Tuan Anthony Yuarez Panggabean, Tuan Wibowo, '
'dan Nyonya Cincin Lisa Hadi untuk kemajuan '
'Perseroan. 3. Menyetujui pengakhiran masa '
'jabatan Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. '
'sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah '
'Perseroan dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. '
'Nadratuzzaman Hosen sebagai anggota Dewan '
'Pengawas Syariah Perseroan yang masa '
'jabatannya akan berakhir terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat. Perseroan dengan ini '
'menyampaikan penghargaan dan ucapan terima '
'kasih setinggi-tingginya atas pemikiran, '
'kerja keras, serta jasa-jasa Tuan Dr. H. '
'Abdul Jabar Majid, M.A. dan Tuan Prof. Dr. '
'Ir. H.M. Nadratuzzaman Hosen untuk kemajuan '
'Perseroan. 4. Mengangkat kembali: a. Tuan '
'Taufik Aulia sebagai Komisaris Perseroan '
'untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
'Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'pada tahun 2029. b. Nyonya Sarastri Baskoro '
'dan Nyonya Rallyati Arianto Wibowo, S.E., '
'masing-masing sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'pada tahun 2027. c. Nyonya Thilagavathy '
'Nadason sebagai Komisaris Perseroan untuk '
'masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai dengan pada tanggal 31 Desember 2026. '
'd. Nyonya Cincin Lisa Hadi sebagai Direktur '
'Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'pada tahun 2029. e. Tuan Dr. H. Abdul Jabar '
'Majid, M.A. sebagai Ketua Dewan Pengawas '
'Syariah Perseroan dan Tuan Prof. Dr. Ir. H.M. '
'Nadratuzzaman Hosen sebagai anggota Dewan '
'Pengawas Syariah Perseroan, untuk masa '
'jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029. 5. '
'Menyetujui untuk mengangkat: a. Tuan Steffano '
'Ridwan sebagai Presiden Komisaris Perseroan '
'untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
'Dewan Komisaris Perseroan yaitu ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan '
'pada tahun 2029. b. Tuan Ir. Paulus Cholot '
'Janala dan Tuan Hendrik Progo masing-masing '
'sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan pada tahun 2029. 6. '
'Menetapkan bahwa sejak ditutupnya Rapat, '
'susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan '
'Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah '
'sebagai berikut: 6 AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id DEWAN '
'KOMISARIS Presiden Komisaris : Tuan Steffano '
'Ridwan 1) Komisaris : Nyonya Thilagavathy '
'Nadason Komisaris : Tuan Taufik Aulia 2) '
'Komisaris Independen : Nyonya Sarastri '
'Baskoro 3) Komisaris Independen : Nyonya '
'Rallyati Arianto Wibowo, S.E. DIREKSI '
'Direktur : Nyonya Cincin Lisa Hadi Direktur : '
'Tuan Ir. Paulus Cholot Janala Direktur : Tuan '
'Hendrik Progo DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua : '
'Tuan Dr. H. Abdul Jabar Majid, M.A. Anggota : '
'Tuan Prof. Dr. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen '
'Untuk masa jabatan anggota Dewan Komisaris, '
'Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan '
'yang berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun '
'2029, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) '
'Masa jabatan Nyonya Thilagavathy Nadason '
'sebagai Komisaris Perseroan berakhir pada 31 '
'Desember 2026. 2) Masa jabatan Nyonya '
'Sarastri Baskoro sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan berakhir pada saat ditutupnya Rapat '
'Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada '
'tahun 2027. 3) Masa jabatan Nyonya Rallyati '
'Arianto Wibowo, S.E. sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan berakhir pada saat '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan pada tahun 2027. 7. Memberikan '
'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan perubahan susunan pengurus Perseroan '
'tersebut, termasuk menyatakan kembali '
'dan/atau menegaskan kembali dalam suatu akta '
'notaris sehubungan dengan perubahan susunan '
'pengurus Perseroan dimaksud, dan untuk '
'memberitahukan dan mengumumkan ke publik '
'(jika diperlukan) serta untuk mengajukan '
'pendaftaran, memperoleh penerimaan '
'pemberitahuan atau mengajukan persetujuan '
'dari instansi yang berwenang. MATA ACARA '
'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'melalui pemungutan suara dengan cara lisan '
'dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: 7 '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 212.314 saham atau '
'merupakan 0,01% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 3.220.811.078 saham '
'atau merupakan 99,99% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'3.221.023.392 saham atau merupakan 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '212314',
'votes_for': '3220811078',
'votes_in_favor_total': '3221023392'},
{'pct_abstain': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 212.314 saham atau merupakan 0,01% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
'setuju. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'3.220.811.078 saham atau merupakan 99,99% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 3.221.023.392 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '212314',
'votes_for': '3220811078',
'votes_in_favor_total': '3221023392'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.52',
'record_date': '2026-04-10',
'shares_present': '3221023392',
'time_end': '11:32:00',
'time_start': '10:22:00',
'venue': 'Function Room, Sentral Senayan III Lantai 28, Jalan Asia Afrika No. '
'8 Gelora Bung Karno - Senayan Jakarta Pusat 10270 1. Sarastri '
'Baskoro Presiden Komisaris/'}