Back to announcement
20260401_BBCA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056792_lamp4.pdf
Other Text extracted BBCASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
1. Maksud dan Tujuan Pasal 3 ayat 2 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
Serta Kegiatan atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
Usaha usaha sebagai berikut : usaha utama sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya yang dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu; dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit; b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang; c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas d. Membeli, menjual atau menjamin atas
resiko sendiri maupun untuk kepentingan risiko sendiri maupun untuk kepentingan
atau atas perintah nasabahnya: atau atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel i. Surat-surat wesel, termasuk wesel
yang diakseptasi oleh bank, yang yang diakseptasi oleh bank, yang
masa berlakunya tidak lebih lama masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam daripada kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud; perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat-surat pengakuan hutang dan ii. Surat-surat pengakuan hutang dan
kertas dagang lainnya yang masa kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat- kebiasaan dalam perdagangan surat-
surat tersebut; surat tersebut;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan iii. Kertas perbendaharaan negara dan
surat jaminan pemerintah; surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI); iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi; v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu, vi. Surat dagang berjangka waktu,
sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku; perundangan yang berlaku;
vii. Surat berharga lain yang berjangka vii. Surat berharga lain yang berjangka
waktu, sesuai dengan peraturan waktu, sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku; perundangan yang berlaku;
e. Memindahkan uang, baik untuk e. Memindahkan uang, baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah; kepentingan nasabah;
1
Page 2
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
Maksud dan Tujuan Pasal 3 ayat 2 f. Menempatkan dana pada, meminjam f. Menempatkan dana pada, meminjam
Serta Kegiatan dana dari, atau meminjamkan dana dana dari, atau meminjamkan dana
Usaha kepada bank lain, baik dengan kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana menggunakan surat, sarana
(lanjutan) telekomunikasi maupun dengan wesel telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya; unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas g. Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga; ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan h. Menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga; barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk i. Melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak; kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari j. Melakukan penempatan dana dari
nasabah kepada nasabah lainnya dalam nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat bentuk surat berharga yang tidak tercatat
di bursa efek; di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
kartu kredit dan kegiatan wali amanat; kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau l. Menyediakan pembiayaan dan/atau
melakukan kegiatan usaha berdasarkan melakukan kegiatan usaha berdasarkan
Prinsip Syariah, baik melalui pendirian Prinsip Syariah, baik melalui pendirian
anak perusahaan maupun melalui anak perusahaan maupun melalui
pembentukan unit usaha Syariah sesuai pembentukan unit usaha Syariah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Bank Indonesia atau Otoritas Jasa
Keuangan atau instansi yang berwenang Keuangan atau instansi yang berwenang
lainnya; lainnya;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing
dengan memenuhi ketentuan yang dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia atau ditetapkan oleh Bank Indonesia atau
Otoritas Jasa Keuangan atau instansi Otoritas Jasa Keuangan atau instansi
yang berwenang lainnya; yang berwenang lainnya;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal n. Melakukan kegiatan penyertaan modal
pada bank atau perusahaan lain di bidang pada bank atau perusahaan lain di bidang
2
Page 3
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
Maksud dan Tujuan Pasal 3 ayat 2 keuangan, seperti perusahaan sewa guna keuangan, seperti perusahaan sewa guna
Serta Kegiatan usaha, perusahaan modal ventura, usaha, perusahaan modal ventura,
Usaha perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan efek, perusahaan asuransi,
serta lembaga kliring penyelesaian dan serta lembaga kliring penyelesaian dan
(lanjutan) penyimpanan, dengan memenuhi penyimpanan, dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan
atau instansi yang berwenang lainnya; atau instansi yang berwenang lainnya;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal o. Melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus kegagalan kredit, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Bank Indonesia atau Otoritas Jasa
Keuangan atau instansi yang berwenang Keuangan atau instansi yang berwenang
lainnya; lainnya;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun
dan pengurus dana pensiun, sesuai dan pengurus dana pensiun, sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku; dan berlaku; dan
q. Melakukan kegiatan lain yang lazim q. Melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan perundang- bertentangan dengan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku, undangan dan peraturan yang berlaku,
termasuk antara lain tindakan dalam termasuk antara lain tindakan dalam
rangka restrukturisasi atau penyelamatan rangka restrukturisasi atau penyelamatan
kredit antara lain membeli agunan, baik kredit antara lain membeli agunan, baik
semua maupun sebagian, melalui lelang semua maupun sebagian, melalui lelang
atau dengan cara lain, dalam hal debitur atau dengan cara lain, dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada tidak memenuhi kewajibannya kepada
bank, dengan ketentuan agunan yang bank, dengan ketentuan agunan yang
dibeli wajib dicairkan secepatnya. dibeli wajib dicairkan secepatnya.
3
Page 4
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
2. Maksud dan Tujuan Pasal 3 (tidak ada) 3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama
Serta Kegiatan Perseroan, Perseroan dapat
Usaha melaksanakan kegiatan usaha penunjang
lainnya yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Modal Pasal 4 ayat 6 huruf g g. Penambahan modal disetor menjadi efektif g. Penambahan modal disetor menjadi efektif
setelah terjadinya penyetoran, dan saham setelah terjadinya penyetoran, dan saham
yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang
sama dengan saham Perseroan yang
sama dengan saham Perseroan yang
mempunyai klasifikasi yang sama yang
mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk
mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada menteri
mengurus pemberitahuan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik pemerintahan di bidang hukum atau
Indonesia atau instansi yang berwenang instansi yang berwenang lainnya.
lainnya.
4. Pasal 4 ayat 9 huruf b 9. Penambahan modal dasar yang 9. Penambahan modal dasar yang
dan c mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor
menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima
persen) dari modal dasar, dapat dilakukan persen) dari modal dasar, dapat dilakukan
sepanjang: sepanjang:
a. … a. …
b. telah mendapat persetujuan Menteri b. telah mendapat persetujuan menteri yang
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik menyelenggarakan urusan pemerintahan
Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang hukum atau instansi yang
lainnya; berwenang lainnya;
c. penambahan modal ditempatkan dan c. penambahan modal ditempatkan dan
disetor, sehingga menjadi palign sedikit disetor, sehingga menjadi palign sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari modal 25% (dua puluh lima persen) dari modal
dasar, wajib dilakukan dalam jangka dasar, wajib dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan waktu paling lambat 6 (enam) bulan
setelah persetujuan Menteri Hukum dan setelah persetujuan menteri yang
4
Page 5
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
Modal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan urusan pemerintahan
atau instansi yang berwenang lainnya di bidang hukum atau instansi yang
(lanjutan) sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.b berwenang lainnya sebagaimana
Pasal 4 ini; dimaksud dalam ayat 9.b Pasal 4 ini;
… dst … dst
5. Pasal 4 ayat 10 10. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka 10. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka
penambahan modal dasar menjadi efektif penambahan modal dasar menjadi efektif
setelah terjadinya penyetoran modal yang setelah terjadinya penyetoran modal yang
mengakibatkan besarnya modal disetor mengakibatkan besarnya modal disetor
menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima
persen) dari modal dasar dan mempunyai hak- persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-
hak yang sama dengan saham lainnya yang hak yang sama dengan saham lainnya yang
diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak
mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurangi kewajiban Perseroan untuk
mengurus persetujuan perubahan Anggaran mengurus persetujuan perubahan Anggaran
Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Dasar dari menteri yang menyelenggarakan
Manusia Republik Indonesia atau instansi urusan pemerintahan di bidang hukum atau
yang berwenang lainnya atas pelaksanaan instansi yang berwenang lainnya atas
penambahan modal disetor tersebut. pelaksanaan penambahan modal disetor
tersebut.
6. Surat Saham Pasal 6 ayat 1 1. Untuk saham Perseroan yang tidak masuk 1. Untuk saham Perseroan yang tidak masuk
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Penyimpanan dan Penyelesaian, maka
Perseroan wajib memberikan bukti Perseroan wajib memberikan bukti
pemilikan saham Perseroan berupa surat pemilikan saham Perseroan berupa surat
saham atau surat kolektif saham kepada saham atau surat kolektif saham kepada
pemegang sahamnya. pemegang sahamnya.
… …
dst dst
7. Pasal 6 ayat 7 7. Untuk saham Perseroan yang masuk dalam 7. Untuk saham Perseroan yang masuk dalam
Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan Penitipan Kolektif Lembaga Penyimpanan dan
Penyimpanan, Perseroan wajib menerbitkan Penyelesaian, Perseroan wajib menerbitkan
sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada
5
Page 6
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
Surat Saham Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar
(lanjutan) Pemegang Saham Perseroan. Pemegang Saham Perseroan.
Sertifikat atau konfirmasi tertulis paling sedikit Sertifikat atau konfirmasi tertulis paling sedikit
harus mencantumkan: harus mencantumkan:
a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dan Penyelesaian atau Bank Kustodian
yang melaksanakan Penitipan Kolektif; yang melaksanakan Penitipan Kolektif;
b. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis; b. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;
c. jumlah saham Perseroan yang tercakup c. jumlah saham Perseroan yang tercakup
dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis; dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;
d. jumlah nilai nominal saham Perseroan d. jumlah nilai nominal saham Perseroan
yang tercakup dalam sertifikat atau yang tercakup dalam sertifikat atau
konfirmasi tertulis; konfirmasi tertulis;
e. ketentuan bahwa setiap saham Perseroan e. ketentuan bahwa setiap saham Perseroan
dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi
yang sama adalah sepadan dan dapat yang sama adalah sepadan dan dapat
dipertukarkan yang satu dengan yang lain; dipertukarkan yang satu dengan yang lain;
f. syarat yang ditetapkan oleh Direksi untuk f. syarat yang ditetapkan oleh Direksi untuk
pengubahan sertifikat atau konfirmasi pengubahan sertifikat atau konfirmasi
tertulis. tertulis.
8. Daftar Pemegang Pasal 8 ayat 2 2. Dalam Daftar Pemegang Saham 2. Dalam Daftar Pemegang Saham
Saham dan Daftar Perseroan dicatat: Perseroan dicatat:
Khusus a. nama dan alamat setiap pemegang a. nama dan alamat setiap pemegang
saham Perseroan; saham Perseroan;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan
saham Perseroan yang dimiliki setiap saham Perseroan yang dimiliki setiap
pemegang saham Perseroan; pemegang saham Perseroan;
c. nama dan alamat dari orang atau c. nama dan alamat dari orang atau
badan hukum yang mempunyai hak badan hukum yang mempunyai hak
gadai atas saham Perseroan dan gadai atau hak jaminan lainnya atas
tanggal perolehan hak gadai tersebut; saham Perseroan dan tanggal
perolehan hak gadai atau hak jaminan
lainnya atas saham Perseroan
tersebut;
6
Page 7
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
Daftar Pemegang d. keterangan lain yang dianggap perlu d. keterangan lain yang dianggap perlu
Saham dan Daftar oleh Direksi atau peraturan oleh Direksi atau peraturan
Khusus perundang-undangan yang berlaku; perundang-undangan yang berlaku;
dan
(lanjutan) e. keterangan penyetoran saham e. keterangan penyetoran saham
Perseroan dalam bentuk lain selain Perseroan dalam bentuk lain selain
uang. uang.
9. Pasal 8 ayat 4 Pemegang saham Perseroan harus Pemegang saham Perseroan harus
memberitahukan setiap perubahan alamat memberitahukan setiap perubahan alamat
dengan surat kepada Direksi Perseroan. dengan surat kepada Direksi Perseroan.
Selama pemberitahuan ini belum dilakukan,
maka segala korespondensi kepada
pemegang saham adalah sah jika dialamatkan
pada alamat pemegang saham yang terakhir
dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atau
Daftar Khusus.
10. Penitipan Kolektif Pasal 9 ayat 10 10. Pemegang rekening Efek yang efeknya 10. Pemegang rekening Efek yang efeknya
tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak
hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam
Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai
dengan jumlah saham Perseroan yang
dengan jumlah saham Perseroan yang dimilikinya pada rekening efek tersebut.
dimilikinya pada rekening tersebut.
11. Direksi Pasal 11 ayat 2 2. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat 2. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham, untuk jangka Umum Pemegang Saham dari calon yang
waktu yang dimulai sejak tanggal yang memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana diatur dalam ketentuan
ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang
peraturan perundang-undangan yang
Saham yang mengangkat anggota Direksi berlaku, untuk jangka waktu yang dimulai
tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat sejak tanggal yang ditentukan dalam
Umum Pemegang Saham Tahunan yang Rapat Umum Pemegang Saham yang
ke-5 (kelima) yang diselenggarakan mengangkat anggota Direksi tersebut
setelah Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang ke-3
7
Page 8
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
yang mengangkat anggota Direksi yang (ketiga) yang diselenggarakan setelah
bersangkutan. Rapat Umum Pemegang Saham yang
Anggota Direksi yang masa jabatannya mengangkat anggota Direksi yang
bersangkutan.
telah berakhir dapat diangkat kembali.
Anggota Direksi Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan sebelum menjalankan
tindakan, tugas, dan fungsinya (dalam hal
dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku).
Anggota Direksi yang masa jabatannya
telah berakhir dapat diangkat kembali.
12. Direksi N/A N/A 16. Anggota Direksi yang membawahkan
fungsi atau unit pengelolaan
(ditempatkan menjadi Pasal 11 ayat 16. Pasal konglomerasi keuangan dapat
11 eksisting hanya sampai ayat 15) merangkap jabatan sebagai direktur yang
membawahkan fungsi lain di Perseroan
dan jabatan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, namun
dilarang merangkap jabatan pada:
a. jabatan lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota
Direksi yang membawahkan fungsi
atau unit pengelolaan Konglomerasi
Keuangan; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Tugas dan Pasal 12 ayat 1 1. Direksi bertanggung jawab penuh atas 1. Direksi bertanggung jawab penuh atas
Wewenang Direksi kepengurusan Perseroan untuk kepengurusan Perseroan untuk
kepentingan dan tujuan Perseroan. kepentingan dan tujuan Perseroan.
Tugas pokok Direksi adalah: Tugas pokok Direksi adalah:
8
Page 9
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
a. ... a. ...
b. ... b. ...
c. ... c. ...; dan
d. dalam rangka mengelola
konglomerasi keuangan, tugas Direksi
adalah melaksanakan tata kelola,
manajemen risiko, dan pemenuhan
permodalan Perseroan secara
terintegrasi sesuai regulasi, arahan
Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta menyampaikan laporan
dan informasi yang diminta oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
14. Dewan Komisaris Pasal 14 ayat 2 2. Para anggota Dewan Komisaris diangkat 2. Para anggota Dewan Komisaris diangkat
oleh Rapat Umum Pemegang Saham, oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari
untuk jangka waktu yang dimulai sejak calon yang memenuhi kriteria dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam
tanggal yang ditentukan dalam Rapat
ketentuan peraturan perundang-undangan
Umum Pemegang Saham yang yang berlaku, untuk jangka waktu yang
mengangkat anggota Dewan Komisaris dimulai sejak tanggal yang ditetapkan
tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Umum Pemegang Saham Tahunan yang yang mengangkat anggota Dewan
ke-5 (kelima) yang diselenggarakan Komisaris tersebut sampai dengan
setelah Rapat Umum Pemegang Saham ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang ke-3 (ketiga) yang
yang mengangkat anggota Direksi yang
diselenggarakan setelah Rapat Umum
bersangkutan. Pemegang Saham yang mengangkat
Anggota Dewan Komisaris yang masa anggota Dewan Komisaris yang
jabatannya telah berakhir dapat diangkat bersangkutan. Anggota Dewan Komisaris
kembali. Perseroan wajib memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum
menjalankan tindakan, tugas, dan
fungsinya (dalam hal dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang
berlaku).
9
Page 10
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
Anggota Dewan Komisaris yang masa
jabatannya telah berakhir dapat diangkat
kembali.
15. Pengubahan Pasal 27 ayat 2 dan 3 2. Pengubahan Anggaran Dasar yang 2. Pengubahan Anggaran Dasar yang
Anggaran Dasar menyangkut pengubahan nama, tempat menyangkut pengubahan nama, tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan
usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
besarnya modal dasar, pengurangan
besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan
modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Perseroan tertutup
pengubahan status Perseroan tertutup menjadi Perseroan terbuka atau
menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi urusan pemerintahan di bidang hukum
atau instansi yang berwenang lainnya.
Manusia Republik Indonesia atau instansi
yang berwenang lainnya.
3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang 3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang
menyangkut hal-hal tersebut dalam ayat 2 menyangkut hal-hal tersebut dalam ayat 2
Pasal 27 ini cukup diberitahukan kepada Pasal 27 ini cukup diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum atau
Republik Indonesia atau instansi yang
instansi yang berwenang lainnya.
berwenang lainnya.
16. Pembubaran dan Pasal 29 ayat 6 6. Likuidator wajib memberitahukan kepada 6. Likuidator wajib memberitahukan kepada
Likuidasi para kreditor dengan cara mengumumkan para kreditor dengan cara mengumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan dalam 1 (satu) surat kabar harian
dan dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran luas dalam wilayah Negara
peredaran luas dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana akan
Republik Indonesia sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi, serta
ditentukan oleh Direksi, serta memberitahukan kepada menteri yang
memberitahukan kepada Menteri Hukum menyelenggarakan urusan pemerintahan
dan Hak Asasi Manusia Republik di bidang hukum, Otoritas Jasa Keuangan
atau instansi berwenang lainnya, sesuai
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau
10
Page 11
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
instansi berwenang lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
yang berlaku.
17. Peraturan Penutup N/A N/A 4. Kepemilikan saham Perseroan oleh
Pemegang Saham Pengendali dan/atau
(ditempatkan menjadi Pasal 30 ayat 4 dan 5, Pemegang Saham Pengendali Terakhir
Pasal 30 eksisting hanya sampai ayat 3) dilarang diagunkan atau dijaminkan
kepada pihak lain. Larangan ini
dikecualikan apabila saham milik
Pemegang Saham Pengendali dan/atau
Pemegang Saham Pengendali Terakhir
diagunkan atau dijaminkan pada:
a. lembaga atau instansi yang
mempunyai kewenangan untuk
melakukan penyelamatan atau
penanganan permasalahan bank,
perusahaan asuransi, dan perusahaan
asuransi syariah; atau
b. lembaga atau instansi lain yang
ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.
5. Anggota konglomerasi keuangan
Perseroan dilarang untuk menjadi
pemegang saham pada:
a. Perseroan; dan/atau
b. Lembaga Jasa Keuangan yang
merupakan anggota konglomerasi
keuangan lain dalam konglomerasi
keuangan Perseroan.
Tidak termasuk larangan kepemilikan
saham ini dalam hal:
a. Lembaga Jasa Keuangan yang
merupakan anggota konglomerasi
keuangan menjadi pemegang saham
minoritas pada anggota konglomerasi
keuangan Perseroan; dan/atau
11
Page 12
Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026
Pasal AD sebelum
No. Topik Ketentuan AD BCA sebelum perubahan Ketentuan AD BCA setelah perubahan
perubahan
N/A b. Lembaga Jasa Keuangan yang
merupakan anggota konglomerasi
Peraturan Penutup N/A (ditempatkan menjadi Pasal 30 ayat 4 dan 5, keuangan menjadi pemegang saham
Pasal 30 eksisting hanya sampai ayat 3) anggota konglomerasi keuangan lain
(lanjutan) dalam Konglomerasi Keuangan yang
sama, dalam hubungan perusahaan
induk dan perusahaan anak;
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.