Skip to content
Back to announcement

20260401_BBCA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32056792_lamp4.pdf

Other Text extracted BBCA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                             Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                          Pasal AD sebelum
No.         Topik                              Ketentuan AD BCA sebelum perubahan                  Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                             perubahan
1.    Maksud dan Tujuan     Pasal 3 ayat 2   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di        Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
        Serta Kegiatan                       atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan          atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
            Usaha                            usaha sebagai berikut :                             usaha utama sebagai berikut:
                                             a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam            a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
                                                 bentuk simpanan berupa giro, deposito               bentuk simpanan berupa giro, deposito
                                                 berjangka, sertifikat deposito, tabungan            berjangka, sertifikat deposito, tabungan
                                                 dan/atau        bentuk     lainnya       yang       dan/atau        bentuk     lainnya       yang
                                                 dipersamakan dengan itu;                            dipersamakan dengan itu;
                                             b. Memberikan kredit;                               b. Memberikan kredit;
                                             c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;              c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
                                             d. Membeli, menjual atau menjamin atas              d. Membeli, menjual atau menjamin atas
                                                 resiko sendiri maupun untuk kepentingan             risiko sendiri maupun untuk kepentingan
                                                 atau atas perintah nasabahnya:                      atau atas perintah nasabahnya:
                                                  i. Surat-surat wesel, termasuk wesel                i. Surat-surat wesel, termasuk wesel
                                                       yang diakseptasi oleh bank, yang                    yang diakseptasi oleh bank, yang
                                                       masa berlakunya tidak lebih lama                    masa berlakunya tidak lebih lama
                                                       daripada        kebiasaan        dalam              daripada        kebiasaan        dalam
                                                       perdagangan surat-surat dimaksud;                   perdagangan surat-surat dimaksud;
                                                  ii. Surat-surat pengakuan hutang dan                ii. Surat-surat pengakuan hutang dan
                                                       kertas dagang lainnya yang masa                     kertas dagang lainnya yang masa
                                                       berlakunya tidak lebih lama dari                    berlakunya tidak lebih lama dari
                                                       kebiasaan dalam perdagangan surat-                  kebiasaan dalam perdagangan surat-
                                                       surat tersebut;                                     surat tersebut;
                                                  iii. Kertas perbendaharaan negara dan               iii. Kertas perbendaharaan negara dan
                                                       surat jaminan pemerintah;                           surat jaminan pemerintah;
                                                  iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);                iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
                                                  v. Obligasi;                                        v. Obligasi;
                                                  vi. Surat dagang berjangka waktu,                   vi. Surat dagang berjangka waktu,
                                                       sesuai        dengan          peraturan             sesuai        dengan          peraturan
                                                       perundangan yang berlaku;                           perundangan yang berlaku;
                                                  vii. Surat berharga lain yang berjangka             vii. Surat berharga lain yang berjangka
                                                       waktu, sesuai dengan peraturan                      waktu, sesuai dengan peraturan
                                                       perundangan yang berlaku;                           perundangan yang berlaku;
                                             e. Memindahkan          uang,      baik     untuk   e. Memindahkan          uang,      baik     untuk
                                                 kepentingan sendiri maupun untuk                    kepentingan sendiri maupun untuk
                                                 kepentingan nasabah;                                kepentingan nasabah;



                                                                          1
Page 2
                                             Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                          Pasal AD sebelum
No.         Topik                                 Ketentuan AD BCA sebelum perubahan              Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                             perubahan
      Maksud dan Tujuan     Pasal 3 ayat 2   f. Menempatkan dana pada, meminjam              f. Menempatkan dana pada, meminjam
        Serta Kegiatan                          dana dari, atau meminjamkan dana                dana dari, atau meminjamkan dana
            Usaha                               kepada      bank    lain,   baik    dengan      kepada      bank    lain,   baik    dengan
                                                menggunakan            surat,       sarana      menggunakan            surat,       sarana
          (lanjutan)                            telekomunikasi maupun dengan wesel              telekomunikasi maupun dengan wesel
                                                unjuk, cek atau sarana lainnya;                 unjuk, cek atau sarana lainnya;
                                             g. Menerima pembayaran dari tagihan atas        g. Menerima pembayaran dari tagihan atas
                                                surat     berharga      dan      melakukan      surat     berharga      dan      melakukan
                                                perhitungan dengan atau antar pihak             perhitungan dengan atau antar pihak
                                                ketiga;                                         ketiga;
                                             h. Menyediakan tempat untuk menyimpan           h. Menyediakan tempat untuk menyimpan
                                                barang dan surat berharga;                      barang dan surat berharga;
                                             i. Melakukan kegiatan penitipan untuk           i. Melakukan kegiatan penitipan untuk
                                                kepentingan pihak lain berdasarkan suatu        kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
                                                kontrak;                                        kontrak;
                                             j. Melakukan penempatan dana dari               j. Melakukan penempatan dana dari
                                                nasabah kepada nasabah lainnya dalam            nasabah kepada nasabah lainnya dalam
                                                bentuk surat berharga yang tidak tercatat       bentuk surat berharga yang tidak tercatat
                                                di bursa efek;                                  di bursa efek;
                                             k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha      k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha
                                                kartu kredit dan kegiatan wali amanat;          kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
                                             l. Menyediakan       pembiayaan      dan/atau   l. Menyediakan       pembiayaan      dan/atau
                                                melakukan kegiatan usaha berdasarkan            melakukan kegiatan usaha berdasarkan
                                                Prinsip Syariah, baik melalui pendirian         Prinsip Syariah, baik melalui pendirian
                                                anak perusahaan maupun melalui                  anak perusahaan maupun melalui
                                                pembentukan unit usaha Syariah sesuai           pembentukan unit usaha Syariah sesuai
                                                dengan ketentuan yang ditetapkan oleh           dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
                                                Bank Indonesia atau Otoritas Jasa               Bank Indonesia atau Otoritas Jasa
                                                Keuangan atau instansi yang berwenang           Keuangan atau instansi yang berwenang
                                                lainnya;                                        lainnya;
                                             m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing        m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing
                                                dengan memenuhi ketentuan yang                  dengan memenuhi ketentuan yang
                                                ditetapkan oleh Bank Indonesia atau             ditetapkan oleh Bank Indonesia atau
                                                Otoritas Jasa Keuangan atau instansi            Otoritas Jasa Keuangan atau instansi
                                                yang berwenang lainnya;                         yang berwenang lainnya;
                                             n. Melakukan kegiatan penyertaan modal          n. Melakukan kegiatan penyertaan modal
                                                pada bank atau perusahaan lain di bidang        pada bank atau perusahaan lain di bidang


                                                                       2
Page 3
                                             Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                          Pasal AD sebelum
No.         Topik                             Ketentuan AD BCA sebelum perubahan              Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                             perubahan
      Maksud dan Tujuan     Pasal 3 ayat 2      keuangan, seperti perusahaan sewa guna         keuangan, seperti perusahaan sewa guna
        Serta Kegiatan                          usaha, perusahaan modal ventura,               usaha, perusahaan modal ventura,
            Usaha                               perusahaan efek, perusahaan asuransi,          perusahaan efek, perusahaan asuransi,
                                                serta lembaga kliring penyelesaian dan         serta lembaga kliring penyelesaian dan
          (lanjutan)                            penyimpanan,         dengan     memenuhi       penyimpanan,         dengan     memenuhi
                                                ketentuan yang ditetapkan oleh Bank            ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
                                                Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan          Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan
                                                atau instansi yang berwenang lainnya;          atau instansi yang berwenang lainnya;
                                             o. Melakukan kegiatan penyertaan modal         o. Melakukan kegiatan penyertaan modal
                                                sementara untuk mengatasi akibat               sementara untuk mengatasi akibat
                                                kegagalan kredit, dengan syarat harus          kegagalan kredit, dengan syarat harus
                                                menarik kembali penyertaannya, dengan          menarik kembali penyertaannya, dengan
                                                memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh        memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
                                                Bank Indonesia atau Otoritas Jasa              Bank Indonesia atau Otoritas Jasa
                                                Keuangan atau instansi yang berwenang          Keuangan atau instansi yang berwenang
                                                lainnya;                                       lainnya;
                                             p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun      p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun
                                                dan pengurus dana pensiun, sesuai              dan pengurus dana pensiun, sesuai
                                                dengan ketentuan dalam peraturan               dengan ketentuan dalam peraturan
                                                perundang-undangan dana pensiun yang           perundang-undangan dana pensiun yang
                                                berlaku; dan                                   berlaku; dan
                                             q. Melakukan kegiatan lain yang lazim          q. Melakukan kegiatan lain yang lazim
                                                dilakukan oleh bank sepanjang tidak            dilakukan oleh bank sepanjang tidak
                                                bertentangan        dengan     perundang-      bertentangan        dengan     perundang-
                                                undangan dan peraturan yang berlaku,           undangan dan peraturan yang berlaku,
                                                termasuk antara lain tindakan dalam            termasuk antara lain tindakan dalam
                                                rangka restrukturisasi atau penyelamatan       rangka restrukturisasi atau penyelamatan
                                                kredit antara lain membeli agunan, baik        kredit antara lain membeli agunan, baik
                                                semua maupun sebagian, melalui lelang          semua maupun sebagian, melalui lelang
                                                atau dengan cara lain, dalam hal debitur       atau dengan cara lain, dalam hal debitur
                                                tidak memenuhi kewajibannya kepada             tidak memenuhi kewajibannya kepada
                                                bank, dengan ketentuan agunan yang             bank, dengan ketentuan agunan yang
                                                dibeli wajib dicairkan secepatnya.             dibeli wajib dicairkan secepatnya.




                                                                       3
Page 4
                                                   Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                           Pasal AD sebelum
No.         Topik                                   Ketentuan AD BCA sebelum perubahan              Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                              perubahan
2.    Maksud dan Tujuan         Pasal 3                            (tidak ada)                    3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama
        Serta Kegiatan                                                                               Perseroan,         Perseroan        dapat
            Usaha                                                                                    melaksanakan kegiatan usaha penunjang
                                                                                                     lainnya yang lazim dilakukan oleh bank
                                                                                                     sepanjang tidak bertentangan dengan
                                                                                                     peraturan perundang-undangan.
3.         Modal          Pasal 4 ayat 6 huruf g   g. Penambahan modal disetor menjadi efektif    g. Penambahan modal disetor menjadi efektif
                                                      setelah terjadinya penyetoran, dan saham       setelah terjadinya penyetoran, dan saham
                                                      yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang        yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang
                                                                                                     sama dengan saham Perseroan yang
                                                      sama dengan saham Perseroan yang
                                                                                                     mempunyai klasifikasi yang sama yang
                                                      mempunyai klasifikasi yang sama yang           diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak
                                                      diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak       mengurangi kewajiban Perseroan untuk
                                                      mengurangi kewajiban Perseroan untuk           mengurus pemberitahuan kepada menteri
                                                      mengurus pemberitahuan kepada Menteri          yang       menyelenggarakan        urusan
                                                      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik           pemerintahan di bidang hukum atau
                                                      Indonesia atau instansi yang berwenang         instansi yang berwenang lainnya.
                                                      lainnya.

4.                        Pasal 4 ayat 9 huruf b   9.   Penambahan      modal    dasar   yang     9.   Penambahan       modal   dasar   yang
                                  dan c            mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor    mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor
                                                   menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima        menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima
                                                   persen) dari modal dasar, dapat dilakukan      persen) dari modal dasar, dapat dilakukan
                                                   sepanjang:                                     sepanjang:
                                                   a. …                                           a. …
                                                   b. telah mendapat persetujuan Menteri          b. telah mendapat persetujuan menteri yang
                                                       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik           menyelenggarakan urusan pemerintahan
                                                       Indonesia atau instansi yang berwenang         di bidang hukum atau instansi yang
                                                       lainnya;                                       berwenang lainnya;
                                                   c. penambahan modal ditempatkan dan            c. penambahan modal ditempatkan dan
                                                       disetor, sehingga menjadi palign sedikit       disetor, sehingga menjadi palign sedikit
                                                       25% (dua puluh lima persen) dari modal         25% (dua puluh lima persen) dari modal
                                                       dasar, wajib dilakukan dalam jangka            dasar, wajib dilakukan dalam jangka
                                                       waktu paling lambat 6 (enam) bulan             waktu paling lambat 6 (enam) bulan
                                                       setelah persetujuan Menteri Hukum dan          setelah    persetujuan  menteri   yang


                                                                             4
Page 5
                                       Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                    Pasal AD sebelum
No.      Topik                          Ketentuan AD BCA sebelum perubahan             Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                       perubahan
        Modal                             Hak Asasi Manusia Republik Indonesia          menyelenggarakan urusan pemerintahan
                                          atau instansi yang berwenang lainnya          di bidang hukum atau instansi yang
       (lanjutan)                         sebagaimana dimaksud dalam ayat 9.b           berwenang     lainnya     sebagaimana
                                          Pasal 4 ini;                                  dimaksud dalam ayat 9.b Pasal 4 ini;
                                       … dst                                         … dst

5.                   Pasal 4 ayat 10   10. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka     10. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka
                                       penambahan modal dasar menjadi efektif        penambahan modal dasar menjadi efektif
                                       setelah terjadinya penyetoran modal yang      setelah terjadinya penyetoran modal yang
                                       mengakibatkan besarnya modal disetor          mengakibatkan besarnya modal disetor
                                       menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima     menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima
                                       persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-   persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-
                                       hak yang sama dengan saham lainnya yang       hak yang sama dengan saham lainnya yang
                                       diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak      diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak
                                       mengurangi kewajiban Perseroan untuk          mengurangi kewajiban Perseroan untuk
                                       mengurus persetujuan perubahan Anggaran       mengurus persetujuan perubahan Anggaran
                                       Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi        Dasar dari menteri yang menyelenggarakan
                                       Manusia Republik Indonesia atau instansi      urusan pemerintahan di bidang hukum atau
                                       yang berwenang lainnya atas pelaksanaan       instansi yang berwenang lainnya atas
                                       penambahan modal disetor tersebut.            pelaksanaan penambahan modal disetor
                                                                                     tersebut.

6.    Surat Saham     Pasal 6 ayat 1   1. Untuk saham Perseroan yang tidak masuk     1. Untuk saham Perseroan yang tidak masuk
                                           dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga         dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
                                           Penyelesaian dan Penyimpanan, maka            Penyimpanan dan Penyelesaian, maka
                                           Perseroan wajib memberikan bukti              Perseroan wajib memberikan bukti
                                           pemilikan saham Perseroan berupa surat        pemilikan saham Perseroan berupa surat
                                           saham atau surat kolektif saham kepada        saham atau surat kolektif saham kepada
                                           pemegang sahamnya.                            pemegang sahamnya.
                                           …                                             …
                                       dst                                           dst

7.                    Pasal 6 ayat 7   7. Untuk saham Perseroan yang masuk dalam     7. Untuk saham Perseroan yang masuk dalam
                                       Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan   Penitipan Kolektif Lembaga Penyimpanan dan
                                       Penyimpanan, Perseroan wajib menerbitkan      Penyelesaian, Perseroan wajib menerbitkan
                                       sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada    sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada


                                                                5
Page 6
                                            Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                         Pasal AD sebelum
No.        Topik                              Ketentuan AD BCA sebelum perubahan                   Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                            perubahan
        Surat Saham                         Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan                 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                            sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar          sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar
         (lanjutan)                         Pemegang Saham Perseroan.                            Pemegang Saham Perseroan.
                                            Sertifikat atau konfirmasi tertulis paling sedikit   Sertifikat atau konfirmasi tertulis paling sedikit
                                            harus mencantumkan:                                  harus mencantumkan:
                                            a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan               a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan
                                                dan Penyelesaian atau Bank Kustodian                 dan Penyelesaian atau Bank Kustodian
                                                yang melaksanakan Penitipan Kolektif;                yang melaksanakan Penitipan Kolektif;
                                            b. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;          b. tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;
                                            c. jumlah saham Perseroan yang tercakup              c. jumlah saham Perseroan yang tercakup
                                                dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;           dalam sertifikat atau konfirmasi tertulis;
                                            d. jumlah nilai nominal saham Perseroan              d. jumlah nilai nominal saham Perseroan
                                                yang tercakup dalam sertifikat atau                  yang tercakup dalam sertifikat atau
                                                konfirmasi tertulis;                                 konfirmasi tertulis;
                                            e. ketentuan bahwa setiap saham Perseroan            e. ketentuan bahwa setiap saham Perseroan
                                                dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi          dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi
                                                yang sama adalah sepadan dan dapat                   yang sama adalah sepadan dan dapat
                                                dipertukarkan yang satu dengan yang lain;            dipertukarkan yang satu dengan yang lain;
                                            f. syarat yang ditetapkan oleh Direksi untuk         f. syarat yang ditetapkan oleh Direksi untuk
                                                pengubahan sertifikat atau konfirmasi                pengubahan sertifikat atau konfirmasi
                                                tertulis.                                            tertulis.

8.    Daftar Pemegang      Pasal 8 ayat 2   2. Dalam     Daftar    Pemegang      Saham           2. Dalam     Daftar   Pemegang       Saham
      Saham dan Daftar                         Perseroan dicatat:                                   Perseroan dicatat:
           Khusus                              a. nama dan alamat setiap pemegang                   a. nama dan alamat setiap pemegang
                                                   saham Perseroan;                                     saham Perseroan;
                                               b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan               b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan
                                                   saham Perseroan yang dimiliki setiap                 saham Perseroan yang dimiliki setiap
                                                   pemegang saham Perseroan;                            pemegang saham Perseroan;
                                               c. nama dan alamat dari orang atau                   c. nama dan alamat dari orang atau
                                                   badan hukum yang mempunyai hak                       badan hukum yang mempunyai hak
                                                   gadai atas saham Perseroan dan                       gadai atau hak jaminan lainnya atas
                                                   tanggal perolehan hak gadai tersebut;                saham Perseroan dan tanggal
                                                                                                        perolehan hak gadai atau hak jaminan
                                                                                                        lainnya atas saham Perseroan
                                                                                                        tersebut;



                                                                         6
Page 7
                                              Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                           Pasal AD sebelum
No.         Topik                              Ketentuan AD BCA sebelum perubahan              Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                              perubahan
      Daftar Pemegang                            d. keterangan lain yang dianggap perlu         d. keterangan lain yang dianggap perlu
      Saham dan Daftar                              oleh    Direksi   atau    peraturan            oleh    Direksi   atau    peraturan
           Khusus                                   perundang-undangan yang berlaku;               perundang-undangan yang berlaku;
                                                                                                   dan
          (lanjutan)                             e. keterangan    penyetoran   saham            e. keterangan    penyetoran   saham
                                                    Perseroan dalam bentuk lain selain             Perseroan dalam bentuk lain selain
                                                    uang.                                          uang.
9.                           Pasal 8 ayat 4   Pemegang      saham     Perseroan      harus   Pemegang       saham    Perseroan     harus
                                              memberitahukan setiap perubahan alamat         memberitahukan setiap perubahan alamat
                                              dengan surat kepada Direksi Perseroan.         dengan surat kepada Direksi Perseroan.
                                                                                             Selama pemberitahuan ini belum dilakukan,
                                                                                             maka      segala   korespondensi    kepada
                                                                                             pemegang saham adalah sah jika dialamatkan
                                                                                             pada alamat pemegang saham yang terakhir
                                                                                             dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atau
                                                                                             Daftar Khusus.

10.   Penitipan Kolektif    Pasal 9 ayat 10   10. Pemegang rekening Efek yang efeknya        10. Pemegang rekening Efek yang efeknya
                                                  tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak       tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak
                                                  hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam        hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam
                                                  Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai              Rapat Umum Pemegang Saham, sesuai
                                                                                                 dengan jumlah saham Perseroan yang
                                                  dengan jumlah saham Perseroan yang             dimilikinya pada rekening efek tersebut.
                                                  dimilikinya pada rekening tersebut.

11.        Direksi          Pasal 11 ayat 2   2. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat    2. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat
                                                 Umum Pemegang Saham, untuk jangka              Umum Pemegang Saham dari calon yang
                                                 waktu yang dimulai sejak tanggal yang          memenuhi kriteria dan persyaratan
                                                                                                sebagaimana diatur dalam ketentuan
                                                 ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang
                                                                                                peraturan perundang-undangan yang
                                                 Saham yang mengangkat anggota Direksi          berlaku, untuk jangka waktu yang dimulai
                                                 tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat        sejak tanggal yang ditentukan dalam
                                                 Umum Pemegang Saham Tahunan yang               Rapat Umum Pemegang Saham yang
                                                 ke-5 (kelima) yang diselenggarakan             mengangkat anggota Direksi tersebut
                                                 setelah Rapat Umum Pemegang Saham              sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
                                                                                                Pemegang Saham Tahunan yang ke-3


                                                                        7
Page 8
                                            Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                         Pasal AD sebelum
No.        Topik                             Ketentuan AD BCA sebelum perubahan              Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                            perubahan
                                               yang mengangkat anggota Direksi yang           (ketiga) yang diselenggarakan setelah
                                               bersangkutan.                                  Rapat Umum Pemegang Saham yang
                                               Anggota Direksi yang masa jabatannya           mengangkat anggota Direksi yang
                                                                                              bersangkutan.
                                               telah berakhir dapat diangkat kembali.
                                                                                              Anggota     Direksi    Perseroan    wajib
                                                                                              memperoleh persetujuan dari Otoritas
                                                                                              Jasa Keuangan sebelum menjalankan
                                                                                              tindakan, tugas, dan fungsinya (dalam hal
                                                                                              dipersyaratkan oleh peraturan perundang-
                                                                                              undangan yang berlaku).
                                                                                              Anggota Direksi yang masa jabatannya
                                                                                              telah berakhir dapat diangkat kembali.

12.       Direksi              N/A                              N/A                         16. Anggota Direksi yang membawahkan
                                                                                                fungsi      atau     unit    pengelolaan
                                            (ditempatkan menjadi Pasal 11 ayat 16. Pasal        konglomerasi        keuangan       dapat
                                                 11 eksisting hanya sampai ayat 15)             merangkap jabatan sebagai direktur yang
                                                                                                membawahkan fungsi lain di Perseroan
                                                                                                dan jabatan lain sesuai ketentuan
                                                                                                peraturan perundang-undangan, namun
                                                                                                dilarang merangkap jabatan pada:
                                                                                               a. jabatan lain yang dapat menimbulkan
                                                                                                    benturan      kepentingan     dalam
                                                                                                    pelaksanaan tugas sebagai anggota
                                                                                                    Direksi yang membawahkan fungsi
                                                                                                    atau unit pengelolaan Konglomerasi
                                                                                                    Keuangan; dan/atau
                                                                                               b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan
                                                                                                    peraturan perundang-undangan.

13.      Tugas dan        Pasal 12 ayat 1   1. Direksi bertanggung jawab penuh atas        1. Direksi bertanggung jawab penuh atas
      Wewenang Direksi                         kepengurusan       Perseroan      untuk        kepengurusan        Perseroan     untuk
                                               kepentingan dan tujuan Perseroan.              kepentingan dan tujuan Perseroan.
                                               Tugas pokok Direksi adalah:                    Tugas pokok Direksi adalah:


                                                                      8
Page 9
                                           Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                        Pasal AD sebelum
No.        Topik                            Ketentuan AD BCA sebelum perubahan             Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                           perubahan
                                              a. ...                                         a. ...
                                              b. ...                                         b. ...
                                              c. ...                                         c. ...; dan

                                                                                            d. dalam            rangka       mengelola
                                                                                                 konglomerasi keuangan, tugas Direksi
                                                                                                 adalah melaksanakan tata kelola,
                                                                                                 manajemen risiko, dan pemenuhan
                                                                                                 permodalan        Perseroan     secara
                                                                                                 terintegrasi sesuai regulasi, arahan
                                                                                                 Otoritas    Jasa     Keuangan      dan
                                                                                                 peraturan perundang-undangan yang
                                                                                                 berlaku, serta menyampaikan laporan
                                                                                                 dan informasi yang diminta oleh
                                                                                                 Otoritas Jasa Keuangan.
14.   Dewan Komisaris    Pasal 14 ayat 2   2. Para anggota Dewan Komisaris diangkat      2. Para anggota Dewan Komisaris diangkat
                                              oleh Rapat Umum Pemegang Saham,               oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari
                                              untuk jangka waktu yang dimulai sejak         calon yang memenuhi kriteria dan
                                                                                            persyaratan sebagaimana diatur dalam
                                              tanggal yang ditentukan dalam Rapat
                                                                                            ketentuan peraturan perundang-undangan
                                              Umum       Pemegang      Saham      yang      yang berlaku, untuk jangka waktu yang
                                              mengangkat anggota Dewan Komisaris            dimulai sejak tanggal yang ditetapkan
                                              tersebut sampai dengan ditutupnya Rapat       dalam Rapat Umum Pemegang Saham
                                              Umum Pemegang Saham Tahunan yang              yang mengangkat anggota Dewan
                                              ke-5 (kelima) yang diselenggarakan            Komisaris tersebut sampai dengan
                                              setelah Rapat Umum Pemegang Saham             ditutupnya Rapat Umum Pemegang
                                                                                            Saham Tahunan yang ke-3 (ketiga) yang
                                              yang mengangkat anggota Direksi yang
                                                                                            diselenggarakan setelah Rapat Umum
                                              bersangkutan.                                 Pemegang Saham yang mengangkat
                                              Anggota Dewan Komisaris yang masa             anggota       Dewan      Komisaris     yang
                                              jabatannya telah berakhir dapat diangkat      bersangkutan. Anggota Dewan Komisaris
                                              kembali.                                      Perseroan wajib memperoleh persetujuan
                                                                                            dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum
                                                                                            menjalankan       tindakan,   tugas,    dan
                                                                                            fungsinya (dalam hal dipersyaratkan oleh
                                                                                            peraturan perundang-undangan yang
                                                                                            berlaku).

                                                                    9
Page 10
                                               Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                        Pasal AD sebelum
No.       Topik                                 Ketentuan AD BCA sebelum perubahan            Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                           perubahan
                                                                                            Anggota Dewan Komisaris yang masa
                                                                                            jabatannya telah berakhir dapat diangkat
                                                                                            kembali.
15.    Pengubahan      Pasal 27 ayat 2 dan 3   2. Pengubahan Anggaran Dasar yang 2. Pengubahan Anggaran Dasar yang
      Anggaran Dasar                              menyangkut pengubahan nama, tempat        menyangkut pengubahan nama, tempat
                                                  kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan    kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan
                                                                                            usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
                                                  usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
                                                                                            besarnya modal dasar, pengurangan
                                                  besarnya modal dasar, pengurangan         modal yang ditempatkan dan disetor dan
                                                  modal yang ditempatkan dan disetor dan    pengubahan status Perseroan tertutup
                                                  pengubahan status Perseroan tertutup      menjadi     Perseroan     terbuka    atau
                                                  menjadi     Perseroan     terbuka    atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan
                                                  sebaliknya, wajib mendapat persetujuan    dari menteri yang menyelenggarakan
                                                  dari Menteri Hukum dan Hak Asasi          urusan pemerintahan di bidang hukum
                                                                                            atau instansi yang berwenang lainnya.
                                                  Manusia Republik Indonesia atau instansi
                                                  yang berwenang lainnya.
                                               3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang 3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang
                                                  menyangkut hal-hal tersebut dalam ayat 2  menyangkut hal-hal tersebut dalam ayat 2
                                                  Pasal 27 ini cukup diberitahukan kepada   Pasal 27 ini cukup diberitahukan kepada
                                                  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia       menteri yang menyelenggarakan urusan
                                                                                            pemerintahan di bidang hukum atau
                                                  Republik Indonesia atau instansi yang
                                                                                            instansi yang berwenang lainnya.
                                                  berwenang lainnya.

16.   Pembubaran dan      Pasal 29 ayat 6      6. Likuidator wajib memberitahukan kepada    6. Likuidator wajib memberitahukan kepada
         Likuidasi                                para kreditor dengan cara mengumumkan        para kreditor dengan cara mengumumkan
                                                  dalam Berita Negara Republik Indonesia       dalam Berita Negara Republik Indonesia
                                                                                               dan dalam 1 (satu) surat kabar harian
                                                  dan dalam 1 (satu) surat kabar harian
                                                                                               berbahasa Indonesia yang mempunyai
                                                  berbahasa Indonesia yang mempunyai           peredaran luas dalam wilayah Negara
                                                  peredaran luas dalam wilayah Negara          Republik Indonesia sebagaimana akan
                                                  Republik Indonesia sebagaimana akan          ditentukan      oleh    Direksi,   serta
                                                  ditentukan      oleh    Direksi,  serta      memberitahukan kepada menteri yang
                                                  memberitahukan kepada Menteri Hukum          menyelenggarakan urusan pemerintahan
                                                  dan Hak Asasi Manusia Republik               di bidang hukum, Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                               atau instansi berwenang lainnya, sesuai
                                                  Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau


                                                                       10
Page 11
                                             Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                          Pasal AD sebelum
No.        Topik                              Ketentuan AD BCA sebelum perubahan             Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                             perubahan
                                                instansi berwenang lainnya, sesuai             dengan peraturan perundang-undangan
                                                dengan peraturan perundang-undangan            yang berlaku
                                                yang berlaku.

17.   Peraturan Penutup         N/A                             N/A                        4. Kepemilikan saham Perseroan oleh
                                                                                              Pemegang Saham Pengendali dan/atau
                                             (ditempatkan menjadi Pasal 30 ayat 4 dan 5,      Pemegang Saham Pengendali Terakhir
                                               Pasal 30 eksisting hanya sampai ayat 3)        dilarang diagunkan atau dijaminkan
                                                                                              kepada pihak lain.            Larangan ini
                                                                                              dikecualikan      apabila     saham     milik
                                                                                              Pemegang Saham Pengendali dan/atau
                                                                                              Pemegang Saham Pengendali Terakhir
                                                                                              diagunkan atau dijaminkan pada:
                                                                                              a. lembaga         atau     instansi    yang
                                                                                                   mempunyai        kewenangan       untuk
                                                                                                   melakukan       penyelamatan       atau
                                                                                                   penanganan permasalahan bank,
                                                                                                   perusahaan asuransi, dan perusahaan
                                                                                                   asuransi syariah; atau
                                                                                              b. lembaga atau instansi lain yang
                                                                                                   ditunjuk oleh otoritas yang berwenang.
                                                                                           5. Anggota        konglomerasi        keuangan
                                                                                              Perseroan      dilarang     untuk    menjadi
                                                                                              pemegang saham pada:
                                                                                              a. Perseroan; dan/atau
                                                                                              b. Lembaga Jasa Keuangan yang
                                                                                                   merupakan anggota konglomerasi
                                                                                                   keuangan lain dalam konglomerasi
                                                                                                   keuangan Perseroan.
                                                                                              Tidak termasuk larangan kepemilikan
                                                                                              saham ini dalam hal:
                                                                                              a. Lembaga Jasa Keuangan yang
                                                                                                   merupakan anggota konglomerasi
                                                                                                   keuangan menjadi pemegang saham
                                                                                                   minoritas pada anggota konglomerasi
                                                                                                   keuangan Perseroan; dan/atau



                                                                      11
Page 12
                                             Tabel Ringkasan Perubahan Anggaran Dasar BCA 2026


                          Pasal AD sebelum
No.         Topik                             Ketentuan AD BCA sebelum perubahan           Ketentuan AD BCA setelah perubahan
                             perubahan
                                                                N/A                         b. Lembaga Jasa Keuangan yang
                                                                                                merupakan anggota konglomerasi
      Peraturan Penutup         N/A          (ditempatkan menjadi Pasal 30 ayat 4 dan 5,        keuangan menjadi pemegang saham
                                               Pasal 30 eksisting hanya sampai ayat 3)          anggota konglomerasi keuangan lain
          (lanjutan)                                                                            dalam Konglomerasi Keuangan yang
                                                                                                sama, dalam hubungan perusahaan
                                                                                                induk dan perusahaan anak;
                                                                                            sesuai dengan ketentuan peraturan
                                                                                            perundang-undangan.




                                                                      12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published1 Apr 2026
Pages12
Characters55,891
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×11
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×9
unresolved org Menteri p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.5 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result