Back to announcement
20231204_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31545155_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 130/CORP/9981/XII/23 Jakarta, 4 Desember 2023
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu
perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 30 November 2023, Perseroan dan PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”)
secara bersama-sama telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Stargate
Mineral Asia, PAMA dan SMA adalah anak perusahaan dari Perseroan (“SMA”)
(“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan dan PAMA memberikan pinjaman berturut-
turut kepada SMA sebesar maksimum USD151.081.172 dan USD46.918.828 atau mata
uang lain dengan nilai yang setara (“Pinjaman”) yang akan digunakan untuk keperluan
belanja modal SMA.
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Bunga : Term SOFR + 2% p.a. (per annum)
b. Periode Pinjaman : 60 bulan sejak tanggal Perjanjian
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, PAMA dengan SMA ditunjukkan dari kepemilikan
saham dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Transaksi, dengan perincian
sebagai berikut:
1
Page 2
a. Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan,
PAMA dan SMA:
Perseroan
100%
PAMA
60%
40%
PT Danusa Tambang Lainnya
Nusantara
70% 30%
SMA
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan, PAMA dan SMA pada saat
dilakukannya Transaksi:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Perseroan Presiden Direktur: Frans Kesuma -
PAMA Presiden Direktur: Hendra Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Hutahaean
SMA Komisaris Utama: Frans Kesuma
Komisaris: Hendra Hutahaean
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan
dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila SMA mendapatkan
Pinjaman ini, dibandingkan bila Perseroan harus menyimpan dana kasnya di bank dengan
rate deposito bank pada saat ini.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan
2
Page 3
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan
Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh
laporan penilai independen yaitu KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan
sebagai penilai independen tertanggal 28 November 2023.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai
independen KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan; dan (ii) salinan
laporan penilai independen dari KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti dan Rekan
sebagai penilai independen tertanggal 28 November 2023.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020") karena nilai
Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
3
Page 4
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
314 ms
12 Sep 2026 21:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}