Back to announcement
20231204_ZBRA_Perubahan Profesi Penunjang_31544746_lamp2.pdf
Other Text extracted ZBRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
No. 0223/SSR-HO/XI/2023
Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment)
Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan Masa Jeda
bagi Pihak Berupa Bank Umum, Emiten, dan Perusahaan Publik
Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk audit
atas informasi keuangan historis tahunan PT Dosni Roha Indonesia Tbk tanggal 31 Desember 2023 (tahun buku
yang diaudit), kami menyimpulkan bahwa AP dan/atau personel KAP di bawah ini telah memenuhi pembatasan
penggunaan jasa audit dan masa jeda.
Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:
1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:
a. AP yang bertindak sebagai rekan perikatan (AP)
Riki Afrianof, CPA
b. AP yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan (EQCR)
Lantriningsih Soegianto, CPA
c. Rekan perikatan audit lainnya (OKAP)
Riki Afrianof, CPA
2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9 Tahun 2023 mengenai “Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan” adalah sebagai berikut:
Riki Afrianof, CPA Lantriningsih Soegianto, CPA
Periode Penugasan
AP EQCR OKAP AP EQCR OKAP
30 September 2020 Reviu - - - -
31 Desember 2021 Audit - - -
31 Desember 2022 Audit - - -
Kesimpulan:
a. AP Riki Afrianof, CPA., dapat memberikan jasa audit untuk periode 31 Desember 2023. Hal ini telah sesuai
dengan ketentuan dalam POJK No. 9 Tahun 2023 di mana pembatasan penggunaan jasa audit atas
informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif dan masa jeda
5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut untuk AP yang bertindak sebagai rekan perikatan.
b. AP Lantriningsih Soegianto, CPA., dapat bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian
mutu perikatan (EQCR) untuk periode 31 Desember 2023. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan dalam
POJK No. 9 Tahun 2023 di mana pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif dan masa jeda 3 (tiga) tahun buku pelaporan
secara berturut-turut untuk AP yang bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu
perikatan.
Page 2
Halaman 2
c. AP Riki Afrianof, CPA., dapat bertindak sebagai rekan perikatan audit lainnya atas entitas anak yang
merupakan signifikan komponen untuk periode 31 Desember 2023. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan
dalam POJK No. 9 Tahun 2023 di mana pembatasan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif dan masa jeda 2 (dua) tahun buku
pelaporan secara berturut-turut untuk AP yang bertindak sebagai rekan perikatan audit lainnya.
Demikian kami sampaikan.
Riki Afrianof, CPA
Partner
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.