Skip to content
Back to announcement

20231201_MTEL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31544502_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed MTEL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                               RINGKASAN RISALAH
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                       PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk
                                     Nomor: Tel. 3933/LP 210/DMT-10000000/2023

   Direksi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta dengan ini
   mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:

   Hari/tanggal                           :   Jumat, 1 Desember 2023
   Waktu                                  :   Pukul 14.27 WIB s/d 14.57 WIB
   Tempat                                 :   Auditorium Telkom Landmark Tower Lantai 6
                                              Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 52
                                              Jakarta Selatan 12710

   Mata Acara Rapat: Persetujuan atas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan

   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik dalam Rapat :

   DEWAN KOMISARIS:
   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen                : RICO USTHAVIA FRANS
   Komisaris Independen                                          : M RIDWAN RIZQI R NASUTION
   Komisaris                                                     : HERLAN WIJANARKO
   Komisaris                                                     : HENRY YOSODININGRAT
   Komisaris                                                     : YUSUF WIBISONO

   DIREKSI:
   Direktur Utama                                                : THEODORUS ARDI HARTOKO
   Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                        : IAN SIGIT KURNIAWAN
   Direktur Operasi dan Pembangunan                              : HASTINING BAGYO ASTUTI
   Direktur Bisnis                                               : AGUS WINARNO
   Direktur Investasi                                            : HENDRA PURNAMA

   Dengan demikian seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan hadir secara fisik dalam Rapat.

   Adapun profesi dan lembaga penunjang Pasar Modal yang hadir pada Rapat adalah sebagai berikut:

   Biro Admnistrasi Efek         : PT Datindo Entrycom
   Notaris                       : Ashoya Ratam S.H., M.Kn
   Konsultan Hukum               : TnP Law Firm

   Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1)
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Rapat dipimpin oleh HERLAN
   WIJANARKO berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Nomor:
   003B/DEKOM-DMT/11/2023 tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   Perseroan tanggal 1 Desember 2023.

   Dalam Rapat pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara
   elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”)
   sejumlah 73.912.712.554 saham atau merupakan 89,4678699% dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 83.539.294.344 saham dengan
   memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 8 November 2022, sehingga karenanya
   kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) POJK 15/2020 juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-
   Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
   No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
   tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 25 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id
Page 2
   telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat
   mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

   Dalam Mata Acara Rapat mengenai Persetujuan atas Perubahan Susunan anggota Dewan Komisaris
   Perseroan disampaikan oleh M RIDWAN RIZQI R NASUTION selaku Komisaris Independen dan Ketua
   Komite Nominasi dan Remunerasi.

   Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dimana jumlah
   penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan berdasarkan verfifikasi dan pemeriksaan
   relevansi pertanyaan dan/atau pendapat berkaitan dengan Mata Acara Rapat oleh Biro Administrasi Efek,
   Notaris dan Konsultan hukum, sebagai berikut:

   Dalam Mata Acara terdapat 2 (dua) pertanyaan dalam ruang Rapat dan tidak terdapat pertanyaan melalui
   eASY.KSEI
         a. Pertanyaan Pertama
             “Bagaimana pengaturan komposisi anggota Dewan Komisaris di Anggaran Dasar Perseroan
             dan sehubungan dengan pengalihan jabatan Komisaris menjadi Komisaris Utama, apakah yang
             bersangkutan akan melanjutkan masa jabatan? ”
              Jawaban Pertama
              M RIDWAN RIZQI R NASUTION selaku Komisaris Independen memberikan penjelasan
             sebagai berikut:
              “Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, komposisi Dewan
             Komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris
             Utama (di dalam Anggaran Dasar Perseroan tidak mengatur jumlah maksimal anggota Dewan
             Komisaris) dan sehubungan adanya pengalihan jabatan dari Komisaris menjadi Komisaris
             Utama, maka kepada anggota Dewan Komisaris tersebut akan melanjutkan masa jabatan untuk
             periode pertama”

              b. Pertanyaan Kedua
                 “Apakah Mitratel telah memenuhi ketentuan mengenai komposisi Komisaris Independen? ”
                  Jawaban Kedua
                  M RIDWAN RIZQI R NASUTION selaku Komisaris Independen memberikan penjelasan
                 sebagai berikut:
                  “Sehubungan dengan adanya pengunduran Bapak Rico Usthavia Frans dalam jabatannya
                  sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, maka dengan adanya
                  pengangkatan Komisaris Independen dalam RUPS Perseroan, Perseroan telah memenuhi
                  ketentuan mengenai jumlah Komisaris yang mana Perseroan akan memiliki 2 (dua) orang
                  Komisaris Independen, hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur, jumlah Komisaris
                  Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan
                  Komisaris.”

   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun
   apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan
   dengan cara pemungutan suara (voting).

   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam “Resume Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk” tertanggal 1 Desember 2023
   nomor 288/XII/2023, dan akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DAYAMITRA
   TELEKOMUNIKASI Tbk” tertanggal 1 Desember 2023 nomor 01, dimana resume dan minuta atas akta
   dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang pada
   pokoknya adalah sebagai berikut:




PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id
Page 3
           Dalam Mata Acara Rapat:
           Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI
           sebagai berikut:

              Suara yang hadir     :   73.912.712.554           =   100,0000000             %
              Suara       yang     :   0                        =     0,0000000             %
              Tidak Setuju
              Suara Abstain        :         5.166.000          =     0,0069893             %
              Suara Setuju         :   73.907.546.554           =   99,9930107              %
              Total      Suara     :   73.912.712.554           =   100,0000000             %
              Setuju

           Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 73.912.712.554 atau merupakan 100,0000000 %
           dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:

         1.     Menyetujui pengunduran diri Bapak Rico Usthavia Frans dari jabatannya sebagai Komisaris Utama
                merangkap Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 14 September
                2023, dengan ucapan terima kasih atas semua kerja keras, sumbangan tenaga dan pikiran serta
                dedikasinya yang diberikan selama menjabat tersebut serta memberikan pembebasan dan
                pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge), sepanjang tindakan dan
                perbuatan tersebut (i) bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana dan
                (ii) dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan yang mana Laporan Keuangan Perseroan
                tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku yang
                bersangkutan.

         2.     Menyetujui pengunduran diri Bapak Henry Yosodiningrat dari jabatannya sebagai Komisaris
                Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 28 November 2023, dengan ucapan terima kasih atas
                semua kerja keras, sumbangan tenaga dan pikiran serta dedikasinya yang diberikan selama
                menjabat tersebut serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
                (volledig acquit et de charge), sepanjang tindakan dan perbuatan tersebut (i) bukan merupakan
                perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana dan (ii) dimuat dalam Laporan Keuangan
                Perseroan yang mana Laporan Keuangan Perseroan tersebut telah disahkan dalam Rapat Umum
                Pemegang Saham Tahunan tahun buku yang bersangkutan.

         3.     Mengalihkan jabatan Bapak Yusuf Wibisono sebagai Komisaris menjadi Komisaris Utama
                Perseroan, dengan masa jabatan sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode
                pertama dengan tidak mengurangi hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
                sebelum masa jabatannya berakhir.

         4.     Mengangkat Bapak Gunawan Susanto sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak
                penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode pertama,
                dengan tidak mengurangi hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum
                masa jabatannya berakhir.
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id
Page 4
         5.     Mengangkat Ibu Mira Tayyiba sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak penutupan Rapat ini
                sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028 untuk periode pertama, dengan tidak mengurangi
                hak pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

         6.     Dengan adanya pengunduran diri, pengalihan jabatan, dan pengangkatan anggota Dewan
                Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, maka
                susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

                Dewan Komisaris
                Komisaris Utama                                 : Yusuf Wibisono
                Komisaris Independen                            : M Ridwan Rizqi R Nasution
                Komisaris Independen                            : Gunawan Susanto
                Komisaris                                       : Herlan Wijanarko
                Komisaris                                       : Mira Tayyiba

                Direksi
                Direktur Utama                                  : Theodorus Ardi Hartoko
                Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko          : Ian Sigit Kurniawan
                Direktur Operasi dan Pembangunan                : Hastining Bagyo Astuti
                Direktur Bisnis                                 : Agus Winarno
                Direktur Investasi                              : Hendra Purnama

          7. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
             menyatakan hal-hal yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris
             atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
             diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi
             keputusan Rapat.

   Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.



                                                  Jakarta, 1 Desember 2023
                                              PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
                                                            Direksi




PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 25-27 Tower 2
Jl. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta 12710 Indonesia

t : +62 21-27933363

www.mitratel.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published1 Dec 2023
Pages4
Characters13,850
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held1 Dec 2023 · 14:27–14:57
Present73,912,712,554 (89.47%)
ChairHERLAN WIJANARKO
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 408 ms 12 Sep 2026 21:51

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'HERLAN WIJANARKO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-12-01',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.4678699',
 'shares_present': '73912712554',
 'time_end': '14:57:00',
 'time_start': '14:27:00',
 'venue': 'Auditorium Telkom Landmark Tower Lantai 6 Jl. Jenderal Gatot '
          'Subroto Kaveling 52 Jakarta Selatan 12710'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result