Back to announcement
20231128_DSSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543153_lamp2.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKANRukan The Walk No. 38, Jakarta
Kantor Pusat:
Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
Property and Business Valuation Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS): Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Email: topazbjm.kjpp@gmail.com,
topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id; Telp (0511) 4247394, Medan (P): Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132,
Email: topaz_medan@kjpp-topaz.id, topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806.
No. File: 00408/2.0171-00/BS/02/0481/1/XI/2023
Jakarta, 24 November 2023
Kepada Yth.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”)
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24,
Jl. M.H. Thamrin, No. 51, Jakarta 10350.
Perihal : Penilaian 100% Ekuitas PT Daya Mas Geopatra (“DMGE”) dan Entitas Anak per 30 Juni 2023.
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh PT DSSA
berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Penilaian Ekuitas No. 0904/MK.PB/KJPP-
TOPAZ/IX/2023 tanggal 11 September 2023 dengan maksud untuk memberikan pendapat Nilai
Pasar per 30 Juni 2023 dalam rangka transaksi afiliasi berupa transaksi injeksi modal oleh DSSA.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penilaian ataupun
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penilaian. TOPAZ juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
Page 2
2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”)
Alamat : Sinar Mas Land Menara II Lt.24,
Jl. M.H. Thamrin No.51, Jakarta 10350.
3. Objek Penilaian dan Kepemilikan
Bahwa objek penilaian ekuitas sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
adalah penilaian ekuitas DMGE per 30 Juni 2023.
4. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
5. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai nilai pasar ekuitas DMGE per
30 Juni 2023 dalam rangka transaksi afiliasi berupa transaksi injeksi modal oleh DSSA. DSSA
dan DMGE merupakan pihak terafiliasi sehingga rencana transaksi merupakan transaksi
afiliasi. Tujuan penilaian adalah untuk pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2017 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). Penilaian ini tidak ditujukan
untuk kepentingan Pasar Modal dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian
tersebut.
6. Dasar Nilai
Berdasarkan tujuan penilaian maka standar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berniat membeli dengan
penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-3.1).
7. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif Penilaian adalah 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Page 3
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Penilaian.
Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat atau petugas yang memiliki
akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
Penilaian.
Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
untuk proses penilaian akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ dibebaskan dari
segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi
apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :
• Data laporan keuangan audit DMGE dan Entitas Anak 31 Desember 2022 dan 30 Juni 2023.
• Updated business plan/RJPP DMGE dan Entitas Anak.
• Legalitas DMGE dan Entitas Anak.
• Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
• Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia.
• Data-data lain sebagai informasi pendukung.
10. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
Tanggal Penilaian atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada Tanggal Penilaian.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang
wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan Penilaian tanpa penyelidikan
tertentu atau verifikasi.
TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
manajemen DSSA dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
Page 4
melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan
kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018 berikut Edisi Revisinya.
11. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian
dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai Laporan
Keuangan perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek
penilaian, dan/atau pernyataan atau penilaian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
perusahaan/objek penilaian. Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi
merupakan syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.
12. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI
Penilaian ini akan dilakukan berdasarkan SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII-
2018 berikut Edisi Revisinya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
13. Kesimpulan Nilai Pasar Ekuitas DMGE dengan Metode Adjusted Book Value (“ABV”)
Nilai pasar 100% ekuitas DMGE dilakukan dengan menggunakan metode ABV (Adjusted Book
Value). Laporan keuangan yang digunakan adalah laporan keuangan audit DMGE periode 30
Juni 2023.
Uraian Nilai
Nilai 100% Ekuitas DMGE 49.327
DLOC (0%) 0
Nilai Setelah DLOC 49.327
DLOM (30%) (14.798)
Nilai Setelah DLOM 34.529
Nilai Pasar 100% Ekuitas DMGE 34.529
Nilai per Lembar Saham (Dalam Rupiah Penuh) 1.039.288
Nilai pasar 100% ekuitas DMGE per 30 Juni 2023 dengan metode pendekatan aset adalah
sebesar Rp34.528.991.696 (Tiga Puluh Empat Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) atau
setara dengan nilai per lembar saham sebesar Rp1.039.288 (Satu Juta Tiga Puluh Sembilan
Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
Page 5
Demikian hasil Penilaian Ekuitas DMGE yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Jasa Penilai Publik Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : B-1.17.00481 STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 MAPPI : 12-S-03723 IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.