Skip to content
Back to announcement

20231128_DSSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543153_lamp2.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        TOBING PANUTURI DAN REKANRukan The Walk No. 38, Jakarta
                                                                           Kantor Pusat:
                                                                                Garden City,
                                           KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                                       Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
                                                                                                                        Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
                                            Property and Business Valuation                                                    Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
                                       NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020                                                      kjpptopaz@gmail.com;
                                               Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                               Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS): Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Email: topazbjm.kjpp@gmail.com,
topaz_banjarmasin@kjpp-topaz.id; Telp (0511) 4247394, Medan (P): Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132,
Email: topaz_medan@kjpp-topaz.id, topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806.


                No. File: 00408/2.0171-00/BS/02/0481/1/XI/2023
                Jakarta, 24 November 2023

                Kepada Yth.
                PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”)
                Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24,
                Jl. M.H. Thamrin, No. 51, Jakarta 10350.


                Perihal : Penilaian 100% Ekuitas PT Daya Mas Geopatra (“DMGE”) dan Entitas Anak per 30 Juni 2023.


                Dengan Hormat,

                KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh PT DSSA
                berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Penilaian Ekuitas No. 0904/MK.PB/KJPP-
                TOPAZ/IX/2023 tanggal 11 September 2023 dengan maksud untuk memberikan pendapat Nilai
                Pasar per 30 Juni 2023 dalam rangka transaksi afiliasi berupa transaksi injeksi modal oleh DSSA.


                1.     Status Penilai

                       Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:

                       Nama Penilai             : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
                       No. Ijin Penilai         : B-1.17.00481
                       No. STTD                 : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
                       No. MAPPI                : 12-S-03723
                       Klasifikasi Izin         : Penilai Bisnis (B)

                       TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                       Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

                       Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa adanya
                       benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penilaian ataupun
                       pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penilaian. TOPAZ juga tidak
                       memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

                       Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
                       manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
                       dihasilkan.
Page 2
2.   Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

     Nama Perusahaan            : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”)
     Alamat                     : Sinar Mas Land Menara II Lt.24,
                                  Jl. M.H. Thamrin No.51, Jakarta 10350.



3.   Objek Penilaian dan Kepemilikan

     Bahwa objek penilaian ekuitas sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas
     adalah penilaian ekuitas DMGE per 30 Juni 2023.


4.   Jenis Mata Uang yang Digunakan

     Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah.


5.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai nilai pasar ekuitas DMGE per
     30 Juni 2023 dalam rangka transaksi afiliasi berupa transaksi injeksi modal oleh DSSA. DSSA
     dan DMGE merupakan pihak terafiliasi sehingga rencana transaksi merupakan transaksi
     afiliasi. Tujuan penilaian adalah untuk pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
     No. 42/POJK.04/2017 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

     Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang
     ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”). Penilaian ini tidak ditujukan
     untuk kepentingan Pasar Modal dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian
     tersebut.


6. Dasar Nilai

     Berdasarkan tujuan penilaian maka standar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.

     Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
     aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berniat membeli dengan
     penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
     dilakukan secara layak, dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar
     pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 101-3.1).


7.   Tanggal Penilaian

     Tanggal efektif Penilaian adalah 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Page 3
8.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
     analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
     kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Penilaian.

     Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat atau petugas yang memiliki
     akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
     mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
     Penilaian.

     Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
     untuk proses penilaian akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ dibebaskan dari
     segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi
     apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.


9.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

     Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
     informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :

      • Data laporan keuangan audit DMGE dan Entitas Anak 31 Desember 2022 dan 30 Juni 2023.
      • Updated business plan/RJPP DMGE dan Entitas Anak.
      • Legalitas DMGE dan Entitas Anak.
      • Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
        singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
        keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
      • Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ dan Damodaran.
      • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
        terkait, seperti Bank Indonesia.
      • Data-data lain sebagai informasi pendukung.


10. Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
     asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
     diperlukan. Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada
     Tanggal Penilaian atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
     transaksi pada Tanggal Penilaian.

     Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
     mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang
     wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan Penilaian tanpa penyelidikan
     tertentu atau verifikasi.

     TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh
     manajemen DSSA dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
     informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. TOPAZ tidak terlibat dan tidak
Page 4
    melakukan audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut. Analisis, opini dan
    kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan Kode Etik Penilai
    Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018 berikut Edisi Revisinya.


11. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

    Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.

    Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian
    dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai Laporan
    Keuangan perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek
    penilaian, dan/atau pernyataan atau penilaian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
    perusahaan/objek penilaian. Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi
    merupakan syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.


12. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI

    Penilaian ini akan dilakukan berdasarkan SPI dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) Edisi VII-
    2018 berikut Edisi Revisinya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


13. Kesimpulan Nilai Pasar Ekuitas DMGE dengan Metode Adjusted Book Value (“ABV”)

    Nilai pasar 100% ekuitas DMGE dilakukan dengan menggunakan metode ABV (Adjusted Book
    Value). Laporan keuangan yang digunakan adalah laporan keuangan audit DMGE periode 30
    Juni 2023.

                               Uraian                                       Nilai
     Nilai 100% Ekuitas DMGE                                                                49.327
     DLOC (0%)                                                                                  0
     Nilai Setelah DLOC                                                                     49.327
     DLOM (30%)                                                                           (14.798)
     Nilai Setelah DLOM                                                                     34.529
     Nilai Pasar 100% Ekuitas DMGE                                                          34.529
     Nilai per Lembar Saham (Dalam Rupiah Penuh)                                         1.039.288


    Nilai pasar 100% ekuitas DMGE per 30 Juni 2023 dengan metode pendekatan aset adalah
    sebesar Rp34.528.991.696 (Tiga Puluh Empat Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta
    Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) atau
    setara dengan nilai per lembar saham sebesar Rp1.039.288 (Satu Juta Tiga Puluh Sembilan
    Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
Page 5
Demikian hasil Penilaian Ekuitas DMGE yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.




Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN


TOBING PANUTURI DAN REKAN
Kantor Jasa Penilai Publik


Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert)
Partner

Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai     : B-1.17.00481
STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
MAPPI            : 12-S-03723
IKNB             : 158/NB.122/STTD-P/2019

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published28 Nov 2023
Pages5
Characters11,792
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result