Back to announcement
20231128_DSSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543153_lamp4.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
TOBING PANUTURI DAN REKAN Rukan The Walk No. 38, Jakarta
Kantor Pusat:
Garden City,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan
Property and Business Valuation Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910,
Email: topaz-admin@kjpp-topaz.id
NIU. 2.20.0171 – Kep. Menkeu No. 387/KM.1/2020 kjpptopaz@gmail.com;
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Telp (021) 4614889
Kantor Cabang :
Banjarmasin (PS): Jl. Meranti III, Komp. Madinah No. 23, RT. 036, D.h 15a, Alalak Utara, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Email: topazbjm.kjpp@gmail.com,
Email: topazbjm.kjpp@gmail.com; Telp (0511) 4247394, Medan (P): Kompleks Perumahan Villa Malina Indah, Jl. Deli Bunga No. 3, Medan, Sumatera Utara 20132,
Email: topaz_medan@kjpp-topaz.id, topazmdn.kjpp@gmail.com; Telp (061) 8216806
No. File: 00409/2.0171-00/BS/02/0481/1/XI/2023
Jakarta, 24 November 2023
Kepada Yth.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No.51,
Jakarta 10350
Perihal : Rencana Transaksi Afiliasi berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor oleh PT
DSSP Power Mas Sejahtera (“DSSP PMS”) pada PT Daya Mas Geopatra Energi (“DMGE”).
Dengan Hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK TOBING PANUTURI DAN REKAN (“TOPAZ”) ditunjuk oleh PT Dian
Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”), berdasarkan persetujuan atas surat penawaran jasa pendapat
kewajaran No. 0905/MK.PB/KJPP-TOPAZ/IX/2023 tanggal 12 September 2023, dengan maksud
untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana transaksi afiliasi berupa
peningkatan modal ditempatkan dan disetor oleh PT DSSP Power Mas Sejahtera (“DSSP PMS”)
pada PT Daya Mas Geopatra Energi (“DMGE”) keduanya merupakan entitas yang terafiliasi secara
struktural grup DSSA dan kepengurusan. Berdasarkan hal tersebut maka rencana transaksi ini
berkaitan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“POJK”)
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan".
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari TOPAZ dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai : B-1.17.00481
No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023
No. MAPPI : 12-S-03723
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
TOPAZ adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, TOPAZ bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas, objek
pendapat kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan objek
pendapat kewajaran. TOPAZ juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Page 2
Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh
nilai yang dihasilkan.
2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama Perusahaan : PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“DSSA”)
Alamat : Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No.51, Jakarta 10350
Website : https://www.dssa.co.id/en/home
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana
transaksi afiliasi berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor oleh DSSP PMS pada
DMGE. DSSP PMS dan DMGE secara struktural merupakan pihak terafiliasi dari grup DSSA dan
juga terafiliasi secara kepengurusan. Rencana transaksi ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi,
namun tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga tujuan pendapat kewajaran ini
untuk pemenuhan atas Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan".
4. Objek Rencana Transaksi
Objek pendapat kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
rencana transaksi afiliasi berupa peningkatan modal oleh DSSP PMS pada DMGE. DMGE dan
DSSP PMS merupakan pihak yang terafiliasi secara struktural grup DSSA sehingga rencana
transaksi merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
5. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal efektif Pendapat Kewajaran adalah per 30 Juni 2023, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku Laporan
Pendapat Kewajaran adalah sampai dengan 31 Desember 2023, sesuai dengan Surat Edaran
OJK Nomor 04 /SEOJK.04/2020 tentang perubahan relaksasi ketentuan masa berlakunya
Laporan Pendapat Kewajaran dan per tanggal 02 Maret 2023 terdapat Surat Edaran OJK No. S-
68/D.04/2023 point 4.d bahwa Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-
30/D.04/2021 tanggal 02 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan
Kebijakan Relaksasi terkait dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019, menjadi tidak
berlaku setelah tanggal 31 Maret 2023.
Page 3
6. Tingkat Kedalaman Investigasi
Adanya batas atau pembatasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan
analisis akan mempengaruhi tingkat kedalaman investigasi yang dapat kami lakukan, dan akan
kami nyatakan secara terperinci dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Untuk pelaksanaan inspeksi, Penilai perlu didampingi oleh pejabat/ petugas yang memiliki
akses dan informasi yang diperlukan mengenai aset yang diinspeksi. Penilai harus
mendapatkan keleluasaan dalam melakukan proses inspeksi dan dokumentasi terhadap Objek
Pendapat Kewajaran.
Berita Acara Inspeksi yang menjelaskan mengenai kondisi aset dan hal-hal lain yang relevan
untuk proses pendapat kewajaran akan dibuat saat inspeksi dilakukan. Penilai & TOPAZ
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas akses dan informasi yang diperlukan mengenai
aset yang diinspeksi apabila timbul permasalahan pada saat melakukan inspeksi tersebut.
7. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, TOPAZ juga menggunakan informasi dari beberapa sumber
informasi yang relevan dan handal tanpa perlu melakukan verifikasi, yaitu :
• Data laporan keuangan audit tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dan limited
review per 30 Juni 2023.
• Annual Report DSSA tahun 2022 dan proyeksi keuangan DSSA tanpa dan dengan
adanya Rencana Transaksi untuk 5 tahun kedepan.
• Tinjauan terhadap kondisi fundamental entitas yang dinilai yang menyangkut sejarah
singkatnya, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
keuangan, serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
• Data-data Legalitas perusahaan dan perijinan terkait.
• Data-data yang diperoleh dari S&P Capital IQ.
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait, seperti Bank Indonesia.
• Data-data lain sebagai informasi pendukung.
8. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Pendapat
Kewajaran diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Pendapat
Kewajaran atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran.
Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan
mempengaruhi nilai.
Page 4
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan Pendapat Kewajaran tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
9. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik.
Persetujuan Pendapat Kewajaran harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan
atau sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau laporan direksi/pimpinan
perusahaan/objek pendapat kewajaran, dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau
pernyataan/edaran apapun dari perusahaan/objek pendapat kewajaran.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Pendapat kewajaran yang dihasilkan.
10. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020
Serta SPI
Laporan Pendapat Kewajaran ini akan dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 42/POJK.04/2020, Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) Edisi VII-2018.
11. Kesimpulan Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
A. Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh DSSA atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. NPV atas proyek ini berdasarkan asumsi dari DSSA dan tingkat diskonto pasar
sebesar 10,08% (Tingkat risiko DMGE dalam mata uang USD per 30 Juni 2023)
adalah sebesar USD35.739 ribu. NPV positif menunjukan bahwa proyek tersebut
layak dan akan memberikan keuntungan bagi pemegang saham.
2. Payback period atas proyek ini adalah 9 tahun 2 bulan dengan tanggal cut off 30
Juni 2023, maka pada Agustus 2032 proyek ini akan mencapai titik impas. Atau
dengan estimasi Pembangunan yang selesai di pertengahan tahun 2026, maka
sekitar 6 tahun 2 bulan setelah selesai Pembangunan, maka proyek ini akan
mencapai titik impas. Periode waktu yang tidak melebihi 10 tahun merupakan
periode waktu yang wajar bagi DSSA pada investasi jangka panjang.
3. Nilai tambah atas Rencana Transaksi diproyeksikan akan menambah pada rasio
likuiditas dan profitabilitas. Disisi solvabilitas terdapat peningkatan rasio DER dan
DAR karena 2 per 3 dari total capex proyek dibiayai perbankan.
Manfaat yang akan diperoleh DSSA atas Rencana Transaksi ini adalah:
1. DSSA dapat memperkuat posisinya dalam bidang penyediaan energi, terlebih
energi panas bumi. Dengan dukungan dari lini bisnis energi maka memungkinkan
Page 5
bagi grup DSSA untuk mengembangkan potensi bisnis turunannya. Hal tersebut
akan memberikan manfaat bagi keberlanjutan bisnis DSSA ke depannya.
2. Peningkatan modal akan memberikan return yang diharapkan oleh pemegang
saham yang akan menambah besarnya dividen yang akan diberikan oleh pemegang
saham DSSA. Hal ini karena pendapatan DSSP PMS yang dikonsolidasikan ke DSSA
yang akan meningkat mulai pertengahan tahun 2026.
B. Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Dampak keuangan atas Rencana Transaksi berdasarkan Proforma Laporan Keuangan
per 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
a. Total aset yang didapatkan dari laporan limited review per 30 Juni 2023 adalah
sebesar USD6.637.923 ribu dan terdapat penyesuaian pada aset tetap sebesar
USD4.509 ribu. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah aset per 30 Juni
2023 sebesar USD6.642.432 ribu (Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Dua
Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Dollar Amerika Serikat).
b. Laba (rugi) tahun berjalan yang didapatkan dari laporan limited review per 30
Juni 2023 adalah sebesar USD653.522 ribu dan terdapat penyesuaian pada
beban eksplorasi sebesar USD1.615 ribu. Sehingga didapatkan hasil proforma
jumlah laba (rugi) tahun berjalan per 30 Juni 2023 sebesar USD651.907 ribu
(Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Dollar Amerika
Serikat).
c. Total kas dan setara kas akhir tahun yang didapatkan dari laporan limited
review per 30 Juni 2023 adalah sebesar USD1.188.546 ribu dan terdapat
penyesuaian pada arus kas operasi sebesar minus USD1.615 ribu, pada arus
kas investasi sebesar minus USD4.509 ribu dan pada arus kas pendanaan
sebesar USD6.124 ribu. Sehingga didapatkan hasil proforma jumlah kas dan
setara kas akhir tahun per 30 Juni 2023 sebesar USD1.188.546 ribu (Satu Miliar
Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dollar
Amerika Serikat).
2. Berdasarkan Analisis Inkremental atas Rencana Transaksi, Nilai tambah (selisih atas
proyeksi keuangan dengan adanya Rencana Transaksi dengan Proyeksi tanpa adanya
Rencana Transaksi) adalah sebagai berikut:
a. Ringkasan Nilai Tambah dalam Angka:
i. Nilai tambah pada level laba bersih dari tahun 2023 sampai dengan
tahun 2032 adalah sebesar USD45.674 ribu.
ii. Nilai tambah pada level aset dari tahun 2023 sampai dengan tahun
2032 adalah sebesar USD1.029.635 ribu.
iii. Nilai tambah pada level kas akhir pada tahun 2023 sampai dengan
tahun 2032 adalah sebesar USD101.075 ribu.
b. Ringkasan Analisis Nilai Tambah dalam Persentase:
i. Nilai tambah pada level laba bersih dengan adanya rencana transaksi
tahun 2032 adalah 0,94% dibandingkan proyeksi tanpa adanya
rencana transaksi.
ii. Nilai tambah pada level aset dengan adanya rencana transaksi tahun
2032 adalah 1,37% dibandingkan proyeksi tanpa adanya rencana
transaksi.
Page 6
iii. Nilai tambah pada level kas akhir dengan adanya rencana transaksi
tahun 2032 adalah 0,86% dibandingkan proyeksi tanpa adanya
rencana transaksi.
3. Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, diketahui faktor kenaikan capex dan
pengurangan laba memberi dampak signifikan pada NPV, IRR, Payback period dan
profitability index.
4. Berdasarkan hasil analisis kelayakan diketahui NPV menunjukan hasil positif sebesar
USD35.739 ribu, NPV positif menunjukan bahwa proyek tersebut layak dan akan
memberikan keuntungan bagi pemegang saham. Perhitungan Internal rate of return
adalah sebesar 13,45% lebih besar dari discount rate. Payback period atas proyek ini
adalah 9 tahun 2 bulan dengan tanggal cut off 30 Juni 2023, maka pada Agustus 2032
proyek ini akan mencapai titik impas. Profitability Index menghasilkan nilai sebesar
2,85. Nilai ini lebih besar dari 1 (satu) dianggap sebagai investasi yang baik.
5. Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar per
lembar saham, diketahui bahwa Nilai per lembar saham transaksi adalah sebesar
Rp1,000 juta dan Nilai pasar per lembar saham adalah sebesar Rp1,039 juta. Selisih
antara Nilai per lembar saham transaksi terhadap Nilai pasar per lembar saham adalah
3,75% yakni dibawah Nilai pasar. Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 poin b
dinyatakan bahwa batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi
7,5% dari nilai pasar atau wajar. Berdasarkan Perhitungan tersebut maka Nilai Rencana
Transaksi adalah masih dalam batas Kewajaran.
12. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah wajar.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada DSSA maupun secara eksternal yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai
kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Page 7
Demikian hasil Pendapat Kewajaran kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN TOBING PANUTURI DAN REKAN Kantor Jasa Penilai Publik Lidia S.T., MM., MAPPI (Cert) Partner Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai : B-1.17.00481 STTD Pasar Modal : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 MAPPI : 12-S-03723 IKNB : 158/NB.122/STTD-P/2019
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.