Skip to content
Back to announcement

20231128_DSSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543153_lamp3.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
           PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
             (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN    TRANSAKSI    BENTURAN     KEPENTINGAN.     TRANSAKSI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.




                              PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                      (”Perseroan”)



                                        Kegiatan Usaha
    Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
                  infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan induk



                                        Kantor Pusat
                          Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                  Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                     Jakarta Pusat 10350
                                          Indonesia
                                 Telepon: +6221 31990258
                                 Faksimili: +6221 31990259
                                  Email: corsec@dss.co.id
                                 Situs Web: www.dssa.co.id



        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023




                                              1
Page 2
                              I. DEFINISI

DMGE                    :   berarti PT Daya Mas Geopatra Energi, suatu perseroan
                            terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                            hukum Republik Indonesia, dan yang merupakan entitas
                            anak tidak langsung Perseroan melalui kepemilikan saham
                            Perseroan dalam PMS

DMGP                    :   berarti PT Daya Mas Geopatra Pangrango, suatu perseroan
                            terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                            hukum Republik Indonesia, dan yang merupakan entitas
                            anak langsung DMGE dengan kepemilikan saham sebesar
                            99,99%

EBT                     :   berarti Energi Baru dan Terbarukan, suatu sumber energi
                            yang tersedia di alam dan dapat dimanfaatkan secara terus-
                            menerus, dan yang menjadi salah satu solusi untuk
                            meminimalkan dampak buruk kenaikan suhu dan
                            perubahan iklim

ESDM                    :   berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

GSEP                    :   berarti PT Geopatra Solusindo Energi Pratama, suatu
                            perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
                            pada hukum Republik Indonesia, dan yang merupakan
                            pemegang saham minoritas dalam DMGE

Keterbukaan Informasi   :   berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
                            tercantum dalam pengumuman ini

Lokasi Proyek           :   berarti daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
                            Barat, dengan luas 3.180 hektar yang telah ditetapkan
                            sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan
                            eksplorasi panas bumi berdasarkan Keputusan ESDM No.
                            6.K/EK.04/DJE/2022 tanggal 21 Januari 2022

Menkumham               :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia

OJK                     :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud
                            dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
                            Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Perseroan               :   berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
                            terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
                            pada hukum Republik Indonesia

PMS                     :   berarti PT DSSP Power Mas Sejahtera, suatu perseroan
                            terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                            hukum Republik Indonesia, yang merupakan entitas anak
                            tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan saham
                            efektif sebesar 99,99%, dan yang merupakan pemegang
                            saham mayoritas dalam DMGE



                                    2
Page 3
 POJK 42/2020                       :    berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

 Sisminbakum                        :    berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat
                                         Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
                                         dan Hak Asasi Manusia

 Transaksi                          :    berarti transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II
                                         dari Keterbukaan Informasi ini

                                        II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai
Transaksi.

Untuk mendukung pengembangan usaha DMGE dan DMGP di bidang pemanfaatan energi panas bumi,
pada tanggal 27 November 2023, Perseroan, melalui PMS, melakukan peningkatan penyertaan modal
dalam DMGE dengan mengambil bagian seluruh saham baru yang diterbitkan oleh DMGE sejumlah
165.912 (seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus dua belas) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah)
(“Transaksi”).

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai
Transaksi tidak lebih dari 20% nilai ekuitas Perseroan.

Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.

                        III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1. LATAR BELAKANG DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

  Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060, pada tahun
  2022, Perseroan mendirikan DMGE dan DMGP untuk menjajaki peluang pengembangan bisnis
  EBT melalui pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia.

  Pada tanggal 15 Juni 2022, ESDM melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
  Penanaman Modal telah menerbitkan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas
  Bumi di Lokasi Proyek kepada DMGP. Saat ini, DMGP telah melakukan tahap pra-studi kelayakan
  di Lokasi Proyek. Namun, untuk menambah tingkat keyakinan atas potensi energi panas bumi di
  Lokasi Proyek, diperlukan suvei yang lebih mendetail. Untuk itu, DMGE dan DMGP membutuhkan
  tambahan modal kerja.

  Mempertimbangkan jumlah lembaga keuangan yang bersedia memberikan pendanaan pada fase
  eksplorasi panas bumi yang masih terbatas, untuk mendukung kegiatan usaha DMGE dan DMGP,
  Perseroan melalui PMS melakukan Transaksi.



                                                 3
Page 4
2. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM SEBELUM DAN SETELAH TRANSAKSI

               Sebelum Transaksi                                Setelah Transaksi




  Keterangan:
  Dengan pemenuhan Transaksi, kepemilikan saham PMS dalam DMGE meningkat dari 90,00%
  menjadi 99,99%. Modal yang disetorkan ke DMGE tersebut selanjutnya akan disetorkan ke DMGP
  untuk mendukung kegiatan usaha DMGP.

3. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

  Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
  • mendukung rencana strategis Perseroan dalam menjajaki bisnis EBT
  • memperkuat modal DMGE dalam mendukung DMGP melakukan studi pendahuluan dan
     eksplorasi untuk pengembangan bisnis pemanfaatan energi panas bumi

4. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI

  Obyek Transaksi adalah penerbitan sejumlah 165.912 (seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus
  dua belas) saham baru oleh DMGE yang diambil bagian seluruhnya oleh PMS.

  Nilai Transaksi adalah sebesar Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus
  dua belas juta Rupiah).

5. DOKUMEN TRANSAKSI

  Transaksi telah disahkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DMGE No. 45
  tanggal 27 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.
  dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
  0073588.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 (“Akta No. 45”).


                                               4
Page 5
  Berikut merupakan ringkasan dari isi Akta No. 45 terkait Transaksi:

 Pihak yang Melakukan Transaksi : • PMS
                                  • GSEP
                                    (selanjutnya PMS dan GSEP secara bersama-sama disebut
                                    “Para Pihak”)

 Kesepakatan terkait Transaksi     : • Para Pihak menyetujui peningkatan modal dasar DMGE dari
                                       semula berjumlah Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar
                                       Rupiah) menjadi Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
                                       Rupiah)
                                     • Para Pihak menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan
                                       disetor DMGE melalui pengeluaran saham baru sebanyak
                                       165.912 (seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus dua
                                       belas) saham masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000
                                       (satu    juta    Rupiah)     atau    seluruhnya    berjumlah
                                       Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan
                                       ratus dua belas juta Rupiah), sehingga modal ditempatkan dan
                                       disetor DMGE yang semula berjumlah Rp18.230.000.000
                                       (delapan belas miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah)
                                       menjadi Rp184.142.000.000 (seratus delapan puluh empat
                                       miliar seratus empat puluh dua juta Rupiah) yang terbagi atas
                                       184.142 (seratus delapan puluh empat ribu seratus empat
                                       puluh dua) saham
                                     • Para Pihak menyetujui bahwa seluruh saham baru tersebut
                                       diambil seluruhnya oleh PMS

6. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

 a. PT DSSP Power Mas Sejahtera (“PMS”)

    i. Profil Singkat
       PMS merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
       Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
       Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon: +6221
       31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.

        PMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT DSSP Power Mas Sejahtera No. 10 tanggal 18
        Mei 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah
        mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        2439495.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 19 Mei 2015 serta telah diumumkan dalam Berita
        Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2015, Tambahan No. 36847.

        Anggaran dasar PMS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
        mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana
        tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 42 tanggal 24
        November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., yang
        telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
        0073191.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24 November 2023 dan telah disimpan di dalam
        Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
        Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0146881.




                                                5
Page 6
  ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Maksud dan tujuan PMS ialah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya
      dan perdagangan besar berbagai macam barang.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMS dapat melaksanakan kegiatan usaha antara
     lain:
     • melakukan usaha jasa konsultasi manajemen dan bisnis, bantuan nasihat, bimbingan dan
        operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti kegiatan
        investasi, perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
        tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
        manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi
     • melakukan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan impor dan
        ekspor, antar pulau / daerah serta lokal, untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan
        hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen, leveransir, supplier, waralaba,
        distributor, dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain, baik
        dari dalam negeri maupun luar negeri, serta perdagangan berbagai macam barang lainnya

  iii. Susunan Pemegang Saham
       Susunan pemegang saham PMS saat ini adalah sebagai berikut:

                       Pemegang Saham                                        Persentase (%)
       1. PT Daya Anugerah Sejati Utama                                            99,99
       2. Perseroan                                                                 0,00
                              Total                                               100,00

  iv. Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PMS saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama         : Hermawan Tarjono
     Komisaris               : Alex Sutanto

     Direksi
     Direktur Utama          : Lokita Prasetya
     Direktur                : Edwin Tedjasukmana

b. PT Daya Mas Geopatra Energi (“DMGE”)

  i. Profil Singkat
     DMGE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
     Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
     Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon: +6221
     31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.

     DMGE didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Daya Mas Geopatra Energi No. 09 tanggal
     18 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn. Akta
     tersebut telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0012651.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18 Februari 2022 serta telah diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 22 Februari 2022, Tambahan No. 7292.

     Anggaran dasar DMGE telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
     sebelum Transaksi yaitu mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana
     tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 56 tanggal 24 Mei

                                               6
Page 7
       2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., yang telah
       disimpan di dalam Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
       Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069591 tanggal 29 Mei
       2023.

     ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         Maksud dan tujuan DMGE ialah berusaha dalam bidang pengusahaan tenaga panas bumi dan
         aktivitas perusahaan holding.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DMGE dapat melaksanakan kegiatan usaha
       antara lain:
       • melakukan kegiatan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi dan kegiatan lain
          yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat
          pemanfaatannya
       • menjalankan kegiatan usaha dari perusahaan holding, mencakup jasa penasihat dan
          perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan

     iii. Susunan Pemegang Saham
          Susunan pemegang saham DMGE sebelum dan setelah Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                          Persentase (%)
               Pemegang Saham
                                            Sebelum Transaksi         Setelah Transaksi
         1. PMS                                    90,00                     99,01
         2. GSEP                                   10,00                       0,99
                     Total                        100,00                    100,00

     iv. Pengurusan dan Pengawasan
         Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi DMGE saat ini adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama        : Hermawan Tarjono
       Komisaris              : Alex Sutanto
       Komisaris              : Edi Permadi
       Komisaris              : Andre Pratama

       Direksi
       Direktur Utama         : Lokita Prasetya
       Direktur               : Huddie Dewanto
       Direktur               : Wilson Kurniawan
       Direktur               : Eben Ezer Siahaan
       Direktur               : Edwin Tedjasukmana

  c. PT Geopatra Solusindo Energi Pratama (“GSEP”)
     GSEP merupakan pihak ketiga yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan.

7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

  Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
  PMS dan DMGE merupakan entitas anak tidak langsung Perseroan. Selain itu, terdapat kesamaan
  pengurus di antara PMS dan DMGE. Bapak Hermawan Tarjono, Bapak Alex Sutanto, dan Bapak
  Lokita Prasetya masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama, Komisaris, dan Direktur Utama
  di PMS dan DMGE.



                                              7
Page 8
             IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:

Ibu Lidia dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan, selaku penilai independen
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi.
Alamat       : Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung,
               Jakarta Timur 13910
Telepon      : +6221 4614889

         V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2023.

Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                (dalam ribuan USD)
                                            Sebelum            Dampak                Sesudah
                                           Transaksi           Transaksi            Transaksi
                                          30 Juni 2023                            30 Juni 2023
 ASET
     Aset Lancar                                2.358.730                  -           2.358.730
     Aset Tidak Lancar                          4.279.193              4.509           4.283.702
 Jumlah Aset                                    6.637.923              4.509           6.642.432

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                  1.288.805                  -           1.288.805
      Liabilitas Jangka Panjang                 1.722.200                  -           1.722.200
 Jumlah Liabilitas                              3.011.005                  -           3.011.005
 Ekuitas
      Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
                                                2.309.970              4.509           2.314.479
      kepada Pemilik Entitas Induk
      Kepentingan Nonpengendali                 1.316.948                  -           1.316.948
 Jumlah Ekuitas                                 3.626.918              4.509           3.631.427
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                  6.637.923              4.509           6.642.432

Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                (dalam ribuan USD)
                                            Sebelum            Dampak                Sesudah
                                           Transaksi           Transaksi            Transaksi
                                          30 Juni 2023                            30 Juni 2023
 Pendapatan Usaha                               3.187.970                   -            3.187.970
 Laba Kotor                                     1.434.956                   -            1.434.956
 Laba Sebelum Pajak                               909.423             (1.615)              907.808
 Laba Periode Berjalan                            653.522             (1.615)              651.907

Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2023
2. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2023 sebesar
    Rp15.026/USD




                                                8
Page 9
                           VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) merupakan Kantor Jasa Penilai
Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 387/KM.1/2020 dan
telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-815/PM.223/2021 dengan Izin Usaha No. 2.20.0171.

Perseroan telah menunjuk TOPAZ untuk melakukan penilaian saham dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor oleh PMS dalam DMGE.

TOPAZ sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.

Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penilaian
Kewajaran No. 00409/2.0171-00/BS/02/0481/1/XI/2023 tanggal 24 November 2023 atas Transaksi
berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor oleh PMS dalam DMGE.

1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
   Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
   a. PMS
   b. GSEP

2. Obyek Transaksi
   Obyek Transaksi adalah transaksi afiliasi berupa peningkatan modal oleh PMS pada DMGE.

  Nilai obyek Transaksi adalah sebesar Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan
  ratus dua belas juta Rupiah).

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
   Maksud dan tujuan dari pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
   Transaksi Perseroan, serta dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.

4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
   • TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
     pendapat kewajaran.
   • Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
     yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
     publik dan informasi lainnya serta penelitian yang TOPAZ anggap relevan.
   • Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
     pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan
     atas fakta-fakta yang penting.
   • TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta proforma laporan
     keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
     dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
     yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   • TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
   • TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
     tugas.
   • Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
     pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.



                                                9
Page 10
  • Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
    bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Transaksi yang akan
    dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
  • Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TOPAZ menggunakan beberapa asumsi, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
    Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
    Perseroan.
  • Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
    analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
    sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
    proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
    suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
  • TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
    dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
    material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
    TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
    (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
    peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

  Batasan
  • TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
    Transaksi.
  • Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
    keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
    diberikan kepada TOPAZ oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
    adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk
    melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga
    bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
    fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
    lengkap atau menyesatkan.
  • Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
    informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
    dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TOPAZ secara material. Oleh karenanya, TOPAZ
    tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran TOPAZ
    dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
  • TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi ini. Jasa-jasa yang
    TOPAZ berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi ini hanya merupakan
    pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa
    akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi
    dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
  • Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
    ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
    prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
    dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
    penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak
    mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
    suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia
    untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

5. Pendekatan dan Metodologi Pendapat Kewajaran
   Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, TOPAZ mengacu pada Peraturan OJK
   Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
   di mana analisis yang dilakukan mencakup hal-hal sebagai berikut:
   a. Analisis atas Transaksi

                                               10
Page 11
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
   c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
   d. Analisis atas faktor lain yang relevan

6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang meliputi: analisis atas Transaksi, analisis
   kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, analisis atas kewajaran nilai Transaksi, dan analisis atas
   faktor lain yang relevan, maka TOPAZ berpendapat, Transaksi berupa peningkatan modal
   ditempatkan dan disetor oleh PMS dalam DMGE adalah WAJAR.

                   VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.

                                  VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:

                                       Sekretaris Perusahaan
                                   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                               Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                       Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                          Jakarta Pusat 10350
                                               Indonesia
                                      Telepon: +6221 31990258
                                      Faksimili: +6221 31990259
                                       Email: corsec@dss.co.id
                                      Situs Web: www.dssa.co.id

                                      Jakarta, 28 November 2023
                                          Direksi Perseroan




                                                   11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published28 Nov 2023
Pages11
Characters32,488
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result