Back to announcement
20231128_DSSA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31543153_lamp3.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN SWASTATIKA
SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN. TRANSAKSI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI NAMUN TIDAK MENGANDUNG BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik,
penasihat keuangan, atau profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan,
infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan induk
Kantor Pusat
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2023
1
Page 2
I. DEFINISI
DMGE : berarti PT Daya Mas Geopatra Energi, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Republik Indonesia, dan yang merupakan entitas
anak tidak langsung Perseroan melalui kepemilikan saham
Perseroan dalam PMS
DMGP : berarti PT Daya Mas Geopatra Pangrango, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Republik Indonesia, dan yang merupakan entitas
anak langsung DMGE dengan kepemilikan saham sebesar
99,99%
EBT : berarti Energi Baru dan Terbarukan, suatu sumber energi
yang tersedia di alam dan dapat dimanfaatkan secara terus-
menerus, dan yang menjadi salah satu solusi untuk
meminimalkan dampak buruk kenaikan suhu dan
perubahan iklim
ESDM : berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
GSEP : berarti PT Geopatra Solusindo Energi Pratama, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Republik Indonesia, dan yang merupakan
pemegang saham minoritas dalam DMGE
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
Lokasi Proyek : berarti daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa
Barat, dengan luas 3.180 hektar yang telah ditetapkan
sebagai wilayah penugasan survei pendahuluan dan
eksplorasi panas bumi berdasarkan Keputusan ESDM No.
6.K/EK.04/DJE/2022 tanggal 21 Januari 2022
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Republik Indonesia
PMS : berarti PT DSSP Power Mas Sejahtera, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Republik Indonesia, yang merupakan entitas anak
tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan saham
efektif sebesar 99,99%, dan yang merupakan pemegang
saham mayoritas dalam DMGE
2
Page 3
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Sisminbakum : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
Transaksi : berarti transaksi sebagaimana diuraikan dalam Bagian II
dari Keterbukaan Informasi ini
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai
Transaksi.
Untuk mendukung pengembangan usaha DMGE dan DMGP di bidang pemanfaatan energi panas bumi,
pada tanggal 27 November 2023, Perseroan, melalui PMS, melakukan peningkatan penyertaan modal
dalam DMGE dengan mengambil bagian seluruh saham baru yang diterbitkan oleh DMGE sejumlah
165.912 (seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus dua belas) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta Rupiah)
(“Transaksi”).
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 yang telah ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
Idris, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai
Transaksi tidak lebih dari 20% nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan
ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG DAN PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060, pada tahun
2022, Perseroan mendirikan DMGE dan DMGP untuk menjajaki peluang pengembangan bisnis
EBT melalui pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia.
Pada tanggal 15 Juni 2022, ESDM melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal telah menerbitkan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas
Bumi di Lokasi Proyek kepada DMGP. Saat ini, DMGP telah melakukan tahap pra-studi kelayakan
di Lokasi Proyek. Namun, untuk menambah tingkat keyakinan atas potensi energi panas bumi di
Lokasi Proyek, diperlukan suvei yang lebih mendetail. Untuk itu, DMGE dan DMGP membutuhkan
tambahan modal kerja.
Mempertimbangkan jumlah lembaga keuangan yang bersedia memberikan pendanaan pada fase
eksplorasi panas bumi yang masih terbatas, untuk mendukung kegiatan usaha DMGE dan DMGP,
Perseroan melalui PMS melakukan Transaksi.
3
Page 4
2. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM SEBELUM DAN SETELAH TRANSAKSI
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Keterangan:
Dengan pemenuhan Transaksi, kepemilikan saham PMS dalam DMGE meningkat dari 90,00%
menjadi 99,99%. Modal yang disetorkan ke DMGE tersebut selanjutnya akan disetorkan ke DMGP
untuk mendukung kegiatan usaha DMGP.
3. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Transaksi ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
• mendukung rencana strategis Perseroan dalam menjajaki bisnis EBT
• memperkuat modal DMGE dalam mendukung DMGP melakukan studi pendahuluan dan
eksplorasi untuk pengembangan bisnis pemanfaatan energi panas bumi
4. OBYEK DAN NILAI TRANSAKSI
Obyek Transaksi adalah penerbitan sejumlah 165.912 (seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus
dua belas) saham baru oleh DMGE yang diambil bagian seluruhnya oleh PMS.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus
dua belas juta Rupiah).
5. DOKUMEN TRANSAKSI
Transaksi telah disahkan dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham DMGE No. 45
tanggal 27 November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.
dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0073588.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 27 November 2023 (“Akta No. 45”).
4
Page 5
Berikut merupakan ringkasan dari isi Akta No. 45 terkait Transaksi:
Pihak yang Melakukan Transaksi : • PMS
• GSEP
(selanjutnya PMS dan GSEP secara bersama-sama disebut
“Para Pihak”)
Kesepakatan terkait Transaksi : • Para Pihak menyetujui peningkatan modal dasar DMGE dari
semula berjumlah Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar
Rupiah) menjadi Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar
Rupiah)
• Para Pihak menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan
disetor DMGE melalui pengeluaran saham baru sebanyak
165.912 (seratus enam puluh lima ribu sembilan ratus dua
belas) saham masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000
(satu juta Rupiah) atau seluruhnya berjumlah
Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan
ratus dua belas juta Rupiah), sehingga modal ditempatkan dan
disetor DMGE yang semula berjumlah Rp18.230.000.000
(delapan belas miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah)
menjadi Rp184.142.000.000 (seratus delapan puluh empat
miliar seratus empat puluh dua juta Rupiah) yang terbagi atas
184.142 (seratus delapan puluh empat ribu seratus empat
puluh dua) saham
• Para Pihak menyetujui bahwa seluruh saham baru tersebut
diambil seluruhnya oleh PMS
6. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
a. PT DSSP Power Mas Sejahtera (“PMS”)
i. Profil Singkat
PMS merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon: +6221
31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.
PMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT DSSP Power Mas Sejahtera No. 10 tanggal 18
Mei 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah
mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
2439495.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 19 Mei 2015 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 55 tanggal 10 Juli 2015, Tambahan No. 36847.
Anggaran dasar PMS telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 42 tanggal 24
November 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., yang
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0073191.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 24 November 2023 dan telah disimpan di dalam
Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0146881.
5
Page 6
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PMS ialah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya
dan perdagangan besar berbagai macam barang.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PMS dapat melaksanakan kegiatan usaha antara
lain:
• melakukan usaha jasa konsultasi manajemen dan bisnis, bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti kegiatan
investasi, perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi
• melakukan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan impor dan
ekspor, antar pulau / daerah serta lokal, untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan
hasil produksi perusahaan lain, serta bertindak sebagai agen, leveransir, supplier, waralaba,
distributor, dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan lain, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri, serta perdagangan berbagai macam barang lainnya
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham PMS saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Persentase (%)
1. PT Daya Anugerah Sejati Utama 99,99
2. Perseroan 0,00
Total 100,00
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PMS saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Alex Sutanto
Direksi
Direktur Utama : Lokita Prasetya
Direktur : Edwin Tedjasukmana
b. PT Daya Mas Geopatra Energi (“DMGE”)
i. Profil Singkat
DMGE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
Menara 2, Lantai 24, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat 10350, nomor telepon: +6221
31990258, nomor faksimili: +6221 31990259, dan alamat email: corsec@dss.co.id.
DMGE didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT Daya Mas Geopatra Energi No. 09 tanggal
18 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn. Akta
tersebut telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0012651.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18 Februari 2022 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 22 Februari 2022, Tambahan No. 7292.
Anggaran dasar DMGE telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
sebelum Transaksi yaitu mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 56 tanggal 24 Mei
6
Page 7
2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., yang telah
disimpan di dalam Sisminbakum sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069591 tanggal 29 Mei
2023.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan DMGE ialah berusaha dalam bidang pengusahaan tenaga panas bumi dan
aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, DMGE dapat melaksanakan kegiatan usaha
antara lain:
• melakukan kegiatan usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi dan kegiatan lain
yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat
pemanfaatannya
• menjalankan kegiatan usaha dari perusahaan holding, mencakup jasa penasihat dan
perunding dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
iii. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham DMGE sebelum dan setelah Transaksi adalah sebagai berikut:
Persentase (%)
Pemegang Saham
Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
1. PMS 90,00 99,01
2. GSEP 10,00 0,99
Total 100,00 100,00
iv. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi DMGE saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Edi Permadi
Komisaris : Andre Pratama
Direksi
Direktur Utama : Lokita Prasetya
Direktur : Huddie Dewanto
Direktur : Wilson Kurniawan
Direktur : Eben Ezer Siahaan
Direktur : Edwin Tedjasukmana
c. PT Geopatra Solusindo Energi Pratama (“GSEP”)
GSEP merupakan pihak ketiga yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan.
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
PMS dan DMGE merupakan entitas anak tidak langsung Perseroan. Selain itu, terdapat kesamaan
pengurus di antara PMS dan DMGE. Bapak Hermawan Tarjono, Bapak Alex Sutanto, dan Bapak
Lokita Prasetya masing-masing menjabat sebagai Komisaris Utama, Komisaris, dan Direktur Utama
di PMS dan DMGE.
7
Page 8
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
Ibu Lidia dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan, selaku penilai independen
yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi.
Alamat : Rukan The Walk No. 38, Jakarta Garden City, Kel. Cakung Timur, Kec. Cakung,
Jakarta Timur 13910
Telepon : +6221 4614889
V. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian berikut ini disusun untuk memperlihatkan dampak Transaksi, dengan
asumsi bahwa Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2023.
Proforma Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Sesudah
Transaksi Transaksi Transaksi
30 Juni 2023 30 Juni 2023
ASET
Aset Lancar 2.358.730 - 2.358.730
Aset Tidak Lancar 4.279.193 4.509 4.283.702
Jumlah Aset 6.637.923 4.509 6.642.432
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 1.288.805 - 1.288.805
Liabilitas Jangka Panjang 1.722.200 - 1.722.200
Jumlah Liabilitas 3.011.005 - 3.011.005
Ekuitas
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
2.309.970 4.509 2.314.479
kepada Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 1.316.948 - 1.316.948
Jumlah Ekuitas 3.626.918 4.509 3.631.427
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 6.637.923 4.509 6.642.432
Proforma Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
Sebelum Dampak Sesudah
Transaksi Transaksi Transaksi
30 Juni 2023 30 Juni 2023
Pendapatan Usaha 3.187.970 - 3.187.970
Laba Kotor 1.434.956 - 1.434.956
Laba Sebelum Pajak 909.423 (1.615) 907.808
Laba Periode Berjalan 653.522 (1.615) 651.907
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan antara lain
sebagai berikut:
1. Transaksi terjadi pada tanggal 30 Juni 2023
2. Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 30 Juni 2023 sebesar
Rp15.026/USD
8
Page 9
VI. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) merupakan Kantor Jasa Penilai
Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 387/KM.1/2020 dan
telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-815/PM.223/2021 dengan Izin Usaha No. 2.20.0171.
Perseroan telah menunjuk TOPAZ untuk melakukan penilaian saham dan memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor oleh PMS dalam DMGE.
TOPAZ sebagai penilai independen menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
Berikut ringkasan dari laporan penilai independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penilaian
Kewajaran No. 00409/2.0171-00/BS/02/0481/1/XI/2023 tanggal 24 November 2023 atas Transaksi
berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor oleh PMS dalam DMGE.
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah sebagai berikut:
a. PMS
b. GSEP
2. Obyek Transaksi
Obyek Transaksi adalah transaksi afiliasi berupa peningkatan modal oleh PMS pada DMGE.
Nilai obyek Transaksi adalah sebesar Rp165.912.000.000 (seratus enam puluh lima miliar sembilan
ratus dua belas juta Rupiah).
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Perseroan, serta dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
• TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang TOPAZ anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.
• TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Transaksi serta proforma laporan
keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
• TOPAZ bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
9
Page 10
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Transaksi yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, TOPAZ menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen
Perseroan.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
(update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan
• TOPAZ tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, TOPAZ mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada TOPAZ oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan TOPAZ tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. TOPAZ juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada TOPAZ menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat TOPAZ secara material. Oleh karenanya, TOPAZ
tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran TOPAZ
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• TOPAZ tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi ini. Jasa-jasa yang
TOPAZ berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi ini hanya merupakan
pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. TOPAZ tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut.
• Pekerjaan TOPAZ yang berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, TOPAZ tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
5. Pendekatan dan Metodologi Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, TOPAZ mengacu pada Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
di mana analisis yang dilakukan mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Transaksi
10
Page 11
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang meliputi: analisis atas Transaksi, analisis
kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, analisis atas kewajaran nilai Transaksi, dan analisis atas
faktor lain yang relevan, maka TOPAZ berpendapat, Transaksi berupa peningkatan modal
ditempatkan dan disetor oleh PMS dalam DMGE adalah WAJAR.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh
informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara
lengkap fakta material serta tidak terdapat fakta material lainnya yang tidak dicantumkan, yang dapat
memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan transaksi afiliasi
namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada hari dan jam kerja, pada alamat berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Jakarta, 28 November 2023
Direksi Perseroan
11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.