Back to announcement
20260331_EDGE_Pemanggilan RUPS_32056314_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted EDGESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Indointernet Tbk.
Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
Tangerang Selatan, Indonesia.
+6221 2755 – 5222
Indonet.id
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT Indointernet Tbk (”Perseroan”)
Perseroan telah menetapkan Peraturan Tata Tertib sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya bersama-sama disebut “Rapat”) yang berlaku bagi para
peserta Rapat:
1. Peserta Rapat
Pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham
yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah.
2. Surat Kuasa
Perseroan memastikan Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat
dapat melaksanakan haknya dengan cara:
a. memberikan Surat Kuasa Konvensional kepada pihak independen (Biro Administrasi Efek Perseroan)
untuk menghadiri Rapat. Surat Kuasa Konvensional dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
https://indonet.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/; atau
b. memberikan kuasa secara elektronik untuk menghadiri Rapat dan memberikan hak suaranya pada
setiap agenda Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI mulai dari tanggal 01 April 2026 hingga tanggal 21 April
2026, pukul 12.00 WIB.
3. Pimpinan Rapat
a. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 28 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
b. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk
menghadiri Rapat.
c. Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan memberikan penjelasan sesuai
mata acara Rapat.
4. Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan
RUPST
Disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara atau kuasa mereka yang
sah. Keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk semua mata acara RUPST diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST.
Page 2
PT Indointernet Tbk.
Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
Tangerang Selatan, Indonesia.
+6221 2755 – 5222
Indonet.id
RUPSLB
(i) Mata Acara Pertama: disyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan keputusan sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen.
(ii) Mata Acara Kedua: disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan atau
kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili
secara sah dalam RUPSLB.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham Independen adalah
Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali.
5. Mekanisme Tanya Jawab
a. Sesi tanya jawab akan berlangsung selama 5 (lima) menit atau 3 (tiga) pertanyaan setiap mata acara
Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Fisik
(i) Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara mengangkat tangan dan
petugas akan memberikan formulir kepada Pemegang Saham atau kuasanya untuk diisi
dengan pertanyaan.
(ii) Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang bermaksud mengajukan pertanyaan dan/atau
menyampaikan pendapatnya, wajib mengisi formulir yang telah disediakan, dengan
melengkapi nama, jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan pertanyaan dan/atau
pendapatnya. Setelah formulir diisi, dipersilakan mengangkat tangannya dan Petugas Rapat
akan mengambil formulir untuk diserahkan kepada Notaris untuk diperiksa keabsahannya.
(iii) Setelah dikonfirmasi oleh Notaris dan Biro Administrasi Efek, formulir akan diberikan kepada
Pimpinan Rapat.
(iv) Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang
berjalan.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item”.
Page 3
PT Indointernet Tbk.
Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
Tangerang Selatan, Indonesia.
+6221 2755 – 5222
Indonet.id
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Pertanyaan atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang
sedang berjalan. Pimpinan Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-
pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat tidak berkaitan dengan mata acara Rapat.
e. Dikarenakan keterbatasan waktu, pertanyaan akan dipilih oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk
oleh Pimpinan Rapat. Selanjutnya pertanyaan atau pendapat terpilih akan dibacakan oleh MC dan
dijawab secara langsung oleh Pimpinan Rapat atau Pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.
6. Pengambilan Keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara
a. Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap saham memberikan hak
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat. Apabila seorang Pemegang Saham
mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu
mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
b. Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
c. Proses Pengambilan keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara secara Fisik:
(i) Kartu suara disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah (hanya untuk
Penerima Kuasa dengan surat kuasa secara fisik) pada saat registrasi.
(ii) Pada saat pemungutan suara, bagi Pemegang Saham yang hadir atau diwakili yang
memberikan suara abstain atau suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan dan
menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan dengan
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
d. Proses Pengambilan keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara secara Elektronik:
(i) Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya melalui e-Proxy, proses pemberian suara
dari Pemegang Saham tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku
pada fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), sehingga pada saat
pengambilan keputusan dalam Rapat tidak perlu lagi memberikan suaranya.
(ii) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(iii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan kuasanya namun belum memberikan
Page 4
PT Indointernet Tbk.
Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
Tangerang Selatan, Indonesia.
+6221 2755 – 5222
Indonet.id
pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
(lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iv) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan, dalam hal ini Pimpinan Rapat atau pihak
yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat, dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat).
e. Setelah dilakukan penghitungan suara dan dilaporkan oleh Notaris, Pimpinan Rapat akan
mengumumkan hasil dari pemungutan suara tersebut.
7. Tayangan Rapat di e-meeting Hall
a. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
yang ditentukan dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan Rapat) yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
b. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan dalam Tata Tertib ini.
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan dalam Tata
Tertib ini, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
8. Selama Rapat, peserta diharapkan untuk tidak meninggalkan Ruang Rapat dan tidak melakukan pembicaraan
sesama peserta yang dapat mengganggu jalannya Rapat.
9. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
10. Pemegang Saham diharap untuk mengikuti seluruh pembahasan mata acara Rapat sampai dengan ditutupnya
Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan,
Page 5
PT Indointernet Tbk.
Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
Tangerang Selatan, Indonesia.
+6221 2755 – 5222
Indonet.id
maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat.
11. Apabila ada Pemegang Saham datang setelah registrasi ditutup dan jumlah kehadiran Pemegang Saham telah
dilaporkan oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris meskipun Rapat belum dibuka oleh Ketua Rapat, maka
untuk tertib jalannya Rapat, Pemegang Saham tersebut tetap diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi
tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan suaranya tidak dihitung.
Materi Rapat hanya disiapkan dalam bentuk soft copy yang tersedia di situs web Perseroan
https://indonet.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.