Skip to content
Back to announcement

20260331_EDGE_Pemanggilan RUPS_32056314_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted EDGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                                          PT Indointernet Tbk.
                                                                                          Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                          Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                              +6221 2755 – 5222
                                                                                              Indonet.id



                                              TATA TERTIB
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                    PT Indointernet Tbk (”Perseroan”)


Perseroan telah menetapkan Peraturan Tata Tertib sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya bersama-sama disebut “Rapat”) yang berlaku bagi para
peserta Rapat:

1.   Peserta Rapat
     Pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham
     yang namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026
     pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat atau kuasa mereka yang sah.

2.   Surat Kuasa
     Perseroan memastikan Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat
     dapat melaksanakan haknya dengan cara:

     a.    memberikan Surat Kuasa Konvensional kepada pihak independen (Biro Administrasi Efek Perseroan)
           untuk menghadiri Rapat. Surat Kuasa Konvensional dapat diperoleh melalui situs web Perseroan
           https://indonet.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/; atau

     b.    memberikan kuasa secara elektronik untuk menghadiri Rapat dan memberikan hak suaranya pada
           setiap agenda Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI mulai dari tanggal 01 April 2026 hingga tanggal 21 April
           2026, pukul 12.00 WIB.

3.   Pimpinan Rapat
     a.   Sesuai dengan Pasal 12 ayat 28 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota
          Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

     b.    Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk
           menghadiri Rapat.

     c.    Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan memberikan penjelasan sesuai
           mata acara Rapat.

4.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan

     RUPST
     Disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
     dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara atau kuasa mereka yang
     sah. Keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk semua mata acara RUPST diambil dengan
     pemungutan suara berdasarkan suara setuju para pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari
     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPST.
Page 2
                                                                                          PT Indointernet Tbk.
                                                                                          Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                          Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                              +6221 2755 – 5222
                                                                                              Indonet.id



     RUPSLB
     (i) Mata Acara Pertama: disyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham dengan
          hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan keputusan sah jika disetujui oleh
          lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
          oleh Pemegang Saham Independen.
     (ii) Mata Acara Kedua: disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
          per tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan atau
          kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari
          2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili
          secara sah dalam RUPSLB.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Pemegang Saham Independen adalah
     Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
     tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
     pengendali; atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
     saham utama, dan pengendali.

5.   Mekanisme Tanya Jawab
     a.  Sesi tanya jawab akan berlangsung selama 5 (lima) menit atau 3 (tiga) pertanyaan setiap mata acara
         Rapat.

     b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Fisik
          (i)     Permohonan untuk mengajukan pertanyaan dilakukan dengan cara mengangkat tangan dan
                  petugas akan memberikan formulir kepada Pemegang Saham atau kuasanya untuk diisi
                  dengan pertanyaan.

           (ii)    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang bermaksud mengajukan pertanyaan dan/atau
                   menyampaikan pendapatnya, wajib mengisi formulir yang telah disediakan, dengan
                   melengkapi nama, jumlah saham yang dimiliki/diwakili dan pertanyaan dan/atau
                   pendapatnya. Setelah formulir diisi, dipersilakan mengangkat tangannya dan Petugas Rapat
                   akan mengambil formulir untuk diserahkan kepada Notaris untuk diperiksa keabsahannya.

           (iii)   Setelah dikonfirmasi oleh Notaris dan Biro Administrasi Efek, formulir akan diberikan kepada
                   Pimpinan Rapat.

           (iv)    Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang sedang
                   berjalan.

     c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik
          (i)     Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
                  menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
                  Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh
                  Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
                  ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                  pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                  ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item”.
Page 3
                                                                                      PT Indointernet Tbk.
                                                                                      Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                      Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                          +6221 2755 – 5222
                                                                                          Indonet.id



          (ii)    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar
                  E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
                  tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                  eASY.KSEI.

          (iii)   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
                  dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                  berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
                  kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

     d.   Pertanyaan atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara Rapat yang
          sedang berjalan. Pimpinan Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-
          pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat tidak berkaitan dengan mata acara Rapat.

     e.   Dikarenakan keterbatasan waktu, pertanyaan akan dipilih oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk
          oleh Pimpinan Rapat. Selanjutnya pertanyaan atau pendapat terpilih akan dibacakan oleh MC dan
          dijawab secara langsung oleh Pimpinan Rapat atau Pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat.

6.   Pengambilan Keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara
     a.   Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, setiap saham memberikan hak
          kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam Rapat. Apabila seorang Pemegang Saham
          mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu
          mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.

     b.   Sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
          hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama
          dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

     c.   Proses Pengambilan keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara secara Fisik:
          (i)     Kartu suara disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasanya yang sah (hanya untuk
                  Penerima Kuasa dengan surat kuasa secara fisik) pada saat registrasi.

          (ii)    Pada saat pemungutan suara, bagi Pemegang Saham yang hadir atau diwakili yang
                  memberikan suara abstain atau suara tidak setuju diminta untuk mengangkat tangan dan
                  menyerahkan kartu suaranya kepada petugas. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang
                  tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan sehubungan dengan
                  mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.

     d.   Proses Pengambilan keputusan dan Tata Cara Pemungutan Suara secara Elektronik:
          (i)     Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya melalui e-Proxy, proses pemberian suara
                  dari Pemegang Saham tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku
                  pada fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), sehingga pada saat
                  pengambilan keputusan dalam Rapat tidak perlu lagi memberikan suaranya.

          (ii)    Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
                  meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

          (iii)   Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan kuasanya namun belum memberikan
Page 4
                                                                                        PT Indointernet Tbk.
                                                                                        Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                        Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                            +6221 2755 – 5222
                                                                                            Indonet.id



                   pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki
                   kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui
                   layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
                   suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan
                   waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5
                   (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
                   status “Voting for agenda item has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
                   Pemegang Saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat
                   tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
                   Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item has ended”, maka akan dianggap memberikan
                   suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

           (iv)    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
                   yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan, dalam hal ini Pimpinan Rapat atau pihak
                   yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat, dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara
                   langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
                   (lima) menit per mata acara Rapat).

      e.   Setelah dilakukan penghitungan suara dan dilaporkan oleh Notaris, Pimpinan Rapat akan
           mengumumkan hasil dari pemungutan suara tersebut.

7.    Tayangan Rapat di e-meeting Hall
      a.   Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
           yang ditentukan dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar
           Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan Rapat) yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).

      b.   Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
           berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan
           kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir
           secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
           telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan dalam Tata Tertib ini.

      c.   Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat
           namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan dalam Tata
           Tertib ini, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
           masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

      d.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
           Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

8.    Selama Rapat, peserta diharapkan untuk tidak meninggalkan Ruang Rapat dan tidak melakukan pembicaraan
      sesama peserta yang dapat mengganggu jalannya Rapat.

9.    Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

10.   Pemegang Saham diharap untuk mengikuti seluruh pembahasan mata acara Rapat sampai dengan ditutupnya
      Rapat. Jika ada Pemegang Saham yang meninggalkan ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan,
Page 5
                                                                                       PT Indointernet Tbk.
                                                                                       Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                       Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                           +6221 2755 – 5222
                                                                                           Indonet.id



      maka yang bersangkutan dianggap menyetujui keputusan Rapat.

11.   Apabila ada Pemegang Saham datang setelah registrasi ditutup dan jumlah kehadiran Pemegang Saham telah
      dilaporkan oleh Biro Administrasi Efek kepada Notaris meskipun Rapat belum dibuka oleh Ketua Rapat, maka
      untuk tertib jalannya Rapat, Pemegang Saham tersebut tetap diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi
      tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan dan suaranya tidak dihitung.

Materi Rapat hanya disiapkan dalam bentuk soft copy yang tersedia di situs web Perseroan
https://indonet.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published31 Mar 2026
Pages5
Characters16,811
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Indointernet Tbk. p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result