Skip to content
Back to announcement

20260331_EDGE_Pemanggilan RUPS_32056314_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted EDGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                                         PT Indointernet Tbk.
                                                                                         Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                         Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                             +6221 2755 – 5222
                                                                                             Indonet.id



                             PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                        PT INDOINTERNET TBK

Direksi Perseroan dengan ini melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham (“Pemegang Saham”) PT
Indointernet Tbk (“Perseroan”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

                   Hari/Tanggal          :    Rabu, 22 April 2026
                   Waktu                 :    RUPST - 10.00 hingga 11.00 WIB
                                              RUPSLB – 11.00 hingga 12.00 WIB
                   Tempat                :    Diselenggarakan secara langsung di La'Seine
                                              Hall, Cyber 2 Tower Lantai 17, Jl. H.R. Rasuna
                                              Said Blok X-5, Kuningan, Setiabudi, Jakarta
                                              Selatan, dan secara elektronik (online) melalui
                                              aplikasi eASY.KSEI

                                             MATA ACARA RUPST

1. Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak dan persetujuan atas laporan tahunan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66, 67, 68, 69 Undang-Undang
   Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan mengajukan usulan kepada pemegang saham di dalam RUPST
   untuk antara lain:

   •   mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto &
       Rekan (PwC);
   •   menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
       yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris yang mana termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan
       dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang bersangkutan; dan
   •   memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et de charge) anggota Direksi dan Dewan
       Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 jo. 71 UUPT, Perseroan akan
   mengusulkan kepada pemegang saham terkait persetujuan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2025 yang
   berakhir 31 Desember 2025.

3. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan keuangan konsolidasian
   Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Page 2
                                                                                       PT Indointernet Tbk.
                                                                                       Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                       Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                           +6221 2755 – 5222
                                                                                           Indonet.id




   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 68 UUPT, Perseroan akan mengusulkan
   kepada pemegang saham terkait penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
   (“OJK”) untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
   dan/atau mengusulkan kepada pemegang saham persyaratan dan kriteria tertentu yang dijadikan pedoman
   dalam melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut dan kemudian menguasakan penunjukan
   tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan.

4. Persetujuan atas penetapan remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya) bagi anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 serta penetapan tantiem/bonus bagi anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 dan 113 UUPT,
   Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait:

   a. Besaran remunerasi (gaji/honorarium, tunjangan, serta fasilitas lainnya) untuk anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 atau memberikan
      kuasa kepada Dewan Komisaris atau pihak lainnya yang memiliki wewenang berdasarkan ketentuan
      peraturan perundang-undangan untuk melakukan hal tersebut; dan

   b. Besaran tantiem/bonus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025 atau memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris atau pihak lainnya yang
      memiliki wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan hal tersebut.

5. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT,
   Perseroan akan mengusulkan kepada pemegang saham terkait persetujuan atas perubahan susunan Dewan
   Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

                                           MATA ACARA RUPSLB

   Kuorum Independen
1. Persetujuan atas Rencana Go Private dan Delisting, yang meliputi:
   a. persetujuan atas pembatalan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia;
   b. persetujuan atas perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup; dan
   c. pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam
       pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting.

   Penjelasan:
   Perseroan berencana untuk melakukan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
   perusahaan tertutup termasuk rencana pembatalan pencatatan saham-saham Perseroan dari Bursa Efek
   Indonesia. Rencana Go Private dan Delisting akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
   tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, serta Peraturan Bursa Efek Indonesia
   No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting).
Page 3
                                                                                          PT Indointernet Tbk.
                                                                                          Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                          Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                              +6221 2755 – 5222
                                                                                              Indonet.id



   Kuorum Biasa (non-independen)
2. Bergantung pada persetujuan atas mata acara pertama tersebut di atas, persetujuan atas perubahan seluruh
   Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka yang
   tercatat menjadi perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
   seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

     Penjelasan:
     Dalam rangka perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, maka perlu
     dilakukan perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

                                              CATATAN PENTING

1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan,
       sehingga publikasi pemanggilan ini merupakan undangan resmi RUPST/RUPSLB bagi semua Pemegang
       Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan https://indonet.id/id/rapat-
       umum-pemegang-saham/ dan aplikasi eASY.KSEI.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST/RUPSLB adalah Pemegang Saham Perseroan yang
       namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026 pukul
       16.00 WIB atau kuasa mereka yang sah.

3.     Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPST/RUPSLB, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:

       (a) hadir dalam RUPST/RUPSLB secara fisik;

       (b) hadir dalam RUPST/RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI pada situs web
           https://akses.ksei.co.id; atau

       (c)   diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
             (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.

4.     Prosedur kehadiran RUPST/RUPSLB secara fisik:

       (a) Sebelum menentukan keikutsertaan dalam RUPST/RUPSLB, Pemegang Saham wajib membaca
           ketentuan terkait pelaksanaan RUPST/RUPSLB berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
           Perseroan di laman situs Perseroan https://indonet.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/. Ketentuan
           lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI.
           Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang
           Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam RUPST/RUPSLB secara fisik.

       (b) Untuk (i) mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sinkronisasi sistem registrasi Pemegang
           Saham dan (ii) memastikan agar pelaksanaan RUPST/RUPSLB dapat berjalan tepat waktu, registrasi
           Pemegang Saham di tempat akan dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 09.45 WIB
           atau 15 (lima belas) menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham Perseroan atau kuasa mereka
           yang sah diminta sudah berada di tempat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
Page 4
                                                                                        PT Indointernet Tbk.
                                                                                        Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                        Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                            +6221 2755 – 5222
                                                                                            Indonet.id



     (c)   Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham, yang akan menghadiri RUPST/ RUPSLB secara
           fisik, dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri
           lainnya, baik untuk Pemegang Saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran
           Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum
           dimohon untuk memberikan salinan/fotokopi Anggaran Dasar terakhir, termasuk susunan pengurus
           terakhir. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI diharapkan
           membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPST/RUPSLB (KTUR) yang dapat diperoleh dari perusahaan
           efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, dimana Pemegang Saham Perseroan membuka
           rekening efeknya. Hanya kuasa yang tervalidasi sebagai perwakilan Pemegang Saham perseroan yang
           berhak hadir dengan Surat Kuasa dalam RUPST/RUPSLB dan akan dihitung sebagai kuorum untuk
           pengambilan keputusan. Validasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
           dan Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST/RUPSLB. Dengan demikian, kuasa yang
           ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh Pemegang Saham individual ataupun Pemegang
           Saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli serta dokumen-dokumen
           pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST/RUPSLB.

5.   Prosedur kehadiran RUPST/RUPSLB secara elektronik:

     (a) Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik adalah Pemegang Saham yang
         sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

     (b) Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam RUPST/RUPSLB secara elektronik atau Pemegang
         Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI dapat menginformasikan
         kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
         aplikasi eASY.KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
         dapat dilihat pada situs https://www.ksei.co.id/storage/12071/Panduan_Pengguna_eASY.KSEI_-
         _Pemegang_Saham3.zip.

     (c) Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan hak suara dalam aplikasi
         eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST/ RUPSLB, yaitu 21
         April 2026.

     (d) Kuasa Kehadiran
         Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada Pemegang Saham yaitu (1) Surat Kuasa Elektronik
         (e-Proxy) yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI dan (2) Surat Kuasa
         Konvensional.

           •     e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI untuk
                 memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang
                 sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik. Penerima
                 Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
                 Pemberian kuasa secara elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
                 ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.

           •     Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup instruksi pemilihan suara.
                 Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan
                 dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
                 sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST/RUPSLB, yaitu selambatnya pada tanggal 17 April
Page 5
                                                                                          PT Indointernet Tbk.
                                                                                          Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                          Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                              +6221 2755 – 5222
                                                                                              Indonet.id



                 2026, pukul 15.00 WIB, melalui Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora, di
                 alamat berikut: Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading –
                 Jakarta Utara 14250, Telp: (021) 29745222 Fax: (021) 29289961 (“Kantor BAE”)

6.   Formulir surat kuasa dan surat pernyataan Pemegang Saham Independen dapat diperoleh dan diunduh
     melalui situs web Perseroan https://indonet.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/, atau pada Kantor BAE.
     Dokumen tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi meterai. Dalam hal surat kuasa dan surat
     pernyataan Pemegang Saham Independen ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat
     kuasa dan surat pernyataan tersebut harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan
     resmi pemerintah Republik Indonesia di negara setempat atau dilakukan Apostille sesuai ketentuan yang
     berlaku.

7.   Kuorum Kehadiran dan Pengambilan Keputusan

     a. RUPST
        Disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang memegang/memiliki lebih dari 1/2 (satu per dua)
        bagian dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara atau kuasa
        mereka yang sah. Keputusan harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan
        berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan untuk semua mata acara
        RUPST diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju para pemegang saham atau
        kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara
        sah dalam RUPST.

     b. RUPSLB
        (i) Mata Acara Pertama: disyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah saham
             dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan keputusan sah
             jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
             yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
        (ii) Mata Acara Kedua: disyaratkan kehadiran para pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3
             (dua per tiga) dari semua saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
             dan atau kuasa mereka yang sah dan keputusan sah jika disetujui oleh pemegang saham yang
             mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah semua saham dengan hak suara yang sah
             yang hadir atau diwakili secara sah dalam RUPSLB.

         Apabila kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB pada tanggal 22 April 2026
         untuk mengambil keputusan atas Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana disyaratkan pada
         (i) di atas tidak tercapai, maka Perseroan dapat melangsungkan RUPSLB Kedua dan Ketiga dengan
         persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:

         RUPSLB Kedua
         RUPSLB Kedua dapat diselenggarakan dengan syarat dihadiri oleh Para Pemegang Saham Independen
         yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang
         dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen.

         Keputusan RUPSLB kedua diambil berdasarkan suara setuju dari Para Pemegang Saham Independen
         yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Saham dengan hak suara yang
         sah yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Kedua.
Page 6
                                                                                   PT Indointernet Tbk.
                                                                                  Jl. Rempoa Raya No.11 - 15412
                                                                                  Tangerang Selatan, Indonesia.
                                                                                      +6221 2755 – 5222
                                                                                      Indonet.id



        RUPSLB Ketiga
        Dalam hal kuorum RUPSLB Kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka RUPSLB Ketiga
        dapat diselenggarakan dengan ketentuan bahwa RUPSLB Ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
        apabila dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah dalam
        kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

        Keputusan RUPSLB Ketiga adalah sah apabila disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang
        mewakili lebih dari 50% Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
        RUPSLB Ketiga.

8.   Bahan RUPST/RUPSLB:

     Bahan terkait RUPST/RUPSLB telah tersedia, dapat diakses dan diunduh melalui situs resmi Perseroan
     https://indonet.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/ dan aplikasi eASY.KSEI, sejak tanggal pemanggilan
     sampai dengan RUPST/RUPSLB diselenggarakan. Perseroan tidak menyediakan materi dalam bentuk hard
     copy pada saat RUPST/RUPSLB.

                                        Jakarta, 31 Maret 2026
                                          PT Indointernet Tbk
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published31 Mar 2026
Pages6
Characters20,913
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Indointernet Tbk. p.1 ×18
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.1
unresolved org Rianto & Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result