Back to announcement
20260327_BJLB01_Keterbukaan Informasi yang Perlu Diketahui Publik_32055612_lamp1.pdf
Other Text extracted BJLB01Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(KIK EBAS - BRI-MI JLB)
LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
i
Page 2
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
(KIK EBAS - BRI-MI JLB)
LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Laporan Posisi Keuangan .......................................................................................................... 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain .......................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih ............................................................................................... 3
Laporan Arus Kas ....................................................................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan ............................................................................................... 5 - 23
ii
Page 3
iii
Page 4
iv
Page 5
v
Page 6
Laporan Auditor Independen
Laporan No. xxx
Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta
Lingkar Baratsatu (“Entitas”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025, serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas
untuk periode sejak tanggal 24 Oktober 2025 (Tanggal efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,
serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Entitas tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk periode
sejak tanggal 24 Oktober 2025 (Tanggal efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung
Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Entitas
berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami
telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit
yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan
Keuangan
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh
manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Entitas
dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali
manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Entitas atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif
yang realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan
keuangan Entitas.
vi
Page 7
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan
suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan
berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada.
Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik
secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan
ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang
responsif terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan
kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian
internal.
• Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan
opini atas keefektivitasan pengendalian internal Entitas.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Entitas
untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu
ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus
menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit
yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Entitas tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk
pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
vii
Page 8
Kami mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang
lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi
signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
YONATHAN DAN REKAN
Yonathan Augustine
Izin Akuntan Publik No. 1045
17 Maret 2026
viii
Page 9
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
LAPORAN POSISI KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2025
ASET
ASET LANCAR
Bank dan setara kas 2,4,18 197.125.410.720
Piutang imbalan hasil 2,18
Ijarah pengelolaan dana 5a 24.528.300.000
Deposito syariah 5b 964.273.973
Jumlah Aset Lancar 222.617.984.693
ASET TIDAK LANCAR
Surat berharga ijarah hak pendapatan jalan tol 2,6 1.757.142.857.142
JUMLAH ASET 1.979.760.841.835
LIABILITAS DAN ASET BERSIH
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang imbalan ijarah 2,8,18 27.625.000.000
Utang imbalan jasa penyedia jasa 2,9,18 20.353.583.857
Beban akrual 2,10,18 3.821.122.981
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 51.799.706.838
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang sertifikat EBAS kelas A 2,11,18 1.800.000.000.000
JUMLAH LIABILITAS 1.851.799.706.838
ASET BERSIH
Sertifikat EBAS kelas B 2,12,18 150.000.000.000
Defisit (22.038.865.003)
JUMLAH ASET BERSIH 127.961.134.997
JUMLAH LIABILITAS DAN ASET BERSIH 1.979.760.841.835
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
1
Page 10
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2025
PENDAPATAN IMBAL HASIL 2,13
Imbalan hasil ijarah pengelolaan dana 52.133.895.220
Imbalan hasil bank dan deposito syariah 1.287.785.295
Jumlah Pendapatan Imbal Hasil 53.421.680.515
BEBAN INVESTASI 2
Beban amortisasi EBA kelas A 6 (42.857.142.858)
Beban bagi hasil 14 (30.314.029.831)
Beban jasa penunjang 15 (2.240.042.333)
Beban lain-lain 16 (49.330.496)
Jumlah Beban Investasi (75.460.545.518)
RUGI SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN (22.038.865.003)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Beban pajak kini 2,7 -
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (22.038.865.003)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN -
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF (22.038.865.003)
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
2
Page 11
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
EBAS Kelas B
Bersifat Ekuitas Defisit Jumlah Aset Bersih
Setoran sertifikat EBAS kelas B 150.000.000.000 - 150.000.000.000
Jumlah rugi komprehensif - (22.038.865.003) ) (22.038.865.003)
Saldo, 31 Desember 2025 150.000.000.000 (22.038.865.003) 127.961.134.997
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
3
Page 12
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas atas imbalan hasil ijarah pengelolaan dana 27.671.549.483
Penerimaan kas atas imbalan jasa penyedia jasa 20.353.583.857
Pembayaran kas untuk beban operasi (899.722.620)
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi 47.125.410.720
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penempatan surat berharga ijarah hak pendapatan jalan tol (1.800.000.000.000)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan sertifikat EBAS kelas A 1.800.000.000.000
Penerimaan sertifikat EBAS kelas B 150.000.000.000
Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 1.950.000.000.000
KENAIKAN NETO BANK DAN SETARA KAS 197.125.410.720
BANK DAN SETARA KAS AWAL TAHUN -
BANK DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 197.125.410.720
Catatan atas Laporan Keuangan terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
4
Page 13
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Informasi Umum Entitas
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah, yang selanjutnya disebut “Entitas”.
Berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar
Baratsatu No.19 tanggal 4 Juni 2025, akta Addendum dan Pernyataan Kembali Atas Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 06 tanggal 3 Juli
2025 dan akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Atas Akta Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu No. 40 tanggal 26 September 2025,
ketiganya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito. S.H., Notaris di Jakarta, yang
selanjutnya disebut (“KIK EBAS - BRI-MI JLB”) yang dibentuk oleh PT BRI Manajemen Investasi
(“BRI-MI”) sebagai Manajer Investasi, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) sebagai Bank
Kustodian, dan PT Jakarta Lingkar Baratsatu (“JLB”) sebagai Kreditor Awal/(Originator). Dalam
perjanjian tersebut, JLB akan mengalihkan hak pendapatan jalan tol berupa manfaat atas Ruas Jalan
Tol JORR W1 yang dihitung berdasarkan arus kendaraan yang melintasi ruas Jalan Tol JORR I,
dengan cara penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Barat Satu
Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung Berdasarkan Arus Kendaraan Yang
Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I yang terdiri dari Kelas A dan Kelas B.
Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset
Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 125/DSN-MUI/XI/2018
tanggal 8 November 2018 tentang Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK EBA) dengan
menggunakan Akad Ijarah Sehubungan Dengan Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan
Tol PT Jakarta Lingkar Barat Satu Berupa Manfaat Atas Ruas Jalan Tol JORR W1 Yang Dihitung
Berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I sebagaimana dimaksud dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tanggal
19 September 2017 tentang Akad Ijarah dan Akad Wakalah Bi Al-Ujrah Sehubungan Dengan
Pengelolaan Dan Pengumpulan Pendapatan Tol PT Jakarta Lingkar Barat Satu atas Ruas Jalan Tol
JORR W1 sebagaimana dimaksud dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Akad Wakalah Bi Al-Ujrah, yang
dilampirkan pada Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Tol.
KIK EBAS - BRI-MI JLB diterbitkan dalam 2 kelas yaitu EBAS Kelas A dan Kelas B dengan jumlah
nilai nominal masing-masing sebesar Rp1.800.000.000.000 dan Rp150.000.000.000 atau setara
dengan masing-masing 92,30% dan 7,70% dari keseluruhan jumlah aset keuangan pada tanggal
emisi. EBAS Kelas A mempunyai hak menerima pembayaran lebih dulu dari pada EBAS Kelas B.
EBAS Kelas A ditawarkan melalui Penawaran Umum kepada publik, dan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dan EBAS Kelas B dijual secara terbatas. EBAS Kelas A dan EBAS Kelas B dapat
dipindahtangankan. Dengan kepemilikannya atas EBAS, setiap Pemegang EBAS memperoleh hak
atas partisipasi bersama yang proporsional atas Kekayaan KIK EBAS - BRI-MI JLB.
Penawaran umum EBAS Kelas A telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sesuai dengan surat OJK No.S-666/PM.02/2025 tanggal 24 Oktober 2025 perihal
pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu.
5
Page 14
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (lanjutan)
Komite dan Tim Pengelola Investasi
Susunan Komite dan Tim Pengelola Investasi Entitas pada tanggal 31 Desember 2025, adalah
sebagai berikut:
Komite Tim Pengelola
Ketua : Herman Tjahjadi Ketua : Asti Raniasari
Anggota : Ira Irmalia Sjam Anggota : Elgin Gavriel Liman
Entitas yang dibentuk oleh PT BRI Manajemen Investasi (“BRI-MI”) sebagai Manajer Investasi yang
didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan
kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi
Penyelesaian Laporan Keuangan
Laporan keuangan ini diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh manajemen Entitas pada
tanggal 17 Maret 2026.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan Entitas disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”),
yang mencakup Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (”PSAK”), dan Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia (”DSAK”).
Laporan keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah BRI-MI Jakarta Lingkar
Baratsatu (“KIK EBAS”) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Syariah di Indonesia,
termasuk PSAK 401: Penyajian Laporan Keuangan Syariah, PSAK 407: Akuntansi Ijarah, PSAK lain
yang relevan, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku untuk Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset Syariah.
Laporan keuangan, kecuali untuk laporan arus kas, disusun berdasarkan dasar akrual dengan
menggunakan konsep harga perolehan, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan
pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus
kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah Rupiah, yang
merupakan mata uang fungsional Entitas.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan manajemen untuk
membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Entitas. Area yang kompleks
atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi dapat
berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
6
Page 15
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Instrumen Keuangan
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang memberikan aset keuangan bagi satu entitas dan
liabilitas keuangan atau ekuitas bagi entitas lain.
Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran awal
Pada pengakuan awal, Entitas mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah biaya
transaksi, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“NWLR”). Piutang
usaha yang tidak mengandung komponen pembiayaan yang signifikan, di mana Entitas telah
menerapkan cara praktis, yaitu diukur pada harga transaksi yang ditentukan sesuai PSAK 115,
seperti diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan yang relevan.
Agar aset keuangan diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau NWPKL, aset
keuangan harus menghasilkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (“SPPB”)
dari jumlah pokok terutang. Penilaian ini disebut sebagai uji SPPB dan dilakukan pada tingkat
instrumen.
Model bisnis Entitas untuk mengelola aset keuangan mengacu pada bagaimana Entitas mengelola
aset keuangannya untuk menghasilkan arus kas. Model bisnis menentukan apakah arus kas akan
dihasilkan dari pengumpulan arus kas kontraktual, penjualan aset keuangan, atau keduanya.
Pengakuan Selanjutnya
Untuk tujuan pengukuran selanjutnya, aset keuangan diklasifikasikan dalam empat kategori:
- Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen utang),
- Aset keuangan pada NWPKL dengan reklasifikasi ke keuntungan dan kerugian kumulatif
(instrumen utang),
- Aset keuangan pada NWPKL tanpa reklasifikasi ke keuntungan dan kerugian kumulatif atas
pelepasan instrumen ekuitas), dan
- NWLR.
Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan tergantung kepada klasifikasi masing-masing aset
keuangan seperti berikut ini:
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi (instrumen utang)
Entitas mengukur aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi
berikut terpenuhi:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis dengan tujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual;
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang
merupakan SPPB dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi selanjutnya diukur dengan
menggunakan metode suku bunga efektif (“SBE”) dan mengalami penurunan nilai. Keuntungan dan
kerugian diakui dalam laporan laba rugi pada saat aset dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau
diturunkan nilainya.
7
Page 16
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan
Aset keuangan (atau, sesuai dengan kondisinya, bagian dari aset keuangan atau bagian dari
kelompok aset keuangan serupa) terutama dihentikan pengakuannya (yaitu, dihapuskan dari laporan
posisi keuangan Entitas) ketika:
- Hak untuk menerima arus kas dari aset telah berakhir; atau
- Entitas telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari aset atau menanggung kewajiban
untuk membayar arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan yang material
kepada pihak ketiga berdasarkan kesepakatan ‘pass-through’, dan salah satu dari (a) Entitas telah
mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Entitas tidak
mengalihkan maupun tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat atas aset,
tetapi telah mengalihkan kendali atas aset.
Ketika Entitas telah mengalihkan haknya untuk menerima arus kas dari suatu aset atau telah
menandatangani kesepakatan ‘pass-through’, Entitas mengevaluasi jika, dan sejauh mana, Entitas
masih mempertahankan risiko dan manfaat atas kepemilikan aset. Ketika Entitas tidak mengalihkan
maupun seluruh risiko dan manfaat atas aset dipertahankan secara substansial, maupun tidak
mengalihkan kendali atas aset, Entitas tetap mengakui aset yang dialihkan sebesar keterlibatan
berkelanjutannya. Dalam kasus tersebut, Entitas juga mengakui liabilitas terkait. Aset yang dialihkan
dan liabilitas terkait diukur dengan basis yang mencerminkan hak dan kewajiban yang masih
dipertahankan oleh Entitas.
Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk jaminan atas aset yang ditransfer, diukur pada nilai yang
lebih rendah antara jumlah tercatat awal aset dan jumlah maksimum imbalan yang dibutuhkan oleh
Entitas untuk membayar kembali.
Penurunan Nilai
Entitas mengakui penyisihan KKE untuk semua instrumen utang yang bukan diukur pada NWLR dan
kontrak jaminan keuangan. KKE ditentukan atas perbedaan antara arus kas kontraktual menurut
kontrak dan semua arus kas yang diharapkan akan diterima oleh Entitas, yang didiskontokan dengan
perkiraan SBE orisinal. Arus kas yang diharapkan mencakup setiap arus kas dari penjualan agunan
yang dimiliki atau perbaikan kredit lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
ketentuan kontrak.
KKE diakui dalam dua tahap. Bila belum terdapat peningkatan risiko kredit signifikan sejak pengakuan
awal, KKE diakui untuk kerugian kredit yang dihasilkan dari peristiwa gagal bayar yang mungkin
terjadi dalam jangka waktu 12 bulan ke depan (KKE 12 bulan). Namun, bila telah terdapat
peningkatan signifikan risiko kredit sejak pengakuan awal, penyisihan kerugian diakui untuk kerugian
kredit yang diperkirakan selama sisa umur aset, tanpa mempertimbangkan waktu gagal bayar (KKE
sepanjang umurnya).
8
Page 17
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)
Instrumen Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai (lanjutan)
Karena piutang usaha tidak memiliki komponen pembiayaan signifikan, Entitas menerapkan
pendekatan yang disederhanakan dalam perhitungan KKE. Oleh karena itu, Entitas tidak menelusuri
perubahan dalam risiko kredit, namun justru mengakui penyisihan kerugian berdasarkan KKE
sepanjang umurnya pada setiap tanggal pelaporan. Entitas membentuk matriks provisi berdasarkan
pengalaman kerugian kredit masa lampau, disesuaikan dengan perkiraan masa depan (forward-
looking) atas faktor yang spesifik untuk debitur dan lingkungan ekonomi.
Entitas menganggap aset keuangan dalam gagal bayar ketika pembayaran kontraktual telah lewat
satu tahun dari tanggal jatuh tempo. Namun, dalam kasus tertentu, Entitas juga dapat
mempertimbangkan aset keuangan menjadi gagal bayar Ketika informasi internal atau eksternal
menunjukkan bahwa besar kemungkinan Entitas tidak menerima jumlah kontraktual terutang secara
penuh sebelum memperhitungkan perbaikan kredit yang dimiliki oleh Entitas. Aset keuangan
dihapuskan jika tidak terdapat ekspektasi yang wajar untuk memulihkan arus kas kontraktual.
Liabilitas Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Liabilitas keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan awal, sebagai liabilitas keuangan yang diukur
pada NWLR, utang dan pinjaman atau derivatif ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai pada
lindung nilai yang efektif, sesuai dengan kondisinya.
Semua liabilitas keuangan diakui pada nilai wajar saat pengakuan awal dan, dalam hal liabilitas
keuangan diklasifikasi sebagai utang dan pinjaman, diakui pada nilai wajar setelah dikurangi biaya
transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pengukuran Selanjutnya
Pengukuran selanjutnya dari liabilitas keuangan ditentukan oleh klasifikasinya sebagai berikut:
- Utang dan akrual
Liabilitas untuk utang usaha, utang lain-lain, beban masih harus dibayar dan liabilitas jangka
pendek lainnya dinyatakan sebesar jumlah tercatat, yang kurang lebih sebesar nilai wajarnya.
Penghentian pengakuan
Suatu liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada saat kewajiban yang ditetapkan dalam
kontrak dihentikan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.
Ketika sebuah liabilitas keuangan ditukar dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang
sama atas persyaratan yang secara substansial berbeda, atau bila persyaratan dari liabilitas
keuangan tersebut secara substansial dimodifikasi, pertukaran atau modifikasi persyaratan
tersebut dicatat sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas
keuangan baru, dan selisih antara nilai tercatat masing-masing liabilitas keuangan tersebut diakui
pada laba rugi.
9
Page 18
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)
Saling hapus dari instrumen keuangan
Aset dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya dilaporkan dalam laporan posisi keuangan
jika, dan hanya jika, saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus
atas jumlah tercatat dari aset keuangan dan liabilitas keuangan tersebut dan terdapat intensi untuk
menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara
bersamaan.
Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal
pengukuran. Pengukuran nilai wajar berdasarkan asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau
mengalihkan liabilitas terjadi di:
- pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut; atau
- dalam hal tidak terdapat pasar utama, maka pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau
liabilitas tersebut.
Entitas harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan tersebut.
Nilai wajar aset dan liabilitas diukur menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika
menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam
kepentingan ekonomi terbaiknya.
Nilai wajar aset dan liabilitas diukur menggunakan asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika
menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam
kepentingan ekonomi terbaiknya.
Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan
dikelompokkan dalam hirarki nilai wajar, sebagaimana dijelaskan di bawah ini, berdasarkan tingkatan
level input yang terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan:
- Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik.
- Level 2 - teknik penilaian dimana tingkat level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran
nilai wajar dapat diobservasi baik secara langsung atau tidak langsung.
- Level 3 - teknik penilaian dimana tingkat level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran
nilai wajar tidak dapat diobservasi baik secara langsung atau tidak langsung.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Entitas menentukan
apakah terdapat perpindahan antara level dalam hirarki dengan melakukan evaluasi ulang atas
penetapan kategori (berdasarkan level masukan (input) paling rendah yang signifikan terhadap
pengukuran nilai wajar secara keseluruhan) pada tiap akhir periode pelaporan.
10
Page 19
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)
Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas terdiri dari, kas di bank dan deposito berjangka yang jatuh tempo kurang dari tiga
(3) bulan atau kurang dari tanggal penempatan dan tidak dijaminkan dan tidak dibatasi
penggunaannya.
Surat berharga ijarah hak pendapatan jalan tol
Surat berharga ijarah merupakan surat berharga ijarah yang memberikan Hak Pendapatan Tol
PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1, yang nilainya dihitung
berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol JORR I, yang diterbitkan dan dijual oleh
Penerbit kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat Berharga
Ijarah ini, yang pembayaran dan pelunasannya bersumber dari Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak
Pemegang Surat Berharga Ijarah yang terkumpul, yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat atas nama
Pemegang Surat Berharga Ijarah.
Aset yang diperoleh untuk ijarah
Ijarah atas aset adalah ijarah atas manfaat dari aset ijarah.
Aset yang diperoleh untuk ijarah merupakan aset yang menjadi objek transaksi sewa atas aset dan
dicatat di laporan posisi keuangan sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi amortisasi. Objek
ijarah disusutkan sesuai dengan kontraktual. Beban amortisasi diakui pada laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain pada tahun berjalan.
Akad ijarah merupakan pengalihan manfaat ekonomi (manfa’ah) atas arus kas pendapatan tol dari
PT Jakarta Lingkar Baratsatu berupa manfaat atas ruas jalan Tol JORR W1 dengan cara menerbitkan
Surat Berharga Ijarah kepada Entitas sebesar Pendapatan Tol Yang Menjadi Hak Pemegang Surat
Berharga Ijarah.
Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan
Pada setiap akhir periode pelaporan, Entitas menilai apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian penurunan nilai aset
diperlukan, maka Entitas membuat estimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.
Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi tahun berjalan, kecuali untuk aset non-keuangan yang
dicatat dengan nilai penilaian kembali.
Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika terdapat perubahan dalam taksiran yang digunakan untuk
menentukan nilai aset non-keuangan yang dapat dipulihkan. Rugi penurunan nilai hanya akan
dipulihkan sampai sebatas nilai tercatat aset non-keuangan tidak boleh melebihi nilai terpulihkannya
maupun nilai tercatat yang seharusnya diakui, setelah dikurangi depresiasi atau amortisasi, jika tidak
ada pengakuan rugi penurunan nilai aset non-keuangan. Pembalikan rugi penurunan nilai diakui
dalam laba rugi.
Entitas berkeyakinan bahwa tidak terdapat indikasi atas penurunan nilai aset non-keuangan pada
tanggal 31 Desember 2025.
11
Page 20
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)
Perpajakan
Pajak Kini
KIK-EBA merupakan subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek
pajak penghasilan Entitas diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
147/PJ/2003 tanggal 13 Mei 2003 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Entitas dan para investornya, serta ketentuan perpajakan lain yang berlaku.
Objek pajak penghasilan Entitas terbatas pada penghasilan yang diterima oleh Entitas. Pembayaran
imbal hasil yang dibayarkan oleh Entitas kepada pemegang Efek Beragun Aset (EBA) dengan arus
kas tetap merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Perhitungan pajak penghasilan
Entitas mengikuti ketentuan pajak penghasilan badan. Sementara itu, imbal hasil yang dibayarkan
kepada pemegang EBA dengan arus kas tidak tetap bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Beban pajak kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan
keuangan dan ditetapkan berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun berjalan. Manajemen secara
berkala mengevaluasi posisi perpajakan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT), terutama dalam kondisi di mana peraturan perpajakan yang berlaku memerlukan interpretasi.
Apabila diperlukan, manajemen membentuk provisi atas kewajiban pajak berdasarkan jumlah yang
diharapkan akan dibayarkan kepada otoritas pajak.
Kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak penghasilan badan dicatat sebagai bagian dari beban
pajak kini dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Koreksi atas liabilitas perpajakan diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima. Apabila
Entitas mengajukan keberatan, Entitas mempertimbangkan kemungkinan besar keberatan tersebut
akan diterima oleh otoritas pajak dan mencerminkan dampaknya terhadap liabilitas perpajakan
Entitas.
Pajak Tangguhan
Entitas tidak mengakui aset pajak tangguhan karena manajemen belum memiliki keyakinan memadai
atas ketersediaan laba kena pajak di masa mendatang yang dapat digunakan untuk memanfaatkan
rugi fiskal.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan ijarah Pengelolaan Dana
KIK-EBAS BRIMI JLB memperoleh arus kas dari pendapatan jalan tol yang dikumpulkan berdasarkan
perjanjian pengalihan manfaat ekonomi atas piutang/pendapatan tol dan dikelola oleh Manajer
Investasi sebagai mudharib untuk kepentingan pemegang Efek Beragun Aset Syariah (investor)
selaku shahibul maal.
Pendapatan yang diakui oleh KIK-EBAS merupakan pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib
(ujrah/fee) yang menjadi Hak Pemegang Surat Berharga Ijarah, sedangkan distribusi imbal hasil
kepada pemegang EBAS dicatat sebagai beban/penyaluran hasil sesuai dengan ketentuan akad dan
payment waterfall.
12
Page 21
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (lanjutan)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan ijarah Pengelolaan Dana (lanjutan)
Pendapatan diakui berdasarkan periode terjadinya transaksi lalu lintas (accrual basis). Penerimaan
atau transfer kas setelah tanggal pelaporan yang berkaitan dengan periode berjalan dicatat sebagai
piutang atau utang terkait.
Sifat Transaksi Pengelolaan Dana atas Pendapatan Tol
KIK EBAS BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu (“KIK EBAS”) memperoleh arus kas dari pendapatan
Jalan Tol JORR W1 berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan Pendapatan Ruas
Jalan Tol JORR W1 (Escrow) Nomor 52 tanggal 27 Oktober 2025 antara, PT Jakarta Lingkar
Baratsatu (Penyedia Jasa), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Agen Penampungan
(Escrow Agent), dan Bank Kustodian selaku wakil pemegang Surat Berharga Syariah. Berdasarkan
perjanjian tersebut, seluruh pendapatan tol disetorkan terlebih dahulu ke Rekening Penampungan
(Escrow), kemudian dialokasikan secara berkala sesuai mekanisme waterfall sebagaimana diatur
dalam Catatan 19 pada perjanjian, dengan prioritas pembayaran kepada Hak pemegang Surat
Berharga Syariah (KIK EBAS), dan Hak PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB).
Struktur transaksi menggunakan akad Wakalah bil Ujrah, KIK EBAS bertindak sebagai wakil (agen)
untuk menerima dan menyalurkan dana, serta hanya memiliki hak atas porsi pendapatan yang secara
kontraktual menjadi hak pemegang Surat Berharga Syariah.
Pendapatan diakui secara neto, yaitu hanya sebesar porsi pendapatan yang menjadi hak KIK EBAS
sesuai perjanjian.
Pendapatan Imbalan Hasil/Nisbah
Pendapatan imbalan hasil/nisbah pada deposito diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu
sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku.
Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI
Penyusunan laporan keuangan Entitas mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan,
estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dalam laporan dan pengungkapan
yang terkait pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai estimasi dan asumsi tersebut
dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada aset dan liabilitas dalam
periode pelaporan berikutnya.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi
Entitas yang memiliki pengaruh paling signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
13
Page 22
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI (lanjutan)
Pertimbangan (lanjutan)
Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Entitas menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas
keuangan dengan mempertimbangkan bila definisi yang ditetapkan PSAK 109 dipenuhi. Dengan
demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai dengan kebijakan akuntansi seperti
yang diungkapkan pada Catatan 2.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Entitas menetapkan klasifikasi atas instrumen keuangan dengan mempertimbangkan definisi yang
ditetapkan PSAK 109 dipenuhi. Dengan demikian, instrumen keuangan diakui sesuai dengan
kebijakan akuntansi Entitas.
Penentuan Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Entitas adalah mata uang dari lingkungan ekonomi primer tempat Entitas
beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang mempengaruhi penjualan dan beban dari
jasa yang diberikan. Berdasarkan penilaian manajemen Entitas mata uang fungsional adalah Rupiah.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan
yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat aset dan
liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Entitas mendasarkan asumsi dan estimasi
pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan situasi mengenai
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali
Entitas. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.
Instrumen Keuangan
Entitas mencatat instrumen keuangan tertentu pada nilai wajar, yang mengharuskan penggunaan
estimasi akuntansi. Sementara komponen signifikan atas pengukuran nilai wajar ditentukan
menggunakan bukti objektif yang dapat diverifikasi, jumlah perubahan nilai wajar dapat berbeda bila
Entitas menggunakan metodologi penilaian yang berbeda. Perubahan nilai wajar instrumen keuangan
tersebut dapat mempengaruhi secara langsung laba atau rugi Entitas.
14
Page 23
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI (lanjutan)
Estimasi dan Asumsi (lanjutan)
Penurunan Nilai Aset Non-keuangan
Penurunan nilai muncul saat nilai tercatat aset atau unit penghasil kas melebihi nilai terpulihkannya,
yang lebih besar antara nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya. Nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual didasarkan pada ketersediaan data dari perjanjian penjualan yang
mengikat yang dibuat dalam transaksi normal atas aset serupa atau harga pasar yang dapat diamati
dikurangi dengan biaya tambahan yang dapat diatribusikan dengan pelepasan aset. Perhitungan nilai
pakai didasarkan pada model arus kas yang didiskontokan. Data arus kas diambil dari anggaran
untuk lima tahun yang akan datang dan tidak termasuk aktivitas restrukturisasi yang belum dilakukan
oleh Entitas atau investasi signifikan di masa datang yang akan memutakhirkan kinerja aset dari unit
penghasil kas yang diuji. Nilai terpulihkan paling dipengaruhi oleh tingkat diskonto yang digunakan
dalam model arus kas yang didiskontokan, sebagaimana juga jumlah arus kas masuk
di masa datang yang diharapkan dan tingkat pertumbuhan yang digunakan untuk tujuan ekstrapolasi.
Manajemen percaya bahwa tidak ada indikasi potensi penurunan nilai aset non-keuangan pada
tanggal 31 Desember 2025
Pajak Penghasilan
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan penyisihan atas pajak penghasilan badan.
Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam
kegiatan usaha normal. Entitas mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan
estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.
Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan,
sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan
temporer tersebut dapat digunakan. Estimasi signifikan oleh manajemen disajikan dalam menentukan
jumlah aset pajak tangguhan yang dapat diakui, berdasarkan saat penggunaan dan tingkat
penghasilan kena pajak serta strategi perencanaan pajak masa depan.
15
Page 24
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. BANK DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari:
2025
Bank
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 26.423.395.496
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 702.015.224
Sub - jumlah bank 27.125.410.720
Deposito
PT Bank Danamon Indonesia Tbk - Unit Usaha Syariah 170.000.000.000
Jumlah 197.125.410.720
Imbalan hasil deposito berjangka pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar 3,8% - 4% per tahun.
5. PIUTANG IMBALAN HASIL
a. Imbalan Hasil Ijarah Pengelolaan Dana
Akun ini merupakan imbalan hasil atas ijarah pengelolaan dana atas pendapatan jalan tol yang
menjadi hak pemegang surat berharga ijarah pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp24.528.300.000.
b. Imbalan Hasil Deposito Syariah
Akun ini merupakan imbalan hasil/nisbah deposito syariah pada bank PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, yang masih harus diterima Entitas pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp964.273.973.
6. SURAT BERHARGA IJARAH HAK PENDAPATAN JALAN TOL
Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Jalan Tol merupakan Efek Beragun Aset Syariah (”EBAS”)
yang diterbitkan oleh JLB, yang terdiri atas EBAS Kelas A dengan nilai nominal EBAS Kelas A sebesar
Rp1.800.000.000.000.
Saldo Surat Berharga Ijarah Hak Pendapatan Jalan Tol akan menurun secara berkelanjutan seiring
dengan pelunasan pokok utang yang dilakukan oleh debitur.
2025
Surat berharga ijarah hak pendapatan jalan tol 1.800.000.000.000
Amortisasi (42.857.142.858)
Jumlah 1.757.142.857.142
Beban amortisasi atas surat berharga ijarah hak pendapatan jalan tol telah dicatat pada laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain sebesar Rp42.857.142.858 pada tanggal 31 Desember 2025.
16
Page 25
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. PERPAJAKAN
Pajak Kini
Rekonsiliasi antara rugi sebelum pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain dengan rugi fiskal untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
2025
Rugi sebelum pajak penghasilan
menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain (22.038.865.003)
Beda tetap:
Imbalan hasil bank dan deposito syariah (1.287.785.295)
Pajak final atas imbalan hasil bank dan deposito syariah 257.557.059
Rugi fiskal (23.069.093.239)
Rugi fiskal (pembulatan) (23.069.093.000)
Sampai dengan 31 Desember 2025, Entitas tidak mengakui aset pajak tangguhan atas rugi fiskal
tersebut karena manajemen belum memiliki keyakinan memadai atas ketersediaan laba kena pajak di
masa mendatang yang dapat digunakan untuk memanfaatkan rugi fiskal tersebut.
8. UTANG IMBALAN IJARAH
Akun ini terdiri dari:
2025
Sertifikat EBAS kelas A 25.500.000.000
Sertifikat EBAS kelas B 2.125.000.000
Jumlah 27.625.000.000
Utang imbalan ijarah merupakan utang imbalan hasil kepada pemegang Sertifikat EBAS kelas A dan
B, dengan tarif imbalan ijarah masing-masing sebesar 8,5% per tahun.
Pembayaran imbalan hasil kepada pemegang EBAS kelas A dilaksanakan setiap kuartalan, untuk
EBAS kelas B dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Pemegang sertifikat EBAS kelas A memiliki hak
atas pembayaran imbalan hasil yang didahulukan dari pemegang sertifikat EBAS kelas B sesuai
dengan urutan pembayaran/payment waterfall.
17
Page 26
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. UTANG IMBALAN JASA PENYEDIA JASA
Akun ini terdiri dari:
2025
Saldo awal -
Porsi pendapatan tol periode berjalan (hak PT JLB) 47.378.110.276
Pembayaran kepada PT JLB (27.024.526.419)
Jumlah 20.353.583.857
Akun ini merupakan kewajiban KIK-EBAS BRIMI JLB kepada PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) atas
bagian pendapatan tol yang menjadi hak PT JLB (Catatan 19).
Saldo akhir merupakan jumlah pendapatan tol yang telah terkumpul di rekening escrow namun belum
disalurkan kepada PT JLB sampai dengan tanggal pelaporan.
Tidak terdapat bunga, penalti, atau imbal hasil atas kewajiban tersebut.
Manajemen berkeyakinan bahwa saldo tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat sesuai
mekanisme payment waterfall sebagaimana diatur dalam perjanjian (Catatan 19).
10. BEBAN AKRUAL
Akun ini terdiri dari:
2025
Bagi hasil EBAS kelas B 2.689.029.831
Jasa manajemen 881.506.849
Jasa audit 111.000.000
Jasa kustodian 97.847.260
Jasa pemeringkat 23.188.356
Listing BEI 18.550.685
Jumlah 3.821.122.981
11. UTANG SERTIFIKAT EBAS KELAS A
Akun ini terdiri dari:
2025
PT Bank Central Asia Tbk - Treasury Dept 550.000.000.000
PT Indonesia Infrastructure Finance 400.000.000.000
PT Bank Digital BCA 200.000.000.000
PT Jasa Raharja (Persero) 70.000.000.000
PT AIAF Hy Shareholder 60.000.000.000
18
Page 27
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
11. UTANG SERTIFIKAT EBAS KELAS A (lanjutan)
2025
PT Bank BCA Syariah 50.000.000.000
PT Dana Pensiun Bank Mandiri 50.000.000.000
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 50.000.000.000
Otoritas Jasa Keuangan 40.000.000.000
Lain-lain 330.000.000.000
Jumlah 1.800.000.000.000
Utang sertifikat EBAS kelas A yang akan dibayarkan secara bertahap setiap satu tahun sekali sebesar
Jumlah Pelunasan Bertahap Pokok Investasi EBAS kelas A pada setiap tanggal pelunasan bertahap
pokok investasi, dan dikenakan imbalan hasil sebesar 8,5% dari sisa pokok investasi EBAS kelas A
sampai dengan 15 November 2032.
12. SERTIFIKAT EBAS KELAS B
Akun ini merupakan instrumen keuangan bersifat ekuitas kepada PT Jakarta Lingkar Baratsatu
sebagai pemegang sertifikat EBAS kelas B sebesar Rp150.000.000.000. Pembagian hasil investasi
EBAS kelas B sebesar 8,5% dari sisa pokok investasi dilakukan setiap satu tahun sekali sebesar
jumlah proporsional kepemilikan EBAS kelas B, di mana pembayarannya dilakukan setelah
pembayaran ke semua pemegang EBAS kelas A.
Berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif KIK-EBAS BRI-MI JLB, pembayaran
pembagian hasil investasi dan pelunasan pokok EBAS Kelas B dilakukan secara bertahap sesuai
mekanisme payment waterfall yang diatur dalam perjanjian. Manajer Investasi memiliki kewenangan
untuk menentukan tanggal pembagian hasil investasi EBAS Kelas B, tanggal pelunasan bertahap
pokok EBAS Kelas B, dan besaran jumlah yang dibayarkan pada masing-masing tanggal tersebut,
dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan keuangan KIK-EBAS BRI-MI JLB, ketersediaan dana,
kewajiban perpajakan, beban operasional, serta kewajiban pembayaran kepada pemegang EBAS
Kelas A.
EBAS Kelas B bersifat subordinated terhadap EBAS Kelas A. Pembayaran pelunasan pokok dan
pembagian hasil investasi kepada pemegang EBAS Kelas B dilakukan setelah terpenuhinya kewajiban
pelunasan pokok dan pembagian hasil investasi EBAS Kelas A sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Jumlah dan waktu pembayaran sepenuhnya bergantung pada ketersediaan arus kas setelah
pemenuhan seluruh kewajiban prioritas, termasuk kewajiban kepada pemegang EBAS
Kelas A.
Sehubungan dengan sifat subordinasi tersebut, pemegang EBAS Kelas B menghadapi risiko likuiditas
dan risiko arus kas yang lebih tinggi dibandingkan EBAS Kelas A. Risiko ini dikelola melalui
pemantauan berkala atas proyeksi arus kas, evaluasi kecukupan dana pada rekening penampungan,
serta pengawasan kepatuhan terhadap mekanisme payment waterfall sebagaimana diatur dalam
perjanjian KIK-EBAS BRI-MI JLB.
19
Page 28
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
13. PENDAPATAN IMBAL HASIL
Akun ini terdiri dari:
2025
Imbalan hasil ijarah pengelolaan dana 52.133.895.220
Imbalan hasil bank dan deposito syariah 1.287.785.295
Jumlah 53.421.680.515
14. BEBAN BAGI HASIL
Akun ini terdiri dari:
2025
Beban imbalan EBAS kelas A 25.500.000.000
Beban imbalan EBAS kelas B 4.814.029.831
Jumlah 30.314.029.831
Akun ini merupakan beban bagi hasil kepada pemegang Sertifikat EBAS kelas A dan B, dengan tarif
imbalan ijarah masing-masing sebesar 8,5% per tahun.
Pembayaran imbalan hasil kepada pemegang EBAS kelas A dilaksanakan setiap kuartalan, untuk
EBAS kelas B dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Pemegang sertifikat EBAS kelas A memiliki hak
atas pembayaran imbalan hasil yang didahulukan dari pemegang sertifikat EBAS kelas B sesuai
dengan urutan pembayaran/payment waterfall.
15. BEBAN JASA PENUNJANG
Akun ini merupakan beban jasa penunjang yang berasal dari kegiatan investasi KIK EBAS - BRI-MI
pada tanggal 31 Desember 2025 yang terdiri dari:
2025
Jasa manajemen 1.629.452.055
Pajak final atas imbalan hasil bank dan deposito syariah 257.557.059
Jasa kustodian 180.869.178
Jasa audit 111.000.000
Lain-lain:
Jasa pemeringkat 23.188.356
Registrasi KSEI 19.425.000
Listing BEI 18.550.685
Jumlah 2.240.042.333
16. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini merupakan beban administrasi bank sebesar Rp49.330.496 untuk periode sejak tanggal
24 Oktober 2025 (tanggal efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
20
Page 29
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Dalam aktivitas usahanya sehari-hari, Entitas dihadapkan pada berbagai risiko. Risiko utama yang
dihadapi Entitas yang timbul dari instrumen keuangan adalah risiko kredit. Fungsi utama dari
manajemen risiko Entitas adalah untuk mengidentifikasi seluruh risiko kunci, mengukur risiko-risiko ini
dan mengelola posisi risiko sesuai dengan kebijakan. Entitas secara rutin menelaah kebijakan dan
sistem manajemen risiko untuk menyesuaikan dengan perubahan di pasar, produk dan praktik pasar
terbaik.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko nilai wajar arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar Entitas mengandung risiko tingkat suku
bunga.
Risiko Kredit
Aset keuangan Entitas yang memiliki potensi konsentrasi risiko kredit pada dasarnya terdiri dari kas
dan setara kas dan piutang imbalan hasil. Entitas memiliki kebijakan kredit dan prosedur untuk
memastikan berlangsungnya evaluasi kredit dan pemantauan akun secara aktif.
Entitas memiliki konsentrasi risiko kredit yang terkait dengan eksposur pada pihak/underlying utama
dalam struktur KIK-EBAS. Entitas memitigasi risiko ini melalui mekanisme escrow dan payment
waterfall sesuai perjanjian.
Risiko Likuiditas
Manajemen risiko likuiditas yang hati-hati berarti mempertahankan kas dan setara kas yang memadai
untuk mendukung kegiatan bisnis secara tepat waktu. Entitas menjaga keseimbangan antara
kesinambungan penagihan piutang serta melalui fleksibilitas penggunaan pinjaman.
18. NILAI WAJAR INSTRUMEN KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen
keuangan Entitas yang tercatat dalam laporan keuangan.
2025
Nilai Tercatat Nilai wajar
Aset keuangan
Bank dan setara kas 197.125.410.720 197.125.410.720
Piutang imbalan hasil
Ijarah pengelolaan dana 24.528.300.000 24.528.300.000
Deposito syariah 964.273.973 964.273.973
Surat berharga ijarah hak pendapatan jalan tol 1.757.142.857.142 1.757.142.857.142
Liabilitas keuangan
Utang imbalan ijarah 27.625.000.000 27.625.000.000
Utang imbalan jasa penyedia jasa 20.353.583.857 20.353.583.857
Beban akrual 3.821.122.981 3.821.122.981
Utang sertifikat EBAS kelas A 1.800.000.000.000 1.800.000.000.000
Utang sertifikat EBAS partisipasi kelas B 150.000.000.000 150.000.000.000
21
Page 30
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PERJANJIAN PENTING
Dalam rangka memperoleh pendanaan jangka panjang berbasis prinsip syariah, pada tanggal
27 Oktober 2025 Perseroan melaksanakan transaksi pendanaan melalui penerbitan Surat Berharga
Ijarah Hak Pendapatan Tol.
Penerbitan Surat Berharga Ijarah dilakukan melalui skema Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset Syariah (KIK EBAS) BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu, berdasarkan Perjanjian Penerbitan Surat
Berharga Ijarah yang ditandatangani antara PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB) selaku ”Penyedia
Jasa” dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRIMI) selaku ”Manajer Investasi” dan PT Bank Maybank
Indonesia Tbk (Maybank) selaku ”Bank Kustodian”, yang masing-masing bertindak untuk dan atas
nama Pemegang Surat Berharga Ijarah.
a. Berdasarkan Akta Perjanjian Penerbitan Surat Berharga Ijarah No.49 tanggal 27 Oktober 2025
serta Akad Ijarah dan Akad Wakalah bi al-Ujrah yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak
terpisahkan dari perjanjian tersebut, yang dibuat oleh notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, notaris di Jakarta, PT JLB mengalihkan hak manfaat atas pendapatan tol berupa Hak
Pendapatan Tol Ruas Jalan Tol JORR W1, yaitu pendapatan tol yang dihitung berdasarkan arus
kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol JORR I selama berlakunya sistem integrasi JORR I, dan
setelah berakhirnya integrasi dihitung berdasarkan arus kendaraan yang melintasi Ruas Jalan Tol
JORR W1.
Pengalihan hak manfaat tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, dengan nilai pengalihan sebesar
Rp1.800.000.000.000, yang diterima JLB pada tanggal penerbitan Surat Berharga Ijarah. Sebagai
pelaksanaan yuridis atas pengalihan tersebut, pada tanggal yang sama PT JLB dan PT BRIMI
selaku Manajer Investasi KIK EBAS menandatangani Akta Pengalihan Hak Atas Pendapatan Tol,
yang menegaskan terjadinya pengalihan secara putus (true sale) atas Hak Pendapatan Tol
PT JLB sebesar pendapatan tol yang menjadi hak Pemegang Surat Berharga Ijarah. Jumlah arus
kas Pendapatan Tol yang akan menjadi hak Pemegang Surat Berharga Ijarah, serta wajib
diserahkan kepada Pemegang Surat Berharga Ijarah sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Penerbitan Surat Berharga Ijarah karena telah beralihnya Hak Pendapatan Tol PT JLB berupa
manfaat atas Ruas Jalan Tol JORR W1 dari Penerbit Surat Berharga Ijarah kepada Pemegang
Surat Berharga Ijarah, yang dihitung berdasarkan Arus Kendaraan Yang Melintasi Ruas Jalan Tol
JORR I sebanyak 1.772.031.925 kendaraan, yang terkumpul sampai dengan
Rp2.600.000.000.000. Sejak tanggal efektif pengalihan, seluruh manfaat ekonomi, keuntungan,
dan risiko atas pendapatan tol yang dialihkan menjadi sepenuhnya Hak Pemegang Surat Berharga
Ijarah dan tidak lagi diakui sebagai aset PT JLB.
22
Page 31
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
EFEK BERAGUN ASET SYARIAH
BRI-MI JAKARTA LINGKAR BARATSATU
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2025
DAN UNTUK PERIODE SEJAK TANGGAL
24 OKTOBER 2025 (TANGGAL EFEKTIF)
SAMPAI DENGAN TANGGAL
31 DESEMBER 2025
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
19. PERJANJIAN PENTING (lanjutan)
b. Berdasarkan Akta Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol PT JLB No. 50 tanggal 27 Oktober
2025 serta Akta Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampung Pendapatan Tol No. 52 tanggal
27 Oktober 2025 yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian
tersebut yang dibuat oleh notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, notaris di Jakarta.
PT JLB melalui Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertindak untuk dan atas nama KIK EBAS
BRIMI JLB telah menandatangani Perjanjian Pengumpulan Pendapatan Tol dengan PT JLB
selaku Penyedia Jasa/Collection Agent sehubungan dengan penerbitan Surat Berharga Ijarah
berbasis syariah:
• Para Pihak dan Objek Perjanjian Perjanjian ini melibatkan PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB)
sebagai "Penyedia Jasa" atau Collection Agent, serta PT BRI Manajemen Investasi (Manajer
Investasi) dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Bank Kustodian) yang bertindak secara
bersama-sama sebagai "Pemegang Surat Berharga Ijarah" untuk kepentingan KIK EBAS
BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu. JLB ditunjuk untuk melakukan pengumpulan dan
penyerahan pendapatan tol dari Ruas Jalan Tol JORR W1 yang menjadi hak Pemegang
Surat Berharga Ijarah berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan Akad Wakalah Bi
Al-Ujrah.
• Mekanisme Pengumpulan dan Penyerahan Dana Seluruh pendapatan tol yang diterima oleh
JLB wajib ditempatkan ke dalam Rekening Penampungan Pendapatan Tol (Escrow Account)
di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selambat-lambatnya satu hari kerja setelah dana
diterima. Dana tersebut kemudian dialokasikan dengan urutan prioritas: pembayaran biaya
Agen Penampungan, pembayaran imbalan jasa (fee) kepada JLB untuk biaya operasional
(Senior Cost) setiap tanggal 1, dan terakhir pemindahbukuan sisa saldo ke Rekening
Pemegang Surat Berharga Ijarah di Bank Maybank setiap tanggal 15 setiap bulannya.
• Jangka Waktu dan Kewajiban Pelaporan Penunjukan JLB sebagai Collection Agent berlaku
efektif sejak tanggal penerbitan surat berharga hingga seluruh pendapatan tol diserahkan
atau berakhirnya masa konsesi jalan tol dengan Pemerintah pada 2 Februari 2042, mana
yang lebih dahulu terjadi. Selama perjanjian berlangsung, JLB wajib menyampaikan Laporan
Pengumpulan Pendapatan Tol bulanan paling lambat 30 hari kalender setelah periode
laporan berakhir. Selain itu, Pemegang Surat Berharga Ijarah memiliki hak untuk
menyesuaikan jumlah imbalan jasa JLB jika pendapatan tol selama tiga periode berturut-turut
berada di bawah angka indikasi yang disepakati atau terjadi pelanggaran kewajiban.
23
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Kustodian Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
p.6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito. S.H.
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.13 ×4
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Baratsatu
p.13 ×9
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Barat Satu Berupa Manfaat Atas
p.13 ×2
unresolved
org
PT Jakarta Lingkar Barat Satu
p.13
unresolved
person
Elgin Gavriel Liman
· Anggota
p.14
unresolved
org
PT JLB
p.26 ×12
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.26
unresolved
org
PT AIAF Hy Shareholder
p.26
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.27
unresolved
org
PT Dana Pensiun Bank Mandiri
p.27
unresolved
org
PT BRIMI
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.