Back to announcement
20260330_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32055970_lamp2.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-14/D.03/2026
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. MOON SUNGWON SEBAGAI
CALON DIREKTUR RISIKO PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
Tbk Nomor X0072026010079 tanggal 22 Januari 2026 sampai
dengan terakhir surat Nomor X0042026020193 tanggal 23 Februari
2026, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk mengajukan
permohonan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas
pencalonan Sdr. Moon Sungwon sebagai Direktur Risiko;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Moon Sungwon sebagai
calon Direktur Risiko PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Moon Sungwon sebagai calon Direktur Risiko PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk sebagaimana dimaksud pada huruf c
di atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-250226-149140
Page 2
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. MOON SUNGWON SEBAGAI CALON DIREKTUR
RISIKO PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 TBK
PERTAMA : Sdr. Moon Sungwon sebagai calon Direktur Risiko PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan
untuk menjadi Direktur Risiko PT Bank Woori Saudara Indonesia
1906 Tbk.
KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Moon
Sungwon disetujui untuk menjadi Direktur Risiko PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906 Tbk.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
OJK-250226-149140
Page 3
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Moon Sungwon.
2. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk.
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas.
4. Deputi Komisioner Pengawasan Bank Swasta.
5. Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian
Kualitas.
6. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1.
7. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan.
Ditetapkan di
Pada tanggal 26 Februari 2026
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat
Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Validasi dapat diakses melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.13110
OJK-250226-149140
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. MOON SUNGWON SEBAGAI CALON
· DIREKTUR
p.2 ×7
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan. Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
325 ms
12 Sep 2026 22:30
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}