Back to announcement
20260330_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32055941_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875910
Jakarta, 13 Maret 2026
Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910
No. Laporan : 00061/2.0176-00/BS/02/0213/1/III/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.017/FDI/PB-FO/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
dan addendum No.015/FDI/PB-ADD/II/2026 tanggal 18 Februari 2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar,
Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT United
Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi afiliasi antara PT United Tractors Tbk dan PT Jabar Environmental Solutions berupa transaksi
pinjaman antar perusahaan atau intercompany loan (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi
antara Perseroan dan JES berupa transaksi pinjaman antar perusahaan atau shareholder loan, yang
diperlukan guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam
rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,16% (nol koma satu
enam persen), serta Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan
surat pernyataan No.LUT/023/9960/II/2026 tanggal 02 Maret 2026 perihal informasi tidak adanya
benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Kantor
KantorPusat
Pusat(Properti
(Propertidan
danBisnis);
Bisnis);Kantor
KantorCabang
CabangSemarang
Semarang(Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan hasil pendapat kewajaran Analisis Rencana Transaksi Rencana Transaksi adalah pemberian fasilitas pinjaman antar perusahaan sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) dari Perseroan kepada JES dengan tingkat suku bunga SOFR + 3% per tahun sebagaimana diatur dalam draft Intercompany Loan Agreement. Berdasarkan hasil analisis antara Perseroan dan JES, terdapat hubungan afiliasi secara tidak langsung dari sisi kepemilikan saham melalui EPN yang merupakan entitas anak yang dimiliki 100% oleh Perseroan dan memiliki 21% saham pada JES. Dengan demikian, transaksi pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada JES tergolong sebagai Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Analisis Kualitatif Berdasarkan analisis kualitatif atas riwayat perusahaan, kondisi industri dan prospek bisnis, serta latar belakang transaksi, rencana pemberian pinjaman dinilai memiliki rasionalitas komersial yang memadai dan selaras dengan strategi pendanaan dalam grup usaha. Dampak terhadap leverage relatif terbatas dibandingkan industri sejenis, likuiditas dan kemampuan pelunasan tetap terjaga, serta risiko apabila proyek gagal masih berada dalam batas yang dapat dimitigasi secara wajar oleh manajemen. Analisis Kuantitatif Berdasarkan analisis kuantitatif yang mencakup kinerja historis dan proyeksi keuangan, rasio keuangan, proforma sebelum dan sesudah transaksi, kemampuan bayar hingga jatuh tempo, pengelolaan kas dan financial covenant, perbandingan yield dengan instrumen sejenis, serta incremental analysis, Rencana Transaksi menunjukkan profil keuangan yang tetap sehat dan stabil. Perubahan rasio keuangan relatif tidak signifikan, kemampuan pembayaran kewajiban tetap terjaga, dan tingkat imbal hasil dinilai kompetitif dibandingkan alternatif pasar. Dengan demikian, secara kuantitatif Rencana Transaksi memberikan nilai tambah dan masih berada dalam kapasitas keuangan Perseroan. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi Berdasarkan analisis kelayakan penggunaan dana, rencana pinjaman oleh Perseroan kepada JES dinilai layak secara finansial dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif di atas instrumen pasar. Kemampuan JES dalam melunasi pinjaman juga dinilai memadai dengan dukungan tujuan penggunaan dana yang jelas serta komitmen pendanaan para sponsor. Selain itu, tidak terdapat faktor lain yang material yang dapat memengaruhi kewajaran transaksi, sehingga secara keseluruhan rencana penggunaan dana dinilai wajar dan dapat dilaksanakan. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi tersebut, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, Halaman 2 00061/2.0176-00/BS/02/0213/1/III/2026
Page 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP FDI
p.1
unresolved
org
PT Jabar Environmental Solutions
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
260 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}