Back to announcement
20260330_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32055941_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.: 100/CORP/9981/III/26 Jakarta, 30 Maret 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta
10710
U.p : Bapak Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Perihal : Keterbukaan informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Pada tanggal 26 Maret 2026, Perseroan dan PT Jabar Environmental Solutions (“JES”), anak
perusahaan Perseroan melalui usaha patungan antara anak usaha Perseroan lainnya, yaitu PT Energia
Prima Nusantara dengan pihak ketiga lainnya, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
(“Perjanjian”) (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan memberikan pinjaman kepada JES sebesar maksimum
USD10.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh JES untuk mendukung kegiatan
operasional JES.
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Bunga : Term SOFR + Margin 3,00% per tahun
b. Periode Ketersediaan Dana : 1 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan dan JES ditunjukkan dari kepemilikan saham tidak langsung
Perseroan pada JES dengan rincian sebagai berikut:
Page 2
Perseroan
100% 51%
Pihak ketiga lainnya Pihak ketiga lainnya Pihak ketiga lainnya
Lainnya 49%
EPN
21% 79%
JES
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasannya dilakukannya Transaksi dengan Pihak Berafiliasi
dibanding dengan Pihak yang Tidak Berafiliasi
Secara bisnis bagi Perseroan akan lebih menguntungkan apabila Perseroan memberikan Pinjaman
ini, dibandingkan apabila Perseroan harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito
bank pada saat ini.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui
oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar sebagaimana didukung oleh laporan
penilai independen yaitu KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai penilai independen
tertanggal 13 Maret 2026.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai independen KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan; dan (ii) salinan laporan penilai independen dari KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan sebagai penilai independen tertanggal 13 Maret 2026;
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen; dan
c. Transaksi ini bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”)) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold
yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i) pengumuman
Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.
Page 3
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat kami, PT United Tractors Tbk Ari Setiyawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Jabar Environmental Solutions
p.1
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.2 ×3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
person
Ari Setiyawan
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
210 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}