Skip to content
Back to announcement

20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055634_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
       Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                     PT BANK MEGA Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                       Kegiatan Usaha
                                      Bidang Perbankan

                                     Alamat Kantor Pusat
                                      Menara Bank Mega
                        Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A, Jakarta 12790
                          Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
                                     www.bankmega.com



KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TERKAIT SEWA MENYEWA RUANG PERKANTORAN LT. 2 GEDUNG MENARA
BANK MEGA JAKARTA ANTARA PERSEROAN DENGAN PT MEGA CAPITAL SEKURITAS.



           Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026




                                                                                             1
Page 2
                                        PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi ini dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di
Gedung Menara Bank Mega Jakarta Tendean antara PT Mega Capital Sekuritas (“MCS”) dengan
Perseroan, dengan rincian transaksi sebagaimana dimuat dalam Uraian Mengenai Transaksi di
bawah ini (“Transaksi”) dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”).

Perseroan dan MCS memiliki pemegang saham utama dan/atau pengendali yang sama yaitu
PT Mega Corpora (“Mega Corp”), oleh karenanya Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi
namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
No.42/2020.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) karena nilai Transaksi kurang dari 20% dari jumlah
ekuitas Perseroan sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima trilliun tujuh puluh enam
milyar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh
rupiah) per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”).


                                URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.   TANGGAL TRANSAKSI

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega
     Tendean dengan MCS pada tanggal 25 Maret 2026, dengan objek sewa berupa ruangan yang
     berlokasi di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega Jakarta yang terletak di Jalan Kapten P. Tendean
     Nomor 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
     Administrasi Jakarta Selatan.

2.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek transaksi adalah sewa menyewa ruang kantor berikut dengan service charges yang berlokasi
     di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega Jakarta, dan akan digunakan oleh MCS sebagai Ruang
     Perkantoran dengan luas total Ruang Sewa adalah 968 m2 (sembilan ratus enam puluh delapan meter
     persegi) semi gross, dengan jangka waktu perjanjian selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima)
     tahun, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2031 dan dapat
     diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian oleh Perseroan.

3.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai sewa ruang yang disepakati untuk lantai 2 Gedung Menara Bank Mega adalah sebesar
     Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per m2 per bulan dan biaya pelayanan /
     service charge yang telah disepakati adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu
     rupiah) per m2 per bulan. Sehingga total nilai transaksi sewa menyewa ruang seluas 968 m2
     (sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi) berikut service charge selama 60 (enam
     puluh) bulan atau 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp14.229.600.000,- (empat belas milyar
     dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sebelum pajak.




                                                                                                 2
Page 3
   Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh
   Akuntan Publik Saptoto Agustomo No. AP. 0499, dengan pendapat wajar dalam semua hal
   yang material sesuai dengan Laporan No.00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal
   06 Februari 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh
   lima trilliun tujuh puluh enam milyar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam
   puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), sehingga nilai transaksi hanya sebesar 0,06% (nol
   koma nol enam persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian tidak mencapai nilai yang
   material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.


4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI


  A. PERSEROAN

     • Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan yang
       didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
       “PT Bank Karman” No.32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diubah dengan Akta
       Perubahan No.47 tanggal 26 November 1969, keduanya dibuat di hadapan Oe Siang
       Djie, S.H., Notaris di Surabaya dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. J.A 5/8/1 tanggal
       16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.13
       tanggal 13 Februari 1970 Tambahan Berita Negara No.55.

     • Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
       sebagaimana dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
       No. 08, tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
       Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-
       0015234.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 10 Maret 2023 dan perubahan anggaran dasar
       mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
       dari suratnya No. AHU-AH-01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023.

     • Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
       dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret
       2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
       pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
       0182026 tanggal 11 April 2025.


    Alamat Kantor

       Alamat       : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790
                      Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
                      Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
       Telepon      : +62 21 79175000
       Faksimili    : +62 21 79187100
       Website      : www.bankmega.com
       e-mail       : corsec@bankmega.com




                                                                                            3
Page 4
  Kegiatan Usaha

  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mega bergerak dalam bidang Bank
  Umum Konvensional.


  Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 08, tanggal
  27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta juncto
  Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.02 tanggal 4 Maret 2024 yang
  dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, permodalan dan susunan
  pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut :


                                                                  JUMLAH NILAI        %
              KETERANGAN                        JUMLAH              NOMINAL
                                                 SAHAM          Rp500,- per saham
  Modal Dasar                                 27.000.000.000    13.500.000.000.000    -
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  1. PT Mega Corpora                           6.812.223.614     3.406.111.807.000    58,02
  2. Masyarakat dengan kepemilikan             4.928.699.751     2.464.349.875.500    41,98
     dibawah 5%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor        11.740.923.365     5.870.461.682.500   100,00
  Penuh


  Susunan Pengurus

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                               : Chairul Tanjung
  Komisaris Independen                          : Achjadi Ranuwisastra
  Komisaris Independen                          : Lambok V. Nahattands
  Komisaris Independen                          : Hizbullah

  Direksi
  Direktur Utama                                : Kostaman Thayib
  Wakil Direktur Utama                          : Erni (Indivara Erni)
  Direktur Kredit                               : Madi D Lazuardi
  Direktur Treasuri & International Banking     : Martin Mulwanto
  Direktur Operations & IT                      : YB Hariantono
  Direktur Retail Banking                       : Heriwan Gazali
  Direktur Compliance & Human Capital           : Yuni Lastianto



B. PT MEGA CAPITAL SEKURITAS (MCS)

    •   Berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 40 tanggal 08
        November 1991 dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsing Adi Warsito, Sarjana Hukum
        Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
        No. C2-7348.HT.01.01TH.91. tanggal 20 November 1991;



                                                                                          4
Page 5
 •   Akta Perubahan Nama dari PT Indovest Securities menjadi PT Mega Capital
     Indonesia No. 74 tanggal 25 April 2001 dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsing Adi
     Warsito, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
     Kehakiman Republik Indonesia No. C-00685 HT.01.04.TH.2001 tanggal 11 Mei 2001;

 •   Akta Perubahan Nama dari PT Mega Capital Indonesia ke PT Mega Capital Sekuritas
     No. 13 tanggal 12 Oktober 2016 dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum,
     Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
     No. Ahu-0020475.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 03 November 2016;

 •   Akta Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 123 tanggal 30 April 2008 dibuat
     dihadapan F.X. Budi Santoso Isbandi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
     disahkan    oleh   Menteri     Kehakiman     Republik   Indonesia     No.    AHU-
     38828.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 07 Juli 2008 jucto Anggaran Dasar No. 40
     tanggal 20 Desember 2021 dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum, Notaris
     di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
     No.AHU-0073451.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021;

 •   Akta Perubahan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta No. 100 tanggal
     27 April 2011 dibuat dihadapan F.X. Budi Santoso Isbandi, Sarjana Hukum, Notaris
     di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
     AHU-24696.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011;

 •   Akta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana
     dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 22
     September 2025, dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
     yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
     0341558 tanggal 24 September 2025.


Alamat Kantor

Alamat       : Menara Bank Mega, Lt. 2,
               Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A, Jakarta 12790
Website      : https://www.megasekuritas.id
E-mail       : gs@megasekuritas.id / legal@megasekuritas.id


Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar PT Mega Capital Sekuritas bergerak dalam
bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Perantara Perdagang Efek dan Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal No. KEP-10/PM/1992 dan KEP-11/PM/1992 keduanya tertanggal
23 Januari 1992.


Susunan Permodalan Perusahaan Dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Perubahan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta No. 100 tanggal
27 April 2011 dibuat dihadapan F.X. Budi Santoso Isbandi, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-
24696.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011, komposisi modal dan susunan
pemegang saham MCS adalah sebagai berikut :



                                                                                     5
Page 6
                                                                  JUMLAH NILAI
                                                  JUMLAH             NOMINAL
                                                                                          %
                 KETERANGAN                        SAHAM           Rp500.000,-
                                                                    per saham
     Modal Dasar                                                  480.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. PT Mega Corpora                             239.999.999   119.999.999.500    99,9999996%
     2. PT Para Rekan Investama                               1              500      0,0000004%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan                   240.000.000   120.000.000.000           100%
     Disetor Penuh

       Susunan Pengurus

       Berdasarkan Akta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana
       dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal
       22 September 2025, dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
       yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0341558
       tanggal 24 September 2025 adalah sebagai berikut :

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama        : Dr. Sarmiati, MM.
       Komisaris Independen   : Sakli Anggoro

       Direksi
       Direktur Utama         : Yimmy Lesmana
       Direktur               : Nany Susilowati


5.     Keterangan Tentang Hubungan Afiliasi

       Transaksi antara Perseroan dengan MCS dikategorikan sebagai transaksi afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, karena Perseroan dan MCS dikendalikan
       secara langsung oleh pihak yang sama yaitu Mega Corp.




6.     Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
       Apabila Dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi

       Untuk transaksi yang sama yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan
       menghasilkan manfaat yang lebih baik bilamana transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi.
       Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak terafiliasi
       akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing-masing
       perusahaan sebagaimana yang diharapkan.


                                                                                               6
Page 7
            PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI


1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi

  Perseroan sebagai Bank Umum, memiliki gedung dengan ruang kantor berkapasitas besar.
  Dalam perkembangannya, masih terdapat ruang kantor yang belum terpakai. Disaat yang
  bersamaan, MCS memerlukan ruang kantor yang akan digunakan sebagai ruang perkantoran,
  dengan cara menyewa ruang kantor yang tersedia di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega
  Jakarta berikut dengan service charge.

  Dengan dibawah kendali kepemilikan yang sama yaitu Mega Corp diharapkan adanya sinergi
  dan control terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada perusahaan sehingga dapat tercapai
  peningkatan perusahaan sebagaimana yang diharapkan.


2. Tujuan dan Manfaat Transaksi

  Dalam perkembangannya konsumen memiliki kecenderungan memilih untuk melakukan
  transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang
  tersebut, Perseroan sebagai Bank Umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar
  menyewakan ruang kerja tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
  yang memiliki kebutuhan terkait. Dengan upaya tersebut maka diharapkan akan memberikan
  manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan.


3. Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

  Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang, dimana
  Perseroan mendapat pemasukan pendapatan sewa sebesar Rp14.229.600.000,- (empat belas
  milyar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sebelum memperhitungkan
  pajak, maka Perseroan akan membukukan tambahan penghasilan non operasional.

                       RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


1. RINGKASAN PENILAIAN ASET

    Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian Aset berdasarkan Laporan             No.
    00274/2.0120-00/PI/07/0374/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.

   A.   IDENTITAS PIHAK

        •   Identitas Penilai

            Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
            Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
            Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
            66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
            modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
            Pasar Modal No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
            rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :



                                                                                           7
Page 8
          Nama                      : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert)
          No. MAPPI                 : 08-S-02197
          No. Register Penilai      : RMK-2017.00334
          No. Ijin Penilai Publik   : P-1.13.00374
          Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Properti (P)
          Alamat                    : The Akkas Commercial Building Lt. 6
                                      Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
                                       Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
                                       Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530


      •   Identitas Pemberi Tugas

          Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :

          Nama Perusahaan           : PT. Bank Mega Tbk
          Bidang Usaha              : Perbankan
          Alamat                    : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
                                      Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
                                      Kecamatan Mampang Prapatan,
                                      Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
          Telepon                   : +62 21 79175000
          Faksimili                 : +62 21 79187100
          Website                   : www.bankmega.com
          e-mail                    : corsec@bankmega.com


B.    OBJEK PENILAIAN

     Penugasan ini meliputi penilaian atas ruangan kantor yang akan disewakan berikut
     dengan service charge oleh Perseroan di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega Jakarta, Jl.
     Kapten Tendean Kav 12-14A Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
     Prapatan, Kota Jakarta Selatan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai ruang
     perkantoran MCS seluas 968 m2.

C.    MAKSUD DAN TUJUAN PENILAI

     Maksud penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik
     di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari
     properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar
     pertimbangan untuk Tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa Per 31 Desember 2025
     dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Laporan
     Penilaian Aset ini dipergunakan untuk mendukung Pendapat Kewajaran.

D.    TANGGAL PENILAI

     Tanggal penilaian dalam Laporan Penilaian Aset Ini adalah per tanggal 31 Desember 2025

E.    ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

     Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
     sebagai berikut :
      i.    Bahwa HMR tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan
            hasil dari penilaian yang dilakukan;



                                                                                            8
Page 9
ii.   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
      diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada HMR dalam rangka
      penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
      sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian
      aset ini; Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada HMR dalam bentuk
      fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
      tersebut adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
      serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian aset ini; Bila
      ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, maka
      diluar tanggung jawab penilai dan laporan ini dengan sendirinya menjadi tidak
      berlaku;
iii. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
      setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada
      HMR adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan tanda yang
      terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang
      diberikan oleh Perseroan pada HMR adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
      dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
      pada dokumen tersebut adalah benar adanya;
iv.   Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
      menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
      Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
      tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - (orang) yang berhak dan
      mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang
      bersangkutan;
v.    Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memberikan legalitas atas
      suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
      didalamnya atas aset yang terkait;
vi.   Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memeriksa
      kelengkapan/syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan
      pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan
      sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka Perseroan
      berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut
      termasuk didalamnya aspek legalitas;
vii. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam laporan penilaian aset ini, tidak dapat
      diasumsikan bahwa HMR berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
      legalitas dan/atau hutang atas aset yang dinilai; HMR tidak melakukan
      penelitian/penyelidikan atas kepemilikan dan/atau hutang serta keabsahan
      dokumen-dokumen dari aset yang dinilai, dengan anggapan hak atas Harta Milik
      tersebut jelas dan berada dibawah kepemilikan yang sah;
viii. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
      dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak
      menjadi tanggung jawab HMR; dalam penaksiran ini aset yang ditaksir seolah-
      olah bebas dan bersih dibawah tanggung jawab (milik) Perseroan;
ix. Bahwa tanggung jawab HMR terbatas kepada Perseroan dimaksud dan HMR tidak
      bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini;
x.    Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda
      tangan asli dari pihak HMR;
xi. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman
      bahwa pasar properti dimaksud dalam mata uang rupiah.
xii. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
      ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian;
xiii. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
      swasta yang berkaitan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran
      jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab HMR;



                                                                                  9
Page 10
xiv.   Bahwa jika terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka HMR
       mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikian tidak
       berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
       aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan HMR tidak
       memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan
       lain yang tidak terlihat;
xv. Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang
       bersifat merusak dan berbahaya;
xvi. Bahwa jika terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek
       penilaian, maka semua bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut dianggap
       berada dalam garis batas tanah tersebut, dan dibangun sesuai dengan peraturan
       pembangunan daerah yang berlaku, kecuali disebutkan secara khusus;
xvii. Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilaian ini
       dimaksudkan untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran tentang
       aset yang dinilai. HMR tidak melakukan pengukuran menyeluruh atas objek yang
       dimaksud pada gambar, sketsa atau peta tersebut dan tidak bertanggung jawab
       untuk hal-hal yang berhubungan dengan itu;
xviii. Bahwa dalam penilaian ini, jika terdapat mesin-mesin maka dirincikan sebagai
       satu unit kerja lengkap, yaitu termasuk semua bagian (part) dan perlengkapan
       (accessories) yang biasanya secara teknis tergabung dalam unit tersebut;
xix. Bahwa jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan
       HMR membutuhkan suatu perbaikan pada laporan ini, maka HMR berhak untuk
       melakukan perubahan pada laporan penilaian ini;
xx. HMR oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan
       penjelasan kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam
       suatu perkara pengadilan atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan;
xxi. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis didalam laporan,
       serta ditujukan terbatas kepada Perseroan. Tanggung jawab yang berkaitan
       dengan laporan tersebut hanya terbatas kepada Perseroan dan penilai tidak
       bertanggung jawab terhadap pihak lain selain kepada Perseroan. Pihak lain yang
       menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
xxii. Bahwa tanggung jawab HMR sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
       Laporan Penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain
       hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan oleh Perseroan untuk bagian dari
       kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam keadaan apapun,
       HMR termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Wakil Pemimpin Rekan, Rekan dan
       seluruh staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
       kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya
       (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
       dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu HMR sebelumnya telah
       diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut;
xxiii. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
       kepada HMR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran
       (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
       diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan sehubungan dengan
       dikeluarkannya Laporan Penilai atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah
       ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.




                                                                                    10
Page 11
   F.    PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

        Objek penilaian berupa ruang kantor yang dalam penilaian ini menggunakan Pendekatan
        Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar.

        Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada
        tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan
        dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan
        data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai.

        Tahapan - tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
        1. Identifikasi permasalahan
        2. Analisis Pendahuluan
        3. Inspeksi lapangan
        4. Pengumpulan data dan analisis
        5. Penerapan Metoda penilaian
        6. Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian


   G.    KESIMPULAN PENILAIAN ASET

        Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
        berlaku, maka HMR berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar atas objek penilaian berupa
        ruang kantor lantai 2 seluas 968 m2 yang berlokasi di Menara Bank Mega, Jalan Kapten
        Tendean No. 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
        Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
        Rp169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi per bulan
        dengan service charge adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per
        meter persegi per bulan.


2. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

   Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapatan Kewajaran berdasarkan Laporan No.
   00007/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.

   A. IDENTITAS PIHAK

         •   Identitas Penilai

             Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
             Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
             Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
             66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
             modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
             Pasar Modal No. STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di
             Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Nomor 296/PD.021/STTD-P/2023 untuk
             melakukan penilaian atas rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab
             penilai sebagai berikut :

             Nama                    : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)
             No. MAPPI               : 13-S-04028
             No. Register Penilai    : RMK-2017.01124
             No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627
             Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)


                                                                                         11
Page 12
       Alamat                 : The Akkas Commercial Building Lt. 2
                                Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
                                 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
                                 Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530


   •   Identitas Pemberi Tugas

       Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :

       Nama Perusahaan        : PT. Bank Mega Tbk
       Bidang Usaha           : Perbankan
       Alamat                 : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
                                Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
                                Kecamatan Mampang Prapatan,
                                Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
       Telepon                : +62 21 79175000
       Faksimili              : +62 21 79187100
       Website                : www.bankmega.com
       e-mail                 : corsec@bankmega.com



B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN

  Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi sewa ruang kantor yang
  dimiliki Perseroan oleh MCS seluas 968 m2.

       No.                  Lokasi                        Luas (m2)
       1.  Gedung Menara Bank Mega Lantai 2, Unit Kantor dengan luas
           Jalan Kapten Tendean Kav.12-14 A, Kel. unit 968 m2
           Mampang Prapatan, Kec. Mampang
           Prapatan,     Kota   Jakarta Selatan,
           Provinsi DKI Jakarta


C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

  Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran
  atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah
  satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
  mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

  Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
  31 Desember 2025.




                                                                                         12
Page 13
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

  Tanpa mengurangi tanggung jawab HMR sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi
  oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
   i. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
   ii. Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dengan
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
         (fiduciary duty);
   iii. Proyeksi laporan keuangan berasal dari Perseroan dan telah disesuaikan untuk
         mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
   iv. HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan
         pendapat kewajaran;
   v. HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
         kewajaran, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
         terhadap rencana transaksi;
   vi. Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari Perseroan, baik
         dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjuan terkait rencana
         transaksi, dan sebagainya;
   vii. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut menjadi tanggung
         jawab Perseroan;
   viii. Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
         laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
         secara material, bukan merupakan tanggung jawab HMR, dan HMR tidak
         bertanggung jawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran dikemudian
         hari;
   ix. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
         umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal
         penilaian ini;
   x. Pendapat kewajaran ini harus dipandang menjadi satu kesatuan. Penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi pendapat
         kewajaran ini secara keseluruhan, dapat menyebabkan pandangan yang
         menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
   xi. Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
         Perseroan, HMR telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
         menurut pertimbangannya dapat dipercaya;
   xii. Data keuangan historis keuangan Perseroan didapat dari laporan keuangan yang
         telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
         Keuangan, sehingga HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran
         data yang disajikan;
   xiii. HMR tidak melakukan due dilligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan
         ataupun implikasinya atas dilakukannya rencana transaksi;
   xiv. HMR menerima proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya dari Perseroan,
         dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian
         pendapat kewajaran;
   xv. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang
         bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
   xvi. Penilaian ini tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan
         audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan
         untuk mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam pengendalian internal,
         kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
         hukum.




                                                                                     13
Page 14
    F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

      Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut :
      •  Analisis transaksi;
      •  Analisis kualitatif dan kuantitatif;
      •  Analisis atas kewajaran transaksi;
      •  Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.


    G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

      Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Transaksi yang meliputi
      analisa transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran transaksi,
      dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa Transaksi
      sewa ruang kantor lantai 2 seluas 968 m2 di Gedung Menara Bank Mega oleh Perseroan
      adalah WAJAR.


                               RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN


Berikut disajikan Laporan Keuangan Bank Mega untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Saptoto Agustomo No. AP. 0499, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
sesuai dengan Laporan No. 00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal 06 Februari 2026.

▪   Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

                                                                       (dalam miliar Rupiah)
                                                   Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                       Keterangan
                                                 31 Desember 2025       31 Desember 2024
    Total Aset                                               140.828               134.915
    Kredit yang Diberikan                                     67.231                   64.645
    Dana Pihak Ketiga                                        104.131                   91.669
    Total Liabilitas                                         115.752               113.733
    Total Ekuitas                                             25.076                   21.182
    Total Liabilitas, dan Ekuitas                            140.828               134.915



▪   Ikhtisar Rasio Keuangan

                                                                           (dalam %)
                                              Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                 Keterangan
                                          31 Desember 2025        31 Desember 2024
    Return on Asset (ROA)                                 3,10                     2,56
    Return on Equity (ROE)                              15,54                    13,62
    Loan to Deposit Ratio (LDR)                         64,48                    70,34


                                                                                                14
Page 15
    Capital Adequacy Ratio (CAR)                      30,49                    25,77
    Net Interest Margin (NIM)                          4,18                      4,64
    NPL (Non Performing Loan)-gross                    1,65                      1,69
    BOPO                                              69,12                    73,61


▪   Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                        (dalam miliar Rupiah)

                                                     Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                     Keterangan
                                                    31 Desember 2025      31 Desember 2024
    Pendapatan bunga                                          10.197                    10.289
    Beban bunga                                               (5.268)                   (5.189)
    Pendapatan Bunga - Neto                                    4.929                     5.100
    Pendapatan Operasional Lainnya                             2.788                     1.815
    Beban Operasional Lainnya                                 (3.677)                   (3.684)
    Pendapatan Operasional Bersih                              4.040                     3.231
    Pendapatan (Beban) non-operasional - bersih                  121                        26
    Laba Sebelum Pajak penghasilan                             4.161                     3.257
    Beban Pajak penghasilan                                     (796)                    (626)
    Laba Bersih Tahun Berjalan                                 3.365                     2.631
    Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan,
                                                               1.582                     (747)
    setelah pajak penghasilan
    Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
                                                               4.947                     1.884
    Setelah Pajak Penghasilan
    Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh)                           287                       224
    Jumlah laba rugi yang dapat diatribusikan
                                                               3.365                     2.631
    kepada pemilik entitas induk

    Jumlah laba rugi komprehensif yang dapat
                                                               4.947                     1.884
    diatribusikan kepada pemilik entitas induk




                                                                                             15
Page 16
                     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan:

1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
   adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
   diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
   menyesatkan.

2. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana
   Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa
   rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.

3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK No.42/2020.

4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
   Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”) yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo,
   AP. 0499 sesuai laporan No.00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal 06 Februari
   2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima trilliun
   tujuh puluh enam milyar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu
   dua ratus tujuh puluh rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.06% (nol koma nol enam
   persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, maka Perseroan wajib melakukan
   Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut.

5. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No. 00274/2.0120-
   00/PI/07/0374/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Laporan Penilaian Aset dan No.
   00007/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Laporan Pendapat
   Kewajaran PT Bank Mega Tbk, dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi
   ditetapkan adalah WAJAR.

6. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
   antara Perseroan dengan pihak manapun.



                                 INFORMASI TAMBAHAN


Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja dengan alamat dan kontak
dibawah ini:


                                    Corporate Secretary
                                     PT Bank Mega Tbk
                                     Menara Bank Mega,
                       Jl. Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta 12790
                        Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
                                   corsec@bankmega.com
                                    www.bankmega.com


                                                                                         16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published27 Mar 2026
Pages16
Characters46,160
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×51
linked org MEGA CAPITAL SEKURITAS. p.1 ×8
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Chairul Tanjung p.4
linked person Achjadi Ranuwisastra p.4
linked person Kostaman Thayib p.4
linked person Indivara Erni p.4
linked person Martin Mulwanto p.4
linked person YB Hariantono p.4
linked person Heriwan Gazali p.4
linked person Yuni Lastianto p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT Mega Corpora p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible person Budi Santoso p.5 ×3
unresolved org PT MEGA CAPITAL SEKURITAS. Keterbukaan Informasi p.1
unresolved org Bank Mega Jakarta Tendean p.2
unresolved org Mega Corp p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved org Bank Mega Tendean p.2
unresolved org PT Bank Karman p.3 ×2
unresolved person Oe Siang Djie · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3
unresolved person Poerbaningsing Adi Warsito p.4 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.4 ×2
unresolved org PT Indovest Securities p.5
unresolved org PT Mega Capital Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Ahu- p.5 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-AH. p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org PT Para Rekan Investama p.6
unresolved person Dr. Sarmiati p.6 ×2
unresolved — Identit · Penilai p.7 ×2
unresolved org Meirizki dan Rekan p.7 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.7 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×2
unresolved person Susi Meirizki p.8
unresolved — MAPPI p.8 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.8
unresolved — Identitas Pemberi Tug · Penilai p.8 ×2
unresolved person Willyams p.11
unresolved — HMR · Penilai p.13
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.16
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 5029 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result