Back to announcement
20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055634_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT BANK MEGA Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Bidang Perbankan
Alamat Kantor Pusat
Menara Bank Mega
Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A, Jakarta 12790
Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
www.bankmega.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TERKAIT SEWA MENYEWA RUANG PERKANTORAN LT. 2 GEDUNG MENARA
BANK MEGA JAKARTA ANTARA PERSEROAN DENGAN PT MEGA CAPITAL SEKURITAS.
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026
1
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di
Gedung Menara Bank Mega Jakarta Tendean antara PT Mega Capital Sekuritas (“MCS”) dengan
Perseroan, dengan rincian transaksi sebagaimana dimuat dalam Uraian Mengenai Transaksi di
bawah ini (“Transaksi”) dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No.42/2020”).
Perseroan dan MCS memiliki pemegang saham utama dan/atau pengendali yang sama yaitu
PT Mega Corpora (“Mega Corp”), oleh karenanya Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi
namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
No.42/2020.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) karena nilai Transaksi kurang dari 20% dari jumlah
ekuitas Perseroan sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima trilliun tujuh puluh enam
milyar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh
rupiah) per tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”).
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. TANGGAL TRANSAKSI
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega
Tendean dengan MCS pada tanggal 25 Maret 2026, dengan objek sewa berupa ruangan yang
berlokasi di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega Jakarta yang terletak di Jalan Kapten P. Tendean
Nomor 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
Administrasi Jakarta Selatan.
2. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi adalah sewa menyewa ruang kantor berikut dengan service charges yang berlokasi
di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega Jakarta, dan akan digunakan oleh MCS sebagai Ruang
Perkantoran dengan luas total Ruang Sewa adalah 968 m2 (sembilan ratus enam puluh delapan meter
persegi) semi gross, dengan jangka waktu perjanjian selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima)
tahun, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2031 dan dapat
diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian oleh Perseroan.
3. NILAI TRANSAKSI
Nilai sewa ruang yang disepakati untuk lantai 2 Gedung Menara Bank Mega adalah sebesar
Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per m2 per bulan dan biaya pelayanan /
service charge yang telah disepakati adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu
rupiah) per m2 per bulan. Sehingga total nilai transaksi sewa menyewa ruang seluas 968 m2
(sembilan ratus enam puluh delapan meter persegi) berikut service charge selama 60 (enam
puluh) bulan atau 5 (lima) tahun adalah sebesar Rp14.229.600.000,- (empat belas milyar
dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sebelum pajak.
2
Page 3
Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh
Akuntan Publik Saptoto Agustomo No. AP. 0499, dengan pendapat wajar dalam semua hal
yang material sesuai dengan Laporan No.00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal
06 Februari 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh
lima trilliun tujuh puluh enam milyar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam
puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), sehingga nilai transaksi hanya sebesar 0,06% (nol
koma nol enam persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian tidak mencapai nilai yang
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.
4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
A. PERSEROAN
• Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan yang
didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
“PT Bank Karman” No.32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diubah dengan Akta
Perubahan No.47 tanggal 26 November 1969, keduanya dibuat di hadapan Oe Siang
Djie, S.H., Notaris di Surabaya dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. J.A 5/8/1 tanggal
16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.13
tanggal 13 Februari 1970 Tambahan Berita Negara No.55.
• Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
sebagaimana dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
No. 08, tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-
0015234.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 10 Maret 2023 dan perubahan anggaran dasar
mana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dari suratnya No. AHU-AH-01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023.
• Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret
2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0182026 tanggal 11 April 2025.
Alamat Kantor
Alamat : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790
Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : +62 21 79175000
Faksimili : +62 21 79187100
Website : www.bankmega.com
e-mail : corsec@bankmega.com
3
Page 4
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mega bergerak dalam bidang Bank
Umum Konvensional.
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 08, tanggal
27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.02 tanggal 4 Maret 2024 yang
dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut :
JUMLAH NILAI %
KETERANGAN JUMLAH NOMINAL
SAHAM Rp500,- per saham
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
2. Masyarakat dengan kepemilikan 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Penuh
Susunan Pengurus
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambok V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Erni (Indivara Erni)
Direktur Kredit : Madi D Lazuardi
Direktur Treasuri & International Banking : Martin Mulwanto
Direktur Operations & IT : YB Hariantono
Direktur Retail Banking : Heriwan Gazali
Direktur Compliance & Human Capital : Yuni Lastianto
B. PT MEGA CAPITAL SEKURITAS (MCS)
• Berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta No. 40 tanggal 08
November 1991 dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsing Adi Warsito, Sarjana Hukum
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C2-7348.HT.01.01TH.91. tanggal 20 November 1991;
4
Page 5
• Akta Perubahan Nama dari PT Indovest Securities menjadi PT Mega Capital
Indonesia No. 74 tanggal 25 April 2001 dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsing Adi
Warsito, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. C-00685 HT.01.04.TH.2001 tanggal 11 Mei 2001;
• Akta Perubahan Nama dari PT Mega Capital Indonesia ke PT Mega Capital Sekuritas
No. 13 tanggal 12 Oktober 2016 dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. Ahu-0020475.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 03 November 2016;
• Akta Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 123 tanggal 30 April 2008 dibuat
dihadapan F.X. Budi Santoso Isbandi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-
38828.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 07 Juli 2008 jucto Anggaran Dasar No. 40
tanggal 20 Desember 2021 dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No.AHU-0073451.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021;
• Akta Perubahan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta No. 100 tanggal
27 April 2011 dibuat dihadapan F.X. Budi Santoso Isbandi, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
AHU-24696.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011;
• Akta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal 22
September 2025, dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0341558 tanggal 24 September 2025.
Alamat Kantor
Alamat : Menara Bank Mega, Lt. 2,
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A, Jakarta 12790
Website : https://www.megasekuritas.id
E-mail : gs@megasekuritas.id / legal@megasekuritas.id
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Anggaran Dasar PT Mega Capital Sekuritas bergerak dalam
bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagai
Perantara Perdagang Efek dan Penjamin Emisi Efek berdasarkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal No. KEP-10/PM/1992 dan KEP-11/PM/1992 keduanya tertanggal
23 Januari 1992.
Susunan Permodalan Perusahaan Dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Perubahan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta No. 100 tanggal
27 April 2011 dibuat dihadapan F.X. Budi Santoso Isbandi, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-
24696.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011, komposisi modal dan susunan
pemegang saham MCS adalah sebagai berikut :
5
Page 6
JUMLAH NILAI
JUMLAH NOMINAL
%
KETERANGAN SAHAM Rp500.000,-
per saham
Modal Dasar 480.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 239.999.999 119.999.999.500 99,9999996%
2. PT Para Rekan Investama 1 500 0,0000004%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 240.000.000 120.000.000.000 100%
Disetor Penuh
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 8 tanggal
22 September 2025, dibuat dihadapan Dedy Syamri, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0341558
tanggal 24 September 2025 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dr. Sarmiati, MM.
Komisaris Independen : Sakli Anggoro
Direksi
Direktur Utama : Yimmy Lesmana
Direktur : Nany Susilowati
5. Keterangan Tentang Hubungan Afiliasi
Transaksi antara Perseroan dengan MCS dikategorikan sebagai transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, karena Perseroan dan MCS dikendalikan
secara langsung oleh pihak yang sama yaitu Mega Corp.
6. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
Apabila Dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Untuk transaksi yang sama yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan
menghasilkan manfaat yang lebih baik bilamana transaksi dilakukan dengan pihak terafiliasi.
Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak terafiliasi
akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing-masing
perusahaan sebagaimana yang diharapkan.
6
Page 7
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Perseroan sebagai Bank Umum, memiliki gedung dengan ruang kantor berkapasitas besar.
Dalam perkembangannya, masih terdapat ruang kantor yang belum terpakai. Disaat yang
bersamaan, MCS memerlukan ruang kantor yang akan digunakan sebagai ruang perkantoran,
dengan cara menyewa ruang kantor yang tersedia di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega
Jakarta berikut dengan service charge.
Dengan dibawah kendali kepemilikan yang sama yaitu Mega Corp diharapkan adanya sinergi
dan control terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada perusahaan sehingga dapat tercapai
peningkatan perusahaan sebagaimana yang diharapkan.
2. Tujuan dan Manfaat Transaksi
Dalam perkembangannya konsumen memiliki kecenderungan memilih untuk melakukan
transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang
tersebut, Perseroan sebagai Bank Umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar
menyewakan ruang kerja tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
yang memiliki kebutuhan terkait. Dengan upaya tersebut maka diharapkan akan memberikan
manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan.
3. Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang, dimana
Perseroan mendapat pemasukan pendapatan sewa sebesar Rp14.229.600.000,- (empat belas
milyar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) sebelum memperhitungkan
pajak, maka Perseroan akan membukukan tambahan penghasilan non operasional.
RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
1. RINGKASAN PENILAIAN ASET
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian Aset berdasarkan Laporan No.
00274/2.0120-00/PI/07/0374/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
A. IDENTITAS PIHAK
• Identitas Penilai
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :
7
Page 8
Nama : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert)
No. MAPPI : 08-S-02197
No. Register Penilai : RMK-2017.00334
No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Properti (P)
Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 6
Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530
• Identitas Pemberi Tugas
Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. Bank Mega Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : +62 21 79175000
Faksimili : +62 21 79187100
Website : www.bankmega.com
e-mail : corsec@bankmega.com
B. OBJEK PENILAIAN
Penugasan ini meliputi penilaian atas ruangan kantor yang akan disewakan berikut
dengan service charge oleh Perseroan di lantai 2 Gedung Menara Bank Mega Jakarta, Jl.
Kapten Tendean Kav 12-14A Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
Prapatan, Kota Jakarta Selatan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai ruang
perkantoran MCS seluas 968 m2.
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAI
Maksud penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik
di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari
properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk Tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa Per 31 Desember 2025
dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Laporan
Penilaian Aset ini dipergunakan untuk mendukung Pendapat Kewajaran.
D. TANGGAL PENILAI
Tanggal penilaian dalam Laporan Penilaian Aset Ini adalah per tanggal 31 Desember 2025
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
sebagai berikut :
i. Bahwa HMR tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan
hasil dari penilaian yang dilakukan;
8
Page 9
ii. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada HMR dalam rangka
penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian
aset ini; Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada HMR dalam bentuk
fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
tersebut adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian aset ini; Bila
ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, maka
diluar tanggung jawab penilai dan laporan ini dengan sendirinya menjadi tidak
berlaku;
iii. Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada
HMR adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan tanda yang
terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang
diberikan oleh Perseroan pada HMR adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
pada dokumen tersebut adalah benar adanya;
iv. Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - (orang) yang berhak dan
mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang
bersangkutan;
v. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memberikan legalitas atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
didalamnya atas aset yang terkait;
vi. Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memeriksa
kelengkapan/syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan
pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan
sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka Perseroan
berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut
termasuk didalamnya aspek legalitas;
vii. Kecuali dinyatakan secara tegas dalam laporan penilaian aset ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa HMR berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan
legalitas dan/atau hutang atas aset yang dinilai; HMR tidak melakukan
penelitian/penyelidikan atas kepemilikan dan/atau hutang serta keabsahan
dokumen-dokumen dari aset yang dinilai, dengan anggapan hak atas Harta Milik
tersebut jelas dan berada dibawah kepemilikan yang sah;
viii. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak
menjadi tanggung jawab HMR; dalam penaksiran ini aset yang ditaksir seolah-
olah bebas dan bersih dibawah tanggung jawab (milik) Perseroan;
ix. Bahwa tanggung jawab HMR terbatas kepada Perseroan dimaksud dan HMR tidak
bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini;
x. Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda
tangan asli dari pihak HMR;
xi. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman
bahwa pasar properti dimaksud dalam mata uang rupiah.
xii. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian;
xiii. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
swasta yang berkaitan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran
jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab HMR;
9
Page 10
xiv. Bahwa jika terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka HMR
mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan HMR tidak
memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan
lain yang tidak terlihat;
xv. Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang
bersifat merusak dan berbahaya;
xvi. Bahwa jika terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek
penilaian, maka semua bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut dianggap
berada dalam garis batas tanah tersebut, dan dibangun sesuai dengan peraturan
pembangunan daerah yang berlaku, kecuali disebutkan secara khusus;
xvii. Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilaian ini
dimaksudkan untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran tentang
aset yang dinilai. HMR tidak melakukan pengukuran menyeluruh atas objek yang
dimaksud pada gambar, sketsa atau peta tersebut dan tidak bertanggung jawab
untuk hal-hal yang berhubungan dengan itu;
xviii. Bahwa dalam penilaian ini, jika terdapat mesin-mesin maka dirincikan sebagai
satu unit kerja lengkap, yaitu termasuk semua bagian (part) dan perlengkapan
(accessories) yang biasanya secara teknis tergabung dalam unit tersebut;
xix. Bahwa jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan
HMR membutuhkan suatu perbaikan pada laporan ini, maka HMR berhak untuk
melakukan perubahan pada laporan penilaian ini;
xx. HMR oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan
penjelasan kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam
suatu perkara pengadilan atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan;
xxi. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis didalam laporan,
serta ditujukan terbatas kepada Perseroan. Tanggung jawab yang berkaitan
dengan laporan tersebut hanya terbatas kepada Perseroan dan penilai tidak
bertanggung jawab terhadap pihak lain selain kepada Perseroan. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
xxii. Bahwa tanggung jawab HMR sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
Laporan Penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain
hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan oleh Perseroan untuk bagian dari
kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam keadaan apapun,
HMR termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Wakil Pemimpin Rekan, Rekan dan
seluruh staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya
(termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu HMR sebelumnya telah
diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut;
xxiii. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
kepada HMR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran
(termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan sehubungan dengan
dikeluarkannya Laporan Penilai atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah
ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.
10
Page 11
F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Objek penilaian berupa ruang kantor yang dalam penilaian ini menggunakan Pendekatan
Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar.
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada
tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan
dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan
data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai.
Tahapan - tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Identifikasi permasalahan
2. Analisis Pendahuluan
3. Inspeksi lapangan
4. Pengumpulan data dan analisis
5. Penerapan Metoda penilaian
6. Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian
G. KESIMPULAN PENILAIAN ASET
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
berlaku, maka HMR berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar atas objek penilaian berupa
ruang kantor lantai 2 seluas 968 m2 yang berlokasi di Menara Bank Mega, Jalan Kapten
Tendean No. 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp169.000,- (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per meter persegi per bulan
dengan service charge adalah sebesar Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per
meter persegi per bulan.
2. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapatan Kewajaran berdasarkan Laporan No.
00007/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.
A. IDENTITAS PIHAK
• Identitas Penilai
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Nomor 296/PD.021/STTD-P/2023 untuk
melakukan penilaian atas rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab
penilai sebagai berikut :
Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)
No. MAPPI : 13-S-04028
No. Register Penilai : RMK-2017.01124
No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
11
Page 12
Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2
Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530
• Identitas Pemberi Tugas
Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. Bank Mega Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Telepon : +62 21 79175000
Faksimili : +62 21 79187100
Website : www.bankmega.com
e-mail : corsec@bankmega.com
B. OBJEK PENDAPAT KEWAJARAN
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi sewa ruang kantor yang
dimiliki Perseroan oleh MCS seluas 968 m2.
No. Lokasi Luas (m2)
1. Gedung Menara Bank Mega Lantai 2, Unit Kantor dengan luas
Jalan Kapten Tendean Kav.12-14 A, Kel. unit 968 m2
Mampang Prapatan, Kec. Mampang
Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta
C. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran
atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah
satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
D. TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
31 Desember 2025.
12
Page 13
E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Tanpa mengurangi tanggung jawab HMR sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi
oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
i. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
ii. Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty);
iii. Proyeksi laporan keuangan berasal dari Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
iv. HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan
pendapat kewajaran;
v. HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap rencana transaksi;
vi. Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari Perseroan, baik
dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjuan terkait rencana
transaksi, dan sebagainya;
vii. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut menjadi tanggung
jawab Perseroan;
viii. Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
secara material, bukan merupakan tanggung jawab HMR, dan HMR tidak
bertanggung jawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran dikemudian
hari;
ix. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal
penilaian ini;
x. Pendapat kewajaran ini harus dipandang menjadi satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi pendapat
kewajaran ini secara keseluruhan, dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
xi. Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan, HMR telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
menurut pertimbangannya dapat dipercaya;
xii. Data keuangan historis keuangan Perseroan didapat dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, sehingga HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran
data yang disajikan;
xiii. HMR tidak melakukan due dilligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan
ataupun implikasinya atas dilakukannya rencana transaksi;
xiv. HMR menerima proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya dari Perseroan,
dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian
pendapat kewajaran;
xv. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
xvi. Penilaian ini tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan
audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
hukum.
13
Page 14
F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut :
• Analisis transaksi;
• Analisis kualitatif dan kuantitatif;
• Analisis atas kewajaran transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Transaksi yang meliputi
analisa transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran transaksi,
dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR berpendapat bahwa Transaksi
sewa ruang kantor lantai 2 seluas 968 m2 di Gedung Menara Bank Mega oleh Perseroan
adalah WAJAR.
RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN
Berikut disajikan Laporan Keuangan Bank Mega untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Saptoto Agustomo No. AP. 0499, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
sesuai dengan Laporan No. 00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal 06 Februari 2026.
▪ Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam miliar Rupiah)
Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Total Aset 140.828 134.915
Kredit yang Diberikan 67.231 64.645
Dana Pihak Ketiga 104.131 91.669
Total Liabilitas 115.752 113.733
Total Ekuitas 25.076 21.182
Total Liabilitas, dan Ekuitas 140.828 134.915
▪ Ikhtisar Rasio Keuangan
(dalam %)
Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Return on Asset (ROA) 3,10 2,56
Return on Equity (ROE) 15,54 13,62
Loan to Deposit Ratio (LDR) 64,48 70,34
14
Page 15
Capital Adequacy Ratio (CAR) 30,49 25,77
Net Interest Margin (NIM) 4,18 4,64
NPL (Non Performing Loan)-gross 1,65 1,69
BOPO 69,12 73,61
▪ Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam miliar Rupiah)
Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan bunga 10.197 10.289
Beban bunga (5.268) (5.189)
Pendapatan Bunga - Neto 4.929 5.100
Pendapatan Operasional Lainnya 2.788 1.815
Beban Operasional Lainnya (3.677) (3.684)
Pendapatan Operasional Bersih 4.040 3.231
Pendapatan (Beban) non-operasional - bersih 121 26
Laba Sebelum Pajak penghasilan 4.161 3.257
Beban Pajak penghasilan (796) (626)
Laba Bersih Tahun Berjalan 3.365 2.631
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan,
1.582 (747)
setelah pajak penghasilan
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
4.947 1.884
Setelah Pajak Penghasilan
Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh) 287 224
Jumlah laba rugi yang dapat diatribusikan
3.365 2.631
kepada pemilik entitas induk
Jumlah laba rugi komprehensif yang dapat
4.947 1.884
diatribusikan kepada pemilik entitas induk
15
Page 16
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan:
1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
2. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana
Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa
rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No.42/2020.
4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”) yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo,
AP. 0499 sesuai laporan No.00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal 06 Februari
2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima trilliun
tujuh puluh enam milyar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu
dua ratus tujuh puluh rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.06% (nol koma nol enam
persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, maka Perseroan wajib melakukan
Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut.
5. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No. 00274/2.0120-
00/PI/07/0374/1/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Laporan Penilaian Aset dan No.
00007/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Laporan Pendapat
Kewajaran PT Bank Mega Tbk, dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi
ditetapkan adalah WAJAR.
6. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
antara Perseroan dengan pihak manapun.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja dengan alamat dan kontak
dibawah ini:
Corporate Secretary
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega,
Jl. Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta 12790
Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
corsec@bankmega.com
www.bankmega.com
16
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL SEKURITAS. Keterbukaan Informasi
p.1
unresolved
org
Bank Mega Jakarta Tendean
p.2
unresolved
org
Mega Corp
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Mega Tendean
p.2
unresolved
org
PT Bank Karman
p.3 ×2
unresolved
person
Oe Siang Djie
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.3
unresolved
person
Poerbaningsing Adi Warsito
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.4 ×2
unresolved
org
PT Indovest Securities
p.5
unresolved
org
PT Mega Capital Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Ahu-
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
org
PT Para Rekan Investama
p.6
unresolved
person
Dr. Sarmiati
p.6 ×2
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7 ×2
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
unresolved
person
Susi Meirizki
p.8
unresolved
—
MAPPI
p.8 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.8
unresolved
—
Identitas Pemberi Tug
· Penilai
p.8 ×2
unresolved
person
Willyams
p.11
unresolved
—
HMR
· Penilai
p.13
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.16
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5029 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': '20'}