Skip to content
Back to announcement

20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055634_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
    EXECUTIVE SUMMARY
          UNIT KANTOR
          TERLETAK DI :
   MENARA BANK MEGA LANTAI 2
JALAN KAPTEN P. TENDEAN NO. 12-14A
 KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN
 KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
     KOTA JAKARTA SELATAN
      PROVINSI DKI JAKARTA

DISIAPKAN UNTUK KEPENTINGAN
     PT BANK MEGA Tbk
Page 2
                    KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
                    Herman Meirizki dan Rekan
                    Kantor Pusat Jakarta ; Kep. Menkeu No. 350/Km.1/2016
                    Bidang Jasa : Penilai Properti ; Wilayah Kerja : Republik Indonesia
                    The Akkas Commercial Building Lt.6, Jl. TB. Simatupang No. 23 , RT 11 RW 04,
                    Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530



                                                    PENDAHULUAN

Jakarta, 13 Maret 2026

No. File    :   00274/2.0120-00/PI/07/0374/1/III/2026
Perihal     :   Penilaian Aset

Kepada Yth.
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP
Jalan Kapten Tendean Kav. 12-14A
Jakarta Selatan 12790

Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Proposal Penawaran Jasa Penilaian Aset No. 102705/SP/HMR-JKT/PP-
LR/2025 yang telah disetujui pada tanggal 18 November 2025, tentang Pekerjaan
Konsultan untuk Jasa Penilaian Aset, untuk itu kami telah melakukan inspeksi ke lokasi
aset yang dimaksud dalam rangka penilaian terhadap aset tersebut, sesuai dengan
dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, dan keterangan-keterangan yang diberikan
oleh Pemberi Tugas.

Adapun aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah:
Unit Kantor, Mampang Prapatan - Jakarta Selatan
Meliputi 1 unit kantor dengan luas keseluruhan yang berdasarkan lingkup penugasan
yaitu 968 meter persegi. Aset tersebut terletak di Menara Bank Mega Lantai 2, Jalan Kapten
P. Tendean No. 12 - 14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

1 unit kantor berada di Menara Bank Mega yang berdiri diatas tanah dengan luas
berdasarkan dokumen kepemilikan seluas 8.000 meter persegi, terdiri dari 2 (dua)
dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan.


STATUS PENILAI
Penilai Publik sebagai penanggung jawab pekerjaan ini adalah :

• Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.)
  -   No. MAPPI                           : 08-S-02197
  -   No. Register Penilai                : RMK-2017.00334
  -   No. Ijin Penilai Publik             : P-1.13.00374
  -   Klasifikasi Bidang Jasa             : Penilaian Properti (P)
  -   No. STTD                            : STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023

____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                                      PT BANK MEGA Tbk                                1



                            (021) 2940 7271     hmrvaluation@gmail.com          www.hmr.co.id
                       Cabang : Tangerang Selatan (B); Surabaya (PS); Jakarta Selatan (B); Bogor (P)
Page 3
Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Penilai Publik dalam proses penilaian properti dan
sebagai Pemimpin Rekan dalam Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
& Rekan selaku penyedia jasa penilaian independen. Dalam proses penilaian properti yang
dilakukan oleh Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan akan
melibatkan Penilai yang terdiri dari Penilai Publik dan Tenaga Penilai serta dibantu oleh
Tenaga Pendukung yang kesemuanya merupakan karyawan Persekutuan Kantor Jasa
Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan.

Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah kordinator Penilai Publik. Penilai tidak sedang memiliki atau
memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas ataupun dengan Objek
Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk memberikan penilaian
Obyektif dan tidak memihak. Penilai merupakan Penilai yang berkompeten untuk
melakukan penilaian atas Objek Penilaian, tanpa menggunakan tenaga ahli dari luar.


PEMBERI TUGAS

Pemberi Tugas           :   PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha            :   Perbankan
Alamat Kantor           :   Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
                            Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp.                   :   (021) 7917-5000
Website                 :   bankmega.com

Pemberi tugas memastikan bahwa dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 2
bulan), aset atau objek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dilakukan penilaian lain,
untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau
berdekatan.


PENGGUNA LAPORAN

Pengguna Laporan        :   PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha            :   Perbankan
Alamat Kantor           :   Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
                            Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp.                   :   (021) 7917-5000
Website                 :   bankmega.com




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                      PT BANK MEGA Tbk                                    2
Page 4
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN

Maksud kajian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di
lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari
properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa dan oleh karenanya
tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam
penilaian ini Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI)
2018 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).


DASAR NILAI

Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan,
sebagaimana diatur dalam SPI 101 dan SPI 102. Adalah suatu hal yang kritikal bahwa
Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan penilaian, dikarenakan
Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan metode penilaian,
data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir (SPI 2018, KPUP Butir 9-1). Dasar nilai
yang sesuai dengan tujuan penilaian adalah Nilai Sewa Pasar. (SPI 2018, SPI 103 Tabel
Rujukan A.10)

NILAI SEWA PASAR (MARKET RENTAL VALUE)

Nilai Sewa Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan
suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan
penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan dilakukan secara layak, dan tiap - tiap pihak
mengetahui, bertindak hati - hati, dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.6).


TANGGAL PENILAIAN

Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Sewa Pasar dengan tanggal penilaian 31
Desember 2025 dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2026.
Penulisan dan analisa dalam laporan ini berdasarkan tanggal penilaian dan pengamatan
pada tanggal inspeksi.




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                   PT BANK MEGA Tbk                                  3
Page 5
KESIMPULAN NILAI

Laporan Penilaian ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan beberapa asumsi atas semua
dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan, berikut dokumen dalam
bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dari pihak pemberi tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pekerjaan penilaian
ini adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
didukung oleh kemampuan, keahlian, data-data statistik dan data lainnya yang
berhubungan dengan laporan penilaian ini yang kami miliki. Oleh sebab itu kami tidak
bertanggung jawab jika data/ informasi tersebut yang diberikan kepada kami tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga hasil penilaian yang dihasilkan menjadi tidak
valid/ tidak akurat dan oleh karenanya harus dilakukan penilaian ulang.

Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut :
 1. Aset dimaksud dilengkapi dengan dokumen yang berlaku dan sah secara hukum,
    dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga selain
    yang dikemukakan dalam laporan ini. Aset yang dinilai seolah-olah bebas dan bersih
    dibawah tanggung jawab (milik) pemberi tugas.
 2. Aset dimaksud tetap dikelola dan dirawat secara wajar selama masa pemakaian.
 3. Aset dimaksud tidak terjadi perubahan kondisi fisik secara signifikan dan/atau tidak
    terjadi penyerobotan oleh pihak lain selama pemakaian.
 4. Nilai Aset dimaksud dianggap dimiliki dengan cara dibeli secara tunai sehingga cara
    pembelian dan progres pembayaran / cicilan angsuran yang masih tersisa saat ini
    tidak mempengaruhi nilai yang kami rekomendasikan.
 5. Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan Umum, kondisi, komentar, dan detail
    yang tertulis di dalam laporan ini.

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia
yang ada, maka kami berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-
syarat dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta kami mengasumsikan bahwa
semua data dan informasi yang kami terima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset
tersebut pada tanggal penilaian, adalah sebagai berikut :




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                      PT BANK MEGA Tbk                                4
Page 6

          
Page 7
                                   DAFTAR ISI

                                                                       Halaman

SURAT PENGANTAR                                                                 1
DAFTAR ISI                                                                      6
PERNYATAAN PENILAI                                                              8
RINGKASAN NILAI                                                                10

  I. DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN                                        I -   1
     I.1    Status Penilai                                               I -   1
     I.2    Pemberi Tugas                                                I -   1
     I.3    Pengguna Laporan                                             I -   2
     I.4    Objek Penilaian                                              I -   2
     I.5    Hak Kepemilikan                                              I -   2
     I.6    Jenis Mata Uang Yang Digunakan                               I -   3
     I.7    Maksud dan Tujuan Penilaian                                  I -   3
     I.8    Dasar Nilai                                                  I -   3
     I.9    Tanggal Penilaian                                            I -   4
     I.10   Tingkat Kedalaman Investigasi                                I -   4
     I.11   Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan             I -   5
     I.12   Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian          I -   5
     I.13   Asumsi Umum                                                  I -   6
     I.14   Asumsi Khusus                                                I -   6
     I.15   Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi                 I -   7
     I.16   Konfirmasi Dasar Penilaian                                   I -   7
     I.17   Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian                   I -   7
     I.18   Ruang Lingkup dan Proses Penilaian                           I -   7
     I.19   Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian Yang Digunakan     I -   7
     I.20   Kesimpulan Penilaian                                         I -   9




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                  PT BANK MEGA Tbk                              6
Page 8
                                PERNYATAAN PENILAI


Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, maka kami yang bertanda
tangan di bawah ini menyatakan bahwa :

 1. Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, tentang
    Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal menyatakan
    bahwa:
 a) Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada
    tanggal penilaian (Cut Off Date);
 b) Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam Laporan
    Penilaian Properti;
 c) Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai          dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku;
 d) Telah dilakukan inspeksi terhadap objek penilaian;
 e) Perkiraan Nilai yang di hasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
    disajikan sebagai kesimpulan Nilai;
  f) Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
 g) Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatasan;
 h) Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam Laporan dapat di pertanggung
    jawabkan; dan
  i) Besaran Imbalan Jasa Penilaian tidak tergantung pada hasil penilaian.

 2. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan
    akurat.
 3. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini
    dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
    Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
    tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.

 4. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
    terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau
    keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti
    yang dinilai.

 5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang
    telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.

 6. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya
    atau gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai,
    pencapaian hasil yang dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian
    (subsequent event ) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan dimaksud.


____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                     PT BANK MEGA Tbk                                    7
Page 9

          
Page 10
RINGKASAN NILAI
PENILAIAN ASET UNTUK KEPENTINGAN PT BANK MEGA Tbk
TANGGAL PENILAIAN : 31 DESEMBER 2025

UNIT KANTOR, MAMPANG PRAPATAN - JAKARTA SELATAN


                                    NILAI SEWA PASAR        SERVICE CHARGE
                    URAIAN
                                       (Rp/M²/Bulan)          (Rp/M²/Bulan)


  -   UNIT KANTOR (968 M²)                      169.000,-            75.000,-


                    TOTAL                       169.000,-            75.000,-




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY            PT BANK MEGA Tbk                                   9
Page 11
I. DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN

I. 1 STATUS PENILAI

Penilai Publik sebagai penanggung jawab pekerjaan ini adalah :

• Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.)
  -   No. MAPPI                  : 08-S-02197
  -   No. Register Penilai       : RMK-2017.00334
  -   No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374
  -   Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
  -   No. STTD                   : STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023

Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Penilai Publik dalam proses penilaian properti dan
sebagai Pemimpin Rekan dalam Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
& Rekan selaku penyedia jasa penilaian independen. Dalam proses penilaian properti yang
dilakukan oleh Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan akan
melibatkan Penilai yang terdiri dari Penilai Publik dan Tenaga Penilai serta dibantu oleh
Tenaga Pendukung yang kesemuanya merupakan karyawan Persekutuan Kantor Jasa
Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan.

Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah kordinator Penilai Publik. Penilai tidak sedang memiliki atau
memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas ataupun dengan Objek
Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk memberikan penilaian
obyektif dan tidak memihak. Penilai merupakan Penilai yang berkompeten untuk
melakukan penilaian atas Objek Penilaian, tanpa menggunakan tenaga ahli dari luar.


I. 2 PEMBERI TUGAS

Pemberi Tugas          :     PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha           :     Perbankan
Alamat Kantor          :     Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
                             Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp.                  :     (021) 7917-5000
Website                :     bankmega.com

Pemberi tugas memastikan bahwa dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 2
bulan), aset atau objek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dilakukan penilaian lain,
untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau
berdekatan.




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                          PT BANK MEGA Tbk                               I-1
Page 12
I. 3 PENGGUNA LAPORAN

Pengguna Laporan    :   PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha        :   Perbankan
Alamat Kantor       :   Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
                        Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp.               :   (021) 7917-5000
Website             :   bankmega.com

I. 4 OBJEK PENILAIAN

Objek penilaian berupa 1 unit kantor yang terletak di Menara Bank Mega Lantai 2, Jalan
Kapten P. Tendean No. 12 - 14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Objek yang dinilai berupa 1 unit kantor dalam kondisi terawat. Pada saat inspeksi objek
disewakan oleh PT Mega Capital Sekuritas.

Realisasi pembangunan atas objek ini masih sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang
yang ditetapkan dan sarana infrastruktur listrik, telepon dan instalasi air bersih, telah
tersedia.


I. 5 HAK KEPEMILIKAN

Aset yang dinilai berdasarkan pada lingkup penugasan dan aset yang ditunjukan pada
saat inspeksi lapangan. Kepemilikan aset tersebut adalah milik Perseroan Terbatas PT Bank
Mega, Tbk. Berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
09.02.000000072.0 seluas 4.571 meter persegi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor
Identifikasi Bidang (NIB) 09.02.000000053.0 seluas 3.429 meter persegi, karenanya kami
tidak berkewajiban lebih jauh untuk meneliti kepemilikan aset secara legal.

Dalam penilaian ini luas objek yang dinilai berdasarkan lingkup penugasan yaitu 968
meter persegi.

Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Jakarta Selatan, aset yang dinilai
mempunyai ketentuan sebagai Kawsan Perdagangan dan Jasa Skala Kota.




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                    PT BANK MEGA Tbk                                  I-2
Page 13
I. 6 JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN

Kami menilai aset dimaksud dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. Kami
mengingatkan bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam laporan ini
tidak berlaku.


I. 7 MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN

Maksud kajian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di
lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari
properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar
pertimbangan untuk tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa dan oleh karenanya
tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam
penilaian ini Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian
Indonesia (SPI) 2018 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).


I. 8 DASAR NILAI

Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan,
sebagaimana diatur dalam SPI 101 dan SPI 102. Adalah suatu hal yang kritikal bahwa
Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan penilaian, dikarenakan
Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan metode penilaian,
data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir (SPI 2018, KPUP Butir 9-1). Dasar nilai
yang sesuai dengan tujuan penilaian adalah Nilai Sewa Pasar. (SPI 2018, SPI 103 Tabel
Rujukan A.10)


NILAI SEWA PASAR (MARKET RENTAL VALUE)

Nilai Sewa Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan
suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan
penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan dilakukan secara layak, dan tiap - tiap pihak
mengetahui, bertindak hati - hati, dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.6).




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                   PT BANK MEGA Tbk                                 I-3
Page 14
HAK SEWA

Hak Sewa, atau dikenal sebagai Hak Penyewa (Lessee Interest, Tenant's interest atau Leased
estate) . Hak Kepemilikan yang lebih dibentuk oleh persyaratan dalam perjanjian sewa dan
bukan didasarkan kepada hak kepemilikan atas real estat. Hak Sewa tergantung kepada
persyaratan dari perjanjian sewa secara spesifik, berakhir dalam waktu tertentu dan
dimungkinkan untuk dibagi-bagi atau disewakan kembali kepada pihaklain. (PPI 02 Butir
3,4)

I. 9 TANGGAL PENILAIAN

Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Sewa Pasar dengan tanggal penilaian 31
Desember 2025 dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2026.
Penulisan dan analisa dalam laporan ini berdasarkan tanggal penilaian dan pengamatan
pada tanggal inspeksi.


I. 10 TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Investigasi lapangan merupakan bagian kegiatan investigasi. Investigasi lapangan
ditujukan untuk melakukan verifikasi data dengan kondisi sebenarnya objek penilaian.
Pelaksanaan investigasi lapangan telah kami laksanakan dan selama melakukan investigasi
lapangan kami didampingi langsung oleh Ibu Aprilia selaku perwakilan dari Pemberi
Tugas.

Pendamping menunjukan aset yang dijadikan objek penilaian serta memberikan informasi
dan penjelasan berkaitan spesifikasi dan kondisi aset yang dijadikan objek penilaian.
Dalam penilaian ini kami melakukan verifikasi kesesuaian antara data objek penilaian dari
pemberi tugas dengan kondisi objek penilaian dari investigasi lapangan berdasarkan daftar
aset yang diberikan oleh pemberi tugas.
Dalam melakukan kegiatan penilaian ini, kami melakukan inspeksi terhadap seluruh aset-
aset yang disepakati oleh pemberi tugas, yang termasuk kedalam ruang lingkup penilaian,
namun demikian kami tidak melakukan inspeksi terhadap aset / sarana atau instalasi
yang tertutup, tidak dapat dijangkau dan membahayakan, serta bagian yang tertanam.
Oleh karenanya kami tidak memberikan pendapat umum atas kondisi aset tersebut yang
dalam perhitungannya berdasarkan pengamatan visual dan dianggap dalam kondisi yang
masih dapat berjalan dan akan diperhitungkan secara wajar sesuai dengan fungsinya.
Kami tidak melakukan pengukuran luas unit secara menyeluruh namun kami melakukan
pengecekan terhadap batas-batas atas objek yang dinilai. Dalam penilaian ini luas unit
berdasarkan lingkup penugasan, kami tidak meneliti secara detil aspek hukum dari surat
unit tersebut.




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                     PT BANK MEGA Tbk                                  I-4
Page 15
Dalam melakukan investigasi lapangan, penelaah, perhitungan dan analisa terhadap objek
penilaian kami memiliki keterbatasan dalam beberapa hal antara lain disebabkan oleh
instalasi yang tertutup, tidak dapat dijangkau dan membahayakan, serta bagian yang
tertanam. Selain itu kami tidak meneliti secara detil aspek hukum dari surat unit tersebut.


I. 11 SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Semua informasi dan data (dokumen) yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/ atau dari
pihak ketiga beserta salinannya adalah sah, benar, lengkap dan telah sesuai dengan kondisi
saat ini serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian. Data-data
tersebut dianggap benar dan sesuai aslinya. Data dan informasi lain yang dianggap dapat
dipercaya dalam mendukung pelaksanaan penilaian bersumber dari Lembaga resmi
pemerintah atau swasta yang mempublikasikan data informasi terkait dengan properti,
seperti Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018,
MAPPI, dan sumber lainnya yang dapat dipercaya.


I.12 DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN
Dalam penilaian ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
28/POJK.04/2021, SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 dan Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. Dalam Standar
Penilaian Indonesia didefinisikan sebagai berikut :

 a. Real Properti

Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas
tanah termasuk hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan,
dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estat. (SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021)

 b. Aset Operasional

Aset operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang
digunakan secara berkelanjutan. (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021)

 c. Nilai (Value )

Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang
paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal Penilaian.
(SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021)




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                     PT BANK MEGA Tbk                                   I-5
Page 16
 d. Harga (Price )

Harga adalah sejumlah uang yang diminta, ditawarkan, atau dibayarkan untuk suatu aset.
Karena kemampuan keuangan, motivasi atau kepentingan khusus dari pembeli atau
penjual, harga yang dibayarkan mungkin berbeda dengan nilai dari aset tersebut
berdasarkan anggapan pihak lain. (SPI 2018, KPUP Butir 4.2)

 e. Nilai Pasar (Market Value )

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021)

  f. Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value )

Nilai Sewa Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan
suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan
penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan dilakukan secara layak, dan tiap - tiap pihak
mengetahui, bertindak hati - hati, dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.6).

 g. Penggunaan Terbaik dan Tertinggi (Highest and Best Use )
Penggunaan Terbaik dan Tertinggi didefinisikan sebagai penggunaan yang paling layak
dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, dapat dibenarkan secara
wajar, secara hukum sah, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi.


I. 13 ASUMSI UMUM
  -   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini dan setiap nilai dalam laporan yang
      merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
      tujuan penilaian. Nilai dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
      tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.

  -   Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/ penguasaan
      tanah yang sah secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau
      halangan apapun juga.


I. 14 ASUMSI KHUSUS
  -   Dalam penilaian ini luas objek yang dinilai berdasarkan lingkup penugasan yaitu 968
      meter persegi.




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                     PT BANK MEGA Tbk                                 I-6
Page 17
I.15 PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan Penilaian ini dan referensi yang melampirinya hanya ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan Pengguna Laporan yang tercantum dalam laporan ini dan Laporan ini tidak
boleh digunakan untuk tujuan penilaian selain yang telah disetujui. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan maupun mempublikasikan,
terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau sebagai rujukan untuk digunakan
dalam dokumen, pernyataan ataupun untuk dikomunikasikan ke pihak lain. Penggunaan
sebagian atau keseluruhan dari laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.


I.16 KONFIRMASI DASAR PENILAIAN

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan berdasarkan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018.

I. 17 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Kejadian - kejadian penting setelah tanggal penilaian (subsequent events ) tidak dapat
digunakan untuk memutakhirkan hasil penilaian.


I. 18 RUANG LINGKUP DAN PROSES PENILAIAN
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada
tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan
dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan
data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai. Tahapan-tahapan tersebut adalah
sebagai berikut :

1.   Identifikasi permasalahan
2.   Analisis Pendahuluan
3.   Inspeksi lapangan
4.   Pengumpulan data dan analisis
5.   Penerapan Metoda Penilaian
6.   Rekonsiliasi Nilai (Bila menggunakan lebih dari satu pendekatan)
7.   Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian

I. 19 PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN

Pemilihan pendekatan dalam penilaian sangat tergantung dari jenis objek yang dinilai dan
ketersediaan data di lapangan. Sesuai maksud dan tujuan penilaian, dasar nilai, jenis dan
karakteristik objek penilaian serta ketersediaan data pasar di lapangan, maka pendekatan
penilaian berbasis pasar untuk real properti menurut KEPI & SPI Edisi VII Tahun 2018
(KPUP) dalam penilaian ini pendekatan yang digunakan adalah :

____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                    PT BANK MEGA Tbk                                  I-7
Page 18
     -   Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia (SPI 2018 - KPUP 15.1).

Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru
terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang
telah terjadi hanya sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan
harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed ) dari aset yang identik
atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga
transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya,
sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan
dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan
(aset pembanding) dan yang dinilai. (SPI 2018 - KPUP 15.2)

Dari pendekatan penilaian tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1.       Properti dalam penilaian adalah berupa unit kantor.
2.       Data pembanding yang tersedia dilapangan.

Maka sesuai dengan KEPI & SPI Edisi VII Tahun 2018 – SPI 106 dalam penilaian ini
digunakan Pendekatan sebagai berikut :

         PENDEKATAN                         METODE YANG DIGUNAKAN
- Pendekatan Pasar           - Perbandingan Data Pasar




____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                         PT BANK MEGA Tbk                                  I-8
Page 19
I. 20 KESIMPULAN PENILAIAN

Laporan Penilaian ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan beberapa asumsi atas semua
dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan, berikut dokumen dalam
bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dari pihak pemberi tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pekerjaan penilaian
ini adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
didukung oleh kemampuan, keahlian, data-data statistik dan data lainnya yang
berhubungan dengan laporan penilaian ini yang kami miliki. Oleh sebab itu kami tidak
bertanggung jawab jika data/ informasi tersebut yang diberikan kepada kami tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga hasil penilaian yang dihasilkan menjadi tidak
valid/ tidak akurat dan oleh karenanya harus dilakukan penilaian ulang.

Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut :
1.   Aset dimaksud dilengkapi dengan dokumen yang berlaku dan sah secara hukum,
     dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga selain
     yang dikemukakan dalam laporan ini. Aset yang dinilai seolah-olah bebas dan bersih
     dibawah tanggung jawab (milik) pemberi tugas.

2.   Aset dimaksud tetap dikelola dan dirawat secara wajar selama masa pemakaian.
3.   Aset dimaksud tidak terjadi perubahan kondisi fisik secara signifikan dan/atau tidak
     terjadi penyerobotan oleh pihak lain selama pemakaian.

4.   Nilai Aset dimaksud dianggap dimiliki dengan cara dibeli secara tunai sehingga cara
     pembelian dan progres pembayaran / cicilan angsuran yang masih tersisa saat ini
     tidak mempengaruhi nilai yang kami rekomendasikan.
5.   Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan Umum, kondisi, komentar, dan detail
     yang tertulis di dalam laporan ini.

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia
yang ada, maka kami berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-
syarat dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta kami mengasumsikan bahwa
semua data dan informasi yang kami terima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset
tersebut pada tanggal penilaian, adalah sebagai berikut :

Nilai Sewa Pasar per meter persegi perbulan :
                                      Rp 169.000,-
               (SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH)

Service Charge per meter persegi per bulan :
                                      Rp 75.000,-
                       (TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH)



____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY                      PT BANK MEGA Tbk                                I-9

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.54 MB
Published27 Mar 2026
Pages19
Characters35,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA Tbk p.1 ×77
linked org Mega Capital Sekuritas. p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×2
unresolved org KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Herman Meirizki dan Rekan p.2
unresolved person Susi Meirizki p.2 ×2
unresolved org Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki & Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.3 ×4
unresolved org Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.3 ×4
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas. Realisasi p.12
unresolved person Aprilia p.14
unresolved org Pertanahan Nasional p.15
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.16
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.17
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4086 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result