Back to announcement
20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055634_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
EXECUTIVE SUMMARY
UNIT KANTOR
TERLETAK DI :
MENARA BANK MEGA LANTAI 2
JALAN KAPTEN P. TENDEAN NO. 12-14A
KELURAHAN MAMPANG PRAPATAN
KECAMATAN MAMPANG PRAPATAN
KOTA JAKARTA SELATAN
PROVINSI DKI JAKARTA
DISIAPKAN UNTUK KEPENTINGAN
PT BANK MEGA Tbk
Page 2
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Herman Meirizki dan Rekan
Kantor Pusat Jakarta ; Kep. Menkeu No. 350/Km.1/2016
Bidang Jasa : Penilai Properti ; Wilayah Kerja : Republik Indonesia
The Akkas Commercial Building Lt.6, Jl. TB. Simatupang No. 23 , RT 11 RW 04,
Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12530
PENDAHULUAN
Jakarta, 13 Maret 2026
No. File : 00274/2.0120-00/PI/07/0374/1/III/2026
Perihal : Penilaian Aset
Kepada Yth.
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP
Jalan Kapten Tendean Kav. 12-14A
Jakarta Selatan 12790
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Proposal Penawaran Jasa Penilaian Aset No. 102705/SP/HMR-JKT/PP-
LR/2025 yang telah disetujui pada tanggal 18 November 2025, tentang Pekerjaan
Konsultan untuk Jasa Penilaian Aset, untuk itu kami telah melakukan inspeksi ke lokasi
aset yang dimaksud dalam rangka penilaian terhadap aset tersebut, sesuai dengan
dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, dan keterangan-keterangan yang diberikan
oleh Pemberi Tugas.
Adapun aset yang dimaksud sebagai objek penilaian adalah:
Unit Kantor, Mampang Prapatan - Jakarta Selatan
Meliputi 1 unit kantor dengan luas keseluruhan yang berdasarkan lingkup penugasan
yaitu 968 meter persegi. Aset tersebut terletak di Menara Bank Mega Lantai 2, Jalan Kapten
P. Tendean No. 12 - 14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
1 unit kantor berada di Menara Bank Mega yang berdiri diatas tanah dengan luas
berdasarkan dokumen kepemilikan seluas 8.000 meter persegi, terdiri dari 2 (dua)
dokumen Sertipikat Hak Guna Bangunan.
STATUS PENILAI
Penilai Publik sebagai penanggung jawab pekerjaan ini adalah :
• Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI : 08-S-02197
- No. Register Penilai : RMK-2017.00334
- No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374
- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
- No. STTD : STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk 1
(021) 2940 7271 hmrvaluation@gmail.com www.hmr.co.id
Cabang : Tangerang Selatan (B); Surabaya (PS); Jakarta Selatan (B); Bogor (P)
Page 3
Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Penilai Publik dalam proses penilaian properti dan
sebagai Pemimpin Rekan dalam Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
& Rekan selaku penyedia jasa penilaian independen. Dalam proses penilaian properti yang
dilakukan oleh Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan akan
melibatkan Penilai yang terdiri dari Penilai Publik dan Tenaga Penilai serta dibantu oleh
Tenaga Pendukung yang kesemuanya merupakan karyawan Persekutuan Kantor Jasa
Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan.
Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah kordinator Penilai Publik. Penilai tidak sedang memiliki atau
memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas ataupun dengan Objek
Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk memberikan penilaian
Obyektif dan tidak memihak. Penilai merupakan Penilai yang berkompeten untuk
melakukan penilaian atas Objek Penilaian, tanpa menggunakan tenaga ahli dari luar.
PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas : PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat Kantor : Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp. : (021) 7917-5000
Website : bankmega.com
Pemberi tugas memastikan bahwa dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 2
bulan), aset atau objek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dilakukan penilaian lain,
untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau
berdekatan.
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna Laporan : PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat Kantor : Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp. : (021) 7917-5000
Website : bankmega.com
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk 2
Page 4
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN Maksud kajian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam penilaian ini Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). DASAR NILAI Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam SPI 101 dan SPI 102. Adalah suatu hal yang kritikal bahwa Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan penilaian, dikarenakan Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan metode penilaian, data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir (SPI 2018, KPUP Butir 9-1). Dasar nilai yang sesuai dengan tujuan penilaian adalah Nilai Sewa Pasar. (SPI 2018, SPI 103 Tabel Rujukan A.10) NILAI SEWA PASAR (MARKET RENTAL VALUE) Nilai Sewa Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan dilakukan secara layak, dan tiap - tiap pihak mengetahui, bertindak hati - hati, dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.6). TANGGAL PENILAIAN Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Sewa Pasar dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025 dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2026. Penulisan dan analisa dalam laporan ini berdasarkan tanggal penilaian dan pengamatan pada tanggal inspeksi. ____________________________________________________________ EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk 3
Page 5
KESIMPULAN NILAI
Laporan Penilaian ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan beberapa asumsi atas semua
dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan, berikut dokumen dalam
bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dari pihak pemberi tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pekerjaan penilaian
ini adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
didukung oleh kemampuan, keahlian, data-data statistik dan data lainnya yang
berhubungan dengan laporan penilaian ini yang kami miliki. Oleh sebab itu kami tidak
bertanggung jawab jika data/ informasi tersebut yang diberikan kepada kami tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga hasil penilaian yang dihasilkan menjadi tidak
valid/ tidak akurat dan oleh karenanya harus dilakukan penilaian ulang.
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut :
1. Aset dimaksud dilengkapi dengan dokumen yang berlaku dan sah secara hukum,
dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga selain
yang dikemukakan dalam laporan ini. Aset yang dinilai seolah-olah bebas dan bersih
dibawah tanggung jawab (milik) pemberi tugas.
2. Aset dimaksud tetap dikelola dan dirawat secara wajar selama masa pemakaian.
3. Aset dimaksud tidak terjadi perubahan kondisi fisik secara signifikan dan/atau tidak
terjadi penyerobotan oleh pihak lain selama pemakaian.
4. Nilai Aset dimaksud dianggap dimiliki dengan cara dibeli secara tunai sehingga cara
pembelian dan progres pembayaran / cicilan angsuran yang masih tersisa saat ini
tidak mempengaruhi nilai yang kami rekomendasikan.
5. Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan Umum, kondisi, komentar, dan detail
yang tertulis di dalam laporan ini.
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia
yang ada, maka kami berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-
syarat dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta kami mengasumsikan bahwa
semua data dan informasi yang kami terima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset
tersebut pada tanggal penilaian, adalah sebagai berikut :
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk 4
Page 6
Page 7
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 6
PERNYATAAN PENILAI 8
RINGKASAN NILAI 10
I. DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN I - 1
I.1 Status Penilai I - 1
I.2 Pemberi Tugas I - 1
I.3 Pengguna Laporan I - 2
I.4 Objek Penilaian I - 2
I.5 Hak Kepemilikan I - 2
I.6 Jenis Mata Uang Yang Digunakan I - 3
I.7 Maksud dan Tujuan Penilaian I - 3
I.8 Dasar Nilai I - 3
I.9 Tanggal Penilaian I - 4
I.10 Tingkat Kedalaman Investigasi I - 4
I.11 Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan I - 5
I.12 Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian I - 5
I.13 Asumsi Umum I - 6
I.14 Asumsi Khusus I - 6
I.15 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi I - 7
I.16 Konfirmasi Dasar Penilaian I - 7
I.17 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian I - 7
I.18 Ruang Lingkup dan Proses Penilaian I - 7
I.19 Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian Yang Digunakan I - 7
I.20 Kesimpulan Penilaian I - 9
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk 6
Page 8
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, maka kami yang bertanda
tangan di bawah ini menyatakan bahwa :
1. Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal menyatakan
bahwa:
a) Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada
tanggal penilaian (Cut Off Date);
b) Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Properti;
c) Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d) Telah dilakukan inspeksi terhadap objek penilaian;
e) Perkiraan Nilai yang di hasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan Nilai;
f) Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
g) Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatasan;
h) Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam Laporan dapat di pertanggung
jawabkan; dan
i) Besaran Imbalan Jasa Penilaian tidak tergantung pada hasil penilaian.
2. Pernyataan dalam laporan Penilaian ini, sebatas pengetahuan kami, adalah benar dan
akurat.
3. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini
dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
4. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau
keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti
yang dinilai.
5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang
telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
6. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya
atau gambaran nilai yang diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai,
pencapaian hasil yang dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian
(subsequent event ) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan dimaksud.
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk 7
Page 9
Page 10
RINGKASAN NILAI
PENILAIAN ASET UNTUK KEPENTINGAN PT BANK MEGA Tbk
TANGGAL PENILAIAN : 31 DESEMBER 2025
UNIT KANTOR, MAMPANG PRAPATAN - JAKARTA SELATAN
NILAI SEWA PASAR SERVICE CHARGE
URAIAN
(Rp/M²/Bulan) (Rp/M²/Bulan)
- UNIT KANTOR (968 M²) 169.000,- 75.000,-
TOTAL 169.000,- 75.000,-
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk 9
Page 11
I. DEFINISI & LINGKUP PENUGASAN
I. 1 STATUS PENILAI
Penilai Publik sebagai penanggung jawab pekerjaan ini adalah :
• Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert.)
- No. MAPPI : 08-S-02197
- No. Register Penilai : RMK-2017.00334
- No. Ijin Penilai Publik : P-1.13.00374
- Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P)
- No. STTD : STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023
Bertindak dalam kapasitasnya sebagai Penilai Publik dalam proses penilaian properti dan
sebagai Pemimpin Rekan dalam Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
& Rekan selaku penyedia jasa penilaian independen. Dalam proses penilaian properti yang
dilakukan oleh Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan akan
melibatkan Penilai yang terdiri dari Penilai Publik dan Tenaga Penilai serta dibantu oleh
Tenaga Pendukung yang kesemuanya merupakan karyawan Persekutuan Kantor Jasa
Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan.
Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah kordinator Penilai Publik. Penilai tidak sedang memiliki atau
memiliki potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas ataupun dengan Objek
Penilaian. Oleh karena itu, Penilai berada dalam posisi untuk memberikan penilaian
obyektif dan tidak memihak. Penilai merupakan Penilai yang berkompeten untuk
melakukan penilaian atas Objek Penilaian, tanpa menggunakan tenaga ahli dari luar.
I. 2 PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas : PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat Kantor : Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp. : (021) 7917-5000
Website : bankmega.com
Pemberi tugas memastikan bahwa dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 2
bulan), aset atau objek penilaian tersebut tidak sedang atau telah dilakukan penilaian lain,
untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau
berdekatan.
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-1
Page 12
I. 3 PENGGUNA LAPORAN
Pengguna Laporan : PT BANK MEGA Tbk
Bidang Usaha : Perbankan
Alamat Kantor : Menara Bank Mega Lantai 21 Unit Kerja NCAP, Jalan Kapten
Tendean Kav. 12-14A, Jakarta Selatan 12790
Telp. : (021) 7917-5000
Website : bankmega.com
I. 4 OBJEK PENILAIAN
Objek penilaian berupa 1 unit kantor yang terletak di Menara Bank Mega Lantai 2, Jalan
Kapten P. Tendean No. 12 - 14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Objek yang dinilai berupa 1 unit kantor dalam kondisi terawat. Pada saat inspeksi objek
disewakan oleh PT Mega Capital Sekuritas.
Realisasi pembangunan atas objek ini masih sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang
yang ditetapkan dan sarana infrastruktur listrik, telepon dan instalasi air bersih, telah
tersedia.
I. 5 HAK KEPEMILIKAN
Aset yang dinilai berdasarkan pada lingkup penugasan dan aset yang ditunjukan pada
saat inspeksi lapangan. Kepemilikan aset tersebut adalah milik Perseroan Terbatas PT Bank
Mega, Tbk. Berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
09.02.000000072.0 seluas 4.571 meter persegi dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor
Identifikasi Bidang (NIB) 09.02.000000053.0 seluas 3.429 meter persegi, karenanya kami
tidak berkewajiban lebih jauh untuk meneliti kepemilikan aset secara legal.
Dalam penilaian ini luas objek yang dinilai berdasarkan lingkup penugasan yaitu 968
meter persegi.
Berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Jakarta Selatan, aset yang dinilai
mempunyai ketentuan sebagai Kawsan Perdagangan dan Jasa Skala Kota.
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-2
Page 13
I. 6 JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN Kami menilai aset dimaksud dengan menggunakan Mata Uang Rupiah. Kami mengingatkan bahwa penggunaan nilai tukar selain yang tercantum dalam laporan ini tidak berlaku. I. 7 MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN Maksud kajian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Penilaian ini dilaksanakan untuk kepentingan Pasar Modal. Oleh karena itu, dalam penilaian ini Laporan disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2018 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). I. 8 DASAR NILAI Dasar Nilai menjelaskan premis fundamental yang mendasari nilai yang dilaporkan, sebagaimana diatur dalam SPI 101 dan SPI 102. Adalah suatu hal yang kritikal bahwa Dasar Nilai sesuai dengan persyaratan dan tujuan dari penugasan penilaian, dikarenakan Dasar Nilai dapat mempengaruhi Penilai dalam menentukan pemilihan metode penilaian, data masukan dan asumsi serta opini nilai akhir (SPI 2018, KPUP Butir 9-1). Dasar nilai yang sesuai dengan tujuan penilaian adalah Nilai Sewa Pasar. (SPI 2018, SPI 103 Tabel Rujukan A.10) NILAI SEWA PASAR (MARKET RENTAL VALUE) Nilai Sewa Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan dilakukan secara layak, dan tiap - tiap pihak mengetahui, bertindak hati - hati, dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.6). ____________________________________________________________ EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-3
Page 14
HAK SEWA Hak Sewa, atau dikenal sebagai Hak Penyewa (Lessee Interest, Tenant's interest atau Leased estate) . Hak Kepemilikan yang lebih dibentuk oleh persyaratan dalam perjanjian sewa dan bukan didasarkan kepada hak kepemilikan atas real estat. Hak Sewa tergantung kepada persyaratan dari perjanjian sewa secara spesifik, berakhir dalam waktu tertentu dan dimungkinkan untuk dibagi-bagi atau disewakan kembali kepada pihaklain. (PPI 02 Butir 3,4) I. 9 TANGGAL PENILAIAN Penilaian dilakukan berdasarkan atas Nilai Sewa Pasar dengan tanggal penilaian 31 Desember 2025 dan inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2026. Penulisan dan analisa dalam laporan ini berdasarkan tanggal penilaian dan pengamatan pada tanggal inspeksi. I. 10 TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI Investigasi lapangan merupakan bagian kegiatan investigasi. Investigasi lapangan ditujukan untuk melakukan verifikasi data dengan kondisi sebenarnya objek penilaian. Pelaksanaan investigasi lapangan telah kami laksanakan dan selama melakukan investigasi lapangan kami didampingi langsung oleh Ibu Aprilia selaku perwakilan dari Pemberi Tugas. Pendamping menunjukan aset yang dijadikan objek penilaian serta memberikan informasi dan penjelasan berkaitan spesifikasi dan kondisi aset yang dijadikan objek penilaian. Dalam penilaian ini kami melakukan verifikasi kesesuaian antara data objek penilaian dari pemberi tugas dengan kondisi objek penilaian dari investigasi lapangan berdasarkan daftar aset yang diberikan oleh pemberi tugas. Dalam melakukan kegiatan penilaian ini, kami melakukan inspeksi terhadap seluruh aset- aset yang disepakati oleh pemberi tugas, yang termasuk kedalam ruang lingkup penilaian, namun demikian kami tidak melakukan inspeksi terhadap aset / sarana atau instalasi yang tertutup, tidak dapat dijangkau dan membahayakan, serta bagian yang tertanam. Oleh karenanya kami tidak memberikan pendapat umum atas kondisi aset tersebut yang dalam perhitungannya berdasarkan pengamatan visual dan dianggap dalam kondisi yang masih dapat berjalan dan akan diperhitungkan secara wajar sesuai dengan fungsinya. Kami tidak melakukan pengukuran luas unit secara menyeluruh namun kami melakukan pengecekan terhadap batas-batas atas objek yang dinilai. Dalam penilaian ini luas unit berdasarkan lingkup penugasan, kami tidak meneliti secara detil aspek hukum dari surat unit tersebut. ____________________________________________________________ EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-4
Page 15
Dalam melakukan investigasi lapangan, penelaah, perhitungan dan analisa terhadap objek penilaian kami memiliki keterbatasan dalam beberapa hal antara lain disebabkan oleh instalasi yang tertutup, tidak dapat dijangkau dan membahayakan, serta bagian yang tertanam. Selain itu kami tidak meneliti secara detil aspek hukum dari surat unit tersebut. I. 11 SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN Semua informasi dan data (dokumen) yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/ atau dari pihak ketiga beserta salinannya adalah sah, benar, lengkap dan telah sesuai dengan kondisi saat ini serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian. Data-data tersebut dianggap benar dan sesuai aslinya. Data dan informasi lain yang dianggap dapat dipercaya dalam mendukung pelaksanaan penilaian bersumber dari Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasikan data informasi terkait dengan properti, seperti Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tata Ruang, KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018, MAPPI, dan sumber lainnya yang dapat dipercaya. I.12 DEFINISI DAN ISTILAH YANG DIGUNAKAN DALAM PENILAIAN Dalam penilaian ini kami berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021, SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. Dalam Standar Penilaian Indonesia didefinisikan sebagai berikut : a. Real Properti Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estat. (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021) b. Aset Operasional Aset operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan. (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021) c. Nilai (Value ) Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal Penilaian. (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021) ____________________________________________________________ EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-5
Page 16
d. Harga (Price )
Harga adalah sejumlah uang yang diminta, ditawarkan, atau dibayarkan untuk suatu aset.
Karena kemampuan keuangan, motivasi atau kepentingan khusus dari pembeli atau
penjual, harga yang dibayarkan mungkin berbeda dengan nilai dari aset tersebut
berdasarkan anggapan pihak lain. (SPI 2018, KPUP Butir 4.2)
e. Nilai Pasar (Market Value )
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan. (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021)
f. Nilai Sewa Pasar (Market Rental Value )
Nilai Sewa Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari penyewaan
suatu aset pada tanggal penilaian, antara pemilik yang berminat menyewakan dan
penyewa yang berminat menyewa sesuai persyaratan sewa yang layak dalam transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan dilakukan secara layak, dan tiap - tiap pihak
mengetahui, bertindak hati - hati, dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101 Butir 3.6).
g. Penggunaan Terbaik dan Tertinggi (Highest and Best Use )
Penggunaan Terbaik dan Tertinggi didefinisikan sebagai penggunaan yang paling layak
dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, dapat dibenarkan secara
wajar, secara hukum sah, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi.
I. 13 ASUMSI UMUM
- Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini dan setiap nilai dalam laporan yang
merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
- Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan/ penguasaan
tanah yang sah secara hukum, dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau
halangan apapun juga.
I. 14 ASUMSI KHUSUS
- Dalam penilaian ini luas objek yang dinilai berdasarkan lingkup penugasan yaitu 968
meter persegi.
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-6
Page 17
I.15 PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI Laporan Penilaian ini dan referensi yang melampirinya hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan yang tercantum dalam laporan ini dan Laporan ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian selain yang telah disetujui. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain yang menggunakan maupun mempublikasikan, terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau sebagai rujukan untuk digunakan dalam dokumen, pernyataan ataupun untuk dikomunikasikan ke pihak lain. Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan. I.16 KONFIRMASI DASAR PENILAIAN Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018. I. 17 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN Kejadian - kejadian penting setelah tanggal penilaian (subsequent events ) tidak dapat digunakan untuk memutakhirkan hasil penilaian. I. 18 RUANG LINGKUP DAN PROSES PENILAIAN Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut : 1. Identifikasi permasalahan 2. Analisis Pendahuluan 3. Inspeksi lapangan 4. Pengumpulan data dan analisis 5. Penerapan Metoda Penilaian 6. Rekonsiliasi Nilai (Bila menggunakan lebih dari satu pendekatan) 7. Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian I. 19 PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN Pemilihan pendekatan dalam penilaian sangat tergantung dari jenis objek yang dinilai dan ketersediaan data di lapangan. Sesuai maksud dan tujuan penilaian, dasar nilai, jenis dan karakteristik objek penilaian serta ketersediaan data pasar di lapangan, maka pendekatan penilaian berbasis pasar untuk real properti menurut KEPI & SPI Edisi VII Tahun 2018 (KPUP) dalam penilaian ini pendekatan yang digunakan adalah : ____________________________________________________________ EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-7
Page 18
- Pendekatan Pasar
Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang
dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia (SPI 2018 - KPUP 15.1).
Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru
terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir yang
telah terjadi hanya sedikit atau tidak ada, dapat dipertimbangkan dengan menggunakan
harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed ) dari aset yang identik
atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga
transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya,
sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan
dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan
(aset pembanding) dan yang dinilai. (SPI 2018 - KPUP 15.2)
Dari pendekatan penilaian tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :
1. Properti dalam penilaian adalah berupa unit kantor.
2. Data pembanding yang tersedia dilapangan.
Maka sesuai dengan KEPI & SPI Edisi VII Tahun 2018 – SPI 106 dalam penilaian ini
digunakan Pendekatan sebagai berikut :
PENDEKATAN METODE YANG DIGUNAKAN
- Pendekatan Pasar - Perbandingan Data Pasar
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-8
Page 19
I. 20 KESIMPULAN PENILAIAN
Laporan Penilaian ini disusun dan dikeluarkan berdasarkan beberapa asumsi atas semua
dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan, berikut dokumen dalam
bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dari pihak pemberi tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pekerjaan penilaian
ini adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
didukung oleh kemampuan, keahlian, data-data statistik dan data lainnya yang
berhubungan dengan laporan penilaian ini yang kami miliki. Oleh sebab itu kami tidak
bertanggung jawab jika data/ informasi tersebut yang diberikan kepada kami tidak sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga hasil penilaian yang dihasilkan menjadi tidak
valid/ tidak akurat dan oleh karenanya harus dilakukan penilaian ulang.
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut :
1. Aset dimaksud dilengkapi dengan dokumen yang berlaku dan sah secara hukum,
dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga selain
yang dikemukakan dalam laporan ini. Aset yang dinilai seolah-olah bebas dan bersih
dibawah tanggung jawab (milik) pemberi tugas.
2. Aset dimaksud tetap dikelola dan dirawat secara wajar selama masa pemakaian.
3. Aset dimaksud tidak terjadi perubahan kondisi fisik secara signifikan dan/atau tidak
terjadi penyerobotan oleh pihak lain selama pemakaian.
4. Nilai Aset dimaksud dianggap dimiliki dengan cara dibeli secara tunai sehingga cara
pembelian dan progres pembayaran / cicilan angsuran yang masih tersisa saat ini
tidak mempengaruhi nilai yang kami rekomendasikan.
5. Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan Umum, kondisi, komentar, dan detail
yang tertulis di dalam laporan ini.
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI), dan dengan mempertimbangkan seluruh
informasi yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia
yang ada, maka kami berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-
syarat dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu, serta kami mengasumsikan bahwa
semua data dan informasi yang kami terima adalah benar dan akurat, bahwa nilai aset
tersebut pada tanggal penilaian, adalah sebagai berikut :
Nilai Sewa Pasar per meter persegi perbulan :
Rp 169.000,-
(SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH)
Service Charge per meter persegi per bulan :
Rp 75.000,-
(TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH)
____________________________________________________________
EXECUTIVE SUMMARY PT BANK MEGA Tbk I-9
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
person
Susi Meirizki
p.2 ×2
unresolved
org
Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.3 ×4
unresolved
org
Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas. Realisasi
p.12
unresolved
person
Aprilia
p.14
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.15
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.16
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.17
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4086 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}