Skip to content
Back to announcement

20260326_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32055428.pdf

RUPS minutes Needs review MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                        016/MTI/CORSEC/EXT/III/2026

   Nama Perusahaan                    PT Mora Telematika Indonesia Tbk

   Kode Emiten                        MORA

   Lampiran                           3

   Perihal                            Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 011/MTI/CORSEC/EXT/II/2026 tanggal 27 Februari 2026, Perseroan
  menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 26 Maret
  2026, sebagai berikut:

  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  19.062.011.481 saham atau 80,6118% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan atas      Kuorum Kehadiran         Setuju       Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
             penggabungan usaha
                                      Ya      80,612%19.062.0 100%        0      0%       0       0%        Setuju
             antara Perseroan
                                                       11.481
             dengan PT Eka Mas
             Republik
             sebagaimana
             dimaksud dalam
             Rancangan
             Penggabungan.
             Hasil Keputusan Menyetujui penggabungan usaha antara PT Mora Telematika Indonesia Tbk dengan PT Eka
                               Mas Republik sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan usaha yang
                               ringkasannya dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diterbitkan
                               dan dipublikasikan pada tanggal 18 Desember 2025 (sebagaimana ditambahkan dan/atau
                               diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
Agenda 2     Persetujuan atas Akta Kuorum Kehadiran         Setuju       Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
             Penggabungan dan
                                      Ya      80,612%19.062.0 100%        0      0%       0       0%        Setuju
             pelaksanaannya oleh
                                                       11.481
             Perseroan.
             Hasil Keputusan 1.         Menyetujui atas Akta Penggabungan oleh Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
                               sebagaimana usulannya telah disampaikan dalam Rapat; dan
                               2.       Memberikan kewenangan atas Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
                               yang berhubungan dengan keputusan mata acara Rapat ini, namun tidak terbatas untuk
                               menandatangani Akta Penggabungan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
                               dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.
Page 2
Agenda 3   Persetujuan              Kuorum Kehadiran         Setuju         Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
           perubahan Anggaran
                                       Ya      80,612%19.062.0 100%           0     0%       0       0%       Setuju
           Dasar Perseroan
                                                        11.481
           sebagai akibat dari
           Penggabungan.
           Hasil Keputusan 1.            Menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam
                               Anggaran Dasar sebagai akibat dari penggabungan usaha, antara lain:
                                  a.     perubahan Pasal 1, nama Perseroan yang sebelumnya PT Mora Telematika
                               Indonesia Tbk menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk;
                                  b.     perubahan Pasal 4, sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal
                               ditempatkan/disetor Perseroan;
                                  c.     perubahan Pasal 14 (Direksi) sehubungan dengan peningkatan jumlah minimal
                               anggota Direksi; dan
                                  d.     perubahan Pasal 15 (Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi)
                               sehubungan dengan anggota Direksi yang berwenang mewakili Perseroan.
                               2.        Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
                               seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk:
                                  a.     Menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dengan menyusun kembali seluruh
                               Anggaran Dasar dalam bentuk Akta Notaris dan melakukan segala tindakan yang
                               diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat ini;
                                  b.     Mengurus permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri
                               Hukum Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan Anggaran Dasar
                               tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku menurut hukum, termasuk
                               untuk mengadakan perubahan atau penambahan atas perubahan ketentuan anggaran dasar
                               ini apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang, dan melakukan segala sesuatu
                               yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 4   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju       Abstain      Hasil RUPS
           perubahan susunan
                                      Ya      80,612%19.062.0 100%           0      0%       0       0%         Setuju
           Direksi dan Dewan
                                                        11.481
           Komisaris Perseroan
           sebagai akibat dari
           Penggabungan.
           Hasil Keputusan 1.           Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Dewan Komisaris di
                               bawah ini terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan
                               pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota
                               Dewan Komisaris tersebut atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan selama
                               menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan
                               berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam
                               buku serta catatan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
                               terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

                             Bapak Indra Nathan Kusnadi, sebagai Komisaris Utama Perseroan
                             Bapak Karim Panjaitan, sebagai Komisaris Perseroan
                             Bapak Kanaka Puradiredja, sebagai Komisaris Independen Perseroan
                             2.      Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan, sebagai berikut:

                             Bapak M. Arsjad Rasjid P.M, sebagai Komisaris Utama & Komisaris Independen
                             Bapak Marlo Budiman, sebagai Komisaris
                             Bapak Handhianto S. Kentjono, sebagai Komisaris

                             Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah
                             sebagai berikut:

                             Komisaris Utama &
                             Komisaris Independen        : Bapak M. Arsjad Rasjid P.M
                             Komisaris                            : Bapak Marlo Budiman
                             Komisaris                            : Bapak Handhianto S. Kentjono
                             3.        Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah ini
                             terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan
                             pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota
                             Direksi tersebut atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan
                             masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan
                             tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan Perseroan
                             dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
                             perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

                             Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan
                             Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil Direktur Utama
                             4.      Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan, sebagai berikut:

                             Bapak Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama
                             Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur
                             Bapak Hendra Gunawan, sebagai Direktur
                             Bapak Edward Sanusi, sebagai Direktur
                             Bapak Iman Syahrizal, sebagai Direktur
                             Ibu Melanie Maharani, sebagai Direktur
                             Bapak Edward Anwar, sebagai Direktur
                             Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur
                             Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Direktur
                             Bapak Michael C. McPhail, sebagai Direktur
                             Bapak Resi Y. Bramani, sebagai Direktur

                             Sehingga susunan Direksi Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah sebagai
                             berikut:

                             Direktur Utama            : Bapak Timotius M. Sulaiman
                             Direktur                  : Bapak Yopie Widjaja
                             Direktur                  : Bapak Hendra Gunawan
                             Direktur                  : Bapak Edward Sanusi
Page 4
                                                               100%                0%             0%

                               Direktur                     : Bapak Iman Syahrizal
                               Direktur                     : Ibu Melanie Maharani
                               Direktur                     : Bapak Edward Anwar
                               Direktur                     : Bapak Jimmy Kadir
                               Direktur                     : Bapak Genta Andhika Putra
                               Direktur                     : Bapak Michael C. McPhail
                               Direktur                     : Bapak Resi Y. Bramani
                               5.       Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan
                               Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai
                               dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2030 (dengan
                               tetap memperhatikan masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini dengan tidak mengurangi
                               hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu; dan
                               6.       Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan,
                               baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk
                               memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk
                               menghadap notaris atau otoritas pemerintah berwenang termasuk Menteri Hukum Republik
                               Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                               Perseroan, mengadakan pembicaraan memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau
                               dari notaris atau otoritas pemerintah, membuat atau suruh membuat, serta menandatangani
                               akta-akta atau dokumen.

Agenda 5   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju        Abstain   Hasil RUPS
           perubahan
                                      Ya     80,612%19.062.0 0%          0       0%       0       0%     Setuju
           pengendali Perseroan
                                                       11.481
           sebagai akibat dari
           Penggabungan.
           Hasil Keputusan Menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan dari
                               semula PT Candrakarya Multikreasi menjadi PT Innovate Mas Utama.
Agenda 6   Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju        Abstain   Hasil RUPS
           pembelian kembali
                                      Ya     80,612%19.062.0 100%       100      0%       0       0%     Setuju
           saham dari
                                                       11.381
           pemegang saham
           yang tidak menyetujui
           Penggabungan.
           Hasil Keputusan 1.           Menyetujui Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Yang Tidak
                               Menyetujui Penggabungan.
                               2.       Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
                               tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham dari
                               Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui Penggabungan dengan memperhatikan
                               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   PT Mora Telematika Indonesia Tbk




   Henry Rizard Rumopa

   Corporate Secretary




   PT Mora Telematika Indonesia Tbk
   GRHA 9 Lt. 6, Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng,
   Telepon : (021) 31998600, Fax : (021) 3142882, www.moratelindo.co.id
Page 5
Nama Pengirim                    Henry Rizard Rumopa

Jabatan                          Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                27-03-2026 08:38

Lampiran                        1. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 26032026.pdf


                                2. Resume RUPSLB Moratel 2026_2026-03-26_16.31_signed.pdf


                                3. Bilingual_Ringkasan RUPSLB 26 Maret 2026.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mora Telematika Indonesia Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mora Telematika Indonesia Tbk
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.             016/MTI/CORSEC/EXT/III/2026

   Issuer Name                           PT Mora Telematika Indonesia Tbk

   Issuer Code                           MORA

   Attachment                            3

   Subject                               Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull


  Reffering the announcement number 011/MTI/CORSEC/EXT/II/2026 Date 27 February 2026, Listed companies
  giving report of general meeting of shareholder’s result on 26 March 2026, are mentioned below :



  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  19.062.011.481 share of 80,6118% from all the shares with company’s valid authority in accordance with
  company’s charter and regulations.

Agenda 1     Persetujuan atas      Kuorum Kehadiran            Setuju        Tidak Setuju          Abstain        Hasil RUPS
             penggabungan usaha
                                       Ya      80,612%19.062.0 100%           0       0%         0        0%         Setuju
             antara Perseroan
                                                         11.481
             dengan PT Eka Mas
             Republik
             sebagaimana
             dimaksud dalam
             Rancangan
             Penggabungan.
             Hasil Keputusan Approved the merger between PT Mora Telematika Indonesia Tbk and PT Eka Mas
                               Republik as referred to in the Merger Plan, the summary of which is contained in the
                               Summary of the Merger Plan that has been issued and published on December 18, 2025 (as
                               supplemented and/or amended in accordance with applicable laws and regulations).
Agenda 2     Persetujuan atas Akta Kuorum Kehadiran            Setuju        Tidak Setuju          Abstain        Hasil RUPS
             Penggabungan dan
                                       Ya      80,612%19.062.0 100%           0       0%         0        0%         Setuju
             pelaksanaannya oleh
                                                         11.481
             Perseroan.
             Hasil Keputusan 1.          Approved the Deed of Merger by the Company with PT Eka Mas Republik as
                               proposed and presented at the Meeting; and
                               2.        Granted authority to the Board of Directors of the Company to take all actions
                               related to the resolutions of this Meeting agenda item, including but not limited to signing the
                               Deed of Merger and carrying out any other actions that must and/or may be undertaken in
                               connection with the implementation of the Meetings resolutions.
Page 7
Agenda 3   Persetujuan              Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           perubahan Anggaran
                                       Ya      80,612%19.062.0 100%             0       0%        0        0%         Setuju
           Dasar Perseroan
                                                           11.481
           sebagai akibat dari
           Penggabungan.
           Hasil Keputusan 1.            Approved the Company to amend several provisions of its Articles of Association as
                               a result of the merger, including:
                               a.        amendment to Article 1, changing the Companys name from PT Mora Telematika
                               Indonesia Tbk to PT Ekamas Mora Republik Tbk;
                               b.        amendment to Article 4, in relation to the increase in the Company authorized
                               capital and issued/paid-up capital;
                               c.        amendment to Article 14 (Board of Directors) in relation to the increase in the
                               minimum number of members of the Board of Directors; and
                               d.        amendment to Article 15 (Duties, Responsibilities and Authorities of the Board of
                               Directors) in relation to the members of the Board of Directors authorized to represent the
                               Company.
                               2.        Granted power and authority, with the right of substitution, either in whole or in part,
                               to the Company Board of Directors to:
                               a.        Stated the resolutions of this Meeting agenda item by restating the entire Articles of
                               Association in the form of a Notarial Deed and to take all necessary actions in connection
                               with these Meeting resolutions;
                               b.        Processed applications for approval and/or notification to the Minister of Law of the
                               Republic of Indonesia, register and announce the amendments to the Articles of Association
                               so that such amendments become legally effective, including making any changes or
                               additions to the amendments to the Articles of Association if required by the competent
                               authorities, and to carry out all actions required and stipulated by the prevailing laws and
                               regulations
Page 8
Agenda 4   Persetujuan atas         Kuorum Kehadiran          Setuju         Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           perubahan susunan
                                       Ya     80,612%19.062.0 100%            0      0%         0        0%        Setuju
           Direksi dan Dewan
                                                         11.481
           Komisaris Perseroan
           sebagai akibat dari
           Penggabungan.
           Hasil Keputusan Approved the termination of the terms of office of the following members of the Board of
                               Commissioners effective as of the Effective Date of the Merger, and to grant full release and
                               discharge (volledig acquit et de charge) to such members of the Board of Commissioners for
                               their supervisory actions performed during their respective terms of office from January 1,
                               2025 until the end of such terms, provided that such actions are recorded in the Companys
                               books and records and do not constitute criminal acts or violations of applicable laws and
                               regulations, namely:

                                Mr. Indra Nathan Kusnadi, as President Commissioner of the Company
                                Mr. Karim Panjaitan, as Commissioner of the Company
                                Mr. Kanaka Puradiredja, as Independent Commissioner of the Company

                              2.       Appointed new members of the Companys Board of Commissioners as follows:

                              Mr. M. Arsjad Rasjid P.M, as President Commissioner & Independent Commissioner
                              Mr. Marlo Budiman, as Commissioner
                              Mr. Handhianto S. Kentjono, as Commissioner

                              Therefore, the composition of the Companys Board of Commissioners as of the Effective
                              Date of the Merger shall be as follows:

                              President Commissioner &
                              Independent Commissioner                  : Mr. M. Arsjad Rasjid P.M
                              Commissioner                                    : Mr. Marlo Budiman
                              Commissioner                                    : Mr. Handhianto S. Kentjono

                              3.       Approved the termination of the terms of office of the following members of the
                              Board of Directors effective as of the Effective Date of the Merger, and to grant full release
                              and discharge (volledig acquit et de charge) to such members of the Board of Directors for
                              their management actions performed during their respective terms of office from January 1,
                              2025 until the end of such terms, provided that such actions are recorded in the Companys
                              books and records and do not constitute criminal acts or violations of applicable laws and
                              regulations, namely:

                              Mr. Jimmy Kadir, as President Director of the Company
                              Mr. Genta Andhika Putra, as Vice President Director

                              4.       Appointed new members of the Companys Board of Directors as follows:

                              Mr. Timotius M. Sulaiman, as President Director
                              Mr. Yopie Widjaja, as Director
                              Mr. Hendra Gunawan, as Director
                              Mr. Edward Sanusi, as Director
                              Mr. Iman Syahrizal, as Director
                              Ms. Melanie Maharani, as Director
                              Mr. Edward Anwar, as Director
                              Mr. Jimmy Kadir, as Director
                              Mr. Genta Andhika Putra, as Director
                              Mr. Michael C. McPhail, as Director
                              Mr. Resi Y. Bramani, as Director

                              Therefore, the composition of the Companys Board of Directors as of the Effective Date of
                              the Merger shall be as follows:

                              President Director : Mr. Timotius M. Sulaiman
                              Director           : Mr. Yopie Widjaja
                              Director           : Mr. Hendra Gunawan
Page 9
                                                                   100%                0%                 0%

                               Director           : Mr. Edward Sanusi
                               Director           : Mr. Iman Syahrizal
                               Director           : Ms. Melanie Maharani
                               Director           : Mr. Edward Anwar
                               Director           : Mr. Jimmy Kadir
                               Director           : Mr. Genta Andhika Putra
                               Director           : Mr. Michael C. McPhail
                               Director           : Mr. Resi Y. Bramani

                               5.         The appointment of new members and changes in the composition of the
                               Companys Board of Commissioners and Board of Directors shall be effective as of the
                               Effective Date of the Merger until the closing of the Annual General Meeting of Shareholders
                               for the financial year 2030 (without prejudice to the maximum term of office of 5 years). This
                               is without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss them at
                               any time; and

                               6.       Appointed and granted authority with the right of substitution to the Companys
                               Board of Directors, either individually or jointly, to take all actions necessary to implement the
                               resolutions of this Meeting, including but not limited to appearing before a notary or
                               competent government authorities including the Minister of Law of the Republic of Indonesia,
                               submitting notifications of changes to the composition of the Companys Board of
                               Commissioners and Board of Directors, conducting discussions, providing and/or requesting
                               information to or from a notary or government authorities, preparing or causing to be
                               prepared, and signing deeds or documents.

Agenda 5    Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
            perubahan
                                       Ya     80,612%19.062.0 0%             0       0%         0       0%        Setuju
            pengendali Perseroan
                                                        11.481
            sebagai akibat dari
            Penggabungan.
            Hasil Keputusan Approved the change of the Companys controlling shareholder as a result of the Merger,
                                from PT Candrakarya Multikreasi to PT Innovate Mas Utama.
Agenda 6    Persetujuan atas        Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
            pembelian kembali
                                       Ya     80,612%19.062.0 100%          100      0%         0       0%        Setuju
            saham dari
                                                        11.381
            pemegang saham
            yang tidak menyetujui
            Penggabungan.
            Hasil Keputusan 1.           Approved the share buyback from shareholders who do not agree to the Merger.
                                2.       Granted authority to the Companys Board of Directors to take all actions deemed
                                necessary in connection with the share buyback from shareholders who do not agree to the
                                Merger, in compliance with the applicable laws and regulations.


  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
   PT Mora Telematika Indonesia Tbk




   Henry Rizard Rumopa

   Corporate Secretary




   PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Page 10
GRHA 9 Lt. 6, Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng,
Phone : (021) 31998600, Fax : (021) 3142882, www.moratelindo.co.id



Sender Name                        Henry Rizard Rumopa

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      27-03-2026 08:38

Attachment                        1. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 26032026.pdf


                                  2. Resume RUPSLB Moratel 2026_2026-03-26_16.31_signed.pdf


                                  3. Bilingual_Ringkasan RUPSLB 26 Maret 2026.pdf


   This is an official document of PT Mora Telematika Indonesia Tbk that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Mora Telematika Indonesia Tbk is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published27 Mar 2026
Pages10
Characters30,044
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mora Telematika Indonesia Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×42
linked person Indra Nathan Kusnadi · Komisaris Utama p.3 ×4
linked person Karim Panjaitan · Komisaris p.3 ×4
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.3 ×4
linked person M. Arsjad Rasjid P.M p.3 ×4
linked person Handhianto S. Kentjono · Komisaris p.3 ×8
linked person Jimmy Kadir · Direktur Utama p.3 ×14
linked person Genta Andhika Putra · Wakil Direktur Utama p.3 ×14
linked person Yopie Widjaja · Direktur p.3 ×8
linked person Hendra Gunawan · Direktur p.3 ×8
linked person Edward Sanusi · Direktur p.3 ×8
linked person Edward Anwar · Direktur p.3 ×8
linked person Michael C. McPhail · Direktur p.3 ×8
linked org PT Innovate Mas Utama. p.4 ×3
possible person M. Arsjad Rasjid P. p.3 ×4
possible person Iman Syahrizal · Direktur p.3 ×8
unresolved org PT Eka Mas Republik p.1 ×6
unresolved org Ekamas Mora Republik Tbk p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Timotius M. Sulaiman · Direktur Utama p.3 ×7
unresolved person Melanie Maharani · Direktur p.3 ×5
unresolved person Resi Y. Bramani · Direktur p.3 ×5
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi p.4 ×2
unresolved person Henry Rizard Rumopa · Corporate Secretary p.4 ×2
unresolved org Minister of Law p.7 ×2
unresolved — Independent Commissioner Mr. Marlo Budiman · Commissioner p.8 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 1275 ms 12 Sep 2026 22:30

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.6118',
 'shares_present': '19062011481'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result