Back to announcement
20260326_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32055428_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
penyedia jasa internet, jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan:
Grha 9, Lantai 6 Perseroan memiliki Kantor Cabang dan
Jl. Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan, Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta,
Kec. Menteng, Jakarta 10320 Indonesia Bekasi, Bogor, Medan, Pontianak,
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Pangkalpinang, Jambi, Pekanbaru, Bandung,
Website: www.moratelindo.co.id Tangerang, Batam, Seram, Semarang,
Email: corsec@moratelindo.co.id Labuan Bajo, Kupang, Bali, Palembang, dan
Surabaya
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
Direksi PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan ringkasan risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan, dengan rincian informasi sebagai
berikut:
1. Tanggal, Tempat, Waktu Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat
Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Maret 2026
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39
Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat 10350
Waktu : 10.15 WIB – 11.28 WIB
Mata Acara :
1. Persetujuan atas penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan.
2. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya oleh Perseroan.
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
4. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai akibat
dari Penggabungan.
5. Persetujuan atas perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
6. Persetujuan atas pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
Penggabungan.
Page 2
2. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang Hadir Saat RUPSLB
Dewan Komisaris : 1. Indra Nathan Kusnadi : Komisaris Utama
2. Karim Panjaitan : Komisaris
3. Kanaka Puradiredja : Komisaris Independen
Direksi : 1. Jimmy Kadir : Direktur Utama
2. Genta Andhika Putra : Wakil Direktur Utama
3. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPSLB
Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah 19.062.011.481 (sembilan belas
miliar enam puluh dua juta sebelas ribu empat ratus delapan puluh satu) saham yang setara
dengan 80,611826% (delapan puluh koma enam satu satu delapan dua enam) persen dari total
23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh
delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham Perseroan.
4. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat kepada
Pemegang Saham
RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
Pada setiap Mata Acara RUPSLB, tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
5. Mekanisme Pemberian Keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara secara langsung untuk
pemegang saham yang hadir secara fisik dan pemungutan dan/atau penghitungan suara terhadap
suara yang diberikan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
6. Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
Rapat (Lembar Saham) (Lembar Saham) (Lembar Saham)
1 19.062.011.481 0 0 -
2 19.062.011.481 0 0 -
3 19.062.011.481 0 0 -
4 19.062.011.481 0 0 -
5 19.062.011.481 0 0 -
6 19.062.011.381 100 0 -
Page 3
7. Keputusan RUPSLB
1) Mata Acara Pertama:
Menyetujui penggabungan usaha antara PT Mora Telematika Indonesia Tbk dengan PT Eka
Mas Republik sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan usaha yang
ringkasannya dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diterbitkan dan
dipublikasikan pada tanggal 18 Desember 2025 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
2) Mata Acara Kedua:
1. Menyetujui atas Akta Penggabungan oleh Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
sebagaimana usulannya telah disampaikan dalam Rapat; dan
2. Memberikan kewenangan atas Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
berhubungan dengan keputusan mata acara Rapat ini, namun tidak terbatas untuk
menandatangani Akta Penggabungan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.
3) Mata Acara Ketiga:
1. Menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam Anggaran
Dasar sebagai akibat dari penggabungan usaha, antara lain:
a. perubahan Pasal 1, nama Perseroan yang sebelumnya “PT Mora Telematika Indonesia
Tbk” menjadi “PT Ekamas Mora Republik Tbk”;
b. perubahan Pasal 4, sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan/disetor Perseroan;
c. perubahan Pasal 14 (Direksi) sehubungan dengan peningkatan jumlah minimal
anggota Direksi; dan
d. perubahan Pasal 15 (Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi) sehubungan
dengan anggota Direksi yang berwenang mewakili Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dengan menyusun kembali seluruh
Anggaran Dasar dalam bentuk Akta Notaris dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat ini;
b. Mengurus permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan Anggaran Dasar
tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku menurut hukum,
termasuk untuk mengadakan perubahan atau penambahan atas perubahan ketentuan
anggaran dasar ini apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang, dan
melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh perundang-
undangan yang berlaku.
Page 4
4) Mata Acara Empat
1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Dewan Komisaris di bawah
ini terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada
anggota Dewan Komisaris tersebut atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan
selama menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai
dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercatat dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Bapak Indra Nathan Kusnadi, sebagai Komisaris Utama Perseroan
Bapak Karim Panjaitan, sebagai Komisaris Perseroan
Bapak Kanaka Puradiredja, sebagai Komisaris Independen Perseroan
2. Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan, sebagai berikut:
Bapak M. Arsjad Rasjid P.M, sebagai Komisaris Utama & Komisaris Independen
Bapak Marlo Budiman, sebagai Komisaris
Bapak Handhianto S. Kentjono, sebagai Komisaris
Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan
adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama &
Komisaris Independen : Bapak M. Arsjad Rasjid P.M
Komisaris : Bapak Marlo Budiman
Komisaris : Bapak Handhianto S. Kentjono
3. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah ini
terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada
anggota Direksi tersebut atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan selama
menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan
berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat
dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau
pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan
Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil Direktur Utama
4. Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan, sebagai berikut:
Page 5
Bapak Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur Bapak Hendra Gunawan, sebagai Direktur Bapak Edward Sanusi, sebagai Direktur Bapak Iman Syahrizal, sebagai Direktur Ibu Melanie Dwita Maharani, sebagai Direktur Bapak Edward Anwar, sebagai Direktur Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Direktur Bapak Michael C. McPhail, sebagai Direktur Bapak Resi Y. Bramani, sebagai Direktur Sehingga susunan Direksi Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Bapak Timotius M. Sulaiman Direktur : Bapak Yopie Widjaja Direktur : Bapak Hendra Gunawan Direktur : Bapak Edward Sanusi Direktur : Bapak Iman Syahrizal Direktur : Ibu Melanie Dwita Maharani Direktur : Bapak Edward Anwar Direktur : Bapak Jimmy Kadir Direktur : Bapak Genta Andhika Putra Direktur : Bapak Michael C. McPhail Direktur : Bapak Resi Y. Bramani 5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2030 (dengan tetap memperhatikan masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu- waktu; dan 6. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap notaris atau otoritas pemerintah berwenang termasuk Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, mengadakan pembicaraan memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau dari notaris atau otoritas pemerintah, membuat atau suruh membuat, serta menandatangani akta-akta atau dokumen.
Page 6
5) Mata Acara Kelima
Menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan dari
semula PT Candrakarya Multikreasi menjadi PT Innovate Mas Utama.
6) Mata Acara Keenam
1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui
Penggabungan.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham dari
Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui Penggabungan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ringkasan Rapat ini tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan
arti/makna antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang digunakan adalah versi Bahasa
Indonesia.
Jakarta, 26 Maret 2026
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk
Direksi
Page 7
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
(the “Company”)
Main Business Activities:
Telecommunications activities by cable, internet service provider,
internet interconnection services (NAP) and data center
Domiciled in Central Jakarta, Indonesia
Head Office: Branch Office and Representatives Offices :
Grha 9, Lantai 6 the Company has Branch Offices and
Jl. Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan, Representatives Offices located in Jakarta, Bekasi,
Kec. Menteng, Jakarta 10320 Indonesia Bogor, Medan, Pontianak, Pangkalpinang, Jambi,
Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Pekanbaru, Bandung, Tangerang, Batam, Seram,
Website: www.moratelindo.co.id Semarang, Labuan Bajo, Kupang, Bali, Palembang,
Email: corsec@moratelindo.co.id and Surabaya
ANNOUNCEMENT SUMMARY OF MINUTES OF
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
The Board of Directors of PT Mora Telematika Indonesia Tbk (the “Company”) hereby submits a summary
of the minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of the Company (“EGMS”), with the
following details:
1. Date, Venue, Time and Agenda of the EGMS
Day/date : Thursday, March 26, 2026
Place : Danamas Room, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, 39th Floor
Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat 10350
Time : 10.15 WIB – 11.28 WIB
Agenda :
1. Approval of the business merger between the Company and PT Eka Mas Republik as referred
to in the Merger Plan.
2. Approval of the Deed of Merger and its implementation by the Company.
3. Approval of amendments to the Company's Articles of Association as a result of the Merger.
4. Approval of changes to the composition of the Company's Board of Directors and Board of
Commissioners as a result of the Merger.
5. Approval of changes to the Company's controller as a result of the Merger.
6. Approval of the repurchase of shares from shareholders who do not approve the merger.
2. Members of the Board of Commissioners and the Board of Directors who Attended the EGMS
Board of Commissioners : 1. Indra Nathan Kusnadi : President Commissioner
2. Karim Panjaitan : Commissioner
Page 8
3. Kanaka Puradiredja Independent Commissioner
Board of Directors : 1. Jimmy Kadir : President Director
2. Genta Andhika Putra : Vice President Director
3. Attendance of Shareholders at the EGMS
The shares present and/or represented in the EGMS amounted to 19,062,011,481 (nineteen
billion sixty-two million eleven thousand four hundred eighty-one) shares which is equivalent to
80,611826% (eighty point six one one eighty-two six) percent of the total 23,646,668,691 (twenty
three billion six hundred forty six million six hundred sixty eight thousand six hundred ninety one)
shares of the Company.
4. Opportunity to Raise Questions and/or Give Opinions to the Shareholders
The EGMS provided opportunity for shareholders and/or their proxies to raise questions and/or
give opinions related to the Agenda of the Meeting.
For each Agenda of the EGMS, there were no shareholder and/or proxy who raise questions
and/or give opinions.
5. Mechanism of Adopting Resolutions
Decision-making was carried out through a voting mechanism, involving direct voting by
shareholders physically present and the collection and/or counting of electronically submitted
votes through the eASY.KSEI system.
6. Voting Outcomes/Decisions
Meeting Approve Against Abstain Give options/
Agenda (Share) (Share) (Share) Question
1 19,062,011,481 0 0 -
2 19,062,011,481 0 0 -
3 19,062,011,481 0 0 -
4 19,062,011,481 0 0 -
5 19,062,011,481 0 0 -
6 19,062,011,381 100 0 -
7. Resolutions of the EGMS
1) First Agenda:
Approved the merger between PT Mora Telematika Indonesia Tbk and PT Eka Mas Republik
as referred to in the Merger Plan, the summary of which is contained in the Summary of the
Merger Plan that has been issued and published on December 18, 2025 (as supplemented
and/or amended in accordance with applicable laws and regulations).
2) Second Agenda:
1. Approved the Deed of Merger by the Company with PT Eka Mas Republik as proposed
and presented at the Meeting; and
Page 9
2. Granted authority to the Board of Directors of the Company to take all actions related to
the resolutions of this Meeting agenda item, including but not limited to signing the Deed
of Merger and carrying out any other actions that must and/or may be undertaken in
connection with the implementation of the Meeting’s resolutions.
3) Third Agenda:
1. Approved the Company to amend several provisions of its Articles of Association as a
result of the merger, including:
a. amendment to Article 1, changing the Company’s name from “PT Mora Telematika
Indonesia Tbk” to “PT Ekamas Mora Republik Tbk”;
b. amendment to Article 4, in relation to the increase in the Company’s authorized
capital and issued/paid-up capital;
c. amendment to Article 14 (Board of Directors) in relation to the increase in the
minimum number of members of the Board of Directors; and
d. amendment to Article 15 (Duties, Responsibilities and Authorities of the Board of
Directors) in relation to the members of the Board of Directors authorized to
represent the Company.
2. Granted power and authority, with the right of substitution, either in whole or in part, to
the Company’s Board of Directors to:
a. Stated the resolutions of this Meeting agenda item by restating the entire Articles of
Association in the form of a Notarial Deed and to take all necessary actions in
connection with these Meeting resolutions;
b. Processed applications for approval and/or notification to the Minister of Law of the
Republic of Indonesia, register and announce the amendments to the Articles of
Association so that such amendments become legally effective, including making any
changes or additions to the amendments to the Articles of Association if required by
the competent authorities, and to carry out all actions required and stipulated by the
prevailing laws and regulations.
4) Fourth Agenda:
1. Approved the termination of the terms of office of the following members of the Board
of Commissioners effective as of the Effective Date of the Merger, and to grant full release
and discharge (volledig acquit et de charge) to such members of the Board of
Commissioners for their supervisory actions performed during their respective terms of
office from January 1, 2025 until the end of such terms, provided that such actions are
recorded in the Company’s books and records and do not constitute criminal acts or
violations of applicable laws and regulations, namely:
Mr. Indra Nathan Kusnadi, as President Commissioner of the Company
Mr. Karim Panjaitan, as Commissioner of the Company
Mr. Kanaka Puradiredja, as Independent Commissioner of the Company
Page 10
2. Appointed new members of the Company’s Board of Commissioners as follows:
Mr. M. Arsjad Rasjid P.M, as President Commissioner & Independent Commissioner
Mr. Marlo Budiman, as Commissioner
Mr. Handhianto S. Kentjono, as Commissioner
Therefore, the composition of the Company’s Board of Commissioners as of the Effective
Date of the Merger shall be as follows:
President Commissioner &
Independent Commissioner : Mr. M. Arsjad Rasjid P.M
Commissioner : Mr. Marlo Budiman
Commissioner : Mr. Handhianto S. Kentjono
3. Approved the termination of the terms of office of the following members of the Board
of Directors effective as of the Effective Date of the Merger, and to grant full release and
discharge (volledig acquit et de charge) to such members of the Board of Directors for
their management actions performed during their respective terms of office from January
1, 2025 until the end of such terms, provided that such actions are recorded in the
Company’s books and records and do not constitute criminal acts or violations of
applicable laws and regulations, namely:
Mr. Jimmy Kadir, as President Director of the Company
Mr. Genta Andhika Putra, as Vice President Director
4. Appointed new members of the Company’s Board of Directors as follows:
Mr. Timotius M. Sulaiman, as President Director
Mr. Yopie Widjaja, as Director
Mr. Hendra Gunawan, as Director
Mr. Edward Sanusi, as Director
Mr. Iman Syahrizal, as Director
Ms. Melanie Maharani, as Director
Mr. Edward Anwar, as Director
Mr. Jimmy Kadir, as Director
Mr. Genta Andhika Putra, as Director
Mr. Michael C. McPhail, as Director
Mr. Resi Y. Bramani, as Director
Page 11
Therefore, the composition of the Company’s Board of Directors as of the Effective Date
of the Merger shall be as follows:
President Director : Mr. Timotius M. Sulaiman
Director : Mr. Yopie Widjaja
Director : Mr. Hendra Gunawan
Director : Mr. Edward Sanusi
Director : Mr. Iman Syahrizal
Director : Ms. Melanie Maharani
Director : Mr. Edward Anwar
Director : Mr. Jimmy Kadir
Director : Mr. Genta Andhika Putra
Director : Mr. Michael C. McPhail
Director : Mr. Resi Y. Bramani
5. The appointment of new members and changes in the composition of the Company’s
Board of Commissioners and Board of Directors shall be effective as of the Effective Date
of the Merger until the closing of the Annual General Meeting of Shareholders for the
financial year 2030 (without prejudice to the maximum term of office of 5 years). This is
without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss them at
any time; and
6. Appointed and granted authority with the right of substitution to the Company’s Board
of Directors, either individually or jointly, to take all actions necessary to implement the
resolutions of this Meeting, including but not limited to appearing before a notary or
competent government authorities including the Minister of Law of the Republic of
Indonesia, submitting notifications of changes to the composition of the Company’s Board
of Commissioners and Board of Directors, conducting discussions, providing and/or
requesting information to or from a notary or government authorities, preparing or
causing to be prepared, and signing deeds or documents.
5) Fifth Agenda:
Approved the change of the Company’s controlling shareholder as a result of the Merger,
from PT Candrakarya Multikreasi to PT Innovate Mas Utama.
6) Sixth Agenda:
1. Approved the share buyback from shareholders who do not agree to the Merger.
2. Granted authority to the Company’s Board of Directors to take all actions deemed
necessary in connection with the share buyback from shareholders who do not agree to
the Merger, in compliance with the applicable laws and regulations.
Page 12
This Meeting summary is available in Indonesian and English. If there is any differences in meaning
between the Indonesian and English versions, the Indonesian version shall prevail.
Jakarta, March 26, 2026
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk
The Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Mar 2026 · 10:15–11:28 |
| Present | 19,062,011,481 (80.61%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
19,062,011,381
—
Against
100
—
Abstain
0
—
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.1 ×6
unresolved
org
Ekamas Mora Republik Tbk
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Timotius M. Sulaiman
· Direktur Utama
p.5 ×7
unresolved
person
Resi Y. Bramani
· Direktur
p.5 ×5
unresolved
org
PT Candrakarya Multikreasi
p.6 ×2
unresolved
org
Minister of Law
p.9 ×2
unresolved
—
Independent Commissioner Mr. Marlo Budiman
· Commissioner
p.10 ×8
unresolved
person
Melanie Maharani
· Director
p.10 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1382 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '19062011481'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tas untuk menandatangani Akta Penggabungan '
'dan melaksanakan hal-hal lain yang harus '
'dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan '
'pelaksanaan keputusan Rapat. 3)',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '19062011481'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mbali seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk '
'Akta Notaris dan melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'Rapat ini; b. Mengurus permohonan persetujuan '
'dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, mendaftarkan dan '
'mengumumkan perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut berlaku menurut hukum, termasuk '
'untuk mengadakan perubahan atau penambahan '
'atas perubahan ketentuan anggaran dasar ini '
'apabila dipersyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang '
'diperlukan dan dipersyaratkan oleh perundang- '
'undangan yang berlaku. 4) Mata Acara Empat 1. '
'Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama '
'anggota Dewan Komisaris di bawah ini '
'terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan '
'Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan '
'dan pembebasan tanggung jawab (volledig '
'acquit et de charge) kepada anggota Dewan '
'Komisaris tersebut atas tindakan pengawasan '
'yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan '
'masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 '
'sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
'tersebut, sepanjang tindakan-tindakan '
'tersebut tercatat dalam buku serta catatan '
'Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana '
'atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Bapak '
'Indra Nathan Kusnadi, sebagai Komisaris Utama '
'Perseroan Bapak Karim Panjaitan, sebagai '
'Komisaris Perseroan Bapak Kanaka Puradiredja, '
'sebagai Komisaris Independen Perseroan 2. '
'Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru '
'Perseroan, sebagai berikut: Bapak M. Arsjad '
'Rasjid P.M, sebagai Komisaris Utama & '
'Komisaris Independen Bapak Marlo Budiman, '
'sebagai Komisaris Bapak Handhianto S. '
'Kentjono, sebagai Komisaris Sehingga susunan '
'Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif '
'Penggabungan adalah sebagai berikut: '
'Komisaris Utama & Komisaris Independen : '
'Bapak M. Arsjad Rasjid P.M Komisaris : Bapak '
'Marlo Budiman Komisaris : Bapak Handhianto S. '
'Kentjono 3. Menyetujui berakhirnya masa '
'jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah '
'ini terhitung sejak tanggal efektif '
'Penggabungan Usaha, dan selanjutnya '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab (volledig acquit et de charge) kepada '
'anggota Direksi tersebut atas tindakan '
'pengurusan yang dilaksanakan selama '
'menjalankan jabatan masing-masing terhitung '
'sejak 1 Januari 2025 sampai dengan '
'berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang '
'tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam '
'buku serta catatan Perseroan dan bukan '
'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
'terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Bapak '
'Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan '
'Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil '
'Direktur Utama 4. Mengangkat anggota Direksi '
'baru Perseroan, sebagai berikut: Bapak '
'Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama '
'Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur Bapak '
'Hendra Gunawan, sebagai Direktur Bapak Edward '
'Sanusi, sebagai Direktur Bapak Iman '
'Syahrizal, sebagai Direktur Ibu Melanie Dwita '
'Maharani, sebagai Direktur Bapak Edward '
'Anwar, sebagai Direktur Bapak Jimmy Kadir, '
'sebagai Direktur Bapak Genta Andhika Putra, '
'sebagai Direktur Bapak Michael C. McPhail, '
'sebagai Direktur Bapak Resi Y. Bramani, '
'sebagai Direktur Sehingga susunan Direksi '
'Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan '
'adalah sebagai berikut: Direktur Utama : '
'Bapak Timotius M. Sulaiman Direktur : Bapak '
'Yopie Widjaja Direktur : Bapak Hendra Gunawan '
'Direktur : Bapak Edward Sanusi Direktur : '
'Bapak Iman Syahrizal Direktur : Ibu Melanie '
'Dwita Maharani Direktur : Bapak Edward Anwar '
'Direktur : Bapak Jimmy Kadir Direktur : Bapak '
'Genta Andhika Putra Direktur : Bapak Michael '
'C. McPhail Direktur : Bapak Resi Y. Bramani '
'5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan '
'komposisi Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal '
'Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'tahun buku 2030 (dengan tetap memperhatikan '
'masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu- waktu; dan 6. Menunjuk dan memberi '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama untuk melakukan segala tindakan '
'untuk memberlakukan keputusan-keputusan Rapat '
'ini, termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menghadap notaris atau otoritas pemerintah '
'berwenang termasuk Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan '
'susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan, mengadakan pembicaraan memberi '
'dan/atau meminta keterangan untuk atau dari '
'notaris atau otoritas pemerintah, membuat '
'atau suruh membuat, serta menandatangani '
'akta-akta atau dokumen. 5)',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '19062011481'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '19062011481'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '19062011481'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '100',
'votes_for': '19062011381'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.611826',
'shares_present': '19062011481',
'time_end': '11:28:00',
'time_start': '10:15:00',
'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39 Jl. M.H. '
'Thamrin, Jakarta Pusat 10350'}