Skip to content
Back to announcement

20260326_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32055428_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                               PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
                                       Kegiatan Usaha Utama:
                   Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
               penyedia jasa internet, jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center
                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia



                       Kantor Pusat:                   Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan:
                      Grha 9, Lantai 6                 Perseroan memiliki Kantor Cabang dan
          Jl. Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan,      Kantor Perwakilan yang tersebar di Jakarta,
         Kec. Menteng, Jakarta 10320 Indonesia            Bekasi, Bogor, Medan, Pontianak,
        Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882    Pangkalpinang, Jambi, Pekanbaru, Bandung,
             Website: www.moratelindo.co.id             Tangerang, Batam, Seram, Semarang,
             Email: corsec@moratelindo.co.id         Labuan Bajo, Kupang, Bali, Palembang, dan
                                                                      Surabaya



                              PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                             PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK

Direksi PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan ringkasan risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan, dengan rincian informasi sebagai
berikut:

   1. Tanggal, Tempat, Waktu Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat
      Hari/ Tanggal : Kamis, 26 Maret 2026
      Tempat         : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39
                       Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat 10350
      Waktu          : 10.15 WIB – 11.28 WIB
      Mata Acara     :
      1. Persetujuan atas penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
          sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan.
      2. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya oleh Perseroan.
      3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
      4. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai akibat
          dari Penggabungan.
      5. Persetujuan atas perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
      6. Persetujuan atas pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
          Penggabungan.
Page 2
2. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang Hadir Saat RUPSLB

       Dewan Komisaris :       1.   Indra Nathan Kusnadi    : Komisaris Utama
                                2.   Karim Panjaitan         : Komisaris
                                3.   Kanaka Puradiredja      : Komisaris Independen



       Direksi          :      1.   Jimmy Kadir             : Direktur Utama
                                2.   Genta Andhika Putra     : Wakil Direktur Utama



3. Kehadiran Pemegang Saham dalam RUPSLB
   Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPSLB berjumlah 19.062.011.481 (sembilan belas
   miliar enam puluh dua juta sebelas ribu empat ratus delapan puluh satu) saham yang setara
   dengan 80,611826% (delapan puluh koma enam satu satu delapan dua enam) persen dari total
   23.646.668.691 (dua puluh tiga miliar enam ratus empat puluh enam juta enam ratus enam puluh
   delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu) saham Perseroan.

4. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat kepada
   Pemegang Saham
   RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.

   Pada setiap Mata Acara RUPSLB, tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

5. Mekanisme Pemberian Keputusan
   Pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara secara langsung untuk
   pemegang saham yang hadir secara fisik dan pemungutan dan/atau penghitungan suara terhadap
   suara yang diberikan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.

6. Hasil Pemungutan Suara
   Mata Acara         Setuju           Tidak Setuju     Abstain           Usulan/Pertanyaan
      Rapat      (Lembar Saham)      (Lembar Saham) (Lembar Saham)
         1        19.062.011.481            0             0                           -
         2        19.062.011.481            0             0                           -
         3        19.062.011.481            0             0                           -
         4        19.062.011.481            0             0                           -
         5        19.062.011.481            0             0                           -
         6        19.062.011.381           100            0                           -
Page 3
7. Keputusan RUPSLB
   1) Mata Acara Pertama:
      Menyetujui penggabungan usaha antara PT Mora Telematika Indonesia Tbk dengan PT Eka
      Mas Republik sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan usaha yang
      ringkasannya dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diterbitkan dan
      dipublikasikan pada tanggal 18 Desember 2025 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah
      sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku).

   2) Mata Acara Kedua:
      1. Menyetujui atas Akta Penggabungan oleh Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
         sebagaimana usulannya telah disampaikan dalam Rapat; dan
      2. Memberikan kewenangan atas Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
         berhubungan dengan keputusan mata acara Rapat ini, namun tidak terbatas untuk
         menandatangani Akta Penggabungan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
         dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.

   3) Mata Acara Ketiga:
      1. Menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam Anggaran
         Dasar sebagai akibat dari penggabungan usaha, antara lain:
         a. perubahan Pasal 1, nama Perseroan yang sebelumnya “PT Mora Telematika Indonesia
            Tbk” menjadi “PT Ekamas Mora Republik Tbk”;
         b. perubahan Pasal 4, sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal
            ditempatkan/disetor Perseroan;
         c. perubahan Pasal 14 (Direksi) sehubungan dengan peningkatan jumlah minimal
            anggota Direksi; dan
         d. perubahan Pasal 15 (Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi) sehubungan
            dengan anggota Direksi yang berwenang mewakili Perseroan.
      2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
         seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk:
         a. Menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dengan menyusun kembali seluruh
            Anggaran Dasar dalam bentuk Akta Notaris dan melakukan segala tindakan yang
            diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat ini;
         b. Mengurus permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum
            Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan Anggaran Dasar
            tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku menurut hukum,
            termasuk untuk mengadakan perubahan atau penambahan atas perubahan ketentuan
            anggaran dasar ini apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang, dan
            melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh perundang-
            undangan yang berlaku.
Page 4
4) Mata Acara Empat
   1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Dewan Komisaris di bawah
      ini terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan
      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada
      anggota Dewan Komisaris tersebut atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan
      selama menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai
      dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
      tercatat dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau
      pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

      Bapak Indra Nathan Kusnadi, sebagai Komisaris Utama Perseroan
      Bapak Karim Panjaitan, sebagai Komisaris Perseroan
      Bapak Kanaka Puradiredja, sebagai Komisaris Independen Perseroan

  2. Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan, sebagai berikut:

      Bapak M. Arsjad Rasjid P.M, sebagai Komisaris Utama & Komisaris Independen
      Bapak Marlo Budiman, sebagai Komisaris
      Bapak Handhianto S. Kentjono, sebagai Komisaris

      Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan
      adalah sebagai berikut:

      Komisaris Utama &
          Komisaris Independen : Bapak M. Arsjad Rasjid P.M
      Komisaris                : Bapak Marlo Budiman
      Komisaris                : Bapak Handhianto S. Kentjono

  3. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah ini
     terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan
     pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada
     anggota Direksi tersebut atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan selama
     menjalankan jabatan masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan
     berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat
     dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau
     pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

      Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan
      Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil Direktur Utama

  4. Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan, sebagai berikut:
Page 5
   Bapak Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama
   Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur
   Bapak Hendra Gunawan, sebagai Direktur
   Bapak Edward Sanusi, sebagai Direktur
   Bapak Iman Syahrizal, sebagai Direktur
   Ibu Melanie Dwita Maharani, sebagai Direktur
   Bapak Edward Anwar, sebagai Direktur
   Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur
   Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Direktur
   Bapak Michael C. McPhail, sebagai Direktur
   Bapak Resi Y. Bramani, sebagai Direktur

   Sehingga susunan Direksi Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah sebagai
   berikut:

   Direktur Utama              : Bapak Timotius M. Sulaiman
   Direktur                    : Bapak Yopie Widjaja
   Direktur                    : Bapak Hendra Gunawan
   Direktur                    : Bapak Edward Sanusi
   Direktur                    : Bapak Iman Syahrizal
   Direktur                    : Ibu Melanie Dwita Maharani
   Direktur                    : Bapak Edward Anwar
   Direktur                    : Bapak Jimmy Kadir
   Direktur                    : Bapak Genta Andhika Putra
   Direktur                    : Bapak Michael C. McPhail
   Direktur                    : Bapak Resi Y. Bramani

5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai
   dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2030 (dengan
   tetap memperhatikan masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini dengan tidak
   mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
   waktu; dan
6. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik
   sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk
   memberlakukan keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas
   untuk menghadap notaris atau otoritas pemerintah berwenang termasuk Menteri
   Hukum Republik Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan, mengadakan pembicaraan memberi dan/atau
   meminta keterangan untuk atau dari notaris atau otoritas pemerintah, membuat atau
   suruh membuat, serta menandatangani akta-akta atau dokumen.
Page 6
            5) Mata Acara Kelima
               Menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan dari
               semula PT Candrakarya Multikreasi menjadi PT Innovate Mas Utama.

            6) Mata Acara Keenam
               1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui
                  Penggabungan.
               2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
                  tindakan yang dianggap perlu sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham dari
                  Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui Penggabungan dengan memperhatikan
                  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Ringkasan Rapat ini tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan
arti/makna antara versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang digunakan adalah versi Bahasa
Indonesia.



                                    Jakarta, 26 Maret 2026
                              PT MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk
                                            Direksi
Page 7
                                PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK
                                           (the “Company”)
                                        Main Business Activities:
                   Telecommunications activities by cable, internet service provider,
                        internet interconnection services (NAP) and data center
                                Domiciled in Central Jakarta, Indonesia


                    Head Office:                        Branch Office and Representatives Offices :
                   Grha 9, Lantai 6                        the Company has Branch Offices and
       Jl. Penataran No. 9, Kel. Pegangsaan,         Representatives Offices located in Jakarta, Bekasi,
      Kec. Menteng, Jakarta 10320 Indonesia          Bogor, Medan, Pontianak, Pangkalpinang, Jambi,
     Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882        Pekanbaru, Bandung, Tangerang, Batam, Seram,
          Website: www.moratelindo.co.id             Semarang, Labuan Bajo, Kupang, Bali, Palembang,
          Email: corsec@moratelindo.co.id                              and Surabaya



                          ANNOUNCEMENT SUMMARY OF MINUTES OF
                      EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                             PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK

The Board of Directors of PT Mora Telematika Indonesia Tbk (the “Company”) hereby submits a summary
of the minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of the Company (“EGMS”), with the
following details:

   1. Date, Venue, Time and Agenda of the EGMS
      Day/date        : Thursday, March 26, 2026
      Place           : Danamas Room, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, 39th Floor
                        Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat 10350
      Time            : 10.15 WIB – 11.28 WIB
      Agenda          :
      1. Approval of the business merger between the Company and PT Eka Mas Republik as referred
          to in the Merger Plan.
      2. Approval of the Deed of Merger and its implementation by the Company.
      3. Approval of amendments to the Company's Articles of Association as a result of the Merger.
      4. Approval of changes to the composition of the Company's Board of Directors and Board of
          Commissioners as a result of the Merger.
      5. Approval of changes to the Company's controller as a result of the Merger.
      6. Approval of the repurchase of shares from shareholders who do not approve the merger.

   2. Members of the Board of Commissioners and the Board of Directors who Attended the EGMS

           Board of Commissioners :    1. Indra Nathan Kusnadi      : President Commissioner
                                        2. Karim Panjaitan           : Commissioner
Page 8
                                      3. Kanaka Puradiredja        Independent Commissioner

       Board of Directors        :   1. Jimmy Kadir               : President Director
                                      2. Genta Andhika Putra       : Vice President Director

3. Attendance of Shareholders at the EGMS
   The shares present and/or represented in the EGMS amounted to 19,062,011,481 (nineteen
   billion sixty-two million eleven thousand four hundred eighty-one) shares which is equivalent to
   80,611826% (eighty point six one one eighty-two six) percent of the total 23,646,668,691 (twenty
   three billion six hundred forty six million six hundred sixty eight thousand six hundred ninety one)
   shares of the Company.

4. Opportunity to Raise Questions and/or Give Opinions to the Shareholders
   The EGMS provided opportunity for shareholders and/or their proxies to raise questions and/or
   give opinions related to the Agenda of the Meeting.

    For each Agenda of the EGMS, there were no shareholder and/or proxy who raise questions
    and/or give opinions.

5. Mechanism of Adopting Resolutions
   Decision-making was carried out through a voting mechanism, involving direct voting by
   shareholders physically present and the collection and/or counting of electronically submitted
   votes through the eASY.KSEI system.

6. Voting Outcomes/Decisions
   Meeting        Approve                  Against               Abstain            Give options/
   Agenda          (Share)                 (Share)               (Share)              Question
      1        19,062,011,481                 0                     0                     -
      2        19,062,011,481                 0                     0                     -
      3        19,062,011,481                 0                     0                     -
      4        19,062,011,481                 0                     0                     -
      5        19,062,011,481                 0                     0                     -
      6        19,062,011,381                100                    0                     -

7. Resolutions of the EGMS
   1) First Agenda:
      Approved the merger between PT Mora Telematika Indonesia Tbk and PT Eka Mas Republik
      as referred to in the Merger Plan, the summary of which is contained in the Summary of the
      Merger Plan that has been issued and published on December 18, 2025 (as supplemented
      and/or amended in accordance with applicable laws and regulations).

    2) Second Agenda:
       1. Approved the Deed of Merger by the Company with PT Eka Mas Republik as proposed
          and presented at the Meeting; and
Page 9
   2. Granted authority to the Board of Directors of the Company to take all actions related to
       the resolutions of this Meeting agenda item, including but not limited to signing the Deed
       of Merger and carrying out any other actions that must and/or may be undertaken in
       connection with the implementation of the Meeting’s resolutions.
3) Third Agenda:
   1. Approved the Company to amend several provisions of its Articles of Association as a
       result of the merger, including:
       a. amendment to Article 1, changing the Company’s name from “PT Mora Telematika
            Indonesia Tbk” to “PT Ekamas Mora Republik Tbk”;
       b. amendment to Article 4, in relation to the increase in the Company’s authorized
            capital and issued/paid-up capital;
       c. amendment to Article 14 (Board of Directors) in relation to the increase in the
            minimum number of members of the Board of Directors; and
       d. amendment to Article 15 (Duties, Responsibilities and Authorities of the Board of
            Directors) in relation to the members of the Board of Directors authorized to
            represent the Company.
   2. Granted power and authority, with the right of substitution, either in whole or in part, to
       the Company’s Board of Directors to:
       a. Stated the resolutions of this Meeting agenda item by restating the entire Articles of
            Association in the form of a Notarial Deed and to take all necessary actions in
            connection with these Meeting resolutions;
       b. Processed applications for approval and/or notification to the Minister of Law of the
            Republic of Indonesia, register and announce the amendments to the Articles of
            Association so that such amendments become legally effective, including making any
            changes or additions to the amendments to the Articles of Association if required by
            the competent authorities, and to carry out all actions required and stipulated by the
            prevailing laws and regulations.
4) Fourth Agenda:
   1. Approved the termination of the terms of office of the following members of the Board
       of Commissioners effective as of the Effective Date of the Merger, and to grant full release
       and discharge (volledig acquit et de charge) to such members of the Board of
       Commissioners for their supervisory actions performed during their respective terms of
       office from January 1, 2025 until the end of such terms, provided that such actions are
       recorded in the Company’s books and records and do not constitute criminal acts or
       violations of applicable laws and regulations, namely:

       Mr. Indra Nathan Kusnadi, as President Commissioner of the Company
       Mr. Karim Panjaitan, as Commissioner of the Company
       Mr. Kanaka Puradiredja, as Independent Commissioner of the Company
Page 10
2. Appointed new members of the Company’s Board of Commissioners as follows:

    Mr. M. Arsjad Rasjid P.M, as President Commissioner & Independent Commissioner
    Mr. Marlo Budiman, as Commissioner
    Mr. Handhianto S. Kentjono, as Commissioner

    Therefore, the composition of the Company’s Board of Commissioners as of the Effective
    Date of the Merger shall be as follows:

    President Commissioner &
       Independent Commissioner : Mr. M. Arsjad Rasjid P.M
    Commissioner                : Mr. Marlo Budiman
    Commissioner                : Mr. Handhianto S. Kentjono

3. Approved the termination of the terms of office of the following members of the Board
   of Directors effective as of the Effective Date of the Merger, and to grant full release and
   discharge (volledig acquit et de charge) to such members of the Board of Directors for
   their management actions performed during their respective terms of office from January
   1, 2025 until the end of such terms, provided that such actions are recorded in the
   Company’s books and records and do not constitute criminal acts or violations of
   applicable laws and regulations, namely:

    Mr. Jimmy Kadir, as President Director of the Company
    Mr. Genta Andhika Putra, as Vice President Director

4. Appointed new members of the Company’s Board of Directors as follows:

    Mr. Timotius M. Sulaiman, as President Director
    Mr. Yopie Widjaja, as Director
    Mr. Hendra Gunawan, as Director
    Mr. Edward Sanusi, as Director
    Mr. Iman Syahrizal, as Director
    Ms. Melanie Maharani, as Director
    Mr. Edward Anwar, as Director
    Mr. Jimmy Kadir, as Director
    Mr. Genta Andhika Putra, as Director
    Mr. Michael C. McPhail, as Director
    Mr. Resi Y. Bramani, as Director
Page 11
       Therefore, the composition of the Company’s Board of Directors as of the Effective Date
       of the Merger shall be as follows:

       President Director : Mr. Timotius M. Sulaiman
       Director      : Mr. Yopie Widjaja
       Director      : Mr. Hendra Gunawan
       Director      : Mr. Edward Sanusi
       Director      : Mr. Iman Syahrizal
       Director      : Ms. Melanie Maharani
       Director      : Mr. Edward Anwar
       Director      : Mr. Jimmy Kadir
       Director      : Mr. Genta Andhika Putra
       Director      : Mr. Michael C. McPhail
       Director      : Mr. Resi Y. Bramani

   5. The appointment of new members and changes in the composition of the Company’s
      Board of Commissioners and Board of Directors shall be effective as of the Effective Date
      of the Merger until the closing of the Annual General Meeting of Shareholders for the
      financial year 2030 (without prejudice to the maximum term of office of 5 years). This is
      without prejudice to the right of the General Meeting of Shareholders to dismiss them at
      any time; and

   6. Appointed and granted authority with the right of substitution to the Company’s Board
      of Directors, either individually or jointly, to take all actions necessary to implement the
      resolutions of this Meeting, including but not limited to appearing before a notary or
      competent government authorities including the Minister of Law of the Republic of
      Indonesia, submitting notifications of changes to the composition of the Company’s Board
      of Commissioners and Board of Directors, conducting discussions, providing and/or
      requesting information to or from a notary or government authorities, preparing or
      causing to be prepared, and signing deeds or documents.

5) Fifth Agenda:
   Approved the change of the Company’s controlling shareholder as a result of the Merger,
   from PT Candrakarya Multikreasi to PT Innovate Mas Utama.

6) Sixth Agenda:
   1. Approved the share buyback from shareholders who do not agree to the Merger.
   2. Granted authority to the Company’s Board of Directors to take all actions deemed
       necessary in connection with the share buyback from shareholders who do not agree to
       the Merger, in compliance with the applicable laws and regulations.
Page 12
This Meeting summary is available in Indonesian and English. If there is any differences in meaning
between the Indonesian and English versions, the Indonesian version shall prevail.

                                    Jakarta, March 26, 2026
                              PT MORA TELEMATIKA INDONESIA Tbk
                                     The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published27 Mar 2026
Pages12
Characters25,953
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Mar 2026 · 10:15–11:28
Present19,062,011,481 (80.61%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
19,062,011,481
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 6 approved
For
19,062,011,381
—
Against
100
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK p.1 ×35
linked org Sinar Mas p.1 ×2
linked person Indra Nathan Kusnadi · Komisaris Utama p.2 ×6
linked person Karim Panjaitan · Komisaris p.2 ×6
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person Jimmy Kadir · Direktur Utama p.2 ×16
linked person Genta Andhika Putra · Wakil Direktur Utama p.2 ×16
linked person M. Arsjad Rasjid P.M p.4 ×4
linked person Handhianto S. Kentjono · Komisaris p.4 ×8
linked person Yopie Widjaja · Direktur p.5 ×8
linked person Hendra Gunawan · Direktur p.5 ×8
linked person Edward Sanusi · Direktur p.5 ×8
linked person Melanie Dwita Maharani · Direktur p.5 ×3
linked person Edward Anwar · Direktur p.5 ×8
linked person Michael C. McPhail · Direktur p.5 ×8
linked org PT Innovate Mas Utama. p.6 ×3
possible person M. Arsjad Rasjid P. · Komisaris Independen p.4 ×5
possible person Iman Syahrizal · Direktur p.5 ×8
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Eka Mas Republik p.1 ×6
unresolved org Ekamas Mora Republik Tbk p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Timotius M. Sulaiman · Direktur Utama p.5 ×7
unresolved person Resi Y. Bramani · Direktur p.5 ×5
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi p.6 ×2
unresolved org Minister of Law p.9 ×2
unresolved — Independent Commissioner Mr. Marlo Budiman · Commissioner p.10 ×8
unresolved person Melanie Maharani · Director p.10 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1382 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '19062011481'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tas untuk menandatangani Akta Penggabungan '
                                'dan melaksanakan hal-hal lain yang harus '
                                'dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan keputusan Rapat. 3)',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '19062011481'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mbali seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk '
                                'Akta Notaris dan melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'Rapat ini; b. Mengurus permohonan persetujuan '
                                'dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, mendaftarkan dan '
                                'mengumumkan perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut berlaku menurut hukum, termasuk '
                                'untuk mengadakan perubahan atau penambahan '
                                'atas perubahan ketentuan anggaran dasar ini '
                                'apabila dipersyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan dan dipersyaratkan oleh perundang- '
                                'undangan yang berlaku. 4) Mata Acara Empat 1. '
                                'Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama '
                                'anggota Dewan Komisaris di bawah ini '
                                'terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan '
                                'Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan '
                                'dan pembebasan tanggung jawab (volledig '
                                'acquit et de charge) kepada anggota Dewan '
                                'Komisaris tersebut atas tindakan pengawasan '
                                'yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan '
                                'masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 '
                                'sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
                                'tersebut, sepanjang tindakan-tindakan '
                                'tersebut tercatat dalam buku serta catatan '
                                'Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana '
                                'atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Bapak '
                                'Indra Nathan Kusnadi, sebagai Komisaris Utama '
                                'Perseroan Bapak Karim Panjaitan, sebagai '
                                'Komisaris Perseroan Bapak Kanaka Puradiredja, '
                                'sebagai Komisaris Independen Perseroan 2. '
                                'Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru '
                                'Perseroan, sebagai berikut: Bapak M. Arsjad '
                                'Rasjid P.M, sebagai Komisaris Utama & '
                                'Komisaris Independen Bapak Marlo Budiman, '
                                'sebagai Komisaris Bapak Handhianto S. '
                                'Kentjono, sebagai Komisaris Sehingga susunan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif '
                                'Penggabungan adalah sebagai berikut: '
                                'Komisaris Utama & Komisaris Independen : '
                                'Bapak M. Arsjad Rasjid P.M Komisaris : Bapak '
                                'Marlo Budiman Komisaris : Bapak Handhianto S. '
                                'Kentjono 3. Menyetujui berakhirnya masa '
                                'jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah '
                                'ini terhitung sejak tanggal efektif '
                                'Penggabungan Usaha, dan selanjutnya '
                                'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab (volledig acquit et de charge) kepada '
                                'anggota Direksi tersebut atas tindakan '
                                'pengurusan yang dilaksanakan selama '
                                'menjalankan jabatan masing-masing terhitung '
                                'sejak 1 Januari 2025 sampai dengan '
                                'berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang '
                                'tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam '
                                'buku serta catatan Perseroan dan bukan '
                                'merupakan tindak pidana atau pelanggaran '
                                'terhadap ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Bapak '
                                'Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan '
                                'Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil '
                                'Direktur Utama 4. Mengangkat anggota Direksi '
                                'baru Perseroan, sebagai berikut: Bapak '
                                'Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama '
                                'Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur Bapak '
                                'Hendra Gunawan, sebagai Direktur Bapak Edward '
                                'Sanusi, sebagai Direktur Bapak Iman '
                                'Syahrizal, sebagai Direktur Ibu Melanie Dwita '
                                'Maharani, sebagai Direktur Bapak Edward '
                                'Anwar, sebagai Direktur Bapak Jimmy Kadir, '
                                'sebagai Direktur Bapak Genta Andhika Putra, '
                                'sebagai Direktur Bapak Michael C. McPhail, '
                                'sebagai Direktur Bapak Resi Y. Bramani, '
                                'sebagai Direktur Sehingga susunan Direksi '
                                'Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan '
                                'adalah sebagai berikut: Direktur Utama : '
                                'Bapak Timotius M. Sulaiman Direktur : Bapak '
                                'Yopie Widjaja Direktur : Bapak Hendra Gunawan '
                                'Direktur : Bapak Edward Sanusi Direktur : '
                                'Bapak Iman Syahrizal Direktur : Ibu Melanie '
                                'Dwita Maharani Direktur : Bapak Edward Anwar '
                                'Direktur : Bapak Jimmy Kadir Direktur : Bapak '
                                'Genta Andhika Putra Direktur : Bapak Michael '
                                'C. McPhail Direktur : Bapak Resi Y. Bramani '
                                '5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan '
                                'komposisi Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal '
                                'Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'tahun buku 2030 (dengan tetap memperhatikan '
                                'masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu- waktu; dan 6. Menunjuk dan memberi '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama untuk melakukan segala tindakan '
                                'untuk memberlakukan keputusan-keputusan Rapat '
                                'ini, termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menghadap notaris atau otoritas pemerintah '
                                'berwenang termasuk Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan '
                                'susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan, mengadakan pembicaraan memberi '
                                'dan/atau meminta keterangan untuk atau dari '
                                'notaris atau otoritas pemerintah, membuat '
                                'atau suruh membuat, serta menandatangani '
                                'akta-akta atau dokumen. 5)',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '19062011481'},
            {'approved': True,
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '19062011481'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '19062011481'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '19062011381'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.611826',
 'shares_present': '19062011481',
 'time_end': '11:28:00',
 'time_start': '10:15:00',
 'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39 Jl. M.H. '
          'Thamrin, Jakarta Pusat 10350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result