Skip to content
Back to announcement

20260326_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32055428_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 26 Maret 2026

Nomor : 24/III/2026                                   Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT Mora Telematika Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                     Gedung Grha 9, Jl. Panataran Nomor 9,
        PT Mora Telematika Indonesia Tbk              Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
                                                      Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Mora Telematika Indonesia Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 26 Maret 2026
Waktu        : 10.15 WIB – 11.28 WIB
Tempat       : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza,
               Menara 2, Lantai 39, Jl. M.H. Thamrin No. 51
               Jakarta Pusat 10350

Kehadiran      : - Dewan Komisaris:       1. Indra Nathan Kusnadi              Komisaris Utama
                                          2. Karim Panjaitan                   Komisaris
                                          3. Kanaka Puradiredja                Komisaris Independen

                 - Direksi:               1.   Jimmy Kadir                     Direktur Utama
                                          2.   Genta Andhika Putra             Wakil Direktur Utama


                                          19.062.011.481 saham (80,611826%) dari total 23.646.668.691
                 - Pemegang Saham:
                                          saham Perseroan.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan atas penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
        sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan.
     2. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya oleh Perseroan.
     3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
     4. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai akibat dari
        Penggabungan.
     5. Persetujuan atas perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
     6. Persetujuan atas pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
        Penggabungan.
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
  1.   Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
       Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan tertanggal 5 Februari 2026.
  2.   Menyampaikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, menggungahnya pada situs web
       Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat
       Perseroan masing-masing tertanggal 12 Februari 2026 dan 27 Februari 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
  MATA ACARA PERTAMA RAPAT
   -   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
   -   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
       Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara
       musyawarah untuk mufakat.
   -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
       Menyetujui penggabungan usaha antara PT Mora Telematika Indonesia Tbk dengan PT Eka Mas
       Republik sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan usaha yang ringkasannya
       dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diterbitkan dan dipublikasikan
       pada tanggal 18 Desember 2025 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku).

   MATA ACARA KEDUA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Kedua Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
     Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
     musyawarah untuk mufakat.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


    - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
      1. Menyetujui atas Akta Penggabungan oleh Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
         sebagaimana usulannya telah disampaikan dalam Rapat; dan
      2. Memberikan kewenangan atas Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
         berhubungan dengan keputusan mata acara Rapat ini, namun tidak terbatas untuk
         menandatangani Akta Penggabungan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
         dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
-     Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Ketiga Rapat.
-     Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
      saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-     Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
      a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
      b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
      c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat.
      Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat secara
      musyawarah untuk mufakat.
-     Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
      1. Menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar
          sebagai akibat dari penggabungan usaha, antara lain:
          a. perubahan Pasal 1, nama Perseroan yang sebelumnya “PT Mora Telematika Indonesia
             Tbk” menjadi “PT Ekamas Mora Republik Tbk”;
          b. perubahan Pasal 4, sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal
             ditempatkan/disetor Perseroan;
          c. perubahan Pasal 14 (Direksi) sehubungan dengan peningkatan jumlah minimal anggota
             Direksi; dan
          d. perubahan Pasal 15 (Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi) sehubungan
             dengan anggota Direksi yang berwenang mewakili Perseroan.
      2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya
          kepada Direksi Perseroan untuk:
          a. Menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dengan menyusun kembali seluruh Anggaran
             Dasar dalam bentuk Akta Notaris dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
             sehubungan dengan keputusan Rapat ini;
          b. Mengurus permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum
             Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan Anggaran Dasar
             tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku menurut hukum, termasuk
             untuk mengadakan perubahan atau penambahan atas perubahan ketentuan anggaran dasar
             ini apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang, dan melakukan segala sesuatu
             yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keempat Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat secara
    musyawarah untuk mufakat.
-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Dewan Komisaris di bawah ini
        terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan
        dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota Dewan
        Komisaris tersebut atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan
        masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan
        tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan Perseroan
        dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

           Bapak Indra Nathan Kusnadi, sebagai Komisaris Utama Perseroan
           Bapak Karim Panjaitan, sebagai Komisaris Perseroan
           Bapak Kanaka Puradiredja, sebagai Komisaris Independen Perseroan
    2.     Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan, sebagai berikut:

           Bapak M. Arsjad Rasjid P.M, sebagai Komisaris Utama & Komisaris Independen
           Bapak Marlo Budiman, sebagai Komisaris
           Bapak Handhianto S. Kentjono, sebagai Komisaris

           Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah
           sebagai berikut:

           Komisaris Utama &
           Komisaris Independen        : Bapak M. Arsjad Rasjid P.M
           Komisaris                   : Bapak Marlo Budiman
           Komisaris                   : Bapak Handhianto S. Kentjono
    3.     Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah ini terhitung
           sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan
           pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi tersebut
           atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan masing-masing
           terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang
           tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan merupakan
Page 5
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


       tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku, yaitu:

       Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan
       Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil Direktur Utama
4.     Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan, sebagai berikut:

       Bapak Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama
       Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur
       Bapak Hendra Gunawan, sebagai Direktur
       Bapak Edward Sanusi, sebagai Direktur
       Bapak Iman Syahrizal, sebagai Direktur
       Ibu Melanie Dwita Maharani, sebagai Direktur
       Bapak Edward Anwar, sebagai Direktur
       Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur
       Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Direktur
       Bapak Michael C. McPhail, sebagai Direktur
       Bapak Resi Y. Bramani, sebagai Direktur

       Sehingga susunan Direksi Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah sebagai
       berikut:

       Direktur Utama             : Bapak Timotius M. Sulaiman
       Direktur                   : Bapak Yopie Widjaja
       Direktur                   : Bapak Hendra Gunawan
       Direktur                   : Bapak Edward Sanusi
       Direktur                   : Bapak Iman Syahrizal
       Direktur                   : Ibu Melanie Dwita Maharani
       Direktur                   : Bapak Edward Anwar
       Direktur                   : Bapak Jimmy Kadir
       Direktur                   : Bapak Genta Andhika Putra
       Direktur                   : Bapak Michael C. McPhail
       Direktur                   : Bapak Resi Y. Bramani
5.     Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan
       penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2030 (dengan tetap
       memperhatikan masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini dengan tidak mengurangi hak
       Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu; dan
6.     Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
       sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk memberlakukan
       keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap notaris atau
       otoritas pemerintah berwenang termasuk Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan
       pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, mengadakan
       pembicaraan memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau dari notaris atau otoritas
       pemerintah, membuat atau suruh membuat, serta menandatangani akta-akta atau dokumen.
Page 6
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KELIMA RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Kelima Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat secara
    musyawarah untuk mufakat.
-   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
    Menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan dari semula PT
    Candrakarya Multikreasi menjadi PT Innovate Mas Utama.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keenam Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
         100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         19.062.011.381 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar, suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
    suara. Dengan demikian, setelah ditambahkan dengan suara abstain maka yang memberikan suara
    setuju sejumlah 19.062.011.381 saham, atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham
    yang sah yang hadir dalam Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui
         Penggabungan.
    2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
         dianggap perlu sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Yang
         Tidak Menyetujui Penggabungan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.
Page 7
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 26 Maret 2026 di bawah Nomor 68,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published27 Mar 2026
Pages7
Characters21,787
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Mar 2026 · 10:15–11:28
Present19,062,011,481 (80.61%)
Chair—
Agenda 1
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
19,062,011,381
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.1 ×14
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked org Sinar Mas p.1
linked person Indra Nathan Kusnadi · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Karim Panjaitan · Komisaris p.1 ×2
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Jimmy Kadir · Direktur Utama p.1 ×8
linked person Genta Andhika Putra · Wakil Direktur Utama p.1 ×7
linked person M. Arsjad Rasjid P.M p.4 ×2
linked person Marlo Budiman · Komisaris p.4 ×3
linked person Handhianto S. Kentjono · Komisaris p.4 ×3
linked person Yopie Widjaja · Direktur p.5 ×3
linked person Hendra Gunawan · Direktur p.5 ×3
linked person Edward Sanusi · Direktur p.5 ×3
linked person Melanie Dwita Maharani · Direktur p.5 ×3
linked person Edward Anwar · Direktur p.5 ×3
linked person Michael C. McPhail · Direktur p.5 ×3
linked org Innovate Mas Utama. p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person M. Arsjad Rasjid P. p.4 ×2
possible person Iman Syahrizal · Direktur p.5 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Eka Mas Republik p.1 ×3
unresolved org Ekamas Mora Republik Tbk p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Timotius M. Sulaiman · Direktur Utama p.5 ×2
unresolved person Resi Y. Bramani · Direktur p.5 ×2
unresolved org PT Candrakarya Multikreasi p.6
unresolved org PT Innovate Mas Utama. MATA ACARA KEENAM p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 796 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat '
                                'secara musyawarah untuk mufakat. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '19062011481'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tas untuk menandatangani Akta Penggabungan '
                                'dan melaksanakan hal-hal lain yang harus '
                                'dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan keputusan Rapat. MATA ACARA '
                                'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat '
                                'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_for': '19062011481'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'mbali seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk '
                                'Akta Notaris dan melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'Rapat ini; b. Mengurus permohonan persetujuan '
                                'dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia, mendaftarkan dan '
                                'mengumumkan perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar '
                                'tersebut berlaku menurut hukum, termasuk '
                                'untuk mengadakan perubahan atau penambahan '
                                'atas perubahan ketentuan anggaran dasar ini '
                                'apabila dipersyaratkan oleh instansi yang '
                                'berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan dan dipersyaratkan oleh '
                                'perundang-undangan yang berlaku. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat '
                                'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '19062011481'},
            {'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id tindak pidana atau '
                                'pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Bapak '
                                'Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan '
                                'Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil '
                                'Direktur Utama 4. Mengangkat anggota Direksi '
                                'baru Perseroan, sebagai berikut: Bapak '
                                'Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama '
                                'Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur Bapak '
                                'Hendra Gunawan, sebagai Direktur Bapak Edward '
                                'Sanusi, sebagai Direktur Bapak Iman '
                                'Syahrizal, sebagai Direktur Ibu Melanie Dwita '
                                'Maharani, sebagai Direktur Bapak Edward '
                                'Anwar, sebagai Direktur Bapak Jimmy Kadir, '
                                'sebagai Direktur Bapak Genta Andhika Putra, '
                                'sebagai Direktur Bapak Michael C. McPhail, '
                                'sebagai Direktur Bapak Resi Y. Bramani, '
                                'sebagai Direktur Sehingga susunan Direksi '
                                'Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan '
                                'adalah sebagai berikut: Direktur Utama : '
                                'Bapak Timotius M. Sulaiman Direktur : Bapak '
                                'Yopie Widjaja Direktur : Bapak Hendra Gunawan '
                                'Direktur : Bapak Edward Sanusi Direktur : '
                                'Bapak Iman Syahrizal Direktur : Ibu Melanie '
                                'Dwita Maharani Direktur : Bapak Edward Anwar '
                                'Direktur : Bapak Jimmy Kadir Direktur : Bapak '
                                'Genta Andhika Putra Direktur : Bapak Michael '
                                'C. McPhail Direktur : Bapak Resi Y. Bramani '
                                '5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan '
                                'komposisi Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal '
                                'Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'tahun buku 2030 (dengan tetap memperhatikan '
                                'masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu; dan 6. Menunjuk dan memberi '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik sendiri- sendiri maupun '
                                'bersama-sama untuk melakukan segala tindakan '
                                'untuk memberlakukan keputusan-keputusan Rapat '
                                'ini, termasuk namun tidak terbatas untuk '
                                'menghadap notaris atau otoritas pemerintah '
                                'berwenang termasuk Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan '
                                'susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan, mengadakan pembicaraan memberi '
                                'dan/atau meminta keterangan untuk atau dari '
                                'notaris atau otoritas pemerintah, membuat '
                                'atau suruh membuat, serta menandatangani '
                                'akta-akta atau dokumen. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
                                'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
                                'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat '
                                'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_for': '19062011481'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.000001',
             'pct_for': '99.999999',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
                                'b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '100 saham atau sebesar 0,000001% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 19.062.011.381 saham atau sebesar '
                                '99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Anggaran '
                                'Dasar, suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian, setelah ditambahkan dengan '
                                'suara abstain maka yang memberikan suara '
                                'setuju sejumlah 19.062.011.381 saham, atau '
                                'merupakan 99,999999% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '19062011381'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-03-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.611826',
 'shares_present': '19062011481',
 'time_end': '11:28:00',
 'time_start': '10:15:00',
 'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39, Jl. M.H. '
          'Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result