Back to announcement
20260326_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32055428_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 26 Maret 2026
Nomor : 24/III/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Gedung Grha 9, Jl. Panataran Nomor 9,
PT Mora Telematika Indonesia Tbk Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Mora Telematika Indonesia Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Maret 2026
Waktu : 10.15 WIB – 11.28 WIB
Tempat : Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza,
Menara 2, Lantai 39, Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Indra Nathan Kusnadi Komisaris Utama
2. Karim Panjaitan Komisaris
3. Kanaka Puradiredja Komisaris Independen
- Direksi: 1. Jimmy Kadir Direktur Utama
2. Genta Andhika Putra Wakil Direktur Utama
19.062.011.481 saham (80,611826%) dari total 23.646.668.691
- Pemegang Saham:
saham Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas penggabungan usaha antara Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan.
2. Persetujuan atas Akta Penggabungan dan pelaksanaannya oleh Perseroan.
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
4. Persetujuan atas perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai akibat dari
Penggabungan.
5. Persetujuan atas perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan.
6. Persetujuan atas pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
Penggabungan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan tertanggal 5 Februari 2026.
2. Menyampaikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, menggungahnya pada situs web
Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI sebagai penyedia e-RUPS melalui Surat
Perseroan masing-masing tertanggal 12 Februari 2026 dan 27 Februari 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui penggabungan usaha antara PT Mora Telematika Indonesia Tbk dengan PT Eka Mas
Republik sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Penggabungan usaha yang ringkasannya
dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diterbitkan dan dipublikasikan
pada tanggal 18 Desember 2025 (sebagaimana ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku).
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui atas Akta Penggabungan oleh Perseroan dengan PT Eka Mas Republik
sebagaimana usulannya telah disampaikan dalam Rapat; dan
2. Memberikan kewenangan atas Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
berhubungan dengan keputusan mata acara Rapat ini, namun tidak terbatas untuk
menandatangani Akta Penggabungan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan beberapa pasal dalam Anggaran Dasar
sebagai akibat dari penggabungan usaha, antara lain:
a. perubahan Pasal 1, nama Perseroan yang sebelumnya “PT Mora Telematika Indonesia
Tbk” menjadi “PT Ekamas Mora Republik Tbk”;
b. perubahan Pasal 4, sehubungan dengan peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan/disetor Perseroan;
c. perubahan Pasal 14 (Direksi) sehubungan dengan peningkatan jumlah minimal anggota
Direksi; dan
d. perubahan Pasal 15 (Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi) sehubungan
dengan anggota Direksi yang berwenang mewakili Perseroan.
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada Direksi Perseroan untuk:
a. Menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dengan menyusun kembali seluruh Anggaran
Dasar dalam bentuk Akta Notaris dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan Rapat ini;
b. Mengurus permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, mendaftarkan dan mengumumkan perubahan Anggaran Dasar
tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar tersebut berlaku menurut hukum, termasuk
untuk mengadakan perubahan atau penambahan atas perubahan ketentuan anggaran dasar
ini apabila dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang, dan melakukan segala sesuatu
yang diperlukan dan dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Dewan Komisaris di bawah ini
terhitung sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota Dewan
Komisaris tersebut atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan
masing-masing terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan
tersebut, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan Perseroan
dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Bapak Indra Nathan Kusnadi, sebagai Komisaris Utama Perseroan
Bapak Karim Panjaitan, sebagai Komisaris Perseroan
Bapak Kanaka Puradiredja, sebagai Komisaris Independen Perseroan
2. Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru Perseroan, sebagai berikut:
Bapak M. Arsjad Rasjid P.M, sebagai Komisaris Utama & Komisaris Independen
Bapak Marlo Budiman, sebagai Komisaris
Bapak Handhianto S. Kentjono, sebagai Komisaris
Sehingga susunan Dewan Komisaris Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah
sebagai berikut:
Komisaris Utama &
Komisaris Independen : Bapak M. Arsjad Rasjid P.M
Komisaris : Bapak Marlo Budiman
Komisaris : Bapak Handhianto S. Kentjono
3. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama-nama anggota Direksi di bawah ini terhitung
sejak tanggal efektif Penggabungan Usaha, dan selanjutnya memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi tersebut
atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan selama menjalankan jabatan masing-masing
terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam buku serta catatan Perseroan dan bukan merupakan
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu:
Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan
Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil Direktur Utama
4. Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan, sebagai berikut:
Bapak Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama
Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur
Bapak Hendra Gunawan, sebagai Direktur
Bapak Edward Sanusi, sebagai Direktur
Bapak Iman Syahrizal, sebagai Direktur
Ibu Melanie Dwita Maharani, sebagai Direktur
Bapak Edward Anwar, sebagai Direktur
Bapak Jimmy Kadir, sebagai Direktur
Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Direktur
Bapak Michael C. McPhail, sebagai Direktur
Bapak Resi Y. Bramani, sebagai Direktur
Sehingga susunan Direksi Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan adalah sebagai
berikut:
Direktur Utama : Bapak Timotius M. Sulaiman
Direktur : Bapak Yopie Widjaja
Direktur : Bapak Hendra Gunawan
Direktur : Bapak Edward Sanusi
Direktur : Bapak Iman Syahrizal
Direktur : Ibu Melanie Dwita Maharani
Direktur : Bapak Edward Anwar
Direktur : Bapak Jimmy Kadir
Direktur : Bapak Genta Andhika Putra
Direktur : Bapak Michael C. McPhail
Direktur : Bapak Resi Y. Bramani
5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2030 (dengan tetap
memperhatikan masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu; dan
6. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan untuk memberlakukan
keputusan-keputusan Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap notaris atau
otoritas pemerintah berwenang termasuk Menteri Hukum Republik Indonesia, melakukan
pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, mengadakan
pembicaraan memberi dan/atau meminta keterangan untuk atau dari notaris atau otoritas
pemerintah, membuat atau suruh membuat, serta menandatangani akta-akta atau dokumen.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan dari semula PT
Candrakarya Multikreasi menjadi PT Innovate Mas Utama.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
100 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
19.062.011.381 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, setelah ditambahkan dengan suara abstain maka yang memberikan suara
setuju sejumlah 19.062.011.381 saham, atau merupakan 99,999999% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Yang Tidak Menyetujui
Penggabungan.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
dianggap perlu sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham dari Pemegang Saham Yang
Tidak Menyetujui Penggabungan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 26 Maret 2026 di bawah Nomor 68,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Mar 2026 · 10:15–11:28 |
| Present | 19,062,011,481 (80.61%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 3
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
For
19,062,011,481
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
19,062,011,381
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×7
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.1 ×3
unresolved
org
Ekamas Mora Republik Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Timotius M. Sulaiman
· Direktur Utama
p.5 ×2
unresolved
person
Resi Y. Bramani
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
org
PT Candrakarya Multikreasi
p.6
unresolved
org
PT Innovate Mas Utama. MATA ACARA KEENAM
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
796 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat '
'secara musyawarah untuk mufakat. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_for': '19062011481'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tas untuk menandatangani Akta Penggabungan '
'dan melaksanakan hal-hal lain yang harus '
'dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan '
'pelaksanaan keputusan Rapat. MATA ACARA '
'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat '
'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_for': '19062011481'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'mbali seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk '
'Akta Notaris dan melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'Rapat ini; b. Mengurus permohonan persetujuan '
'dan/atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia, mendaftarkan dan '
'mengumumkan perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut, sehingga perubahan Anggaran Dasar '
'tersebut berlaku menurut hukum, termasuk '
'untuk mengadakan perubahan atau penambahan '
'atas perubahan ketentuan anggaran dasar ini '
'apabila dipersyaratkan oleh instansi yang '
'berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang '
'diperlukan dan dipersyaratkan oleh '
'perundang-undangan yang berlaku. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
'KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat '
'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '19062011481'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id tindak pidana atau '
'pelanggaran terhadap ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Bapak '
'Jimmy Kadir, sebagai Direktur Utama Perseroan '
'Bapak Genta Andhika Putra, sebagai Wakil '
'Direktur Utama 4. Mengangkat anggota Direksi '
'baru Perseroan, sebagai berikut: Bapak '
'Timotius M. Sulaiman, sebagai Direktur Utama '
'Bapak Yopie Widjaja, sebagai Direktur Bapak '
'Hendra Gunawan, sebagai Direktur Bapak Edward '
'Sanusi, sebagai Direktur Bapak Iman '
'Syahrizal, sebagai Direktur Ibu Melanie Dwita '
'Maharani, sebagai Direktur Bapak Edward '
'Anwar, sebagai Direktur Bapak Jimmy Kadir, '
'sebagai Direktur Bapak Genta Andhika Putra, '
'sebagai Direktur Bapak Michael C. McPhail, '
'sebagai Direktur Bapak Resi Y. Bramani, '
'sebagai Direktur Sehingga susunan Direksi '
'Perseroan per Tanggal Efektif Penggabungan '
'adalah sebagai berikut: Direktur Utama : '
'Bapak Timotius M. Sulaiman Direktur : Bapak '
'Yopie Widjaja Direktur : Bapak Hendra Gunawan '
'Direktur : Bapak Edward Sanusi Direktur : '
'Bapak Iman Syahrizal Direktur : Ibu Melanie '
'Dwita Maharani Direktur : Bapak Edward Anwar '
'Direktur : Bapak Jimmy Kadir Direktur : Bapak '
'Genta Andhika Putra Direktur : Bapak Michael '
'C. McPhail Direktur : Bapak Resi Y. Bramani '
'5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan '
'komposisi Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan berlaku efektif pada saat Tanggal '
'Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'tahun buku 2030 (dengan tetap memperhatikan '
'masa jabatan paling lama 5 tahun). Hal ini '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu; dan 6. Menunjuk dan memberi '
'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan, baik sendiri- sendiri maupun '
'bersama-sama untuk melakukan segala tindakan '
'untuk memberlakukan keputusan-keputusan Rapat '
'ini, termasuk namun tidak terbatas untuk '
'menghadap notaris atau otoritas pemerintah '
'berwenang termasuk Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, melakukan pemberitahuan perubahan '
'susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan, mengadakan pembicaraan memberi '
'dan/atau meminta keterangan untuk atau dari '
'notaris atau otoritas pemerintah, membuat '
'atau suruh membuat, serta menandatangani '
'akta-akta atau dokumen. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA '
'KELIMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju. '
'c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'19.062.011.481 saham atau sebesar 100% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Dengan demikian Rapat menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat '
'secara musyawarah untuk mufakat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_for': '19062011481'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.000001',
'pct_for': '99.999999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Tidak ada pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain. '
'b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'100 saham atau sebesar 0,000001% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 19.062.011.381 saham atau sebesar '
'99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020 dan Anggaran '
'Dasar, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian, setelah ditambahkan dengan '
'suara abstain maka yang memberikan suara '
'setuju sejumlah 19.062.011.381 saham, atau '
'merupakan 99,999999% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '100',
'votes_for': '19062011381'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-26',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '80.611826',
'shares_present': '19062011481',
'time_end': '11:28:00',
'time_start': '10:15:00',
'venue': 'Ruang Danamas, Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 39, Jl. M.H. '
'Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350'}