Skip to content
Back to announcement

20260326_ADMR_Pemanggilan RUPS_32055414_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                            PEMANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK

Direksi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Gedung Cyber 2
Tower Lantai 34, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13, Jakarta Selatan 12950, dengan ini
memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada
hari Jumat, 17 April 2026, pukul 14:00 WIB – selesai, secara fisik di Samisara Grand Ballroom,
Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6 Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan
12950, atau secara elektronik. Adapun, mata acara Rapat dan penjelasannya adalah sebagai
berikut:

Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2025

Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anaknya ("Grup“) pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit sesuai
dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik ("KAP“) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026
dengan opini audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta
kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan
Perseroan selama tahun buku 2025.

Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id).

Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025

Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”)
juncto Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan




 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Cyber 2 Tower, 34th floor | Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 | Jakarta 12950, Indonesia
 T +6221 2553 3060, 521 1265 F + 6221 2553 3059
Page 2
 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026



menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.

Mata Acara 3
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026

Penjelasan:
Berdasarkan surat rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, Dewan
Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis,
Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di
Indonesia) dan menunjuk kembali Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA yang akan
bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, beserta penggantinya jika terjadi perubahan.

Mata Acara 4
Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2026

Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.

Mata Acara 5
Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar juncto Pasal
3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Persetujuan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031.

Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dalam akta Notaris dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.




                                                                              Halaman 2 dari 6
Page 3
 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026



Mata Acara 6
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2025

Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025). Dengan
demikian, penyesuaian dimaksud bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha
(sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha), karena tidak ada kegiatan usaha Perseroan yang berubah.

Catatan perihal Rapat:

1.    Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang
      Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 200 (dua
      ratus) Pemegang Saham, serta secara elektronik dengan menggunakan sistem e-
      RUPS, yaitu fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang
      disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).

      Perseroan tidak menyediakan suvenir bagi Pemegang Saham yang hadir.

2.    Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik
      secara fisik dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara
      online dan memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau
      (ii) diwakilkan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan
      pemberian kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”)
      sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah, yang mencakup juga kuasa untuk
      memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

3.    Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
      Perseroan dan Pemanggilan Rapat ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi
      semua pemegang saham Perseroan.

4.    Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
      Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
      dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
      Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
      Elektronik.

5.    Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
      pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham




                                                                               Halaman 3 dari 6
Page 4
 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026



      Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang
      Saham”).

6.    Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 11 Maret 2026
      melalui situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id), situs web Bursa Efek Indonesia
      (www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).

7.    a.    Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang
            mencakup kuasa kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian
            pertanyaan atas setiap mata acara Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
            yakni PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE Perseroan”), sebagai berikut:

            i.    Surat Kuasa Konvensional
                  Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web
                  Perseroan (www.alamtriminerals.id). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan
                  ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada BAE Perseroan
                  dengan alamat Wisma Bumiputera Lt. 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta
                  Pusat 12910, Tel: +62 21 526 0982, dengan melampirkan salinan identitas diri
                  yang masih berlaku (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan
                  kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan
                  menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) kepada
                  petugas pendaftaran.

                  Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk
                  menyertakan salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan
                  anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir, serta salinan identitas diri yang
                  masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang
                  berbentuk badan hukum tersebut.

                  Bagi Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing, mohon untuk
                  menyertakan salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation, serta
                  salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan
                  Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing tersebut.

                  Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima
                  BAE Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.

                  Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka
                  surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik
                  Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa
                  tersebut ditandatangani.

            ii.   Kuasa Elektronik
                  E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
                  tautan https://easy.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal




                                                                                     Halaman 4 dari 6
Page 5
 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026



                 Pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
                 Rapat pukul 12:00 WIB.

      b.    Hanya kuasa Pemegang Saham dengan surat kuasa yang tervalidasi oleh BAE
            Perseroan yang akan diikutsertakan dalam perhitungan kuorum untuk pengambilan
            keputusan dalam Rapat.

8.    Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada
      situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id) dan situs web eASY.KSEI
      (www.easy.ksei.co.id).

9.    Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk
      menghadiri Rapat secara fisik diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran
      secara daring melalui tautan http://rupst2026.com/admr, serta memperhatikan
      mekanisme pendaftaran yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Perseroan, sebagai
      berikut:
      a.    Pendaftaran secara daring untuk menghadiri Rapat secara fisik hanya ditujukan
            dan dikhususkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang
            ingin hadir secara fisik dan ingin memberikan suaranya secara langsung (in-
            person), sedangkan bagi Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam Rapat
            secara langsung dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan hadir secara online
            ataupun dengan diwakilkan oleh kuasanya sebagaimana ketentuan pada butir 2
            dan 7 di atas.
      b.    Pendaftaran secara daring akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2026 sampai
            dengan tanggal 15 April 2026.
      c.    Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang telah melakukan
            pendaftaran secara daring, akan memperoleh kode QR yang dikirimkan melalui
            email dan WhatsApp yang didaftarkan pada saat pendaftaran secara daring. Kode
            QR tersebut wajib ditunjukkan pada saat pendaftaran ulang di lokasi Rapat untuk
            keperluan verifikasi.
      d.    Kode QR hanya berlaku 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Pemegang Saham atau 1
            (satu) kuasa Pemegang Saham dan tidak dapat digunakan oleh Pemegang
            Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.

10.   Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk
      menghadiri Rapat secara fisik wajib menyerahkan beberapa dokumen berikut kepada
      petugas pendaftaran:
      a.   Salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) bagi Pemegang Saham
           individu.
      b.   Surat kuasa asli sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas bagi kuasa
           Pemegang Saham individu, serta salinan identitas diri yang masih berlaku
           (KTP/Paspor) dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
      c.   Salinan anggaran dasar terakhir dan salinan akta pengangkatan anggota Dewan
           Komisaris dan Direksi terakhir bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan




                                                                                Halaman 5 dari 6
Page 6
 PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026



             hukum, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
             perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
      d.     Salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation bagi Pemegang Saham
             yang berbentuk institusi asing, serta salinan identitas diri yang masih berlaku
             (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing
             tersebut.
      e.     Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh dari BAE Perseroan
             sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat.

      Setiap pendaftaran hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) Pemegang Saham atau 1 (satu)
      kuasa Pemegang Saham, dan tidak mencakup kehadiran pihak lain, termasuk anak
      dan/atau pendamping.

11.   Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud
      menghadiri Rapat secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib
      yang berlaku di lokasi Rapat.

12.   Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa
      Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk
      mengeluarkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat,
      apabila tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 11 di atas
      dan/atau dianggap membahayakan lingkungan sekitar maupun Pemegang Saham
      dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.

13.   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web
      Perseroan (www.alamtriminerals.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang
      Saham berhak mengajukan pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui
      email ke corsec@alamtriminerals.id. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang
      relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.

14.   Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
      secara fisik dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit
      sebelum Rapat dimulai.

15.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
      kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI
      (www.easy.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id).

                                    Jakarta, 26 Maret 2026
                             PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK

                                                      Direksi




                                                                                 Halaman 6 dari 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published26 Mar 2026
Pages6
Characters16,899
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×26
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Rianto dan Rekan p.1 ×2
unresolved org Rintis p.2
unresolved person Akuntan Publik Firman Sababalat p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result