Back to announcement
20260326_ADMR_Pemanggilan RUPS_32055414_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
Direksi PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Gedung Cyber 2
Tower Lantai 34, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No. 13, Jakarta Selatan 12950, dengan ini
memanggil dan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (”Rapat”), yang akan diselenggarakan pada
hari Jumat, 17 April 2026, pukul 14:00 WIB – selesai, secara fisik di Samisara Grand Ballroom,
Sopo Del Tower, Jl. Mega Kuningan Barat III No. 1-6 Kav. 10, Kuningan, Jakarta Selatan
12950, atau secara elektronik. Adapun, mata acara Rapat dan penjelasannya adalah sebagai
berikut:
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Entitas Anaknya ("Grup“) pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit sesuai
dengan laporan dari Kantor Akuntan Publik ("KAP“) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di Indonesia) tertanggal 4 Maret 2026
dengan opini audit laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta
kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Pemberian pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan pengawasan dan pengurusan
Perseroan selama tahun buku 2025.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dapat diunduh di situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id).
Mata Acara 2
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025
Penjelasan:
Penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b anggaran dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”)
juncto Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2/2022”) sebagaimana telah ditetapkan
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower, 34th floor | Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13 | Jakarta 12950, Indonesia
T +6221 2553 3060, 521 1265 F + 6221 2553 3059
Page 2
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu No. 2/2022 Menjadi Undang-Undang.
Mata Acara 3
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang Akan Melakukan Audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026
Penjelasan:
Berdasarkan surat rekomendasi Komite Audit Perseroan tertanggal 16 Maret 2026, Dewan
Komisaris Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menunjuk kembali KAP Rintis,
Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers/PwC di
Indonesia) dan menunjuk kembali Akuntan Publik Firman Sababalat, CPA yang akan
bertindak sebagai rekan perikatan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, beserta penggantinya jika terjadi perubahan.
Mata Acara 4
Penetapan Honorarium atau Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2026
Penjelasan:
Persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sebagai pelaksana
fungsi remunerasi Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji dan tunjangan bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
Mata Acara 5
Persetujuan Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (7) Anggaran Dasar juncto Pasal
3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Persetujuan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2031.
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan kembali keputusan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dalam akta Notaris dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar perusahaan, serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Halaman 2 dari 6
Page 3
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
Mata Acara 6
Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2025
Penjelasan:
Persetujuan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk diselaraskan dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 (berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025). Dengan
demikian, penyesuaian dimaksud bukan merupakan perubahan Kegiatan Usaha
(sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha), karena tidak ada kegiatan usaha Perseroan yang berubah.
Catatan perihal Rapat:
1. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan kehadiran Pemegang
Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah), yakni sebanyak-banyaknya 200 (dua
ratus) Pemegang Saham, serta secara elektronik dengan menggunakan sistem e-
RUPS, yaitu fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
Perseroan tidak menyediakan suvenir bagi Pemegang Saham yang hadir.
2. Pemegang saham Perseroan dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan: (i) hadir, baik
secara fisik dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat, maupun secara
online dan memberikan suaranya secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI, atau
(ii) diwakilkan oleh kuasanya, berdasarkan surat kuasa konvensional atau berdasarkan
pemberian kuasa secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (“e-Proxy”)
sebagaimana dimaksud pada butir 7 di bawah, yang mencakup juga kuasa untuk
memberikan suara dalam Rapat, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham
Perseroan dan Pemanggilan Rapat ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi
semua pemegang saham Perseroan.
4. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
5. Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Halaman 3 dari 6
Page 4
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang
Saham”).
6. Pengumuman Rapat telah dipublikasikan oleh Perseroan pada tanggal 11 Maret 2026
melalui situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id), situs web Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), dan situs web eASY.KSEI (www.easy.ksei.co.id).
7. a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk Pemegang Saham, yang
mencakup kuasa kehadiran dan pemberian suara, termasuk penyampaian
pertanyaan atas setiap mata acara Rapat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
yakni PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE Perseroan”), sebagai berikut:
i. Surat Kuasa Konvensional
Pemegang Saham dapat mengunduh draft surat kuasa dalam situs web
Perseroan (www.alamtriminerals.id). Surat kuasa asli yang telah dilengkapi dan
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-, dikirimkan kepada BAE Perseroan
dengan alamat Wisma Bumiputera Lt. 6, Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Jakarta
Pusat 12910, Tel: +62 21 526 0982, dengan melampirkan salinan identitas diri
yang masih berlaku (KTP/Paspor). Pemegang Saham juga dapat memberikan
kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat dengan membawa dan
menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) kepada
petugas pendaftaran.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, mohon untuk
menyertakan salinan anggaran dasar terakhir, salinan akta pengangkatan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir, serta salinan identitas diri yang
masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang
berbentuk badan hukum tersebut.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing, mohon untuk
menyertakan salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation, serta
salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari perwakilan
Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing tersebut.
Surat kuasa beserta dokumen pendukungnya tersebut selambatnya diterima
BAE Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat pukul 12:00 WIB.
Jika surat kuasa Pemegang Saham ditandatangani di luar Indonesia, maka
surat kuasa tersebut harus dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik
Indonesia atau konsuler yang terdekat dengan tempat dimana surat kuasa
tersebut ditandatangani.
ii. Kuasa Elektronik
E-Proxy dilakukan melalui fasilitas eASY.KSEI yang dapat diakses melalui
tautan https://easy.ksei.co.id/. E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal
Halaman 4 dari 6
Page 5
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
Pemanggilan Rapat ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat pukul 12:00 WIB.
b. Hanya kuasa Pemegang Saham dengan surat kuasa yang tervalidasi oleh BAE
Perseroan yang akan diikutsertakan dalam perhitungan kuorum untuk pengambilan
keputusan dalam Rapat.
8. Panduan registrasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada
situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id) dan situs web eASY.KSEI
(www.easy.ksei.co.id).
9. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat secara fisik diimbau untuk terlebih dahulu melakukan pendaftaran
secara daring melalui tautan http://rupst2026.com/admr, serta memperhatikan
mekanisme pendaftaran yang ditetapkan berdasarkan kebijakan Perseroan, sebagai
berikut:
a. Pendaftaran secara daring untuk menghadiri Rapat secara fisik hanya ditujukan
dan dikhususkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang
ingin hadir secara fisik dan ingin memberikan suaranya secara langsung (in-
person), sedangkan bagi Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam Rapat
secara langsung dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan hadir secara online
ataupun dengan diwakilkan oleh kuasanya sebagaimana ketentuan pada butir 2
dan 7 di atas.
b. Pendaftaran secara daring akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2026 sampai
dengan tanggal 15 April 2026.
c. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang telah melakukan
pendaftaran secara daring, akan memperoleh kode QR yang dikirimkan melalui
email dan WhatsApp yang didaftarkan pada saat pendaftaran secara daring. Kode
QR tersebut wajib ditunjukkan pada saat pendaftaran ulang di lokasi Rapat untuk
keperluan verifikasi.
d. Kode QR hanya berlaku 1 (satu) kali untuk 1 (satu) Pemegang Saham atau 1
(satu) kuasa Pemegang Saham dan tidak dapat digunakan oleh Pemegang
Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
10. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud untuk
menghadiri Rapat secara fisik wajib menyerahkan beberapa dokumen berikut kepada
petugas pendaftaran:
a. Salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) bagi Pemegang Saham
individu.
b. Surat kuasa asli sebagaimana dimaksud pada butir 7 di atas bagi kuasa
Pemegang Saham individu, serta salinan identitas diri yang masih berlaku
(KTP/Paspor) dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
c. Salinan anggaran dasar terakhir dan salinan akta pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi terakhir bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan
Halaman 5 dari 6
Page 6
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026
hukum, serta salinan identitas diri yang masih berlaku (KTP/Paspor) dari
perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tersebut.
d. Salinan anggaran dasar dan certificate of incorporation bagi Pemegang Saham
yang berbentuk institusi asing, serta salinan identitas diri yang masih berlaku
(KTP/Paspor) dari perwakilan Pemegang Saham yang berbentuk institusi asing
tersebut.
e. Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh dari BAE Perseroan
sebelum tanggal diselenggarakannya Rapat.
Setiap pendaftaran hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) Pemegang Saham atau 1 (satu)
kuasa Pemegang Saham, dan tidak mencakup kehadiran pihak lain, termasuk anak
dan/atau pendamping.
11. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang bermaksud
menghadiri Rapat secara fisik, diwajibkan mematuhi protokol keamanan dan tata tertib
yang berlaku di lokasi Rapat.
12. Perseroan berhak untuk tidak mengizinkan Pemegang Saham dan/atau kuasa
Pemegang Saham untuk berpartisipasi dalam Rapat secara fisik, serta berhak untuk
mengeluarkan Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham dari lokasi Rapat,
apabila tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 11 di atas
dan/atau dianggap membahayakan lingkungan sekitar maupun Pemegang Saham
dan/atau kuasa Pemegang Saham lainnya.
13. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, serta Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web
Perseroan (www.alamtriminerals.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini. Pemegang
Saham berhak mengajukan pertanyaan yang relevan dengan mata acara Rapat melalui
email ke corsec@alamtriminerals.id. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sepanjang
relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.
14. Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat
secara fisik dimohon telah berada di tempat Rapat paling lambat 60 (enam puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
15. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web eASY.KSEI
(www.easy.ksei.co.id) dan situs web Perseroan (www.alamtriminerals.id).
Jakarta, 26 Maret 2026
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
Direksi
Halaman 6 dari 6
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Rintis
p.2
unresolved
person
Akuntan Publik Firman Sababalat
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.