Back to announcement
20231031_CUAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31483802.pdf
Other Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 035/CS-L/PJK/X/2023
Nama Perusahaan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Kode Emiten CUAN
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09479/BEI.PP1/10-2023 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Seluruh informasi dan/atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan di
dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Perdana saham Perseroan, dan beberapa Keterbukaan
Informasi yang telah disampaikan oleh Perseroan (yaitu terakhir adalah Keterbukaan Informasi tanggal 31
Oktober 2023). Sampai tanggal surat ini, tidak ada fakta dan/atau informasi material tambahan lain
berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi dan/atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul, selain yang telah
disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi kepada publik, yang menurut Perseroan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2023, Perseroan
telah menyampaikan laporan kepemilikan saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam POJK 11/2017. Selain itu, Perseroan tidak mengetahui adanya kepemilikan atau
perubahan kepemilikan saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang wajib dilaporkan
4 berdasarkan POJK 11/2017.
Berdasarkan laporan yang kami terima dari PT Datindo Entricom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
per tanggal 30 September 2023, Perseroan mengetahui bahwa telah terjadi perubahan kepemilikan saham
atas nama Bapak Prajogo Pangestu, dari semula (pada saat IPO) sebanyak 9.551.765.000 saham atau
84,966% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, menjadi 9.564.182.700 saham atau
85,076%. Peningkatan jumlah tersebut tidak mencapai batasan 0,5% dari modal disetor Perseroan,
sehingga tidak wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Page 2
Michael
Corporate Secretary (merangkap Direktur)
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Telepon : (021) 5308520, Fax : (021) 5355678, www.petrindo.co.id
Nama Pengirim Michael
Jabatan Corporate Secretary (merangkap Direktur)
Tanggal dan Waktu 31-10-2023 19:11
Lampiran 1. Volatilitas PJK 31Okt23-31102023164516.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 035/CS-L/PJK/X/2023
Issuer Name PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Issuer Code CUAN
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-09479/BEI.PP1/10-2023
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
1 Seluruh informasi dan/atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan di
dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Perdana saham Perseroan, dan beberapa Keterbukaan
Informasi yang telah disampaikan oleh Perseroan (yaitu terakhir adalah Keterbukaan Informasi tanggal 31
Oktober 2023). Sampai tanggal surat ini, tidak ada fakta dan/atau informasi material tambahan lain
berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2 Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi dan/atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana
yang diatur dalam point III.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul, selain yang telah
disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi kepada publik, yang menurut Perseroan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2023, Perseroan
telah menyampaikan laporan kepemilikan saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam POJK 11/2017. Selain itu, Perseroan tidak mengetahui adanya kepemilikan atau
perubahan kepemilikan saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang wajib dilaporkan
4 berdasarkan POJK 11/2017.
Berdasarkan laporan yang kami terima dari PT Datindo Entricom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
per tanggal 30 September 2023, Perseroan mengetahui bahwa telah terjadi perubahan kepemilikan saham
atas nama Bapak Prajogo Pangestu, dari semula (pada saat IPO) sebanyak 9.551.765.000 saham atau
84,966% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, menjadi 9.564.182.700 saham atau
85,076%. Peningkatan jumlah tersebut tidak mencapai batasan 0,5% dari modal disetor Perseroan,
sehingga tidak wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi
(setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Page 4
Michael
Corporate Secretary (merangkap Direktur)
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk
Gedung Wisma Barito Pacific, lantai 3 B
Phone : (021) 5308520, Fax : (021) 5355678, www.petrindo.co.id
Sender Name Michael
Function Corporate Secretary (merangkap Direktur)
Date and Time 31-10-2023 19:11
Attachment 1. Volatilitas PJK 31Okt23-31102023164516.pdf
This is an official document of PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.