Back to announcement
20231031_CUAN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31483802_lamp1.pdf
Other Text extracted CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.952
Petrindo 2 Ref. No. 035/CS-L/PJK/X/2023 Jakarta, 31 Oktober 2023 Kepada Yth.: PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia U.P.: Bapak Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Pengawasan Perusahaan 1 Perihal: Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek Dengan hormat, Kami menunjuk kepada surat dari BEI dengan Nomor: S-09479/BEI.PP1/10-2023 tanggal 31 Oktober 2023 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek (“Surat BEI”), dimana BEI meminta kami untuk memberikan penjelasan terkait peningkatan harga dan aktivitas saham CUAN selama periode 27 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023. Berikut adalah jawaban dari kami atas pertanyaan yang disampaikan di dalam Surat BEI: 1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.0/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”)? Jawaban: Seluruh informasi dan/atau fakta material berdasarkan POJK 31/2015 telah disampaikan oleh Perseroan di dalam Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Perdana saham Perseroan, dan beberapa Keterbukaan Informasi yang telah disampaikan oleh Perseroan (yaitu terakhir adalah Keterbukaan Informasi tanggal 31 Oktober 2023). Sampai tanggal surat ini, tidak ada fakta dan/atau informasi material tambahan lain berdasarkan POJK 31/2015 yang perlu diungkapkan kepada publik oleh Perseroan. 2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021 (“Peraturan I-E”). Jawaban: Sampai tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi dan/atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Wisma Barito Pacific Tower B, 3rd Floor Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410, Indonesia T 462215308520 F 46221 535 5678
Page 2 OCR 0.948
Petrindo 2 keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diatur dalam point IIl.2.1. dan IV.2.1. Peraturan I-E. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Jawaban: Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lain yang material yang baru terjadi/muncul, selain yang telah disampaikan oleh Perseroan dalam Keterbukaan Informasi kepada publik, yang menurut Perseroan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 11/2017”). Jawaban: Berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 17 Oktober 2023, Perseroan telah menyampaikan laporan kepemilikan saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan yang diatur dalam POJK 11/2017. Selain itu, Perseroan tidak mengetahui adanya kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK 11/2017. Berdasarkan laporan yang kami terima dari PT Datindo Entricom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan per tanggal 30 September 2023, Perseroan mengetahui bahwa telah terjadi perubahan kepemilikan saham atas nama Bapak Prajogo Pangestu, dari semula (pada saat IPO) sebanyak 9.551.765.000 saham atau 84,966 dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan, menjadi 9.564.182.700 saham atau 85,076”b. Peningkatan jumlah tersebut tidak mencapai batasan 0,594 dari modal disetor Perseroan, sehingga tidak wajib dilaporkan kepada OJK berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) POJK 11/2017. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? Jawaban: Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (setidaknya dalam waktu 3 bulan mendatang), yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Wisma Barito Pacific Tower B, 3rd Floor Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410, Indonesia T 462215308520 F 46221 535 5678
Page 3 OCR 0.923
Petrindo Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat diterima dengan baik. Jika masih terdapat hal lain yang perlu ditanyakan, atau dijelaskan lebih lanjut, kami persilahkan untuk menyampaikan kepada kami. Hormat kami, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Michael Direktur Utama dan Sekretaris Perusahaan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Wisma Barito Pacific Tower B, 3rd Floor Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410, Indonesia T 462215308520 F 46221 535 5678
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.