Back to announcement
20260326_BNII_Pemanggilan RUPS_32055305_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BNIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari / Tanggal : Jumat / 17 April 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Function Room
Sentral Senayan III Lantai 28
Jl. Asia Afrika No. 8 Senayan Gelora Bung Karno
Jakarta 10270
dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasannya sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan
Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”). Perseroan
akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, mencakup jalannya usaha Perseroan dan
pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2025 dan mengusulkan kepada Rapat antara lain untuk: menyetujui Laporan
Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, mengesahkan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”)
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan pendapatan bersih Perseroan tahun buku
2025 harus ditetapkan dan disetujui dalam RUPS. Berkenaan dengan hal tersebut, dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh
Perseroan selama tahun buku 2025 sebesar Rp1.657.366.285.038,-, maka Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut yang antara lain akan digunakan untuk pembagian dividen kepada
Pemegang Saham dan sebagai Laba Ditahan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2026 dan Penetapan Honorarium maupun Persyaratan Lainnya berkenaan dengan Penunjukan tersebut
Penjelasan:
Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) POJK No.9 Tahun 2023 (“POJK 9”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan
mempertimbangkan usulan dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana
dilakukan oleh dewan komisaris. Kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk penunjukan Akuntan Publik “Yasir” dan Kantor
Akuntan Publik “Purwanto, Susanti & Surja” (d.h. Purwantono, Sungkoro & Surja), firma anggota Ernst & Young Global Limited untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026
Penjelasan:
Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau
tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan wewenangnya kepada
Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku
2026, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
• Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, dan
• Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku 2026
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan serta Pasal 96 dan 109 UUPT mengatur bahwa penetapan gaji dan/atau
tunjangan bagi Direksi dan honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan
wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan
wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi Direksi dan
Page 2
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026 serta bonus bagi Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), 15 ayat (3) dan 18 ayat (3) AD Perseroan, Pasal 3 dan 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 94 dan 111 UUPT,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Kepada Rapat akan diusulkan untuk:
• Menyetujui pengakhiran masa jabatan Edwin Gerungan sebagai Komisaris Perseroan dan Hendar sebagai Komisaris
Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
• Menyetujui pengakhiran masa jabatan Effendi dan Ricky Antariksa sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan
berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
• Menyetujui untuk mengangkat kembali Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
pada tahun 2029.
• Menyetujui untuk mengangkat kembali Effendi sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat
ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
• Menyetujui untuk mengangkat:
a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan, untuk diangkat sebagai Presiden
Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
dilaksanakan pada tahun 2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Dato’ Zulkiflee
Abbas Abdul Hamid tetap menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden
Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid akan tetap
menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden
Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2029.
b. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk diangkat sebagai
Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden
Komisaris Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan, dan bilamana pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan tidak
disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli akan tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
c. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah
diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
d. Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya
persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
Usulan-usulan tersebut di atas telah mendapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, Hendar, Effendi, Hasnita
Dato’ Hashim dan Mariana Husin dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.
7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara Anggota Direksi
Penjelasan:
Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan, Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum dan Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT mengatur bahwa pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi tidak ditetapkan oleh RUPS,
pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan oleh Keputusan Direksi. Kepada Rapat akan diusulkan bahwa pembagian
tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2026 akan ditetapkan oleh Direksi melalui Keputusan Direksi.
8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 43 POJK Nomor 5
Tahun 2024
Penjelasan:
Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang
pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dimaksud, bersamaan dengan dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Recovery
Plan) Perseroan, kepada Departemen Pengawasan Bank Swasta 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2025.053/MBI/DIR RISK
MGMT tertanggal 26 November 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan
Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (”POJK 5”), bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi
Pemulihan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) dan (3) POJK 5,
Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Page 3
Salah satu komponen penting dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang
akan dilakukan bank dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh bank dalam mencegah, memulihkan maupun
memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) ini, telah dilakukan
tinjauan atas Trigger Levels dan Opsi Pemulihan (Recovery Options), serta pada saat bersamaan memastikan keselarasan dengan
kebijakan terkait lainnya.
Dalam pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) ini, Perseroaan juga telah melakukan Evaluasi dan Pengujian (stress
testing) Rencana Aksi Pemulihan berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi Perseroan. Perseroan saat ini
telah memiliki dan mengkaji kecukupan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, sebagai pemenuhan
Pasal 35 POJK 5.
Kepada Rapat, Perseroan akan mengusulkan untuk menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) 2026
Perseroan.
Penjelasan lebih detil mengenai tiap-tiap mata acara Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam
penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI
(warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
(“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik, dan
Pasal 11 ayat 1 AD Perseroan.
Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah satu mekanisme di bawah
ini:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14”), dan Peraturan
KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian
Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk
dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
• Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan
kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan
oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan: 16 April 2026 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI
dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
• Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI,
dapat memberikan kuasa kepada BAE PT Sinartama Gunita dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
➢ Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan dalam tautan
https://www.maybank.co.id/corporateinformation/InvestorRelation/rups dan asli Surat Kuasa bermeterai harus sudah
diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7
Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telp. 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan
Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 16 April 2026 pukul 12.00 WIB dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi
pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili badan hukum.
➢ Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta
dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili atau di-
apostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang
mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan
secara elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam angka 3.a dan 4.a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan pilihan suara melalui
Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 16 April 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran”).
b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 4
• Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan
atau kepada Individual Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
• Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk
mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 17 April 2026
sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung
sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka
3.b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first come first
served”, sesuai dengan Pasal 24 ayat (5) POJK 14.
b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang
masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
• Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas
perubahan anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
• Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
• Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
webinar Zoom melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan
ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 16 April 2026 pukul 12:00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
metode first come first served;
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan
kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan
tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada
website Perseroan www.maybank.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para
Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik CorporateSecretary@maybank.co.id
atau disampaikan di dalam Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka
selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan www.maybank.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diminta sudah berada di tempat
penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 26 Maret 2026
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Direksi
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Sentral Senayan III Lt. 26, Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan, Jakarta 10270
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Young Global Limited
p.1
unresolved
—
Hasnita Dato’ Hashim
· Komisaris
p.2
unresolved
—
Mariana Husin
· Direktur
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.