Skip to content
Back to announcement

20260326_BNII_Pemanggilan RUPS_32055305_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BNII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                      PEMANGGILAN
                                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                               PT BANK MAYBANK INDONESIA Tbk



PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
      Hari / Tanggal  : Jumat / 17 April 2026
      Waktu           : 14.00 WIB – selesai
      Tempat          : Function Room
                        Sentral Senayan III Lantai 28
                        Jl. Asia Afrika No. 8 Senayan Gelora Bung Karno
                        Jakarta 10270

dengan Mata Acara Rapat dan Penjelasannya sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) Undang-
   Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”), persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan
   Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”). Perseroan
   akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, mencakup jalannya usaha Perseroan dan
   pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2025 dan mengusulkan kepada Rapat antara lain untuk: menyetujui Laporan
   Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, mengesahkan laporan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”)
   kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan
   pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
   dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025.

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   Penjelasan:
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan pendapatan bersih Perseroan tahun buku
   2025 harus ditetapkan dan disetujui dalam RUPS. Berkenaan dengan hal tersebut, dan memperhatikan laba bersih yang diperoleh
   Perseroan selama tahun buku 2025 sebesar Rp1.657.366.285.038,-, maka Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
   menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tersebut yang antara lain akan digunakan untuk pembagian dividen kepada
   Pemegang Saham dan sebagai Laba Ditahan.

3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
   2026 dan Penetapan Honorarium maupun Persyaratan Lainnya berkenaan dengan Penunjukan tersebut
   Penjelasan:
   Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 3 ayat (1) POJK No.9 Tahun 2023 (“POJK 9”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
   Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, mengatur bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan Akuntan Publik
   dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dengan
   mempertimbangkan usulan dewan komisaris, dewan pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana
   dilakukan oleh dewan komisaris. Kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk penunjukan Akuntan Publik “Yasir” dan Kantor
   Akuntan Publik “Purwanto, Susanti & Surja” (d.h. Purwantono, Sungkoro & Surja), firma anggota Ernst & Young Global Limited untuk
   melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan melimpahkan kewenangan kepada Dewan
   Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.

4. Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2026
   Penjelasan:
   Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau
   tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan wewenangnya kepada
   Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku
   2026, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

5. Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
   •   Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk Tahun Buku 2026, dan
   •   Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku 2026
   Penjelasan:
   Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan serta Pasal 96 dan 109 UUPT mengatur bahwa penetapan gaji dan/atau
   tunjangan bagi Direksi dan honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan
   wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan. Kepada Rapat akan diusulkan untuk melimpahkan
   wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi Direksi dan
Page 2
  honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2026 serta bonus bagi Direksi Perseroan
  untuk tahun buku 2025, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

6. Perubahan Susunan Anggota pengurus Perseroan
  Penjelasan:
  Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), 15 ayat (3) dan 18 ayat (3) AD Perseroan, Pasal 3 dan 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 94 dan 111 UUPT,
  anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
  Kepada Rapat akan diusulkan untuk:
  • Menyetujui pengakhiran masa jabatan Edwin Gerungan sebagai Komisaris Perseroan dan Hendar sebagai Komisaris
    Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
  • Menyetujui pengakhiran masa jabatan Effendi dan Ricky Antariksa sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan
    berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat.
  • Menyetujui untuk mengangkat kembali Hendar sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak
    ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan
    pada tahun 2029.
  • Menyetujui untuk mengangkat kembali Effendi sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat
    ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2028.
  • Menyetujui untuk mengangkat:
     a. Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan, untuk diangkat sebagai Presiden
         Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari
         Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
         dilaksanakan pada tahun 2029. Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan belum diperoleh, maka Dato’ Zulkiflee
         Abbas Abdul Hamid tetap menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dan bilamana pengangkatan beliau sebagai Presiden
         Komisaris Perseroan tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid akan tetap
         menjabat sebagai Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Presiden
         Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
         diselenggarakan pada tahun 2029.
     b. Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, yang saat ini menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan, untuk diangkat sebagai
         Komisaris Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari
         Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan,
         sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
         Selama persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden
         Komisaris Perseroan belum diperoleh, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris
        Perseroan, dan bilamana pengangkatan Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid sebagai Presiden Komisaris Perseroan tidak
        disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Dato’ Sri Khairussaleh Ramli akan tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris
        Perseroan, dengan masa jabatan sesuai dengan pengangkatan beliau sebagai Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan
        ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
     c. Hasnita Dato’ Hashim sebagai Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah
        diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
        Tahunan Perseroan yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.
     d. Mariana Husin sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya
        persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
        yang akan dilaksanakan pada tahun 2029.

  Usulan-usulan tersebut di atas telah mendapat rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

  Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Dato’ Zulkiflee Abbas Abdul Hamid, Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, Hendar, Effendi, Hasnita
  Dato’ Hashim dan Mariana Husin dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.

7. Pembagian Tugas dan Wewenang diantara Anggota Direksi
   Penjelasan:
  Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan, Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
  bagi Bank Umum dan Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT mengatur bahwa pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
  ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi tidak ditetapkan oleh RUPS,
  pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan oleh Keputusan Direksi. Kepada Rapat akan diusulkan bahwa pembagian
  tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2026 akan ditetapkan oleh Direksi melalui Keputusan Direksi.

8. Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 43 POJK Nomor 5
   Tahun 2024
   Penjelasan:
   Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dan telah menyampaikan dokumen tentang
  pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) dimaksud, bersamaan dengan dokumen Rencana Aksi Pemulihan (Recovery
  Plan) Perseroan, kepada Departemen Pengawasan Bank Swasta 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2025.053/MBI/DIR RISK
  MGMT tertanggal 26 November 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan
  Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (”POJK 5”), bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi
  Pemulihan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dan sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) dan (3) POJK 5,
  Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Page 3
   Salah satu komponen penting dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) adalah Opsi Pemulihan (Recovery Options) yang
   akan dilakukan bank dalam hal terjadi tekanan keuangan yang dialami oleh bank dalam mencegah, memulihkan maupun
   memperbaiki kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) ini, telah dilakukan
   tinjauan atas Trigger Levels dan Opsi Pemulihan (Recovery Options), serta pada saat bersamaan memastikan keselarasan dengan
   kebijakan terkait lainnya.
   Dalam pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) ini, Perseroaan juga telah melakukan Evaluasi dan Pengujian (stress
   testing) Rencana Aksi Pemulihan berdasarkan kondisi tertentu yang akan berpengaruh signifikan bagi Perseroan. Perseroan saat ini
   telah memiliki dan mengkaji kecukupan instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal, sebagai pemenuhan
   Pasal 35 POJK 5.
   Kepada Rapat, Perseroan akan mengusulkan untuk menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) 2026
   Perseroan.

Penjelasan lebih detil mengenai tiap-tiap mata acara Rapat dapat dilihat di situs web Perseroan www.maybank.co.id.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam
   penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI
   (warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan
   pukul 16.00 WIB (recording date).
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
   (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
   Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik, dan
   Pasal 11 ayat 1 AD Perseroan.
   Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan memilih salah satu mekanisme di bawah
   ini:
   a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
   b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham, Rapat Umum Pemegang Saham Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK 14”), dan Peraturan
   KSEI Nomor XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian
   Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk
   dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. Menghadiri dan memberikan suaranya dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
   b. Memberikan kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
      •   Bagi para Pemegang Saham individu lokal yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di dalam penitipan
          kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan
          oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE") PT Sinartama Gunita, melalui fasilitas Electronic General Meeting System
          KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
          diselenggarakan: 16 April 2026 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI
          dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
      •   Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar penitipan kolektif KSEI,
          dapat memberikan kuasa kepada BAE PT Sinartama Gunita dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
          ➢ Formulir       Surat      Kuasa        dapat       diunduh      pada       website        Perseroan       dalam       tautan
             https://www.maybank.co.id/corporateinformation/InvestorRelation/rups dan asli Surat Kuasa bermeterai harus sudah
             diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 1, RW 7
             Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10250, Telp. 021-3922332, Fax. 021-3923003, serta scan
             Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik: helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari
             kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 16 April 2026 pukul 12.00 WIB dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi
            pemegang saham yang berbentuk badan hukum disertai dengan bukti kewenangan mewakili badan hukum.
          ➢ Bagi Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, Surat Kuasa harus dibuat oleh Notaris setempat serta
            dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di wilayah setempat dimana pemegang saham berdomisili atau di-
            apostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat.
      Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang
      mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan
      secara elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat menjadi Penerima Kuasa.
5. Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
   dimaksud dalam angka 3.a dan 4.a berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan menyampaikan pilihan suara melalui
      Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal 16 April 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu
      Deklarasi Kehadiran”).
   b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
      • Bagi Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan e-Proxy sampai
         dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      • Bagi Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara
         untuk mata acara Rapat dalam Aplikasi eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Page 4
      •   Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan
          atau kepada Individual Representative, namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan
          Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
      •   Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dan pilihan suara untuk
         mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
      wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 17 April 2026
      sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
   c. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau terlambat melakukan proses registrasi
       secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 5 ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung
       sebagai kuorum kehadiran Rapat.
6. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud dalam angka
   3.b berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir berdasarkan metode “first come first
       served”, sesuai dengan Pasal 24 ayat (5) POJK 14.
   b. Pemegang Saham dan Kuasanya diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang
       masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
       Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, agar menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut:
       • Fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir berikut dengan fotokopi bukti persetujuan/pelaporan dari/kepada Menkumham atas
          perubahan anggaran dasar yang terakhir dimaksud;
       • Fotokopi Akta Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris atau Pengurus terakhir;
       • Fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan);
7. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
   webinar Zoom melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan
   ketentuan:
   a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI paling lambat 16 April 2026 pukul 12:00 WIB;
   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
       metode first come first served;
   c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak mendapat kesempatan untuk
       menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan
       kepemilikan saham dan pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
   d. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak teregistrasi hadir secara elektronik di Aplikasi eASY.KSEI tetapi dapat menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom Tayangan RUPS, kehadirannya dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
       perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
   e. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban Mozilla Firefox untuk mendapatkan performa dan
      tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.
8. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada
   website Perseroan www.maybank.co.id. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para
   Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
9. Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik CorporateSecretary@maybank.co.id
    atau disampaikan di dalam Rapat sesuai dengan Tata Tertib Rapat.
10. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan materi Rapat atau informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, maka
    selanjutnya akan diumumkan pada website Perseroan www.maybank.co.id.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya diminta sudah berada di tempat
    penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.




                                                      Jakarta, 26 Maret 2026
                                                 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                                              Direksi
                 PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Sentral Senayan III Lt. 26, Jl. Asia Afrika No. 8, Senayan, Jakarta 10270

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published26 Mar 2026
Pages4
Characters23,166
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MAYBANK INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Edwin Gerungan · Komisaris p.2
linked person Ricky Antariksa · Direktur p.2
linked person Sri Khairussaleh Ramli p.2 ×4
linked person Dato Zulkiflee Abbas Abdul Hamid · Presiden Komisaris p.2 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×11
possible — Hendar · Komisaris p.2 ×2
possible — Effendi · Direktur p.2
unresolved org Young Global Limited p.1
unresolved — Hasnita Dato’ Hashim · Komisaris p.2
unresolved — Mariana Husin · Direktur p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result