Back to announcement
20231031_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31483358_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review GSMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.942
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 62418: E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Jakarta, 27 Oktober 2023 No 1 349/N/X/2023 Hal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk Kepada Yth : PT EO@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk Di Jakarta Pusat Dengan Hormat, Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, berada di Grand Tropic Suites' Hotel, Ruang Rapat Sakura 1, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Slipi, Jakarta 11470 dari pukul 10.23 WIB sampai dengan pukul 10.46 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dari PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”). Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan termaktub dalam akta saya, Notaris, tanggal 27 Oktober 2023, Nomor: 199. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili 10.373.482.246 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh enam) saham atau 72,896Y6 (tujuh puluh dua koma delapan sembilan enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 14.230.399.705 (empat belas miliar dua ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima) saham, yang terdiri dari: - 1.441.440.000 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu) saham seri A: - 3.784.896.198 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan) saham seri B: dan - 9.004.063.507 (sembilan miliar empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh) saham seri C, Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 04 Oktober 2023. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu : Presiden Direktur : Bapak Sean Gustav Standish Hughes (hadir secara daring) K 1 —
Page 2 OCR 0.945
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Direktur : Ibu Tetty Lanawati Gozali Direktur : Bapak Bustomi Usman Direktur : Bapak Tan Kurniawan Sutandar Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik Komisaris 1 Ibu Zoee Ho Ziwei (hadir secara daring) Rapat dipimpin oleh Bapak Sujitno Siswowidagdo sebagai Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Oktober 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”). Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal- hal sebagai berikut: 1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan tertanggal 13 September 2023 Nomor : 388/EDI/1X/2023 dan Surat Pemberitahuan Ralat Mata Acara RUPSLB PT Eguity Development Investment Tbk tertanggal 04 Oktober 2023 Nomor : 415/EDI/X/2023. 2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat ini melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 20 September 2023, 3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 05 Oktober 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk mata acara Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan A4. —
Page 3 OCR 0.951
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat Mengingat kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian sampai dengan saat ini yang masih belum maksimal sehingga berdampak pada kinerja Perseroan. b. Mata Acara Rapat -Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam pembahasan mata acara Rapat para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Sedangkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang Udak mengangkat tangan sama sekali, akan dihilung sebagai memberikan suara setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris. Untuk Pemegang Saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI. d. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Pendapat. Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan mengenai tata cara penggunaan hak Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi. Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan pertanyaannya. Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan tersebut kepada Ketua Rapat. Untuk Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas eASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi @ASY.KSEI. PP
Page 4 OCR 0.932
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat: Pada mata acara Rapat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Rapat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan : 1. menerima baik pengunduran diri Bapak Sean Gustav Standish Hughes selaku Presiden Direktur Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Presiden Direktur yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat. mengangkat : Bapak Sean Gustav Standish Hughes sebagai Komisaris Bapak Hendra Godjali sebagai Presiden Direktur Bapak Indrawana Widjaja sebagai Direktur yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat. -Sehingga dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selengkapnya menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris : Presiden Komisaris 5 Bapak Sujitno Siswowidagdo Komisaris Independen : Bapak Kamardy Arief Komisaris 3 Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki Komisaris 5 Bapak Marcello Theodore Taufik Komisaris : Bapak Sean Gustav Standish Hughes Direksi : Presiden Direktur 3 Bapak Hendra Godjali Direktur $ Ibu Tetty Lanawati Gozali Direktur 6 Bapak Bustomi Usman Direktur : Bapak Tan Kurniawan Sutandar Direktur g Bapak Indrawana Widjaja
Page 5 OCR 0.956
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 62418 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com Direktur 2 Bapak Indrawana Widjaja Bahwa anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja untuk kepentingan Perseroan. Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelesaikan hal/pekerjaan/masalah baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari, termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan Perseroan, baik didalam menentukan gaji, uang tanda jasa (kebijaksanaan) dan lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk melimpahkan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan wewenang sebelumnya. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal sebesar 1046 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris. As
Page 6 OCR 0.959
HANNYWATI GUNAWAN, S.H. Notaris & PPAT Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180 Telp. (021) 6241822, 6241833 E-mail : hannywatigunawan@ymail.com 5. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat. Selanjutnya untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. 6. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara Rapat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan. Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. Jakarta, 27 Oktober 2023 Notaris di Jakarta Tembusan: Otoritas Jasa Keuangan 2. PT Bursa Efek Indonesia 3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 4. PT Eguity Development Investment Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
271 ms
13 Sep 2026 17:24
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Sujitno Siswowidagdo sebagai Presiden Komisaris Perseroan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-27',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:46:00',
'time_start': '10:23:00'}