Skip to content
Back to announcement

20231031_GSMF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31483358_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review GSMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.942
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.

Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 62418:
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Jakarta, 27 Oktober 2023

No 1 349/N/X/2023
Hal : Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa
PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk

Kepada Yth :
PT EO@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk
Di Jakarta Pusat

Dengan Hormat,

Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, berada di Grand
Tropic Suites' Hotel, Ruang Rapat Sakura 1, Jalan Letjen S. Parman Kav. 3, Slipi,
Jakarta 11470 dari pukul 10.23 WIB sampai dengan pukul 10.46 WIB, telah diadakan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) dari
PT E@UITY DEVELOPMENT INVESTMENT Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disebut “Perseroan”).

Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan termaktub dalam akta
saya, Notaris, tanggal 27 Oktober 2023, Nomor: 199.

Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili

10.373.482.246 (sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh

dua ribu dua ratus empat puluh enam) saham atau 72,896Y6 (tujuh puluh dua koma

delapan sembilan enam persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, yang

telah dikeluarkan oleh Perseroan yakni sebanyak 14.230.399.705 (empat belas miliar dua

ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima) saham,

yang terdiri dari:

- 1.441.440.000 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus empat
puluh ribu) saham seri A:

- 3.784.896.198 (tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus
sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan) saham seri B: dan

- 9.004.063.507 (sembilan miliar empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh)
saham seri C,

Demikian dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal

04 Oktober 2023.

Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :
Presiden Direktur : Bapak Sean Gustav Standish Hughes (hadir secara daring)

K 1

—
Page 2 OCR 0.945
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT
Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180

Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Direktur : Ibu Tetty Lanawati Gozali
Direktur : Bapak Bustomi Usman
Direktur : Bapak Tan Kurniawan Sutandar

Presiden Komisaris : Bapak Sujitno Siswowidagdo

Komisaris : Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki
Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
Komisaris 1 Ibu Zoee Ho Ziwei (hadir secara daring)

Rapat dipimpin oleh Bapak Sujitno Siswowidagdo sebagai Presiden Komisaris
Perseroan, berdasarkan keputusan Sirkuler Para Anggota Dewan Komisaris Perseroan
tertanggal 23 Oktober 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15”).

Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK 15, Direksi Perseroan telah melakukan hal-

hal sebagai berikut:

1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui
surat Perseroan tertanggal 13 September 2023 Nomor : 388/EDI/1X/2023 dan Surat
Pemberitahuan Ralat Mata Acara RUPSLB PT Eguity Development Investment Tbk
tertanggal 04 Oktober 2023 Nomor : 415/EDI/X/2023.

2. Pengumuman tentang akan diselenggarakannya Rapat ini melalui situs web
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan pada tanggal 20 September 2023,

3. Pemanggilan Rapat melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 05 Oktober
2023.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) angka 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15, untuk mata acara Rapat dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, yang diwakili oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (3) POJK 15 yang
mensyaratkan bahwa pada saat pembukaan Rapat Umum Pemegang Saham, Pimpinan

A4.

—
Page 3 OCR 0.951
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

a. Kondisi Umum Perusahaan Secara Singkat
Mengingat kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian sampai dengan
saat ini yang masih belum maksimal sehingga berdampak pada kinerja Perseroan.

b. Mata Acara Rapat
-Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat

Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan
mengenai tata cara pengambilan keputusan Rapat, dalam pembahasan mata acara
Rapat para Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir diberikan kesempatan
untuk memberikan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya. Setelah itu akan
diambil keputusan dengan cara mengangkat tangan dan bagi Pemegang Saham
dan/atau kuasa Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain akan
diminta untuk mengangkat tangan dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh
Notaris. Sedangkan bagi Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang
Udak mengangkat tangan sama sekali, akan dihilung sebagai memberikan suara
setuju dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.

Untuk Pemegang Saham yang memberikan suaranya melalui mekanisme fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) perhitungan suaranya akan
dilakukan sesuai mekanisme pada eASY.KSEI.

d. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan
Dan/Atau Pendapat.
Tata Tertib Rapat yang telah dibacakan oleh Pembawa Acara, telah disebutkan
mengenai tata cara penggunaan hak Pemegang Saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat. Pada saat tanya jawab, para Pemegang Saham
dan/atau kuasanya yang hadir yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, kepada yang bersangkutan, petugas
akan memberikan formulir pertanyaan untuk diisi.
Petugas Perseroan akan mengumpulkan formulir yang sudah diisi oleh penanya yang
mencantumkan nama, jumlah saham yang dimiliki atau yang diwakili dan
pertanyaannya. Petugas Perseroan kemudian akan menyerahkan formulir pertanyaan
tersebut kepada Ketua Rapat.

Untuk Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir sesuai mekanisme fasilitas
eASY.KSEI dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya di aplikasi
@ASY.KSEI.

PP
Page 4 OCR 0.932
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Rapat:

Pada mata acara Rapat tidak ada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang memberikan pertanyaan dan/atau pendapat. Rapat atas dasar musyawarah untuk
mufakat, memutuskan :

1.

menerima baik pengunduran diri Bapak Sean Gustav Standish Hughes selaku
Presiden Direktur Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan
tenaga dan pikiran selama menjabat sebagai Presiden Direktur yang telah
diberikan kepada Perseroan selama menjabat.

mengangkat :

Bapak Sean Gustav Standish Hughes sebagai Komisaris
Bapak Hendra Godjali sebagai Presiden Direktur

Bapak Indrawana Widjaja sebagai Direktur

yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat.

-Sehingga dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi Hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris
sewaktu-waktu, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
selengkapnya menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

Presiden Komisaris 5 Bapak Sujitno Siswowidagdo
Komisaris Independen : Bapak Kamardy Arief

Komisaris 3 Bapak Muhamad Zulkifli Abusuki
Komisaris 5 Bapak Marcello Theodore Taufik
Komisaris : Bapak Sean Gustav Standish Hughes
Direksi :

Presiden Direktur 3 Bapak Hendra Godjali

Direktur $ Ibu Tetty Lanawati Gozali
Direktur 6 Bapak Bustomi Usman

Direktur : Bapak Tan Kurniawan Sutandar
Direktur g Bapak Indrawana Widjaja
Page 5 OCR 0.956
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.

Notaris & PPAT
Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180

Telp. (021) 6241822, 62418
E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

Direktur 2 Bapak Indrawana Widjaja

Bahwa anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi diangkat berdasarkan
Rapat Umum Pemegang Saham, sehingga status anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris adalah bukan karyawan Perseroan, melainkan diangkat
berdasarkan kepercayaan, oleh karena itu wajib menjalankan tugas dan bekerja
untuk kepentingan Perseroan.

Selanjutnya disampaikan bahwa keputusan yang telah disetujui oleh para
Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham merupakan
keputusan Perseroan, maka apabila ada peraturan Perseroan yang
bertentangan/tidak sejalan atau belum diatur, maka yang berlaku adalah
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bilamana dianggap perlu,
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris membuat peraturan Perseroan
tersendiri berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Dewan Komisaris diberi kuasa dan wewenang oleh Pemegang Saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyelesaikan hal/pekerjaan/masalah
baik yang masih belum terselesaikan maupun yang akan ada dikemudian hari,
termasuk dan tidak terbatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijaksanaan
Perseroan, baik didalam menentukan gaji, uang tanda jasa (kebijaksanaan) dan
lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas.

Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk melimpahkan kewenangan
kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
untuk atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas
dan wewenang setiap anggota Direksi Perseroan, untuk melanjutkan tugas dan
wewenang sebelumnya.

Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru
diangkat. Bilamana ada penambahan, maka penambahan tersebut maksimal
sebesar 1046 (sepuluh persen). Selanjutnya untuk pembagian honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk bertindak untuk dan atas nama
Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian honorarium dan
tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris.

As
Page 6 OCR 0.959
HANNYWATI GUNAWAN, S.H.
Notaris & PPAT

Jl. Mangga Besar V No. 10 Jakarta Barat 11180
Telp. (021) 6241822, 6241833

E-mail : hannywatigunawan@ymail.com

5. Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui untuk memberikan gaji dan
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang baru diangkat.
Selanjutnya untuk pembagian gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk bertindak untuk
dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menentukan pembagian gaji
dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.

6. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan Rapat yang telah diambil dalam mata acara
Rapat ini dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan/atau
mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi lain yang berwenang serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun
yang dikecualikan, sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan
perundang-undangan.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat hari ini sebagaimana telah disampaikan dalam
Rapat.

Jakarta, 27 Oktober 2023

Notaris di Jakarta

Tembusan:

Otoritas Jasa Keuangan

2. PT Bursa Efek Indonesia

3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia

4. PT Eguity Development Investment Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.41 MB
Published31 Oct 2023
Pages6
Characters12,024
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 271 ms 13 Sep 2026 17:24

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Sujitno Siswowidagdo sebagai Presiden Komisaris Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-27',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:46:00',
 'time_start': '10:23:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result