Skip to content
Back to announcement

20260325_TOBA_Pemanggilan RUPS_32054965_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                            PT TBS ENERGI UTAMA TBK

Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada pemegang
saham Perseroan, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya RUPST
dan RUPSLB secara bersama-sama disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

      Hari/Tanggal     :   Kamis, 16 April 2026
      Waktu            :   10.00 WIB – selesai
      Tempat           :   Financial Hall, Graha CIMB Niaga 2nd Floor, Jalan Jenderal Sudirman
                           Kaveling 58, Jakarta 12190, Indonesia
      Mekanisme        :   Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General
                           Meeting System KSEI (”eASY.KSEI”).

Agenda Rapat dan Penjelasan sebagai berikut:

I.    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)

 1.    Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       Penjelasan:
       Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan tugas
       pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2025. Laporan Keuangan Konsolidasian tersebut telah diaudit
       oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja (firma anggota jaringan
       global   Ernst    &    Young)     sebagaimana     tercantum   dalam     laporannya
       No. 00130/2.1505/AU.1/02/0685-2/1/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 dengan
       pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

       Agenda ini juga berkaitan dengan pemberian pembebasan dan pelunasan ( acquit et de
       charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas segala tindakan
       pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sepanjang
       tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan.

 2.    Persetujuan atas penetapan penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       Penjelasan:
       Persetujuan penetapan penggunaan saldo laba Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan
       dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
       Perseroan mengusulkan kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui
       penggunaan sebagian dari saldo laba Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
       sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah
       diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti & Surja dalam laporannya
       tertanggal 9 Maret 2026, untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada Pemegang
       Saham Perseroan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan serta
       ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
  3.    Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
        melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026
        dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan
        tersebut.
        Penjelasan:
        Persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
        melakukan penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit Laporan
        Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi Komite
        Audit.

  4.    Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan
        Komisaris dan Direksi Perseroan.
        Penjelasan:
        Permohonan persetujuan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan,
        dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk
        menetapkan honorarium atau gaji, dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
        dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.

  5.    Persetujuan atas Perubahan susunan pengurus Perseroan.
        Penjelasan:
        Permohonan persetujuan pemegang saham atas perubahan dan/atau pengangkatan
        kembali susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

  6.    Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
        Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian Modal Ditempatkan dan
        Modal Disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen
        dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP).
        Penjelasan:
        Permohonan persetujuan Pemegang Saham untuk pelimpahan wewenang kepada
        Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
        penyesuaian modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
        peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari pelaksanaan Program MESOP
        Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
        tanggal 17 Juni 2021 dan 8 Juni 2023.

  7.    Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan.
        Penjelasan:
        Agenda ini tidak memerlukan persetujuan Rapat dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 6
        dan Pasal 7 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
        Dana Hasil Penawaran Umum.

II.    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)

  1.    Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan
        persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan
        Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
        Berbasis Risiko.
        Penjelasan:
        Permohonan persetujuan Pemegang Saham atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
        Perseroan untuk penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Page 3
      Agenda ini diusulkan untuk menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
      tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, guna memenuhi ketentuan
      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
      Berusaha Berbasis Risiko serta mendukung kegiatan operasional Perseroan.

 2.   Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
      Penjelasan:
      Agenda ini diusulkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan
      Pembelian Kembali Saham Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor 29/POJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
      Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

      Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan Agenda ini pada
      saat Pengumuman Rapat tanggal 10 Maret 2026.

 3.   a.   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan
           dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada
           pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan
           HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
           No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan POJK
           No.14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum Terbatas”).

      b.   Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
           rencana pada butir a di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi
           dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal
           ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.

      c.   Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
           tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan rencana pada butir a di atas.

           Penjelasan:
           Agenda ini diusulkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan
           sebanyak-banyaknya 1.390.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta)
           saham baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham serta
           melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai hasil dari
           pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (“PMHMETD”).

           Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi mengenai usulan Agenda ini pada
           saat Pengumuman Rapat tanggal 10 Maret 2026.

Catatan:
1) Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan.
   Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat resmi bagi semua Pemegang Saham
   Perseroan.

2) Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan
   Aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“Aplikasi eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK
   Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang
   Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
   Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK 14/2025”), serta Anggaran Dasar
Page 4
   Perseroan. Dengan demikian, keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dapat dilakukan
   dengan memilih salah satu mekanisme di bawah ini:
   a) Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b) Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
   c) Hadir melalui pemberian kuasa, baik melalui Surat Kuasa Elektronik maupun Surat Kuasa
      Konvensional sebagaimana yang dimaksud dalam butir 4 di bawah ini.

3) Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
   Perseroan, baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scriptless) atau di luar penitipan kolektif KSEI
   (warkat/script), yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
   17 Maret 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB ( recording date) (“Pemegang Saham”).

4) Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat melalui mekanisme pemberian kuasa,
   Perseroan menyediakan mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut:
   a. Surat Kuasa Elektronik.
      Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy) kepada Penerima
      Kuasa Independen yang disediakan oleh Perseroan, yaitu Biro Administrasi Efek ("BAE")
      PT Datindo Entrycom, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
      (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
      sebelum Rapat diselenggarakan: 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi,
      penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi
      eASY.KSEI.

   b. Surat Kuasa Konvensional.
       Pemegang Saham dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa Independen yang
       disediakan oleh Perseroan, yaitu BAE, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham,
       dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
        i. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada website Perseroan thisistbs.com dan asli
           Surat Kuasa harus dikirimkan kembali ke kantor Perseroan, Treasury Tower Lantai 33,
           District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190 atau ke
           BAE: PT Datindo Entrycom, Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120. Scan Surat
           Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik corsec@thisistbs.com, selambat-
           lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan: 15 April 2026 pukul 12.00
           WIB, tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, dengan melampirkan dokumen
           pendukung sebagaimana yang dimaksud dalam butir iii) dan iv) di bawah ini.
       ii. Pemegang Saham juga dapat memberikan kuasanya di tempat penyelenggaraan Rapat
           dengan membawa dan menyerahkan salinan identitas diri yang masih berlaku kepada
           petugas pendaftaran.
      iii. Bagi Pemegang Saham perorangan pemberian kuasa wajib dilakukan dengan
           menyertakan fotokopi salinan identitas yang masih berlaku dari Pemegang Saham dan
           penerima kuasa.
      iv. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum pemberian kuasa wajib dilakukan
           dengan menyertakan fotokopi anggaran dasar terakhir, fotokopi akta pengangkatan
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bukti persetujuan/pelaporan
           dari/kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait anggaran
           dasar dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta fotokopi Salinan
           identitas yang masih berlaku dari perwakilan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
       v. Apabila Surat Kuasa Pemegang Saham ditandatangani:
           - di dalam wilayah Republik Indonesia, maka Surat Kuasa harus dibubuhi 1 (satu)
               meterai Rp10.000.- dan tandatangan Pemberi Kuasa harus di atas meterai tersebut
               yang diberi tanggal;
           - di luar wilayah Indonesia, maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris setempat
               serta oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia atau konsuler terdekat dengan
Page 5
                tempat dimana surat kuasa tersebut ditandatangani atau di-apostille oleh otoritas
                yang berwenang di negara setempat.
      vi.   Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku
            kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat
            tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dalam hal pemberian kuasa dilakukan secara
            elektronik, anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat
            menjadi Penerima Kuasa.

5) Bagi Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
   eASY.KSEI berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaan secara elektronik dan
      menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat
      sampai dengan tanggal Rapat dilaksanakan yaitu tanggal 16 April 2026 pada saat ditutupnya
      registrasi Rapat secara elektronik oleh Perseroan.
   b. Dalam hal Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang sah tidak melakukan atau
      terlambat melakukan proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
      angka 5.a ini, maka dianggap tidak hadir dalam Rapat dan tidak terhitung sebagai kuorum
      kehadiran Rapat.

6) Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang memilih untuk menghadiri Rapat secara fisik, maka
   sebelum memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri
   Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
   a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas
      diri lainnya;
   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, mohon untuk dapat menyertakan
      dokumen-dokumen yang dimaksud dalam butir 4.b. iv) di atas.

7) Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat menyaksikan
   pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom melalui tautan https://akses.ksei.co.id dengan
   mengakses menu eASY.KSEI submenu “Tayangan RUPS”, dengan ketentuan:
   a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI;
   b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas maksimum 500 peserta sehingga kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan metode first come first served;
   c. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah teregistrasi di Aplikasi eASY.KSEI tetapi tidak
       mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui webinar Zoom
       Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik dan kepemilikan saham dan
       pilihan suaranya akan diperhitungkan dalam Rapat;
   d. Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
       Firefox untuk mendapatkan performa dan tampilan terbaik dalam menggunakan Aplikasi
       eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, sesuai dengan rekomendasi dari KSEI.

8) Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
   eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
   penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
   berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Catatan ini terkait dengan
   penyelenggaraan Rapat secara electronic melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap
   disesuaikan dengan perubahan tersebut.

9) Bahan-bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat dan dapat diunduh pada website
   Perseroan Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada para
   Pemegang Saham pada saat pelaksanaan Rapat.
Page 6
10) Pertanyaan terkait dengan mata acara Rapat dapat disampaikan melalui surat elektronik
    corsec@thisistbs.com atau disampaikan di dalam Rapat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut
    sepanjang relevan akan dibacakan pada saat pembahasan mata acara Rapat.

11) Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik dimohon telah
    berada di tempat penyelenggaraan Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

12) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
    kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website Perseroan.



                                 Jakarta, 25 Maret 2026
                                PT TBS Energi Utama Tbk
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published25 Mar 2026
Pages6
Characters17,969
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.1 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result