Skip to content
Back to announcement

20231022_KKES_Perubahan Profesi Penunjang_31470672_lamp3.pdf

Other Text extracted KKES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.941
Rodl & Partner

8 Agustus / August 8, 2023

Surat No./Letter No. 036/ADJH/08/2023

Mr. Kiki Rusmin Sadrach
President Director

PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
Green ville Maisionete Blok FA-12A
Jalan Duri Kepa — Jakarta Barat

Perihal: Surat Perikatan Audit

Dengan hormat,

Surat Perikatan ini menegaskan pemahaman antara
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk (“Perusahaan”) dan
KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra (“TPC”) tentang
tanggung jawab bersama kedua belah pihak yang timbul
sehubungan dengan penunjukan kami sebagai auditor
untuk mengaudit dan menerbitkan laporan auditor
independen (“Laporan”) atas laporan keuangan
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Jasa-jasa yang
dimaksud dalam paragraf ini selanjutnya disebut sebagai
“Jasa Audit"

Syarat dan ketentuan dalam Surat Perikatan ini akan tetap
berlaku sampai dilakukan perubahan secara tertulis
berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit

Kami akan mengaudit laporan posisi keuangan tanggal
31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia (“SAK”). Laporan keuangan tersebut disajikan
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Tujuan suatu audit adalah untuk menyatakan suatu opini
tentang apakah laporan keuangan telah menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, serta arus kas sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”)

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Registered Public Accountants
License No. 487/KM. 1/2011
Member firm of Rodl International GmbH

AXA TOWER 27" Floor Suite 03

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12940 - INDONESIA

Tel : (62-21) 30056267, 30056268

Fax : (62-21) 30056269

Subject: Audit Engagement Letter

Dear Sir,

This Engagement Letter confirms the understanding
between PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk (the
“Company”) and KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
("TPC") of both parties' mutual responsibilities arising from
our appointment as the auditors to audit and issue an
independent auditors' report (“the Report”) on the financial
statements of PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk for the
year ending December 31, 2023. The services described
in this paragraph may hereafter be referred to as either
“Audit Services".

The terms and conditions in this Engagement Letter will
remain effective until amended, in writing, with the
agreement of both parties.

Audit Responsibilities and Limitations

We will audit statement of financial position as of
December 31, 2023, and the related statements of profit
or loss and other comprehensive income, statement of
changes in eguity and statement of cash flows PT
Kusuma Kemindo Sentosa Tbk for the year then ending,
prepared in accordance with Indonesian Financial
Accounting Standards ("SAK"). Those financial statements
are presented in Bahasa Indonesia and English.

The objective of an audit is to express an opinion on
whether the financial statements present fairly, in all
material respects, the financial position, results of
operations, and cash flows in accordance with Financial
Accounting Standards ("SAK").

Y
Page 2 OCR 0.941
Rodl & Partner

Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit (lanjutan)

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI") (selanjutnya disebut sebagai “Standar Profesional
Akuntan Publik" atau “SPAP") Standar tersebut
mengharuskan kami untuk mematuhi kode etik profesi
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk
memperoleh keyakinan memadai, dan bukan keyakinan
mutlak, bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan
penyajian material. Suatu audit meliputi pelaksanaan
prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Prosedur yang dipilih tergantung pada pertimbangan
auditor, termasuk penaksiran atas risiko kesalahan
penyajian material, baik yang diakibatkan oleh kecurangan
maupun kesalahan. Audit juga mencakup penilaian atas
ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan. Terdapat keterbatasan
bawaan dalam proses audit, termasuk, sebagai contoh,
penggunaan pertimbangan dan pemilihan jenis pengujian
untuk diterapkan terhadap data, serta kemungkinan
terjadinya kolusi atau pemalsuan yang dapat menghalangi
terdeteksinya salah saji, kecurangan, atau tindakan
pelanggaran hukum yang material. Oleh karena
keterbatasan bawaan dari suatu audit, bersama dengan
keterbatasan bawaan pengendalian internal, terdapat risiko
yang tidak dapat dihindari bahwa beberapa kesalahan
penyajian material mungkin tidak terdeteksi, meskipun
audit telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan
SPAP. Di samping itu, audit juga tidak dirancang untuk
mendeteksi kecurangan atau kesalahan penyajian yang
tidak material terhadap laporan keuangan.

Dalam melakukan penilaian risiko, kami akan
mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan
dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan
keuangan untuk merancang prosedur audit yang tepat
sesuai dengan kondisi yang ada. Pertimbangan ini tidak
memadai untuk memungkinkan kami menyatakan suatu
opini atas keefektivitasan pengendalian internal atau
mengidentifikasi seluruh kelemahan yang signifikan
Namun demikian, kami akan mengkomunikasikan kepada
Saudara kelemahan signifikan dalam pengendalian internal
yang kami temukan selama pelaksanaan audit kami.

Dalam semua kejadian di mana keyakinan memadai tidak
dapat diperoleh dan suatu opini modifikasian dalam
Laporan tidak cukup memadai dalam kondisi tersebut untuk
keperluan pelaporan kepada pengguna laporan keuangan
yang dituju, kami diwajibkan SPAP untuk tidak menyatakan
suatu opini atau mengundurkan diri dari perikatan.

Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan
keterangan tertentu yang mungkin dilakukan dalam suatu
pemeriksaan pajak oleh otoritas perpajakan. Meskipun
audit kami dapat mempertimbangkan beberapa aspek
perpajakan tertentu, namun tidak dapat diandalkan untuk
mendeteksi semua masalah yang mungkin teridentifikasi
dalam suatu pemeriksaan pajak oleh otoritas perpajakan.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Audit Responsibilities and Limitations (continued)

We will conduct our audit in accordance with Standards
on Auditing established by the Indonesian Institute of
Certified Public Accountants (“IAPI”) (hereinafter referred
to as “Professional Standards for Public Accountants” or
“SPAP”). Those standards reguire that we comply with
ethical reguirements and plan and perform the audit to
Obtain reasonable, rather than absolute, assurance about
whether the financial statements are free from material
misstatement. An audit involves performing procedures to
Oobtain audit evidence about the amounts and disclosures
in the financial statements. The procedures selected
depend on the auditors' judgment, including the
assessment of the risks of material misstatement of the
financial statements, whether due to fraud or error. An
audit also includes evaluating the appropriateness of
accounting policies used and the reasonableness of
accounting estimates made by management, as well as
evaluating the overall presentation of the financial
statements. There are inherent limitations in the audit
process, including, for example, the use of judgment and
selective testing of data, and the possibility that collusion
or forgery may preciude the detection of material error,
fraud, or illegal acts. Because of the inherent limitations of
an audit, together with the inherent limitations of internal
control, there is an unavoidable risk that some material
misstatements may not be detected, even though the
audit is properly planned and performed in accordance
with SPAP. Also, an audit is not designed to detect fraud
Or error that is immaterial to the financial statements.

In making the risk assessments, we consider intemal
control relevant to the preparation and fair presentation of
the financial statements in order to design audit
procedures that are appropriate in the circumstances.
This consideration will not be sufficient to enable us
expressing an opinion on the effectiveness of the internal
control or to identify all significant deficiencies. However,
we will communicate to you any significant deficiencies in
internal control that we have identified during the
performance of our audit.

In all cases when reasonable assurance cannot be
obtained and a modified opinion in the Report is
insufficient in the circumstances for the purposes of
reporting to the intended users of the financial statements,
we are reguired by SPAP to disclaim an opinion or
withdraw from the engagement.

Our audit does not incorporate the tests and specific
inguiries that might be performed pursuant to a tax audit
conducted by the taxation authority. While our audit may
consider certain aspects of taxation, it should not be relied
upon to detect all exposure that might be identified during
a tax audit conducted by the taxation authority.

12
Page 3 OCR 0.938
Rodl & Partner

Tanggung Jawab dan Keterbatasan Audit (lanjutan)

Audit kami tidak mencakup pengujian dan permintaan
keterangan tertentu yang dirancang untuk mengidentifikasi
masalah ketidakpatuhan di masa lalu atau di masa depan
terhadap peraturan pemerintah atau peraturan industri
yang relevan yang terkait dengan penyampaian dokumen,
pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal-hal lainnya.
Meskipun audit kami dapat mempertimbangkan beberapa
aspek peraturan, namun audit kami tidak dapat diandalkan
untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang
mungkin diidentifikasi oleh badan pengawas yang relevan.
Hal ini merupakan tanggung jawab Direksi untuk
memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang
berlaku bagi PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk.

Tanggung Jawab dan Representasi Manajemen

Audit akan kami laksanakan atas suatu dasar bahwa
manajemen mengakui dan memahami bahwa mereka
bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian
laporan keuangan sesuai dengan kerangka pelaporan
keuangan yang dipilih. Dalam hal ini, manajemen
bertanggung jawab untuk membukukan dengan benar
semua transaksi ke dalam catatan akuntansi, dan untuk
menerapkan dan memelihara pengendalian internal yang
mereka anggap perlu untuk menyusun laporan keuangan
yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Audit
laporan keuangan tidak membebaskan manajemen dari
tanggung jawab ini.

Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyediakan
kepada kami: (i) akses terhadap semua informasi yang
disadari oleh manajemen bahwa informasi tersebut relevan
dalam penyusunan laporan keuangan, seperti catatan,
dokumentasi, dan hal-hal lain: (ii) informasi tambahan yang
mungkin kami minta dari manajemen untuk tujuan audit:
dan (iii) akses tanpa batas ke individu-individu yang kami
pandang perlu untuk memperoleh bukti audit.
Ketidakmampuan manajemen untuk menyediakan kepada
kami informasi atau akses tersebut dapat menyebabkan
kami untuk menunda penyelesaian Laporan, memodifikasi
prosedur, atau bahkan mengakhiri perikatan.

Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya, mengungkapkan, jika sesuai, hal-
hal yang terkait dengan kelangsungan usahanya, dan
menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha,
kecuali jika manajemen berniat untuk  melikuidasi
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk atau menghentikan
kegiatan usahanya atau tidak memiliki alternatif yang
realistis selain melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Manajemen juga bertanggung jawab untuk menyesuaikan
laporan keuangan guna memperbaiki salah saji yang
teridentifikasi oleh kami, dan untuk menegaskan kepada
kami dalam surat representasinya bahwa manajemen
berkeyakinan dampak dari setiap penyesuaian yang tidak
dibukukan adalah tidak material, baik secara individual
maupun secara gabungan, terhadap laporan keuangan
secara keseluruhan

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Audit Responsibilities and Limitations (continued)

Our audit does not incorporate the tests and specific
inguiries designed to identify past or future instances of
non-compliance with relevant government or other
industry regulations  concerning filing, — reporting,
maintenance of ratios, or any other matters. While our
audit may consider certain aspects of regulatory
reguirements, our audit should not be relied upon to
detect all instances of non-compliance that may be
identified by the relevant regulatory body. It remains the
responsibility of the Directors to ensure compliance with
all regulations that apply to PT Kusuma Kemindo Sentosa
Tbk

Management's Responsibilities and Representations

Our audit will be conducted on the basis that management
acknowledge and understand that it has responsibility for
the preparation and fair presentation of the financial
statements in accordance with the selected financial
reporting framework. In this regards, management is
responsible for properly recording all transactions in the
accounting records, and for establishing and maintaining
internal control as it determines is necessary to enable the
preparation of financial statements that are free from
material misstatement whether due to fraud or error. The
audit of the financial statements does not relieve
management of this responsibility.

Management is also responsible for providing us with:
(i) access to all information of which management is
aware that is relevant to the preparation of the financial
statements such as records, documentation and other
matters, (ii) additional information that we may reguest
from management for the purpose of the audit: and
(ii) unrestricted access to persons from whom we
determine it necessary to obtain audit evidence.
Management's failure to provide us with the information or
access referred to above may cause us to delay our
Report, modify our procedures, or even terminate our
engagement.

In preparing the financial statements, management is
responsible for assessing PT Kusuma Kemindo Sentosa
Tbk ability to continue as a going concem, disclosing, as
applicable, matters related to going concern, and using
the going concem basis of accounting unless
management either intends to liguidatePT Kusuma
Kemindo Sentosa Tbk or to cease operations, or has no
realistic altemative but to do s0.

Management is also responsible for adjusting the financial
statements to correct misstatements identified by us, and
for affimming to us in its representation letter that it
believes the effects of unrecorded adjustments are
immaterial, individually and in aggregate, to the financial
statements as a whole.
Page 4 OCR 0.937
Rodl & Partner Teramihardja, Pradhono & Chandra

Tanggung Jawab dan Representasi Manajemen Management's Responsibilities and Representations
(lanjutan) (continued)

Manajemen bertanggung jawab atas pengamanan aset, Management is responsible for safeguarding assets, for
atas pencegahan dan pendeteksian kecurangan dan the prevention and detection of fraud and error, and for
kesalahan, serta atas kepatuhan terhadap hukum dan the compliance with the applicable laws and regulations.
peraturan yang berlaku. Manajemen juga bertanggung Management is also responsible for apprising us of all
jawab untuk memberitahukan kepada kami seluruh allegations involving financial improprieties received by
pengaduan mengenai ketidakberesan keuangan yang management or those charged with govemance
diterima oleh manajemen atau pihak yang bertanggung (regardiess the source or form and including, without
jawab atas tata kelola (tanpa memandang sumber maupun limitation, allegations by whistleblowers, employees,
bentuknya dan termasuk, tetapi tidak terbatas pada, former employees, analysis, regulators or others), and
pengaduan oleh pelapor-pelanggaran, karyawan, mantan providing us full access to these allegations and any
karyawan, analis, regulator, atau pihak-pihak lainnya), internal investigations of them, on a timely basis.
serta memberi kami akses penuh secara tepat waktu ke Allegations of financial improprieties include allegations of
pengaduan-pengaduan tersebut dan investigasi internal manipulation of financial results by management or
yang dilakukan atasnya. Pengaduan ketidakberesan employees, misappropriation of assets by management or
keuangan mencakup pengaduan tentang manipulasi employees, intentional circumvention of internal controls,
kinerja keuangan oleh manajemen atau karyawan, inappropriate influence on related party transactions by
penyalahgunaan aset oleh manajemen atau karyawan, related parties, intentionally misleading us, or other
penghindaran secara sengaja dari pengendalian internal, allegations of illegal acts or fraud that could results in a
tindakan mempengaruhi yang tidak sepantasnya atas misstatement of the financial statements or otherwise
transaksi dengan pihak berelasi oleh pihak-pihak yang affect the financial reporting of the PT Kusuma Kemindo
terkait, tindakan yang sengaja dilakukan untuk Sentosa Tbk. If the PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
menyesatkan kami, atau pengaduan lain tentang tindakan limits the information otherwise available to us under this
pelanggaran hukum atau kecurangan yang dapat paragraph (based on the PT Kusuma Kemindo Sentosa
menyebabkan salah saji pada laporan keuangan atau Tbk claims of attorney -client privilege, work product
setidak-tidaknya mempengaruhi pelaporan keuangan doctrine, or otherwise),
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk. Apabila PT Kusuma PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk will immediately inform
Kemindo Sentosa Tbk membatasi informasi yang us of the fact that certain information is being withheld
seharusnya tersedia bagi kami sebagaimana dimaksud from us. Any such withholding of information could be
dalam paragraf ini (berdasarkan klaim PT Kusuma considered a restriction on the scope of the audit and may
Kemindo Sentosa Tbk tentang hak istimewa advokat - prevent us from rendering opinion on PT Kusuma
klien, doktrin perlindungan produk-pekerjaan, atau hal-hal Kemindo Sentosa Tbk's financial statements, alter the
lainnya), PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk harus segera form of Report we may issue on such financial
memberitahukan kepada kami mengenai fakta bahwa statements, or otherwise affect our ability to continue as
terdapat informasi tertentu tidak dapat disampaikan kepada PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk independent auditors.

kami. Tidak disampaikannya informasi tersebut dapat
dianggap sebagai pembatasan ruang lingkup audit dan
dapat menghalangi kami untuk menyatakan opini atas
laporan keuangan PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk,
mengubah bentuk Laporan yang akan diterbitkan atas
laporan keuangan, atau bahkan mempengaruhi
kemampuan kami untuk tetap dapat menjadi auditor
independen PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk.

Kami akan meminta keterangan dari manajemen dan pihak We will make specific inguiries of management and others
lain tentang representasi yang terkandung dalam laporan about the representations embodied in the financial
keuangan, keefektivitasan pengendalian internal atas Statements, effectiveness of internal controls over
pelaporan keuangan, dan hal-hal lain yang material financial reporting, and other matters material to the
terhadap laporan keuangan. Pada akhir perikatan, kami financial statements. At the conclusion of the
akan meminta representasi tertulis dari manajemen tentang engagement, we will also obtain written representations
hal-hal tersebut, dan bahwa: from management about those matters, and that:

a Manajemen telah memenuhi tanggung jawabnya atas a. It has fulfiled its responsibility for the preparation and
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan fair presentation of the financial statements in
yang sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan accordance with the applicable financial reporting
yang berlaku, framework,

b Manajemen telah menyediakan kepada kami semua b. It has provided us with all relevant information and
informasi yang relevan serta akses ke informasi dan access to information and persons as contemplated in
individu yang dimaksud dalam Surat Perikatan ini: dan this Engagement Letter, and.

& Semua transaksi telah dicatat dan dicerminkan dalam C. All transactions have been recorded and are reflected
laporan keuangan. in the financial statements.
Page 5 OCR 0.940
Rodl & Partner

Tanggung Jawab dan
(lanjutan)

Representasi Manajemen

Tanggapan atas permintaan keterangan yang kami ajukan,
representasi tertulis, dan hasil pelaksanaan prosedur kami
merupakan bukti audit yang akan kami gunakan dalam
mengambil kesimpulan yang mendasari opini kami.

Honorarium dan Penagihan

Taksiran honorarium kami untuk Jasa Audit yang dimaksud
dalam Surat Perikatan ini berjumlah Rp 126.000.000
Honorarium jasa tersebut belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1196.

Biaya lain-lain (out-of-pocket expenses) untuk keperluan
perjalanan, akomodasi dan kebutuhan sehari-hari akan
dibebankan sebesar jumlah yang terjadi. Biaya lain-lain
seperti telepon, pos, fotokopi, percetakan, bantuan klerikal
dan biaya administrasi lainnya akan dibebankan sebesar
54 dari honorarium audit.

Kami menyediakan jumlah laporan untuk laporan tersebut
sebanyak 5 (lima) eksemplar dalam bahasa Indonesia dan
Inggris dan kelebihan dari jumlah ini akan dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp 600.000 per eksemplar.

Adalah merupakan suatu kebiasaan praktik kami untuk
menyampaikan tagihan pada saat kami melaksanakan
pekerjaan. Oleh karena itu, kami akan menerbitkan tagihan
secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut:

- Tagihan pertama, pada saat
penandatanganan Surat Perikatan ini
- Tagihan kedua, pada saat pekerjaan lapangan........ 3096
- Tagihan terakhir, pada saat penyerahan
konsep laporaN...........ooo..ooo.cco.oo

Tagihan kami jatuh tempo dan harus dilunasi pada saat
diterima atau selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal tagihan. Jika tagihan kami tidak
dibayarkan tepat waktu, kami dapat menangguhkan
pekerjaan sampai tagihan tersebut dilunasi

Honorarium jasa kami ditetapkan atas dasar tidak terdapat
masalah dalam pekerjaan audit, yaitu: catatan akuntansi
(termasuk, tetapi tidak terbatas pada, rekonsiliasi semua
saldo buku besar, analisis akun dan rincian saldo) telah
disiapkan dengan benar oleh staf Saudara, tidak terdapat
pelanggaran atau kelemahan yang serius dalam
pengendalian intemal, dan informasi disediakan kepada
kami secara tepat waktu. Jika terdapat masalah dalam
pekerjaan audit, atau jika informasi yang diminta tidak
tersedia secara tepat waktu, penyelesaian audit kami
mungkin akan tertunda. Staf kami sangat dibutuhkan
terutama dalam masa sibuk selama periode sejak bulan
November hingga akhir April. Staf yang ditugaskan untuk
bekerja pada perikatan ini juga akan ditugaskan untuk
bekerja pada perikatan lain segera setelah tanggal
penyelesaian yang direncanakan untuk perikatan ini.
Sebagai akibatnya, jika kami menemui masalah-masalah
tersebut di atas yang berakibat pada penundaan, kami
tidak dapat menjanjikan untuk menyediakan staf yang
sama untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang tertunda
Demikian pula kami tidak dapat menjamin kapan pekerjaan
yang tertunda tersebut dapat diselesaikan, karena hal
tersebut tergantung pada komitmen staf kami di klien lain.

-5-

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Management's Responsibilities and Representations
(continued)

The  responses to our

inguiries, the written

representations, and the results of our procedures
comprise audit evidence we intend to use in arriving at the
conclusions on which our opinion is based.

Fees and Billings

Our estimated fees for the Audit Services under this
Engagement Letter totaling Rp 126,00,000. Such fees
exclude 1146 Value Added Tax (VAT).

Out-of-pocket expenses for travel, accommodation and
daily allowances will be charged at actual costs. Other
out-of-pocket expenses such as telephone, postage,

photocopies, printing,

Clerical assistance and other

administrative expenses will be charged at 546 of the audit

fee.

We will provide 5 (five) copies of audit report in
Indonesian and English, any additional printed audit
reports reguested will be charged for administration costs
at Rp 600,000 per copy.

Itis our practice to submit our invoices as we perform our

work. Accordingly,

we will issue progress bilings in

accordance with the following timetable:

First billing, upon signing
of this Engagement Letter............
Second billing, upon submission ...
Final billing, upon submission
of the draft report............

Our invoices are due and payable when received or no
laterthan 30 (thirty) days from the date of each invoice. If
our invoice is not paid promptly, we may suspend further
work until your full payment made on such invoice.

Our fees is predicated on the basis of a problem-free
audit, ie, the accounting records (including, but not

limited to,

the reconciliations of all general ledger

balances, accounts analysis and breakdowns of balances)
have been properiy prepared by your staff, there is no
serious internal control breakdown or deficiency, and
information is provided to us on a timely basis. If the audit
is not problem-free, or should the information reguested
not available on a timely basis, the completion of the audit
is likely to be delayed. Our resources are in high demand,
particularly during our peak season which extends from
November through the end of April. The staff scheduled to
work in this engagement will be assigned to work in other
engagements which will start immediately following the
planned completion date for fieldwork in this engagement.
As a conseguence, if we do encounter problems that
result in unexpected delays, we are not in the position to
commit to being able to provide the same staff at a later
date to complete the outstanding work. Nor are we able to
Guarantee when the outstanding work will be able to be
completed, because this will depend upon the other client
commitments of our staff.
Page 6 OCR 0.923
Rodl & Partner Teramihardja, Pradhono & Chandra

Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Filing of AuditedFinancial Statements

Sesuai dengan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a Angka 2 dari In accordance with Article 36 Paragraph (1) Letter a
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 Number 2 of the Minister of Finance Regulation Number
tentang “Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik" 154/PMK.01/2017 regarding “Guidance and Oversight of
("PMK-154”), kantor akuntan publik (“KAP”) berkewajiban Public Accountants" (“PMK-154'), public accounting firms
untuk menyampaikan data klien audit beserta laporan (KAP) are obliged to submit data of audit clients

keuangan auditan (“LKA") dan laporan auditor independen altogether with their audited financial statements (“LKA")
(“LAI”) yang diterbitkan selama tahun takwim berjalan and independent auditors' reports ("LAI") issued during
kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Pusat Pembinaan — she calendar year to the Minister of Finance c.g. the Head
Profesi Keuangan (“PPPK”) selambat-lambatnya pada of Finance Profession Supervisory Center (“PPPK') no
bulan April tahun berikutnya later than April of the following year.

Untuk mematuhi ketentuan di atas, maka: Im order to compiy wiih the above provislons:

(a) Jika Perusahaan menyetujui penyampaian LKA kepada
PPPK, maka KAP menyampaikan LKA beserta Surat
Pernyataan dari Perusahaan yang menegaskan
persetujuannya: atau

(a) If the Company approves the submission of LKA to
PPPK, then KAP submits LKA altogether with the
Statement Letter from the Company confirming its
approval: or

(b

Jika Perusahaan tidak menyetujui penyampaian LKA sis
kepada PPPK, maka LKA Yaicantikan kaan Surat (b) Ifthe Company disapproves the submission of LKA to

Pernyataan dari Perusahaan yang menegaskan PPPK, then LKA is replaced with the Statement Letter
ketidaksetujuannya. from the Company confirming its disapproval.

The Statement Letter shall be signed on the stamp duty
by the President Director, or the Finance Director or
another member of the Board of Directors who has the
authority to do so, or the power of attorney holder (by

Surat Pernyataan tersebut harus ditandatangani di atas
meterai oleh Direktur Utama, atau Direktur Keuangan atau
anggota Direksi lain yang memiliki kewenangan untuk
memberi pernyataan, atau Kuasa yang ditunjuk (dengan

melampirkan Surat Kuasa) enclosing the power of attorney).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sangat Relative to the foregoing, we highly appreciate your
menghargai kesediaan Saudara untuk menegaskan cooperation to confirm your approval/disapproval on the
persetujuan/ketidaksetujuan atas penyampaian LKA submission of LKA to PPPK in a Statement Letter using
kepada PPPK dalam sebuah Surat Pernyataan dengan the attached format and sending it to us altogether with
menggunakan format terlampir dan mengirimkannya the signed copy of this Engagement Letter.

kepada kami bersama-sama dengan salinan Surat
Perikatan ini yang telah Saudara tandatangani

Kerahasiaan Confidentiality

Kami dan Saudara sepakat untuk tidak mengungkapkan We and you agree not to disclose each others
keterangan rahasia masing-masing pihak, kecuali untuk confidential information, except for disclosures reguired by
pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum atau peraturan law or regulation or where reguested by oversight body or
atau apabila diminta oleh badan pengawas atau asosiasi professional body of which we are a member, to our legal
profesi di mana kami menjadi anggotanya, kepada advisers and insurers, or confidential disclosures under
penasihat hukum dan perusahaan asuransi kami, atau our respective policies including the transfer of personal
dalam pengungkapan rahasia sesuai kebijakan kami data in accordance with Indonesian law.

termasuk penyerahan data pribadi sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia

Saudara setuju bahwa kami dapat memberi jasa-jasa You agree that we may perform services for your
kepada pesaing Saudara atau pihak-pihak lain yang competitors or other parties whose interests may conflict
mungkin berbenturan kepentingan dengan Saudara, with yours, provided that we do not disclose your
dengan syarat kami tidak mengungkapkan informasi confidential information.

rahasia Saudara.

Kami adalah anggota jaringan kantor akuntan publik Rodl We are a member firm of Red! International GmbH (“Rodl
International GmbH (“Rodl & Partner”). Saudara setuju & Partner') network. You agree that we may collect, use,
bahwa kami dapat mengumpulkan, menggunakan, process and transfer data shared with us to other Rbdl &
mengolah dan menyerahkan data yang tersedia untuk kami Partner firms, subcontractors including information
kepada kantor lain dalam jaringan Redl & Partner, technology service providers (who may be located in other
subkontraktor termasuk penyedia jasa teknologi informasi territories) for the purposes of providing the services or
(yang mungkin berlokasi di wilayah lain) untuk tujuan other purposes in accordance with Rodl & Partners
pemberian jasa kami atau tujuan lain sesuai dengan policies.

kebijakan Rodl & Partner.
Page 7 OCR 0.945
Rodl & Partner

Kerahasiaan (lanjutan)

Kami dapat mengacu kepada Saudara dan sifat Jasa-jasa
yang pernah kami berikan kepada Saudara ketika
memasarkan jasa kami. Saudara menyetujui dan
mengizinkan kami untuk melakukan hal tersebut sepanjang
kami tidak mengungkapkan informasi rahasia Saudara.

Masing-masing dari kita dapat menggunakan media
elektronik untuk berkorespondensi atau meneruskan
informasi dan penggunaan tersebut tidak akan serta merta
merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan.

Kewajiban

Saudara (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Jasa-jasa
diberikan) tidak dapat meminta dari kami, dalam kontrak
atau perbuatan melawan hukum, berdasarkan undang-
undang atau sebaliknya, semua jumlah yang berhubungan
dengan kehilangan keuntungan, data atau muhibah, atau
kerugian lain yang bersifat konsekuensial, insidental, tidak
langsung, menghukum atau khusus sehubungan dengan
tuntutan yang timbul dari Surat Perikatan ini atau yang
berkaitan dengan Jasa-jasa, terlepas dari apakah
kemungkinan kehilangan atau kerugian tersebut dapat
diperkirakan atau telah diatur sebelumnya.

Saudara (dan setiap pihak lainnya kepada siapa Jasa-jasa
diberikan) setuju bahwa kewajiban maksimum kami atas
semua tuntutan yang berkaitan secara langsung maupun
tidak langsung dengan Jasa-jasa dalam Surat Perikatan ini
(termasuk tuntutan atas kelalaian) adalah sebesar jumlah
honorarium yang benar-benar telah dibayarkan kepada
kami untuk Jasa-jasa atau produk pekerjaan yang
menimbulkan kewajiban. Apabila terdapat lebih dari satu
klien/pihak yang tercantum di dalam Surat Perikatan ini,
maka batas kewajiban kami yang disebutkan dalam
paragraf ini harus dialokasikan di antara pihak-pihak
tersebut. Kami tidak perlu mengetahui bagaimana batas
kewajiban dialokasikan dan, jika tidak terdapat batas
kewajiban yang dialokasikan, Saudara setuju untuk tidak
menyengketakan batas kewajiban kami atas dasar
pertimbangan bahwa Saudara belum menyepakati tentang
bagaimana batas kewajiban tersebut harus dialokasikan.

Saudara sepakat untuk tidak mengajukan tuntutan apapun
(termasuk dalam hal kelalaian) terhadap rekan dan
karyawan kami (“Personil TPC") secara pribadi
sehubungan dengan Jasa-jasa kami. Klausul ini
diperuntukkan bagi kepentingan Personil TPC. Saudara
sepakat bahwa setiap Personil TPC dapat mengandalkan
klausul ini seakan-akan mereka adalah salah satu pihak
dalam Surat Perikatan ini. Setiap Personil TPC yang
terlibat dalam pemberian Jasa-jasa mengandalkan
perlindungan yang diberikan klausul ini dan kami menerima
manfaat ini atas nama mereka.

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Confidentiality (continued)

We may wish to refer to you and the nature of the
Services we have performed for you when marketing our
services. You agree that we may do so, provided that we
do not disclose your confidential information.

Either of us may use electronic media to correspond or
transmit information and such use will not in itself
constitute a breach of any confidentiality obligations.

Liability

You (and any others for whom the Services are provided)
may not recover from us, in contract or tort, under statute
or otherwise, any amount with respect to loss of profit,
data or goodwill, or any other conseguential, incidental,
indirect, punitive or special damages in connection with
claims arising out of this Engagement Letter or otherwise
relating to the Services, whether or not the likelihood of
such loss or damage was foreseeable orcontemplated.

You (and any others for whom the Services are provided)
agree that our maximum liability for all claims connected
directly or indirectly with the Services under this
Engagement Letter (including claims of negligence) is
limited to the fees actually paid to us for the Services or
work product giving rise to the liability. Where more than
one client/party is named in this Engagement Letter, the
limits on our liability in this paragraph must be allocated
between them. We do not need to know how a limit is
allocated and, if no limit is allocated, you agree not to
dispute a limit on our liability on the basis that you have
not agreed how it is rather to be allocated.

You agree not to bring any claim (including in negligence)
against any of our partners and employees (“TPC
Personnel”) personally in connection with Services. This
clause is for the benefit of TPC Personnel. You agree that
each of TPC Personnel may rely on this clause as if they
were a party to this Engagement Letter. Each of TPC
Personnel involved in providing the Services relies on the
protections of this clause and we accept the benefit of it
on their behalf.
Page 8 OCR 0.938
Rodl & Partner

Penggantian Kerugian

Saudara harus memberi kami dan Personil TPC
penggantian kerugian terhadap semua tuntutan yang
diajukan pihak ketiga (termasuk afiliasi Saudara) dan yang
mengakibatkan terjadinya — kewajiban, — kehilangan,
kerusakan, biaya dan beban (termasuk biaya hukum
eksternal dan internal yang wajar) yang timbul dari atau
berkaitan dengan Jasa-jasa atau Surat Perikatan ini. Atas
nama Saudara sendiri dan atas nama afiliasi Saudara,
Saudara membebaskan kami dan Personil TPC dari segala
tuntutan dan penyebab tindakan (secara bersama-sama
disebut sebagai “Tuntutan”), yang belum atau yang
mungkin akan terjadi, yang mungkin dilakukan Saudara
atau afiliasi Saudara, yang timbul dari Jasa-jasa atau Surat
Perikatan ini sepanjang Tuntutan tersebut disebabkan oleh
atau timbul dari pemberian representasi yang tidak tepat
atau tindak kecurangan atau penghilangan yang dilakukan
oleh Saudara, pegawai Saudara atau agen yang bertindak
atas nama Saudara

Penyelesaian Sengketa

Dalam hal adanya sengketa atau tuntutan yang timbul dari
atau berkaitan dengan jasa-jasa dalam Surat Perikatan ini
atau yang kemudian kami berikan kepada atau yang
diminta oleh PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk (termasuk
hal-hal yang melibatkan entitas induk, entitas anak, afiliasi,
kepentingan pengganti, atau agen dari PT Kusuma
Kemindo Sentosa Tbk atau dari TPC, atau yang
melibatkan orang atau badan yang memperoleh manfaat
dari jasa-jasa yang dimaksud baik yang sedang maupun
yang telah diberikan), maka pihak- pihak tersebut harus
berusaha, dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender setelah diterimanya pemberitahuan dari salah
satu pihak mengenai terjadinya sengketa, untuk
menyelesaikan sengketa tersebut melalui perundingan di
antara para pihak. Sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui perundingan dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kalendar tersebut di atas, harus diselesaikan melalui
arbitrase berdasarkan Aturan dari Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (“BANI”). Arbitrase harus dilaksanakan
di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam arbitrase
haruslah Bahasa Indonesia.

Para pihak setuju untuk mengabaikan keberlakuan Pasal
48(1) Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("UU
Arbitrase”) sehingga pemeriksaan atas sengketa tidak
harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, dan Pasal
57 UU Arbitrase sehingga putusan arbitrase tidak harus
diucapkan dalam jangka waktu tertentu setelah
pemeriksaan ditutup

Para pihak setuju, sesuai dengan Pasal 60 UU Arbitrase,
bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sehingga
tidak ada satu pihakpun yang dapat mengajukan banding
ke pengadilan manapun atas putusan arbitrase,
Di samping itu para pihak setuju bahwa tidak ada satu
pihakpun yang memiliki hak untuk memulai atau
melanjutkan proses tuntutan atau proses hukum lain atas
suatu sengketa sampai sengketa tersebut diputuskan
sesuai dengan prosedur arbitrase yang dimaksud dalam
Surat Perikatan ini. Pelaksanaan putusan arbitrase dapat
didaftarkan pada pengadilan negeri yang berwenang.

2G

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Indemnity

You shall indemnify us and TPC Personnel against all
claims by third parties (including your affiliates) and
resulting liabilities, losses, damages, cosis and expenses
(including reasonable external and internal legal costs)
arising out of or relating to the Services or this
Engagement Letter, On behaif of yourself and your
affiliates, you release us and TPC Personnel from all
claims and causes of action (jointly referred to as
“Claims”), pending or threatened, that you or they may
have, arising out of the Services or this Engagement
Letter to the extent such Claims result from or arise out of
any misrepresentation or fraudulent act or omission by
you, your employees or agents on your behalf.

Resolving Disputes

In the event of any controversy or claim arising out of or
relating to services covered by this Engagement Letter or
hereafter provided by us for PT Kusuma Kemindo Sentosa
Tbk or at its reguest (including any such matter involving
any parent, subsidiary, affiliate, successor interest, or
agent of
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk or of TPC, or involving
any person or entity for whose benefit the services in
guestion are or were provided), then the said parties shall
attempt, for a period of 60 (sixty) calendar days after the
receipt by one party of the existence of the dispute, to
settle such dispute by mutual discussions between the
said parties. Any such dispute that cannot be settled
amicably within the aforementioned 60 (sixty) calendar
days period shall be settled through arbitration in
accordance with the Arbitration Rules of Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (“BANI"/the Indonesian National Board
of Arbitration). The site of the arbitration shall be
Indonesia. The language of the arbitration shall be
Bahasa Indonesia.

The parties agree to waive the applicability of Article 48(1)
of Law No. 30 Year 1999 regarding Arbitration and
Altemative Dispute Resolution (“the Arbitration Law”) so
that the examination of the dispute need not be completed
within a specific time period, and Article 57 of the
Arbitration Law so that the arbitration award need not be
rendered within a specific time after the closure of the
examination.

The parties agree that, in accordance with Article 60 of the
Arbitration Law, the arbitration award shall be final and
legally binding the parties so that no party shall appeal to
any court on the arbitration award. In addition, the parties
agree that no party shall have any right to commence or
maintain any suit or legal proceeding conceming a dispute
hereunder until the dispute has been determined in
accordance with the arbitration procedure provided for
herein. Judgment on any arbitration award may be
entered in any court having junisdiction.

YA
Page 9 OCR 0.931
Rodl & Partner

Lain-lain

Kepemilikan Berkas Audit — Kertas kerja dan berkas-
berkas yang dihasilkan dalam pekerjaan audit kami,
termasuk dokumen dan berkas elektronik, adalah milik
kami dan merupakan informasi yang bersifat rahasia dan
tidak untuk umum, serta akan disimpan sesuai prosedur
dan kebijakan kami

Keadaan Kahar - Kedua belah pihak tidak berkewajiban
terhadap satu sama lain atas keterlambatan atau
kegagalan memenuhi kewajiban (selain dari kewajiban
untuk membayar) sepanjang keterlambatan atau kegagalan
tersebut disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar
mereka yang tidak diperkirakan sebelumnya dan tidak
diatur sebelumnya dalam Surat Perikatan ini. Masing-
masing pihak sepakat untuk melakukan upaya- upaya yang
wajar untuk meniadakan atau mengatasi dampak kejadian
tersebut sesegera mungkin

Larangan Melakukan Ajakan dan Mempekerjakan Auditor —
Independensi kami dapat terpengaruh jika Saudara
melakukan ajakan atau mempekerjakan personil tertentu
kami. Oleh karena itu, Saudara tidak diperkenankan,
selama berlangsungnya perikatan ini dan untuk jangka
waktu 12 (dua belas) bulan setelah perikatan ini selesai
atau berakhir, dengan alasan apapun, tanpa izin tertulis
sebelumnya dari pihak kami, mengajak untuk
mempekerjakan atau menawarkan suatu posisi dalam
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk atau afiliasinya, kepada
staf profesional TPC yang sedang atau yang pernah terlibat
secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberian
Jasa- jasa untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Bahasa -— Surat Perikatan ini dibuat dan disajikan dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, di mana keduanya
adalah otentik. Apabila terdapat perbedaan penafsiran,
maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku

Hukum yang Berlaku - Ketentuan dalam Surat Perjanjian
ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut hukum yang
berlaku di Republik Indonesia.

Pengakuan dan Penerimaan

Silakan bubuhi tanda tangan Saudara pada tempat yang
telah disediakan untuk menegaskan persetujuan Saudara
atas ketentuan-ketentuan dalam Surat Perikatan ini, dan
mengirimkannya kembali kepada kami.

Kami sangat menghargai kesempatan untuk memberikan
jasa kami kepada Saudara dan kami akan melaksanakan
perikatan ini dengan sebaik-baiknya.

Hormat kami,
Teramihardja, Pradhono & Chandra

/

Heru Kusdandaru, CPA
Partner

Teramihardja, Pradhono & Chandra

Other Matters

Ownership of Audit Files - The working papers and files
produced in conjunction with our audit work, including
electronic document and files, are our property and
constitute confidential and proprietary information that will
be retained by us in accordance with our policies and
procedures.

Force Majeure — Neither of us liable to the other for delay
or failure to fulfill obligations (other than an obligation to
pay) to the extent that the delay or failure arises due to an
unforeseen event beyond their reasonable control which is
not otherwise dealt with in this Engagement Letter. Each
of us agrees to use reasonable endeavours to remove or
overcome the effects of the relevant event without delay.

Non-solicitation and No Hiring of Auditors —- Our
independence may be impaired if you solicit or hiring our
certain personnel. Therefore, you shall not, during the
term of this engagement and for 12 (twelve) months
following its completion or termination, for any reason,
without our written consent, solicit to employ or nominate
for a position in PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk or its
affiliates, any professional staff of TPC who is or has been
involved directly or indirectly with the performance of the
Services of current or prior financial year.

Language - This Engagement Letter is prepared and
presented in Bahasa Indonesia and English, whereby both
versions are authentic. In the event of different
interpretations, the Bahasa Indonesia version Shall apply.

Governing Law — The terms of this Engagement Letter
shall be governed and interpreted in accordance with the
laws of the Republic of Indonesia.

'Acknowledgment and Acceptance

Please provide your signing in the space provided below
to indicate your agreement to the terms of this
Engagement Letter, and return it to us.

We highly appreciate the opportunity to provide our
services to you and assure you that this engagement will
obtain our closest attention.

Persetujuan/Approval, (& Y
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk

“7 kusu! y
Tebal DO TERBAYA Th, 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.03 MB
Published23 Oct 2023
Pages9
Characters46,127
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result