Skip to content
Back to announcement

20231022_KKES_Perubahan Profesi Penunjang_31470672_lamp6.pdf

Other Text extracted KKES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.944
Rodl & Partner

8 Agustus 2023
Surat No. 001V/TPC-JH/VI1/23

Direksi dan Komite Audit

PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
Green Ville Maisonette Blok FA No. 12A
Jalan Duri Kepa— Jakarta Barat

U.P:

Bapak Kiki Rusmin Sadrach
Direktur Utama

Bapak Ignatius Arrie Setiawan
Ketua Komite Audit

Teramihardja, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants

License No. 487/KM. 1/2011

Member firm of Rodl International GmbH

AXA TOWER 27" Floor Suite 03

Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12940 - INDONESIA

Tel : (62-21) 30056267, 30056268

Fax : (62-21) 30056269

Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment) terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan
Masa Jeda

Dengan hormat,

Sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagai
auditor independen PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk ("Perusahaan") untuk audit atas laporan keuangan
Perusahaan pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" ("POJK 9"),
dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan
masa jeda sebagai berikut:

Akuntan Publik (AP)

Jumlah tahun pemberian jasa
Peran audit yang diselesaikan sejak
Tahun Buku (TB) 2017

Heru Kusdandaru

Rekan Perikatan 2

Tri Pramito

Penelaahan Pengendalian Mutu

Rekan Penanggung Jawab 1 tahun buku kumulatif

TB 2022

Page 2 OCR 0.952
Rodl & Partner Teramihardja, Pradhono & Chandra

Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas,
tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan berikut:

(i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 yang mengatur pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik
wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk
7 (tujuh) tahun kumulatif sejak tahun buku 2017.

(ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 yang mengatur pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (I) hanya dapat
menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah
melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan.

iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 yang mengatur pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang
diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai praktik akuntan publik.

Dengan demikian, berdasarkan penilaian kami, kami menyimpulkan bahwa keterlibatan AP dalam perikatan
audit telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9.

Hormat kami,

Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra

1

Heru Kusdandaru
Rekan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published23 Oct 2023
Pages2
Characters2,840
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result