Back to announcement
20231022_KKES_Perubahan Profesi Penunjang_31470672_lamp6.pdf
Other Text extracted KKESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.944
Rodl & Partner
8 Agustus 2023
Surat No. 001V/TPC-JH/VI1/23
Direksi dan Komite Audit
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
Green Ville Maisonette Blok FA No. 12A
Jalan Duri Kepa— Jakarta Barat
U.P:
Bapak Kiki Rusmin Sadrach
Direktur Utama
Bapak Ignatius Arrie Setiawan
Ketua Komite Audit
Teramihardja, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants
License No. 487/KM. 1/2011
Member firm of Rodl International GmbH
AXA TOWER 27" Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12940 - INDONESIA
Tel : (62-21) 30056267, 30056268
Fax : (62-21) 30056269
Hasil Penilaian Sendiri (Self-Assessment) terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit dan
Masa Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pradhono & Chandra sebagai
auditor independen PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk ("Perusahaan") untuk audit atas laporan keuangan
Perusahaan pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan sebagaimana yang
dipersyaratkan oleh Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang
"Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan" ("POJK 9"),
dengan ini kami sampaikan hasil penilaian sendiri terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan
masa jeda sebagai berikut:
Akuntan Publik (AP)
Jumlah tahun pemberian jasa
Peran audit yang diselesaikan sejak
Tahun Buku (TB) 2017
Heru Kusdandaru
Rekan Perikatan 2
Tri Pramito
Penelaahan Pengendalian Mutu
Rekan Penanggung Jawab 1 tahun buku kumulatif
TB 2022
Page 2 OCR 0.952
Rodl & Partner Teramihardja, Pradhono & Chandra Berdasarkan penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan sebagaimana diuraikan di atas, tidak terdapat pelanggaran atas ketentuan berikut: (i) Pasal 7 ayat (1) dan (3) POJK 9 yang mengatur pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif sejak tahun buku 2017. (ii) Pasal 7 ayat (2) POJK 9 yang mengatur pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (I) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan. iii) Pasal 7 ayat (4) POJK 9 yang mengatur pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam kode etik Asosiasi Profesi Akuntan Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai praktik akuntan publik. Dengan demikian, berdasarkan penilaian kami, kami menyimpulkan bahwa keterlibatan AP dalam perikatan audit telah memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda yang diatur dalam POJK 9. Hormat kami, Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra 1 Heru Kusdandaru Rekan
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.