Back to announcement
20260317_DOOH_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32054688_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DOOHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
\
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT ERA MEDIA SEJAHTERA TBK.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Aktivitas Periklanan dan Konsultasi Manajemen lainya.
Kantor Pusat :
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205 Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat,
Cilandak Jakarta Selatan, Indonesia. Kode pos 12430
Telp.: (021)7654937
Email : corporate@sspace.id
Website : https://www.sspace.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi material atas
pelepasan 5.350 lembar saham atau setara dengan 99.00% (sembilan puluh sembilan koma nol nol
persen) dari modal ditempatkan dan disetor PT Konsultan Strategi Penjualan (“KSP”) oleh Perseroan dari
pihak ketiga yaitu PT Wisdom Crowd Indonesia (“WCI”) (Selanjutnya disebut “ Transaksi Material”).
Transaksi dilakukan dalam 2 tahap dan tertuang dalam:
• Akta Nomor 08 Tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat Perseroan dan WCI di hadapan Simon Peter
Sinarta, S.E., S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur sebanyak 2.702 (dua ribu tujuh ratus dua) lembar
saham KSP dengan nilai Rp11.800.000.000,- (sebelas miliar delapan ratus juta Rupiah); dan
• Akta Nomor 10 Tanggal 12 Maret 2026 yang dibuat Perseroan dan WCI di hadapan Simon Peter
Sinarta, S.E., S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Timur sebanyak 2.648 (dua ribu enam ratusempat
puluh delapan) lembar saham KSP dengan nilai Rp11.500.000.000,- (sebelas miliar lima ratus juta
Rupiah).
Indentifikasi dan Hubungan pihak-pihak yang yang bertransaksi
Pihak -Pihak yang terlibat dalam Transaksi sebagai berikut:
• PT Era Media Sejahtera Tbk (“Perseroan”)
Perseroan merupakan perusahaan yang Bergerak dalam bidang Aktivitas Periklanan dan
KonsultasiManajemen lainya. Dalam Transaksi ini Perseroan bertindak sebagai pihak
Penjual;
• PT Wisdom Crowd Indonesia (“WCI”)
WCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Informasi dan Komunikasi. Dalam Transaksi
ini WCI bertindak sebagai Pembeli;
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 3 ayat (2) POJK 17/2020 berikut analisa materialitas transaksi:
No Deskripsi Nilai Objek Nilai Perseroan Persentase Material /
(Rp) (Rp) (%) Non Material
1 Nilai Transaksi 23.300.000.000 226.103.196.644 10,31 Non Material
2 Total Aset 30.893.051.093 326.285.602.242 9,47 Non Material
3 Laba Bersih 2.702.910.007 5.508.242.913 49,07 Material
4 Pendapatan 46.942.414.026 123.169.660.796 38,11 Material
Usaha
yang oleh karenanya dikategorikan sebagai Transaksi Material berdasarkan 17/POJK.04/2020 .
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. OBJEK TRANSAKSI
a. Riwayat Singkat
Objek Transaksi didirikan dengan nama PT Konsultan Strategi Penjualan (“KSP”) berdasarkan
Akta Notaris No. 1 tanggal 04 Juli 2017 dari Notaris Ervinia Ida Wahyuni Adam, S.H., M.kn. di
Kota Bogor. Akta pendirian Perusahaan tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Surat keputusan No AHU-
0028790.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 04 Juli 2017.
Akta Pendirian ini mengalami perubahan, terakhir melalui Akta No. 9 tanggal 12 Maret 2016 yang
dibuat di hadapan SIMON PETER SINATA, SE., S.H., M.Kn., di Jakarta Timur mengenai
perubahan susunan pemegang saham. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri
2
Page 3
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
AHU-AH.01.09-0136270 tanggal 13 Maret 2026
Perusahaan berkantor pusat di Park Tower Lantai 10, MNC Center, Jalan Kebon Sirih Blok 17-
19, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebelum terjadinya transaksi, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FKI
adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
1. PT Era Media Sejahtera Tbk 5.350.000.000 99,00
2 Diana Airin 54.000.000 1,00
Setelah transaksi dilakukan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham THC adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham (Rp) %
1. PT Wisdom Crowd Indonesia 5.350.000.000 99,00
2. Diana Airin 54.000.000 1,00
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 5.404.000.000 100,00
c. Susunan Pengurus
Susunan pengurus KSP adalah sebagai berikut:
Direksi
• Direktur Utama : Diana Airin
• Direktur : Gemayel Kristovel
Dewan Komisaris
• Komisaris : Andica
2. NILAI TRANSAKSI
Nilai transaksi sebesar Rp 23.300.000.000,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus juta Rupiah).
3. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
a. Para Penjual
PT Era Media Sejahtera Tbk
.
Susunan Pengurus PT Era Media Sejahtera Tbk
Direksi:
Direktur Utama : Vicktor Aritonang
Direktur : Devi Nisa Suhartono
Direktur : Diana Airin
3
Page 4
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Geger Nuryaman Maulana
Komisaris Independen : Leonardus Chrisbiantoro
b. PT Wisdom Crowd Indonesia (“Perseroan”) sebagai Pembeli
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 25 Maret 2024 yang dibuat di
hadapan Nicolas Anggono,S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah
mendapatkan pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No.
AHU-0023540.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0063907.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024 (“Akta
Pendirian Perseroan”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Januari 2026
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rupiah)
Modal Dasar 200 200.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Diana Airin 35 35.000.000 35,00
2. Stevanus Christian 36 36.000.000 36,00
3. Daniel Moningka 16 16.000.000 36,00
4. Jesslyn Hung 6 6.000.000 6,00
5. Theodore Daud 5 5.000.000 5,00
3. Daniel Moningka 2 2.000.000 2,00
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 100 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 100 100.000.000
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
• Komisaris : Stevanus Christian
DIREKSI
• Direktur : Diana Airin
LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Kantor
Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan (“KJPP HMR”) memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar saham PT Konsultan Strategi Penjualan (“Perseroan” atau ”KSP”) yang dimiliki
PT Era Media Sejahtera Tbk sebagaimana tertuang dalam Surat Penawaran No. 120/SP/HMR-
JKSL/B/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan
ini kami telah melakukan penilaian 99% saham KSP secara independen dengan tanggal penilaian 30
September 2025.
4
Page 5
Ringkasan hasil penilaian saham dari KJPP HMR berdasarkan Laporan Penilaian 99% Saham KSP No.
00004/2.0120-04/BS/05/0627/1/III2026 tanggal 3 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PT Era Media Sejahtera Tbk
(b) PT Wisdom Crowd Indonesia
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi
Material pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Identitas Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Era Media Sejahtera Tbk
Domisili : Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205 Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak
Barat, Cilandak Jakarta Selatan, Indonesia
Bidang Usaha : Aktivitas Periklanan dan Konsultasi Manajemen lainya
Email : corporate@sspace.id
Telp : (021)7654937 dan (021)7654938
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian ini adalah untuk mendapatkan opini nilai pasar 99% saham KSP yang akan digunakan
sebagai salah satu bahan pertimbangan manajemen Perseroan dalam rangka divestasi saham.
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah kepemilikan 5.350 lembar saham KSP atau ekuivalen dengan 99% saham KSP.
Dasar Nilai
Dasar nilai adalah Nilai Pasar (Market Value). Definisi Nilai Pasar menurut POJK 35/2020 adalah :
“estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.”
Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian dalam laporan penilaian adalah tanggal 30 September 2025.
Mata Uang yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penilaian adalah Rupiah (Rp).
Tingkat Kedalaman Investigasi
HMR telah mendapatkan kesempatan untuk melakukan wawancara terutama dengan manajemen Perseroan
untuk menunjang proses penilaian. Kami mewawancarai Bapak Vicktor Aritonang yang menjabat sebagai Direktur
Utama DOOH.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion;
2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian;
5
Page 6
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
4. Proyeksi laporan keuangan dibuat oleh manajemen Perseroan dan telah disesuaikan berdasarkan
kemampuan pencapaiannya;
5. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian;
6. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai;
7. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan dokumen legalitas Perseroan;
8. Laporan penilaian disusun berdasarkan kondisi bisnis, perekonomian, dan peraturan-peraturan yang secara
umum berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini;
9. Kami mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap hasil penilaian. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan atau memutakhirkan kembali pendapat kami atas perubahan asumsi dan kondisi yang terjadi
setelah tanggal laporan ini;
10. Kami tidak melakukan due diligence atas aspek perpajakan dan aspek hukum Perseroan;
11. Penilaian termasuk pendekatan dan metode-metode yang digunakan memiliki batasan yaitu terpenuhinya
asumsi-asumsi yang mendasari dalam penilaian. Analisis dalam penilaian didasarkan pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan data dan informasi yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau pemberi
tugas. Kami mengasumsikan bahwa data-data yang diberikan kepada kami adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab atas kemungkinan adanya informasi yang tidak diungkapkan,
ketidakakuratan data, ketidakterbukaan informasi, perubahan data atau asumsi yang dijadikan dasar
penilaian yang dapat mempengaruhi hasil penilaian;
12. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan penilaian ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum.
Subsequent Event
Dari tanggal penilaian yaitu tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak
terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil penilaian secara signifikan.
Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat diandalkan
Sifat dan sumber informasi yang relevan digunakan dalam proses penilaian yang tidak membutuhkan verifikasi
atas data tersebut dan penggunaan data ini disetujui oleh pemberi tugas. Data-data tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Data beta industri, country risk premium, dan country default spread bersumber dari Damodaran;
2. Data Obligasi Pemerintah Republik Indonesia bersumber dari Penilai Harga Efek Indonesia dan sumber lainnya;
3. Data Statistik Perbankan Indonesia atau data Badan Pusat Statistik;
4. Data nilai tukar, inflasi, ataupun data publikasi lainnya bersumber dari Bank Indonesia;
5. Data yang diperoleh dari media elektronik dan media cetak, dan data lain yang terkait dengan penilaian.
Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian dengan premis bahwa Perseroan beroperasi secara berkelanjutan atau “going
concern”.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian saham ini menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan pendapatan dengan metode Discounted
Cash Flow Method (DCF) dan pendekatan pasar dengan metode Pembanding Perusahaan Terbuka (Guideline
Publicly Traded Company-GPTC).
6
Page 7
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan penilaian saham ini kami telah bertindak secara independen, tidak ada benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan penugasan. Kami juga tidak mempunyai
kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan penilaian saham ini juga tidak
ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh opini nilai yang dihasilkan.
Pedoman Penilaian
Dalam melakukan penilaian saham ini kami berpedoman kepada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018) beserta Edisi Revisi atas SPI tersebut yang
dikeluarkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta POJK 35/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17/2020”).
Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan penilaian untuk tujuan selain yang
telah dinyatakan dalam maksud dan tujuan penilaian serta penggunaan laporan penilaian ini oleh pihak selain dari
pemberi tugas dan pengguna laporan dalam laporan penilaian ini harus dengan sepengetahuan dan persetujuan
tertulis dari HMR. Penilai tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau seluruh informasi dalam laporan penilaian ini untuk
tujuan selain yang telah dinyatakan sebelumnya dan bukan oleh pengguna laporan dalam laporan penilaian ini.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan, termasuk kajian terhadap faktor-faktor relevan lainnya yang
berpengaruh, kami berpendapat bahwa nilai pasar kepemilikan 99% saham PT Konsultan Strategi Penjualan pada
tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Rp23.037.904.762,-
(Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu
Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP HMR Sesuai penugasan dari PT Era Media Sejahtera Tbk kepada
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat
Kewajaran dalam rangka memenuhi salah satu syarat keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) oleh PT Era Media Sejahtera Tbk (”Perseroan” atau ”DOOH”) atas Rencana
Transaksi divestasi 99% saham PT Konsultan Strategi Penjualan (”KSP”) oleh Perseroan ke pihak afiliasi yaitu PT
Wisdom Crowd Indonesia (”WCI”) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penawaran No. 121/SP/HMR-
JKSL/B/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami telah
melakukan pekerjaan pendapat kewajaran secara independen dengan tanggal pendapat kewajaran 30 September 2025.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran No.
0005/2.0120-04/BS/05/0627/1/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Era Media Sejahtera Tbk
Bidang Usaha : Aktivitas Periklanan dan Konsultasi Manajemen
Alamat : Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205, Jl. RS Fatmawati No. 20, Cilandak
Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, 12430
Telepon dan Faks. : (021) 7654937
E-mail : corporate@sspace.id
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Rencana Transaksi divestasi kepemilikan 99% saham KSP yang dimiliki Perseroan dilakukan sebagai bagian dari
langkah Perseroan dalam melakukan penataan struktur usaha serta optimalisasi portofolio investasi.
Pelaksanaan Rencana Transaksi dimaksudkan untuk menyelaraskan struktur kepemilikan dengan fokus
pengembangan usaha Perseroan ke depan dengan mengoptimalkan pada lini bisnis yang memberikan kontribusi
persentase margin laba yang lebih tinggi, serta divestasi ini juga dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengelolaan dan pengembangan usaha KSP melalui pengalihan kepemilikan kepada pihak yang dinilai lebih
relevan dalam mendukung kegiatan usaha KSP.
Status Penilai
Penilai Publik yang bertanda tangan dalam laporan ini yaitu Willyams, S.E., MAPPI (Cert.), merupakan Penilai
Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin
Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki
dan Rekan merupakan KJPP resmi yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.
STTD.PB-57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Industri Keuangan Non Bank dengan No.
296/PD.021/STTD-P/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018
dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, POJK 35/POJK.04/2020, POJK 17/2020, dan POJK
42/2020.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak ada
benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi. Kami juga
tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan pendapat
kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa
tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi dan material berupa divestasi 99% saham PT
Konsultan Strategi Penjualan oleh Perseroan ke pihak afiliasi yaitu WCI (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi.
Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana
telah diatur dalam POJK 17/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 30 September 2025.
8
Page 9
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran harga
transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Era Media Sejahtera Tbk (”Perseroan”)
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas periklanan dan konsultasi manajemen.
Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai pihak yang melepas kepemilikan saham KSP atau
sebagai Pihak Penjual.
• PT Wisdom Crowd Indonesia (”WCI”)
WCI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang:
1. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
2. Periklanan;
3. Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia;
4. Jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE);
5. Jasa penyelenggara event khusus (special event);
6. Aktivitas hiburan, seni dan kreativitas lainnya;
7. Aktivitas produksi film, video dan program televisi oleh swasta;
8. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce);
9. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial;
10. Penerbitan surat kabar, jurnal dan buletin atau majalah;
11. Jasa konten SMS premium;
12. Pendidikan bimbingan belajar dan konseling swasta.
Dalam Rencana Transaksi ini, WCI bertindak sebagai Pihak Pembeli.
Hubungan Pihak-Pihak yang Bertransaksi yaitu:
• Hubungan berdasarkan jabatan yaitu Diana Airin menjabat sebagai Direktur Perseroan dan menjabat sebagai
Direksi WCI;
• Hubungan berdasarkan kepemilikan saham yaitu WCI merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan
melalui PT Prambanan sehingga kedua entitas berada dalam hubungan sepengendalian. WCI memiliki
kepemilikan tidak langsung atas Perseroan melalui PT Prambanan Investasi Sukses, dimana WCI memiliki
50,00% saham pada PT Prambanan Investasi Sukses dan PT Prambanan Investasi Sukses memiliki 68,95%
saham pada Perseroan.
Materialitas atas Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per 30 September 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Anwar & Rekan Nomor 00657/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 tercatat akun
sebagai berikut:
9
Page 10
1. Ekuitas Perseroan per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp226.103.196.644 dan Nilai Rencana Transaksi
adalah sebesar Rp23.300.000.000,- atau sebesar 10,31% dari Ekuitas Perseroan;
2. Total aset KSP yang menjadi objek transaksi adalah sebesar Rp 30.893.051.093 sedangkan dengan total aset
Perseroan adalah sebesar Rp326.285.602.242 atau ekuivalen dengan 9,47% total aset Perseroan;
3. Laba bersih tahun berjalan KSP yang menjadi objek transaksi adalah sebesar Rp 2.702.910.007 sedangkan
laba bersih tahun berjalan Perseroan adalah sebesar Rp5.508.242.913 atau ekuivalen dengan 49,07% laba
bersih Perseroan;
4. Pendapatan KSP yang menjadi objek transaksi adalah sebesar Rp46.942.414.026 sedangkan pendapatan
Perseroan adalah sebesar Rp123.169.660.796 atau ekuivalen dengan 38,11% pendapatan Perseroan.
Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material karena rasio pendapatan usaha KSP terhadap
pendapatan usaha Perseroan sebesar 38,11% dan rasio laba (rugi) tahun berjalan KSP terhadap laba (rugi)
Perseroan sebesar 49,07%, keduanya sama dengan atau lebih dari 20% pendapatan dan laba bersih Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi
pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR merujuk pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi tugas baik dari
data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, serta data dari sumber-
sumber eksternal yang menurut pertimbangan HMR dapat dipercaya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak manajemen untuk
analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab
pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat kewajaran
yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan tanggungjawab kami.
Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak
bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini dikemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak melakukan konfirmasi dan
verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut;
• Kami tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas dilakukannya
Rencana Transaksi;
10
Page 11
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Subsequent Event
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 30 September 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil penilaian secara
signifikan.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat kewajaran ditujukan
hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam laporan ini. Laporan pendapat
kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan dalam laporan. HMR tidak bertanggung
jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan
sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna
laporan dan untuk tujuan selain yang telah dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi,
tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini. Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak
dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan stempel dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan.
Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis-analisis yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran Rencana
Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah divestasi saham KSP oleh Perseroan ke pihak afiliasi;
2. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan, Nilai Pasar 99% saham KSP
adalah sebesar Rp23.037.904.762,- (Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Ribu
Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), sedangkan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp23.300.000.000,- yang
berarti berada dalam kisaran batas atas dan batas bawah dari Nilai Pasar Objek Transaksi sebesar 7,5% sesuai
POJK 35/2020 Pasal 48.b;
3. Dari analisis terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan Tanpa Rencana Transaksi dan Dengan Rencana
Transaksi adalah sebagai berikut:
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan memperoleh keuntungan divestasi saham yang akan
digunakan sebagai tambahan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan operasional periklanan;
11
Page 12
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan dapat mengalokasikan dana hasil divestasi KSP untuk
mendorong peningkatan pendapatan pada segmen bisnis e-commerce yang ditargetkan mencapai 11% dari
potensi pendapatan e-commerce Perseroan secara keseluruhan;
• Perseroan akan mengoptimalkan pendapatan dari sisi penyediaan media tayang dan layanan activation
yang memungkinkan interaksi langsung antara brand dan audience secara kreatif dan terukur, termasuk
data analysis untuk memberikan insight berbasis perilaku dan efektivitas kampanye serta layanan brand
consulting;
• Manajemen kunci yang melaksanakan bisnis di KSP akan tetap berada dalam Perseroan, yang diharapkan
dapat memperlancar kegiatan bisnis periklanan setelah dilakukan Rencana Transaksi;
• Setelah dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan telah memastikan beberapa calon pelanggan yang
akan beriklan melalui Perseroan secara langsung;
• Terdapat penurunan pendapatan sehubungan dengan divestasi KSP. Namun demikian, level pendapatan
akan meningkat secara bertahap dengan peningkatan pendapatan dari e-commerce yang akan difokuskan;
• Proyeksi pendapatan tanpa Rencana Transaksi lebih besar di tahun awal dibandingkan Dengan Rencana
Transaksi. Namun demikian, operasional KSP memiliki marjin laba bersih yang relatif rendah dan
diproyeksikan marjin keuntungan dari segmen e-commerce dapat menggantikan atau melebihi marjin
keuntungan dari hasil kontribusi KSP;
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi total aset Perseroan akan meningkat sebagai hasil dari
penambahan kas dan setara kas atas capital gain yang diperoleh;
• Bisnis KSP dijalankan dengan kontribusi atau investasi aset tetap yang minim. KSP tidak memiliki aset yang
signifikan dan hanya berkontribusi sebesar 9,47% terhadap total aset Perseroan, sehingga dengan
dilakukannya Rencana Transaksi tidak menurunkan aset Perseroan secara signifikan;
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi total ekuitas Perseroan akan meningkat sehubungan dengan laba
divestasi KSP dan marjin keuntungan dari segmen advertising lainnya;
• Hasil divestasi digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan periklanan sehingga dapat menggantikan
kontribusi pendapatan dan laba yang dihasilkan KSP sebelumnya.
4. Berdasarkan analisis kualitatif, Perseroan mendapatkan manfaat atas Rencana Transaksi yaitu mendapatkan
capital gain atas divestasi saham KSP serta tambahan modal kerja. Dari sisi risiko atas Rencana Transaksi,
Perseroan mungkin akan kehilangan biaya kesempatan (opportunity cost) bila harga saham KSP mengalami
peningkatan lebih tinggi dan hilangnya manfaat ekonomi di masa mendatang dari entitas yang dilepas,
termasuk kontribusi pendapatan, laba, maupun sinergi usaha. Rencana Transaksi juga dapat berdampak pada
perubahan struktur keuangan Perseroan, seperti penurunan aset atau perubahan profil pendapatan
konsolidasian.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi,
analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang
relevan, HMR berpendapat bahwa rencana transaksi afiliasi dan material berupa divestasi 99% saham PT
Konsultan Strategi Penjualan oleh PT Era Media Sejahtera Tbk ke pihak afiliasi yaitu PT Wisdom Crowd Indonesia
adalah Wajar.
12
Page 13
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
a. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Transaksi pelepasan KSP merupakan langkah restrukturisasi struktur kepemilikan dalam Perseroan
dengan tujuan peningkatan efisiensi dan juga merupakan kesepakatan dengan semua pihak termasuk
didalamnya Pihak Pembeli dan juga manajemen KSP itu sendiri.
Setelah terjadinya transaksi ini Grup Usaha Perseroan akan lebih fokus kepada kegiatan usaha yang ada
dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional Grup usaha Perseroan di masa yang akan datang.
b. Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Adapun dengan adanya transaksi pelepasan tersebut pengaruh transaksi pada kondisi keuangan dan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Tidak lagi dikonsolidasinya Laporan Keuangan KSP ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan;
2. Peningkatan akun kas dan setara kas yang akan mendukung modal kerjaa Perseroan di masa yang
akan datang; dan
3. Kegiatan usaha Grup Usaha Perseroan yang lebih terfokus.
Dimana dengan pengaruh-pengaruh tersebut diatas maka transaksi pelepasan KSP ini akan berpengaruh
positif pula pada kondisi keuangan Perseroan di masa yang akan datang.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
2. Ditinjau dari nilai transaksinya transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020. Namun dikarenakan nilai di bawah 50% (lima puluh persen) maka transaksi
tersebut tidak memerlukan persetujuan RUPS.
3. Transaksi bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Semua informasi material telah diungkapkan secara lengkap, benar, dan tidak menyesatkan. Tidak
ada fakta penting yang dihilangkan setelah penelitian seksama.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan
alamat:
Corporate Secretary
PT Era Media Sejahtera Tbk
Kantor Pusat :
Ruko Fatmawati Mas Blok B5 Kav 205 Jl. RS Fatmawati No 20, Cilandak Barat,
Cilandak Jakarta Selatan, Indonesia. Kode pos 12430
Telp.: (021)7654937
Email : corporate@sspace.id
Website : https://www.sspace.id
13
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Simon Peter Sinarta
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Ervinia Ida Wahyuni Adam
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
SIMON PETER SINATA
p.2
unresolved
—
Diana Airin
· Direktur
p.3 ×2
unresolved
org
PT Wisdom Crowd
p.3
unresolved
person
Nicolas Anggono
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP HMR
p.4 ×2
unresolved
org
PT Wisdom Crowd Indonesia Informasi
p.5
unresolved
—
Domisili
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
KJPP HMR Sesuai
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.7
unresolved
org
KJPP IDR
p.7
unresolved
person
Willyams
p.8
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.8 ×3
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.8 ×4
unresolved
org
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2004 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'adalah sebesar Rp 30.893.051.093 sedangkan dengan '
'total aset'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah sebesar Rp 30.893.051.093 sedangkan dengan total aset',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '23300000000'}