Back to announcement
20260317_PMJS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054731.pdf
Other Text extracted PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 004/CORPSEC/PMJS/lll/2026
Nama Perusahaan PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Kode Emiten PMJS
Lampiran 1
Penerbitan Garansi Bank oleh BNI berdasarkan permohonan DIPO, entitas
Perihal
anak Perseroan
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Bidang Usaha Kegiatan Perseroan dan Entitas Anak meliputi kegiatan usaha
otomotif, penyewaan kendaraan, dan platform pasar otomotif
Telepon (021) 30060000
Faksimili (021) 30060088
Alamat Surat Elektronik (email) corpsec@ptpmj.co.id
Tanggal Kejadian 16 Maret 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penerbitan Garansi Bank oleh BNI berdasarkan permohonan
DIPO, entitas anak Perseroan
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan
Penerbitan Garansi Bank sebesar
Rp 2.840.400.000.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat
Puluh Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) oleh PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) berdasarkan permohonan
DIPO, entitas anak Perseroan, berdasarkan Perjanjian
Fasilitas DIPO yang ditandatangani antara BNI selaku bank
penerbit dengan DIPO selaku pemohon garansi bank.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas DIPO, BNI memberikan
kepada DIPO fasilitas plafon garansi bank dengan nilai
maksimum sebesar Rp3.500.000.000.000 (tiga triliun lima
ratus miliar Rupiah) (Fasilitas Garansi Bank). Fasilitas tersebut
dapat digunakan untuk penerbitan satu atau beberapa garansi
bank antara lain untuk keperluan jaminan tender/bidding, uang
muka, pembelian, pelaksanaan, pemeliharaan, serta jenis
garansi bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
kontrak atau dokumen transaksi lainnya yang relevan.
DIPO telah menggunakan sebagian dari Fasilitas Garansi
Bank sesuai dengan Penerbitan Garansi Bank, untuk
pelaksanaan kontrak pengadaan 20.600 kendaraan truk 6 ban
dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) (APN).
Penerbitan Garansi Bank tersebut telah dilakukan dan efektif
pada tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp2.840.400.000.000
(dua triliun delapan ratus empat puluh miliar empat ratus juta
Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No. GBKYD803PIHA26.
Penerbitan Garansi Bank tersebut merupakan Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena
nilainya lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena
itu, Penerbitan Garansi Bank memenuhi ketentuan Transaksi
Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Sebelumnya BNI telah melakukan penerbitan garansi bank
sebesar Rp273.520.000.000 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
lima ratus dua puluh juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank
No. GBOXPA12PIHA25 tanggal 29 Desember 2025. Namun
penerbitan ini bukan merupakan Transaksi Material karena
nilainya tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan sehingga
tidak memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
Sehubungan dengan Penerbitan Garansi Bank, berdasarkan
Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material
dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan merupakan
perusahaan terbuka dan laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, perusahaan
terbuka wajib melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020. DIPO merupakan perusahaan terkendali
Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada DIPO
sebesar 82,64%.
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta Penerbitan Garansi Bank dimaksudkan untuk mendukung
material tersebut terhadap kegiatan kegiatan usaha DIPO dalam rangka pelaksanaan kontrak
operasional, hukum, kondisi keuangan, pengadaan kendaraan kepada APN yang memerlukan
atau kelangsungan usaha Emiten atau penerbitan garansi bank. Adapun Transaksi ini merupakan
Perusahaan Publik bagian dari upaya Perseroan dalam mendukung
pengembangan kegiatan usaha entitas anak Perseroan serta
meningkatkan kapasitas operasional DIPO dalam menjalankan
kegiatan penjualan kendaraan dan layanan terkait. Dengan
adanya Penerbitan Garansi Bank ini, DIPO diharapkan dapat
mengembangkan kegiatan usaha dengan perolehan kontrak
pengadaan dari APN tersebut, yang pada gilirannya akan
meningkatkan kualitas dan kondisi keuangan DIPO serta
Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Ie Putra
Direktur Utama
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
DIPO Tower, Lantai 18
Telepon : (021) 30060000, Fax : (021) 30060088, www.ptpmj.co.id
Nama Pengirim Ie Putra
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 17-03-2026 20:47
Lampiran 1. KI Transaksi Material Bank Garansi Dipo .pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Putra Mandiri Jembar Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Putra Mandiri Jembar Tbk bertanggung jawab
penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 004/CORPSEC/PMJS/lll/2026
Issuer Name PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Issuer Code PMJS
Attachment 1
Subject Issuance of a Bank Guarantee by BNI based on the application of DIPO, a
subsidiary of the Company.
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Business Activities Kegiatan Perseroan dan Entitas Anak meliputi kegiatan usaha
otomotif, penyewaan kendaraan, dan platform pasar otomotif
Telephone (021) 30060000
Faximile (021) 30060088
Email Address corpsec@ptpmj.co.id
Date of Event 16 March 2026
Issuance of a Bank Guarantee by BNI based on the
Type of Material Information or Facts application of DIPO, a subsidiary of the Company.
Page 5
Description of Material Information or This Disclosure of Information is issued in connection with the
Facts Issuance of a Bank Guarantee in the amount of Rp.
2,840,400,000,000 (Two Trillion Eight Hundred Forty Billion
Four Hundred Million Rupiah) by PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. (BNI) based on a request from DIPO, a
subsidiary of the Company, pursuant to the DIPO Facility
Agreement signed between BNI as the issuing bank and DIPO
as the bank guarantee applicant.
Based on the DIPO Facility Agreement, BNI provides DIPO
with a bank guarantee facility with a maximum value of Rp.
3,500,000,000,000 (three trillion five hundred billion Rupiah)
(Bank Guarantee Facility). This facility may be used to issue
one or more bank guarantees, including for purposes such as
tender/bidding guarantees, down payments, purchases,
implementation, maintenance, and other types of bank
guarantees related to the implementation of contracts or other
relevant transaction documents.
DIPO has used part of the Bank Guarantee Facility in
accordance with the Issuance of Bank Guarantee, for the
implementation of the procurement contract for 20,600 6-tire
trucks with PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) (APN).
The Issuance of the Bank Guarantee has been carried out and
is effective on March 16, 2026 in the amount of
Rp2,840,400,000,000 (two trillion eight hundred forty billion
four hundred million Rupiah) based on Bank Guarantee No.
GBKYD803PIHA26. The Issuance of the Bank Guarantee is a
Material Transaction as regulated in POJK 17/2020 because
its value is more than 50% of the Company's equity. Therefore,
the Issuance of the Bank Guarantee meets the provisions of
Material Transactions as regulated in POJK 17/2020.
Previously, BNI had issued a bank guarantee of
Rp273,520,000,000 (two hundred seventy-three billion five
hundred twenty million Rupiah) based on Bank Guarantee No.
GBOXPA12PIHA25 dated December 29, 2025. However, this
issuance does not constitute a Material Transaction because
its value does not reach 20% of the Company's equity, and
therefore does not meet the requirements for a Material
Transaction as stipulated in POJK 17/2020.
Regarding the Issuance of Bank Guarantees, pursuant to
Article 30 letter a of POJK 17/2020, if a Material Transaction is
conducted by a controlled company that is not a public
company and whose financial statements are consolidated
with those of the public company, the public company is
required to follow the procedures stipulated in POJK 17/2020.
DIPO is a controlled company of the Company, with the
Company's share ownership in DIPO amounting to 82.64%.
Impact of event, material information or The issuance of the Bank Guarantee is intended to support
facts towards Issuers or Public DIPO's business activities in the implementation of vehicle
Company’s operational activities, legal, procurement contracts to APN which require the issuance of a
financial condition, or going concern bank guarantee. This Transaction is part of the Company's
efforts to support the development of the Company's
subsidiary business activities and to increase DIPO's
operational capacity in carrying out vehicle sales and related
services. With the Issuance of this Bank Guarantee, DIPO is
expected to be able to develop its business activities by
obtaining procurement contracts from APN, which in turn will
improve the quality and financial condition of DIPO and the
Company.
Thus to be informed accordingly.
Page 6
Respectfully,
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
Ie Putra
Direktur Utama
PT Putra Mandiri Jembar Tbk
DIPO Tower, Lantai 18
Phone : (021) 30060000, Fax : (021) 30060088, www.ptpmj.co.id
Sender Name Ie Putra
Function Direktur Utama
Date and Time 17-03-2026 20:47
Attachment 1. KI Transaksi Material Bank Garansi Dipo .pdf
This is an official document of PT Putra Mandiri Jembar Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Putra Mandiri Jembar Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
p.2 ×2
unresolved
org
Bank No. GBKYD
p.2
unresolved
org
Bank No. GBOXPA
p.2
unresolved
org
Bank Garansi Dipo
p.3 ×2
unresolved
org
Bank Guarantee No. GBKYD
p.5
unresolved
org
Bank Guarantee No. GBOXPA
p.5
unresolved
org
Bank Guarantees
p.5
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.