Skip to content
Back to announcement

20260317_PMJS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054731_lamp1.pdf

Other Text extracted PMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL

                              PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
MATERIAL YANG TELAH DILAKUKAN.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.


 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



                               PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK




                                      Kegiatan Usaha
Perusahaan Holding yang melakukan investasi dalam bidang perdagangan, diler resmi dan jasa-jasa
                       yang berhubungan dengan kendaraan bermotor



                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                            Kantor Pusat
                                         Dipo Tower Lt. 18
                             Jl. Jend. Gator Subroto Kav 51-52, Slipi
                                  Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
                                      Telepon: 021-3006 0000
                                        Fax: 021-3006 0000
                                    E-mail: corpsec@ptpmj.co.id




          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026

          KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
Page 2
                                             DEFINISI

Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, is lah-is lah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai ar sebagai berikut:

 “BNI”                            : PT Bank Negara Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                                    didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                                    berkedudukan di Jakarta, yang merupakan bank penerbit
                                    Fasilitas Garansi Bank berdasarkan Perjanjian Fasilitas Dipo.

 “DIPO”                           : PT Dipo Internasional Pahala Otomo f, suatu perseroan
                                    terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
                                    Indonesia dan berkedudukan di Medan, yang merupakan
                                    perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh
                                    Perseroan dengan persentase kepemilikan Perseroan sebesar
                                    82,64%.

 “Fasilitas Garansi Bank” atau : Fasilitas kredit berupa garansi bank dengan tujuan untuk
 “Garansi Bank”                  keperluan jaminan tender/bidding, uang muka, pembelian,
                                 pelaksanaan, pemeliharaan, dan jenis garansi bank lainnya
                                 yang      bankable    dan   feasible   atas   kontrak/SPK
                                 PO/invoice/dokumen lain yang sejenis.

 “Keterbukaan Informasi”          : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi
                                    terkait dengan Fasilitas Garansi Bank yang diperoleh DIPO
                                    yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
                                    17/2020.

 “Menkum”                         : Kementerian Menteri Hukum Republik Indonesia.

 “OJK”                            : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
                                    independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                    No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                    sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang
                                    tugas dan wewenangnya melipu            pengaturan dan
                                    pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                                    pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                                    pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

 “Perjanjian Fasilitas DIPO”      : Perjanjian   Penerbitan     Garansi    Bank     Maksimum
                                    Rp3.500.000.000.000 tanggal 29 Desember 2025 antara PT
                                    Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerbit garansi
                                    bank dan PT Dipo Internasional Pahala Otomo f sebagai
                                    pemohon garansi bank.

 “Perusahaan Terkendali”          : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                                    maupun     dak langsung oleh perusahaan terbuka,
                                    sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.

 “POJK 17/2020”                   : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                    Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.



                                                 2
Page 3
 “POJK 42/2020”                   : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                                    dan Transaksi Benturan Kepen ngan.

 “Penerbitan Garansi Bank”        : Penerbitan Garansi Bank atau Jaminan Uang Muka oleh BNI
                                    sebesar Rp. 2.840.400.000.000 (Dua Triliun Delapan Ratus
                                    Empat Puluh Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) atas
                                    permohonan DIPO tanggal 16 Maret 2026

 “Rp” atau “Rupiah”               : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
                                    Indonesia.
 “Transaksi Afiliasi”              : Se ap ak vitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                    perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
                                    Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                                    direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
                                    atau pengendali, termasuk se ap ak vitas dan/atau transaksi
                                    yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
                                    Terkendali untuk kepen ngan Afiliasi dari perusahaan
                                    terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
                                    komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                                    sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.

 “Transaksi             Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan terbuka atau
 Kepen ngan”                       Perusahaan terkendali dengan se ap pihak, baik dengan
                                   Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                   benturan kepen ngan, sebagaimana didefinisikan dalam
                                   POJK 42/2020.

 “Transaksi Material”             : Se ap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                    perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                                    sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.


                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan Penerbitan Garansi Bank sebesar
Rp. 2.840.400.000.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) oleh
BNI berdasarkan permohonan DIPO, en tas anak Perseroan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas DIPO
yang ditandatangani antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”) selaku bank penerbit
dengan DIPO selaku pemohon garansi bank.

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas DIPO, BNI memberikan kepada DIPO fasilitas plafon garansi bank
dengan nilai maksimum sebesar Rp3.500.000.000.000 ( ga triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Fasilitas
Garansi Bank”). Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk penerbitan satu atau beberapa garansi bank
antara lain untuk keperluan jaminan tender/bidding, uang muka, pembelian, pelaksanaan,
pemeliharaan, serta jenis garansi bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak atau
dokumen transaksi lainnya yang relevan.

DIPO telah menggunakan sebagian dari Fasilitas Garansi Bank sesuai dengan Penerbitan Garansi Bank,
untuk pelaksanaan kontrak pengadaan 20.600 kendaraan truk 6 ban dengan PT Agrinas Pangan
Nusantara (Persero) (“APN”). Penerbitan Garansi Bank tersebut telah dilakukan dan efek f pada



                                                 3
Page 4
tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp2.840.400.000.000 (dua triliun delapan ratus empat puluh miliar
empat ratus juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No. GBKYD803PIHA26. Penerbitan Garansi Bank
tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena nilainya lebih
dari 50% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, Penerbitan Garansi Bank memenuhi ketentuan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Sebelumnya BNI telah melakukan
penerbitan garansi bank sebesar Rp273.520.000.000 (dua ratus tujuh puluh ga miliar lima ratus dua
puluh juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No. GBOXPA12PIHA25 tanggal 29 Desember 2025.
Namun penerbitan ini bukan merupakan Transaksi Material karena nilainya dak mencapai 20% dari
ekuitas Perseroan sehingga dak memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.

Sehubungan dengan Penerbitan Garansi Bank, berdasarkan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal
Transaksi Material dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib
melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. DIPO merupakan perusahaan
terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada DIPO sebesar 82,64%.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib:
    (a) menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
        Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
    (b) mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat;
    (c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas beserta
        dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
    (d) memperoleh persetujuan RUPS apabila nilai transaksi melebihi batas tertentu sebagaimana
        diatur dalam POJK 17/2020 atau apabila laporan penilai menyatakan bahwa transaksi yang
        akan dilakukan dak wajar.

Berdasarkan POJK 17/2020, transaksi pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank kepada Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila memenuhi
ambang batas nilai tertentu terhadap ekuitas Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11
huruf b POJK 17/2020, transaksi berupa pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen dan memperoleh persetujuan
RUPS.

Dengan memperha kan ketentuan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, Perseroan dak wajib
menggunakan penilai independen dan dak wajib memperoleh persetujuan RUPS, karena Penerbitan
Garansi Bank yang diterima oleh DIPO merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan secara langsung
oleh bank.

Oleh sebab itu, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat, Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi atas transaksi dimaksud kepada publik.

                                  INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1.    Objek dan Nilai Transaksi

      Penerbitan Garansi Bank sebesar Rp2.840.400.000.000 (dua triliun delapan ratus empat puluh
      miliar empat ratus juta Rupiah) sesuai dengan Garansi Bank No. GBKYD803PIHA26 tanggal 16
      Maret 2026 berdasarkan Perjanjian Fasilitas DIPO dengan plafond fasilitas maksimal sebesar



                                                4
Page 5
     Rp3.500.000.000.000 ( ga triliun lima ratus miliar Rupiah). Sebelumnya telah dilakukan
     penerbitan garansi bank sebesar Rp273.520.000.000 (dua ratus tujuh puluh ga miliar lima ratus
     dua puluh juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No. GB0XPA12PIHA25 tanggal 29 Desember
     2025.

2.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

     DIPO sebagai pemohon garansi bank untuk Penerbitan Garansi Bank dan BNI sebagai penerbit
     Garansi Bank, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas DIPO, yang pada pokoknya memuat
     ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

                                      PERJANJIAN FASILITAS DIPO

      Pihak                         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Bank
                                    penerbit fasilitas Garansi Bank dan PT Dipo Internasional
                                    Pahala Otomo f sebagai pemohon garansi bank.

      Jumlah Dana                   Penerbitan Garansi Bank sebesar Rp2.840.400.000.000 (dua
                                    triliun delapan ratus empat puluh miliar empat ratus juta
                                    Rupiah) sesuai dengan Garansi Bank No. GBKYD803PIHA26
                                    tanggal 16 Maret 2026 dan penerbitan garansi bank sebesar
                                    Rp273.520.000.000 (dua ratus tujuh puluh ga miliar lima
                                    ratus dua puluh juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No.
                                    GB0XPA12PIHA25 tanggal 29 Desember 2025

                                    Fasilitas plafon Garansi Bank maksimum sebesar
                                    Rp3.500.000.000.000 ( ga triliun lima ratus miliar Rupiah)
                                    bersifat plafond/revolving dan dapat digunakan untuk
                                    penerbitan satu atau beberapa garansi bank.

      Biaya-Biaya                   DIPO berkewajiban membayar biaya-biaya sehubungan
                                    dengan penerbitan Bank Garansi, termasuk antara lain biaya
                                    administrasi dan provisi penerbitan Bank Garansi sebagaimana
                                    diatur dalam Perjanjian Fasilitas DIPO.

      Jangka Waktu                  Fasilitas berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
                                    penandatanganan Perjanjian Fasilitas DIPO atau terhitung
                                    sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28
                                    Desember 2026.

      Jaminan                       Penyerahan barang-barang jaminan berupa marginal deposit
                                    sebesar 10% (sepuluh) persen dari nilai penerbitan garansi
                                    bank.

      Hal Yang Dilarang Dilakukan   Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, DIPO
                                     dak diperkenankan untuk melakukan ndakan- ndakan
                                    tertentu yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, struktur
                                    permodalan, maupun kondisi keuangan DIPO, antara lain
                                    termasuk:
                                        a. perubahan bidang usaha atau status hukum,




                                               5
Page 6
                                       PERJANJIAN FASILITAS DIPO

                                         b. penggabungan atau konsolidasi usaha, perubahan
                                            kepemilikan saham pengendali,
                                         c. melakukan transaksi yang dak wajar di luar prak k
                                            usaha yang lazim,
                                         d. melakukan investasi atau membuka usaha baru yang
                                            mengubah kegiatan usaha utama,
                                         e. mengalihkan atau menjaminkan saham atau aset
                                            utama,
                                         f. menggunakan dana di luar tujuan pembiayaan, serta
                                         g. melakukan ndakan yang dapat mengakibatkan
                                            pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku
                                            atau menyebabkan ekuitas nega f selama periode
                                            fasilitas.

3.   Para Pihak Dalam Transaksi

     a.    DIPO

           DIPO adalah suatu perseroan terbatas yang didirkan berdasarkan hukum Republik
           Indonesia dan berkedudukan di Medan, berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 24
           Mei 1976, yang dibuat di hadapan Agoes Salim, Notaris di Medan, yang telah
           mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
           Keputusan Menteri Kehakiman Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 28 Nopember
           1978 Nomor Y.A.5/349/5 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
           No.62 Tambahan Nomor 347 tanggal 03 Agustus 1979 (“Akta Pendirian DIPO”)

           Anggaran Dasar DIPO telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta No.04
           tanggal 3 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Syarifudin, Notaris di Kota Tangerang dan telah
           diberitahukan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           (“Akta No. 04/2024”) (Akta Pendirian DIPO serta anggaran dasar DIPO sebagaimana
           terakhir diubah dengan Akta No. 04/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke
           waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar DIPO”)

           Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Anggaran Dasar DIPO, kegiatan usaha DIPO adalah menjalankan usaha di
           bidang dealer resmi kendaraan bermotor.

           Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

           Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
           pemegang saham DIPO adalah sebagai berikut:

                   Nama Pemegang Saham               Lembar Saham                Nilai Saham
             1.   Perseroan                               2.755.868                 275.586.800.000
             2.   PT. GRAHA PRIMA WISESA                     399.650                 39.965.000.000
             3.   PT. OZINDO INAN ABADI                      165.297                 16.529.700.000
             4.   SUHARDI PONIMAN                             14.185                   1.418.500.000




                                                 6
Page 7
            Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

             Direksi
             Direktur Utama               :   TONNY CHANDRA
             Wakil Direktur Utama         :   SUHARDI CHANDRA
             Direktur                     :   IE PUTRA
             Direktur                     :   LIE SAMUEL LANGI
             Direktur                     :   MARCELLINA PONIMAN
             Direktur                     :   RAMLI

             Komisaris
             Komisaris Utama          :       SUHANTI PONIMAN
             Wakil Komisaris Utama    :       JUMADI PONIMAN
             Komisaris                :       BANJAMIN RAHARDJA
             Komisaris                :       SUHANDA PONIMAN

      b.    BNI

            BNI merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan hukum
            Republik Indonesia dan bergerak di bidang usaha perbankan, yang menyediakan berbagai
            layanan jasa keuangan.


     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL, SERTA
                          PENGARUH PADA KONDISI KEUANGAN

Penerbitan Garansi Bank dimaksudkan untuk mendukung kegiatan usaha DIPO dalam rangka
pelaksanaan kontrak pengadaan kendaraan kepada APN yang memerlukan penerbitan garansi bank.
Adapun Transaksi ini merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam mendukung pengembangan
kegiatan usaha en tas anak Perseroan serta meningkatkan kapasitas operasional DIPO dalam
menjalankan kegiatan penjualan kendaraan dan layanan terkait. Dengan adanya Penerbitan Garansi
Bank ini, DIPO diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usaha dengan perolehan kontrak
pengadaan dari APN tersebut, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan kondisi keuangan
DIPO serta Perseroan.


                         PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:

1.    Penerbitan Garansi Bank merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
      17/2020 namun bukan merupakan Transaksi Afiliasi ataupun Transaksi Benturan Kepen ngan
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

2.    Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan dak ada
      informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Penerbitan Garansi Bank.




                                                   7
Page 8
                                   INFORMASI TAMBAHAN

Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Penerbitan Garansi
Bank, dapat menghubungi perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:

                                  PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
                                        Dipo Tower Lt. 18
                            Jl. Jend. Gator Subroto Kav 51-52, Slipi
                                 Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
                                     Telepon: (021)3006-000
                                       Fax: (021)3006-0088
                                   E-mail: corpsec@ptpmj.co.id




                                               8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published17 Mar 2026
Pages8
Characters22,376
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK p.1 ×8
linked person IE PUTRA p.7
linked person SUHANTI PONIMAN p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Agoes Salim · Notaris p.6
possible person Syarifudin · Notaris p.6
unresolved org PT Dipo Internasional Pahala Otomo p.2 ×3
unresolved org Kementerian Menteri Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) p.3
unresolved org Bank No. GBKYD p.4 ×3
unresolved org Bank No. GBOXPA p.4
unresolved org Bank No. GB p.5 ×2
unresolved org Bank Garansi p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT. GRAHA PRIMA WISESA p.6
unresolved org PT. OZINDO INAN ABADI p.6
unresolved org Milik Negara p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result