Back to announcement
20260317_PMJS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32054731_lamp1.pdf
Other Text extracted PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
MATERIAL YANG TELAH DILAKUKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL
DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR TBK
Kegiatan Usaha
Perusahaan Holding yang melakukan investasi dalam bidang perdagangan, diler resmi dan jasa-jasa
yang berhubungan dengan kendaraan bermotor
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Dipo Tower Lt. 18
Jl. Jend. Gator Subroto Kav 51-52, Slipi
Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
Telepon: 021-3006 0000
Fax: 021-3006 0000
E-mail: corpsec@ptpmj.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
Page 2
DEFINISI
Selain sebagaimana didefinisikan pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini, is lah-is lah yang
digunakan dalam Keterbukaan Informasi ini mempunyai ar sebagai berikut:
“BNI” : PT Bank Negara Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta, yang merupakan bank penerbit
Fasilitas Garansi Bank berdasarkan Perjanjian Fasilitas Dipo.
“DIPO” : PT Dipo Internasional Pahala Otomo f, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Medan, yang merupakan
perusahaan anak yang dikendalikan secara langsung oleh
Perseroan dengan persentase kepemilikan Perseroan sebesar
82,64%.
“Fasilitas Garansi Bank” atau : Fasilitas kredit berupa garansi bank dengan tujuan untuk
“Garansi Bank” keperluan jaminan tender/bidding, uang muka, pembelian,
pelaksanaan, pemeliharaan, dan jenis garansi bank lainnya
yang bankable dan feasible atas kontrak/SPK
PO/invoice/dokumen lain yang sejenis.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi
terkait dengan Fasilitas Garansi Bank yang diperoleh DIPO
yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
17/2020.
“Menkum” : Kementerian Menteri Hukum Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang
tugas dan wewenangnya melipu pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.
“Perjanjian Fasilitas DIPO” : Perjanjian Penerbitan Garansi Bank Maksimum
Rp3.500.000.000.000 tanggal 29 Desember 2025 antara PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerbit garansi
bank dan PT Dipo Internasional Pahala Otomo f sebagai
pemohon garansi bank.
“Perusahaan Terkendali” : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun dak langsung oleh perusahaan terbuka,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2
Page 3
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepen ngan.
“Penerbitan Garansi Bank” : Penerbitan Garansi Bank atau Jaminan Uang Muka oleh BNI
sebesar Rp. 2.840.400.000.000 (Dua Triliun Delapan Ratus
Empat Puluh Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) atas
permohonan DIPO tanggal 16 Maret 2026
“Rp” atau “Rupiah” : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Se ap ak vitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk se ap ak vitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
Terkendali untuk kepen ngan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan terbuka atau
Kepen ngan” Perusahaan terkendali dengan se ap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
benturan kepen ngan, sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Se ap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan Penerbitan Garansi Bank sebesar
Rp. 2.840.400.000.000 (Dua Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) oleh
BNI berdasarkan permohonan DIPO, en tas anak Perseroan, berdasarkan Perjanjian Fasilitas DIPO
yang ditandatangani antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”) selaku bank penerbit
dengan DIPO selaku pemohon garansi bank.
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas DIPO, BNI memberikan kepada DIPO fasilitas plafon garansi bank
dengan nilai maksimum sebesar Rp3.500.000.000.000 ( ga triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Fasilitas
Garansi Bank”). Fasilitas tersebut dapat digunakan untuk penerbitan satu atau beberapa garansi bank
antara lain untuk keperluan jaminan tender/bidding, uang muka, pembelian, pelaksanaan,
pemeliharaan, serta jenis garansi bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak atau
dokumen transaksi lainnya yang relevan.
DIPO telah menggunakan sebagian dari Fasilitas Garansi Bank sesuai dengan Penerbitan Garansi Bank,
untuk pelaksanaan kontrak pengadaan 20.600 kendaraan truk 6 ban dengan PT Agrinas Pangan
Nusantara (Persero) (“APN”). Penerbitan Garansi Bank tersebut telah dilakukan dan efek f pada
3
Page 4
tanggal 16 Maret 2026 sebesar Rp2.840.400.000.000 (dua triliun delapan ratus empat puluh miliar
empat ratus juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No. GBKYD803PIHA26. Penerbitan Garansi Bank
tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena nilainya lebih
dari 50% dari ekuitas Perseroan. Oleh karena itu, Penerbitan Garansi Bank memenuhi ketentuan
Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Sebelumnya BNI telah melakukan
penerbitan garansi bank sebesar Rp273.520.000.000 (dua ratus tujuh puluh ga miliar lima ratus dua
puluh juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No. GBOXPA12PIHA25 tanggal 29 Desember 2025.
Namun penerbitan ini bukan merupakan Transaksi Material karena nilainya dak mencapai 20% dari
ekuitas Perseroan sehingga dak memenuhi ketentuan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.
Sehubungan dengan Penerbitan Garansi Bank, berdasarkan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal
Transaksi Material dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka
dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka, perusahaan terbuka wajib
melakukan prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. DIPO merupakan perusahaan
terkendali Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada DIPO sebesar 82,64%.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat 1 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang akan melakukan
Transaksi Material wajib:
(a) menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
(b) mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Material kepada masyarakat;
(c) menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
(d) memperoleh persetujuan RUPS apabila nilai transaksi melebihi batas tertentu sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020 atau apabila laporan penilai menyatakan bahwa transaksi yang
akan dilakukan dak wajar.
Berdasarkan POJK 17/2020, transaksi pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank kepada Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dapat dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila memenuhi
ambang batas nilai tertentu terhadap ekuitas Perseroan. Namun demikian, sesuai dengan Pasal 11
huruf b POJK 17/2020, transaksi berupa pinjaman yang diterima secara langsung dari bank
dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai independen dan memperoleh persetujuan
RUPS.
Dengan memperha kan ketentuan Pasal 11 huruf b POJK 17/2020, Perseroan dak wajib
menggunakan penilai independen dan dak wajib memperoleh persetujuan RUPS, karena Penerbitan
Garansi Bank yang diterima oleh DIPO merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan secara langsung
oleh bank.
Oleh sebab itu, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020, serta
memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat, Perseroan menyampaikan Keterbukaan
Informasi atas transaksi dimaksud kepada publik.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek dan Nilai Transaksi
Penerbitan Garansi Bank sebesar Rp2.840.400.000.000 (dua triliun delapan ratus empat puluh
miliar empat ratus juta Rupiah) sesuai dengan Garansi Bank No. GBKYD803PIHA26 tanggal 16
Maret 2026 berdasarkan Perjanjian Fasilitas DIPO dengan plafond fasilitas maksimal sebesar
4
Page 5
Rp3.500.000.000.000 ( ga triliun lima ratus miliar Rupiah). Sebelumnya telah dilakukan
penerbitan garansi bank sebesar Rp273.520.000.000 (dua ratus tujuh puluh ga miliar lima ratus
dua puluh juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No. GB0XPA12PIHA25 tanggal 29 Desember
2025.
2. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
DIPO sebagai pemohon garansi bank untuk Penerbitan Garansi Bank dan BNI sebagai penerbit
Garansi Bank, telah menandatangani Perjanjian Fasilitas DIPO, yang pada pokoknya memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PERJANJIAN FASILITAS DIPO
Pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Bank
penerbit fasilitas Garansi Bank dan PT Dipo Internasional
Pahala Otomo f sebagai pemohon garansi bank.
Jumlah Dana Penerbitan Garansi Bank sebesar Rp2.840.400.000.000 (dua
triliun delapan ratus empat puluh miliar empat ratus juta
Rupiah) sesuai dengan Garansi Bank No. GBKYD803PIHA26
tanggal 16 Maret 2026 dan penerbitan garansi bank sebesar
Rp273.520.000.000 (dua ratus tujuh puluh ga miliar lima
ratus dua puluh juta Rupiah) berdasarkan Garansi Bank No.
GB0XPA12PIHA25 tanggal 29 Desember 2025
Fasilitas plafon Garansi Bank maksimum sebesar
Rp3.500.000.000.000 ( ga triliun lima ratus miliar Rupiah)
bersifat plafond/revolving dan dapat digunakan untuk
penerbitan satu atau beberapa garansi bank.
Biaya-Biaya DIPO berkewajiban membayar biaya-biaya sehubungan
dengan penerbitan Bank Garansi, termasuk antara lain biaya
administrasi dan provisi penerbitan Bank Garansi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Fasilitas DIPO.
Jangka Waktu Fasilitas berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian Fasilitas DIPO atau terhitung
sejak tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28
Desember 2026.
Jaminan Penyerahan barang-barang jaminan berupa marginal deposit
sebesar 10% (sepuluh) persen dari nilai penerbitan garansi
bank.
Hal Yang Dilarang Dilakukan Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, DIPO
dak diperkenankan untuk melakukan ndakan- ndakan
tertentu yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha, struktur
permodalan, maupun kondisi keuangan DIPO, antara lain
termasuk:
a. perubahan bidang usaha atau status hukum,
5
Page 6
PERJANJIAN FASILITAS DIPO
b. penggabungan atau konsolidasi usaha, perubahan
kepemilikan saham pengendali,
c. melakukan transaksi yang dak wajar di luar prak k
usaha yang lazim,
d. melakukan investasi atau membuka usaha baru yang
mengubah kegiatan usaha utama,
e. mengalihkan atau menjaminkan saham atau aset
utama,
f. menggunakan dana di luar tujuan pembiayaan, serta
g. melakukan ndakan yang dapat mengakibatkan
pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku
atau menyebabkan ekuitas nega f selama periode
fasilitas.
3. Para Pihak Dalam Transaksi
a. DIPO
DIPO adalah suatu perseroan terbatas yang didirkan berdasarkan hukum Republik
Indonesia dan berkedudukan di Medan, berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 24
Mei 1976, yang dibuat di hadapan Agoes Salim, Notaris di Medan, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 28 Nopember
1978 Nomor Y.A.5/349/5 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.62 Tambahan Nomor 347 tanggal 03 Agustus 1979 (“Akta Pendirian DIPO”)
Anggaran Dasar DIPO telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta No.04
tanggal 3 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Syarifudin, Notaris di Kota Tangerang dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Akta No. 04/2024”) (Akta Pendirian DIPO serta anggaran dasar DIPO sebagaimana
terakhir diubah dengan Akta No. 04/2024, serta seluruh perubahannya dari waktu ke
waktu untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar DIPO”)
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar DIPO, kegiatan usaha DIPO adalah menjalankan usaha di
bidang dealer resmi kendaraan bermotor.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham DIPO adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Lembar Saham Nilai Saham
1. Perseroan 2.755.868 275.586.800.000
2. PT. GRAHA PRIMA WISESA 399.650 39.965.000.000
3. PT. OZINDO INAN ABADI 165.297 16.529.700.000
4. SUHARDI PONIMAN 14.185 1.418.500.000
6
Page 7
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi
Direktur Utama : TONNY CHANDRA
Wakil Direktur Utama : SUHARDI CHANDRA
Direktur : IE PUTRA
Direktur : LIE SAMUEL LANGI
Direktur : MARCELLINA PONIMAN
Direktur : RAMLI
Komisaris
Komisaris Utama : SUHANTI PONIMAN
Wakil Komisaris Utama : JUMADI PONIMAN
Komisaris : BANJAMIN RAHARDJA
Komisaris : SUHANDA PONIMAN
b. BNI
BNI merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Indonesia dan bergerak di bidang usaha perbankan, yang menyediakan berbagai
layanan jasa keuangan.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL, SERTA
PENGARUH PADA KONDISI KEUANGAN
Penerbitan Garansi Bank dimaksudkan untuk mendukung kegiatan usaha DIPO dalam rangka
pelaksanaan kontrak pengadaan kendaraan kepada APN yang memerlukan penerbitan garansi bank.
Adapun Transaksi ini merupakan bagian dari upaya Perseroan dalam mendukung pengembangan
kegiatan usaha en tas anak Perseroan serta meningkatkan kapasitas operasional DIPO dalam
menjalankan kegiatan penjualan kendaraan dan layanan terkait. Dengan adanya Penerbitan Garansi
Bank ini, DIPO diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usaha dengan perolehan kontrak
pengadaan dari APN tersebut, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dan kondisi keuangan
DIPO serta Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan dewan komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
ini menyatakan bahwa:
1. Penerbitan Garansi Bank merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 namun bukan merupakan Transaksi Afiliasi ataupun Transaksi Benturan Kepen ngan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
2. Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan dak ada
informasi yang menyesatkan yang diungkapkan sehubungan dengan Penerbitan Garansi Bank.
7
Page 8
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Penerbitan Garansi
Bank, dapat menghubungi perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT Putra Mandiri Jembar Tbk.
Dipo Tower Lt. 18
Jl. Jend. Gator Subroto Kav 51-52, Slipi
Jakarta Barat, 10260 - Indonesia
Telepon: (021)3006-000
Fax: (021)3006-0088
E-mail: corpsec@ptpmj.co.id
8
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Dipo Internasional Pahala Otomo
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
p.3
unresolved
org
Bank No. GBKYD
p.4 ×3
unresolved
org
Bank No. GBOXPA
p.4
unresolved
org
Bank No. GB
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT. GRAHA PRIMA WISESA
p.6
unresolved
org
PT. OZINDO INAN ABADI
p.6
unresolved
org
Milik Negara
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.