Back to announcement
20231017_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31459282_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KIMIA FARMA Tbk
Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Jumat, 13 Oktober 2023
Waktu : 11.23 WIB s.d 14.47 WIB
Tempat : Kimia Farma Corporate University
Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
Jatinegara, Jakarta Timur.
Rapat dipimpin oleh Bpk. Fachmi Idris, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP–009/KOM-KF/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023
tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.
A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Rapat dihadiri secara fisik oleh 4 (empat) Anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam)
Anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Bpk. Fachmi Idris Direktur Utama Bpk. David Utama
Utama
Komisaris Bpk. Dwi Ary Purnomo Direktur Keuangan Ibu Lina Sari
dan Manajemen
Risiko
Komisaris Bpk. Rendi Witular Direktur Komersial Ibu Chairani Harahap
Komisaris Bpk. Musthofa Fauzi Direktur Sumber Bpk. Dharma Syahputra
Independen Daya Manusia
Direktur Produksi & Bpk. Andi Prazos
Supply Chain
Direktur Portofolio, Ibu Jasmine Karsono
Produk dan Layanan
Anggota Dewan Komisaris yang hadir secara elektronik, (online): Bpk. Wiku Adisasmito,
selaku Komisaris Perseroan
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik
secara fisik (offline), secara elektronik (online) maupun Pemegang Saham yang
memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI yang seluruhnya mewakili 5.248.270.300
(lima miliar dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus)
saham, termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 94,3528605%
dari 5.562.385.995 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) saham yang merupakan
1
Page 2
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai
dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
• 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
• 5.562.385.994 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham Seri B.
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat tersebut.
C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:
1. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham
dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian
kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Perseroan Terbatas,
diatur sebagai berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Sehubungan dengan ketentuan di atas maka RUPS memberikan persetujuan kepada
Dewan Komisaris Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk:
a) Menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan konversi
OWK; dan
b) Menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
selesai dilaksanakan yaitu Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Singkat:
(1) Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada
Otoritas Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten atau Perusahaan Publik;
(2) Peningkatan fungsi parenting pemegang saham di Perseroan.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan Singkat:
Sebagai tindak lanjut atas pengangkatan Bapak Rahmat Hidayat Pulungan sebagai
Komisaris Independen di PT Bukit Asam Tbk maka kami sampaikan hal–hal sebagai
berikut:
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2022 PT Kimia Farma Tbk yaitu mengukuhkan pemberlakuan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER–
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara beserta perubahan–perubahannya di kemudian hari.
2
Page 3
- Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia Nomor PER–3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara dimuat bahwa Anggota Dewan Komisaris
dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan lain, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik dimuat bahwa Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
- Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat
bahwa ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mutatis mutandis
berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
Mata Acara Rapat.
3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
ditanggapi.
4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
masing Mata Acara Rapat.
5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
a. Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukanpertanyaan
dan/atau pendapat;
b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
6. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
secara fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut:
a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
pertanyaan dan/atau pendapatnya;
b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti
dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
7. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti
keabsahan/kewenangannya.
9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.
3
Page 4
10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak
berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
ditanyakan sebelumnya.
11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
dibacakan sebagaimana butir 8 dan 9 di atas.
12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat
diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
a. Untuk Mata Acara ke 1, Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 86 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Keputusan adalah sah jika disetujui oleh oleh Pemegang Saham yang
mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang hadir dalam Rapat.
b. Untuk Mata Acara ke 2, berdasarkan Pasal 25 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 42 huruf a, Pasal 88 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 42 huruf a POJK Nomor 15/2020,
Keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-
sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
c. Untuk Mata Acara ke 3, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 42 ayat (2), Pasal 87 ayat (2) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor 15/2020, Keputusan adalah
sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama- sama mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
waktu tanya jawab habis.
3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1(satu)
suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh
saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara;
d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan;
e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
tersebut.
4
Page 5
5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–MeetingHall,
sub menu Live Broadcasting;
b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow Text’
akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”, maka Pemegang
Saham dianggap abstain;
e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.
F. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.
G. Keputusan Rapat
Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
“Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk
disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 12 tertanggal 13 Oktober 2023 dibuat oleh Mochamad
Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modalditempatkan
dan modal disetor.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara:
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0% 0 saham atau 0% 5.248.270.300 saham atau 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.248.270.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus) saham atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
saham Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil
5
Page 6
pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4
Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan
peraturan perundang–undangan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang diputuskan pada
mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan kepada instansi
yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan
dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.
Mata Acara Kedua
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0% 0 saham atau 0% 5.248.270.300 saham atau 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.248.270.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus) saham atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada : Pasal 5, 11, 12, 15, 17, 18,
20, 21, 24, 25 dan 26.
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan
tersebut di atas.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Ketiga
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.
6
Page 7
Hasil Perhitungan Suara
SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU ABSTAIN
Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0% 0 saham atau 0% 5.248.270.300 saham atau 100%
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.248.270.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus) saham atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Pengukuhan pemberhentian dengan hormat Sdr. Rahmat Hidayat Pulungan sebagai
Komisaris Independen PT Kimia Farma Tbk sejak tanggal 15 Juni 2023, yang diangkat
berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu)
tanggal 18 Agustus 2021 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenagadan
pikirannya selama memangku jabatan tersebut.
2. Pemberhentian dengan hormat Sdr. Andi Prazos sebagai Direktur Produksi and
Supply Chain PT Kimia Farma Tbk, yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS
Tahunan Tahun Buku 2018 (dua ribu delapan belas) tanggal 07 Mei 2019 dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatan tersebut.
3. Mengangkat anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk sebagai berikut:
a. Sdr. Darwin Wibowo sebagai Komisaris;
b. Sdr. Diah Kusumawardani sebagai Komisaris Independen.
dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Mengangkat Sdr. Hadi Kardoko sebagai Direktur Produksi dan Supply ChainPT
Kimia Farma Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi
PT Kimia Farma Tbk sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan 4
(empat) di atas, maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia
Farma Tbk, menjadi sebagai berikut:
a) Dewan Komisaris
No Jabatan Nama
1 Komisaris Utama Fachmi Idris
2 Komisaris Independen Musthofa Fauzi
3 Komisaris Wiku Adisasmito
4 Komisaris Dwi Ary Purnomo
5 Komisaris Rendi Witular
6 Komisaris Darwin Wibowo
7 Komisaris Independen Diah Kusumawardani
7
Page 8
b) Direksi
No Jabatan Nama
1 Direktur Utama David Utama
Direktur Keuangan dan Lina Sari
2
Manajemen Risiko
3 Direktur Komersial Chairani Harahap
4 Direktur Sumber Daya Manusia Dharma Syahputra
Direktur Produksi dan Supply Hadi Kardoko
5
Chain
Direktur Portofolio, Produk dan Jasmine Kamiasti Karsono
6
Layanan
6. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
butir 3 (tiga) dan butir 4 (empat) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.
7. Agar segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk menyatakan dalam
Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pengurus Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan HAM RI.
Jakarta, 16 Oktober 2023
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 13 Oct 2023 · 11:23–14:47 |
| Present | 5,248,270,300 (94.35%) |
| Chair | Bpk. Fachmi Idris |
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
415 ms
12 Sep 2026 22:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Bpk. Fachmi Idris',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-10-13',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '94.3528605',
'shares_present': '5248270300',
'shares_total_voting': '5562385995',
'time_end': '14:47:00',
'time_start': '11:23:00'}