Skip to content
Back to announcement

20231017_KAEF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31459282_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                             PENGUMUMAN
       RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT KIMIA FARMA Tbk

Direksi PT Kimia Farma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Pusat, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:

   Hari/tanggal    : Jumat, 13 Oktober 2023
   Waktu           : 11.23 WIB s.d 14.47 WIB
   Tempat          : Kimia Farma Corporate University
                     Jalan Cipinang Cempedak I No. 36,
                     Jatinegara, Jakarta Timur.

Rapat dipimpin oleh Bpk. Fachmi Idris, selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP–009/KOM-KF/X/2023 tanggal 6 Oktober 2023
tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
PT Kimia Farma Tbk.

A. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Rapat dihadiri secara fisik oleh 4 (empat) Anggota Dewan Komisaris dan 6 (enam)
   Anggota Direksi Perseroan, sebagai berikut:

           Dewan Komisaris                                     Direksi
 Komisaris   Bpk. Fachmi Idris            Direktur Utama           Bpk. David Utama
 Utama

 Komisaris    Bpk. Dwi Ary Purnomo        Direktur Keuangan       Ibu Lina Sari
                                          dan Manajemen
                                          Risiko
 Komisaris    Bpk. Rendi Witular          Direktur Komersial      Ibu Chairani Harahap

 Komisaris  Bpk. Musthofa Fauzi           Direktur Sumber         Bpk. Dharma Syahputra
 Independen                               Daya Manusia
                                          Direktur Produksi &     Bpk. Andi Prazos
                                          Supply Chain
                                          Direktur Portofolio,    Ibu Jasmine Karsono
                                          Produk dan Layanan

    Anggota Dewan Komisaris yang hadir secara elektronik, (online): Bpk. Wiku Adisasmito,
    selaku Komisaris Perseroan

B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham baik
   secara fisik (offline), secara elektronik (online) maupun Pemegang Saham yang
   memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI yang seluruhnya mewakili 5.248.270.300
   (lima miliar dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus)
   saham, termasuk di dalamnya saham seri A Dwiwarna atau merupakan 94,3528605%
   dari 5.562.385.995 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh
   lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima) saham yang merupakan



                                            1
Page 2
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan sampai
   dengan hari Rapat, yang terdiri dari:
    • 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan;
    • 5.562.385.994 (lima miliar lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh
      lima ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) saham Seri B.
   dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah), yang merupakan jumlah seluruh saham
   yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat tersebut.

C. Mata Acara Rapat dan Penjelasan:

   1. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham
      dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian
      kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah
      peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor.

      Penjelasan Singkat:
      Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Perseroan Terbatas,
      diatur sebagai berikut:
      (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
      (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
           menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

      Sehubungan dengan ketentuan di atas maka RUPS memberikan persetujuan kepada
      Dewan Komisaris Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk:
      a) Menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan konversi
         OWK; dan
      b) Menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah
         Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
         selesai dilaksanakan yaitu Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar
         Perseroan.

   2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

      Penjelasan Singkat:
      (1) Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada
          Otoritas Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
          Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
          Emiten atau Perusahaan Publik;
      (2) Peningkatan fungsi parenting pemegang saham di Perseroan.

   3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

      Penjelasan Singkat:
      Sebagai tindak lanjut atas pengangkatan Bapak Rahmat Hidayat Pulungan sebagai
      Komisaris Independen di PT Bukit Asam Tbk maka kami sampaikan hal–hal sebagai
      berikut:
      -    Keputusan Mata Acara Keenam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
           Buku 2022 PT Kimia Farma Tbk yaitu mengukuhkan pemberlakuan Peraturan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER–
           3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
           Negara beserta perubahan–perubahannya di kemudian hari.

                                          2
Page 3
       -   Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
           Indonesia Nomor PER–3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
           Manusia Badan Usaha Milik Negara dimuat bahwa Anggota Dewan Komisaris
           dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris
           Perusahaan lain, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
       -   Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
           33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
           Publik dimuat bahwa Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
       -   Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014
           tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat
           bahwa ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan
           Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mutatis mutandis
           berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.

D. Kesempatan Tanya Jawab dan/atau pendapat dalam Rapat:
   1. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
   2. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap
      Mata Acara Rapat.
   3. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat
      ditanggapi.
   4. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing–
      masing Mata Acara Rapat.
   5. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang
      hadir fisik dalam Rapat sebagai berikut:
      a. Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Saham akan mengajukanpertanyaan
          dan/atau pendapat;
      b. Jika ada, pertanyaan dan/atau pendapat yang telah ditulis Pemegang Saham
          diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan
          Rapat atau pihak yang ditunjuk menyampaikan penjelasan.
   6. Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham
      secara fisik (offline) dalam Rapat sebagai berikut:
      a. Pemegang Saham menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang dimiliki, serta
          pertanyaan dan/atau pendapatnya;
      b. Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan
          keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti
          dengan pertanyaan dan/atau pendapat terkait.
   7. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham secara
      elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI, sebagai berikut:
      a. Pertanyaan dan/atau pendapat disampaikan melalui fitur chat pada kolom
           ‘Electronic Option’ yang tersedia dalam layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
      b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General
           Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”.
   8. Pertanyaan dan/atau pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau
      kuasanya        selanjutnya    disampaikan      kepada      Notaris    untuk    diteliti
      keabsahan/kewenangannya.
   9. Pertanyaan dan/atau pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh
      petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan membacakan
      pertanyaan dan/atau pendapat tersebut.




                                              3
Page 4
  10. Pimpinan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak
      berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan atau yang sudah
      ditanyakan sebelumnya.
  11. Anggota Dewan Komisaris atau Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
      Pimpinan Rapat akan menjawab pertanyaan atau menanggapi pendapat yang telah
      dibacakan sebagaimana butir 8 dan 9 di atas.
  12. Pimpinan Rapat berwenang mengambil tindakan yang diperlukan apabila terdapat
      peserta Rapat yang dianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Dalam hal keputusan
      berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat
      diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan:
      a. Untuk Mata Acara ke 1, Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
         dan Pasal 86 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
         Terbatas, Keputusan adalah sah jika disetujui oleh oleh Pemegang Saham yang
         mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
         suara yang hadir dalam Rapat.
      b. Untuk Mata Acara ke 2, berdasarkan Pasal 25 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar
         Perseroan, Pasal 42 huruf a, Pasal 88 ayat (1) Undang–Undang Nomor 40 tahun
         2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 42 huruf a POJK Nomor 15/2020,
         Keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan
         para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-
         sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
      c. Untuk Mata Acara ke 3, berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan,
         Pasal 42 ayat (2), Pasal 87 ayat (2) Undang–Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang
         Perseroan Terbatas dan Pasal 41 ayat (1) POJK Nomor 15/2020, Keputusan adalah
         sah jika disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang
         saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama- sama mewakili lebih
         dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
         hadir dalam Rapat.
   2. Pemungutan suara dilakukan setelah seluruh pertanyaan selesai dijawab dan/atau
      waktu tanya jawab habis.
   3. Tiap–tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1(satu)
      suara. Apabila seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia
      hanya diminta untuk memberikan 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh
      saham yang dimilikinya atau diwakilinya.
   4. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat dilakukan dengan cara “Mengangkat
      Tangan” dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Mereka yang Tidak Setuju dan Abstain/blanko akan diminta untuk mengangkat
         tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
      b. Mereka yang tidak mengangkat tangan dianggap memberikan suara setuju;
      c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
         pemegang saham yang mengeluarkan suara;
      d. Untuk setiap Mata Acara Rapat akan dilakukan pemungutan suara untuk
         pengambilan keputusan;
      e. Pada setiap akhir pemungutan suara, Notaris membaca hasil pemungutan suara
         tersebut.




                                           4
Page 5
     5. Proses pemungutan suara bagi Pemegang Saham secara elektronik dalam Rapat
        melalui eASY.KSEI (e–Voting) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
        a. Proses pemungutan suara berlangsung di eASY.KSEI pada menu E–MeetingHall,
           sub menu Live Broadcasting;
        b. Pemegang Saham yang hadir atau memberikan kuasa secara elektronik dalam
           Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, memiliki
           kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
           suara dibuka melalui layar E–Meeting Hall di eASY.KSEI;
        c. Selama proses pemungutan suara berlangsung, kolom ‘General Meeting Flow Text’
           akan memperlihatkan status “voting for agenda item no, […] has started”;
        d. Apabila Pemegang Saham tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat
           hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
           Text’ berubah menjadi “voting for agenda item no […] has ended”, maka Pemegang
           Saham dianggap abstain;
        e. Pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara Rapat melalui
           eASY.KSEI dialokasikan maksimal selama 5 (lima) menit.

F.   Pihak Independen Penghitung Suara
     Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu PT Datindo Entrycom dalam
     melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara.

G. Keputusan Rapat
   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
   “Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT KIMIA FARMA Tbk
   disingkat PT KAEF Tbk.” Nomor 12 tertanggal 13 Oktober 2023 dibuat oleh Mochamad
   Nova Faisal, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang pada pokoknya adalah
   sebagai berikut:

     Mata Acara Pertama
     Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
     rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada
     Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modalditempatkan
     dan modal disetor.

     Jumlah Penanya
     Dalam Mata Acara Rapat Pertama tidak terdapat penanya.

     Hasil Perhitungan Suara:

                                                    SETUJU (termasuk Pemegang
     TIDAK SETUJU               ABSTAIN
                                                       Saham seri A Dwiwarna)
     0 saham atau 0%        0 saham atau 0%          5.248.270.300 saham atau 100%

     Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.248.270.300 (lima miliar dua ratus
     empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus) saham atau merupakan
     100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

     1. Menerima Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi
        saham Perseroan dalam rangka Peningkatan Modal Perseroan.

     2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
        untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor hasil

                                            5
Page 6
  pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yaitu pada Pasal 4
  Ayat (2) dan Pasal 4 Ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta melakukan segala
  tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan
  peraturan perundang–undangan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak
   substitusi untuk menuangkan dan menyatakan segala sesuatu yang diputuskan pada
   mata acara Rapat ini dalam bentuk akta notaris dan menyampaikan kepada instansi
   yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan
   pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang
   dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
   yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan
   dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan.

Mata Acara Kedua
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Kedua tidak terdapat penanya.

Hasil Perhitungan Suara

                                                SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU              ABSTAIN
                                                   Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0%        0 saham atau 0%           5.248.270.300 saham atau 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.248.270.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus) saham atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada : Pasal 5, 11, 12, 15, 17, 18,
   20, 21, 24, 25 dan 26.

2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar
   sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan
   tersebut di atas.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
   Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
   dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
   mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
   Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
   keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
   mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
   tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Mata Acara Ketiga
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Jumlah Penanya
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga tidak terdapat penanya.

                                       6
Page 7
Hasil Perhitungan Suara

                                               SETUJU (termasuk Pemegang
TIDAK SETUJU              ABSTAIN
                                                  Saham seri A Dwiwarna)
0 saham atau 0%        0 saham atau 0%         5.248.270.300 saham atau 100%

Dengan demikian Rapat dengan suara bulat yaitu 5.248.270.300 (lima miliar dua ratus
empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus) saham atau merupakan
100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

1. Pengukuhan pemberhentian dengan hormat Sdr. Rahmat Hidayat Pulungan sebagai
   Komisaris Independen PT Kimia Farma Tbk sejak tanggal 15 Juni 2023, yang diangkat
   berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa Tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu)
   tanggal 18 Agustus 2021 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenagadan
   pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

2. Pemberhentian dengan hormat Sdr. Andi Prazos sebagai Direktur Produksi and
   Supply Chain PT Kimia Farma Tbk, yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS
   Tahunan Tahun Buku 2018 (dua ribu delapan belas) tanggal 07 Mei 2019 dengan
   ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
   jabatan tersebut.

3. Mengangkat anggota Dewan Komisaris PT Kimia Farma Tbk sebagai berikut:
   a. Sdr. Darwin Wibowo sebagai Komisaris;
   b. Sdr. Diah Kusumawardani sebagai Komisaris Independen.
   dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak RUPS
   untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

4. Mengangkat Sdr. Hadi Kardoko sebagai Direktur Produksi dan Supply ChainPT
   Kimia Farma Tbk, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
   Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan tanpa
   mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

5. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi
   PT Kimia Farma Tbk sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) sampai dengan 4
   (empat) di atas, maka susunan keanggotaan Dewan Komisaris dan Direksi PT Kimia
   Farma Tbk, menjadi sebagai berikut:

  a) Dewan Komisaris
  No            Jabatan                                  Nama
   1 Komisaris Utama                     Fachmi Idris
   2 Komisaris Independen                Musthofa Fauzi
   3 Komisaris                           Wiku Adisasmito
   4 Komisaris                           Dwi Ary Purnomo
   5 Komisaris                           Rendi Witular
   6 Komisaris                           Darwin Wibowo
   7 Komisaris Independen                Diah Kusumawardani




                                       7
Page 8
  b) Direksi
  No                Jabatan                                  Nama
   1    Direktur Utama                        David Utama
        Direktur Keuangan dan                 Lina Sari
   2
        Manajemen Risiko
   3    Direktur Komersial                    Chairani Harahap
   4    Direktur Sumber Daya Manusia          Dharma Syahputra
        Direktur Produksi dan Supply          Hadi Kardoko
   5
        Chain
        Direktur Portofolio, Produk dan       Jasmine Kamiasti Karsono
   6
        Layanan

6. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
   butir 3 (tiga) dan butir 4 (empat) di atas yang masih menjabat pada jabatan lain yang
   dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan
   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
   maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
   tersebut.

7. Agar segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini dilakukan
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk untuk menyatakan dalam
   Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pengurus Perseroan kepada
   Kementerian Hukum dan HAM RI.


                            Jakarta, 16 Oktober 2023
                              PT Kimia Farma Tbk
                                     Direksi




                                          8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published17 Oct 2023
Pages8
Characters22,391
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 Oct 2023 · 11:23–14:47
Present5,248,270,300 (94.35%)
ChairBpk. Fachmi Idris
RUPS detail

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 415 ms 12 Sep 2026 22:01

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Bpk. Fachmi Idris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-10-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '94.3528605',
 'shares_present': '5248270300',
 'shares_total_voting': '5562385995',
 'time_end': '14:47:00',
 'time_start': '11:23:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result