Back to announcement
20260317_SOTS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32054542_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review SOTSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
(“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik,
penasehat keuangan atau profesional lainnya.
PT SATRIA MEGA KENCANA TBK
(“Perseroan” atau “SOTS”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan.
Kegiatan Usaha :
Real Estate yang dimiliki Sendiri atau Disewa, Aktivitas Perusahaan Holding.
Kantor Pusat :
Jl. Panglima Polim No. 28
Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon : 021-72781782
Email : corsec@satriamegakencana.com
Website : https://www.satriamegakencana.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi
yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama
atas informasi yang tersedia mengenai Transaksi dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, dengan
ini menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, seluruh informasi material
terkait dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut
tidak menyesatkan.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2026.
Page 1 of 9
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan pelaksanaan transaksi penjualan aset
Perseroan, berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, dengan nilai sebesar
Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) kepada PT Sungai Mas
Konstruksi, berdasarkan akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor 175
tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
di Jakarta Barat (“Transaksi”), dengan uraian mengenai Transaksi sebagaimana tercantum pada
bagian II Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dan juga transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi
lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan, sehingga untuk keperluan pelaksanaan Transaksi :
a. tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
b. Perseroan wajib menggunakan Penilai yang tedaftar di OJK untuk menentukan nilai wajar
dari objek dan/atau kewajaran Transaksi. Ringkasan Laporan dan Pendapat Kewajaran
Transaksi dari Penilai Independen dijelaskan lebih lanjut pada Bagian III dari Keterbukaan
Informasi ini.
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Perhitungan materialitas atas Transaksi Perseroan dilakukan dengan membandingkan Nilai
Transaksi terhadap nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30
September 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan melalui
Laporan Atas Reviu Laporan Keuangan Interim No. 00016/2.0946/JR/05/0996-1/1/XII/2025
tanggal 23 Desember 2025, sebagai berikut :
Nilai Transaksi Ekuitas per 30 September 2025 Persentase
Rp37.500.000.000,- Rp183.069.973.284,- 20,48%
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi adalah 13 Maret 2026, yakni tanggal akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas
Tanah dan Bangunan Nomor 175, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah penjualan aset tetap Perseroan, berupa sebidang tanah seluas ±
1.500 m² (seribu lima ratus meter persegi) berikut bangunan villa seluas 1.677 m² (seribu
enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang berada diatasnya, serta segala sesuatu
yang tertanam atau melekat diatas tanah termasuk fasilitas yang menjadi satu kesatuan
dengan bangunan, dikenal dengan nama Villa Type Angel Fish nomor 51, berlokasi di Pulau
Tengah Kaveling 51, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Dasar kepemilikan Perseroan atas aset, berupa :
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Villa H-Resort Pulau Tengah Nomor 007/PPJB/SUI/Angel
Fish/51/0515 tertanggal 8 Mei 2015;
Berita Acara Serah Terima Villa H-Resort Nomor 07/BAST/AngelFish/SUI/1015 tertanggal
20 Oktober 2015;
-yang keduanya dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh dan
antara PT Setiautama Island selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli.
Page 2 of 9
Page 3
3. Nilai Transaksi
Untuk keperluan penilaian aset yang akan dijual, Perseroan telah menugaskan Kantor Jasa
Penilai Publik Sapto, Kasmodiard, dan Rekan (KJPP) untuk melakukan penilaian atas asset.
Melalui Laporan Penilaian Properti No. 02018/2.0084-00/PI/03/0274/1/XII/2025 tanggal 22
Desember 2025 diketahui bahwa untuk aset tanah dan bangunan tersebut, diperoleh hasil
penilaian sebesar Rp37.700.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah).
Transaksi ini dilakukan dengan nilai sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar
lima ratus juta Rupiah), belum termasuk pajak-pajak (“Nilai Transaksi”).
4. Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi
4.1. Perseroan
a) Uraian Singkat tentang Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Satria Mega Kencana berdasarkan akta
Pendirian Nomor 62 tanggal 16 Juni 2004 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit
Supatmo, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan badan hukum
dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor C-
10271.HT.01.01.TH.2005 tanggal 14 April 2005.
Perseroan melakukan penawaran umum dan berubah status menjadi perusahaan
terbuka berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas Nomor 27 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat oleh Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0010551.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal
14 Mei 2018.
Saham Perseroan secara resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10
Desember 2018. Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan sebagaimana
tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 07 Juni 2023 Nomor :
75 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 27 Juni 2023
Nomor: AHU-0024650.AH.01.02.TAHUN2018 serta yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tertanggal 27 Juni 2023 Nomor : AHU-AH.01.03-0084427.
Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
tercantum dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tertanggal 20 November 2024 Nomor : 167, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum, M.Kn., yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 06 Desember 2024
Nomor : AHU-AH.01.09-0285089.
b) Pengurus dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tertanggal 20 November 2024 Nomor : 167, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum, M.Kn., yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 06 Desember 2024
Nomor : AHU-AH.01.09-0285089, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Page 3 of 9
Page 4
Direksi
Direktur Utama : Floreta Tane
Direktur : Cesilia Purba
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Stevano Rizki Adranacus
Komisaris Independen : Husni Heron
c) Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro
Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, susunan kepemilikan saham
Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Saham Persentase
Herman Herry Adranacus 260.000.000 26.000.000.000 26
Stevano Rizky Adranacus 247.967.600 24.796.760.000 24,80
Vonny Kristiani 99.000.000 9.900.000.000 9,9
Cindy Angelina Adranacus 1.000.000 100.000.000 0,10
Masyarakat 392.036.379 39.203.637.900 39,20
TOTAL 1.000.003.979 100.000.397.900 100
4.2. PT Sungai Mas Konstruksi (“SMK”)
a) Uraian Singkat tentang SMK
SMK berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat kantor di Jalan Panglima
Polim Raya Nomor 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru. SMK didirikan
berdasarkan akta pendirian tertanggal 21 September 2015 nomor 20, dibuat
dihadapan RYAN BAYU CANDRA, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 29 September 2015 nomor AHU-
2458469.AH.01.01.TAHUN 2015.
Sejak pendirian, anggaran dasar SMK telah mengalami beberapa kali perubahan
dan perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan
Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Nomor 07 tanggal 31 Desember 2024, dibuat
dihadapan Victoria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Serang, yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tertanggal 14 Februari 2025 Nomor AHU-AH.01.03-0046771;
Perubahan terakhir susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SMK
sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 9 Desember 2025 nomor 04, dibuat
dihadapan Victoria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, yang telah diterima dan
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan tertanggal 18 Desember 2025 nomor AHU-AH.01.09-0363752
b) Kegiatan Usaha SMK
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan SMK adalah berusaha
dalam bidang konstruksi, perdagangan dan jasa, aktivitas professional, ilmiah dan
teknis.
Page 4 of 9
Page 5
c) Susunan Pengurus SMK
Berdasarkan akta tertanggal 9 Desember 2025 nomor 04, dibuat dihadapan
Victoria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, yang telah diterima dan dicatat oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
tertanggal 18 Desember 2025 nomor AHU-AH.01.09-0363752, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur : Stevano Rizki Adranacus
Dewan Komisaris
Komisaris : Floreta Tane
d) Susunan Pemegang Saham SMK
Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham
Nomor 07 tanggal 31 Desember 2024, dibuat dihadapan Victoria, S.H., M.Kn.
Notaris di Kota Serang, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 14
Februari 2025 Nomor AHU-AH.01.03-0046771, tercatat bahwa susunan pemegang
saham SMK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :
Nama Pemegang Saham Jumlah Nilai Saham Persentase
Saham (Rp) (%)
PT Sungai Mas Internasional 37.625 3.762.500.000 99,67
Stevano Rizky Adranacus 125 12.500.000 0,33
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Perseroan dan SMK memiliki hubungan afiliasi karena :
a. terdapat 1 (satu) anggota direksi dan dewan komisaris yang sama, yakni :
Nama SOTS SMK
Floreta Tane Direktur Utama Komisaris
Stevano Rizki Adranacus Komisaris Utama Direktur
b. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, oleh pihak yang sama.
Pihak pengendali dari SOTS dan SMK adalah individu yang sama yakni Bapak Herman
Herry Adranacus (HH) dan Bapak Stevano Rizki Adranacus (SRA), sebagaimana terlihat
dalam bagan di bawah ini :
Page 5 of 9
Page 6
SOTS SMK
HH SRA
HH SRA VK CAA Masyarakat
DMI SRA
SMI SRA
SOTS SMK
Keterangan :
HH : Herman Herry Adranacus
SRA : Stevano Rizki Adranacus
VK : Vonny Kristiani
CAA : Cindy Angelina Adranacus
SMI : PT Sungai Mas Internasional
DMI : PT Dwidaya Mega Investama
6. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material Serta
Pengaruh Transaksi Tersebut Pada Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka.
Perseroan melakukan Transaksi ini sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam melakukan
penataan dan optimalisasi portofolio aset. Melalui pelaksanaan Transaksi ini, Perseroan
dapat merealisasikan nilai investasi atas aset yang dimiliki.
Selain itu, Transaksi ini juga diharapkan dapat mengurangi beban Perseroan yang timbul dari
kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan, pajak, dan biaya terkait lainnya atas aset tetap
yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan (non-operasional).
Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, Perseroan mengharapkan struktur aset Perseroan
menjadi lebih efisien sehingga Perseroan dapat lebih memfokuskan sumber daya pada
kegiatan usaha utama Perseroan.
Berikut perhitungan keuntungan yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi:
Book Value Sale Value Gain / Loss
Before Revaluation Value 20.089.963.582 37.500.000.000 17.410.036.418
After Revaluation
Land 18.761.600.000 37.500.000.000 3.374.120.588
Building 15.364.279.412
Total 34.125.879.412
Keuntungan diatas belum termasuk biaya pengalihan, pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya.
Pada laporan keuangan, keuntungan pada laba rugi akan dicatat atas selisih dari pendapatan
komprehensif lainnya yang telah dicatat, dan juga nilai realisasi penjualan.
Keuntungan dari hasil penjualan aset tersebut, selanjutnya dapat dipergunakan untuk
mengurangi hutang Perseroan, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi keuangan dan
meningkatkan nilai investasi para pemegang sahamnya.
Page 6 of 9
Page 7
7. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan
Pihak Afiliasi
Transaksi ini merupakan bagian dari strategi restrukturisasi dan optimalisasi aset Perseroan.
Pelaksanaan Transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mempertimbangkan
karakteristik aset yang berada dalam suatu kawasan yang bersifat eksklusif dan privat,
dengan akses yang terbatas. Kondisi tersebut berpotensi membatasi jumlah pihak yang
berminat untuk melakukan transaksi atas aset dimaksud dengan harga yang wajar.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan Transaksi dengan pihak afiliasi dinilai
memberikan keunggulan dari sisi efisiensi proses, kemudahan koordinasi, serta kepastian
penyelesaian transaksi. Selain itu, Transaksi ini tetap dilakukan dengan memperhatikan
prinsip kewajaran dan praktik bisnis yang berlaku umum.
Oleh karena itu, dibandingkan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak non-afiliasi,
pelaksanaan Transaksi dengan pihak afiliasi dipandang lebih memberikan manfaat bagi
Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN
TRANSAKSI
1. Ringkasan Laporan Penilai atas Objek Transaksi
a) Identitas Penilai
Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan (“KJPP SKR”),
yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.1/2011 dengan Izin
Usaha KJPP No. 2.11.0084 tertanggal 31 Januari 2011 dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai
Properti) Nomor 63/BL/STTD-P/A/2011, dengan Penilai Publik Sapto Haji, SE., M.Ec.
Dev., MAPPI (Cert) dengan Izin Penilai No. P-1.10.00274 dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PP-139/PJ-
1/PM.021/2023.
Dalam melakukan penilaian ini KJPP SKR memiliki tim pelaksana penilaian properti yang
seluruhnya merupakan Penilai Internal KJPP SKR dengan rincian:
• Tenaga Ahli Penilai Properti Bersertifikat;
• Tenaga Ahli Penilai Properti dan Surveyor;
• Tenaga Pendukung.
b) Objek Penilaian
Objek yang dinilai Real Properti berupa Tanah seluas 1.500 meter persegi dan bangunan
villa seluas 1.677 meter persegi yang berdiri diatasnya, tetapi tidak termasuk mesin
peralatan, persediaan, suku cadang dan aset tidak berwujud lainnya yang berlokasi di
Pulau Tengah Kav. 51, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan,
Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
c) Tujuan Penilaian
Untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan digunakan untuk tujuan Jual Beli Dalam
Rangka Fairness Opinion Yang Berhubungan Dengan Pasar Modal Sesuai Dengan
POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEPOJK 33/SEOJK/2021.
d) Asumsi dan Kondisi Pembatas;
Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
Penilai properti telah melakukan penelahaan atas semua dokumen-dokumen yang
digunakan dalam penilaian ini.
Page 7 of 9
Page 8
Data dan informasi pembanding yang kami gunakan dalam penilaian ini telah
divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.
Laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Penilai
bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan Nilai Akhir.
Penilai Properti telah melakukan penelahaan atas status hukum obyek penilaian,
sebatas kemampuan dan kewajiban kami sebagai Penilai.
Penilaian ini memandang properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang
memberi daya guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan kesatuan
nilai dari keseluruhan properti, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau
beberapa nilai aset untuk kepentingan tertentu, akan membuat laporan penilaian ini
menjadi tidak berlaku, kecuali bila pemisahan tersebut telah dipertimbangkan
sebelumnya dan dijelaskan dalam laporan ini.
Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang kami terima, properti
berada dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini kami tidak
mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban hutang atau hipotek,
kecuali dinyatakan dalam laporan penilaian ini.
Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai property
tanpa memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak penjualan ataupun
keharusan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk penjualan.
Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada penilai,
termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau partner,
manajer, majikan atau agen tunggal.
Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo dan
atau dengan cap huruf KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan, dan ditandatangani oleh
Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi ditunjuk.
e) Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian, KJPP menggunakan Pendekatan Pasar (Market Aprroach)
dengan metode Perbandingan data Pasar dan Pendekatan Biaya (Cost Approach)
dengan metode Biaya Penggati atau disebut juga Biaya Pengganti Terdepresiasi.
f) Kesimpulan Nilai
Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar atas asset yang dinilai pada tanggal 30
September 2025 adalah Rp37.700.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus juta
Rupiah).
2. Ringkasan Laporan Penilai Mengenai Kewajaran Transaksi
a) Identitas Pihak Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard dan Rekan (“KJPP SKR”) merupakan
penilai independen berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan No. 45/KM.1/2011 tanggal 31 Januari 2011
dengan izin nomor 2.11.0084. Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus bertanda
tangan di dalam Laporan Penilaian adalah penilai dengan kualifikasi Penilai Bisnis
dengan Nomor Izin Penilai Publik No. B-1.10-00283 berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 270/KM.1/2010 tanggal 16 April 2010, dan juga telah terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.STTD.PB-48/PJ-1/PM.021/2024
tanggal 11 Januari 2024.
b) Objek Penilaian
Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi penjualan aset tetap, yaitu rencana menjual vila (aset
non operasi) sebesar Rp37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
Page 8 of 9
Page 9
c) Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.
d) Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam
memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan
berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen
Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah
diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan
tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail
atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik
lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
e) Pendekatan Dan Metode Penilaian
Pendapat kewajaran diberikan setelah dilakukan analisis atas Nilai dari objek yang
ditransaksikan, dampak keuangan dari rencana transaksi terhadap kepentingan
perusahaan, pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan rencana transaksi
terhadap kepentingan pemegang saham. Dalam melakukan analisis tersebut di atas,
maka dilakukan analisis transaksi, analisis kualitatif atas rencana transaksi, analisis
kuantitatif atas rencana transaksi dan analisis kewajaran nilai transaksi.
f) Pendapat Kewajaran Atas Transaksi;
Hasil analisis atas nilai transaksi penjualan aset vila adalah nilai transaksi masih dalam
kisaran wajar dari Nilai Pasar Wajarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi
adalah wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini menyatakan, bahwa :
1. Transaksi ini termasuk transaksi material yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Transaksi afiliasi telah melalui prosedur yang memadai;
3. Transaksi afiliasi dan material ini tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan pada hari kerja dan jam kerja di alamat berikut :
Kantor Pusat :
Jl. Panglima Polim No. 28
Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telepon : 021-72781782
Email : corsec@satriamegakencana.com
Website : https://www.satriamegakencana.com
Page 9 of 9
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo
p.2
unresolved
org
PT Setiautama Island
p.2
unresolved
person
Ilmiawan Dekrit Supatmo
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×7
unresolved
person
Floreta Tane
· Direktur Utama
p.4 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
—
Cindy Angelina Adranacus
p.4
unresolved
person
RYAN BAYU CANDRA
· Notaris
p.4
unresolved
person
Victoria
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
org
PT Sungai Mas Internasional
p.5 ×2
unresolved
org
PT Dwidaya Mega Investama
p.6
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sapto
p.7 ×2
unresolved
org
Kasmodiard & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP SKR
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
person
Penilai Publik Sapto Haji
p.7
unresolved
person
Dev.
p.7
unresolved
org
KJPP Sapto
p.8
unresolved
org
Kasmodiard dan Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3411 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'DAN KEWAJARAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'DAN KEWAJARAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': False,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}