Skip to content
Back to announcement

20260317_SOTS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32054542_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review SOTS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                 KETERBUKAAN INFORMASI
                                   SEHUBUNGAN DENGAN
                    TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL


 Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
 Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
 (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

 Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik,
 penasehat keuangan atau profesional lainnya.




                              PT SATRIA MEGA KENCANA TBK
                                   (“Perseroan” atau “SOTS”)

                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan.


                                         Kegiatan Usaha :
            Real Estate yang dimiliki Sendiri atau Disewa, Aktivitas Perusahaan Holding.

                                           Kantor Pusat :
                                    Jl. Panglima Polim No. 28
                   Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                     Telepon : 021-72781782
                            Email : corsec@satriamegakencana.com
                          Website : https://www.satriamegakencana.com

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh informasi
yang disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama
atas informasi yang tersedia mengenai Transaksi dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, dengan
ini menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, seluruh informasi material
terkait dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut
tidak menyesatkan.



Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2026.




                                                                                           Page 1 of 9
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan pelaksanaan transaksi penjualan aset
      Perseroan, berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, dengan nilai sebesar
      Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) kepada PT Sungai Mas
      Konstruksi, berdasarkan akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor 175
      tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Barat (“Transaksi”), dengan uraian mengenai Transaksi sebagaimana tercantum pada
      bagian II Keterbukaan Informasi ini.

      Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
      dan juga transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi
      lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari nilai ekuitas
      Perseroan, sehingga untuk keperluan pelaksanaan Transaksi :
      a. tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan;
      b. Perseroan wajib menggunakan Penilai yang tedaftar di OJK untuk menentukan nilai wajar
          dari objek dan/atau kewajaran Transaksi. Ringkasan Laporan dan Pendapat Kewajaran
          Transaksi dari Penilai Independen dijelaskan lebih lanjut pada Bagian III dari Keterbukaan
          Informasi ini.

      Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020.

      Perhitungan materialitas atas Transaksi Perseroan dilakukan dengan membandingkan Nilai
      Transaksi terhadap nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30
      September 2025 yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan melalui
      Laporan Atas Reviu Laporan Keuangan Interim No. 00016/2.0946/JR/05/0996-1/1/XII/2025
      tanggal 23 Desember 2025, sebagai berikut :

              Nilai Transaksi              Ekuitas per 30 September 2025           Persentase
            Rp37.500.000.000,-                   Rp183.069.973.284,-                 20,48%


II.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

      1. Tanggal Transaksi
         Tanggal Transaksi adalah 13 Maret 2026, yakni tanggal akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas
         Tanah dan Bangunan Nomor 175, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.

      2. Objek Transaksi
         Objek Transaksi adalah penjualan aset tetap Perseroan, berupa sebidang tanah seluas ±
         1.500 m² (seribu lima ratus meter persegi) berikut bangunan villa seluas 1.677 m² (seribu
         enam ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) yang berada diatasnya, serta segala sesuatu
         yang tertanam atau melekat diatas tanah termasuk fasilitas yang menjadi satu kesatuan
         dengan bangunan, dikenal dengan nama Villa Type Angel Fish nomor 51, berlokasi di Pulau
         Tengah Kaveling 51, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten
         Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

         Dasar kepemilikan Perseroan atas aset, berupa :
          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Villa H-Resort Pulau Tengah Nomor 007/PPJB/SUI/Angel
            Fish/51/0515 tertanggal 8 Mei 2015;
          Berita Acara Serah Terima Villa H-Resort Nomor 07/BAST/AngelFish/SUI/1015 tertanggal
            20 Oktober 2015;
         -yang keduanya dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, dan ditandatangani oleh dan
         antara PT Setiautama Island selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli.



                                                                                        Page 2 of 9
Page 3
3. Nilai Transaksi

   Untuk keperluan penilaian aset yang akan dijual, Perseroan telah menugaskan Kantor Jasa
   Penilai Publik Sapto, Kasmodiard, dan Rekan (KJPP) untuk melakukan penilaian atas asset.
   Melalui Laporan Penilaian Properti No. 02018/2.0084-00/PI/03/0274/1/XII/2025 tanggal 22
   Desember 2025 diketahui bahwa untuk aset tanah dan bangunan tersebut, diperoleh hasil
   penilaian sebesar Rp37.700.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus juta Rupiah).

   Transaksi ini dilakukan dengan nilai sebesar Rp37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar
   lima ratus juta Rupiah), belum termasuk pajak-pajak (“Nilai Transaksi”).


4. Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi

   4.1. Perseroan
        a) Uraian Singkat tentang Perseroan

            Perseroan didirikan dengan nama PT Satria Mega Kencana berdasarkan akta
            Pendirian Nomor 62 tanggal 16 Juni 2004 yang dibuat dihadapan Ilmiawan Dekrit
            Supatmo, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan badan hukum
            dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Surat Keputusan Nomor C-
            10271.HT.01.01.TH.2005 tanggal 14 April 2005.

            Perseroan melakukan penawaran umum dan berubah status menjadi perusahaan
            terbuka berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
            Perseroan Terbatas Nomor 27 tanggal 09 Mei 2018 yang dibuat oleh Christina Dwi
            Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta Barat, yang telah memperoleh
            persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0010551.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal
            14 Mei 2018.

            Saham Perseroan secara resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 10
            Desember 2018. Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan sebagaimana
            tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 07 Juni 2023 Nomor :
            75 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn, Notaris di Jakarta
            Barat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal 27 Juni 2023
            Nomor:     AHU-0024650.AH.01.02.TAHUN2018          serta  yang    Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
            Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia tertanggal 27 Juni 2023 Nomor : AHU-AH.01.03-0084427.

            Susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana
            tercantum dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
            tertanggal 20 November 2024 Nomor : 167, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
            M.Hum, M.Kn., yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya
            telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 06 Desember 2024
            Nomor : AHU-AH.01.09-0285089.

       b)   Pengurus dan Pengawasan Perseroan
            Berdasarkan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
            tertanggal 20 November 2024 Nomor : 167, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H.,
            M.Hum, M.Kn., yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroannya
            telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 06 Desember 2024
            Nomor : AHU-AH.01.09-0285089, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :




                                                                                Page 3 of 9
Page 4
         Direksi
         Direktur Utama : Floreta Tane
         Direktur       : Cesilia Purba

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama      : Stevano Rizki Adranacus
         Komisaris Independen : Husni Heron

    c)   Susunan Pemegang Saham Perseroan
         Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro
         Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, susunan kepemilikan saham
         Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut :

             Pemegang Saham           Jumlah Saham         Nilai Saham       Persentase
          Herman Herry Adranacus          260.000.000     26.000.000.000          26
          Stevano Rizky Adranacus          247.967.600     24.796.760.000       24,80
          Vonny Kristiani                   99.000.000     9.900.000.000          9,9
          Cindy Angelina Adranacus          1.000.000       100.000.000          0,10
          Masyarakat                       392.036.379     39.203.637.900       39,20
          TOTAL                           1.000.003.979   100.000.397.900        100


4.2. PT Sungai Mas Konstruksi (“SMK”)

    a)   Uraian Singkat tentang SMK

         SMK berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat kantor di Jalan Panglima
         Polim Raya Nomor 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru. SMK didirikan
         berdasarkan akta pendirian tertanggal 21 September 2015 nomor 20, dibuat
         dihadapan RYAN BAYU CANDRA, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
         memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia sebagaimana ternyata dari surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak
         Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 29 September 2015 nomor AHU-
         2458469.AH.01.01.TAHUN 2015.

         Sejak pendirian, anggaran dasar SMK telah mengalami beberapa kali perubahan
         dan perubahan terakhir sebagaimana tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan
         Di Luar Rapat Para Pemegang Saham Nomor 07 tanggal 31 Desember 2024, dibuat
         dihadapan Victoria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Serang, yang Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
         Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia tertanggal 14 Februari 2025 Nomor AHU-AH.01.03-0046771;

         Perubahan terakhir susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SMK
         sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 9 Desember 2025 nomor 04, dibuat
         dihadapan Victoria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, yang telah diterima dan
         dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan tertanggal 18 Desember 2025 nomor AHU-AH.01.09-0363752

    b)   Kegiatan Usaha SMK

         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan SMK adalah berusaha
         dalam bidang konstruksi, perdagangan dan jasa, aktivitas professional, ilmiah dan
         teknis.




                                                                              Page 4 of 9
Page 5
       c)   Susunan Pengurus SMK

            Berdasarkan akta tertanggal 9 Desember 2025 nomor 04, dibuat dihadapan
            Victoria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, yang telah diterima dan dicatat oleh
            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
            ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
            tertanggal 18 Desember 2025 nomor AHU-AH.01.09-0363752, susunan anggota
            Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
            adalah sebagai berikut :

            Direksi
            Direktur : Stevano Rizki Adranacus

            Dewan Komisaris
            Komisaris : Floreta Tane


       d)   Susunan Pemegang Saham SMK

            Berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham
            Nomor 07 tanggal 31 Desember 2024, dibuat dihadapan Victoria, S.H., M.Kn.
            Notaris di Kota Serang, yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
            Dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 14
            Februari 2025 Nomor AHU-AH.01.03-0046771, tercatat bahwa susunan pemegang
            saham SMK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut :

               Nama Pemegang Saham               Jumlah          Nilai Saham       Persentase
                                                 Saham               (Rp)              (%)
             PT Sungai Mas Internasional         37.625         3.762.500.000         99,67
             Stevano Rizky Adranacus               125            12.500.000          0,33


5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

  Perseroan dan SMK memiliki hubungan afiliasi karena :

  a. terdapat 1 (satu) anggota direksi dan dewan komisaris yang sama, yakni :

                   Nama                            SOTS                          SMK
      Floreta Tane                             Direktur Utama                  Komisaris
      Stevano Rizki Adranacus                 Komisaris Utama                   Direktur

  b. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
     langsung, oleh pihak yang sama.

     Pihak pengendali dari SOTS dan SMK adalah individu yang sama yakni Bapak Herman
     Herry Adranacus (HH) dan Bapak Stevano Rizki Adranacus (SRA), sebagaimana terlihat
     dalam bagan di bawah ini :




                                                                                   Page 5 of 9
Page 6
                            SOTS                                           SMK



                                                           HH             SRA
         HH         SRA    VK      CAA     Masyarakat
                                                                  DMI             SRA


                                                                          SMI              SRA


                                SOTS                                               SMK




     Keterangan :
         HH    :    Herman Herry Adranacus
         SRA :      Stevano Rizki Adranacus
         VK    :    Vonny Kristiani
         CAA :      Cindy Angelina Adranacus
         SMI :      PT Sungai Mas Internasional
         DMI :      PT Dwidaya Mega Investama


6. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material Serta
   Pengaruh Transaksi Tersebut Pada Kondisi Keuangan Perusahaan Terbuka.

  Perseroan melakukan Transaksi ini sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam melakukan
  penataan dan optimalisasi portofolio aset. Melalui pelaksanaan Transaksi ini, Perseroan
  dapat merealisasikan nilai investasi atas aset yang dimiliki.

  Selain itu, Transaksi ini juga diharapkan dapat mengurangi beban Perseroan yang timbul dari
  kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan, pajak, dan biaya terkait lainnya atas aset tetap
  yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan (non-operasional).

  Dengan dilaksanakannya Transaksi ini, Perseroan mengharapkan struktur aset Perseroan
  menjadi lebih efisien sehingga Perseroan dapat lebih memfokuskan sumber daya pada
  kegiatan usaha utama Perseroan.

  Berikut perhitungan keuntungan yang dapat diperoleh Perseroan dari pelaksanaan Transaksi:

                                  Book Value            Sale Value        Gain / Loss
   Before Revaluation Value       20.089.963.582        37.500.000.000    17.410.036.418

   After Revaluation
    Land                          18.761.600.000        37.500.000.000    3.374.120.588
    Building                      15.364.279.412
   Total                          34.125.879.412

  Keuntungan diatas belum termasuk biaya pengalihan, pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya.
  Pada laporan keuangan, keuntungan pada laba rugi akan dicatat atas selisih dari pendapatan
  komprehensif lainnya yang telah dicatat, dan juga nilai realisasi penjualan.

  Keuntungan dari hasil penjualan aset tersebut, selanjutnya dapat dipergunakan untuk
  mengurangi hutang Perseroan, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi keuangan dan
  meningkatkan nilai investasi para pemegang sahamnya.



                                                                                 Page 6 of 9
Page 7
       7. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
          Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Yang Tidak Dilakukan Dengan
          Pihak Afiliasi

         Transaksi ini merupakan bagian dari strategi restrukturisasi dan optimalisasi aset Perseroan.

         Pelaksanaan Transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan dengan mempertimbangkan
         karakteristik aset yang berada dalam suatu kawasan yang bersifat eksklusif dan privat,
         dengan akses yang terbatas. Kondisi tersebut berpotensi membatasi jumlah pihak yang
         berminat untuk melakukan transaksi atas aset dimaksud dengan harga yang wajar.

         Dengan mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan Transaksi dengan pihak afiliasi dinilai
         memberikan keunggulan dari sisi efisiensi proses, kemudahan koordinasi, serta kepastian
         penyelesaian transaksi. Selain itu, Transaksi ini tetap dilakukan dengan memperhatikan
         prinsip kewajaran dan praktik bisnis yang berlaku umum.

         Oleh karena itu, dibandingkan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak non-afiliasi,
         pelaksanaan Transaksi dengan pihak afiliasi dipandang lebih memberikan manfaat bagi
         Perseroan.


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI OBJEK TRANSAKSI DAN KEWAJARAN
       TRANSAKSI

       1. Ringkasan Laporan Penilai atas Objek Transaksi

         a)   Identitas Penilai
              Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan (“KJPP SKR”),
              yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.1/2011 dengan Izin
              Usaha KJPP No. 2.11.0084 tertanggal 31 Januari 2011 dan terdaftar di Otoritas Jasa
              Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai
              Properti) Nomor 63/BL/STTD-P/A/2011, dengan Penilai Publik Sapto Haji, SE., M.Ec.
              Dev., MAPPI (Cert) dengan Izin Penilai No. P-1.10.00274 dan terdaftar di Otoritas Jasa
              Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. STTD.PP-139/PJ-
              1/PM.021/2023.

              Dalam melakukan penilaian ini KJPP SKR memiliki tim pelaksana penilaian properti yang
              seluruhnya merupakan Penilai Internal KJPP SKR dengan rincian:
              • Tenaga Ahli Penilai Properti Bersertifikat;
              • Tenaga Ahli Penilai Properti dan Surveyor;
              • Tenaga Pendukung.

         b)   Objek Penilaian
              Objek yang dinilai Real Properti berupa Tanah seluas 1.500 meter persegi dan bangunan
              villa seluas 1.677 meter persegi yang berdiri diatasnya, tetapi tidak termasuk mesin
              peralatan, persediaan, suku cadang dan aset tidak berwujud lainnya yang berlokasi di
              Pulau Tengah Kav. 51, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan,
              Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

         c)   Tujuan Penilaian
              Untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan digunakan untuk tujuan Jual Beli Dalam
              Rangka Fairness Opinion Yang Berhubungan Dengan Pasar Modal Sesuai Dengan
              POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEPOJK 33/SEOJK/2021.

         d)   Asumsi dan Kondisi Pembatas;
               Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
               Penilai properti telah melakukan penelahaan atas semua dokumen-dokumen yang
                digunakan dalam penilaian ini.



                                                                                          Page 7 of 9
Page 8
        Data dan informasi pembanding yang kami gunakan dalam penilaian ini telah
         divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
        Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi keuangan
         yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
         dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
        Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
         proyeksi keuangan.
        Laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
         yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Penilai
         bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan Nilai Akhir.
        Penilai Properti telah melakukan penelahaan atas status hukum obyek penilaian,
         sebatas kemampuan dan kewajiban kami sebagai Penilai.
        Penilaian ini memandang properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang
         memberi daya guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan kesatuan
         nilai dari keseluruhan properti, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau
         beberapa nilai aset untuk kepentingan tertentu, akan membuat laporan penilaian ini
         menjadi tidak berlaku, kecuali bila pemisahan tersebut telah dipertimbangkan
         sebelumnya dan dijelaskan dalam laporan ini.
        Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang kami terima, properti
         berada dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini kami tidak
         mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban hutang atau hipotek,
         kecuali dinyatakan dalam laporan penilaian ini.
        Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai property
         tanpa memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak penjualan ataupun
         keharusan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk penjualan.
        Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada penilai,
         termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau partner,
         manajer, majikan atau agen tunggal.
        Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo dan
         atau dengan cap huruf KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan, dan ditandatangani oleh
         Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi ditunjuk.

  e)   Pendekatan dan Metode Penilaian
       Dalam melakukan penilaian, KJPP menggunakan Pendekatan Pasar (Market Aprroach)
       dengan metode Perbandingan data Pasar dan Pendekatan Biaya (Cost Approach)
       dengan metode Biaya Penggati atau disebut juga Biaya Pengganti Terdepresiasi.

  f)   Kesimpulan Nilai
       Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar atas asset yang dinilai pada tanggal 30
       September 2025 adalah Rp37.700.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus juta
       Rupiah).

2. Ringkasan Laporan Penilai Mengenai Kewajaran Transaksi

  a)   Identitas Pihak Penilai
       Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard dan Rekan (“KJPP SKR”) merupakan
       penilai independen berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri
       Keuangan Republik Indonesia dengan No. 45/KM.1/2011 tanggal 31 Januari 2011
       dengan izin nomor 2.11.0084. Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus bertanda
       tangan di dalam Laporan Penilaian adalah penilai dengan kualifikasi Penilai Bisnis
       dengan Nomor Izin Penilai Publik No. B-1.10-00283 berdasarkan Surat Keputusan
       Menteri Keuangan Nomor 270/KM.1/2010 tanggal 16 April 2010, dan juga telah terdaftar
       sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan/OJK dengan Surat
       Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No.STTD.PB-48/PJ-1/PM.021/2024
       tanggal 11 Januari 2024.

  b)   Objek Penilaian
       Objek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat
       kewajaran atas Rencana Transaksi penjualan aset tetap, yaitu rencana menjual vila (aset
       non operasi) sebesar Rp37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).

                                                                                    Page 8 of 9
Page 9
         c)   Tujuan Penilaian
              Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
              untuk tujuan pelaksanaan Rencana Transaksi.

         d)   Asumsi Dan Kondisi Pembatas
              Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam
              memberikan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, kami melandaskan dan
              berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh manajemen
              Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data yang telah
              diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, dan
              tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi secara mendetail
              atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan, baik
              lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
              bertanggung jawab apabila informasi dan data yang diberikan tersebut menjadi tidak
              lengkap atau menyesatkan.

         e)   Pendekatan Dan Metode Penilaian
              Pendapat kewajaran diberikan setelah dilakukan analisis atas Nilai dari objek yang
              ditransaksikan, dampak keuangan dari rencana transaksi terhadap kepentingan
              perusahaan, pertimbangan bisnis dari manajemen terkait dengan rencana transaksi
              terhadap kepentingan pemegang saham. Dalam melakukan analisis tersebut di atas,
              maka dilakukan analisis transaksi, analisis kualitatif atas rencana transaksi, analisis
              kuantitatif atas rencana transaksi dan analisis kewajaran nilai transaksi.

         f)   Pendapat Kewajaran Atas Transaksi;
              Hasil analisis atas nilai transaksi penjualan aset vila adalah nilai transaksi masih dalam
              kisaran wajar dari Nilai Pasar Wajarnya memberikan kesimpulan bahwa nilai transaksi
              adalah wajar.


IV.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

      Direksi dan Dewan Komisaris dengan ini menyatakan, bahwa :
      1. Transaksi ini termasuk transaksi material yang merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
         dimaksud dalam POJK 42/2020;
      2. Transaksi afiliasi telah melalui prosedur yang memadai;
      3. Transaksi afiliasi dan material ini tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
      4. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


V.    INFORMASI TAMBAHAN

      Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
      Perseroan pada hari kerja dan jam kerja di alamat berikut :

                                              Kantor Pusat :
                                       Jl. Panglima Polim No. 28
                      Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
                                        Telepon : 021-72781782
                               Email : corsec@satriamegakencana.com
                             Website : https://www.satriamegakencana.com




                                                                                            Page 9 of 9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published17 Mar 2026
Pages9
Characters29,271
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SATRIA MEGA KENCANA TBK p.1 ×4
linked person Stevano Rizki Adranacus · Direktur p.4 ×6
linked person Husni Heron · Komisaris Independen p.4
linked person Herman Herry Adranacus p.4 ×3
linked — Vonny Kristiani p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Sungai Mas Konstruksi p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible — Stevano Rizky Adranacus p.4 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo p.2
unresolved org PT Setiautama Island p.2
unresolved person Ilmiawan Dekrit Supatmo · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×7
unresolved person Floreta Tane · Direktur Utama p.4 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved — Cindy Angelina Adranacus p.4
unresolved person RYAN BAYU CANDRA · Notaris p.4
unresolved person Victoria · Notaris p.4 ×7
unresolved org PT Sungai Mas Internasional p.5 ×2
unresolved org PT Dwidaya Mega Investama p.6
unresolved — Identit · Penilai p.7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sapto p.7 ×2
unresolved org Kasmodiard & Rekan p.7
unresolved org KJPP SKR p.7 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.7 ×2
unresolved org KJPP p.7
unresolved person Penilai Publik Sapto Haji p.7
unresolved person Dev. p.7
unresolved org KJPP Sapto p.8
unresolved org Kasmodiard dan Rekan p.8 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3411 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'DAN KEWAJARAN'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'DAN KEWAJARAN',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': False,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result