Skip to content
Back to announcement

20260317_SOTS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_32054542_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SOTS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
          LAPORAN PENILAIAN ASET
              (Tanah dan Bangunan Villa)

            Yang dimiliki dan / atau dikuasai

           PT. Satria Mega Kencana, Tbk

                       Terletak di
        Pulau Tengah Kav 51, Kelurahan Pulau Pari
Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu
                   Provinsi DKI Jakarta
Page 2
Jakarta, 22 Desember 2025

Kepada Yang Terhormat,
PT. Satria Mega Kencana, Tbk
Jalan Panglima Polim No. 28,
Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

Perihal        : Penilaian Properti
No. Laporan    : 02018/2.0084-00/PI/03/0274/1/XII/2025


Dengan Hormat,
Berdasarkan permintaan dari PT. Satria Mega Kencana, Tbk, yang tertuang dalam Surat
Permohonan Penerbitan Penawaran Jasa Penilaian Aset No. 336/SMK-Replet/XII/2025 tanggal
8 Oktober 2025 dan Surat Penawaran Jasa Penilaian dari KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan
(KJPP SKR) No. 01.804/Prop/KJPP-SKR/X/2025, tertanggal 16 Oktober 2025, yang
kemudian telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 16 Oktober
2025, serta Surat Penunjukan dari PT. Satria Mega Kencana, Tbk No. 337/SMK-
Replet/XII/2025 tanggal 16 Oktober 2025 sehingga menjadi Kontrak Penugasan antara PT.
Satria Mega Kencana, Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan
(“KJPP SKR”), yang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 45/KM.1/2011
dengan Izin Usaha No. 2.11.0084 tertanggal 31 Januari 2011 dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai
Properti) Nomor 63/BL/STTD-P/A/2011, menyatakan bahwa kami telah melakukan inspeksi
dan analisis atas Aset dimaksud.
Dalam melakukan penilaian ini KJPP Sapto Kasmodiard dan Rekan memiliki tim pelaksana
penilaian properti yang seluruhnya merupakan Penilai Internal KJPP Sapto Kasmodiard dan
Rekan dengan rincian:
• Tenaga Ahli Penilai Properti Bersertifikat;
• Tenaga Ahli Penilai Properti dan Surveyor;
• Tenaga Pendukung

Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan penilaian ini.
Semua tenaga yang dimaksud dan karyawan KJPP Sapto Kasmodiard dan Rekan yang ditugasi
dalam pekerjaan ini bekerja secara profesional, memiliki kompetensi, objektif, tidak memihak
dan tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan Pemberi Tugas, Pengguna
Laporan dan/atau Objek Penilaian.
Dalam melaksanakan tugas penilaian ini, Penilai telah mempertimbangkan dan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut.

Pemberi Tugas
Penilaian ini ditugaskan oleh PT Satria Mega Kencana Tbk yang bergerak di perusahaan
holding, dengan alamat Jalan Panglima Polim No. 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Page 3
Pengguna Laporan
Pengguna Laporan Penilaian ini adalah PT Satria Mega Kencana Tbk yang bergerak di
perusahaan holding, dengan alamat Jalan Panglima Polim No. 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Objek Penilaian
Objek yang dinilai Real Properti berupa Tanah seluas 1.500 meter persegi dan bangunan villa
seluas 1.677 meter persegi yang berdiri diatasnya, tetapi tidak termasuk mesin peralatan,
persediaan, suku cadang dan aset tidak berwujud lainnya yang berlokasi di Pulau Tengah Kav
51, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu,
Provinsi DKI Jakarta.

Maksud dan Tujuan Penilaian
Kami mengerti bahwa maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar
yang akan digunakan untuk tujuan Jual Beli Dalam Rangka Fairness Opinion Yang
Berhubungan Dengan Pasar Modal Sesuai Dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEPOJK
33/SEOJK/2021.

Standar Penilaian
Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia/POJKRI No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI & SPI Edisi VII-2018).

Dasar Nilai
Sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021, maka Dasar
Nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar.

Tanggal Penilaian dan Inspeksi
Penilaian ini dimaksudkan untuk mengukapkan Nilai Pasar dari Properti tersebut yang dinilai
per tanggal 30 September 2025, Kami telah melakukan inspeksi atas properti tersebut pada
tanggal 28 November 2025.

Penilaian ini telah dibuat dengan berpedoman kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia nomor 28/POJK.04/2021 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonvesia (SPI) Edisi VII-
2018.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                              ii
Page 4

          
Page 5

          
Page 6
                       ASUMSI UMUM DAN KONDISI PEMBATAS

1.     Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2.     Penilai properti telah melakukan penelahaan atas semua dokumen-dokumen yang
       digunakan dalam penilaian ini.
3.     Data dan informasi pembanding yang kami gunakan dalam penilaian ini telah divalidasi
       oleh Asosiasi Profesi Penilai.
4.     Untuk penilaian dengan Pendekatan Pendapatan menggunakan proyeksi keuangan
       yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
       oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5.     Penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan.
6.     Laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
       yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
7.     Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan Nilai Akhir.
8.     Penilai Properti telah melakukan penelahaan atas status hukum obyek penilaian,
       sebatas kemampuan dan kewajiban kami sebagai Penilai.
9.     Penilaian ini memandang properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang
       memberi daya guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan kesatuan
       nilai dari keseluruhan properti, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau
       beberapa nilai aset untuk kepentingan tertentu, akan membuat laporan penilaian ini
       menjadi tidak berlaku, kecuali bila pemisahan tersebut telah dipertimbangkan
       sebelumnya dan dijelaskan dalam laporan ini.
10.    Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang kami terima, properti berada
       dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini kami tidak
       mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban hutang atau hipotek,
       kecuali dinyatakan dalam laporan penilaian ini.
11.    Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai properti
       tanpa memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak penjualan ataupun
       keharusan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk penjualan.
12.    Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada penilai,
       termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau partner,
       manajer, majikan atau agen tunggal.
13.    Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo dan atau
       dengan cap huruf KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan, dan ditandatangani oleh
       Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi ditunjuk.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                  v
Page 7
LAPORAN PENILAIAN
PROPERTI


                                                                                                                Daftar Isi
SURAT PENGANTAR                                                                                                                                 i-ii
PERNYATAAN PENILAI                                                                                                                               iv

ASUMSI UMUM DAN KONDISI PEMBATAS                                                                                                                  v
DAFTAR ISI                                                                                                                                          vi
1. PENDAHULUAN                                                                                                                                 1-6
1.1  Nomor laporan ...................................................................................................................................
1.2  Tanggal laporan penilaian....................................................................................................................
1.3  Identifikasi pemberi tugas....................................................................................................................
1.4  Dasar Penugasan.................................................................................................................................
1.5  Obyek penilaian...................................................................................................................................
1.6  Tanggal Inspeksi.................................................................................................................................
1.7  Tanggal Penilaian................................................................................................................................
1.8  Maksud dan Tujuan Penilaian ..............................................................................................................
1.9  Ruang lingkup penilaian.......................................................................................................................
1.10 Dasar Nilai..........................................................................................................................................
1.11 Mata Uang..........................................................................................................................................
1.12 Definisi dan Istilah yang digunakan ……................................................................................................
1.13 Informasi yang digunakan..................................................................................................................
1.14 Pendekatan & Metode Penilaian.............................................................................................................
1.15 Uraian Penilaian...................................................................................................................................
1.16 Independensi penilai............................................................................................................................
1.17 Asumsi Umum dan Kondisi Pembatas.......................................................................................................
1.18 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent event)…………………………….…………………………
1.19 Tenaga Ahli......................................................................................................................................
1.20 Peraturan dan Perundang-Undangan Terkait.......................................................................................

2. TINJAUAN PASAR                                                                                                                            7 - 12
                                                                                        363624

3. PENGUNGKAPAN ATAS ASET                                                                                                                      13


4. DATA DAN INFORMASI                                                                                                                   14 - 19
5. PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK                                                                                                     20 - 28
Kondisi dan Syarat Pembatas




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                                                            vi
Page 8
   1     PENDAHULUAN


1.1.   Nomor Laporan
       Laporan Penilaian ini adalah Laporan Penilaian Properti dengan Nomor Laporan
       02018/2.0084-00/PI/03/0274/1/XII/2025


1.2.   Tanggal Laporan Penilaian
       Tanggal laporan penilaian adalah 22 Desember 2025

1.3.   Indentifikasi Pemberi Tugas
       Pemberi Tugas     :    PT. Satria Mega Kencana, Tbk
       Alamat            :    Jalan Panglima Polim No. 28
                              Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru
                              Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
       Email             : cakra@satriamegakencana.com
       No. Telp          : 089652247155
       Fax               :    -
       Bidang Usaha      : Perusahaan Holding

1.4.   Dasar Penugasan
       Dasar penugasan ini adalah Surat Penawaran Jasa Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik
       Sapto, Kasmodiard dan Rekan (KJPP SKR) No. 01.804/Prop/KJPP-SKR/X/2025, tanggal
       16 Oktober 2025, yang telah disetujui dan ditanda tangani sehingga menjadi Kontrak
       Penugasan.

1.5.   Obyek Penilaian
       Obyek penilaian dimaksud dalam penilaian ini adalah Real Properti berupa Tanah
       seluas 1.500 meter persegi dan bangunan villa seluas 1.677 meter persegi yang berdiri
       diatasnya, tetapi tidak termasuk mesin peralatan, persediaan, suku cadang dan aset
       tidak berwujud lainnya yang berlokasi di Pulau Tengah Kav 51, Kelurahan Pulau Pari,
       Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.

1.6.   Tanggal Inspeksi
       Berdasarkan penugasan yang kami terima, kami telah melakukan inspeksi atas properti
       teresebut pada tanggal 28 November 2025.

1.7.   Tanggal Penilaian
       Berdasarkan penugasan yang kami terima, Penilaian ini dimaksud untuk mengukapkan
       Nilai Pasar dari properti tersebut yang dinilai dengan Tanggal Penilaian (cut of date)
       30 September 2025.

1.8.   Maksud dan Tujuan Penilaian
       Penilaian ini bermaksud untuk memberikan opini Nilai Pasar yang akan digunakan
       untuk tujuan Jual Beli Dalam Rangka Fairness Opinion Yang Berhubungan Dengan
       Pasar Modal Sesuai Dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEPOJK 33/SEOJK/2021.

PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                               1
Page 9
1.9.   Ruang Lingkup Penilaian
       Ruang lingkup penilaian ini meliputi :
       - Identifikasi dan inspeksi fisik terhadap properti yang dinilai
       - Melakukan inspeksi terhadap lingkungan sekitar properti yang dinilai
       - Melakukan analisa terhadap data-data yang di dapat, baik data di lapangan, data
          dari pemberi tugas dan data-data lainnya yang di dapat dari pihak manapun
          mengenai properti tersebut atau yang ada hubungannya dengan properti tersebut.
       - Melakukan analisa dan perhitungan penilaian dengan menggunakan pendekatan
          dan metode penilaian yang sesuai dengan asumsi dan dasar penilaian ini.
       - Mengungkapkan hasil analisa dari data-data yang didapat, perhitungan nilai dan
          kesimpulannya dalam laporan penilaian ini.

1.10. Dasar Nilai
      Sesuai dengan POJKRI No. 28/POJK.04/2021 Pasal 2 ayat 1.d. tentang Penilaian dan
      Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dasar nilai yang digunakan untuk
      tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar.

1.11. Mata Uang
       Dalam penilaian ini mata uang yang dipergunakan sesuai dengan POJKRI No.
       28/POJK.04/2021 Pasal 63, dimana mata uang dinyatakan harus sesuai dengan laporan
       keuangan Objek Penilaian yaitu dalam mata uang Indonesia Rupiah.


1.12. Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian
      Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
      penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
      berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
      bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-
      masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
      paksaan. (SE OJK No. 33/SEOJK.04/2020. I angka 7)

       Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang
       terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau
       aset investasi. (SE OJK No. 33/SEOJK.04/2020. I angka 14)

       Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
       menggunakan salah satu cara atau lebih metode penilaian. (SE OJK No.
       33/SEOJK.04/2020. I angka 16)

       Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset
       yang dinilai dengan aset sebanding dan sejenis, dimana harga transaksi atau
       penawaran tersedia. (SE OJK No. 33/SEOJK.04/2020. I angka 17)
       Tanggal Penilaian (Cut Off Date) adalah tanggal pada saat Nilai, hasil penilaian, atau
       perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. (SE OJK No. 33/SEOJK.04/2020. I
       angka 20)


1.13. Informasi yang digunakan
       Sumber data kami peroleh adalah bersumber dari manajemen PT. Satria Mega
       Kencana, Tbk selaku Pemberi Tugas.
PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                               2
Page 10
        Data- data yang kami gunakan terkait penilaian ini :
        1.   Copy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Villa H-Resort Pulau Tengah No.
             007/PPJB/SUI/Angel Fish/51/0515 tanggal 08 Mei 2015, dengan Pihak pertama
             adalah PT SETIAUTAMA ISLAND (Developer) dan Pihak Kedua adalah PT. Satria
             Mega Kencana, Tbk.
        2.   Data ekonomi, inflasi dan Pariwisata dari Badan Pusat Statistik (www.bps.go.id)
        3.   Market overview berasal dari Bank Indonesia (www.bi.go.id)
        4.   Peta berasal dari google map (www.google.co.id)
        5.   Data pembanding berasal dari langsung di lokasi, dan media elektronik lainnya.
        6.   Data Pembanding yang telah divalidasi oleh asosiasi profesi penilai.


1.14.   Pendekatan dan Metode Penilaian yang ditetapkan serta alasan
        penggunaannya

        Dalam melakukan penilaian ini, Penilai berpedoman pada POJKRI No. 28/POJK.04/2021
        tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, serta Kode
        Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun 2018 (KEPI &
        SPI Edisi VII-2018).
        Berikut adalah Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan Penilaian
        Properti dalam penilaian ini, sesuai dengan Peraturan POJKRI No. 28/POJK.04/2021,
        Bab X dan SEOJKRI No. 33/SEOJK.04/2021, angka III.
        Secara umum, terdapat 3 (tiga) pendekatan penilaian yang digunakan di dalam proses
        penilaian, yakni :
        •    Pendekatan Pasar
        •    Pendekatan Pendapatan
        •    Pendekatan Biaya
        Pendekatan atau metode penilaian yang paling sesuai untuk digunakan tergantung
        kepada pertimbangan sebagai berikut :
        •    Dasar dan premis nilai yang sesuai, ditentukan oleh persyaratan dan tujuan
             penugasan penilaian
        •    Kekuatan dan kelemahan dari pendekatan dan metode penilaian yang mungkin
             diterapkan
        •    Kesesuaian dari setiap metode dilihat dari karakteristik aset, dan pendekatan atau
             metode yang umum digunakan oleh pelaku pasar dalam pasar relevan
        •    Ketersediaan dari informasi yang andal yang dibutuhkan dalam penerapan metode
             atau beberapa metode
        Adapun penggunaan pendekatan dan alasan penggunaan pendekatan adalah sebagai
        berikut :


PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                   3
Page 11
        1.    Pendekatan Pasar digunakan Paling mencerminkan nilai jual di pasar; villa
              termasuk properti residensial non-operasional; terdapat data pembanding yang
              sebanding (dengan karakteristik lokasi yang sama dengan objek penilaian).
              Metode yang digunakan dalam adalah metode perbandingan data pasar
        2.    Pendekatan Pendapatan tidak digunakan ;objek penilaian tidak memiliki
              pendapatan/arus kas, serta objek penilaian merupakan penggunaan sendiri.
        3.    Pendekatan Biaya digunakan untuk menilai bangunan secara fisik; sebagai cross-
              check; relevan jika pembanding terbatas atau objek unik.
              Metode yang digunakan adalah Biaya Penggantu Terdepresiasi.
1.15.   Uraian Penilaian
        Pendekatan Pasar
        Pendekatan Pasar (Market Approach) adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
        membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang sebanding dan sejenis, dimana
        informasi harga transaksi atau penawaran tersedia.
        Tahapan yang dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Pasar, yaitu:
        1. Identifikasi Properti Pembanding:
             • Mencari properti yang sejenis dan sebanding dengan properti yang dinilai.
             • Properti pembanding harus berada di segmen pasar yang sama dan memiliki
               karakteristik serupa, baik secara fisik maupun non-fisik.
             • Menggunakan minimal 3 properti pembanding untuk mendapatkan hasil yang
               lebih akurat.
        2. Pengumpulan Data:
             • Data penawaran atau transaksi properti pembanding, seperti harga jual, tanggal
               transaksi, dan lokasi.
             • Data ini dapat diperoleh dari berbagai sumber, seperti penjual, pembeli, notaris,
               agen properti, dan data pasar lainnya.
        3. Analisis dan Penyesuaian Data:
             • Analisis data untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi harga properti,
               seperti lokasi, ukuran, kondisi.
             • Lakukan   penyesuaian pada data pembanding untuk memperhitungkan
               perbedaan dengan properti yang dinilai, misalnya penyesuaian waktu, lokasi,
               atau kondisi fisik.
        4. Rekonsiliasi dan Penentuan Nilai:
             • Setelah melakukan penyesuaian, rekonsiliasi indikasi nilai dari setiap properti
               pembanding.
             • Tingkat pembobotan untuk masing masing property pembanding ditentukan
               berdasarkan pada tingkat kemiripan masing-masing properti pembanding
               terhadap objek yang dinilai.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                  4
Page 12
            Pendekatan Biaya
            Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
            dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih daripada biaya untuk
            memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau
            dengan pembuatan konstruksi.
            Pendekatan Biaya memiliki dua kemungkinan penerapan; pertama, yang dapat
            dipergunakan dalam estimasi Nilai Pasar dan kedua, yang tidak dapat dipergunakan
            dalam estimasi Nilai Pasar. Jika Pendekatan Biaya diterapkan untuk estimasi Nilai Pasar,
            maka semua unsur pendekatan tersebut harus diambil berdasarkan kelaziman yang
            ada di pasar atau dalam praktek penilaian. Jika Pendekatan Biaya diterapkan pada
            situasi dan kondisi selain Nilai Pasar, maka sebagian unsur-unsur yang dipergunakan
            tidak berdasarkan pada data pasar. Lebih jelas lagi, Pendekatan Biaya dengan
            menerapkan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) yang menggabungkan
            unsur-unsur yang didasarkan pada data pasar dengan unsur-unsur bukan data pasar,
            tidak dapat dianggap sebagai Nilai Pasar
            Tahapan yang dilakukan dalam penilaian dengan Pendekatan Biaya, yaitu:
            1.   Untuk Indikasi nilai tanah, diperoleh dari pendekatan pasar yang di ekstraksi dari
                 data pembanding
            2.   Dalam menilai bangunan metode yang digunakan adalah Biaya Pengganti Baru
                 Terdepresiasi
            3.   Menentukan Depresiasi atas aset yaitu, kemunduran fisik, keusangan fungsional,
                 keusangan ekonomi
            4.   Setelah mendapatkan depresiasi, maka biaya pengganti baru bangunan objek
                 dikalikan persentase depresiasi.
1.16.       Independensi Penilai
            Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
            adanya konflik dan tidak terfiliasi dengan Pihak Pemberi Tugas maupun dengan pihak-
            pihak yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan
            pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
            Selanjutnya, laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
            pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
            oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari Proses Penilaian ini.

1.17.    Asumsi Umum dan Kondisi Pembatas
        -  Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
        -  Penilai properti telah melakukan penelahaan atas semua dokumen-dokumen yang
           digunakan dalam penilaian ini.
        - Data dan informasi pembanding yang kami gunakan dalam penilaian ini telah
           divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai.
        - Laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat
           informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
        - Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian properti dan kesimpulan Nilai
           Akhir.
        - Penilai Properti telah melakukan penelahaan atas status hukum obyek penilaian,
           sebatas kemampuan dan kewajiban kami sebagai Penilai.
        - Penilaian ini memandang properti yang dinilai sebagai satu kesatuan fisik yang
           memberi daya guna tertentu, sehingga nilai yang dihasilkan mencerminkan

PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                      5
Page 13
              kesatuan nilai dari keseluruhan properti, sehingga upaya untuk memisah-misahkan
              satu atau beberapa nilai aset untuk kepentingan tertentu, akan membuat laporan
              penilaian ini menjadi tidak berlaku, kecuali bila pemisahan tersebut telah
              dipertimbangkan sebelumnya dan dijelaskan dalam laporan ini.
        -     Berdasarkan salinan dokumen dan bukti kepemilikan yang kami terima, properti
              berada dalam kondisi kepemilikan yang sah dan dalam penilaian ini kami tidak
              mempertimbangkan sengketa, perjanjian khusus, dan beban hutang atau hipotek,
              kecuali dinyatakan dalam laporan penilaian ini.
        -     Perkiraan nilai yang dihasilkan adalah nilai yang mencerminkan seluruh nilai properti
              tanpa memperhitungkan kewajiban untuk membayar pajak penjualan ataupun
              keharusan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang diperlukan untuk penjualan.
        -     Pemberi tugas adalah orang atau badan yang memberi instruksi kepada penilai,
              termasuk di dalamnya direksi perusahaan atau pejabatnya, rekan atau partner,
              manajer, majikan atau agen tunggal.
        -     Laporan Penilaian ini tidak berlaku sah bila tidak di atas kertas khusus berlogo dan
              atau dengan cap huruf KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan, dan ditandatangani oleh
              Pemimpin Rekan atau Rekan yang secara resmi ditunjuk.

1.18.       Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent event)
            Berdasarkan pengamatan kami dan informasi yang diberikan pemberi tugas tidak ada
            kejadian penting setelah tanggal penilaian sampai tanggal dikeluarkan laporan
            penilaian ini.

1.19.       Tenaga Ahli
            Dalam melakukan penilaian ini KJPP SKR memiliki tim pelaksana penilaian properti yang
            seluruhnya merupakan Penilai Internal KJPP SKR dengan rincian:
            - Penilai Properti Bersertifikat;
            - Penilai Properti dan Surveyor;
            - Tenaga Pendukung
            Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
            penugasan di bawah koordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
            penilaian ini.

1.20.       Peraturan dan Perundang-Undangan Terkait
            Penilaian ini merujuk kepada :
            -   Undang – Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995;
            -   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
                Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
            -   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
                Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal;
            -   Kode Etik Penilaia Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VIII-2018.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                     6
Page 14
   2     TINJAUAN PASAR

       Perekonomian Nasional
       Perkembangan Terkini dan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Daerah
       Kinerja ekonomi daerah pada triwulan III 2025 diperkirakan tetap solid, didorong oleh
       peningkatan pertumbuhan di sebagian besar wilayah. Penguatan ini terutama berasal
       dari kenaikan investasi, khususnya melalui proyek strategis serta ekspansi industri di
       kawasan industri (KI) dan kawasan ekonomi khusus (KEK), yang juga didukung
       percepatan proyek pemerintah. Dari sisi eksternal, ekspor nonmigas hingga Agustus
       2025 masih tumbuh positif di banyak daerah, terutama ditopang oleh Sumatera, Jawa,
       dan Sulampua. Perbaikan investasi juga tercermin pada membaiknya kinerja sektor
       Konstruksi. Aktivitas di KI turut mendorong kenaikan kinerja sektor Industri di wilayah
       barat serta tingginya pertumbuhan sektor Industri di wilayah timur. Selain itu, sektor
       Pertanian di Sumatera, Jawa, dan Sulampua menunjukkan peningkatan seiring panen
       gadu dan naiknya produksi perkebunan.
       Secara keseluruhan, perekonomian daerah sepanjang 2025 diproyeksikan lebih baik
       dibandingkan tahun 2024. Penguatan ini terutama berasal dari wilayah barat,
       khususnya Jawa dan Sumatera, sementara wilayah timur mengalami pertumbuhan
       yang relatif terbatas, terutama di Sulampua. Dari sisi domestik, kinerja wilayah barat
       terutama didorong oleh investasi, sementara pertumbuhan konsumsi rumah tangga
       cenderung lebih lemah. Dorongan investasi paling kuat terlihat di Jawa yang menjadi
       pusat pengembangan kawasan industri. Sementara itu, terbatasnya perbaikan di
       wilayah timur dipengaruhi oleh lemahnya kinerja eksternal akibat permintaan negara
       mitra yang melemah serta kendala produksi di sektor Pertambangan. Dukungan fiskal
       daerah pada 2025 diperkirakan tidak sebesar sebelumnya, meski terdapat percepatan
       pada semester II.




       Konsumsi Swasta
       Di Sumatera dan Kalimantan, ketahanan konsumsi swasta pada triwulan III 2025
       diperkirakan tetap terjaga, didukung kuatnya konsumsi rumah tangga meski
       pertumbuhan konsumsi LNPRT melambat setelah berlalunya kegiatan keagamaan pada
       HBKN. Konsumsi rumah tangga diperkuat oleh meningkatnya pendapatan masyarakat,
       penyaluran stimulus fiskal seperti BSU dan program penguatan daya beli, serta naiknya


PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                7
Page 15
       pendapatan pekerja sawit seiring kenaikan harga TBS yang tercermin pada perbaikan
       Nilai Tukar Petani. Realisasi stimulus fiskal juga diperkirakan terus mendorong daya
       beli di berbagai wilayah. Sepanjang 2025, konsumsi swasta diproyeksikan tetap
       tumbuh tinggi meski lebih moderat karena normalisasi belanja Pemilu yang menekan
       konsumsi LNPRT, sementara konsumsi rumah tangga tetap meningkat terutama di
       Sumatera, Balinusra, dan Kalimantan berkat kenaikan pendapatan ASN dan
       penyesuaian UMP. Di Jawa dan Sulampua, konsumsi rumah tangga cenderung stabil
       mengikuti pertumbuhan pendapatan riil dan ekspektasi konsumen yang lebih terbatas,
       sehingga secara keseluruhan konsumsi swasta tetap menjadi pendorong utama
       pertumbuhan ekonomi meskipun lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya.
       Investasi
       Kinerja investasi daerah pada triwulan III 2025 diperkirakan menguat di sebagian besar
       wilayah, dengan Jawa mencatat peningkatan tertinggi seiring prospek positif
       pengembangan KI/KEK yang didukung percepatan proyek pemerintah di Jawa dan
       Sumatera. Pembangunan IKN yang kembali berjalan setelah pembukaan blokir
       anggaran serta program pembangunan 3 juta rumah turut mendorong investasi di
       Kalimantan, sementara Balinusra mendapat dorongan dari realisasi proyek swasta dan
       pemerintah, termasuk KEK. Di Sulampua, investasi masih ditopang proyek hilirisasi
       mineral meski pertumbuhannya relatif terbatas pada triwulan III. Secara keseluruhan
       tahun 2025, investasi daerah diprakirakan tetap tumbuh positif dengan Jawa dan
       Sulampua sebagai penopang utama, didukung pembangunan KI/KEK yang masif dan
       proyek hilirisasi mineral serta migas. Di Sumatera, investasi pada semester II
       diperkirakan meningkat seiring percepatan proyek pemerintah setelah pembukaan
       blokir anggaran, sementara Balinusra tetap mencatat prospek kuat meski sempat
       tertahan efisiensi anggaran. Sebaliknya, kebijakan efisiensi menahan realisasi
       pembangunan IKN sehingga membatasi pertumbuhan investasi Kalimantan sepanjang
       2025.
       Konsumsi Pemerintah – Fiskal Daerah
       Belanja pemerintah pada triwulan III 2025 diperkirakan meningkat di seluruh wilayah,
       didorong kebijakan relaksasi belanja dan penetapan APBD-P di mayoritas daerah,
       dengan Jawa, Balinusra, dan Sulampua mencatat perbaikan paling menonjol. Kenaikan
       gaji ASN sebesar 8% sejak Agustus 2025, penyaluran berbagai tunjangan, serta
       percepatan belanja program prioritas turut mendorong peningkatan belanja pegawai
       dan barang/jasa, sementara kenaikan PAD hingga Agustus—yang ditopang perbaikan
       penerimaan pajak dan retribusi—semakin memperkuat realisasi fiskal daerah. Relaksasi
       belanja sejak triwulan II dan penyelesaian APBD-P pada triwulan III juga memberi
       dorongan tambahan terhadap konsumsi pemerintah di berbagai wilayah. Sepanjang
       2025, kontribusi konsumsi pemerintah terhadap perekonomian daerah tetap positif
       meski lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya akibat normalisasi pascaPemilu
       dan Pilkada, proses administratif realokasi dana transfer, keterlambatan penetapan
       APBD, serta pergeseran komposisi belanja untuk program prioritas yang menahan
       realisasi pada paruh pertama tahun. Di Kalimantan, konsumsi pemerintah bahkan
       diproyeksikan terkontraksi karena menurunnya belanja pembangunan IKN sepanjang
       2025.
       Ekspor Luar Negri
       Ekspor nonmigas hingga Agustus pada triwulan III 2025 tetap tumbuh positif di
       mayoritas wilayah, terutama didorong oleh Sumatera, Jawa, dan Sulampua. Ekspor
       Jawa meningkat berkat naiknya permintaan emas global sebagai aset safe haven yang
       sejalan dengan kenaikan harga dan produksi smelter di Gresik. Di Sumatera, ekspor
       CPO ke India menguat selama periode Diwali dan ditopang perbaikan produksi,

PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                               8
Page 16
       sedangkan ekspor Sulampua didorong komoditas nikel dan turunannya seperti NPI dan
       besi baja karena permintaan Tiongkok yang meningkat. Perbaikan kontraksi ekspor
       Kalimantan dipengaruhi tingginya permintaan batu bara dari Asia Timur dan ASEAN
       serta peningkatan produksi untuk memenuhi target RKAB. Sementara itu, Balinusra
       masih mencatat kontraksi akibat turunnya ekspor konsentrat tembaga, tetapi tekanan
       tersebut tertahan oleh mulai beroperasinya smelter yang mendorong ekspor produk
       olahan tembaga.




       Prospek ekspor nonmigas sepanjang 2025 diperkirakan tetap kuat di sebagian besar
       wilayah, kecuali Sulampua. Jawa diproyeksikan terus mencatat kinerja solid berkat
       tingginya permintaan dan harga emas, sementara Sumatera mendapat dorongan dari
       permintaan CPO Tiongkok dan India serta pemulihan produksi TBS. Ekspor Kalimantan
       juga berpeluang meningkat melalui ekspor CPO dan alumina. Sebaliknya, prospek
       ekspor Balinusra masih tertahan oleh penurunan ekspor konsentrat tembaga di tengah
       peningkatan kapasitas smelter yang berlangsung bertahap dan kualitas bijih yang
       belum optimal, sedangkan Sulampua menghadapi tekanan dari turunnya ekspor
       pertambangan akibat berakhirnya izin ekspor konsentrat tembaga serta kendala
       produksi di Papua.
       Inflasi
       Inflasi IHK pada triwulan III 2025 tetap terkendali di seluruh wilayah, dengan angka
       nasional sebesar 2,65% (yoy), sedikit lebih tinggi dari triwulan sebelumnya tetapi masih
       lebih rendah dari pola tiga tahun terakhir. Inflasi inti terjaga rendah karena kebijakan
       Bank Indonesia yang konsisten dan permintaan yang kembali normal setelah HBKN,
       meski ada tekanan dari kenaikan harga emas global. Dari sisi wilayah, inflasi tertinggi
       tercatat di Sumatera Utara dan terendah di Maluku Utara.
       Kenaikan inflasi terutama berasal dari kelompok volatile food (VF), terutama akibat
       naiknya harga cabai merah karena cuaca yang kurang mendukung dan serangan hama
       di daerah sentra seperti Sumatera Utara dan Bengkulu. Harga daging ayam ras juga
       naik karena meningkatnya biaya pakan jagung. Sementara itu, kelompok administered
       prices (AP) ikut mendorong inflasi melalui kenaikan harga rokok dan tarif air minum
       PAM di beberapa provinsi. Tekanan inflasi ini tertahan oleh turunnya tarif angkutan
       setelah musim liburan.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                 9
Page 17
       Sepanjang 2025, inflasi diperkirakan tetap berada dalam sasaran 2,5±1%. Stabilitas ini
       didukung kebijakan moneter Bank Indonesia, inflasi impor yang terkendali, serta
       pasokan pangan yang membaik di daerah sentra. Pemerintah dan Bank Indonesia terus
       memperkuat koordinasi melalui TPIP–TPID serta program GNPIP untuk memastikan
       distribusi pangan lebih lancar dan menahan tekanan harga di wilayah non-sentra.




     Sumber : www.bi.go.id (Laporan Nusantara Oktober 2025)



       Permintaan Properti Komersial
       Permintaan terhadap properti komersial kategori jual pada triwulan III 2025
       menunjukkan peningkatan sebesar 0,67% (yoy), lebih tinggi dibandingkan 0,45%
       (yoy) pada periode sebelumnya (Grafik 1). Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh
       meningkatnya minat terhadap lahan industri di kawasan Bodebek dan Banten, serta
       meningkatnya permintaan untuk segmen perkantoran jual di Jakarta. Sebaliknya,
       permintaan properti komersial kategori sewa mengalami penurunan sebesar 1,53%
       (yoy), lebih dalam dibandingkan kontraksi 0,18% (yoy) pada triwulan II 2025 (Grafik
       2). Koreksi permintaan tersebut terutama terjadi pada segmen convention hall di
       Jakarta dan Palembang serta segmen hotel di hampir seluruh wilayah survei.




       Secara triwulanan, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori jual pada triwulan II
       2025 hanya meningkat 0,06% (qtq), melambat dibandingkan pertumbuhan 0,18%
       (qtq) pada triwulan sebelumnya. Perlambatan ini utamanya disebabkan oleh turunnya
       permintaan perkantoran jual di Jakarta dan Surabaya. Sebaliknya, Indeks Permintaan
       Properti Komersial kategori sewa menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 0,33%
       (qtq), berbalik positif setelah pada triwulan sebelumnya terkontraksi cukup dalam
       sebesar 3,85% (qtq). Kenaikan tersebut ditopang oleh meningkatnya permintaan


PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                              10
Page 18
       segmen convention hall yang terdorong oleh maraknya penyelenggaraan berbagai
       event berskala nasional dan internasional di Jakarta, yang turut memperkuat aktivitas
       sektor jasa dan mendorong kebutuhan ruang sewa sementara.




       Perkembangan Pasokan Properti Komersial
       Indeks Pasokan Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan III 2025
       meningkat sebesar 1,00% (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 0,15% (yoy)
       pada triwulan II 2025. Kenaikan ini utamanya disebabkan oleh penambahan pasokan
       lahan industri baru di kawasan Bodebek (Grafik 5). Sementara itu, Indeks Pasokan
       Properti Komersial untuk kategori sewa menunjukkan pertumbuhan tahunan sebesar
       2,02% (yoy), sedikit lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan 1,97% (yoy) pada triwulan
       sebelumnya (Grafik 6), yang didorong oleh peningkatan pasokan pada segmen hotel
       di wilayah Jabodebek, Surabaya, dan Palembang.




       Secara triwulanan, pasokan kategori jual pada triwulan III 2025 tercatat naik sebesar
       0,89% (qtq), terutama akibat bertambahnya pasokan pada segmen lahan industri di
       Bodebek (Grafik 7). Di sisi lain, Indeks Pasokan Properti Komersial untuk kategori sewa
       tumbuh sebesar 0,33% (qtq), menurun dibandingkan 0,42% (qtq) pada triwulan II
       2025 (Grafik 8). Perlambatan tersebut terutama terjadi pada segmen ritel sewa di
       Semarang.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                               11
Page 19
       Perkembangan Harga Properti Komersial
       Pada segmen jual, Indeks Harga Properti Komersial pada triwulan III 2025 mencatat
       pertumbuhan sebesar 0,45% (yoy), relatif stabil dibandingkan triwulan sebelumnya
       yang tumbuh 0,43% (yoy) (Grafik 9). Sementara itu, Indeks Harga Properti Komersial
       untuk kategori sewa justru mengalami penurunan sebesar 0,49% (yoy), setelah pada
       triwulan sebelumnya meningkat 1,14% (yoy) (Grafik 10). Penurunan harga sewa
       tersebut terutama dipengaruhi oleh koreksi harga pada segmen hotel, yang dilakukan
       pengembang sebagai strategi mempertahankan permintaan.




       Secara triwulanan, Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan
       III 2025 mengalami kontraksi sebesar 0,02% (qtq), setelah mencatat peningkatan
       0,16% (qtq) pada periode sebelumnya (Grafik 11). Penurunan ini berkaitan dengan
       melemahnya harga pada segmen lahan industri di Bodebek, yang dipengaruhi
       penguatan nilai tukar rupiah mengingat sebagian besar transaksi lahan industri
       mengacu pada mata uang dolar AS. Pada sisi lain, Indeks Harga Properti Komersial
       kategori sewa juga terkontraksi sebesar 0,08% (qtq) pada triwulan III 2025, setelah
       tumbuh 0,11% (qtq) pada triwulan sebelumnya (Grafik 12). Koreksi harga ini terutama
       terjadi pada segmen hotel, khususnya di wilayah Jabodebek dan Semarang.




       Sumber : https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/Documents/PPKom_Tw_III_2025




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                            12
Page 20
  3    PENGUNGKAPAN ATAS ASET


Objek Penilaian berupa 1 (satu) unit rumah tinggal atau biasa disebut juga sebagai villa yang
dikategorikan sebagai Aset Non-Operasional yang tidak digunakan dalam kegiatan
operasional utama perusahaan. Villa tersebut berlokasi di kawasan pariwisata dengan akses
melalui jalur air dan jalur udara. Lingkungan sekitar merupakan area hunian private yang
berkembang dengan tingkat aktivitas yang relatif stabil, sehingga mendukung
keberlangsungan nilai properti.
Bangunan rumah tinggal tersebut memiliki konstruksi permanen dengan struktur beton
bertulang, dinding pasangan bata, dan atap dakbeton. Tata ruang bangunan mengikuti fungsi
hunian pada umumnya dengan konsep villa private, terdiri dari ruang meeteng beserta
bartender, rung karaoke,kamar tidur, kamar mandi, dapur, serta area bersantai. Kondisi fisik
bangunan secara umum berada dalam keadaan sangat baik, meskipun terdapat beberapa
bagian yang membutuhkan pemeliharaan rutin akibat usia bangunan. Luas tanah dan luas
bangunan sesuai sebagaimana tercantum dalam dokumen legal yang dimiliki perusahaan.
Untuk menentukan nilai aset berdasarkan peraturan OJK, maka penilaian dilakukan dengan
2 (dua) pendekatan penilaian, dimana penilaian dilakukan dengan menggunakan
Pendekatan Pasar (Market Approach), yaitu mengacu pada transaksi dan penawaran
properti sejenis di wilayah sekitar yang memiliki kemiripan dari segi lokasi, luas, kondisi, dan
karakteristik bangunan. Pendekatan ini dipilih karena pasar rumah tinggal umumnya memiliki
data pembanding yang memadai dan dapat menggambarkan nilai pasar aset secara lebih
representatif. Sebagai bahan pertimbangan tambahan, dilakukan pula analisis menggunakan
Pendekatan Biaya (Cost Approach) untuk menilai kewajaran nilai bangunan berdasarkan
biaya reproduksi baru dikurangi penyusutan yang relevan.
Hasil dari proses penilaian tersebut kemudian dilakukan rekonsiliasi nilai dari kedua
pendekatan tersebut, sehingga menghasilkan estimasi Nilai Pasar rumah tinggal yang
mencerminkan nilai pasar pada tanggal penilaian. Penilaian mempertimbangkan berbagai
faktor, termasuk lokasi, kondisi fisik, usia bangunan, serta tren pasar properti perumahan di
wilayah terkait.
Aset ini berstatus dimiliki atau dikuasai sepenuhnya oleh PT Satria Mega Kencana
Tbk, yang didukung oleh dokumen legal yang sah, data legal yang kami terima dari pemberi
tugas berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) hak atas tanah seluas 1.500 meter persegi
berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya. Dokumen perizinan bangunan tidak
kami terima hingga saat laporan ini terbit, sebagai tambahan informasi dari pemberi tugas,
aset tidak sedang diagunkan, tidak dalam proses sengketa, dan tidak dimanfaatkan untuk
mendukung aktivitas operasional perusahaan. Dengan demikian, rumah tinggal tersebut
diklasifikasikan sebagai aset non-operasional yang tidak berpotensi memberikan manfaat
ekonomi di masa depan, baik melalui penyewaan, pemanfaatan alternatif, maupun potensi
divestasi sesuai strategi perusahaan.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                 13
Page 21
   4     DATA DAN INFORMASI


Obyek Penilaian
Objek penilaian adalah real properti berupa Tanah seluas 1.500 meter persegi dan bangunan
villa yang berdiri diatasnya.




                                    Tampak Depan Properti


Lokasi dan Identitas Aset
Aset yang dinilai adalah tanah dan bangunan villa yang secara administratif terletak di Pulau
Tengah Kav 51, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan
Seribu, Provinsi DKI Jakarta. (Koordinat : -5.858674, 106.607996).
Objek berada dalam radius :
- Lebih kurang 1000 m sebelah Barat dari Pulau Pari;
- Lebih kurang 7000 m sebelah Utara dari Pulau Bokor




                                      Sumber : Google.Map



PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                              14
Page 22
Akses Menuju Lokasi
Akses menuju lokasi adalah melalui jalur air dan jalur udara, Pada saat inspeksi dilakukan
terdapat jalan pada pulau tersebut, akan tetapi bukan jalan nasional, melainkan jalan khusus
yang menghubungkan area pulau tersebut.




                                     Jalan di belakang Properti


Lingkungan Sekitar
Lingkungan di sekitar objek adalah bangunan bangunan private villa. Bangunan-bangunan
penting yang dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi di sekitar objek penilaian adalah Tower
H Island. Fasilitas umum yang dapat dijumpai/tersedia berada di pulau sebelahnya yaitu Pulau
Pari antara lain ; tempat ibadah, sekolah, sedangkan jenis infrastruktur seperti listrik dari PLN
dan ketersediaan air bersih hasil pengolahan dari Water Treadment air laut pada lokasi objek
penilaian sudah tersedia.
Tanah
Uraian Tapak
Secara makro, tanah atas villa berada pada alas hak pengelolaan, dalam penilaian ini fokus
lahan hanya berada dalam lingkup Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), berdasarkan PPJB
bentuk tanah secara umum dikategorikan adalah Beraturan. Luas lahan dari bukti kepemilikan
adalah 1.500 meter persegi. Di dalam penugasan ini kami tidak melakukan pengukuran ulang
terhadap luas tanah properti secara terperinci.




                                 OBJEK




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                  15
Page 23
Dokumen Kepemilikan
Villa tersebut berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta cq. Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan hingga
laporan ini diterbitkan proses pengurusan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) masih berjalan
(sesuai dengan surat keterangan dari PT. Satria Mega Kencana, Tbk, No. 343/SMK-
SK/XII/2025 tanggal19 Desember 2025).
Tanah yang dinilai terdiri atas satu copy salinan PPJB kepemilikan tanah, salinan yang kami
terima adalah :
• Legalitas Tanah                  :   PPJB Sebidang tanah berikut bangunan villa diatasnya
• Nomor                            :   007/PPJB/SUI/Angel Fish/51/0515
• Tanggal Penerbitan               :   08 Mei 2015
• Luas Tanah                       :   1.500 meter persegi
• Nomor Gambar Situasi             :   -
• Tanggal Gambar Situasi           :   -
Topografi
Lahan memiliki kontur pemukaan yang rata dengan tinggi permukaan tanah lebih tinggi 0.2
meter dari permukaan jalan di belakangnya dan lebih tinggi 3 meter dari permukaan air laut
(pada saat inspeksi dilakukan kondisi laut sedang surut) di depan objek penilaian.
Batas- Batas
Batas - batas tanah properti adalah sebagai berikut :
❖ Sebelah Utara                :   Jalan Lingkungan dan Villa
❖ Sebelah Timur                :   Villa
❖ Sebelah Selatan              :   Laut dan Docking Kapal Milik Pribadi
❖ Sebelah Barat                :   Villa
Tata Kota
• Peruntukan           : Pariwisata
• KDB                  : 30 %
• KLB                  : 1.2
Penggunaan Tanah Saat Ini
Pada saat penilaian dilakukan di atas lahan sudah terbangun bangunan Villa.




             TAMPAK DEPAN ASET                            TAMPAK BANGUNAN BELAKANG



PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                  16
Page 24
              TAMPAK LANTAI 1    TAMPAK LANTAI 1




               TAMPAK LANTAI 1   TAMPAK LANTAI 1




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                       17
Page 25
              TAMPAK LANTAI 2   TAMPAK LANTAI 2




           TAMPAK KAMAR UTAMA   TAMPAK TOILET




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                      18
Page 26
              TAMPAK LANTAI 3   TAMPAK LANTAI 3




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                      19
Page 27
  5    PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK (HIGHEST AND BEST
       USE/HBU)


Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use/HBU) didefinisikan sebagai
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan,
telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara financial layak, dan
menghasilkan nilai tertinggi dari asset tersebut. (KEPI & SPI Edisi VII 2018, KPUP-10.1)

Tanah dengan kondisi Telah Dikembangkan (As Improved)

Secara Fisik Memungkinkan (Physically Possible)
Secara fisik, objek berupa rumah tinggal/villa yang berada pada suatu lahan dengan bentuk
dan ukuran yang memungkinkan untuk pengembangan hunian. Kondisi lingkungan sekitar
telah terbangun dengan dominasi penggunaan sebagai area private villa. Ketersediaan akses,
infrastruktur umum, serta utilitas seperti listrik, air, dan jaringan jalan memenuhi syarat untuk
digunakan sebagai rumah tinggal/villa. Dengan demikian, dari aspek fisik, penggunaan sebagai
rumah tinggal/villa dinilai memungkinkan.

Secara Hukum Diizinkan (Legally Permissible)
Berdasarkan peraturan tata ruang dan ketentuan penggunaan lahan pada wilayah setempat,
zona lokasi objek termasuk dalam kawasan pariwisata. Kegiatan pembangunan rumah tinggal
atau disebut juga villa diperbolehkan sesuai peraturan daerah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan bangunan gedung. Dengan demikian, penggunaan sebagai rumah tinggal/villa
diizinkan secara hukum.

Secara Finansial Layak (Financially Feasible)
Analisis pasar menunjukkan bahwa permintaan terhadap rumah tinggal/villa di kawasan
tersebut cukup stabil, dengan tingkat hunian yang relatif baik dan tren harga yang cenderung
meningkat. Biaya pemeliharaan dan pengelolaan bangunan relatif rendah jika dibandingkan
potensi nilai pasar yang dapat dihasilkan. Oleh karena itu, penggunaan sebagai rumah
tinggal/villa dinilai layak secara finansial.

Memberikan Nilai Tertinggi (Maximally Productive)
Jika dibandingkan alternatif penggunaan lain seperti usaha komersial skala kecil atau fungsi
campuran, penggunaan sebagai rumah tinggal/villa tetap merupakan opsi yang memberikan
nilai pasar tertinggi dan sejalan dengan karakter lokasi, situasi pasar, pengembangan di
lingkungan sekitar. Dengan memenuhi beberapa kriteria sebelumnya dan menghasilkan nilai
optimum, penggunaan sebagai hunian ditetapkan sebagai opsi yang paling produktif.

Kesimpulan Pengunaan Tertinggi dan Terbaik
Berdasarkan analisis faktor-faktor tersebut diatas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diatur dalam KEPI dan SPI, maka penggunaan tertinggi dan terbaik adalah sebagai rumah
tinggal/villa.

Kami tidak melakukan kajian/analisa penggunaan tertinggi dan terbaik secara mendalam
karena pekerjaan tersebut merupakan penugasan tersendiri.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                  20
Page 28
ANALISA PASAR PROPERTI DI SEKITAR ASET
Lokasi aset yang terletak dipulau H atau disebut juga pulau Tengah yang bersifat Private Area,
di Pulau tersebut terdabat ±52 unit rumah tingga/villa. Pulau terdekat dengan objek penilaian
adalah Pulau Pari di sebelah timur kemudian Pulau Tidung disebelah utara, area sekitarnya
yang berada di pulau tersebut tidak memiliki kegiatan komersil ataupun perdagangan, hanya
khusus sebagai tempat peristirahatan bagi pemilik-pemilik rumah tinggal/villa.

Kondisi ini mempengaruhi harga tanah di sekitarnya. Dari hasil informasi yang di dapat di
lapangan, harga tanah di sekitar obyek penilaian berkisar antara Rp. 14 Juta sampai Rp. 24
Juta permeter perseginya. Harga yang ditawarkan masih negosiasi tergantung pada luas,
letak, bukti kepemilikan, kondisi pasar properti sekitar dan faktor-faktor lainnya.

PERTIMBANGAN PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODE PENILAIAN

Pertimbangan Pendekatan Penilaian
Dari hasil identifikasi masalah terhadap objek penilaian, ada beberapa alasan yang akan di
gunakan sebagai pertimbangan pendekatan penilaian, antara lain:
1. Sebagai aset non-operasional
2. Tidak menghasilkan pendapatan
3. Digunakan sendiri

Aset yang dinilai adalah rumah tinggal/villa, sehingga dapat dikategorikan bukan sebagai
objek penilaian tertentu, sehingga sesuai dengan SE OJK No.33/SEOJK.04/2021, III.1.b
menggunakan paling sedikit 2 (dua) pendekatan untuk memperoleh hasil penilaian yang
akurat dan objektif.

Berdasarkan alasan diatas dan sejalan dengan peraturan OJK, maka pendekatan yang dapat
diterapkan adalah Pendekatan Pasar (Market Aprroach) dengan metode Perbandingan
data Pasar dan Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan metode Biaya Penggati atau
disebut juga Biaya Pengganti Terdepresiasi.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                               21
Page 29
Implementasi Penggunaan Pendekatan Penilaian
Pendekatan Pasar
Dalam perhitungan nilai tanah, digunakan Metode Teknik Perbandingan Data Pasar.
Teknik perbandingan data pasar untuk penilaian tanah melibatkan perbandingan langsung dari
properti yang dinilai dari bidang tanah yang sejenis dimana data aktual untuk transaksi pasar
terakhir tersedia. Meskipun data transaksi adalah sangat penting analisis dari penawaran dan
harga yang ditawarkan untuk bidang tanah yang sejenis yang merupakan properti pesaing
dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap pasar.
Uraian proses penilaian dengan menggunakan Pendekatan Pasar, yaitu pendekatan pasar
dilakukan dengan cara mendapatkan beberapa data pembanding sejenis dari pasar terbuka
pada tanggal penilaian. Dari beberapa data pembanding yang didapat kemudian dipilih dan
dianalisa serta dilakukan penyesuaian atau perbandingan terhadap obyek penilaian. Setelah
dilakukan proses penyesuaian dan didapatkan indikasi nilai dari setiap properti pembanding
yang telah disesuaikan, maka dilakukan rekonsiliasi dengan tingkat pembobotan berdasarkan
kemiripan dari masing-masing properti pembanding terhadap obyek yang dinilai untuk
menghasilkan Nilai tunggal, yang merupakan kesimpulan Nilai dari Pendekatan Data Pasar.
Penentuan nilai aset berdasarkan perbandingan atas analisa transaksi, penawaran, dan
permintaan aset sejenis yang berada di sekitar lokasi dengan memperhatikan faktor
perbandingan antara lain: lokasi, jenis sertifikat, kondisi pembiayaan, kondisi transaksi, kondisi
pasar, karakteristik fisiik, ekonomi, penggunaan, dan faktor-faktor lainnya yang
mempengaruhi penilaian.
Berikut data penawaran/indikasi transaksi yang kami anggap relevan untuk dijadikan
pembanding:


                       URAIAN                              OBJEK YANG           PEMBANDING - 1            PEMBANDING - 2       PEMBANDING - 3
                                                             DINILAI

                  Jenis Objek                                                      TANAH DAN                TANAH DAN             TANAH DAN
                                                          RUMAH DAN
                                                                                   BANGUNAN                 BANGUNAN              BANGUNAN
                                                        BANGUNAN VILLA
                     Catatan / Spesifik Properti --->                           -                     -                       -
                  Alamat                                Pulau Tengah Kav        Kawasan      Pantai   Kawasan      Pantai     Komplek       pantai
                                                        51, Kelurahan Pulau     Indah Kapuk, Ebony    Indah Kapuk, Ebony      Mutiara      (Kanal),
                                                        Pari,      Kecamatan    Golf, Kota Jakarta    Golf, Kota Jakarta      Jalan         Pantai
                                                        Pulau          Seribu   Utara, Provinsi DKI   Utara, Provinsi DKI     Mutiara S, Kota
                                                        Selatan, Kabupaten      Jakarta               Jakarta                 Jakarta       Utara,
                                                        Kepulauan Seribu,                                                     Provinsi DKI Jakarta
                                                        Provinsi DKI Jakarta
 INFORMASI UMUM




                  Perkiraan Titik Koordinat                   -5.858674 ,           -6.105233,                -6.105597,           -6.102071,
                  Terdekat                                   106.607996            106.745754                106.744711           106.794080
                  Waktu Penawaran / Transaksi                                   28 November 2025          28 November 2025     28 November 2025
                  Sumber Informasi Data                                           AGEN PROPERTI            AGEN PROPERTI        AGEN PROPERTI
                  └ Tambahan informasi data (jika                               -                     -                       -
                  diperlukan)
                  Nama                                                          EDDI MORID            DJOKO SAPUTRO           GADING PRO
                  No. Telp                                                      +6281808410075        087883771488            08118753299
                  Status Data (Transaksi atau                                      PENAWARAN             PENAWARAN               PENAWARAN
                  Penawaran)
                  Harga Penawaran / Transaksi                                       75,000,000,000           65,000,000,000       55,000,000,000
                  Legalitas                                    PPJB                    SHM                     SHM                   SHM
                  Luas Tanah - (m²)                            1,500                   1,045                   1,679                1,200
                         Luas Bangunan - (m²)                          1,677                 3,000                    1,000                1,800
                                       Jumlah lantai                       3                     4                        2                    3




Sketsa Data Pembanding dan Objek

PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                                                                      22
Page 30
Dengan menggunakan metode penilaian serta mempertimbangkan semua informasi, faktor-
faktor seperti yang terkandung dalam laporan ini dan berdasarkan asumsi dan batasan yang
mendasari.
Indikasi nilai dari aset yang berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap dengan
menggunakan Pendekatan pasar adalah sebesar:
                                    Rp 38,787,000,000,-

        (Tiga Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                         23
Page 31
Pendekatan Biaya
Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayarkan pembeli di pasar untuk
aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, resiko atau faktor
lainnya. Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah
usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini,
diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung
pada Dasar Nilai yang diperlukan.
Pendekatan Biaya memiliki dua kemungkinan penerapan; pertama, yang dapat dipergunakan
dalam estimasi Nilai Pasar dan kedua, yang tidak dapat dipergunakan dalam estimasi Nilai
Pasar. Jika Pendekatan Biaya diterapkan untuk estimasi Nilai Pasar, maka semua unsur
pendekatan tersebut harus diambil berdasarkan kelaziman yang ada di pasar atau dalam
praktek penilaian. Jika Pendekatan Biaya diterapkan pada situasi dan kondisi selain Nilai Pasar,
maka sebagian unsur-unsur yang dipergunakan tidak berdasarkan pada data pasar. Lebih jelas
lagi, Pendekatan Biaya dengan menerapkan Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) yang
menggabungkan unsur-unsur yang didasarkan pada data pasar dengan unsur-unsur bukan
data pasar, tidak dapat dianggap sebagai Nilai Pasar. Penerapan yang berbeda antara
Pendekatan Biaya dan pendekatan lainnya untuk memperkirakan Nilai Pasar, jangan sampai
membingungkan atau menimbulkan salah pengertian dalam penggunaan, penyajian maupun
penerapannya.


Perhitungan nilai properti dengan pendekatan biaya;
Nilai Properti = Nilai Tanah + Nilai Bangunan beserta sarana pelengkap


Penilaian Tanah
Dalam perhitungan nilai tanah, digunakan Metode Teknik Perbandingan Data Pasar.
Teknik perbandingan data pasar untuk penilaian tanah melibatkan perbandingan langsung dari
properti yang dinilai dari bidang tanah yang sejenis dimana data aktual untuk transaksi pasar
terakhir tersedia. Meskipun data transaksi adalah sangat penting analisis dari penawaran dan
harga yang ditawarkan untuk bidang tanah yang sejenis yang merupakan properti pesaing
dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terhadap pasar.
Penentuan nilai aset berdasarkan perbandingan atas analisa transaksi, penawaran, dan
permintaan aset sejenis yang berada di sekitar lokasi dengan memperhatikan faktor
perbandingan antara lain: lokasi, jenis sertifikat, kondisi pembiayaan, kondisi transaksi, kondisi
pasar, karakteristik fisiik, ekonomi, penggunaan, dan faktor-faktor lainnya yang
mempengaruhi penilaian.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                   24
Page 32
Berikut data penawaran/indikasi transaksi yang kami anggap relevan untuk dijadikan
pembanding:


                       URAIAN                               OBJEK YANG            PEMBANDING - 1            PEMBANDING - 2       PEMBANDING - 3
                                                              DINILAI

                  Jenis Objek                                                      TANAH KOSONG           TANAH KOSONG            TANAH KOSONG
                                                          TANAH KOSONG
                      Catatan / Spesifik Properti --->                           -                      -                       -
                  Alamat                                 Pulau Tengah Kav        Kavling Golf Island    Kavling Golf Island     Komplek       pantai
                                                         51, Kelurahan Pulau     Mozart,         Kota   Mozart, Kota jakarta    Mutiara,        Jalan
                                                         Pari,      Kecamatan    jakarta       Utara,   Utara, Provinsi DKI     Pantai Mutiara S,
                                                         Pulau          Seribu   Provinsi DKI Jakarta   Jakarta                 Kota jakarta Utara,
                                                         Selatan, Kabupaten                                                     Provinsi DKI Jakarta
                                                         Kepulauan Seribu,
                                                         Provinsi DKI Jakarta
 INFORMASI UMUM




                  Perkiraan Titik Koordinat                    -5.858674 ,           -6.081944,                 -6.084914,           -6.102604,
                  Terdekat                                    106.607996            106.754359                 106.753169           106.791787
                  Waktu Penawaran / Transaksi                                    28 November 2025           28 November 2025     28 November 2025
                  Sumber Informasi Data                                            AGEN PROPERTI             AGEN PROPERTI        AGEN PROPERTI
                  └ Tambahan informasi data (jika                                -                      -                       -
                  diperlukan)
                  Nama                                                           Rumah 123              WONG LINDA              DJOKO SAPUTRO
                  No. Telp                                                       085183299123           087747749994            087883771488
                  Status Data (Transaksi atau                                       PENAWARAN              PENAWARAN               PENAWARAN
                  Penawaran)
                  Harga Penawaran / Transaksi                                        11,000,000,000            18,500,000,000       19,872,000,000
                  Legalitas                                     PPJB                     AJB                     SHM                   SHGB
                  Luas Tanah - (m²)                             1,500                    354                      600                   864
                         Luas Bangunan - (m²)                                                     0                         0                    0
                                       Jumlah lantai                        1                     1                         1                    1



Sketsa Data Pembanding dan Objek




Berdasarkan penyesuaian, penelahaan, penghitungan, dan analisis antara obyek penilaian
dengan data pembanding yang lazim dalam penilaian, maka diperoleh Indikasi Nilai Pasar atas
Tanah sebagai berikut:




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                                                                        25
Page 33
            Keterangan                      Luas                 Indikasi Nilai Pasar
    Tanah                       1.500                                     21,900,000,000


Penilaian Bangunan dan Sarana Pelengkap
Sedangkan untuk bangunan dan pengembangan lainnya digunakan Metode Biaya Pengganti
Baru Terdepresiasi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
•     Biaya Pengganti Baru adalah estimasi biaya untuk membuat suatu properti baru yang
      setara dengan properti yang dinilai, berdasarkan harga pasaran setempat pada tanggal
      penilaian.
•     Depresiasi/Keusangan yang dihitung berdasarkan umur efektif dari aset yang ditentukan
      sesudah diadakan pemeriksaan fisik atas kondisi dan kapasitas saat ini, meliputi
      keusangan fisik, keusangan fungsional dan keusangan ekonomis, jikalau ada dengan
      mempertimbangkan jangka waktu berlakunya hak kepemilikan.
•     Kemunduran Fisik Berhubungan dengan umur dan kondisi fisik yang ada seperti
      keretakan, kelapukan, kerusakan konstruksi.
•     Keusangan Fungsional Kurangnya perencanaan, ukuran, model atau bentuk yangkurang
      cocok, umur dan lainnya.
•     Keusangan Ekonomis Sebagai akibat dari pengaruh eksternal seperti perubahan sosial,
      peraturan pemerintah dan batasan karena adanya peraturan.


           Keterangan                       Luas                 Indikasi Nilai Pasar
    Bangunan Rumah Tinggal      1.677                                     14,019,720,000
    Kolam renang                175                                          700,000,000

Dengan menggunakan metode penilaian serta mempertimbangkan semua informasi, faktor-
faktor seperti yang terkandung dalam laporan ini dan berdasarkan asumsi dan batasan yang
mendasari.
Indikasi nilai dari aset yang berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap dengan
menggunakan Pendekatan Biaya adalah sebesar:


                                        Rp36,619,000,000,-

               (Tiga Puluh Enam Miliar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah)




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                            26
Page 34
REKONSILIASI ESTIMASI NILAI DAN KESIMPULAN NILAI
Rekonsiliasi Nilai
Dalam proses penilaian, Penilai telah menggunakan Pendekatan Pasar dan Pendekatan
Biaya untuk memperoleh indikasi nilai dari objek penilaian. Kedua pendekatan tersebut
dianalisis, dievaluasi, dan dibandingkan untuk menentukan indikasi nilai akhir yang paling
mencerminkan kondisi pasar wajar (market value) pada tanggal penilaian.
1.   Pendekatan Pasar
     Pendekatan Pasar memberikan indikasi nilai berdasarkan perbandingan dengan properti
     pembanding yang telah terjual atau sedang ditawarkan di pasar. Data pembanding telah
     disesuaikan melalui penyesuaian kuantitatif maupun kualitatif atas faktor-faktor
     perbedaan seperti lokasi, luas tanah, luas bangunan, kondisi, kualitas bangunan, serta
     waktu transaksi.
     Pendekatan Pasar dinilai memiliki tingkat relevansi tinggi, karena mencerminkan
     perilaku aktual pelaku pasar dan kondisi permintaan-penawaran saat ini. Dengan
     demikian, hasil dari Pendekatan Pasar dianggap sebagai indikasi nilai yang kuat dan
     representatif untuk objek rumah tinggal.
2.   Pendekatan Biaya
     Pendekatan Biaya dilakukan dengan menghitung biaya pengganti baru (replacement cost
     new) dari bangunan, kemudian dikurangi penyusutan fisik, fungsional, maupun eksternal
     sehingga diperoleh nilai bangunan tersisa. Nilai tanah dihitung berdasarkan data pasar,
     kemudian ditambahkan pada nilai bangunan untuk menghasilkan total indikasi nilai
     properti. Pendekatan Biaya memberikan gambaran mengenai nilai penawaran
     minimum dari sisi biaya pembangunan. Namun, pendekatan ini tidak sepenuhnya
     mencerminkan kondisi pasar aktual, terutama dalam situasi ketika harga transaksi
     dipengaruhi oleh faktor lokasi dan kebutuhan pembeli. Oleh karena itu, akurasi
     pendekatan ini dinilai cukup baik, tetapi tidak sekuat pendekatan pasar dalam
     mencerminkan preferensi pembeli.
3.   Pertimbangan dan Pembobotan
     Dalam melakukan rekonsiliasi, Penilai mempertimbangkan:
     •   Kualitas data pembanding pada Pendekatan Pasar.
     •   Keandalan perhitungan biaya dan estimasi penyusutan pada Pendekatan Biaya.
     •   Karakter objek berupa rumah tinggal yang umumnya diperdagangkan aktif di
         pasar, sehingga nilai pasar lebih banyak ditentukan oleh permintaan-penawaran
         aktual.
     •   Kesesuaian masing-masing pendekatan terhadap karakteristik objek dan data
         lokal.

   PENDEKATAN PENILAIAN          INDIKASI NILAI        PEMBOBOTAN             JUMLAH
 PENDEKATAN PASAR               38,787,000,000             50%            19,393,500,000
 PENDEKATAN BIAYA               36,619,000,000             50%            18,309,500,000
              INDIKASI NILAI PASAR                        100%             37,703,000,000
                             pembulatan                                    37,700,000,000

Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, Pendekatan Pasar diberikan bobot sama besar,
karena mencerminkan nilai yang mungkin dibayar oleh pembeli di pasar terbuka.
Pendekatan Biaya tetap digunakan sebagai pembanding dan kontrol kewajaran, serta
diberikan bobot sama besar.

PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                                27
Page 35

          
Page 36
Kondisi Dan Syarat Pembatas

Penilaian dan Laporan Penilaian ini bergantung kepada Kondisi dan Syarat Pembatas sebagai
berikut.

1.   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan
     dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung
     jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
     sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
     hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
     keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
     kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
2.   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan
     laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang
     dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan
     sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab
     kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan
     ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
3.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
     merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
     tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan
     untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
4.   Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
     berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti
     yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan
     bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat.
     Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan
     dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa
     seluruh aspek ini dipenuhi dengan baik.
5.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya,
     untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami
     didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada
     pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
6.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
     pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
     mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
7.   Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
     untukkemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
     bertanggung jawab mengenai hal ini.
8.   Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi
     dan data yang diberikan Pemberi Tugas / pengguna laporan. Oleh karena itu, kami tidak
     melakukan penyelidikan terhadap keabsahan / keaslian dokumen tersebut dan kami tidak
     melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data dari
     sertifikat & gambar bangunan yang diterima dari Pemberi Tugas / pengguna laporan.
9.   Apabila terdapat suatu tuntutan dan/atau gugatan sehubungan dengan aset yang sedang
     dinilai oleh Penilai, maka tuntutan dan/atau gugatan tersebut dapat diabaikan dan Penilai
     menganggap aset tersebut dalam keadaan bebas, tidak digadaikan dan/atau dijaminkan
     dan/atau tidak ada tuntutan maupun gugatan dan saat ini Penilai mengasumsikan aset
     berada dalam kepemilikan yang sah dan/atau dalam pengawasan dan tanggung jawab
     dari pemilik aset tersebut.


PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                               29
Page 37
10. Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan dalam hubungan dan
    berkaitan dengan tugas penilaian ini, dapat memberikan keterangan kepada pihak lain
    selain Pemberi Tugas dan/atau pengguna jasa dan/atau memberikan kesaksian pada
    suatu sidang pengadilan maupun badan pemerintah lainnya yang berkenaan dengan aset
    yang dinilai, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan (komitmen) dari pihak
    Pemberi Tugas dan segala beban biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab
    dari Pemberi Tugas.
11. Laporan Penilaian ini dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
    basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Sapto, Kasmodiard & Rekan serta
    tandatangan dari Pimpinan Rekan dan/atau Rekan yang memiliki izin Penilai Publik.
12. Jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan kami
    membutuhkan suatu perbaikan pada Laporan ini, maka kami berhak untuk melakukan
    perubahan pada Laporan Penilaian ini.




PT. Satria Mega Kencana, Tbk                                                          30

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.3 MB
Published17 Mar 2026
Pages37
Characters78,979
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Satria Mega Kencana p.1 ×90
linked org Pemerintah Kabupaten p.23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org KJPP Sapto p.2 ×3
unresolved org Kasmodiard dan Rekan p.2 ×4
unresolved org KJPP SKR p.2 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sapto p.2 ×4
unresolved org Kasmodiard & Rekan p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org KJPP Sapto Kasmodiard dan Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Sapto Kasmodiard p.2 ×3
unresolved org Penilai Internal KJPP Sapto Kasmodiard dan Rekan p.2
unresolved — Pemberi Tug · Penilai p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT SETIAUTAMA ISLAND p.10
unresolved org Pusat Statistik p.10
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×4
unresolved org Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu p.23
unresolved — Syarat Pembat · Penilai p.36

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5544 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result