Back to announcement
20231012_BVIC_Perubahan Profesi Penunjang_31448446_lamp4.pdf
Other Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
MEMORANDUM No.001/KOM-DIR/8/2023 Kepada : Direksi Dari : Dewan Komisaris Perihal : Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP), untuk Jasa asurans atas Laporan Keuangan PT Bank Victoria Int'I Tbk tahun buku 2023 Tanggal :4 Agustus 2023 Melengkapi penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit pada Memo No. 018/KA/8/2023 tanggal 2 Agustus 2023, berkaitan dengan rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) & Akuntan Publik (AP) untuk asurans atas Laporan Keuangan PT Bank Victoria Int'l Tbk tahun buku 31 Desember 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dewan Komisaris merekomendasikan untuk menunjuk Sdri. Yovita, patner dari KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (EY) untuk melakukan pekerjaan asurans laporan keuangan tahun 2023 Bank Victoria International Tbk dengan mempertimbangkan pengalaman professional yang bersangkutan kurang lebih 20 tahun termasuk di industri perbankan kategori buku 3 dan 4 dan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan regulator OJK, dengan biaya sebesar Rp.1.650.000.000.- (setelah negosiasi) tidak termasuk out-of pocket expense dan PPN sesuai dengan Proposal Letter No. 04645/PSS- AS/2023 tanggal 21 Juli 2023. 2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) dalam rangka asurans Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib dilandasi dengan perjanjian kerja, yang memuat : a. Nama Kantor Akuntan Publik dan patner in charge sebagai pihak kedua dan Bank sebagai pihak pertama dan KAP yang ditunjuk sanggup dan berkewajiban untuk melaksanakan audit sesuai Standar Profesional Akuntan Publik dalam horizon waktu yang ditentukan, b. Ruang lingkup pekerjaan mencakup atas seluruh pos-pos keuangan baik neraca, neraca administratif dan laporan laba rugi : 8 Uji petik paling sedikit 7096 (tujuh puluh persen) dari nilai nominal setiap jenis aset keuangan dan mencakup minimal 25 (dua puluh lima) debitur terbesar atau berdasarkan hasil komunikasi antara Otoritas Jasa Keuangan sektor Perbankan dengan AP, » Penggolongan Kualitas Aset Produktif dan perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum, « Penilaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum, » Penilaian terhadap rupa-rupa asset, » Kewajaran transaksi dengan pihak-pihak berelasi maupun transaksi yang dilakukan dengan perlakuan khusus, » Jumlah dan kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait, « Rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum, yang meliputi nama debitur, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah pelanggaran BMPK, 1 :n
Page 2 OCR 0.936
# Rincian pelampauan BMPK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum yang meliputi nama debitur, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah pelampauan BMPK, » Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, untuk masing-masing risiko, " Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, " Transaksi spot dan transaksi derivatif: " Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai posisi devisa neto bank umum: " Keandalan sistem informasi pelaporan bank, “ Hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan hasil komunikasi Otoritas Jasa Keuangan dengan KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 POJK AP dan KAP: dan “ Hal-hal lain yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan terkait akuntansi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) termasuk catatan atas laporan keuangan. 3. Laporan wajib diselesaikan sebelum batas akhir penyerahan Laporan Audited ke Bank Indonesia dan Surat Pemberitahuan Pajak tahun takwim 2023: 4. KAP yang ditunjuk, melaporkan penunjukannya dan berkoordinasi dengan pengawas Bank: 5. Bank setiap saat menyediakan sumber data yang diperlukan dan KAP wajib menjaga kerahasiaan informasi apabila sesuai ketentuan wajib dirahasiakan: 6. Komite Audit dapat melakukan reviu KAP yang ditunjuk sebelum melakukan pekerjaannya: 7. Apabila diperlukan, KAP yang ditunjuk menyampaikan kertas kerja pemeriksaan kepada Komite Audit. Demikian agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK Dewan Komisaris K Zaenal Abidin Gunawan Tenggarahardja
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.