Skip to content
Back to announcement

20231012_BVIC_Perubahan Profesi Penunjang_31448446_lamp4.pdf

Other Text extracted BVIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.938
MEMORANDUM
No.001/KOM-DIR/8/2023

Kepada : Direksi
Dari : Dewan Komisaris
Perihal : Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan/atau Akuntan Publik (AP), untuk

Jasa asurans atas Laporan Keuangan PT Bank Victoria Int'I Tbk tahun buku 2023
Tanggal :4 Agustus 2023

Melengkapi penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit pada Memo No. 018/KA/8/2023 tanggal 2
Agustus 2023, berkaitan dengan rekomendasi penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) & Akuntan
Publik (AP) untuk asurans atas Laporan Keuangan PT Bank Victoria Int'l Tbk tahun buku 31 Desember
2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dewan Komisaris merekomendasikan untuk menunjuk Sdri. Yovita, patner dari KAP Purwantono,
Sungkoro dan Surja (EY) untuk melakukan pekerjaan asurans laporan keuangan tahun 2023 Bank
Victoria International Tbk dengan mempertimbangkan pengalaman professional yang bersangkutan
kurang lebih 20 tahun termasuk di industri perbankan kategori buku 3 dan 4 dan telah memenuhi
syarat sesuai ketentuan regulator OJK, dengan biaya sebesar Rp.1.650.000.000.- (setelah negosiasi)
tidak termasuk out-of pocket expense dan PPN sesuai dengan Proposal Letter No. 04645/PSS-
AS/2023 tanggal 21 Juli 2023.

2. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) dalam rangka asurans Laporan
Keuangan Tahunan Bank wajib dilandasi dengan perjanjian kerja, yang memuat :

a. Nama Kantor Akuntan Publik dan patner in charge sebagai pihak kedua dan Bank sebagai pihak
pertama dan KAP yang ditunjuk sanggup dan berkewajiban untuk melaksanakan audit sesuai
Standar Profesional Akuntan Publik dalam horizon waktu yang ditentukan,

b. Ruang lingkup pekerjaan mencakup atas seluruh pos-pos keuangan baik neraca, neraca
administratif dan laporan laba rugi :

8 Uji petik paling sedikit 7096 (tujuh puluh persen) dari nilai nominal setiap jenis aset keuangan
dan mencakup minimal 25 (dua puluh lima) debitur terbesar atau berdasarkan hasil
komunikasi antara Otoritas Jasa Keuangan sektor Perbankan dengan AP,

» Penggolongan Kualitas Aset Produktif dan perhitungan Penyisihan Penghapusan Aset
Produktif (PPAP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penilaian kualitas aset bank umum,

« Penilaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum,

» Penilaian terhadap rupa-rupa asset,

»  Kewajaran transaksi dengan pihak-pihak berelasi maupun transaksi yang dilakukan dengan
perlakuan khusus,

» Jumlah dan kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait,

« Rincian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit
bank umum, yang meliputi nama debitur, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah

pelanggaran BMPK,
1 :n
Page 2 OCR 0.936
# Rincian pelampauan BMPK sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai batas maksimum pemberian kredit bank umum yang meliputi nama
debitur, kualitas penyediaan dana, persentase, dan jumlah pelampauan BMPK,

» Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum,
untuk masing-masing risiko,

" Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank
Umum,

" Transaksi spot dan transaksi derivatif:

" Rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai posisi devisa neto bank umum:

" Keandalan sistem informasi pelaporan bank,

“ Hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan hasil komunikasi Otoritas Jasa Keuangan dengan
KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 POJK AP dan KAP: dan

“ Hal-hal lain yang diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan terkait
akuntansi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain Pedoman Akuntansi
Perbankan Indonesia (PAPI) termasuk catatan atas laporan keuangan.

3. Laporan wajib diselesaikan sebelum batas akhir penyerahan Laporan Audited ke Bank Indonesia
dan Surat Pemberitahuan Pajak tahun takwim 2023:

4. KAP yang ditunjuk, melaporkan penunjukannya dan berkoordinasi dengan pengawas Bank:

5. Bank setiap saat menyediakan sumber data yang diperlukan dan KAP wajib menjaga kerahasiaan
informasi apabila sesuai ketentuan wajib dirahasiakan:

6. Komite Audit dapat melakukan reviu KAP yang ditunjuk sebelum melakukan pekerjaannya:

7. Apabila diperlukan, KAP yang ditunjuk menyampaikan kertas kerja pemeriksaan kepada Komite
Audit.

Demikian agar menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK

Dewan Komisaris K

Zaenal Abidin Gunawan Tenggarahardja

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.41 MB
Published12 Oct 2023
Pages2
Characters4,821
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result